Summary

This document discusses the concept of Pancasila as a political ideology in Indonesia. It explores the historical, sociological, and political dimensions of Pancasila as a national ideology, including its origins, philosophies, and relevance in the modern era.

Full Transcript

BAB IV MENGAPA PANCASILA MENJADI IDEOLOGI NEGARA? Gambar IV.0 ideologi merupakan seperangkat sistem yang menjadi dasar pemikiran setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada Bab IV ini Anda akan diajak menelusuri berbagai konsep tentan...

BAB IV MENGAPA PANCASILA MENJADI IDEOLOGI NEGARA? Gambar IV.0 ideologi merupakan seperangkat sistem yang menjadi dasar pemikiran setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada Bab IV ini Anda akan diajak menelusuri berbagai konsep tentang ideologi negara. Hal ini sangat penting karena ideologi merupakan seperangkat sistem yang diyakini setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Anda tentu mengetahui bahwa setiap sistem keyakinan itu terbentuk melalui suatu proses yang panjang karena ideologi melibatkan berbagai sumber seperti kebudayaan, agama, dan pemikiran para tokoh. Ideologi yang bersumber dari kebudayaan, artinya berbagai komponen budaya yang meliputi: sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup, sistem teknologi dan peralatan, sebagaimana diungkapkan Koentjaraningrat dalam buku Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan (2004: 2), memengaruhi dan berperan dalam membentuk ideologi suatu bangsa. Perlu diketahui bahwa ketika suatu ideologi bertitik tolak dari komponen-komponen budaya yang berasal dari sifat dasar bangsa itu sendiri, maka pelaku-pelaku ideologi, yakni warga negara, lebih mudah melaksanakannya. Para pelaku ideologi merasa sudah akrab, tidak asing lagi dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ideologi yang diperkenalkan dan diajukan kepada mereka. Perlu diketahui juga bahwa agama dapat menjadi sumber bagi suatu Ideologi. Di saat ideologi bersumber dari agama, maka akan ditemukan suatu bentuk negara teokrasi, yakni sistem pemerintahan negara yang berlandaskan pada nilai-nilai agama tertentu. Apabila suatu negara PANCASILA - DRS 24 71 bercorak teokrasi, maka pada umumnya segala bentuk peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut berasal dari doktrin agama tertentu. Demikian pula halnya, dengan pemimpin negara teokrasi pada umumnya adalah pemimpin agama. Dalam rumusan bahasa yang sederhana, dapat diberikan rumusan tentang negara teokrasi sebagai berikut. NT = HA + PA (Negara Teokrasi = Hukum Agama + Pemimpin Agama). Pada zaman dahulu, banyak negara yang bercorak teokrasi, seperti kerajaan-kerajaan di Cina, Jepang, bahkan Indonesia pada zaman kerajaan. Dewasa ini, bentuk negara teokrasi masih menyisakan beberapa negara di antaranya ialah negara Vatikan. Bagaimana pula halnya dengan ideologi yang bersumber dari pemikiran para tokoh? Marxisme termasuk salah satu di antara aliran ideologi (mainstream) yang berasal dari pemikiran tokoh atau filsuf Karl Marx. Pengaruh ideologi Marxisme masih terasa sampai sekarang di beberapa negara, walaupun hanya menyisakan segelintir negara, seperti Korea Utara, Kuba, Vietnam. Bahkan Cina pernah berjaya menggunakan ideologi Marxis di zaman Mao Ze Dong, meskipun sekarang bergeser menjadi semiliberal, demikian pula halnya dengan Rusia. Dewasa ini, ideologi berkembang ke dalam bidang kehidupan yang lebih luas, seperti ideologi pasar dan ideologi agama. Ideologi pasar berkembang dalam kehidupan modern sehingga melahirkan sikap konsumtif; sedangkan ideologi agama berkembang kecarah radikalisme agama. Bagaimana halnya dengan ideologi Pancasila? Apakah Pancasila itu bersumber dari kebudayaan ataukah agama, ataukah pemikiran tokoh? Hal inilah yang akan ditelusuri dalam Bab IV. Setelah mempelajari bab ini, diharapkan Anda dapat menguasai kompetensi sebagai berikut: Berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; taat beragama dalam kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan dalam pengembangan keilmuan serta kehidupan akademik dan profesinya; mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif dan proaktif; menganalisis ideologi besar dunia dan ideologi-ideologi baru yang muncul dan menjelaskan Pancasila sebagai ideologi yang cocok untuk Indonesia; menalar perbedaan pandangan tentang beragam ideologi dan membangun pemahaman yang kuat tentang ideologi Pancasila. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara 1. Konsep Pancasila sebagai Ideologi Negara Masih ingatkah Anda, apa yang dimaksud dengan ideologi? Mungkin Anda pernah membaca atau mendengar pengertian ideologi. Istilah ideologi berasal dari kata idea, yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; dan logos yang berarti ilmu. Ideologi secara etimologis, artinya ilmu tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian dasar (Kaelan, 2013: 60-61). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi didefinisikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikancarah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan sebagai cara berpikir seseorang atau suatu golongan. Ideologi dapat diartikan paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008: 517). Dalam pengertian tersebut, Anda PANCASILA - DRS 24 72 dapat menangkap beberapa komponen penting dalam sebuah ideologi, yaitu sistem,carah, tujuan, cara berpikir, program, sosial, dan politik. Sejarah konsep ideologi dapat ditelusuri jauh sebelum istilah tersebut digunakan Destutt de Tracy pada penghujung abad kedelapanbelas. Tracy menyebut ideologi sebagai science of ideas, yaitu suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional bagi masyarakat Perancis. Namun, Napoleon mengecam istilah ideologi yang dianggapnya suatu khayalan belaka, yang tidak mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan ditemukan dalam kenyataan (Kaelan, 2003: 113). Jorge Larrain menegaskan bahwa konsep ideologi erat hubungannya dengan perjuangan pembebasan borjuis dari belenggu feodal dan mencerminkan sikap pemikiran modern baru yang kritis. Niccolo Machiavelli (1460--1520) merupakan pelopor yang membicarakan persoalan yang secara langsung berkaitan dengan fenomena ideologi. Machiavelli mengamati praktik politik para pangeran, dan mengamati pula tingkah laku manusia dalam politik, meskipun ia tidak menggunakan istilah “ideology” sama sekali. Ada tiga aspek dalam konsep ideologi yang dibahas Machiavelli, yaitu agama, kekuasaan, dan dominasi. Machiavelli melihat bahwa orang-orang sezamannya lebih dahulu memperoleh kebebasan, hal tersebut lantaran perbedaan yang terletak dalam pendidikan yang didasarkan pada perbedaan konsepsi keagamaan. Larrain menyitir pendapat Machiavelli sebagai berikut. “Agama kita lebih memuliakan orang-orang yang rendah hati dan tafakur daripada orang-orang yang bekerja. Agamalah yang menetapkan kebaikan tertinggi manusia dengan kerendahan hati, pengorbanan diri dan sikap memandang rendah untuk hal-hal keduniawian. Pola hidup ini karenanya tampak membuat dunia itu lemah, dan menyerahkan diri sebagai mangsa bagi mereka yang jahat, yang menjalankannya dengan sukses dan aman, karena mereka itu sadar bahwa orang-orang yang menjadikan surga sebagai tujuan pada umumnya beranggapan bertahan itu lebih baik daripada membalas dendam, terhadap perbuatan mereka yang tidak adil” (Larrain, 1996: 9). Sikap semacam itulah yang menjadikan Machiavelli menghubungkan antara ideologi dan pertimbangan mengenai penggunaan kekuatan dan tipu daya untuk mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan. Para penguasa – pangeran – harus belajar mempraktikkan tipuan, karena kekuatan fisik saja tidak pernah mencukupi. Machiavelli menengarai bahwa hampir tidak ada orang berbudi yang memperoleh kekuasaan besar “hanya dengan menggunakan kekuatan yang terbuka dan tidak berkedok”, kekuasaan dapat dikerjakan dengan baik, hanya dengan tipuan. Machiavelli melanjutkan analisisnya tentang kekuasaan dengan mengatakan bahwa meskipun menjalankan kekuasaan memerlukan kualifikasi yang baik, seperti menepati janji, belas kasihan, tulus ikhlas. Penguasa tidak perlu memiliki semua persyaratan itu, tetapi dia harus tampak secara meyakinkan memiliki kesemuanya itu (Larrain, 1996: 9). Ungkapan Machiavelli tersebut dikenal dengan istilah adagium, “tujuan menghalalkan segala macam cara”. Marx melanjutkan dan mengembangkan konsep ideologi Machiavelli yang menonjolkan perbedaan antara penampilan dan realita dalam pengertian baru. Ideologi bagi Marx, tidak timbul sebagai penemuan yang memutar balik realita, dan juga tidak sebagai hasil dari realita yang secara objektif gelap (kabur) yang menipu kesadaran pasif (Larrain, 1996: 43). Marx mengandaikan bahwa kesadaran tidak menentukan realitas, tetapi realitas material-lah yang menentukan kesadaran. Realitas material itu adalah cara-cara produksi barang dalam PANCASILA - DRS 24 73 kegiatan kerja (Hardiman, 2007: 241). Ideologi timbul dari “cara kerja material yang terbatas”. Hal ini memunculkan hubungan yang saling bertentangan dengan berbagai akibatnya. Marx mengajarkan bahwa tesis dari dialektika materialis yang dikembangkannya adalah masyarakat agraris yang di dalamnya kaum feodal pemilik tanah sebagai kelas penguasa dan petani penggarap sebagai kelas yang tertindas. Antitesisnya adalah masyarakat kapitalis, di dalamnya modal dikuasai oleh kaum borjuis penguasa, sedangkan pekerja atau proletar adalah kelas yang tertindas. Sintesisnya adalah di dalam masyarakat komunis, tidak ada lagi kelas penguasa (feodal/borjuis) dan yang dikuasai (proletar) (Larrain, 1996: 43). Selanjutnya, Anda perlu mengenal beberapa tokoh atau pemikir Indonesia yang mendefinisikan ideologi sebagai berikut: a. Sastrapratedja (2001: 43): ”Ideologi adalah seperangkat gagasan/ pemikiran yang berorientasi pada tindakan dan diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur”. b. Soerjanto (1991: 47): “Ideologi adalah hasil refleksi manusia berkat kemampuannya menjaga jarak dengan dunia kehidupannya”. c. Mubyarto (1991: 239): ”Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan, dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa itu”. Selanjutnya, untuk melengkapi definisi tersebut perlu Anda ketahui juga beberapa teori ideologi yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh pemikir ideologi sebagai berikut. a. Martin Seliger: Ideologi sebagai sistem kepercayaan Ideologi adalah sekumpulan kepercayaan dan penolakan yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang bernilai yang dirancang untuk melayani dasar-dasar permanen yang bersifat relatif bagi sekelompok orang. Ideologi dipergunakan untuk membenarkan kepercayaan yang didasarkan atas norma-norma moral dan sejumlah kecil pembuktian faktual dan koherensi legitimasi yang rasional dari penerapan preskripsi teknik. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin atau memastikan tindakan yang disetujui bersama untuk pemeliharaan, pembentukan kembali, destruksi atau rekonstruksi dari suatu tatanan yang telah tersedia. Martin Seliger, lebih lanjut menjelaskankan bahwa ideologi sebagai sistem kepercayaan didasarkan pada dua hal, yaitu ideologi fundamental dan ideologi operatif (Thompson, 1984: 79). Ideologi fundamental meletakkan preskripsi moral pada posisi sentral yang didukung oleh beberapa unsur, yang meliputi: deskripsi, analisis, preskripsi teknis, pelaksanaan, dan penolakan. Ideologi operatif meletakkan preskripsi teknis pada posisi sentral dengan unsur- unsur pendukung, meliputi: deskripsi, analisis, preskripsi moral, pelaksanaan, dan penolakan. Adapun perbedaan di antara kedua ideologi ini digambarkan sebagai berikut (Thompson, 1984: 80). Kedua bentuk ideologi tersebut mengandung konsekuensi yang berbeda dalam penerapannya. PANCASILA - DRS 24 74 Gambar IV.1: Ideologi Fundamental Gambar IV.2: Ideologi Operatif b. Alvin Gouldner: Ideologi sebagai Proyek Nasional Gouldner mengatakan bahwa ideologi merupakan sesuatu yang muncul dari suatu cara baru dalam wacana politis. Wacana tersebut melibatkan otoritas atau tradisi atau retorika emosi. Lebih lanjut, Gouldner mengatakan bahwa ideologi harus dipisahkan dari kesadaran mitis dan religius, sebab ideologi itu merupakan suatu tindakan yang didukung nilai-nilai logis dan dibuktikan berdasarkan kepentingan sosial. Gouldner juga mengatakan bahwa kemunculan ideologi itu tidak hanya dihubungkan dengan revolusi komunikasi, tetapi juga dihubungkan dengan revolusi industri yang pada gilirannya melahirkan kapitalisme (Thompson, 1984: 85- 86). c. Paul Hirst: Ideologi sebagai Relasi Sosial Hirst meletakkan ideologi di dalam kalkulasi dan konteks politik. Hirst menegaskan bahwa ideologi merupakan suatu sistem gagasan politis yang dapat digunakan dalam perhitungan politis. Lebih lanjut, Hirst menegaskan bahwa penggunaan istilah ideologi mengacu kepada kompleks nir-kesatuan (non-unitary) praktik sosial dan sistem perwakilan yang mengandung konsekuensi dan arti politis (Thompson, 1984:94-95). Untuk lebih memperdalam pemahaman, berikut ini beberapa corak ideologi. a. Seperangkat prinsip dasar sosial politik yang menjadi pegangan kehidupan sosial politik yang diinkorporasikan dalam dokumen resmi negara. PANCASILA - DRS 24 75 b. Suatu pandangan hidup yang merupakan cara menafsirkan realitas serta mengutamakan nilai tertentu yang memengaruhi kehidupan sosial, politik, budaya. c. Suatu model atau paradigma tentang perubahan sosial yang tidak dinyatakan sebagai ideologi, tetapi berfungsi sebagai ideologi, misalnya ideologi pembangunan. d. Berbagai aliran pemikiran yang menonjolkan nilai tertentu yang menjadi pedoman gerakan suatu kelompok (Sastrapratedja, 2001: 45-46). Setelah memperoleh gambaran dan pemahaman tentang teori dan corak ideologi, maka Anda perlu mengenali beberapa fungsi ideologi sebagai berikut: a. Struktur kognitif; keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia, serta kejadian-kejadian di lingkungan sekitarnya. b. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia. c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak. d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya e. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya (Soerjanto, 1991: 48). Gambar IV.3: Sejak lahirnya kapitalisme, ada dua kelas yang terus bertarung: buruh dan kapitalis. Kapitalis ingin memberikan upah yang rendah, sementara buruh terus menuntut upah yang lebih baik. Bagaimana pandangan ini menurut Pancasila? (Sumber: http://kartunmartono.files.wordpress.com/2008/06/73391_ 268645813232157_210779659018773_537894_2141703914_o.jpg) Untuk mengetahui posisi ideologi Pancasila di antara ideologi besar dunia, maka Anda perlu mengenal beberapa jenis ideologi dunia sebagai berikut. Marxisme-Leninisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif evolusi sejarah yang didasarkan pada dua prinsip; pertama, penentu akhir dari perubahan sosial adalah perubahan dari cara produksi; kedua, proses perubahan sosial bersifat dialektis. b. Liberalisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kebebasan individual, artinya lebih mengutamakan hak-hak individu. c. Sosialisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kepentingan masyarakat, artinya negara wajib menyejahterakan seluruh masyarakat atau yang dikenal dengan kosep welfare state. PANCASILA - DRS 24 76 d. Kapitalisme; suatu paham yang memberi kebebasan kepada setiap individu untuk menguasai sistem pereknomian dengan kemampuan modal yang ia miliki (Sastrapratedja, 2001: 50 – 69). 2. Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara Setelah Anda menelusuri berbagai pengertian, unsur, dan jenis-jenis ideologi, maka terlihat bahwa Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi berbagai bentuk tantangan. Salah satu tantangan yang paling dominan dewasa ini adalah globalisasi. Globalisasi merupakan era saling keterhubungan antara masyarakat suatu bangsa dan masyarakat bangsa yang lain sehingga masyarakat dunia menjadi lebih terbuka. Dengan demikian, kebudayaan global terbentuk dari pertemuan beragam kepentingan yang mendekatkan masyarakat dunia. Sastrapratedja menengarai beberapa karakteristik kebudayaan global sebagai berikut: a. Berbagai bangsa dan kebudayaan menjadi lebih terbuka terhadap pengaruh timbal balik. b. Pengakuan akan identitas dan keanekaragaman masyarakat dalam berbagai kelompok dengan pluralisme etnis dan religius. c. Masyarakat yang memiliki ideologi dan sistem nilai yang berbeda bekerjasama dan bersaing sehingga tidak ada satu pun ideologi yang dominan. d. Kebudayaan global merupakan sesuatu yang khas secara utuh, tetapi tetap bersifat plural dan heterogen. e. Nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), kebebasan, demokrasi menjadi nilai-nilai yang dihayati bersama, tetapi dengan interpretasi yang berbeda-beda (Sastrapratedja, 2001: 26--27). Berdasarkan karakteristik kebudayaan global tersebut, maka perlu ditelusuri fase-fase perkembangan globalisasi sebagai bentuk tantangan terhadap ideologi Pancasila. Adapun fase-fase perkembangan globalisasi itu adalah sebagai berikut: Gambar IV.4: Globalisasi merupakan era saling keterhubungan antara masyarakat suatu bangsa dan masyarakat bangsa yang lain sehingga masyarakat dunia menjadi lebih terbuka. Sumber: http://joglosemar.co/2013/03/globalisasi-era-melek-budaya-dan- bahasa.html PANCASILA - DRS 24 77 a. Fase embrio; berlangsung di Eropa dari abad ke-15 sampai abad ke-18 dengan munculnya komunitas nasional dan runtuhnya sistem transnasional Abad Tengah. b. Fase pertumbuhan yang meliputi abad ke-18 dengan ciri pergeseran kepada gagasan negara kesatuan, kristalisasi konsep hubungan internasional, standarisasi konsep kewarganegaraan. c. Fase take off yang berlangsung dari 1870 sampai pertengahan 1920 yang ditandai dengan diterimanya konsep baru tentang negara kebangsaan, identitas dan kepribadian nasional, mulai masuknya negara-negara non-Eropa ke dalam masyarakat internasional. d. Fase perjuangan hegemoni yang dimulai 1920 sampai dengan pertengahan 1960 yang ditandai dengan meningkatnya konflik internasional dan ideologis, seperti kapitalisme, sosialisme, fasisme, dan nazisme, dan jatuhnya bom atom yang menggugah pikiran tentang masa depan manusia yang diikuti terbentuknya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). e. Fase ketidakpastian; berlangsung dari 1960--1990 ditandai dengan munculnya gagasan dunia ketiga, proliferasi nuklir, konsepsi individu menjadi lebih kompleks, hak-hak kewarganegaraan semakin tegas dirumuskan, berkembangnya media global yang semakin canggih. f. Fase kebudayaan global; fase ini ditandai oleh perubahan radikal di Eropa Timur dan Uni Soviet (runtuhnya dominasi komunisme di beberapa negara), berakhirnya perang dingin, dan melemahnya konfrontasi ideologi (Sastrapratedja, 2001: 49 – 50). Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Ideologi Negara 1. Warga Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara Sebagai warga negara, Anda perlu memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara karena ideologi Pancasila menghadapi tantangan dari berbagai ideologi dunia dalam kebudayaan global. Pada bagian ini, perlu diidentifikasikan unsur-unsur yang memengaruhi ideologi Pancasila sebagai berikut: a. Unsur ateisme yang terdapat dalam ideologi Marxisme atau komunisme bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. b. Unsur individualisme dalam liberalisme tidak sesuai dengan prinsip nilai gotong royong dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. c. Kapitalisme yang memberikan kebebasan individu untuk menguasai sistem perekonomian negara tidak sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Salah satu dampak yang dirasakan dari kapitalisme ialah munculnya gaya hidup konsumtif. Pancasila sebagai ideologi, selain menghadapi tantangan dari ideologi-ideologi besar dunia juga menghadapi tantangan dari sikap dan perilaku kehidupan yang menyimpang dari norma- norma masyarakat umum. Tantangan itu meliputi, antara lain terorisme dan narkoba. Sebagaimana yang telah diinformasikan oleh berbagai media masa bahwa terorisme dan narkoba merupakan ancaman terhadap keberlangsungan hidup bangsa Indonesia dan ideologi negara. Beberapa unsur ancaman yang ditimbulkan oleh aksi terorisme, antara lain: a. Rasa takut dan cemas yang ditimbulkan oleh bom bunuh diri mengancam keamanan negara dan masyarakat pada umumnya. b. Aksi terorisme dengan ideologinya menebarkan ancaman terhadap kesatuan bangsa sehingga mengancam disintegrasi bangsa. PANCASILA - DRS 24 78 c. Aksi terorisme menyebabkan investor asing tidak berani menanamkan modal di Indonesia dan wisatawan asing enggan berkunjung ke Indonesia sehingga mengganggu pertumbuhan perekonomian negara. Berikut ini gambar yang mencerminkan tentang terorisme. Gambar IV.5: Terorisme merupakan ancaman terhadap keberlangsungan hidup bangsa Indonesia dan ideologi negara. (Sumber: http://jalurhitam.blogspot.com/2011/07/al-qaeda-berencana-merilis-film-animasi.html) Gambar IV.6: Untuk menanggulangi terorisme dan radikalisme, perlu penguatan nilai-nilai kebangsaan melalui pendidikan Pancasila kepada generasi muda. Sumber: http://purwoudiutomo.com/ Beberapa unsur ancaman yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda dapat merusak masa depan mereka sehingga berimplikasi terhadap keberlangsungan hidup bernegara di Indonesia. b. Perdagangan dan peredaran narkoba di Indonesia dapat merusak reputasi negara Indonesia sebagai negara yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. c. Perdagangan narkoba sebagai barang terlarang merugikan sistem perekonomian negara Indonesia karena peredaran illegal tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PANCASILA - DRS 24 79 Gambar berikut mencerminkan beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengguna narkoba sehingga menjadi bahan pertimbangan bagi mereka yang ingin coba-coba menggunakan narkoba: Gambar IV.6: Akibat yang akan dialami oleh generasi muda yang memakai narkoba. Sumber: http://designcartoon.wordpress.com/media-kie/p-o-s-t-e-r-narkoba/ 2. Penyelenggara Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara Perlu diketahui bahwa selain warga negara, penyelenggara negara merupakan kunci penting bagi sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga aparatur negara juga harus memahami dan melaksanakan Pancasila sebagai ideologi negara secara konsisten. Magnis Suseno menegaskan bahwa pelaksanakan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara merupakan suatu orientasi kehidupan konstitusional. Artinya, ideologi Pancasila dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ada beberapa unsur penting dalam kedudukan Pancasila sebagai orientasi kehidupan konstitusional: a. Kesediaan untuk saling menghargai dalam kekhasan masing-masing, artinya adanya kesepakatan untuk bersama-sama membangun negara Indonesia, tanpa diskriminasi sehingga ideologi Pancasila menutup pintu untuk semua ideologi eksklusif yang mau menyeragamkan masyarakat menurut gagasannya sendiri. Oleh karena itu, pluralisme adalah nilai dasar Pancasila untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini berarti bahwa Pancasila harus diletakkan sebagai ideologi yang terbuka. b. Aktualisasi lima sila Pancasila, artinya sila-sila dilaksanakan dalam kehidupan bernegara sebagai berikut: (1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dirumuskan untuk menjamin tidak adanya diskriminasi atas dasar agama sehingga negara harus menjamin kebebasan beragama dan pluralisme ekspresi keagamaan. PANCASILA - DRS 24 80 (2) Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjadi operasional dalam jaminan pelaksanaan hak-hak asasi manusia karena hal itu merupakan tolok ukur keberadaban serta solidaritas suatu bangsa terhadap setiap warga negara. (3) Sila Persatuan Indonesia menegaskan bahwa rasa cinta pada bangsa Indonesia tidak dilakukan dengan menutup diri dan menolak mereka yang di luar Indonesia, tetapi dengan membangun hubungan timbal balik atas dasar kesamaan kedudukan dan tekad untuk menjalin kerjasama yang menjamin kesejahteraan dan martabat bangsa Indonesia. (4) Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan berarti komitmen terhadap demokrasi yang wajib disukseskan. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti pengentasan kemiskinan dan diskriminasi terhadap minoritas dan kelompok-kelompok lemah perlu dihapus dari bumi Indonesia (Magnis Suseno, 2011: 118--121). Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara 1. Sumber historis Pancasila sebagai Ideologi Negara Pada bagian ini, akan ditelusuri kedudukan Pancasila sebagai ideologi oleh para penyelenggara negara yang berkuasa sepanjang sejarah negara Indonesia: a. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Pancasila ditegaskan sebagai pemersatu bangsa. Penegasan ini dikumandangkan oleh Soekarno dalam berbagai pidato politiknya dalam kurun waktu 1945--1960. Namun seiring dengan perjalanan waktu, pada kurun waktu 1960--1965, Soekarno lebih mementingkan konsep Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme) sebagai landasan politik bagi bangsa Indonesia. b. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal bagi Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. Periode ini diawali dengan keluarnya TAP MPR No. II/1978 tentang pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila. TAP MPR ini menjadi landasan bagi dilaksanakannya penataran P-4 bagi semua lapisan masyarakat. Akibat dari cara-cara rezim dalam memasyarakatkan Pancasila memberi kesan bahwa tafsir ideologi Pancasila adalah produk rezim Orde Baru (mono tafsir ideologi) yang berkuasa pada waktu itu. c. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie Presiden Habibie menggantikan Presiden Soeharto yang mundur pada 21 Mei 1998, atas desakan berbagai pihak Habibie menghapus penataran P-4. Pada masa sekarang ini, resonansi Pancasila kurang bergema karena pemerintahan Habibie lebih disibukkan masalah politis, baik dalam negeri maupun luar negeri. Di samping itu, lembaga yang bertanggungjawab terhadap sosialisasi nilai-nilai Pancasila dibubarkan berdasarkan Keppres No. 27 tahun 1999 tentang pencabutan Keppres No. 10 tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Sebenarnya, dalam Keppres tersebut dinyatakan akan dibentuk lembaga serupa, tetapi lembaga khusus yang mengkaji, mengembangkan, dan mengawal Pancasila hingga saat ini belum ada. d. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid muncul wacana tentang penghapusan TAP NO.XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI dan penyebarluasan ajaran PANCASILA - DRS 24 81 komunisme. Di masa ini, yang lebih dominan adalah kebebasan berpendapat sehingga perhatian terhadap ideologi Pancasila cenderung melemah. e. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Pada masa ini, Pancasila sebagai ideologi semakin kehilangan formalitasnya dengan disahkannya Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 yang tidak mencantumkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dari tingkat Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi. f. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Pemerintahan SBY yang berlangsung dalam dua periode dapat dikatakan juga tidak terlalu memperhatikan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya upaya untuk membentuk suatu lembaga yang berwenang untuk menjaga dan mengawal Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara sebagaimana diamanatkan oleh Keppres No. 27 tahun 1999. Suasana politik lebih banyak ditandai dengan pertarungan politik untuk memperebutkan kekuasaan atau meraih suara sebanyak-banyaknya dalam pemilu. Mendekati akhir masa jabatannya, Presiden SBY menandatangani Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mencantumkan mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib pada pasal 35 ayat (3). Habibie dalam pidato 1 Juni 2011, mengemukakan bahwa salah satu faktor penyebab dilupakannya Pancasila di era reformasi ialah: "......sebagai akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Semangat generasi reformasi untuk menanggalkan segala hal yang dipahaminya sebagai bagian dari masa lalu dan menggantinya dengan sesuatu yang baru, berimplikasi pada munculnya ‘amnesia nasional' tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar) yang mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi seluruh warga negara yang plural" (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/06/01/lm43df-ini-dia- pidato-lengkap- presiden-ketiga-ri-bj-habibie). 2. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Ideologi Negara Pada bagian ini, akan dilihat Pancasila sebagai ideologi negara berakar dalam kehidupan masyarakat. Unsur-unsur sosiologis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditemukan dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk kepercayaan dan keyakinan terhadap adanya kekuatan gaib. b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dapat ditemukan dalam hal saling menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, tidak bersikap sewenang-wenang. c. Sila Persatuan Indonesia dapat ditemukan dalam bentuk solidaritas, rasa setia kawan, rasa cinta tanah air yang berwujud pada mencintai produk dalam negeri. d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat ditemukan dalam bentuk menghargai pendapat orang lain, semangat musyawarah dalam mengambil keputusan. e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tercermin dalam sikap suka menolong, menjalankan gaya hidup sederhana, tidak menyolok atau berlebihan. PANCASILA - DRS 24 82 3. Sumber Politis Pancasila sebagai Ideologi Negara Pada bagian ini, taruna/taruna diajak untuk melihat Pancasila sebagai ideologi negara dalam kehidupan politik di Indonesia. Unsur-unsur politis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam bentuk semangat toleransi antarumat beragama. b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab diwujudkan penghargaan terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. c. Sila Persatuan Indonesia diwujudkan dalam mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok atau golongan, termasuk partai. d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan diwujudkan dalam mendahulukan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah daripada voting. e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diwujudkan dalam bentuk tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri atau kelompok karena penyalahgunaan kekuasaan itulah yang menjadi faktor pemicu terjadinya korupsi. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara 1. Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Ideologi Negara Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno; sebagaimana diketahui bahwa Soekarno termasuk salah seorang perumus Pancasila, bahkan penggali dan memberi nama untuk dasar negara. Dalam hal ini, Soekarno memahami kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara. Namun dalam perjalanan pemerintahannya, ideologi Pancasila mengalami pasang surut karena dicampur dengan ideologi komunisme dalam konsep Nasakom. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto diletakkan pada kedudukan yang sangat kuat melalui TAP MPR No. II/1978 tentang pemasayarakatan P-4. Pada masa Soeharto ini pula, ideologi Pancasila menjadi asas tunggal bagi semua organisasi politik (Orpol) dan organisasi masyarakat (Ormas). Pada masa era reformasi, Pancasila sebagai ideologi negara mengalami pasang surut dengan ditandai beberapa hal, seperti: enggannya para penyelenggara negara mewacanakan tentang Pancasila, bahkan berujung pada hilangnya Pancasila dari kurikulum nasional, meskipun pada akhirnya timbul kesadaran penyelenggara negara tentang pentingnya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi. 2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara Pada bagian ini, akan ditemukan berbagai tantangan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Unsur-unsur yang memengaruhi tantangan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara meliputi faktor eksternal dan internal. Adapun faktor eksternal meliputi hal-hal berikut: a. Pertarungan ideologis antara negara-negara super power antara Amerika Serikat dan Uni Soviet antara 1945 sampai 1990 yang berakhir dengan bubarnya negara Soviet sehingga Amerika menjadi satu-satunya negara super power. PANCASILA - DRS 24 83 b. Menguatnya isu kebudayaan global yang ditandai dengan masuknya berbagai ideologi asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena keterbukaan informasi. c. Meningkatnya kebutuhan dunia sebagai akibat pertambahan penduduk dan kemajuan teknologi sehingga terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam secara masif. Dampak konkritnya adalah kerusakan lingkungan, seperti banjir, kebakaran hutan. Adapun faktor internal meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Pergantian rezim yang berkuasa melahirkan kebijakan politik yang berorientasi pada kepentingan kelompok atau partai sehingga ideologi Pancasila sering terabaikan. b. Penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap rezim yang berkuasa sehingga kepercayaan terhadap ideologi menurun drastis. Ketidakpercayaan terhadap partai politik (parpol) juga berdampak terhadap ideologi negara sebagaimana terlihat dalam gambar berikut. Gambar IV.7: Gambar ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik. Sumber: inilah.com Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara 1. Hakikat Pancasila sebagai Ideologi Negara Pada bagian ini, akan di pahami hakikat Pancasila sebagai ideologi negara memiliki tiga dimensi sebagai berikut: a. Dimensi realitas; mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam dirinya bersumber dari nilai-nilai real yang hidup dalam masyarakatnya. Hal ini mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sekaligus juga berarti bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara. b. Dimensi idealitas; mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai dasar Pancasila mengandung adanya tujuan yang dicapai sehingga menimbulkan harapan dan optimisme serta mampu menggugah motivasi untuk mewujudkan cita-cita. PANCASILA - DRS 24 84 c. Dimensi fleksibilitas; mengandung relevansi atau kekuatan yang merangsang masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka karena bersifat demokratis dan mengandung dinamika internal yang mengundang dan merangsang warga negara yang meyakininya untuk mengembangkan pemikiran baru, tanpa khawatir kehilangan hakikat dirinya (Alfian, 1991: 192 – 195). 2. Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara Pada bagian ini, taruna/taruna perlu menyadari bahwa peran ideologi negara itu bukan hanya terletak pada aspek legal formal, melainkan juga harus hadir dalam kehidupan konkret masyarakat itu sendiri. Beberapa peran konkret Pancasila sebagai ideologi meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral. Contohnya, kasus narkoba yang merebak di kalangan generasi muda menunjukkan bahwa preskripsi moral ideologis belum disadari kehadirannya. Oleh karena itu, diperlukan norma-norma penuntun yang lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif, imbauan maupun penjabaran nilai-nilai Pancasila ke dalam produk hukum yang memberikan rambu yang jelas dan hukuman yang setimpal bagi pelanggarnya. b. Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila. Contohnya, kasus terorisme yang terjadi dalam bentuk pemaksaan kehendak melalui kekerasan. Hal ini bertentangan nilai toleransi berkeyakinan, hak-hak asasi manusia, dan semangat persatuan. Gambar berikut ini memperlihatkan bagaimana terorisme telah merusak nilai toleransi. Gambar IV.8: Robeknya Bhineka Tunggal Ika karena kasus terorisme dan kekerasan Sumber: http://ressay.wordpress.com/2012/03/07/kebebasan-beragama-dapat- dibatasi-sejauh-manakah/ PANCASILA - DRS 24 85 Rangkuman tentang Pengertian dan Pentingnya Pancasila sebagai Ideologi Negara Pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara bagi taruna/taruna adalah untuk memperlihatkan peran ideologi sebagai penuntun moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga ancaman berupa penyalahgunaan narkoba, terorisme, dan korupsi dapat dicegah. Di samping itu, Pancasila sebagai ideologi negara pada hakikatnya mengandung dimensi realitas, idealitas, dan fleksibilitas yang memuat nilai-nilai dasar, cita- cita, dan keterbukaan sehingga taruna/taruna mampu menerima kedudukan Pancasila secara akademis. Tugas Belajar Lanjut: Projek Belajar Pancasila sebagai Ideologi Negara Untuk memahami Pancasila sebagai ideologi negara, Anda dipersilakan untuk mencari informasi dari berbagai sumber tentang: 1. Berbagai konsep dan pengertian dan karakter tentang ideologi besar dunia, khususnya tentang ideologi tertutup dan ideologi terbuka. 2. Pancasila sebagai ideologi, termasuk bersifat tertutup atau terbuka, berikan argumen Anda. 3. Berbagai kasus yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan yang mengancam eksistensi Pancasila. 4. Berbagai kasus yang terkait dengan terorisme yang mengancam eksitensi ideologi Pancasila. 5. Berbagai kasus yang terkait dengan korupsi di Indonesia yang mengancam eksistensi ideologi Pancasila. 6. Berbagai kasus kesadaran pajak warga Negara yang mengancam eksistensi ideologi Pancasila. Anda juga dipersilakan untuk mendiskusikan faktor-faktor yang mengancam keutuhan nasional bangsa Indonesia, sekaligus memperlihatkan peran ideologi Pancasila sebagai pemersatu bangsa Indonesia. PANCASILA - DRS 24 86

Use Quizgecko on...
Browser
Browser