Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah PDF

Summary

This document is Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. It defines local government, autonomy, decentralization, and deconcentration in Indonesia.

Full Transcript

# UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH - Urusan pemerintahan merupakan kekuasaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara serta penyelenggara pemerintahan daerah. Tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk meli...

# UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH - Urusan pemerintahan merupakan kekuasaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara serta penyelenggara pemerintahan daerah. Tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk melindungi melayani memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat. - Otonomi Daerah adalah hak wewenang dan kewajiban yang dimiliki oleh daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam kerangka sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom yang didasarkan pada asas otonomi. - Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat instansi vertikal di wilayah tertentu dan atau kepada gubernur serta bupati wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. - Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu sebagai bagian dari pelaksanaan dekonsentrasi. - Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. - Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas batas wilayah tertentu yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri dan aspirasi masyarakat dalam kerangka sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah. Wilayah ini juga mencakup wilayah kerja gubernur serta bupati wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah. - Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah - Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut. - Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. - Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. - Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah daerah provinsi yang secara geografis memiliki wilayah lautan yang lebih luas daripada daratan di dalamnya terdapat pulau pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya. - Baik berikut adalah perbaikan dalam bentuk poin: - Pembentukan Daerah adalah penetapan status daerah pada wilayah tertentu. - Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih daerah yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi daerah baru. - Cakupan Wilayah adalah daerah kabupaten kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten kota. - Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. - Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten kota yang dipimpin oleh camat. - Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan provinsi dan peraturan kabupaten kota. - Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati wali kota. - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. - Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. - Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil proporsional demokratis transparan dan bertanggung jawab. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang undang. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. - Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. - Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. - Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. - Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun tahun anggaran berikutnya. - Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. - Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. - Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi pemikiran dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. - Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam daerah provinsi dan atau daerah kabupaten kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan. - Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang merupakan kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. - Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. - Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten kota. - Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. - Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. - Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. - Hari adalah hari kerja. - Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. - Daerah kabupaten kota dibagi atas kecamatan dan kecamatan dibagi atas kelurahan dan atau desa. - Daerah provinsi dan kabupaten kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan daerah dan masing masing memiliki pemerintahan daerah. - Daerah provinsi dan kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan undang undang. - Daerah provinsi selain berstatus sebagai daerah juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi. - Daerah kabupaten kota selain berstatus sebagai daerah juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten kota. - Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan. - Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. - Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan. - Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. - Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah. - Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. - Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian. - Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah kabupaten kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. - Pembinaan dan pengawasan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. - Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. - Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. - Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten kota. - Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. - Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. - Urusan pemerintahan absolut meliputi: - Politik luar negeri - Pertahanan - Keamanan - Yustisi - Moneter dan fiskal nasional - Agama - Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut Pemerintah Pusat: - Melaksanakan sendiri; atau - Melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas dekonsentrasi. - Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas: - Urusan Pemerintahan Wajib - Urusan Pemerintahan Pilihan - Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. - Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar. - Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: - Pendidikan - Kesehatan - Pekerjaan umum dan penataan ruang - Perumahan rakyat dan kawasan permukiman - Ketenteraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat - Sosial - Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: - Tenaga kerja - Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak - Pangan - Pertanahan - Lingkungan hidup - Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil - Pemberdayaan masyarakat dan desa - Pengendalian penduduk dan keluarga berencana - Perhubungan - Komunikasi dan informatika - Koperasi usaha kecil dan menengah - Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar (lanjutan) meliputi: - Penanaman modal - Kepemudaan dan olah raga - Statistik - Persandian - Kebudayaan - Perpustakaan - Kearsipan - Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: - Kelautan dan perikanan - Pariwisata - Pertanian - Kehutanan - Energi dan sumber daya mineral - Perdagangan - Perindustrian - Transmigrasi - Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten kota didasarkan pada prinsip: - Akuntabilitas - Efisiensi - Eksternalitas - Kepentingan strategis nasional - Berdasarkan prinsip tersebut kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah: - Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara - Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara - Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara - Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat - Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional - Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kehutanan kelautan serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. - Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten kota. - Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. - Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten kota. - Daerah kabupaten kota penghasil dan bukan penghasil mendapatkan bagi hasil dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. - Penentuan Daerah kabupaten kota penghasil untuk penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 mil yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau perairan kepulauan. - Jika batas wilayah kabupaten kota kurang dari 4 mil maka batas wilayahnya dibagi sama jaraknya atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah yang berbatasan. - Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini. - Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. - Urusan pemerintahan konkuren yang dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. - Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten kota yang tidak berakibat pada pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Perubahan pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam Pasal 13. - Kewenangan Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren: - Menetapkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. - Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. - Norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman untuk: - Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. - Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah. - Kewenangan Pemerintah Pusat ini dilaksanakan oleh: - Kementerian - Lembaga pemerintah nonkementerian. - Pelaksanaan kewenangan lembaga pemerintah nonkementerian harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait. - Penetapan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah peraturan pemerintah tentang pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan. - Daerah memiliki hak untuk menetapkan kebijakan Daerah dalam rangka menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya. - Dalam menetapkan kebijakan Daerah Daerah wajib berpedoman pada norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. - Jika kebijakan Daerah tidak mematuhi NSPK Pemerintah Pusat berwenang membatalkan kebijakan Daerah tersebut. - Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun Pemerintah Pusat belum menetapkan NSPK Pemerintah Daerah dapat tetap melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya. - Penyelenggara Pemerintahan Daerah wajib memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (3). - Pelaksanaan Pelayanan Dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. - Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui: - a. Pemerintah Pusat melaksanakan secara langsung. - b. Pelimpahan kewenangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi. - c. Penugasan kepada Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan. - Instansi Vertikal yang disebut pada Ayat (1) huruf b dibentuk dengan persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. - Pembentukan Instansi Vertikal untuk: - Melaksanakan urusan pemerintahan absolut - Dibentuk oleh kementerian yang disebut secara tegas dalam UUD 1945 - Tidak memerlukan persetujuan gubernur sebagaimana diatur pada Ayat (2). - Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan sebagaimana disebut pada Ayat (1) huruf c ditetapkan melalui peraturan menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian. - Peraturan menteri kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) harus ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri. - Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah provinsi diselenggarakan melalui: - Sendiri oleh Daerah provinsi - Menugaskan Daerah kabupaten kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan - Menugaskan Desa - Penugasan oleh Daerah provinsi kepada: - Daerah kabupaten kota - Desa - Diatur dengan peraturan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. - Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten kota: - Diselenggarakan sendiri oleh Daerah kabupaten kota - Sebagian pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa - Penugasan oleh Daerah kabupaten kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3): - Diatur dengan peraturan bupati wali kota - Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. - Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren akan diatur dalam peraturan pemerintah. - Daerah memiliki hak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan. - Kebijakan Daerah terkait Tugas Pembantuan: - Hanya mencakup pengaturan pelaksanaan Tugas Pembantuan di wilayah Daerahnya. - Anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan disediakan oleh pihak yang memberikan penugasan. - Dokumen anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh: - Kepala daerah penerima Tugas Pembantuan - Disampaikan kepada DPRD bersamaan dengan rancangan APBD dalam dokumen terpisah. - Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh: - Kepala daerah penerima Tugas Pembantuan - Kepada DPRD bersamaan dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen terpisah. - Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan akan diatur melalui peraturan pemerintah. - Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian bersama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan: - Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. - Pemetaan Urusan Pemerintahan Pilihan yang diprioritaskan oleh: - Daerah provinsi. - Daerah kabupaten kota. - Hasil pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan ditetapkan melalui peraturan menteri setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. - Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dilakukan untuk menentukan intensitas urusan berdasarkan: - Jumlah penduduk. - Besarnya APBD. - Luas wilayah. - Pemetaan Urusan Pemerintahan Pilihan dilakukan untuk menentukan daerah yang memiliki urusan ini berdasarkan: - Potensi daerah. - Proyeksi penyerapan tenaga kerja. - Pemanfaatan lahan. - Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh daerah dalam: - Penetapan kelembagaan. - Penyusunan perencanaan. - Penyusunan penganggaran. - Dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. - Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: - Kementerian atau - Lembaga pemerintah nonkementerian - Sebagai dasar untuk pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan urusan tersebut secara nasional. - Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Pilihan serta pembinaan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6): - Dikoordinasikan oleh Menteri. - Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) meliputi: - Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional untuk memantapkan pengamalan Pancasila pelaksanaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa. - Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku umat beragama ras dan golongan lainnya untuk mewujudkan stabilitas keamanan lokal regional dan nasional. - Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. - Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip prinsip: - Demokrasi - Hak asasi manusia - Pemerataan - Keadilan - Keistimewaan dan kekhususan - Potensi serta keanekaragaman Daerah. - Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. - Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. - Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati wali kota di wilayah kerja masing masing. - Untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum gubernur dan bupati wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal. - Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum - Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. - Bupati wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. - Gubernur dan bupati wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN. - Bupati wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat. - Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diatur dalam peraturan pemerintah. - Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dibentuk Forkopimda provinsi Forkopimda kabupaten kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan. - Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi Forkopimda kabupaten kota diketuai oleh bupati wali kota untuk Daerah kabupaten kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan diketuai oleh camat. - Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten kota terdiri atas pimpinan DPRD pimpinan kepolisian pimpinan kejaksaan dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah. - Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri atas pimpinan kepolisian dan pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan. - Forkopimda provinsi Forkopimda kabupaten kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas. - Ketentuan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan diatur dalam peraturan pemerintah. - Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. - Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi: - a. eksplorasi eksploitasi konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi - b. pengaturan administratif - c. pengaturan tata ruang - d. Ikut serta dalam memelihara keamanan di laut - e. Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. - Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. - Apabila wilayah laut antar dua Daerah provinsi kurang dari 24 mil kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antar dua Daerah provinsi tersebut. - Ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil. - Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. - Selain kewenangan yang disebutkan pada ayat (1) Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan juga mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kelautan berdasarkan asas Tugas Pembantuan. - Penugasan tersebut dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan memenuhi norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. - Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan Pemerintah Pusat dalam perencanaan pembangunan dan penetapan kebijakan DAU dan DAK harus memperhatikan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan. - Penetapan kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menghitung luas lautan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut. - Dalam menetapkan kebijakan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat harus memperhitungkan pengembangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagai kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas nasional berdasarkan kewilayahan. - Berdasarkan alokasi DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan menyusun strategi percepatan pembangunan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan. - Strategi percepatan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: - Prioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di laut - Percepatan pembangunan ekonomi - Pembangunan sosial budaya - Pengembangan sumber daya manusia - Pembangunan hukum adat terkait pengelolaan laut - Partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan. - Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan dana percepatan di luar DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). - Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan peraturan pemerintah. - Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah. - Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: - Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. - Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. - Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. - Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. - Meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah. - Memelihara keunikan adat istiadat tradisi dan budaya Daerah. - Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Pembentukan Daerah dan - Penyesuaian Daerah. - Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. - Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa: - Pemekaran Daerah; dan - Penggabungan Daerah. - Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembentukan Daerah provinsi dan pembentukan Daerah kabupaten kota. - Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a berupa: - Pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru; atau - Penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru. - Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten kota. - Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. - Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi: - Persyaratan dasar kewilayahan; dan - Persyaratan dasar kapasitas Daerah. - Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - Luas wilayah minimal - Jumlah penduduk minimal. - Persyaratan dasar kewilayahan meliputi: - Batas wilayah - Cakupan Wilayah - Batas usia minimal Daerah provinsi Daerah kabupaten kota dan Kecamatan. - Persyaratan dasar kapasitas Daerah adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. - Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan. - Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan diatur dalam peraturan pemerintah. - Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar. - Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi: - a. Paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten kota untuk pembentukan Daerah provinsi - b. Paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten - c. Paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kota. - Cakupan Wilayah untuk Daerah Persiapan yang wilayahnya terdiri ats pulau pulau memuat Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya. - Batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi: - a. Batas usia minimal Daerah provinsi adalah 10 (sepuluh) tahun dan Daerah kabupaten kota adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak pembentukan - b. Batas usia minimal Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten kota adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan. - Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter: - a. Geografi - b. Demografi - c. Keamanan - d. Sosial politik adat dan tradisi - e. Potensi ekonomi - f. Keuangan Daerah - g. Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. - Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - a. Lokasi ibu kota - b. Hidrografi - c. Kerawanan bencana. - Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: - a. Kualitas sumber daya manusia - b. Distribusi penduduk. - Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: - a. Tindakan kriminal umum - b. Konflik sosial. - Parameter sosial politik adat dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: - a. Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. - b. Kohesivitas sosial - c. Organisasi kemasyarakatan. - Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: - a. Pertumbuhan ekonomi - b. Potensi unggulan Daerah. - Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: - a. Kapasitas pendapatan asli Daerah induk. - b. Potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan - c. Pengelolaan keuangan dan aset Daerah. - Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: - a. Aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan - b. Aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan. - Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: - c. Aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur - d. Jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk - e. Rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah Persiapan. - Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut: - Untuk Daerah provinsi meliputi: - Persetujuan bersama DPRD kabupaten kota dengan bupati wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi - Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk. - Untuk Daerah kabupaten kota meliputi: - Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten kota - Persetujuan bersama DPRD kabupaten kota induk dengan bupati wali kota Daerah induk - Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten kota yang akan dibentuk. - Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. - Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. - Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. - Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen. - Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. - Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. - Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan. - Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. - Jangka waktu Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) tahun. - Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala daerah persiapan. - Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. - Kepala daerah persiapan kabupaten kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Menteri atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. - Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah. - Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen. - Tim kajian independen bertugas untuk melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. - Hasil kajian dari tim kajian independen disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk kemudian dikonsultasikan kepada DPR RI dan DPD RI. - Hasil konsultasi yang diperoleh dari DPR RI dan DPD RI menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan. - Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. - Jangka waktu Daerah Persiapan adalah selama 3 (tiga) tahun. - Daerah Persiapan dipimpin oleh kepala daerah persiapan. - Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. - Kepala daerah persiapan kabupaten kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Menteri atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. - Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah. - Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari: - a. Bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN. - b. Bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan. - c. Penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk. - d. Sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. - Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk. - Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan meliputi: - a. Membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan. - b. Melakukan pendataan personel pembiayaan peralatan dan dokumentasi. - c. Membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel pembiayaan peralatan dan dokumentasi apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru. - d. Menyiapkan dukungan dana. - Kewajiban Daerah Persiapan meliputi: - a. Menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan. - b. Mengelola personel peralatan dan dokumentasi. - c. Membentuk perangkat Daerah Persiapan. - d. Melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan. - e. Mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan. - f. Menangani pengaduan masyarakat. - Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Persiapan. - Pemerintah Pusat melakukan pembinaan pengawasan dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan selama masa Daerah Persiapan. - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. - Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan pengawasan dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. - Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan. - Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). - Hasil evalu

Use Quizgecko on...
Browser
Browser