Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PDF
Document Details
Uploaded by SufficientChalcedony9971
2017
Tags
Summary
This document is a government regulation from Indonesia, detailing the guidance and oversight of regional government management. It outlines the roles and responsibilities of various governmental bodies in Indonesia, emphasizing efficiency and effectiveness in local governance.
Full Transcript
SALINAN PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEIIYELENGGAMAN...
SALINAN PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEIIYELENGGAMAN PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN MHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Mengingat : l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbaban kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 terrtang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); MEMUTUSKAN: Menetapkan; PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. BAB I. PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya hrjuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspelidorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. 4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebegaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6.Pemerintah... PRESIOEN R€PUELIK INDONESIA -3- 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralgrat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 8. Perangkat Daerah adalah unsur pembanhr kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 1O. Kementerian kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 2 (1) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. (21 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABII... PRE S I OEN REPUBLIK INOONESIA -4- BAB II PEMBINAAN PE}.'IYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: a. provinsi, dilaksanakan oleh: 1. Menteri, untuk pembinaan umum; dan 2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis; b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis. (21 Pembinaan umum sebagaimasa dimaksud pada ayat (1) huruf aangka l danhuruf bmeliput: a. pembagian urusan pemerintahan; b. kelembagaan daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangandaerah; e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah; g. kerja sama daerah; h. kebljakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan pembinaan teknis sebataimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap telirris penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota. (4) Dalam... PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -5- (4) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintih Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Rrsat; atau b. tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (6) Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat keterkaitan dengan kewenangan pembinaan teknis, Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri teknis / kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (71 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam aspek p€rencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. (8) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. Bagran... PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -6- Bagian Kedua Bentuk Pembinaan Paragraf 1 Fasilitasi Pasal 4 (1) Fasilitasi dilakukan secara efrsien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (21 Fasilitasi sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan: a. pemberdayaan Pemerintahan Daerah; b, penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah; dan c. bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah. (4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasar€nra pemerintahan dan/atau pendampingan. Paragraf2 Konsultasi Pasal 5 (1) Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyanglut kepentingan mas5rarakat luas yang belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. (3) Dafam. PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -7- (3) Dalam hal konsultasi dilakukan secara langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita aiara hasil konsultasi. (4) Dafam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban. (s) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi diselenggarakan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing dan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7). (6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (71 Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui penyempurnaan dan/atau penyelarasan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pendidikan dan Pelatihan Pasal 6 (1) Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah. (21 Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan pelatihan teknis dan fi.rngsional substantif pemerintahan dalam negeri; b. pendidikan... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -8- b. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri; c. pendidikan dan pelatihan kepamongpra.jaan; d. pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/ atau e. pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (s) Pendidikan dan pelatihan sebqgaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri. (6) Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, datfatan dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya. Pasal 7 (1) Menteri menetapkan standardisasi dan sertiflrkasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l4l. (2) Menteri... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -9- (21 Menteri teknis/kepaLa lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri. Paragraf4 Penelitian dan Pengembangan Pasal 8 (1) Penelitian dan pengembangan dilakukan dalam rangka meningftat]an kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (21 Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian. (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui keda sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya. (4) Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebiiakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 9 (1) Menteri menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan umum. (21 Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementeriart menetapkan standardisasi prograrn penelitian dan pengembangan untuk pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya. BABIII.., PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -10- BAB III PENGAWASAN PEI{YELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 10 (1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: a. provinsi, dil,aksanakan oleh: 1. Menteri, untuk pengawasan umum; dan 2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis; b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis. l2l Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi: a. pembagian urusan pemerintahan; b. kelembagaan daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangan daerah; e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah; g. kerja sama daerah; h. kebijakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a arrg