Seminar Proposal Kuliah Modern Putih Biru PDF
Document Details
Uploaded by GiftedConstructivism
Tags
Summary
This presentation discusses government programs for managing non-communicable diseases (NCDs), particularly cancer. It covers background information, concepts, and risk factors of cancer. It includes the government's preventive programs and their significance in promoting public health. Provides important information regarding cancer detection, prevention, and treatment strategies.
Full Transcript
PROGRAM-PROGRAM PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM): KANKER Oleh Kelompok 9 Dosen Pembimbing: Bani Sakti, SKM., MKM Latar Belakang Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah penyakit yang tidak menular dan bukan disebabkan oleh penularan vektor, virus, dan bakteri namun...
PROGRAM-PROGRAM PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR (PTM): KANKER Oleh Kelompok 9 Dosen Pembimbing: Bani Sakti, SKM., MKM Latar Belakang Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah penyakit yang tidak menular dan bukan disebabkan oleh penularan vektor, virus, dan bakteri namun lebih banyak disebabkan oleh perilaku dan gaya hidup. Dominasi masalah kesehatan di masyarakat saat ini mulai bergeser dari penyakit menular menjadi ke arah penyakit tidak menular. Penyebab kematian utama penduduk semua golongan umur pada saat ini disebabkan oleh penyakit tidak menular secara berurutan yaitu stroke, hipertensi, diabetes mellitus, tumor ganas / Kanker, penyakit jantung, dan pernafasan kronik. Pengendalian penyakit sebagai upaya penurunan insiden, prevalen, kesakitan atau kematian dari suatu penyakit mempunyai peranan penting untuk mengukur derajat kesehatan masyarakat. Penyakit tidak menular dapat dikendalikan dengan upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap penyakit tidak menular tertentu 01 Konsep Penyakit Tidak Menular Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), penyakit menular adalah penyakit yang dapat ditularkan dari orang yang sakit ke orang yang sehat. Sementara penyakit tidak menular (PTM) adalah penyakit yang tidak dapat ditularkan dari orang ke orang, melainkan berkembang secara perlahan dalam jangka waktu yang panjang. Faktor resiko untuk timbulnya penyakit tidak menular yang bersifat kronis belum ditemukan secara keseluruhan, untuk setiap penyakit, faktor resiko dapat berbeda- beda (merokok, hipertensi, hiperkolesterolemia). Untuk kebanyakan penyakit, faktor- faktor resiko yang telah diketahui hanya dapat menerangkan sebagian kecil kejadian penyakit, tetapi etiologinya belum diketahui 02 Konsep Penyakit Kanker Kanker adalah pertumbuhan sel yang tidak normal yang mana sel tersebut bisa tumbuh dan menyebar ke bagian tubuh lainnya bahkan menyebabkan kematian. Kanker adalah penyakit yang terjadi ketika sel abnormal tumbuh dan berkembang biak secara tidak terkendali di dalam tubuh. Sel kanker dapat tumbuh di berbagai organ tubuh dan menyebar ke bagian tubuh lain. Kanker dapat dialami oleh siapa saja, mulai dari anak-anak hingga orang lanjut usia Gejala penyakit kanker secara umum yang timbul yaitu : a. Perubahan kebiasaan buang air besar b. Luka yang tidak sembuh - sembuh c. Timbul benjolan pada area yang terserang d. Perubahan kulit yang mencolok e. Gangguan pencernaan f. Penurunan berat badan dengan cepat akibat kurang lemak dan protein (kaheksia) 03 g. Nyeri dapat terjadi akibat tumor yang meluas menekan syaraf dan pembuluh darah disekitarnya. Faktor-Faktor Penyebab Penyakit Kanker Faktor genetik/keturunan. Faktor kejiwaan, emosional stres yang dapat menyebabkan ganggguan keseimbangan seluler tubuh. Faktor Perilaku yang dimaksud adalah merokok dan mengkonsumsi makanan yang banyak mengandung lemak dan daging yang diawetkan juga peminum minuman beralkohol. Perilaku seksual yaitu melakukan hubungan intim diusia dini dan sering berganti ganti pasangan. Faktor makanan yang mengandung bahan kimia 04 Program-Program Pemerintah dalam Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Slogan CERDIK merupakan kebijakan pemerintah untuk mengajak masyarakat menerapkan perilaku sehat dan mencegah penyakit tidak menular (PTM). CERDIK merupakan singkatan dari: 1. C = Cek kesehatan secara berkala 2. E = Enyahkan asap rokok 3. R = Rajin aktivitas fisik 4. D = Diet sehat dengan kalori seimbang 5. I = Istirahat cukup 6. K = Kelola stres 05 Program-Program Pemerintah dalam Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Program prioritas Kementerian Kesehatan dalam pengendalian PTM mencakup: akselerasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pengendalian faktor risiko PTM secara terintegrasi berbasis kelompok masyarakat aktif (Posbindu PTM), deteksi dan tindak lanjut dini penyakit tidak menular dan tatalaksana kasus di fasilitas pelayanan kesehatan dasar yaitu Puskesmas. 06 Program-Program Pemerintah dalam Penanggulangan Kanker BPJS Kesehatan menanggung beberapa jenis kanker khususnya untuk penyakit Kanker Payudara dan Kanker Serviks. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional menjamin pembiayaan gratis untuk skrining 14 jenis penyakit di Puskesmas, salah satu diantaranya program layanan skrining kanker. Skrinning kanker payudara dengan metode SADARI untuk perempuan berusia dibawah 40 tahun, dan SADANIS untuk perempuan berusia di atas 40 tahun. Apabila pada pemeriksaan SADARI dan SADANIS terdapat benjolan, maka diperlukan pemeriksaan Ultrasonography (USG). Pemerintah menyiapkan 10.000 mesin ultrasound yang akan dibagikan ke seluruh Puskesmas di 514 Provinsi/Kota di Indonesia pada tahun ini guna mencapai 07 target deteksi dini penyakit kanker payudara. Program-Program Pemerintah dalam Penanggulangan Kanker Selanjutnya, program pemberian vaksinasi HPV secara gratis diberikan guna mencegah angka pengidap kanker leher rahim (kanker serviks) pada wanita. Vaksin HPV diberikan kepada anak perempuan kelas 5 dan 6 SD. Kemenkes juga tengah menyiapkan program percontohan untuk pemeriksaan kanker serviks menggunakan metode HPV DNA Test. 08 Kebijakan Pemerintah Mengenai Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim 09 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim 10 PASAL 1 a. Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim adalah Program pelayanan kesehatan masyarakat berkesinambungan di bidang penyakit kanker payudara dan kanker leher rahim yang mengutamakan aspek promotif dan preventif kepada masyarakat disertai pelayanan kesehatan perorangan secara kuratif dan rehabilitatif serta paliatif yang berasal dari masyarakat sasaran program maupun atas inisiatif perorangan itu sendiri yang dilaksanakan secara komprehensif, efektif,dan efisien. 11 PASAL 3 a. Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk satuan kerja atau unit pengelola program yang bertugas untuk melaksanakan penanggulangan secara terencana, terarah, efektif, efisien, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Untuk mendukung keberhasilan Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim, setiap fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan perorangan harus melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai bentuk dan sifat masing-masing berdasarkan arah dan kebijakan Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim. 12 PASAL 4 a. Kegiatan yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyuluhan kepada anggota masyarakat dan lembaga/kelompok masyarakat di fasilitas umum, jejaring/media dalam ruang maupun di luar ruang, media cetak, media elektronik, media sosial, perkumpulan sosial budaya, keagamaan dan kegiatan/lembaga publik lainnya. b. Perilaku Cerdik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi cek kesehatan berkala, enyahkan asap rokok, rajin aktifitas fisik, diet sehat, istirahat cukup, dan kelola stress. c. Untuk menjaga mutu pelayanan, kegiatan yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disupervisi atau dikoordinasi secara berkala oleh tenaga promosi kesehatan yang diakui oleh pemerintah 13 atau pemerintah daerah d. Kegiatan yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi: 1) Perlindungan khusus massal; 2) Penapisan/skrining massal; dan 3) Penemuan dini massal serta tindak lanjut dini. e. Dokter atau bidan terlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dihasilkan melalui pelatihan oleh pemerintah/pemerintah daerah dengan mengikutsertakan organisasi profesi atau lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 14 PASAL 5 a. Berdasarkan hasil penapisan/skrining massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9) huruf b, terhadap klien atau pasien yang memiliki hasil IVA positif dilakukan tindak lanjut dengan krioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memiliki fasilitas krioterapi atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan b. Sebelum pelaksanakan krioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan konseling yang adekuat sesuai dengan kebutuhan pasien untuk memperoleh persetujuan. c. Dalam hal pasien atau keluarga pasien dengan IVA positif menolak pelaksanaan krioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan diberikan secara tertulis dengan segala akibatnya menjadi tanggung jawab 15 pasien. d. Terhadap pasien yang akan dilakukan tindak lanjut krioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan ulang IVA pada saat sebelum dilakukan tindakan krioterapi. e. Pelaksanaan krioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan 1 (satu) tahun setelah pertama kali pasien dinyatakan IVA positif. f. Terhadap pasien yang ditemukan curiga Kanker Leher Rahim dan/atau kelainan pada payudara harus dirujuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 16 PASAL 6 a. Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1) Komunikasi, Informasi, dan edukasi; dan 2) Diagnosis, terapi, prognosis, dan pelayanan paliatif. 17 PASAL 7 a. Selain penapisan/skrining massal dan penemuan dini massal serta tindak lanjut dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (9) huruf b dan huruf c, kegiatan penapisan/skrining dan penemuan dini serta tindak lanjut dini dapat dilakukan atas inisiatif masyarakat yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan. b. Kegiatan penapisan/skrining dan penemuan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang dilaksanakan oleh dokter umum terlatih atau bidan terlatih di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama 18 c. Tindak lanjut dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh dokter umum terlatih berupa tindakan krioterapi berdasarkan hasil penapisan/skrining dan penemuan dini lesi pra Kanker Leher Rahim 19 PASAL 9 Penyelenggaraan Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim dapat terintegrasi dengan penyelenggaraan program keluarga berencana dan program kesehatan lain, serta dengan menggunakan pendekatan keluarga. 20 Ketentuan Algoritma Rujukan Kanker Payudara pada Bab III Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut 21 Ketentuan Bagan 4 Algoritma Rujukan Kanker Leher Rahim dalam Bab IV Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut 22 TERIMA KASIH