ISTIDLAL: ISTISHHAB, MASLAHAH (PDF)
Document Details
Uploaded by WellWishersVibraphone
Universitas Islam Indonesia
2024
Tags
Summary
This presentation discusses various aspects of Istidlal, a crucial concept in Islamic legal theory. It explores concepts like Istishab, Maslahah Mursalah, Saddudz-Dzariah, Istihsan, Madzhab Shahabi, and Syari’at before Islam. The presentation also touches on 'Urf. This is useful for understanding the methodology behind Islamic legal reasoning.
Full Transcript
ISTIDLAL: ISTISHHAB, MASLAHAH MURSALAH, SADDUDZ-DZARI’AH, ISTIHSAN MADZHAB SHAHABI SYARI’AT SEBELUM ISLAM, ‘URF Istidlal Secara bahasa kata istidlal berasal dari kata istadala artinya : minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam al- Jurjani, memberi art...
ISTIDLAL: ISTISHHAB, MASLAHAH MURSALAH, SADDUDZ-DZARI’AH, ISTIHSAN MADZHAB SHAHABI SYARI’AT SEBELUM ISLAM, ‘URF Istidlal Secara bahasa kata istidlal berasal dari kata istadala artinya : minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam al- Jurjani, memberi arti istidlal secara umum, yaitu : قرير الدليل إلثبات المدلولl yaitu menentukan dalil untuk menetapkan sesuatu keputusan bagi yang ditunjukan (Sani Ihsan, 2022) Macam-macam Istidlal 1. Istishab 5. Madzhab Shahabi 2. Maslahah Mursalah 6. Syari’at sebelum 3. Saddusz Dzariah Islam 4. Istishan 7. Urf Istishab Kata Istishab berasal dari kata suhbah artinya 'menemani' atau 'menyertai'. atau al-mushahabah : menemani , juga istimrar al- suhbah; terus menemani. Menurut Istilah ilmu Ushul Qiqih yang dikemukakan Abdul Hamid Hakim: Istishab yaitu menetapkan hukum yang telah ada pada sejak semula tetap berlalu sampai sekarang karena tidak ada dalil yang merubah. Macam-Macam Istishab 1. Istishab Al-Bara'ah al-Ashliyah 2. Istishab yang ditunjukan oleh al-syar'u atau al-Aqlu 3. lIstishab al-Hukmi / Dalil umum 4. Istishab Washfi 5. Istishab hukum yang ditetapkan ijma lalu terjadi perselisihan Maslahah Mursalah Kata al-Mashlabah al-Mursalah tersusun dari dua kata yaitu al- Perpaduan dua kata tersebut mashlahah dan al-Mursalah. Kata al- menjadi al-mashlahab al-mursalah, Mashlahah dari kata shalaha berarti berarti 'prinsip kemaslahatan, 'beres. Bentuk mashdar-nya shulhan kebaikan yang dipergunakan atau mashlahah berarti 'keberesan, menetapkan suatu hukum Islam. Juga 'kemaslahatan, yaitu sesuatu yang dapat berarti 'suatu perbuatan yang mendatangkan kebaikan. Dan kata mengandung nilai baik atau mursalah, dari kata arsala berarti 'mengutus' Bentuk isim maful-nya bermanfaat. mursal, berarti 'diutus', 'dikirim, 'dipakai, dipergunakan Maslahah Mursalah syarat-syarat macam-macam 1. Tidak boleh bertentangan dengan 1. Kemaslahatan yang ditegaskan oleh maqashid syari’ah, dalil-dalil kulli, al-Qur’an dan sunnah. dan juz’i yang qath’i wurud dan 2. Kemaslahatan yang bertentangan dalalahnya dari nash al-Qura’n dengan Nash yang Qa’thi dan sunnah 3. Kemaslahatan yang tidak dinyatakan 2. Kemaslhatan tersebut harus oleh syara dan tidak ada dalil yang bersifat rasional, artinya harus menolaknya. ada penelitian dan pembahasan 4. Maslahah dharuriyah hingga yakin hal tersebut memberi 5. Maslahah hajiyah manfaat 6. Maslahah tahsiniyah 3. Pelaksanaanya tidak menimbulkan kesulitan tidak wajar Saddudz dzariah Kata al-dzariah artinya al-wasilah yaitu 'media, atau 'jalan. Dalam bahasa syariat, Dzariah berarti 'ma yakûnu thariqan li muharramin au li muhallalin, apa yang menjadi media/jalan kepada yang diharamkan atau yang dihalalkan. Dan kata al-saddu artinya al-man'u, artinya 'mencegah atau 'menyumbat jalan Dengan kata lain, dzariah adalah wasilah yang menyampaikan kepada tujuan, atau jalan untuk sampai kepada yang diharamkam atau yang dihalalkan. Jalan yang menyampaikan kepada haram hukumnya haram pula, dan jalan yang menyampaikan kepada halal hukumnya halal pula, jalan kepada wajib, wajib pula. Jika dilihat dari jalan yang menyampaikan kepada tujuan, maka terbagi kepada dua, ada jalan yang menyampaikan kepada yang dilarang, dan ini harus dicegah atau disumbat supaya yang dilarang tidak terjadi, disebut sadd al dzari'ah. Istihsan Syarat 1. Tidak berlawanan dengan Dilihat dari asal istihsan dari kata syariatkan subjudul istahsana-yastahsinu-istihsan 2. Kemaslahatan tersebut wajib artinya mencari kebaikan. Sedangkan menurut istilah menurut bertabiat rasional, maksudnya Imam Malik adalah menerapkan wajib terdapat riset dan ulasan yang terkuat di antara dua dalil 3. Kemaslahatan tersebut atau menggunakan prinsip bertabiat universal kemaslahatan yang bersifat parsial 4. Penerapannya tidak dalam posisi yang bertentangan memunculkan kesusahan yang dengan dalil yang bersifat umum tidak normal. Macam-Macam Istihsan 1. Mengutamakan qiyas khafi (yang samar- samar) daripada qiyas jali (qiyas yang jelas) berdasarkan dalil. 2. Mengecualikan hukum juz’I (khusus) daripada hukum kulli (umum) Madzhab shahabi Mazhab shahabi ialah pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam alQuran dan al-Sunnah Rasulullah Macam-macam Madzhab shahabi 1. Perkataan sahabat terhadap hal-hal yang tidak termasuk objek ijtihad 2. Perkataan sahabat yang disepakati oleh sahabat yang lain 3. Perkataan sahabat yang tersebar di antara para sahabat yang lainnya 4. perkataan sahabat yang berasal dari pendapat atau ijtihadnya sendiri Syari’at sebelum islam Pengertian Segala apa yang dinukilkan kepada kita dari hukum-hukum syara’yang telah di syariatkan Allah swt. bagi umat-umat dahulu melalui nabi- nabinya. Macam-macam dan kehujjahan syar,u Man qoblana 1.disertai petunjuk tetap diakuinya dan lestarinya dalam syariat islam 2.disertai petunjuk tentang sudah dinasakhannya/dihapus dalam syariat islam 3.tidak disertai petunjuk tentang nasakh atau lestarinya Urf Pengertian Klasifikasi ‘Urf Secara etimologi, ‘urf berasal dari kata ‘arafa-ya’rif yang berarti 1. al-urf lafziy (verbal costem) 2. al-urf amaliy (actual custom) sesuatu yang di kenal dan baik serta sesuatu yang tertinggi. Any question Kesimpulan Istidlal secara bahasa berasal dari kata istadalla artinya minta petunjuk, memperoleh dalil, menarik kesimpulan. Imam al- Jurjani memberi arti Istidlal secara umum, yaitu taqrir al-dalil al-itsbat al-madlul, yaitu menentukan dalil untuk menetapkan sesuatu keputusan bagi yang ditunjukkan.. Istishab, Maslahah, Mursalah, Saddudz-Dzariah, Istihsan, Madzhab Shahabi, Syariat sebelum Islam, dan ‘Urf adalah masuk atau bagian dari Istidlal Thank You