PPKn 8 - BAB 3 (3) PDF
Document Details
Uploaded by LowRiskWolf1872
SMPK Penabur Jakarta
Wirjono Projodikoro
Tags
Summary
This document is a study material on Indonesian government and state structure, outlining the different levels of government and their respective functions. It details the roles of various bodies like the MPR, DPR, and President, with a particular focus on their relation to the Indonesian constitution. The document is targeted towards grade 8 students.
Full Transcript
MATERI PEMBELAJARAN Negara WIRJONO PROJODIKORO KESIMPULAN suatu bentuk organisasi besar, sehingga negara memiliki badan-badan negara atau organ negara yang disebut dengan salah satu pelaksana kedaulatan rakyat dibentuk atas perintah atau diatur dengan UUD NRI Tahun 1945 re...
MATERI PEMBELAJARAN Negara WIRJONO PROJODIKORO KESIMPULAN suatu bentuk organisasi besar, sehingga negara memiliki badan-badan negara atau organ negara yang disebut dengan salah satu pelaksana kedaulatan rakyat dibentuk atas perintah atau diatur dengan UUD NRI Tahun 1945 representasi perwakilan rakyat: MPR, DPR, DPD Kemudian diatur lagi melalui Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presideng (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres). Seperti MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, MA, MK, KY Yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres). Seperti KPI, KPK, KPU, KOMNAS HAM 3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden (Kepres) contoh PP: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Perpres: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kepres: Panitia ad-hoc atau komite kerja 4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri atau keputusan pejabat dibawahnya Cth: PUSDIKLAT, BALITBANG, dll Melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden” “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” DPR memiliki wewenang untuk legislasi (membuat UU, menetapkan APBN, dan mengawasi kinerja presiden dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan) “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”......... https://www.youtube.com/watch?v=2_- K3XVYMKI BAB 3 https://www.youtube.com/watch?v=AmB4wdwtUxg Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, Menjalankan fungsi kekuasaan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung kehakiman dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi” BAB 3 B. SISTEM PEMERINTAHAN MEMILIKI SISTEM PEMERINTAHAN MASING-MASING SYSTEM PEMERINTAHAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA, PRESIDENSIL “Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” BAB 3 Dipilih langsung oleh Pasal 4 ayat (2) UUD NRI rakyat melalui Tahun 1945 Pilpres Memegang masa jabatan selama 5 tahun berlaku hingga 2 periode SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN, PRESIDEN MEMIMPIN KABINET, MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PARA MENTERI CHECK AND BALANCE PRESIDEN MEMILIKI KEWENANGAN LEGISLATIF YAITU BERSAMA DPR MENETAPKAN UU KEWENANGAN DAN TUGAS POKOK PRESIDEN YANG DIATUR DALAM UUD NRI TAHUN 1945 1.SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN (EKSEKUTIF) A. EKSEKUTIF B. LEGISLATIF C. YUDIKATIF 1) Memegang kekuasaan pemerintahan 1) Mengajukan rancangan UU 1) Memberi grasi dan rehabilitasi (pasal 4 ayat 1) kepada DPR dengan memperhatikan 2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 2) Menetapkan Peraturan pertimbangan MA untuk melaksanakan UU (pasal 5 ayat (1)) Pemerintah Pengganti Undang- 2) Memberi amnesti dan abolisi 3) Mengangkat dan memberhentikan para Undang /Perppu (pasal 22 ayat (1)) dengan memperhatikan menteri (pasal 17 ayat (2)) pertimbangan DPR BAB 3 Tata Negara dan Pemerintahan Grade 8 1.Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 2. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan Bab 3 Tata Negara dan Pemerintahan Grade 8 A. Menyatakan keadaan bahaya B. Menyatakan perang dan membuat perjanjian perdamaian dengan persetujuan DPR C. SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH NEGARA KESATUAN KONSEKUENSI: PEMERINTAH DIATUR OLEH PEMERINTAH PUSAT Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi. kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang” DENGAN DEMIKIAN, susunan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut: 1.Politik Luar Negeri Selain keenam urusan tersebut, 2.Pertahanan maka pemerintah daerah 3.Keamanan diberikan kewenangan untuk 4.Yustisi melaksanakan otonomi daerah 5.Moneter dan Fiskal 6.Agama seluas-luasnya BAB 3 PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN OLEH MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN DENGAN PRINSIP OTONOMI SELUAS-LUASNYA DALAM SISTEM DAN PRINSIP NKRI BAB 3 Tata Negara dan Pemerintahan PPKn BAB 3 Tata Negara dan Pemerintahan Kelas 8 dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa daerah yang disebut Istimewa dibedakan jadi 2: Zelfbesturende landshappen (daerah swapraja) Volksgeenschappen atau Desa Konstitusi mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat khusus BAB 3 Tata Negara dan Pemerintahan bernama NUSANTARA, selanjutnya disebut sebagai IBU KOTA NUSANTARA satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY). Daerah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Keistimewaan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal usul menurut UUD NRI Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa BAB 3 Tata Negara dan Pemerintahan Kelas 8 PROVINSI PAPUA PROVINSI ACEH