Petunjuk Teknis Pembinaan Sekolah Sehat.pdf

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PETUNJUK TEKNIS PEMBINAAN PENERAPAN SEKOLAH/MADRASAH SEHAT TIM PELAKS KESEHATAN ANA USAHA SEKOLAH/M...

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PETUNJUK TEKNIS PEMBINAAN PENERAPAN SEKOLAH/MADRASAH SEHAT TIM PELAKS KESEHATAN ANA USAHA SEKOLAH/M ADRASAH UKS/M 2021 Katalog Dalam Terbitan. Kementerian Kesehatan RI 371.7 Ind Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat p Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat.—Jakarta : Kementerian Kesehatan RI. 2021 ISBN: 978-623-301-311-6 1. JUDUL I. CHILD HEALTH SERVICES II. ADOLESCENT HEALTH SERVICES III. COMMUNITY HEALTH SERVICES IV. EDUCATION V. SCHOOLS ii Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 371.7 Ind p Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat JAKARTA 2021 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat iii DAFTAR KONTRIBUTOR PETUNJUK TEKNIS PEMBINAAN PENERAPAN SEKOLAH/MADRASAH SEHAT Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Direktorat Kesehatan Keluarga Jakarta, 2021 Tim Penyusun Penanggung Jawab: Direktur Kesehatan Keluarga Editor: drg. Wara Pertiwi Osing, MA Airin Roshita, Ph.D (UNICEF Indonesia) Konsultan: Yayu Mukaromah, S.Sos Kontributor: 1. Kementerian Kesehatan RI Substansi Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja, Direktorat Kesehatan Keluarga Substansi Kesehatan Balita dan Anak Prasekolah, Direktorat Kesehatan Keluarga Substansi Pengelolaan Konsumsi Gizi, Direktorat Gizi Masyarakat Subdit Potensi Sumber Daya Promosi Kesehatan, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Substansi Penyehatan Udara, Tanah, dan Kawasan, Direktorat Kesehatan Lingkungan Substansi Kesehatan Olahraga, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Substansi Masalah Penyalahgunaan NAPZA, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Substansi Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Substansi P2 Gangguan Indera dan Fungsional, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular iv Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Substansi P2 Penyakit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Substansi P2 Tuberkulosis, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Substansi Arbovirosis, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Substansi Imunisasi, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Substansi Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional 2. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Setditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Sekolah Menengah Pertama Direktorat Sekolah Menengah Atas Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus 3. Kementerian Agama RI Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren 4. Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Diterbitkan oleh : Kementerian Kesehatan RI Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang Dilarang memperbanyak buku ini sebagian atau seluruhnya dalam bentuk dan dengan cara apapun juga, baik secara mekanis maupun elektronik termasuk fotocopy rekaman dan lain-lain tanpa seijin tertulis dari penerbit. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat v DAFTAR ISI DAFTAR KONTRIBUTOR.............................................................iv DAFTAR ISI............................................................................vi DAFTAR GAMBAR.................................................................. viii DAFTAR TABEL..................................................................... viii DAFTAR LAMPIRAN................................................................ viii KATA PENGANTAR....................................................................ix SAMBUTAN............................................................................ x Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan....................... x Direktur Jenderal Paud Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi............................................................... xi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.................................xii Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri........... xiii DAFTAR ISTILAH................................................................... xiv DAFTAR SINGKATAN............................................................... xvi BAB I PENDAHULUAN............................................................ 1 1.1. Latar Belakang...................................................................... 1 1.2. Landasan Hukum.................................................................... 2 1.3. Tujuan................................................................................ 4 1.4. Sasaran............................................................................... 4 1.5. Ruang Lingkup....................................................................... 4 BAB II SEKOLAH/MADRASAH SEHAT............................................ 7 2.1. Sekolah/Madrasah Sehat.......................................................... 7 2.2. Sekolah/Madrasah Sehat dalam Kerangka UKS/M............................. 7 2.3. Prinsip Sekolah/Madrasah Sehat................................................. 8 2.4. Tahapan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat.................................... 9 BAB III PERSIAPAN SEKOLAH/MADRASAH SEHAT..............................13 3.1. Advokasi............................................................................13 3.2. Asesmen.............................................................................14 3.3. Orientasi............................................................................16 BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH SEHAT.............19 4.1. Pendidikan Kesehatan............................................................21 4.1.1. Literasi Kesehatan........................................................22 4.1.2. Pendidikan Gizi............................................................24 4.1.3. Pemeliharaan Kebersihan Diri...........................................26 4.1.4. Optimalisasi Aktivitas fisik...............................................28 4.1.5. Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS)........................29 vi Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 4.1.6. Pendidikan Kesehatan Reproduksi......................................30 4.1.7. Pendidikan dan Pembinaan Kader Kesehatan Sekolah/Madrasah.32 4.2. Pelayanan Kesehatan.............................................................33 4.2.1. Pemeriksaan Kesehatan.................................................33 4.2.1.1. Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala.........33 4.2.1.2. Pelaksanaan Pemantauan Tumbuh Kembang...............36 4.2.2. Imunisasi....................................................................38 4.2.3. Suplementasi Vitamin A..................................................40 4.2.4. Pemberian Tablet Tambah Darah........................................41 4.2.5. Pemberian Obat Cacing..................................................42 4.2.6. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan dan Pertolongan Pertama terhadap Penyakit (P3K dan P3P)................................................... 43 4.2.7. Konseling...................................................................44 4.3. Pembinaan Lingkungan Sehat....................................................45 4.3.1. Pemeliharaan Sanitasi Sekolah dan Pengelolaan Sampah...........45 4.3.2. Pembinaan Kantin Sehat.................................................46 4.3.3. Pemanfaatan Pekarangan Sekolah/Madrasah.........................48 4.3.4. Pemberantasan Sarang Nyamuk.........................................49 4.3.5. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kawasan Tanpa Napza (KTN), Kawasan Tanpa Kekerasan (KTK), Kawasan Tanpa Pornografi (KTP)................................................................................50 4.4. Manajemen Sekolah/Madrasah Sehat..........................................53 BAB V MONITORING DAN EVALUASI............................................55 5.1. Monitoring..........................................................................55 5.2. Evaluasi.............................................................................56 BAB VI PEMBINAAN...............................................................59 BAB VII RENCANA TINDAK LANJUT..............................................65 7.1 Tindak Lanjut Sekolah/Madrasah Sehat oleh Tim Pembina UKS/M........65 7.2 Tindak Lanjut oleh Sekolah/Madrasah.........................................65 BAB VIII PEMBIAYAAN..............................................................67 8.1. APBN................................................................................67 8.1.1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS)....................................67 8.1.2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Fisik................................68 8.1.3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Non Fisik..........................68 8.1.4. Dekonsentrasi..............................................................68 8.2. APBD................................................................................68 8.3. Sumber Lain yang Tidak Mengikat..............................................69 DAFTAR PUSTAKA...................................................................70 LAMPIRAN...........................................................................71 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat vii DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Trias UKS/M dan Manajemen UKS/M.................................................. 8 Gambar 2. Tahapan Pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat (Kemenkes, 2020).............10 DAFTAR TABEL Tabel 1. Kegiatan UKS/M Berdasarkan Tingkatan Satuan Pendidikan........................19 Tabel 2. Contoh Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat Tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA..........................................................................20 Tabel 3. Contoh Jadwal dan Topik Literasi Kesehatan.........................................23 Tabel 4. Jenis Pemeriksaan Kesehatan...........................................................34 Tabel 5. Jadwal Bulan Imunisasi Anak Sekolah untuk Jenjang Pendidikan SD/MI..........39 Tabel 6. Rincian Tugas dan Fungsi Pelaksana Sekolah/Madrasah Sehat dalam Kerangka UKS/M.......................................................................................60 DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 Stratifikasi UKS/M....................................................................72 Lampiran 2 Instrumen Penilaian Pengetahuan dan Sikap Peserta Didik.................. 109 Lampiran 3 Contoh Agenda Orientasi Sekolah/Madrasah Sehat........................... 113 Lampiran 4 Contoh Pelatihan Pendidikan Gizi dan Kesehatan Remaja untuk Tim Pembina UKS/M................................................................................ 115 Lampiran 5 Contoh Jadwal Pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat....................... 117 Lampiran 6 Contoh Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas.............. 118 Lampiran 7 Contoh Rencana Kegiatan Kader Kesehatan Sekolah/Madrasah............. 119 Lampiran 8 Form Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat...... 120 viii Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat dapat diterbitkan. Buku ini merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Sekolah/ Madrasah Sehat yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu dengan melengkapi kegiatan kegiatan pada penerapan Trias Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) di setiap jenjang pendidikan di mulai dari pendidikan dini, dasar dan menengah. Buku petunjuk teknis ini berisi langkah-langkah pembinaan kepada satuan pendidikan dalam rangka mewujudkan sekolah/madrasah sehat, yang dimulai sejak tahap persiapan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi melalui dukungan manajemen yang baik. Pada bagian lampiran tercantum Stratifikasi UKS/M, sebagai instrumen dalam memantau capaian tingkat pelaksanaan UKS/M di satuan pendidikan. Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada tim penyusun, narasumber, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat ini. Kami sangat terbuka dalam menerima saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan petunjuk teknis ini di masa datang. Semoga dengan adanya petunjuk teknis ini dapat mendorong percepatan upaya kita untuk mewujudkan terbentuknya sekolah/madrasah sehat di seluruh Indonesia. Jakarta, Desember 2021 Direktur Kesehatan Keluarga dr. Erna Mulati, M.Sc., CMFM Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat ix SAMBUTAN Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Anak usia sekolah merupakan generasi penerus bangsa, dimana kemajuan suatu bangsa di masa depan ditentukan oleh kualitas anak pada saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas sangat penting dilakukan sedini mungkin, salah satunya melalui program Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). UKS/M merupakan program yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan derajat kesehatan berbasis satuan pendidikan. UKS/M dilaksanakan melalui 3 (tiga) tugas pokok TRIAS UKS/M, yaitu: Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sehat yang dilakukan secara terintegrasi dengan kegiatan belajar mengajar dalam rangka terwujudnya suatu sekolah/madrasah sehat. Sebagai upaya untuk mewujudkan sekolah/madrasah sehat tersebut, maka pembinaan terhadap UKS/M perlu dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dimulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat Kecamatan sehingga pada akhirnya seluruh satuan pendidikan menjadi sekolah/madrasah sehat. Melalui pembinaan sekolah/madrasah sehat ini juga diharapkan satuan pendidikan dapat secara terus menerus meningkatkan kapasitasnya dan secara konsisten mengimplementasikan Trias UKS/M. Akhirnya saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berkontribusi atas terbitnya Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/ Madrasah Sehat ini. Semoga dengan adanya pedoman ini akan semakin mendorong upaya kita bersama dalam peningkatan derajat kesehatan anak usia sekolah. Jakarta, Desember 2021 Plt. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat drg. Kartini Rustandi, M.Kes x Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat SAMBUTAN Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, diperlukan pembinaan terhadap penerapan Sekolah/Madrasah Sehat. Upaya pembinaan tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang dapat mendukung proses pendidikan sehingga mencapai hasil yang optimal, baik dari segi pengetahuan, keterampilan maupun sikap. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat memuat cara pelaksanaan tiga pilar UKS yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat. Direktur Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidian Menengah berharap petunjuk teknis ini dapat memberikan penguatan pembentukan Profil Pelajar Pancasila yang memiliki karakter Beriman, Bertaqwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak Mulia; Berkebinekaan Global; Gotong Royong; Mandiri; Bernalar Kritis; dan Kreatif. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat ini dapat dimanfaatkan oleh Tim Pembina UKS/M pada level daerah dan Tim UKS/M di Satuan Pendidikan. Dengan demikian kinerja pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dapat mencapai hasil yang optimal Jakarta, Desember 2021 Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Jumeri, S. TP., M. Si. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat xi SAMBUTAN Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia NYA buku “Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah / Madrasah Sehat” ini dapat diselesaikan dengan baik. Buku ini disusun oleh Kementerian Kesehatan Bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri serta mitra pembangunan. Sesuai mandat Peraturan Bersama 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 tahun 2014 dan Nomor 81 tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) pasal 11 bahwa Kementerian Agama melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M yang salah satunya meliputi pengembangan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat. Buku ini dapat digunakan sebagai panduan praktis untuk melaksanakan kegiatan- kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sehat yang didukung oleh manajemen sekolah/madrasah. Langkah-langkah konkrit dalam buku ini dapat membantu Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana UKS di Madrasah untuk menyelenggarakan Madrasah Sehat hingga mencapai strata paripurna seperti yang ditargetkan dalam Peta Jalan UKS/M tahun 2020-2024. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan buku “Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat”. Kami juga berharap buku ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan cakupan dan kualitas program UKS/M khususnya di Madrasah seluruh Indonesia. Jakarta, Desember 2021 Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani xii Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat SAMBUTAN Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri menyambut baik Buku “Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat” yang telah dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Bersama Lintas Program dan Lintas Sektor Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) sebagai upaya untuk menguatkan pengembangan dan pembinaan UKS/M. Melalui Tim Pembina UKS/M baik tingkat Pusat maupun Daerah mendukung Program/kegiatan yang berkaitan dengan Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Sehat. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama 4 (empat) Menteri tentang UKS/M bahwa Kementerian Dalam Negeri perlu mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan. Dengan diterbitkannya Buku “Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/ Madrasah Sehat” diharapkan dapat lebih menguatkan peran dan tugas tim Pembina UKS/M baik tingkat Pusat maupun Daerah dalam melakukan Pembinaan dan Pengembangan UKS/M. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. Buku ini tidak hanya menitikberatkan pada pelaksanaan kegiatan pendidikan Kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat, tetapi juga memberikan informasi yang lengkap untuk manajemen Sekolah/ Madrasah Sehat. Kegiatan-kegiatan UKS/M tidak akan berjalan baik tanpa didukung oleh kebijakan, perencanaan dan penganggaran, koordinasi, peningkatan kapasitas dan monitoring evaluasi UKS/M yang baik. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama serta pihak-pihak yang telah membantu tersusunnya buku ini sebagai salah satu dokumen strategis UKS/M. Semoga buku ini dapat menjadi pemacu semangat Tim Pembina dan Pelaksana UKS/M di daerah untuk terus meningkatkan mutu kesehatan peserta didik dan sekolah. Jakarta, Desember 2021 Plt. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Sugeng Hariyono Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat xiii DAFTAR ISTILAH 1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 2. Kesehatan Sekolah (Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 79) diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. 3. Sekolah Sehat adalah sekolah yang bersih, hijau, rindang, aman, dan nyaman, peserta didiknya sehat, aktif dan bugar, serta berperilaku hidup bersih dan sehat. 4. Anak usia prasekolah, anak yang berumur 60–72 bulan. 5. Anak usia sekolah dan remaja. Definisi anak usia sekolah adalah anak dan remaja yang wajib melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan termasuk dalam kelompok umur 7-18 tahun. 6. Peserta Didik adalah semua anak yang mengikuti pendidikan melalui pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 7. Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah adalah upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah/madrasah, perguruan agama serta usaha–usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah/madrasah. 8. Tim Pembina UKS/M, Tim yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan UKS/M secara terpadu dan terkoordinasi baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. 9. Tim Pelaksana UKS/M, Tim yang dibentuk untuk melaksanakan program UKS/M yang berkedudukan di sekolah. 10. Trias UKS/M, Trias UKS adalah tiga program pokok UKS yang terdiri dari pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan Sekolah/Madrasah Sehat. 11. Pendidikan Kesehatan adalah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku dan keterampilan hidup bersih dan sehat, menanamkan dan membiasakan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar. xiv Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 12. Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat. 13. Pembinaan Lingkungan Sekolah/Madrasah Sehat adalah usaha untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah/madrasah yang sehat dan dapat mendukung proses pendidikan sehingga mencapai hasil yang optimal baik dari segi pengetahuan, keterampilan maupun sikap. 14. Manajemen UKS/M adalah kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tata kelola pelaksanaan Trias UKS/M. 15. Stratifikasi UKS/M. Alat ukur pelaksanaan Trias UKS/M dan manajemen UKS/M di sekolah yang terdiri dari strata minimal, standar, optimal dan paripurna. 16. Dokter kecil (Dokcil). Dokter kecil adalah kader UKS/M mulai dari PAUD (TK/RA/BA) dan SD/MI yang memenuhi kriteria dan terlatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkunganya dibina oleh Puskesmas setempat. 17. Kader Kesehatan Sekolah/Madrasah adalah kader UKS/M mulai dari SMP/MTs dan SMA/ SMK/MA yang dipilih atau secara sukarela mengajukan diri untuk ikut melaksanakan upaya pelayanan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga serta masyarakat yang dibina oleh Puskesmas setempat. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat xv DAFTAR SINGKATAN BOS Bantuan Operasional Sekolah CTPS Cuci Tangan Pakai Sabun DDTK Deteksi Dini Tumbuh Kembang HPV Human Pavilloma Virus KBM Kegiatan Belajar Mengajar KTR Kawasan Tanpa Rokok KTN Kawasan Tanpa Napza KTP Kawasan Tanpa Pornografi KTK Kawasan Tanpa Kekerasan KIE Komunikasi, Informasi, Edukasi TTD Tablet Tambah Darah UKS/M Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah UNICEF United Nation Children’s Fund UNESCO United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization PKHS Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat PHBS Perilaku Hidup Bersih dan Sehat PAUD Pendidikan Anak Usia Dini P3K Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan P3P Pertolongan Pertama pada Penyakit WHO World Health Organization xvi Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat © UNICEF Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat xvii Pendahuluan © Kementerian Kesehatan Sekolah/Madrasah Sehat adalah bentuk nyata pelaksanaan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat yang xviiididukung P T etunjuk oleh manajemen P P eknis S /M UKS/M embinaan S yang baik. enerapan ekolah adrasah ehat Pendahuluan BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menyebutkan bahwa upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dilakukan melalui strategi dan kebijakan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, salah satunya melalui Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/M). UKS/M menjangkau anak usia prasekolah dan anak usia sekolah serta remaja yang ada di satuan pendidikan setingkat PAUD (TK/RA/KB/BA/TPA/SPS), SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA dan sederajatnya.Berdasarkan Dapodik Kemendikbud tahun 2020, jumlah peserta didik tingkat TK-SMA/K adalah 51.365.043, dan dari data Emis Kemenag 2020, jumlah peserta didik tingkat RA-MA adalah 9.960.951 yang merupakan jumlah besar untuk menentukan masa depan Indonesia. Berikut permasalahan kesehatan pada anak prasekolah, anak usia sekolah dan remaja antara lain: masa usia anak prasekolah (60-72 bulan) merupakan masa emas sekaligus masa rentan dalam menentukan kelangsungan dan kualitas hidup anak di kemudian hari. Beberapa masalah kesehatan pada kelompok ini adalah masalah gizi dan kebersihan diri. Berdasarkan data Riskesdas 2018, proporsi konsumsi buah dan sayur kurang pada anak usia 5 tahun, masih sangat bermasalah yaitu 95,5%. Selain itu, sebanyak 81,5% anak usia 3-4 tahun dan 92,6% anak usia 5-9 tahun mengalami karies pada gigi. Profil tumbuh kembang anak usia dini menunjukan 30,8% stunting, 17,7% gizi kurang dan satu dari tiga anak Indonesia mengalami anemia besi (Riskedas, 2018). Capaian kemampuan emosional baru mencapai 69,9% serta kemampuan literasi-numerasi mencapai 64,6% (Analisis Perkembangan anak usia dini 2018, Integrasi Susesnas-Riskedas 2018). Secara umum anak usia sekolah (7-18 tahun) merupakan kelompok usia yang paling sehat dibandingkan dengan kelompok usia lainnya. Namun perilaku mereka dapat mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan pada saat ini atau di kemudian hari. Beberapa masalah kesehatan pada kelompok ini ialah angka cacingan pada anak SD mencapai 28%. Selain itu, risiko penyakit tidak menular karena obesitas pada anak usia 5-12 tahun mencapai 8,1%. Anak usia SD sudah mulai merokok yang ditunjukan dengan angka 9,1% pada anak usia 10-18 tahun. Sementara itu, sebanyak 25,7% remaja berusia 13-15 tahun dan 8,1% remaja berusia 16-18 tahun mengalami stunting. Terkait kesehatan reproduksi, 5,3% remaja pernah melakukan hubungan seks pranikah dan hanya 36% remaja pernah diajarkan cara menolak ajakan hubungan seksual. Isu lainnya adalah angka penyalahgunaan NAPZA pada usia anak dan remaja, yaitu 22% remaja pernah merokok yang 6,4% di antaranya merokok (GSHS 2015, Riskesdas 2018). Memperhatikan masalah kesehatan pada anak usia sekolah dan remaja, penting dipastikan bahwa setiap anak mendapatkan informasi dan edukasi serta upaya pelayanan kesehatan sebagai upaya promotif preventif, diawali dengan pembiasaan pola hidup sehat sedini mungkin. Keadaan kesehatan anak sekolah akan sangat berpengaruh terhadap prestasi belajar dan pendidikan kesehatan melalui anak sekolah sangat efektif untuk Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 1 Pendahuluan merubah perilaku dan kebiasaan hidup sehat karena anak usia sekolah sangat peka untuk mulai menanamkan pengertian dan kebiasaan hidup sehat. Beberapa isu kesehatan yang sering terjadi pada kelompok anak usia sekolah dan menjadi prioritas dalam penanggulangannya yaitu masalah gizi, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi, HIV, Napza, kesehatan mental, sanitasi, kekerasan dan cedera (Permenko PMK No 1 /2018 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja). Terdapat 5 strategi yang disepakati bersama untuk menjawab berbagai permasalahan anak usia sekolah dan remaja yaitu peningkatan keterampilan hidup sehat, penguatan akses dan kualitas layanan kesehatan yang komprehensif, penguatan kelembagaan dan kemitraan, pengadaan dan penguatan informasi strategis serta pelibatan anak usia sekolah dan remaja yang bermakna. Kelima strategi ini mengacu pada berbagai kebijakan, sumber daya, program dan layanan yang sudah ada di Indonesia, salah satunya adalah Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M). Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah telah dikembangkan sejak tahun 1956. Sekolah/Madrasah Sehat adalah langkah konkrit pelaksanaan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat yang didukung oleh tata kelola/ manajemen sekolah sehat yang baik. Dari sisi kelembagaan, sudah banyak daerah yang memiliki kebijakan, mekanisme perencanaan dan pembiayaan, koordinasi, peningkatan kapasitas dan monitoring serta evaluasi UKS/M yang baik. Begitu pula dari sisi program, banyak daerah yang sudah menjalankan Sekolah/Madrasah Sehat sesuai dengan Trias UKS/M. Akan tetapi, kondisi ideal ini masih belum terjadi di semua sekolah/madrasah, Trias UKS/M masih dilakukan secara parsial. UKS/M seringkali identik dengan Lomba Sekolah Sehat (LSS), padahal UKS/M adalah identitas yang didapat dari pembiasaan hidup bersih dan sehat dari warga sekolah termasuk peserta didik, guru dan warga sekolah/madrasah lainnya. Optimalisasi UKS/M juga diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah dan mendukung peserta didik dan sekolah dalam pembelajaran tatap muka. Oleh karena itu, dalam rangka menyempurnakan Petunjuk Teknis Pembinaan Sekolah/Madrasah Sehat yang telah terbit sebelumnya serta untuk menjawab kebutuhan persiapan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi Sekolah/ Madrasah Sehat yang terintegrasi dan menyeluruh, maka disusun petunjuk teknis Sekolah/Madrasah Sehat yang dapat digunakan untuk jenjang Pendidikan Dini, Dasar dan Menengah agar penerapan Sekolah/Madrasah Sehat sesuai dengan kaidah yang berlaku. 1.2. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13Tahun 2015 tentang Perubahan Ke dua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Sekolah 2 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Pendahuluan 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional 10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan PAUD HI 11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi 12. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) 13. Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah 14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) 15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 57 tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Pengembangan Sekolah Sehat 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak 18. Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas 20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini 21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit 23. Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi 24. Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Cacingan 25. Peraturan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. 1 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 3 Pendahuluan 29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.19 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS 30. Keputusan Menteri Kesehatan No. 942 tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan 31. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah 1.3. Tujuan Tujuan Umum Tercapainya status kesehatan sekolah/madrasah yang paripurna dalam mendukung proses belajar dan mengajar di satuan pendidikan. Tujuan Khusus 1. Memberikan acuan untuk persiapan Sekolah/Madrasah Sehat. 2. Memberikan acuan untuk pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat. 3. Memberikan acuan untuk monitoring dan evaluasi Sekolah/Madrasah Sehat. 1.4. Sasaran Sasaran Langsung 1. Tim Pembina UKS/M di tingkat Pusat, Propinsi, Kota/Kabupaten dan Kecamatan 2. Tim Pelaksana UKS/M di Puskesmas 3. Tim Pelaksana UKS/M di Sekolah/Madrasah Sasaran Tidak Langsung 1. Seluruh warga sekolah/madrasah, orang tua dan komite sekolah/madrasah. 2. Organisasi masyarakat, perguruan tinggi, sektor swasta dan mitra yang mendukung kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat. 1.5. Ruang Lingkup Petunjuk teknis pembinaan Sekolah/Madrasah Sehat mencakup konsep Sekolah/ Madrasah Sehat yang menjelaskan kerangka kerja sekolah sehat berikut prinsip-prinsip pelaksanaan, komponen, dan tahapan Sekolah/Madrasah Sehat dalam kerangka UKS/M. Petunjuk teknis ini meliputi persiapan, pelaksanaan Trias UKS/M berupa langkah-langkah konkrit kegiatan yang dilaksanakan di sekolah/madrasah untuk jenjang Pendidikan Dini, Dasar dan Menengah serta monitoring dan evaluasi dengan menggunakan stratifikasi UKS/M. 4 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Pendahuluan © UNICEF Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 5 Di S Indonesia, ekolah /Madrasah Sehatsekolah sehat diwujudkan dalam kerangka UKS/M (Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah) yang merupakan segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan peserta didik pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. © Kementerian Kesehatan 6 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Sekolah/Madrasah Sehat BAB II SEKOLAH/MADRASAH SEHAT 2.1. Sekolah/Madrasah Sehat WHO telah meluncurkan “Global School Health Initiatives” tahun 1995 untuk promosi kesehatan di sekolah yang merupakan upaya untuk memperkuat kapasitas sekolah sebagai sarana yang sehat untuk hidup, belajar dan berkarya. Promosi kesehatan di sekolah/madrasah adalah upaya meningkatkan kemampuan peserta didik, guru dan masyarakat lingkungan sekolah agar mandiri dalam mencegah penyakit, memelihara kesehatan, menciptakan dan memelihara lingkungan sehat, terciptanya kebijakan Sekolah/Madrasah Sehat serta berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat sekitarnya. Menurut WHO, komponen kunci dari promosi kesehatan di sekolah/madrasah adalah melibatkan semua pihak terkait masalah kesehatan sekolah/madrasah seperti memberikan pendidikan kesehatan, memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan, menciptakan lingkungan Sekolah/Madrasah Sehat dan aman, menyediakan kebijakan dan kegiatan promosi kesehatan, serta berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Pada tahun 2000, momen penting gerakan sekolah sehat di tingkat global dimulai dengan strategi Bersama WHO, UNESCO, UNICEF dan World Bank dengan meluncurkan Focusing Resources on Effective School Health (FRESH) yang ditujukan untuk peningkatan kualitas dan kesetaraan pendidikan. Kerangka kerja FRESH merupakan awal mula pengembangan kebijakan, program dan layanan untuk sekolah sehat. Beberapa faktor penting dalam keberhasilan Sekolah/Madrasah Sehat menurut WHO adalah ketersediaan sistem data, monitoring dan evaluasi, penguatan kolaborasi antar kementerian dan stakeholder di berbagai level, penguatan advokasi, memastikan keberlanjutan anggaran jangka panjang, menyediakan kurikulum pendidikan kesehatan, mengembangkan sumber daya manusia, mempromosikan pendekatan yang komprehensif, serta melibatkan guru, orang tua dan peserta didik (WHO, 2015). Pada tahun 2021, WHO dan UNESCO telah mengeluarkan panduan, study kasus dan alat asesmen promosi kesehatan sekolah yang di Indonesia dikenal dengan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS/M). 2.2. Sekolah/Madrasah Sehat dalam Kerangka UKS/M Di Indonesia, Sekolah/Madrasah Sehat diwujudkan dalam kerangka UKS/M (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah) yang merupakan usaha kesehatan pokok yang dijalankan di sekolah dengan sasaran utama peserta didik mulai dari PAUD (TK/RA/KB/BA/TPA/ SPS), SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat beserta lingkungannya. Sekolah/ Madrasah Sehat ditujukan untuk membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah sehingga tercapai keadaan kesehatan peserta didik sebaik-baiknya sekaligus meningkatkan prestasi belajar peserta didik setinggi-tingginya. Sekolah/Madrasah Sehat Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 7 Sekolah/Madrasah Sehat dilaksanakan melalui Trias UKS/M yang terdiri dari pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat. Pelaksanaan Trias UKS/M hanya akan dapat berjalan baik jika didukung dengan manajemen UKS/M meliputi kebijakan, perencanaan dan anggaran, peningkatan kapasitas, koordinasi dan monitoring evaluasi. Sekolah/Madrasah Sehat membangun kesehatan peserta didik baik jasmani maupun rohani melalui pemahaman, kemampuan dan tingkah laku sehingga peserta didik bisa mengambil keputusan terbaik untuk kesehatan mereka. Upaya meningkatkan kesehatan peserta didik merupakan hal penting dalam rangka mendapatkan kualitas Gambar 1. Trias UKS/M dan Manajemen UKS/M hidup saat ini dan saat dewasa kelak serta membantu mereka dalam meraih prestasi maksimal. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama antara warga sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar sekolah/madrasah dalam mewujudkannya. Tata kelola sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi perlu dipersiapkan sebaik-baiknya mencakup SDM, pendanaan, sarana prasarana, penelitian, pengembangan, koordinasi dan kemitraan multi pihak baik pemerintah maupun swasta. 2.3. Prinsip Sekolah/Madrasah Sehat Dalam rangka akselerasi pencapaian cakupan dan kualitas UKS/M, prinsip Sekolah/ Madrasah Sehat mengacu pada akselerasi UKS/M, yaitu: 1. Merubah mindset atau cara berpikir dari: UKS/M adalah domain kesehatan menjadi domain multisektor. UKS/M bukan program prioritas menjadi UKS/M sebagai wadah dari semua program prioritas. UKS/M identik dengan lomba sekolah sehat dan ruang UKS menjadi UKS/M adalah pembiasaan hidup sehat melalui pelaksanaan sekolah sehat yang rutin, komprehensif dan terintegrasi. UKS/M hanya bisa dikembangkan jika ada sumber daya yang cukup menjadi UKS/M dikembangkan melalui pemanfaatan potensi yang ada yang mencakup kearifan lokal dan kemitraan. 2. Mewujudkan komitmen pusat, daerah sampai dengan sekolah untuk ada kebijakan pendukung sekolah sehat, menyiapkan sumber daya, meningkatkan kapasitas, melaksanakan Trias UKS/M dan melakukan pembinaan sekolah sehat. 3. Kemitraan yang setara dan terbuka sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk berperan aktif dalam pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan UKS/M. Penggerak pelaksanaan UKS/M (prime mover) di perlukan dan dapat dilakukan bergantian sehingga upaya UKS/M benar-benar 8 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Sekolah/Madrasah Sehat diterapkan oleh masing-masing lintas sektor dalam wadah Tim Pembina UKS/M. 4. Kesungguhan, dimana semua lintas sektor diharapkan berperan dan berpartisipasi aktif secara nyata baik dalam kegiatan, pembiayaan dan penyusunan rencana aksi Tim Pembina UKS/M jangka pendek dan panjang. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pembina UKS/M berdasarkan rencana aksi yang telah disusun, hasil temuan pada saat pembinaan/evaluasi, hasil stratifikasi UKS/M dan menindaklanjuti hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala. 2.4. Tahapan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat terdiri dari 3 (tiga) tahap yaitu: 2.4.1. Persiapan Tahapan persiapan Sekolah/Madrasah Sehat, Puskesmas: a. Bersama Tim Pembina UKS/M lainnya melakukan advokasi kebijakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat. b. Dibantu sekolah/madrasah melakukan penilaian awal status kesehatan sekolah/madrasah dengan menggunakan instrumen stratifikasi UKS/M dan status kesehatan peserta didik dari hasil penjaringan kesehatan, pemeriksaan berkala, dan penilaian pengetahuan dan sikap peserta didik (melalui kuesioner). Hasil asesmen sebagai dasar menyusun kegiatan prioritas sesuai kebutuhan sekolah/madrasah. c. Melaksanakan orientasi Sekolah/Madrasah Sehat berupa: Orientasi umum kegiatan umum dan kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat. Orientasi khusus untuk kegiatan yang akan menjadi prioritas sekolah/madrasah. d. Bersama dengan sekolah melakukan koordinasi dengan mitra terkait untuk pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat. e. Melakukan sosialisasi untuk pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat kepada guru dan orangtua melaui komite sekolah/madrasah. 2.4.2. Pelaksanaan Pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat berupa: a. Pendidikan Kesehatan b. Pelayanan Kesehatan c. Pembinaan Lingkungan Sehat d. Manajemen Sekolah/Madrasah Sehat Selanjutnya sekolah/madrasah mulai melaksanakan intervensi secara bertahap berdasarkan hasil temuan asesmen awal dengan mengidentifikasi prioritas kegiatan Trias UKS/M yang telah disepakati bersama oleh Tim Pelaksana dan Tim Pembina UKS/M. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 9 Sekolah/Madrasah Sehat Gambar 2. Tahapan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat 2.4.3. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi menjadi tahapan penting yang perlu dilakukan untuk memastikan semua kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat berjalan baik dan dapat memenuhi semua indikator pada strata UKS/M sehingga pada akhirnya akan mencapai strata paripurna. Monitoring Sekolah/Madrasah sehat dilaksanakan rutin dan terjadwal dengan mengumpulkan dan menganalisis data pelaksanaan Program sekolah/Madrasah Sehat agar terus berada di jalur yang tepat. Evaluasi melaksanakan penilaian yang sistematis untuk melihat pencapaian Sekolah/ Madrasah Sehat, sejauh mana kegiatan Trias UKS/M dilaksanakan, mengetahui permasalahan, solusi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat. 2.4.4. Rencana Tindak Lanjut Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai dasar untuk menetapkan rencana tindak lanjut. Rencana tindak lanjut oleh sekolah diantaranya berupa pelaksanaan kegiatan prioritas lainnya, sedangkan rencana tindak lanjut oleh Tim Pembina UKS/M berupa replikasi sekolah/madrasah sehat. 2.4.5. Pembinaan Pembinaan Sekolah/Madrasah Sehat dilakukan mulai dari persiapan, pelaksanaan, monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut. Pembinaan bertujuan untuk membantu sekolah mengetahui tingkat implementasi dan kemajuan pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat. Pembinaan juga membantu sekolah untuk dapat melaksanakan tahapan-tahapan Sekolah/Madrasah Sehat dengan baik. 10 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Sekolah/Madrasah Sehat © UNICEF Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 11 Persiapan Sekolah/Madrasah Sehat © Kementerian Kesehatan Langkah Persiapan Sekolah/Madrasah Sehat 1. Advokasi kebijakan, 2. Asesmen status kesehatan sekolah dan peserta didik, 3. Orientasi umum serta teknis pelaksanaan Sekolah/Madrasah 12 P T P etunjuk P Sehat. eknis S /M S embinaan enerapan ekolah adrasah ehat Persiapan Sekolah/Madrasah Sehat BAB III PERSIAPAN SEKOLAH/MADRASAH SEHAT 3.1. Advokasi Advokasi merupakan upaya memengaruhi dan memotivasi para pengambil kebijakan dalam penerapan Sekolah/Madrasah Sehat mulai dari perencanaan, anggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta keberlanjutannya. Dengan advokasi, strategi dapat disesuaikan dengan kondisi lokal, kondisi sosial politik, budaya setempat dan kondisi riil lainnya. Tujuan 1. Pemahaman dari pengambil kebijakan tentang Sekolah/Madrasah Sehat. 2. Komitmen dan dukungan dari pengambil kebijakan untuk Sekolah/Madrasah Sehat. Sasaran Primer : Pemerintah Daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) Sekunder : Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kanwil Kementerian Agama, Sekretaris Daerah Tersier : Tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, akademisi, lembaga donor, sektor swasta, LSM. Pelaksana Advokasi Sekolah/Madrasah Sehat dilaksanakan oleh Tim Pembina UKS/M, kepala sekolah/madrasah, guru bahkan peserta didik sesuai dengan kegiatan dan pesan-pesan advokasi yang akan disampaikan. Materi Situasi kesehatan anak prasekolah, anak usia sekolah dan remaja. Pentingnya Sekolah/Madrasah Sehat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan anak usia prasekolah, anak usia sekolah dan remaja. Pembelajaran Sekolah/Madrasah Sehat. Pentingnya dukungan kebijakan multisektor untuk terlaksananya program Sekolah/Madrasah Sehat dalam bentuk Pergub/Perwal/Perbup, surat edaran, pendanaan, dll. Pentingnya akselerasi UKS/M, dsb. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 13 Persiapan Sekolah/Madrasah Sehat Langkah-Langkah 1. Menyusun rencana advokasi yang meliputi sasaran spesifik advokasi, media dan kegiatan advokasi. 2. Melaksanakan strategi atau kegiatan advokasi yang dapat berupa lobi, audiensi atau seminar. 3. Melaksanakan evaluasi bersama. 4. Menyusun rencana tindak lanjut. Hasil Advokasi Sekolah/Madrasah Sehat diharapkan menghasilkan dukungan untuk: 1. Kebijakan Sekolah/Madrasah Sehat 2. Anggaran Sekolah/Madrasah Sehat 3. Pembinaan Sekolah/Madrasah Sehat 4. Keberlanjutan Sekolah/Madrasah Sehat 3.2. Asesmen Asesmen atau penilaian merupakan penggunaan berbagai cara dan alat untuk mendapatkan informasi tentang kondisi kesehatan sekolah/madrasah dan peserta didik. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pelaksanaan intervensi kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat secara bertahap dengan menentukan prioritas sesuai situasi dan kebutuhan sekolah/madrasah. Tujuan 1. Mendapatkan informasi awal tentang status kesehatan sekolah/madrasah dan peserta didik. 2. Mendapatkan informasi akhir tentang status kesehatan sekolah/madrasah dan peserta didik. Sasaran 1. Kepala sekolah/madrasah 2. Komite sekolah/madrasah 3. Guru 4. Peserta didik Pelaksana Asesmen Sekolah/Madrasah Sehat dilakukan oleh Tim Pelaksana, tim pembina UKS/M serta Puskesmas menggunakan instrumen yang disepakati. Jenis-Jenis Asesmen 1. Asesmen awal merupakan penilaian awal untuk mendapatkan data dasar kondisi kesehatan sekolah/madrasah dan kondisi kesehatan peserta didik, serta dilaksanakan awal tahun ajaran sebelum pelaksanaan Sekolah/ Madrasah Sehat. 14 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Persiapan Sekolah/Madrasah Sehat 2. Asesmen akhir merupakan penilaian akhir untuk mendapatkan data setelah intervensi Trias UKS/M mengenai kondisi kesehatan sekolah/madrasah dan kondisi kesehatan peserta didik, dilaksanakan pada akhir tahun ajaran setelah pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat. Hasil asesmen akhir dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kegiatan prioritas berikutnya. Instrumen Asesmen Asesmen awal dan akhir dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sama, yaitu: 1. Instrumen stratifikasi UKS/M Merupakan instrumen untuk menilai status pelaksanaan Sekolah/ Madrasah Sehat yang terdiri dari pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sehat dan manajemen Sekolah/ Madrasah Sehat. Instrumen ini diisi melalui dua cara yaitu melalui: a. Pengisian langsung oleh kepala sekolah/madrasah, peserta didik, Puskesmas dan Tim Pembina UKS/M. b. Melalui observasi tim penilai pusat atau daerah. Setiap indikator memiliki strata yang terdiri dari minimal, standar, optimal dan paripurna yang memiliki perbedaan di setiap jenjang pendidikan. Stratifikasi UKS/M dan penjelasan indikator setiap strata dapat dilihat dalam lampiran. 2. Instrumen penilaian pengetahuan dan sikap peserta didik Merupakan instrumen untuk menilai sikap dan pengetahuan peserta didik sebelum dan sesudah pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat. Instrumen berupa kuesioner tentang pengetahuan kesehatan dan pertanyaan tentang perilaku kesehatan yang diisi secara mandiri oleh peserta didik sesuai dengan situasi dan kebiasaan mereka (instrumen terlampir). Instrumen ini merupakan instrumen tambahan untuk mendukung instrumen lainnya yang dapat digunakan bersamaan dengan kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala atau disesuaikan dengan kebijakan sekolah/madrasah. 3. Instrumen penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala Merupakan instrumen untuk menilai kondisi fisik dan mental peserta didik yang terdiri dari 7 (tujuh) bagian: a. Identitas peserta didik b. Riwayat kesehatan c. Riwayat imunisasi d. Penggunaan zat adiktif dan perilaku berisiko e. Kesehatan reproduksi f. Kesehatan intelegensia g. Kesehatan mental. Untuk asesmen awal, Instrumen ini bisa didapatkan dari Puskesmas jika sudah pernah melakukan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 15 Persiapan Sekolah/Madrasah Sehat Langkah-Langkah 1. Menyiapkan instrumen asesmen (stratifikasi UKS/M, penilaian pengetahuan dan penjaringan kesehatan). 2. Menyiapkan sumber daya pelaksana asesmen. 3. Mengatur waktu pelaksanaan asesmen. 4. Melaksanakan asesmen. 5. Menganalisa hasil asesmen. 6. Melakukan validasi hasil asesmen bersama Tim Pembina UKS tingkat kecamatan dan Tim Pelaksana UKS di satuan pendidikan. 7. Menyosialisasikan hasil asesmen kepada pihak terkait dan komite sekolah/ madrasah atau orang tua. 8. Memutuskan intervensi kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat yang sesuai dengan hasil asesmen. Hasil Asesmen Sekolah/Madrasah Sehat diharapkan dapat menghasilkan: 1. Data status kesehatan sekolah/madrasah dan peserta didik 2. Rekomendasi tahapan dan prioritas kegiatan dalam mewujudkan Sekolah/Madrasah Sehat 3.3. Orientasi Orientasi merupakan kegiatan yang bersifat pengenalan manajemen dan pelaksanaan kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat. Orientasi terbagi menjadi orientasi umum yang ditujukan untuk pengenalan konsep, manajemen dan kegiatan- kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat, dan orientasi khusus yang ditujukan untuk memberikan peningkatan kapasitas untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan pemahaman dan keterampilan lebih dalam seperti pelatihan pendidikan gizi, pelatihan pendidikan kesehatan reproduksi, pelatihan kader kesehatan sekolah/ madrasah dll. Setelah mendapatkan orientasi, semua pihak dapat ikut mendukung dan menerapkan kegiatan Trias UKS/M secara terintegrasi dengan kegiatan sekolah/ madrasah sesuai dengan peran masing-masing. Tujuan 1. Meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat. 2. Memperoleh dukungan konkrit lintas program dan sektor dalam pelaksanaan kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat. 3. Merencanakan pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat. Sasaran Sasaran orientasi Sekolah/Madrasah Sehat disesuaikan dengan tingkatan pelaksanaan orientasi secara berjenjang. 16 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Persiapan Sekolah/Madrasah Sehat Pelaksana Pelaksana orientasi Sekolah/Madrasah Sehat adalah tim pembina dan pelaksana UKS/M tingkat Kecamatan dan Puskesmas. Materi 1. Analisis situasi dan program anak prasekolah, anak usia sekolah dan remaja 2. Persiapan Sekolah/Madrasah Sehat 3. Pendidikan kesehatan 4. Pelayanan kesehatan 5. Pembinaan lingkungan sehat 6. Monitoring dan evaluasi Sekolah/Madrasah Sehat 7. Rencana tindak lanjut Langkah-Langkah 1. Menyusun rencana orientasi umum dan orientasi teknis. 2. Melakukan koordinasi dengan Puskesmas dan pihak lainnya untuk pelaksanaan orientasi umum dan orientasi teknis. 3. Menyusun rencana tindak lanjut untuk kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat. 4. Melakukan evaluasi bersama untuk pelaksanaan orientasi umum dan orientasi teknis. 5. Sosialisasi ke orang tua/komite sekolah/madrasah. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada orang tua/komite sekolah/madrasah sehingga mendukung pelaksanaan kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat serta membantu memantau penerapan perilaku kesehatan peserta didik di rumah. Hasil Pembagian peran Tim Pembina UKS/M dalam pelaksanaan dan manajemen Sekolah/Madrasah Sehat. Rencana pelaksanaan Sekolah/Madrasah Sehat. Daftar sekolah/madrasah di tingkat Kota/Kabupaten yang akan melaksanakan program Sekolah/Madrasah Sehat. Persetujuan dan dukungan dari komite/orang tua peserta didik. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 17 Kegiatan P K Sekolah/Madrasah S elaksanaan /M S egiatan Sehat ekolah adrasah ehat dilaksanakan melalui Trias UKS/M yang terdiri dari pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat. © UNICEF 18 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH SEHAT Pelaksanaan kegiatan Trias UKS/M disesuaikan dengan tingkat satuan pendidikan (PAUD (TK/RA/KB/BA/TPA/SPS), SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA). Tim Pembina UKS/M perlu mengetahui kegiatan-kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat dan implementasinya di sekolah/madrasah sehingga dapat memberikan pembinaan yang sesuai serta memberi umpan balik yang lebih jelas terhadap pelaksanaan kegiatan Trias UKS/M yang telah dilakukan oleh sekolah/madrasah tersebut. Tabel 1. Kegiatan UKS/M Berdasarkan Tingkatan Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan Trias UKS/M Kegiatan PAUD SD/MI SMP/MTs SMA/MA (TK/RA/BA) Literasi kesehatan √ √ √ √ Pendidikan gizi √ √ √ √ Kebersihan diri √ √ √ √ Pembiasaan aktivitas fisik √ √ √ √ Pendidikan Pendidikan kesehatan reproduksi √ √ √ √ Kesehatan Pendidikan Keterampilan Hidup √ √ √ √ Sehat (PKHS) Pembinaan kader kesehatan √ √ √ √ sekolah/madrasah Pemeriksaan Kesehatan - Penjaringan kesehatan dan - √ √ √ pemeriksaan berkala - Deteksi dini tumbuh √ √ √ √ kembang Pelayanan Imunisasi √ √ √ √ Kesehatan Suplementasi Vitamin A √ - - - Pemberian tablet tambah darah - - √ √ bagi peserta didik putri Pemberian obat cacing √ √ - - P3K dan P3P √ √ √ √ Konseling √ √ √ √ Pengelolaan sanitasi sekolah √ √ √ √ Pemanfaatan pekarangan √ √ √ √ sekolah/madrasah Pembinaan Pemberantasan sarang nyamuk √ √ √ √ Lingkungan Pembinaan kantin dan PKL √ √ √ √ Sehat sekitar sekolah Penerapan kawasan tanpa rokok, √ √ √ √ Napza, kekerasan dan pornografi Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 19 Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat Agar pelaksanaan kegiatan Trias UKS/M tersebut dapat menjadi pembiasaan bagi peserta didik dan warga sekolah/madrasah lainnya, maka kegiatan tersebut harus terintegrasi dalam keseharian sekolah/madrasah yang dilaksanakan secara intrakurikuler, ekstrakurikuler dan kokurikuler. Pelaksanaan kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat terintegrasi dapat dilihat dalam contoh jadwal sebagai berikut: Tabel 2. Contoh Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat Tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA Jam Hari Pelajaran Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Senyum, salam, sapa, sopan, santun (5S) 06.30 – 07.05 Upacara CTPS Literasi Sarapan Bersama Kesehatan CTPS Minum Tablet Tambah Darah (TTD) Pendidikan gizi 07.45 – 08.30 KBM 08.30 – 09.15 KBM 09.15 – 09.45 Istirahat Istirahat Istirahat Kudapan Istirahat Sikat gigi Bersama 09.45 – 10.30 KBM KBM* (Misal KBM PJOK) 10.30 – 11.15 KBM KBM Peregangan di sela jam belajar 11.15 – 12.00 KBM Materi guru BK (didalamnya terdapat PKHS) 12.00 – 13.00 Istirahat Istirahat Istirahat Pembinaan Pemeliharaan sanitasi kantin & Pengelolaan sampah, Pemberantasan sarang nyamuk 13.00 – 13.45 KBM 13.45 – 14.30 KBM Ekskul PKHS secara Ekskul Pembinaan kader interaktif olahraga/ kesehatan sekolah/ beladiri/ madrasah kesenian Senyum, salam, sapa, sopan, santun (5S) 20 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat 4.1. Pendidikan Kesehatan Pendidikan kesehatan merupakan pemberian pengetahuan kesehatan dan pembiasaan perilaku sehat peserta didik. Hal ini penting mengingat pengetahuan kesehatan belum seragam dan merata. Kecukupan bekal pendidikan kesehatan akan berpengaruh pada sikap dan perilaku anak sekolah yang pada akhirnya akan menentukan status kesehatan mereka apakah akan tetap sehat atau berisiko mengalami masalah kesehatan dalam masa kini dan dewasa kelak. Materi pendidikan kesehatan yang diberikan bagi peserta didik mengacu pada permasalahan kesehatan anak usia sekolah dan remaja seperti: gizi, sanitasi dan kebersihan diri, penyakit tidak menular, kesehatan mental dan emosional, kesehatan reproduksi, pencegahan IMS dan HIV AIDS, Napza termasuk rokok, Tuberkulosis, dll. Optimalisasi UKS dalam pencegahan COVID-19 di sekolah juga dilakukan melalui pendidikan kesehatan berupa pendidikan pencegahan COVID-19 meliputi cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin, menggunakan masker dan menjaga jarak. Waktu Pelaksanaan pendidikan kesehatan dapat dilaksanakan melalui 3 cara dan waktu pemberian, yaitu: Intrakurikuler yakni terintegrasi dengan kurikulum atau mata pelajaran sekolah/madrasah seperti pelajaran olahraga dan gizi seimbang pada mata pelajaran guru PJOK, sesi pelajaran dengan guru BK, IPA/Biologi, pelajaran muatan lokal dan lain-lain. Untuk jenjang SD, materi pendidikan kesehatan terintegrasi dengan pelajaran tematik di sekolah/madrasah, sedangkan untuk jenjang PAUD (TK/RA/KB/BA/TPA/ SPS) terintegrasi dengan aktifitas belajar dan bermain yang disampaikan oleh guru pendamping. Kokurikuler yakni sebagai tambahan mata pelajaran atau kurikulum yang diberikan namun masih dalam jam pelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum yang meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter peserta didik. Ekstrakurikuler yakni diberikan di luar jam mata pelajaran atau kurikulum sekolah/madrasah dengan mengundang lintas sektor terkait untuk memberikan materi kesehatan tertentu kepada peserta didik atau guru di sekolah/madrasah. Contoh penyuluhan pencegahan NAPZA dari BNN, penyuluhan tentang pencegahan HIV AIDS dari Puskesmas, pencegahan kekerasan dari Kepolisian dan lain-lain. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah/madrasah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Belajar mandiri/ berkelompok, menggunakan teknologi yang ada baik berupa pengetahuan atau media KIE kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan utamanya untuk anak usia sekolah dan remaja yang bisa diakses melalui www.kesga.kemkes.go.id, twitter/instagram/ Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 21 Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat facebook ditkesga, Youtube Direktorat Kesehatan Keluarga, www. kemkes.go.id, dan www.promkes.kemkes.go.id. Tempat Pendidikan kesehatan secara Intrakurikuler dan Kokurikuler dilaksanakan di kelas masing-masing. Pendidikan kesehatan secara Ekstrakurikuler dilaksanakan di aula atau tempat lainnya yang dimungkinkan untuk dilaksanakan penyuluhan kesehatan di sekolah/madrasah dan dapat didengar/disimak oleh peserta dengan baik. Pelaksana Pendidikan kesehatan secara Intrakurikuler dan Kokurikuler dilaksanakan oleh guru mata pelajaran PJOK, IPA/Biologi, Agama, BK dan lainnya. Pendidikan kesehatan secara Ekstrakurikuler dilaksanakan oleh perwakilan Puskesmas, BPOM, BNN, Kepolisian, orang tua peserta didik dengan latar belakang kesehatan, dan lain-lain. Sarana Buku pelajaran, buku-buku terkait kesehatan, leaflet atau brosur terkait kesehatan, sound system jika diperlukan, dan lain-lain. Langkah-Langkah Pendidikan kesehatan secara Intrakurikuler dilaksanakan seperti alur pemberian pelajaran seperti biasanya seperti pembuatan SAP, materi ajar dan lain-lain. Pendidikan kesehatan secara Kokurikuler dilaksanakan seperti alur pemberian pelajaran melalui Kokurikuler seperti biasanya. Pendidikan kesehatan secara Ekstrakurikuler: - Sekolah/madrasah mengidentifikasi materi kesehatan yang perlu diberikan ke peserta didik yang tidak terdapat dalam sesi kurikuler/ kokurikuler peserta didik atau masih diperlukan pendalaman materi. - Sekolah/madrasah berkoordinasi dengan Puskesmas, BPOM, BNN, Kepolisian, dan lain-lain untuk memberikan materi kesehatan yang diinginkan. - Sekolah/madrasah melakukan sosialisasi pendidikan kesehatan yang akan dilaksanakan sesuai prioritas dan mengalokasikan waktu untuk pelaksanaan pendidikan kesehatan. - Sekolah/madrasah membantu, memfalisitasi dan mengawasi pelaksanaan pemberian materi kesehatan. 4.1.1. Literasi Kesehatan Literasi merupakan kemampuan mengakses, memahami melalui berbagai aktivitas membaca, melihat, menyimak, menyampaikan dan mempraktikan. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan kegiatan partisipatif yang melibatkan peserta didik, guru, warga sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya. Literasi dapat menggunakan berbagai materi termasuk kesehatan. Dalam rangka meningkatkan penerapan Trias UKS/M, literasi yang diselenggarakan di sekolah/ madrasah diantaranya meliputi literasi kesehatan, yang diberikan dengan cara 22 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat interaktif, menarik dan partisipatif. Contoh literasi kesehatan seperti diskusi dengan guru kelas, pembuatan proyek terkait kesehatan (misal video dan poster kesehatan atau melalui permainan bertema kesehatan). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan pesan kunci kesehatan dapat tersampaikan dengan baik kepada peserta didik. Waktu Literasi kesehatan dilakukan secara rutin dalam jam literasi minimal 1 minggu 1 kali selama 15 menit. Akan tetapi, waktu pelaksanaan literasi kesehatan dapat ditambah dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah/madrasah. Tempat Masing-masing kelas atau luar kelas. Pelaksana Guru kelas, guru mata pelajaran pada sesi literasi sekolah/madrasah, peserta didik. Sarana Buku Rapor Kesehatanku seri Informasi Kesehatan, Buku Aksi Bergizi dan Buku/Media KIE kesehatan lainnya, permainan-permainan bertema kesehatan, aplikasi dan media KIE yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan yang bisa diakses melalui www.kesga.kemkes.go.id, twitter/instagram/facebook ditkesga, Youtube Direktorat Kesehatan Keluarga, www.kemkes.go.id, dan www.promkes.kemkes. go.id, dan lain-lain. Langkah-Langkah Sekolah/madrasah mengalokasikan waktu dan jam literasi kesehatan minimal 1 (satu) kali seminggu. Guru UKS/M membuat jadwal literasi kesehatan berdasarkan topik-topik dalam Buku Rapor Kesehatan Seri Informasi Kesehatan atau materi kesehatan lainnya yang dibutuhkan. Topik literasi kesehatan juga dapat ditambahkan dengan topik kesehatan kekinian. Tabel 3. Contoh Jadwal dan Topik Literasi Kesehatan Materi Bulan Minggu I Minggu II Minggu III Minggu IV Cuci tangan BAK & BAB di Membuang & Januari Kebersihan diri pakai sabun jamban mengelola sampah Manajemen Kesehatan Mencegah perkawinan Februari Pubertas Keberihan Menstruasi reproduksi anak Maret Rokok Napza Tuberkulosis HIV AIDS Pemeriksaan April Anemia Tablet tambah darah Imunisasi kesehatan Penyakit tidak Mei Gizi seimbang Sarapan Aktivitas fisik menular C0VID-19 dan Kekerasan & Juni Internet Sehat Adaptasi Kebiasaan Kesehatan jiwa cedera Baru Dan seterusnya hingga materi Buku Rapor Kesehatanku habis, serta dapat ditambah dengan topik masalah kesehatan kekinian. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 23 Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat Guru kelas memfasilitasi sesi literasi kesehatan menggunakan Buku Rapor Kesehatan Seri Informasi Kesehatan, atau buku kesehatan lainnya. Pemberian informasi kesehatan dapat dilakukan dengan metode: - Diskusi tanya jawab. - Pembuatan project seperti membuat poster kesehatan, video kesehatan dan lain-lain. - Permainan bertema kesehatan yang sesuai dengan topik pada hari itu. - Role Play, studi kasus dan metode interaktif lainnya. Jika jadwal literasi kesehatan telah dilaksanakan semua, dapat dilanjutkan dengan topik kesehatan lainnya yang dibutuhkan. 4.1.2. Pendidikan Gizi Pendidikan gizi merupakan upaya untuk mengubah sikap dan perilaku untuk mendukung pemenuhan gizi seimbang pada peserta didik. Pemenuhan gizi seimbang sangat penting dilakukan untuk meningkatkan pencapaian pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang optimal sehingga mereka dapat mengikuti proses pembelajaran secara lebih baik. Kegiatan Kegiatan pendidikan gizi di Sekolah/ Madrasah terdiri dari: 1. Pemahaman akan gizi seimbang atau Isi Piringku, termasuk contoh pada saat acara-acara yang diselenggarakan di sekolah (rapat komite sekolah, acara kesenian, ulang tahun sekolah, Hari Guru, dsb). 2. Sarapan bersama dengan gizi seimbang. Umpan balik dari guru kelas terhadap sarapan bersama yang dibawa peserta didik. 3. Konsumsi tablet tambah darah. 4. Menghindari/meminimalisir makanan siap saji, makanan/minuman yang berpemanis, pengawet, kurang serat, tinggi gula, garam, dan lemak. 5. Pendidikan gizi diberikan kepada petugas kantin, pedagang kaki lima, dan warung di sekitar sekolah untuk menghindari menjajakan makanan siap saji, makanan/minuman yang berpemanis, pengawet, kurang serat, tinggi gula, garam, dan lemak. Peserta didik diminta untuk membawa bekal dari rumah sesuai dengan prinsip Isi Piringku dan membawa air putih secukupnya. Sarapan bersama dilakukan sebelum atau sekitar pukul 07.00 pagi agar dapat mendukung proses pembelajaran. Aktivitas fisik diajarkan dan diaktifkan kepada semua peserta didik untuk mencegah dan meminimalisir kelebihan berat badan termasuk obesitas. 24 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat Waktu Kegiatan sarapan bersama dilaksanakan minimal satu kali dalam seminggu sebelum jam pelajaran pertama. Kegiatan ini dilaksanakan berurutan pada hari yang sama dengan kegiatan cuci tangan pakai sabun, pemberian tablet tambah darah bagi peserta didik puteri tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA dan sikat gigi bersama. Tempat Pendidikan gizi bisa dilaksanakan di kelas masing-masing atau di luar kelas yang kondusif untuk bisa melakukan sarapan bersama. Namun untuk pelaksanaan yang lebih tertib dan cepat (efisiensi waktu) disarankan untuk dilaksanakan di kelas masing-masing dengan pengawasan guru kelas. Pelaksana Guru kelas, kader kesehatan sekolah/madrasah, peserta didik. Sarana Bekal sarapan menu bergizi seimbang yang dibawa oleh masing-masing peserta didik dan makanan atau minuman pada acara sekolah. Sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Materi edukasi gizi seperti modul Aksi Bergizi untuk fasilitator dan Buku Saku Aksi Bergizi untuk peserta didik, atau materi edukasi gizi lainnya yang dikeluarkan Kemenkes/ sumber lainnya yang diakui kebenarannya (digital/ bahan cetak). Langkah-Langkah Orang tua/wali menyiapkan bekal sarapan dengan menu gizi seimbang untuk dibawa ke sekolah/madrasah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Peserta didik melaksanakan sarapan di kelas masing-masing didampingi oleh guru kelas. Pada saat pelaksanaan, guru meminta peserta didik untuk: - Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum makan - Berdoa - Sarapan bersama dengan menu bergizi seimbang - Diakhiri minum tablet tambah darah khusus bagi remaja putri - Minum air putih - Membuang sampah pada tempatnya - Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah sarapan Pada saat peserta didik melaksanakan sarapan bersama, guru memantau menu makanan yang dibawa oleh peserta didik dan memastikan menu yang dibawa adalah menu gizi seimbang sesuai dengan ketentuan “Isi Piringku”. Dalam memantau pelaksanaan sarapan bersama, guru kelas dapat dibantu oleh kader kesehatan sekolah/madrasah pokja gizi di masing-masing kelas. Guru menyampaikan pendidikan gizi kepada peserta didik sesuai topik yang ada di buku Aksi Bergizi, buku rapot seri informasi dan buku lainnya. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 25 Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat 4.1.3. Pemeliharaan Kebersihan Diri Kebersihan diri merupakan upaya merawat kebersihan diri untuk memelihara kesehatan. Apabila kebersihan tidak dijaga lambat laun akan berpengaruh pada kesehatan seseorang. Kebersihan diri berupa cuci tangan pakai air dan sabun, menggunakan air bersih, mandi, gosok gigi, menggunakan jamban sehat, memelihara kesehatan kuku, rambut, kulit dan kebersihan diri lainnya. Praktik kebersihan diri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah bertujuan pembiasaan peserta didik terhadap kegiatan personal higiene sehingga diteruskan saat di rumah dan dalam keseharian peserta didik. Pada situasi pandemi COVID-19, kebersihan diri sangat penting untuk mencegah penularan COVID-19. COVID-19 adalah penyakit Virus SARS-CoV-2 atau virus corona yang menyerang sistem pernapasan manusia dan menimbulkan gangguan ringan sampai berat, bahkan kematian. Cara untuk menghindari dan meminimalkan penularan COVID-19 yaitu dengan menerapkan protokol Kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menerapkan prinsip menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas dan melakukan vaksinasi. Kegiatan Kegiatan kebersihan diri atau personal higiene dilakukan di sekolah/ madrasah antara lain: 1. Cuci tangan pakai sabun bersama Cuci tangan bertujuan untuk menghilangkan kuman dan bakteri yang terdapat di tangan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan langkah- langkah mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Untuk meningkatkan pencegahan penyakit menular seperti COVID-19, diare, dll diharapkan frekuensi cuci tangan dengan benar diperbanyak, antara lain: Sebelum masuk kelas Sebelum makan di kantin Sebelum dan setelah menggunakan toilet. Setelah menggunakan fasilitas bersama dan lain-lain. 2. Sikat gigi bersama Sikat gigi bersama adalah kegiatan menyikat gigi secara berkelompok atau bersama-sama di sekolah/madrasah. Sikat gigi bersama bertujuan untuk melakukan pembiasaan sikat gigi setelah sarapan. Kegiatan sikat gigi bersama dilakukan pada semua tingkatan sekolah/madrasah dikarenakan masih tingginya angka karies di Indonesia yakni 70-90%. Hal tersebut menandakan diperlukannya pembiasaan yang konkrit sejak di sekolah/madrasah sehingga kebiasaan itu dapat dilanjutkan di rumah. Waktu Kegiatan cuci tangan dan sikat gigi bersama secara berurutan dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sarapan/kudapan bersama. Kegiatan cuci tangan bersama dilaksanakan sebelum pelaksanaan sarapan/kudapan bersama. Kegiatan sikat gigi bersama dilaksanakan pada jam istirahat pertama. 26 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat Tempat Di sekolah/madrasah. Pelaksana Peserta didik, kader kesehatan sekolah/madrasah, guru kelas dan pokja PHBS. Sarana Agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, maka sekolah/madrasah disarankan memiliki: Air bersih yang cukup Tempat cuci tangan untuk masing-masing kelas Saluran pembuangan limbah Sabun Petunjuk langkah-langkah cuci tangan yang ditempelkan pada sarana cuci tangan Sikat gigi, gelas kumur, dan pasta gigi dibawa oleh peserta didik. Apabila tempat cuci tangan belum tersedia, maka sekolah/madrasah dapat berinovasi membuat tempat cuci tangan mulai dari tempat cuci tangan sederhana sampai bentuk permanen yang disesuaikan dengan anggaran sekolah/madrasah. Bagi sekolah/madrasah yang tidak memiliki akses terhadap air bersih agar melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama setempat. Air bersih merupakan hal minimal yang harus tersedia di sekolah/madrasah untuk menghindarkan diri dari penularan penyakit. Langkah-Langkah Pelaksanaan kegiatan: 1. Cuci tangan bersama - Guru, kader kesehatan sekolah/madrasah, dan pokja PHBS memastikan ketersediaan air bersih, sabun dan tempat cuci tangan. - Guru kelas meminta peserta didik melakukan cuci tangan bersama sebelum dan sesudah kegiatan sarapan bersama. - Guru kelas mengawasi pelaksanaan kegiatan secara tertib dibantu dengan kader kesehatan sekolah/madrasah. - Untuk efisiensi waktu, bagi peserta didik yang telah mencuci tangan dapat mulai sarapan. 2. Gosok gigi bersama - Guru, kader kesehatan sekolah/madrasah, dan pokja PHBS memastikan ketersediaan air bersih. - Pada jam istirahat pertama, guru kelas meminta peserta didik melakukan mengambil air bersih untuk kumur pada masing-masing gelas kumur peserta didik dan melakukan sikat gigi secara mandiri. - Sikat gigi tidak dilakukan di depan keran air untuk efisiensi waktu. Sisa kumur dibuang pada saluran pembuangan sekolah/madrasah. Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 27 Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat - Guru kelas mengawasi pelaksanaan kegiatan secara tertib dan efisien dibantu dengan kader kesehatan sekolah/madrasah. 4.1.4. Optimalisasi Aktivitas fisik Optimalisasi aktivitas fisik di sekolah/madrasah untuk mendukung pencapaian pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, menjaga kebugaran dan mencegah risiko terkena penyakit tidak menular. Kegiatan 1. Gerakan peregangan pada pergantian jam pelajaran. 2. Optimalisasi 4 (empat) L (Lompat, Lari, Lempar, Loncat) pada jam istirahat khusus bagi peserta didik SD/MI. 3. Ekstrakurikuler wajib olahraga/ beladiri/ kesenian bagi peserta didik SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. 4. Optimalisasi jam pelajaran olahraga. Waktu 1. Peregangan pada pergantian jam pelajaran atau pada saat peserta didik sudah mulai merasa bosan dan lelah di kelas. Peregangan dilakukan minimal 1 (satu) kali perhari. 2. Optimalisasi 4 (empat) L dilaksanakan minimal 1 (satu) kali perhari pada jam istirahat untuk jenjang SD/MI. 3. Optimalisasi olahraga dilaksanakan sesuai jam mata pelajaran olahraga di sekolah/madrasah. 4. Ekstrakurikuler wajib olahraga/ beladiri/ kesenian dilaksanakan minimal satu kali perminggu. Tempat Kegiatan peregangan dilaksanakan di kelas. Sedangkan kegiatan optimalisasi aktivitas fisik lainnya dilaksanakan di lapangan sekolah/madrasah atau di lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif untuk pelaksanaan aktifitas fisik. Pelaksana Peserta didik, guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru PJOK. Sarana 1. Kreasi gerakan peregangan yang dapat dibuat oleh guru atau peserta didik misalnya gerak kapiten, gerak penguin, dll. Kreasi gerakan peregangan dapat dilakukan dengan diiringi lagu melalui sound system atau dengan bernyanyi sendiri. 2. Halaman sekolah/madrasah atau aula yang dapat digunakan sebagai tempat bermain/olahraga. 3. Sarana dan prasarana olahraga. 28 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat Langkah-Langkah 1. Guru dan peserta didik melakukan kreasi gerakan peregangan. 2. Guru meminta peserta didik untuk memimpin peregangan secara bergantian ditandai dengan bunyi bel atau lonceng menandakan waktu pelaksanaan peregangan bersama. 3. Sekolah/madrasah mendorong peserta didik untuk bermain dan berolahraga yang mengandung gerakan 4 L saat jam istirahat. 4. Sekolah/madrasah menginformasikan dan mendorong ektrakurikuler olahraga/ beladiri/ kesenian sebagai ekstrakurikuler wajib. 5. Guru PJOK mendorong peserta didik untuk melaksanakan olahraga secara optimal minimal pada jam pelajaran olahraga. 6. Sekolah/madrasah menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan olahraga berprestasi di sekolah/madrasah. 4.1.5. Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) adalah kemampuan psikososial seseorang untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalah dalam kehidupan sehari-hari secara efektif1. PKHS berperan besar dalam membantu peserta didik mengatasi masalah kesehatannya. Ada 10 keterampilan hidup sehat yang wajib diketahui dan dipraktikan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, yaitu: 1. Empati 2. Kesadaran diri 3. Pengambilan keputusan 4. Pemecahan masalah 5. Berpikir kreatif 6. Berpikir kritis 7. Komunikasi efektif 8. Hubungan interpersonal 9. Mengendalikan emosi 10. Mengatasi stres Kegiatan Pendidikan keterampilan hidup sehat dilakukan dengan cara pemberian informasi dan keterampilan melalui metode-metode partisipatif yang dapat mendorong peserta didik memahami dan mempraktikan keterampilan hidup sehat. PKHS dilaksanakan secara terintegrasi dengan mata pelajaran yang sesuai seperti pelajaran bimbingan dan konseling di tingkat SMP atau SMA atau sederajatnya, di setiap pelajaran tematik di tingkat PAUD (TK/RA/KB/BA/TPA/SPS) dan SD, atau sesi khusus guru kelas. PKHS juga dapat dilakukan terintegrasi, contohnya dengan pendidikan kesehatan reproduksi, pendidikan gizi dan PHBS, dan lain lain. 1 Pendidikan Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) berdasarkan WHO Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat 29 Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat Waktu Sekolah/madrasah dapat memilih waktu pelaksanaan PKHS sebagai berikut: Intrakurikuler: dilaksanakan sedikitnya 1 kali setiap minggu pada jam pelajaran Guru BK/Guru kelas atau terintegrasi pada mata pelajaran guru lainnya yang sesuai. Kokurikuler: dilaksanakan sedikitnya 1 kali setiap minggu. Ekstrakurikuler: dilaksanakan sedikitnya 1 kali setiap minggu melalui kegiatan secara interaktif/dalam bentuk permainan. Tempat PKHS dilaksanakan di kelas atau di luar kelas yang kondusif untuk pelaksanaan PKHS. Pelaksana Guru kelas, guru mata pelajaran, guru UKS/M, peserta didik. Sarana Buku pedoman PKHS Kementerian Kesehatan. Buku Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Jiwa di Sekolah Kementerian Kesehatan. Buku Pendidikan Keterampilan Hidup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Beberapa media KIE dan video tutorial yang digunakan untuk mendukung pembelajaran terkait konten PKHS. Langkah-Langkah Intrakurikuler Kokurikuler Ekstrakurikuler 4.1.6. Pendidikan Kesehatan Reproduksi Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi2. Pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah/madrasah sangat penting mengingat belum tersosialisasikannya secara menyeluruh cara perawatan kebersihan organ reproduksi, perilaku seksual pranikah, kehamilan anak yang berisiko dan masalah reproduksi pada peserta didik saat ini dan setelah dewasa. Pendidikan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah lebih menekankan kepada proses pertumbuhan dan perkembangan untuk mencapai dewasa sehat dan mengasah kemampuan/daya tangkal peserta didik untuk menghindarkan diri dari perilaku berisiko atau pengaruh luar yang akan berdampak negatif bagi kesehatan mereka khususnya kesehatan reproduksi. 2 Pengertian kesehatan reproduksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 tentang Kesehatan Reproduksi 30 Petunjuk Teknis Pembinaan Penerapan Sekolah/Madrasah Sehat Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah Sehat Materi kesehatan reproduksi yang diberikan bagi anak usia sekolah antara lain: 1. Konsep dasar pendidikan kesehatan reproduksi 2. Nilai, norma, batasan diri dan hubungan dengan orang lain 3. Pertumbuhan dan perkembangan peserta didik 4. Masalah kesehatan reproduksi peserta didik 5. Gender dan kekerasan 6. Teknologi, informasi dan komunikasi 7. Dukungan dan layanan masalah kesehatan reproduksi di sekolah Kegiatan Pemberian materi kesehatan reproduksi kepada peserta didik disesuaikan dengan usia, tingkat pendidikan dan terintegrasi dengan mata pelajaran (diberikan dalam bentuk permainan dan diskusi kasus) secara intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Waktu Sekolah/madrasah dapat memilih waktu pelaksanaan Pendidikan kesehatan reproduksi sebagai berikut: Intrakurikuler: dilaksanakan sedikitnya 1 kali setiap minggu pada jam pelajaran Guru BK/Guru kelas atau terintegrasi pada mata pelajaran guru lainnya seperti IPA atau PJOK yang sesuai. Kegiatan dilaksanakan di kelas masing-masing. Kokurikuler: dilaksanakan sedikitnya 1 kali setiap minggu. Ekstrakurikuler: dilaksanakan sedikitnya 1 kali setiap minggu melalui kegiatan secara interaktif/dalam bentuk permainan. Pelaksana Guru kelas, guru mata pelajaran IPA, PJOK, guru UKS/M, peserta didik. Sarana Buku-buku pedoman/panduan kesehatan reproduksi/rencana aksi guru. Video tutorial dan media KIE lainnya. Langkah-Langkah Intrakurikuler: Pendidikan kesehatan reproduksi diberikan melalui program Aksi Guru secara berjenjang dari Direktorat GTK (Guru & Tenaga Kependidikan) Kemendikbud. Kokurikuler: dilaksanakan seperti alur pemberian pelajaran melalui Kokurikuler seperti biasanya. Ekstrakurikuler: dilaksanakan sedikitny

Use Quizgecko on...
Browser
Browser