Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 (PDF)
Document Details
Uploaded by AwestruckDulcimer6804
2020
Tags
Related
Summary
This is a regulation (Peraturan Menteri) from the Indonesian Ministry of Manpower, related to safety and health in the workplace for lifting and transportation equipment. The regulation outlines requirements for safety, and defines pertinent terms such as "lifting aircraft" and "transporting aircraft" within the context of worker safety.
Full Transcript
SALINAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBUK INDONESIA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG KESELAMATAN DA...
SALINAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBUK INDONESIA PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per- 05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut; b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per- 05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat aingkat dan pesawat angkut sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Keija Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undeing-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309); Peraturan P^esiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); Peraturan Menteri Ketenagakeijaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); 8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tgihun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870); MEMUTUSKAN; Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 2. Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurnankan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. 3. Pesawat Angkut adalah p>esawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, dan pengujian bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut serta pengawasan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang selanjutnya disebut Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; atau c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 9. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekeijaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 10. Tempat Keija adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Keija untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya. 11. Mat Bantu Angkat dan Angkut adalah alat yang berfungsi untuk mengikat benda kerja atau muatan ke Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut pada proses pengangkatan, pengangkutan, pemindahan, dan penurunan benda keija atau muatan. 12. Alat Pengaman adalah alat perlengkapan yang dipasang permanen pada Pesawat Angkat dan/atau Pesawat Angkut guna menjamin pemakaian pesawat tersebut dapat bekerja dengan aman. 13. Alat Pelindungan adalah alat perlengkapan yang dipasang pada Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang berfungsi untuk melindungi Tenaga Kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan. 14. Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di Tempat Keija. 15. Teknisi adalah Tenaga Keija yang bertugas melakukan pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan/atau pemeriksaan peralatan atau komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. 16. Operator adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. 17. Juru Ikat {rigger) adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan/barang dan pengaturan pengoperasiein peralatan angkat. 18. Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Keija yang selanjutnya disebut Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Teknisi, Operator, atau Juru Ikat {rigger) bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. 19. Standar Kompetensi Keija Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan K3. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 2 (1) Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut. (2) Syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan/atau standar di bidang Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut. (3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. standar nasional Indonesia; dan/atau b. standar internasionai. Pasal 3 Pelaksanaan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan: a. melindungi K3 Tenaga Keija dan orang lain yang berada di Tempat Keija dari potensi bahaya Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut; b. menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut; dan c. menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai syarat-syarat K3 dalam; a. perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan b. perencanaan, pembuatan, pemakaian, pemeliharaan dan perawatan, serta pemeriksaan dan pengujian Alat Bantu Angkat dan Angkut. - 8 - BAB II SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Perencanaan dan pembuatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kcrja; b. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan {welding procedure specification) dan pencatatan prosedur kualifikasi (procedure qualification record) jika terdapat bagian utama yang menerima beban yang dilakukan pengelasan; c. perhitungan kekuatan konstruksi; dan d. pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan. (2) Pemasangan dan/atau perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. pembuatan gambar konstruksi pondasi; b. perhitungan kekuatan konstruksi pondasi; dan c. penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pemeriksaan dan pengujian; b. penyediaan prosedur pemakaian/pengoperasian; c. pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas. (4) Pemeliharaan dan perawatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus: a. sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan; b. dilakukan secara berkala; c. sesuai dengan buku manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuat dan/atau standar yang berlaku; dan d. dapat memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman. (5) Perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. pembuatan gambar rencana perbaikan, perubahan atau modifikasi; b. perhitungan kekuatan konstruksi; dan c. pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan. Bagian Kedua Bahan Pasal 6 Bahan dari Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar teknis. Pasal 7 (1) Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada bagian utama yang menerima beban harus: a. kuat; b. tidak cacat; dan - 10 - c. memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan lembaga yang berwenang. (2) Bagian utama yang menerima beban sebagaimana diraaksud pada ayat (1) antara lain tali kawat baja, rantai, batang penopang (girder), kait (hook), garpu [fork), dan bak (bucket^. Bagiain Ketiga Komponen Utama Pasal 8 (1) Komponen utama Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut meliputi: a. rangka utama; b. instalasi listrik; c. sistem hidraulik dan/atau sistem pneumatik; d. motor penggerak; e. transmisi; dan f. kelabang (crau'/er) dan/atau roda. {2} Komponen uteima sebagaimana diraaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f harus mempunyai konstruksi yang kuat sesuai dengan fungsi dan kapasitas. (3) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang kelistrikan. Pasal 9 (1) Sistem hidraulik dan/atau sistem pneumatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi syarat: a. tidak terdapat kebocoran; b. terawat; c. mempunyai faktor keamanan paling rendah: 1. 12 (dua belas) untuk besi tuang; -11 - 2. 8 (delapan) untuk baja tuang; atau 3. 5 (lima) untuk baja konstruksi atau baja tempa. (2) Minyak hidraulik pada sistem hidraulik harus mempunyai viskositas sesuai dengan standar yang berlaku. (3) Tangki pneumatik pada sistem pneumatik harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Pasal 10 (1) Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d hams ditempatkan pada posisi atau tempat yang mudah dijangkau untuk pemeriksaan dan perawatan. (2) Motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas; a. motor bakar; atau b. motor listrik. (3) Motor bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus: a. dilakukan pengendalian pada gas buang; b. diberikan isolasi pada knalpot; c. dilengkapi dudukan mesin (engine mounting) yang dapat meredam getaran; dan d. dilengkapi dengan alat penunjuk atau indikator sesuai dengan jenis, tipe dan model yang mudah dilihat, dibaca, dan memenuhi syarat. (4) Motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang kelistrikan. Pasal 11 (1} Motor listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b yang menggunakan sumber tenaga - 12 - baterai harus dilengkapi dengan penghenti otomatis bila muatan melebihi beban keija aman. (2) Motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dioperasikan pada saat pengisian ulang daya listrik. (3) Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dilakukan pengisian ulang daya listrik pada ruangan khusus; b. memiliki indikator pasokan daya; dan c. memiliki tanda peringatan jika pasokan daya dalam keadaan kritis. Pasal 12 (1) Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu: a. transmisi roda gigi dengan roda gigi; b. transmisi sabuk dengan puli; dan c. transmisi rantai dengan roda gigi. (2) Transmisi roda gigi dengan roda gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus: a. mempunyai faktor keamanan paling rendah 5 (lima) untuk roda gigi; b. dilengkapi peralatan untuk mencegah roda gigi atau roda penggerak bergeser dari posisinya; c. diberi pelumas dan dilengkapi indikator pelumas; d. dilengkapi dengan tutup pengaman. (3) Transmisi sabuk dengan puli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan: a. alat pengatur tegangan sabuk; dan b. tutup pengaman. (4) Transmisi rantai dengan roda gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus: a. diberi pelumas padat {grease); dan b. dilengkapi tutup pengaman. - 13 - Pasal 13 (1) Kelabang [crawler) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f hams dibuat dari bahan baja untuk bagian roda penggerak {sprocket^, roda pembawa (idle roller) dengan faktor keamanan paling sedikit 6 (enam). (2) Kelabang (crawler) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan jika: a. pemasangan rantai penggerak tapak (shoe track) tidak sesuai prosedur pemasangan; dan b. terdapat tapak (shoe track) yang terlepas atau tidak terpasang, bengkok, miring, dan tidak berputar sempuma pada alumya. (3) Tapak (shoe track) pada kelabang (crawler) hams: a. mampu menahan Pesawat Angkat atau Pesawat Angkut beserta muatannya; b. terpasang dengan kuat; dan c. mempunyai ketegangan rantai penggerak yang diatur dengan tensioner untuk mencegah keluar dari dudukan. Pasal 14 (1) Roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) humf f yang dirancang untuk ban tanpa diisi gas (ban mati) atau diisi gas (ban hidup) hams: a. memiliki baut yang terpasang dengan kuat di selumh lubang baut pada velg; dan b. memasang roda pada poros roda, dengan menggunakan mur dan baut yang terpasang kuat dengan kekencangan yang sama di selumh lubang baut. (2) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan jika kondisi roda aus, getas, retak, berlubang pada permukaan ban, memiliki pembahan dimensi baik roda maupun ban, serta ban yang kedaluarsa. - 14 - (3) Roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f yang terbuat dari baja paduan atau baja tuang harus: a. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 6 (enam) untuk baja paduan; b. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 8 (delapan) untuk baja tuang; dan c. dilakukan pemasangan dengan menggunakan pasak antara roda dan poros roda dan dilengkapi dengan pin pengunci. (4} Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang digunakan jika kondisi roda aus, retak, dan memiliki perubahan dimensi roda. Pasal 15 (1} Baut pengikat yang digunakan pada seluruh komponen utama harus: a. mempunyai kelebihan ulir yang cukup untuk pengencang; dan b. dilengkapi mur, gelang pegas atau pengunci (spi) yang efektif. (2) Baut pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan kontra mur jika diperlukan. Bagian Keempat Perlengkapan Pasal 16 Perlengkapan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut paling sedikit terdiri atas: a. pelat nama yang memuat data Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. keterangan kapasitas beban maksimum yang diizinkan; c. alat atau tombol penghenti darurat [emergency stop); d. Alat Pengaman; dan e. Alat Perlindungan. - 15- Pasal 17 (1) Pelat nama yang memuat data Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit memuat: a. nama pabrik pembuat; b. tahun pembuatan; c. model; d. nomor seri; dan e. kapasitas. (2) Keterangan kapasitas beban maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas. (3) Alat atau tombol penghenti darurat [emergency stop) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c harus mudah dilihat, dijangkau, dan berwarna merah. (4) Alat Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d: a. harus dapat memastikan pengamanan terhadap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. tidak dapat terlepas secara tidak sengaja, jika terlepas maka Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut tidak boleh dioperasikan; c. mampu bekeija secara otomatis jika Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut bekerja melebihi batas yang diizinkan; dan d. mampu membatasi gaya gerak dan benturan dalam kondisi berbahaya. (5) Alat Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e pada semua bagian yang bergerak dan berbahaya: a. harus dapat memastikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Pesawat Angkat, Pesawat Angkut dan sekitarnya; b. harus dipasang pada semua bagian yang bergerak dan berbahaya; - 16 - c. dapat mencegah pendekatan terhadap bagian atau daerah yang berbahaya selama beroperasi; d. tidak menghambat proses pengangkatan, penurunan, pengaturan posisi dan/atau pemindahan muatan/barang dan/atau orang. (5) Alat Pengaman dan Alat Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilarang dipindahkan atau diubah pada saat beroperasi. Pasal 18 (1) Alat Bantu Angkat dan Angkut harus dilengkapi dengan label nama. (2) Label nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pabrik pembuat/merk; dan b. kapasitas beban maksimum. Bagian Kelima Pengoperasian Pasal 19 (1) Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus: a. dilengkapi dengan tanda peringatan operasi yang efektif; b. dilengkapi dengan lampu penerangan yang efektif jika dioperasikan pada malam hari di luar ruangan; dan c. disediakan pencahayaan yang cukup jika dioperasikan di dalam ruangan. (2) Pandangan Operator baik di dalam kabin maupun di ruang kendali tidak boleh terhalang dan harus dapat memandang luas ke sekeliling lintasan atau gerakan operasi. (3) Alat pengendali pengoperasian baik yang konvensional maupun yang dikontrol menggunakan program - 17- komputer hams dibuat dan dipasang secara aman dan mudah dijangkau oleh Operator. Pasal 20 Dalam mengoperasikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilarang: a. mengangkat dan mengangkut melebihi bebein maksimum yang diizinkan; b. melakukan gerakan secara tiba-tiba yang dapat menimbulkan beban kejut baik dalam keadaan bermuatan atau tidak; dan c. membawa atau mengangkut penumpang melebihi jumlah kursi yang tersedia. BAB III PESAWAT ANGKAT Bagian Kesatu Umum Pasal 21 Pesawat Angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. dongkrak, terdiri atas dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, dongkrak post lift, dongkrak truck/car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis; b. keran angkat, terdiri atas overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane, semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane, portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derricks crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/atau railway crane, truck crane, - 18 - tractor crane, side boom crane/crab crane, derrick crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang dan peralatan lain yang scjenis; c. alat angkat pengatur posisi benda kerja, terdiri atas rotator, robotik, takel dan peralatan lain yang sejenis; dan d. personal platform, terdiri atas passenger hoist, gondola dan peralatan lain ;^ng sejenis. Pasal 22 (1) Pemasangan Pesawat Angkat di atas pondasi atau pada dinding bangunan harus kuat menahan beban dan memenuhi syarat kontruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. (2) Konstruksi pondasi dan dinding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika menyatu dengan pondasi bangunan harus sudah direncanakan kekuatannya pada saat pembuatan. Bagian Kedua Dongkrak Pasal 23 Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga memiliki silinder angkat, lengan yang merupakan arm dan motor penggerak dongkrak. Pasal 24 (1) Silinder angkat harus: a. dibuat dari bahan logam. b. dibuat dengan faktor keamanan paling rendah: 1. 12 (dua belas) untuk besi tuang; 2. 8 (delapan) untuk baja tuang; atau 3. 5 (lima) untuk baja. - 19 - c. ditempatkan pada pondasi secara kuat dan kokoh; dan d. dilengkapi dengan alat yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis ke posisi netral, jika tuas pada tali kontrol lepas. (2) Lengan yang merupakan arm pada dongkrak hams dilengkapi dengan alat tumpuan benda kerja [saddle] dan pengunci arm. (3) Motor penggerak dongkrak harus: a. ditempatkan pada posisi terlindungi dari cairan; dan b. dilengkapi dengan pengunci dan diberi pelumasan. Pasal 25 (1) Lier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a harus dilengkapi dengan peralatan pengaman untuk mencegah agar tidak terjadi benturan antara lier dengan benda kerja. (2) Lier yang digerakkan dengan tenaga tangan, berat tuas tidak boleh lebih dari 10 kg (sepuluh kilogram). Pasal 26 (1) Pada saat proses pengangkatan, Operator atau orang lain di Tempat Keija dilarang berada di bawah dongkrak. (2) Pekeijaan yang dilakukan di bawah dongkrak harus menggunakan pengunci atau alat penyangga (jackstand). Bagian Ketiga Keran Angkat Pasal 27 Keran angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga memiliki kolom atau pilar atau menara, - 20 - batang penyangga (girder), lengan yang mcrupakan boom, tromol gulung (drum), puli, tali kawat baja, tali serat, rantai, dan kait (hook). Pasai 28 Kolom atau pilar atau menara keran angkat hams dikonstruksi kuat, sesuai dengan jenis dan kapasitas keran angkat serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Pasal 29 (1) Batang penyangga [girder) yang menerima beban kerja maksimum pada bagian tengeihnya, tidak boleh mengalami defleksi melebihi: a. 1/888 (satu per delapan ratus delapan puluh delapan) dikali panjang span untuk jenis tunggal; dan b. 1/600 (satu per enam ratus) dikali panjang span untuk jenis ganda. (2) Batang penyangga [girder) harus memiliki alat pencegah benturan yang berfungsi secara otomatis pada saat dioperasikan. Pasal 30 (1) Lengan yang merupakan boom harus: a. dilengkapi dengan indikator pembaca sudut kemiringan untuk beban maksimum yang mudah terlihat dan terbaca oleh Operator kecuali untuk keran menara [tower crane); b. memiliki sistem penghenti yang berfungsi secara otomatis jika sudut kemiringan mencapai batas maksimal; dan c. digunakan sesuai dengan buku petunjiok pabrik pembuat. (2) Alat pencegah teijadinya benturan antara boom dengan muatan/barang yang diangkat harus dapat berfungsi secara otomatis pada saat dioperasikan. - 21 - Pasal 31 (1) Tromol gulung [drum) memiliki ukuran garis tengah paling sedikit 18 (delapan belas) kali diameter tali kawat baja dan/atau 300 (tiga ratus) kali diameter tali kawat baja yang terbesar. (2} Tromol gulung {drum) harus dilengkapi dengan flensa pada setiap ujungnya, paling sedikit memproyeksikan 2,5 (dua koma lima) kali garis tengah tali kawat baja dan/atau 62,5 mm (enam puluh dua koma lima milimeter) diukur dari lilitan tali kawat baja terluair. (3) Ujung tali kawat baja pada tromol gulung (drum) harus dipasang dengan kuat pada bagian dalam tromol gulung [drum) dan paling sedikit harus dibelit 2 (dua) kali secara pcnuh pada tromol gulung {drum) saat kait {hook) berada pada posisi yang paling rendah. Pasal 32 (1) Puii harus terbuat dari logam yang tahan terhadap beban kejut atau bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama. (2) Puli memiliki ukuran garis tengah paling sedikit 18 (delapan belas) kali diameter tedi kawat baja yang digunakan. (3) Poros puli harus dilakukan pelumasan secara teratur. (4) Bentuk dan ukuran alur puli harus sesuai dengan jenis dan ukuran tali kawat baja. Pasal 33 (1) Tali kawat baja harus: a. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 5 (lima) kali beban maksimum; b. diberi pelumas yang tidak mengandung asam atau alkali; dan c. diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap kali sebelum dioperasikan, dan satu kali dalam seminggu. - 22 - (2) Pengurangan ukuran diameter tali kawat baja tidak boleh melebihi 5% (lima persen) dari diameter semula. (3) Tali kawat baja dilarang: a. memiliki sambungan, disimpul, atau dibelit; b. digunakan jika tertekuk, kusut, beijumbai, atau terkelupas; c. digunakan jika terdapat aus atau karat (deformasi) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1. 12% (dua belas persen) untuk tali kawat baja konstruksi pilinan 6x7 (enam kali tujuh) pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter); 2. untuk tali kawat baja khusus: a) 12% (dua belas persen) untuk tali kawat baja seal pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter); dan b) 15% (lima belas persen) untuk tali kawat baja lilitan potongan segi tiga pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter). d. digunakan jika mengalami kawat putus untuk tali kawat baja yang konstruksi pilinannya lebih besar atau sama dengan 6x19 (enam kali sembilan belas) dengan ketentuan: 1. lebih besar atau sama dengan 4 (empat) kawat dalam 1 (satu) strand dan/atau lebih besar sama dengan 12 (dua belas) kawat yang terdistribusi dalam beberapa strand untuk Pesawat Angkat jenis keran angkat tetap; dan 2. lebih besar atau sama dengan 3 (tiga) kawat dalam 1 (satu) strand dan/atau lebih besar sama dengan 6 (enam) kawat yang terdistribusi dalam beberapa strand untuk Pesawat Angkat jenis keran angkat berpindah. - 23 - Pasal 34 (1) Tali serat untuk perlengkapan pengangkat harus dibuat dari serat alam atau sintetis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. (2) Tali serat harus digulung pada tromol gulung (drum) yang tidak mempunyai permukaan tajam dan mempunyai alur paling sedikit sebesar diameter tali. Pasal 35 (1) Tali serat sebelum digunakan dan selama dalam pemakaian harus diperiksa. (2) Tali serat dilarang digunakan apabila mengalami kikisan serat yang putus, terkelupas, beijumbai, perubahan ukuran panjang atau penampang tali, kerusakan pada serat, perubahan warna, dan kerusakan lainnya. Pasal 36 (1) Rantai yang digunakan untuk pengangkatan harus: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau standar yang berlaku; b. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 4 (empat) kali beban maksimum; c. digantijika: 1. salah satu mata rantai mengalami perubahan panjang lebih dari 5% (lima persen) dari ukuran panjang mata rantai semula; 2. pengausan mata rantai satu sama lainnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari diameter rantai semula. (2) Rantai pada blok rantai pengangkat (chain block) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dibuat dari besi tempa atau baja tempa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar yang berlaku; - 24 - b. memiliki faktor keamanan paling sedikit 5 (lima); dan c. jenis dan ukuran rantai yang digunakan hams sesuai dengan sproket. (3) Rantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinormalisir secara berkala untuk mengembalikan struktur logam/metal pada kondisi semula setiap: a. 6 (enam) bulan untuk rantai berdiameter tidak lebih dari 2,5 mm (dua koma lima milimeter); b. 6 (enam) bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam cair; dan c. 12 (dua belas) bulan untuk rantai selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b. (4) Rantai dilarang: a. dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya; b. disilang, dipelintir, dikusutkan, untuk dibuat simpul; c. ditarik bila terhimpit beban; d. dijatuhkan dari suatu ketinggian; e. diberi beban kejutan; dan f. digunakan untuk mengikat muatan/barang. (5) Rantai yang rusak dapat digunakan kembali setelah dilakukan perbaikan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang perbaikan rantai. Pasal 37 (1) Kait (hoofc) harus: a. dibuat dari baja yang dipanaskan dan dipadatkan atau dari bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama; b. dilengkapi dengan kunci pengaman; dan c. direncanakan dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima). (2) Kait [hook] tidak dapat digunakan apabila terdapat: a. pengurangan dimensi melebihi 10% (sepuluh persen) dari dimensi awal; atau - 25 - b. perubahan bukaan mulut kait melebihi 5% (lima persen) dari dimensi awal. Pasal 38 (1) Kait elektromagnetik (electromagnetic hook) harus: a. mempunyai rangkaian listrik magnet dalam keadaan baik dan tahanan isolasi diperiksa secara teratur; dan b. mempunyai sakelar alat kontrol magnet dan dilengkapi pengaman untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja ke posisi arus listrik putus iofj). (2) Ketentuan mengenai penggunaan kait elektromagnetik [electromagnetic hook] dalam pengoperasian keran angkat sebagai berikut: a. saat mengangkat, puli dan bobot imbang kabel magnetnya tidak boleh mengendur; b. tidak boleh dibiarkan menggantung di udara jika sedang tidak digunakan dan harus diturunkan ke tanah atau ke tempat yang telah disediakan; dan c. harus dilepas jika keran angkat akan digunakan untuk operasi lain yang tidak menggunakan magnet. Pasal 39 (1) Keran angkat yang menggunakan roda dan beroperasi di atas landasan harus memiliki outrigger untuk menjaga kestabilan yang kuat, rata, stabil dan memenuhi standar. (2) Landasan sebagai tumpuan harus kuat, rata, stabil dan memenuhi standar. Pasal 40 (1) Rumah motor listrik (sfaforj pada keran angkat harus terbuat dari baja tuang dengan faktor keamanan paling rendah 8 (delapan) dan poros motor listrik - 26 - harus terbuat dari baja paduan dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima). (2) Keran angkat dengan penggerak motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi: a. rem otomatis yang mampu menahan muatan pada tromol gulung (drum) tali kawat baja, jika muatan dihentikan; b. sistem yang dapat mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pengoperasian pada posisi netral, jika tuas atau tombol tersebut dilepaskan; c. alat pembatas otomatis yang dapat menghentikan tenaga tarik beban, jika muatan/barang melewati batas tertinggi yang diizinkan dan melebihi beban kerja yang diizinkan; d. rem yang secara efektif dapat mengerem paling rendah 1,25 (satu koma dua lima) beban kerja maksimum yang diizinkan; dan e. alat otomatis yang dapat memberi tanda peringatan yang jelas selama pengoperasian. Pasal 41 (1) Keran angkat yang menggunakan alat pengendali remote control!pendant tersebut harus: a. dilengkapi dengan peralatan pengatur gerakan kabel; dan b. memiliki penanda arah yang jelas, sesuai geraikan muatan/ barang. (2) Keran angkat yang dioperasikan dengan sistem pengendali dari ruang kontrol, sistem pengendali harus dilengkapi monitor yang memberikan informasi pengoperasian. Pasal 42 (1) Kabin Operator yang digunakan pada keran angkat harus: - 27 - a. dirancang untuk memudahkan pandangan Operator pada daerah pengoperasian; b. memiliki jendela pada semua sisinya yang dapat dibuka ke atas dan ke bawah serta pintu yang dapat dibuka ke arah ke luar; dan c. dilengkapi dengan atap pelindung dan sabuk pengaman. (2) Ruang kontrol yang digunakan pada keran angkat harus: a. berada pada posisi yang dapat melihat keran angkat; b. memiliki dinding bagian depan dari bahan yang transparan; dan c. memiliki ventilasi dan penerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. (3) Kabin Operator dan ruang kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dan ayat (2), harus dilengkapi alat pemadam api ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. (4) Kabin Operator dan ruang kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilarang dimasuki oleh orang yang tidak berwenang. Pasal 43 Keran angkat jenis rantai pengangkat {chain block) harus dilengkapi dengan: a. alat yang dapat mengatur gerakan; b. alat yang dapat menahan muatan/barang pada saat muatan/barang digantung; dan c. tanda naik dan turun. Pasal 44 (1) Keran angkat berpindah harus dilengkapi dengan akses keluar masuk berupa tangga tetap dari lantai sampai kabin Operator. - 28 - (2) Keran angkat berpindah yang mempunyai batang penyangga (girder) ganda harus dilengkapi jalan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit 45 cm (empat puluh lima sentimeter) lebarnya di sepanjang kedua sisi jcmbatan; b. pada kedua ujung jembatan dapat mempunyai lebar paling sedikit 38 cm (tiga puluh delapan sentimeter); dan c. sepanjang sisi jalan kaki yang terbuka harus diberi pagar pengamein dan pengaman pinggir (toeboard). Pasal 45 Keran lokomotif [locomotif crane) harus: a. dilengkapi dengan penyambung otomatis pada kedua ujung kereta angkutnya dan dapat dilepas dari setiap ujung sisinya; b. mempunyai ruang kemudi tersendiri dan/atau menyatu dengan kabin, dilengkapi tangga yang memiliki pegangan tangan; c. memihki jarak antara meja putar dengan permukaan kereta angkut (gerbong) sebagai dudukan paling sedikit 35 cm (tiga puluh lima sentimeter); dan d. dihubungtanahkan {grounding] untuk keran lokomotif (locomotif crane) tenaga listrik. Pasal 46 (1) Keran dinding (wall crane/jib crane) yang dipasang menggunakan pelat pasak pondasi tiang, harus ditempatkan dan dikaitkan pada pondasi secara kuat. (2) Dalam hal keran dinding (wall crane/jib crane] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digerakan dengan pengengkol oleh tenaga manusia, pengengkol harus dilengkapi: - 29 - a. pasak pengunci dan ulir pengunci untuk menahan muatan yang digantung jika tuas pengengkol dilepas; dan b. rem untuk menahan turunnya muatan. Pasal 47 (1) Keran menara (tower crane) harus dilengkapi dengan: a. daftar atau alat sejenisnya yang dapat menunjukan perbandingan keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi bobot imbangnya; b. instalasi penyalur petir yang pembumiannya harus disatukan dengan pembumian keran menara (tower crane); dan c. penerangan yang cukup di sepanjang lengan {boom) jika dioperasikan pada malam hari. (2) Bobot imbang pada keran menara (tower crane) harus terpasang pada posisi vertikal dan mempunyai keterangan berat. Pasal 48 Untuk mencegah benturan dan/atau memudahkan pekeija dalam melakukan pekerjaan, pemasangan keran angkat dalam ruangan harus memiliki ruang bebas yang cukup antara titik tertinggi keran angkat tersebut dengan konstruksi bagian atas bangunan dan antara bagian- bagian keran angkat dengan tembok, pilar, atau bangunan tetap lainnya. Pasal 49 (1) Pengoperasian keran angkat harus menggunakan sandi isyarat yang seragam dan mudah dimengerti atau menggunakan alat komunikasi lainnya, jika dalam pengangkatan atau penurunan muatan/barang terdapat rintangan atau halangan yang menutupi pandangan Operator. (2) Dalam mengoperasikan keran angkat, Operator harus: -30- a. bekerja berdasarkan isyarat dari Juru Ikat (rigger); b. menghentikan operasi keran angkat pada kondisi darurat; c. segera membunyikan tanda peringatan dan mcnurunkan muatannya untuk mengatur kembali, jika suatu muatan saat diangkat tidak beijalan sebagaimana mestinya; d. menghindari pengangkatan muatan melalui atau melintasi orang; e. menaikan muatan secara vertikal untuk menghindari ayunan pada waktu diangkat; f. melarang orang lain berada pada muatan atau sling keran angkat sewaktu beroperasi; dan g. menghentikan operasi keran angkat jika kecepatan angin melebihi 38 Km/jam (tiga puluh delapan kilometer per jam). Pasal 50 (1) Juru Ikat {rigger) dalam pengangkatan muatan/barang harus terlihat oleh Operator. (2) Juru Ikat (rigger) sebelum memberikan isyarat untuk menaikan muatan, harus yakin bahwa: a. semua Alat Bantu Angkat dan Angkut atau perlengkapan lainnya telah terpasang sebagaimana mestinya pada muatan yang diangkat; dan b. muatan telah dibuat seimbang. Pasal 51 (1) Operator harus memberi peringatan agar Tenaga Kerja pindah ke tempat yang aman dalam hal pemindahan muatan berbahaya atau pengangkatan dengan magnet melalui lokasi keija. (2) Pelaksanaan pemindahan muatan berbahaya atau pengangkatan dengan magnet harus dihentikan jika - 31 - Tenaga Kerja belum dapat meninggalkan pekeijaannya di area yang berbahaya. (3) Muatan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa logam cair dan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Dalam hal sedang dilakukan perbaikan atau daerah operasi keran angkat digunakan untuk aktivitas kerja, dilarang menggantung muatan pada keran angkat dan/atau daerah operasi keran angkat. Pasal 53 Jika keran angkat beroperasi tanpa muatan: a. Juru Ikat (riggeT) harus mengaitkan sling pada kait (hook^ secara kuat sebelum bergerak; dan b. Operator harus menaikkan kait (hook) secukupnya agar tidak menyentuh orang dan benda yang berada pada daerah tersebut. Pasal 54 Lintasan operasi keran angkat yang bermuatan harus diberi niang bebas dengan lebar paling sedikit 90 cm (sembilan puluh sentimeter) di kiri dan kanan sepanjang lintasannya. Bagian Keempat Alat Angkat Pengatur Posisi Benda Kerja Pasal 55 Alat angkat pengatur posisi benda keija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga memiliki pondasi, tiang (mast), lengan yang merupakan arm, dan pencengkram {grapple). -32- Pasal 56 (1) Pondasi alat angkat pengatur posisi benda kerja harus kuat, rata, stabil, dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. (2) Tiang (mast), lengan yang merupakan arm harus terbuat dari baja dengan faktor keamanan: a. 8 (delapan) untuk baja tuang; atau b. 5 (lima) untuk baja paduan. (3) Pencengkram {Grapple) harus sesuai dengan bentuk, ukuran, dan jenis benda kerja. Bagian Kelima Personal Platform Pasal 57 (1) Personal platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Personal platform terdiri atas passenger hoist dan gondola. Pasal 58 (1) Passenger hoist selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) juga memiliki batang bergerigi/berulir, roda gigi {gear), dan sangkar {basket). (2) Gondola selain memiliki komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) juga memiliki rel, tiang, lengan yang merupakan arm atau boom, tromol gulung (drum), motor listrik, dan sangkar {basket). Pasal 59 (1) Batang bergerigi/berulir dan roda gigi {gear) passenger hoist hams: a. terbuat dari baja tuang dengan faktor keamanan 5 (lima); dan - 33 - b. dipasang pada pondasi dan dinding bangunan secara kuat dan kokoh. (2) Sangkar (basket) passenger hoist harus: a. terbuat dari bahan yang kuat; b. memiliki alat pencegah benturan di bagian atas dan bawah sangkar [basket)-, dan c. memiliki sistem otomatis untuk memutus aliran listrik ketika pintu dibuka. (3) Lantai keija sangkar {basket) passenger hoist: a. harus terbuat dari bahan anti slip dan tahan korosif; dan b. dilarang digunakan apabila mengalami defleksi melebihi 3 mm {tiga milimeter). Pasal 60 Passenger hoist harus dilengkapi dengan: a. alat pengendali gerakan; b. alat pencegah beban lebih; dan c. penerangan paling sedikit 50 (lima puluh) lux. Pasal 61 (1) Rel, tiang, lengan yang merupakan arm atau boom gondola harus terbuat dari baja dengan faktor keamanan 5 (lima). (2) Motor listrik gondola harus: a. dipasang dengan kuat; b. dilakukan pembumian/pentanahan (grounding); c. mempunyai besamya tegangan listrik yang digunakan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari tegangan jala-jala. (3) Sangkar (basket] gondola harus: a. terbuat dari baja dengan faktor keamanan 5 (lima) dan/atau bahan lain dengan kekuatan yang sama; b. mempunyai konstruksi yang kuat dan aman; - 34 - c. dilengkapi alat pencegah benturan berupa roller dan lapisan bahan lunak sepanjang bumper sangkar [basket); dan d. dilengkapi dengan pengaman pinggir (toeboard\. (4) Tali kawat baja penggantung harus: a. terbuat dari baja yang mempunyai faktor keamanan paling sedikit 8 (delapan); b. memiliki inti tali kawat baja jenis IWRC [Independent Wire Rope Core); c. tahan terhadap korosi; d. fleksibel dan mampu menahan momen puntir; e. diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap hari sebelum dioperasikan, dan 1 (satu) kali dalam seminggu; dan f. dipasang penggantung menggunakan klem. Pasal 62 Gondola harus dilengkapi dengan: a. alat pengendali yang berada di dalam sangkar; b. pembaca arah dan kecepatan angin; dan c. tali pengaman [life line) yang terikat pada struktur bangunan. Pasal 63 (1) Pemasangan gondola temporer harus: a. sesuai dengan penggunaan penggunaan yang yang telah telah ditentukan; b. pada penunjang [support) di lantai teratas {roof top) atau mengunakan bobot imbang dan tiang (mast) diperkuat dengan tali penguat [pendant) yang dikaitkan pada angkur yang terpasang di struktur bangunan; dan c. mempunyai jarak yang cukup antara dinding teratas dengan tiang gondola (mast) untuk menghindari sentuhan. (2) Pemasangan gondola permanen harus: -35- a. sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan; b. di atas rel lintasan gondola secara kuat dan dilengkapi dengan pengunci, rel lintasan harus dipasang secara kuat pada support di lantai roof top; c. mempunyai jarak yang cukup antara dinding teratas dengan tiang gondola {mast) untuk menghindari sentuhan; dan d. diberi ruang bebas antara dinding dengan jarak paling sedikit 90 cm (sembilan puluh sentimeter) dari sisi luar sangkar {basket) kecuali sisi yang menghadap bangunan. (3) Gondola temporer untuk tipe tertentu yang memiliki roda atau dapat diberi roda, pemasangan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuein sebagaimana dimaksud pada ayat (2} huruf b. Pasal 64 Pemasangan sangkar {basket) gondola harus: a. diikat secara kuat pada tali kawat baja penarik dengan klem pengikat; b. mempunyai klem dengan kuat tank paling sedikit 1,5 (satu koma lima) kali tali kawat baja penarik; dan c. mempunyai klem pengikat dengan faktor keamanan paling sedikit 5 (lima). Pasal 65 Pengoperasian gondola harus: a. tidak melebihi beban maksimum yang diizinkan; b. dioperasikan oleh Operator gondola yang dilengkapi dengan body harness dan dipassing atau diikat pada life line gondola; c. dinaikkan atau diturunkan secara perlahan, tidak menimbulkan beban kejut; d. bebas dari rintangan/hambatan pada tali baja penggantungnya; dan - 36 - e. dioperasikan tidak mengalami kemiringan sangkar (basfcef}melebihi 15° (lima belas derajat). Pasal 66 Setiap orang dilarang: a. mengubah dan/atau memodifikasi gondola tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; b. menggantungkan sangkar (basket) gondola pada arm yang belum terpasang dengan sempuma; c. mengoperasikan gondola, apabila kecepatan angin melebihi 32 km/jam (tiga puluh dua kilometer per jam); dan/atau d. menggunakan gondola, apabila kerangka lantai kerja sangkar [basket^ gondola mengalami defleksi melebihi 1/60 (satu f>er enam puluh) dari panjang kerangka lantai keija sangkar (basket) gondola. BAB IV PESAWAT ANGKUT Bagian Kesatu Umum Pasal 67 Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. alat berat terdiri atas forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet, excavator, excavator grapple, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator roller, dan peralatan lain yang sejenis; b. kereta terdiri atas kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, lokomotif beserta rangkaiannya, dan peralatan lain yang sejenis; - 37 - c. personal basket terdiri atas manlifi/boomlift, scissor lift, hydraulic stairs dan peralatan lain yang sejenis; d. truk terdiri atas tractor, truk pengangkut bahan berbahaya, dump truck, cargo truck lift, trailer, side loader truck, module transporter, axle transport, car towing, dan peralatan lain yang sejenis; dan e. robotik dan konveyor terdiri atas Automated Guided Vehicle, sabuk berjalan, ban berjalan, rantai berjalan dan peralatan lain yang sejenis. Pasal 68 Landasan sebagai tumpuan atau lintasan untuk Pesawat Angkut harus memiliki konstruksi pondasi yang kuat menahan beban, rata, stabil, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Pasal 69 Penempatan Pesawat Angkut pada area keija harus: a. dalam kondisi stabil dan seimbang untuk menghindari terguling, teijungkal, teijungkit, dan terperosok; dan b. memiliki ruang gerak yang cukup dan bebas dari rintangan agar tidak membahayakan orang di sekitamya. Pasal 70 Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1} juga memiliki komponen utama berupa alat pengendali, kabin Operator atau ruang pengoperasian atau ruang kontrol, dan lengan yang merupakan arm dan boom. Pasal 71 (1) Alat pengendali yang meliputi tuas, setir, dan tombol harus: a. dibuat seragam dalam fungsi, gerak, dan wamanya; dan - 38 - b. didesain ergonomis dan aman bagi Operator. (2) Alat pengendali dengan sistem komputerisasi harus dilengkapi monitor yang memberikan informasi pengoperasian. {3} Alat pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. mudah dioperasikan dan dipahami oleh Operator; dan b. dilengkapi dengan simbol atau tanda yang memiliki keterangan pengoperasian. Pasal 72 (1) Kabin Operator harus: a. dirancang untuk memudahkan pandangan Operator pada daerah pengoperasian; b. dilengkapi dengan atap pelindung yang dapat melindungi Operator dari perubahan cuaca dan kemungkinan tertimpa suatu benda; dan c. dilengkapi sabuk pengaman yang mampu menahan tekanan kejut. (2) Ruang pengoperasian yang menyatu dengan Pesawat Angkut harus: a. mempunyai tempat atau panel untuk penempatan alat pengendali pengoperasian; b. dilengkapi Alat Pelindungan; dan c. memberikan kenyamanan dan kemudahan aktivitas atau gerak Operator. (3) Ruang kontrol harus: a. berada di dekat Pesawat Angkut untuk memudahkan pemantauan operasi kecuali untuk lokomotif dan konveyor; dan b. memiliki ventilasi dan penerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. (4) Kabin Operator, ruang pengoperasian, atau ruang kontrol harus dilengkapi: -39- a. tanda peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berwenang; dan b. alat pemadam api ringan sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan atau standar yang berlaku. Pasal 73 Lengan yang merupakan arm dan boom harus: a. digunakan sesuai dengan buku petunjuk pabrik pembuat; b. memiliki sistem penghenti yang berfungsi secara otomatis jika sudut kemiringan mencapai batas maksimal; dan c. memiliki alat pencegah teijadinya benturan yang berfungsi secara otomatis. Pasal 74 (1) Pengoperasian Pesawat Angkut pada saat pemuatan, pemindahan, dan pembongkaran harus dijamin tidak terjadi muatan tumpah. (2) Lokasi pengoperasian Pesawat Angkut yang membahayakan harus dilengkapi dengan tanda peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berkepentingan. (3) Pengoperasian untuk Pesawat Angkut yang tenaga penggeraknya motor bakar harus dijalankan dengan aman sesuai dengan kecepatan yang telah ditentukan. (4) Pengoperasian untuk Pesawat Angkut yang tenaga penggeraknya motor bakar dilarang dijalankan di daerah yang terdapat bahaya kebakaran, peledakan, dan/atau ruangan tertutup. - 40 - Bagian Kedua Alat Berat Pasal 75 Alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70, juga memiliki tiang (mast), garpu (/brfc), bak (bucketj, dan pencengkram (grapple). Pasal 76 Tiang (mast) pada forklift harus: a. mampu menahan benda keija sesuai dengan standar yang berlaku; b. mampu menahan rantai pengggerak garpu (fork)-, c. dilengkapi pembatas {stopper) pada titik pengangkatan tertinggi; dan d. dilengkapi tempat dudukan sandaran muatan (back resti. Pasal 77 (1) Garpu (fork) pada forklift: a. harus dibuat dengan faktor keamanan paling rendah 3 (tiga); b. tidak mengalami defleksi melebihi sebesar 1/33 (satu per tiga puluh tiga) dikali panjang garpu; c. tidak diluruskan dan/atau dilakukan pengelasan pada garpu yang mengalami bengkok atau patah; d. tidak mengalami penipisan garpu lebih dari 10% (sepuluh persen); e. harus dilengkapi pengatur dan pengunci posisi pada dudukan jika forklift menggunakan fork ganda; dan f. tidak mengalami perbedaan ketinggian lebih dari 3% {tiga persen) dari panjang garpu apabila forklift menggunakan garpu (fork) ganda. (2) Dalam menggunakan garpu {fork) pada forklift dilarang memasang alat tambahan untuk memperpanjang garpu {fork). Pasal 78 (1) Bak {bucket\ untuk loader, excavator, backhoe, dan shavel harus; a. digunakan sesuai jenis, bentuk, dimensi, dan kapasitasnya; b. dibuat dari bahan baja karbon sedang, dengan kadar C : 0,3-0,6% (nol koma tiga sampai dengan nol koma enam persen) dan faktor keamanan paling sedikit 6 (enam); dan c. dilengkapi dengan penahan muatan/barang pada sisi depan, samping, dan belakang. (2) Pemasangan bak [bucket] harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. Pasal 79 (1) Dilarang menggunakan bak (bucket) pada kondisi keropos dan/atau retak. (2} Setiap orang dilarang: a. menggunakan bak [bucket^ pada kondisi keropos dan/atau retak. b. menggunakan bak [bucket] pada loader, excavator, backhoe, dan shovel yang tidak dilengkapi pengunci pin penghubung dengan linkage pada arm. Pasal 80 (1) Pencengkram [grapple) harus: a. dirancang sesuai jenis penggunaan baik bentuk, dimensi, kapasitas, maupun jenis material/ muatannya; b. dibuat dari bahan baja karbon sedang, dengan kadar C : 0,3-0,6% (nol koma tiga sampai dengan -42 - nol koma enam persen) dan faktor keamanan paling sedikit 5 (enam); dan c. memiliki baut yang terpasang dengan kuat di seluruh dudukan. (2) Pemasangan pencengkram (grapple) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. (3) Dilarang menggunakan pencengkram {grapple) pada kondisi: a. dimensi beban keija atau dimensi muatan tidak sesuai dengan kapasitas cengkraman; dan b. baut pengencang tidak lengkap. Pasal 81 Landasan forklift, lift truck, reach stackers, dan telehandler. a. harus dikonstruksi cukup kuat dan rata; b. harus mempunyai tanda area lintasan; c. tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam; dan d. tidak mempunyai tanjakan atau turunan yang terjal yang dapat mengganggu keseimbangan. Pasal 82 Setiap orang dilarang menggunakan forklift, lifttmck, reach stackers, dan telehandler dengan tenaga penggerak motor bakar di area keija yang mempunyai bahan mudah meledak dan/atau dalam ruangan tertutup. Pasal 83 Sebelum memuat dan membongkar muatan, rem pada Forklift, reach stacker, telehandler, dan sejenisnya harus digunakan dan jika di atas tanjakan, roda harus diberi penahan. Pasal 84 Jarak bebas sisi lintasan yang dilalui forklift, telehandler, dan sejenisnya paling sedikit: -43 - a. 60 cm (enam puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar pesawat atau sisi terluar muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah; dan b. 90 cm (sembilan puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar di antara dua pesawat atau sisi terluar di antara muatan yang paling lebar di kedua pesawat jika digunakan lalu lintas 2 (dua) arah. Pasal 85 (1) Forklift pada saat dioperasikan dalam keadaan berjalan: a. garpu {fork) atau permukaan bagian bawah muatan hams beijarak paling tinggi 15 cm (lima belas sentimeter) diukur deiri permukaan landasan; dan b. hams berjarak paling dekat 10 m (sepuluh meter) dari bagian belakang kendaraan yang ada di depannya. (2) Forklift pada saat sedang tidak digunakan hams diletakkan pada landasan yang rata tanpa ada kemiringan dengan kondisi rem terkunci dan garpu sisi terbawah menempel pada permukaan landasan. (3) Forklift dilarang digunakan untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut, dan meletakkan muatan / barang. (4) Forklift jenis telehandler dan reach stacker dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) humf a, Pasal 86 (1) Pengoperasian loader, excavator, backhoe, shovel, dan sejenisnya hams: a. berada pada landasan yang cukup keras untuk menjaga kestabilan; b. tetap pada posisi stabil di lokasi keija baik dalam kondisi tanjakan atau tumnan; dan - 44 - c. dihindari pengangkatan/pengisian muatan melalui atau melintasi kabin truk yang akan diisi muatan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pengoperasian excavator. a. posisi lengan yang merupakan arm dan boom hams diatur pada saat berpindah lokasi pengerukan untuk mencegah ketidakstabilan; b. bagian depan maupun belakang harus dipastikan posisinya agar tidak bergerak ke arali yang saiJah pada saat akan berpindah secara horizontal; dan c. posisi arm dan boom terpanjang antara sisi terluar bak (bucket) dengan dinding/struktur bangunan harus ditempatkan paling dekat 60 cm (enam puluh sentimeter). (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pengoperasian loader saat mengangkut muatan, jarak antara sisi terbawah bak (bucket) dengan permukaan landasan paling rendah 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan paling tinggi 90 cm (sembilan puluh sentimeter). (4) Loader pada saat sedang tidak digunakan harus diletakkan pada landasan yang rata tanpa ada kemiringan dengan kondisi rem terkunci dan sisi terluar bak (bucket) menempel pada permukaan landasan. (5) Excavator pada saat sedang tidak digunakan harus diletakkan pada landasan yang rata tanpa ada kemiringan dengan kondisi rem terkunci dan sisi terluar bucket menempel pada permukaan landasan dan kabin pada posisi sejajar dengan kedua kelabang (crawler). Pasal 87 Grader pada saat tidak digunakan, pelat penyapu (blade) dan garpu pembajak {scarifier) harus dalam kondisi -45- diletakkan tegak lurus terhadap roda pada landasan dan dengan kondisi rem terkunci. Pasal 88 Setiap orang dilarang mengoperasikan excavator, dozer, backhoe, dan grader pada area terdapat pipa bertekanan tinggi dan/atau kabel bertegangan tinggi di bawah tanah. Pasal 89 (1} Pengoperasian concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator roller harus: a. diberi pembatas dan rambu peringatan pada area kerja; dan b. dilengkapi penerangan yang cukup pada malam hari. (2) Concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator roller pada saat tidak digunakan harus diparkir pada tempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas, kabin Operator dan rem dalam kondisi terkunci. Pasal 90 Alat berat dilarang dioperasikan atau dijalankan secara melintang pada lintasan miring. Bagian Ketiga Kereta Pasal 91 Kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70, juga memiliki roda kereta, tali kawat baja, rantai penggantung, poros, dan rel/lintasan. Pasal 92 (1} Roda kereta harus: -46- a. terbuat dari baja tuang cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan atau standar yang berlaku; b. memiliki faktor keamanan 8 (delapan); dan c. tidak terdapat sambungan las. (2) Pemasangan roda kereta harus menggunakan pasak antara roda dan poros roda dan dilengkapi dengan pin pengunci. Pasal 93 (1) Tali kawat baja penggantung harus: a. terbuat dari baja yang mempunyai faktor keamanan paling sedikit 12 (dua belas); b. memiliki inti tali kawat baja jenis IWRC (Independent Wire Rope Core); c. tahan terhadap korosi; d. fleksibel dan mampu menaihan momen puntir; dan e. diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap hari sebelum dioperasikan, dan 1 (satu) kali dalam seminggu. (2) Pemasangan tali kawat baja penggantung harus menggunakan klem. (3) Tali kawat baja dilarang: a. memiliki sambungan dan simpul; dan b. digunakan jika terdapat perubahan bentuk (deformasi) dan putus. Pasal 94 {1} Rantai penggantung harus: a. terbuat dari baja paling sedikit grade 80 (delapan puluh) dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima); b. tahan terhadap korosi; c. mampu menahan beban kejut; dan - 47 - d. diperiksa pada waktu pemascingan pertama, setiap hari sebelum dioperasikan, dan 1 (satu) kali dalam seminggu. (2) Pemasangan rantai penggantung harus menggunakan shakle atau alat pengunci sejenis lainnya. (3) Rantai penggantung dilarang digunakan jika terdapat perubahan bentuk (deformasi). Pasal 95 (1) Poros kereta harus: a. terbuat dari baja dengan faktor keamanan 6 (enam); dan b. mampu menahan tegangan tumpu, dan momen puntir. (2) Poros roda kereta harus: a. terbuat dari baja dengan faktor keamanan 6 (enam); dan b. mampu menahan gaya aksial, gaya radial, momen lengkung, dan momen puntir. Pasal 96 (1) Rel atau lintasan harus: a. terbuat dari bahan baja dengan faktor keamanan 6 (enam); b. kuat menahan gaya gesek dan tegangan tumpu; c. tahan terhadap korosi; d. dikonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku; e. dilakukan pemeriksaan dalam waktu tertentu; f. dilengkapi dengan jalur lintas bebas pada kedua sisinya paling sedikit: 1) 2,35 m (dua koma tiga lima meter) di kiri kanan as jalan rel untuk jalur lurus; 2) 2,55 m (dua koma lima lima meter) untuk jalur lengkung dengan jari-jari kurang dari atau sama dengan 300 m (tiga ratus meter); - 48 - 3) 2,45 m (dua koma empat lima meter) untuk jalur lengkung dengan jari-jari lebih dari 300 m (tiga ratus meter); dan 4) 2,15 m (dua koma satu lima meter) di kiri kanan as jalan rel untuk jembatan dan terowongan pada jalur lurus dan jalur lengkung. (2) Rel pemutar kereta harus dilengkapi dengan alat pengunci untuk mencegah rel pemutar kereta bergerak. Pasal 97 (1) Rel harus dipasang rel pengaman pada bagian dalam rel dengan jarak tidak lebih dari 25 cm (dua puluh lima sentimeter) dari sisi dalam rel, apabila rel: a. terpasang di atas jembatan dengan panjang 30 m (tiga puluh meter) atau lebih dan memiliki tikungan; b. memiliki tikungan dengan radius melebihi 250 m (dua ratus lima puluh meter) dengan lebar 1.435 mm (seribu empat ratus tiga puluh lima milimeter) atau lebih; dan c. memiliki tikungan dengan radius melebihi 400 m (empat ratus meter) dengan lebar kurang dari 1.435 mm (seribu empat ratus tiga puluh lima milimeter). (2) Ujung rel harus dipasang balok penahan benturan. Pasal 98 (1) Pemindahan rel yang menggunakan peralatan tuas wesel dan kawat sinyal harus dipasang Alat Pengaman pada peralatan tuas wesel untuk mencegah rel tidak berbalik. (2) Tuas wesel harus dikonstruksi dan dipasang dengan kuat untuk mencegah tuas bergeser pada arah memanjang rel. - 49 - Pasal 99 (1) Rel diupayakan tidak melewati jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki. (2) Rel yang melintas pada jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jembatan layang atau terowongan. (3) Jika jembatan layang atau terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, persilangan lintasan rel dan jalan harus dibuat rata dengan permukaan rel. (4) Persilangan lintasan rel dan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hams: a. dilengkapi Alat Pengaman atau penghalang yang diwarnai dengan jelas; b. dilengkapi sirine dan lampu peringatan; c. dipasang tanda peringatan "BAHAYA" atau "PERSILANGAN"; d. dijaga oleh petugas khusus; dan e. diberi cahaya atau penanda yang dapat berpendar pada tanda pemberi peringatan, alat penghalang, semboyan wesel, dan perlengkapan lainnya jika ada penggunaan pada malam hari. Pasal 100 (1) Jarak antara sisi terluar kereta harus mempunyai ruang bebas dengan ketentuan: a. paling sedikit 75 cm (tujuh puluh lima sentimeter) antara 2 (dua) kereta yang melintas berdampingan atau terhadap bangunan di sisi rel; b. secara vertikal paling sedikit: 1. 215 cm (dua ratus lima belas sentimeter) ke bangunan atau rintangan lainnya; dan 2. 430 cm (empat ratus tiga puluh sentimeter) ke sumber arus listrik. c. dipasang tanda ukuran pada tiap sisi bangunan. (2) Bangunan, rintangan, atau sumber listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus - 50 - dipasang tanda ukuran jarak vertikal yang mudah terbaca. Pasal 101 (1) Jaringan listrik pada kereta listrik harus memenuhi standar kelistrikan. (2) Jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan tanda peringatan "BAHAYA" yang mudah terlihat dan terbaca pada kontak yang terbuka. Pasal 102 Kereta gantung, komidi putar, roller coaster, dan kereta ayun harus: a. dilakukan pembumian/pentanahan (grounding) sesuai dengan ketentuan standar kelistrikan; dan b. memiliki jalan masuk dan keluar yang terpisah, diberi tanda secara jelas, mudah dibaca, dilengkapi dengan Alat Pengaman dan Alat Pelindungan. Bagian Keempat Personal Basket Pasal 103 Personal basket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70 juga memiliki lengan yang merupakan boom dan keranjang {basket). Pasal 104 Lengan yang merupakan boom harus: a. terbuat dari baja dengan faktor keamanan paling sedikit 5 (lima); dan b. memiliki sistem penghenti yang berfungsi secara otomatis apabila sudut kemiringan mencapai batas maksimal. - 51 - Pasal 105 Keranjang (basket) harus: a. terbuat dari baja dengan faktor keamanan 5 (lima) dan/atau bahan lain dengan kekuatan yang sama; b. konstruksi hams cukup kuat dan aman; c. dilengkapi dengan pengaman pinggir {toeboard}; d. memiliki pintu penutup yang dapat dikunci dan dibuka secara aman; dan e. ketinggian pagar keranjang (basket) paling sedikit 1,25 m (satu koma dua lima meter) dari dasar lantai kerja. Pasal 106 (1) Pengoperasian personal basket dilakukan dengan ketentuan: a. tidak melebihi beban maksimum yang diizinkan; b. dioperasikan oleh Operator personal basket yang dilengkapi dengan body harness; c. dinaikan atau diturunkan secara perlahan, tidak menimbulkan kejutan; dan d. bebas dari rintangan/hambatan. (2) Dilarajig mengoperasikan personal basket a. pada area atau Tempat Keija yang miring; dan/atau b. apabila kecepatan angin melebihi 32 km/jam (tiga puluh dua kilometer per jam). Pasal 107 Setiap orang dilarang mengubah dan/atau memodifikasi personal basket tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan ketenagakerjaan. - 52 - Bagian Kelima Truk Pasal 108 Truk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70 juga memiliki bak dump truck dan penyambung (tou^. Pasal 109 (1) Bak dump truck harus: a. digunakan sesuai dengan jenis muatan dan kapasitasnya; b. dibuat dari bahan baja karbon sedang dengan kadar C : 0,3-0,6% (nol koma tiga sampai dengan nol koma enam persen) dan faktor keamanan paling sedikit 6 (enam); dan c. dilengkapi dengan penahan muatan/barang pada sisi depan, samping, dan belakang. (2) Bak dump truck dilarang digunakan apabila: a. keropos dan/atau retak; b. tidak dilengkapi pin pengunci pada silinder hidraulik; dan c. tidak dilengkapi kanopi pelindung tumpsihan material. (3) Pemasangan bak dump truck harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. Pasal 110 (1) Batang penyambung {tow) harus: a. dirancang sesuai dengan daya tank atau daya dorong truk meliputi bentuk, dimensi, dan kapasitas; dan b. dibuat dari bahan baja dengan faktor keamanan paling sedikit 5 (lima). - 53 - (2) Pemasangan bola pengikat [hitch baltj pada batang penyambung [tow) truk atau benda yang ditarik atau didorong harus pada posisi di atas dan dilengkapi baut atau pin pengunci. (3) Dilarang menggunakan batang penyambung [tow) pada kondisi mengalami perubahan bentuk lebih besar dari 5° (lima derajat) dari pangkal. (4) Dilarang mengunakan bola pengikat {hitch ball) pada penyambung bateing [tow) apabila mengaleimi perubahan posisi horizontal lebih besar dari 1° (satu derajat) atau 25 mm (dua puluh lima milimeter) diukur dari permukaan batang penyambung dengan bola pengikat (hitch baltj. Pasal 111 (1) Pengoperasian truk harus: a. dilakukan pada permukaan landasan yang rata dan tidak miring saat memuat dan menurunkan muatan; dan b. dipastikan sisi belakang bebas dari orang pada saat menurunkan muatan dengan cara memiringkan bak [bucket). (2) Muatan pada bak [bucket tidak boleh melebihi tinggi dinding bak [bucket). (3) Gerakan bak [bucket) dump truck pada saat menurunkan muatan harus dilakukan secara perlahan dengan memperhatikan berat dan volume muatan. (4) Dilarang menggerakkan truk pada saat memuat dan menurunkan muatan. Bagian Keenam Robotik dan Konveyor Pasal 112 (1) Robotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e selain memiliki komponen utama sebagaimana - 54 - dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70 juga memiliki pita magnetik/lintasan. (2) Konveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70 juga memiliki ban/sabuk, rantai, dan roller. Pasal 113 Pita magnetik/lintasan harus: a. dapat terbaca dengan jelas oleh sensor pada Automated Guided Vehicle-, dan b. bebas dari rintangan yang dapat menghalangi sinyal antara pita magnetik ke sensor pada Automated Guided Vehicle. Pasal 114 (1) Automated Guided Vehicle harus: a. memiliki Alat Pengaman untuk menjaga tetap berada di atas lintasannya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan; b. dilengkapi dengan sensor pembaca lokasi (global positioning system)-, dan c. dilengkapi dengan sensor {laser scanner] yang dapat menghentikan secara otomatis apabila lintasan terhalang oleh manusia atau benda lain. (2) Area keija Automated Guided Vehicle harus: a. tersedia kamera pengawas dan monitor yang dapat menjangkau seluruh area pengoperasian; b. diawasi oleh Operator melalui monitor; dan c. diberi rambu dan penanda lintasan operasi. Pasal 115 (1) Pengoperasian Automated Guided Vehicle harus: a. diperiksa oleh Operator, khususnya perangkat keras dan perangkat lunak sebelum dioperasikan; - 55 - b. dapat dikendalikan secara manual apabila dalam pengoperasiannya teijadi kegagalan sistem operasi otomatis. (2) Automated Guided Vehicledilarang digunakan untuk: a. mengangkut bahan berbahaya; dan b. mengangkut material yang melebihi ukuran yang direncanakan. (3) Setiap orang dilarang melewati/menghalangi Automated Guided Vehicle yang sedang beroperasi. Pasal 116 (1) Ban /sabuk yang digunakan harus: a. mempunyai dimensi sesuai dengan jenis dan kapasitas muatan/barang; dan b. terbuat dari bahan kuat, tahan terhadap tegangan tarik dan perubahan bentuk. (2) Khusus untuk pemindahan makanan, ban/sabuk harus terbuat dari bahan food grade sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. {3} Pemasangan ban/sabuk harus dipastikan terpasang dengan kencang dan tegangan merata untuk mencegah shp. (4) Setiap orang dilarang menggunakan ban/sabuk yang mengalami sobek memanjang lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dari panjang, dan/atau sobek melintang. Pasal 117 (1) Rantai yang digunakan harus: a. mempunyai dimensi sesuai dengan jenis dan kapasitas muatan/barang; b. dibuat dari bahan yang kuat dan mampu menahan muatan/tegangan tumpu; dan c. dilengkapi dengan pin penghubung dan pengunci. - 56 - (2) Pemasangan rantai pada rangka konveyor harus kencang dan tegangan merata untuk mencegah lepasnya mata rantai. (3) Setiap orang dilarang mengunakan rantai apabila mengalami perubahan bentuk lebih dari 10% (sepuluh persen) dari panjang rantai yang terpasang. Pasal 118 (1) /?oHer yang digunakan harus: a. mempunyai dimensi sesuai dengan jenis dan kapasitas muatan/barang; dan b. dibuat dari bahan yang kuat, mampu menahan muatan/tegangan lengkung, dan memiliki permukaan yang rata. (2) Pemasangan roller pada rangka konveyor harus tegak lurus pada bidang dudukan dan dilengkapi bantalan {bearing). (3) Setiap orang dilarang menggunakan roller apabila: a. mengalami perubahan bentuk lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah roller yang terpasang; dan b. bantalan mengalami kerusakan. Pasal 119 (1) Konstruksi mekanis konveyor harus: a. kuat dan aman untuk menunjang muatan yang telah ditetapkan baginya atau beban keija aman; b. dapat meniadakan titik-titik geser yang berbahaya antara bagian-bagian yang bergerak dengan benda kerja atau muatan yang berpindah ataupun tetap dan/atau dilengkapi Alat Pelindungan. (2) Konveyor harus dilengkapi dengan: a. sistem pengereman yang mampu menahan dengan aman pada posisi turun, miring, dan vertikal karena gaya gravitasi; - 57 - b. alat penanda beban lebih yang harus berfungsi dan mudah diketahui; dan c. sistem pelumasan otomatis. (3) Konveyor yang tidak tertutup yang dilalui Tenaga Keija, melewati di atas jalan, Tempat Kerja dan jembatan, pada bagian bawahnya harus dipasang Alat Pelindungan berupa tutup pengaman yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2,5 m (dua koma enam meter). (4) Jika konveyor membentang sampai pada tempat yang tidak kelihatan dari pos kontrol, harus dilengkapi dengan sirine atau lampu rotari dan harus dibunyikan oleh Operator sebelum menjalankan mesin. (5) Jika tinggi ujung pengisian konveyor kurang dari 1 m {satu meter) di atas lantai, harus diberi pagar pelindung. Pasal 120 (1) Lantai atau teras kerja konveyor pada tempat bongkar dan muat harus dalam kondisi anti slip. (2) Lantai atau teras dan tempat jalan kaki di samping konveyor harus bersih dari sampah dan bahan lain. (3) Saluran air pada lantai harus disediakan di sekitar konveyor. (4) Penyeberangan pada konveyor harus disediakan jembatan yang memenuhi syarat pada jarak tidak lebih dari 300 m (tiga ratus meter). Pasal 121 (1) Konveyor tertutup yang digunakan untuk membawa bahan yang dapat terbakar atau meledak harus dilengkapi dengan lubang pelepas pengaman yang langsung menuju ke udara luar. (2) Lubang pelepas pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dihubungkan dengan cerobong, pipa lubang angin atau saluran asap untuk tujuan lain. - 58 - (3) Dalam hal konstruksi pembuangan tidak dapat dibuat, saluran lubang pelepas pengaman pada konveyor harus dilengkapi dengan tutup pelepas. Pasal 122 (1) Konveyor yang digerakan dengan tenaga mekanik pada tempat bongkar muat, pada akhir peijalanan dan awal pengambilan dan/atau pada berbagai tempat lain, harus dilengkapi dengan alat untuk menghentikan mesin atau motor penggerak ban transport dalam keadaan darurat. (2) Konveyor yang membawa muatan pada bidang yang miring harus dilengkapi dengan alat mekanis yang dapat mencegah mesin berbalik dan membawa muatan kembali ke arah tempat memuat, jika sumber tenaga dihentikan. (3) Jika 2 (dua) konveyor atau lebih beroperasi bersama harus dipasang Alat Pengaman yang dapat mengatur bekerja sedemikian rupa sehingga kedua konveyor harus berhenti apabila salah satu konveyor tidak dapat bekerja secara terus menerus. (4) Konveyor untuk mengangkut semen, pupuk buatan, serat kayu, pasir atau bahan sejenisnya harus dilengkapi dengan kilang keruk atau alat lainnya yang sesuai. (5) Konveyor yang ditinggalkan dan/atau sering dilalui orang harus dilengkapi dengan tempat jalan kaki atau teras pada seluruh panjangnya dengan lebar tidak kurang dari 45 cm (empat puluh lima sentimeter} dan mempunyai sandaran standar dan/atau pagar perlindungan pinggir. Pasal 123 (1) Setiap orang dilarang menaiki konveyor. (2) Setiap orang dilarang untuk mencoba menyetel atau untuk memperbaiki perlengkapan konveyor tanpa - 59 - menghentikan dahulu sumber tenaganya dan mengunci tuas atau tombol dalam keadaan berhenti. (3) Tenaga Keija dilarang berdiri di kerangka penahan konveyor terbuka pada saat memuat atau memindahkan barang atau pada saat membersihkan rintangan. BAB V ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT Bagian Kesatu Umum Pasal 124 Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi sling, spreader bar, lifting beam, personal basket, jaring, dan alat kelengkapan [shackle, tumbuckle, swivel, eyebolt, eyenuts, eyepad, hooker, rings, master link, clamp, grapple, dan magnetic lifter). Pasal 125 Alat Bantu Angkat dan Angkut harus: a. dilengkapi keterangan kapasitas beban keija aman yang diizinkan; b. dilengkapi kunci pengaman khusus Alat Bantu Angkat dan Angkut jenis klem pelat dan klem jepit; dan c. dibuat dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima) kecuali untuk sling rantai (chain sling). Pasal 126 (1) Penggunaan Alat Bantu Angkat dan Angkut harus: a. diperiksa terlebih dahulu oleh Juru Ikat [rigger) sebclum digunakan untuk pengikatan benda kerja atau muatan; b. sesuai dengan jenis dan kapasitas; - 60 - c. mempunyai jarak paling sedikit 5 m (lima meter) dari sumber listrik bertegangan tinggi untuk jenis personal basket dan yang terbuat dari logam; dan d. dilakukan pencatatan dengan menggunakan buku catatan penggunaan (log book) yang memuat jenis, jumlah, dan tanggal pemeriksaan dan pengujian. (2} Alat Bantu Angkat dan Angkut harus: a. dilakukan perawatan secara berkala sesuai dengan buku panduan pabrik pembuat; b. disimpan pada tempat khusus yang melindungi dari panas, cairan, bahan berbahaya, dan memiliki sirkulasi udara ysing baik; dan c. dimusnahkan sesuai dengan prosedur pemusnahan bila telah mengalami perubahan bentuk, wama, cacat, kerusakan, dan tidak memenuhi syarat. Pasal 127 (1) Alat Bantu Angkat dan Angkut dilarang digunakan apabila: a. mengalami perubahan bentuk dan warna; b. cacat dan/atau rusak; dan/atau c. kecepatan angin melebihi 38 km/jam (tiga puluh delapan kilometer per jam). (2) Setiap orang dilarang membawa/memindahkan Alat Bantu Angkat dan Angku