🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

Pedoman_Process_Safety_Asseti_Integrity_Mgt_Systems_(PSAIMS). (2) (1).pdf

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

PEDOMAN PROCESS SAFETY & ASSET INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) A4.5-01/S00000/2023-S9 REVISI*KE*- 0 1 2 3 4 PERTAMINA HSSE POLICY, STANDARD & RISK MANAGEMENT SYSTEM HSSE HOLDING ...

PEDOMAN PROCESS SAFETY & ASSET INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) A4.5-01/S00000/2023-S9 REVISI*KE*- 0 1 2 3 4 PERTAMINA HSSE POLICY, STANDARD & RISK MANAGEMENT SYSTEM HSSE HOLDING DAFTAR ISI BAB I UMUM......................................................................................................................... 1 BAB II KEBIJAKAN............................................................................................................... 3 A. KEBIJAKAN UMUM............................................................................................ 3 B. KEBIJAKAN KHUSUS......................................................................................... 4 1. PROSES 1 - KEPEMIMPINAN DAN AKUNTABILITAS................................ 9 2. PROSES 2 – KEBIJAKAN DAN KEPATUHAN PSAIMS..............................11 3. PROSES 3 – ORGANISASI, TANGGUNG JAWAB, SUMBER DAYA, DAN INFORMASI TERDOKUMENTASI..............................................................14 4. PROSES 4 - MANAJEMEN RISIKO............................................................26 5. PROSES 5 - PERENCANAAN DAN PROSEDUR.......................................33 6. PROSES 6 - IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL.....60 7. PROSES 7 – JAMINAN: PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT....71 8. PROSES 8 - TINJAUAN..............................................................................77 BAB III TUGAS, KEWENANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB.............................................79 A. TUGAS, KEWENANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB.......................................79 1. FUNGSI PENANGGUNG JAWAB...............................................................79 2. FUNGSI PENGEMBANG............................................................................79 3. FUNGSI PENGELOLA SISTEM (KOORDINATOR)....................................80 4. FUNGSI PENGELOLA PROSES/ELEMEN (CHAMPION)...........................80 5. FUNGSI PENJAMIN....................................................................................81 B. TIPIKAL ORGANISASI PSAIMS........................................................................81 BAB IV KETENTUAN LAIN - LAIN.......................................................................................84 LAMPIRAN...........................................................................................................................85 DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Siklus Proses PDCA (Plan-Do-Check-Act) SUPREME............................ 3 Gambar 2. Elemen PSAIMS dalam siklus PDCA SUPREME..................................... 5 Gambar 3. Tipikal Organisasi PSAIMS Tingkat Holding........................................... 82 Gambar 4. Tipikal Organisasi PSAIMS Tingkat Sub-holding.................................... 82 Gambar 5. Tipikal Organisasi PSAIMS Tingkat Anak Perusahaan/Unit Operasi/Cucu Perusahaan.............................................................................................................. 83 Gambar 6. Process Safety Indicator Pyramid........................................................... 97 Gambar 7. Alur penentuan SECE........................................................................... 107 Gambar 8. Pengelolaan SECE dan Pencapaian KPI SECE................................... 108 DAFTAR TABEL Tabel 1. Proses SUPREME dan Elemen-elemen PSAIMS........................................ 6 Tabel 2. Penjelasan Leading dan Lagging Indicators Tier........................................ 98 Tabel 3. Contoh Lagging and Leading KPI............................................................... 98 i PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 1 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) BAB I UMUM PT Pertamina berkomitmen untuk selalu melaksanakan kegiatan operasi secara aman, andal, dan berwawasan lingkungan dengan mengendalikan risiko guna menjamin aspek kesehatan dan keselamatan kerja, keselamatan proses, keamanan, lindungan lingkungan, keselamatan aset, reputasi, dan keberlangsungan bisnis. Dalam kegiatan operasinya, perusahaan mengelola fasilitas proses yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan besar (Major accident) yang disebabkan oleh kegagalan process safety barrier dan terjadinya kebocoran primary containment material berbahaya yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran atau ledakan, cedera yang serius, pencemaran lingkungan, dan dampak lain terhadap lingkungan sosial masyarakat di sekitar kegiatan operasi sehingga dapat mencoreng reputasi perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan suatu usaha untuk mengendalikan risiko keselamatan proses dengan penerapan Process Safety & Asset Integrity Management System (PSAIMS) pada tahapan pelaksanaan project, operasi, pemeliharaan, dan pengembangan dan abandonment fasilitas operasi yang dimiliki oleh Pertamina. A. TUJUAN Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Holding, Sub-holding, Anak Perusahan/Cucu Perusahaan, Regional, Unit Operasi, dan mitra kerja dalam mengelola risiko keselamatan proses dan pengolaan integritas peralatan operasi yang kritikal (berdampak terhadap safety dan environmental yang kritikal), sehingga dapat menjamin aspek keselamatan proses, integritas aset, dan keberlangsungan bisnis Perusahaan. B. RUANG LINGKUP Pedoman ini diberlakukan sebagai acuan dalam pengelolaan PSAIMS di tingkat Holding, Sub-holding, Anak Perusahan/Cucu Perusahaan, Regional, Unit Operasi, dan mitra kerja pada semua jenis kegiatan operasi minyak dan gas bumi, panas bumi, serta pembangkit di lingkungan Perusahaan. Pemberlakuan pengelolaan PSAIMS mencakup namun tidak terbatas pada kegiatan upstream, refinery, marketing, gas, shipping, geothermal, power, dan proyek yang dapat disesuaikan dengan persyaratan PSAIMS yang dibutuhkan untuk memitigasi bahaya dan risiko kecelakaan besar (major accident hazard and major risk) yang dapat terjadi pada kegiatan operasional masing-masing. Pedoman ini tidak wajib diikuti oleh Anak Perusahaan/Cucu Perusahaan/Unit Operasi Pertamina yang tidak termasuk dalam lingkup penerapan tersebut. Namun demikian, Anak Perusahaan/Cucu Perusahaan/Unit Operasi Pertamina tersebut dapat mengadopsi best practice yang relevan pada elemen PSAIMS untuk mendukung pengelolaan integritas asetnya. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 2 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) Ruang lingkup pedoman ini secara umum mengatur: 1. Kebijakan perusahaan terkait dengan Process Safety & Asset Integrity Management System (PSAIMS) sebagai turunan dari SUPREME (Sustainability PeRtamina Expectations for Management Excellence). 2. Sistem Pengelolaan Keselamatan Proses & Integritas Aset (Process Safety & Asset Integrity-PSAIMS) berbasis PDCA (Plan-Do-Check-Act) yang mengikuti framework 8 Proses SUPREME. 3. Persyaratan dalam penerapan elemen-elemen PSAIMS. 4. Penetapan, pelaporan dan pemantauan kinerja pengelolaan PSAIMS. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 3 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) BAB II KEBIJAKAN A. KEBIJAKAN UMUM Pertamina telah mengembangkan HSSE Management System SUPREME sebagai induk dari Management System aspek Health, Safety, Security, dan Environmental termasuk juga Process Safety Management dan Asset Integrity Management System. Kerangka sistem manajemen tersebut dikembangkan berbasis pada framework 8 Proses SUPREME yang merupakan satu kesatuan dalam siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action) sehingga dapat mempermudah Pertamina untuk mengembangkan, melaksanakan, dan memastikan efektivitas pengelolaan sistem tersebut guna mencapai perbaikan yang berkelanjutan (Continuous Improvement) sesuai persyaratan yang berlaku. Siklus PDCA tersebut dibagi menjadi 4 (empat) tahapan yang mengelompokkan tiap Proses SUPREME dalam siklus PDCA sehingga lingkup dan korelasi setiap Proses SUPREME dapat tergambarkan secara jelas (Gambar 1). SUPREME telah mengatur ekspektasi untuk pengelolaan terhadap Major Risk dan Major Accident Hazard yang dapat terjadi dalam kegiatan operasional Pertamina sebagai dasar untuk pengembangan terhadap Sistem Pengelolaan Keselamatan Proses dan Integritas Aset (Process Safety & Asset Integrity Management System/ PSAIMS). Process Safety & Asset Integrity Management System (PSAIMS) disusun sebagai turunan implementasi ekspektasi SUPREME dan pengembangan PSAIMS dilakukan mengikuti pendekatan kerangka 8 Proses SUPREME. Gambar 1. Siklus Proses PDCA (Plan-Do-Check-Act) SUPREME PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 4 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) 1. Merencanakan (Plan) Merencanakan bertujuan untuk menyediakan perencanaan yang mencukupi berupa kebijakan, sistem, program, dan resources yang dibutuhkan untuk mendukung/sebagai dasar dalam penerapan PSAIMS sesuai persyaratan yang berlaku. Pada Proses SUPREME, tahapan Merencanakan mencakup Proses 1 Kepemimpinan dan Akuntabilitas; Proses 2 Kebijakan dan Pemenuhan; Proses 3 Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, dan Informasi Terdokumentasi; Proses 4 Manajemen Risiko – Sistem Manajemen Risiko dan Penilaian Risiko; dan Proses 5 Perencanaan dan Prosedur. 2. Mengimplementasikan (Do) Mengimplementasikan bertujuan untuk melaksanakan perencanaan yang telah disusun dan ditetapkan untuk mengelola Process Safety & Asset Integrity secara efektif. Pada Proses SUPREME, tahapan mengimplementasikan mencakup Proses 4 Manajemen Risiko – Pengendalian Risiko dan Proses 6 Implementasi dan Pengendalian Operasional. 3. Memeriksa (Check) Memeriksa bertujuan untuk memastikan implementasi Process Safety & Asset Integrity Management System (PSAIMS) telah sesuai dengan rencana yang ditetapkan dengan melakukan pemantauan, pengukuran, evaluasi, dan melakukan analisis hasilnya untuk mengetahui efektivitas implementasi PSAIMS (baik kesesuaian maupun penyimpangan yang terjadi). Pada Proses SUPREME, tahapan memeriksa mencakup proses 4 manajemen risiko – pemantauan risiko dan Proses 7 Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit. 4. Menindaklanjuti (Action) Menindaklanjuti bertujuan untuk melakukan perbaikan atas penyimpangan/ ketidaksesuaian pengelolaan PSAIMS yang terjadi sehingga dapat dilakukan perbaikan secara berkesinambungan. Pada Proses SUPREME, tahapan menindaklanjuti mencakup Proses 4 Manajemen Risiko – Pemantauan Risiko dan Proses 8 Tinjauan. B. KEBIJAKAN KHUSUS Penekanan Process Safety & Asset Integrity Management System (PSAIMS) merupakan sistem yang mengintegrasikan pengelolaan Process Safety Management (PSM) dan Asset Integrity Management System (AIMS) untuk mencegah pelepasan bahan berbahaya atau energi yang tidak direncanakan yang dapat menyebabkan kecelakaan skala besar (Major Accident). Pelepasan bahan berbahaya atau energi tersebut dapat disebabkan oleh kegagalan integritas aset sehingga mampu menyebabkan efek toksik, kebakaran atau ledakan, dan pada PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 5 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) akhirnya dapat mengakibatkan cedera serius, kerusakan properti, kehilangan produksi, dan dampak lingkungan serta mengganggu keberlangsungan bisnis Perusahaan. Penerapan PSAIMS secara konsisten dan menyeluruh dapat mencegah terjadinya Major Accident, meningkatkan kinerja keselamatan Pertamina, mendukung pencapaian operational excellence, pengembangan bisnis Pertamina secara berkelanjutan serta tercapainya performance standard dari fasilitas/ instalasi proses (Functionality, Availability, Reliability, Survivability, dan Interdependence). Process Safety and Asset Integrity Management System yang diatur dalam Pedoman ini merujuk kepada berbagai standar internasional dan best practice Process Safety Management dan Asset Integrity Management System yang telah diterapkan di Unit Bisnis Pertamina Group yang telah leading implementasinya. Referensi tersebut diidentifikasi, dievaluasi, kemudian ditetapkan Elemen PSAIMS Pertamina selanjutnya diintegrasikan ke dalam framework 8 Proses SUPREME dan siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang dapat dilihat pada gambar 2. Gambar 2. Elemen PSAIMS dalam siklus PDCA SUPREME PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 6 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) Terdapat 18 elemen PSAIMS Pertamina yang telah ditetapkan agar mampu mengelola Major Risk dan Major Accident Hazard sehingga fasilitas proses dapat dioperasikan secara aman, andal, efisien, berwawasan lingkungan, dan sustain. Seluruh elemen PSAIM tersebut harus dilaksanakan secara terpadu. Korelasi dan cascading elemen PSAIM dari 8 Proses SUPREME ditampilkan pada tabel 1. Tabel 1. Proses SUPREME dan Elemen-elemen PSAIMS No Proses SUPREME Elemen-elemen PSAIMS 1 Kepemimpinan dan 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas Akuntabilitas 2 Kebijakan dan Kepatuhan 2. Kebijakan PSAIMS 3. Kepatuhan Terhadap Regulasi, Standar, Kode, Praktik, dan Lisensi Operasi 3 Organisasi, Tanggung 4. Organisasi, Kompetensi, Informasi Jawab, Sumber Daya, dan Terdokumentasi, dan Partisipasi Pekerja Informasi Terdokumentasi 5. Keselamatan Kontraktor 4 Manajemen Risiko 6. Informasi Keselamatan Proses 7. Analisis Bahaya Proses 5 Perencanaan dan Prosedur 8. Prosedur Operasi 9. Kesiapan Operasi / Tinjauan Keselamatan Pra- 10. Integritas Aset Startup 11. Manajemen 13. Rencana Tanggap Perubahan 12. Cara Kerja Aman Darurat 6 Implementasi dan 14. Pelaksanaan Pengendalian Operasional Operasi 7 Jaminan: Pemantauan, 15. Manajemen Kinerja Keselamatan Proses Pengukuran, dan Audit 16. Belajar dari Kejadian 17. Audit 8 Tinjauan 18. Tinjauan PSAIMS merupakan bagian yang terintegrasi dalam Facility Life Cycle (Siklus Hidup dari Fasilitas Proses) secara keseluruhan mulai dari tahapan inisiasi project, pelaksanaan project, commissioning, pengoperasian fasilitas, pemeliharaan sampai dengan abandonment. Implementasi PSAIMS pada tahapan pengelolaan proyek dijelaskan secara lebih rinci pada Lampiran 3 yang menjelaskan tentang penerapan PSAIMS pada tahapan Project Planning (Perencanaan Proyek) dan PSAIMS Project Execution (Pelaksanaan Proyek). Melalui integrasi PSAIMS dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, diharapkan proyek dapat PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 7 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) diselesaikan dengan OTOBOSOR (on time, on budget, on specification, on return) serta dapat dioperasikan secara selamat dan andal sesuai umur desain fasilitas. Untuk menerapkan PSAIMS secara efektif di Pertamina Group, maka masing- masing Sub-holding, Anak Perusahaan/Cucu Perusahaan, Regional dan Unit Operasi/Zona perlu menetapkan strategi implementasi yang tepat sesuai risiko, kompleksitas, kondisi, dan tingkat kematangan implementasi PSAIMS di masing- masing lokasi. Untuk itu, perlu dibuat roadmap implementasi PSAIMS di level Sub- holding, Anak Perusahaan/ Cucu Perusahaan, Regional, dan Unit Operasi/ Zona. Roadmap tersebut berfungsi untuk memberikan arah yang jelas dan tepat dalam melaksanakan pengelolaan PSAIMS sehingga strategi dan langkah-langkah penting penerapan PSAIMS telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan sumber daya di masing-masing wilayah/unit operasi serta tetap memprioritaskan pada upaya pengelolaan major risk secara efektif. Strategi implementasi PSAIMS dapat dilakukan dengan melakukan langkah berikut. 1. Bagi Sub-holding, Regional, Anak Perusahan/Unit Operasi yang belum menerapkan PSAIMS, dapat dilakukan inisiasi melalui, namun tidak terbatas pada: 1) Membentuk organisasi adhoc yang dapat mendorong dan mengakselerasi implementasi PSAIMS (menunjuk penanggung jawab, koordinator, fungsi pengembang, fungsi penjamin, dan Champion PSAIMS) serta menetapkan dan memberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang kepada personel yang berkompeten. Karena PSAIMS merupakan turunan dari kesisteman SUPREME dan untuk mengefisienkan penyediaan resources personel dalam menjalankan PSAIMS maka pembentukan organisasi adhoc PSAIM harus terintegrasi dengan Organisasi SUPREME. Penanggung jawab PSAIMS memberikan mandat kepada koordinator PSAIMS untuk memimpin penerapan elemen PSAIMS kepada masing- masing fungsi terkait. Koordinator PSAIMS akan memimpin penerapan elemen PSAIMS melalui champion elemen PSAIMS agar saling selaras satu terhadap yang lain. 2) Melakukan sosialisasi dan/atau memberikan pelatihan tentang PSAIMS kepada personel yang relevan dalam penerapan PSAIMS yang tercantum dalam organisasi adhoc tersebut. 3) Melakukan identifikasi lingkup implementasi PSAIMS yang disyaratkan untuk pengelolaan Major Risk sesuai dengan konteks organisasi dari Sub- holding/ Regional/ Anak Perusahan/ Cucu Perusahaan/ Zona/ Unit Operasinya kemudian melakukan gap analysis terhadap implementasi PSAIMS secara aktual. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 8 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) 4) Menyusun roadmap dan program implementasi PSAIMS kemudian ditetapkan oleh penanggungjawab organisasi tersebut sebagai acuan dalam memulai, mengembangkan dan memperkuat implementasi PSAIMS berikutnya. 5) Penetapan dan implementasi program elemen PSAIMS dapat diprioritaskan dengan berbasis gap analisis/risiko antara lain, namun tidak terbatas pada: a. Melaksanakan analisis bahaya proses dengan melakukan PHA (process hazard analysis) pada seluruh tahap kegiatan operasi. b. Mengembangkan informasi keselamatan proses yang dilengkapi dengan sistem kontrol dokumen dan rekaman yang mudah dipahami dan mudah diakses. c. Mengembangkan integritas dan keandalan peralatan; dengan menerapkan strategi pemeliharaan sesuai dengan rencana kerja, jadwal pengujian dan inspeksi yang ditetapkan berbasis pada risiko. d. Melakukan pengelolaan terhadap perubahan fasilitas dan mencatat serta memelihara seluruh informasi mengenai MOC (management of change). e. Melakukan identifikasi elemen PSAIMS yang prioritas (berbasis risiko) untuk dilaksanakan terlebih dahulu hingga full cycle implementasi PSAIMS dapat dipenuhi secara konsisten dan sustainable. 6) Melakukan koordinasi rutin yang melibatkan minimal personel yang tercantum dalam organisasi adhoc tersebut untuk membahas, memastikan dan menindaklanjuti program PSAIMS yang ditetapkan agar dapat dilaksanakan sesuai target. Penerapan pada tahap selanjutnya mengikuti roadmap yang telah dibuat dan mempertimbangkan konteks organisasi, kondisi aktual, dan ketersediaan sumber daya dalam penerapan PSAIMS dengan tetap menjaga semangat pengimplementasian PSAIMS secara efektif. 2. Bagi Sub-holding, Regional, Anak Perusahaan/Unit Operasi yang sudah memiliki dan menerapkan sebagian maupun seluruh elemen PSAIMS, maka langkah yang dilakukan adalah: 1) Menyesuaikan PSAIMS yang sudah ada dengan PSAIMS berbasis SUPREME. 2) Menjaga implementasi PSAIMS dengan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap implementasi PSAIMS sehingga PSAIMS dapat dilaksanakan secara full cycle dan sustainable. Untuk memastikan efektivitas, kesesuaian dan kecukupan implementasi PSAIMS, perlu dilakukan pengukuran/evaluasi kinerja implementasi PSAIMS sehingga dapat memberikan gambaran progress implementasi, improvement dan kendala PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 9 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) yang dihadapi dalam penerapan PSAIMS serta rekomendasi yang efektif untuk perbaikan implementasi PSAIMS. Dengan demikian, penerapan PSAIMS diharapkan mampu mengelola bahaya/risiko keselamatan proses untuk mencegah terjadinya Major Accident pada kegiatan operasional Pertamina dan menjaga keberlangsungan bisnis Pertamina secara keseluruhan. Pengukuran kinerja PSAIMS dilakukan secara berkala dan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan organisasinya dengan metode sebagai berikut. 1. Melakukan analisis gap/perbandingan penerapan persyaratan yang diatur dalam elemen PSAIMS dengan implementasi aktual di Unit Bisnis Pertamina yang dapat dilakukan melalui Audit/Assessment PSAIMS. 2. Mengukur pencapaian indikator lagging dan leading PSAIMS yang telah ditetapkan untuk memastikan efektivitas implementasi PSAIMS yang ditunjukan dengan jumlah dan tingkat keparahan insiden keselamatan proses yang terjadi serta realisasi program PSAIMS berdasarkan target yang ditetapkan. 3. Melakukan tinjauan manajemen yang membahas pencapaian dan evaluasi kinerja PSAIMS yang telah dilaksanakan. Pengelolaan terhadap Process Safety & Asset Integrity Management System (PSAIMS) di Pertamina yang disyaratkan dan diatur dalam pedoman ini sebagai berikut: 1. PROSES 1 - KEPEMIMPINAN DAN AKUNTABILITAS Kepemimpinan yang berkomitmen dan bertanggung jawab dibutuhkan untuk mendorong organisasi dapat berfungsi secara efektif menerapkan PSAIMS. Visibilitas dan komitmen kepemimpinan tersebut dimulai dengan mendefinisikan high level expectation yang dibutuhkan untuk memenuhi visi, misi, dan tata nilai-nilai yang ditetapkan Pertamina melalui penetapan kebijakan-kebijakan, sasaran dan sistem untuk menjalankan PSAIMS. Peran kepemimpinan sangat penting untuk memastikan PSAIMS telah dilaksanakan dan diintegrasikan selama Facilty Life Cycle (mulai dari inisiasi Project, Construction, Comissioning, Operation, Maintenance hingga Abandonment) dan didukung oleh organisasi yang mencukupi disertai akuntabilitas yang jelas sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan PSAIMS yang berlaku. Pimpinan tertinggi di Sub- holding, Regional, dan Anak Perusahaan/Unit Operasi Pertamina ditunjuk sebagai penanggung jawab PSAIMS di organisasinya untuk memastikan PSAIMS telah dilaksanakan dan dipatuhi sesuai peraturan yang berlaku. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 10 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) Pada tahapan proyek, peran kepemimpinan mampu memastikan PSAIMS telah diintegrasikan dan diimplementasikan dalam seluruh tahapan siklus proyek sehingga dapat sejalan dengan kebutuhan pengelolaan operasional secara aman dan berkesinambungan. Tujuan dari elemen Kepemimpinan dan Akuntabilitas adalah sebagai berikut. a. Memastikan persyaratan-persyaratan organisasi (tujuan, visi, misi, nilai- nilai, dan kebijakan-kebijakan) dalam penerapan PSAIMS telah didefinisikan dengan jelas. b. Memastikan tersedianya Fungsi dalam organisasi yang bertanggung jawab untuk menerapkan dan melakukan assurance terhadap implementasi PSAIMS. c. Memastikan budaya kepatuhan kepada peraturan dan standar penerapan PSAIMS telah dibangun, diimplementasikan dan diukur pemenuhannya. d. Memastikan kesiapan, implementasi, dan integrasi elemen PSAIMS dalam facility life cycle telah dilakukan berbasis pada pengelolaan risiko. Pemimpin harus memiliki komitmen, terlibat, dan memastikan implementasi elemen kepemimpinan PSAIMS sesuai persyaratan antara lain sebagai berikut. a. Menyediakan sistem untuk menerapkan PSAIMS secara konsisten dan menyeluruh serta sistem tersebut telah dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait. b. Menyusun dan menetapkan kebijakan, sasaran strategis (Rencana Jangka Panjang Perusahaan, RJPP); sasaran bisnis (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, RKAP); Key Performance Indicator (KPI) terkait Plant, Process, dan People; sistem pengelolaan; dan sistem audit PSAIMS. Penjelasan lebih lanjut mengenai sasaran dapat dilihat di Lampiran 4. c. Mengintegrasikan implementasi PSAIMS dengan proses bisnis Perusahaan secara keseluruhan; sehingga dapat mengidentifikasi, menyediakan, dan memastikan kecukupan sumber daya (manpower, financial, infrastruktur) yang dibutuhkan untuk melaksanakan PSAIMS. d. Memberikan arahan dan menyediakan sumber daya untuk mendukung pengelolaan major risk sesuai dengan siklus pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, analisis, evaluasi, kontrol, monitoring, dan review terhadap sisa risiko sehingga sampai level yang dapat diterima. e. Menunjukkan komitmen dan menjadi role model dalam penerapan Process Safety Leadership yang mencakup namun tidak terbatas pada keterlibatan para leaders dalam program PSAIM, melakukan promosi dan kampanye pencegahan major accident, melakukan kegiatan audit dan inspeksi untuk memastikan implementasi PSAIMS, dan melakukan sharing good practice implementasi PSAIMS. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 11 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) f. Mengembangkan process safety dan asset integrity management culture dengan cara: a) Menunjukkan komitmen dalam menjalankan PSAIMS dengan melaksanakan apa yang diucapkan guna mendukung pencapaian target produksi; b) Mempromosikan dan melibatkan semua pihak terkait serta menjadi role model dengan menginspirasi semua pihak untuk menjalankan process safety dan asset integrity management dengan benar; c) Melakukan dan mendorong komunikasi yang transparan, jujur, terbuka, dan tidak menyalahkan bagi semua pekerja dan kontraktor untuk menyampaikan pesan keselamatan terkait process safety dan asset integrity management; d) Selalu waspada terhadap bahaya dan risiko yang dapat terjadi pada fasilitas operasional Perusahaan; e) Menganalisis serta mengendalikan bahaya dan risiko dengan pengamanan (barrier) yang memadai; f) Memberikan dukungan (termasuk menyediakan sumber daya) kepada pekerja untuk menjalankan peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan PSAIMS; g) Terbuka atas masukan atau saran dari ahli/subject matter expert (SME) terkait PSAIMS; h) Tidak menoleransi adanya penyimpangan dari peraturan dan standar PSAIMS serta segera melakukan intervensi atau koreksi terhadap penyimpangan, misalnya kondisi downgrade situation, menonaktifkan peralatan vital, temporary maintenance, dsb; i) Melaksanakan learning from event (process safety incident dan process safety success) dari internal maupun eksternal Pertamina agar insiden tidak terulang serta untuk continual improvement; j) Mempertimbangkan PSAIMS-HSSE dalam setiap proses pengambilan keputusan, penetapan, dan pencapaian sasaran bisnis. g. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan implementasi Elemen Kepemimpinan dan Akuntabilitas serta melakukan tindak lanjut perbaikannya secara berkelanjutan. 2. PROSES 2 – KEBIJAKAN DAN KEPATUHAN PSAIMS 1) Kebijakan Pengelolaan PSAIMS Kebijakan Pengelolaan PSAIMS merupakan bagian dari kebijakan HSSE Pertamina dan kebijakan sustainability Pertamina, menjadi referensi dalam menyusun rencana strategis (RJPP dan RKAP), dan roadmap (peta jalan) implementasi PSAIMS yang telah ditetapkan. Kebijakan PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 12 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) Pengelolaan PSAIMS harus dapat membangun komitmen untuk meningkatkan kinerja PSAIMS dalam memastikan terjaganya fasilitas, keselamatan pekerja, keselamatan proses, lindungan lingkungan, dan tercapainya target produksi yang diharapkan dalam organisasi. Tujuan dari Elemen Kebijakan Pengelolaan PSAIMS adalah menyediakan obyektif dan komitmen yang menjadi landasan bagi pengembangan rencana strategis/jangka panjang dan RKAP serta pengembangan program-program implementasi elemen-elemen PSAIMS. Persyaratan dari Elemen Kebijakan Pengelolaan PSAIMS antara lain sebagai berikut. a. Sejalan dengan visi, misi, dan tata nilai Pertamina. b. Bersumber dan merupakan penjabaran dari kebijakan HSSE dan sustainability Pertamina dari jenjang organisasi di atasnya. c. Kebijakan PSAIMS di Pertamina ditandatangani oleh pimpinan tertinggi dari tiap jenjang organisasi (Holding, Sub-holding, Anak Perusahan/Cucu Perusahaan, Regional, Unit Operasi) yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan kebijakan tersebut. Kebijakan PSAIMS dapat diintegrasikan dalam kebijakan HSSE dan sustainability sebagai bagian komitmen untuk mencegah terjadinya Major Accident. d. Mencakup komitmen untuk memenuhi peraturan dan standar nasional serta internasional tentang PSAIMS yang relevan. e. Mengomunikasikan kepada seluruh pekerja, kontraktor, dan pemangku kepentingan Perusahaan tentang persyaratan PSAIMS yang harus diterapkan. f. Memuat tentang kewajiban bagi seluruh pekerja, kontraktor, dan pemangku kepentingan Perusahaan untuk mengimplementasikan PSAIMS. g. Meninjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan PSAIMS telah mengakomodir peraturan/perundangan/standar terkini yang berlaku, mencukupi, dan efektif dalam pengelolaan risiko Perusahaan serta mencakup komitmen untuk pengembangan/ perbaikan PSAIMS secara berkesinambungan. 2) Kepatuhan Terhadap Regulasi, Standar, Kode, Praktik, dan Lisensi Operasi Elemen Kepatuhan Terhadap Regulasi, Standar, Kode, Praktik, dan Lisensi Operasi merupakan sistem untuk mengidentifikasi peraturan, kode, dan standar yang relevan serta recommended practice terkait PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 13 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) pengelolaan PSAIMS; menilai dampaknya pada bisnis; dan memastikan jaminan kepatuhannya. Kebutuhan pengelolaan major risk menjadi perhatian yang serius oleh stakeholder sehingga code, standard, regulasi, dan praktik terkait pengelolaan terkait PSAIMS yang harus dipatuhi telah dilakukan pembaharuan dalam rangka menyempurnakan PSAIMS. Pertamina berkomitmen untuk patuh terhadap lisensi operasi dan melaporkan kejadian serius kepada regulator. Tujuan dari Elemen Kepatuhan Terhadap Regulasi, Standar, Kode, Praktik, dan Lisensi Operasi antara lain sebagai berikut. a. Memastikan peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan PSAIMS telah terpenuhi sehingga mampu mendapatkan Lisensi Operasi dari instansi terkait. b. Menghindari adanya sanksi atau konsekuensi akibat insiden dan/atau ketidakpatuhan terhadap regulasi. c. Memastikan desain, konstruksi, commissioning, kegiatan operasi, dan decommissioning/abandonment dapat dilakukan dengan aman, selamat, andal, dan berwawasan lingkungan. Persyaratan dari Elemen Kepatuhan Terhadap Regulasi, Standar, Kode, Praktik, dan Lisensi Operasi antara lain sebagai berikut. a. Menyediakan dan menerapkan sistem mengenai kepatuhan terhadap regulasi, standar, kode, praktik, dan lisensi operasi. b. Mengidentifikasi peraturan dan perundang-undangan yang harus dipatuhi. c. Mengidentifikasi persyaratan pelaporan dan melakukan pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan. d. Menerapkan prinsip inherently safer design yang dijalankan secara maksimal untuk meminimalkan risiko keselamatan proses atau major risk. e. Mendokumentasikan, memutakhirkan, dan mengomunikasikan spesifikasi/prosedur teknis, kode, dan standar yang berlaku. f. Menyediakan daftar instalasi/peralatan dan SDM yang wajib memenuhi peraturan serta perundang-undangan terkait PSAIMS serta menjamin kepatuhannya. g. Menjamin fasilitas yang dioperasikan telah mempunyai lisensi operasi yang masih berlaku. h. Menindaklanjuti setiap penyimpangan/ketidakpatuhan terhadap regulasi, standar, kode, dan lisensi operasi untuk dilakukan perbaikan. Apabila penyimpangan/ketidakpatuhan tersebut tidak dapat dilakukan perbaikan dengan segera, maka harus dilakukan evaluasi dan penilaian risiko oleh subject matter expert yang relevan, kemudian PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 14 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) menyusun upaya-upaya mitigasi sementara yang harus dilakukan untuk meminimalkan dampak dari ketidakpatuhan/penyimpangan tersebut untuk mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang. Tindak lanjut perbaikan yang dilakukan harus dikomunikasikan dan ditinjau secara berkala. i. Melakukan evaluasi terkait sistem dan implementasi Elemen Kepatuhan Terhadap Regulasi, Standar, Kode, dan Lisensi Operasi serta melakukan tindak lanjut perbaikannya secara berkelanjutan. 3. PROSES 3 – ORGANISASI, TANGGUNG JAWAB, SUMBER DAYA, DAN INFORMASI TERDOKUMENTASI 1) Organisasi, Kompetensi, Informasi Terdokumentasi, dan Partisipasi Pekerja a. Organisasi dan Sumber Daya PSAIMS Untuk mengimplementasikan PSAIMS, diperlukan struktur organisasi PSAIMS yang mencukupi, sesuai, dan efektif untuk menjalankan proses bisnis pengelolaan PSAIMS sehingga major accident hazard yang dapat terjadi dalam kegiatan operasional Pertamina dapat dicegah dan dikelola dengan tepat. Organisasi PSAIMS yang dimaksud perlu didukung dengan ketersediaan sumberdaya yang mencukupi dan kompeten serta mampu menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dalam melaksanakan PSAIMS secara efektif sesuai job description-nya. Hal tersebut perlu didukung dengan proses seleksi personel dan pengisian jabatan organisasi PSAIMS yang mengedepankan pemenuhan kompetensi yang disyaratkan. Tujuan dari Sub-elemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia antara lain sebagai berikut. a) Menyediakan struktur organisasi dengan hierarki komunikasi yang jelas terkait kebijakan, arahan/panduan dan penetapan prioritas dalam melaksanakan dan mencapai obyektif PSAIMS. b) Membangun kolaborasi lintas fungsi untuk menyediakan sumber daya yang dibutuhkan secara efektif dalam melaksanakan PSAIMS. c) Menjaga kinerja dan motivasi seluruh pihak yang terkait untuk melaksanakan PSAIMS dalam rangka mengelola major risk. Persyaratan dari Sub-elemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia antara lain sebagai berikut. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 15 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) a) Menyediakan dan menerapkan sistem Organisasi dan Sumber Daya Manusia untuk menjalankan PSAIMS. b) Menyediakan organisasi yang bertanggung jawab dalam merencanakan/mengembangkan, melaksanakan, dan menjamin pengelolaan process safety dan asset integrity dengan baik. Untuk Fungsi Assurance harus mempertimbangkan aspek independency pelaksanaannya. c) Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya manusia untuk melaksanakan PSAIMS dan menyediakannya sesuai persyaratan yang dibutuhkan mencakup ketersediaan jumlah personel maupun kompetensinya. d) Menyusun sasaran, tujuan, ukuran kinerja, peran, tugas dan tanggung jawab, dan wewenang dari Fungsi-fungsi yang terkait dengan pengelolaan PSAIMS. Uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan terkait PSAIMS dituangkan dalam uraian jabatan/job description jabatan personel yang relevan sehingga dapat menjadi acuan yang jelas dalam melaksanakannya. e) Melakukan koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama antar fungsi dalam struktur organisasi untuk melaksanakan dan mencapai target pengelolaan PSAIMS perusahaan. f) Pekerja dan kontraktor melaksanakan tugas dan tanggung jawab, menjadi teladan yang baik, serta memiliki motivasi yang tinggi dalam mencapai target kinerja PSAIMS. g) Melakukan evaluasi sistem dan implementasi Sub-elemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia serta melakukan tindak lanjut perbaikannya secara berkelanjutan. b. Pengelolaan Kompetensi, Pengetahuan, dan Informasi Terdokumentasi Keberhasilan penerapan PSAIMS sangat ditentukan oleh kompetensi para pemangku kepentingan, pekerja, dan kontraktor. Kompetensi merupakan aset paling penting dalam menerapkan PSAIMS. Mekanisme untuk mempertahankan kompetensi sumber daya manusia dilakukan melalui sistem pelatihan dan pengelolaan pengetahuan serta informasi terdokumentasi yang dikelola secara efektif dan sistematis. Pengelolaan Kompetensi, Pengetahuan, dan Informasi Terdokumentasi PSAIMS merupakan upaya untuk menghubungkan semua pengetahuan dan informasi mengenai praktik-praktik (best and bad practices), teknologi, dan peralatan PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 16 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) proses yang harus dikelola sebagai bagian dari pengelolaan PSAIMS. Tujuan dari Elemen Pengelolaan Kompetensi, Pengetahuan, dan Informasi Terdokumentasi antara lain sebagai berikut. a) Mengidentifikasi, menetapkan dan memelihara persyaratan kompetensi minimum yang harus dimiliki oleh pekerja dan kontraktor serta memastikan pemenuhannya sesuai persyaratan yang berlaku. Kebutuhan pengetahuan tentang PSAIMS untuk pemangku kepentingan dapat teridentifikasi sehingga Perusahaan dapat mengomunikasikan persyaratan PSAIMS yang berlaku di Perusahaan agar mendapatkan dukungan dalam penerapannya. b) Mengembangkan budaya belajar yang berkesinambungan (terkait keberhasilan dan/atau kegagalan) dalam melaksanakan PSAIMS sehingga dapat meningkatkan kinerja pengelolaan PSAIMS dan mencegah terulangnya process safety accident di Pertamina. c) Memastikan sistem pengelolaan dokumen dan informasi PSAIMS terkendali, up-to-date, dan akurat. Semua personel yang relevan dapat secara mudah mendapatkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Persyaratan dari Elemen Pengelolaan Kompetensi, Pengetahuan, dan Informasi Terdokumentasi antara lain sebagai berikut. a) Menyediakan dan menerapkan sistem Pengelolaan Kompetensi, Pengetahuan, dan Informasi Terdokumentasi terkait PSAIMS. b) Menetapkan persyaratan kompetensi minimum untuk para pekerja terkait dan kontraktor yang terlibat dalam implementasi PSAIMS, menyusun dan mendokumentasikan training matrix dan training needs analysis yang dibutuhkan. c) Mengembangkan sistem pembelajaran dan pembinaan kompetensi PSAIMS yang efektif sehingga seluruh personel yang terkait dengan implementasi PSAIMS dapat memenuhi minimum kompetensi yang disyaratkan. Program coaching kepada pekerja yang mengoperasikan peralatan proses agar dilakukan oleh atasan sehingga dapat dipastikan kecukupan pemenuhan pengetahuan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam penerapan PSAIMS. Pengembangan program untuk meningkatkan pengetahuan aspek PSAIMS kepada stakeholder perlu dilakukan untuk mendukung implementasi PSAIMS yang ditetapkan oleh Pertamina. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 17 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) d) Melaksanakan program training PSAIMS yang ditetapkan dalam rangka memenuhi persyaratan kompetensi PSAIMS yang dibutuhkan (pendidikan, pelatihan, dan pengalaman) untuk memenuhi persyaratan penempatan pekerja dan kontraktor dalam organisasi yang terkait penerapan PSAIMS. e) Melaksanakan program sertifikasi terhadap operator yang mengoperasikan peralatan proses (terutama terhadap fasilitas yang kritikal) sehingga dapat memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. f) Melaksanakan program refreshment training secara periodik (tidak kurang dari 3 tahun sekali) terutama bila terjadi perubahan terhadap operating procedure yang berkaitan dengan penerapan PSAIMS. g) Memutakhirkan pengetahuan serta kompetensi pekerja dan kontraktor sehingga mampu menjalankan tugas yang diberikan, terutama dalam hal: Perencanaan – membuat rencana/program penerapan PSAIMS sesuai tugas dan tanggung jawabnya, serta sesuai roadmap penerapan PSAIMS. Pengetahuan – berdasarkan praktik-praktik terbaik (best practices), dan lesson learned dari Process Safety Accident yang terjadi baik di internal Pertamina maupun di luar Pertamina. Kerjasama Tim – koordinasi, komunikasi, kolaborasi dan kesepahaman. Performance standard – fokus pada penerapan elemen PSAIMS untuk mencapai performance standard PSAIMS yang ditetapkan. Implementasi – melaksanakan setiap elemen PSAIMS, mendokumentasikan, melibatkan seluruh pihak terkait, dan mematuhi persyaratan/peraturan yang berlaku. h) Menetapkan dan memenuhi performance standards terkait dengan people barrier untuk mencegah terjadinya major accident serta melakukan tinjauan berkala untuk memastikan pemenuhannya dan memastikan penerapan process safety culture melalui observasi tingkah laku, observasi tugas, dan assessment/penilaian kompetensi. i) Melakukan management of change terhadap perubahan organization dan perubahan key persons yang berpengaruh terhadap efektivitas penerapan PSAIMS sehingga risiko perubahan yang berdampak terhadap keselamatan proses dapat dikelola dengan benar. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 18 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) j) Memiliki sistem kontrol terhadap informasi terdokumentasi terkait penerapan PSAIMS yang relevan, mutakhir, dan akurat sehingga dapat dikomunikasikan secara efektif, mudah diakses dan mudah dipahami oleh pihak relevan yang membutuhkan. k) Melakukan evaluasi terhadap Sub-elemen Pemenuhan Kompetensi dan Pengelolaan Pengetahuan serta melakukan tindak lanjut perbaikannya secara berkelanjutan. c. Partisipasi Pekerja dan Komunikasi PSAIMS Pekerja di semua tingkatan posisi dalam organisasi Pertamina harus memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan memastikan implementasi PSAIMS dalam kegiatan operasinya sesuai kewenangan yang dimiliki. Elemen Partisipasi Pekerja dan Komunikasi PSAIMS memberikan kesempatan partisipasi aktif dari pekerja dalam merencanakan, mengembangkan, mengimplementasikan, mengevaluasi, dan memperbaiki penerapan PSAIMS secara berkesinambungan. Keterlibatan pekerja secara efektif dapat dicapai melalui pengembangan rencana atau program kerja tertulis, tersedianya semua informasi terkait PSAIMS bagi pekerja, adanya proses konsultasi dengan melibatkan pekerja, tersedianya sistem pengelolaan informasi terdokumentasi (dokumen dan rekaman) terkait PSAIMS. Keterlibatan/partisipasi pekerja dalam melaksanakan PSAIMS dapat dilakukan dengan menyediakan sarana dan menjalin komunikasi yang aktif melalui kegiatan konsultasi antara manajemen dan pekerja di semua tingkat organisasi dalam menyusun kebijakan, program, penerapan, dan evaluasi, dan perbaikan yang berkelanjutan terhadap penerapan PSAIMS. Keterlibatan Kontraktor untuk memberikan informasi dan masukan dapat memperkuat pengembangan dan penerapan PSAIMS di Pertamina. Tujuan dari Sub-elemen Partisipasi Pekerja (Employee Participation) dan Komunikasi PSAIMS antara lain sebagai berikut. a) Memastikan keterlibatan pekerja dalam merencanakan, mengembangkan, mengomunikasikan, mengimplementasikan, mengevaluasi, dan memperbaiki program PSAIMS. b) Memastikan para pekerja mengetahui potensi bahaya dan risiko keselamatan proses atau major risk PSAIMS pada fasilitas operasinya sehingga mampu melaksanakan mitigasi yang dibutuhkan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 19 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) c) Memastikan para pekerja memahami, dan melaksanakan tugas, dan tanggung jawabnya sehingga mampu mendukung penerapan PSAIMS. d) Memastikan tersedianya sarana untuk mengomunikasikan PSAIMS kepada seluruh pekerja, kontraktor, dan stakeholder yang relevan sesuai kebutuhan. Persyaratan dari Sub-elemen Partisipasi Pekerja dan Komunikasi PSAIMS antara lain sebagai berikut. a) Menyediakan dan menerapkan sistem pengelolaan partisipasi pekerja dan komunikasi PSAIMS yang mencakup, namun tidak terbatas pada: Pengelolaan keterlibatan pekerja dalam organisasi PSAIMS dan/atau program yang ditetapkan untuk menjalankan elemen-elemen PSAIMS. Pengelolaan komunikasi yang efektif sehingga mampu memperkuat partisipasi pekerja (dengan melibatkan kontraktor) secara efektif dalam mengelola PSAIMS melalui namun tidak terbatas pada kegiatan Safety Committee, Safety Meeting, Safety Talk, dll. Menyusun dan melaksanakan program-program inspeksi dan audit di area proses melalui, namun tidak terbatas pada kegiatan Management Walkthrough, Safety Walk and Talk, Join Safety Inspection, Pengamatan Keselamatan Kerja (PEKA), dan Safety Audit, dll. Program-program improvement yang dapat dilakukan untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas pengelolaan PSAIMS. Dll. b) Menyediakan sistem untuk mengomunikasikan informasi PSAIMS (ref. Sub-elemen Pengelolaan Kompetensi, Pengetahuan, dan Informasi Terdokumentasi) kepada para pihak yang terkait; sehingga pekerja dapat berperan aktif dalam merencanakan, mengembangkan, mengomunikasikan, menerapkan, mengevaluasi, dan memperbaiki pengelolaan PSAIMS. c) Menyusun dan mengembangkan program tertulis untuk meningkatkan partisipasi pekerja, dan komunikasi PSAIMS, serta melakukan monitoring, dan evaluasi secara rutin terhadap penerapannya. d) Mengomunikasikan process hazard analysis kepada pekerja (termasuk kepada kontraktor) agar dapat dipahami, didiskusikan, PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 20 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) dan melakukan upaya pengendalian terhadap process hazard terkait sebelum memulai pekerjaan. Hal tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran terhadap potensi risiko besar (major risk) yang dapat menyebabkan terjadinya major accident (yang berdampak signifikan terhadap people, environment, asset, reputation, dan liability Pertamina serta keberlangsungan bisnis) sehingga pengendalian dapat dilakukan hingga mencapai tingkat As Low as Reasonably Practicable (ALARP) e) Mengomunikasikan semua informasi terkait aktivitas implementasi PSAIMS yang relevan kepada semua pekerja, kontraktor, dan stakeholder terkait sesuai kebutuhan. f) Mengomunikasikan/sharing lessons learned (good/bad practices) secara sistematis dan berkala kepada seluruh pekerja dan Kontraktor terkait PSAIMS, baik dari sumber internal maupun eksternal Pertamina. g) Melakukan evaluasi terhadap sistem dan implementasi dari Sub- elemen Partisipasi Pekerja dan Komunikasi PSAIMS serta melakukan tindak lanjut perbaikannya secara berkelanjutan. 2) Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety) Sistem manajemen keselamatan kontraktor (Contractor Safety Management System/CSMS) dikembangkan sebagai bagian dari sistem manajemen kontraktor, khususnya dari aspek HSSE pekerjaan yang dikontrakkan. Pengelolaan kontraktor secara umum mengacu kepada Pedoman Nomor A7-001/S00000/2020-S0 tentang Contractor Safety atau yang sejenis dan/atau perubahannya. Persyaratan Contractor Safety yang diatur dalam Pedoman PSAIMS ini memperkuat pengelolaan Kontraktor yang diatur dalam Pedoman CSMS Nomor A7-001/S00000/2020-S0 serta menekankan pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor yang beraktifitas/ melakukan kegiatan di Process Area atau berpotensi menimbulkan dampak/ terdampak terhadap bahaya proses/process hazard, sehingga dapat menyebabkan terjadinya process safety incident. Pengaturan Contractor Safety dimaksud bertujuan sebagai panduan bagi fungsi yang bertugas merencanakan pekerjaan kontrak, administrasi kontrak, pengadaan, pengawas pekerjaan kontrak, HSSE, serta fungsi lainnya yang terkait dengan pengelolaan pekerjaan kontrak yang berhubungan dengan fasilitas proses sehingga Kontraktor dan Fungsi terkait di Pertamina dapat melaksanakan PSAIMS sesuai lingkup, tugas dan tanggung jawab, kewenangan serta persyaratan yang berlaku. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 21 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) Ruang lingkup Contractor Safety diberlakukan terhadap aktivitas Kontraktor di Process Area yang dimiliki/ menjadi tanggung jawab Pertamina (termasuk di Unit Operasi/ Anak Perusahaan/ Cucu Perusahaan). Adapun aktivitas kontraktor yang dilakukan di luar fasilitas Pertamina/ bukan lingkup tanggung jawab Pertamina menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor, namun demikian Pertamina dapat memberikan masukan kepada kontraktor agar melaksanakan pengelolaan PSAIMS di lokasi/ perusahannya Tujuan dari Elemen Contractor Safety antara lain sebagai berikut. a. Mencegah terjadinya insiden process safety pada aktivitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. b. Memastikan identifikasi bahaya, penilaian risiko process dan pengendaliannya telah dilakukan terhadap semua pekerjaan di area proses yang dilaksanakan oleh Kontraktor. c. Memastikan evaluasi dan seleksi kontraktor dilakukan guna mendapatkan kontraktor yang memiliki kemampuan untuk mengelola bahaya proses yang ditimbulkan akibat pekerjaan kontraktor atau yang memberikan dampak terhadap pekerjaan kontraktor sesuai dengan lingkup dan kewenangan Kontraktor. d. Memastikan penilaian risiko process safety telah dilakukan terhadap semua pekerjaan di area proses yang akan dikontrakkan. e. Memastikan kinerja HSSE Kontraktor terkait pengelolaan process hazard telah dilaksanakan (sebagai bagian dalam penilaian akhir kinerja HSSE Kontraktor) melalui penilaian sebelum pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan selama pekerjaan berlangsung. Persyaratan dari Elemen Contractor Safety antara lain sebagai berikut. a. Menyediakan dan menerapkan Contractor Safety yang mengakomodir pengelolaan terhadap bahaya proses pada aktivitas pekerjaan kontrak yang dilaksanakan oleh Kontraktor. b. Menyediakan personel dengan jumlah yang cukup dan kompeten (dari sisi Pertamina dan kontraktor) untuk mengelola bahaya proses terkait aktivitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor. c. Melakukan penilaian risiko terhadap pekerjaan yang akan dikontrakkan dengan mempertimbangkan hal berikut, namun tidak terbatas pada: a) Seluruh pekerjaan kontrak yang akan dilakukan di process area telah dilakukan risk assessment terlebih dahulu dengan mengakomodir identifikasi bahaya proses/major accident hazard yang terkait dengan aktivitas pekerjaan kontrak beserta konsekuensi yang dapat terjadi. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 22 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) b) Tidak ada pekerjaan kontrak di Process Area yang boleh dilaksanakan tanpa dilakukan risk assessment terlebih dahulu. c) Identifikasi process hazard harus dilakukan secara komprehensif untuk memastikan tidak ada process hazard (terutama Major Risk) yang terlewatkan. Hasil Risk Assessment dan lingkup pekerjaan yang akan dilakukan menjadi materi yang harus dikomunikasikan kepada Calon Penyedia/ Kontraktor saat proses pengadaaan. d. Melakukan penilaian kualifikasi CSMS terhadap Calon Penyedia yang mengikuti proses pengadaan pekerjaan Kontrak yang akan dilaksanakan di Process Area untuk memastikan persyaratan level kelulusan Kualifikasi CSMS yang ditetapkan telah dipenuhi. e. Melakukan seleksi/pemilihan terhadap kontraktor sesuai persyaratan berikut. a) Mengomunikasikan seluruh process hazard yang terkait dengan aktivitas pekerjaan kontrak yang akan dilakukan. b) Menjelaskan lingkup pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengelolaan process hazard antara Kontraktor dan Pertamina selama pelaksanaan pekerjaan kontrak. Pengaturan tugas, tanggung jawab dan wewenang tersebut harus didokumentasikan dalam dokumen kontrak. c) Menentukan persyaratan HSSE plan berdasarkan hasil risk assessment untuk memastikan mitigasi terhadap bahaya proses/major risk (termasuk Major Accident Hazard) telah disiapkan mitigasinya oleh Kontraktor dalam dokumen penawaran yang mencakup namun tidak terbatas pada: Menyusun prosedur kerja aman terhadap aktivitas pekerjaan yang dapat terpapar process hazard. Emergency Response Plan (ERP)/Tanggap Darurat untuk skenario process safety incident di lokasi pekerjaan kontrak. Sistem pencatatan, pelaporan dan investigasi cedera/sakit, property damage, dan oil spill yang disebabkan oleh process safety incident. Program training (termasuk induction) yang akan diberikan kepada pekerja Kontraktor yang mencakup process hazard yang terkait dan pengendaliannya untuk mencegah terjadinya Process Safety Incident di lokasi kerja. Program inspeksi dan/atau audit keselamatan proses untuk memastikan Kontraktor telah mengelola Process Safety Barrier (People & Plant Process) sesuai persyaratan. Sistem pelaporan terhadap temuan/identifikasi bahaya proses selama pelaksanaan pekerjaan kontrak yang belum diidentifikasi saat proses pengadaan. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 23 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) Tersedianya sistem untuk mengomunikasikan process safety information (PSI) yang terkait dengan pekerjaan kontrak serta pengelolaan terhadap akses terhadap dokumen PSI tersebut. Mensyaratkan kontraktor memiliki sistem pengelolaan Subkontraktor sehingga seluruh aktivitas Subkontraktor (terutama saat beraktivitas di Process Area) mampu dikelola dengan aman dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Dll. d) Mitigasi pengelolaan process hazard telah tercantum dan diuraikan dengan jelas oleh Kontraktor pada dokumen HSSE Plan dan dokumen kontraktor lainnya yang relevan. e) Menyiapkan kriteria evaluasi aspek HSSE pada tahapan seleksi kontraktor yang mencakup sebagai berikut. Ketersediaan pengelolaan process hazard (Process, People, dan Plant Barrier yang disyaratkan) sebagai bagian evaluasi HSSE Plan untuk pekerjaan di Process Area. Menetapkan bobot minimal evaluasi HSSE Plan yang mencukupi untuk mendapatkan Penyedia/Kontraktor yang terbaik (Kompeten, berpengalaman dan memenuhi persyaratan pengadaan lainnya) dengan porsi evaluasi ketersediaan sistem pengelolaan Process Hazard sebagai bagian penting dalam evaluasi HSSE Plan tersebut. f) Melaksanakan evaluasi HSSE Plan Kontraktor sesuai kriteria yang ditetapkan. g) Menyusun perjanjian kontrak yang memasukkan aspek tugas, tanggung jawab, dan wewenang terhadap pengelolaan process hazard, serta tersedianya performance standard yang telah disepakati untuk memperjelas lingkup pengelolaannya. f. Melakukan penilaian sebelum pekerjaan berlangsung untuk memastikan kesiapan Kontraktor dalam melaksanakan mitigasi yang dibutuhkan terutama terkait dengan pengelolaan process hazard yang terkait dengan pekerjaan kontrak yang akan dilaksanakan meliputi namun tidak terbatas pada: a) Seluruh potensi bahaya pekerjaan yang akan dilaksanakan (termasuk process hazard) telah tercantum mitigasinya dalam dokumen HSSE Plan dan mitigasi tersebut telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan Pertamina. b) Seluruh potensi bahaya (termasuk process hazard), persyaratan HSSE yang berlaku di lokasi kerja serta rencana mitigasinya telah dikomunikasikan dan dipahami seluruh pihak terkait (baik dari Pengawas Pekerjaan Pertamina maupun Kontraktor serta Subkontraktor yang digunakan). PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 24 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) c) Pemeriksaan kesiapan Kontraktor (termasuk Subkontraktor yang digunakaan) dalam menerapkan mitigasi pengelolaan process hazard yang tercantum dalam HSSE Plan yang telah disepakati mencakup penggunaan peralatan dan metode kerja yang sesuai, ketersediaan personel yang kompeten, dan tersedianya prosedur kerja yang relevan serta pengaturan tugas dan tanggung jawab serta wewenang dalam mengelola process hazard yang terkait. d) Pekerjaan kontrak hanya dapat dimulai bila seluruh persyaratan mitigasi terkait dengan pengelolaan process hazard dan bahaya occupational lainnya yang tercantum dalam HSSE Plan telah disiapkan oleh Kontraktor. e) Melakukan interface plan/bridging document antara sistem pengelolaan process hazard yang berlaku di lokasi pekerjaan Pertamina dengan sistem yang dimiliki oleh Kontraktor sehingga dapat ditetapkan sistem pengelolaan process hazard yang akan digunakan selama pelaksanaan pekerjaan kontrak. g. Melaksanakan penilaian saat pekerjaan berlangsung sebagai berikut namun tidak terbatas pada: a) Seluruh mitigasi terhadap process hazard yang diatur dalam dokumen HSSE Plan harus diimplementasikan oleh Kontraktor saat pekerjaan berlangsung. Lingkup mitigasi yang harus dilaksanakan oleh Pertamina juga harus ditindaklanjuti sehingga dapat mendukung implementasi mitigasi process hazard yang dilakukan oleh Kontraktor. b) Melakukan pengawasan saat pelaksanaan pekerjaan kontrak berlangsung (Work In Progress (WIP)) terutama terkait dengan pengelolaan process hazard melalui sebagai berikut namun tidak terbatas pada. Memastikan tidak ada potensi bahaya (terutama bahaya proses/major accident hazard) yang tidak teridentifikasi/tidak dimitigasi saat pelaksanaan pekerjaan kontrak dan segera melakukan intervensi dan perbaikan untuk mencegah terjadinya Process Safety Incident. Kontraktor harus melaksanakan seluruh mitigasi terhadap process hazard yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang diatur dalam dokumen HSSE Plan yang telah disetujui yang mencakup aspek People, Plant dan Process. Pekerjaan critical yang dilaksanakan oleh Kontraktor harus memenuhi prinsip pengelolaan risiko yang berlaku di Pertamina. Seluruh mitigasi process hazard yang dilaksanakan harus didokumentasikan dan dikelola dengan baik sebagai dasar PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 25 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) pelaksanaan assurance, reward/consequencies dan review terhadap perbaikan selanjutnya. Seluruh aktivitas Kontraktor saat melaksanakan pekerjaan kontrak di lokasi Pertamina harus dikomunikasikan (menginformasikan, melaporkan dan berkoordinasi untuk persetujuan bersama) dengan baik kepada pengawas pekerjaan kontrak Pertamina terutama saat melakukan aktivitas yang berpotensi terdampak/menyebabkan dampak terhadap process safety incident. Melakukan pengelolaan terhadap perubahan yang dapat menyebabkan terjadinya Process Safety Incident saat melaksanakan pekerjaan kontrak yang mencakup perubahan terhadap fasilitas, proses, dan prosedur, teknologi, menonaktifkan peralatan vital/bypass/system override, dan personel, baik terkait perubahan yang dilakukan oleh Kontraktor maupun yang dilakukan oleh Pertamina. Seluruh process hazard yang terjadi akibat perubahan tersebut harus diidentifikasi dan dilaksanakan mitigasinya berdasarkan persetujuan yang telah diberikan oleh Pertamina. Seluruh aktivitas Subkontraktor yang digunakan saat pelaksanaan pekerjaan kontrak (terutama di process area) telah memenuhi mitigasi yang diatur dalam dokumen HSSE Plan yang ditetapkan. c) Memberikan penilaian terhadap kinerja Kontraktor saat pekerjaan berlangsung (sebagai evaluasi sementara serta sebagai inputan dalam penilaian akhir kinerja HSSE Kontraktor) dan memberikan feedback untuk ditindaklanjuti oleh Kontraktor terutama terkait dengan penerapan safe work practice, dan mitigasi process hazard yang harus dilakukan oleh Kontraktor sehingga Process Safety Incident dapat dicegah. d) Untuk meningkatkan dan menjaga kepatuhan Kontraktor dalam melaksanakan mitigasi terhadap process hazard saat pelaksanaan pekerjaan kontrak, maka penundaan pembayaran ke Kontraktor dapat dilakukan apabila mitigasi terhadap process hazard yang tercantum dalam HSSE plan tidak dilaksanakan oleh Kontraktor. e) Kontraktor harus memberikan semua informasi/data terkait dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakannya sebagai masukan untuk memperbarui pengelolaan kegiatan operasi dan pemeliharaan selanjutnya. h. Melaksanakan penilaian akhir terhadap kinerja HSSE Kontraktor saat pelaksanaan pekerjaan kontrak selesai dilakukan yang mencakup namun tidak terbatas pada: PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 26 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) a) Penilaian terhadap kinerja HSSE Kontraktor dilakukan berdasarkan kepatuhan dan konsistensi implementasi HSSE Plan selama pekerjaan kontrak berlangsung (termasuk pengelolaan terhadap process hazard yang telah dilakukan) berdasarkan hasil penilaian pre-job assessment, penilaian HSSE work practice, dan penilaian realisasi program HSSE. b) Hasil penilaian akhir harus dicatat dan didokumentasikan sebagai bukti penilaian kinerja HSSE Kontraktor, sebagai dasar pemberian reward/consequencies aspek HSSE serta sebagai bagian persyaratan dalam proses pembayaran akhir. 4. PROSES 4 - MANAJEMEN RISIKO Manajemen Risiko PSAIMS merupakan upaya pengelolaan risiko process safety/major accident hazard melalui langkah-langkah, yaitu: mengidentifikasi potensi bahaya, menilai risiko, merencanakan dan melaksanakan pengendalian, serta pemantauan/monitoring pengelolaan risiko sampai tingkatan yang dapat diterima (As Low As Reasonably Practicable (ALARP)). 1) Informasi Keselamatan Proses (Process Safety Information) Process Safety Information (PSI)/Informasi Keselamatan Proses merupakan kegiatan yang ditujukan untuk mengelola seluruh informasi fisik, kimia, dan toksikologi terkait penggunaan bahan kimia, teknologi dan peralatan proses sehingga dapat dipergunakan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan process hazard/major accident hazard. Process safety information mendasari keseluruhan penerapan Process Safety & Asset Integrity Management System. Tujuan dari Elemen Process Safety Information antara lain sebagai berikut. a. Memastikan terdapat sistem untuk mengelola process safety information terhadap fasilitas proses yang dimiliki oleh Unit Operasi/ Anak Perusahaan Pertamina. b. Memastikan process safety information (berupa dokumen, gambar, spesifikasi teknis, teknologi, kajian-kajian, dan data-data operasional, dll) telah diidentifikasi, tersedia, disimpan, dikendalikan, di update, akurat dan dikomunikasikan kepada pihak yang relevan. c. Memastikan pengelolaan process safety information dapat mempermudah akses bagi pekerja terkait yang membutuhkannya. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 27 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) Persyaratan dari Elemen Process Safety Information antara lain sebagai berikut. a. Menyediakan dan menerapkan sistem pengelolaan process safety information yang mencakup fasilitas proses di Unit Operasi/ Anak Perusahaan Pertamina yang memiliki potensi pelepasan material berbahaya atau energi secara tidak terkendali/ tidak terencana dari primary containmentnya. Pengelolaan process safety information mencakup bahan kimia, teknologi dan peralatan proses yang digunakan pada fasilitas proses. b. Pengelolaan process safety information mencakup identifikasi, penyusunan, penyimpanan, pengendalian, updating, dan pengkomunikasian terhadap informasi yang terkait dengan bahan kimia, teknologi, dan peralatan proses yang digunakan pada fasilitas proses. c. Menyusun informasi keselamatan terhadap bahan berbahaya pada fasilitas proses yang mencakup: a) Tersedianya informasi jenis bahan berbahaya, bahaya yang terkandung, sifat fisik dan kimia, informasi stabilitas dan reaktivitas bahan, serta penanganan terhadap paparan yang terjadi, dll. berdasarkan informasi yang tercantum dalam Safety Data Sheet (SDS) atau sumber informasi lain yang akurat terhadap bahan baku, bahan kimia, intermediate, dan produk yang dihasilkan. b) Informasi tersebut harus dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang berpotensi terpapar bahan berbahaya tersebut sehingga seluruh pihak tersebut memahami bahaya, dampak, dan penanggulangannya apabila terjadi paparan terhadap bahan berbahaya tersebut. d. Menyediakan informasi teknologi proses terhadap fasilitas proses yang dioperasikan mencakup: a) Penjelasan mengenai plant layout (safety distance, fire zone, restricted area, dan impacted area). b) Block flow diagram atau process flow diagram. c) Penjelasan mengenai desain proses, deskripsi proses, serta kapasitas operasi. d) Batas aman maksimum dan minimum terhadap parameter proses yang mencakup untuk temperatur, tekanan, aliran, komposisi, dll. e) Proses reaksi kimia yang dapat terjadi. f) Hazardous Area Classification. g) Evaluasi terhadap konsekuensi akibat deviasi/penyimpangan yang terjadi terhadap parameter proses. h) Neraca massa dan energi. i) Dll. PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 28 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) e. Menyediakan informasi peralatan yang digunakan pada fasilitas proses yang mencakup: a) Bahan konstruksi yang digunakan. b) Piping and Instrumentation Diagram (P&ID). c) Desain (termasuk desain basis filosofi), data teknis, dan spesifikasi peralatan yang digunakan: Peralatan listrik. Relief systems. Peralatan instrumentasi. Ventilation system. Cooling Systems. Fire & safety systems (interlocks, detection or suppression systems, dll) Dll. d) Design Codes & Standards yang digunakan (baik terhadap peralatan yang telah terpasang sesuai desain awal maupun terhadap peralatan yang telah mengalami perubahan/modifikasi). e) Equipment layout. f) Safety Analysis Function Evaluation (SAFE) chart. g) Dll. f. Informasi keselamatan proses tersebut harus disediakan dan ditempatkan pada lokasi yang mudah diakses oleh pekerja yang relevan sehingga dapat digunakan saat normal operation maupun dalam kondisi emergency. g. Dokumen Informasi keselamatan proses harus dikelola dengan baik sehingga terkendali, terupdate, akurat, dan mudah diakses serta dikomunikasikan menggunakan metode/media yang efektif dan mudah dipahami kepada pihak yang relevan. Penggunaan sistem teknologi dan kodifikasi dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan, komunikasi dan integrasi informasi keselamatan proses. h. Perubahan yang terjadi terhadap/terkait/berdampak terhadap fasilitas proses harus memperbarui informasi keselamatan proses yang telah dikelola. i. Melakukan evaluasi terhadap Sub-elemen Process Safety Information serta melakukan tindak lanjut perbaikannya secara berkelanjutan. 2) Analisis Bahaya Proses (Process Hazard Analysis) Process hazard analysis (PHA) menjadi dasar/basis bagi pengelolaan Process Hazard/Major Accident Hazard selama siklus hidup dari fasilitas (Facility Life Cycle) dengan melakukan aktivitas identifikasi bahaya dan melakukan evaluasi terhadap risiko yang ada pada fasilitas proses PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 29 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) tersebut sehingga dampak terhadap People, Environment, Asset, Reputation & Liability (PEARL) dapat dikelola mitigasinya hingga batas toleransi yang ditetapkan (As Low As Reasonable & Practicable/ALARP). Analisis bahaya proses dilakukan menggunakan metode penilaian risiko (Risk Assessment) formal yang telah disusun secara sistematis dan telah ditetapkan oleh Pertamina sehingga dapat memenuhi kriteria Penilaian Risiko yang berlaku di Pertamina. Tujuan dari Elemen PHA antara lain sebagai berikut. a. Memastikan proses identifikasi bahaya proses/major accident hazard (termasuk aktivitas pekerjaan kritikal berdasarkan hasil risk assessment), penilaian risiko, penentuan tindakan pencegahan dan pengendalian risiko telah dilakukan dengan tepat, komprehensif, dan sistematis menggunakan metode pengelolaan risiko yang berlaku di Pertamina selama siklus hidup fasilitas (Facility Life Cycle). b. Memastikan seluruh bahaya proses/major accident hazard dan rekomendasi/mitigasi PHA telah dikomunikasikan, dipahami, diimplementasikan, dan ditindaklanjuti sesegera mungkin oleh personel yang relevan dalam organisasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan process safety barrier dengan menyusun rencana kerja, melaksanakan, monitoring, dan melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut penyelesaiannya hingga tuntas. c. Memastikan semua risiko terkait dengan fasilitas proses telah dikelola secara efektif dan telah mencapai level tolerable (As Low As Reasonable & Practicable/ALARP) yang ditetapkan. Persyaratan dari Elemen PHA antara lain sebagai berikut. a. Melaksanakan PHA study sebagai bagian dari risk assessment dengan menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Apabila pelaksanaan risk assessment dilakukan dengan metode kualitatif yang menggunakan risk assessment matrix (RAM), maka pelaksanaan risk assessment harus mengacu kepada Pedoman No. A7-003/S00100/2019-S0 tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan HSSE Berbasis Risiko dan/atau perubahannya. Dalam melaksanakan Studi PHA, perlu mempertimbangkan hal berikut antara lain. a) Menyusun dan menetapkan STK yang mengatur tentang Process Hazard Analysis. b) Menetapkan risk acceptance criteria pada setiap kegiatan operasi dan terhadap fasilitas proses yang dioperasikan serta mengomunikasikannya kepada para pihak yang terkait. Penetapan Risk acceptance criteria dapat menjadi dasar dalam penetapan ALARP (As Low As Reasonable & Practicable) level. Penetapan PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 30 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) tingkat risiko yang dapat ditoleransi dilakukan dengan mempertimbangkan dampak process hazard/ major accident hazard terhadap PEARL (People, Environment, Asset, Reputation & Liability). c) Menetapkan fasilitas proses yang akan dilakukan PHA study sesuai dengan dan selama siklus hidup fasilitas/Facility Life Cycle yang mencakup proyek baru, fasilitas proses existing, dan faslitas yang mengalami perubahan atau usulan untuk melaksanakan MoC (Management Of Change) yang berdampak terhadap fasilitas proses. Penetapan batasan setiap proses yang akan dilakukan PHA study agar ditentutkan dengan jelas sebagai dasar lingkup pelaksanaan PHA. d) Membentuk tim PHA untuk melakukan analisa terhadap bahaya proses dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. Tim PHA berasal dari berbagai Fungsi yang relevan seperti, namun tidak terbatas pada Fungsi Engineering, Proyek, Operasi, Reliability, Maintenance, HSSE, dll. Tim PHA harus tersusun dari personel-personel dengan latar belakang multidisiplin keilmuan/keahlian yang relevan. untuk meningkatkan kualitas, kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas PHA, anggota Tim PHA harus mendapatkan pelatihan PHA yang dibuktikan dengan sertifikat mengikuti pelatihan PHA. Khusus untuk pemimpin Tim PHA harus memiliki sertifikat kompetensi PHA leader. seluruh tim PHA harus hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan atau rapat penyusunan PHA study yang ditunjukkan dengan bukti kehadiran. apabila dibutuhkan, pelaksanaan PHA study dapat difasilitasi oleh pihak ketiga yang kompeten, memenuhi persyaratan tersebut diatas, dan memiliki pengalaman yang cukup. e) Menyusun program kerja Tim PHA dan menetapkan jadwal pelaksanaan meeting Tim PHA agar pelaksanaan PHA tercontrol dan termonitor. f) Menetapkan metode PHA yang akan digunakan. PHA study yang dilaksanakan dapat menggunakan satu metodologi PHA atau lebih sesuai dengan kebutuhannya. Penjelasan lebih lanjut mengenai Metode PHA selanjutnya dapat dilihat pada Lampiran 5.1. Metode PHA. g) Melaksanakan PHA Study sesuai dengan lingkup, batasan proses, skenario proses, risk acceptance criteria yang ditetapkan, metodologi PHA yang akan digunakan, dan program kerja Tim PHA, dll. dengan melibatkan seluruh Tim PHA yang telah PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 31 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) ditetapkan (dan bila dibutuhkan, dapat melibatkan expert dari luar organisasi). Informasi keselamatan proses (Process Safety Information) yang terkini harus tersedia sebagai inputan dan menjadi pembahasan analisa dalam pelaksanaan Process Hazard Analysis. h) PHA Study yang dilakukan harus mampu mengidentifikasi process hazard/major accident hazard yang terkait, menilai risiko dan menetapkan pengendalian risiko yang dibutuhkan berdasarkan hierarki pengendalian risiko untuk mencegah terjadinya process safety event. i) Pengendalian risiko/rekomendasi PHA Study sebaiknya mencakup 3 (tiga) proses safety barrier yaitu Plant Barrier, Process and Procedure Barrier, dan People Barrier. j) Menyusun laporan hasil PHA study untuk tiap proses yang dianalisa dengan mengikuti sistematika laporan PHA study mengikuti Lampiran 5.2. k) Melaporkan hasil PHA study secara tertulis dan mengomunikasikannya kepada pejabat pemberi tugas dan fungsi terkait untuk ditindaklanjuti. l) Untuk memastikan kesesuaian hasil PHA study dengan kondisi aktual dari fasilitas proses dan/atau untuk mengakomodasi perubahan yang telah dilakukan terhadap fasilitas proses (Management Of Change terkait teknologi atau fasilitas proses) maka perlu dilakukan revalidasi PHA secara periodik (dapat dilakukan maksimum 5 tahun sekali). b. Menindaklanjuti rekomendasi hasil PHA study untuk mengendalikan bahaya kecelakaan besar/major accident hazard dan risiko besar/major risk. Upaya pengendalian yang telah ditetapkan dalam rekomendasi PHA study harus ditindaklanjuti sehingga seluruh process safety barrier yang dibutuhkan (Plant Barrier, Process/Procedure Barrier, dan People Barrier) untuk mencegah terjadinya Process Safety Event telah dipastikan ketersediaannya dan dapat berfungsi secara efektif. Pemenuhan terhadap tindaklanjut pengendalian tersebut dilakukan terhadap pengendalian existing yang sudah tersedia atau pengendalian tambahan/modifikasi yang dibutuhkan untuk menurunkan risiko sampai tingkat ALARP. Dalam menindaklanjuti rekomendasi PHA Study dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hal berikut. a) Menyusun rencana/program kerja pengendalian risiko proses berdasarkan rekomendasi PHA Study dan melalui pendekatan risk PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 32 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) based sehingga dapat menghilangkan/mengurangi risiko dari Process Safety Events yang dapat terjadi. b) Mengomunikasikan rencana/program kerja pengendalian risiko proses kepada seluruh pekerja terkait ataupun fungsi terkait melalui metode komunikasi efektif yang telah ditetapkan (sebagai contoh berupa dokumen/rekaman/meeting/sosialisasi/safety talk atau sejenisnya, dll). c) Melaksanakan seluruh program/rencana kerja pengendalian risiko proses yang telah disusun hingga mencapai tingkat ALARP dengan memprioritaskan pendekatan risk based sesuai dengan hierarki pengendalian risiko; memenuhi kewajiban untuk memenuhi regulasi yang berlaku, sejalan dengan tujuan dan sasaran Pertamina, dan mempertimbangkan masukan stakeholder; serta mempertimbangkan sumber daya yang tersedia dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan (tidak hanya berdasarkan pada keekonomian) untuk menjalankan program/rencana kerja tersebut. c. Memantau/monitor pelaksanaan rekomendasi PHA Study untuk memastikan dan menilai efektivitas implementasi rencana/program kerja pengendalian risiko proses hingga mencapai ALARP (As Low As Reasonable & Practicable). Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi PHA Study dapat dilakukan melalui : a) Melaksanakan monitoring secara periodik/rutin terhadap implementasi rekomendasi PHA Study yang mencakup pengelolaan terhadap Plant Barrier, Process and Procedure Barrier, dan People Barrier. b) Menganalisis dan mengevaluasi sisa risiko dari pengendalian yang sudah dilakukan dan mengelola sisa risiko tersebut hingga mencapai level ALARP. c) Mengembangkan action tracking dan dashboard monitoring rekomendasi PHA Study serta mengomunikasikan progress monitoring kepada manajemen. d. Mengelola informasi terdokumentasi terkait PHA. Semua informasi terdokumentasi yang terkait dengan Process Hazard Analysis beserta implementasi/tindak lanjutnya perlu didokumentasikan sebagai sumber informasi untuk pengelolaan PSAIMS selanjutnya serta sebagai input untuk perbaikan berkelanjutan. Pengelolaan informasi terdokumentasi terkait PHA ini menjelaskan lebih lanjut implementasi Proses 3 – Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, dan Informasi Terdokumentasi pada PEDOMAN FUNGSI : HEALTH, SAFETY, SECURITY & NOMOR : A4.5-01/S00000/2023-S9 ENVIRONMENT REVISI KE : 0 1 2 3 4 BERLAKU*TMT : 10 April 2023 JUDUL : PROCESS SAFETY & ASSET HALAMAN : 33 dari 85 INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEMS (PSAIMS) Butir 1) b tentang Informasi Terdokumentasi spesifik terkait pengelolaan PHA. Pada prinsipnya, sistem pengelolaan informasi terdokumentasi yang terkait dengan Process Safety Hazard Analysis mencakup antara lain. a) Menyediakan

Use Quizgecko on...
Browser
Browser