PPKN_TM3 - Perencanaan Penyusunan dan Penetapan APBN 2024 PDF
Document Details
Uploaded by AstoundedInfinity4647
Politeknik Keuangan Negara STAN
2024
Tags
Summary
This presentation discusses budget planning, preparation, and implementation for the Indonesian government. Key topics covered include the roles of different institutions and the legal framework.
Full Transcript
P E N G A N TA R P E N G E LO L A A N K E U A N G A N N E G A RA Pertemuan ke-3 Perencanaan, Penyusunan dan Penetapan APBN Presented By : POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN Date : 23-10-2024 Tujuan Pembelajaran Mahasiswa mampu menguasai konsep serta pokok-...
P E N G A N TA R P E N G E LO L A A N K E U A N G A N N E G A RA Pertemuan ke-3 Perencanaan, Penyusunan dan Penetapan APBN Presented By : POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN Date : 23-10-2024 Tujuan Pembelajaran Mahasiswa mampu menguasai konsep serta pokok- pokok perencanaan, penyusunan dan penetapan APBN Ketepatan membedakan kegiatan perencanaan dan penganggaran dalam siklus utama pengelolaan keuangan negara; Ketepatan mengaitkan kegiatan perencanaan dan penganggaran; Ketepatan memahami proses dan aktor dalam penyusunan dan penetapan APBN; Ketepatan membedakan jenis-jenis pagu dalam tahapan penganggaran; Ketepatan menguraikan pedoman umum dalam perencanaan dan penganggaran; dan Ketepatan memerinci output yang dihasilkan dalam perencanaan dan penganggaran. 2STAN UNTUK PKN pknstan.ac.i INDONESIA d Dasar Hukum UU Nomor 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara UU No.15 Tahun 2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU Nomor 25 Tahun 2004 ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 17 Tahun 2007 ttg RPJP Nasional 2005 – 2025 UU No. 1 Tahun 2022 ttg Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah PP No. 20 Tahun 2004 ttg Rencana Kerja Pemerintah PP No. 39 Tahun 2006 ttg Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan PP No. 40 Tahun 2006 ttg Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional PP 17 th 2017 ttg Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Nasional PP No. 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Peraturan Menteri dalam Pelaksanaan: PMK ttg Klasifikasi Anggaran PMK ttg Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Anggaran, PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d DASAR HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN Pasal 13 UU 17/2003 1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat- lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan. 2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangkaekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. 3) Berdasarkan kerangkaekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran. PKN STAN UNTUK INDONESIA pknstan.ac.i d DASAR HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN Pasal 14 UU 17/2003 1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya. 2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. 3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. 4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. 5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan PKN STAN anggaran UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d DASAR HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN Pasal 15 UU 17/2003 1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya. 2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang- undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat. 3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN. 4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. 5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. 6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya Catatan: Berdasarkan hasil judicial reviu (2013), Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya “Kegiatan dan Jenis Belanja” pada pasal 15 ayat (5) UU 17/2003 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga bunyi pasal 15 ayat (5) UU 17/2003 selengkapnya menjadi: “APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program” PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d Perencanaan dan Penganggaran Perencanaan Definisi: Perencanaan dalam konteks pengelolaan keuangan negara adalah proses menetapkan tujuan, prioritas pembangunan, dan strategi untuk mencapai tujuan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Perencanaan bersifat strategis dan memberikan arah kebijakan untuk seluruh proses pengelolaan anggaran. Output Utama: Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL). Tahapan dalam Siklus: o Penetapan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional yang mencakup penyusunan konsep kebijakan RAPBN. o Penyusunan resource envelope (kapasitas fiskal) yang digunakan untuk menghitung kemampuan negara dalam mendanai pengeluaran. o Penyusunan pagu indikatif yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk menyusun usulan anggaran (Renja-KL). Keterkaitan dengan Penganggaran: Hasil perencanaan akan dijadikan acuan dalam proses penganggaran, yaitu untuk menyusun anggaran yang detail, realistis, dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d Perencanaan dan Penganggaran Penganggaran Definisi: Penganggaran adalah proses merinci alokasi sumber daya keuangan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan. Proses ini berfokus pada pengalokasian anggaran secara spesifik dan efisien, sesuai dengan klasifikasi anggaran. Output Utama: Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Nota Keuangan, dan Rancangan Undang-Undang APBN. Tahapan dalam Siklus: o Penyusunan pagu anggaran, yang merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan untuk kementerian/lembaga. o Pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN bersama DPR. o Penetapan Undang-Undang APBN oleh DPR setelah proses pembahasan selesai, diikuti dengan penerbitan Keppres tentang rincian alokasi anggaran. Keterkaitan dengan Perencanaan: Penganggaran harus mengikuti prioritas dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam proses perencanaan. Kementerian/Lembaga menyusun anggaran berdasarkan rencana kerja yang disusun sesuai arah kebijakan pembangunan nasional. PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d Perbedaan Perencanaan dan Penganggaran Perencanaan: Fokus pada penetapan tujuan, prioritas, dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang. Penganggaran: Fokus pada alokasi sumber daya keuangan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam proses perencanaan, dengan penetapan pagu anggaran dan alokasi spesifik untuk belanja pemerintah. PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d SIKLUS APBN Perjalanan satu siklus anggaran membutuhkan waktu + 2,5 tahun: satu tahun perencanaan; satu tahun pelaksanaan; dan setengah tahun pertanggungjawaban. Terdiri atas Proses teknokratis – Politis - Administratif Realisasi Akhir Realisasi Tahun Akhir Tahun 2024 2023 2025 NK & RAPBN Pagu Alokasi Resources Envelope KEM - PPKF RUU APBN UU APBN LKPP THN 2023 Des/ Feb Mar Mei Jun Jul Agu Sep Okt Des/ Jan Jan NK & RAPBNP RUU APBNP Pagu Indikatif Pagu Anggaran UU APBNP Lapsem I Realisasi APBN Bulanan 10 PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d SIKLUS PENYUSUNAN APBN PROSES ANGGARAN Arah kebijakan Penyusunan dan dan Prioritas Penetapan Pagu Penerapan Pagu Penetapan RKP Pembangunan Anggaran Indikatif Nasional PIC PIC PIC - Kemenkeu - Bappenas - Kemenkeu - Kemenkeu - Bappenas - Bappenas - DPR RI - Penyusunan RKP - Penyusunan Awal - Hasil Pembahasan di - Pagu anggaran - K/L Menyusun DPR menjadi masukan - K/L: Penyesuaian dan RAPBN Renja K/L untuk penyusunan penyusunan RKAK/L - Surat bersama APBN oleh K/L ttg Pagu Indikatif - Pembahasan KEM & - K/L-Kemenkeu- (RKP) PPKF serta RKP di Bappenas: melakukan Badan Anggaran Penelaahan RKA K/L Perpres RKP - PROSES ANGGARAN Penyampaian RUU Penetapan Penetapan RUU dan Nota Perpres Rincian Penetapan DIPA APBN di DPR Keuangan APBN PIC PIC PIC PIC - Kemenkeu - Kemenkeu - Kemenkeu - Kemenkeu - DPR RI - DPR RI - K/L - K/L - Pembahasan - Penyampaian pagu - K/L: Penyusunan - Penyerahan RAPBN di DPR s/d alokasi anggaran DIPA K/L DIPA K/L oleh - Penyusunan perpres Oktober (K/L Presiden rincian APBN dengan Banggar - K/L: Penyesuaian dan dan komisi terkait penyusunan RKAK/L di DPR oleh K/L - K/L-Kemenkeu- Bappenas : Penelaahan JENIS PAGU PADA PENYUSUNAN ANGGARAN ALOKASI ANGGARAN (+- PAGU INDIKATIF (Maret) PAGU ANGGARAN (Juni) Oktober) Pagu Indikatif + Pagu Anggaran + Review KPJM + Inisiatif penyesuaian angka penyesuaian* + Inisiatif baru dasar* + Inisiatif Baru Baru Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu Pagu Anggaran K/L, adalah batas Alokasi Anggaran K/L, adalah batas anggaran yang diberikan kepada tertinggi anggaran yang dialokasikan tertinggi anggaran pengeluaran yang Kementerian/Lembaga sebagai pedoman kepada Kementerian/ Lembaga dalam dialokasikan kepada dalam penyusunan Renja-K/L. rangka penyusunan RKA-K/L. Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR. * Penyesuaian terhadap perkembangan asumsi makro dan/atau kebijakan Relevant, KONSEP ANGGARAN Pasal 23 UUD 1945 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang- undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu. PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN a. Penganggaran Terpadu (unified budget): pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-KL sesuai dengan dengan klasifikasi anggaran menurut MTEF organisasi, fungsi, dan jenis belanja. b. Penganggaran Berbasis Kinerja (performance based budgeting): pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Unified budgetin PBB g c. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah/KPJM (medium term expenditure framework): pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. KOMPONEN POKOK PENDEKATAN ANGGARAN TERPADU UNIT ORGANISASI/SATUAN KERJA Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Untuk Melaksanakan Semua Kegiatan KEGIATAN Dlm Rangka Mewujudkan Sasaran Program Dari Unit Organisasi (1 Program Untuk 1 Unit Eselon 1) (dengan penerapan RSPP konsepnya berubah, satu program bisa digunakan lintas eseon 1) KELUARAN Keluaran Yang Jelas & Tidak Tumpang Tindih Dengan Keluaran Dari Kegiatan Lain (penerapan RSPP, keluaran diganti dengan KRO dan RO) JENIS BELANJA Jenis Belanja Yg Ditetapkan Dengan Kriteria Yg Sama Untuk Semua Kegiatan DOKUMEN ANGGARAN Satu Dokumen Perencanaan, Satu Dokumen Penganggaran Dan Satu Dok. PELAKSANAAN ANGGARAN : DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) STRUKTUR RKA- K/L SATKER Unit yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan untuk mencapai keluaran/output kegiatan, contoh : - Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta (Kode 005655) - Kejaksaan Negeri Wonosari (Kode 005662) - PKN STAN (477198) PROGRAM Penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi & misi K/L yg rumusannya mencerminkan sasaran strategis dari KL dan melekat pada tuga fungsi unit eselon I, contoh : - Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kejaksaan RI merupakan penjabaran tugas fungsi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. - Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidana Umum merupakan penjabaran tugas fungsi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. KEGIATAN Merupakan sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa SDM, barang modal, dana, atau kombinasi dr beberapa sumber daya tsb sbg masukan (input) untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. Kegiatan merup penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas fungsi unit eselon II, contoh : “Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan & PNBP Kejaksaan RI merupakan penjabaran tugas fungsi dari Biro Keuangan Kejaksaan” STRUKTUR RKA- K/L KLASIFIKASI RINCIAN OUTPUT (KRO) Kelompok/kumpulan produk akhir yang dihasilkan pemerintah baik berupa barang (barang infrastruktur/barang non-infrastruktur) atau jasa (jasa regulasi/non regulasi) untuk mencapai sasaran kegiatan dalam rangka mendukung kinerja pembangunan. Klasifikasi Rincian Output (KRO) merupakan clustering atas Rincian Output (RO) sejenis dan memiliki satuan yang sama atau beragam. RINCIAN OUTPUT Rincian Output (RO) adalah produk akhir yang dihasilkan pemerintah baik berupa (barang infrastruktur/barang non-infrastruktur) atau jasa (jasa regulasi/non regulasi) untuk mencapai sasaran kegiatan dalam rangka mendukung kinerja pembangunan RO adalah barang/jasa riil (produk akhir) yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan suatu unit/satker. KOMPONEN Merupakan struktur input berupa tahapan yang diperlukan dalam pencapaian output atau suboutput. Komponen dapat juga merupakan struktur pendukung dalam pencapaian output atau suboutput. INSTRUMEN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA Instrumen PBK Tujuan Value for Money Target Kinerja Indikator Terukur Efektif (tepat Kinerja Orientasi Eksternal sasaran, tepat Efisiensi Alokasi & guna) Standar Biaya Efisiensi Operasional Efisien (tepat Pembuktian anggaran) Monitoring dan Akuntabilitas (Proving) Evaluasi Kinerja Peningkatan Kualitas Kinerja (Improving) PERENCANAAN PENYUSUNAN PENYUSUNAN DIPA ANGGARAN ANGGARAN SPAN- KRISNA SAKTI** SAKTI** Mengolah data Rencana Kinerja Mengolah data RKA-K/L Mengolah data RKA-K/L menjadi dokumen Anggaran K/L Sebagai bahan penyusunan RUU APBN & pelaksanaan anggaran (DIPA) Sinkronisasi perencanaa, Perpres Rincian APBN DJA dan DJPB menggunakan SPAN untuk Modul Penganggaran -SAKTI digunakan proses penerbitan DIPA penganggaran dan Informasi Kinerja bagi satker pada K/L Pemerintah Pusat Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi K/L Menghasilkan data referensi RKA-K/L Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN INPUT OUTP INPUT OUTP INPUT OUTP UT UT UT Informasi RKP RKP KAK & RKA-K/L RAB DIPA tentang RKA-K/L - Visi & misi K/L RENJA- Kertas Perpres Rincian RENJA-K/L K/L Kerja UU APBN - Sasaran strategis APBN - Program dan DATA Prepres Rincian PENDUKU DLL Kegiatan NG APBN * Aplikasi Utama **Modul Penganggaran PERENCANAAN ANGGARAN RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 tahun yg merupakan penjabaran dari RPJM Nasional; memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yg ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RENJA-K/L (Rencana Kerja Kementerian/Lembaga) Dokumen perencanaan K/L yg disusun dgn berpedo- man pada Renstra-KL dan mengacu pd prioritas pemb. nasional dan Pagu Indikatif serta memuat kebijakan, Program dan Kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. PENYUSUNAN ANGGARAN KAK mengacu ke satu Output, dimana Output KAK (Kerangka Acuan Kerja) tsb bisa dilaksanakan Dokumen yg memberikan gambaran umum & penjelasan mengenai oleh beberapa satker; OUTPUT yg akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi unit eselon Dibuat oleh unit eselon I. 1 yg memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan. RAB menjelaskan KAK secara lebih lanjut hingga level Tahapan/ RAB (Rincian Anggaran Biaya) Merupakan dokumen pendukung KAK yg menjelaskan besaran total Komponen; biaya tiap komponen yang merupakan tahapan pencapaian output Dibuat oleh unit kegiatan eselon I. Kertas Kerja Satker menjelaskan RAB secara lebih lanjut hingga level Kertas Kerja Output, Sub-Output, Kertas Kerja merupakan rincian belanja Output sampai detail biaya. Komponen, Sub- Strukturnya meliputi : Satker, Program, Kegiatan, Output, Sub-Output, Komponen, Akun, Detail Komponen, Sub-Komponen, Akun, Detail Biaya biaya. Dibuat oleh satker PENYUSUNAN ANGGARAN Setiap tahun Kementerian/Lembaga wajib menyusun RKA-KL sesuai dengan tahapan penganggaran RKA-K/L (Rencana Kerja & Anggaran Kementerian/Lembaga) (pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran) Dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib Proses perencanaan dan menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. penganggaran memerlukan waktu sekitar 1 tahun sejak ditetapkannya arah kebijakan dan prioritas nasional di awal Januari tahun sebelumnya. RKAKL disusun secara berjenjang terdiri atas : - Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja (RKA Satker), dan - RKAKL unit eselon I. PENYUSUNAN DIPA DIPA INDUK DIPA (Daftar isian Pelaksanaan Anggaran) DIPA DIPA BA K/L DIPA DIPA BA BUN PETIKAN Dokumen yang disusun oleh Pengguna Anggaran berdasarkan (NOK/L) RKA-KL yang telah disetujui oleh DPR dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendaharawan Umum Negara (DHP RDP BUN), dan disahkan oleh Menteri Keuangan.. DIPA INDUK merupakan akumulasi dari DIPA per- satker yang disusun oleh PA menurut unit eselon 1 dan disahkan Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menkeu DIPA PETIKAN merupakan DIPA yang memuat alokasi anggaran untuk masing-masing satker dan merupakan penjabaran dari DIPA Induk. PENYUSUNAN DIPA Fungsi, Subfungsi, Program dan Kegiatan yg akan dilaksanakan; Hasil (Outcome) dan Keluaran (Output) yang DIPA YANG DIPA DISUSUN PA akan dicapai; ndikator Kinerja Utama (IKU) Program dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai SURAT instrumen untuk mengukur capaian kinerja PENGESAHAN dari Program dan Kegiatan; keluaran (output) yang dihasilkan; DIPA pagu anggaran program dan pagu masing- masing Satker yang dialokasikan serta rincian jenis belanja yang digunakan; rencana penarikan dana yang akan dilakukan; dan penerimaan yang diperkirakan dapat dipungut. Relevant, PENYUSUNAN DIPA ENGESAHAN DIPA Pengesahan DIPA pada prinsipnya merupakan penetapan oleh Menteri Keuangan atas DIPA yang disusun oleh PA dan memuat pernyataan bahwa rencana kerja dan anggaran pada DIPA berkenaan tersedia dananya dalam APBN dan menjadi dasar pembayaran/pencairan dana oleh Kuasa BUN atas beban APBN TUJUAN PENGESAHAN DIPA 1) Menjamin alokasi anggaran dan peruntukannya yang dituangkan dalam DIPA telah sesuai dengan DHP RKA- KL dan Perpres tentang Rincian APBN; 2) Menjamin bahwa alokasi anggaran dapat digunakan untuk membayarkan rencana kerja sebagaimana tercantum dalam rincian penggunaan anggaran; 3) Menjamin KPPN selaku Kuasa BUN dapat mencairkan anggaran atas DIPA berkenaan. DISKUSI BAHAN KAJIAN POIN 1 PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d Terima kasih PKN STAN UNTUK pknstan.ac.i INDONESIA d