PANDUAN UJIAN KOMPREHENSIF PROGRAM STUDI BIOLOGI (PDF)

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Summary

This document is a guide for a comprehensive exam in the Biology program at the Faculty of Science and Technology, UIN Sumatera Utara Medan. It covers various aspects of Islam and related to biological topics. The document details religious concepts regarding creation, the importance of water and other natural aspects of God's creations.

Full Transcript

PANDUAN UJIAN KOMPREHENSIF PROGRAM STUDI BIOLOGI FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UIN SUMATERA UTARA MEDAN 1. BIDANG AGAMA 1. Al-Qur’an Asal Mula Kehidupan 30. dan Apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu kedua...

PANDUAN UJIAN KOMPREHENSIF PROGRAM STUDI BIOLOGI FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UIN SUMATERA UTARA MEDAN 1. BIDANG AGAMA 1. Al-Qur’an Asal Mula Kehidupan 30. dan Apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka Mengapakah mereka tiada juga beriman? (Q.S Al-Anbiya: 30) Arti ayat tersebut adalah bahwa tiap-tiap benda hidup, diciptakan dari air dan berasal dari air. Begitu juga dengan kehidupan yang berasal dari air. Air sangat penting untuk kehidupan tumbuh-tumbuhan. 53. yang telah menjadikan bagimu bumi sebagai hamparan dan yang telah menjadikan bagimu di bumi itu jalan-ja]an, dan menurunkan dari langit air hujan. Maka Kami tumbuhkan dengan air hujan itu berjenis-jenis dari tumbuh-tumbuhan yang bermacam-macam. (Q.S Thaahaa: 53) Alam Tumbuh-Tumbuhan 10. Dia-lah, yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebahagiannya menjadi minuman dan sebahagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu. 11. Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan.(Q.S An-Nahl 10-11) Alam Binatang 5. dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. 6. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. 7. dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, 8. dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (Q.S An-Nahl 5-8) Burung-burung 19. dan Apakah mereka tidak memperhatikan burung-burung yang mengembangkan dan mengatupkan sayapnya di atas mereka? tidak ada yang menahannya (di udara) selain yang Maha Pemurah. Sesungguhnya Dia Maha melihat segala sesuatu.(Q.S. Al-Mulk:19) Mengamati kejadian-kejadian 27. tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat (Q.S Fathir: 27) Menjadi Yang Berpikir Atau Yang Menalar Berbagai Fenomena 164. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)- nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.(Q.S Al-Baqarah: 164) 2. Al-Hadits Siklus Hujan Nabi Bersabda : َ ‫َما مِ ْن ع ٍَام بِأ َ َق َّل َم‬ ‫ط ًرا مِ ْن ع ٍَام‬ Terjemahan “Tidak ada tahun yang lebih sedikit curah hujannya daripada tahun yang lain” Penjelasan Al – Baihaqi meriwayatkan hadis ini dalam As-Sunan Al-kubra dari Ibnu Mas’ud Ra, dari Rasulullah dengan teks hadis “tidak ada tahun yang lebih sedikit curah hujannya daripada tahun yang lain”. Kendati nash hadis berhenti (mauquf) pada Ibnu Mas’ud, sehingga mendorong beberapa pengkaji hadis untuk melemahkan statusnya (dhaif) karena tidak dapat memahami petunjuk ilmiahnya, namun hadis ini tetap mempresentasikan sebuah gebrakan ilmiah yang mendahului khazanah sains modern sejak tahun 1400 tahun silam. Di samping itu, hadis ini merupakan salah satu representasi kemukjizatan sains dalam hadits-hadits Nabi SAW. Sehingga meski berstatus dho’if, hadis itu pun tetap kuat dan diperhitungkan. 3. Fikih a. Thaharah (bersuci) dari hadats kecil (rukun dan yang membatalkan wudhu). Kemudaian bersuci dari hadats besar (mandi janabah) Thaharah secara bahasa berarti bersih dan membebaskan diri dari kotoran dan najis. Sedangkan pengertian thaharah secara istilah (syara’) adalah menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang disyaratkan di dalamnya untukbersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayammum. Jadi, pengertian thaharah atau bersuci adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim. 1. RUKUN THAHARAH Syarat -Syarat Sah 1. Menggunakan air suci untuk berwudhu. 2. Air yang digunakan adalah air halal dan bukan air curian. 3. Membersihkan benda-benda yang dapat menghalangi air menyentuh kulit, seperti cat Rukun Wudhu 1. Niat dalam hati. 2. Membasuh wajah (termasuk berkumur-kumur dan istinsyaq). 3. Mencuci kedua tangan sampai siku. 4. Mengusap kepala (termasuk kedua telinga). 5. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki. 6. Berurutan / tertib. 2. HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU Hal Yang Membatalkan Wudhu dan Penjelasannya 1. Buang Air Kecil (Kencing) Buang air kecil atau kencing termasuk hadas kecil yang bisa membatalkan wudhu, jadi untuk mensucikannya harus dengan wudhu. Menurut Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda : َ َ‫َّإِذَاَّأ َ ْحد‬،‫صالَةَََّّأ َ َح ِد ُك ْم‬ َ‫َّ َحتىَّيَت ََوضَّأ‬،‫ث‬ َ ََُّّ‫لَََّّيَ ْقبَ ُلََّّللا‬ Artinya : “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadas sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135) 2. Buang Angin Besar (BAB) Buang air besar termasuk yang membatalkan wudhu, Allah SWT berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat): ْ ‫أ َ ْوََّّجآ َءََّّأ َ َحدََّّمِ ْن ُك ْمََّّمِ َن‬ َّ‫ََّّالغآئ ِِط‬ “Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6) Maksud ayat diatas, bila seorang sesudah BAB dan hendak melakukan sholat, maka wajib hukumnya untuk wudhu kembali meski sebelum BAB dia punya wudhu. 3. Buang Angin (kentut) Buang angin dapat membatalkan wudhu, jadi jika anda pada waktu sholat merasa buang angin, maka sebaiknya batalkan sholat dan segera ambil wudhu lagi dan mengulangi sholatnya. 4. Keluarnya Madzi Jika madzi keluar dari kubul, maka wudhunya batal dan segeralah untuk mengulangi wudhu 5. Keluarnya Wadi Wadi munculnya sama dengan madzi atau kencing yang keluar dari kubul. Jadi jika seorang keluar wadi, maka wudhunya batal. Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang. 6. Keluarnya Mani Keluarnya mani pada seseorang membatalkan wudhu dan mewajibkan dia untuk mandi junub. Karena keluarnya mani merupakan hadas besar, jadi untuk mensucikannya dengan mandi besar. 7. Keluarnya Darah Haid dan Nifas Keluarnya darah haid dan nifas bagi seorang wanita yang memiliki wudhu mampu membatalkan wudhunya. Dan jika masih keluar darah haid dan nifas ini, maka haram baginya untuk sholat, puasa atau bersenggama dengan suaminya. 8. Jima’ (Bersenggama) Jima' dapat membatalkan wudhu, sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda : ْ ‫ب‬ َُّ ‫ََّّالغُ ْس‬ ‫ل‬ َ ‫ََّّو َج‬ َ ْ‫َّفَقَد‬،‫َّثُمََّّ َج َهدَهَا‬،ِ‫شعَبِ َهاَّاأل َ ْربَع‬ َ َ‫إِذَاَّ َجل‬ ُ ََّّ‫سََّّبَي َْن‬ “Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh- sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348) Dalam riwayat Muslim ada tambahan : ‫َوإِ ْنََّّلَ ْمََّّيُ ْن ِز َّْل‬ “Sekalipun ia tidak keluar mani.” Berdasarkan hadis di atas, maka jima' (bersenggama) sekalipum tidak sampai keluar mani membuat seorang harus mandi junub, sehingga perkara jima' ini membatalkan wudhu. 9. Hilang Akal (Hilang kesadaran) Hilang akal disebabkan gila, pingsan, mabuk atau tidur nyenyak 10. Sentuhan Kulit Bukan Muhrim Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya yang tidak memakai tutup. (Muhrim adalah keluarga yang tidak boleh dinikah) 11. Tersentuh Kemaluan Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup (meskipun kemaluannya sendiri) 3. CARA MANDI JUNUB wudhu seperti biasa dilakukan sebelum melakukan sholat.1. Niat dan Doa Mandi Junub Terdapat beberapa bacaan niat mandi junub sesuai dengan tujuan melakukannya, di antaranya: a. Niat dan Doa Secara Umum Niat dan doa ini dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang dapat menghilangkan hadas besar.Berikut niat dan doa secara umum: ْ ‫َّالغُ ْسلََّل َِر ْفع‬ ِ َِّ‫َّال َحدَثَِّاْلَ ْك َب ِرَّفَ ْرضًا‬ ‫هللَّتَ َعَّالَى‬ ْ ُ‫ن ََويْت‬ ِ Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aala Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu kerena Allah ta'ala. b. Niat dan Doa Setelah Haid Haid atau menstruasi ini terjadi pada seorang wanita yang telah dewasa. Pada wanita dewasa, hal ini normal terjadi setiap bulannya hingga menopause. Selama haid, wanita dilarang melaksanakan sholat dan puasa. Melakukan mandi junub dapat dilakukan ketika masa haid telah berakhir agar kembali dapat beribadah.Berikut niat dan doa setelah haid: ‫ْضَِّهللَِّتَعَالَى‬ ْ ‫َّالغُ ْسلََّل َِر ْفعَّ َحدَث‬ ِ ‫َِّال َحي‬ ْ ُ‫ن ََويْت‬ ِ Nawaitul ghusla liraf'i hadatsil haidil lillahi Ta'aala. Artinya: Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta'ala. c. Niat dan Doa Setelah Nifas Nifas adalah keluarnya darah dari rahim wanita karena melahirkan atau setelah melahirkan. Darah nifas akan keluar kurang lebih selama 40 hari. Selama masa nifas, seorang wanita dilarang untuk sholat dan puasa. Berikut niat dan doa setelah nifas: ‫هللَّتَ َعالَى‬ ِ َِّ‫َاس‬ ْ ُ‫ن َََّويْت‬ ِ ‫َّالغُ ْسلََّل َِر ْف ِعَّ َحدَثَِّالنِِّف‬ Nawaitul ghusla liraf'i hadatsin nifaasi lillahi Ta'aala. Artinya: Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala. 2. Mencuci Kedua Tangan Cuci tangan sampai 3 kali, hal ini bertujuan agar tangan bersih dari najis. 3. Membersihkan Bagian Tubuh yang Dianggap kotor Bagian tubuh yang dianggap kotor adalah bagian di sekitar kemaluan. 4. Mencuci Kembali Tangan Setelah membersihkan bagian yang kotor. Hal ini dapat dilakukan dengan membersihkan tangan dengan menggunakan sabun. 5. Berwudhu Lakukan tata cara 6. Membasahi Kepala Basahi atau siram kepala dengan air sebanyak 3 kali hingga ke pangkal rambut. 7. Memisah-misah Rambut Memisah-misah rambut dengan cara menyela-nyela rambut menggunakan jari-jari tangan. Memisah-misah rambut wajib untuk dilakukan laki-laki dan sunah (mandub) bagi wanita. Hal ini dikarenakan terdapat dalam riwayat Ummu Salamah yang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran." 8. Membasahi Seluruh Tubuh Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi kanan dan dilanjutkan dengan sisi kiri. Demikian tata cara untuk mandi junub yang dapat dilakukan. Melakukannya dengan benar, maka akan membersihkan diri dari hadas besar. Ibadah yang dilakukan juga dapat diterima oleh Allah SWT. 4. RUKUN SHALAT Rukun salat itu ada 17 macam, yaitu: 1. Niat mengerjakan salat di dalam hati, sambil menentukan sebabnya, (misalnya: Istisqa, Tahiyatul masjid, dan sebagainya), dan menentukan waktunya, (misalnya: lohor, asar, dan berniat fardhu dalam salat fardhu. (Lengkapnya, misal: Saya niat salat fardhu asar empat rakaat …). 2. Takbiratul ihram. Membaca dengan suara yang terdengar oleh dirinya sendiri sebagaimana rukun qauli lainnyaryaitu Allahu Akbar yang menjadi rukun salat yang kedua. 3. Berdiri dalam salat fardhu bagi orang yang mampu berdiri. (Bagi salat sunat dan yang tidak mampu berdiri boleh sambil duduk). 4. Membaca surat Fatihaah berikut bismillah, semua tasydidnya, terus-menerus, tertib, memperhatikan makhraj huruf-hurufnya dan tidak salah baca yang dapat mengubah makna, (misalnya: an’amta dibaca an ‘amtu atau an’amti dan selagainya). Salah baca yang tidak mengubah makna hukumnya haram; tetapi tidak membatalkan (Alhamdu dibaca Alhamda, Lillaahi dibaca Lillaahu dan sebagainya). 5. Rukuk, yaitu membungkuk dan kedua telapak tangan diletakkan pada kedua lututnya. Dan disunatkan punggungnya lurus, rata. 6. Tuma’ninah ketika rukuk, yakni diam sebentar seukuran membaca: Subhaanal-laah. 7. I’tidal, yaitu berdiri tegak (sebagaimana sebelumnya). 8. Tumaninah ketika I’tidal. 9. Sujud dua kali, yaitu dengan meletakkan dahinya di atas tempat salat serta dibuka, diberatkan seberat kepala sambil bersungkur, meletakkan sedikit lututnya, kedua telapak tangannya dan semua ujung jari kakinya. 10. Tumaninah ketika sujud. 11. Duduk di antara dua kali sujud. 12. Tumaninah ketika duduk. 13. Duduk untuk membaca tasyahud akhir dan yang sesudahnya. 14. Membaca tasyahud akhir, yang berarti semua penghormatan, keberkahan, rahmat, dan kebaikan bagi Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya bagimu wahai Nabi. Keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang saleh. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. 15. Membaca salawat atas Nabi Muhammad saw. minimal dengan mengucapkan, ‘Ya Allah! Rahmatilah Nabi Muhammad’. 16. Membaca salam, minimal dengan mengucapkan, “As s allaamu’alaikum.’ 17. Tertib, berurutan seperti tersebut di atas. Kalau seseorang sengaja meninggalkan ketertiban, misalnya bersujud sebelum rukuk, maka batal salatnya. Kalau terlupa bersujud sebelum rukuk lalu ingat, maka wajib mengulangrnya, kecuali kalau ia ingat ketika mengerjakan pekerjaan yang sama misalnya rukuk lagi pada rakaat selanjutnya, atau sesudah rukuk yang sama, maka sempurnakanlah rakaatnya dengan rukuk itu dan sia-sialah pekerjaan yang terlupakan itu. (Singkatnya, rakaatnya harus ditambah sesuai dengan ketentuan). 5.Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat 1. Salat itu bisa batal dengan ucapan lain selain bacaan salat, walaupun dengan dua huruf (misalnya: betul, saya, dan sebagainya) atau satu huruf yang memberi arti, (misalnya: ya!), kecuali karena lupa dan ucapannya sedikit, tidak lebih dari enam patah kata. Dengan pekerjaan yang banyak serta terus-menerus, misalnya: tiga gerakan (tiga kali menggaruk atau tiga kali melangkah). Dengan sekali gerakan yang berlebih-lebihan (meloncat atau menggerakkan seluruh badan tanpa sebab (udzur) syara’. Contoh tiga gerakan yang sering dikerjakan orang, misalnya menggerakkan kepala dan kedua tangan, mengusap telinga, lalu dahi sambil menggerakkan kepala. Kecuali menyapu telinga terus ke hidung misalnya, kemudian sesudah agak lama terselang baru bergerak lagi, maka tidak batal salatnya. Berarti hanya dua kali gerakan yang terus-menerus. 2. Dengan menambah rukun fi’ly (pekerjaan dengan sengaja, misalnya: rukuk dua kali atau salat asar lima rakaat bukan karena lupa dan sebagainya). Dengan sekali gerakan karena bermain-main. Dengan makan atau minum, kecuali karena lupa dan yang ditelannya sedikit. Keterangan: 1. Kalau lupa menelan sebiji nasi atau biji jambu, maka tidak batal. 2. Kalau sengaja menelan sisa-sisa kopi atau gula, maka perbuatan itu membatalkan salat. Salat itu batal dengan berniat membatalkan salat (sekali pun pada prakteknya tidak). Menangguhkan membatalkan salat karena sesuatu, (misalnya: berniat kalau teman datang, salatnya akan dibatalkan). Keraguan membatalkan salat, (misalnya: hati merasa bimbang karena ada orang yang memanggil, lalu timbul kebimbangan membatalkan salatnya atau tidak), dengan semua sebab itu, maka tetap batat. Singkatnya, selama kita salat wajib bertekad tidak akan mernbatalkan salat, sehingga andaikan seseorang salat di atas batu di tengah sungai lalu tiba-tiba banjir, maka daripada membatalkan salat, orang itu diperbolehkan salat sambil lari serta membelakangi kiblat dan sebagainya, lalu ia merieruskan salat dengan sempurna di tempat yang aman. (Seperti salat syiddatul-khauf) 3. Terlewat satu rukun dengan disertai keraguan terhadap niat takbiratul-ihram (apakah sudah atau belum dilakukan), atau masa keragu-raguannya itu lama (misalnya: ketika akan rukuk merasa ragu mengenai niat salat, dan selama rukuk masih juga, ragu, maka batal salatnya bila sampai’pada i’tidal). 6. Macam-macam Salat Sunah 1. Salat wudu Salat wudu adalah salat sunah dua rakaat yang dikerjakan seusai wudhu.Shalat Sunnat Wudhu dikerjakan hanya dua raka’at. Dengan tata cara sebagai berikut. 1. Niat Shalat Sunnat Wudhu: 2. Pada raka’at pertama setelah membaca surat Al-Fatihah, kemudian membaca Ayat ke-64 dari surat An-Nisa 3. Membaca Istighfar 3 kali. 4. Membaca Surah Al-Kafirun 5. Pada roka’at kedua, setelah membaca surat Al-Fatihah, kemudian membaca ayat ke-110 dari surat An-Nisa 6. Membaca Istighfar 3 kali. 7. Membaca surat Al-Ikhlas. 2. Salat Tahiyatul Masjid Salat tahiyatul masjid adalah salat sunah dua rakaat yang dikerjaan ketika masuk masjid, sebelum Anda duduk. Salat tahiyatul merupakan salat untuk menghormati masjid. 3. Sholat Dhuha Salat duha adalah salat sunah dua sampai 12 rakaat yang dikerjakan ketika matahari telah naik.Shalat Dhuha dilakukan dalam satuan 2 kali raka’at untuk satu kali salam. Jumlah raka’atnya ada 8, namun adapula yang mengatakan boleh 12 raka’at, atau tidak ada batasan. 4. Salat Rawatib (shalat-shalat sunat yang ditunaikan sehari-hari) Salat sunah rawatib adalah salat sunah yang dikerjakan mengiringi salat fardu atau salat wajib. Terdapat dua macam salat rawatib, yakni salat rawatib qabliyah yang dikerjakan sebelum salat fardhu, atau bakdiyah yang dikerjakan setelahnya.Shalat Rawatib merupakan shalat sunnat yang biasa dikerjakan sebelum atau sesudah shalat wajib. Seluruhnya berjumlah 22 raka’at, dengan rincian sebagai berikut: Shalat Subuh: 2 raka’at sebelum (qabliyah) dan tidak (ba’diyah). Shalat Dzuhur: 2 raka’at qabliyah, 2 atau 4 raka’at ba’diyah. Shalat Ashar: 2 raka’at qabliyah, tidak ada ba’diyah. Shalat Maghrib: tidak ada qabliyah, 2 raka’at ba’diyah. Shalat ‘Isya: 2 raka’at qabliyah, 2 raka’at ba’diyah. 5. Salat Tahajud Sholat tahajud adalah salat sunah yang dilakukan di waktu malam. Sebaiknya dilakukan di sepertiga malam terakhir dan sesudah kita terlelap sebelumnya. Salat sunah ini minimal dilakukan 2 rakaat. 6. Salat Istikharah Salat istikharah adalah salat sunah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik jika kita sedang dihadapkan dengan dua pilihan. Waktu yang baik untuk melakukan salat sunah ini adalah dua per tiga malam terakhir. 7. Salat Hajat Salat hajat adalah salat sunah yang dilakukan untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Salat sunah ini dilakukan minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat dengan salam tiap 2 rakaat.Shalat Hajad dikerjakan paling sedikit 2 raka’at dan paling banyak 12 raka’at dengan ketentuan satu kali salam setiap 2 raka’at. 8. Salat Mutlaq Salat mutlaq adalah salat sunah yang tidak memiliki kaidah waktu pengerjaan dan tidak memiliki sebab untuk dilakukan. Jumlah rakaatnya pun tidak dibatasi. 9. Salat Taubat Salat sunnah adalah salat yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT. Minimal dikerjakan 2 raka’at, dan maksimal dikerjakan 4-6 raka’at dengan ketentuan satu kali salam setiap 2 raka’at. 10. Salat tasbih Salat tasbih adalah sholat sunnah sebanyak 4 rakaat yang dikerjakan pada siang hari dengan satu salam, atau malam hari dengan 2 salam.Salat tasbih memiliki tata cara yang agak berbeda dengan salat biasa, karena tiap gerakan diselingi bacaan tasbih sebanyak 10 kali atau 15 kali dengan total bacaan tasbih tiap salatnya berjumlah 75.Shalat Tasbih merupakan shalat sunnat yang sangat dianjurkan oleh Rasullullah SAW, jika mampu, dilakukan setiap hari, seminggu sekali, sebulan sekali, setahun sekali, bahkan sekali dalam seumur hidup. Disebut shalat tasbih karena dalam 4 raka’at mengandung bacaan 300 kali tasbih. 11. Salat Tarawih Salat tarawih adalah salat sunah sesudah isya yang dilakukan pada bulan Ramadan. 12. Salat Witir Salat witir adalah salat sunah muakkad atau dianjurkan yang dirangkaikan sebagai penutup salat tarawih.Shalat sunnat Muakad (dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat. 13. Salat Hari Raya Salat hari raya adalah salat sunah yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Dzulhijah. Hukum dari salat hari raya adalah sunnah muakkad atau dianjurkan.Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunnah Muakad (dianjurkan). 14. Salat Khusuf (gerhana) Salat khusuf adalah sholat sunah yang dilakukan saat terjadi gerhana matahari atau bulan. Salat sunnah ini dikerjakan minimal dua rakaat. 15. Salat Istiqa Salat istiqa adalah salat sunah yang ditujukan untuk meminta hujan kepada Allah. Shalat sunat yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT. 16. Salat Sunah Sebelum Shalat Jumat Salat sunnah sebelum dilaksanakannya shalat jumat disebut salat sunah qabliyah Jumat. Ada banyak pendapat soal salat sunnah ini. Pendapat pertama berbunyi shalat qabliyyah Jum'ah dianjurkan untuk dilaksanakan atau bersifat sunah. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah serta Syafi'iyyah. Pendapat kedua, salat qabliyah Jumat tidak disunnahkan menurut Imam Malik. 9. PUASA WAJIB 1. Bacaan niat puasa ‫سنَ ِة ِهللِ تَعَالَى‬ َّ ‫شه ِْر َر َمضَانَ ه ِذ ِه ال‬ ِ ‫غ ٍد ع َْن اَدَاءِ َف ْر‬ َ ‫ض‬ َ ‫نَ َويْتُ ص َْو َم‬ Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta'aala. Terjemahannya, "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala." 2. Doa buka puasa َ ‫علَى ِر ْز ِقكَ أ َ ْف‬ َّ ‫ط ْرتُ ِب َر ْح َمتِكَ يَا اَ ْر َح َم‬ َ‫الرحِ مِ ْين‬ ُ َ‫اَللّ ُه َّم لَك‬ َ ‫ص ْمتُ َو ِبكَ آ َم ْنتُ َو‬ Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar raahimiin Terjemahannya, "Ya Allah keranaMu aku berpuasa, denganMu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, wahai Allah Tuhan Maha Pengasih." 10. YANG MEMBATALKAN PUASA 1. Makan, 2. Minum, 3. Berhubungan suami-istri (alwatha') saat waktu puasa, 4. Menyuntikkan nutrisi ke dalam tubuh untuk menghilangkan rasa lapar dan/atau dahaga, 5. Keluarnya darah haid/menstruasi bagi perempuan, 6. Melakukan masturbasi yang menyebabkan keluarnya "cairan", 7. Memasukkan air ke dalam kerongkongan untuk menyegarkan diri dari rasa haus (bukan berkumur-kumur saat wudhu atau bersikat gigi), 8. Tetap makan, minum, atau berhubungan suami-istri dengan asumsi subjektif bahwa fajar belum terbit, padahal ada yang meyakinkannya kalau fajar sudah terbit; pun dia sendiri mampu membuktikannya dengan berusaha menyaksikan fajar sudah terbit, 9. Muntah yang disengaja, 10. Menyengajakan tidur setelah bangun sekali dan belum mandi junub sehingga dia (orang yang junub itu) bangun lagi setelah fajar terbit, 11. Memasukkan ke dalam mulut sesuatu yang bisa memberikan kepuasan tersendiri, seperti bubukm tepung yang tebal, dan/atau asap rokok. 11. NAZAR Dalam perbendaharaan kata Islam dan Kristen adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan CARA MEMBATALKAN Menurut QS. Al-Maidah ayat 89, jika kita tidak sanggup melaksanakan nazar yang sudah terucap, maka kita harus melakukan kaffarat sumpah untuk menebus atau membatalkan nazar tersebut. Ada pun kaffarat sumpah yang bisa kita lakukan ialah : 1. Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kita berikan kepada keluarga kita. 2. Memberi pakaian kepada mereka (orang miskin) 3. Memerdekakan seorang budak Kita bisa memilih salah satu di antara kaffarat dosa di atas, jika merasa tidak sanggup, maka kita bisa melakukan kaffarat dosa yang keempat, yaitu berpuasa selama tiga hari. Maka ada baiknya kita bernazar hal-hal yang ringan dan tidak memberatkan kita di kemudian hari. Bahkan sebagian ulama mengibaratkan nazar sebagai utang yang harus dilunasi. Sehingga daripada menumpuk utang, baiknya kita beribadah sebanyak mungkin untuk menabung pahala. 12. QHADA DAN KAFARAT Qadha adalah mengganti hutang puasa dengan puasa di kemudian hari. Fidyah, mengganti hutang puasa dengan memberi makan untuk orang miskin. Kafarat: Menebus pelanggaran membatalkan puasa dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan syariat. Beda fidyah dengan kafarat adalah; Fidyah menebus puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i, maksudnya memang boleh berbuka. Sedangkan kafarat adalah menebus puasa yang batal karena pelanggaran. Nanti kita bahas lebih lanjut. Qadha puasa berlaku bagi mereka yang meninggalkan puasa dan dikemudian hari masih memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa. Misal, karena sakit atau safar, haid, nifas.. Atau alasan lain selain sakit dan safar sehingga seseorang tidak dapat berpuasa. Waktu qadha bersifat luas hingga sebelum Ramadan berikutnya. Namun semakin cepat diqadha, lebih baik. Bahkan sebagian ulama berpendapat qadha puasa dahulu sebelum puasa sunah Syawal. Sebagian lainnya menganggap tidak mengapa sebaliknya. Jika Ramadan berikutnya dia belum juga mengqadha hutang puasanya tanpa alasan jelas, yang paling utama dia mohn ampun atas kelalaiannya. Berikutnya dia harus tetap mengqadha puasa Ramadan sebelumnya. Sebagian ulama mengharuskannya membayar kafarat atas kelalaiannya. Kafaratnya adalah memberi makanan pokok satu mud kepada fakir miskin, jumlahnya 1 kg kurang sedikit, untuk setiap hari yang ditinggalkan. Kalau mau dimasak dahulu, lalu diundang makan fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan itu juga baik. Tapi jika sebabnya bukan kelalaian, karena kondisi dia tidak sempat qadha selama setahun itu, maka tidak dianggap lalai, cukup dia mengqadha. 13. PUASA SUNNAH Macam-Macam Puasa Sunnah Berikut macam-macam puasa sunnah yang bisa Anda amalkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. 1. Puasa Syawal Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilakukan selama enam hari pada bulan Syawal, pasca hari raya Idul Fitri. Puasa sunnah ini dilakukan di tanggal yang tidak ditentukan, boleh urut maupun acak, asal masih dalam bulan Syawal. 2. Puasa Dzulhijjah dan Puasa Arafah Puasa bulan Dzulhijjah adalah puasa sunnah yang dilakukan di sepuluh hari menjelang hari raya Idul Adha. Lebih lengkapnya, simak penjelasannya di atas. 3. Puasa Muharram Puasa Muharram adalah puasa sunnah yang dilakukan di bulan Muharram, atau tahun barunya umat Islam. Puasa Muharram biasanya dilakukan di tanggal 10 yang dikenal dengan puasa sunnah Asyura. 4. Puasa Sya'ban Puasa Sya'ban adalah puasa sunnah yang dilakukan di Bulan Sya'ban. 5. Puasa Ayyamul Bidh Puasa Sunnah Ayyamul Bidh adalah puasa tiga hari pada setiap bulan Qamariyyah yakni tanggal 13, 14, 15 Hijriyyah. Puasa sunnah ini dikenal sebagai puasa hari putih. 6. Puasa Nabi Dawud Puasa sunnah Nabi Dawud adalah puasa yang dilakukan selang-seling, yakni sehari puasa dan sehari berikutnya tidak. Begitu seterusnya. 7. Puasa Senin Kamis Puasa sunnah senin dan kamis adalah puasa sunnah yang cukup populer dilakukan umat Muslim. Sederhana, ini adalah puasa sunnah yang dilakukan di hari Senin dan Kamis. 14. ZAKAT Pengertian zakat adalah mengambil sebagian harta dengan ketentuan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu. Menurut kewajiban melakukannya, zakat adalah amal ibadah yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang dikenai kewajiban membayar zakat dan diberikan kepada 8 golongan masyarakat. Sedangkan amal sedekah dan infak tidak wajibkan, hanya saja disunnahkan untuk dilakukan umat Islam. Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan yaitu: 1. Fuqara’ (faqir) adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk bias mencukupi kebutuhan hidupnya. 2. Masakin (miskin) adalah orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bias mencukupi. 3. Amilin (amil) adalah orang-orang yang bekerja mengurus zakat dan tidak diupah selain dari zakat. 4. Mu’allaf, orang yang baru masuk Islam. Atau bias juga orang Islam yang masih lemah dalam menjalankan syariat Islam. 5. Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara 6. Gharimin, orang memiliki tanggungan. 7. Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan. 8. Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat. 15. Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Zakat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim. Bagi laki-laki dan perempuan. Bahkan anak- anak dan orang gila sekalipun memiliki kewajiban yang sama bila hartanya sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Macam-macam Zakat 1. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri. 2. Zakat maal (harta). Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat maal. Jenis-jenis Harta Yang Wajib Zakat 1. Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan) 2. Binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing. 3. Barang dagangan dan keuntungannya. 4. Hasil pertanian dan buah-buahan Syarat dan Sebab Harta Wajib Zakat 1. Memenuhi Nishab adalah jumlah/ ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut wajib mengeluarkan zakat. 2. Telah mencapai haul, yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyyah, kecuali untuk harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah saat Haul jadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya. 16. INFAK DAN SEDEKAH Menurut ahli fiqih, pengertian infak adalah semua jenis pembelanjaan seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Sedangkan sedekah adalah bentuk infak yang lebih khusus lagi, yaitu pembelanjaan yang dilakukan di jalan Allah. Bersedekah tidak harus berupa uang. Kita juga dapat melakukannya dengan cara berbagi pikiran yang berguna dan membantu dengan tenaga. Perbedaan zakat, infak dan sedekah yang kedua adalah waktu pembayarannya. Kita dapat berinfak dan bersedekah kapan saja ketika memiliki kemampuan membayarnya. Sedangkan waktu pembayaran zakat hanya boleh dilakukan pada masa-masa tertentu saja. Zakat fitrah wajib dibayarkan selama bulan Ramadhan, lalu zakat maal dibayarkan ketika telah mencapai nisabnya dan dimiliki penuh selama setahun. Zakat, infak dan sedekah merupakan amal ibadah yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan dan mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan beramal, khususnya amal zakat, kita juga dapat membersihkan harta kita sehingga kekayaan yang kita miliki menjadi harta yang barokah. Mari berzakat, infak dan sedekah sesuai anjuran agama. 17. SYARIAH 1. Pengertian Syariah Secara etimologis syariah berarti “jalan yang harus diikuti.”Sengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliah. Karena memang syariah itu adalah hukum amaliah yang berbeda menurut perbedaan Rasul yang membawanya dan setiap yang dating kemudian mengoreksi yang dating lebih dahulu. Sedangkan dasar agama yaitu tauhid/aqidah tidak berbeda antara Rasul yang satu dengan yang lain. 18. FIQIH Fiqh secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal. Sedangkan secara terminologi fiqh merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci. Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin mengatakan fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’I yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dengan dalil-dalil yang tafsili. 19. HUKUM ISLAM Hukum Islam merupakan rangkaian kata “hukum” dan “islam”. Secara terpisah hukum dapat diartikan sebagai seperangkat perturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat seluruh anggotanya. Bila kata “hukum” di gabungkan dengan kata “islam”, maka hukum islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama islam.Bila artian sederhana tentang hukum islam itu dihubungkan dengan pengertian fiqh, maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksud hukum islam itu adalah yang bernama fiqh dalam literatur islam yang berbahasa arab. Hukum Islam (Hudud, Qishash (DIYAT),Tazir), Hubungan Kaitan Antara Qishash Dengan Hudud Hudud didefinisikan oleh banyak ulama sebagai : ِ ِ ًّ‫تَّ َحق‬ ‫اَّّلِلَّتَ َعالَى‬ ْ َ‫عقُوبَةَّ ُمقَد َرةَّ َو َجب‬ ُ Hukuman yang ditetapkan Allah dan diwajibkan untuk memenuhi hak Allah. 1. Hudud Adalah segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman had telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Quran dan Hadits. Berdasarkan aspek sumber, hudud adalah batasan sanksi telah ditetapkan dalam nash, sedangkan dari aspek hak, hudud adalah hak Allah lebih dominan. Secara bahasa arab: ‫ حدود‬Ḥudūd, juga ditransliterasikan hadud, hudud; bentuk jamak dari hadd, ‫حد‬, harf. "batas") adalah sebuah istilah Islam yang mengacu pada hukuman yang berdasarkan hukum Islam (syariah) yang diamanatkan dan ditetapkan oleh Allah. Hukuman ini jarang diterapkan dalam pra-modern Islam,dan penggunaannya di beberapa negara modern telah menjadi sumber kontroversi. Pelanggaran Yang menimbulkan hudud adalah hukuman zina (hubungan seksual yang melanggar hukum), tuduhan zina tidak berdasar,minum alkohol, merampok, dan beberapa bentuk pencurian lainnya. Hubungan antara qishash dan hudud adalah bahwa keduanya sama-sama merupakan bentuk hukuman atas perbuatan jinayah. Namun perbedaan antara keduanya jelas, yaitu bahwa qishash merupakan hukuman atas dilanggarnya hak manusia atau hak orang lain, sedangkan hudud secara umum adalah hukuman atas dilanggarnya hak Allah SWT. Contoh qishash adalah dipotongnya tangan pelaku kejahatan akibat dia telah memotong tangan orang lain, sedangkan contoh hudud adalah dipotongnya tangan seorang pencuri yang memenuhi syarat pencurian. 2. Pengertian Qishash Berdasarkan aspek sumber, qisas adalah sanksi setimpal, sedangkan dari aspek hak, qisas adalah hak korban atau keluarganya lebih dominan.Segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman qisas telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Al-quran dan Hadits. Hanya saja, hukuman Qisas harus sepadan, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan si pelaku. Jika pelaku membunuh, maka ia dibunuh menurut hukum. Jika pelaku melukai korban, maka ia juga harus dilukai sesuai dengan penderitaan yang dialami korban. a. Bahasa Ada banyak makna kata qishash (‫ )قصاص‬secara bahasa. Diantara maknanya adalah mengikuti jejak (َّ‫)تتبعَّاألثر‬. Dikatakan tatabba'tu al-atsara (‫)تتبعتَّاألثر‬, artinya aku mengikuti jejak. Kemudian Al-Fayumi mengatakan bahwa kata qishash lebih sering digunakan dengan makna : ْ ‫طع‬ ْ َ ‫ح‬ ْ ‫ح‬ ْ ْ‫قَت‬ ‫َّالقَاطِ َِّع‬ ِ َ‫َّوق‬ ِ ‫ار‬ ِ ‫َّال َج‬ َ ‫لَّالقَات‬ ِ ‫ِلَّو ُج ْر‬ membunuh orang yang membunuh, melukai orang yang melukai dan memotong (bagian tubuh) orang yang memotong b. Istilah Adapun secara istilah, kata qishash seringkali didefinisikan sebagai : ْ ‫أ َ ْنَّيُ ْفعَلَّبِ ْالفَاع‬ ‫ِلَّال َجانِيَّمِ ثْلَّ َماَّفَعَل‬ Diperlakukannya pelaku kejahatan sebagaimana dia memperlakukan hal itu kepada korbannya. Jadi qishash itu kurang lebih bermakna hukuman bagi pelaku kejahatan yang prinsip dasar ditegakkannya berdasarkan kesetaraan bentuk kejahatannya. Prinsipnya hukuman buat orang yang melakukan kejahatan pembunuhan adalah dengan cara membunuhnya. 3. TA’ZIR Tazir dari aspek sumber adalah batasan sanksi tidak ada dalam nash, sedangkan dari aspek hak, tazir adalah hak negara lebih dominan. Dalam ta’zir, nash Quran atau hadits tidak menyebutkan bagaimana ketentuan, batasan dan mekanisme hukumannya. Negara dalam hal ini diberi ruang untuk menentukan dan menetapkan aturan berikut sanksinya. Kepemimpinan Dalam Islam Saat ini semakin ramai orang berlomba-lomba mengejar jabatan, berebut kedudukan sehingga menjadikannya sebagai sebuah obsesi hidup. Pengertian mereka yang menganut paham atau prinsip ini, tidak lengkap rasanya selagi ada kesempatan, kalau tidak pernah (meski sekali) menjadi orang penting, dihormati dan dihargai masyarakat. Pangkat dan kedudukan di negeri kita Indonesia dipandang sebagai sebuah "aset", karena ia baik langsung maupun tidak langsung berkonsekwensi kepada keuntungan, kelebihan, kemudahan, kesenangan, dan setumpuk keistimewaan lainnya. Maka tidaklah heran banyak yang mencalonkan diri menjadi pejabat ekskutif maupun legislatif dan sebagainya sebagai impian dan obsesi semua orang. Mulai dari kalangan politikus, purnawirawan, birokrat, saudagar, tokoh masyarakat, artis bahkan sampai kepada kondektur bus dan tukang ojek. Mereka berebut mengejar jabatan tanpa mengetahui siapa sebenarnya dirinya, bagaimana kemampuannya, dan layakkah dirinya memegang jabatan tersebut. Parahnya lagi, mereka kurang (tidak) memiliki pemahaman yang benar tentang hakikat pemimpin dan kepemimpinan itu sendiri. Karena menganggap jabatan adalah keistimewaan, fasilitas, kewenangan tanpa batas, kebanggaan dan popularitas. Padahal jabatan adalah tanggung jawab, pengorbanan, pelayanan, dan keteladanan yang dilihat dan dinilai banyak orang. A. Pengertian Pemimpin dan Kepemimpinan Pemimpin ialah seseorang yang menggunakan kemampuannya, sikapnya, nalurinya, dan ciri- ciri kepribadiannya yang mampu menciptakan suatu keadaan, sehingga orang lain yang dipimpinnya dapat saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Manager (Management Leader) adalah seorang pemimpin dengan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip dasar manajemen, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian sehingga mampu menciptakan keadaan orang lain yang dipimpinnya saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Seorang pemimpin harus mempunyai kreativitas yang tinggi, untuk memimpin bawahannya. Kepemimpinan adalah kemampuan seorang pemimpin untuk mengendalikan, memimpin, mempengaruhi fikiran, perasaan atau tingkah laku orang lain untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Pendapat lain mengatakan kepemimpinan adalah keterampilan dan kemampuan seseorang mempengaruhi perilaku orang lain, baik yang kedudukannya lebih tinggi maupun lebih lebih rendah daripada nya dalam berfikir dan bertindak agar perilaku yang semula mungkin individualistik dan egosentrik berubah menjadi perilaku organisasional. B. Kepemimpinan dalam Islam Kepemimpinan itu wajib ada, baik secara syar’i ataupun secara ‘aqli. Adapun secara syar’i misalnya tersirat dari firman Allah tentang doa orang-orang yang selamat : “Dan jadikanlah kami sebagai imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertaqwa” [QS Al-Furqan : 74]. Demikian pula firman Allah : “Taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul dan para ulil amri diantara kalian” [QS An-Nisaa’ : 59]. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang sangat terkenal : “Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya”. Terdapat pula sebuah hadits yang menyatakan wajibnya menunjuk seorang pemimpin perjalanan diantara tiga orang yang melakukan suatu perjalanan. Adapun secara ‘aqli, suatu tatanan tanpa kepemimpinan pasti akan rusak dan porak poranda. Kepemimpinan adalah amanah, titipan Allah SWT, bukan sesuatu yang diminta apalagi dikejar dan diperebutkan. Sebab kepemimpinan melahirkan kekuasaan dan wewenang yang gunanya semata-mata untuk memudahkan dalam menjalankan tanggung jawab melayani rakyat. Semakin tinggi kekuasaan seseorang, hendaknya semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, digunakan sebagai peluang untuk memperkaya diri, bertindak zalim dan sewenang-wenang. Balasan dan upah seorang pemimpin sesungguhnya hanya dari Allah swt di akhirat kelak, bukan kekayaan dan kemewahan di dunia. Kepemimpinan menuntut keadilan. Keadilan adalah lawan dari penganiayaan, penindasan dan pilih kasih. Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak dan golongan. Diantara bentuknya adalah dengan mengambil keputusan yang adil antara dua pihak yang berselisih, mengurus dan melayani semua lapisan masyarakat tanpa memandang agama, etnis, budaya, dan latar belakang. C. Kriteria seorang pemimpin Dalam Islam pemimpin disebut dengan Khalifah. Khalifah (Ar.: Khaliifah adalah wakil, pengganti atau duta). Sedangkan secara istilah Khaliifah adalah orang yang bertugas menegakkan syariat Allah SWT, memimpin kaum muslimin untuk menyempurnakan penyebaran syariat Islam dan memberlakukan kepada seluruh kaum muslimin secara wajib, sebagai pengganti kepemimpinan Rasulullah SAW. Kriteria pemimpin menurut Islam : 1. Beriman dan beramal shaleh 2. Niat yang lurus 3. Laki-laki 4. Tidak meminta jabatan 5. Berpegang pada hukum Allah 6. Memutuskan perkara dengan adil 7. Menasehati rakyat 8. Tidak menerima hadiah 9. Tegas dan lemah lembut Dari pengertian diatas jelas bahwa pemimpin menurut pandangan Islam tidak hanya menjalankan roda pemerintahan begitu saja namun seorang pemimpin harus mewajibkan kepada rakyatnya untuk melaksanakan apa saja yang terdapat dalam syariat Islam walaupun bukan beragama Islam. Serta mempengaruhi rakyatnya untuk selalu mengikuti apa yang menjadi arahan dari seorang pemimpin. Seorang pemimpin harus memiliki sifat-sifat, yaitu : 1. Shiddiq (selalu berkata dan bersikap jujur dan benar). Bukan hanya perkataannya yang benar, tapi juga perbuatannya juga benar. Sejalan dengan ucapannya. Shiddiq sebagai modal dasar. Pertama-tama penyampai amanah harus punya sifat jujur, kalau tidak , maka dia gugur sebagai penyampai. 2. Amanah (dapat dipercaya) : Jika satu urusan diserahkan kepadanya, niscaya orang percaya bahwa urusan itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tidak pernah menggunakan wewenang dan otoritasnya sebagai pemimpin untuk kepentingan pribadinya atau kepentingan keluarganya, 3. Fathonah (cerdas dan bijaksana) : Seorang calon pemimpin haruslah memiliki kecerdasan, baik secara emosional (EQ), spiritual (SQ) maupun intelektual (IQ). 4. Tabligh (penyampai) dapat berkomunikasi dengan baik : artinya menyampaikan kebenaran kepada orang lain. Walaupun kita masih memiliki sifat jelek, kita wajib menyampaikan kebenaran. Untuk menyampaikan ini tidak perlu kita harus suci terlebih dahulu. Dasar kepemimpinan dalam islam Islam merupakan agama yang paling sempurna yang selalu memberikan pengaturan akan hidup dan segala hal yang akan dilakukan oleh umat Islam. Bahkan Islam merupakan ajaran agama yang selalu memberikan pengajaran terbaik di dalam kehidupan di dunia salah satunya adalah tentang dasar kepemimpinan dalam Islam. Seperti doa untuk pemimpin dalam islam, ada dasar yang harus dimengerti dan dipelajari. Karena semua hal yang dibutuhkan ummat NYA di dunia ini sudah diatur dengan baik dialam kitab suci Al-Qur’an bserta hadis dan sabda Rasullulah. Oleh karena itu, dasar kepemimpinan dalam islan akan kita bahas kali ini. Agar bisa mengetahui hal apa saja yang menjadi pondasi kepemimpinan di dalam agama Islam 1. Bertaqwa Kepada Allah SWT Untuk menjadi seorang pemimpin maka kita harus ditanamakan etika dan dasar kepemimpinan dalam islam yang kuat yakni sikap bertaqwa kepada Allah SWT. Seperti yang tercantum di dalam QS.Ali Imran : 102: َ ‫َّوأَ ْنت ُ ْمَّ ُم ْس ِل ُم‬ َّ‫ون‬ َ ‫َِّو َلَّت َ ُموتُنَّ ِإل‬ َ ‫واََّّللاَّ َحقَّتُقَاتِه‬ َ ُ‫َياَّأَيُّ َهاَّالذِينَ َّآ َمنُواَّاتق‬ “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah sebenar-benarnya takwa, dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan memeluk agama Islam.” 2. Tanggung jawab Kepemimpinan adalah dasar dari sebuah tanggung jawab. Seperti yang dinyatakan di dalam Surat An-Nahl Ayat 93-96 : َّ‫ون‬ َ َّ‫َّولَت ُ ْسأَلُن‬ َ ُ‫عمَّاَّ ُك ْنت ُ ْمَّتَ ْع َمل‬ َ ‫َّو َي ْهدِيَّ َم ْنَّ َيشَا ُء‬ ِ ‫َّولَك ِْنَّي‬ َ ‫ُضلَُّّ َم ْنَّ َيشَا ُء‬ َ ً‫َولَ ْوَّشَا َءََّّللاَُّلَ َج َعلَ ُك ْمَّأُمة‬ َ ً ‫َّواحِ دَة‬ “Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang telah kamu kerjakan”. (16: 93) 3. Musyawarah dan Istiqarah Pemimpin harus pandai dalam mengajak para bawahan atau orang-orang yang ia pimpin untuk tetap bermusyawarah dengan baik. Dan selalu menerapkan sifat istiqarah atau berserah diri atas pilihan yang ditentukan oleh Allah SWT nantinya Ini tercantum di dalam surat Asy-Syura ayat 38: َ ُ‫اَّرزَ ْقنَاهُ ْمَّيُن ِفق‬ َّ‫ون‬ َ ‫َّومِ م‬ َ ‫ورىَّ َب ْينَ ُه ْم‬ َ ‫ش‬ُ َّ‫َّوأ َ ْم ُرهُ ْم‬ َ َ ‫َّوأَقَا ُمواَّالص َالة‬ ََّ ‫َوالذِينَ َّا ْست َ َجابُواَّل َِر ِبِّ ِه ْم‬ “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka” 4. Adil Pemimpin yang bertaqwa maka akan selalu berlaku adil terhadap apapun. karena sikap ini adalah sikap yang terpuji dan sangat disukai oleh Allah SWT seperti yang tercantum di dalam Surat An- Nahl Ayat 90-92: َّ‫ون‬ ُ ‫َّو ْالبََّ ْغيَِّيَ ِع‬ َ ‫ظ ُك ْمَّلَ َعل ُك ْمَّتَذَك ُر‬ َ ‫َّو ْال ُم ْنك َِر‬ ْ ‫ع ِن‬ َ ِ‫َّالفَ ْحشَاء‬ ْ ‫َّو ِإيتَاءِ َّذ‬ َ َ‫ِيَّالقُ ْرب‬ َ َّ‫ىَّويَ ْن َهى‬ َ ‫ان‬ِ ‫س‬ َ ‫اْل ْح‬ َ ‫ََّّللاَّيَأ ْ ُم ُرَّ ِب ْال َعدْ ِل‬ ِ ْ ‫َّو‬ َ ‫ِإن‬ “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebijakan, memberi kepada kamu kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (16: 90) 5. Tidak membebani orang lain Sifat dasar kepemimpinan lain yang seharusnya dimiliki pemimpin dalam ajaran islam adalah tidak memberatkan apapun kepada orang lain apalagi diluar kemampuan orang tersebut. Seperti yang dinyatakan dalam surat Al Baqarah : 287 ََّّ‫ص ًراَّ َك َما‬ ْ ِ‫علَ ْين َۤاَّ ا‬ َ َّ‫َاَّولََّ تَحْمِ ْل‬ َ ‫َّربن‬ َ ‫ت َّ َربنَاَّ لََّت ُ َؤاخِ ذْن َۤاَّ ا ِْنَّن ِس ْين َۤاَّ ا َ ْوَّ ا َ ْخ‬ َ َّۚ‫طاْنَا‬ َ َ ‫علَ ْي َهاَّ ََّماَّا ْكت‬ َّْ َ‫سب‬ َ ‫َّو‬ َ ‫ت‬ َ ‫َّو ْس َع َها َّلَ َهاَّ َماَّ َك‬ ْ َ‫سب‬ ُ ‫ساَّ اِل‬ً ‫ََّّللاَُّنَ ْف‬ ‫ِف ه‬ ُ ِّ‫لََّيُ َكل‬ ٰ ْ َ ْ ََّ ‫علىالق ْو ِمَّالكف ِِري‬ ‫ْن‬ َ َ َّ‫ص ْرنَا‬ َ ٰ ْ َ ُ ‫ار َح ْمنَاَّانتَ َّ َم ْولنَاَّفان‬ ْ ‫َاَّو‬ َ ْ َ ‫اَّواغف ِْرََّّلن‬ َ ‫عن‬ َ َّ‫ْف‬ُ ‫َّواع‬ َ َ َ َ َ ْ ُ َ َّۚ‫َاَّولَّت َح ِ ِّملنَاَّ َماَّلَّطاقةَّلنَاَّبِه‬ َ َ ْ َ ‫علىَّال ِذيْنَ َّمِ نَّق ْب ِلنَاَّۚ َربن‬ َ َ َّ‫َح َم ْلت َه‬ “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan batas kemampuannya. Baginya ganjaran untuk apa yang diusahakannya, dan ia akan mendapat siksaan untuk apa yang diusahakannya. Dan mereka berkata, Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami berbuat salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau membebani kami tanggung jawab seperti Engkau telah bebankan atas orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami janganlah Engkau membebani kami apa yang kami tidak kuat menanggungnya; dan ma’afkanlah kami dan ampunilah kami serta kasihanilah kami kerana Engkaulah Pelindung kami, maka tolonglah kami terhadap kaum kafir.” 6. Amanah (dapat dipercaya) Pemimpin yang seharusnya memenuhi dasar syariat islam adalah dia yang amanah dan tidka munafik seperti yang digambarkan di dalam ayat-ayat al quran tentang amanah, salah satunya adalah di dalam QS. An-Nisa’: 58 َ ‫ظ ُكمَّ ِب ِهََّّۗ ِإن‬ َ َّ َ‫ََّّللاَّ َكان‬ ََّّ‫سمِ ي ًعا‬ َ ‫اسَّ أَنَّ ت َ ْح ُك ُمواَّ ِب َّْال َعدْ ِلََّّۚ ِإن‬ ُ ‫ََّّللاَّ نِعِماَّ َي ِع‬ ِ ‫اَّو ِإذَاَّ َح َك ْمتُمَّ َبيْنَ َّالن‬ ْ ‫ََّّللاَّ َيأ ْ ُم ُر ُك ْمَّ أَنَّ ت ُ َؤد‬ َ ‫ُّواَّاأل َ َمانَاتَِّ ِإلَ ٰىَّ أ َ ْه ِل َه‬ َ ‫ِإن‬ ٥٨﴿‫يرا‬ ً ‫ص‬ ِ َ‫ب‬ “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” 7. Taat Kepada perkara yang baik Pemimpin yang baik akan selali mengetahui mana ajaran yang layak di ikuti sesuai dengan syariat islam dan mana yang tidka boleh diikuti. Dan Pemimpin yang baik akan selalu mengetahui serta taat pada perkara yang baik seperti yang dinyatakan di dalam dasar agama Ismal. 8. Suri Tauladan Pemimpin yang sesuai dengan ajaran islam adalah dia yang bisa dijadikan sebagai sang suri tauladan yang baik. Seperti yang tercantum di dalam QS. Al-Ahzaab: 21 َ ‫َّو ْاليَ ْو َمَّاآلخِ َر‬ ً ‫َّوذَك ََرََّّللاََّ َكَّث‬ َّ‫ِيرا‬ َ ‫سو ِلََّّللاَِّأُس َْوةَّ َح‬ َ َ‫سنَةَّ ِل َم ْنَّ َكانَ َّيَ ْر ُجوََّّللا‬ َ ‫لَقَدَّْ َكانَ َّلَ ُك ْمَّف‬ ُ ‫ِيَّر‬ “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu uswatun hasanah (suri teladan yang baik) bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” Pengertian Kepemimpinan dalam Perspektif Islam Sebagaimana hadist yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW yakni: “Setiap manusia adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya kepada orang-orang yang telah dipimpinnya.” Dari hadist di atas, dapat diartikan bahwa semua manusia yang hidup di muka bumi ini adalah seorang pemimpin. Yang mana ia akan dimintai segala pertanggung jawabannya atas apa yang mereka kerjakan termasuk dalam urusan kepemimpinannya. Hal ini juga dipertegas akan firman Allah SWT yang berbunyi: “Kelak pada hari kiaman nanti, Kami akan menutup mulut-mulut mereka, dan berkatalah kepada Kami mengenai tangan dan kaki mereka yang akan memberikan kesaksian tentang apa yang telah mereka perbuat selama hidupnya”. (QS. Yasin: 65). Dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist menjelaskan bahwasanya sifat kepimpinan dapat dimiliki bagi setiap insan yang hidup di muka bumi ini. Dimana dari kita semua tentu memiliki model dan pola berfikir mengenai gaya-gaya kepimpinan yang berasal dari dalam hati nurani masing-masing. Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Allah SWT melalui firmannya dalam Surat Al-Baqarah ayat 30 yang berbunyi: “Ingatlah ketika Tuhanmu telah berfirman kepada para malaikat-malaikatnya: Sesungguhnya Aku hendak menjadikannya seorang khalifah di muka bumi”. Dan mereka menjawab: “Mengapa Engkau hendak menjadikannya sebagai khalifah di muka bumi, padahal di bumi itu tempatnya orang membuat kerusakan dan menumpahkan darah. Dan kamilah yang senantiasa bertasbih, memuji dan mensucikan Engkau?” Tuhan berkata: “Sesungguhnya Aku telah mengetagui apa yang tidak engkau (malaikat) ketahui”. (QS. Al-Baqarah: 30). Model Kepemimpinan dalam Perspektif Islam 1. Beriman dan Bertakwa Kepada Allah SWT Di dalam perspektif islam seorang pemimpin harus memiliko model kepemimpinan yang baik dan luhur. Baik dan luhur diartikan sebagai sesuatu yang tetap harus berlandaskan pada dasar- dasar agamanya termasuk mengenai iman dan ketakwaannya kepada Allah SWT. Apabila seorang pemimpin ingin rakyatnya atau seseorang yang berada di bawahnya memiliki sifat yang baik dan memiliki iman dan takwa kepada Allah SWT. Maka iapun harus memiliki sifat yang sama agar apa yang dilakukannya menjadi seni tauladan yang baik bagi rakyatnya. 2. Memenuhi Hal Rakyat Seorang pemimpin harus mampu memenuhi setiap hak dari rakyatnya. Apabila hak yang dimilikinya telah dirampas oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Maka seorang pemimpin memiliki kewajiban untuk mengembalikan hal tersebut kepada orang yang bersangkutan.Hal ini juga diterapkan dalam masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar. Dimana Belia selalu berusaha untuk memenuhi setiap hak dari rakyat yang dipimpinnya dapa masa itu. 3. Siddiq (Jujur) Selain dapat menegakan Imamah dan Imaroh, seorang pemimpin juga harus memiliki sifat yang ditanamkannya melalui jiwa kepemimpinannya. Di sini sifat seorang pemimpin haruslah jujur (As-Siddiq). Tidak hanya jujur, melainkan mereka diharapkan mampu menanamkan jiwa kebenaran yang dilakukannya untuk mencapai tujuan bersama.Hal ini sangat bertentangan dengan hukum membeli jabatan dalam islam yang banyak kita ketahui saat ini. Karena keutamaan jujur dalam islam menjadi tauladan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. 4. Tabligh (Aktif dan Aspiratif) Selain memiliki model kepemimpinan yang bersifat jujur dan terbuka, seorang pemimpin diharapkan memiliki keaktifan serta apirasi yang bisa menanamkan jiwa kepemimpinannya secara benar dan adil. Di dalam islam seorang pemimpin harus menyampaikan apa yang benar dan apa yang salah. Tidak memihak satu sama lain melainkan harus dinyatakan dengan kebenaran. Hal ini seperti halnya penerapan kebenaran prakmatis dalam ajaran islam. 5. Amanah (Terpercaya) Tidak hanya As-Siddiq dan At-Tabligh, melainkan juga harus amanah. Amanah dalam islam dapat diartikan sebagai kepercayaan yang diembannya sebagai pemuka atau seorang pemimpin. Di dalam islam kepercayaan seorang pemimpin harus benar-benar dijaganya. Hal ini menunjukan jika dalam jiwa kepemimpinannya ia adalah orang yang dapat dipercaya untuk mengemban tugas dan tanggung jawabnya kepada orang banyak. 6. Fathonah (Cerdas) Seorang pemimpin juga harus menanamkan jiwa atas kemampuan yang dimiliknya. Di sini bukan berarti ia harus menyombongkan dirinya atas kemampuan yang dimiliki. Melainkan dapat menempatkan kemampuan dan daya intelektualnya pada hal-hal yang bisa meningkatkan sebuah kemajuan bersama kesombongan dalam islam Karena menunjukan seseorang yang memiliki sifat tidak baik. 7. Tidak Otoriter Otoriter adalah sifat untuk memaksakan kehendak orang lain. Sifat ini sama seperti egois atau hanya mementingkan dirinya sendiri dan tidak mau mendengarkan nasehat atau saran dan masukan dari orang lain. Dalam hal ini islam sangat tidak menyukai pemimpin yang memiliki sifat otoriter seperti ini. Dimana seorang pemimpin harus dapat menyeimbangkan kepentingan antara Habluminanass dan Habluminallah secara seimbang dalam kehidupannya. 8. Memiliki Integritas Tinggi Sebagai seorang pemimpin, integritas juga sangat penting untuk diterapkan. Dimana islam memandang seorang pemimpin sebagai orang yang disegani dan ditiru tingkah dan perbuatannya untuk tujuan yang lebih baik. Dari apa yang dilakukannya, maka ia harus mempertanggung jawabkannya di hari akhir nanti. Untuk itu, model kepemimpinan yang memiliki integritas tinggi seperti ini juga harus dilakukan demi tujuan yang lebih baik lagi. 9. Menjalin Kerjasama Model kepemimpinan dalam perspektif islam juga harus mengandung tindakan yang bisa dilakukan bersama-sama. Menjalin sebuah kerjasama dengan pihak atau orang lain memang bisa membantu sebagaian besar pekerjaan atau masalah yang dihadapi. Untuk itu, seorang pemimpin diharapkan mampu memenuhi semua tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dengan baik dan selesai tepat waktu.Model kepemimpinan seperti ini juga sudah dijalankan oleh Khalifat Abu Umar dan dilanjudkan oleh Ummar bin Khattab. Dimana pada masa kepemimpinan Abu Bakar, beliau sangat menjunjung tinggi nilai kebersamaan yang dilakukan dengan jalan bekerjasa sama. Hal ini juga sempat Beliau katakan sebagai berikut: “ Bila Aku berlaku baik yakni dalam menjalankan tugasku, maka bantulah Aku.” Hal ini menjelaskan jika kerjasama antar sesama pemimpin juga harus dilakukan demi tujuan bersama untuk memajukan sebuah bangsa dan negaranya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Allah SWT yang berfirman: “Tolong-menolonglah kami dalm hal kebaikan (ketaqwaan) dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam hal dosa atau kemaksiatan.” (QS. 5 : 2). Hal ini sama halnya fungsi agama. 10. Memberantas Kezaliman Di dalam islam kezaliman merupakan sebuah sikap dan tindakan yang sangat dilarang. Dimana sikap dan tindakan seperti ini dapat merugikan orang lain dan dapat meruntuhkan pondasi sebuah bangsa dan negara. Untuk itu, islam menganjurkan jika seorang pemimpin selain menjauhkan dirinya dari sikap dan tindakan tercela seperti ini. Mereka juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberantas adanya kezaliman pada kelompok atau organisasi yang dipimpinnya.Dari penjelasan mengenai model kepemimpinan dalam perspektif islam di atas. Maka dapat diartikan jika seorang pemimpin harus menerapkan hal baik dalam masa kepemimpinannya. Bukan berarti jabatan atau kedudukannya dimanfaatkan untuk hal-hal yang justru merugikan bagi orang lain. Hal ini juga telah dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi: “Dan Kami jadikan diantara mereka adalah pemimpin-pemimpin yang dapat memberikan petunjuk dengan perintah Kami. Dan mereka telah menyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As- Sajadah: 24). Dari dalil di atas dapat disimpulkan jika setiap manusia yang terlahir adalah seorang pemimpin. Yang mana mereka telah diberi petunjuk untuk melakukan perintah-perintah Allah SWT sesuai dengan ajaran islam sebagai agamanya. Spritualitas dalam Islam (tasawuf), akhlak terpuji dan tercela dan kedekatan dengan Allah dan teori penyician hati (takhalli, tahalli dan tajalli). Definisi Tasawuf/Sufi Tasawuf (Tasawwuf) atau Sufisme (bahasa Arab: ‫تصوف‬, ) adalah ilmu untuk mengetahui bagaimana cara menyucikan jiwa, menjernihan akhlaq, membangun dhahir dan batin serta untuk memperoleh kebahagian yang abadi. ‫َّأماَّبعد‬،‫َّوالصالةَّوالسالمَّعلىَّرسولَّللاَّوآلهَّوصحبهَّأجمعين‬،‫الحمدَّهلل‬ Istilah “sufi” atau “tasawuf” tentu sangat dikenal di kalangan kita, terlebih lagi di kalangan masyarakat awam, istilah ini sangat diagungkan dan selalu diidentikkan dengan kewalian, kezuhudan dan kesucian jiwa. Bahkan mayoritas orang awam beranggapan bahwa seseorang tidak akan bisa mencapai hakikat takwa tanpa melalui jalan tasawuf. Opini ini diperkuat dengan melihat penampilan lahir yang selalu ditampakkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai ahli tasawuf, berupa pakaian lusuh dan usang, biji-bijian tasbih yang selalu di tangan dan bibir yang selalu bergerak melafazkan zikir, yang semua ini semakin menambah keyakinan orang-orang awam bahwasanya merekalah orang-orang yang benar-benar telah mencapai derajat wali (kekasih) Allah ta’ala Takhalli, Tahalli Dan Tajalli Dalam rangkaian metode pembersihan hati, para sufi menetapkan dengan tiga tahap : Takhalli, Tahalli, dan Tajalli. Takhalli, sebagai tahap pertama dalam mengurus hati, adalah membersihkan hati dari keterikatan pada dunia. Hati, sebagai langkah pertama, harus dikosongkan. Ia disyaratkan terbebas dari kecintaan terhadap dunia, anak, istri, harta dan segala keinginan duniawi.Dunia dan isinya, oleh para sufi, dipandang rendah. Ia bukan hakekat tujuan manusia. Manakala kita meninggalkan dunia ini, harta akan sirna dan lenyap. Hati yang sibuk pada dunia, saat ditinggalkannya, akan dihinggapi kesedihan, kekecewaan, kepedihan dan penderitaan. Untuk melepaskan diri dari segala bentuk kesedihan, lanjut para saleh sufi, seorang manusia harus terlebih dulu melepaskan hatinya dari kecintaan pada dunia. Tahalli, sebagai tahap kedua berikutnya, adalah upaya pengisian hati yang telah dikosongkan dengan isi yang lain, yaitu Allah (swt). Pada tahap ini, hati harus selalu disibukkan dengan dzikir dan mengingat Allah. Dengan mengingat Allah, melepas selain-Nya, akan mendatangkan kedamaian. Tidak ada yang ditakutkan selain lepasnya Allah dari dalam hatinya. Hilangnya dunia, bagi hati yang telah tahalli, tidak akan mengecewakan. Waktunya sibuk hanya untuk Allah, bersenandung dalam dzikir. Pada saat tahalli, lantaran kesibukan dengan mengingat dan berdzikir kepada Allah dalam hatinya, anggota tubuh lainnya tergerak dengan sendirinya ikut bersenandung dzikir. Lidahnya basah dengan lafadz kebesaran Allah yang tidak henti- hentinya didengungkan setiap saat. Tangannya berdzikir untuk kebesaran Tuhannya dalam berbuat. Begitu pula, mata, kaki, dan anggota tubuh yang lain. Pada tahap ini, hati akan merasai ketenangan. Kegelisahannya bukan lagi pada dunia yang menipu. Kesedihannya bukan pada anak dan istri yang tidak akan menyertai kita saat maut menjemput. Kepedihannya bukan pada syahwat badani yang seringkali memperosokkan pada kebinatangan. Tapi hanya kepada Allah. Hatinya sedih jika tidak mengingat Allah dalam setiap detik. Tahap ketiga adalah Tajalli. Yaitu, tahapan dimana kebahagian sejati telah datang. Ia lenyap dalam wilayah Jalla Jalaluh, Allah subhanahu wataala. Ia lebur bersama Allah dalam kenikmatan yang tidak bisa dilukiskan. Ia bahagia dalam keridhoan-Nya. Pada tahap ini, para sufi menyebutnya sebagai marifah, orang yang sempurna sebagai manusia luhur. Syekh Abdul Qadir Jaelani menyebutnya sebagai insan kamil, manusia sempurna. Ia bukan lagi hewan, tapi seorang malaikat yang berbadan manusia. Rohaninya telah mencapai ketinggian kebahagiaan. Tradisi sufi menyebut orang yang telah masuk pada tahap ketiga ini sebagai waliyullah, kekasih Allah. Orang-orang yang telah memasuki tahapan Tajalli ini, ia telah mencapai derajat tertinggi kerohanian manusia. b. Peradaban Islam (sejarah Rasulullah serta kerajaan/pemerintahan Islam, Ummayyah, Abbasiah, Utsmaniyah dan nusantara). SEJARAH ARAB PRA ISLAM Sejarah peradaban Islam adalah kejadian-kejadian atau peristiwa yang terjadi di masa silam yang diabadikan dimana pada saat itu Islam merupakan pokok kekuatan dan sebab timbulnya suatu kebudayaan yang mempunyai sistem teknologi, seni bangunan, seni rupa, sistem kenegaraan dan ilmu pengetahuan yang maju dan kompleks.3 Ditilik dari silsilah keturunan dan cikal bakalnya, para sejarawan membagi kaum-kaum Bangsa Arab menjadi Tiga bagian, yaitu: a. Arab Ba’idah, yaitu kaum-kaum Arab terdahulu yang sejarahnya tidak bisa dilacak secara rinci dan komplit, seperti Ad, Tsamud, Thasn, Judais, Amlaq dan lain-lainnya. b. Arab Aribah, yaitu kaum-kaum Arab yang berasal dari keturunan Ya’rub bin Yasyjub bin Qahthan, atau disebut pula Arab Qahthaniyah. c. Arab Musta’ribah, yaitu kaum-kaum Arab yang berasal dari keturunan Isma’il, yang disebut pula Arab Adnaniyah. MASA NABI Nabi Muhammad SAW mendapat berbagai macam perintah dalam firman Allah: Artinya : “Hai orang yang berselimut, bangunlah lalu berilah peringatan, dan Rabbmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak, dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah” (Al-Muddatstsir : 1-7). Sepintas lalu ini merupakan perintah-perintah yang sederhana dan remeh. Namun pada hakikatnya mempunyai tujuan yang jauh, berpengaruh sangat kuat dan nyata. Ayat-ayat ini sendiri mengandung materi-materi dakwah dan tabligh; dan semua ayat ini menuntut tauhid yang jelas dari manusia, penyerahan urusan kepada Allah, meninggalkan kesenangan diri sendiri dan keridhaan manusia, untuk dipasrahkan kepada keridhaan Allah. Sungguh ini merupakan perkataan yang besar dan menakutkan, yang membuat beliau melompat dari tempat tidurnya yang nyaman di rumah yang penuh kedamaian, lalu siap terjun ke kancah di antara arus dan gelombang kehidupan. Setelah beliau bangkit dari tempat tidurnya itu, dimulailah beban yang besar yang harus dilaksanakan beliau. Mulai saat itu, hingga wafat, beliau tidak pernah istirahat dan diam. Tidak hidup untuk diri sendiri dan keluarga beliau. Beliau bangkit dan senantiasa bangkit untuk berdakwah kepada Allah, memanggul beban yang berat di atas pundaknya, tidak mengeluh dalam melaksanakan beban amanat yang besar di muka bumi ini, memikul beban kehidupan semua manusia, beban akidah, perjuangan dan jihad di berbagai medan. Masa dakwah Rasulullah SAW dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu: a. Periode atau fase Mekkah, berjalan kira-kira selama tiga belas tahun. b. Periode atau fase Madinah, berjalan selama sepuluh tahun penuh. BANI UMAYYAH Bani Umayyah (bahasa Arab: Banu Umayyah) atau Kekhalifahan Umayyah, adalah kekhalifahan Islam pertama setelah masa Khulafa al-Rasyidin yang memerintah dari 661H sampai 750M di Jazirah Arab dan sekitarnya; serta dari 756M sampai 1031M di Kordoba, Spanyol. Nama dinasti ini dirujuk kepada Umayyah bin ‘Abd asy-Syams, kakek buyut dari khalifah pertama Bani Umayyah, yaitu Muawiyah bin Abu Sufyan atau kadangkala disebut juga dengan Muawiyah. Pertama, Masa Keemasan, Kemunduran, Bani Umayyah di Andalus, dan Genealogi Bani Umayyah. BANI ABBASIYAH Bani Abbasiyah atau Kekhalifahan Abbasiyah (Arab: , al-Abbâsidîn) adalah kekhalifahan kedua Islam yang berkuasa di Baghdad (sekarang ibu kota Irak). Kekhalifahan ini berkembang pesat dan menjadikan dunia Islam sebagai pusat pengetahuan dengan menerjemahkan dan melanjutkan tradisi keilmuan Yunani dan Persia. Kekhalifahan ini berkuasa setelah merebutnya dari Bani Umayyah dan menundukkan semua wilayahnya kecuali Andalusia. Bani Abbasiyah dirujuk kepada keturunan dari paman Nabi Muhammad yang termuda, yaitu Abbas bin Abdul- Muththalib (566-652), oleh karena itu mereka juga termasuk ke dalam Bani Hasyim, yang berkuasa mulai tahun 750 M dan memindahkan ibukota dari Damaskus ke Baghdad. Daulah ini berkembang selama dua abad, tetapi pelan-pelan meredup setelah naiknya bangsa Turki yang sebelumnya merupakan bahagian dari tentara kekhalifahan yang mereka bentuk, dan dikenal dengan nama Mamluk. Pada awalnya Muhammad bin Ali, cicit dari Abbas menjalankan kampanye untuk mengembalikan kekuasaan pemerintahan kepada keluarga Bani Hasyim di Parsi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Selanjutnya pada masa pemerintahan Khalifah Marwan II, pertentangan ini semakin memuncak dan akhirnya pada tahun 750, Abu al-Abbas al- Saffah berhasil meruntuhkan Daulah Bani Umayyah dan kemudian dilantik sebagai khalifah. Bani Abbasiyah berhasil memegang kekuasaan kekhalifahan selama tiga abad, mengkonsolidasikan kembali kepemimpinan gaya Islam dan menyuburkan ilmu pengetahuan dan pengembangan budaya Timur Tengah. Tetapi pada tahun 940 kekuatan kekhalifahan menyusut ketika orang-orang non-Arab, khususnya orang Turki (dan kemudian diikuti oleh Mamluk di Mesir pada pertengahan abad ke-13), mulai mendapatkan pengaruh dan mulai memisahkan diri dari kekhalifahan. Utsmaniyah Setelah Khilafah Abbasiyah di Baghdad runtuh akibat serangan tentara Mongol, kekuatan politik Islam mengalami kemunduran secara drastis. Wilayah kekuasaannya tercabik-cabik dalam beberapa kerajaan kecil yang satu sama lain saling memerangi. Beberapa peninggalan budaya dan peradaban Islam banyak yang hancur akibat serangan bangsa Mongol itu. Keadaan politik umat Islam secara keseluruhan baru mengalami kemajuan kembali setelah muncul dan berkembangnya tiga kerajaan besar, diantaranya Usmani di Turki, Mughal di India dan Safawi di Persia. Kerajaan Usmani ini adalah yang pertama berdiri juga yang terbesar dan paling lama bertahan dibanding dua kerajaan lainnya.1 Berikut ini akan diuraikan bagaimana asal usul, perkembangan, dan kemajuan-kemajuan dari tiga kerajaan besar tersebut. Nama kerajaan Usmaniyah itu diambil dari dan dibangsakan kepada nenek moyang mereka yang pertama, Sultan Usmani Ibnu Sauji Ibnu Arthogol Ibnu Sulaimansyah Ibn Kia Alp, kepala Kabilah Kab di Asia Tengah. Awal mula berdirinya Dinasti ini banyak tertulis dalam legenda dan sejarah sebelum tahun 1300. Dinasti ini berasal dari suku Qoyigh Oghus, yang mendiami daerah Mongol dan daerah Utara negeri Cina kurang lebih tiga abad. Kemudian mereka pindah ke Turkistan, Persia dan Iraq. Mereka masuk Islam pada abad ke-9/10 ketika menetap di Asia Tengah. ISLAM Nusantara Menurut Sejarawan Islam Ahmad Mansur Suryanegara, Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-7 Masehi yang ditandai dengan datangnya para pedagang dari Jazirah Arab untuk berdagang dan sekaligus menyebarkan ajaran Islam. Besar kemungkinan Islam masuk ke Nusantara pada masa Rasulullah SAW masih hidup. Disini jelas bisa dikatakan bahwa penyebar Islam di Nusantara termasuk generasi Islam pertama, yaitu para Sahabat Nabi SAW. Inilah yang oleh banyak Sejarawan dikenal sebagai Teori Makkah. Jadi Islam di Nusantara ini sebenarnya bukan berasal dari para pedagang India (Gujarat) atau yang lebih dikenal sebagai Teori Gujarat yang berasal dari Sejarawan Snouck Hurgronje. Karena para pedagang yang datang dari India, mereka ini sebenarnya berasal dari Jazirah Arab. India (Gujarat) hanya dijadikan tempat singgah saja sebelum pergi berdagang ke Nusantara. Disisi lain, tentu saja kita tidak melupakan peran sentral Walisongo dalam proses Islamisasi di Nusantara, khususnya di pulau Jawa. Pendekatan dakwah secara kultural dan kesenian serta sikapnya yang mampu membaur dengan masyarakat dan mengakulturasikan antara budaya pribumi dengan ajaran dan syariat Islam membuat kiprah dakwah mereka berhasil. Metode dakwah Walisongo secara umum yang bersifat kultural dipandang sangat cocok dengan kondisi masyarakat saat itu. sebagian besar masyarakat pribumi saat itu masih menganut ajaran Hindu-Budha yang juga sebagai ajaran resmi Kerajaan Majapahit. Sebagai contoh metode dakwah kultural melalui pendekatan kesenian wayang yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga. Pendekatan secara budaya yang dilakukan oleh Sunan Kudus. Bahkan orang-orang Papua seperti suku fak-fak masuk Islam karena hanya mendengar lantunan barzanji. Mereka merasa nyaman dengan lantunan itu. Dan fakta sejarah ini ada manuskripnya. Walaupun mereka tidak tahu arti dari barzanji tersebut. Jadi Islam masuk ke Papua diantaranya melalui seni dan musik. Kata Nusantara sendiri berasal dari kata Nuswantara.

Use Quizgecko on...
Browser
Browser