Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Tags
Summary
This document discusses the significance of Pancasila in daily life, particularly the topic of freedom of expression. It delves into the legal aspects surrounding the right to express opinions and the responsibilities associated with it.
Full Transcript
c. Kemerdekaan berpendapat sesuai nilai-nilai Pancasila 1. Hakikat Kemerdekaan Berpendapat Menurut M. Budiardjo (1986), kemerdekaan berpendapat atau kebebasan untuk menyatakan pendapat merupakan salah satu kehidupan masyarakat pemerintahan demokratis dibawah rule o law. D...
c. Kemerdekaan berpendapat sesuai nilai-nilai Pancasila 1. Hakikat Kemerdekaan Berpendapat Menurut M. Budiardjo (1986), kemerdekaan berpendapat atau kebebasan untuk menyatakan pendapat merupakan salah satu kehidupan masyarakat pemerintahan demokratis dibawah rule o law. Dampak positif praktik kenegaraan demokratis: Kepekaan masyarakat meningkta dalam menyikapi permasalahan Membiasakan masyarakat berpikir kritis dan responsif Merasa ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa &negara Menigkatkan demoratisasi dalam kehidupan sehari-hari Kebebasan berpendapat sesuai dengan Pancasila, tetapi disertai tanggung jawab. 2. KEMERDEKAAN BERPENDAPAT BERDASARKAN HUKUM Tujuan Pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah: Di Indonesia pengaturan hukum antara Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai pelaksana lain; HAM sesaui Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 a. UUD NRI Tahun 1945, (Hak Mewujudkan perlindungan Hukum yang konsisten dan kebebasan berpendapat) berkesinambungan menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat b. UUD RI No 1998, (Menyampaikan Mewudukan iklim kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan pendapat dimuka umum) kreativitas warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab kehidupan berdemokrasi c. UU RI Tahun 1999 (Hak Asasi Manusia) Menempatkan tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan/kelompok d. UU RI No. 40 Tahun 1999 (Tentang Pers) 3. Batasan Kemerdekaan Berpendapat a. Hak dan Kewajiban Menyampaikan Pendapat di Muka Umum berdasarkanUU RI No. 9 Tahun 1998 Menyampaikan pendapat diMuka Umum, Mengatur bagian hak dan kewajiban warga negara terkait kemerdekaan berpendapat. Pada Pasal 5 dan 6 UU RI No. 9 Tahun 1998 dapat diartikan setiap warga negara yang akan menyelenggarakan unjuk rasa mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi Pada pasal 9 Ayat (2) UU RI No. 9 Tahun 1998, dilarang unjuk rasa dilingkungan istana Keprisedenan,Tempat Ibadah, Instalasi Militer, Rumah Sakit, Pelabuhan Udara/laut, Kereta Api, Terminal Angkutan Umum, serta hari besar Nasional. Dan seringnya aksi demo di Bundara HI, Senayang (Gedung DPR), Kuningan (Gedung MPR) c. Pelanggaran berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2008 Mengenai batasan kebebasan berpendapat tentang informasi dan b. Masyarakat sebagai Pemantau transaksi elekrtonik sebagaimana telah diubah dengan UU RI No Pers pada UU RI No. 40 Tahun 1999 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 yang dikenal dengan (UU ITE). UU RI No. 40 Tahun 1999 menempatkan peran serta masayarakat sebagai pemantau pada pers. d. Penghinaan berdasarkan kitab Undang- Undang Hukum Pidana Pada Pasal 17 Ayat (2) Huruf sub Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur a UU RI No. 40 Tahun 1999, Batasan dalam hal penghinaan. dijelaskan masyarakat dapat, “memantau dan melaporkan “Menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik analisis mengenai pelanggaran seseorang”, dimana orang yang dihina terkena dampak merasa hukum, etika, dan kekeliruan teknis malu. pemberitaan yang dilakukan oleh pers” Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam pasal 310 sampai 321, meskipun terdapat pasal lain mengenai penghinaan. 4. Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai berikut: Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah mengenai kebebasan berpendapat; a. Menghormati hak dan kebebasan orang lain a. Melindungi HAM b. Menghormati aturan moral yang diakui umum b. Menghargai asas legalitas c. Mentaati hukum dan ketenttuan peraturan perundang- undangan yang berlaku c. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban d. Menyelenggarakan pengamanan umum e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa Untuk mengantisipasi pelanggaran, Dalam pasal 15, 16,17 UU RI No. 9 Tahun 1998, telah diatur ketentuan sebagai berikut; a. Penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan oleh polri apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku b. Pelaku atau peserta yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang’an yang berlaku c. Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian [endapat dimuka umum yang melakukan tindak pidana, dapat dikenakan sanksi hukum tambahan, yakni 1/3 dari pidana pokok THANK YOU