Buku 1 - OJK dan Pengawasan Mikroprudensial PDF

Summary

Buku ini membahas tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengawasan mikroprudensial, serta peranan strategis OJK dalam membangun industri jasa keuangan. Buku ini didedikasikan untuk mahasiswa dengan tujuan agar mereka memiliki pemahaman yang baik mengenai OJK dan peran OJK dalam industri jasa keuangan. Materi dalam buku ini memberikan informasi yang lebih lengkap dan aplikatif mengenai industri jasa keuangan sebagai bekal masuk ke dunia kerja.

Full Transcript

Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 1 Pengawasan Mikroprudensial Seri Literasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial Buku ini didedikasikan untuk pembelajaran dan manfaat bagi Mahasiswa guna memiliki pemahaman yang baik mengenai Otorit...

Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 1 Pengawasan Mikroprudensial Seri Literasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial Buku ini didedikasikan untuk pembelajaran dan manfaat bagi Mahasiswa guna memiliki pemahaman yang baik mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan mikroprudensial dan peranan strategis OJK dalam membangun industri jasa keuangan. 4 Sambutan Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jasa Keuangan” untuk tingkat SMP meletakkan program peningkatan dan tingkat SMA (kelas X). Selanjut- literasi keuangan dan perluasan nya pada tahun 2016, bekerja sama akses masyarakat terhadap industri dengan Kementerian Riset, Teknologi keuangan formal sebagai salah satu dan Pendidikan Tinggi, OJK telah program prioritas. Sebagai panduan, menerbitkan buku literasi keuangan OJK telah menerbitkan Strategi untuk perguruan tinggi yang bertujuan Nasional Literasi Keuangan Indonesia untuk meningkatkan pemahaman (SNLKI) Tahun 2013 dan Revisit SNLKI mahasiswa atas industri jasa keuangan Tahun 2017 bagi Lembaga Jasa yang dinamis dan menciptakan aset Keuangan agar upaya peningkatan bangsa yang mandiri secara finansial. literasi dan inklusi keuangan Pada tahun 2016, OJK telah berlangsung dengan lebih terstruktur meluncurkan seri buku literasi dan sistematis. keuangan yang terdiri dari 9 buku Salah satu pilar dalam Revisit SNLKI yang meliputi buku: (1) Otoritas tersebut adalah penyusunan dan Jasa Keuangan dan Pengawasan penyediaan materi Literasi Keuangan Mikroprudensial, (2) Perbankan, (3) pada setiap jenjang pendidikan formal. Pasar Modal, (4) Perasuransian, (5) OJK bersama-sama dengan Kemente- Lembaga Pembiayaan, (6) Dana rian Pendidikan dan Kebudayaan serta Pensiun, (7) Lembaga Jasa Keuangan Industri Jasa Keuangan telah mener- Lainnya, (8) Industri Jasa Keuangan bitkan buku literasi keuangan “Menge- Syariah, (9) Perencanaan Keuangan. nal Jasa Keuangan” untuk tingkat SD Selanjutnya pada tahun 2019, dalam (kelas IV dan V), serta buku “Mengenal rangka mengikuti perkembangan Otoritas Jasa Keuangan dan Industri industri jasa keuangan yang 5 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dinamis, OJK kembali melakukan Pada akhirnya, kami menyampai- penyempurnaan kondisi dan data kan ucapan terima kasih dan apresiasi terkini juga mewujudkan kolaborasi atas dukungan Kementerian Riset, dengan Direktorat Jenderal Pajak Teknologi dan Pendidikan Tinggi (DJP), Kementerian Keuangan yang Republik Indonesia, DJP, Kemente- selama ini telah terbina, dengan rian Keuangan, ADB serta segenap menambahkan buku (10) Aspek anggota Kelompok Kerja Penyusun Perpajakan Sektor Jasa Keuangan, buku yang merupakan perwakilan dari untuk memberikan gambaran yang industri jasa keuangan, dosen Fakul- lebih menyeluruh dan aplikatif tentang tas Ekonomi, serta rekan narasumber produk dan jasa keuangan. dari OJK. Kami juga mengambil manfaat dari Akhir kata, kami berharap buku perkembangan teknologi internet dan ini bermanfaat bagi mahasiswa digital yang memberikan kesempatan dalam meningkatkan pemahaman- bagi mahasiswa dan pembelajar nya mengenai sektor jasa keuangan secara mandiri menentukan keber- sehingga mampu mengelola keuangan hasilannya secara efisien dan efektif dengan baik yang pada akhirnya dapat melalui platform digital. Pada revisi mewujudkan masyarakat Indonesia seri buku perguruan tinggi terbitan yang sejahtera. tahun 2019 ini atas bantuan Asian Development Bank (ADB), buku seri literasi keuangan tersebut kemudian dapat diakses secara bebas melalui https://sikapiuangmu.ojk.go.id dalam bentuk modul e-book. Jakarta, Juli 2019 Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan. 6 Kata Pengantar Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dalam Undang-Undang Dasar Pendidikan Nasional. Pasal 4 ayat 5 Negara Republik Indonesia tahun UU No 20/2003 menjelaskan bahwa 1945, para pendiri bangsa telah pendidikan diselenggarakan dengan merumuskan bahwa tujuan Negara mengembangkan budaya membaca, Kesatuan Republik Indonesia adalah menulis, dan berhitung bagi segenap melindungi segenap bangsa dan warga masyarakat. seluruh tumpah darah Indonesia, Sementara itu, UNESCO dan memajukan kesejahteraan umum, Deklarasi Praha pada tahun 2003 mencerdaskan kehidupan bangsa dan telah merumuskan tatanan budaya ikut serta melaksanakan ketertiban literasi dunia yang dikenal dengan dunia berdasarkan kemerdekaan, istilah literasi informasi yang terkait perdamaian abadi dan keadilan sosial. dengan kemampuan untuk mengiden- Dalam rangka mencerdaskan tifikasi, menentukan, menemukan, kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (3) mengevaluasi, menciptakan secara mengamanatkan bahwa pemerintah Efektif dan terorganisir, menggunakan mengusahakan dan menyeleng- dan mengkomunikasikan informasi garakan satu sistem pendidikan untuk mengatasi berbagai persoalan. nasional, yang meningkatkan keima- Kemampuan-kemampuan tersebut nan dan ketakwaan serta akhlak merupakan kompetensi dasar yang mulia dalam rangka mencerdaskan perlu dimiliki setiap individu sebagai kehidupan bangsa, yang diatur syarat untuk berpartisipasi dalam dengan Undang-Undang. Pada saat masyarakat informasi, dan itu bagian ini pengaturan tersebut diimplemen- dari hak dasar manusia menyangkut tasikan dengan Undang-Undang pembelajaran sepanjang hayat. Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 7 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Namun demikian, berdasarkan masyarakat pada umumnya dalam survei nasional literasi keuangan yang mengelola keuangan. dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuan- Di samping itu, materi pada buku gan pada tahun 2013, didapat bahwa ini juga memberikan informasi yang indeks literasi keuangan masyarakat lebih lengkap dan aplikatif menge- Indonesia baru mencapai 21,84%, nai industri jasa keuangan sebagai sementara indeks inklusi keuangan bekal dalam memasuki dunia kerja. adalah sebesar 59,74%. Seri buku Diprakarsai langsung oleh otoritas ini diharapkan dapat meningkatkan yang membawahi jasa keuangan, indeks literasi dan inklusi tersebut. buku ini layak menjadi acuan utama di Kemenristekdikti menyambut baik kalangan perguruan tinggi dalam upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam mempelajari produk dan jasa meningkatkan lite-rasi keuangan keuangan di Indonesia. melalui penerbitan seri buku ini. Kami mengucapkan terima kasih Dengan terdistribusikannya materi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan literasi keuangan kepada seluruh tim penyusun buku yang terlibat di mahasiswa khususnya mahasiswa dalamnya. Semoga seri buku ini dapat fakultas ekonomi yang mencapai memberikan manfaat yang besar, lebih dari 1 juta (sekitar 18% dari total tidak hanya bagi kalangan mahasiswa mahasiswa) pada tahun 2015 secara namun juga bagi para pendidik dan terstruktur dan komprehensif dengan masyarakat pada akhirnya. materi lainnya, diharapkan dapat membuka wawasan dan meningkat- kan keterampilan mahasiswa dan Jakarta, Agustus 2016 Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 8 Sekapur Sirih Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Puji syukur kepada Tuhan Yang pengawasan, dan perlindungan Maha Kuasa atas limpahan rahmat konsumen sektor jasa keuangan yang dan karunia-Nya sehingga kami dapat meliputi perbankan, pasar modal, menyelesaikan penyempurnaan Buku dan industri keuangan non-bank. Seri Literasi Keuangan untuk tingkat Berdirinya OJK dilatarbelakangi oleh Perguruan Tinggi. Buku seri ini terdiri dinamisnya perkembangan industri dari 10 (sepuluh) buku yaitu (1) Otori- jasa keuangan, konglomerasi bisnis, tas Jasa Keuangan dan Pengawasan integrasi produk dan jasa keuangan, Mikroprudensial; (2) Perbankan; (3) hybrid products, arbitrase peraturan, Pasar Modal; (4) Perasuransian; (5) dan pentingnya koordinasi lintas Lembaga Pembiayaan; (6) Program sektoral. Sejak berdirinya OJK Pensiun; (7) Lembaga Jasa Keuangan aspek perlindungan konsumen bagi Lainnya; (8) Industri Jasa Keuangan masyarakat pengguna produk jasa Syariah; (9) Perencanaan Keuangan; keuangan juga diatur secara terperinci dan (10) Aspek Perpajakan Sektor yang sebelumnya tidak diatur spesifik, Jasa Keuangan. konkrit, dan terintegrasi. Buku Seri Literasi Keuangan - OJK Secara garis besar buku ini dan Pengawasan Mikroprudensial membahas mengenai sejarah dan disusun untuk memberikan latar belakang berdirinya OJK, tujuan, pemahaman kepada mahasiswa fungsi, tugas, dan kewenangan OJK, dan masyarakat luas bahwa sistem pengawasan keuangan di OJK merupakan lembaga yang Indonesia, konsep pengawasan mikro- mempunyai kewenangan pengaturan, prudensial serta pengawasan market 9 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan conduct yang dilaksanakan oleh OJK. cayaan yang diberikan dan pihak terkait yang telah membantu dan Buku Seri Literasi Keuangan ini mendukung penyusunan serta penyel- diharapkan dapat menjadi buku esaian materi Buku Seri Literasi Keuan- referensi utama bagi mahasiswa gan ini. Semoga buku ini bermanfaat Fakultas Ekonomi maupun jurusan atau bagi masyarakat luas dan bangsa pihak terkait dalam mendalami materi Indonesia. dan wawasan mengenai OJK dan pengawasan mikroprudensial sektor jasa keuangan di Indonesia. Tim penyusun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung penyusunan Buku Seri Literasi Keuangan khususnya buku OJK dan Pengawasan Mikroprudensial atas kontribusi ide, pemikiran, dan pengetahuannya. Akhir kata, tim penyusun menya- dari bahwa buku ini tidak luput dari kekurangan dan kesempurnaan. Tim Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas keper- Jakarta, Juli 2019 Tim Penyusun 10 Daftar Isi Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Sambutan 4 Kata Pengantar 6 Sekapur Sirih 8 Daftar Isi 10 Daftar Gambar 12 Keterkaitan Antar Bab 13 Bab 1. Sejarah Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan 14 Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan 15 Latar Belakang Berdirinya OJK 16 Bab 2. Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK 20 Tujuan Pembentukan OJK 21 Fungsi, Tugas, Dan Wewenang OJK 22 Struktur Organisasi OJK 26 Bab 3. Pengawasan Sistem Keuangan 28 Pengawasan Sistem Keuangan Secara Umum 29 Pengawasan Sistem Keuangan di Indonesia 32 11 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Makroprudensial vs Mikroprudensial 33 Bab 4. Pengawasan Mikroprudensial OJK 36 Sejarah Singkat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia 37 Perlunya Pengawasan Mikroprudensial di Indonesia 41 Aspek-Aspek Pengawasan Mikroprudensial yang Dilakukan oleh OJK 43 Pengawasan Terintegrasi 48 Bab 5. Pengawasan Market Conduct OJK 50 Pengertian Pengawasan Market Conduct 51 Pengawasan Market Conduct oleh OJK 54 Bab 6. Pelayanan Konsumen Sektor Jasa Keuangan 58 Kontak 157 60 Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 60 Daftar Pustaka 62 12 Daftar Gambar Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Gambar 1 Struktur Organisasi OJK 26 Gambar 2 Gambaran Tiga Pengawasan Sistem Keuangan Secara Umum 29 Gambar 3 Pengawasan Sistem Keuangan di Indonesia 32 Gambar 4 Pengawasan Makroprudensial dan Mikroprudensial 33 Gambar 5 Ilustrasi Konglomerasi Keuangan 49 Gambar 6 Cakupan Pengawasan Mikroprudensial OJK 52 13 Keterkaitan Antar Bab Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BAB 1 Sejarah Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan 1. Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan. 2. Latar Belakang Berdirinya OJK. BAB 2 Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenang OJK 1. Tujuan Pembentukan OJK. 2. Fungsi, Tugas dan Wewenang OJK. BAB 3 Pengawasan Sistem Keuangan 1. Pengawasan Sistem Keuangan Secara Umum. 2. Pengawasan Sistem Keuangan di Indonesia. 3. Pengawasan Makroprudensial dan Mikroprudensial. BAB 4 Pengawasan Mikroprudensial OJK 1. Sejarah Singkat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia. 2. Perlunya Pengawasan Mikropurdensial di Indonesia. 3. Aspek-Aspek Pengawasan Mikroprudensial yang Dilakukan oleh OJK. 4. Pengasasan Terintegrasi OJK. BAB 5 Pengawasan Market Conduct 1. Pengertian Pengawasan Market Conduct. 2. Pengawasan Market Conduct oleh OJK. BAB 6 Pelayanan Konsumen Sektor Jasa Keuangan 1. Memahami Pentingnya Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 2. Mengetahui Peranan OJK Dalam Melakukan Pelayanan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Bab 1. Sejarah Otoritas Jasa Berdirinya Keuangan Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial 14 Seri Literasi Keuangan 15 Peralihan Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengaturan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan Sesuai dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dipersyaratkan pembentukan suatu lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang baru dan independen yang dibentuk dengan Undang-Undang. Sebagai perwujudan pasal tersebut, dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan terbentuknya otoritas pengawasan baru yang bernama Otoritas Jasa Keuangan, maka pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental. Pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan non-bank dan pasar modal yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), semenjak 31 Desember 2012 beralih dan dilaksanakan oleh OJK. Sementara itu, pengaturan dan pengawasan industri perbankan yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia, sejak 31 Desember 2013 juga beralih dan dilaksanakan oleh OJK. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 28, pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dilakukan oleh OJK terhitung dua tahun sejak Undang- Undang tersebut diundangkan yaitu mulai tahun 2015. 16 Dengan demikian, OJK merupakan satu-satunya Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh lembaga jasa keuangan formal di Indonesia. Pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan tersebut meliputi sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Latar Belakang Berdirinya OJK OJK yang telah mendapat mandat oleh undang-undang untuk melakukan peran pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, didirikan dengan berbagai macam latar belakang. Konglomerasi Bisnis Sekarang ini, terdapat kecenderungan munculnya konglomerasi bisnis di sektor jasa keuangan. Munculnya konglomerasi bisnis tersebut disebabkan karena beberapa faktor, antara lain keinginan suatu lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis secara anorganik dengan mengakuisisi lembaga jasa keuangan lainnya, melakukan diversifikasi layanan produk dan jasa keuangan yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan masyarakat serta keinginan untuk melakukan ekspansi bisnis ke sektor jasa keuangan lainnya. Beberapa lembaga keuangan besar yang ada di Indonesia saat ini seperti Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan lainnya telah mengalami transformasi kegiatan usaha yang dulunya hanya sebagai bank saja, namun saat ini menjelma menjadi konglomerasi keuangan yang bukan hanya menjual produk dan jasa perbankan, 17 melainkan juga menjual produk dan jasa keuangan lainnya. Bank-bank tersebut Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi konglomerasi keuangan dengan memiliki anak perusahaan di sektor perbankan syariah, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, manajer investasi, dan lainnya. Dengan munculnya konglomerasi bisnis di sektor jasa keuangan tersebut, maka apabila pengaturan dan pengawasan dilakukan oleh otoritas atau lembaga yang berbeda dikhawatirkan menimbulkan potensi masalah, mengingat masing- masing otoritas memiliki tujuan dan kepentingan pengawasan yang berbeda. Dengan lahirnya OJK, maka pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berbeda-beda tersebut menjadi satu dan terintegrasi. Pengaturan dan pengawasan konglomerasi di sektor jasa keuangan dapat dilaksanakan secara terintegrasi, efektif, dan efisien melalui satu otoritas pengawasan yang sama yaitu OJK. Integrasi Produk dan Jasa Keuangan Tren produk dan jasa keuangan saat ini mengalami dinamika yang sangat signifikan dan cenderung memunculkan “supermarket keuangan” di mana masyarakat atau konsumen jasa keuangan dapat membeli produk-produk jasa keuangan dalam satu atap. Dalam hal ini, bank yang dulunya hanya membuat dan memasarkan produk dan jasa keuangan yang dibuat oleh bank itu sendiri, sekarang juga memasarkan produk dan jasa keuangan lain bukan bank. Sering kita jumpai di lapangan, bank memasarkan produk investasi yang berasal dari industri pasar modal seperti reksa dana dan obligasi, maupun produk asuransi yang berasal dari perusahaan asuransi. Kondisi di atas menyebabkan terjadinya perpindahan risiko produk dan jasa keuangan dari lembaga keuangan bukan bank yang membuat produk tersebut ke bank yang menjadi agen penjual produk dan jasa keuangan bukan bank. Untuk itulah, pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh satu otoritas yang sama secara terintegrasi akan memudahkan lembaga jasa keuangan untuk melakukan “cross selling” produk dan jasa keuangan di antara lembaga jasa keuangan yang berbeda-beda. Di sisi lain, pengawasan terintegrasi yang dilakukan oleh OJK dapat mencegah potensi risiko sistemik antar lembaga jasa keuangan yang berbeda sehingga masyarakat pengguna produk dan jasa keuangan dapat terlindungi. 18 Hybrid Products Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah mendorong industri jasa keuangan untuk mengembangkan dan membuat produk jasa keuangan yang lebih sophisticated (canggih), berbasis teknologi informasi, dan memiliki keterkaitan dengan produk keuangan dari industri jasa keuangan yang berbeda. Dengan munculnya hybrid products semacam ini, menyebabkan perlunya koordinasi antar lembaga atau otoritas pengawasan apabila sistem pengawasan dilakukan oleh lembaga atau otoritas pengawasan yang berbeda satu sama lainnya. Munculnya OJK bukan hanya memudahkan pengawasan terhadap hybrid products yang dikeluarkan oleh industri jasa keuangan, melainkan juga akan mendorong industri untuk selalu melakukan inovasi dan pengembangan produk dan jasa keuangan yang dibutuhkan masyarakat. Arbitrase Peraturan Pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan oleh otoritas yang berbeda dapat menimbulkan arah kebijakan yang berbeda juga. Sebagai contoh, Bank ABC sebagai suatu perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek akan diawasi oleh otoritas bursa efek. Sementara itu, Bank ABC sebagai lembaga perbankan, akan diawasi oleh otoritas pengawasan bank. Pengawasan oleh dua otoritas yang berbeda ini dapat memunculkan potensi “arbitrary” ketentuan, yang bisa saja kebijakan dan pengaturannya berbeda maupun bertolak belakang. OJK yang melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan baik di sektor pasar modal maupun perbankan tentunya menjadi solusi atas permasalahan “arbitrary”, sehingga duplikasi dan tumpang tindih ketentuan dapat diminimalisasi. Konsekuensinya kondisi ini akan menguntungkan bagi lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia. 19 Koordinasi Lintas Sektoral Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Restrukturisasi organisasi sistem pengaturan dan pengawasan keuangan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyebabkan koordinasi pengawasan sistem keuangan secara keseluruhan di Indonesia menjadi lebih mudah dan sederhana. OJK bersama- sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat melakukan koordinasi lintas sektoral secara cepat dan tanggap dalam menangani berbagai permasalahan di sektor jasa keuangan. Selain itu, keberadaan OJK akan mempermudah koordinasi lintas sektoral dalam hal terjadi krisis keuangan yang berpotensi sistemik. Koordinasi lintas sektoral yang semakin baik diharapkan akan mendorong harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan yang semakin terpadu, saling mendukung, dan menjaga kestabilan sistem jasa keuangan di Indonesia. Perlindungan Konsumen Aspek perlindungan konsumen bagi masyarakat maupun pengguna produk dan jasa keuangan sebelum berdirinya OJK belum diatur secara spesifik, konkret, dan terintegrasi baik dalam undang-undang keuangan dan pengawasan jasa keuangan baik yang bersifat sektoral maupun kelembagaan. Undang- Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan khususnya pasal 4, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31 mengamanatkan OJK untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Pasal-pasal tersebut dengan jelas mengungkap perlunya aspek edukasi dan perlindungan konsumen sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang sektor jasa keuangan lainnya. Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK Bab 2. Tujuan, Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial 20 Seri Literasi Keuangan 21 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tujuan Pembentukan OJK Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Pasal ini memper- jelas tujuan dibentuknya OJK yang tidak hanya melakukan pengawasan prudential (kehati-hatian) bagi semua lembaga jasa keuangan di Indonesia, melainkan juga melakukan pengawasan market conduct sebagai upaya perlindungan konsumen bagi pengguna produk dan jasa keuangan. Dengan terbentuknya OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing lembaga jasa keuangan itu sendiri dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional industri jasa keuangan dalam hal pengelolaan sumber daya manusia, pengoperasian, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness). 22 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fungsi, Tugas, Dan Wewenang OJK OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 Undang-Undang tersebut, tugas utama OJK adalah melakukan penga- turan dan pengawasan terhadap: 1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; 2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan 3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuran- sian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. 23 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut: Pasal 7, khusus terkait pengaturan dan pengawasan sektor perbankan yang meliputi: 1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: a. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan b. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa. 2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: a. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; b. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; c. Sistem informasi debitur; d. Pengujian kredit (credit testing); dan e. Standar akuntansi bank. 3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: a. Manajemen risiko; b. Tata kelola bank; c. Prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan d. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan. 4. Pemeriksaan bank. 24 Pasal 8, terkait pengawasan di sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar Modal, Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya): 1. Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang OJK; 2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK; 4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; 5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; 6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; 7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan; 8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan 9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Pasal 9, terkait terkait pengawasan di sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) meliputi: 1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; 2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; 3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/ atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 4. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/ atau pihak tertentu; 5. Melakukan penunjukan pengelola statuter; 25 6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter; Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 8. Memberikan dan/ atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Dari informasi tersebut di atas, dapat kita simpulkan bahwa OJK merupakan suatu lembaga negara yang berdiri sendiri dan independen, bukan merupakan suatu bagian dari lembaga negara lainnya maupun otoritas keuangan lainnya. OJK diberikan mandat khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan. Penjela- san mengenai kewenangan pengawasan OJK di sektor non-bank dibahas lebih lanjut pada Bab 4 buku ini. 26 Struktur Organisasi OJK Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DEWAN KOMISIONER PELAKSANA KEGIATAN OPERASIONAL ADK ADK SCOM Bidang 6 Bidang 7 DKSK DKPS DKMS DKIR DKIK DKHK DKID DKAI DKEP DSVL DOSM DSHM DINT DPSI DHUK OJKI DPAI DPLK GKKT DPJK DMSP DRJK DKEU GPHK GIKM DRPK DLIK GDST DLOG GPUT GPSI GPAF Keterangan: ADK (Anggota Dewan Komisioner) Dewan Komisioner dan Hubungan DHUK (Departemen Hukum) SCOM (Strategic Committee) Masyarakat) GPHK (Grup Penelitian dan DKSK (Deputi Komisioner Stabilitas DMSP (Departemen Manajemen Pengembangan Hukum Sektor Jasa Sistem Keuangan) Strategis dan Perubahan) Keuangan) DSVL (Departemen Surveillance) DLOG (Departemen Logisitik) DKID (Deputi Komisioner OJK DKIR (Departemen Komisioner Institute dan Keuangan Digital) GKKT (Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi) Internasional dan Riset) OJKI (OJK Institute) GDST (Grup Pengelolaan Data dan DINT (Departemen Internasional) GIKD (Grup Invoasi Keuangan Statistik Terintegrasi) DRJK (Departemen Riset SJK) Digital) DKPS (Deputi Komisioner GPUT (Grup Penangan APU PPT) DKAI (Deputi Komisioner Audit Penyidikan, Organisasi dan SDM) Internal dan Manajemen Risiko) DKIK (Deputi Komisioner Sistem DOSM (Departemen Organisasi dan Informasi dan Keuangan) DPAI (Departemen Audit Internal) SDM) DPSI (Departemen Pengelolaan DRPK (Departemen Manajemen DPJK (Departemen Penyidikan Sistem Informasi) Risiko dan Pengendalian Kualitas) Sektor Jasa Keuangan) DKEU (Departemen Keuangan) GPAF (Grup Penanganan Anti Fraud) DKMS (Deputi Komisioner GPSI (Grup Pengembangan Aplikasi DKEP (Deputi Komisioner Edukasi Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi) dan Perlindungan Konsumen) Manajemen Strategis) DPLK (Departemen Perlindungan DKHK (Deputi Komisioner Hukum) DSHM (Departemen Sekretariat Konsumen) Gambar 1 Struktur Organisasi OJK 27 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DEWAN KOMISIONER Kementerian Keuangan PELAKSANA KEGIATAN OPERASIONAL KOMITE DEWAN ADK ADK ADK AUDIT Bidang 3 Bidang 4 Bidang 5 DKB1 DKB2 DKB3 DKB4 DKM1 DKM2 DKI1 DKI2 DPNP DPKP DPB1 DPBS KR DPM1 DPM3 DPI1 DPI3 DPIP DPMK DPB2 DOSM KOJK DPM2 DPM4 DPI2 DPI4 DPPS DKIP DPB3 DLIK (Departemen Literasi dan DKIP (Departemen Pemeriksaan DPM2 (Departemen Pengawasan Inklusi Keuangan) Khusus dan Investigasi Perbankan) PM 1B) DKB1 (Deputi Komisioner Pengawas DPB1 (Departemen Pengawasan DPM3 (Departemen Pengawasan Perbankan I) Bank 1) PM 2A) DKB2 (Deputi Komisioner Pengawas DPB2 (Departemen Pengawasan DPM4 (Departemen Pengawasan Perbankan II) Bank 2) PM 2B) DKB3 (Deputi Komisioner Pengawas DPB3 (Departemen Pengawasan DKI1 (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III) Bank 3) IKNB I) DPNP (Departemen Penelitian dan DPBS (Departemen Bank Syariah) DKI2 (Deputi Komisioner Pengawas Pengaturan Perbankan) KR (Kantor OJK Regional) IKNB II) DPIP (Departemen Perizinan dan KOJK (Kantor OJK) DPI1 (Departemen Pengawasan Informasi Perbankan) IKNB 1A) DKM1 (Deputi Komisioner DPPS (Direktorat Pengaturan dan Pengawasan PM I) DPI2 (Departemen Pengawasan Perizian Perbankan Syariah) IKNB 1B) DKM2 (Deputi Komisioner DPKP (Departemen Pengendalian Pengawasan PM II) DPI3 (Departemen Pengawasan Kualitas Pengawasan Perbankan) IKNB 2A) DPM1 (Departemen Pengawasan DPMK (Departemen Pengembangan PM 1A) DPI4 (Departemen Pengawasan Pengawasan dan Manajemen Krisis) IKNB 2B) Sumber: Lampiran 1 Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 5/PDK.01/2018 tentang Organisasi Otoritas Jasa Keuangan. Sistem Keuangan Pengawasan Bab 3. Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial 28 Seri Literasi Keuangan 29 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Sistem Keuangan Secara Umum Dalam konteks sistem keuangan secara keseluruhan di suatu negara terdapat beberapa lembaga negara ataupun kementerian yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan sistem keuangan secara keseluruhan. Secara umum, terdapat tiga pilar pengawasan sistem keuangan yang ada di suatu negara dan hal ini terlihat pada gambar di bawah ini: Gambar 2 Gambaran Tiga Pengawasan Sistem Keuangan Secara Umum 30 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 1. Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal (pajak), dalam hal ini memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan pengaturan di bidang fiskal. 2. Bank sentral sebagai otoritas moneter, dalam hal ini memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan pengaturan di bidang moneter khususnya yang terkait dengan nilai tukar dan inflasi. 3. Otoritas stabilitas sistem keuangan, dalam hal ini memiliki kewenangan untuk melakukan penga- turan dan pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial terhadap lembaga jasa keuangan. Dalam hal ini, pengaturan dan pengawasan yang terkait dengan stabilitas sistem keuangan dapat dilakukan oleh bank sentral secara individu maupun bersama-sama dengan otoritas sistem keuangan lainnya. Praktik dari suatu negara ke negara lain tidak selalu sama, mengingat masing-masing negara memiliki karakteristik dan budaya yang berbeda sehingga lembaga atau otoritas yang melakukan fungsi pengawasan sistem keuangan dapat berbeda satu sama lain. Namun demikian, pengawasan sistem keuangan secara umum dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Bank Sentral, dan otoritas lainnya. Otoritas lainnya dapat terdiri dari otoritas pengawasan yang khusus mengawasi industri keuangan secara sektoral seperti pasar modal, perbankan, asuransi, dan sebagainya. India misalnya, memiliki beberapa regulator untuk setiap industri keuangan yaitu Securities and Exchange Board of India (SEBI) untuk industri pasar modal, Reserve Bank of India (RBI) untuk industri perbankan, Insurance Regulatory Authority of India (IRDA) untuk industri asuransi, Pension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA) untuk industri dana pensiun, serta National Bank for Agriculture and Rural Development (NABARD) mengawasi regional rural bank dan bank koperasi. 31 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Di beberapa negara lainnya, otoritas pengawasan sistem keuangan dilakukan oleh dua atau tiga otoritas saja. Misalnya Australia dalam mengatur dan menga- wasi sistem keuangan dilakukan oleh Australian Securities and Investment Commission (ASIC), Australian Prudential Regulatory Authority (APRA), Bank Sentral Australia, dan Australian Treasury. ASIC bertugas untuk mengawasi pasar saham (securities market) dan jasa keuangan (financial services providers) sementara APRA merupakan institusi yang mengawasi dan sebagai regulator lembaga keuangan non bank yang meliputi asuransi dan dana pensiun. Bank Sentral Australia bertanggung jawab terhadap kebijakan moneter dan perdagan- gan luar negeri serta stabilitas sistem keuangan. Contoh lainnya, di Korea Selatan, Financial Supervisory Service (FSS) melaku- kan pengawasan atas seluruh sektor jasa keuangan, sementara di Malaysia pengawasan industri perbankan dan asuransi dilakukan oleh Bank Negara Malaysia, sementara sektor pasar modal diawasi oleh Securities Commision Malaysia (SC). 32 Pengawasan Sistem Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Keuangan di Indonesia Pengawasan sistem keuangan di Indonesia tidak jauh berbeda dengan praktik yang dilakukan oleh negara-negara lain. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK memiliki peranan yang besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai otoritas fiskal di Indonesia memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan fiskal yang memiliki dampak langsung terhadap sistem keuangan di Indonesia. Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga kestabilan sistem moneter yang sangat berpengaruh terhadap kinerja lembaga jasa keuangan di Indonesia. OJK memiliki peran dan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi semua lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia. KEMENTERIAN K E UA N G A N kebijakan BANK IND ONESIA OTO R I TA S JA S A K E UA N G A N Gambar 3 Pengawasan Sistem Keuangan di Indonesia 33 Pengawasan Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Makroprudensial vs Mikroprudensial Dalam praktiknya, pengawasan makroprudensial berbeda dengan pengawasan mikroprudensial walaupun objek yang dijadikan pengawasan adalah sama yaitu lembaga jasa keuangan. Perbedaan ini disebabkan adanya kebutuhan informasi yang berbeda dari beberapa otoritas pengawasan sehingga masing-masing memiliki strategi, teknik, dan pendekatan pengawasan yang berbeda dalam rangka mendapatkan informasi kinerja keuangan. Gambar 4 Pengawasan Makroprudensial dan Mikroprudensial Pada Gambar 4 di atas dapat dilihat bahwa pengawasan makroprudensial lebih mengacu pada stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh terhadap industri jasa keuangan. Dalam melakukan pengawasan makroprudensial, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan tidak dilakukan secara individu namun dilakukan secara agregat. Di samping itu, pengawasan makroprudensial 34 tidak mengawasi lembaga jasa keuangan atau industri jasa keuangan secara Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan “an sich” semata, melainkan dikaitkan dengan variabel-variabel makroekonomi ataupun variabel-variabel moneter. Pengawasan mikroprudensial lebih fokus pada kinerja individu lembaga jasa keuangan termasuk konglomerasinya, apakah setiap individu lembaga jasa keuangan dan/ atau konglomerasinya sudah sehat, stabil, dan memiliki kinerja yang bagus. Dalam hal ini, pengawasan mikroprudensial memiliki peran yang penting bagi setiap individu lembaga jasa keuangan mengingat kelangsungan usaha setiap lembaga jasa keuangan harus dipantau secara terus-menerus dan sistematis. Kewajiban bagi setiap lembaga jasa keuangan adalah untuk menjaga tingkat kesehatan keuangan masing-masing agar secara keseluruhan atau agregat dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, hubungan antara pengawasan makroprudensial dan mikro- prudensial sangat erat serta saling berhubungan satu sama lainnya. Apabila individu-individu lembaga jasa keuangan mengalami permasalahan dalam kinerjanya, maka secara agregat akan mempengaruhi sistem keuangan secara keseluruhan dan dapat mengganggu kestabilan sistem keuangan. Begitu juga sebaliknya, pengawasan makroprudensial yang difokuskan pada kinerja agregat lembaga jasa keuangan harus mempertimbangkan aspek-aspek mikroprudensial agar pengawasan makroprudensial tidak berseberangan dengan pengawasan mikroprudensial. Bab 4. Pengawasan Mikroprudensial OJK Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial 36 Seri Literasi Keuangan 37 Sejarah Singkat Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia Pengawasan sistem keuangan di Indonesia sebelum berdirinya OJK dilakukan oleh berbagai otoritas yaitu Kementerian Keuangan, Bapepam-LK, dan Bank Indonesia. Sebelum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan izin pembukaan bank dan kantor cabang bank setelah mendengar pertimbangan dari Bank Indonesia. Dengan demikian perizinan pembukaan bank dan kantor cabang bank dilakukan oleh Kementerian Keuangan namun pengaturan dan pengawasan industri perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya, pengawasan perbankan sepenuhnya dilakukan oleh Bank Indonesia melalui perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yaitu Undang- Undang Nomor 10 tahun 1998 yang disahkan pada 10 November 1998 yang mengubah ketentuan mengenai Perizinan, Bentuk Hukum, dan Kepemilikan di sektor Perbankan sehingga izin pembukaan bank umum dan BPR menjadi kewenangan Bank Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1976 tentang Pasar Modal pasal 9, Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) merupakan badan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Berdasarkan keputusan tersebut, tugas dari Bapepam adalah: 38 1. Mengadakan penilaian terhadap perusa- Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan haan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan sehat serta baik; 2. Menyelenggarakan bursa pasar modal yang efektif dan efisien; 3. Terus-menerus mengikuti perkembangan perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal. Melalui Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1988, tugas Bapepam diperluas sehingga melakukan pembinaan dan pengawasan pula terhadap bursa efek yang diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan Terbatas Swasta. Sejak tahun 1991, Bapepam dialihkan menjadi badan pengaturan dan pengawasan pasar modal yang tidak lagi menyelenggarakan kegiatan bursa. Tugas dan kewenangan Bapepam selanjutnya diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang memberikan tugas kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Perbankan Nomor 23 tahun 1998 Pasal 33 ayat 1, dijelaskan bahwa pengawasan perbankan akan dilakukan oleh suatu lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk undang-undang yang menjadi awal mula dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan. 39 Sebagai persiapan pembentukan OJK, pada tahun 2006, Menteri Keuangan Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memutuskan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang memiliki kewenangan melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan yaitu di sektor perasuransian, dana pensiun, dan pembiayaan dimerger dengan Bapepam menjadi Bapepam dan LK. Dengan demikian, Bapepam dan LK memiliki fungsi sebagai berikut: 1. Penyusunan peraturan di bidang pasar modal; 2. Penegakan peraturan di bidang pasar modal; 3. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal; 4. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi emiten dan perusahaan publik; 5. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian; 6. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal; 7. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan; 8. Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; 9. Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan; 10. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; dan 11. Pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Tugas pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan ke OJK pada 31 Desember 2012, sedangkan pengawasan perbankan tetap ada di Bank Indonesia. Selanjutnya tugas pengawasan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK pada 31 Desember 2013. Sementara pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 40 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai dilakukan oleh OJK pada tahun 2015. Dengan demikian OJK menjadi satu-satunya lembaga negara yang melakukan fungsi pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia. Dengan berdirinya OJK sebagai satu-satunya lembaga negara yang menga- wasi seluruh industri jasa keuangan di Indonesia, tidak berarti bahwa peran pengawasan terhadap sistem keuangan di Indonesia hanya dilakukan oleh OJK saja. Kementerian Keuangan tetap memiliki kewenangan kebijakan fiskal yang memiliki pengaruh terhadap industri jasa keuangan. Bank Indonesia yang tidak lagi melakukan pengawasan terhadap industri perbankan, tetapi memiliki kewenangan pengawasan secara terbatas terhadap industri perbankan terkait dengan kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan makroprudensial. Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap seluruh industri jasa keuangan di Indonesia merupakan pengawasan yang bersifat mikroprudensial. 41 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perlunya Pengawasan Mikroprudensial di Indonesia Pengawasan mikroprudensial terhadap seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia sangat diperlukan untuk menjamin tingkat kesehatan masing-masing individu lembaga jasa keuangan sekaligus untuk melindungi kepentingan konsumen pengguna jasa keuangan. Dengan demikian, fungsi pengawasan mikroprudensial yang dilakukan oleh OJK terdiri dari: 1. Pengaturan terhadap seluruh industri jasa keuangan; 2. Pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan; dan 3. Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. 42 Pengaturan mikroprudensial terhadap seluruh industri jasa keuangan Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilakukan oleh OJK untuk memastikan bahwa dari sisi kelembagaan, proses bisnis, governance, permodalan, likuiditas, maupun sistem pelaporan telah diatur secara lengkap dan menyeluruh. Pengaturan mikroprudensial ini diperlukan sebagai pedoman bagi setiap lembaga jasa keuangan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Di sisi lain pengaturan mikroprudensial ini sangat penting untuk menjamin bahwa pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan di Indonesia memiliki standar yang sama dengan pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan yang dilakukan oleh negara-negara lain. Dengan demikian, pengaturan mikroprudensial yang dilakukan OJK harus mengacu pada international best practices. Sebagai contoh, pengaturan sektor perbankan akan mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision, ketentuan asuransi akan mengacu pada International Association of Insurance Supervisors (IAIS), ketentuan pasar modal akan mengacu pada International Organization of Securities Commissions (IOSCO), dan ketentuan industri jasa keuangan syariah akan mengacu pada Islamic Financial Services Board (IFSB). Pengawasan mikroprudensial dilakukan secara menyeluruh terhadap kelem- bagaan, proses bisnis, governance, permodalan, likuiditas maupun sistem pelaporan untuk setiap lembaga jasa keuangan. Pengawasan mikroprudensial dapat dilakukan secara langsung (on-site supervision) dengan mendatangi lembaga jasa keuangan maupun dilakukan secara off-site. Perlunya pengawa- san on-site dan off-site tersebut adalah untuk melihat dan memonitor secara langsung kinerja setiap lembaga jasa keuangan apakah sudah sesuai dan patuh terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK. Pengawasan mikroprudensial yang dilakukan secara langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa tingkat kesehatan suatu lembaga jasa keuangan dapat termonitor, manajemen risikonya berjalan dengan baik, dan kepentingan konsumen terlindungi. 43 Aspek-Aspek Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial yang Dilakukan oleh OJK OJK yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh industri jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia memiliki tugas utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 sebagaimana telah diulas pada Bab 2 mengenai Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK. Khusus untuk sektor perban- kan, Pasal 7 juga mengatur mengenai pengawasan mikroprudensial atas sektor tersebut di mana pada penjelasan pada Pasal 7 disebutkan bahwa pengaturan mikroprudensial meliputi pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, kehati-hatian, dan pemeriksaan bank. Sementara itu, tugas dan wewenang pengawasan lebih lanjut yang dilakukan oleh OJK di sektor Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank diatur dalam undang-undang dan peraturan terpisah. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal guna mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, Bapepam memiliki kewenangan untuk: 1. Memberi: a. Izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusa- haan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek; b. Izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan c. Persetujuan bagi Bank Kustodian; 2. Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat; 44 3. Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru; 4. Menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; 5. Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; 6. Mewajibkan setiap pihak untuk: a. Menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud; 7. Melakukan pemeriksaan terhadap: a. Setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau b. Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perse- orangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini; 8. Menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam; 9. Mengumumkan hasil pemeriksaan; 10. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal; 11. Menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat; 12. Memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga 45 Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud; 13. Menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal; 14. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyar- akat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal; 15. Memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-un- dang ini atau peraturan pelaksanaannya; 16. Menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 UUPM; dan 17. Melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini. Di sektor perasuransian, kewenangan OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 60 sehingga cakupannya adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui atau menolak memberikan izin Usaha Perasuransian; 2. Mencabut izin Usaha Perasuransian; 3. Menyetujui atau menolak memberikan pernyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa kepada Perusahaan Perasuransian; 4. Membatalkan pernyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang memberikan jasa kepada Perusahaan Perasuransian; 5. Mewajibkan Perusahaan Perasuransian menyampaikan laporan secara berkala; 6. Melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Perasuransian dan pihak lain yang sedang atau pernah menjadi pihak terafiliasi atau memberikan jasa kepada Perusahaan Perasuransian; 7. Menetapkan Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah; 46 8. Menyetujui atau mencabut persetujuan suatu Pihak menjadi Pengendali Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah; 9. Mewajibkan suatu Pihak untuk berhenti menjadi Pengendali dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah; 10. Melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf c, Dewan Pengawas Syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, dan Pengendali; 11. Menonaktifkan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dan/ atau dewan pengawas syariah, dan menetapkan Pengelola Statuter; 12. Memberi perintah tertulis kepada: a. Pihak tertentu untuk membuat laporan mengenai hal tertentu, atas biaya Perusahaan Perasuransian dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah untuk mengalihkan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungannya kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah lain; c. Perusahaan Perasuransian untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-un- dangan di bidang perasuransian; d. Perusahaan Perasuransian untuk memperbaiki atau menyem- purnakan sistem pengendalian intern untuk mengidentifikasi dan menghindari pemanfaatan Perusahaan Perasuransian untuk kejahatan keuangan; e. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk menghentikan pemasaran produk asuransi tertentu; dan 47 f. Perusahaan Perasuransian untuk menggantikan seseorang dari Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jabatan atau posisi tertentu, atau menunjuk seseorang dengan kualifikasi tertentu untuk menempati jabatan atau posisi tertentu, dalam hal orang tersebut tidak kompeten, tidak memenuhi kualifikasi tertentu, tidak berpengalaman, atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian; 13. Mengenakan sanksi kepada Perusahaan Perasuransian, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, dan/ atau auditor internal; dan 14. Melaksanakan kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan. Bab IV Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan yang selanjutnya dialihkan ke OJK meliputi pengelolaan kekayaan dana pensiun dan penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan maupun teknis operasional. Dalam pelaksanaannya pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan langsung sebagaimana Pasal 52 ketentuan yang sama. Dasar kewenangan pengawasan lembaga pembiayaan diatur pada Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan yang menyebut- kan bahwa pengawasan lembaga pembiayaan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan yang selanjutnya dialihkan ke OJK. Cakupan dan teknis pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga pembiayaan terdapat dalam Peraturan OJK. Kewenangan pengawasan OJK atas lembaga jasa keuangan khusus diatur dalam Undang-Undang pembentukan masing-masing lembaga jasa keuangan khusus yaitu Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 tahun 48 2016 tentang Penjaminan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/ Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KMK.014/1998 tentang Perusahaan Pembiayaan Perumahan Sekunder. Di samping itu, berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK juga diamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro (LKM). Pengawasan Terintegrasi Sesuai dengan bunyi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dikatakan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap sebuah lembaga jasa keuangan beserta lembaga jasa keuangan lainnya yang merupakan anak perusahaan dari lembaga jasa keuangan tersebut, hal ini terlihat pada Gambar 5. Dalam konteks pengawasan terintegrasi, pengawasan dilakukan secara menyeluruh bukan hanya kinerja lembaga jasa keuangan yang menjadi induk dari anak-anak perusahaan, melainkan juga semua kinerja anak-anak perusa- haan yang berbentuk lembaga jasa keuangan. Mengingat lembaga jasa keuan- gan induk dan anak-anak perusahaannya yang berbentuk lembaga jasa keuan- gan dapat terdiri dari berbagai sektor industri jasa keuangan, maka pengawasan terintegrasi yang dilakukan oleh OJK juga meliputi unsur-unsur pengawas perbankan, pengawas pasar modal, dan pengawas IKNB. Dengan struktur pengawasan terintegrasi seperti ini, diharapkan pengawasan terhadap suatu kelompok atau grup atau konglomerasi lembaga jasa keuangan beserta anak perusahaannya dapat dilakukan secara bersama-sama, komprehensif, dan terkonsolidasi. 49 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Gambar 5 Ilustrasi Konglomerasi Keuangan Pengawasan terintegrasi perlu dilakukan oleh OJK mengingat dinamika sektor jasa keuangan yang begitu pesat dan cepat berubah menyebabkan semakin bertambahnya jumlah lembaga jasa keuangan yang membentuk suatu konglomerasi. Semakin bertambahnya lembaga jasa keuangan yang memben- tuk konglomerasi merupakan suatu fenomena bisnis untuk meningkatkan ekspansi usaha di sektor jasa keuangan yang lebih luas maupun untuk mening- katkan pendapatan non-organik yang bersumber dari anak-anak perusahaan. Konsekuensinya, OJK sebagai suatu otoritas pengawasan harus menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut agar semua lembaga jasa keuangan baik yang bersifat individu maupun dalam bentuk konglomerasi dapat diawasi dengan baik, pengaturan dan pengawasannya tidak tumpang tindih. Market Conduct OJK Bab 5. Pengawasan Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengawasan Mikroprudensial 50 Seri Literasi Keuangan 51 Seri Literasi Keuangan Pengawasan Mikroprudensial Buku 1 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengertian Pengawasan Market Conduct Beberapa pengertian market conduct antara lain adalah: 1. World Bank mendefinisikan market conduct adalah cara PUJK mendesain produk dan layanan serta mengede- pankan itikad baik kepada konsumen dan masyarakat (World Bank, 2013) 2. Alliance for Financial Inclusion dalam artikel berjudul Market Conduct Supervision of Financial Services Providers: A Risk-Based Supervision Framework menjelaskan bahwa market conduct adalah kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum antara lain penjualan, marketing, dan layanan serta perlakuan yang adil terhadap konsumen sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku (AFI, 2016) 3. Nancy Campbell dalam pemaparannya yang berjudul Market Conduct from a Company Perspective menjelaskan bahwa market conduct adalah elemen pengaturan dan pengawasan yang berfokus pada perilaku sebagai upaya mitigasi praktik penyalahgunaan wewenang oleh PUJK dan transparansi produk dan layanan yang baik kepada konsumen (Nancy Campbell, 2011) 4. Pada penjelasan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindung

Use Quizgecko on...
Browser
Browser