Soal Dan Pembahasan Perumahan CPNS 2024 PDF
Document Details
Uploaded by StimulatingCommonsense8686
2024
ALMAHYA
Tags
Summary
This document is a past paper for the 2024 Indonesian civil servant exam (CPNS) focusing on housing. It contains questions and answers about housing management.
Full Transcript
PERUMAHAN CPNS 2024 1. Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sebagai sarana pembinaan keluarga, serta aset bagi pemiliknya adalah merupakan pengertian dari ? A. Rumah B. Perumahan C. Lingkungan Hunian D. Permukiman...
PERUMAHAN CPNS 2024 1. Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sebagai sarana pembinaan keluarga, serta aset bagi pemiliknya adalah merupakan pengertian dari ? A. Rumah B. Perumahan C. Lingkungan Hunian D. Permukiman E. Kawasan Permukiman Pembahasan : Jawaban : A. Rumah 2. Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi standar Ketentuan umum yaitu? a. status penguasaan kaveling tanah b. kelengkapan perizinan. c. jenis bangunan d. cakupan layanan e. kebutuhan daya tampung Perumahan Pembahasan : Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi standar. i. Standar sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1. ketentuan umum; 2. dan standar teknis. ii. Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memenuhi: 1. kebutuhan daya tampung Perumahan; 2. kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat; 3. mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan 4. terhubung dengan jaringan perkotaan existing. Jawaban : E. kebutuhan daya tampung Perumahan 3. Spesifikasi teknis bangunan rumah negara memiliki persyaratan bahan bangunan. Persyaratan bahan bangunan penutup atap pada klasifikasi tipe C, D, dan E adalah? A. genteng keramik berglazuur, genteng metal, seng, sirap, bitumen B. genteng tanah liat, genteng beton, genteng metal, seng, sirap C. genteng, seng, sirap, metal, aluminium D. genteng keramik, genteng beton, metal, aluminium, bitumen E. genteng tanah liat dan genteng keramik Pembahasan : Jawaban : B. genteng tanah liat, genteng beton, genteng metal, seng, sirap 4. Berapa Jumlah Minimum Unit kumpulan Rumah pada Perumahan skala besar ? a. 3.000 unit Rumah. b. 2.500 unit Rumah. c. 2.000 unit Rumah. d. 1.000 unit Rumah. e. 100 unit Rumah. Pembahasan : Pasal 21B a) Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi: 1. Perumahan skala besar; dan 2. Perumahan selain skala besar b) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit Rumah. c) Perumahan selain skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kumpulan Rumah yang terdiri atas 100 (seratus) unit Rumah sampai dengan 3.000 (tiga ribu) unit Rumah. Jawaban : A. 3.000 (tiga ribu) unit Rumah. 5. Kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni disebut dengan ? a. Rumah b. Perumahan c. Permukiman d. Kawasan Permukiman e. Lingkungan Hunian Pembahasan : Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Jawaban : B. Perumahan 6. Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur substansi baru terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai berikut, kecuali? a. standar perencanaan dan perancangan Rumah b. IMB c. PPJB d. Hunian Berimbang e. Sanksi administratif Pembahasan : Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut mengatur substansi baru terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman antara lain: a. standar perencanaan dan perancangan Rumah; b. standar perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; c. Hunian Berimbang; d. PPJB; e. pengendalian Perumahan; dan f. sanksi administratif. Jawaban : B. IMB 7. Berikut ini merupakan peraturan yang mengatur tentang Permukiman Kumuh adalah? A. Undang-Undang No 26 Tahun 2007 B. Peraturan Menteri PUPR Nomor 3/PRT/M/2018 C. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 D. Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2022 E. Peraturan Menteri PUPR No 02/PRT/M/2016 Pembahasan : Jawaban: E. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PRT/M/2016 8. Berikut ini yang merupakan peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan rumah susun adalah? a. Undang-Undang No 26 Tahun 2007 b. Peraturan Menteri PUPR Nomor 3/PRT/M/2018 c. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 d. Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2021 e. Peraturan Menteri PUPR No 02/PRT/M/2016 Pembahasan : Jawaban: D. Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2021 9. Berikut ini yang bukan merupakan jenis-jenis dari rumah susun, adalah? a. Rumah Susun Pribadi b. Rumah Susun Umum c. Rumah Susun khusus d. Rumah Susun Negara e. Rumah Susun Komersial Pembahasan : Jawaban: A. Rumah Susun Pribadi 10. Pengertian dari rumah susun adalah? a. Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara bertingkat b. Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal. c. Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. d. Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu Kawasan permukiman yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara bertingkat e. Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu Kawasan permukiman yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal. Pembahasan : Jawaban: A. Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal. 11. Rumah Susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, disebut? a. Rumah Susun Pribadi b. Rumah Susun Umum c. Rumah Susun khusus d. Rumah Susun Negara e. Rumah Susun Komersial Pembahasan : Jawaban: E. Rumah Susun Komersial 12. Apa yang termasuk dalam penyelenggaraan perumahan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang NO 1 TAHUN 2011? a. Pengendalian perumahan. b. Pembangunan fasilitas umum. c. Pemanfaatan ruang publik. d. Perencanaan perumahan. e. Pemanfaatan lahan pertanian. Pembahasan: Jawaban: D. Perencanaan perumahan. 13. Siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan rumah dan perumahan berdasarkan Pasal 19 UU NO 1 TAHUN 2011? a. Pemerintah pusat saja. b. Pemerintah daerah saja. c. Setiap orang saja. d. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. e. Masyarakat berpenghasilan tinggi saja. Pembahasan: Jawaban: D. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. 14. Apa yang menjadi tujuan utama dari penyelenggaraan rumah dan perumahan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang? a. Meningkatkan keuntungan finansial individu. b. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat. c. Membangun lingkungan yang teratur. d. Menciptakan lapangan kerja di sektor perumahan. e. Menyediakan fasilitas umum yang luas. Pembahasan: Pasal 19 Undang-Undang menyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Jawaban: B. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat. 15. Apa yang menjadi tujuan utama dari penyelenggaraan rumah dan perumahan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang? a. Meningkatkan keuntungan finansial individu. b. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat. c. Membangun lingkungan yang teratur. d. Menciptakan lapangan kerja di sektor perumahan. e. Menyediakan fasilitas umum yang luas. Pembahasan: Pasal 19 Undang-Undang menyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Jawaban: B. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat. 16. Siapakah yang dimaksud dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Undang-Undang ini? a. Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. b. Masyarakat berpenghasilan paling tinggi Rp 5.000.000 /bulan c. Masyarakat yang tinggal dipinggiran perkotaan. d. Masyarakat yang tidak memiliki rumah komersial. e. Masyarakat yang memiliki kawasan permukiman. Pembahasan: Pasal 1 ayat 24 menjelaskan bahwa MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Jawaban: A. Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 17. Apa yang dimaksud dengan rumah komersial? a. Rumah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk MBR. b. Rumah yang dibangun atas prakarsa masyarakat. c. Rumah yang dilengkapi dengan prasarana umum. d. Rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. e. Rumah yang memenuhi kebutuhan khusus. Pembahasan: Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Jawaban: D.Rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 18. Apa yang dimaksud dengan Lisiba (lingkungan siap bangun)? a. Sebidang tanah yang fisiknya dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar. b. Lingkungan siap bangun yang fisiknya dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas. c. Tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam rencana tata bangunan. d. Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. e. Sumber daya keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pembahasan: Pasal 1 ayat 16 menjelaskan bahwa Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas. Jawaban: B. Lingkungan siap bangun yang fisiknya dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas. 19. Apa yang dimaksud dengan perumahan menurut UU No 11 Tahun 2011? a. Rumah di perkotaan. b. Satuan permukiman di perdesaan. c. Kumpulan rumah dengan prasarana umum. d. Lingkungan hidup di luar kawasan lindung. e. Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Pembahasan: Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. 20. Berapa tinggi maksimal pagar untuk bagunan rumah tinggal bertingkat berdasarkan Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006? a. 2 meter diatas permukaan tanah b. 3 meter diatas permukaan tanah c. 3,5 meter diatas permukaan tanah d. 7 meter diatas permukaan tanah e. 8,5 meter diatas permukaan tanah Pembahasan: Butir ix Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 menyebutkan tinggi pagar batas pekarangan samping dan belakang maksimal 3 meter di atas permukaan tanah. Jika pagar merupakan dinding bangunan rumah tinggal bertingkat, tembok maksimal 7 meter dari atas permukaan tanah pekarangan. Jawaban: D.7 meter diatas permukaan tanah 21. Fungsi penghijauan pada dinding dan atap rumah adalah…. a. Pencipta lingkungan hidup (ekologis) b. Perlindungan (protekif) c. Keindahan (estetika) d. a, b, c salah e. a, b, c benar Pembahasan : Fungsi penghijauan pada dinding dan atap rumah adalah pencipta lingkungan hidup (ekologis), perlindungan (protekif), dan keindahan (estetika) Jawaban: E. a,b,c benar 22. Jarak rumah panggung dengan jalan setapak adalah …. a. < 1 M b. < 2 M c. < 3 M d. > 3 M E. = 3 M Pembahasan : Jarak rumah panggung dengan jalan setapak adalah 300 cm E.= 301 cm Pembahasan : Prinsip rumah panggung (Home Stage) adalah mengangkat lantai rumah di atas tiang-tiang setinggi 60-300 cm Jawaban: C. 60-300 cm 24. Rumah yang karena topografi tanah merupakan lerengan agak terjal , maka memiliki susunan tingkat rumah yang sesuai garis kontur , dengan beda selalu satu tingkat rumah disebut…. a. Split-level b. Rumah tingkat c. Rumah sengkedan d. Rumah panggung e. Lesehan Pembahasan : Rumah Sengkedan (terraced) merupakan berarti bangunan berada pada topografi tanah yang termasuk dalam kontur tanah agak terjal, maka memiliki susunan tingkat bangunan yang sesuai garis kontur, dengan beda tinggi selalu satu tingkat. (Frick, 2003) Jawaban: C. Rumah sengkedan 25. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk.... a. Pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh b. Keterpaduan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman c. Mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman d. Penyelenggaraan kawasan Permukiman e. Pemeliharaan dan perbaikan Pembahasan : Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk: mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawaban: C. Mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman 26. Tanggung jawab Lembaga atau badan dalam pembangunan rumah adalah.... a. Membangun rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara b. Menyediakan tanah bagi perumahan c. Melakukan koordinasi dalam proses perizinan d. Pemastian kelayakan hunian e. Semua jawaban benar Pembahasan : Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: membangun rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara; menyediakan tanah bagi perumahan; dan melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan Hunian Jawaban: E. Semua jawaban benar 27. Berikut merupakan penyebab tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru yaitu.... a. Ketersediaan sarana, prasarana dan utilitas umum b. Tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan c. Penurunan kualitas rumah d. Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat e. Latar belakang masyarakat pemukiman Pembahasan : Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru mencakup: ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang tinggi; ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum; penurunan kualitas rumah, perumahan, dan permukiman, serta prasarana, sarana dan utilitas umum; dan pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Jawaban: C. Penurunan kualitas rumah 28. Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh wajib memenuhi persyaratan, kecuali.... a. Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah nasional b. Kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan lingkungan c. Tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan d. Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat e. Latar belakang masyarakat pemukiman Pembahasan : Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh wajib memenuhi persyaratan: kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan lingkungan; kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan dan tidak membahayakan penghuni; tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan; kualitas bangunan; dan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Jawaban: E. Latar belakang masyarakat pemukiman 29. Dalam pembangunan rumah umum dan rumah swadaya yang didirikan di atas tanah hasil konsolidasi, Pemerintah wajib memberikan kemudahan berupa.... a. Sertifikasi hak atas tanah b. Penetapan lokasi c. Desain konsolidasi d. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum e. Semua jawaban benar Pembahasan : Dalam pembangunan rumah umum dan rumah swadaya yang didirikan di atas tanah hasil konsolidasi, Pemerintah wajib memberikan kemudahan berupa: sertifikasi hak atas tanah; penetapan lokasi; desain konsolidasi; dan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Jawaban : E. semua jawaban benar 30. Pembiayaan perumahan yaang berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah adalah.... A. Pembiayaan perumahan B. Pembiayaan prime C. Pembiayaan sekunder D. Pembiayaan jangka panjang E. Pembiayaan badan hukum Pembahasan : Pembiayaan sekunder perumahan berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah Jawaban: C. Pembiayaan sekunder 31. Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, kecuali…. a. Teknis b. Administratif c. Tata ruang d. Kondisi Ekologis e. Kondisi Topografi Pembahasan : Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis. Jawaban : E. Kondisi Topografi 32. Berikut adalah bentuk rumah yang dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antar bangunan berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2011, kecuali…. a. Rumah tunggal b. Rumah deret c. Rumah susun d. Rumah toko e. Pilihan A, B benar Pembahasan : Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: rumah tunggal; rumah deret; dan rumah susun. Jawaban : D. Rumah toko 33. Ukuran luas lantai rumah tunggal dan rumah deret adalah…. a. Paling sedikit 24 m2 b. Paling sedikit 36 m2 c. Paling banyak 42 m2 d. Paling banyak 54 m2 e. Paling banyak 70 m2 Pembahasan : Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi Jawaban : B. paling sedikit 36 m2 34. Rumah yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat disebut.... a. Rumah komersial b. Rumah negara c. Rumah swadaya d. Rumah mewah e. Rumah khusus Pembahasan : Rumah komersial diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawaban : A. Rumah komersial 35. Jenis rumah dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi, kecuali.... a. Rumah komersial b. Rumah negara c. Rumah swadaya d. Rumah mewah e. Rumah khusus Pembahasan : Jenis rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi: i. rumah komersial ii. rumah umum iii. rumah swadaya iv. rumah khusus v. rumah negara Jawaban : D. Rumah mewah 36. Rumah sederhana, rumah deret, villa, rumah taman merupakan gedung klas… a. klas 1a b. klas 1b c. klas 2 d. klas 3 e. klas 4 Pembahasan: Jawaban : A. klas 1a 37. Standar luas rumah negara dengan tipe B? a. 250 m2 b. 120 m2 c. 70 m2 d. 50 m2 e. 36 m2 Pembahasan: Rumah negara dengan tipe B memiliki luas 120 m2. Jawaban : B. 120 m2 38. Apakah jumlah lantai maksimum yang diizinkan untuk rumah negara yang bukan merupakan rumah susun sesuai dengan Pasal 10 Perpres 73 tahun 2011? a. 1 lantai b. 2 lantai c. 3 lantai d. 4 lantai e. 5 lantai Pembahasan: Pasal 10 Perpres 73 tahun 2011 menyatakan bahwa jumlah lantai maksimum untuk rumah negara yang tidak berupa rumah susun adalah 2 (dua) lantai. Jawaban: B. 2 lantai 39. Berikut yang termasuk tugas dari Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah adalah? A. Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. B. Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bidang jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah. E. Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Pembahasan : Jawaban: D. Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah. 41. Apa yang digunakan dalam sistem pencahayaan pada ruang luar atau halaman untuk mengaktifkan pencahayaan secara otomatis? a. Timer b. Saklar manual c. Sensor cahaya d. Remote control e. Lampu neon Pembahasan: Sistem pencahayaan pada ruang luar atau halaman menggunakan sensor cahaya untuk mengaktifkan pencahayaan secara otomatis sesuai dengan tingkat pencahayaan yang diperlukan Jawaban : C. Sensor cahaya 42. Kapan sistem ventilasi mekanis biasanya digunakan pada bangunan gedung hijau? a. Selalu digunakan sepanjang waktu. b. Hanya digunakan saat cuaca panas. c. Hanya digunakan saat cuaca dingin. d. Digunakan jika ventilasi alami tidak memungkinkan. e. Tidak digunakan pada bangunan gedung hijau. Pembahasan: Sistem ventilasi mekanis biasanya digunakan pada bangunan gedung hijau ketika ventilasi alami tidak memungkinkan atau tidak mencukupi. Jawaban : D. Digunakan jika ventilasi alami tidak memungkinkan. 43. kegiatan menjaga keandalan perumahan dan permukiman beserta prasarana, sarana dan utilitas umum agar tetap laik fungsi. Merupakan pengertian dari? a. Peremajaan b. Pemugaran c. Pemukiman Kembali d. Perbaikan e. Pemeliharaan Pembahasan : Jawaban: E. Pemeliharaan 44. Berikut ini adalah bangunan gedung yg memiliki fungsi keagamaan, kecuali ? A. Bangunan masjid termasuk musala B. Bangunan gereja termasuk kapel C. Bangunan gapura D. Bangunan vihara E. Bangunan kelenteng Pembahasan : Jawaban: C. Bangunan gapura 45. Berapakah standar luas dari rumah tinggal 2 lantai berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah? a. 60 m2 b. 72 m2 c. 90 m2 d. 140 m2 e. 225 m2 Pembahasan : Jawaban: C. 90 m2 46. Apa saja hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas,kecuali? a. Hidup b. Pekerjaan c. Kesejahteraan sosial d. Habilitasi dan rehabilitasi e. Diskriminasi Pembahasan : Jawaban : E. Diskriminasi 47. Peraturan yang mengatur tentang penyandang disabilitas adalah? a. Undang-undang No 21 Tahun 2011 b. UU No 19 Tahun 2013 c. Undang-Undang No 8 Tahun 2016 d. UU No 19 Tahun 2016 e. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 Pembahasan : Jawaban: C. Undang-Undang No 8 Tahun 2016 48. Apa yang dimaksud dengan prinsip "Reduce" dalam pengelolaan sampah pada bangunan gedung hijau? a. Meningkatkan produksi sampah. b. Mengurangi atau meminimalkan timbulan sampah. c. Menggunakan kembali sampah. d. Membuang sampah ke tempat pembuangan akhir. e. Mengolah sampah menjadi produk baru Pembahasan : Prinsip "Reduce" dalam pengelolaan sampah pada bangunan gedung hijau adalah upayauntuk mengurangi atau meminimalkan timbulan sampah dengan cara menghindaripembuatan sampah yang tidak perlu. Jawaban : B. Mengurangi atau meminimalkan timbulan sampah. 49. Standar suhu ruangan yang nyaman optimal adalah? a. 20,5 °C – 22,8 °C b. 22, 8 °C – 25,8 °C c. 25,8 °C – 27,1 °C d. 27,1 °C – 30,8 °C e. 30,8 °C – 32,1 °C Pembahasan : Jawaban: B. 22, 8 °C – 25,8 °C 50. Pengertian dari Hunian Berimbang adalah? a. Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah. b. Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara perumahan dan ruang terbuka hijau. c. Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. d. Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. e. Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara perumahan dan Kawasan industri. Pembahasan : Jawaban: A. Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewa 51. Dalam Perumahan dengan Hunian Berimbang terdapat Perumahan skala besar. Berapa jumlah unit rumah dalam perumahan skala besar? a. 1.00 unit Rumah. b. 3.00 unit Rumah. c. 1.000 unit Rumah. d. 3.000 unit Rumah. e. 13.000 unit Rumah. Pembahasan : Jawaban:D. 3.000 unit Rumah 52. Siapakah yang dimaksud dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Undang-Undang ini? a. Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. b. Masyarakat berpenghasilan paling tinggi Rp 5.000.000 /bulan c. Masyarakat yang tinggal dipinggiran perkotaan. d. Masyarakat yang tidak memiliki rumah komersial. e. Masyarakat yang memiliki kawasan permukiman. Pembahasan: Pasal 1 ayat 24 menjelaskan bahwa MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Jawaban: A. Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 53. Siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan rumah dan perumahan berdasarkan Pasal 19 UU NO 1 TAHUN 2011? a. Pemerintah pusat saja. b. Pemerintah daerah saja. c. Setiap orang saja. d. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. e. Masyarakat berpenghasilan tinggi saja. Pembahasan: Jawaban: D. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. 54. Apa yang menjadi tujuan utama dari penyelenggaraan rumah dan perumahan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang? A. Meningkatkan keuntungan finansial individu. B. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat. C. Membangun lingkungan yang teratur. D. Menciptakan lapangan kerja di sektor perumahan. E. Menyediakan fasilitas umum yang luas. Pembahasan: Pasal 19 Undang-Undang menyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Jawaban: B. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat. 55. Apa yang termasuk dalam penyelenggaraan perumahan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang NO 1 TAHUN 2011? a. Pengendalian perumahan. b. Pembangunan fasilitas umum. c. Pemanfaatan ruang publik. d. Perencanaan perumahan. e. Pemanfaatan lahan pertanian. Pembahasan: Jawaban: D. Perencanaan perumahan. 56. Berapa Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret? a. 42 meter perseri. b. 21 Meter persegi. c. 36 meter persgi. d. 45 meter persegi. e. 60 meter persegi. Pembahasan: Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Jawaban: C. 36 meter persgi. 57. Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk hal berikut, kecuali… A. menciptakan rumah yang layak huni; B. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh masyarakat dan pemerintah; dan C. meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur D. Semua jawaban diatas benar E. Semua jawaban diatas Salah Pembahasan: Jawaban: D. Semua jawaban diatas benar 58. Apa yang dimaksud dengan "rumah yang layak huni dan terjangkau" berdasarkan penjelasan uu no 1 tahun 2011? A. Rumah dengan fasilitas lengkap. B. Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan memiliki luas bangunan minimal. C. Rumah mampu dijangkau oleh kalangan menengah keatas. D. Rumah mampu dijangkau oleh kalangan menengah kebawah E. Rumah yang memiliki fasilitas penting seperti air dan listrik. Pembahasan: "rumah yang layak huni dan terjangkau" adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan memiliki luas bangunan minimal serta dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Jawaban: B. Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan memiliki luas bangunan minimal. 59. Apakah jumlah lantai maksimum yang diizinkan untuk rumah negara yang bukan merupakan rumah susun sesuai dengan Pasal 10 Perpres 73 tahun 2011? A. 1 lantai B. 2 lantai C. 3 lantai D. 4 lantai E. 5 lantai Pembahasan: Pasal 10 Perpres 73 tahun 2011 menyatakan bahwa jumlah lantai maksimum untuk rumah negara yang tidak berupa rumah susun adalah 2 (dua) lantai. Jawaban: B. 2 lantai 60. Standar luas rumah negara dengan tipe B? f. 250 m2 g. 120 m2 h. 70 m2 i. 50 m2 j. 36 m2 Pembahasan: Rumah negara dengan tipe B memiliki luas 120 m2. Jawaban : B. 120 m2 61. Jenis rumah dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi, kecuali.... A. Rumah komersial B. Rumah negara C. Rumah swadaya D. Rumah mewah E. Rumah khusus Pembahasan : Jenis rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi: rumah komersial rumah umum rumah swadaya rumah khusus rumah negara Jawaban : D. Rumah mewah 62. Rumah yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat disebut.... F. Rumah komersial G. Rumah negara H. Rumah swadaya I. Rumah mewah J. Rumah khusus Pembahasan : Rumah komersial diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jawaban : A. Rumah komersial 63. Ukuran luas lantai rumah tunggal dan rumah deret adalah…. a. Paling sedikit 24 m2 b. Paling sedikit 36 m2 c. Paling banyak 42 m2 d. Paling banyak 54 m2 e. Paling banyak 70 m2 Pembahasan : Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi Jawaban : B. paling sedikit 36 m2 64. Berikut adalah bentuk rumah yang dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antar bangunan berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2011, kecuali…. a. Rumah tunggal b. Rumah deret c. Rumah susun d. Rumah toko e. Pilihan A, B benar Pembahasan : Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: rumah tunggal; rumah deret; dan rumah susun. Jawaban : D. Rumah toko 65. Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk.... A. Menjamin keselamatan pengguna rumah B. Menjamin fungsi bangunan diletakkan sesuai peruntukannya C. Menciptakan rumah yang layak huni D. Mengacu pada kebijakan pemerintah daerah/kota E. Memenuhi lahan yang ada Pembahasan : Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk: a. Menciptakan rumah yang layak huni; b. Mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh masyarakat dan pemerintah; c. Meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur. Jawaban : C. Menciptakan rumah yang layak huni 66. Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, kecuali…. f. Teknis g. Administratif h. Tata ruang i. Kondisi Ekologis j. Kondisi Topografi Pembahasan : Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis. Jawaban : E. Kondisi Topografi 67. Sekuritisasi aset pembiayaan perolehan rumah dilaksanakan melalui.... A. Pasar sekuritas B. Pasar uang C. Pasar modal D. Pasar primer E. Pasar sekunder Pembahasan : Sekuritisasi aset pembiayaan perolehan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pasar modal Jawaban : C. Pasar modal 68. Pembiayaan perumahan yaang berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah adalah.... A. Pembiayaan perumahan B. Pembiayaan primer C. Pembiayaan sekunder D. Pembiayaan jangka panjang E. Pembiayaan badan hukumPembahasan: Pembiayaan sekunder perumahan berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah Jawaban: C. Pembiayaan sekunder 69. Dalam pembangunan rumah umum dan rumah swadaya yang didirikan di atas tanah hasil konsolidasi, Pemerintah wajib memberikan kemudahan berupa.... a. Sertifikasi hak atas tanah b. Penetapan lokasi c. Desain konsolidasi d. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum e. Semua jawaban benar Pembahasan : Dalam pembangunan rumah umum dan rumah swadaya yang didirikan di atas tanah hasil konsolidasi, Pemerintah wajib memberikan kemudahan berupa: sertifikasi hak atas tanah; penetapan lokasi; desain konsolidasi; dan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Jawaban : E. semua jawaban benar 70. Tanggung jawab Lembaga atau badan dalam pembangunan rumah adalah.... a. Membangun rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara b. Menyediakan tanah bagi perumahan c. Melakukan koordinasi dalam proses perizinan d. Pemastian kelayakan hunian e. Semua jawaban benar Pembahasan : Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: membangun rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara; menyediakan tanah bagi perumahan; dan melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan Hunian Jawaban: E. Semua jawaban benar 71. Perjanjian pendahuluan jual beli dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas, kecuali... a. Status pemilikan tanah b. Hal yang diperjanjikan c. Keterbangunan perumahan paling sedikit 30% d. Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk e. Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum Pembahasan : Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: i. status pemilikan tanah; ii. hal yang diperjanjikan; iii. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk; iv. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan v. keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen). Jawaban: C. Keterbangunan perumahan paling sedikit 30% 72. Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana sebesar... a. Lebih dari 30% dari pembeli b. Lebih dari 50% dari pembeli c. Lebih dari 60% dari pembeli d. Lebih dari 70% dari pembeli e. Lebih dari 80% dari pembeli Pembahasan : Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Jawaban: E. Lebih dari 80% dari pembeli 73. Kemudahan dan bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR dapat berupa, kecuali.... f. Subsidi perolehan rumah g. Pinjaman h. Perizinan i. Asuransi j. Stimulan rumah swadaya Pembahasan : Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: subsidi perolehan rumah; stimulan rumah swadaya insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; perizinan; asuransi dan penjaminan; penyediaan tanah; sertifikasi tanah; dan/atau prasarana, sarana, dan utilitas umum Jawaban: B. Pinjaman 74. Kesan mewah dapat ditimbulkan dengan penggunaan bahan…. A. Batako B. Batu bata C. Kaca D. Beton E. Kayu Pembahasan : Kaca sering dipergunakan untuk membentuk suatu bangunan, khususnya sebagai material non-struktural. Kebanyakan kaca diaplikasikan pada pintu, jendela, dan ventilasi. Tujuan utama pemakaian material ini untuk memaksimalkan intensitas cahaya yang masuk ke interior rumah. Selain itu, kaca juga dapat berperan sebagai penghias ruangan terutama untuk menghadirkan kesan modern, futuristik, serta mewah. Jawaban: C. Kaca 75. Sistem penyegaran udara atau pertukaran udara untuk rumah sehat adalah…. a. Kecepatan angin bergerak > 9 kali/jam b. Kecepatan angin bergerak >10 kali/jam c. Kecepatan angin bergerak > 11 kali/jam d. Kecepatan angin bergerak >12 kali/ jam e. Kecepatan angin bergerak >13 kali/jam Pembahasan : Selain pergerakan udara dalam ruang, hal yang juga penting demi kesehatan adalah pertukaran udara, yaitu berapa kali isi ruang per jam ditukar dengan udara segar. Kecepatan angin berpengaruh pada kenyamanan pada kulit tubuh manusia. Kecepatan angin yang bergerak paling nyaman berkisar >10 kali/jam Jawaban: B. kecepatan angin bergerak >10 kali/jam 75. Pertukaran udara minimal pada ruang kamar adalah…. a. 20 kali isi ruangan / jam b. 30 kali isi ruangan / jam c. 40 kali isi ruangan / jam d. 50 kali isi ruangan / jam e. 60 kali isi ruangan / jam Pembahasan : Untuk kamar keluarga dan kamar tidur disarankan 20 kali isi ruang per jam (Hungerbuhler, 1979 dan hirta, 1997). Jawaban: A. 20 kali isi ruangan / jam 76. Rumah yang karena topografi tanah merupakan lerengan agak terjal , maka memiliki susunan tingkat rumah yang sesuai garis kontur , dengan beda selalu satu tingkat rumah disebut…. A. Split-level B. Rumah tingkat C. Rumah sengkedan D. Rumah panggung E. Lesehan Pembahasan : Rumah Sengkedan (terraced) merupakan berarti bangunan berada pada topografi tanah yang termasuk dalam kontur tanah agak terjal, maka memiliki susunan tingkat bangunan yang sesuai garis kontur, dengan beda tinggi selalu satu tingkat. (Frick, 2003) Jawaban: C. Rumah sengkedan 78. Lebar jalan setapak primer pada rumah panggung adalah…. A. 1 meter B. 1,5 meter C. 1,7 meter D. 1,8 meter E. 2,0 meter Pembahasan : Jalan setapak primer pada rumah panggung adalah 1.8 meter Jawaban: D. 1,8 meter 79. Fungsi penghijauan pada dinding dan atap rumah adalah…. a. Pencipta lingkungan hidup (ekologis) b. Perlindungan (protekif) c. Keindahan (estetika) d. a, b, c salah e. a, b, c benar Pembahasan : Fungsi penghijauan pada dinding dan atap rumah adalah pencipta lingkungan hidup (ekologis), perlindungan (protekif), dan keindahan (estetika) Jawaban: E. a,b,c benar 80. Lebar tanaman untuk mengurangi debu tinggi dan meredam kebisingan adalah…. A. > 40 meter B. 10-30 meter C. 15-35 meter D. 20-40 meter E. 40-50 meter Pembahasan : Jawaban: A. > 40 meter 81. Air yang berasal dari sisi kegiatan rumah tangga disebut…. A. Air kotor B. Air limbah C. Grey water D. Semuanya salah E. Semuanya benar Pembahasan : Grey water adalah air limbah dari kegiatan rumah tangga nonkakus seperti memasak atau mencuci dan langsung dibuang ke badan air Jawaban: C. Grey water 82. Berapa beban hidup jenis pemakaian lantai dan balkon rumah ibadah berdasarkan Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1987? A. 500 kg/m2 B. 400 kg/m2 C. 300 kg/m2 D. 200 kg/m2 E. 125 kg/m2 Pembahasan: Jawaban: B. 400 kg/m2 83. Berapa tinggi maksimal pagar untuk bagunan rumah tinggal bertingkat berdasarkan Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006? A. 2 meter diatas permukaan tanah B. 3 meter diatas permukaan tanah C. 3,5 meter diatas permukaan tanah D. 7 meter diatas permukaan tanah E. 8,5 meter diatas permukaan tanah Pembahasan: Butir ix Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 menyebutkan tinggi pagar batas pekarangan samping dan belakang maksimal 3 meter di atas permukaan tanah. Jika pagar merupakan dinding bangunan rumah tinggal bertingkat, tembok maksimal 7 meter dari atas permukaan tanah pekarangan. Jawaban: D.7 meter diatas permukaan tanah 84. Apa yang dimaksud dengan perumahan menurut UU No 11 Tahun 2011? A. Rumah di perkotaan. B. Satuan permukiman di perdesaan. C. Kumpulan rumah dengan prasarana umum. D. Lingkungan hidup di luar kawasan lindung. E. Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Pembahasan: Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Jawaban: C. Kumpulan rumah dengan prasarana umum. 85. Apa yang dimaksud dengan Lisiba (lingkungan siap bangun)? A. Sebidang tanah yang fisiknya dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar. B. Lingkungan siap bangun yang fisiknya dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas. C. Tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam rencana tata bangunan. D. Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. E. Sumber daya keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pembahasan: Pasal 1 ayat 16 menjelaskan bahwa Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas. Jawaban: B. Lingkungan siap bangun yang fisiknya dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas. 86. Apa yang dimaksud dengan rumah komersial? A. Rumah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk MBR. B. Rumah yang dibangun atas prakarsa masyarakat. C. Rumah yang dilengkapi dengan prasarana umum. D. Rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. E. Rumah yang memenuhi kebutuhan khusus. Pembahasan: Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Jawaban: D.Rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 87. Siapakah yang dimaksud dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Undang-Undang ini? A. Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. B. Masyarakat berpenghasilan paling tinggi Rp 5.000.000 /bulan C. Masyarakat yang tinggal dipinggiran perkotaan. D. Masyarakat yang tidak memiliki rumah komersial. E. Masyarakat yang memiliki kawasan permukiman. Pembahasan: Pasal 1 ayat 24 menjelaskan bahwa MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Jawaban: A. Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 88. Apa yang menjadi tujuan utama dari penyelenggaraan rumah dan perumahan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang? A. Meningkatkan keuntungan finansial individu. B. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat. C. Membangun lingkungan yang teratur. D. Menciptakan lapangan kerja di sektor perumahan. E. Menyediakan fasilitas umum yang luas. Pembahasan: Pasal 19 Undang-Undang menyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Jawaban: B. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat 89. Siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan rumah dan perumahan berdasarkan Pasal 19 UU NO 1 TAHUN 2011? A. Pemerintah pusat saja. B. Pemerintah daerah saja. C. Setiap orang saja. D. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. E. Masyarakat berpenghasilan tinggi saja. Pembahasan: Jawaban: D. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. 90. Apa yang termasuk dalam penyelenggaraan perumahan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang NO 1 TAHUN 2011? A. Pengendalian perumahan. B. Pembangunan fasilitas umum. C. Pemanfaatan ruang publik. D. Perencanaan perumahan. E. Pemanfaatan lahan pertanian. Pembahasan: Jawaban: D. Perencanaan perumahan.