GBHO Musma 2023 PDF - Garis-Garis Besar Haluan Organisasi FK Unud

Summary

This document outlines the strategic guidelines (GBHO) for student organizations at the Faculty of Medicine (FK) of Universitas Udayana (Unud) for 2023. It details the activities and objectives of these organizations, emphasizing their role in student development and community engagement.

Full Transcript

GARIS- GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI LEMBAGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA BAB I PENDAHULUAN Mahasiswa sebagai pembawa perubahan dituntut tidak hanya untuk meningkatkan intelektualitasn...

GARIS- GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI LEMBAGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA BAB I PENDAHULUAN Mahasiswa sebagai pembawa perubahan dituntut tidak hanya untuk meningkatkan intelektualitasnya tetapi juga harus memberikan sumbangsih kepada masyarakat luas. Adanya lembaga-lembaga mahasiswa adalah salah satu sarana sebagai wadah untuk mengasah kemampuan dan pengembangan potensi diri. Dinamika kehidupan mahasiswa beserta segala permasalahan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga mahasiswa FK Unud khususnya, menuntut adanya arahan yang jelas. Untuk itulah Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) ini disusun. Dengan adanya GBHO ini diharapkan dapat mempermudah dan memperlancar pencapaian visi dan misi masing-masing lembaga. GBHO pada hakekatnya merupakan indikator pencapaian kerja BEM FK Unud dan indikator penilaian DPM FK Unud terhadap kerja BEM FK Unud, serta indikator pelaksanaan tugas bagi DPM FK Unud, BP LMFK Unud, LPM Pcyco FK Unud, dan Himpunan Mahasiswa masing-masing program studi sehingga pelaksanaan seluruh kerja lembaga di LMFK dapat bermanfaat bagi kehidupan mahasiswa FK Unud khususnya dan masyarakat pada umumnya. BAB II KEGIATAN MAHASISWA FK UNUD Kegiatan mahasiswa FK Unud adalah seluruh kegiatan mahasiswa yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan melalui lembaga-lembaga resmi yang ada dalam LMFK Unud. Kegiatan mahasiswa FK Unud harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tidak bertentangan dengan AD/ART LMFK Unud. 2. Bermanfaat bagi mahasiswa FK Unud. 3. Penggunaan dana mahasiswa secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. 4. Masuk dalam program kerja lembaga yang bersangkutan dengan disetujui Rapat Koordinasi BP LMFK Unud. Adapun kegiatan yang tidak tercakup dalam program kerja dapat dilaksanakan bila memenuhi syarat 1, 2, dan 3. Program kerja disusun dengan mempertimbangkan kemampuan, waktu, kualitas kegiatan dan fungsi organisasi. BAB III ARAH PENGEMBANGAN MAHASISWA FK UNUD Mahasiswa FK Unud perlu dikembangkan sesuai visi dari organisasi masing-masing. Oleh karena itu secara umum LMFK merumuskan arah pengembangan mahasiswa FK Unud sebagai berikut: 1. Mahasiswa FK Unud Semester I-II (Mahasiswa tahun I): a. Diharapkan mahasiswa mengenal dan berpartisipasi dalam organisasi mahasiswa dan lembaga pendidikan secara keseluruhan b. Mahasiswa mulai belajar untuk aktif dalam kegiatan organisasi 2. Mahasiswa FK Unud Semester III-IV (Mahasiswa tahun II): a. Diharapkan mahasiswa bisa membuat desain/ide kegiatan organisasi b. Mahasiswa mulai belajar untuk memimpin dan bertanggung jawab atas berbagai pelaksanaan kegiatan. 3. Mahasiswa FK Unud Semester V-VI (Mahasiswa tahun III): a. Diharapkan mahasiswa bisa menjadi pemimpin dan perancang dari organisasi serta berperan aktif dalam memajukan organisasi b. Mahasiswa mulai belajar untuk menjadi contoh baik bagi mahasiswa lainnya dan masyarakat. 4. Mahasiswa FK Unud Semester VII-akhir (Mahasiswa Akhir/Profesi): a. Diharapkan mahasiswa bisa menjadi contoh bagi mahasiswa semester di bawahnya dan masyarakat b. Diharapkan mahasiswa bisa memberi nasehat, kritik, atau saran dalam rangka memajukan organisasi Mahasiswa mulai belajar untuk menumbuhkan profesionalisme sesuai profesinya. Sebagai fakultas yang memiliki keragaman program studi, secara khusus mahasiswa FK Unud perlu dikembangkan sesuai kebutuhan profesinya nanti baik berupa pengembangan soft skill maupun hard skill. Oleh karena itu pengembangan secara khusus ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari masing-masing himpunan mahasiswa yang ada di lingkungan FK Unud. BAB IV KEBIJAKAN KEGIATAN EKSTERNAL LMFK UNUD Mahasiswa FK Unud sebagai bagian dari mahasiswa Indonesia dan dunia tidak dapat hidup sendiri. Kerjasama adalah sesuatu yang wajib bagi kita. Maka dari itu LMFK Unud merumuskan kebijakan kegiatan eksternalnya sebagai berikut : 1. Definisi Kegiatan eksternal adalah kegiatan yang dilakukan mahasiswa dengan memakai nama atau mewakili LMFK Unud yang dilaksanakan lembaga-lembaga dalam LMFK Unud. 2. Tujuan Kegiatan eksternal bertujuan : a. Meningkatkan kualitas pendidikan FK Unud. b. Mengembangkan potensi diri mahasiswa FK Unud. c. Memperkenalkan nama LMFK Unud. d. Menjaga eksistensi LMFK Unud. e. Memberi konstribusi nyata bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas di bidang kesehatan dan bidang- bidang lainnya. 3. Pelaksanaan dan parameter Kegiatan eksternal dilaksanakan melalui program-program rutin dan kegiatan di luar itu dengan indikator keberhasilan sebagai berikut: a. Keterlibatan LMFK Unud yang bermakna dalam organisasi dan atau jaringan atau kerjasama tidak tetap dalam lingkup nasional dan internasional. b. Sosialisasi kedalam LMFK Unud yang efektif. c. Perolehan kesempatan pengembangan diri dan pendidikan mahasiswa 4. Pelaksana Pelaksana kegiatan eksternal eksekutif di bawah koordinasi ketua BEM FK Unud dengan masukan dan pengawasan DPM FK Unud, setiap badan atau departemen di bawah ketua BEM FK Unud diberi wewenang membuat keputusan dan melaksanakan peran eksternal dengan memperhatikan kapasitas dan aspek keterwakilan. 5. Penutup Kesepakatan yang lebih rinci akan diambil dalam Rapat Koordinasi BEM FK Unud- DPM FK Unud-HM masing-masing program studi dan pertemuan intern BEM FK Unud-BSO. BAB V* STRATA PERAN DAN FUNGSI LMFK UNUD Garis komando : BEM FK Unud mengatur dan bertanggung jawab penuh secara internal terhadap kegiatan HM dengan batas-batas kegiatan yang ditetapkan BEM FK Unud dan laporan pertanggungjawaban HM di sahkan terlebih dahulu oleh ketua BEM FK Unud sebelum melaporkan pada anggotanya. Garis koordinasi : BEM FK Unud menerima laporan pertanggungjawaban kegiatan yang telah di sahkan terlebih dahulu oleh anggotanya yang kegiatannya merupakan pengembangan anggota BSO sesuai dengan visi dan misi BSO tersebut. Garis Pengawasan : DPM FK Unud bertanggungjawab mengawasi dan menilai kinerja HM dengan tetap berkoordinasi dengan BEM FK Unud. * 1. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana DPM FK Unud berperan sebagai lembaga legislatif mahasiswa di LMFK yang memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: 1. Fungsi Legislasi DPM FK Unud memiliki wewenang untuk mengesahkan peraturan dalam bentuk peraturan mahasiswa yang rancangannya diajukan oleh BEM FK Unud atau inisiatif dari DPM FK Unud. Peraturan yang dikeluarkan harus berdasarkan AD/ART dan GBHO LMFK dan bersifat mengikat seluruh organisasi kemahasiswaan yang ada di FK Unud. Dalam pengajuan rancangan peraturan, pihak-pihak yang mengajukan rancangan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPM FK Unud dan BEM FK Unud sebelum dilakukannya pengesahan peraturan tersebut. Pengesahan peraturan kemahasiswaan dilakukan melalui mekanisme sidang paripurna yang diadakan oleh DPM FK Unud dengan tetap mengundang perwakilan seluruh organisasi dan perwakilan setiap angkatan di lingkungan FK Unud. 2. Fungsi Anggaran DPM FK Unud dapat turut serta mengajukan rancangan anggaran dalam Rapat Koordinasi, menyepakati, dan mengaudit anggaran yang telah disepakati untuk kelangsungan pelaksanaan program-program kerja di LMFK dan BSO. 3. Fungsi Pengawasan dan Penilaian DPM FK Unud berfungsi mengawasi dan menilai kinerja BEM FK Unud, HM FK Unud agar dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang telah diarahkan supaya tidak menyimpang dari AD/ART dan peraturan lain yang ada di bawahnya. Hal ini direalisasikan dengan cara: a. Memberikan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif sesuai dengan peraturan DPM FK Unud pada acara yang disetujui BEM FK Unud dan HM FK Unud. b. Memberikan persetujuan berupa cap DPM FK Unud pada sertifikat panitia kegiatan yang diawasi oleh DPM FK Unud. 4. Fungsi Aspirasi DPM FK Unud berfungsi sebagai sarana menggali, menerima dan menyalurkan aspirasi mahasiswa FK Unud baik dibidang akademik maupun non akademik. 5. Fungsi Advokasi DPM FK Unud berfungsi melaksanakan fungsi-fungsi advokasi hak-hak mahasiswa FK Unud bersama pihak terkait. Dalam melaksanakan fungsinya DPM FK Unud mempunyai hak: 1. Hak Angket Adalah hak DPM FK Unud untuk bertanya mengenai suatu masalah tertentu kepada BEM FK Unud dengan tujuan untuk lebih memahami masalah tersebut dan untuk membantu penyelesaian masalah. 2. Hak Menyatakan Pendapat Adalah hak DPM FK Unud untuk berpendapat mengenai suatu masalah yang ada kepada pihak BEM FK Unud, Fakultas Kedokteran Unud, dan pihak-pihak yang terkait. 3. Hak Inisiatif Adalah hak DPM FK Unud untuk mengajukan suatu usulan kepada pihak BEM FK Unud, Fakultas Kedokteran Unud, dan Unud berkaitan dengan kehidupan LMFK. 4. Hak Budget Adalah hak DPM FK Unud untuk mengajukan rancangan anggaran, menyepakati, dan mengaudit anggaran untuk pelaksanaan program kerja di LMFK dan BSO. 5. Hak Aspirasi Adalah hak DPM FK Unud untuk menggali, menerima dan menyalurkan aspirasi dari mahasiswa FK Unud dan pihak-pihak yang berkaitan. Dalam melaksanakan peran dan fungsinya, DPM FK Unud harus melakukan seluruh tugas dan mempergunakan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab bagi kehidupan LMFK Unud. 2. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud BEM FK Unud sebagai lembaga eksekutif dalam pemerintahan LMFK mempunyai fungsi yang dapat dibagi dalam : 1. Fungsi Kepala Pemerintahan Fungsi yang dijalankan oleh ketua BEM FK Unud ini sesuai dengan pemerintahan mahasiswa yang menjadikan ketua BEM FK Unud sebagai kepala eksekutif dan sebagai koordinator BSO dan Himpunan Mahasiswa yang harus dipertanggungjawabkan dalam Musma/Musmalub. 2. Fungsi Pengolahan Aspirasi dan Advokasi Fungsi ini dijalankan bekerja sama dengan DPM FK Unud dan pengurus Fakultas untuk menjaga hak – hak mahasiswa di FK Unud. Fungsi ini meliputi pengolahan, dan penindak lanjutan aspirasi serta sosialisasi hasil ke mahasiswa FK Unud. 3. Fungsi Regenerasi Kelanjutan LMFK sangat tergantung pengkaderan yang secara keseluruhan berada di bawah koordinasi BEM FK Unud. Fungsi ini lebih ditekankan pada pengembangan kualitas mahasiswa secara umum, sehingga memberi ruang gerak organisasi lain dalam LMFK untuk melakukan pengkaderan yang lebih spesifik. 4. Fungsi Pelayanan Berusaha menyediakan kebutuhan mahasiswa baik fisik maupun mental di luar fasilitas fakultas, menjadi penghubung antara kebutuhan akademik dan non akademik mahasiswa dengan fakultas, yang dilaksanakan oleh BEM FK Unud bekerja sama dengan DPM FK Unud. 5. Fungsi Pengabdian Masyarakat Sebagai wujud Tri Dharma, mahasiswa memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada masyarakat. Fungsi ini dijalankan bersama dengan BSO, Badan Kekeluargaan, Fakultas dan semua pihak yang terkait dengan BEM FK Unud sebagai koordinator. 6. Fungsi Jaringan dan Eksternal BEM FK Unud sebagai eksekutif menjalankan fungsi jaringan dan eksternalnya sesuai dengan kebijaksanaan eksterna LMFK. Seluruh fungsi ini dijalankan oleh BEM FK Unud dan BSO yang dipimpin oleh Ketua BEM FK Unud. Himpunan Mahasiswa berada dibawah Ketua BEM FK Unud dengan garis atau hubungan komando. Hubungan komando dalam hal ini adalah demokratis dan tidak otoriter dan tetap memungkinkan pengembangan organisasi himpunan mahasiswa yang tidak bertentangan dengan AD/ART. Ketua BEM FK Unud dan ketua HM masing-masing prodi wajib melakukan koordinasi menyangkut program kerja yang akan dilaksanakan oleh BEM FK Unud. Koordinasi bertujuan untuk menghindari tumpang tindih tujuan dengan program kerja yang dilaksanakan oleh HM. Bentuk koordinasi selain program kerja yang wajib dilaksanakan pada awal kepengurusan, koordinasi tidak diikat oleh aturan yang baku, koordinasi bersifat fleksibel yang direncanakan ketua BEM FK Unud ataupun ketua HM. Peran wajib BEM FK Unud adalah melibatkan seluruh mahasiswa FK Unud lewat kegiatan kemahasiswaan untuk menjaga kebersamaan dan kekeluargaan antar mahasiswa dari setiap program studi. 3. Badan Pekerja LMFK UNUD Badan Pekerja (BP) LMFK Unud merupakan lembaga yang memiliki tugas: 1. Menjembatani koordinasi antara BEM dan DPM Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. 2. Menyelanggarakan Musma, Musmalub, Pemilu Raya (PEMIRA), Rapat Koordinasi dan Magang Badan Pekerja. 3. Mempersiapkan agenda Musma. 4. Memimpin sidang Musma sebelum terpilihnya presidium tetap Musma. 5. Memiliki kewajiban untuk menjadi presidium sementara semua jenis sidang ataupun Musma lembaga-lembaga mahasiswa yang berada di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Dalam menyelenggarakan Musma, Musmalub, dan PEMIRA, BP LMFK berhak membentuk sebuah panitia dari luar BP LMFK Unud yang bertugas untuk melakukan persiapan-persiapan lain sebagai penunjang pelaksana Musma di luar hal-hal yang telah diatur diatas. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus BP LMFK Unud memiliki kewajiban : 1. Menjaga nama baik organisasi baik di lingkungan FK Unud maupun diluar lingkungan FK Unud 2. Mentaati AD/ART dan GBHO dan aturan yang berlaku 3. Melaksanakan seluruh tugas BP LMFK Unud yang dimandatkan sesuai dengan AD/ART, dan GBHO yang berlaku 4. Mendukung seluruh kebijakan dan program yang dicanangkan oleh ketua BP LMFK Unud 5. Bersedia dan siap memberikan informasi yang benar terkait BP LMFK Unud kepada semua pihak yang membutuhkan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus BP LMFK Unud memiliki hak : 1. Mengajukan aspirasi dan pendapat baik lisan maupun tertulis guna mengembangkan BP LMFK Unud 2. Mendapatkan pengakuan sebagai staff pengurus BP LMFK Unud baik dengan surat keterangan, piagam pengurus maupun hal lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan 4. LPM PCYCO FK UNUD 1. LPM Pcyco FK Unud berperan sebagai lembaga pers mahasiswa yang memiliki fungsi memberi informasi dan edukasi di bidang jurnalistik kesehatan serta mempublikasikan berbagai hal maupun kegiatan yang berkaitan dengan FK Unud untuk seluruh civitas akademika FK Unud. 2. LPM Pcyco FK Unud berfungsi melakukan pemantauan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. 3. Dalam melaksanakan fungsinya, LPM Pcyco FK Unud mempunyai hak untuk mengadakan kegiatan eksternal dan internal yang berhubungan dengan jurnalistik, komunikasi visual, dan teknologi informasi sesuai dengan AD/ART dan GBHO yang berlaku. 5. Himpunan Mahasiswa Himpunan Mahasiswa di FK Unud terdiri dari HMKU FK Unud, HMIK FK Unud, HMKM FK Unud, HM Psikologi FK Unud, HM Fisioterapi FK Unud, dan HMKG FK Unud. Fungsi-fungsi Himpunan Mahasiswa a. Fungsi Kepala Pemerintahan Fungsi yang dijalankan oleh ketua HM ini sesuai dengan pemerintahan mahasiswa yang menjadikan ketua HM sebagai kepala eksekutif di program studinya. b. Fungsi Advokasi Pendidikan Fungsi ini dijalankan bekerjasama dengan DPM FK Unud, dan pengurus program studi untuk menjaga kualitas pendidikan di program studinya. Fungsi ini meliputi penggalian, pengolahan, penindaklanjutan, aspirasi serta sosialisasi hasil ke mahasiswa himpunan bersangkutan. c. Fungsi Pelayanan Berusaha menyediakan kebutuhan mahasiswa program studi masing-masing baik fisik maupun mental diluar fasilitas fakultas, menjadi penghubung antara kebutuhan non akademik mahasiswa dengan program studi dan fakultas, yang dilaksanakan oleh HM bekerjasama dengan DPM FK Unud. d. Fungsi Pengabdian Masyarakat Sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, mahasiswa memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada masyarakat. Fungsi ini dijalankan bersama dengan BEM FK Unud, BSO, Program Studi, Fakultas dan semua pihak yang terkait. e. Fungsi Jaringan dan Eksternal HM sebagai eksekutif menjalankan fungsi jaringan dan eksternalnya sesuai dengan kebijakan eksternal HM bersangkutan. Musyawarah mahasiswa himpunan adalah forum mahasiswa tertinggi di tingkat program studi, dilaksanakan setelah musyawarah mahasiswa FK Unud. Peserta dari Musma Himpunan adalah perwakilan angkatan program studi bersangkutan, LMFK dan BSO. Musma Himpunan dilaksanakan oleh Himpunan yang bersangkutan. Adapun Hak-hak dalam Musma Himpunan yaitu: a. Hak Bicara dan hak suara dimiliki oleh: Perwakilan angkatan program studi bersangkutan, HM. b. Hak Bicara : BEM dan DPM FK Unud. c. Tidak memiliki hak, hanya diundang: BSO, BP LMFK Unud, dan LPM Pcyco FK Unud. Ketua HM memiliki mekanisme pertanggung jawaban internal terhadap anggota- anggotanya melalui forum tertingginya yaitu Musma Himpunan sedangkan pertanggung jawaban eksternal kepada ketua BEM FK Unud dilakukan sebelum Musma FK. Ketua HM dipilih pada pemilu raya FK Unud yang dilaksanakan sebelum pemilihan ketua BEM FK Unud. Ketua HM dipilih oleh seluruh mahasiswa program studi bersangkutan. Ketua HM terpilih masih memiliki hak mencalonkan diri pada pemilihan Ketua BEM FK Unud. Syarat Ketua HM ditentukan pada Sidang Paripurna DPM FK Unud. Pembentukan dan pengesahan HM baru ditetapkan di Musma FK Unud. 6. Badan Semi Otonom* Badan Semi Otonom (BSO) adalah lembaga yang bergerak dalam bidang pengembangan keterampilan dan minat khusus serta bersifat semi otonom yang berada di bawah koordinasi Ketua BEM FK Unud dan selanjutnya disingkat BSO. Fungsi, sifat dan rincian BSO FK Unud : a. BSO memiliki fungsi sesuai dengan AD/ART masing-masing. b. BSO memiliki mekanisme pertanggungjawaban internal terhadap anggotanya masing- masing dan pertanggungjawaban eksternal terhadap ketua BEM FK Unud. c. BSO di FK Unud terdiri dari Tim Bantuan Medis Janar Dūta, Kelompok Ilmiah Hippocrates, Kelompok Mahasiswa Peduli AIDS, Komunitas Mahasiswa Peduli Kanker, dan Komunitas Mahasiswa Peduli Lingkungan. d. Pembentukan BSO baru diatur oleh peraturan sendiri dan ditetapkan dalam Musma FK Unud sesuai dengan Surat Keputusan Musyawarah Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud Nomor: Kep.1/MUSMA/FKUNUD/I/2022. e. Masing-masing BSO memiliki yurisdiksi sesuai identitas lembaga dan ad/art lembaga dengan prinsip kolaborasi dan koordinasi antar-BSO dan antarorganisasi di lingkungan FK Unud dalam ranah-ranah yang berkaitan. BAB VI STRATA PERATURAN DAN KEPUTUSAN LMFK UNUD Dalam pelaksanaan kehidupan kemahasiswaan di FK Unud maka akan dibuat berbagai keputusan yang mendasarinya melalui berbagai mekanisme yang berlaku. Peraturan dan keputusan mahasiswa tersebut disusun berdasarkan tingkatannya sebagai berikut: 1. Anggaran Dasar LMFK Unud 2. Anggaran Rumah Tangga LMFK Unud 3. Garis-garis Besar Haluan Organisasi LMFK Unud 4. Keputusan Musyawarah Mahasiswa FK Unud 5. Keputusan Sidang Paripurna DPM FK Unud 6. Keputusan Ketua BEM FK Unud 7. Anggaran Dasar HM/BSO FK Unud 8. Anggaran Rumah Tangga HM/BSO FK Unud 9. Keputusan Musyawarah Mahasiswa Himpunan/ Musyawarah Anggota BSO FK Unud 10. Keputusan Ketua HM/BSO FK Unud BAB VII PENUTUP Garis-garis Besar Haluan Organisasi ini diharapkan mampu dipergunakan sebagai arahan dalam pelaksanaan program-program yang ada di lembaga-lembaga dalam LMFK Unud, sehingga setiap lembaga yang ada dapat saling bekerja sama untuk kesejahteraan seluruh mahasiswa di FK Unud pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal-hal lain yang belum diatur di dalam GBHO akan diatur di dalam peraturan-peraturan lain di bawahnya

Use Quizgecko on...
Browser
Browser