Anggaran Dasar MUSMA 2023 FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA PDF
Document Details
Uploaded by IllustriousPlatinum
Universitas Udayana
2023
Tags
Summary
This document is the constitution of an Indonesian university student organization, MUSMA 2023, from the Faculty of Medicine, Universitas Udayana. It details the organization's structure, purpose, and function.
Full Transcript
Eh ANGGARAN DASAR LEMBAGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA PENDAHULUAN Bahwa sesungguhnya kemerdekaan bangsa Indonesia yang saat ini dirasakan seluruh rakyat harus diisi dengan kegiatan pembangunan yang...
Eh ANGGARAN DASAR LEMBAGA MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS UDAYANA PENDAHULUAN Bahwa sesungguhnya kemerdekaan bangsa Indonesia yang saat ini dirasakan seluruh rakyat harus diisi dengan kegiatan pembangunan yang bervisi kerakyatan, menuju masyarakat madani sebagai perwujudan rasa syukur bangsa Indonesia atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Mahasiswa sebagai salah satu bagian dari bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut sesuai dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kesejahteraan umum yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan sosial. Untuk mencapai cita-cita tersebut, maka mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana menyatukan diri dalam Lembaga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Lembaga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana sebagai bagian integral dari rakyat Indonesia menyadari hak, kewajiban, peran dan tanggung jawabnya dalam darma baktinya pada tanah air, bangsa, dan almamater. BAB I* NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1* Fakultas Kedokteran Universitas Udayana memiliki Lembaga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang selanjutnya disebut LMFK Unud.* Pasal 2 LMFK Unud dibentuk dan disahkan di Denpasar tanggal 28 April 2002. Pasal 3 LMFK Unud berkedudukan di kampus Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Eh BAB II LANDASAN, ASAS, DAN SIFAT Pasal 4 Landasan LMFK Unud terdiri dari : 1. Landasan idiil adalah Pancasila. 2. Landasan konstitusional adalah AD/ART LMFK Unud. 3. Landasan operasional adalah GBHO LMFK Unud. Pasal 5 LMFK Unud berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, gotong royong, keadilan, dan profesionalisme. Pasal 6 LMFK Unud bersifat independen, otonom, dan demokratis. BAB III TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 7 LMFK Unud bertujuan: 1. Membentuk mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, ilmiah, berintegritas, berkarakter, memiliki kepedulian sosial, dan demokratis. 2. Mengisi kemerdekaan sesuai dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kesejahteraan umum yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan sosial. Pasal 8 LMFK Unud berfungsi sebagai: 1. Wahana pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Eh 2. Wahana pengembangan minat dan bakat mahasiswa FK Unud. 3. Wahana penyaluran aspirasi, pemberdayaan, dan pemersatu mahasiswa FK Unud. 4. Wahana pembinaan kepribadian mahasiswa FK Unud. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 9 Anggota LMFK Unud adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang diatur kemudian di Anggaran Rumah Tangga yang kemudian disebut ART. BAB V KEUANGAN Pasal 10 Keuangan LMFK Unud berasal dari: 1. Dana SPP/DPP/UKT (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan/Dana Penyelenggaraan Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal) yang dianggarkan untuk kegiatan kemahasiswaan. 2. Dana lain yang sah, baik mengikat maupun tidak mengikat. BAB VI* KELENGKAPAN ORGANISASI Lembaga Pengurus Organisasi Pasal 11* LMFK Unud berdasarkan fungsi dan wewenangnya terdiri dari : 1. Badan Eksekutif Mahasiswa FK Unud sebagai lembaga eksekutif dengan* Eh a. Badan Semi Otonom FK Unud sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang pengembangan keterampilan dan minat khusus serta bersifat semi otonom di bawah koordinasi ketua BEM FK Unud. b. Himpunan Mahasiswa FK Unud sebagai lembaga eksekutif di tingkat program studi di bawah komando BEM FK Unud. 2. Dewan Perwakilan Mahasiswa FK Unud sebagai lembaga legislatif* 3. Badan Pekerja LMFK Unud sebagai lembaga penghubung koordinasi antara BEM dan DPM* 4. Lembaga Pers Mahasiswa Press and Cyber Community FK Unud sebagai lembaga pers independen di lingkungan FK Unud* Musyawarah Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Pasal 12 1. Musyawarah Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana adalah forum pemegang kedaulatan tertinggi dalam LMFK Unud yang selanjutnya disingkat Musma FK Unud. 2. Peserta Musma FK Unud terdiri dari perwakilan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, perwakilan Badan Pekerja Lembaga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa Press and Cyber Community Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, perwakilan Badan Semi Otonom, perwakilan masing-masing angkatan dari seluruh program studi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, dan undangan. 3. Undangan Musma FK Unud adalah perwakilan Himpunan Mahasiswa, perwakilan BSO probasi, dan undangan lain. Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa Fakultas Kedokteran Pasal 13 1. Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana adalah forum pemegang kedaulatan tertinggi setingkat Musma Fakultas yang selanjutnya disingkat Musmalub FK Unud. 2. Peserta Musmalub adalah peserta penuh dan peserta undangan yang diatur dalam Eh tata tertib Musma FK Unud. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Pasal 14 1. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang selanjutnya disingkat DPM FK Unud, adalah lembaga legislatif dalam LMFK Unud. 2. Pengurus DPM FK Unud adalah perwakilan mahasiswa masing-masing program studi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang dipilih melalui Pemilihan Umum Raya FK Unud. 3. DPM FK Unud dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih melalui mekanisme internal DPM FK Unud yang diatur dalam ART. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Pasal 15 1. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang selanjutnya disingkat BEM FK Unud, adalah lembaga eksekutif dalam LMFK Unud. 2. BEM FK Unud dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih melalui Pemilu Raya FK Unud. 3. Pengurus BEM FK Unud adalah mahasiswa yang dipilih oleh ketua melalui mekanisme internal BEM FK Unud yang diatur dalam ART. Badan Pekerja Lembaga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Pasal 16 1. Badan Pekerja Lembaga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang selanjutnya disingkat BP LMFK Unud, adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu Raya FK Unud, Musma FK Unud, Musmalub, dan rapat-rapat koordinasi dalam LMFK Unud. 2. BP LMFK Unud dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dan ditetapkan dalam Musma FK Unud. 3. Pengurus BP LMFK Unud adalah mahasiswa yang dipilih oleh ketua Eh melalui mekanisme internal BP LMFK Unud yang diatur dalam ART. Lembaga Pers Mahasiswa Press and Cyber Community Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Pasal 17 1. Lembaga Pers Mahasiswa Press and Cyber Community Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang selanjutnya disingkat LPM Pcyco FK Unud, adalah organisasi pers yang bertanggung jawab atas semua kegiatannya dan produk yang diterbitkannya. 2. LPM Pcyco FK Unud dipimpin oleh seorang pemimpin umum yang dipilih dan ditetapkan melalui mekanisme internal LPM Pcyco FK Unud yang diatur dalam ART. 3. Pengurus LPM Pcyco FK Unud dipilih melalui Klinik Jurnalistik. Lambang Pasal 18 Lambang LMFK Unud adalah lambang masing-masing lembaga yang diatur kemudian dengan tetap mengandung identitas Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. BAB VII PEMBUBARAN LMFK UNUD Pasal 19 Pembubaran LMFK Unud ditetapkan dalam Musma FK Unud setelah dilakukan referendum. Pasal 20 Hasil Referendum untuk pembubaran LMFK Unud dapat dianggap sah apabila 2/3 dari jumlah mahasiswa yang menggunakan hak pilih dalam Pemilu Raya terakhir menggunakan hak pilihnya dan 2/3 dari jumlah tersebut menyatakan setuju. BAB VIII Eh PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 21 1. Usulan perubahan AD dapat diagendakan dalam Musma/Musmalub bila diajukan sekurang-kurangnya 2/3 peserta Musma/Musmalub yang hadir. 2. Putusan untuk mengubah AD harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 peserta Musma/Musmalub yang hadir. BAB IX ATURAN PENUTUP Pasal 22 Segala hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur dalam ART