PP Nomor 7 Tahun 2021 - Pemberdayaan Koperasi dan UMKM PDF
Document Details
Uploaded by TopsVerism
Universitas Gadjah Mada (UGM)
2021
Tags
Related
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 PDF
- Homeostasis (Indonesian) PDF
- PP 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PDF
- PP No 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja PDF
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) PDF
- Perpres Nomor 95 Tahun 2020 PDF
Summary
This Indonesian government regulation details the empowerment of cooperatives and micro, small, and medium-sized enterprises (UMKM). It outlines the definitions of cooperatives, micro-businesses, small businesses, and medium-sized businesses, providing a framework for their development and support.
Full Transcript
SALINAN PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN,...
SALINAN PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Mengingat 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3502); 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48661; 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; MEMUTUSKAN... SK No 086507 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pernerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Koperasi 4dalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasaikan prin--sip-rakyat Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi yang berdasar atas asas kekeluargaan. , Usaha Mikro adalah usaha procluktif milik orang perorangan danf atau badan usaha perorang"., yarr[ rnemenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatui daiam Peraturan Pemerintah ini. 3 Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang ditakukan oleh ori.rg perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usa-ha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam pe;att:ran pemerintah ini. 4 U-=aha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun ticlak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana d,atr.rr dalam peraturan pemerintah ini. , 5. Pemerintah... SK No 094547 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -3- 5. Perrrerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang nremegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- lJndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penj,elenggara pemerintahan claerah yang mcmimpin pelalcs.rnaan urusan pemerintaharr yang n'cnjadi kewenangan daerah otonom. 7. Prir^sip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdaszrrl