PERPOL NO 14 TH 2018 TTG REVISI PERKAP NO 22 TH 2010 TTG SOTK POLDA PDF
Document Details
Uploaded by EnthralledCerium
2018
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Tags
Related
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 PDF
- Peraturan Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 (PDF)
- PERMENHUT 75 TAHUN 2014 tentang POLISI KEHUTANAN PDF
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.75/Menhut-II/2014 tentang Polisi Kehutanan PDF
- PP No 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja PDF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 PDF
Summary
This document is a regulation from the Indonesian police regarding the organization and work structure of police districts. It revises a prior regulation from 2010.
Full Transcript
portal.divkum.polri.go.id -2- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indones...
portal.divkum.polri.go.id -2- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian. 3. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. portal.divkum.polri.go.id -3- 4. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. 5. Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 6. Biro Operasi yang selanjutnya disebut Roops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang operasi pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 7. Biro Perencanaan Umum dan Anggaran yang selanjutnya disebut Rorena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 8. Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Ro SDM adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang sumber daya manusia pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 9. Biro Logistik yang selanjutnya disebut Rolog adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang logistik pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 10. Bidang Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disebut Bidpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 11. Bidang Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bidhumas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hubungan masyarakat pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 12. Bidang Hukum yang selanjutnya disebut Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam portal.divkum.polri.go.id -4- bidang hukum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 13. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Bid TIK adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 14. Staf Pribadi Pimpinan yang selanjutnya disebut Spripim adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan kepada pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 15. Sekretariat Umum yang selanjutnya disebut Setum adalah unsur pelayan dalam bidang kesekretariatan dan administrasi umum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 16. Pelayanan Markas yang selanjutnya disebut Yanma adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan markas dan urusan dalam pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 17. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pelayanan kepolisian terpadu pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 18. Direktorat Intelijen Keamanan yang selanjutnya disebut Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang intelijen keamanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 19. Direktorat Reserse Kriminal Umum yang selanjutnya disebut Ditreskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Kriminal Umum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 20. Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang selanjutnya disebut Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Kriminal Khusus pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 21. Direktorat Reserse Narkoba yang selanjutnya disebut Ditresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok portal.divkum.polri.go.id -5- dalam bidang Reserse Narkoba pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 22. Direktorat Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Ditbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pembinaan masyarakat pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 23. Direktorat Samapta yang selanjutnya disebut Ditsamapta adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang samapta pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 24. Direktorat Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Ditlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 25. Direktorat Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disebut Ditpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pengamanan objek vital pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 26. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara yang selanjutnya disebut Ditpolairud adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang kepolisian perairan dan udara pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 27. Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disebut Dittahti adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang perawatan tahanan dan barang bukti pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 28. Satuan Brigade Mobil yang selanjutnya disebut Satbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Brigade Mobil pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 29. Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah unsur pendukung dalam bidang pendidikan dan pelatihan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. portal.divkum.polri.go.id -6- 30. Bidang Keuangan yang selanjutnya disebut Bidkeu adalah unsur pendukung dalam bidang pembinaan keuangan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 31. Bidang Kedokteran dan Kesehatan yang selanjutnya disebut Biddokkes adalah unsur pendukung dalam bidang kedokteran dan kesehatan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 32. Bidang Laboratorium Forensik yang selanjutnya disebut Bidlabfor adalah unsur pendukung dalam bidang laboratorium forensik pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 33. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 34. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 35. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan pengguna anggaran/barang di lingkungan Polri. 36. Satuan Fungsi yang selanjutnya disebut Satfung adalah bagian dari suatu unit organisasi yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI POLDA Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 (1) Polda terdiri atas: a. Polda Tipe A Khusus; b. Polda Tipe A; dan c. Polda Tipe B. portal.divkum.polri.go.id -7- (2) Polda Tipe A Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di ibukota negara. (3) Polda Tipe A dan Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berkedudukan di ibukota daerah provinsi atau daerah kota/kabupaten di wilayah provinsi. Bagian Kedua Tugas Pasal 3 Polda bertugas: a. melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan b. melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Polda menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pelayanan kepolisian dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, permintaan bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat-surat izin atau keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan intelijen keamanan guna pencegahan gangguan dan pemeliharaan keamanan dalam negeri; c. penyelidikan, penyidikan, identifikasi, koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan proses penyidikan; d. pelaksanaan Samapta kepolisian dan Satwa kepolisian; portal.divkum.polri.go.id -8- e. pengamanan objek vital; f. pelaksanaan lalu lintas kepolisian, yang meliputi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum lalu lintas, pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; g. pelaksanaan kepolisian perairan dan udara, yang meliputi kegiatan patroli perairan dan udara, pembinaan masyarakat perairan dan potensi dirgantara serta penegakan hukum di perairan; h. pembinaan masyarakat, yang meliputi Perpolisian Masyarakat (Polmas), pembinaan pengamanan swakarsa, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban, pembinaan teknis dan pengawasan kepolisian khusus serta satuan pengamanan; dan i. pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III SUSUNAN ORGANISASI POLDA Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Susunan organisasi Polda, terdiri atas: a. unsur pimpinan; b. unsur pengawas dan pembantu pimpinan/ pelayan; c. unsur pelaksana tugas pokok; d. unsur pendukung; dan e. unsur pelaksana kewilayahan. (2) Susunan Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di tingkat Polda tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. portal.divkum.polri.go.id -9- Bagian Kedua Unsur Pimpinan Pasal 6 Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Kapolda; dan b. Wakil Kapolda (Wakapolda). Bagian Ketiga Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayan Paragraf 1 Susunan Pasal 7 (1) Unsur pengawas dan pembantu pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Itwasda, yang dipimpin oleh Irwasda; b. Roops, yang dipimpin oleh Karoops; c. Rorena, yang dipimpin oleh Karorena; d. Ro SDM yang dipimpin oleh Karo SDM; e. Rolog, yang dipimpin oleh Karolog; f. Bidpropam, yang dipimpin oleh Kabidpropam; g. Bidhumas, yang dipimpin oleh Kabidhumas; h. Bidkum, yang dipimpin oleh Kabidkum; dan i. Bid TIK, yang dipimpin oleh Kabid TIK. (2) Unsur pelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Spripim, yang dikoordinasikan oleh Koorspripim; b. Setum, yang dipimpin oleh Kasetum; dan c. Yanma, yang dipimpin oleh Kayanma. (3) Unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. portal.divkum.polri.go.id - 10 - Paragraf 2 Itwasda Pasal 8 (1) Susunan organisasi Itwasda, meliputi: a. Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda); b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Subbagian Pengaduan Masyarakat, Analisis dan Evaluasi serta Penguatan Pengawasan (Subbagdumasanwas), terdiri atas: 1. Urusan Penatausahaan Pengaduan (Urtuduan); 2. Urusan Monitoring (Urtoring); 3. Urusan Analisa dan Evaluasi (Uranev); dan 4. Urusan Penguatan Pengawasan (Urkuatwas); d. Inspektorat Bidang (Itbid), yang dibantu oleh: 1. Perwira Pemeriksa (Parik); dan 2. Auditor. (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Itwasda tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 3 Roops Pasal 9 (1) Susunan Organisasi Roops, meliputi: a. Kepala Roops (Karoops); b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); portal.divkum.polri.go.id - 11 - 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Bagian Pembinaan Operasi (Bagbinops), terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan Administrasi Operasi (Subbagrenminops); dan 2. Subbagian Pembinaan Latihan Operasi (Subbagbinlatops); d. Bagian Pengendalian Operasi (Bagdalops): 1. Subbagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Subbagpullahjianta); dan 2. Siaga; e. Bagian Kerja Sama (Bagkerma): 1. Subbagian Kesepakatan Kerja Sama (Subbagpakatkerma); dan 2. Subbagian Koordinator Program dan Monitoring Evaluasi (Subbagkoorprogmonev). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Roops tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 4 Rorena Pasal 10 (1) Susunan Organisasi Rorena, meliputi: a. Kepala Rorena (Karorena); b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Bagian Strategi dan Manajemen (Bagstrajemen), terdiri atas: portal.divkum.polri.go.id - 12 - 1. Subbagian Strategi dan Pengembangan (Subbagstrabang); dan 2. Subbagian Sistem dan Manajemen (Subbagsisjemen); d. Bagian Perencanaan Program Anggaran (Bagrenprogar), terdiri atas: 1. Subbagian Program (Subbagprog); dan 2. Subbagian Anggaran (Subbaggar); e. Bagian Pengendalian Program Anggaran (Bagdalprogar), terdiri atas: 1. Subbagian Pengendalian Program (Subbagdalpro); dan 2. Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); f. Bagian Reformasi Birokrasi Polri (Bag RBP), terdiri atas: 1. Subbagian Sistem Informasi dan Pelaporan (Subbagsisinfolap); dan 2. Subbagian Kajian dan Analisis (Subbagjianalis). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Rorena tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 5 Ro SDM Pasal 11 (1) Susunan organisasi Ro SDM, meliputi: a. Kepala Ro SDM (Karo SDM); b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); portal.divkum.polri.go.id - 13 - c. Bagian Pengendalian Personel (Bagdalpers), terdiri atas: 1. Subbagian Penyediaan Personel (Subbagdiapers); 2. Subbagian Seleksi (Subbagselek); dan 3. Subbagian PNS (Subbag PNS); d. Bagian Pembinaan Karier (Bagbinkar), terdiri atas: 1. Subbagian Kepangkatan (Subbagpangkat); 2. Subbagian Kompeten (Subbagkompeten); dan 3. Subbagian Mutasi dan Jabatan (Subbagmutjab); e. Bagian Perawatan Personel (Bagwatpers), terdiri atas: 1. Subbagian Rohani, Jasmani, dan tanda kehormatan (Subbagrohjashor); dan 2. Subbagian Pengakhiran Dinas dan Penyaluran (Subbagkhirdinlur); f. Bagian Psikologi (Bagpsi), terdiri atas: 1. Subbagian Psikologi Kepolisian (Subbagpsipol); dan 2. Subbagian Psikologi Personel (Subbagpsipers). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ro SDM tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 6 Rolog Pasal 12 (1) Susunan organisasi Rolog, meliputi: a. Kepala Rolog (Karolog); b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Bagian Pengadaan (Bagada), terdiri atas: portal.divkum.polri.go.id - 14 - 1. Subbagian Layanan Pengadaan (Subbag LP); dan 2. Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Subbag LPSE); d. Bagian Informasi Logistik (Baginfolog), terdiri atas: 1. Subbagian Materiil, Fasilitas dan Jasa (Subbagmatfasjas); dan 2. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara (Subbag P-BMN); e. Bagian Perbekalan Umum (Bagbekum), terdiri atas: 1. Subbagian Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (Subbag BBMP); dan 2. Subbagian Perlengkapan dan Mesin Kantor (Subbagkapsintor); f. Bagian Peralatan (Bagpal), terdiri atas: 1. Subbagian Alat Khusus dan Angkutan (Subbagalsusang); dan 2. Subbagian Senjata dan Amunisi (Subbagsenmu); g. Bagian Fasilitas dan Konstruksi (Bagfaskon), terdiri atas: 1. Subbagian Kontruksi, Bangunan, dan Tanah (Subbagkonbangta); dan 2. Subbagian Prasarana dan Instalasi (Subbagprasinstal). h. Urusan Pergudangan (Urgudang). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Rolog tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. portal.divkum.polri.go.id - 15 - Paragraf 7 Bidpropam Pasal 13 (1) Susunan organisasi Bidpropam, meliputi: a. Kepala Bidpropam (Kabidpropam); b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Subbagian Pelayanan Pengaduan (Subbagyanduan), terdiri atas: 1. Urusan Penerimaan Laporan (Urtrimlap); dan 2. Urusan Monitoring dan Evaluasi (Urmonev); d. Subbagian Rehabilitasi Personel (Subbagrehabpers), terdiri atas: 1. Urusan Registrasi, Penelitian, dan Penetapan (Urreglittap); dan 2. Urusan Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Urbinlihprof); e. Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal), terdiri atas: 1. Urusan Pembinaan Pengamanan (Urbinpam); 2. Urusan Penelitian Personel (Urlitpers); 3. Urusan Produk dan Dokumentasi (Urprodok); dan 4. Unit; f. Subbidang Provos (Subbidprovos), terdiri atas: 1. Urusan Pembinaan Disiplin (Urbinplin); 2. Urusan Penegakan Hukum (Urgakkum); 3. Unit Pemeliharaan Ketertiban (Unithartib); dan 4. Unit Pemeriksaan (Unitriksa); g. Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof), terdiri atas: 1. Urusan Standardisasi (Urstandar); dan portal.divkum.polri.go.id - 16 - 2. Urusan Pembinaan Etika (Urbinetika). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Bidpropam tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 8 Bidhumas Pasal 14 (1) Susunan organisasi Bidhumas, meliputi: a. Kepala Bidhumas (Kabidhumas); b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Subbidang Penerangan Masyarakat (Subbidpenmas), terdiri atas: 1. Urusan Penerangan Umum (Urpenum); 2. Urusan Penerangan Satuan (Urpensat); dan 3. Urusan Kemitraan (Urmitra); d. Subbidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Subbid PID), terdiri atas: 1. Urusan pengumpulan dan pengolahan informasi dan dokumentasi (Urpullahinfodok); 2. Urusan Peliputan, Produksi, dan Dokumentasi (Urlipprodok); dan 3. Urusan Analisis dan Evaluasi (Uranev); e. Subbidang Multi Media (Subbidmulmed), terdiri atas: 1. Urusan Produksi Kreatif (Urprodukkreatif); 2. Urusan Pemantauan dan Analisa (Urpemanalis); dan 3. Urusan Diseminasi Info Digital (Urdisindig). portal.divkum.polri.go.id - 17 - (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Bidhumas tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 9 Bidkum Pasal 15 (1) Susunan organisasi Bidkum meliputi: a. Kepala Bidkum (Kabidkum); b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Subbidsunluhkum), terdiri atas: 1. Urusan Penyusunan Hukum (Ursunkum); 2. Urusan Kerja Sama Lembaga (Urkermalem); dan 3. Urusan Penyuluhan Hukum (Urluhkum); d. Subbidang Bantuan Hukum (Subbidbankum), terdiri atas: 1. Urusan Penerapan Hukum (Urrapkum); 2. Urusan Hak Asasi Manusia (Ur HAM); dan 3. Urusan Bantuan dan Nasihat Hukum (Urbanhatkum). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Bidkum tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. portal.divkum.polri.go.id - 18 - Paragraf 10 Bid TIK Pasal 16 (1) Susunan organisasi Bid TIK meliputi: a. Kepala Bid TIK (Kabid TIK); b. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Subbidang Teknologi Komunikasi (Subbidtekkom), terdiri atas: 1. Urusan Jaringan Komunikasi (Urjarkom); 2. Urusan Pelayanan Komunikasi (Uryankom); dan 3. Urusan Pemeliharaan dan Perbaikan (Urharkan); d. Subbidang Teknologi Informasi (Subbidtekinfo), terdiri atas: 1. Urusan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data (Urpullahta); 2. Urusan Infrastruktur Teknologi Informasi (Urinti); dan 3. Urusan Layanan dan Dukungan Teknis (Uryanduknis). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Bid TIK tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. portal.divkum.polri.go.id - 19 - Paragraf 11 Spripim Pasal 17 (1) Susunan organisasi Spripim: a. Koordinator Spripim (Koorspripim); b. Sekretaris Pribadi (Sespri); c. Urusan Perencanan dan Administrasi (Urrenmin), terdiri atas Perwira: 1. Perencanaan (Ren); 2. Administrasi dan Tata Usaha (Mintu); dan 3. Keuangan (Keu); d. Urusan Produksi dan Dokumentasi (Urprodok); e. Urusan Penghubung dan Protokol (Urbungkol); dan f. Urusan Pengamanan dan Pengawalan (Urpamwal). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Spripim tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 12 Setum Pasal 18 (1) Susunan organisasi Setum, meliputi: a. Kepala Setum (Kasetum); b. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin), terdiri atas Perwira Urusan: 1. Perencanaan (Ren); dan 2. Administrasi dan Tata Usaha (Mintu); c. Subbagian Pembinaan Kesekretariatan dan Tata Naskah (Subbagbinsettakah), terdiri atas: 1. Urusan Pembinaan Kesekretariatan (Urbinset); 2. Urusan Umum (Urum); dan 3. Urusan Tata Naskah (Urtakah); d. Subbagian Pengarsipan dan Perpustakaan (Subbagsiptaka), terdiri atas: portal.divkum.polri.go.id - 20 - 1. Urusan Arsip (Urarsip); dan 2. Urusan Kepustakaan (Urpustaka); e. Urusan Kantor Pos (Urkanpos). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Setum tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 13 Yanma Pasal 19 (1) Susunan organisasi Yanma, meliputi: a. Kepala Yanma (Kayanma); b. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin), terdiri atas Perwira Urusan: 1. Perencanaan (Ren); 2. Administrasi dan Tata Usaha (Mintu); dan 3. Keuangan (Keu); c. Subbagian Pelayanan Kantor (Subbagyantor), terdiri atas: 1. Urusan Pelayanan Umum (Uryanum); dan 2. Urusan Fasilitas Kantor (Urfastor); d. Subbagian Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan (Subbagharbangling), terdiri atas: 1. Urusan Pemeliharaan Bangunan (Urharbang); dan 2. Urusan Pemeliharaan Lingkungan (Urharling); e. Subbagian Pengamanan, Protokoler dan Musik (Subbagpamkolsik), terdiri atas: 1. Urusan Pengamanan dan Protokoler (Urpamkol); dan 2. Urusan Musik (Ursik). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Yanma tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. portal.divkum.polri.go.id - 21 - Bagian Keempat Unsur Pelaksana Tugas Pokok Paragraf 1 Susunan Pasal 20 (1) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi: a. SPKT; b. Ditintelkam; c. Ditreskrimum; d. Ditreskrimsus; e. Ditresnarkoba; f. Ditbinmas; g. Ditsamapta; h. Ditlantas; i. Ditpamobvit; j. Ditpolairud; k. Dittahti; dan l. Satbrimob. (2) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Paragraf 2 SPKT Pasal 21 (1) Susunan organisasi SPKT, meliputi: a. Kepala SPKT (Ka. SPKT); b. Urusan Perencanaan dan Administrasi (Urrenmin) terdiri atas: 1. Perencanaan (Ren); dan 2. Administrasi dan Tata Usaha (Mintu); portal.divkum.polri.go.id - 22 - c. Siaga SPKT, dibantu oleh: 1. Perwira Pelayanan Masyarakat (Payanmas); dan 2. Perwira Administrasi (Pamin). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di SPKT tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 3 Ditintelkam Pasal 22 (1) Susunan organisasi Ditintelkam, meliputi: a. Direktur Intelkam (Dirintelkam); b. Wakil Dirintelkam (Wadirintelkam); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Analisis (Baganalisis), terdiri atas: 1. Subbagian Produk (Subbagproduk); dan 2. Subbagian Dokumentasi dan Literatur (Subbagdoklit); e. Seksi Pelayanan Administrasi (Siyanmin); f. Seksi Teknologi Intelijen (Sitekintel); g. Seksi Sandi (Sisandi); dan h. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit. (2) Jumlah Subdit pada Ditintelkam dan jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan tipe Polda. (3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditintelkam tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. portal.divkum.polri.go.id - 23 - Paragraf 4 Ditreskrimum Pasal 23 (1) Susunan organisasi Ditreskrimum Polda Tipe A dan Tipe B meliputi: a. Direktur Reskrimum (Dirreskrimum); b. Wakil Dirreskrimum (Wadirreskrimum); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev); e. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit; f. Seksi Identifikasi (Siident), terdiri atas beberapa Unit; dan g. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit. (2) Jumlah Subdit pada Ditreskrimum dan jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan tipe Polda. (3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditreskrimum Polda Tipe A dan Tipe B tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. portal.divkum.polri.go.id - 24 - Pasal 24 (1) Susunan organisasi Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus meliputi: a. Direktur Reskrimum (Dirreskrimum); b. Wakil Dirreskrimum (Wadirreskrimum); c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan (Subbagren); 2. Subbagian Administrasi dan Tata Usaha (Subbagmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev); e. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit; f. Seksi Identifikasi (Siident), terdiri atas beberapa Unit; dan g. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas: 1. Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg); 2. Subdit Harta Benda (Subditharda); 3. Subdit Tanah dan Bangunan (Subdittahbang); 4. Subdit Umum (Subditum); 5. Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Subditrenakta); dan 6. Subdit Kendaraan Bermotor (Subditranmor). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. portal.divkum.polri.go.id - 25 - Paragraf 5 Ditreskrimsus Pasal 25 (1) Susunan organisasi Ditreskrimsus, meliputi: a. Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus); b. Wakil Dirreskrimsus (Wadirreskrimsus); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev). e. Bagian Pengawasan penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit; f. Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sikorwas PPNS), terdiri atas: 1. Subseksi Bantuan Penyidikan (Subsibansidik); dan 2. Subseksi Pembinaan Kemampuan (Subsibinpuan); g. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit. (2) Jumlah Subdit pada Ditreskrimsus dan jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan tipe Polda. (3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditreskrimsus tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. portal.divkum.polri.go.id - 26 - Paragraf 6 Ditresnarkoba Pasal 26 (1) Susunan organisasi Ditresnarkoba, meliputi: a. Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba); b. Wakil Dirresnarkoba (Wadirresnarkoba); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev); e. Bagian Pengawasan penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas sejumlah Unit; dan f. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit. (2) Jumlah unit pada Ditresnarkoba dan jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan tipe Polda. (3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditresnarkoba tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 7 Ditbinmas Pasal 27 (1) Susunan organisasi Ditbinmas, meliputi: a. Direktur Binmas (Dirbinmas); b. Wakil Dirbinmas (Wadirbinmas); portal.divkum.polri.go.id - 27 - c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev); e. Subdirektorat Pembinaan Ketertiban Sosial (Subditbintibsos), terdiri atas: 1. Seksi Pembinaan dan Pengaturan Masyarakat (Sibinturmas); dan 2. Seksi Pembinaan Pemuda, Anak dan Wanita (Sibinpenakta); f. Subdirektorat Pembinaan Satpam/Polsus (Subditbinsatpam/Polsus), terdiri atas: 1. Seksi Pembinaan dan Pelatihan (Sibinlat); 2. Seksi Pengawasan Jasa Pengamanan (Siwasjaspam); dan 3. Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus (Sikorwaspolsus); g. Subdirektorat Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Subditbinpolmas), terdiri atas: 1. Seksi Pembinaan Organisasi Sosial Masyarakat (Sibinorsosmas); dan 2. Seksi Pembinaan Komunitas Masyarakat (Sibinkommas); h. Subdirektorat Bhabinkamtibmas (Subdit Bhabinkamtibmas), terdiri atas: 1. Seksi Latihan Kemampuan (Silatpuan); dan 2. Seksi Pembinaan dan Evaluasi (Sibinev). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditbinmas tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. portal.divkum.polri.go.id - 28 - Paragraf 8 Ditsamapta Pasal 28 (1) Susunan organisasi Ditsamapta Polda Tipe A dan Tipe B, meliputi: a. Direktur Samapta (Dirsamapta); dan b. Wakil Dirsamapta (Wadirsamapta). c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); e. Subdirektorat Penugasan Umum (Subditgasum), terdiri atas: 1. Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Siturjawali), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Pengamanan dan Penyelamatan (Sipammat), meliputi beberapa unit; f. Subdirektorat Pengendalian Massa (Subditdalmas), terdiri atas: 1. Seksi Negosiasi (Sinego), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Pasukan Pengendalian (Sipasdal), meliputi beberapa kompi; g. Unit Polisi Satwa (Unit Polsatwa), terdiri atas: 1. Subunit Pelacakan dan Penangkalan (Subnitcakkal); dan 2. Subunit Pemeliharaan dan Veteriner (Subnitharvet). portal.divkum.polri.go.id - 29 - (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditsamapta Polda Tipe A dan Tipe B tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Pasal 29 (1) Susunan organisasi Ditsamapta Polda Tipe A khusus meliputi: a. Direktur Samapta (Dirsamapta); b. Wakil Dirsamapta (Wadirsamapta); c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan (Subbagren); 2. Subbagian Administrasi dan Tata Usaha (Subbagmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); e. Subdirektorat Penugasan Umum (Subditgasum), terdiri atas: 1. Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Siturjawali), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Pengamanan dan Penyelamatan (Sipammat), meliputi beberapa unit; f. Subdirektorat Pengendalian Massa (Subditdalmas), terdiri atas: 1. Seksi Negosiasi (Sinego), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Pasukan Pengendalian (Sipasdal), meliputi beberapa kompi; portal.divkum.polri.go.id - 30 - g. Unit Polisi Satwa (Unit Polsatwa), terdiri atas: 1. Subunit Pelacakan dan Penangkalan (Subnitcakkal); dan 2. Subunit Pemeliharaan dan Veteriner (Subnitharvet). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditsamapta Polda Tipe A Khusus tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 9 Ditlantas Pasal 30 (1) Susunan organisasi Ditlantas Polda tipe A dan tipe B, meliputi: a. Direktur Lalu lintas (Dirlantas); b. Wakil Dirlantas (Wadirlantas); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan Administrasi Operasional (Subbagrenminopsnal); 2. Subbagian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Subbag TIK); dan 3. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev); e. Subdirektorat Keamanan dan keselamatan (Subditkamsel), terdiri atas: 1. Seksi Pendidikan Masyarakat (Sidikmas), meliputi beberapa Unit; portal.divkum.polri.go.id - 31 - 2. Seksi Manajemen Operasi dan Rekayasa (Sijemenopsrek), meliputi beberapa Unit; 3. Seksi Standardisasi Pencegahan dan Penindakan (Si Standar Cegah dan Tindak), meliputi beberapa Unit; dan 4. Seksi Audit dan Inspeksi (Si Audit dan Inspeksi), meliputi beberapa Unit; f. Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum), terdiri atas: 1. Seksi Kecelakaan Lalu Lintas (Silaka), meliputi beberapa Unit; 2. Seksi Tata Tertib (Sitatib), meliputi beberapa Unit; dan 3. Seksi Pelanggaran (Sigar), meliputi beberapa Unit; g. Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Subditregident), terdiri atas: 1. Seksi Surat Ijin Mengemudi (Si SIM); 2. Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Si STNK); 3. Seksi Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (Si BPKB); dan 4. Seksi Fasilitasi Material SIM, BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Sifasmat SBST); h. Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR), terdiri atas beberapa Unit. (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditlantas Polda Tipe A dan Tipe B tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Pasal 31 (1) Susunan organisasi Ditlantas Polda Tipe A Khusus, meliputi: a. Direktur Lalu lintas (Dirlantas); b. Wakil Dirlantas (Wadirlantas); portal.divkum.polri.go.id - 32 - c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan (Subbagren); 2. Subbagian Administrasi dan Tata Usaha (Subbagmintu); 3. Subbagian Logistik (Subbaglog); dan 4. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti); 2. Subbagian Perencanaan Administrasi Operasional (Subbagrenminopsnal); 3. Subbagian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Subbag TIK); dan 4. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev); e. Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Subditkamsel), terdiri atas: 1. Seksi Pendidikan Masyarakat (Sidikmas), meliputi beberapa Unit; 2. Seksi Manajemen Operasi dan Rekayasa (Sijemenopsrek), meliputi beberapa Unit; 3. Seksi Standardisasi Pencegahan dan Penindakan (Si Standar Cegah dan Tindak), meliputi beberapa Unit; dan 4. Seksi Standardisasi Audit dan Inspeksi (Si Standar Audit dan Inspeksi), meliputi beberapa Unit; f. Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum), terdiri atas: 1. Seksi Kecelakaan Lalu Lintas (Silaka), meliputi beberapa Unit; 2. Seksi Tata Tertib (Sitatib), meliputi beberapa Unit; dan 3. Seksi Pelanggaran (Sigar), meliputi beberapa Unit; portal.divkum.polri.go.id - 33 - g. Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Subditregident), terdiri atas: 1. Seksi Surat Izin Mengemudi (Si SIM), meliputi beberapa Unit; 2. Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Si STNK), meliputi beberapa Unit; 3. Seksi Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (Si BPKB), meliputi beberapa Unit; dan 4. Seksi Material Fasilitasi SIM, BPKB, STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Simatfas SBST), meliputi beberapa Unit; h. Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal), terdiri atas beberapa Unit; i. Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR), terdiri atas beberapa Unit; dan j. Satuan Tenaga Pengaturan (Satgatur), terdiri atas beberapa Unit. (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditlantas Polda Tipe A Khusus tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 10 Ditpamobvit Pasal 32 (1) Susunan organisasi Ditpamobvit Polda tipe A dan tipe B meliputi: a. Direktur Pamobvit (Dirpamobvit); b. Wakil Dirpamobvit (Wadirpamobvit); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); portal.divkum.polri.go.id - 34 - d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); e. Subdirektorat Kawasan Tertentu (Subditwaster), terdiri atas beberapa Unit; f. Subdirektorat Pariwisata (Subditwisata), terdiri atas beberapa Unit; g. Subdirektorat VIP (Subdit VIP), terdiri atas beberapa Unit; dan h. Subdirektorat Audit (Subdit Audit), terdiri atas beberapa Unit. (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditpamobvit Polda Tipe A dan Tipe B tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Pasal 33 (1) Susunan organisasi Ditpamobvit Polda Tipe A khusus meliputi: a. Direktur Pamobvit (Dirpamobvit); b. Wakil Dirpamobvit (Wadirpamobvit); c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan (Subbagren); 2. Subbagian Administrasi dan Tata Usaha (Subbagmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); portal.divkum.polri.go.id - 35 - e. Subdirektorat Kawasan Tertentu (Subditwaster), terdiri atas beberapa Unit; f. Subdirektorat Pariwisata (Subditwisata), terdiri atas beberapa Unit; g. Subdirektorat VIP (Subdit VIP), terdiri atas beberapa Unit; dan h. Subdirektorat Audit (Subdit Audit), terdiri atas beberapa Unit. (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditpamobvit Polda Tipe A Khusus tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 11 Ditpolairud Pasal 34 (1) Susunan organisasi Ditpolairud, meliputi: a. Direktur Polairud (Dirpolairud); b. Wakil Dirpolairud (Wadirpolairud); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); e. Subdirektorat Penegakan Hukum (Subditgakkum), terdiri atas: 1. Seksi Intel Perairan (Siintelair), meliputi beberapa unit; portal.divkum.polri.go.id - 36 - 2. Seksi Penyidikan (Sisidik), meliputi beberapa unit; dan 3. Seksi Tahanan dan Barang Bukti (Sitahti); f. Subdirektorat Patroli Air dan Udara (Subdit Patroliairud), terdiri atas: 1. Seksi Patroli dan Pengawalan Perairan dan Udara (Sipatwalairud), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Pembinaan Masyarakat Perairan dan Potensi Dirgantara (Sibinmasair dan Potdirga), meliputi beberapa unit; g. Subdirektorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan (Subditfasharkan), terdiri atas: 1. Seksi Fasilitas (Sifas); dan 2. Seksi Pemeliharaan dan Perbaikan (Siharkan) h. Kapal; dan i. Pesawat Udara (Pesud). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditpolairud tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 12 Dittahti Pasal 35 (1) Susunan organisasi Dittahti meliputi: a. Direktur Tahti (Dirtahti); b. Wakil Dirtahti (Wadirtahti); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Subdirektorat Pengamanan Tahanan (Subditpamtah), terdiri atas: portal.divkum.polri.go.id - 37 - 1. Seksi Penjagaan Tahanan (Sijagatah), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Pengawalan Tahanan (Sikawaltah), meliputi beberapa unit; e. Subdirektorat Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan (Subditharwattah), terdiri atas: 1. Seksi Pemeliharaan Tahanan (Sihartah), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Perawatan Tahanan (Siwattah), meliputi beberapa unit; f. Subdirektorat Barang Bukti (Subditbarbuk), terdiri atas: 1. Seksi Pengamanan Barang Bukti (Sipambarbuk), meliputi beberapa unit; dan 2. Seksi Administrasi Barang Bukti (Siminbarbuk), meliputi beberapa unit. (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Dittahti tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Paragraf 13 Satbrimob Pasal 36 (1) Susunan organisasi Satbrimob Polda tipe A dan tipe B, meliputi: a. Komandan Satbrimob (Dansatbrimob); b. Wakil Dansatbrimob (Wadansatbrimob); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); portal.divkum.polri.go.id - 38 - d. Bagian Operasi (Bagops), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasi (Subbagminops); 2. Subbagian Pembinaan Latihan Operasi (Subbagbinlatops); dan 3. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops); e. Seksi Logistik (Silog), terdiri atas: 1. Subseksi Peralatan dan Angkutan (Subsipalang); dan 2. Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum); f. Seksi Provos (Siprovos), terdiri atas: 1. Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan 2. Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); g. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK), terdiri atas: 1. Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan 2. Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom); h. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma), terdiri atas: 1. Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum); dan 2. Subseksi Protokol (Subsiprotokol); i. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas), terdiri atas: 1. Subseksi Dukungan Kesehatan Lapangan (Subsidukkeslap); 2. Subseksi Pembinaan Jasmani (Subsibinjas); dan 3. Poliklinik; j. Seksi Intelijen (Siintel), terdiri atas: 1. Subseksi Produk dan Dokumentasi (Subsiprodok); 2. Subseksi Operasional (Subsiopsnal); dan 3. Subseksi Analis (Subsianalis); k. Detasemen Gegana (Dengegana); portal.divkum.polri.go.id - 39 - l. Batalyon A, B, C dan D (Yon A, B, C dan D), Polda Tipe A; dan m. Batalyon A, B dan C (Yon A, B dan C), Polda Tipe B. (2) Batalyon D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dan Batalyon C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dibentuk berdasarkan keputusan Kapolri atas usulan Kapolda sesuai dengan kebutuhan organisasi. (3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Satbrimob Polda Tipe A dan Tipe B tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Pasal 37 (1) Susunan organisasi Satbrimob Polda Tipe A Khusus meliputi: a. Komandan Satbrimob (Dansatbrimob); b. Wakil Dansatbrimob (Wadansatbrimob); c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan (Subbagren); 2. Subbagian Administrasi dan Tata Usaha (Subbagmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Operasi (Bagops), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasi (Subbagminops); 2. Subbagian Pembinaan Latihan Operasi (Subbagbinlatops); dan 3. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops); e. Seksi Logistik (Silog), terdiri atas: 1. Subseksi Peralatan dan Angkutan (Subsipalang); dan 2. Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum). portal.divkum.polri.go.id - 40 - f. Seksi Provos (Siprovos), terdiri atas: 1. Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan 2. Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); g. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK), terdiri atas: 1. Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan 2. Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom); h. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma), terdiri atas: 1. Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum); dan 2. Subseksi Protokol (Subsiprotokol); i. Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas), terdiri atas: 1. Subseksi Dukungan Kesehatan Lapangan (Subsidukkeslap); 2. Subseksi Pembinaan Jasmani (Subsibinjas); dan 3. Poliklinik; j. Seksi Intelijen (Siintel), terdiri atas: 1. Subseksi Produk dan Dokumentasi (Subsiprodok); 2. Subseksi Analis (Subsianalis); dan 3. Subseksi Operasional (Subsiopsnal); k. Detasemen Gegana (Dengegana); dan l. Batalyon A, B, C dan D (Yon A, B, C dan D). (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Satbrimob Polda Tipe A Khusus tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. portal.divkum.polri.go.id - 41 - Bagian Kelima Unsur Pendukung Paragraf 1 Susunan Pasal 38 (1) Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi: a. SPN, dipimpin oleh Kepala SPN (Ka. SPN); b. Bidkeu, yang dipimpin oleh Kabidkeu; c. Biddokkes, yang dipimpin oleh Kabiddokkes;dan d. Bidlabfor, yang dipimpin oleh Kabidlabfor. (2) Unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. Paragraf 2 SPN Pasal 39 (1) Susunan organisasi SPN, meliputi: a. Kepala SPN (Ka. SPN); b. Wakil Ka. SPN (Waka SPN); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin)