🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

PERMENHUT 75 TAHUN 2014 tentang POLISI KEHUTANAN.pdf

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.75/Menhut-II/2014 TENTANG POLISI KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : b...

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.75/Menhut-II/2014 TENTANG POLISI KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Polisi Kehutanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6.Peraturan...... -2- 6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut- II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut- II/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 779); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG POLISI KEHUTANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 2. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah satuan dalam polisi kehutanan yang ditingkatkan kualifikasinya untuk menanggulangi gangguan keamanan hutan secara cepat, tepat dan akurat. 4. Satuan Pengamanan Hutan adalah satuan yang anggotanya diangkat oleh pimpinan perusahaan pemegang izin di bidang kehutanan/pengelola hutan yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat atau desa untuk melakukan pengamanan hutan yang menjadi tanggung jawabnya. 5. Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan adalah anggota/kelompok masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan berpartisipasi dalam kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan. 6. Polhut fungsional adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan instansi kehutanan Pusat dan daerah yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan. 7. Polhut Perhutani adalah pegawai dalam lingkungan Perusahaan Umum Perhutani yang diangkat sebagai Polisi Kehutanan oleh Direksi. 8.Polhut..... -3- 8. Polhut pembina adalah pejabat struktural tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan. 9. Satuan Kerja adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab dibidang perlindungan hutan, Dinas yang mempunyai tugas dan bertanggung jawab dibidang kehutanan, Kesatuan Pemangkuan Hutan Produksi/Lindung/Konservasi atau Kesatuan Pemangkuan Hutan Perum Perhutani. 10. Wilayah Hukum adalah wilayah yurisdiksi Polisi Kehutanan dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya yang didasarkan pada wilayah administratif pemerintahan dan atau kesatuan pengelolaan hutan. 11. Tindak Pidana Kehutanan yang selanjutnya disingkat Tipihut adalah tindakan dan atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 12. Tata Hubungan kerja adalah hubungan antar instansi yang membidangi Polisi Kehutanan yang berkaitan dengan fungsi komando, koordinasi, pengawasan dan pengendalian, serta pembinaan dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan. 13. Operasi fungsional adalah kegiatan operasi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh satu kesatuan Polhut. 14. Operasi gabungan adalah kegiatan operasi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh unsur gabungan dalam satu kesatuan komando. 15. Pengawasan dan pengendalian adalah upaya pemantauan dan pengaturan kegiatan administrasi dan operasi Polhut dengan suatu rentang kendali dan sistem pengendalian tertentu. 16. Pembinaan adalah upaya, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menperoleh hasil yang lebih baik di bidang Kepolisian Kehutanan. 17. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam. 19. Kepala Polhut Daerah Provinsi adalah Gubernur yang bertindak sebagai koordinator perlindungan dan pengamanan hutan di daerah. 20. Kepala Polhut Wilayah adalah Kepala Satuan Kerja yang membidangi perlindungan dan pengamanan hutan. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan ini, meliputi: a. organisasi; b. pengangkatan, pemberhentian dan pembinaan; c. tata hubungan kerja; dan d. pembiayaan. BAB..... -4- BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Umum Paragraf 1 Wilayah Hukum Pasal 3 (1) Polisi Kehutanan, terdiri atas: a. Polhut pembina; b. Polhut fungsional; dan c. Polhut perhutani. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan wilayah hukum. (3) Wilayah hukum Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. Polhut pembina dan Polhut fungsional meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan b. Polhut perhutani meliputi seluruh wilayah kerja Perum Perhutani. (4) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Polhut, wilayah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagi berdasarkan wilayah kerja Satuan Polhut. Paragraf 2 Tugas dan Fungsi Pasal 4 (1) Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas dan fungsi: a. melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; dan b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. (2) Tugas dan fungsi Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk: a. preemtif; b. preventif; dan c. represif. Pasal 5 (1) Kegiatan preemtif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, merupakan kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup niat seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan. (2)Kegiatan.... -5- (2) Kegiatan preemtif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain: a. penyadartahuan dan penyuluhan; dan b. pembinaan dan pendampinggan masyarakat. Pasal 6 (1) Kegiatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup kesempatan seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan. (2) Kegiatan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain: a. patroli/perondaan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya; b. penjagaan sesuai perintah pimpinan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya; dan c. identifikasi kerawanan, gangguan dan ancaman. Pasal 7 (1) Kegiatan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, merupakan kegiatan penegakan hukum yang bersifat non yustisia untuk mengurangi, menekan atau menghentikan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. (2) Kegiatan represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain: a. operasi penegakan hukum; b. pengumpulan bahan keterangan; c. pengamanan barang bukti; d. penangkapan tersangka dalam hal tertangkap tangan; e. penanggulangan konflik satwa liar; f. pemadaman kebakaran; dan g. pengawalan tersangka, saksi atau barang bukti. Pasal 8 Tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi serta wewenang Polhut diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. Paragraf 3 Kedudukan Pasal 9 (1) Polhut pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, menjalankan tugas bimbingan dan pembinaan terhadap Polhut fungsional dan Polhut Perhutani, berkedudukan di: a. Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengamanan hutan; b. Perum Perhutani; c.Satuan... -6- c. Satuan kerja yang membidangi kehutanan di Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan d. Unit Pelaksana Teknis yang bertanggungjawab dibidang perlindungan dan pengamanan hutan. (2) Polhut pembina yang berkedudukan di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, juga melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap: a. satuan pengamanan hutan yang dibentuk oleh pemegang izin di bidang kehutanan; dan b. masyarakat mitra Polhut. Pasal 10 Polhut fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berkedudukan di: a. Direktorat yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengamanan hutan; b. Satuan kerja yang membidangi kehutanan di Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan c. Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengamanan hutan. Pasal 11 Polhut Perhutani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berkedudukan di Perum Perhutani. Pasal 12 Menteri dengan pertimbangan khusus dapat mengangkat Polhut fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, sebagai anggota Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) yang berkedudukan di Direktorat Jenderal. Paragraf 4 Klasifikasi Polhut Pasal 13 (1) Polhut Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Satyawana; b. Satyawana Madya; c. Satyawana Muda; d. Satyawana Pertama; e. Wirawana; f. Wirawana Madya; g. Wirawana Muda; dan h. Wirawana Pertama. (2)Polhut... -7- (2) Polhut Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut: a. Satyawana, dijabat oleh Menteri selaku Kepala Polhut Republik Indonesia; b. Satyawana Madya, dijabat: 1) Direktur Jenderal selaku Wakil Kepala Polhut Republik Indonesia dan Kepala Polhut Pusat; 2) Gubernur selaku Kepala Polhut Daerah; 3) Direktur Utama Perhutani selaku Kepala Polhuts Khusus Perhutani. c. Satyawana Muda, dijabat: 1) Direktur yang membidangi perlindungan hutan selaku Deputi Operasi; 2) Sekretaris Direktorat Jenderal selaku Deputi Adminstrasi; 3) Direktur PSDH Perhutani selaku Wakil Kepala Polhut Khusus; 4) Bupati/Walikota selaku Kepala Polhut Kabupaten/Kota. d. Satyawana Pertama, dijabat: 1) Kepala Dinas Provinsi selaku Kepala Polhut Wilayah Provinsi; 2) Kepala Balai Besar selaku Kepala Polhut Wilayah Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam; 3) Koordinator antar Brigade SPORC; 4) Kepala Divisi Regional Perhutani selaku Kepala Polhut Khusus Regional; 5) Asisten Direktur Perlindungan SDH dan Kelola Sosial Perhutani selaku Deputi Kepala Polhut Khusus. e. Wirawana, dijabat: 1) Para Kepala Sub Direktorat di Direktorat yang membidangi perlindungan hutan selaku Asisten Deputi Operasi; 2) Kepala Balai KSDA/TN selaku Kepala Polhut Wilayah Balai KSDA/TN; 3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selaku Kepala Polhut Wilayah Kabupaten/Kota; 4) Kepala Bidang yang membidang perlindungan hutan pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan selaku Kepala Asisten Wilayah Provinsi; 5) Kepala KPH Provinsi selaku Kepala Polhut Wilayah KPH Provinsi; 6) Kepala Biro Pengendalian Perlindungan SDH dan Tenurial Perhutani selaku Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus. 7) Kepala Biro Perlindungan SDH Perhutani selaku Deputi Kepala Polhut Khusus Regional. f. Wirawana Madya, dijabat: 1) Para Kepala Bidang/Bagian pada Balai Besar KSDA/TN selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah Balai Besar; 2) Kepala Bidang yang membidang perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota; 3) Para Kepala Seksi/Sub Bagian pada Direktorat yang membidangi perlindungan hutan selaku Wakil Asisten Deputi Operasi; 4) Kepala KPH Kabupaten/Kota selaku Kapolhut Wilayah KPH Kabupaten/Kota; 5) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Provinsi; 6) Administratur/KKPH Perhutani selaku Kepala Polhut Khusus Wilayah; 7)Petugas.... -8- 7) Petugas Khusus Pengedalian Keamanan dan Tenurial Perhutani selaku Wakil Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus; 8) Kepala Seksi Keamanan Perhutani pada Divisi Regional selaku Asisten Deputi Kepala Polhut Khusus Regional. g. Wirawana Muda, dijabat: 1) Para Kepala Seksi Wilayah pada Balai Besar/Balai KSDA/TN; 2) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota; 3) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan di KPH Provinsi selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah KPH Provinsi; 4) Wakil Administratur/KKPH Perhutani selaku Asisten Kepala Polhut Khusus Wilayah. h. Wirawana Pertama, dijabat: 1) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan hutan pada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Wakil Kepala Asisten Wilayah Kabupaten/Kota; 2) Kepala Seksi yang membidangi perlindungan di KPH Kabupaten/Kota selaku Asisten Kepala Polhut Wilayah KPH Kabupaten/Kota; 3) Asisten Perhutani selaku Wakil Asisten Kepala Polhut Khusus Wilayah. Pasal 14 (1) Polhut fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Polhut Ahli; dan b. Polhut Terampil. (2) Polhut ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Polhut Madya; b. Polhut Muda; dan c. Polhut Pertama. (3) Polhut terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Polhut Penyelia; b. Polhut Pelaksana Lanjutan; c. Polhut Pelaksana; dan d. Polhut Pelaksana Pemula. (4) Jenjang jabatan dan kepangkatan Polhut fungsional diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 15 Polhut Perhutani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Polhut Penyelia; b. Polhut Pelaksana lanjutan; c. Polhut Pelaksana; d. Polhut Pelaksana Pemula Jenjang Jabatan V; Pasal.... -9- Pasal 16 Penamaan pangkat dalam jabatan Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Bagian Kedua Struktur Organisasi Pasal 17 (1) Organisasi Polhut Republik Indonesia, meliputi: a. Polhut Pusat; b. Polhut Daerah; dan c. Polhutsus Perhutani. (2) Organisasi Polhut Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Deputi; b. Polhut Wilayah; c. Satuan Polhut; dan d. SPORC. (3) Organisasi Polhut Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Polhut Wilayah; dan b. Satuan Polhut. (4) Organisasi Polhutsus Perhutani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Deputi; b. Polhut Regional; dan c. Satuan Polhut. Pasal 18 (1) Organiasi Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, merupakan satu kesatuan komando operasi. (2) Organisasi Polhut Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipimpin oleh Direktur Jenderal. (3) Organisasi Polhut Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipimpin oleh Gubernur. (4) Organisasi Polhutsus Perhutani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dipimpin oleh Direktur Utama Perum Perhutani Pasal 19 Struktur organisasi Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 20 (1) Satuan Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dibentuk pada setiap satuan kerja. (2)Satuan... -10- (2) Satuan Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala satuan Polhut yang diangkat oleh kepala satuan kerja. (3) Kepala satuan Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabat oleh Polhut dengan pangkat serendah-rendahnya Penata Muda tingkat I dan/atau Polhut yang menduduki kepangkatan tertinggi. Pasal 21 (1) SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, dibentuk oleh Menteri. (2) SPORC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk pada setiap provinsi dalam satu kesatuan brigade. (3) Satu kesatuan brigade sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh seorang komandan brigade yang diangkat oleh Direktur Jenderal. (4) Dalam rangka koordinasi antar brigade, Direktur Jenderal dapat menetapkan Polhut pembina sebagai koordinator beberapa brigade SPORC. (5) Struktur organisasi dan tata kerja SPORC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. BAB III PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMBINAAN Bagian Kesatu Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 22 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Polhut Fungsional, seseorang harus memenuhi persyaratan umum meliputi: a. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; b. berusia setinggi-tingginya untuk Sekolah Menengah Atas 25 (dua puluh lima) tahun dan Sarjana 30 (tiga puluh) tahun; c. tinggi badan minimal bagi wanita 155 cm dan pria 160 cm; d. berat badan ideal; e. berbadan sehat dinyatakan dengan surat ketarangan dokter; dan f. lulus tes kesamaptaan. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi penerimaan Polhut dengan kualifikasi khusus antara lain untuk nahkoda, kepala kamar mesin dan pilot pesawat patroli setinggi-tingginya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun. Pasal 23 Pengangkatan dan pemberhentian Polhut Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan oleh: a. Menteri untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai pusat; b. Gubernur untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai provinsi; c. Bupati/Walikota untuk Polhut fungsional yang berstatus sebagai pegawai kabupaten/kota. Pasal... -11- Pasal 24 (1) Jenis pemberhentian Polhut Fungsional dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, terdiri atas: a. pembebasan sementara; dan b. pemberhentian. (2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan alasan: a. dibebaskan sementara sebagai PNS; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Polhut; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau e. apabila 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang persyaratkan. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan alasan: a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak mampu mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan; b. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatannya tidak mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional Polhut; dan c. dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pasal 25 (1) Pemberhentian Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Kode Etik Polhut. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Komisi Kode Etik Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri Pasal 26 Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Polhut fungsional diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Pasal 27 (1) Pejabat struktural yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengamanan hutan setelah dilantik secara langsung menjadi Polhut Pembina. (2) Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar Polhut. Pasal 28 Pejabat struktural yang yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengamanan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberhentikan sebagai Polhut Pembina apabila: a. alih tugas ke jabatan lain yang tidak membidangi perlindungan dan pengamanan hutan; atau b. diberhentikan sebagai Pejabat Struktural yang membidangi perlindungan hutan. Pasal... -12- Pasal 29 (1) Untuk dapat diangkat sebagai Polhut Perhutani, calon Polhut Perhutani wajib lulus pendidikan dan pelatihan dasar Polhut. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Polhut Perhutani dilakukan oleh Direktur Utama Perum Perhutani. (3) Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Polhut Perhutani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama. Bagian Kedua Pembinaan Pasal 30 (1) Pembinaan Polhut dilakukan dalam bentuk pendidikan dan latihan, pemenuhan pakaian seragam dan atribut dan pemenuhan peralatan. (2) Pembinaan Polhut sebagaimana diatur pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Polhut Pembina terhadap polhut yang berada dibawah tanggungjawabnya. Paragraf 1 Pendidikan dan Latihan Pasal 31 Jenis Diklat Polhut, terdiri atas: a. Diklat dasar; b. Diklat penjenjangan; c. Diklat khusus/kejuruan; dan d. Diklat keahlian/keterampilan. Pasal 32 (1) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dilaksanakan dalam rangka pembentukan Polhut. (2) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Diklat dasar Polhut fungsional dan Polhut Perum Perhutani; dan b. Diklat dasar Polhut Pembina. Pasal 33 Materi diklat dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), meliputi: a. kesamaptaan; b. pengetahuan kepolisian; dan c. pengetahuan kehutanan. Pasal.... -13- Pasal 34 (1) Diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi jabatan Polhut. (2) Diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk Polhut Pembina. Pasal 35 Diklat khusus/kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, antara lain: a. Diklat pembentukan SPORC; b. Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); c. Diklat intelijen; d. Diklat pengendalian kebakaran hutan; e. Diklat awak kapal patroli; dan f. Diklat awak pesawat patroli. Pasal 36 Diklat keahlian/keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, antara lain: a. menembak; b. pengukuran dan perpetaan; c. identifikasi dan pengenalan jenis tumbuhan dan satwa liar; d. penatausahaan hasil hutan; dan e. menyelam. Pasal 37 Penyelenggaraan Diklat Polhut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Paragraf 2 Pakaian Seragam dan Atribut Pasal 38 (1) Polhut dalam melaksanakan tugas kedinasan, mengenakan: a. pakaian seragam dan kelengkapannya; dan b. atribut. (2) Dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu yang bersifat rahasia dan tertutup, Polhut dapat tidak mengenakan pakaian seragam dan atribut. Pasal 39 Pakaian seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pakaian dinas upacara; b. pakaian dinas harian; dan c. pakaian dinas lapangan. Pasal.... -14- Pasal 40 (1) Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, antara lain: a. tanda pangkat; b. tanda dan logo instansi; c. tanda dan logo satuan; d. papan nama; e. emblem Polhut; dan f. tanda kewenangan. (2) Selain atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polhut dapat mengenakan tanda kecakapan khusus dan tanda jasa dan/atau tanda-tanda kehormatan lain yang diperoleh berdasarkan keahlian dan prestasinya. Paragraf 3 Peralatan Pasal 41 (1) Polhut dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, dilengkapi dengan peralatan Polhut. (2) Peralatan Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. alat; dan b. sarana. Pasal 42 (1) Pakaian seragam, atribut, dan kelengkapan Polhut serta standar peralatan Polhut diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (2) Spesifikasi teknis seragam Polhut, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. BAB IV TATA HUBUNGAN KERJA Bagian Kesatu Umum Pasal 43 (1) Pelaksanaan tugas perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilaksanakan secara fungsional atau gabungan. (2) Kegiatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh satuan Polhut pada satuan kerja. (3) Kegiatan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara bersama oleh satuan Polhut pada satuan kerja dan unsur penegak hukum lainnya. (4) Kegiatan gabungan sebagaimanan dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan secara koordinatif maupun komando. (5)Kegiatan... -15- (5) Kegiatan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan kegiatan sinergitas antar satuan Polhut dalam rangka pencegahan, penindakan dan penegakan hukum. (6) Sinergitas pencegahan, penindakan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa pembinaan teknis, tukar menukar informasi, penanganan kasus, program kerja dan pembiayaan, tenaga dan prasarana. (7) Kegiatan komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kegiatan penyatuan kekuatan dalam penindakan tipihut yang berbentuk pengawasan dan pengendalian operasi serta pengerahan kekuatan dalam satu komando. Bagian Kedua Kegiatan Koordinatif Pasal 44 (1) Menteri, Kepala Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Gubernur, Bupati/Walikota, melaksanakan koordinasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan. (2) Pelaksanaan kegiatan Koordinatif, diatur sebagai berikut: a. Menteri, bertindak sebagai koordinator perlindungan dan pengamanan hutan nasional; b. Gubernur, bertindak sebagai koordinator perlindungan dan pengamanan hutan di daerah. c. Direktur Jenderal bertindak sebagai koordinator harian perlindungan dan pengamanan hutan nasional. (3) Menteri dalam melaksanakan tugas koordinasi: a. melaksanakan pembinaan teknis; b. mengkaji dan merumuskan kebijakan perlindungan dan pengamanan hutan nasional; c. menerbitkan petunjuk teknis perlindungan dan pengamanan hutan; d. menetapkan standar kompetensi Polhut; e. menetapkankurikulum pendidikan dan latihan; f. menetapkan standar seragam dan peralatan Polhut; dan g. menetapkan rencana kerja perlindungan dan pengamanan hutan nasional. (4) Menteri dan Gubernur selaku koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat: a. meminta laporan pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan dari setiap satuan Polhut; b. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan; c. memberikan insentif bagi satuan Polhut dan atau anggota Polhut. (5) Kepala Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Gubernur, Bupati/Walikota melaksanakan kajian dan merumuskan kebijakan perlindungan dan pengamanan hutan sesuai dengan kewenangannya. (6) Kepala Satuan Tugas Operasi atau Kepala Satuan Kerja atas nama Kepala Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Gubernur atau Bupati/Walikota serta Kepala UPT Kementerian Kehutanan dalam rangka koordinasi perlindungan dan pengamanan hutan wajib: a. menyusun rencana kerja perlindungan dan pengamanan hutan di daerah/wilayahnya sesuai dengan kewenangannya; b.membuat... -16- b. membuat laporan pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan; c. mengusulkan pemberian insentif bagi satuan Polhut dan atau anggota Polhut yang berprestasi. Pasal 45 (1) Menteri selaku koodinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a, dapat menugaskan SPORC untuk menangani Tipihut yang belum ditangani atau karena kondisi tertentu tidak dapat ditangani oleh satuan Polhut lain. (2) Penanganan tipihut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui koordinasi dengan satuan Polhut lain sebelum dan atau setelah pelaksanaan kegiatan. (3) Penanganan tipihut yang telah dilakukan oleh satuan Polhut Provinsi, Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis dapat diambil alih oleh SPORCatau satuan tugas operasi P3H atas permintaan satuan Polhut yang sedang menangani kasus. (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pasal 46 (1) Gubernur selaku koodinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, dapat menugaskan satuan Polhut wilayah Provinsi dan atau satuan Polhut wilayah kabupaten/kota untuk menangani tipihut pada wilayah tertentu di provinsinya terhadap tipihut yang belum atau tidak dapat ditangani oleh satuan Polhut setempat. (2) Penanganan tipihut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui koordinasi dengan satuan Polhut lain sebelum dan atau setelah pelaksanaan kegiatan. Pasal 47 (1) Menteri dalam melaksanakan fungsi pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a, melaksanakan pembinaan: a. kesamaptaan; b. disiplin; c. integritas moral; dan d. peningkatan kemampuan teknis. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan bersama-sama dengan Kepolisian dan/atau instansi/lembaga serta pihak terkait lainnya. Bagian Ketiga Kegiatan Komando Pasal 48 Kegiatan komando, dilaksanakan dengan ketentuan: a. Menteri bertindak sebagai pemegang komando dalam operasi penanganan kejahatan bidang kehutanan skala nasional; b.Direktur... -17- b. Direktur Jenderal bertindak sebagai pelaksana harian pemegang komando operasi penanganan tipihut skala nasional; c. Kepala Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai dengan kewenangannya bertindak sebagai pemegang komando dalam operasi penanganan Tipihut yang terorganisasi; d. Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat bertindak sebagai pemegang komando dalam operasi penanganan tipihut di daerah; dan e. Kepala SKPD yang menangani bidang kehutanan bertindak sebagai pelaksana harian pemegang komando operasi penanganan tipihut daerah. Pasal 49 (1) Dalam melaksanakan kegiatan komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dapat dibentuk satuan tugas operasi gabungan. (2) Satuan tugas operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Polhut pembina dengan kepangkatan tertinggi yang berasal dari unit kerja target lokasi operasi. (3) Anggota satuan tugas operasi terdiri atas unsur Kementerian Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kehutanan di daerah, serta unsur lainnya sesuai dengan kebutuhan operasi. (4) Pimpinan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pemegang komando operasi. (5) Anggota satuan tugas operasi baik Polhut maupun anggota yang berasal dari instansi lain berada dibawah kendali dan bertanggung jawab kepada pimpinan operasi. (6) Dalam hal permasalahan yang ditangani berkaitan dengan aspek sosial, pimpinan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dijabat oleh pejabat lain dari luar unit kerja lokasi target operasi. Pasal 50 Tipihut skala nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, meliputi: a. lintas wilayah provinsi; b. yang telah menjadi issu nasional atau internasional; c. lintas negara; dan d. pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Pasal 51 Pemegang komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, berwenang: a. menunjuk dan menetapkan pimpinan/komandan dan anggota operasi; b. menerbitkan surat perintah operasi; c. mengalokasikan biaya operasi; d. pengawasan dan pengendalian; dan e. melaksanakan koordinasi operasi dengan para pihak terkait. BAB.... -18- BAB V PEMBIAYAAN Pasal 52 Pembiayaan Polhut dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan; dan/atau d. Sumber lain yang tidak mengikat dan sah berdasarkan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 53 Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 597/Kpts-VI/1998 tentang Satuan Tugas Operasional Jagawana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 54 Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1399 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI, ttd. KRISNA RYA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.75/Menhut-II/2014 TENTANG POLISI KEHUTANAN A. STRUKTUR ORGANISASI POLISI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA P3H KAPOLHUT RI MENHUT WAKA POLHUT RI/ KAPOLHUT PUSAT DIRJEN PHKA KAPOLHUTSUS PERHUTANI KAPOLHUTDA PROV DIRUT PERUM PERHUTANI GUBERNUR WAKA POLHUTSUS DIREKTUR PSDH. KAPOLHUTDA KAPOLHUTDA DEPUTI DEPUTI KAPOLHUTDA KAPOLHUTSUS DEPUTI DEPUTI KAB/KOTA KAB/KOTA REGIONAL KAB/KOTA ASKAPOLHUTSUS KAPOLHUTWIL KAPOLHUT KAPOLHUT KAPOLHUT WIL KAPOLHUT REGIONAL KSDA/TN WILKSDA/TN WIL PROV KAB/KOTA WILKSDA/TN KAPOLHUTSUS KAPOLHUTSUS KAPOLHUTSUS WILAYAH WILAYAH WILAYAH ASKAPOLHUTSUS DAN KASAT ASKA WIL ASKA BPKH DANTONSUS DAN DAN KASAT KASAT KASAT KASAT KASAT KASAT KASAT KASAT POLHUTSUSWIL POLHUTSUSWIL SPORC SPORC SPORC POLHUT POLHUT POLHUT POLHUT POLHUT POLHUT POLHUT POLHUT POLHUT KRPH KRPH KANIT KANIT REGU OP REGU OP REGU OP KRPH DANRU KANIT REGU REGUOP OP REGU REGUOP OP REGU REGUOP OP POLHUTMOB ADMIN ADMIN ADMIN KETERANGAN : GarisKomando. GarisKoordinasi. GarisKomandoSaatOpsgab. B. STRUKTUR ORGANISASI SATUAN POLISI KEHUTANAN PADA BALAI KSDA/TN KAPOLHUT WILAYAH BALAI KSDA/TN Kepala Balai ASSISTEN ASSISTEN KAPOLHUT WIL KAPOLHUT Kabid TeknisWIL Kabid Teknis ASSISTEN KAPOLHUT WIL KEPALA SATUAN Kasi Wil POLHUT KEPALA UNIT ADMINISTRASI KEPALA UNIT KEPALA UNIT KEPALA UNIT INTELEJEN OPERASI PENYIDIKAN ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA KETERANGAN : : Garis Komando : Garis Koordinasi C. STRUKTUR ORGANISASI SATUAN POLISI KEHUTANAN PADA BALAI BESAR KSDA/TN KAPOLHUT WILAYAH BALAI BESAR KSDA Kepala Balai Besar ASSISTEN KAPOLHUT WILTEK Kabid Teknis WAAS KAPOLHUT WIL Kasi P3 ASSISTEN KAPOLHUT WIL ASSISTEN KAPOLHUT WIL Kabid Wil Kabid Wil WAAS KAPOLHUT WIL WAAS KAPOLHUT WIL Kasi Wilayah Kasi Wilayah KEPALA SATUAN POLHUT KEPALA UNIT ADMINISTRASI KEPALA UNIT KEPALA UNIT KEPALA UNIT INTELEJEN OPERASI PENYIDIKAN ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA KETERANGAN : _____ : Garis Komando : GarisKoordinasi D. STRUKTUR ORGANISASI POLISI KEHUTANAN KHUSUS PADA PERUM PERHUTANI KAPOLHUTSUS PERHUTANI DIREKTUR UTAMA WAKA POLHUTSUS DIREKTUR PSDH KAPOLHUTSUS REG DEPUTIKAPOLHUTSUS KADIV REGIONAL ASDIR LIND KAPOLHUTSUSSDH ASKAPOLHUTSUS REG ASDEP KAPOLHUTSUS KARO LIND SDH KARO LIND SDH WAASDEP OPS KAPOLHUTSUSWIL WAASDEPKAPOLHUTSUS KASI KAM ADMINISTRATUR PETSUS LIND AKAPOLHUTSUSWIL WAKA ADM DANTONSUS ASKAPOLHUTSUSWIL ASISTEN PERHUTANI DANRU TONSUS KRPH DANRU POLHUTMOB KETERANGAN : Garis Komando Garis Koordinasi Garis Komando Saat Opsgab. Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI, REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. KRISNA RYA ZULKIFLI HASAN

Use Quizgecko on...
Browser
Browser