Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 PDF

Summary

This document outlines the changes to the Police Regulations of the Republic of Indonesia, number 3 of 2024. This amendment alters the previous regulations established in 2018. The document focuses on restructuring and adjusting organizational and operational aspects. It aims to improve and adapt to current challenges, particularly in the field of cybercrime.

Full Transcript

` PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA K...

` PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepolisian Daerah telah dilakukan penyusunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah; b. bahwa untuk penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menghadapi dinamika perkembangan bentuk ancaman tindak kejahatan, khususnya kejahatan siber yang terjadi di kewilayahan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah; c. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik -2- Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 89); 3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1450); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1450) diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 20 dan angka 21 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 20a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian. 3. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. 4. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. 5. Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 6. Biro Operasi yang selanjutnya disebut Roops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang operasi pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 7. Biro Perencanaan Umum dan Anggaran yang selanjutnya disebut Rorena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. -3- 8. Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Ro SDM adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang sumber daya manusia pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 9. Biro Logistik yang selanjutnya disebut Rolog adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang logistik pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 10. Bidang Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disebut Bidpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 11. Bidang Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bidhumas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hubungan masyarakat pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 12. Bidang Hukum yang selanjutnya disebut Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hukum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 13. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Bid TIK adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 14. Staf Pribadi Pimpinan yang selanjutnya disebut Spripim adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan kepada pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 15. Sekretariat Umum yang selanjutnya disebut Setum adalah unsur pelayan dalam bidang kesekretariatan dan administrasi umum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 16. Pelayanan Markas yang selanjutnya disebut Yanma adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan markas dan urusan dalam pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 17. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pelayanan kepolisian terpadu pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 18. Direktorat Intelijen Keamanan yang selanjutnya disebut Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang intelijen keamanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 19. Direktorat Reserse Kriminal Umum yang selanjutnya disebut Ditreskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Kriminal Umum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 20. Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang selanjutnya disebut Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Kriminal -4- Khusus pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 20a. Direktorat Reserse Siber yang selanjutnya disebut Ditressiber adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Siber pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 21. Direktorat Reserse Narkoba yang selanjutnya disebut Ditresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Narkoba pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 22. Direktorat Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Ditbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pembinaan masyarakat pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 23. Direktorat Samapta yang selanjutnya disebut Ditsamapta adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang samapta pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 24. Direktorat Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Ditlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 25. Direktorat Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disebut Ditpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pengamanan objek vital pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 26. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara yang selanjutnya disebut Ditpolairud adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang kepolisian perairan dan udara pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 27. Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disebut Dittahti adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang perawatan tahanan dan barang bukti pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 28. Satuan Brigade Mobil yang selanjutnya disebut Satbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Brigade Mobil pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 29. Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah unsur pendukung dalam bidang pendidikan dan pelatihan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 30. Bidang Keuangan yang selanjutnya disebut Bidkeu adalah unsur pendukung dalam bidang pembinaan keuangan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 31. Bidang Kedokteran dan Kesehatan yang selanjutnya disebut Biddokkes adalah unsur pendukung dalam bidang kedokteran dan kesehatan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 32. Bidang Laboratorium Forensik yang selanjutnya disebut Bidlabfor adalah unsur pendukung dalam -5- bidang laboratorium forensik pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 33. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. 34. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 35. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN. 36. Satuan Fungsi yang selanjutnya disebut Satfung adalah bagian dari suatu unit organisasi yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 2. Di antara huruf d dan e ayat (1) Pasal 20 disisipkan 1 huruf yakni huruf d1., sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi: a. SPKT; b. Ditintelkam; c. Ditreskrimum; d. Ditreskrimsus; d1. Ditressiber; e. Ditresnarkoba; f. Ditbinmas; g. Ditsamapta; h. Ditlantas; i. Ditpamobvit; j. Ditpolairud; k. Dittahti; dan l. Satbrimob. (2) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda. 3. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan satu paragraf yakni Paragraf 5A, dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A, sehingga Paragraf 5A dan Pasal 25A berbunyi sebagai berikut: Paragraf 5A Ditressiber Pasal 25A (1) Susunan organisasi Ditressiber, meliputi: -6- a. Direktur Reserse Siber (Dirressiber); b. Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber); c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: 1. Urusan Perencanaan (Urren); 2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan 3. Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan 2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev); e. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit; f. Seksi Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sikorwas PPNS); dan g. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit. (2) Jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan tipe Polda. (3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditressiber tercantum dalam Lampiran XVIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. 4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 46 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 (1) Pembentukan dan operasionalisasi Pesud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf i yang berada di Ditpolairud Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda. (2) Pembentukan dan operasionalisasi Bidlabfor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang berada di tingkat Polda Tipe A dan B, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda. (3) Pembentukan dan operasionalisasi Batalyon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf l dan huruf m yang berada di Satbrimob Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda. (4) Pembentukan dan operasionalisasi Ditressiber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d1. yang berada di tingkat Polda, berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. -7- 5. Di antara Pasal 46 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 (1) Polda yang telah terbentuk Ditressiber Polda, operasionalnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A. (2) Polda tipe A dan tipe B yang belum terbentuk Ditressiber, struktur, dan daftar susunan personelnya sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. 6. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, dan lampiran XVIII Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, dan Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. Pasal II Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Paraf: 1. Pemrakarsa/ Ditetapkan di Jakarta Karolemtala Srena Polri: ….. pada tanggal 26 Maret 2024 2. Asrena Kapolri: ….. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA 3. Kadivkum Polri : ….. REPUBLIK INDONESIA, 4. Kasetum Polri: ….. Ttd. 5. Wakapolri : …… LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 182 -9- LAMPIRAN I PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH I. Struktur Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus: 1. Struktur Organisasi Polda Tipe A Khusus STRUKTUR ORGANISASI POLDA TIPE A KHUSUS - 10 - 2. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri Pada Polri Polda Tipe A Khusus POLRI PNS JML NO UNIT ORGANISASI JML JML KET TOTAL IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I 1. KAPOLDA/WAKA 1 1 - - - - - - 2 - - - 0 2 2. ITWASDA - - 1 2 6 15 10 4 38 - 2 13 15 53 3. ROOPS - - 1 6 6 14 9 35 71 - 4 20 24 95 4. RORENA - - 1 4 9 2 3 5 24 - 11 14 25 49 5. RO SDM - - 1 4 10 3 3 14 35 1 14 15 30 65 6. ROLOG - - 1 5 11 3 3 15 38 - 15 18 33 71 7. BIDPROPAM - - 1 3 10 22 31 119 186 - 5 19 24 210 8. BIDHUMAS - - 1 3 7 8 3 12 34 3 8 13 24 58 9. BIDKUM - - 1 2 7 - 2 2 14 - 14 11 25 39 10. BID TIK - - 1 2 5 3 2 8 21 2 11 17 30 51 11. SPRIPIM - - - 1 1 4 6 6 18 - 4 5 9 27 12. SETUM - - - 1 - 1 - 1 3 2 8 10 20 23 13. YANMA - - - 1 3 5 1 72 82 - 4 29 33 115 14. SPKT - - - 1 4 6 - 12 23 - 2 12 14 37 15. DITINTELKAM - - 1 8 42 40 10 234 335 - 7 36 43 378 16. DITRESKRIMUM - - 1 10 41 71 9 500 632 - 5 25 30 662 17. DITRESKRIMSUS - - 1 7 27 52 5 168 260 - 7 19 26 286 - 11 - POLRI PNS JML NO UNIT ORGANISASI JML JML KET TOTAL IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I 18. DITRESSIBER - - 1 7 27 47 7 147 236 - 7 17 24 260 19. DITRESNARKOBA - - 1 6 21 37 3 110 178 - 5 13 18 196 20. DITBINMAS - - 1 6 12 13 3 8 43 - 5 10 15 58 21. DITSAMAPTA - - 1 5 10 22 42 1746 1826 - 5 11 16 1842 22. DITLANTAS - - 1 9 25 65 173 3085 3358 - - 238 238 3596 23. DITPAMOBVIT - - 1 7 23 41 3 873 948 - 4 36 40 988 24. DITPOLAIRUD - - 1 5 10 16 16 126 174 - 7 23 30 204 25. DITTAHTI - - - 1 4 7 11 74 97 - 1 12 13 110 26. SATBRIMOB - - 1 8 17 71 161 2873 3131 - 9 75 84 3215 27. SPN - - 1 4 9 14 15 55 98 - 5 20 25 123 28. BIDKEU - - 1 2 5 2 3 7 20 - 9 8 17 37 29. BIDDOKES - - 1 2 8 4 3 15 33 - 15 14 29 62 JUMLAH 1 1 23 122 360 588 537 10326 11958 8 193 753 954 12912 - 12 - II. Struktur Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A: 1. Struktur Organisasi Polda Tipe A STRUKTUR ORGANISASI POLDA TIPE A - 13 - 2. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri Pada Polri Polda Tipe A POLRI PNS JML NO UNIT ORGANISASI JML JML KET TOTAL IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I 1. KAPOLDA/WAKA 1 1 - - - - - - 2 - - - 0 2 2. ITWASDA - - 1 2 6 15 10 4 38 - 2 13 15 53 3. ROOPS - - 1 3 9 7 3 18 41 - 8 14 22 63 4. RORENA - - 1 4 9 2 3 5 24 - 11 14 25 49 5. RO SDM - - 1 4 10 3 3 14 35 1 14 15 30 65 6. ROLOG - - 1 5 11 3 3 15 38 - 15 18 33 71 7. BIDPROPAM - - 1 3 10 22 22 50 108 - 5 15 20 128 8. BIDHUMAS - - 1 3 7 8 3 12 34 3 8 13 24 58 9. BIDKUM - - 1 2 7 - 2 2 14 - 14 11 25 39 10. BID TIK - - 1 2 5 3 2 8 21 2 11 17 30 51 11. SPRIPIM - - - 1 1 4 6 6 18 - 4 5 9 27 12. SETUM - - - 1 - 1 - 1 3 2 8 10 20 23 13. YANMA - - - 1 3 5 1 72 82 - 4 29 33 115 14. SPKT - - - 1 4 6 - 12 23 - 2 12 14 37 15. DITINTELKAM - - 1 7 31 29 10 160 238 - 5 20 25 263 16. DITRESKRIMUM - - 1 7 27 50 9 99 193 - 5 19 24 217 17. DITRESKRIMSUS - - 1 7 23 41 3 72 147 - 5 14 19 166 - 14 - POLRI PNS JML NO UNIT ORGANISASI JML JML KET TOTAL IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I *) Pembentukannya disesuaikan dengan 18. DITRESSIBER *) - - 1 6 22 39 3 97 168 - 5 13 18 186 kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri 19. DITRESNARKOBA - - 1 6 18 31 3 78 137 - 7 10 17 154 20. DITBINMAS - - 1 6 12 13 3 8 43 - 5 10 15 58 21. DITSAMAPTA - - 1 4 7 18 24 386 440 - 5 11 16 456 22. DITLANTAS - - 1 6 15 27 31 94 174 - 5 31 36 210 23. DITPAMOBVIT - - 1 6 12 13 3 71 106 - 5 15 20 126 24. DITPOLAIRUD - - 1 5 10 14 14 53 97 - 7 20 27 124 25. DITTAHTI - - - 1 4 7 11 41 64 - 1 12 13 77 26. SATBRIMOB - - 1 6 15 63 129 2214 2428 - 9 67 76 2504 27. SPN - - 1 4 9 14 15 55 98 - 5 20 25 123 28. BIDKEU - - 1 2 5 2 3 7 20 - 9 8 17 37 29. BIDDOKES - - 1 2 7 3 3 15 31 - 13 16 29 60 *) Pembentukannya disesuaikan dengan 30. BIDLABFOR*) - - - - - - - - - - - - - - kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri Jumlah total tidak termasuk JUMLAH 1 1 23 107 299 443 322 3669 4865 8 197 472 677 5542 DSP Bidlabfor - 15 - III. Struktur Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B: 1. Struktur Organisasi Polda Tipe B STRUKTUR ORGANISASI POLDA TIPE B - 16 - 2. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri Pada Polri Polda Tipe B POLRI PNS JML NO UNIT ORGANISASI JML JML KET TOTAL IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I 1. KAPOLDA/WAKA - 1 1 - - - - - 2 - - - 0 2 2. ITWASDA - - 1 2 6 15 10 4 38 - 2 13 15 53 3. ROOPS - - 1 3 9 9 3 14 39 - 6 9 15 54 4. RORENA - - 1 4 9 2 3 4 23 - 11 13 24 47 5. RO SDM - - 1 4 10 3 3 12 33 1 14 13 28 61 6. ROLOG - - 1 5 11 3 3 11 34 - 15 14 29 63 7. BIDPROPAM - - - 1 3 19 27 47 97 - 2 16 18 115 8. BIDHUMAS - - - 1 3 10 6 12 32 - 6 15 21 53 9. BIDKUM - - - 1 2 7 7 3 20 - 2 12 14 34 10. BID TIK - - - 1 2 7 8 14 32 - 1 10 11 43 11. SPRIPIM - - - - 1 2 5 6 14 - 4 6 10 24 12. SETUM - - - - 1 2 - - 3 - 7 13 20 23 13. YANMA - - - - 1 3 5 63 72 - 2 21 23 95 - 17 - POLRI PNS JML NO UNIT ORGANISASI JML JML KET TOTAL IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I 14. SPKT - - - 1 4 6 - 12 23 - 2 12 14 37 15. DITINTELKAM - - 1 7 21 19 10 100 158 - 7 18 25 183 16. DITRESKRIMUM - - 1 7 19 34 9 86 156 - 5 21 26 182 17. DITRESKRIMSUS - - 1 7 15 25 3 38 89 - 3 14 17 106 *) Pembentukannya disesuaikan dengan 18. DITRESSIBER*) - - 1 5 17 29 3 45 100 - 5 13 18 118 kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri 19. DITRESNARKOBA - - 1 6 15 25 3 60 110 - 5 12 17 127 20. DITBINMAS - - 1 6 12 13 3 2 37 - 5 14 19 56 21. DITSAMAPTA - - 1 4 7 14 18 263 307 - 5 10 15 322 22. DITLANTAS - - 1 6 15 24 21 65 132 - 5 21 26 158 23. DITPAMOBVIT - - 1 6 11 12 3 59 92 - 5 13 18 110 24. DITPOLAIRUD - - 1 5 10 14 14 45 89 - 7 14 21 110 25. DITTAHTI - - - 1 4 7 11 36 59 - 1 10 11 70 26. SATBRIMOB - - 1 5 14 54 97 1537 1708 - 8 49 57 1765 27. SPN - - - 1 4 9 21 57 92 - 2 18 20 112 - 18 - POLRI PNS JML NO UNIT ORGANISASI JML JML KET TOTAL IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA IV III II/I 28. BIDKEU - - - 1 2 4 4 9 20 - 4 8 12 32 29. BIDDOKES - - - 1 2 7 3 12 25 - 7 13 20 45 *) Pembentukannya disesuaikan dengan 30. BIDLABFOR*) - - - - - - - - - - - - - - kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri Jumlah total tidak JUMLAH - 1 17 91 230 378 303 2616 3636 1 148 415 564 4200 termasuk DSP Bidlabfor Paraf: Ditetapkan di Jakarta 6. Pemrakarsa/ pada tanggal 26 Maret 2024 Karolemtala Srena Polri: ….. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA 7. Asrena Kapolri: ….. REPUBLIK INDONESIA, 8. Kadivkum Polri : ….. Ttd. 9. Kasetum Polri: ….. LISTYO SIGIT PRABOWO 10. Wakapolri : …… - 19 - LAMPIRAN IV PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH RORENA Organisasi dan Tata Kerja I. Tugas, dan Fungsi: 1. Rorena bertugas: a. membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran; b. menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategis Polda; c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi; d. membina penerapan sistem dan manajemen organisasi dan tata laksana di lingkungan Polda; dan e. menerapkan sistem monitoring, evaluasi dan asistensi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda. 2. Dalam melaksanakan tugas, Rorena menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rorena; b. perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya; c. pemantauan dan penganalisisan terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran serta kelembagaan; d. penyusunan, pengendalian dan pelaporan Renja, anggaran dan Anev; e. penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengoordinasikan pengelolaan anggaran Polda; f. perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganalisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan kultural; dan g. monitoring, evaluasi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri. 3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Rorena. - 20 - 4. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran; b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel; c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK- BMN; d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan. 5. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh: a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker; b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan. 6. Bagstrajemen bertugas: a. merumuskan kebijakan dan strategi Polda baik jangka sedang maupun jangka pendek termasuk sasaran program antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja Polda; b. menerapkan sistem dan manajemen organisasi; c. melaksanakan pemantauan, supervisi, dan Anev atas penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda; dan d. melaksanakan pemantauan, supervisi dan anev atas penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda. 7. Dalam melaksanakan tugas, Bagstrajemen menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan Renja Polda baik rencana jangka sedang maupun jangka pendek dalam rangka pengembangan kekuatan dan organisasi Polda termasuk sasaran program; b. pelaksanaan pemantauan supervisi, dan Anev atas penerapan sistem organisasi dan manajemen serta tata laksana di lingkungan Polda; dan c. pemantauan, pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan produk perencanaan strategis. 8. Dalam melaksanakan tugas, Bagstrajemen dibantu oleh: a. Subbagstrabang, bertugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan Renstra, Rancangan Renja, Renja, penjabaran dokumen perencanaan, melaksanakan studi kelayakan dan pengkajian dalam rangka pembangunan dan pengembangan organisasi; dan - 21 - b. Subbagsisjemen, bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk kegiatan pemantauan atau monitoring, dan Anev penerapan sistem dan manajemen organisasi. 9. Bagrenprogar bertugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran Polda; 10. Dalam melaksanakan tugas, Bagrenprogar menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program dan anggaran meliputi penyusunan RKA- K/L, DIPA dan perjanjian kinerja Polda; b. pemberian bimbingan teknis penyusunan RKA-K/L dan DIPA Satker di lingkungan Polda; c. penyusunan dan penelaahan rencana kebutuhan anggaran Polda yang diusulkan Satker jajaran Polda baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nonAPBN, dan anggaran tertentu; dan d. pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 11. Dalam melaksanakan tugas, Bagrenprogar dibantu oleh: a. Subbagprog, bertugas menyusun konsep perjanjian kinerja Polda, rencana program dan anggaran nonAPBN dan anggaran tertentu, serta konsep kontrak kinerja antara Kepala Satker dengan Kapolda sesuai dengan program dan alokasi anggaran yang ada dalam RKA-K/L dan DIPA; dan b. Subbaggar, bertugas menghimpun, memberikan arahan teknis penyusunan dan revisi RKA-K/L dan DIPA, serta menyusun rencana kebutuhan anggaran Polda. 12. Bagdalprogar bertugas menyusun laporan realisasi anggaran, Anev, membimbing dan mengarahkan secara teknis pelaksanaan program dan anggaran. 13. Dalam melaksanakan tugas, Bagdalprogar menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan, supervisi, penyusunan laporan realisasi anggaran, dan Anev pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Polda; b. pembuatan administrasi otorisasi anggaran yang bersumber di luar DIPA dan anggaran tertentu; c. pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan d. pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran. 14. Dalam melaksanakan tugas, Bagdalprogar dibantu oleh: a. Subbagdalpro, bertugas: 1) menyusun bahan Anev program dan anggaran, mengumpulkan, mengelola data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran; dan 2) menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), menghimpun laporan pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. - 22 - b. Subbagdalgar, bertugas menyiapkan laporan realisasi anggaran, otorisasi anggaran Samsat, dan anggaran tertentu, mengkoordinasikan revisi RKA-K/L dan DIPA Satker serta monitoring dan Anev pelaksanaan anggaran di lingkungan Polda. 15. Bag RBP bertugas: a. merumuskan dan mengoordinasikan implementasi RBP dengan fungsi pelaksana program RBP; b. mengumpulkan dan mengolah data laporan yang dilaksanakan; dan c. mengkaji, menganalisis, dan mengevaluasi terhadap laporan pelaksana fungsi di bidang pembinaan dan operasional. 16. Dalam melaksanakan tugas, Bag RBP menyelenggarakan fungsi: a. perumusan implementasi RBP; b. pelaporan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh kegiatan; dan c. pemantauan pengkajian dan penganalisisan hasil implementasi bidang RBP. 17. Dalam melaksanakan tugas, Bag RBP dibantu oleh: a. Subbagsisinfolap, bertugas menyiapkan bahan-bahan pelaporan bidang pembinaan dan operasional serta sosialisasi program/konsep dari Mabes Polri yang bersifat penjabaran tugas yang harus diketahui jajaran; dan b. Subbagjianalis, bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk perumusan implementasi RBP serta pengkajian dan analisis hasil RBP. - 23 - II. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus: 1. Struktur Organisasi Rorena Polda Tipe A Khusus - 24 - 2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Rorena Polda Tipe A Khusus NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 4 0 RORENA 1 PIMPINAN 1 Karorena KOMBES POL II B 1 1 2 SUBBAGRENMIN 1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1 2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1 3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1 4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1 5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7 6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7 18 3 BAGSTRAJEMEN 1 Kabagstrajemen AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubagstrabang KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagsisjemen KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum PNS II/I - 2 7 4 BAGRENPROGAR 1 Kabagrenprogar AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubbagprog KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbaggar KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4 9 - 25 - 1 2 3 4 5 6 7 5 BAGDALPROGAR 1 Kabagdalprogar AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubbagdalpro KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagdalgar KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum PNS II/I - 2 7 6 BAG RBP 1 Kabag RBP AKBP III A 1 2 Kasubbagsisinfolap KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagjianalis KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4 7 3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Rorena Polda Tipe A Khusus UNIT POLRI PNS NO ORGANISASI JML KET IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML 1. PIMPINAN - - 1 - - - - - 1 - - - 0 1 2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18 3. BAGSTRAJEMEN - - - 1 2 - - - 3 - 2 2 4 7 4. BAGRENPROGAR - - - 1 2 - - 2 5 - 2 2 4 9 5. BAGDALPROGAR - - - 1 2 - - - 3 - 2 2 4 7 6. BAG RBP - - - 1 2 - - - 3 - - 4 4 7 JUMLAH 0 0 1 4 9 2 3 5 24 0 11 14 25 49 - 26 - III. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A: 1. Struktur Organisasi Rorena Polda Tipe A - 27 - 2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Rorena Polda Tipe A NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 4 0 RORENA 1 PIMPINAN 1 Karorena KOMBES POL II B 1 1 2 SUBBAGRENMIN 1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1 2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1 3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1 4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1 5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7 6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7 18 3 BAGSTRAJEMEN 1 Kabagstrajemen AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubagstrabang KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagsisjemen KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum PNS II/I - 2 7 4 BAGRENPROGAR 1 Kabagrenprogar AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubbagprog KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbaggar KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 - 28 - 1 2 3 4 5 6 7 5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4 9 5 BAGDALPROGAR 1 Kabagdalprogar AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubbagdalpro KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagdalgar KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum PNS II/I - 2 7 6 BAG RBP 1 Kabag RBP AKBP III A 1 2 Kasubbagsisinfolap KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagjianalis KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4 7 3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Rorena Polda Tipe A UNIT POLRI PNS NO ORGANISASI JML KET IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML 1. PIMPINAN - - 1 - - - - - 1 - - - 0 1 2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18 3. BAGSTRAJEMEN - - - 1 2 - - - 3 - 2 2 4 7 4. BAGRENPROGAR - - - 1 2 - - 2 5 - 2 2 4 9 5. BAGDALPROGAR - - - 1 2 - - - 3 - 2 2 4 7 6. BAG RBP - - - 1 2 - - - 3 - - 4 4 7 JUMLAH 0 0 1 4 9 2 3 5 24 0 11 14 25 49 - 29 - IV. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B: 1. Struktur Organisasi Rorena Tipe B - 30 - 2. Daftar Susunan Pegawai Negeri ada Polri Rorena Polda Tipe B NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 4 0 RORENA 1 PIMPINAN 1 Karorena KOMBES POL II B 1 1 2 SUBBAGRENMIN 1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1 2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1 3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1 4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1 5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7 6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 5 16 3 BAGSTRAJEMEN 1 Kabagstrajemen AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubagstrabang KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagsisjemen KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum PNS II/I - 2 7 4 BAGRENPROGAR 1 Kabagrenprogar AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubbagprog KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbaggar KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 - 31 - 1 2 3 4 5 6 7 5 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4 9 5 BAGDALPROGAR 1 Kabagdalprogar AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubbagdalpro KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagdalgar KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum PNS II/I - 2 7 6 BAG RBP 1 Kabag RBP AKBP III A 1 2 Kasubbagsisinfolap KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbagjianalis KOMPOL/PNS IV a III B 1 4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4 7 - 32 - 3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri Pada Polri Rorena Polda Tipe B UNIT POLRI PNS NO JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML 1. PIMPINAN - - 1 - - - - - 1 - - - 0 1 2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 2 8 - 5 3 8 16 3. BAGSTRAJEMEN - - - 1 2 - - - 3 - 2 2 4 7 4. BAGRENPROGAR - - - 1 2 - - 2 5 - 2 2 4 9 5. BAGDALPROGAR - - - 1 2 - - - 3 - 2 2 4 7 6. BAG RBP - - - 1 2 - - - 3 - - 4 4 7 JUMLAH 0 0 1 4 9 2 3 4 23 0 11 13 24 47 Paraf: Ditetapkan di Jakarta 11. Pemrakarsa/ pada tanggal 26 Maret 2024 Karolemtala Srena Polri: ….. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA 12. Asrena Kapolri: ….. REPUBLIK INDONESIA, 13. Kadivkum Polri : ….. Ttd. 14. Kasetum Polri: ….. 15. Wakapolri : …… LISTYO SIGIT PRABOWO - 33 - LAMPIRAN XVI PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH DITRESKRIMUM Organisasi dan Tata Kerja I. Tugas, dan Fungsi: 1. Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan. 2. Dalam melaksanakan tugas, Ditreskrimum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan; b. pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan; c. pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; e. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimum; f. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan Polda; dan g. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimum. 3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditreskrimum. 4. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran; b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel; c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN; d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan; dan e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan. - 34 - 5. Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin dibantu oleh: a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker; b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan. 6. Bagbinopsnal bertugas: a. melaksanakan pembinaan operasional Ditreskrimum melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya; b. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan; c. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan d. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimum. 7. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi; b. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimum; c. pengoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan; d. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan e. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum. 8. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh: a. Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan b. Subbaganev, bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimum, mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi. 9. Bagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimum, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan. 10. Dalam melaksanakan tugas, Bagwassidik menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimum; b. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; c. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara; - 35 - d. pemberian saran masukan kepada Dirreskrimum terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan e. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit di Ditreskrimum. 11. Siident bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan identifikasi kepolisian, meliputi daktiloskopi kriminal, daktiloskopi umum, dan fotografi kepolisian termasuk laboratorium forensik lapangan untuk mendukung proses penyidikan. 12. Dalam melaksanakan tugas, Siident menyelenggarakan fungsi: a. pengambilan rekaman sidik jari seseorang dalam rangka pelayanan untuk kepentingan identifikasi kepolisian dan kepentingan umum; b. pendokumentasian foto-foto yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk mendukung kelancaran proses penyidikan tindak pidana; c. pemanfaatan teknologi informasi untuk menggambarkan sketsa wajah seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana; dan d. pelaksanaan laboratorium forensik lapangan. 13. Subdit pada Polda tipe A dan tipe B terdiri atas: a. Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait keamanan negara; b. Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait harta benda, tanah dan bangunan; c. Subdit III, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait kejahatan kekerasan; dan d. Subdit IV, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait PPA. 14. Dalam melaksanakan tugas, Subdit menyelenggarakan fungsi: a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di daerah hukum Polda; b. pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum; dan c. penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum. 15. Ditreskrimum pada Polda tipe A Khusus: a. Bagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditreskrimum; b. dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin menyelenggarakan fungsi: 1) penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran; 2) pemeliharaan perawatan dan administrasi personel; 3) pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK- BMN; - 36 - 4) pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; dan 5) pelayanan administrasi dan ketatausahaan. c. dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin dibantu oleh: 1) Subbagren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker; 2) Subbagmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan 3) Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan. d. Subdit terdiri atas: 1) Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait keamanan negara; 2) Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan harta dan benda; 3) Subdit III, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan pertanahan dan bangunan; 4) Subdit IV, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kejahatan dan kekerasan; 5) Subdit V, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan remaja, anak-anak dan Wanita (PPA); dan 6) Subdit VI, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. - 37 - II. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A Khusus: 1. Struktur Organisasi Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus - 38 - 2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRESKRIMUM 1 PIMPINAN 1 Dirreskrimum KOMBES POL II B 1 2 Wadirreskrimum AKBP III A 1 2 2 BAGRENMIN 1 Kabagrenmin AKBP/PNS IV b III A 1 2 Kasubbagren KOMPOL/PNS IV a/b III B 1 3 Kasubbagmintu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1 4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1 5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7 6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7 18 3 BAGBINOPSNAL 1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1 2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a/b III B 1 3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum BA/PNS II/I - 8 13 4 BAGWASSIDIK 1 Kabagwassidik AKBP III A 1 2 Kanit (6) KOMPOL III B 6 3 Panit AKP IV A 6 4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6 19 - 39 - 1 2 3 4 5 6 7 5 SIIDENT 1 Kasiident KOMPOL III B 1 2 Kanit (3) AKP IV A 3 3 Panit IP IV B 6 4 Banit BA - 9 5 Banum PNS II/I - 3 22 6 SUBDIT ( 6 ) 1 Kasubdit AKBP III A 6 2 Kanit (5) KOMPOL III B 30 3 Panit AKP IV A 60 4 Banit BA - 480 *penambahan 5 Banum PNS II/I - 12 2 banum 588 3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus UNIT POLRI PNS NO JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML 1. PIMPINAN - - 1 1 - - - - 2 - - - 0 2 2. BAGRENMIN - - - 1 2 1 3 4 11 - 4 3 7 18 3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 1 - 4 8 - 1 4 5 13 4. BAGWASSIDIK - - - 1 6 6 - 3 16 - - 3 3 19 5. SIIDENT - - - 1 3 6 9 19 - - 3 3 22 6. SUBDIT (6) - - - 6 30 60 - 480 576 - - 12 12 588 JUMLAH 0 0 1 10 41 71 9 500 632 0 5 25 30 662 - 40 - III. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe A: 1. Struktur Organisasi Ditreskrimum Polda Tipe A - 41 - 2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRESKRIMUM 1 PIMPINAN 1 Dirreskrimum KOMBES POL II B 1 2 Wadirreskrimum AKBP III A 1 2 2 SUBBAGRENMIN 1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1 2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1 3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1 4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1 5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7 6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7 18 3 BAGBINOPSNAL 1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1 2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum BA/PNS II/I - 8 13 4 BAGWASSIDIK 1 Kabagwassidik AKBP III A 1 2 Kanit (3) KOMPOL III B 3 3 Panit AKP IV A 3 4 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3 10 - 42 - 1 2 3 4 5 6 7 5 SIIDENT 1 Kasiident KOMPOL III B 1 2 Kanit (3) AKP IV A 3 3 Panit IP IV B 6 4 Banit BA - 9 5 Banum PNS II/I - 3 22 6 SUBDIT ( 4 ) 1 Kasubdit AKBP III A 4 2 Kanit (5) KOMPOL III B 20 3 Panit AKP IV A 40 4 Banit BA - 80 5 Banum PNS II/I - 8 152 3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe A UNIT POLRI PNS NO JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML 1. PIMPINAN - - 1 1 - - - - 2 - - - 0 2 2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 4 10 - 5 3 8 18 3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 - 4 9 - - 4 4 13 4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 2 9 - - 1 1 10 5. SIIDENT - - - - 1 3 6 9 19 - - 3 3 22 6. SUBDIT (4) - - - 4 20 40 80 144 - - 8 8 152 JUMLAH 0 0 1 7 27 50 9 99 193 0 5 19 24 217 - 43 - IV. Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Polda Tipe B: 1. Struktur Organisasi Ditreskrimum Polda Tipe B - 44 - 2. Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe B NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7 16 0 DITRESKRIMUM 1 PIMPINAN 1 Dirreskrimum KOMBES POL II B 1 2 Wadirreskrimum AKBP III A 1 2 2 SUBBAGRENMIN 1 Kasubbagrenmin KOMPOL/PNS IV a III B 1 2 Kaurren AKP/PNS III c/d IV A 1 3 Kaurmintu AKP/PNS III c/d IV A 1 4 Kaurkeu AKP/PNS III c/d IV A 1 5 Pamin IP/PNS III a/b IV B 7 6 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 7 18 3 BAGBINOPSNAL 1 Kabagbinopsnal AKBP III A 1 2 Kasubbagminopsnal KOMPOL/PNS IV a III B 1 3 Kasubbaganev KOMPOL III B 1 4 Paur pada Subbag AKP/PNS III c/d IV A 2 5 Banum BA/PNS II / I - 8 13 4 BAGWASSIDIK 1 Kabagwassidik AKBP III A 1 2 Kanit (3) KOMPOL III B 3 - 45 - 1 2 3 4 5 6 7 3 Panit AKP IV A 3 4 Bamin/Banum BA/PNS II / I - 3 10 5 SIIDENT 1 Kasiident KOMPOL III B 1 2 Kanit (3) AKP IV A 3 3 Panit IP IV B 6 4 Banit BA - 6 5 Banum PNS II/I - 3 19 6 SUBDIT ( 4 ) 1 Kasubdit AKBP III A 4 2 Kanit (3) KOMPOL III B 12 3 Panit AKP IV A 24 4 Banit BA - 72 5 Banum PNS II/I - 8 120 - 46 - 3. Rekapitulasi Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri Ditreskrimum Polda Tipe B UNIT POLRI PNS NO JML KET ORGANISASI IRJEN BRIGJEN KOMBES POL AKBP KOMPOL AKP IP BA/TA JML IV III II/I JML 1. PIMPINAN - - 1 1 - - - - 2 - - - 0 2 2. SUBBAGRENMIN - - - - 1 2 3 3 9 - 5 4 9 18 3. BAGBINOPSNAL - - - 1 2 2 - 4 9 - - 4 4 13 4. BAGWASSIDIK - - - 1 3 3 - 1 8 - - 2 2 10 5. SIIDENT - - - - 1 3 6 6 16 - - 3 3 19 6. SUBDIT (4) - - - 4 12 24 - 72 112 - - 8 8 120 JUMLAH 0 0 1 7 19 34 9 86 156 0 5 21 26 182 Paraf: 16. Pemrakarsa/ Ditetapkan di Jakarta Karolemtala Srena Polri: ….. pada tanggal 26 Maret 2024 17. Asrena Kapolri: ….. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, 18. Kadivkum Polri : ….. 19. Kasetum Polri: ….. Ttd. 20. Wakapolri : …… LISTYO SIGIT PRABOWO - 47 - LAMPIRAN XVII PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH DITRESKRIMSUS Organisasi dan Tata Kerja I. Tugas, dan Fungsi: 1. Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi dan pengawasan operasional serta administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam melaksanakan tugas Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi: a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda; b. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda; c. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimsus; d. penganalisisan kasus beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus; dan e. pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS. 3. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan, serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditreskrimsus. 4. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran; b. pemeliharaan perawatan dan administrasi personel; c. pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN; d. pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan; dan e. pelayanan administrasi dan ketatausahaan. 5. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh: a. Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan - 48 - IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker; b. Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan c. Urkeu, bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan. 6. Bagbinopsnal bertugas: a. melaksanakan pembinaan operasional Ditreskrimsus melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya; b. mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan; c. melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan d. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus. 7. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi; b. penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimsus; c. pengoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan; d. pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan e. pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus. 8. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh: a. Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan b. Subbaganev, bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimsus, mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi. 9. Bagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimsus, serta menindaklanjuti terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan. 10. Dalam melaksanakan tugas Bagwassidik menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimsus; b. pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; c. pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara; d. pemberian saran masukan kepada Dirreskrimsus terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan e. pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimsus dan PPNS. - 49 - 11. Sikorwas PPNS bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS. 12. Dalam melaksanakan tugas Sikorwa

Use Quizgecko on...
Browser
Browser