E-Book Gambaran Umum Pemeriksaan Pajak PDF

Summary

This document is an e-book on tax audits. It explains the general overview of tax audits, roles of those conducting audits, and the responsibilities of taxpayers.

Full Transcript

E-Book GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN PAJAK Tim Penyusun Materi E-Book “Gambaran Umum Pemeriksaan Pajak” 1. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dodik Samsu Hidayat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Affan Nuruliman Kepala SubDirektorat Pemeriksaan...

E-Book GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN PAJAK Tim Penyusun Materi E-Book “Gambaran Umum Pemeriksaan Pajak” 1. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dodik Samsu Hidayat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Affan Nuruliman Kepala SubDirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Agus Muslim Pemeriksa Pajak Muda Eskanada Putra Nourishma Pemeriksa Pajak Muda Rizki Mulyadi Pemeriksa Pajak Muda Asep Tatip Nugraha Pelaksana Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya Lalu Ade Irmawan Pelaksana Seksi Kerjasama Pemeriksaan Riris Eviyani Sianturi Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan Muhamad Taufan Setiawan Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi Maria Evangelista Lintang Prabaningtyas Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi 2. KPP Pratama Bengkalis Raden Indra Yogaswara Pemeriksa Pajak Muda 3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Rakhmindyarto Widyaiswara Ahli Muda Maulia Githa Ustadztama Widyaiswara Ahli Muda Muhammad Pelaksana SubBidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran Penyelenggara Kegiatan Penyusunan E-Book Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Apatur Gambaran Umum Pemeriksaan Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 01 Gambaran Umum Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk: Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban 1 perpajakan Wajib Pajak; dan/atau Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan 2 peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor atau di tempat Wajib Pajak yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak. 02 Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak. Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya: 1 Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; 2 Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; 3 Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 4 Wajib Pajak mengajukan keberatan; 5 Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; 6 Pencocokan data dan/atau alat keterangan; 7 Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; 8 Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; 9 Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; 10 Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau 11 Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. 03 Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak 1 Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak. 2 Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. 04 Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak 3 Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4 Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 05 Kewenangan & Kewajiban Pemeriksa Pajak Pemeriksa Pajak memiliki wewenang dalam pemeriksaan pajak, antara lain: 1 Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen; 2 Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; 3 Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, yang diduga digunakan untuk menyimpan buku/catatan /dokumen/uang/barang; 4 Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; 5 Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; 6 Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; 7 Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui kepala UP2. 06 Kewenangan & Kewajiban Pemeriksa Pajak Selain wewenang, Pemeriksa Pajak juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pemeriksaan pajak, antara lain: 1 Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan (pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan (pemeriksaan kantor) kepada Wajib Pajak; 2 Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; 3 Memperlihatkan Surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; 07 Kewenangan & Kewajiban Pemeriksa Pajak Selain wewenang, Pemeriksa Pajak juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pemeriksaan pajak, antara lain: 4 Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: a. Alasan dan tujuan pemeriksaan; b. Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan; c. Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance pemeriksaan dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor; d. Kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang akan dipinjam dari Wajib Pajak. 08 Kewenangan & Kewajiban Pemeriksa Pajak Selain wewenang, pemeriksa pajak juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pemeriksaan pajak, antara lain: 5 Menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak dalam bentuk berita acara hasil pertemuan; 6 Menyampaikan SPHP; 7 Memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; 8 Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Wajib Pajak; 9 Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis; 10 Mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak; 11 Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan. 09 Hak & Kewajiban Wajib Pajak Kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak antara lain: 1. Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen. 2. Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik. 3. Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan/dokumen/uang /barang. 4. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. 5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP. 6. Memberikan keterangan lisan/tertulis yang diperlukan. 10 Hak & Kewajiban Wajib Pajak Selain Kewajiban, Wajib Pajak juga memiliki Hak antara lain: 1. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan; 2. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan; 3. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan tim pemeriksa mengalami perubahan; 4. Meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan; 5. Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; 6. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; 7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor; 8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan. 11 Standar Pemeriksaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu pemeriksaan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan. Tujuan dibuat standar pemeriksaan yaitu untuk mencapai keseragaman, ketertiban dan pertanggung-jawaban dalam pelaksanaan pemeriksaan, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan, sehingga produktivitas pemeriksaan pajak dapat ditingkatkan. Standar pemeriksaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013. Standar pemeriksaan meliputi standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. 12 Standar Umum Pemeriksaan Standar umum pemeriksaan berlaku bagi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan untuk tujuan lain. Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak, yang memenuhi syarat sebagai berikut: Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis 1 yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak. a. Persyaratan ini merupakan syarat kompetensi untuk dapat menjadi seorang Pemeriksa Pajak, baik sebagai individu maupun sebagai tim Pemeriksa Pajak (kompetensi kolektif). b. Pemeriksa Pajak harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang perpajakan, akuntansi, dan pemeriksaan. c. Pemeriksa Pajak diharuskan memiliki pengetahuan umum tentang lingkungan dan proses bisnis Wajib Pajak, termasuk di antaranya adalah kemampuan menerapkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. d. Pemeriksa Pajak harus memiliki keterampilan berkomunikasi secara jelas dan efektif, baik secara lisan maupun tulisan. e. Pemeriksa Pajak harus memelihara dan meningkatkan keahlian dan kompetensinya melalui pendidikan berkelanjutan. Pendidikan dimaksud dapat berupa diklat-diklat, kursus singkat, maupun seminar, baik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, maupun oleh instansi lainnya, di dalam maupun di luar negeri. 13 Standar Umum Pemeriksaan Standar umum pemeriksaan berlaku bagi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan untuk tujuan lain. Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak, yang memenuhi syarat sebagai berikut: Menggunakan keterampilannya secara cermat 2 dan seksama. a. Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan LHP, Pemeriksa Pajak harus menggunakan keterampilannya secara profesional, cermat dan seksama, objektif, dan independen, serta selalu menjaga integritas. b. Pemeriksa Pajak dianggap telah menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama apabila dalam melaksanakan pemeriksaan didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela 3 serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara. a. Pemeriksa Pajak dituntut untuk selalu jujur dan bersih dari tindakan tercela serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan. b. Pemeriksa Pajak harus tunduk pada kode etik yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 14 Standar Umum Pemeriksaan Standar umum pemeriksaan berlaku bagi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan untuk tujuan lain. Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak, yang memenuhi syarat sebagai berikut: c. Dalam semua hal yang berkaitan dengan 3 Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus bersikap independen, yaitu tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan, kondisi, perbuatan dan/atau Wajib Pajak yang diperiksanya. Gangguan independensi yang dapat dialami oleh Pemeriksa Pajak selama pemeriksaan meliputi hal-hal berikut: 1. Memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan Wajib Pajak; 2. Memiliki kepentingan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Wajib Pajak; 3. Pernah bekerja atau memberikan jasa di bidang yang berhubungan dengan masalah perpajakan, akuntansi, ataupun keuangan kepada Wajib Pajak dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; 4. Memiliki teman dekat/keluarga yang dapat berposisi sebagai wakil Wajib Pajak yang diperiksa; atau 5. Keadaan, kondisi, dan perbuatan tertentu lainnya yang menurut pertimbangan Pemeriksa Pajak dapat mengganggu independensi. 15 Standar Umum Pemeriksaan Standar umum pemeriksaan berlaku bagi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan untuk tujuan lain. Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak, yang memenuhi syarat sebagai berikut: d. Dalam hal Pemeriksa Pajak mengalami 3 gangguan independensi sebagaimana dimaksud pada angka 3 c maka Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Kepala UP2 tentang adanya gangguan independensi tersebut. Selanjutnya, Kepala UP2 harus segera mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi gangguan independensi tersebut. Taat terhadap ketentuan peraturan 4 perundang-undangan di bidang perpajakan. 16 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak, yang memenuhi syarat sebagai berikut: 1 Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun Rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun Program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama. a. Kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, meliputi: 1. Mempelajari profil Wajib Pajak. 2. Menganalisis data keuangan Wajib Pajak. 3. Mempelajari data lain yang relevan, baik dari Direktorat Jenderal Pajak maupun dari pihak lain, 17 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak, yang memenuhi syarat sebagai berikut: 1 Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun Rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun Program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama. b. Penyusunan Rencana pemeriksaan (audit plan). 1. Rencana pemeriksaan disusun oleh Supervisor. 2. Rencana pemeriksaan disusun berdasarkan identifikasi masalah yang dilakukan Supervisor atas data Wajib Pajak yang telah dikumpulkan dan dipelajari. 3. Rencana pemeriksaan harus ditelaah dan mendapat persetujuan dari Kepala UP2 sebelum SP2 diterbitkan. 4. Rencana pemeriksaan antara lain berisi: a) Identitas Wajib Pajak yang memberikan gambaran umum mengenai Wajib Pajak; b) Identitas tim Pemeriksa Pajak yang berisi susunan tim dan jumlah SP2 yang sedang dikerjakan tim Pemeriksa Pajak yang bersangkutan; dan c) Uraian Rencana pemeriksaan yang berisi informasi mengenai identifikasi masalah, perkiraan tanggal selesai pemeriksaan, serta pos-pos yang akan diperiksa. 5. Rencana pemeriksaan dapat dilakukan perubahan jika Pemeriksa Pajak menemukan kondisi yang berbeda saat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kondisi awal yang dijadikan pertimbangan saat membuat Rencana pemeriksaan. 6. Perubahan Rencana pemeriksaan dapat disetujui atau ditolak berdasarkan pertimbangan Kepala UP2. 7. Perubahan Rencana pemeriksaan harus memperhatikan jangka waktu pemeriksaan. 18 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak, yang memenuhi syarat sebagai berikut: 1 Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun Rencana pemeriksaan (audit plan), dan menyusun Program pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama. c. Penyusunan Program pemeriksaan (audit program). 1. Program pemeriksaan disusun oleh Supervisor dan dibantu oleh Ketua Tim berdasarkan Rencana pemeriksaan. 2. Program pemeriksaan sekurang-kurangnya menyatakan Metode pemeriksaan, Teknik pemeriksaan, dan Prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak, dan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan. 3. Dalam hal terdapat perubahan Rencana pemeriksaan berupa penambahan pos-pos yang akan diperiksa maka harus dibuat Perubahan Program pemeriksaan. 4. Kepala UP2 menandatangani Program pemeriksaan untuk mengetahui apakah Program pemeriksaan yang dibuat sesuai dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Rencana pemeriksaan dan perubahannya. 5. Program pemeriksaan harus memuat Rencana Program pemeriksaan dan Realisasi Program pemeriksaan. d. Menyiapkan sarana pemeriksaan. Untuk kelancaran dan kelengkapan dalam menjalankan pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak harus menyiapkan sarana yang diperlukan. 19 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak, yang memenuhi syarat sebagai berikut: 2 Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode pemeriksaan dan Teknik pemeriksaan sesuai dengan Program pemeriksaan (audit program) yang telah disusun. 3 Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. a. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa. 1. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut: a) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan. b) Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti. c) Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti. 2. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program pemeriksaan. 20 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak, yang memenuhi syarat sebagai berikut: 3 Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak. 4 Pemeriksaan dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang Supervisor, seorang Ketua Tim, dan seorang atau lebih Anggota Tim, dan dalam keadaan tertentu Ketua Tim dapat merangkap sebagai Anggota Tim. Keadaan tertentu Ketua Tim dapat merangkap sebagai Anggota Tim adalah: a. Terbatasnya jumlah Pemeriksa Pajak pada UP2; dan/atau b. Berdasarkan pertimbangan Kepala UP2. 5 Tim Pemeriksa Pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli, seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara. 21 Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak, yang memenuhi syarat sebagai berikut: 6 Apabila diperlukan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain. 7 Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. 8 Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja. 9 Pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP. 22 Standar Pelaporan Pemeriksaan Kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu: 1 LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup dan pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan. 2 LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat: a. Penugasan pemeriksaan; b. Identitas Wajib Pajak; c. Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; d. Pemenuhan kewajiban perpajakan; e. Data/informasi yang tersedia; f. Buku dan dokumen yang dipinjam; g. Materi yang diperiksa; h. Uraian hasil pemeriksaan; i. Ikhtisar hasil pemeriksaan; j. Penghitungan pajak terutang; dan k. Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak. 3 LHP disusun dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. 4 LHP ditandatangani oleh Kepala UP2 untuk mengetahui apakah: a. Pos-pos yang diperiksa telah sesuai dengan Rencana pemeriksaan dan perubahannya. b. Dasar hukum koreksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. 23 Etika Profesi Pemeriksa Pajak Pengertian Etika Dalam Dictionary of Educational dikatakan bahwa : “Ethics is the study of human behavior not only to find the truth of things as they are but they are also to inquiry into the worth or goodness of human action” Etika adalah studi tentang tingkah laku manusia, yang tidak hanya menentukan kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia. Perilaku Etis Perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan–tindakan yang bermanfaat, benar dan baik. 24 Etika Profesi Pemeriksa Pajak Perilaku Tidak Etis Perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum. Kode Etik Pegawai DJP Kode etik adalah kumpulan dari prinsip-prinsip etika, dapat menjadi alat manajemen dalam membuat dan mengartikulasikan nilai-nilai organisasi, tanggung jawab, kewajiban sebuah organisasi serta bagaimana dia menjalankan fungsinya. Kode etik memberikan panduan kepada para pegawai tentang: Mengelola situasi apabila berhadapan dengan suatu dilema di antara pilihan kegiatan yang baik dan benar; Berhadapan dengan suatu tekanan untuk mempertimbangkan atas suatu permasalahan secara benar atau salah; Kode etik juga merefleksikan kepedulian para pegawai atas hal-hal penting dari organisasi dalam konteks hubungan dan lingkungan bisnis di mana mereka beroperasi. 25 Etika Profesi Pemeriksa Pajak Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PP No. 42/2004) Etika Dalam Bernegara Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program Pemerintah. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. 26 Etika Profesi Pemeriksa Pajak Kode Etik DJP Setiap Pegawai mempunyai kewajiban untuk: Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain; Bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel; Mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak; Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya; Mentaati perintah kedinasan; Bertanggung jawab dalam penggunaan barang inventaris milik Direktorat Jenderal Pajak; Mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor; Menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan; Bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan. 27 Etika Profesi Pemeriksa Pajak Kode Etik DJP Setiap Pegawai dilarang: Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas; Menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; Menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; Menyalahgunakan fasilitas kantor; Menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya; Menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan; Melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak. 28 Etika Profesi Pemeriksa Pajak Uji Etika 01 Apakah sikap yang akan kita ambil bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku? Apabila sikap atau tindakan yang kita ambil bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku, maka sikap atau tindakan tersebut bukanlah perilaku etis. Apabila sikap atau tindakan yang kita ambil tidak bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku, maka sikap atau tindakan tersebut harus diuji lagi dengan pertanyaan kedua. 02 Apakah kita percaya diri apabila sikap yang aka kita ambil diteliti dengan cermat oleh pihak lain? Apabila kita tidak percaya diri, maka sikap atau tindakan tersebut bukanlah perilaku etis. Apabila kita percaya diri, maka sikap atau tindakan tersebut harus diuji lagi dengan pertanyaan ketiga. 29 Etika Profesi Pemeriksa Pajak Uji Etika 03 Apakah sikap yang akan kita ambil ketika menghadapi situasi tertentu juga akan dilakukan oleh pihak lain apabila pihak lain tersebut menghadapi situasi yang sama? Apabila pihak lain tidak akan mengambil keputusan yang sama dengan keputusan yang kita ambil, maka sikap atau tindakan tersebut bukanlah perilaku etis. Apabila pihak lain juga mengambil keputusan yang sama dengan keputusan yang kita ambil, maka sikap atau tindakan tersebut harus diuji lagi dengan pertanyaan keempat. 04 Apakah kita bersikap tidak memihak dalam mengambil suatu keputusan? Apabila kita mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang logis dan hanya didasarkan pada perasaan keberpihakan semata, maka sikap atau tindakan tersebut bukanlah perilaku etis. Apabila kita bersikap tidak memihak, maka sikap atau tindakan tersebut harus diuji lagi dengan pertanyaan kelima. 30 Etika Profesi Pemeriksa Pajak Uji Etika 05 Apakah sikap yang akan kita ambil dapat diterima dengan baik sesuai persepsi masyarakat pada umumnya? Apabila sikap yang kita ambil tidak dapat diterima oleh masyarakat, maka sikap atau tindakan tersebut bukanlah perilaku etis. Apabila sikap kita dapat diterima oleh masyarakat, maka sikap atau tindakan tersebut termasuk dalam perilaku etis. 31 pajak.go.id

Use Quizgecko on...
Browser
Browser