E-Book Aspek Hukum Pemeriksaan Pajak PDF

Summary

This e-book provides an overview of Indonesian tax law, specifically focusing on the legal aspects of tax audits. It covers the foundational laws, connections to national regulations, duties and rights of tax payers, and the potential legal risks.

Full Transcript

E-Book ASPEK HUKUM PEMERIKSAAN PAJAK Tim Penyusun Materi E-Book “Gambaran Umum Pemeriksaan Pajak” 1. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dodik Samsu Hidayat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Affan Nuruliman Kepala SubDirektorat Pemeriksaan...

E-Book ASPEK HUKUM PEMERIKSAAN PAJAK Tim Penyusun Materi E-Book “Gambaran Umum Pemeriksaan Pajak” 1. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dodik Samsu Hidayat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Affan Nuruliman Kepala SubDirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Agus Muslim Pemeriksa Pajak Muda Eskanada Putra Nourishma Pemeriksa Pajak Muda Rizki Mulyadi Pemeriksa Pajak Muda Asep Tatip Nugraha Pelaksana Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya Lalu Ade Irmawan Pelaksana Seksi Kerjasama Pemeriksaan Riris Eviyani Sianturi Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan Muhamad Taufan Setiawan Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi Maria Evangelista Lintang Prabaningtyas Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi 2. KPP Pratama Bengkalis Raden Indra Yogaswara Pemeriksa Pajak Muda 3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Rakhmindyarto Widyaiswara Ahli Muda Maulia Githa Ustadztama Widyaiswara Ahli Muda Muhammad Pelaksana SubBidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran Penyelenggara Kegiatan Penyusunan E-Book Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Apatur Ruang Lingkup Aspek Hukum pada Pemeriksaan Pajak Pada materi ini, penjelasan terkait Aspek Hukum Pemeriksaan Pajak meliputi hal-hal sebagai berikut: 01 Dasar hukum pemeriksaan pajak Keterkaitan pemeriksaan pajak dengan 02 hukum nasional Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam 03 pemeriksaan pajak, dan 04 Risiko hukum dari pemeriksaan pajak 01 Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak 1 Pasal 29 s.d. 31, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 stdtd Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja 2 Pasal 13, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 stdtd PMK-18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan 02 Pelimpahan Kewenangan Pemeriksaan Oleh Dirjen Pajak KEP-206/PJ/2021 Kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilimpahkan kepada Pemeriksa Pajak yang diatur dalam peraturan tentang tata cara pemeriksaan. 03 Fungsional Pemeriksa Pajak dan Petugas Pemeriksa Pajak Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan (PMK No. 17/PMK.03/2013 std PMK-184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan stdt PMK-18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020) Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJP, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala KPP atau Kepala Kanwil DJP, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan (SE-15/PJ/2018) 04 Keterkaitan Pemeriksaan Pajak dengan Hukum Nasional Dalam sistem hukum nasional terdapat banyak KUH Pidana peraturan di berbagai bidang yang saling terkait KUH Perdata di antaranya: KUH Dagang UU Administrasi Negara UU Peradilan Tata Usaha Negara UU Pengadilan Pajak UU Tindak Pidana Korupsi UU Pelayanan Publik, dan UU Ombudsman 05 Sistem Hukum Nasional Dalam menjalankan kewenangannya, Pemeriksa Pajak terikat pada hukum lain dalam sistem hukum nasional. Menurut Hartono dan Wijaya, yang dimaksud dengan sistem hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang merupakan satu kesatuan yang teratur, dan terdiri dari sejumlah sub sistem (misalnya sub sistem Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi), yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Dengan demikian, Aspek Hukum Pemeriksaan Pajak bukan hanya berlandaskan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tetapi juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya dalam sistem hukum nasional. 06 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No 12 Tahun 2011 Stdd UU No. 15 Tahun 2019) Pemeriksa perlu memahami kekuatan hukum mengikat dari Peraturan Perundang-undangan. Pasal 1 angka 2 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. 07 Jenis & Hierarki Peraturan Perundang-undangan UU No. 12 Th 2011 Stdd UU No. 15 Th 2019 Pasal 7 Ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. UUD 1945; b. Ketetapan MPR; c. UU/PERPU; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Perda Provinsi; dan g. Perda Kabupaten/Kota. Pasal 7 Ayat (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 08 Jenis & Hierarki Peraturan Perundang-undangan UU No. 12 Th 2011 Stdd UU No. 15 Th 2019 Pasal 8 Ayat (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh: a. MPR, DPR, DPD, MA, MK, b. BPK, KY, BI, c. Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Perpu, d. DPRD Prov., Gubernur, e. DPRD Kab/Kota, Bupati/Walikota, f. Kepala Desa atau yang setingkat. 09 Jenis & Hierarki Peraturan Perundang-undangan UU No. 12 Th 2011 Stdd UU No. 15 Th 2019 Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Berlaku asas Lex Superiori Derogate Legi Inferiori = Hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah. Pemeriksa harus mampu menggunakan dasar hukum yang mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai dasar melakukan tindakan dan menentukan keputusan. 10 Hak & Kewajiban Wajib Pajak pada Saat Pemeriksaan Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban baik formil maupun materil. Terkait pelaksanaannya, Hak dan kewajiban Wajib Pajak diatur dalam Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 32 Ayat 3 UU KUP. Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU KUP Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. Badan oleh pengurus; b. Badan yang dinyatakan palit oleh kurator; c. Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; d. Badan dalam likuidasi oleh likuidator; e. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau f. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. 11 Hak & Kewajiban Wajib Pajak pada Saat Pemeriksaan Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban baik formil maupun materil. Terkait pelaksanaannya, Hak dan kewajiban Wajib Pajak diatur dalam Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 3 UU KUP. Sementara Pasal 32 Ayat (3) mengatur bahwa: Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a. Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Kemudian Pasal 29 Ayat (3) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa Wajib Pajak: c. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; d. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau e. memberikan keterangan lain yang diperlukan. 12 Pengurus WP Badan Pasal 32 Ayat (4) UU KUP Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Penjelasan: Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali Terkait Tanggung Jawab Wajib Pajak (Pasal 32 ayat (2) KUP) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Dirjen Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yg terutang tsb. 13 Kuasa Wajib Pajak PMK 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Pasal 1 1. Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan. Yang tidak boleh dikuasakan: Pasal 2 Ayat (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. 14 Kuasa Wajib Pajak Wajib Pajak PP Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 51 Surat Kuasa Khusus Memuat: a. Nama, alamat, ttd di atas materai & NPWP Pemberi Kuasa b. Nama, alamat, ttd & NPWP penerima kuasa c. Hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan PMK 229/PMK.03/2014, Kuasa WP Pasal 2&3 Konsultan Pajak Karyawan WP Syarat: a. Menguasai peraturan perpajakan b. Memiliki surat kuasa khusus c. Memiliki NPWP d. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir e. Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan 15 Kuasa Wajib Pajak Hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus Kuasa Wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban yang dikuasakan, bila: Menghalang-halangi Dipidana karena pelaksanaan ketentuan melakukan tindak peraturan pidana di bidang perundang-undangan perpajakan atau tindak di bidang perpajakan pidana lainnya PP Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 52 16 Risiko Hukum Pemeriksaan Pajak Risiko hukum pemeriksaan pajak adalah Risiko timbulnya sengketa pajak. Risiko sengketa pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang memuat di antaranya: definisi sengketa pajak, gugatan, dan banding. Berdasarkan Pasal Pasal 1 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2002, yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah: Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sementara itu, yang dimaksud dengan gugatan, berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 14 Tahun 2002, adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2002, yang dimaksud dengan banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 17 Banding Pasal 27 Ayat (1) UU KUP Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). Pasal 26 Ayat (1) UU KUP Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Pasal 25 Ayat (1) UU KUP WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Nihil; d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 18 Gugatan Pasal 23 Ayat (2) UU KUP Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 26; atau d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 19 Peta Risiko Sengketa di Pengadilan Pajak Persiapan Keputusan Pelaksanaan Pemeriksaan Pemeriksaan SKP Sengketa Formil Sengketa Material Gugatan di Keberatan di DJP Pengadilan Pajak Pasal 25 KUP Pasal 23 Ayat (2) Banding di huruf d. KUP Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 5 & 7 Pasal 27 KUP UU PP Pasal 1 angka 5 & 6 UU PP Sengketa mengenai Sengketa mengenai prosedur atau Temuan Pemeriksa tata cara pemeriksaan Dasar hukum Pembuktian: kompeten & cukup 20 Menghadapi Banding Dasar Putusan Hakim Pajak Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Dasar Temuan Pemeriksa Standar Pelaksanaan Pemeriksaan ketiga: “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan". Keduanya menggunakan kriteria yang sama, yaitu: 1. Pembuktian. 2. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. 21 Menghadapi Banding Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Temuan/koreksi harus berdasarkan peraturan-perundang material perpajakan Peraturan-perundangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat: UU Material Perpajakan UU PPh Perpu PPN Petaturan Pemerintah PBB Peraturan Presiden Bea Materai Peraturan Menteri Keuangan 22 Menghadapi Gugatan Pembuktian di Pengadilan Pajak menganut teori pembuktian Bebas yang Terbatas Pasal 76 UU Nomor 14 Tahun 2002 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1).” Dalam praktik, hanya 2 alat bukti yang dapat ditemukan pada saat pemeriksaan yaitu: surat/tulisan dan saksi. Alat bukti lainnya disampaikan pada saat persidangan. 23 Menghadapi Gugatan Gugatan Formil berfokus pada Tata Cara Pemeriksaan: Prosedur dan Jangka Waktu Pemeriksa harus melakukan tata cara pemeriksaan yang diatur dalam: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 stdtd Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 29 s.d. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 stdtd PMK-18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Kewenangan diberikan secara atributif Pasal 31 Ayat (1) UU KUP Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 24 pajak.go.id

Use Quizgecko on...
Browser
Browser