Materi Pajak PBB 2025 PDF - Subjek & Objek Pajak

Summary

Materi ini membahas tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025 yang disajikan dalam format PDF. Dokumen ini menjabarkan subjek pajak, klasifikasi objek pajak, dan ketentuan-ketentuan terkait PBB untuk kepentingan perpajakan di Indonesia.

Full Transcript

1. SUBJEK PAJAK KLASIFIKASI OBJEK PAJAK www.pajak.go.id Subjek dan Objek Pajak / PBB Dasar Hukum a. UU PBB; b. PMK-186/2019 stdd. PMK-234/2022 Objek Pajak PBB...

1. SUBJEK PAJAK KLASIFIKASI OBJEK PAJAK www.pajak.go.id Subjek dan Objek Pajak / PBB Dasar Hukum a. UU PBB; b. PMK-186/2019 stdd. PMK-234/2022 Objek Pajak PBB Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya Subjek Pajak PBB Orang/Badan Bangunan a. mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi; adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara b. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh tetap pada tanah dan/atau manfaat atas bangunan. perairan www.pajak.go.id Klasifikasi Objek Pajak/ PBB P5L Perhutanan Pertambangan Perkebunan Minyak dan Gas Bumi Pertambangan Untuk Pertambangan Sektor Lainnya Pengusahaan Panas Bumi Mineral atau Batubara www.pajak.go.id Klasifikasi Objek Pajak/ PBB P5L www.pajak.go.id Objek Pajak PBB /P5L Sektor Perkebunan Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan adalah BUMI dan/atau BANGUNAN dalam KAWASAN PERKEBUNAN 1. areal sebagaimana tercantum dalam 1. Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B); 2. Izin Usaha Perkebunan (IUP); 3. Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP); dan/atau 4. Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan 1.areal produktif; 2.areal belum produktif; 2. areal di luar areal yang telah diberikan hak atau 3.areal tidak produktif; izin, yang merupakan satu kesatuan yang 4.areal pengaman; dan digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan 5.areal emplasemen. dan secara fisik tidak terpisahkan www.pajak.go.id Objek Pajak PBB /P5L Sektor Perhutanan Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan adalah BUMI dan/atau BANGUNAN dalam KAWASAN PERHUTANAN 1. areal sebagaimana tercantum dalam 1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan/ atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHBK-HA); 2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE); 3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dan/atau Izin Usaha 1.areal produktif; Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman 2.areal belum produktif; (IUPHHBK-HT); atau 3.areal tidak produktif; 4. penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan 4.areal pengaman; peraturan perundang-undangan; dan 5.areal emplasemen; dan 6.areal perlindungan dan konservasi. 2. areal di luar areal yang diberikan izin atau penugasan di atas, yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan. www.pajak.go.id Ilustrasi Areal di Luar Areal yang Diberikan / Izin untuk Sektor Perkebunan dan Perhutanan www.pajak.go.id Objek Pajak PBB /P5L Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Migas adalah BUMI dan/atau BANGUNAN dalam KAWASAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI 1. wilayah kerja minyak dan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama (KKS); dan 2. areal di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi ONSHORE OFFSHORE yang merupakan satu kesatuan yang digunakan Areal perairan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak 1.areal belum produktif; dan/atau gas bumi dan secara fisik tidak 2.areal produktif; TUBUH BUMI terpisahkan. 3.areal tidak produktif; 4.areal pengaman; dan eksplorasi 5.areal emplasemen eksploitasi www.pajak.go.id Objek Pajak PBB /P5L Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Pabum yaitu: BUMI dan/atau BANGUNAN dalam KAWASAN PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI 1. wilayah kerja panas bumi sebagaimana tercantum dalam a) Izin Panas Bumi, Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi; b) Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi; ONSHORE OFFSHORE c) Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau Areal perairan penugasan pengusahaan panas bumi; dan 1.areal belum produktif; 2.areal produktif; 2. areal di luar wilayah kerja panas bumi yang merupakan 3.areal tidak produktif; TUBUH BUMI satu kesatuan yang digunakan untuk pengusahaan panas 4.areal pengaman; dan eksplorasi bumi dan secara fisik tidak terpisahkan 5.areal emplasemen eksploitasi www.pajak.go.id Objek Pajak PBB /P5L Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Minerba yaitu: BUMI dan/atau BANGUNAN dalam KAWASAN PERTAMBANGAN MINERAL ATAU BATUBARA 1. areal sebagaimana tercantum dalam 1. Izin Usaha Pertambangan; 2. Izin Usaha Pertambangan Khusus; 3. Izin Pertambangan Rakyat, Kontrak Karya, atau OFFSHORE Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan ONSHORE Batubara (PKP2B); dan Areal perairan 1.areal belum dimanfaatkan; 2.areal cadangan produksi; 2. areal di luar areal diberikan izin atau kontrak, dimana 3.areal tidak produktif; TUBUH BUMI areal tersebut merupakan satu kesatuan yang 4.areal pengaman; dan eksplorasi digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan 5.areal emplasemen. operasi produksi mineral atau batubara dan secara fisik tidak terpisahkan. www.pajak.go.id Objek Pajak PBB /P5L Sektor Lainnya Surat Izin Usaha bumi dan/atau bangunan yang berada di Perikanan (SIUP) wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam UU mengenai dari Kementerian kelautan, yang; KKP 1. selain diatur dalam UU HKPD; dan 2. selain objek pajak PBB Sektor Perikanan Tangkap Budidaya Perikanan Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Migas, Sektor Pabum, atau Sektor Minerba. PBB sektor lainnya memiliki keunikan tersendiri karena seluruh objek pajaknya berada di wilayah perairan (permukaan bumi Izin oleh Jaringan Kabel Jaringan Pipa offshore) NKRI Kementerian Perhubungan Floating Storage and Offloading www.pajak.go.id Objek Pajak yang Tidak Dikenakan / PBB P5L Pasal 3 ayat (1) UU PBB a. Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. b. Objek pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu. c. Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. d. Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Dengan kata lain, objek pajak ini tidak dikenakan PBB jika objek pajak serupa milik Indonesia di negara perwakilan diplomatik atau konsulat yang bersangkutan juga tidak dikenakan PBB atau sejenisnya. e. Objek pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Jika pada kawasan objek pajak PBB P5L terdapat areal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) UU PBB, maka areal tersebut tidak dikenakan PBB. www.pajak.go.id 2. PENDAFTARAN PELAPORAN www.pajak.go.id Pendaftaran / WP wajib mendaftarkan objek pajak paling lama 1 (satu) bulan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah persyaratan subjektif terpenuhi untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar objek pajak PBB (SKT PBB). Suatu objek pajak dikatakan memenuhi persyaratan subjektif, dimulai saat tanggal: izin usaha perkebunan dari pemda/Lembaga OSS izin, kuasa, atau penugasan dari kementerian atau HGU dari kementerian bidang pertanahan bidang ESDM / tanggal kontrak ditandatangani Sektor Perkebunan Sektor Migas izin usaha atau penugasan dari kementerian izin dari Kementerian bidang ESDM/pemda bidang kehutanan/Lembaga OSS atau tanggal kontrak/perjanjian Sektor Perhutanan Sektor Minerba KKS yang ditandatangani oleh pemerintah izin usaha perikanan dari kementerian bidang dan kontraktor kontrak kerja sama kelautan dan perikanan atau tanggal izin perairan dari kementerian bidang perhubungan Sektor Pabum Sektor Lainnya www.pajak.go.id Pelaporan Dokumen Pendukung Isian SPOP / Perkebunan Perhutanan Pertambangan 1. Dokumen izin 1. Dokumen izin/ 1. Dokumen kontrak DJP menyampaikan e-SPOP kepada WP melalui Akun Wajib usaha perkebunan/ Penugasan kerja sama Pajak atau saluran lain yang ditetapkan oleh DJP: HGU 2. Rencana Kerja 2. Peta Wilayah Kerja 2. Laporan Usaha Minyak dan Gas 1. tanggal 1 Februari tahun pajak PBB terutang Perkembangan 3. Rencana Kerja Bumi Usaha Tahunan 3. Authorization For 3. Peta Tahun Tanam 4. Peta Kerja Expenditure 4. Financial Quarterly Report triwulan IV 5. Dokumen kontrak Sektor Perkebunan Sektor Migas Sektor Pabum atau perjanjian jual 2. tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang beli gas Surat Pernyataan (dalam hal terdapat dokumen yang belum dapat disampaikan) Pertambangan untuk Pertambangan Pengusahaan Panas Mineral atau Sektor Lainnya Sektor Perhutanan Sektor Minerba Sektor Lainnya Bumi Batubara 3. tanggal objek pajak terdaftar sebagaimana tercantum 1. Dokumen izin/ 1. Dokumen izin/ 1. Dokumen izin kuasa/ penugasan/ kontrak 2. Dokumen dalam SKT PBB kontrak 2. Rencana Kerja pendukung isian 2. Peta Wilayah dan Anggaran SPOP 3. Rencana Kerja dan Biaya WP wajib menyampaikan e-SPOP kepada DJP paling lama 30 Anggaran Biaya (tiga puluh) hari setelah diterimanya e-SPOP. Surat Pernyataan (dalam hal terdapat dokumen yang belum dapat Tanggal penyampaian e-SPOP oleh WP merupakan tanggal disampaikan) yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Timeline Penyampaian / SPOP Penyampaian | Penundaan | Pembetulan | Surat Teguran | Klarifikasi www.pajak.go.id 3. PENILAIAN DAN PENGENAAN PBB www.pajak.go.id Penilaian PBB/ Ketentuan Dasar Hukum 1. UU PBB Penilaian dilaksanakan untuk penetapan NJOP 2. PMK-186/2019 stdd. PMK-234/2022 sebagai dasar pengenaan PBB pada Tanggal 3. PMK Nomor 79 Tahun 2023 Penilaian Dilakukan atas objek pajak Bumi dan Bangunan Pengertian Penilaian PBB adalah serangkaian kegiatan untuk Dilakukan oleh tim Penilai menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang PBB Dapat dilakukan Penilaian Kantor atau Penilaian Lapangan www.pajak.go.id Tahun Pajak dan Saat Terutang / PBB Tahun Pajak, Saat Terutang PBB dan Tanggal Penilaian 1. Tahun pajak dalam pengadministrasian PBB adalah hanya memakai tahun takwim (1 Januari s.d. 31 Desember ) 2. Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari 1 Jan Objek 2 Jan Yang dikenakan PBB untuk Tahun Pajak 2025 Didirikan Pajak hanya atas Objek Pajak Bumi saja 2025 Bumi 2025 Bangunan 3. Tanggal Penilaian adalah tanggal 1 Januari Tahun Pajak. www.pajak.go.id Penilaian PBB / Ketentuan Penilaian Kantor Ketentuan Penilaian Lapangan Dilakukan dalam rangka melakukan Dilakukan dalam untuk mengidentifikasi, analisis atas data objek pajak dan mengumpulkan, dan menganalisis data yang dalam rangka penerbitan SPPT berkaitan dengan objek pajak dan dalam rangka: berdasarkan data dan/atau informasi dalam SPOP yang disampaikan oleh Pengawasan WP. Penghitungan NJOP untuk Penerbitan SPPT yang 2 tahun atau lebih tidak dilakukan penilaian lapangan Penelitian dan Pemeriksaan PBB Sebagai dasar penerbitan SKP PBB Penyelesaian Upaya Hukum Penyelesaian keberatan, permohonan pengurangan, dll Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP www.pajak.go.id Pengenaan PBB / Penilaian Penetapan NJOP Pengenaan PBB www.pajak.go.id Penetapan NJOP / www.pajak.go.id Pengenaan dan Penghitungan PBB / Terutang Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan → NJKP 40% dari NJOP, tanpa batasan nilai. Sektor Lainnya → NJOP ≥ Rp1 miliar → NJKP 40%. NJOP < Rp1 miliar → NJKP 20%. www.pajak.go.id Pendekatan Penilaian NJOP / 1. Sektor Perkebunan www.pajak.go.id Pendekatan Penilaian NJOP / 2. Sektor Perhutanan www.pajak.go.id Pendekatan Penilaian NJOP / 3. Sektor Pertambangan Migas www.pajak.go.id Pendekatan Penilaian NJOP / 4. Sektor Pertambangan Minerba www.pajak.go.id Pendekatan Penilaian NJOP / 5. Sektor Pertambangan Panas Bumi www.pajak.go.id Pendekatan Penilaian NJOP / 6. Sektor Lainnya www.pajak.go.id 4. SPPT, KETETAPAN DAN TAGIHAN PBB KETETAPAN PBB www.pajak.go.id Penerbitan dan Penyampaian SPPT SPPT PBB / (tahun pajak 2021 dst) Diterbitkan Disampaikan Sektor Dasar Hukum 31 Maret / Paling lambat 30 Perkebunan, 1. UU PBB 15 April* April Pertambangan 2. PMK-186/2019 stdd. PMK-234/2022 Migas, 3. PER-25/PJ/2020 Pertambangan Panas Bumi. Ketentuan 31 Mei/ Paling lambat 30 Perhutanan, 1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak 15 Juni* Juni Pertambangan (DJP) untuk memberitahukan besarnya pajak terutang Mineral atau kepada wajib pajak (WP). Batubara, 2. SPPT diterbitkan berdasarkan SPOP dan dari hasil lainnya penilaian untuk menetapkan NJOP dan menghitung PBB terutang. 30 hari setelah 14 hari setelah Objek Pajak SPOP tgl terbit SPPT Baru 3. SPPT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 *terdapat penundaan pengembalian SPOP dan/atau klarifikasi tahun setelah berakhirnya tahun pajak terutang. 4. SPPT harus dilunasi oleh WP selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya. Diatur dalam SE-17/PJ/2020 www.pajak.go.id KETETAPAN PBB / Dasar Hukum 1. UU PBB Ketetapan PBB 2. PMK-80/2023 (format SKP PBB masih mengikuti PER-25/PJ/2020) Definisi 1. Surat Ketetapan Pajak PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih SKP PBB SKPN SKPLB pokok PBB, besarnya denda administratif, dan jumlah PBB yang masih harus dibayar. 2. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak Pemeriksaan Penelitian terutang dan tidak ada kredit pajak. 3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih Pemeriksaan Ulang besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. www.pajak.go.id SKP PBB / Ketentuan 1. SKP PBB diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang. 2. SKP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak terutang. 3. SKP PBB harus dilunasi oleh WP selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya. 4. Jumlah pajak terutang adalah pokok ditambah denda administratif 25% dari pokok atau selisih pokok. SKP PBB berdasarkan Pemeriksaan 1. SPOP terindikasi diisi dengan tidak benar. 2. WP tidak menyampaikan SPOP dan setelah ditegur secara tertulis WP tidak menyampaikan SPOP sebagaimana Surat Teguran. SKP PBB berdasarkan Pemeriksaan Ulang Data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dalam Pemeriksaan sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah PBB terutang. www.pajak.go.id STP PBB / Dasar Hukum Jenis STP PBB 1. UU PBB 1. STP PBB yang memuat pokok PBB yang masih harus dibayar ditambah dengan denda administratif. 2. PMK-80/2023 (format SKP PBB masih mengikuti PER-25/PJ/2020) 2. STP PBB yang hanya memuat denda administratif. Ketentuan 1. Surat Tagihan Pajak PBB adalah sarana untuk STP PBB karena Keputusan atau Putusan* menagih PBB terutang, baik dalam SPPT atau SKP Apabila terdapat PBB yang masih harus dibayar, STP PBB PBB, yang pada saat jatuh tempo tidak atau kurang diterbitkan dengan ketentuan: dibayar. 1. Jika belum pernah diterbitkan, maka DJP menerbitkan 2. Denda administratif dalam STP PBB adalah sebesar STP PBB mencakup PBB yang masih harus dibayar 2% per bulan dihitung dari jatuh tempo SPPT atau berdasarkan keputusan atau putusan ditambah denda SKP PBB sampai tanggal pembayaran (maks. 24 administratif. bulan). 2. Jika sudah pernah terbit, maka DJP melakukan 3. STP PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling pembetulan STP PBB secara jabatan. lama 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak. *SK Pembetulan, SK Pemberian Pengurangan PBB, SK Pasal 36 KUP, SK Keberatan 4. STP PBB harus dilunasi oleh WP selambat- PBB, Putusan Banding, Putusan PK lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya. www.pajak.go.id STP PBB / Penerbitan STP PBB STP PBB atas Pokok + Denda Berdasarkan: A WP tidak lunasi PBB setelah JT SPPT dan SKP PBB STP PBB atas Denda B WP lunasi PBB setelah JT SPPT/SKP PBB dan belum terbit STP PBB C WP lunasi PBB setelah JT STP PBB D WP belum lunasi STP PBB setelah melewati 24 bln E WP belum lunasi pokok PBB dan dilakukan penagihan seketika sekaligus F WP belum lunasi STP PBB setelah JT, namun sebelum melewati 24 bln dan 5 thn Lain - lain: Denda administratif maks 24 bulan 5. UPAYA HUKUM www.pajak.go.id Keberatan PBB / Dasar Hukum Syarat Pengajuan Keberatan PBB 1. Pasal 15 UU PBB 1. Satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB 2. PMK-253/2014 stdd. PMK-249/2016 2. Diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia 3. Ditujukan ke Dirjen Pajak melalui KPP Objek Keberatan 4. Dilampiri FC SPPT atau SKP PBB terkait Materi dalam penetapan besarnya PBB Terutang dalam 5. Dikemukakan jumlah PBB cfm WP dan disertai dengan SPPT atau SKP PBB alasan pengajuan 6. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal Penyelesaian Keberatan diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali dalam keadaan di 1. Tidak menunda kewajiban membayar PBB Terutang luar kekuasaan 2. Dirjen Pajak memberikan keputusan paling lama 12 7. Ditandatangai oleh WP atau jika bukan WP maka melampiri surat kuasa khusus bulan sejak tanggal terima 8. WP tidak mengajukan permohonan Pasal 19 dan Pasal 20 3. Keputusan dapat menerima, menerima sebagian, UU PBB menolak, atau menambah jumlah PBB terhutang www.pajak.go.id Pengurangan PBB / (Baru) Dasar Hukum 1. Psl 19 UU PBB 2. PMK-129/2023 Pengertian Merupakan pengurangan PBB terutang yang dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak karena kondisi tertentu yang berkaitan dengan subjek pajak atau objek pajak, termasuk dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau peristiwa luar biasa lainnya. kondisi tertentu berupa kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku; objek pajak terdampak bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor; dan sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, wabah penyakit, wabah hama, huru-hara, kerusuhan, atau tindakan anarkis yang mengakibatkan beban pajak menjadi tidak proporsional. www.pajak.go.id Pengurangan PBB/ www.pajak.go.id Pengurangan PBB/ www.pajak.go.id Pengurangan/Pembatalan/ Ketetapan Dasar Hukum Penyelesaian Permintaan atau Permohonan 1. Pasal 20 UU PBB Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal 2. Pasal 36 (1) (a, b, c) UU KUP surat permintaan atau permohonan diterima 3. PMK-81/2017 Syarat Pengajuan Lingkup 1. Satu Permohonan untuk Satu Objek Pajak dan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB. Pengurangan Denda Administrasi 2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP. PBB 3. Menerangkan alasan dan besarnya pengurangan. 4. Pokok PBB harus lunas untuk permohonan pengurangan Pengurangan SPPT atau SKP PBB denda. Yang Tidak Benar 5. Lampirkan FC/asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB dan bukti pembayaran (jika ada) sebagai dokumen pendukung. 6. Tidak ada upaya hukum lain yang sedang berjalan. Jika Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP ada, wajib dicabut. 7. Ditandatangani oleh WP atau kuasanya dengan surat PBB Yang Tidak Benar kuasa khusus. 8. Maksimal diajukan sebanyak 2 kali untuk objek pajak yang sama. Permohonan kedua diajukan paling lama 3 www.pajak.go.id bulan sejak keputusan pertama diterima. Pengurangan Denda Administrasi / PBB Dasar pemberian Ketentuan Pengurangan 1. Permintaan WP ke Dirjen Pajak melalui KPP 1. Pengurangan denda dalam SKP PBB dapat diajukan a) Karena kealpaan WP sepanjang SKP PBB tidak dajukan upaya hukum lain b) Bukan kesalahan WP atau diajukan namun tidak dipertimbangkan c) WP mengalami kesulitan likuiditas 2. Pengurangan denda dalam STP PBB dapat diajukan d) Terjadi bencana alam atau kejadian luar sepanjang SPPT atau SKP PBB tidak diajukan upaya biasa; atau hukum lain, dicabut permohonannya, atau dianggap e) hal lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak bukan permohonan 2. Jabatan apabila denda tersebut dikenakan bukan 3. Dalam hal pengurangan denda diajukan karena karena kesalahan WP objek pajak terkena bencana alam/kejadian luar biasa, WP harus mencabut upaya hukum lainnya Objek Pengurangan dalam hal belum diterbitkan keputusan atau putusan atas upaya hukum tersebut 1. Denda administrasi 25% dari pokok pajak dalam SKP PBB atau 4. SKP PBB atau STP PBB yang sudah diajukan dan sudah terbit keputusan, tidak dapat diajukan 2. Denda administrasi 2% per bulan dalam STP PBB pengurangan denda administrasi kembali. www.pajak.go.id Pengurangan SPPT atau SKP PBB Yang / Tidak Benar Pengurangan diberikan karena 1. Permohonan WP ke Dirjen Pajak melalui KPP dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT Ketentuan Pengurangan atau SKP PBB. 1. Pengurangan dapat diajukan dalam hal SPPT atau 2. Secara jabatan dalam hal terdapat ketidakbenaran SKP PBB tidak diajukan upaya hukum lain. materi dalam penetapan besarnya PBB yang 2. Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB. tidak benar tidak dapat diajukan dalam hal SPPT atau SKP PBB tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP. Pengajuan permohonan 3. Permohonan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang 1. Permohonan pengurangan SPPT/SKP PBB yang tidak tidak benar dapat diajukan dalam hal SPPT atau SKP benar dapat diajukan paling banyak 2 kali. PBB tersebut diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan. 2. Permohonan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal SK pertama dikirim www.pajak.go.id Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB Yang / Tidak Benar Pembatalan diberikan karena Ketentuan Pembatalan 1. Permohonan WP dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP Pembatalan dapat diajukan dalam hal SPPT, SKP PBB, PBB tersebut berdasarkan peraturan perundang- atau STP PBB tidak diajukan upaya hukum lain. undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak diterbitkan. 2. Secara jabatan dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak diterbitkan. Pengajuan permohonan 1. Permohonan pembatalan dapat diajukan paling banyak 2 kali. 2. Permohonan pembatalan kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal SK pertama dikirim www.pajak.go.id Banding dan Gugatan / Ketentuan umum Gugatan (Pasal 23 UU KUP) Adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP Pada dasarnya, ketentuan mengenai upaya hukum atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan banding dan gugatan tidak diatur secara khusus dalam penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat UU PBB. Namun demikian, dalam Pasal 23 UU PBB diajukan Gugatan berdasarakan peraturan terkait. disebutkan bahwa terhadap suatu pengaturan yang tidak diatur khusus dalam UU PBB maka berlaku WP dapat mengajukan gugatan hanya kepada badan peradilan pajak terhadap: ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP an diatur lebih lanjut dalam UU Pengadilan Pajak. 1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang. Banding (Pasal 27 UU KUP) 2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak Adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap surat keputusan yang 3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan dapat dilakukan banding berdasarkan peraturan terkait. keputusan perpajakan, selain objek keberatan. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa 4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau SK Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan Indonesia kepada Badan Peradilan Pajak. prosedur atau tata cara yang telah diatur. Diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya Diajukan 14 hari sejak tgl pelaksanaan penagihan atau surat keputusan keberatan. 30 hari sejak tgl diterima keputusan yang digugat. www.pajak.go.id UU 14 Tahun 2002 – Pengadilan Pajak Peninjauan Kembali / Adalah upaya hukum luar biasa kepada Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung masih dapat Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali dan diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa apabila memutus putusan Pengadilan Pajak yang telah terdapat ketidakpuasan terhadap hasil putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). banding atau putusan gugatan sepanjang memenuhi Permohonan Peninjauan Kembali diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan alasan sesuai Pasal 91 UU Pengadilan Pajak, yaitu atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis 1. Adanya kebohongan atau tipu muslihat dalam putusan baru atau 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak yang baru diketahui setelah perkara Pengadilan Pajak. diputus atau didasarkan pada bukti yang kemudian Permohonan PK hanya dapat diajukan sekali untuk dinyatakan palsu oleh hakim pidana. setiap perkara dan tidak menangguhkan 2. Bukti tertulis baru yang penting dan menentukan, yang pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak yang telah apabila diketahui saat persidangan akan menghasilkan inkracht. putusan berbeda. 3. Adanya hal yang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut (kecuali untuk kasus tertentu sesuai Pasal 80 ayat 1 huruf b dan c). 4. Sebagian tuntutan tidak diputus tanpa alasan yang jelas. 5. Putusan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.pajak.go.id UU 14 Tahun 2002 – Pengadilan Pajak Terima Kasih Pajak Kita, Untuk Kita

Use Quizgecko on...
Browser
Browser