Pengantar Akuntansi Perpajakan PDF
Document Details
Uploaded by AmiableNumber942
Tags
Related
- Pengantar Akuntansi Perpajakan PDF
- Skema Sertifikasi KKNI Level II Akuntansi dan Keuangan Lembaga 2018 PDF
- Bab 1 Pengantar Akuntansi dan Bisnis PDF
- Dasar-Dasar Akuntansi PDF
- Introduction Of Accounting PDF
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan PDF
Summary
Dokumen ini memberikan pengantar tentang akuntansi perpajakan. Penjelasan mencakup definisi akuntansi dan pajak, peran akuntansi pajak dalam perusahaan, serta prinsip-prinsip dasar akuntansi pajak.
Full Transcript
BAB 1 PENGANTAR AKUNTANSI PERPAJAKAN 1.1 Definisi Secara umum, akuntansi merupakan proses pengidentifikasian, pencatatan, penggolongan/pengklasifi...
BAB 1 PENGANTAR AKUNTANSI PERPAJAKAN 1.1 Definisi Secara umum, akuntansi merupakan proses pengidentifikasian, pencatatan, penggolongan/pengklasifikasian, pengolahan dan penyajian transaksi keuangan dan laporan keuangan merupakan produk dari akuntansi tersebut yang ditujukan untuk pihak yang berkepentingan. Sedangkan pengertian pajak berdasarkan 1 UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Akuntansi dan pajak sangatlah lekat dalam kehidupan kita sehari-hari. Akuntansi memiliki hubungan yang erat dengan akuntansi pajak. Akuntansi komersial atau akuntansi keuangan merupakan proses penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan standar akuntansi keuangan (PSAK). Sedangkan, akuntansi pajak yakni proses penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan pajak. Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan disebut laporan keuangan fiskal. Dari uraian tersebut , dapat dikatakan bahwa akuntansi pajak adalah suatu proses pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran suatu transaksi keuangan yang ada kaitannya dengan kewajiban perpajakan dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan fiskal sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang terkait sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 1.2 Peran Akuntansi Pajak Akuntansi pajak mempunyai peran yang sangat strategis bagi perusahaan diantaranya adalah: a. Mengimplementasikan aspek perpajakan pada setiap transaksi yang terjadi dalam perusahaan meliputi penghitungan, pencatatan pengakuan atas pajak dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal. b. Sarana pendukung dalam membuat perencanaan dan strategi perpajakan (Tax Planning). c. Menyusun analisa dan prediksi tentang potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang. d. Sarana dalam melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik untuk menghadapi pemeriksaan dari fiskus. 1.3 Prinsip Dasar Akuntansi Pajak Prinsip dasar akuntansi adalah sifat yang mendasari akuntansi dan seluruh laporan keuangan. Prinsip dasar akuntansi dijabarkan dari tujuan laporan keuangan, postulat akuntansi, dan konsep teoretis akuntansi, serta menjadi dasar bagi pengembangan teknik atau prosedur akuntansi yang dipakai dalam menyusun laporan keuangan. Menurut Waluyo (2012), akuntansi pajak tercipta karena adanya prinsip dasar yang diatur dalam undang-undang perpajakan dan pembentukannya dipengaruhi oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah. Prinsip-prinsip dasar yang digunakan akuntansi komersial bersifat netral (tidak memihak) terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh akuntansi. Oleh karena itu, prinsip-prinsip dasar akuntansi dapat digunakan atau berlaku bagi akuntansi pajak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan tujuan pelaporan keuangan fiskal. Prinsip-prinsip dasar akuntansi komersial pada umumnya mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan, yaitu dasar akrual (accrual basis) dan kelangsungan usaha (going concern). Ada 9 prinsip dasar akuntansi yang terdapat dalam APB (Accounting Principles Board) Statement No 4 yaitu: a. Cost Principles (historical cost): yaitu dasar penilaian untuk mencatat perolehan barang, jasa harga pokok, maupun ekuitas, yang didasarkan harga pertukaran pada tanggal perolehan. Penggunaan historical cost pada saat mencatat perolehan aktiva ini mengabaikan dampak dari perubahan nilai. Pengukuran dengan menggunakan nilai wajar (fair value) akan menyediakan gambaran yang lebih baik tentang nilai aktiva dan kewajiban serta menyediakan dasar bagi penilaian prospek arus kas di masa mendatang. Penggunaan historical cost dipandang akan mengurangi aspek kualitas relevansi, sehingga laporan keuangan tidak dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu fair value muncul untuk mengatasi kekurangan historical cost. Namun fair value tidak dapat sepenuhnya berguna untuk pengambilan keputusan karena tidak memiliki reliabilitas. Baik historical cost maupun fair value mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karena perdebatan ini maka historical cost sampai sekarang masih digunakan. b. Revenue Principles: prinsip ini lebih menjelaskan tentang sifat dan komponen, pengukuran maupun pengakuan pendapatan sebagai salah satu komponen penyusunan laporan laba rugi. Laba bersih (net income) diartikan sebagai “Kelebihan pendapatan dibandingkan dengan beban, ditambahkan atau dikurangi dengan keuntungan atau kerugian perusahaan yang berasal dari penjualan, pertukaran, atau penggantian aktiva lainnya.” Artinya laba bersih berasal dari transaksi pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian. Kerangka kerja konseptual FASB mengidentifikasi dua kriteria yang seharusnya dipertimbangkan dalam menentukan kapan pendapatan seharusnya diakui, yaitu: (1) telah direalisasi atau dapat direalisasi, dan (2) telah dihasilkan/telah terjadi. Pengakuan pendapatan pada umumnya dilakuakan pada saat titik penjualan. Namun bisa juga pada proses produksi masih berlangsung (misalnya untuk kontrak konstruksi jangka panjang atau sering disebut metode persentase penyelesaian proyek atau metode kinerja proporsional), akhir produksi (bila permintaan dan harga atas produksi yang dihasilkan terjamin, misalnya jenis produk logam atau produk pertanian tertentu), atau bahkan pada saat kas diterima (misalkan untuk penjualan dengan metode cicilan). c. Matching Principles: yaitu prinsip dasar pemandanan atau penandingan (matching) menjelaskan masalah pengaturan pembebanan biaya pada periode yang sama dengan periode pengakuan hasil, sehingga hasil akan diakui pada periode menurut prinsip dasar pengakuan hasil, sedangkan biayanya dibebankan sesuai periode tersebut. Konsep akuntansi yang mendukung melaporkan pendapatan dan beban yang terkait dalam periode yang sama dinamakan sebagai konsep penandingan (matching concept). Besarnya jumlah pendapatan dan beban secara tepat dalam periode yang tepat dapat dicatat dalam pilihan cash basis dan accrual basis. Cash basis akan melaporkan pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi periode dimana uang kas diterima (untuk pendapatan) atau uang kas dibayarkan (untuk beban). Besarnya laba bersih atau rugi bersih yang dihasilkan dari selisih antara pendapatan dengan beban, akan mencerminkan jumlah bersih uang kas yang dihasilkan (untuk net income) atau jumlah bersih uang kas yang dikeluarkan (untuk net loss). Sedangkan untuk accrual basis, pendapatan maupun beban akan dilaporkan dalam laba rugi dalam periode di mana pendapatan dan beban tersebut terjadi, tanpa memerhatikan arus uang kas masuk maupun arus uang kas keluar. Dengan accrual basis, beban-beban yang terkait dengan penciptaan pendapat haruslah dilaporkan dalam periode yang sama di mana pendapat tersebut juga diakui. d. Objectivity Principles: prinsip ini terkait dengan cost principle (prinsip harga perolehan). Harga perolehan memiliki keunggulan lebih dapat diandalkan. Pengguna laporan keuangan lebih memilih biaya historis karena memberikan tolak ukur yang lebih dapat dipercaya (lebih objektif). Untuk memberikan keyakinan ini, akuntan menggunakan objectivity principle sebagai dasar pembenaran atas pilihan suatu ukuran atau prosedur. Objectivity dianggap sebagai suatu ukuran yang dapat diverifikasi kebenarannya (keabsahannya), berdasarkan pada bukti yang ada. Sebagai contoh objectivitas sebagai realitas yang disampaikan pihak ketiga yang independen (misalnya laporan rekening koran dari bank), objektivitas diukur dengan penentuan batas atau limit tertentu. e. Consistency Principles: transaksi yang sejenis harus dicatat dan dilaporkan dengan metode yang sama pada periode berikutnya. Kegunaan dari penerapan prinsip ini adalah agar laporan keuangan dapat diperbandingkan (memiliki daya banding). Hal ini tidak berarti bahwa metode tersebut tidak boleh dirubah. Jika perubahan metode dilakukan, sifat pengaruh perubahan tersebut serta alasannya harus diungkapkan dalam catatan laporan keuangan pada periode terjadinya perubahan. f. Disclosures Principle: Laporan keuangan diharapkan informatif dan disajikan lengkap (full), jujur (fair), dan memadai (adequate) yaitu mencakup informasi minimal yang memang harus disajikan) sehingga para pengguna laporan keuangan dapat memperoleh manfaat. Prinsip pengungkapan penuh (full disclosure) mengharuskan laporan keuangan dibentuk dan disajikan dari peristiwa ekonomi yang memengaruhi perusahaan dalam suatu periode. Seluruh informasi yang relevan seharusnya disajikan dalam laporan keuangan dan mudah dipahami. Seringkali faktor perhitungan antara biaya dan manfaat, menyebabkan tidak mungkin untuk melaporkan seluruh informasi yang relevan. Laporan keuangan dapat disajikan dengan memilah-milah dan menggunakan pertimbangan yang sesuai dengan prinsip pengungkapan penuh agar dapat bermanfaat bagi pengambilan keputusan. g. Conservatism Principles: pada umumnya prinsip ini digunakan untuk suatu hal yang sifatnya tidak menentu atau di tengah kondisi ketidakpatian. Dengan prinsip ini, apabila suatu ketika dihadapkan untuk memilih satu di antara dua atau lebih metode akuntansi yang sama-sama diterima atau berlaku umum, maka akuntan harus mengutamakan pilihan yang akan memberikan pengaruh keuntungan yang paling kecil pada ekuitas. Prinsip ini merupakan sikap kehati-hatian terhadap ketidakpastian. Lower of cost or market—LOCOM) atau penyajian persediaan pada nilai terendah antara harga perolehan dan harga pasar adalah salah satu contoh penerapan prinsip konservatisme h. Materiality Principles: Menurut APB statement No. 4, prinsip materialitas mengandung arti bahwa laporan keuangan hanya menyangkut informasi yang dianggap penting (material) dalam memengaruhi penilaian. Materialitas berkaitan dengan dampak dari suatu item terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Prinsip ini memungkinkan akuntan untuk menggunakan pertimbangan propesionalnya untuk menentukan apakah suatu item material atau tidak. Secara teori, suatu item akan dianggap material jika pencantuman atau pengabaian item tersebut mempengaruhi atau mengubah penilaian dari seorang pengguna laporan keuangan. i. Uniform dan Comparability Principles: prinsip yang menekankan pada keseragaman dan dapat diperbandingkan, yang merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam penyusunan prinsip akuntansi. Informasi akan menjadi lebih berguna jika bisa diperbandingkan dengan informasi serupa menyangkut perusahaan lain pada periode waktu yang sama atau dengan informasi serupa dari perusahaan yang sama pada periode waktu yang berbeda. Komparabilitas memungkinkan pemakai mengidentifikasi persamaan dan perbedaan yang nyata dalam beristiwa ekonomi antar laporan. Komparabilitas memerlukan konsistensi (memerlukan keseragaman metode). 1.4 Persamaan Akuntansi Komersial Dengan Akuntansi Pajak Berdasarkan prinsip akuntansi di atas, akuntansi komersial dan akuntansi pajak memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak adalah: 1. Karakteristik Kualitatif Karakteristik kualitatif akuntansi pajak dan komersial meliputi: Relevan, adapun syarat informasi keuangan relevan antara lain: Memiliki umpan balik (feedback value), memiliki manfaat yang prediktif (predictive value), tepat waktu dan lengkap. Andal, apabila informasi: Disajikan secara jujur, dapat diverifikasi, dan netral. Dapat dibandingkan, informasi padat dibandingkan antar periode atau antar entitas. Dapat dipahami, informasi dapat dimengerti oleh semua penggunanya. 2. Sistem Akrual Pada akuntansi komersial, standar akuntansi yang digunakan yaitu sistem akrual. Akuntansi pajak juga menerapkan sistem akrual. Pada akuntansi pajak diperbolehkan menggunakan sistem campuran (kas dan akrual) dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku seperti pada pasal 28 UU KUP. 3. Neraca Laporan keuangan neraca pada akuntansi umum dan akuntansi pajak sama yaitu terdiri dari aset, utang dan modal. 4. Konsep Kesatuan Usaha Akuntansi pajak dan komersial sama-sama menganut prinsip kesatuan usaha, yang berarti adanya pemisahan antara harta atau aset dari pemilik dan perusahaan. 5. Prinsip Realisasi Kedua jenis akuntansi tersebut sama-sama menerapkan prinsip realisasi. 1.5 Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pajak Berikut ini adalah perbedaan antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak : Tabel 1 Perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak Perbedaan Akuntansi Komersial Akuntansi Pajak Penggunaan Pemegang saham, Fiskus Laporan kreditur, karyawan, Keuangan manajemen, pemerintah, masyakarat Pedoman PSAK Undang-undang Penyusunan perpajakan yang dan berlaku Penyajiannya Sifat Informasi Bersifat umum atau dapat Bersifat rahasia, digunakan oleh siapa saja biasanya yang tahu hanya manajemen dan fiscus Dasar Dicatat dengan asas Dicatat dan Pencatatan substance over form, dilaporkan apabila artinya pencatatan dan memenuhi syarat pelaporan dilakukan dan ketentuan dengan mengutamakan perpajakan, yaitu substansi ekonomi dengan daripada hakikat formal mengutamakan dan hukum hakikat formal atau hukum daripada substansi ekonominya Mata Uang Diperbolehkan untuk Wajib disusun berdasarkan mata menggunakan mata uang selain rupiah uang rupiah atau diperbolehkan menggunakan mata uang lain yang diijinkan peraturan Batas Waktu Berdasarkan UU No. 40 Berdasarkan UU Penyampaian tahun 2007 tentang KUP, laporan Perseroran Terbatas (PT), keuangan fiscal waktu penyampaian diserahkan paling laporan keuangan adalah lambat 4 bulan 6 bulan setelah setelah berakhirnya berakhirnya tahun buku tahun pajak dan dapat diperpanjang paling lambat 2 bulan dengan ketentuan tersediri