pasal 1 - 29
83 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Apa yang menjadi fokus utama dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah?

  • Meningkatkan kapasitas daerah (correct)
  • Pelayanan publik di daerah
  • Koordinasi dengan bagian pemerintahan pusat
  • Pengawasan anggaran daerah
  • Siapa yang bertanggung jawab dalam pembinaan umum kabupaten/kota?

  • Bupati
  • Gubernur (correct)
  • Wali Kota
  • Menteri Kehakiman
  • Apa saja yang termasuk dalam pembinaan umum oleh Menteri untuk provinsi?

  • Kerja sama daerah dan kebijakan daerah
  • Semua di atas (correct)
  • Keuangan daerah dan pelayanan publik
  • Kepegawaian dan pembagian urusan pemerintahan
  • Apa peran gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?

    <p>Sebagai wakil dari pemerintah pusat</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang melakukan pembinaan teknis untuk urusan pemerintahan yang diserahkan ke provinsi?

    <p>Menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan pembinaan teknis di tingkat kabupaten/kota?

    <p>Pembinaan terhadap teknis penyelenggaraan yang diserahkan ke daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa yang tidak termasuk dalam pembinaan umum menurut ketentuan yang ada?

    <p>Pendidikan masyarakat</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi peran perangkat gubernur dalam proses pembinaan?

    <p>Membantu gubernur sesuai ketentuan</p> Signup and view all the answers

    Apa tujuan dari peraturan pemerintah mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah?

    <p>Memberikan kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah?

    <p>Pemerintah pusat bersama dengan aparat pengawas internal.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi perhatian utama dalam pasal 353 mengenai pengawasan pemerintah daerah?

    <p>Proses penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran.</p> Signup and view all the answers

    Apa bentuk koordinasi yang diharapkan antara pemerintah pusat dan daerah dalam regulasi ini?

    <p>Pembinaan yang terintegrasi dan saling mendukung.</p> Signup and view all the answers

    Dalam konteks struktur pemerintahan daerah, apa yang menjadi kekuatan pengawasan internal?

    <p>Kemampuan untuk melakukan audit terhadap semua kegiatan pemerintah daerah.</p> Signup and view all the answers

    Apa tujuan dari pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah?

    <p>Menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektif</p> Signup and view all the answers

    Siapakah yang termasuk dalam Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)?

    <p>Inspektorat jenderal kementerian</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia?

    <p>Presiden Republik Indonesia</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah?

    <p>Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD</p> Signup and view all the answers

    Bagaimana struktur pemerintahan daerah dibentuk?

    <p>Dengan kepala daerah dan perangkat daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa peran menteri dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah?

    <p>Mengkoordinasikan secara nasional</p> Signup and view all the answers

    Apa fungsi perangkat daerah dalam pemerintahan daerah?

    <p>Membantu kepala daerah dan DPRD</p> Signup and view all the answers

    Kapan pemerintah daerah memiliki kewenangan otonom?

    <p>Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia</p> Signup and view all the answers

    Apa maksud dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pemerintahan daerah?

    <p>Unsur penyelenggara pemerintahan daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi kesamaan antara pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengawasan pemerintahan daerah?

    <p>Keduanya melibatkan menteri</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi tanggung jawab Menteri dalam konteks pembinaan umum dan teknis di pemerintah daerah?

    <p>Mengadakan koordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.</p> Signup and view all the answers

    Fasilitasi yang dilakukan dalam pembinaan pemerintahan daerah mencakup kegiatan apa saja?

    <p>Bimbingan teknis dan penguatan kapasitas pemerintah daerah.</p> Signup and view all the answers

    Koordinasi antara menteri dalam melakukan pembinaan teknis dan umum dilakukan dalam aspek apa saja?

    <p>Semua aspek mulai dari perencanaan hingga evaluasi.</p> Signup and view all the answers

    Apa bentuk dari fasilitasi yang dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah?

    <p>Penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan.</p> Signup and view all the answers

    Peran apa yang dimiliki menteri teknis dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah?

    <p>Melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.</p> Signup and view all the answers

    Dalam hal pembinaan umum yang terkait dengan teknis, apa yang harus dilakukan oleh menteri?

    <p>Mengadakan koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan penguatan kapasitas pemerintahan daerah dalam konteks pembinaan?

    <p>Peningkatan kompetensi dan kemampuan aparatur pemerintahan daerah.</p> Signup and view all the answers

    Apa tujuan dari fasilitasi dalam konteks pemerintahan daerah?

    <p>Meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.</p> Signup and view all the answers

    Dalam proses pembinaan, salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan adalah?

    <p>Pelatihan dan penelitian bagi pegawai daerah.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi indikator keberhasilan dalam koordinasi pembinaan oleh pemerintah pusat?

    <p>Efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan dan pelaksanaan.</p> Signup and view all the answers

    Apa tujuan utama dari konsultasi yang diatur dalam Pasal 5?

    <p>Untuk mendapatkan petunjuk dan pendapat terkait permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang menyelenggarakan konsultasi pemerintah daerah provinsi?

    <p>Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan pemerintah daerah setelah hasil konsultasi diperoleh?

    <p>Menindaklanjutinya melalui penyempurnaan dan/atau penyesuaian kebijakan daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa bentuk pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk dalam Pasal 6?

    <p>Pelatihan manajemen keuangan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan penyelenggaraan konsultasi secara tidak langsung?

    <p>Melalui surat jawaban</p> Signup and view all the answers

    Apa saja yang termasuk dalam pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah menurut Pasal 6?

    <p>Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional</p> Signup and view all the answers

    Kapan konsultasi harus dilakukan oleh pemerintah daerah?

    <p>Untuk permasalahan mendesak yang belum diatur</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang berperan sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan konsultasi di kabupaten/kota?

    <p>Gubernur</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dituangkan dalam berita acara konsultasi yang dilakukan secara langsung?

    <p>Hasil konsultasi secara tertulis</p> Signup and view all the answers

    Apa peran dari aparat pengawas internal dalam konteks pemerintah daerah?

    <p>Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat provinsi?

    <p>Menteri</p> Signup and view all the answers

    Pembinaan umum oleh gubernur mencakup urusan pemerintahan apa saja?

    <p>Pembagian urusan pemerintahan</p> Signup and view all the answers

    Pembinaan teknis di kabupaten/kota dilakukan oleh siapa?

    <p>Gubernur</p> Signup and view all the answers

    Fungsi gubernur dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi?

    <p>Membantu Menteri dalam pembinaan teknis</p> Signup and view all the answers

    Apa yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pembinaan umum oleh Menteri untuk provinsi?

    <p>Manajemen risiko lingkungan</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang tidak memiliki kewenangan dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah?

    <p>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa saja yang termasuk dalam pembinaan teknis untuk urusan pemerintahan provinsi?

    <p>Pengelolaan sumber daya manusia</p> Signup and view all the answers

    Salah satu tugas pembinaan umum pemerintah pusat adalah?

    <p>Memberikan panduan terhadap kelembagaan daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa yang meliputi kegiatan fasilitasi dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah?

    <p>Pemberdayaan Pemerintahan Daerah</p> Signup and view all the answers

    Dalam aspek mana koordinasi antara Menteri dalam pembinaan teknik dan umum dilakukan?

    <p>Pelaksanaan dan evaluasi</p> Signup and view all the answers

    Apa bentuk dari bimbingan teknis yang dapat diberikan kepada Pemerintahan Daerah?

    <p>Pengembangan sistem manajemen</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi fokus utama dalam pelaksanaan fasilitasi bagi daerah?

    <p>Efisiensi dan efektivitas</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah?

    <p>Kemampuan untuk mengelola sumber daya</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan Menteri dalam hubungan pengawasan pembinaan umum dan teknis?

    <p>Mengadakan rapat koordinasi secara rutin</p> Signup and view all the answers

    Apa saja yang dijadikan indikator keberhasilan dalam fasilitasi pemerintahan daerah?

    <p>Peningkatan kualitas pelayanan publik</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi hasil dari konsultasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah?

    <p>Rekomendasi kebijakan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi tujuan utama dari pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah?

    <p>Menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah secara efisien dan efektif</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang merangkap sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah?

    <p>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)</p> Signup and view all the answers

    Apa peran utama Menteri dalam konteks pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah?

    <p>Mengkoordinasikan pembinaan secara nasional</p> Signup and view all the answers

    Dalam pembinaan pemerintahan daerah, perangkat daerah berfungsi sebagai?

    <p>Unsur pembantu kepala daerah dan DPRD</p> Signup and view all the answers

    Apa definisi dari aparatur pengawas internal pemerintah (APIP)?

    <p>Unit pengawasan di kementerian dan lembaga pemerintahan</p> Signup and view all the answers

    Dalam konteks pemerintahan daerah, siapa yang mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom?

    <p>Kepala daerah</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah dalam konteks penyelenggaraan urusan pemerintahan?

    <p>Kepala daerah sebagai unsur pemimpin</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi fokus utama dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah?

    <p>Penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku</p> Signup and view all the answers

    Laporan hasil pengawasan dapat dibuka kepada publik.

    <p>False</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang mengoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional?

    <p>Menteri</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang menyampaikan laporan hasil pembinaan kepada Gubernur?

    <p>Bupati/walikota</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan APIP saat menerima laporan dugaan penyimpangan?

    <p>Melakukan pemeriksaan</p> Signup and view all the answers

    Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan melibatkan seluruh kementerian teknis dan lembaga pemerintah.

    <p>True</p> Signup and view all the answers

    Bentuk koordinasi apa yang dilakukan APIP dan aparat penegak hukum?

    <p>Semua di atas</p> Signup and view all the answers

    Sebutkan dua bentuk perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah!

    <p>Lima tahunan dan tahunan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan?

    <p>Melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan</p> Signup and view all the answers

    Hasil pengawasan oleh APIP harus dituangkan dalam bentuk laporan hasil _______.

    <p>pengawasan</p> Signup and view all the answers

    Berapa kali pemutakhiran data tindak lanjut harus dilakukan dalam setahun?

    <p>Dua kali</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pemerintah daerah?

    <p>Menyampaikan laporan atau pengaduan kepada APIP atau aparat penegak hukum.</p> Signup and view all the answers

    Hasil koordinasi APIP bersifat terbuka untuk publik.

    <p>False</p> Signup and view all the answers

    Apa prinsip-prinsip dari pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP?

    <p>Semua di atas</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang membantu pembinaan dan pengawasan kepala daerah?

    <p>Inspektorat daerah</p> Signup and view all the answers

    DPRD memiliki hak untuk meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

    <p>True</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dicantumkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah?

    <p>Program Pembinaan dan Pengawasan</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

    • Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah: adalah upaya, tindakan, dan kegiatan yang bertujuan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah: adalah upaya, tindakan, dan kegiatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dikoordinasikan secara nasional oleh Menteri
    • Pembinaan dilakukan terhadap Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    • Pembinaan Umum di Provinsi dilaksanakan oleh Menteri dan Menteri Teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
    • Pembinaan Teknis di Provinsi dilaksanakan oleh menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi.
    • Pembinaan Umum di Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
    • Pembinaan Teknis di Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah Kabupaten/Kota.
    • Untuk pembinaan di Kabupaten/Kota, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur.
    • Pembinaan umum mencakup: pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, bentuk pembinaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Pembinaan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk: fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
    • Fasilitasi dilakukan dengan tujuan: meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    • Fasilitasi dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan, pendampingan, pemberdayaan pemerintahan daerah, penguatan kapasitas pemerintahan daerah, dan bimbingan teknis kepada pemerintahan daerah.
    • Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan: petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap masalah penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mendesak serta menyangkut kepentingan masyarakat yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    • Konsultasi dapat dilakukan: secara langsung atau tidak langsung.
    • Hasil Konsultasi harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui penyempurnaan dan/atau penyesuaian kebijakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Pendidikan dan pelatihan dilakukan untuk: mengembangkan kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah.

    Bentuk-Bentuk Pendidikan dan Pelatihan

    • Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Substantif Pemerintahan Dalam Negeri
    • Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
    • Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan
    • Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Substantif Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian

    Instansi Terkait

    • **APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah): ** terdiri atas Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
    • Pemerintah Pusat: adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri.
    • Pemerintahan Daerah: adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    • Kepala Daerah: adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
    • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD): adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang juga merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
    • Perangkat Daerah: adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
    • Menteri: adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
    • Kementerian: adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

    Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

    • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren.
    • Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap provinsi dilakukan oleh Menteri untuk pembinaan umum dan Menteri teknis/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan teknis.
    • Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis.
    • Pembinaan umum meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada Perangkat Daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD.
    • Pembinaan teknis dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke kabupaten/kota.
    • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan terhadap pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
    • Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
    • Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Fasilitasi dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Fasilitasi meliputi kegiatan pemberdayaan Pemerintahan Daerah, penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah, dan bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah.
    • Fasilitasi dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan dan/atau pendampingan.

    Koordinasi Pembinaan

    • Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
    • Menteri dan Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing jika Provinsi belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis.
    • Menteri dan Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing jika Provinsi tidak melakukan pembinaan.
    • Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal pelaksanaan kewenangan pembinaan umum yang terkait dengan kewenangan pembinaan teknis.
    • Koordinasi antara Menteri dan Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.

    Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan

    • Menteri mengoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional. Koordinasi ini mencakup perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi, melibatkan seluruh kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.

    Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan

    • Menteri mengoordinasikan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk perencanaan lima tahunan dan tahunan.
    • Perencanaan lima tahunan meliputi prioritas dan sasaran serta target pembinaan dan pengawasan.
    • Perencanaan tahunan meliputi fokus pembinaan dan pengawasan, sasaran pembinaan dan pengawasan, dan jadwal pelaksanaan.
    • Perencanaan lima tahunan ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
    • Perencanaan tahunan ditetapkan paling lambat akhir bulan April setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah.

    Harmonisasi Jadwal Pelaksanaan

    • Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan disampaikan kepada gubernur.
    • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/walikota.
    • Harmonisasi ini didasarkan pada prinsip keserasian dan keterpaduan serta efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya.

    Perencanaan dan Penganggaran

    • Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
    • Pemerintah Daerah wajib mencantumkan program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta mengalokasikan anggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan

    • Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri dari:
      • Pembinaan umum yang ditugaskan Menteri kepada unit kerja di lingkungan Kementerian.
      • Pengawasan umum yang ditugaskan Menteri kepada APIP di lingkungan Kementerian.
      • Pembinaan teknis yang ditugaskan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
      • Pengawasan teknis yang ditugaskan menteri teknis kepada APIP di lingkungan kementerian teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada APIP di lingkungan unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan peraturan mentri untuk pembinaan dan pengawasan umum, dan peraturan mentri teknis atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengawasan teknis.

    Pengawasan oleh APIP

    • Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
    • Pengawasan oleh APIP didasarkan pada prinsip profesional, independen, objektif, tidak tumpang tindih antar-APIP, dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
    • Pengawasan dilakukan pada tahapan kegiatan, seperti penjrusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan program strategis nasional di daerah, berakhirnya masa jabatan kepala daerah, dan pengawasan dalam rangka tujuan tertentu.

    Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Daerah

    • Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota.
    • Pembinaan dan pengawasan ini dibantu oleh inspektorat daerah dan meliputi audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis.
    • Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Inspektorat daerah provinsi dapat dibantu oleh inspektorat jenderal Kementerian dan/atau kementerian/lembaga terkait.

    Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Daerah

    • Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah meliputi:
      • Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
      • Pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
      • Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
      • Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    • Pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, independen, objektif, tidak tumpang tindih, dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.

    Pembinaan dan Pengawasan terhadap Desa

    • Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa, dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota.
    • Pembinaan dan pengawasan oleh camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasilnya disampaikan kepada bupati/walikota.
    • Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan, bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan tindak lanjut, yang selanjutnya dimonitor oleh inspektorat kabupaten/kota.
    • Inspektorat kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
    • Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa meliputi laporan pertanggungjawaban, efisiensi dan efektivitas, dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengawasan oleh DPRD

    • Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan dan meliputi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
    • DPRD memiliki hak untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, membahas laporan hasil pemeriksaan, meminta klarifikasi atas temuan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dan meminta pemeriksaan lanjutan.
    • Pembahasan dan klarifikasi hanya dilakukan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah yang tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh DPRD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata tertib DPRD.

    Pengawasan oleh Masyarakat

    • Pengawasan oleh masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Pengawasan dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum.

    Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan

    • Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing.
    • Laporan hasil pengawasan bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

    Penyampaian Laporan

    • Bupati/walikota mengirimkan laporan ke gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, meliputi:
      • Laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota
      • Laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap desa
      • Laporan hasil pembinaan dan pengawasan lainnya
    • Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri yang meliputi laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi, laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dan laporan hasil pembinaan dan pengawasan lainnya.
    • Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri.
    • Menteri menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden.

    Ikhtisar Hasil Pembinaan dan Pengawasan

    • Menteri merumuskan ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional berdasarkan laporan dari APIP dan laporan yang diterima dari gubernur, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan dirinya sendiri.

    Bagian Kelima: Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan

    • APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat
    • APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan
    • Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan APIP.
    • Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum dilakukan setelah terpenuhi semua unsur laporan atau pengaduan
    • Koordinasi dilakukan antara APIP dan aparat penegak hukum meliputi pemberian informasi, verifikasi, pengumpulan data dan keterangan, pemaparan hasil pemeriksaan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, dan bentuk koordinasi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Hasil koordinasi dituangkan dalam berita acara.
    • Jika berdasarkan hasil koordinasi ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
    • Jika berdasarkan hasil koordinasi ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

    Pasal 26

    • Bentuk dan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik.

    Pasal 27

    • Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
    • Wakil kepala daerah mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
    • Wakil kepala daerah dibantu oleh inspektorat dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
    • Tindak lanjut untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi wajib dilakukan proses tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Tindak lanjut untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama 60 hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.
    • Selama masa tindak lanjut, hasil pembinaan dan pengawasan tidak dapat dipidanakan kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 28

    • APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyclcnggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan paling sedikit 2 kali dalam 1 tahun.
    • Hasil pemutakhiran data dikoordinasikan oleh Menteri.

    ### Bagian Ketujuh: Evaluasi

    • Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan kepala daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    ### Bab V: Penghargaan dan Fasilitasi Khusus

    • Pembinaan dapat dilakukan dengan memberikan penghargaan dan fasilitasi khusus selain bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8).

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Description

    Quiz ini menguji pemahaman Anda tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Materi yang dicakup termasuk peran Menteri dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah. Selamat mencoba!

    More Like This

    Local Government Flashcards
    10 questions
    Local Government Code - Chapter 143 Quiz
    30 questions
    Local Government in New Jersey
    86 questions
    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser