UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan PDF

Document Details

GrandSard2475

Uploaded by GrandSard2475

Universitas Dr. Soetomo

2012

Tags

Indonesian law defense industry national security legislation

Summary

This Indonesian law details the establishment and regulations for the defense industry in Indonesia. It outlines objectives, considerations, and structures for the Indonesian Defense Industry.

Full Transcript

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tujuan Negara Kesa...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang senantiasa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara yang membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri untuk mencapai tujuan nasional; c. bahwa pengembangan industri pertahanan merupakan bagian terpadu dari perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; d. bahwa ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan selama ini belum didukung oleh kemampuan industri pertahanan secara optimal sehingga menyebabkan ketergantungan terhadap produk alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri; e. bahwa... -2- e. bahwa untuk mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri yang didukung oleh kemampuan industri pertahanan, diperlukan pengelolaan manajemen yang visioner dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, mengandalkan sumber daya manusia yang memiliki idealisme dan intelektualisme tinggi pada berbagai tingkatan manajemen sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman; f. bahwa selama ini ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang industri pertahanan belum sepenuhnya mendorong dan memajukan pertumbuhan industri dan keunggulan sumber daya manusia yang mampu mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang Industri Pertahanan; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN. BAB I... -3- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan. 6. Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan. 7. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. Pasal 2... -4- Pasal 2 Penyelenggaraan Industri Pertahanan dilaksanakan berdasarkan asas: a. prioritas; b. keterpaduan; c. berkesinambungan; d. efektif dan efisien berkeadilan; e. akuntabilitas; f. visioner; g. prima; h. profesional; i. kualitas; j. kerahasiaan; k. tepat waktu; l. tepat sasaran; m. tepat guna; n. pemberdayaan sumber daya manusia nasional; dan o. kemandirian. BAB II TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP Pasal 3 Penyelenggaraan Industri Pertahanan bertujuan: a. mewujudkan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif; b. mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan c. meningkatkan kemampuan memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal. Pasal 4... -5- Pasal 4 Penyelenggaraan Industri Pertahanan berfungsi untuk: a. memperkuat Industri Pertahanan; b. mengembangkan teknologi Industri Pertahanan yang bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan masyarakat; c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja; d. memandirikan sistem pertahanan dan keamanan negara; dan e. membangun dan meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan. Pasal 5 Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi aspek kelembagaan, penyelenggaraan, KKIP, pengelolaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. BAB III KELEMBAGAAN Pasal 6 Kelembagaan Industri Pertahanan meliputi Pemerintah, Pengguna, dan Industri Pertahanan serta hubungan kewenangan dan tanggung jawab yang dilaksanakan secara terpadu dan sinergis. Pasal 7 Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas dan tanggung jawab membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan untuk menjadi maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pasal 8... -6- Pasal 8 (1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Tentara Nasional Indonesia; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian; dan d. pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pihak pemberi izin terhadap Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang telah dapat diproduksi di Industri Pertahanan dalam negeri sehingga mendorong terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan. Pasal 9 Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab untuk membangun kemampuan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Pasal 10 (1) Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi: a. industri alat utama; b. industri komponen utama dan/atau penunjang; c. industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan); dan d. industri bahan baku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11... -7- Pasal 11 Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Pasal 12 Industri komponen utama dan/atau penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi komponen utama dan/atau mengintegrasikan komponen atau suku cadang dengan bahan baku menjadi komponen utama Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dan/atau wahana (platform) sistem alat utama sistem senjata. Pasal 13 Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang memproduksi suku cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang untuk komponen utama, dan/atau yang menghasilkan produk perbekalan. Pasal 14 Industri bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d merupakan badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta yang memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, dan industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan). BAB IV... -8- BAB IV PENYELENGGARAAN Pasal 15 Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berada di bawah pembinaan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh KKIP. Pasal 16 Perencanaan penyelenggaraan Industri Pertahanan yang bersifat strategis disusun oleh KKIP dengan mengakomodasikan kepentingan Pengguna dan Industri Pertahanan. Pasal 17 Penyelenggaraan Industri Pertahanan dalam menghasilkan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan melalui kerja sama antar-Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). BAB V KKIP Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Presiden membentuk KKIP untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 19 KKIP berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian... -9- Bagian Ketiga Fungsi, Tugas, dan Wewenang Pasal 20 KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan. Pasal 21 (1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas dan wewenang: a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan; b. menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang; c. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan; d. menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; e. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan; f. melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan; g. menetapkan standar Industri Pertahanan; h. merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan; i. merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala. (2) Rancangan rencana induk jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Bagian... - 10 - Bagian Keempat Organisasi Pasal 22 (1) Ketua KKIP adalah Presiden. (2) Ketua Harian KKIP adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (3) Wakil Ketua Harian KKIP adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. (4) Keanggotaan KKIP terdiri atas: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; i. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri; j. Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan k. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (5) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, KKIP dibantu oleh sekretariat. Pasal 23... - 11 - Pasal 23 Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta sekretariat KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VI PENGELOLAAN Bagian Kesatu Perumusan Kebijakan Pasal 24 (1) Pemerintah dalam membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan yang meliputi: a. perencanaan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; b. perencanaan pembangunan dan pengembangan Industri Pertahanan; c. penentuan teknologi dan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang akan dikuasai dan dikembangkan; d. standardisasi serta kelaikan produk dan/atau Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; e. pembinaan, registrasi, dan sertifikasi Industri Pertahanan; f. supervisi, asistensi, dan fasilitasi pengembangan Industri Pertahanan; g. sumber pendanaan; h. pengendalian dan pengawasan penguasaan teknologi; dan i. promosi, pengendalian, dan pengawasan teknologi dan/atau produk yang dihasilkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 25... - 12 - Pasal 25 Dalam mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan, Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mengusulkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan yang meliputi: a. rencana jangka panjang kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; b. persyaratan operasional dan persyaratan teknis kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; dan/atau c. asistensi dan evaluasi dalam proses produksi dan pengembangan produk. Pasal 26 Dalam mewujudkan kemampuan produksi dan/atau jasa pemeliharaan dan perbaikan untuk memenuhi kebutuhan dan memelihara Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan menyusun perencanaan bersifat strategis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh KKIP. Bagian Kedua Standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Pasal 27 (1) Pengguna mengusulkan standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan berdasarkan perencanaan strategis pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan. (2) Standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teknologi dan fungsi asasi peralatan yang dituangkan dalam rancangan rencana induk kebutuhan Pengguna. (3) Usulan rancangan rencana induk kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KKIP. Bagian... - 13 - Bagian Ketiga Penelitian dan Pengembangan serta Perekayasaan Pasal 28 (1) Peningkatan kemampuan dan penguasaan teknologi Industri Pertahanan dilakukan melalui penelitian dan pengembangan serta perekayasaan dalam suatu sistem nasional. (2) Pelaksana penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. lembaga penelitian dan pengembangan; b. perguruan tinggi; c. institusi penelitian dan pengembangan, baik lembaga pemerintah maupun swasta nasional di bidang pertahanan dan keamanan; d. Pengguna; dan e. industri alat utama. (3) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh KKIP bersinergi dengan kegiatan produksi dan pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Pasal 29 (1) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) harus menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung Industri Pertahanan menuju kemandirian dan mampu merespon perkembangan teknologi pertahanan dan keamanan. (2) Dalam rangka menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Industri Pertahanan menyediakan paling rendah 5% (lima persen) dari laba bersih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan. (3) Anggaran paling rendah 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan sebagai komponen biaya. Pasal 30... - 14 - Pasal 30 (1) Penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), yang berkaitan dengan formulasi rancang bangun teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan bersifat rahasia. (2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KKIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Dalam rangka penelitian dan pengembangan serta perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pemerintah: a. membangun fasilitas khusus pendukung Industri Pertahanan; b. menyediakan fasilitas program pendidikan dan pelatihan khusus peningkatan mutu sumber daya manusia Industri Pertahanan; dan/atau c. menyediakan anggaran untuk penelitian dan perekayasaan. Bagian Keempat Sumber Daya Manusia Pasal 32 Sumber daya manusia merupakan tenaga potensial yang dapat diandalkan dalam penyelenggaraan Industri Pertahanan. Pasal 33 (1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diperlukan untuk menguasai teknologi Industri Pertahanan terdiri atas unsur: a. keahlian; b. kepakaran; c. kompetensi dan pengorganisasian; dan d. kekayaan intelektual dan informasi. (2) Setiap... - 15 - (2) Setiap unsur sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan daya guna dan nilai gunanya secara terus menerus sesuai dengan standar, persyaratan, dan sertifikasi keahlian serta kode etik profesi. Pasal 34 (1) Pemerintah, Pengguna, dan Industri Pertahanan menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai teknologi pertahanan dan keamanan yang sarat dengan teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri Pertahanan. (2) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekrutmen, pendidikan, pelatihan, magang, dan imbalan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekrutmen, pendidikan, pelatihan, magang, dan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 35 Teknologi tinggi dan ilmu terapan Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang telah dikuasai dari proses Industri Pertahanan dikembangkan pada perguruan tinggi nasional. Pasal 36 Dalam meningkatkan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai ilmu terapan Industri Pertahanan serta teknologi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pemerintah wajib mendorong kerja sama antarsemua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan jaringan informasi, ilmu pengetahuan pertahanan dan keamanan, serta teknologi Industri Pertahanan. Bagian... - 16 - Bagian Kelima Produksi Paragraf 1 Perencanaan Produksi Pasal 37 (1) Perencanaan produksi Industri Pertahanan wajib disesuaikan dengan pedoman umum perencanaan produksi yang ditetapkan oleh KKIP. (2) Pedoman umum perencanaan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan dalam proses menjalankan perencanaan produksi Industri Pertahanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum perencanaan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KKIP. Paragraf 2 Kegiatan Produksi Pasal 38 (1) Kegiatan produksi merupakan pembuatan produk oleh Industri Pertahanan sesuai dengan perencanaan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). (2) Dalam kegiatan produksi Industri Pertahanan wajib mengutamakan penggunaan bahan mentah, bahan baku, dan komponen dalam negeri. (3) Dalam kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan 2 (dua) fungsi produksi Industri Pertahanan. (4) Industri Pertahanan dalam kegiatan produksi harus terlebih dahulu memperoleh izin produksi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Paragraf 3... - 17 - Paragraf 3 Kualitas Produksi Pasal 39 (1) Dalam meningkatkan kualitas produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan harus menghasilkan produk yang optimal dan berorientasi pada produk baru dan peningkatan kualitas produk yang telah ada. (2) Dalam peningkatan kualitas produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengeluarkan surat keterangan kelaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Bagian Keenam Perluasan Usaha dan Peningkatan Kapasitas Produksi Pasal 40 Pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan melalui perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan. Pasal 41 (1) Pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan. (2) Dalam rangka memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan atas pertimbangan KKIP. (3) Dalam menyiapkan regulasi di bidang fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KKIP berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Ketentuan... - 18 - (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 42 Pemberian perlindungan Pemerintah terhadap Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan, perekayasaan, praproduksi, produksi, dan jasa pemeliharaan dan perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Bagian Ketujuh Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Pasal 43 (1) Pengguna wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produksi dalam negeri. (2) Pengguna wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di dalam negeri. (3) Dalam hal Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi oleh Industri Pertahanan, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan pengadaan melalui proses langsung antarpemerintah atau kepada pabrikan. (4) Dalam hal kepentingan strategis nasional, DPR memberikan pertimbangan dalam pengadaan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tertentu sesuai dengan politik luar negeri yang dijalankan Pemerintah. (5) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produk luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri; b. mengikutsertakan partisipasi Industri Pertahanan; c. kewajiban... - 19 - c. kewajiban alih teknologi; d. jaminan tidak adanya potensi embargo, kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara; e. adanya imbal dagang, kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 85% (delapan puluh lima persen); f. kandungan lokal dan/atau ofset sebagaimana dimaksud pada huruf e paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun; dan g. pemberlakuan ofset paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. (6) Partisipasi Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan pembelian dengan mekanisme imbal dagang, termasuk ofset. (7) Koordinasi pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan berdasarkan ketetapan dari KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (8) Berdasarkan kebutuhan operasional, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat bersama-sama merumuskan spesifikasi teknis Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan mekanisme imbal dagang, termasuk ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 44 (1) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produk Industri Pertahanan dilakukan dengan kontrak jangka panjang. (2) Kontrak jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan sampai akhir masa kontrak dan seluruh prosesnya wajib dievaluasi secara berkala oleh Pengguna. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada KKIP dan ditembuskan kepada DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Ketentuan... - 20 - (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 45 (1) Dalam hal kebutuhan mendesak, pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dapat dilakukan dengan pembelian langsung. (2) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Bagian Kedelapan Kerja Sama Dalam Negeri Pasal 46 (1) Penyelenggaraan Industri Pertahanan diutamakan pelaksanaannya melalui kerja sama dalam negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, dan pembiayaan. Pasal 47 (1) Dalam melaksanakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melaksanakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional. (2) Kebijakan kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KKIP. Bagian Kesembilan Kerja Sama Luar Negeri Pasal 48 (1) Penyelenggaraan Industri Pertahanan dapat dilaksanakan melalui kerja sama luar negeri. (2) Kerja... - 21 - (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan bagi percepatan peningkatan penguasaan teknologi pertahanan dan keamanan serta guna menekan biaya pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, serta pembiayaan. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan persetujuan KKIP. Pasal 49 (1) Industri Pertahanan dapat melakukan kerja sama dengan industri luar negeri dalam penyediaan kebutuhan jangka panjang dengan persetujuan KKIP. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri mendukung dan memfasilitasi kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Pembangunan Industri Pasal 50 (1) Pembangunan Industri Pertahanan mengutamakan penggunaan komponen dan peralatan produksi dalam negeri. (2) Dalam... - 22 - (2) Dalam hal pembangunan Industri Pertahanan membutuhkan komponen dan peralatan produksi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri, Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak terhadap komponen dan peralatan produksi yang diimpor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal termasuk pembebasan bea masuk dan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kesebelas Penyertaan Modal Pasal 51 (1) Pemerintah melakukan penyertaan modal untuk pembangunan dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Industri Pertahanan milik negara. (3) Penyertaan modal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, huruf b, dan huruf g. (4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 (1) Kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. (2) Kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang merupakan badan usaha milik negara, paling rendah 51% (lima puluh satu persen) modalnya dimiliki oleh negara. Bagian... - 23 - Bagian Kedua Belas Pemasaran Pasal 53 (1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan bersama-sama oleh Industri Pertahanan dan Pemerintah. (2) Pemasaran produk Industri Pertahanan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a. Pasal 54 (1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di dalam negeri dan ke luar negeri dilaksanakan secara periodik, berjangka panjang, dan berkesinambungan. (2) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan dukungan pembiayaan Pemerintah. (3) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah melalui instansi atau kementerian terkait. Pasal 55 Setiap orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer alat peralatan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara lain wajib mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 56 (1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan dengan izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atas pertimbangan KKIP. (2) Dalam... - 24 - (2) Dalam rangka pertimbangan kepentingan strategis nasional, DPR dapat melarang atau memberikan pengecualian penjualan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tertentu sesuai dengan politik luar negeri yang dijalankan Pemerintah. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 57 Dalam kegiatan pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Industri Pertahanan wajib: a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan; b. memberikan kesempatan kepada Pengguna untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; dan c. memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Pasal 58 Industri Pertahanan yang menjual produk dan/atau jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan. Bagian Ketiga Belas Pembiayaan Paragraf 1 Sumber Pembiayaan Pasal 59 Pemerintah menetapkan kerangka pembiayaan jangka panjang untuk Industri Pertahanan milik negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau instrumen pembiayaan lain. Pasal 60... - 25 - Pasal 60 (1) Pemerintah dapat menyediakan fasilitas pinjaman dalam negeri dan/atau memberikan jaminan pinjaman kepada pihak lain untuk penjualan produk Industri Pertahanan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas pinjaman dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Kontrak Tahun Jamak Pasal 61 (1) Penelitian dan pengembangan, perekayasaan, alih teknologi, pembiayaan, pembelian, produksi, peningkatan kapasitas produksi, dan pemasaran dalam penyelenggaraan kegiatan Industri Pertahanan dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak. (2) Kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Penjaminan Pemerintah Pasal 62 (1) Pemerintah memberikan jaminan kepada perbankan dan lembaga keuangan lain yang mendukung pembiayaan pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan. (2) Pemerintah memberikan preferensi harga terhadap biaya kemahalan atas produk yang dihasilkan Industri Pertahanan dalam rangka mewujudkan kemandirian Industri Pertahanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan dan preferensi harga oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian... - 26 - Bagian Keempat Belas Pertanggungjawaban Pasal 63 Laporan dan pertanggungjawaban kegiatan penyelenggaraan Industri Pertahanan disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR setiap akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Belas Pengawasan Pasal 64 Pengawasan terhadap penyelenggaraan Industri Pertahanan dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi masalah pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 Pengawasan dan pengamanan terhadap penyelenggaraan Industri Pertahanan oleh Pemerintah dilakukan terhadap: a. pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan penggunaan anggaran; dan b. teknologi yang telah dikuasai dan hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki. BAB VII LARANGAN Pasal 66 Setiap orang dilarang membocorkan informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis bagi pertahanan dan keamanan. Pasal 67... - 27 - Pasal 67 Setiap orang dilarang memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 68 Setiap orang dilarang menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Pasal 69 Setiap orang dilarang membeli dan/atau mengimpor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 70 (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 71... - 28 - Pasal 71 (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 72 (1) Setiap orang yang memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Pasal 73 (1) Setiap orang yang menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (2) Dalam... - 29 - (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Pasal 74 (1) Setiap orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer alat peralatan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara lain tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). Pasal 75 Setiap orang yang membeli dan/atau mengimpor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). BAB IX... - 30 - BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 76 Pemerintah melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan termasuk neraca terhadap Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan sebagai pemadu utama (lead integrator) paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 77 (1) KKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) KKIP yang sudah ada tetap dapat menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 78 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 79 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... - 31 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 183 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, ttd Setio Sapto Nugroho PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN I. UMUM Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang senantiasa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem pertahanan dan keamanan negara membutuhkan ketersediaan peralatan utama yang didukung oleh kemampuan industri dalam negeri, kepemilikan teknologi canggih dan teknologi tepat guna, penguasaan sumber daya ekonomi, dan percepatan pencapaian tujuan nasional. Selama ini ketersediaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan belum didukung oleh kemampuan Industri Pertahanan secara optimal dan mandiri yang menyebabkan masih adanya ketergantungan terhadap produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari luar negeri. Memiliki pertahanan dan keamanan yang tangguh merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar bagi suatu bangsa dan negara. Kemampuan pertahanan dan keamanan tidak saja penting dalam menjaga keselamatan bangsa dan negara, tetapi juga merupakan simbol kekuatan serta sarana untuk menggapai cita-cita, tujuan maupun kepentingan nasional, baik dalam aspek ekonomi (economic well-being) bahkan mewujudkan tatanan dunia yang menguntungkan (favourable world order). Visi... -2- Visi yang perlu diterapkan bagi kemajuan dan kemandirian Industri Pertahanan di Indonesia adalah visi yang memuat semangat untuk mewujudkan ketersediaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan secara mandiri. Kemampuan Industri Pertahanan harus didukung oleh pengelolaan manajemen yang visioner serta mengandalkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kapabilitas tinggi, sehingga mampu mendukung tercapainya kemajuan teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa untuk mewujudkan kemampuan Industri Pertahanan, diperlukan penyelenggaraan dan pengelolaan secara terpadu melalui pemberdayaan Industri Pertahanan. Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memiliki industri strategis pertahanan dan keamanan yang dapat menjawab tuntutan dan tantangan tersebut. Namun, patut diakui bahwa kemampuan Industri Pertahanan masih terbatas sehingga diperlukan upaya untuk melakukan pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan. Kemandirian pertahanan dan keamanan memerlukan tekad dan keterpaduan upaya dari semua pihak, serta didukung oleh kebijakan Pemerintah dalam pemberdayaan segenap potensi sumber daya nasional, termasuk perangkat regulasi. Salah satu perwujudan kemandirian pertahanan adalah kemandirian di bidang pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Dalam membangun kemandirian tidak terlepas dari peran Industri Pertahanan sebagai pelaku dalam pemanfaatan, penguasaan dan pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan yang terpilih. Penyelenggaraan Industri Pertahanan memerlukan sinergitas dan integritas segenap pemangku kepentingan (stake holders) Industri Pertahanan, yakni Pengguna, Industri Pertahanan serta Pemerintah. Upaya mewujudkan Penyelenggaraan Industri Pertahanan, memerlukan suatu penataan dan pengaturan yang dapat lebih menjembatani keserasian dalam memprioritaskan kepentingan pertahanan dan keamanan dengan kepentingan nasional lainnya. Dengan menggunakan perangkat pengaturan yang tegas dan jelas, serta wujud pembangunan sistem industri yang sistematis dan teroganisir, efektivitas dan efisiensi pemberdayaan segenap kemampuan industri nasional dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan adanya Undang-Undang tentang Industri Pertahanan dalam upaya memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan di bidang industri pertahanan nasional yang sepenuhnya dapat mendorong dan memajukan pertumbuhan industri yang mampu mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Undang... -3- Undang-Undang ini mengatur tentang tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Industri Pertahanan. Selain itu, diatur pula hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, pengelolaan Industri Pertahanan, pemasaran produk yang dihasilkan dari seluruh proses produksi yang dilakukan Industri Pertahanan. Pengaturan hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan Industri Pertahanan menuju kemandirian dalam memenuhi kebutuhan dan jasa pemeliharaan alat peralatan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi Industri Pertahanan agar bekerja secara sinergis sehingga pada akhirnya Industri Pertahanan dapat berkembang dan dimanfaatkan secara optimal. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan “asas prioritas” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan dilaksanakan sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara secara bertahap. Huruf b Yang dimaksud dengan ”asas keterpaduan” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan yang melibatkan berbagai pihak terkait dan pelaksanaannya harus terpadu serta terkoordinasi. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas berkesinambungan” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan yang berkesinambungan serta harus dilaksanakan secara dini agar dapat menghasilkan barang dan jasa yang dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Huruf d... -4- Huruf d Yang dimaksud dengan “asas efektif dan efisien berkeadilan” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan perlu dikelola secara profesional dengan menggunakan prinsip manajemen modern, demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional agar mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas visioner” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan harus memberikan solusi yang bersifat strategis jangka panjang dan menyeluruh. Huruf g Yang dimaksud dengan “asas prima” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan secara keseluruhan mulai tahap awal sampai dengan tahap akhir sehingga dapat memberikan hasil yang optimal. Huruf h Yang dimaksud dengan “asas profesional” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan dan seluruh lembaga yang berkaitan dengan Industri Pertahanan serta sumber daya manusia yang ada di dalamnya harus dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya yang mengacu pada ketentuan di dalam Undang- Undang ini. Huruf i Yang dimaksud dengan “asas kualitas” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan beserta produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang dihasilkan harus memenuhi kriteria atau standar yang telah disepakati sesuai dengan perkembangan kemajuan teknologi. Huruf j... -5- Huruf j Yang dimaksud dengan “asas kerahasiaan” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan yang berkaitan dengan formulasi rancang bangun produk pada proses atau kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tidak boleh diketahui oleh pihak- pihak di luar Industri Pertahanan serta di luar instansi yang berkaitan dengan Industri Pertahanan. Huruf k Yang dimaksud dengan “asas tepat waktu” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan yang berkaitan dengan penyampaian atau distribusi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang diproduksi oleh Industri Pertahanan kepada Pengguna harus dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati. Huruf l Yang dimaksud dengan “asas tepat sasaran” adalah bahwa penyampaian atau distribusi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang diproduksi oleh Industri Pertahanan harus diterima dan digunakan oleh Pengguna yang memesan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Huruf m Yang dimaksud dengan “asas tepat guna” adalah bahwa Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang diproduksi oleh Industri Pertahanan serta yang diterima oleh Pengguna harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Huruf n Yang dimaksud dengan “asas pemberdayaan sumber daya manusia nasional” adalah bahwa anggaran pertahanan dan keamanan yang ada harus dipergunakan secara efektif untuk membayar jam kerja yang dilakukan oleh tenaga kerja nasional dalam proses produksi Industri Pertahanan. Huruf o Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan mampu memenuhi kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan berdasarkan sebagian besar dan/atau sepenuhnya pada sumber daya yang ada di dalam negeri. Pasal 3... Pasal 3 Huruf a -6- Yang dimaksud dengan “inovatif” adalah rancang bangun dan hasil produksi menghasilkan rancang bangun yang merupakan temuan baru. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Yang dimaksud dengan “alat utama” adalah produk berupa alat utama sistem senjata (alutsista) untuk tujuan sistem pertahanan dan keamanan negara. Yang dimaksud dengan “komponen utama” adalah produk berupa bagian besar dan/atau vital atau penting dari alat utama. Yang dimaksud dengan “komponen” adalah produk berupa bagian terkecil dari komponen utama atau alat utama yang tidak bisa diuraikan lagi. Yang dimaksud dengan “bahan baku” adalah bahan dasar dalam pembuatan komponen utama, komponen dan/atau pendukung termasuk suku cadang. Pasal 12... -7- Pasal 12 Yang dimaksud dengan “wahana (platform)” adalah landasan dari bagian besar dan vital dari alutsista yang belum dilengkapi dengan sistem persenjataan dan/atau teknologi yang khusus untuk kerahasiaan dan keamanan operasi militer. Contoh: kapal cepat yang belum dilengkapi senjata, radar, dan alat komunikasi yang dapat digunakan untuk keperluan komersial atau sipil. Pasal 13 Yang dimaksud dengan “industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan)” adalah industri tier 3 (tiga) yang memproduksi suku cadang untuk alutsista dan/atau komponen utama serta perbekalan. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Yang dimaksud dengan “Industri Pertahanan yang bersifat strategis” adalah Industri Pertahanan yang menghasilkan produk strategis termasuk formulasi rancang bangun dan/atau penguasaan teknologi yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagai Ketua Harian KKIP. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24... -8- Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “perencanaan strategis pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan” adalah perencanaan yang berkaitan dengan penyiapan kemampuan produksi peralatan yang bernilai strategis misalnya kapal selam, pesawat tempur, kendaraan tempur, dan peluru kendali. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat ini tidak melarang mengalokasikan dana penelitian dan pengembangan bagi perusahaan yang mengalami kerugian. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “formulasi rancang bangun teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan bersifat rahasia” adalah formulasi rancang bangun yang merupakan inovasi asli dari sumber daya manusia pada lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, institusi penelitian dan pengembangan, baik institusi pemerintah maupun swasta di bidang pertahanan dan keamanan, Pengguna, dan/atau industri utama. Ayat (2)... -9- Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kegiatan produksi” di antaranya mengenai pengaturan pendanaan dua fungsi produksi Industri Pertahanan dan Keamanan. Yang dimaksud dengan “dua fungsi produksi Industri Pertahanan dan Keamanan” adalah kemampuan Industri Pertahanan dan Keamanan untuk menghasilkan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan, dan/atau produk lainnya untuk kepentingan sipil. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40... - 10 - Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengguna dan Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan pengadaan melalui proses langsung atau pabrikan tanpa perantara/pihak ketiga. Ayat (4) Dalam rangka melaksanakan pemberian pertimbangan, Pemerintah memberikan informasi kepada DPR tentang asal negara pembuat. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “kandungan lokal” adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan/badan hukum Indonesia yang mengandung unsur komponen (hardware dan software), Hak Kekayaan Intelektual, perekayasaan (engineering), man hour, customer support, dan pelatihan (training). Huruf f Cukup jelas. Huruf g... - 11 - Huruf g Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “partisipasi industri” (ofset) adalah pengaturan antara Pemerintah dan pemasok senjata dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan jual beli. Partisipasi industri dapat diwujudkan dengan beberapa bentuk seperti produksi bersama (coproduction), saham patungan (joint venture), beli kembali (buy-back), alih pengetahuan (knowledge transfer), dan pelatihan. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 44 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kontrak jangka panjang” adalah pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 45 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kebutuhan mendesak” adalah suatu kondisi pada saat Negara Kesatuan Republik Indonesia mendapatkan ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri sehingga perlu segera dibutuhkan pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang memadai agar dapat mengatasi ancaman tersebut dengan efektif. Yang... - 12 - Yang dimaksud dengan “pembelian langsung” adalah pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang sudah tersedia. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemasaran” adalah penjualan alat dan/atau jasa pemeliharaan dan perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58... - 13 - Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Penjualan produk Industri Pertahanan mencakup penjualan yang dilakukan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kontrak tahun jamak” meliputi kontrak induk dan kontrak tahunan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 62 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “preferensi harga” adalah hak Industri Pertahanan untuk didahulukan dan diutamakan daripada harga produk luar negeri. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Huruf a Yang dimaksud dengan “program kerja” meliputi penelitian dan pengembangan, perekayasaan, alih teknologi, pembiayaan, pembelian, produksi, dan peningkatan kapasitas produksi. Huruf b Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67... - 14 - Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5343

Use Quizgecko on...
Browser
Browser