UU Nomor 15 Tahun 1997 - tentang Ketransmigrasian PDF
Document Details
Uploaded by BlamelessGraph816
Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)
1997
Tags
Summary
This document is a law regarding transmigration in Indonesia, enacted in 1997. It outlines the aims, principles, and procedures of transmigration programs in the country.
Full Transcript
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA E...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-undang Dasar 1945; b. bahwa penyelenggaraan transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat. c. bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi tidak dapat lagi menampung tuntutan perkembangan dan orientasi transmigrasi; d. bahwa berdasarkan hal tersebut pada butir a, b, dan c dipandang perlu mengatur kembali perihal ketransmigrasian dalam suatu undang-undang. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; DENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETRANSMIGRASIAN. BAB I… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi. 2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. 3. Transmigrasi adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah. 4. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. 5. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. 6. Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama. 7. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran. 8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian. BAB II ASAS, TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH Pasal 2 Penyelenggara transmigrasi berasaskan: a. kepeloporan;… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - a. kepeloporan; b. kesukarelaan; c. kemandirian; d. kekeluargaan; e. keterpaduan; dan f. wawasan lingkungan. Pasal 3 Penyelenggaraan transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Pasal 4 Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi, membangun kemandirian, dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Pasal 5 Penyelenggaraan transmigrasi diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perwujudan integrasi masyarakat. BAB III JENIS TRANSMIGRASI DAN TRANSMIGRAN Bagian Kesatu Jenis Transmigrasi Pasal 6 (1) Jenis transmigrasi terdiri atas Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri. (2) Jenis transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui pola usaha pokok. Pasal 7… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Pasal 7 Transmigrasi Umum diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 8 (1) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Badan Usaha. (2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah bertindak selaku penanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi sekaligus sebagai pihak yang mewakili kepentingan transmigran. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalin kemitraan usaha dengan transmigran. (4) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan. (5) Ketentuan tentang kerja sama dan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 9 (1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan Badan Usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah. (2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Usaha, hak dan kewajiban masing-masing serta cara pelaksanaannya dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara transmigran dan Badan Usaha. Bagian Kedua Transmigran Pasal 10. (1) Setiap warga negara Republik Indonesia dapat ikut serta sebagai transmigran. (2) Keikutsertaan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (3) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. (4) Untuk... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - (4) Untuk kepentingan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan tentang persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeculian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 11 Penduduk di wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigrasi. Pasal 12 Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 10 ayat (1), transmigran pada Transmigrasi Umum diutamakan bagi penduduk yang berasal dari: a. wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan/atau terbatas lapangan kerja yang tersedia dan/atau merupakan lahan kritis; b. daerah yang terkena bencana alam atau gangguan keamanan; c. perambah hutan dan peladang berpindah; dan d. wilayah yang tempat tinggalnya dijadikan proyek pembangunan bagi kepentingan umum. Pasal 13 (1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak untuk memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa: a. informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan transmigrasi; b. pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan, dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan; c. lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik; d. sarana produksi dan/atau sarana usaha; e. sanitasi dan sarana air bersih; f. catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan; g. bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha; h. fasilitas... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 - h. fasilitas pelayanan umum permukinan; I. prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha; dan j. bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan. (2) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 14 (1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa: a. informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang diperlukan tentang lokasi tujuan transmigrasi; b. bimbingan umum dan bantuan prasarana pelatihan; c. pelayanan kepindahan dan penempatan di lokasi tujuan; d. lahan usaha dan/atau sarana usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik; e. sanitasi dan sarana air bersih; f. sebagian kebutuhan sarana produksi; g. penyediaan prasarana, fasilitas pelayanan umum, dan fasilitas pelayanan sosial permukiman; dan h. pembinaan hubungan kemitraan usaha dan bimbingan sosial serta administrasi pemerintah. (2) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat memperoleh bantuan catu pangan dari Pemerintah. (3) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, mendapat bantuan dari Badan Usaha mitranya berupa: a. perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha transmigran atas jaminannya; b. bimbingan usaha ekonomi dan sosial kemasyarakatan; c. pelatihan, penyuluhan dan peningkatan produktivitas; d. informasi usaha; e. jaminan pemasaran hasil produksi; f. sebagian kebutuhan fasilitas pelayanan umum dan fasilitas pelayanan sosial permukiman; dan g. jaminan pendapatan yang layak bagi transmigran. (4) Ketentuan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 7 - (4) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 15 (1) Transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa: a. informasi seluas-luasnya tentang peluang kerja dan usaha serta informasi lain yang dibutuhkan tentang daerah tujuan transmigrasi; b. pengurusan kepindahan dan penempatan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi; c. bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau usaha; d. lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha dengan status hak milik, serta ramuan rumah; e. penyediaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan sosial permukiman; f. pembinaan sosial kemasyarakatan dan administrasi pemerintah; dan g. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan kemitraan usaha. (2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigrasi di luar bantuan Pemerintah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau melalui bantuan Badan Usaha. (3) Ketentuan tentang bantuan Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 16 Setiap transmigran berkewajiban untuk: a. bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi; b. memelihara kelestarian lingkungan; c. memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdaya guna dan berhasil guna; d. mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksinya; e. memelihara… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 8 - e. memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya; dan f. mematuhi ketentuan ketransmigrasian. Bagian Ketiga Ketentuan Pelaksana Pasal 17 Ketentuan tentang pelaksanaan Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, Transmigrasi Swakarsa Mandiri serta pola usaha, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI DAN LOKASI PERMUKIMAN TRANSMIGRASI Pasal 18 Pemerintah menetapkan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dal Lokasi Permukiman Transmigrasi. Pasal 19 (1) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 penetapannya didasarkan pada pertimbangan potensi wilayah yang memungkinkan pengembangannya bagi upaya mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah. (2) Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pembangunan satuan-satuan kawasan pengembangan. (3) Dalam satuan kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat beberapa satuan permukiman transmigrasi. Pasal 20 (1) Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikembangkan diluar Wilayah Pengembangan Transmigrasi. (2) Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk mendukung percepatan pengembangan wilayah dan/atau pusat pertumbuhan wilayah yang sedang berkembang. Pasal 21… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 - Pasal 21 Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan Pasal 20 diwujudkan melalui penyelenggaraan Transmigrasi Umum dan/atau Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan/atau Transmigrasi Swakarsa Mandiri. Pasal 22 (1) Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dilaksanakan secara terencana dan bertahap serta terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. (2) Ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PENYEDIAAN TANAH Pasal 23 (1) Pemerintah menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi. (2) Alokasi penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 24 (1) Tanah yang diperoleh Pemerintah untuk penyelenggaraan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan dengan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal tanah yang akan Diberikan kepada transmigran dikuasai oleh Badan Usaha, tanah tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Tanah... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - (3) Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan status hak milik. BAB VI PENYIAPAN PERMUKIMAN Pasal 25 (1) Penyiapan permukiman transmigrasi diarahkan bagi terwujudnya permukiman transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. (2) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan areal, perencanaan permukiman, pembangunan perumahan, fasilitas umum, sarana dan prasarana permukiman transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau ruang usaha. (3) Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. (4) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah. (5) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan Badan Usaha berdasarkan rencana yang disusun sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (6) Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha serta penyediaan sarana usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilakukan oleh Transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau Badan Usaha. (7) Ketentuan yang penyiapan permukiman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. BAB VII INFORMASI, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENEMPATAN Pasal 26 (1) Pemerintah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis dan adat istiadat di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. (2) Setiap... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 - (2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk menetapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Wilayah Pengembangan Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing. Pasal 27 Pemerintah menyeleksi setiap calon transmigran. Pasal 28 (1) Calon transmigran pada Transmigrasi Umum diseleksi berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan. (2) Calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri diseleksi berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau usaha yang tersedia dan dipilih dengan kesiapan dan keahliannya. Pasal 29 (1) Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberi pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan. (2) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah. (3) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha. (4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan. Pasal 30 (1) Penempatan transmigran di permukiman transmigrasi dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal. (2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah. (3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama. (4) Penempatan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 12 - (4) Penempatan transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau Badan Usaha yang menyediakan lapangan kerja atau usaha dan dapat dibantu oleh Pemerintah. Pasal 31 Ketentuan tentang tata cara pemberian informasi, seleksi, pendidikan dan pelatihan, serta penempatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII PEMBINAAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN PEMBINAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI Pasal 32 (1) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian serta integrasi masyarakat transmigrasi dengan penduduk sekitar dan kelestarian secara berkelanjutan. (2) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokoknya. (3) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara perpadu dengan berbagai sektor pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan. (4) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang; a. ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada; b. sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan umum masyarakat serta terjadinya proses integrasi dan akulturasi yang menyeluruh antara transmigran dan masyarakat sekitar; c. mental spiritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet, mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. pengembangan kelembahaan pemerintahan untuk menuju kesiapan pembentukan perangkat desa definitif; dan e. lingkungan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 - e. lingkungan permukiman untuk menuju terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup di sekitar permukiman transmigrasi. Pasal 33 Ketentuan tentang pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX PENYERAHAN PEMBINAAN PERMUKIMAN TRANSMIGRASI Pasal 34 (1) Setelah mencapai sasaran pembangunan yang ditetapkan atau selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigran, pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Dengan adanya penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permukiman transmigrasi berubah menjadi desa definitif serta status sebagai transmigran menjadi berakhir. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 35 (1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau Badan Usaha. (3) Pemerintah mendorong dan berkewajiban memberikan kemudahan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha untuk berperan serta dalam penyelenggaraan transmigrasi. (4) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi perlaksanaan peran serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 14 - BAB XI PENGAWASAN DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF Pasal 36 Menteri melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi. Pasal 37 Menteri berwenang mengambil tindakan administrasi terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan transmigrasi. Pasal 38 Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pengawasan dan tentang bentuk serta jenis tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 39 Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diubah atau diganti berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 40 Penyelenggaraan transmigrasi yang sedang berlangsung disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 41 Dengan berlakunya Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 33 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2988) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 42… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 15 - Pasal 42 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd, MOERDIONO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1997. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN UMUM Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan wilayah perairan dan daratan yang luas, memiliki belasan ribu pulau besar, sedang dan kecil dengan letak geografis, memiliki kekayaan aneka ragam potensi sumber daya alam dan sumber daya hayati serta beragam budaya dan adat istiadat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak ada taranya, belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan pemerataan pembangunan daerah dan wilayah serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah bersama-sama rakyat Indonesia berkewajiban memanfaatkan, mengolah, dan membina seluruh sumber daya dan kekayaan alam guna tercapainya tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, baik meteriil maupun spiritual, sebagaimana diamanatkan pada ayat (3) Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Wilayah Republik Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar, persebaran yang belum serasi dan belum seimbang antara daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, apabila tidak ditangani dengan baik, dapat menimbulkan kerawanan sosial ataupun kerusakan lingkungan. Persebaran penduduk yang belum seimbang tersebut menyebabkan pembangunan yang belum serasi dan belum merata sehingga ada kecenderungan daerah atau wilayah yang telah berkembang menjadi makin berkembang; sebaliknya, daerah atau wilayah yang kurang berkembang menjadi makin tertinggal. Daerah atau wilayah yang tertinggal dengan penduduk yang terpencar-pencar dalam kelompok kecil sulit berkembang. Untuk itu, penyebaran penduduk perlu diatur melalui penyebaran transmigrasi. Penyelenggaraan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Penyelenggaraan transmigrasi yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyiapan permukiman dalam bentuk kesiapan permukiman yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang, pengarahan dan penempatan serta pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi sampai dengan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan transmigrasi akan mendorong perluasan dan pengembangan investasi oleh Badan Usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang ada sehingga pada gilirannya dapat menciptakan kesempatan kerja dan peluang usaha yang lebih luas dan merata serta tumbuhnya daerah dan wilayah sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Dengan demikian, penyelenggaraan transmigrasi membuka kesempatan bagi penduduk dari daerah lain dengan cara swakarsa untuk berpindah dan menetap guna meningkatkan kesejahteraannya. Terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi tersebut sekaligus mendorong kemajuan dalam peningkatan kesejahteraan penduduk sekitarnya. Melalui transmigrasi, sebagai salah satu bentuk mobilitas penduduk, akan terjadi pertemuan antar budaya kelompok masyarakat sehingga perlu pembinaan untuk mempercepat proses integrasi dan akulturasi. Proses ini akan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, yang akan menjadikan bangsa Indonesia memiliki kekuatan sinergi dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan dan memeratakan pembangunan daerah, serta memantapkan Ketahanan Nasional yang didasarkan pada Wawasan Nusantara. Penyelenggaraan transmigrasi merupakan tugas Pemerintah dengan memperhatikan perkembangan nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat sehingga peran serta masyarakat makin mendorong dalam penyelenggaraan transmigrasi dengan memberikan kesempatan kepada dunia usaha sebagai mitra dan keikutsertaan masyarakat transmigran swakarsa. Dari aspek ketenagakerjaan dan kewirausahaan, terdapat berbagai kelompok penduduk yang dapat menjadi atau mendapat kesempatan ikut serta dalam transmigrasi, yaitu: 1) penduduk bermasalah, yang memiliki tekad dan semangat untuk melakukan peningkatan kesejahteraannya, tetapi mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha; 2) penduduk yang relatif berpotensi dan telah mendapatkan kesempatan kerja dan usaha, tetapi ingin lebih meningkatkan kesejahteraannya; 3) penduduk yang telah mampu mengembangkan diri, tetapi ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya lebih baik lagi. Untuk… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Untuk memenuhi ketiga hal tersebut di atas, dikembangkan tiga jenis transmigrasi sebagai berikut: Pertama, Transmigrasi Umum yaitu jenis transmigrasi yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Pemerintah, yang transmigrannya mendapat bantuan dan bila perlu mendapat subsidi dari Pemerintah. Kedua, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, yaitu jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah bekerjasama dengan Badan Usaha sebagai mitra usaha transmigran, sedangkan Pemerintah membantu dalam batas tertentu untuk mendukung agar kemitrausahaannya menjadi layak. Ketiga, Transmigrasi Swakarsa Mandiri, yaitu jenis transmigrasi yang sepenuhnya merupakan prakarsa transmigran yang dilakukan, baik melalui kerja sama dengan Badan Usaha maupun sepenuhnya dikembangkan transmigran atas arahan Pemerintah. Pembangunan transmigrasi mengacu kepada perkembangan ke depan dengan mengantisipasi era globalisasi, perdagangan bebas, dan investasi sehingga kegiatan usaha transmigran mencakup seluruh kegiatan usaha yang ada, diarahkan pada upaya untuk meningkatkan efisiensi serta kegiatan usaha produksi yang berorientasi pasar serta mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif agar mampu bersaing di pasar domestik dan pasar global. Oleh karena itu, penyelenggaraan terutama didasarkan pada pengembangan agribisnis dan agroindustri yang terpadu dengan kepastian kegiatan usaha lain melalui pemanfaatan teknologi maju sesuai dengan perkembangan sosial budaya masyarakat. Berbagai usaha pokok transmigrasi yang dikembangkan meliputi kegiatan usaha pokok pertanian dalam arti luas (usaha primer), usaha pokok industri (usaha sekunder), serta usaha jasa dan perdagangan (usaha tersier). Usaha-usaha pokok macam komoditas yang dikembangkan tersebut harus dapat saling menunjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dalam hal ini, percepatan peningkatan kehidupan masyarakat transmigran melalui hubungan kemitraan dengan Badan Usaha perlu dikembangkan dan dimantapkan berdasarkan hubungan yang saling menguntungkan, setara, adil, transparan, dan berkembang secara berkelanjutan. Untuk itu, koperasi perlu dijadikan wadah dan wahana bagi pengembangan ekonomi masyarakat transmigran yang berasaskan kekeluargaan. Koperasi perlu dikembangkan dari bawah agar keberadaannya dirasakan sebagai kebutuhan dan dikelola secara profesional sehingga dapat menjadi tulang punggung perekonomian dan pengembangan usaha transmigran. Sehubungan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Sehubungan dengan penyelenggaraan transmigrasi merupakan kegiatan lintas sektoral dan daerah, peranan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting dan strategis dalam koordinasi pelaksanaan transmigrasi di daerah. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi tidak dapat lagi mengantisipasi tuntutan perkembangan dan orientasi transmigrasi sebagaimana diuraikan di atas sehingga dipandang perlu mengatur kembali perihal ketransmigrasian dalam suatu undang-undang. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Yang dimaksud asas adalah nilai-nilai dasar operasional sebagai landasan untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan transmigrasi. Huruf a Asas kepeloporan dimaksudkan bahwa penyelenggaraan transmigrasi didasarkan pada jiwa kepeloporan dan keperintisan dan semangat juang para penyelenggara, para pelaksana dan para transmigran, serta pihak terkait lain dalam mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya lain. Huruf b Asas kesukarelaan dimaksudkan bahwa penyelenggaraan transmigrasi didasarkan pada jiwa dan semangat tanpa pemaksaan dalam keikutsertaan seseorang untuk bertransmigrasi. Huruf c Asas kemandirian dimaksudkan bahwa para penyelenggara dan transmigran harus mengarahkan diri agar upaya pembinaan dan pengembangan kehidupan transmigran tidak menciptakan sikap ketergantungan. Huruf d Asas kekeluargaan dimaksudkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha dan kehidupan masyarakat, perlu ditumbuhkan semangat dan jiwa kebersamaan dan gotong royong. Huruf e… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Huruf e Asas keterpaduan dimaksudkan bahwa dalam penyelenggaraan transmigrasi selalu terkait dengan hampir seluruh sektor pembangunan. Oleh karena itu, semangat dan jiwa untuk mengadakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar-berbagai sektor pembangunan dan instansi berbagai tingkatan, baik Pemerintah dan swasta maupun masyarakat perlu dikembangkan. Huruf f Asas wawasan lingkungan dimaksudkan bahwa penyelenggaraan transmigrasi dilaksanakan berdasarkan wawasan lingkungan yang telah mempertimbangkan aspek kelestarian fungsi lingkungan. Pasal 3 Peningkatan kesejahteraan merupakan salah satu daya tarik utama untuk bertransmigrasi. Dalam hubungan ini, peningkatan kesejahteraan yang dimaksud mencakup peningkatan kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan sosial di dalam memenuhi seluruh hajat hidup transmigran, baik bagi diri dan keluarganya maupun bagi pengembangan generasi penerusnya. Peningkatan kesejahteraan tidak hanya ditujukan kepada transmigran, tetapi juga kepada masyarakat yang berada di sekitar permukiman transmigrasi. Untuk itu, perlu kepastian adanya lapangan kerja dan usaha serta permukiman yang layak. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan serta permukiman yang layak. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan merupakan tujuan pertama penyelenggaraan transmigrasi. Penyelenggaraan transmigrasi sengaja ditata oleh Pemerintah agar sejalan dengan kepentingan penduduk untuk meningkatkan kesejahteraannya sehingga sekaligus dapat meningkatkan dan meratakan pembangunan daerah. Perpindahan penduduk yang pada dasarnya merupakan pendayagunaan tenaga kerja merupakan pendayagunaan tenaga kerja merupakan usaha untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya lain, seperti modal, manajemen, dan teknologi yang belum didayagunakan secara optimal. Untuk itu, pemanfaatan potensi tersebut perlu disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pembangunan, khususnya pembangunan di daerah, dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Dengan demikian, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah merupakan tujuan kedua penyelenggaraan transmigrasi. Perpindahan… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 6 - Perpindahan penduduk akan dapat mengakibatkan proses pertemuan budaya, tata nilai dan perilaku, yang bila dikelola dengan tepat akan memantapkan integrasi masyarakat dan proses akulturasi budaya yang akan menjadikan kekuatan sinergi guna melaksanakan pembangunan lebih lanjut. Oleh karena itu, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa merupakan tujuan ketiga penyelenggaraan transmigrasi. Pasal 4 Penyelenggaraan transmigrasi akan dilaksanakan secara meluas di tanah air dan merupakan suatu proses yang tidak henti-hentinya diupayakan. Dengan demikian, tujuan transmigrasi perlu dijabarkan dalam bentuk sasaran kuantitatif yang terukur, baik kesejahteraan ekonomi maupun kesejahteraan sosial. Ukuran kesejahteraan dimaksud ditentukan pada tingkat kemampuan dan produktivitas masyarakat untuk membangun kemandiriannya. Untuk itu, tatanan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan dikembangkan melalui lembaga koperasi serta tatanan sosial budaya yang mengandung paham persatuan dan kesatuan, kebersamaan, gotong-royong, dan musyawarah mufakat perlu mendapat perhatian sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Pasal 5 Penataan persebaran penduduk yang dikembangkan melalui transmigrasi disesuaikan dengan pemanfaatan potensi sumber daya alam sesuai dengan daya dukungnya sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Sehubungan dengan kemampuan pengembangan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia dan permodalan, penataan tersebut dilakukan sesuai dengan berbagai kesempatan kerja dan peluang usaha serta pelayanan kehidupan sosial budaya di setiap aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian, penyelenggaraan transmigrasi selalu diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang sesuai dengan daya tampung lingkungan, yang memungkinkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya dalam semua aspek kehidupan. Pasal 6 Ayat (1) Jenis-jenis transmigrasi dikembangkan dalam rangka memanfaatkan kesempatan kerja dan peluang usaha, baik yang diciptakan melalui pembangunan transmigrasi maupun pembangunan sektor lainnya. Dengan demikian, jenis-jenis transmigrasi dapat menggambarkan tingkat dan itensitas peranan Pemerintah. Ayat (2)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 7 - Ayat (2) Pola usaha pokok yang dimaksudkan dapat meliputi kegiatan usaha primer (pengelolaan sumber daya alam seperti pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan), usaha sekunder (industri pengolahan dan manufaktur), dan usaha tersier (jasa dan perdagangan), yang tiap-tiap usaha menjadi kegiatan pokok transmigran yang saling menunjang. Dengan ketiga usaha pokok tersebut, transmigrasi dapat dikembangkan pada seluruh bentuk dan ragam kegiatan usaha yang ada sesuai dengan potensi daerah serta bakat kemampuan transmigran. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan diarahkan pada hubungan kemitraan usaha yang pengembangannya menjadi inisiatif Badan Usaha serta dilakukan bersama Pemerintah selaku penanggung jawab penyelenggaraan transmigrasi dan sebagai pihak yang mewakili kepentingan transmigran. Pemerintah dan Badan Usaha memberikan bantuan kepada transmigran untuk mencapai tingkat kelayakan usaha tertentu agar kegiatan usahanya berkembang secara berkelanjutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Setara dalam hubungan kemitraan usaha berarti mempunyai kedudukan hukum yang sama. Adil dalam hubungan kemitraan usaha tercermin dalam hak dan kewajiban masing-masing yang dilandasi oleh prinsip kekeluargaan, gotong-royong, dan saling menguntungkan. Hubungan kemitraan usaha dilakukan dengan prinsip saling memperkuat dan saling membutuhkan bagi semua pihak yang berdimensi musyawarah mufakat sehingga dapat menjamin berkembangnya kemitraan usaha secara berkelanjutan. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 9… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 8 - Pasal 9 Ayat (1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan secara perseorangan atau kelompok mendapatkan arahan, layanan, serta bantuan dari Pemerintah dan keikutsertaan transmigran dalam bertransmigrasi sepenuhnya merupakan prakarsa dan pilihan yang bersangkutan. Dalam hal pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait hubungan kerja dan kemitraan usaha dengan Badan Usaha, Pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, melayani, dan menjaga hubungan tersebut agar dapat berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan sehingga dapat menjamin tercapainya kesejahteraan transmigran. Ayat (2) Dalam pelaksanaan kerja sama antara transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dan Badan Usaha dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak dan Pemerintah bertanggungjawab untuk melaksanakan pengawasannya. Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud warga negara Republik Indonesia dalam hal ini termasuk didalamnya penduduk setempat yang dengan sukarela berkeinginan pindah ke permukiman transmigrasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pada dasarnya untuk memantapkan pembinaan, setiap transmigran harus telah berumah tangga. Akan tetapi, karena pertimbangan khusus, seperti kebutuhan tenaga ahli, guru, dan dai, yang sangat diperlukan sebagai monivator atau penyuluh, meskipun belum menikah, seseorang dapat menjadi transmigran. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 11… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 9 - Pasal 11 Penduduk yang bermukim di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi yang menjadi tempat pembangunan transmigrasi dan yang bersedia menjadi transmigran dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran. Penduduk yang tidak bersedia, permukimannya dimungkinkan untuk dipugar dan mereka dapat fasilitas yang tersedia dalam permukiman transmigrasi. Perlakuan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan jenis transmigrasi yang dikembangkan. Pasal 12 Huruf a Wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi menunjukkan bahwa tekanan penduduk pada lahan sangat tinggi dan/atau kesempatan kerja dan peluang usaha yang terbatas sehingga menimbulkan kerawanan sosial dan kerusakan lingkungan. Huruf b Penduduk yang tinggal di tempat terjadinya bencana alam dan/atau gangguan keamanan yang terus menerus akan sulit memperoleh kesejahteraan hidup. Oleh karena itu, akan lebih baik bila penduduknya dapat dimotivasi untuk bertransmigrasi sehingga kehidupannya dapat berkembang dengan lebih baik. Huruf c Penduduk perambah hutan yang terpaksa melakukan pekerjaannya karena tekanan ekonomi dan demikian pula penduduk peladang berpindah yang terpaksa melakukannya karena tingkat kemampuan ekonomi dan teknologinya terbatas, perlu dibantu melalui transmigrasi. Huruf d Penduduk yang wilayah tempat tinggalnya terkena proyek pembangunan yang diperlukan bagi kepentingan umum, pada umumnya memerlukan bantuan. Karena keadaan memaksa mereka harus pindah, kepada mereka perlu diberikan berbagai alternatif, yang salah satu di antaranya ialah transmigrasi. Pasal 13… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 - Pasal 13 Ayat (1) Mengingat keseluruhan penyelenggaraan Transmigrasi Umum sepenuhnya ditangani oleh Pemerintah, maka Pemerintah memberikan bantuan kepada transmigran melalui pengadaan berbagai jenis layanan dan bantun berupa pendidikan dan pelatihan guna mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan sesuai dengan kegiatan usaha yang ditetapkan, perbekalan transmigran, pemindahan dan penempatan transmigran di lokasi tujuan, tempat tinggal transmigran dengan segala fasilitas permukiman, termasuk sarana ibadah dan kesehatan, sanitasi dan air bersih, serta lahan dan/atau uang usaha sebagai sarana lapangan kerja dan usaha yang dapat berkembang dengan layak, dan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup transmigran. Sarana produksi atau sarana usaha yang dapat digunakan secara efektif. Sebelum mampu mandiri transmigran diberi catu pangan, berupa natura dan non-natura atau dana yang dapat membantu meringankan biaya hidup di permukiman transmigran. Meskipun hampir semua kebutuhan usaha dan hidup transmigran dipenuhi, cara penyampaian dan besaran yang diberikan tetap bertujuan menjaga proses kemandirian bagi pengembangan kehidupan transmigran. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, bantuan Pemerintah perlu diarahkan pada aset produksi yang tidak habis sekali pakai, terutama untuk mengurangi besaran bebas kredit yang harus dipikul transmigran bagi keperluan investasi dan modal kerja. Dengan demikian, bantuan tersebut akan meringankan beban transmigran dan sekaligus membina kemandirian transmigran. Bantuan aset produksi dimaksud dapat meningkatkan tingkat kelayakan usaha transmigran sehingga transmigran dapat mengembangkan usahanya secara lebih mantap. Ayat (2)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 - Ayat (2) Pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan didasarkan atas kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dan diikuti dengan hubungan kemitraan usaha antara Badan Usaha dan transmigran. Pola usaha pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan bervariasi dan memerlukan perlakuan dan pelayanan yang berbeda-beda Pada umumnya pada awal kedatangannya, transmigran belum dapat memberikan penghasilan yang memadai. Oleh karena itu, kepada transmigran dapat diberi bantuan catu pangan yang dalam pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan keadaan pola usaha masing-masing. Ayat (3) Mengingat Transmigrasi Swakarsa Berbantuan selalu terkait dalam bentuk hubungan kemitraan usaha dengan Badan Usaha, maka perlu ditetapkan peran dan bantuan Badan Usaha. Bantuan Badan Usaha kepada transmigran dimaksudkan untuk memudahkan transmigran dalam mengelola usahanya sehingga mampu berproduksi secara optimal, yang hasilnya dimanfaatkan oleh Badan Usaha dengan menampung mengolah, dan memasarkannya sehingga transmigran mendapatkan sisa hasil usaha yang optimal untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Disamping itu, Badan Usaha berkewajiban untuk mematuhi fasilitas pelayanan umum dan fasilitas pelayanan sosial permukiman selain yang sudah disediakan oleh Pemerintah. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh pelayanan dari Pemerintah berupa informasi tentang kesempatan kerja dan peluang usaha, kemudahan dalam proses kepindahan, lahan tempat tinggal beserta fasilitas pelayanan umum dan sosial permukiman, termasuk sarana ibadah dan kesehatan, serta lahan dan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup transmigran. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 16… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 12 - Pasal 16 Huruf a Cukup jelas Huruf b Setiap transmigran harus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan dan menghindarkan diri dari perbuatan yang merusak alam dan lingkungan agar pemanfaatan sumber daya alam tetap efektif dan berkelanjutan. Huruf c Setiap kegiatan usaha atau lapangan kerja yang dipilihnya perlu dikelola dengan baik untuk meningkatkan pendapatan. Di samping itu, transmigran berkewajiban juga memelihara prasarana umum dan fasilitas lingkungan dengan sebaik-baiknya agar berfungsi dengan baik. Huruf d Semua aset produksi baik yang diberikan Pemerintah dan pihak lain sebagai bantuan atau subsidi maupun aset produksi yang diperolehnya sendiri perlu didayagunakan dan dipelihara serta dikembangkan. Huruf e Masyarakat transmigrasi dan penduduk sekitar permukiman transmigrasi perlu selalu menjalin, memelihara dan menghormati budaya dan adat istiadat masing-masing sehingga tercipta suasana yang harmonis penuh keakraban yang ditunjang rasa kekeluargaan yang kental. Huruf f Setiap transmigran perlu mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah ataupun peraturan yang telah menjadi kesepakatan transmigran dengan Badan Usaha dalam bentuk perjanjian kerja sama, yang kesemuanya itu pada dasarnya ditujukan bagi upaya peningkatan kesejahteraan transmigran dan kepentingan masyarakat sekitarnya. Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 - Pasal 19 Ayat (1) Pada wilayah yang potensial sumber alam dan/atau kondisi geografisnya sangat baik dan belum dikembangkan, tetapi dinilai perlu dikembangkan secara khusus, pengembangan itu perlu dimulai melalui investasi oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha melalui penyelenggaraan transmigrasi, ditetapkan sebagai Wilayah Pengembangan Transmigrasi. Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dilakukan secara terencana dan bertahap dengan menyelenggarakan berbagai jenis transmigrasi, yang diarahkan agar terwujud pusat pertumbuhan wilayah baru dan dapat menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru sehingga diharapkan akan mempercepat proses pengembangan selanjutnya. Ayat (2) dan Ayat (3) Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dilakukan secara bertahap dengan konsep pengembangan wilayah yang terstruktur. Setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi ditujukan bagi perwujudan pusat pertumbuhan wilayah baru yang mempunyai fasilitas pendidikan, kesehatan, pelayanan jasa dan perdagangan, serta industri pengolahan dan sebagainya, yang akan mendorong pengembangan wilayah pendukungnya. Dalam setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi terdapat beberapa Satuan Kawasan Pengembangan sedangkan setiap Satuan Kawasan Pengembangan terdiri atas beberapa Satuan Permukiman sebagai embrio desa. Disamping itu, pada salah satu Satuan Permukiman yang merupakan desa utama dalam setiap Satuan Kawasan Pengembangan dikembangkan pusat pelayanan dan fasilitas umum tingkat Satuan Kawasan Pengembangan, seperti pelayanan pos, jasa perbankan, pasar harian, perbengkelan, industri kecil/industri rumah tangga dan pertokoan, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu. Pada setiap Satuan Permukiman terdapat pusat pelayanan tingkat Satuan Permukiman dan fasilitas umum tingkat desa dengan kelengkapan seperti Sekolah Dasar, balai pengobatan, balai desa, tempat ibadah, warung atau koperasi, dan pasar. Pasal 20 Ayat (1) Lokasi Permukiman Transmigrasi diperuntukkan bagi permukiman transmigrasi diluar Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang dirancang untuk mempercepat pengembangan pusat pertumbuhan wilayah yang ada. Ayat (2)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 14 - Ayat (2) Wilayah yang pusat pertumbuhannya telah mulai berkembang dalam hal masih terdapat kawasan yang potensial dan belum dikembangkan dapat ditetapkan sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi yang dirancang secara utuh bagi kepentingan pembangunan permukiman transmigrasi yang baru. Upaya ini dimaksud untuk memacu percepatan pengembangan daerah dan pusat pertumbuhannya. Pasal 21 Pembangunan permukiman transmigrasi dilakukan pada Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi. Jenis transmigrasi yang dilaksanakan pada Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dapat berupa Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, Transmigrasi Swakarsa Mandiri, atau dapat berupa gabungan dari ketiga jenis transmigrasi tersebut. Pasal 22 Ayat (1) Untuk mencapai hasil pembangunan yang berhasil guna berdaya guna sesuai dengan kemampuan dan potensi sumber daya yang ada, pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi perlu dilaksanakan secara bertahap. Sehubungan dengan penyelenggaraan transmigrasi mengikutsertakan hampir seluruh sektor pembangunan dan terkait dengan kepentingan pembangunan daerah, penyelenggaraannya perlu dilaksanakan secara terpadu antar sektor dan antar daerah. Agar keberhasilannya terjamin, koordinasi penyelenggaraan transmigrasi menjadi tanggung jawab Menteri yang didukung secara fungsional dan teknis oleh instansi terkait, sedangkan koordinasi di tingkat daerah menjadi tanggung jawab Kepala Daerah yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 15 - Ayat (2) Alokasi penyediaan tanah bagi transmigrasi sangat penting, yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan kepastian bagi penyediaan lapangan kerja dan ruang usaha serta permukiman. Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi ditetapkan melalui pertimbangan yang antara lain telah didasarkan pada ketentuan Undang-undang tentang Penataan Ruang. Pasal 24 Ayat (1) Penyediaan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi dapat berasal dari tanah negara dan/atau tanah hak. Apabila berasal dari tanah hak, tanah dimaksud harus terlebih dahulu dibebaskan dari segala hak atas tanah dan segala sesuatu yang berada di atasnya, dan selanjutnya diproses hak pengelolaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Tanah yang dikuasai oleh Badan Usaha yang dialihkan peruntukannya bagi penyelenggaraan transmigrasi terlebih dahulu diserahkan kepada Menteri yang diserahi urusan agraria untuk kemudian diproses hak pengelolaannya kepada Menteri. Ayat (3) Pemberian hak milik atas tanah kepada transmigran dilakukan apabila transmigran yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25 Ayat (1) Untuk menjamin agar permukiman yang dibangun menjadi layak huni, layak usaha, dan layak berkembang, diperlukan perencanaan wilayah dan permukiman yang dilakukan sesuai dengan potensi yang ada serta peluang yang dapat dikembangkan agar dapat menjamin tersedianya lapangan kerja atau ruang usaha serta fasilitas permukiman dan selanjutnya diikuti dengan pelaksanaan yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat jumlah sehingga pelaksanaan dapat meningkatkan kesejahteraan transmigrasi. Permukiman yang layak huni ditetapkan sebelum penempatan transmigran dengan memperhatikan kesiapan bangunan rumah termasuk ketersediaan sarana air bersih serta fasilitas pelayanan umum dan fasilitas sosial, dan terbukanya Aksesibilitas… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 16 - aksesibilitas baik dengan pusat pemasaran maupun dengan pusat kegiatan lain. Layak usahanya permukiman berkenaan dengan tersedianya kesempatan kerja dan peluang usaha di permukiman yang dapat menjamin kehidupan transmigran. Permukiman yang layak berkembang mengandung arti bahwa sarana usaha di permukiman mampu memacu untuk menumbuhkembangkan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya untuk terciptanya peningkatan kesejahteraan transmigran. Ayat (2) Kegiatan penyiapan permukiman terdiri atas urutan proses penyiapan area untuk membebaskan status tanah dari pemilikan lainnya, perencanaan lokasi melalui penelitian untuk menghasilkan studi kelayakan dan rencana teknis tuang, penyiapan fisik pembangunan permukiman dan fasilitasnya, serta penyediaan lahan dan ruang usaha. Ayat (3) Perencanaan penyiapan permukiman pada dasarnya terdiri atas perencanaan makro yang terkait dengan perencanaan wilayah serta perencanaan mikro yang terkait dengan studi kelayakan dan penyusunan rencana teknis permukiman yang dilakukan secara terpadu dengan sektor pembangunan lain, baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh Badan Usaha dan masyarakat. Karena perencanaan mikro dapat memberikan rekomendasi bagi kegiatan transmigrasi lain, perencanaan itu harus telah mempertimbangkan semua aspek sosial ekonomi dan sosial budaya sehingga memberikan kemudahan dan daya tarik bagi calon transmigran, pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan masyarakat dan lingkungan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Pada jenis Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, pelaksanaan dan pembiayaan pada dasarnya dilakukan oleh Badan Usaha dan transmigrasi. Dalam hal ini, Pemerintah hanya memberikan bantuan dalam batas tertentu. Dalam hubungan ini, semua pembagian tugas dan tanggung jawab serta peranan Pemerintah dan Badan Usaha serta transmigran perlu diatur dalam naskah perjanjian kerja sama. Ayat (6) Pada jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan dengan tidak bekerja sama dengan Badan Usaha, pembukaan lahan tempat tinggal, lahan usaha dan/atau penyediaan sarana usaha dilaksanakan dan dibiayai oleh transmigran yang bersangkutan, sedangkan pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan badan Usaha, pembukaan dan/atau penyediaannya dibantu oleh Badan Usaha yang bersangkutan. Ayat (7)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 17 - Ayat (7) Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Dalam penyelenggaraan transmigrasi, Pemerintah berkewajiban memberikan kepastian akan kesediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tersedianya tempat tinggal, dan fasilitasnya. Selain itu, Pemerintah juga berkewajiban mempertemukan pihak-pihak yang terkait untuk memberikan jaminan kepastian kepada penduduk yang tertarik untuk bertransmigrasi. Peranan ini mencakup pula pemberian wawasan dan motivasi agar penduduk mengetahui adanya berbagai alternatif yang dapat dipilih, dalam bentuk informasi yang terinci dan akurat tentang jenis lapangan kerja dan usaha serta lokasinya untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran. Ayat (2) Informasi perihal ketersediaan lapangan kerja, usaha, serta tempat tinggal di permukiman transmigrasi disampaikan oleh Pemerintah kepada penduduk secara meluas. Dengan demikian, setiap orang mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyesuaikan diri dengan kemampuannya dalam memilih lapangan kerja dan usaha yang tersedia. Pasal 27 Seleksi calon transmigran pada semua jenis transmigrasi diperlukan agar dengan demikian kriteria mengenai calon transmigrasi dapat dipenuhi dalam rangka lebih menjamin tercapainya sasaran penyelenggaraan transmigrasi. Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Seleksi calon transmigran pada jenis Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang bekerja sama dengan Badan Usaha dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Usaha yang bersangkutan. Seleksi calon transmigran pada jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang tidak bekerja sama dengan Badan Usaha dilakukan melalui pendaftaran dan didasarkan atas kemampuan serta keterampilan calon transmigran yang bersangkutan. Pasal 29… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 18 - Pasal 29 Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada calon transmigran sesuai dengan pola usaha yang akan dikembangkan di permukiman transmigrasi. Disamping itu, kepada calon transmigran diberikan motivasi dan informasi tentang kondisi sosial budaya, potensi dan peluang usaha di daerah tujuan sehingga lebih siap menghadapi kehidupan baru di permukiman. Pendidikan dan pelatihan transmigran dapat dilakukan oleh Pemerintah, atau Badan Usaha, atau Pemerintah bekerja sama dengan Badan Usaha, atau pihak lain yang ditunjuk, sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha yang dikembangkan. Pasal 30 Secara umum, penempatan transmigran sangat erat kaitannya dengan pola usaha pokok dan jenis komoditas yang dikelola, yang penempatannya perlu ditata demikian rupa agar memudahkan pembinaan usaha dan pembinaan masyarakat dan lingkungannya yang akan dilaksanakan sehingga dapat dilakukan secara efektif. Penempatan transmigran di permukiman untuk Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat dilakukan apabila permukimannya telah siap ditempati dan diberitahukan dengan pernyataan siap terima penempatan dari Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Penempatan Transmigrasi Swakarsa Mandiri didasarkan pada kepastian lahan tempat tinggal dan ramuan rumah yang disediakan Pemerintah dan adanya peluang kesempatan kerja dan/atau usaha. Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Sasaran pembinaan transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi pada dasarnya sesuai dengan sasaran penyelenggaraan transmigrasi. Ayat (2) Pembinaan ditujukan kepada suatu pembentukan masyarakat. Agar upaya yang dilakukan dapat efektif dan menjadikan masyarakat berperan aktif dalam pembangunan, perlu dilakukan pembinaan dengan pendekatan kemasyarakatan yang memperhatikan aspek sosial budaya. Melalui pendekatan pembangunan tersebut, masyarakat akan sanggup mengembangkan kemampuannya seluas-luasnya dan menjadi pelaku aktif pembangunan sesuai dengan jenis dan usaha pokok yang dipilihnya. Ayat (3)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 19 - Ayat (3) Pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi alam secara bijaksana dan berwawasan lingkungan sehingga sebagai potensi alam yang ada dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Untuk itu, potensi sumber daya masyarakat transmigrasi perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan sejalan dengan kebutuhan pengelolaan usaha dan kehidupan masyarakat. Potensi sumber daya lainnya, seperti modal dan teknologi yang tersedia, dapat diupayakan peningkatan dan perolehannya serta dimanfaatkannya secara optimal. Ayat (4) Huruf a Pembinaan di bidang ekonomi yang dilakukan melalui berbagai pengembangan usaha harus diupayakan agar dapat mencapai tahap pengembangan ekonomi yang mampu memupuk didasarkan pada tatanan ekonomi bersama yang berasaskan kekeluargaan melalui lembaga koperasi. Untuk mencapai tingkat kehidupan ekonomi seperti itu, kemampuan produksi dan efisiensi perlu ditingkatkan secara terus menerus dan dikembangkan melalui berbagai kegiatan usaha yang terpadu yang berorientasi pada pemanfaatan keunggulan komparatif dan kompetitif serta kebutuhan pasar. Huruf b Pembinaan sosial budaya menyangkut pemberian pelayanan berbagai fasilitas sosial di permukiman transmigrasi yang meliputi pendidikan, kesehatan, kesenian, olahraga dan pembinaan generasi muda serta peranan wanita, dan lain-lain termasuk pembinaan wawasan kebangsaan dan integrasi masyarakat antara transmigran dan penduduk di sekitar permukiman transmigrasi sehingga terbina kehidupan masyarakat yang harmonis dan saling membutuhkan. Dengan demikian, secara alami akan terjadi proses akulturasi budaya yang akan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Huruf c Pembinaan di bidang mental spiritual diarahkan pada sikap mental yang ulet, tangguh dan mandiri, serta perilaku yang makin baik sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Huruf d… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 20 - Huruf d Untuk menjamin pelayanan masyarakat yang makin baik, pembentukan kelembagaan pemerintahan desa dan kelembagaan kemasyarakatan, yang meliputi Lembaga Ketahanan Masyarakat Dewa dan Lingkungan Musyawarah Desa, dan lain-lain perlu dipersiapkan sejak dini. Untuk itu, kerja sama dengan Pemerintah Daerah perlu dilakukan secara lebih intensif agar pada saatnya dapat dibentuk perangkat desa yang definitif dan efektif. Huruf e Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di sekitar permukiman transmigrasi, pemanfaatan potensi sumber daya alam perlu dilakukan secara arif dan tanpa merusak fungsi lingkungan setempat agar usaha yang dikembangkan dapat berkelanjutan, Pemeliharaan kelestarian lingkungan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, transmigran dan Badan Usaha. Dalam rangka memelihara kelestarian lingkungan secara berkelanjutan, perlu ditingkatkan kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Ayat (1) Penanganan penyelenggaraan transmigrasi berakhir bilamana sasaran pembangunan yang ditetapkan telah tercapai. Apabila transmigrasi telah mencapai tingkat kesejahteraan dan tingkat pembinaan yang diharapkan atau selambat-lambatnya lima tahun sejak penempatan transmigrasi, maka pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang di dalam pelaksanaannya melibatkan instansi teknis dan fungsional yang terkait. Penyerahan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk jenis Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, sedangkan jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri sejak awal pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa. Ayat (2) Setelah penyerahan pembinaan dilakukan, maka perlakuan khusus yang dilakukan melalui penyelenggaraan transmigrasi, baik terhadap masyarakat dan lingkungan sosial maupun lingkungan fisik, disesuaikan dengan pembinaan yang berlaku secara umum. Dengan demikian, status permukiman transmigrasi menjadi desa definitif dan status sebagai transmigrasi berakhir. Ayat (3)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 21 - Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 35. Ayat (1) Peran serta masyarakat pada penyelenggaraan transmigrasi yang dimaksud dapat berupa penyediaan jasa, barang dan modal, serta tenaga, seperti sukarelawan atau tenaga pekerja sosial, tenaga pelayanan masyarakat yang akan bertransmigrasi, penanam modal, serta pelaku pelatihan dan pembinaan masyarakat. Ayat (2) Yang dimaksud perseorangan adalah orang secara pribadi, yang dimaksud dengan kelompok masyarakat adalah organisasi sosial kemasyarakatan atau Lembaga Swadaya Masyarakat dan sejenisnya; dan yang dimaksud dengan Badan Usaha adalah lembaga berbadan hukum termasuk koperasi. Ayat (3) Peran serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha dalam penyelenggaraan transmigrasi dan mobilitas penduduk yang teratur, terarah dan makin besar merupakan hal yang sangat dikehendaki dan merupakan keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi. Oleh karena itu, Pemerintah sesuai dengan perkembangan masyarakat senantiasa perlu mengarahkan, mendorong dan memberikan segala kemudahan yang diperlukan bagi peningkatan peran tersebut. Pemberian kemudahan dan pelayanan yang dapat diberikan, antara lain dengan memudahkan proses perizinan, membantu mengusahakan pinjaman modal, serta memberikan dukungan dan prioritas pembangunan prasarana dan fasilitas umum dari penanam modal, serta pelayanan lain bagi Badan Usaha, kelompok masyarakat dan perseorangan yang turut serta pada penyelenggaraan transmigrasi. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 36 Pengawasan dimaksudkan agar pelaksanaan tugas dan kewajiban dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan tertib manajemen guna mencapai hasil yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan transmigrasi. Pengawasan dimaksud termasuk kegiatan pemeriksaan administratif dan tindak lanjutnya. Pasal 37… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 22 - Pasal 37 Tindakan administratif diperlukan untuk memperbaiki dan mendidik para pihak yang melakukan pelanggaran administratif, baik aparatur Pemerintah, Badan Usaha, perseorangan maupun kelompok masyarakat. Tindakan administratif yang diambil harus masih dalam rangka mencapai sasaran pembangunan ketransmigrasian yang optimal. Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3682.