UAS Perusahaan Dapet A PDF
Document Details
Uploaded by ClearTulip6529
Universitas Padjadjaran
2024
Tags
Summary
This document is an Indonesian Business Law exam (UAS) focused on legal bases for companies, definitions, and different company types, such as state-owned enterprises (BUMN) and private companies. The syllabus includes sections on the Civil Code of Obligations, various laws on companies, and case-law.
Full Transcript
UAS HUKUM PERUSAHAAN Pengantar Hukum Perusahaan 23 dan 29 Agustus 2024 Dasar Hukum: KUHPerdata → Kenapa KUHPer tetap digunakan dalam sumber hukum perusahaan? Berdasarkan pasal 15 KUHD “Perseroan-perseroan yang disebut dalam...
UAS HUKUM PERUSAHAAN Pengantar Hukum Perusahaan 23 dan 29 Agustus 2024 Dasar Hukum: KUHPerdata → Kenapa KUHPer tetap digunakan dalam sumber hukum perusahaan? Berdasarkan pasal 15 KUHD “Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh perjanjian pihak- pihak yang bersangkutan, oleh Kitab Undang-undang ini dan oleh Kitab Undang- undang Hukum Perdata.” KUHD Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Undang-Undang No. 19 Tahun 2023 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen Yurispudensi Doktrin Staatsblad 938 No. 76 mencabut Pasal 2 - 5 KUHD (pengertian pedagang dan perbuatan perniagaan), karena: tidak adanya definisi Perusahaan perubahan istilah dari Pedagang menjadi Perusahaan, karena: ○ tidak relevannya praktik perdagangan saat ini ○ ketidakkonsistenan bahwasannya perbuatan perniagaan hanya sebatas pembelian barang2 benda bergerak aja, padahal dalam Pasal 4 dan pada praktiknya perbuatan menjual barang tidak bergerak pun termasuk perniagaan. ○ Mengacu dari sejarahnya, terbentuknya KUHD dilakukan oleh kaum pedagang sehingga muncul 1 Asas Hukum bahwasannya perdagangan hanya berlaku mengikat pada pedagang saja. Padahal dalam perkembangannya, orang yang bukan pedagang bisa terkena dampak dari rezim Hukum Dagang. ○ Contoh: Pasal 246 tentang Asuransi, sebenarnya diatur dalam hukum dagang. Sehingga pemahaman hukum dagang untuk pedagang saja tidak berlaku. Definisi Otentik Black Law Dictionary: Perusahaan adalah entitas bisnis yang diciptakan berada dibawah wewenang hukum suatu negara atau bangsa, yang terdiri, dalam hal beberapa kejadian, tentang orang tunggal adalah seorang pengganti, menjadi pejabat kantor tertentu, tetapi biasanya terdiri dari suatu asosiasi banyak individu. → Diluar pemegang sahamnya, memiliki hak untuk mengeluarkan saham. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha (PT Perseorangan), yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan bekerja di wilayah Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan mencari laba. Adapun bentuk Badan Usaha adalah Firma CV, sedangkan Jenis Usaha contohnya adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian, yaitu bidang perindustrian, bidang perdagangan, jasa, manufaktur, estraktif (mengambil langsung dari alam spt perusahaan tambang), agro (agro-pertanian, perikanan, pertenakan), dll Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan menyatakan “setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-meneurs dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorang maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah bahasa indonesia Undang - undang No. 31 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan menyatakan “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba Dalam UU 31/1982 (dicabut dengan UU 11/2020) merupakan cikal bakal bahwa perusahaan harus mempunyai tanda daftar perusahaan, fungsi tanda daftar perusahaan saat ini sudah diubah menjadi NIB (pengganti TDP dan keterangan domisili perusahaan), kecuali kalo ada kantor yang berada di ranah gedung perkantoran, maka akan keluar surat keterangan domisili dari Pengelola Gedung. Kenapa tidak ada definisi perusahaan? Takut menimbulkan persoalan, takut ada definisi baru lagi dari adanya perkembangan definisi perusahaan dari perkembangan zaman Lalu bagaimana mendefinisikan perusahaan? Dikembalikan lagi kepada para doktrin2 yang akan menjelaskan apa yang dimaksud dari perusahaan. Unsur-Unsur perusahaan Minister van justitie : “keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi dirinya sendiri) Molengraaf : “keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan Kenapa definisi berbeda2? Karena setiap ahli memiliki perbedaan perspektif dan latar belakang, jadi setiap pakar mungkin berasal dari latar belakang pendidikan, disiplin ilmu, atau pengalaman praktis yang berbeda. Hal ini mempengaruhi cara mereka melihat dan mendefinisikan konsep tertentu Walaupun redaksinya berbeda tetapi mereka tetap memiliki unsur yang sama Apa pentingnya “perusahaan” memiliki definisi? Karena suatu badan usaha masuk kepada definisi perusahaan ada beberapa kewajiban seperti membuat pembukuan, mencari keuntungan, melakukan usahanya secara terang2an, membayar pajak dll Hukum perusahaan adalah hukum yang cara khusus mengatur tentang bentuk-bentuk perusahaan serta segala aktivitasnya yang berkaitan dengan jalannya perusahaan Korporasi dalam arti sempit → menjalani usaha, kalo dalam arti luas → contohnya yayasan, karena yayasan itu memang menjalani usaha tanpa profit (hanya untuk menjalankan kegiatan yayasan tersebut). korporasi adalah mekanisme yang dibuat dan memungkinkan para pihak untuk memberikan kontribusi modal sesuai kapasitasnya agar bisa maksimum memenuhi kebutuhan perusahaan (inbreng dalam bentuk pikiran, skill, modal, barang (mesin)). *) Perbedaan menjalankan Perusahaan dengan menjalankan Pekerjaan menjalankan perusahaan : dilakukan secara terus menerus, terang terangan, dengan kualitas tertentu dan tujuannya untuk mendapatkan laba (modal - harga jual) : adanya pembukuan menjalankan pekerjaan : perbuatan atau kegiatan, terus menerus, terang terangan, dalam kualitas tertentu, penghasilan Hukum Perusahaan Hukum Perusahaan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha Badan Usaha → kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis dari suatu badan/lembaga yang bertujuan mencari laba atau keuntungan ○ Yuridis → ada interaksi yang berkaitan dengan aspek hukum. Ex : kapan perusahaan berdiri, hak dan kewajiban, organ. ○ Teknis → misal dalam perusahaan jasa → marketing, melaksanakan kegiatan, menagih, dll ○ Ekonomis → untuk perusahaan yang berbentuk badan usaha pasti memiliki perhitungan ekonomis. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda Badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi Dalam konsep ilmu hukum jarang digunakan istilah badan usaha untuk menyebutkan suatu kegiatan ekonomi tetapi perusahaan. Mis. perusahaan publik, perusahaan umum (peru) perusahaan dagang, wajib daftar perusahaan. Unsur - unsur perusahaan : ○ Dilakukan secara terus menerus/ tidak terputus-putus (tetap) ○ Secara terang-terangan ○ Dalam kualitas tertentu ○ Memperoleh keuntungan/ laba : adanya pembukuan Pekerjaan ○ Perusahaan tidak sama dengan pekerjaan ○ Pada perusahaan, laba merupakan unsur yang mutlak sedangkan pada pekerjaan laba bukanlah unsur mutlak ○ Dasar dilakukannya suatu pekerjaan bukan mencari laba tetapi sekedar tugas ○ Suatu kegiatan disebut pekerjaan apabila unsur2 di dalam suatu perusahaan telah terpenuhi dikurangi dengan unsur laba Penggolongan ○ Perusahaan (badan usaha) dibagi dalam 2 kelompok, yaitu: Perusahaan berbadan hukum, mis. PT dan koperasi Perusahaan tidak berbadan hukum, mis. Maatschap dan firma ○ Faktor utama pembeda antara kedua jenis perusahaan tersebut terletak pada “tanggung jawab” Perusahaan tidak berbadan hukum = harta pribadi ikut menjadi jaminan pemenuhan kewajiban perusahaan pada pihak ketiga Perusahaan berbadan hukum = terbatas pada jumlah yang dimasukkan (inbreng) pada perusahaan Apa pertimbangan membuat perusahaan perorangan? Bergantung kepada motivasi, modal tidak cukup, persoalan prosedur, dll Kenapa dalam perusahaan berbadan hukum tidak diperlukan untuk mengetahui sifat dari pemegang saham nya? Sedangkan dalam perusahaan tidak berbadan hukum, misalnya firma perlu diketahui mengenai sifatnya? Karena dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum, semua tindakan hukum akan mengikat semua orang yang ada dalam firma Persekutuan Perdata (Maatschap) Gradasi badan hukum 1. Mastchaap 2. Firma 3. CV 4. PT Apabila dalam pengaturan dari badan hukum tidak memiliki acuan, maka dapat menggunakan aturan maatschap Mengapa demikian? Karena dasar dari semua badan usaha adalah dari maatschap Persekutuan perdata → bentuk dasar dari semua perusahaan. Persekutuan perdata + nama bersama = firma + sekutu pasif = CV. Merupakan kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama Bentuk umum dari firma dan CV Tujuan pendirian maatschap : utk kegiatan komersial dan persekutuan/perhimpunan yang menjalankan suatu profesi ○ Contoh : persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan yang lazim dikenal dengan associate, partner, rekan atau Co. (compagnon) Minggu depan akan belajar firma → kekhususan maatcshap dan CV → kekhususan Firma Tetap menggunakan istilah maatschap karena banyak peristilahan seperti persekutuan, persekutuan perdata, sehingga tidak membingungkan Dasar hukum diatur dalam pasal 1618 - 1652 KUHPer Pasal 1 dan pasal 15 KUHD → dasar hukum maatschap Ketentuan maatschaap ini sama dengan konsep saham dengan warrant dan rights Perusahaan BUMN 6 September 2024 Perusahaan BUMN: Pasal 33 ayat (2) adalah mandat mendirikan perusahaan yang dipegang oleh negara Perusahaan BUMN minimal 51% milik negara Batas Kewenangan Organ; dicantumkan dalam RUPS. Terdapat early warning system apabila perusahaan BUMN ada ketidakseimbangan dalam usahanya sehingga dapat diupayakan mitigasi Bentuk Perusahaan BUMN: a. Perusahaan Jawatan (Perjan) mempunyai ciri-ciri: 1) Menjalankan pelayanan kepada masyarakat jadi bersifat public service. Perjan merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu. Pengawasan pengelolaan perjan dilakukan secara hirarki maupun fungsional oleh departemen atau pemerintah daerah 2) Pegawai Perjan adalah PNS ataupun tenaga kontrak lepas b. Perusahaan Umum (Perum) mempunyai ciri-ciri: 1) Modal Perum adalah kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa dengan mutu tinggi. Perum tetap berusaha untuk mendapatkan keuntungan berdasaran prinsip pengelolaan perusahaan, meskipun mencari keuntungan bukan tujuan utama 2) Organ Perum hanya terdiri atas direksi dan dewan pengawas (semacam komisaris) yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Departemen terkait c. Perseroan Terbatas Persero memiliki ciri-ciri: 1) Seluruh saham atau minimal 51% saham yang dikeluarkan dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung. Berlaku prinsip Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas 2) Maksud pendirian Perseroan Terbatas Persero adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar lokal maupun internasional dan untuk mendapatkan keuntungan guna mendapatkan nilai perusahaan 3) Organ Perseroan Terbatas Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris 4) Saham pemerintah dalam Perseroan Terbatas Persero diwakili oleh Menteri Keuangan (dalam kabinet pasca reformasi oleh Menteri BUMN, namun Menteri Keuangan tetap tidak melepas posisi sebagai wakil pemerintah di beberapa BUMN tertentu). Menteri Keuangan dapat memberikan kuasa selaku pemegang saham kepada Dirjen Pembinaan BUMN (sekarang di bawah Meneg BUMN), Perorangan dan Badan Hukum 5) Perseroan Terbatas Persero yang go public akan menjadi Perseroan Terbatas Persero Terbuka, kepadanya berlaku UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Beberapa Cara Menjual BUMN 1) Menjual ke Karyawan 2) Menjual ke … Organ dan Kewenangan Organ Perusahaan Perseroan, Adapun kekuasaan tertinggi dipegang oleh Pemegang Saham Menteri Komisaris: kepanjangan tangan dari menteri Direksi RUPS Auditor Eksternal: bertanggungjawab pada Dirut Auditor Internal: orang-orangnya Direksi yang melakukan audit Komite Audit: orang-orangnya Komisaris yang melakukan audi Organ dan Kewenangan Organ Perum Menteri: pemegang kekuasaan tertinggi Direksi Dewan Pengawas Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN Tujuan Memberikan manfaat berupa dividen dan pajak Menghasilkan produk yang kompetitif Privatisasi Bagaimana BUMN meningkatkan kerja keuangan dan value-nya Persepsi dari masyarakat kepada BUMN meningkat Cara Restrukturisasi: Merger Akuisisi Restrukturisasi Karyawan privatisasi BUMN → dijual kepada manajemen, BUMN kalo sakit butuh diobati dengan cara membentuk holding BUMN. Apabila … bersalah / lalai pada setiap persero mendapat satuan pengawas internal atau SPI untuk melakukan tindakan control dari internal, dan kalo BUMN ada pengawasan oleh KPK akuntan publik dll Perum → semua kewenangan milik negara tidak terbagi atas … dan organ tertinggi dalam Perum adalah Menteri, dan organ lainnya terdiri atas Direksi dan Pengawas (berhak mengangkat memberhentikan direksi), kalo di Persero Pengawas namanya Komisaris restrukturisasi dan privatisasi tujuan dari restrukturisasi (bagaimana BUMN dapat meningkatkan nilai tambah dan value kerja dengan harapan dapat menambah dividen, menghasilkan produk layanan yang lebih kompeatitif dan memudahkan tindakan privatisasi) untuk meyakinkan stakeholders terkait privatisasi maka dibentuk komite organsiasi yang bertugas untuk melakukan screening (...) uang BUMN adalah uang yang dititipkan BUMN Asynchronous 13 September 2024 Pendirian BUMN Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut PP Nomor 45 Tahun 2005, mendefinisikan bahwa: “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan” Pasal 4, Pendirian BUMN dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: a) Pembentukan Perum atau Persero baru; b) Perubahan unit instansi pemerintah menjadi BUMN c) Perubahan bentuk badan hukum BUMN d) Pembentukan BUMN akibat peleburan Persero dan Perum Pendirian BUMN harus ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Adapun isi dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah: a) Penetapan Pendirian b) Maksud Tujuan c) Penetapan Penyertaan Kekayaan Negara d) Pengalihan hak, kekayaan, dan kewajiban dari instansi pemerintah ke BUMN (berlaku untuk Perubahan Bentuk Unit Instansi Pemerintah) e) Anggaran Dasar dan penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah bagi pemilik modal. ( berlaku untuk Perum) Penyertaan Modal BUMN dapat bersumber dari: a) APBN b) Kapitalisasi Cadangan; c) Sumber lainnya Syarat Resmi Pendirian BUMN Izin dan Persetujuan Pemerintah → melibatkan interaksi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan mungkin juga kementerian lain yang relevan dengan sektor bisnis yang Anda ingin masuki. Persetujuan pemerintah diperlukan untuk mengakui status BUMN Anda. Penyelenggaraan Jasa Publik → BUMN harus berperan dalam penyelenggaraan jasa publik atau memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Mereka tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga harus berkontribusi dalam pembangunan negara dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Anda harus memiliki rencana bisnis yang jelas dan berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Modal Awal yang Cukup → sumber daya finansial yang memadai untuk memulai operasi bisni, bisa berupa modal sendiri, pinjaman, atau kombinasi keduanya. Pengalaman dan Keahlian → BUMN harus dikelola dengan efisien dan profesional, dan memiliki tim yang kompeten adalah kunci untuk kesuksesan jangka panjang. Tata Kelola Perusahaan yang Baik → Tata kelola perusahaan yang baik adalah prinsip yang sangat penting dalam pendirian BUMN. Anda harus memiliki struktur manajemen yang kuat, serta prosedur dan kebijakan yang transparan. Juga, komitmen untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik sangat penting. Dokumen Hukum yang Lengkap → Pendirian BUMN melibatkan pembuatan dokumen hukum yang lengkap, termasuk akta pendirian, perjanjian kerja sama dengan pemerintah, dan perjanjian dengan pihak ketiga jika diperlukan. Semua dokumen ini harus disusun dengan cermat sesuai dengan hukum yang berlaku. Struktur Saham yang Jelasn → Pemerintah biasanya memiliki saham mayoritas dalam BUMN, tetapi ada juga yang memiliki struktur saham campuran dengan pihak swasta. Kepatuhan Terhadap Regulasi → harus mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk pajak, lingkungan, dan ketenagakerjaan. Melanggar regulasi bisa berdampak serius pada bisnis Anda dan bahkan dapat mengancam eksistensi BUMN. Proses Pendirian BUMN Perencanaan: Tentukan jenis bisnis BUMN yang ingin Anda dirikan dan tentukan tujuan bisnis yang jelas. Buatlah rencana bisnis yang mencakup visi, misi, strategi, dan proyeksi keuangan. Permohonan Izin: Ajukan permohonan izin dan persetujuan kepada pemerintah, khususnya kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Proses ini melibatkan berbagai dokumen dan presentasi rencana bisnis. Pendanaan: Pastikan Anda memiliki modal yang cukup untuk memulai operasi bisnis BUMN. Ini dapat mencakup modal sendiri, pinjaman bank, atau investasi dari pihak ketiga. Struktur Organisasi: Bentuk struktur organisasi BUMN Anda dengan jelas, termasuk komposisi dewan direksi, manajemen eksekutif, dan unit bisnis. Pembuatan Dokumen Hukum: Persiapkan semua dokumen hukum yang diperlukan, seperti akta pendirian, perjanjian kerja sama, dan dokumen perusahaan lainnya. Tata Kelola Perusahaan: Buat kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pastikan bahwa manajemen, pengawasan, dan akuntabilitas berjalan dengan efektif. Pemenuhan Regulasi: Pastikan bahwa semua regulasi yang berlaku, termasuk perizinan, pajak, dan ketenagakerjaan, dipenuhi dengan benar. Mulai Operasi: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan izin diberikan, Anda dapat memulai operasi bisnis BUMN Anda. Tata Kelola BUMN Tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut PER-2/MBU/03/2023 merupakan suatu tata cara pengelolaan perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). a) Transparansi: prinsip keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan informasi perusahaan material dan relevan mengenai perusahaan b) Accountability: Kejelasan fungsi pelaksanaan, pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif c) Tanggungjawab / Responsibility: Kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan regulasi dan prinsip korporasi yang sehat d) Kemandirian / Independency: Pengelolaan perusahaan tanpa benturan kepentingan/pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat e) Kewajaran / Fairness: Prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan Struktur Tata Kelola BUMN a) RUPS (untuk Persero) atau Menteri (untuk Perum) sebagai otoritas tertinggi b) Direksi sebagai pengurus BUMN c) Komisaris (Persero) atau Dewan Pengawas (Perum) sebagai Pengawas Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, penyusunan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta pelaporan berkala Komisaris/Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi Penerapan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang terstruktur, meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, dan laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Pembubaran BUMN Persero Pembubaran dapat terjadi karena: a) Keputusan RUPS b) Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar c) Penetapan pengadilan; d) Dicabutnya kepailitan; e) Harta pailit dalam keadaan insolvensi; atau f) Dicabutnya izin usaha Proses Pembubaran Persero dilakukan sesuai ketentuan Perseroan Terbatas / UU PT Perum pembubaran dapat terjadi karena: a) Ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah b) Berakhirnya jangka waktu dalam anggaran dasar c) Penetapan pengadilan d) Dicabutnya putusan pailit e) Keadaan insolvensi Pembubaran diikuti oleh Likuidasi Dalam proses pembubaran, melibatkan: Penunjukan Likuidator, Pemberitahuan kepada Kreditur dan Menteri, dan Pengumuman di Media Massa *) Tugas Likuidator meliputi: a) Pencatatan dan pengumpulan kekayaan; b) Pembayaran kepada kreditor; c) Pembagian sisa kekayaan *) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS/Menteri atau pengadilan yang menunjuknya. Setelah proses likuidasi selesai, status badan hukum BUMN berakhir dan dihapus dari daftar perseroan/perusahaan YAYASAN Pertemuan 6 27 September 2024 Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum perdata dan memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dalam esensinya, yayasan merupakan wadah organisasi nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan umum, dengan tujuan yang tidak hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga masyarakat secara luas. Dasar Hukum ○ Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 7 mendirikan badan usaha yang sesuai dengan maksud tujuan yayasan. Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 (1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan (2) Pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dengan akta notaris ○ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ○ Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 Organ Yayasan ○ Pembina = Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-undang atau anggaran dasar. Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas. ○ Pengurus = Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, setelah masa jabatan pertama berakhir. Pengurus yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua; Sekretaris; Bendahara. ○ Pengawas = Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina. Fungsi utama yayasan adalah sebagai penggerak perubahan positif dalam masyarakat. Yayasan mampu menjadi agen perubahan dengan merancang dan melaksanakan program-program yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup manusia. Kekayaan yayasan → Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. Kekayaan yayasan juga dapat diperoleh dari : a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat b. Wakaf c. Hibah d. Hibah wasiat e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asset atau kekayaan awal ini dapat berupa uang atau barang. Kurang lebih seperti property atau peralatan yang digunakan untuk kegiatan operasional yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Catatan : - Yayasan dapat mendapatkan laba dari pendiri, laba (kl jalanin usaha) atau pihak ketiga (menerima hibah yang tidak mengikat) - Nilai kekayaan yayasan itu tidak ada batasan - Apabila ada pailit akan ditanggung renteng - Sisa harta yayasan dalam likuidasi dapat diberikan yayasan yang sejenis atau diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan bidang usaha yayasan atau bisa dikembalikan ke negara Penggabungan yayasan ○ Penggabungan yayasan dapat dilakukan yaitu dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan : Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain; Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. ○ Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Catatan : - Yayasan dapat melakukan restrukturisasi berupa penggabungan perusahan, peleburan, pemisahan perusahaan. - Namun dalam penyetujuannya ditentukan oleh rapat pembina yayasan yang harus dihadiri ¾ Prosedur pendirian yayasan ○ Pembuatan anggaran dasar yayasan ○ Pengesahan pendirian yayasan oleh notaris ○ Pengumuman ○ NPWP ○ NIB ○ Tanda daftar yayasan ○ Rekening yayasan Catatan : - Hampir sama dengan pendirian PT - Datang ke notaris, melakukan permohonan pengesahan (terhitung 10 hari sejak tanggal akta) dan melakukan pengumuman Kekurangan yayasan ○ Pembatasan Penggunaan Dana Yayasan tidak dapat menggunakan dana untuk kepentingan pribadi pendiri atau pengurus, yang dapat membatasi fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. ○ Proses Pendirian yang Rumit Mendirikan yayasan memerlukan prosedur hukum yang kompleks dan sering kali memakan waktu, yang dapat menjadi penghalang bagi calon pendiri. ○ Beban Administratif Tinggi Yayasan harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan pelaporan, yang dapat menyita waktu dan sumber daya. ○ Ketergantungan pada Donor Banyak yayasan bergantung pada sumbangan dari donor, yang dapat menjadi masalah jika dukungan finansial tidak stabil atau berkurang. Problematika Yayasan ○ Pengelolaan yang Tidak Efisien Kurangnya aturan yang jelas dalam pengelolaan yayasan dapat menyebabkan penyalahgunaan dan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana. ○ Kekurangan Dana Beberapa yayasan mengalami kesulitan dalam mengumpulkan dana yang cukup untuk menjalankan program-program mereka, yang dapat mengakibatkan penjualan aset. ○ Penyimpangan dari Tujuan Awal Dalam praktiknya, ada yayasan yang menyimpang dari tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan yang seharusnya, dan digunakan untuk kepentingan lain. ○ Tanggung Jawab Hukum Anggota organ yayasan tidak selalu bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan, kecuali terbukti ada kelalaian, yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Group Company 25 Oktober 2024 Pengertian Group Company adalah suatu susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis tetap mandiri dan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan ekonomi yang dipimpin oleh suatu perusahaan induk. GC adalah perusahaan-perusahaan yang secara yuridis mandiri, yang terkait satu sama lain begitu erat, sehingga membentuk suatu kesatuan ekonomi yang tunduk pada suatu perusahaan induk sebagai pimpinan sentral. Dalam GC ada perusahaan induk (holding company) dan anak perusahaan. Dimana nantinya GC memiliki tanggung jawab terhadap anak perusahaan dan merupakan “pusat” pengambil kebijakan. Terhadap perusahaan induk menggunakan prinsip limited liability atau pertanggungjawaban terbatas sehingga perusahaan induk hanya akan memberikan pertanggungjawaban terhadap nilai saham terhadap anak perusahaan apabila harta perusahaan tidak mampu mencukupi kewajiban pembayaran pada pihak ketiga ketika pailit (Pasal 3 UU PT). Unsur-Unsur GC 1. Susunan/gabungan perusahaan - Lebih dari satu perusahaan - Perusahaan yang tergabung tidak perlu memiliki bentuk usaha yang sama (CV atau PT) - Latar belakang lahirnya perusahaan berbeda-beda - Usaha yang dijalankan perusahaan tidak selalu sama (vertikal atau horizontal) 2. Secara yuridis mandiri (masing-masing perusahaan) - Setiap tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan tidak hanya perusahaan itu sendiri (tidak berdampak pada perusahaan lain) - Berimplikasi pada perusahaan lain apabila dapat dibuktikan ada keterlibatan perusahaan lain 3. Kesatuan ekonomi (kesatuan perusahaan) - Keterikatan antara perusahaan satu dengan perusahaan lain karena adanya kesamaan pemilik. Induk perusahaan memiliki saham di anak perusahaan atau anak perusahaan memiliki saham di cucu perusahaan. (baik sebagian maupun keseluruhan) - GC sebagai kesatuan ekonomi ditujukan melalui penyajian laporan keuangan konsolidasi perusahaan grup ketika induk perusahaan mengkonsolidasi laporan keuangan anak perusahaan menjadi laporan keuangan konsolidasi induk dan anak perusahaan. - Adanya kesatuan ekonomi dari masing-masing perusahaan tidak perlu kelihatan jelas. Contohnya anak perusahaan PT Telkom yang tidak kelihatan dari luar yang merupakan bagian dari PT Telkom. 4. Perusahaan induk/pimpinan sentral Perusahaan yang menjalankan kewenangan atau hak yang sifatnya menentukan menyangkut keberlanjutan usaha dan kebijakan dari perusahaan lainnya Bertugas mengawasi, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan usaha semua perusahaan dalam grup untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara menyeluruh sesuai tujuan kolektif perusahaan. Peran Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan Induk perusahaan bertugas memastikan semua perusahaan menjalankan kegiatannya sesuai dengan arah dan kebijakan perusahaan secara umum (visi perusahaan) Anak perusahaan bertugas mendukung kebijakan perusahaan kelompok khususnya dalam rangka perolehan laba yang tinggi. Jenis Holding Company Investment Holding: perusahaan induk yang tidak memiliki kegiatan usaha karena hanya sebatas menanamkan modal sedangkan kegiatan operasional dilakukan oleh anak perusahaan. Contohnya: Salim Group yang memiliki beberapa anak perusahaan, seperti Indofood, Bogasari. Operation Holding: perusahaan induk yang ikut melaksanakan fungsi manajerial dan aktivitas operasional bersama anak perusahaan. Contohnya: PT KAI yang ikut menjalankan usaha, dengan anak perusahaan yaith PT KA Properti Manajemen, PT KA Pariwisata, dan sebagainya. Persoalan Hukum GC 1. Menimbulkan masalah terkait dengan sejauh mana perusahaan induk bertanggung jawab atas perbuatan hukum (misalnya perjanjian terhadap pihak lain) yang dibuat oleh anak perusahaan pada pihak ketiga. 2. Apabila perusahaan kelompok terdiri dari perusahaan yang memiliki bentuk hukum yang berbeda-beda, misalnya yang satu CV dan satu lagi PT. Bagaimana penggunaan hukumnya? 3. Tidak adanya status hukum pada GC. 4. Perusahaan induk dan anak perusahaan memiliki status hukum mandiri. Jadi CV ya sesuai dengan pendirian CV, PT sesuai dengan pendirian PT. Meskipun mereka sebenarnya satu kesatuan perusahaan, tapi status hukumnya masing-masing. 5. Induk perusahaan dan anak perusahaan terikat pada ketentuan tentang perseroan terbatas karena belum memiliki aturan GC di Indonesia. 6. Berlaku prinsip-prinsip yang menjadi pondasi PT seperti separate legal entity dan limited liability. → separate legal entity: memiliki status badan hukum sendiri-sendiri, seperti yang tadi dibilang, misal anak perusahaan statusnya CV dan induk perusahaan PT. → limited liability: perusahaan induk tidak bertanggung jawab seluruhnya terhadap tindakan anak perusahaan. Contohnya dalam hal utang dengan pihak ketiga. GC dalam Aspek Hukum 1. Belum ada pengaturan khusus terkait dengan GC. Konsekuensinya adalah induk dan anak perusahaan akan diperlakukan sebagaimana status badan hukum dari masing-masing induk dan anak perusahaan. Dengan kata lain, GC yang di dalamnya terdiri dari beberapa perusahaan belum dipandang memiliki status badan hukum sendiri. 2. Pasal 9 ayat (1) huruf c PP Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT menyiratkan adanya bentuk GC, khususnya dalam kalimat “pemisahaan anak perusahaan BUMN menjadi BUMN” 3. Cara pandang khusus terhadap GC dari aspek hukum akan menimbulkan persoalan terkait kemandirian perusahaan yang ada dalam GC. Alasan Pembentukkan GC 1. Perintah Undang-Undang a. PP No. 35 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi Semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (S.S.P.V) dan Semarang Veer yang berimplikasi pada terbentuknya GC melalui pemisahaan S.S.P.V. sebagai “holding company” yang memegang seluruh saham-saham dari N.V. Semarang Veer dan N.V. Semarang Dock Works. → PP No. 35 Tahun 1960 adalah Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada masa awal pemerintahan Orde Lama di bawah Presiden Soekarno, yang mengatur nasionalisasi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia pasca-kemerdekaan. Peraturan ini secara khusus mengatur pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda di sektor transportasi dan pelabuhan di Semarang, yaitu Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.) dan Semarang Veer. → N.V. Semarang Veer, yang bertanggung jawab atas transportasi air (kapal dan perahu penyeberangan). → N.V. Semarang Dock Works, yang fokus pada jasa perbaikan dan pembangunan kapal, menyediakan fasilitas perkapalan. b. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwijaya. → PP ini memperkuat posisi PT Pupuk Sriwijaya tidak hanya sebagai entitas mandiri, tetapi juga sebagai pemimpin dalam sebuah grup perusahaan yang dikenal sebagai Pupuk Indonesia Group (kemudian berkembang menjadi PT Pupuk Indonesia Holding Company). → PT Pupuk Sriwijaya menjadi induk perusahaan dan anak perusahaannya yaitu PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kujang. → Kenapa perlu dibentuk GC dalam Pupuk seperti kasus PT Pupuk Sriwijaya? 1. Sebelum adanya GC, masing-masing perusahaan pupuk seperti PT Pupuk Sriwijaya, PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, dan lainnya dikelola secara independen. Hal ini sering kali menyebabkan duplikasi fungsi, persaingan internal, dan inefisiensi. 2. Dengan GC, fungsi-fungsi yang sama di berbagai perusahaan dapat dikonsolidasikan, seperti pengadaan bahan baku, distribusi, pemasaran, dan manajemen sumber daya manusia. 3. Intinya untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas BUMN di bidang pupuk sehingga perlu ada koordinasi pengendalian. Selain itu, seluruh saham masing-masing perusahaan dialihkan untuk tambahan penyertaan modal negara ke modal saham PT Pupuk Sriwijaya. c. Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi (1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha hulu dilarang melakukan usaha hilir. (2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir tidak dapat melakukan kegiatan usaha hulu. → Kegiatan usaha hulu mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan eksplorasi dan produksi sumber daya minyak dan gas bumi. Fokusnya adalah menemukan dan menghasilkan minyak dan gas dari sumbernya di bawah permukaan bumi. Contohnya: ekploitasi dan eksplorasi. → Kegiatan usaha hilir mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengolahan, transportasi, penyimpanan, distribusi, dan pemasaran hasil minyak dan gas bumi. Fokusnya adalah mengolah dan mendistribusikan produk jadi ke konsumen. Contohnya: a. Mengolah minyak mentah menjadi produk seperti bensin, solar, LPG, dan bahan bakar lainnya. b. Menyimpan dan mendistribusikan produk minyak dan gas ke pengguna akhir, seperti SPBU. (pertamina, Shell, dsb) c. Mengangkut hasil olahan melalui pipa, kapal tanker, atau transportasi lainnya. Penjelasan Pasal 10 ayat (1).. dalam hal badan usaha melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir secara bersamaan, harus membentuk badan hukum yang terpisah, antara lain secara holding company. 2. Diversifikasi Usaha Diversifikasi usaha adalah strategi bisnis di mana sebuah perusahaan memperluas jangkauan operasinya ke bidang usaha atau produk yang berbeda dari bisnis utamanya. Terjadi dalam bentuk GC horizontal. → merujuk pada strategi di mana perusahaan memperluas kegiatan bisnisnya ke produk atau layanan yang berada dalam sektor atau industri yang sama atau berkaitan erat dengan bisnis utamanya. Ciri-ciri GC Horizontal: a. Bergerak pada industri yang sama atau berkaitan: fokusnya tetap pada sektor utama, tapi dengan variasi produk, layanan, atau aktivitas lain yang mendukung pasar yang lebih luas. Contohnya PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company) yang memproduksi pupuk dan bahan kimia pertanian, anak perusahaan yaitu PT Pupuk Kaltim yang berfokus pada produksi pupuk urea, dan PT Petrokimia Gresik yang memproduksi pupuk berbasis fosfat. Jadi, sama-sama menjual pupuk tapi dengan variasi yang berbeda. b. Berorientasi pada pasar yang sama: menjangkau konsumen baru/ memperluas pasar produk utama melalui penawaran yang berbeda namun relevan. Contohnya adalah Coca-Cola company yang memproduksi minuman soda (coca cola dan fanta), juga menawarkan minuman jus (minute maid), dan juga air mineral (dasani). c. Sinergi antar perusahaan GC: anak perusahaan dalam GC bisa saling membantu dalam hal teknologi, sumber daya, dan jaringan distribusi yang serupa. Contohnya: PT. X yang semula bergerak di bidang kelapa sawit melakukan diversifikasi usaha ke bidang otomotif, keuangan, property, dan sebagainya. Tujuan diversifikasi usaha: 1) Mengurangi risiko: mengurangi ketergantungan pada satu sektor tertentu sehingga jika salah satu bisnis sedang mengalami penurunan, bisnis lain dapat tetap memberikan kontribusi pendapatan. 2) Meningkatkan pendapatan: mendapat sumber pendapatan tambahan dengan menggunakan alat, mesin produksi, atau bahan baku yang sama. 3) Memanfaatkan SD secara optimal: berkaitan dengan sebelumnya, yaitu perusahaan dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki perusahaan, seperti teknologi, tenaga kerja, atau jaringan distribusi, ke bidang usaha baru. 4) Menghadapi persaingan pasar: dengan mengembangkan produk baru, perusahaan bisa tetap hidup dan bersaing di pasar yang kian dinamis. 5) Mendorong perusahaan untuk melakukan inovasi dan meningkatkan kemampuan teknologinya. 3. Penyebaran Risiko Memecah menjadi perusahaan lain. Contohnya adalah PT. Y merupakan perusahaan telekomunikasi yang memiliki unit usaha bidang e-commerce dan pembuatan menara (tower). Untuk menyebar risiko usaha, unit usaha tersebut dijadikan perusahaan tersendiri. Jadi awalnya 1 perusahaan dengan unit usaha A, B, C. Tapi untuk mengurangi efek domino ketika salah satu usaha mengalami penurunan penjualan atau mengurangi risiko, maka dilakukan pemecahan usaha. Pemecahan ini dapat memberikan manfaat yaitu: 1. Mencegah efek domino 2. Meningkatkan flexibilitas perusahaan sehingga anak perusahaan dapat mengembangkan bisnis yang lebih sesuai dengan karakteristik pasar masing-masing 3. Karena fokus pada satu bidang, masing-masing perusahaan dapat mengelola sumber daya dan operasional secara lebih efisien Penggolongan GC A. Menurut Jenis Kegiatan Usaha 1) Grup Vertikal Perusahaan yang terkait didalam susunan ini merupakan mata rantai dari perusahaan yang melakukan suatu proses produksi. Misalnya perkebunan pinus/cemara - pabrik pulp - pabrik kertas - distribusi kertas. 2) Grup Horizontal Perusahaan terkait yang mana memiliki usaha yang masih dalam 1 industri yang sama, hanya berbeda variasi saja. [udah dijelasin diatas] Hubungan GC dengan Pihak Ketiga Secara prinsip, setiap perusahaan dalam GC secara yuridis mandiri, sehingga setiap perusahaan bertanggung jawab sendiri atas setiap perubahan hukum yang dilakukannya. Faktanya, kedudukan pihak ketiga (kreditur/karyawan) yang berhubungan dengan suatu perusahaan GC dapat dipengaruhi oleh perusahaan lain dalam GC, khususnya perusahaan induk. (positif dan negatif) → maksudnya, keputusan yang diambil oleh perusahaan induk atau perusahaan lain dalam grup bisa berdampak langsung pada perusahaan yang bersangkutan, sehingga berimbas pula pada pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan tersebut. ○ Dampak positif: 1. jika ada karyawan atau kreditur yang memiliki hubungan hukum dengan salah satu perusahaan GC yang menghadapi kesulitan keuangan, kekhawatiran perusahaan tidak dapat membayar utang dapat teratasi dengan bantuan dari perusahaan lain. 2. Ketidakmampuan perusahaan dalam GC untuk mengelola perusahaan dapat “diintervensi” oleh perusahaan induk guna perbaikan pengelolaan perusahaan. ○ Dampak negatif: 1. Pihak ketiga yang menjalin hubungan hukum dengan salah satu perusahaan GC akan terkena imbas akibat ada perusahaan lain dalam GC yang menghadapi kesulitan keuangan 2. Perusahaan kelompok lebih mementingkan keutuhan semua perusahaan dalam kelompoknya sekalipun harus mengorbankan dengan pihak ketiga. Akibatnya, demi keutuhan kelompok dimungkinkan salah satu perusahaan yang sedang “sakit” dikorbankan yang dapat merugikan pihak ketiga. Misalnya dibiarkan bubar/pailit. Perlindungan Kreditur Secara prinsip, kreditur tidak punya tuntutan atau gugatan pada perusahaan induk dan/atau anak perusahaan atas perjanjian yang dibuat kreditur dengan perusahaan lainnya. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan perusahaan lain dalam GC bertanggungjawab sekalipun perusahaan tersebut bukan pembuatnya. Tanggung Jawab Kontraktual yang Bersifat Pelengkap Tanggung jawab pelengkap ada sepanjang telah dibuat kesepakatan tambahan saat perjanjian diadakan. Misalnya perusahaan induk atau perusahaan anak bertindak sebagai penjamin. Dalam perjanjian dapat dicantumkan hak pihak ketiga untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan lain dalam GC. Tanggung Jawab Pelengkap Secara Sukarela Terjadi pada GC yang mana perusahaan induk sangat dominan dalam mengatur anak perusahaannya. Jadi ada suatu perjanjian yang didalamnya memberikan dasar hukum bagi perusahaan induk untuk mengikat perusahaan anak sebagai bagian dari kebijakan GC (hubungan yang bersifat ketergantungan sangat sentral antara induk dan anak dituangkan dalam perjanjian). Konsekuensi yuridisnya, induk wajib dan bertanggungjawab atas perlindungan saham minoritas dan kreditur anak. Tanggung Jawab Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum Apabila sikap atau tindakan perusahaan induk menjadi penyebab atau membantu menyebabkan perusahaan anak tidak melaksanakan kewajibannya terhadap kreditur. Putusan pengadilan Belanda memungkinkan kondisi diatas dalam keadaaan: a. Wanprestasi yang dilakukan perusahaan anak kepada pihak ketiga sebenarnya disebabkan “hasutan” pihak induk. b. Perusahaan induk memperoleh keuntungan dari perbuatan anak perusahaan c. Kesalahan perusahaan induk dalam membiayai perusahaan anak. Misalnya perusahaan induk memberikan pinjaman pada perusahaan anak dan sebagai jaminannya semua aset perusahaan anak, sedangkan perusahaan anak tidak layak memperoleh kredit. Restrukturisasi Perusahaan 1 November 2024 Latar Belakang Perusahaan perlu mengevaluasi kinerjanya dan melakukan perbaikan ga semata2 karena perusahaan merugi, tapi bisa aja sbg alternatif agar memaksimalkan profit, atau memungkinkan engganya diversifikasi. Perbaikan ini dilaksanakan secara terus menerus, sehingga kinerja perusahaan makin baik dan dapat terus unggul dalam persaingan, atau minimal tetap dapat bertahan. Salah satu strategi untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan adalah restrukturisasi. Secara umum, restrukturisasi berarti memperbesar atau memperkecil struktur perusahaan Definisi Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan (Pasal 1 angka 11 UU 19/2003 tentang BUMN). → suatu proses untuk reorganisasi / menata ulang perusahaan dari segi keuangan maupun operasi untuk menangani efisiensi keuangan atau meningkatkan efisiensi dan keuntungan → restrukturisasi ketika suatu perusahaan ingin melakukan perubahan secara signifikan pada keuangan atau operasional/tata kelola structure, kalo ga signifikan ga perlu restrukturisasi restrukturisasi korporat pada prinsipnya merupakan kegiatan upaya unt6uk menyusun ulang komponen komponen perusahaan secara mendasar supaya masa depan korporat memiliki kinerja yang lebih baik cth Telkom mau pake teknologi baru yang dimiliki Sintel, nah karena ini perubahan mendasar maka bisa dilakukan restrukturisasi dengan privatisasi unsur utama: perbaikan atau penyusunan ulang secara mendasar dalam mengelola perusahaan ke arah yang lebih baik Tujuan Meningkatkan Kinerja dan Nilai Perusahaan nilai perusahaan : kalo menerbitkan saham baru lebih banyak investor yang tertarik, thats why nilai perusahaan meningkat karena memang ada pertambahan nilai serta modal pun saham tersebut ingin dijual maka banyak yang mau beli dengan harga saham tinggi → memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara (kalo nilai perusahaan meningkat Emakaa deviden akan meningkat), → menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen → memudahkan pelaksanaan privatisasi Jenis Strategic Restructuring mengacu pada penilaian ulang bisnis dan perubahan tujuan misi dan sasaran perusahaan, contoh: PT Pos (skrg perkembangannya ga ngirim surat fisik lagi, melainkan by app online), maka PT Pos diversifikasi ke bidang property Cara yang ditempuh, diantaranya: (1) Regrouping dan konsolidasi, contoh penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu kelompok (2) Joint Operation atau kerja sama operasi (3) Strategic Alliances, yaitu melakukan perjanjian antara dua atau lebih perusahaan untuk berbagi sumber daya, keahlian, dan kemampuan untuk mencapai tujuan bersama (4) pemecahan bisnis ke dalam unit usaha atau yang dikenal strategic business inti agar lebih mandiri dan efisien agar kinerjanya bisa diukur (5) divestasi, yaitu pengurangan aset baik aset finansial atau aset barang yang dimiliki perusahaan ketika perusahaan jual aset, itu bisa aja karena aset tersebut adalah aset yang tidak produktif jadi lebih baik dijual Operational Structuring yaitu suatu proses yang bertujuan untuk meningkatkan operasi dan layanan perusahaan agar lebih menguntungkan restructuring operational dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: a) business process reengineering yaitu proses penataan ulang secara radikal manajemen dan bisnis perusahaan b) melakukan penutupan atau penjualan atas semua fasilitas dan aset lain yang tidak memberikan nilai tambah c) downsizing dan downscoping. Pengurangan karyawan dan pengecilan bisnis melalui pengurangan unit unit yang tidak penting dan mempertahankan core business downsizing pt telkom → biar perusahaan makin slim karena ada teknologi baru downsizing pt n … → perusahaan ngecut karena ga sanggup bayar upah Financial Restructuring yaitu4 penataan kembali struktur keuangan perusahaan untuk meningkatkan kesehatan keuangan sekaligus mencegah terjadinya kerugian, bisa juga ketika kondisi keuangan bagus tp untuk mencegah kerugian restrukturisasi keuangan dapat dilakukan beberapa alternatif, yaitu: (1) menjadwal kembali pembayaran bunga dan pokok pinjaman (nego ke perusahaan pemberi pinjaman) (2) penjualan saham kepada publik/go public (3) Menjual non core business → jual non core business yang keuntungannya ga terlalu banyak (4) mengundang investor individu yang potensial atau disebut juga private placement ataupun karyawan dan manajemen untuk membeli saham perusahaan/management buyout (5) mengubah utang menjadi modal sendiri (debt equity swap) hutang dikonversi dalam bentuk saham → banyak yang ngumpulin aset, ga ada uang cash, untuk membayar saat perusahaan menghadapi permasalahan keuangan Motif MKAS (Merger Konsolidasi Akusi SpinOff - Memperoleh Pasar yang semula dimiliki oleh perusahaan lain - Melakukan diversifikasi usaha - Memperoleh kepastian pasokan barang - Memperoleh hak produksi dan pemasaran yang dimiliki perusahaan lain - Memperkuat SDM - Ekspansi Merger Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum Konsolidasi Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum dampak restrukturisasi: karyawan SDM, apakah monopoli engganya, RANGKUMAN JURNAL KELOMPOK 1 Efektivitas dan Dampak Kebijakan Wajib Spin-off terhadap Unit Usaha Syariah dalam Sektor Perbankan POJK 12/2023 mengatur mengenai kewajiban untuk melakukan spin-off (pemisahan) UUS bank konvensional karena alasan tertentu. Kewajiban spin-off ini dianggap sebagai suatu upaya untuk mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah. Akibat apabila tidak dilaksanakannya spin-off UUS bank konvensional dapat dikenakan pencabutan izin UUS. Spin-off merupakan suatu tindakan perseroan terbatas atau perusahaan, dipahami sebagai suatu tindakan dilakukan oleh perusahaan untuk memisahkan usahanya yang menyebabkan seluruh aktiva dan pasivanya beralih kepada dua perusahaan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasivanya beralih karena hukum kepada satu perusahaan atau lebih. Pada praktiknya, keputusan suatu perusahaan untuk melakukan spin-off adalah dengan tujuan untuk melakukan restrukturisasi perusahaan. Pada umumnya, spin-off bertujuan untuk memandirikan unit bisnis suatu perusahaan menjadi perseroan terbatas atau perusahaan yang berdiri sendiri dengan maksud menjadikannya sebagai anak perusahaan. Pemisahan terhadap UUS dari BUS menjadi BUK merupakan tahap pemurnian di dalam bank syariah, mengingat bahwa praktik perbankan di Indonesia saat ini masih belum berjalan sepenuhnya sebagaimana prinsip-prinsip syariah. 1. Bagaimana Efektivitas Kewajiban Spin-Off terhadap Perusahaan dan Ekonomi Nasional? → Pasal 68 UUPPSK, maka Bank Umum Konvensional (“BUK”) setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah. → Pasal 68 Ayat (2), menyatakan bahwa OJK dapat meminta UUS dipisahkan menjadi BUS dalam rangka konsolidasi Perbankan Syariah. Dengan adanya kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS yang pengaturannya dengan mempertimbangkan strategi konsolidasi perbankan, maka diharapkan proses spin off UUS dapat melahirkan BUS yang kokoh dan memajukan perekonomian secara optimal sesuai dengan prinsip syariah. Karena UUS yang menjadi BUS akan secara independen untuk memaksimalkan kegiatannya di dunia perbankan. Dalam pelaksanaannya dalam meningkatkan kualitas jasa, UUS yang menjadi BUS mendapatkan wewenang secara tidak terbatas demi meningkatkan kapabilitasnya. Menurut penelitian terdahulu, spin-off ini efektif dilakukan karena berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas BUS. Hal ini dilihat melalui: a. variabel internal bank dan variabel makroekonomi dengan output regresi linier berganda, dengan nilai koefisien determinasi sebesar 0.831, yang mampu menjelaskan variasi variabel Return on Asset (“ROA”) sebagai proksi profitabilitas BUS sebesar 83.1 persen b. ada penurunan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (“BOPO”) ketika spin-off dilaksanakan karena yang diakibatkan dari penurunan porsi untuk pendapatan operasional yang digunakan oleh untuk membiayai kegiatan operasional atau beban perbankan. c. spin-off pada UUS meningkatkan daya saing, hal ini dikarenakan bertambah independennya dalam pembentukan usaha baru. 2. Apa Dampak dan Hasil yang Perlu Dipertimbangkan dari Kewajiban Spin-off ? → Berdasarkan POJK 12/2023, kewajiban UUS untuk ‘dipisahkan’ menjadi BUS sendiri dapat dilihat dari pertimbangan POJK tersebut yang menyatakan bahwa: “Untuk mendorong unit usaha syariah melakukan berbagai pengembangan, penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis guna penguatan dari aspek kelembagaan, guna menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing [...].” Fokus dari POJK tersebut untuk pengembangan serta penyesuaian prosedur dan meningkatkan stabilitas dan daya saing unit usaha syariah. Dampak Positif dari wajib spin off UUS: 1. Penguatan sektor keuangan syariah di Indonesia secara keseluruhan dengan terbukanya peluang pendanaan yang lebih besar untuk proyek-proyek infrastruktur syariah. Hal ini karena: → BUS dapat melakukan penyertaan modal terhadap BUS atau LJK yang menggunakan prinsip syariah dan lembaga non keuangan yang mendukung industri perbankan syariah. → BUS juga dapat menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang melalui pasar modal secara langsung maupun tidak langsung terhadap surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah. → BUS memiliki akses yang lebih luas untuk penyertaan modal serta akan memiliki partisipasi yang lebih signifikan terhadap lembaga keuangan yang berbasis syariah yang tidak bisa dicapai oleh UUS. 2. Dapat berfokus terhadap inovasi produk dan instrumen keuangan syariah. 3. Mendekatnya penggunaan produk keuangan syariah ke arah sektor riil dan akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif sehingga akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan. 4. UUS dapat menurunkan BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) pasca spin-off dengan penurunan pendapatan operasional untuk melakukan kegiatan operasional secara menyeluruh di UUS sehingga terdapat peningkatan efisiensi dalam pengoperasian UUS. 5. Peningkatan dalam kualitas aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan laba bank. Dampak Negatif dari wajib spin off UUS: 1. Belum dapat meningkatkan market share perbankan syariah di Indonesia secara signifikan. Hal ini dapat terjadi karena BUS yang terbentuk dari spin-off harus memulai ulang dengan membangun basis nasabah dan infrastruktur secara mandiri dan tidak dapat serta merta bersaing secara langsung dengan bank-bank konvensional. 2. menurunkan laba dari beberapa UUS dikarenakan belum siap atau malah kalah bersaing dengan persaingan yang sudah ada di dunia perbankan. 3. Terdapat risiko penutupan UUS pasca spin-off dikarenakan oleh ketidaksiapan UUS tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pasca spin-off yang dapat dicontohkan pada penutupan 74 Kantor Cabang Bank Danamon Syariah pada kuartil 1 tahun 2017 dengan tantangan pada pihak Bank Danamon agar bisa mendorong bisnis Syariahnya. Tantangan dari wajib spin off UUS: Berdasarkan pengalaman beberapa bank besar, Seperti BNI yang telah berhasil melakukan spin-off UUS-nya menjadi bank syariah mandiri, mekanisme ini terbukti dapat meningkatkan kinerja perbankan syariah dengan memperluas pangsa pasar dan produk syariah. Keberhasilan BNI ini sebagian besar didukung oleh modal besar dan struktur finansial yang stabil, memungkinkan bank untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum tanpa mengganggu operasional utama. Namun, berbeda halnya bagi bank konvensional lainnya di Indonesia yang tidak memiliki kapasitas modal besar yang berpotensi menjadi tantangan berat. Kewajiban spin-off memaksa bank dengan modal terbatas untuk melakukan penggalangan modal tambahan guna memenuhi syarat permodalan mandiri BUS. Ketentuan ini menimbulkan tekanan finansial yang berat, khususnya bagi bank dengan skala kecil hingga menengah, yang mungkin belum siap dari segi kapital untuk melakukan spin-off. Kendala dalam pemenuhan modal ini menciptakan risiko bagi bank untuk terpaksa menunda spin-off atau melakukan penggabungan usaha dengan entitas syariah lain guna mencapai batas permodalan minimum. Hal ini secara yuridis dan ekonomis juga mempengaruhi kelangsungan usaha dan kestabilan perbankan konvensional yang harus membagi fokus finansial untuk mendukung operasional UUS dan BUS secara terpisah. Dalam hal ini, beban finansial yang ditimbulkan oleh spin-off berpotensi mengganggu kelangsungan bisnis bank konvensional yang harus mencari alternatif pembiayaan untuk mempertahankan operasional UUS-nya. → Pasal 62 POJK 12/2023, bank konvensional yang tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan spin-off dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk sanksi berat berupa pencabutan izin UUS yang mengganggu operasional UUS secara langsung dan menciptakan risiko reputasi yang serius bagi bank. Dampak Sanksi pencabutan izin: - memengaruhi nasabah yang menggantungkan transaksi mereka pada layanan syariah - merusak posisi kompetitif bank di industri keuangan karena menganggu kontrak bisnis yang telah ada, serta hubungan dengan mitra bisnis dan pemegang saham, yang kesemuanya dapat - menimbulkan ketidakpastian yang signifikan bagi karyawan dan nasabah UUS. KELOMPOK 2 Akuisisi Sebagai Strategi Bisnis dan Dampaknya terhadap Praktek Persaingan Usaha di Indonesia: Studi Kasus Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Kasus posisi Tiktok: 1. Pada tanggal 4 Oktober 2023, Tiktok Shop ditutup terhadap terbitnya Peraturan Menteri perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang melarang media sosial bertindak sebagai marketplace dan memfasilitasi transaksi pembayaran melalui sistem elektronik. Penerbitan Permendag ini sebagai respons atas berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. 2. Tiktok Shop Indonesia mengklaim bahwa mereka telah mendapatkan izin yang diperlukan untuk melakukan transaksi pembayaran. Namun, hingga 25 November 2023, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Tiktok. 3. Di lain sisi, Tokopedia mengalami penurunan pangsa pasar jika dibandingkan dengan kompetitor lainnya, seperti Shopee atau Lazada. Nah, Tiktok merupakan peluang yang tinggi untuk memulai kembali usaha e-commerce. Hal inilah yang menjadi latar belakang akuisisi yang dilakukan oleh Tiktok terhadap Tokopedia di mana Tiktok dapat memulai peluang pertumbuhan dalam sektor e-commerce dan Tokopedia dapat menjangkau pasar yang lebih luas di seluruh Indonesia. Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Dalam kasus akuisisi yang dilakukan oleh Tiktok terhadap Tokopedia, akuisisi yang dilakukan didasarkan pada keinginan untuk ekspansi usaha. Pihak TikTok ingin kembali membuka usaha e-commerce mereka dengan cara menggunakan sistem elektronik milik Tokopedia untuk membuka Tiktok Shop, sedangkan Tokopedia membutuhkan inject modal agar dapat menguasai pangsa pasar e-commerce dan menjangkau cakupan yang lebih luas dengan menggunakan pengguna Tiktok yang mencapai 125 juta pengguna. 1. Bagaimana fungsi dan ketentuan akuisisi Tokopedia oleh Tiktok dalam mengatasi larangan penggunaan Tiktok sebagai e-commerce? Peran Akuisisi dalam Mengatasi Larangan Operasi Tiktok Shop Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang diundangkan pada 26 September 2023, mengatur berbagai aspek dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) meliputi perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha. Regulasi ini dibuat untuk menegaskan bahwa setiap platform yang melakukan transaksi e-commerce harus memenuhi izin khusus yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Dari hasil evaluasi terhadap TikTok di Indonesia, ditemukan bahwa platform ini hanya mengantongi izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk beroperasi sebagai media sosial atau social commerce. Izin ini tidak termasuk lisensi yang memungkinkan TikTok untuk secara langsung memfasilitasi transaksi e-commerce seperti marketplace pada umumnya. Artinya, TikTok diizinkan untuk mempromosikan produk melalui konten video atau social selling, namun tidak untuk menjadi tempat langsung transaksi jual-beli sebagaimana yang dilakukan dalam TikTok Shop. Hal ini berdasarkan Pasal 21 Permendag No. 31/2023. Kemudian Tiktok mempertimbangkan akuisisi dengan Tokped karena dalam akuisisi ini mengakibatkan TikTok Shop berada dibawah tokopedia dan dapat beroperasi kembali di Indonesia. Pada dasarnya, akuisisi saham memungkinkan perusahaan yang mengakuisisi untuk memperoleh kendali atas perusahaan target dan mempengaruhi kebijakan bisnisnya. Dalam kasus ini, akuisisi Tokopedia oleh TikTok dapat menjadi peluang untuk memperluas strategi e-commerce tanpa harus melanggar aturan permendag. Melalui akuisisi Tokopedia, TikTok dapat beradaptasi dengan regulasi ini dengan cara memanfaatkan Tokopedia sebagai entitas terpisah untuk transaksi e-commerce, sementara TikTok sendiri tetap berfungsi sebagai platform social commerce tanpa aktivitas jual-beli langsung. Akuisisi ini dapat memberikan TikTok fleksibilitas lebih besar dalam mengoperasikan layanan e-commerce di Indonesia. Secara teoritis, TikTok dapat menggunakan Tokopedia sebagai sarana transaksi, sementara konten promosi dan pemasaran dilakukan di platform TikTok. Model bisnis ini memungkinkan TikTok untuk tetap mematuhi regulasi yang melarang social commerce untuk melakukan transaksi jual-beli langsung, sambil tetap mempertahankan pengaruhnya di sektor e-commerce. Strategi ini juga sejalan dengan pola kemitraan bisnis antara platform media sosial dan e-commerce yang berkembang di negara-negara lain, di mana transaksi dilakukan di platform terpisah tetapi terintegrasi melalui kemitraan atau kepemilikan saham. Fungsi akuisisi Tokopedia oleh TikTok adalah sebagai cara untuk menghindari benturan dengan peraturan perizinan. Mengingat Tokopedia telah memiliki izin sebagai platform e-commerce, akuisisi ini memungkinkan TikTok untuk menghindari prosedur perizinan tambahan yang diperlukan untuk beroperasi sebagai platform e-commerce penuh di Indonesia. Dari sisi hukum bisnis, akuisisi saham memungkinkan TikTok untuk beroperasi secara tidak langsung di sektor e-commerce melalui Tokopedia, tanpa harus mengubah status izinnya di Indonesia yang saat ini hanya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk media sosial. Sebagai pemegang saham utama, TikTok akan memiliki hak untuk menentukan kebijakan dan arah bisnis Tokopedia. Hal ini memberikan TikTok pengaruh yang cukup besar untuk mengembangkan ekosistem e-commerce yang terintegrasi, di mana Tokopedia dapat memfasilitasi transaksi, sedangkan TikTok dapat berfokus pada promosi produk melalui konten video. Ketentuan Akuisisi dalam Mengatasi Larangan Operasi Tiktok Shop Pasal 125 ayat 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 (UUPT) Akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perseroan tersebut, dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi atau pemegang saham. 3 Bentuk Akuisisi: 1. akuisisi horizontal: akuisisi yang dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki bidang bisnis yang serupa, dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pesaing di pasar dan memperkuat posisi perusahaan yang mengakuisisi. 2. akuisisi vertikal, yang terjadi ketika perusahaan mengakuisisi perusahaan lain yang memiliki bidang yang berbeda. Tujuan dari akuisisi vertikal ini adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengendalikan lebih banyak aspek dalam perseroan. 3. akuisisi konglomerat, yang merujuk pada pengambilalihan perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan operasi atau pemasaran perusahaan yang mengakuisisi, biasanya untuk mendiversifikasi portofolio bisnis dan mengurangi risiko dengan memasuki sektor atau industri baru yang tidak terkait langsung. Bentuk Akuisisi berdasarkan segi objek transaksi: 1. Akuisisi saham: perusahaan pengakuisisi membeli saham perusahaan target sehingga menguasai mayoritas saham perusahaan tersebut. Akuisisi saham ini bertujuan untuk mengambil alih kendali manajerial atas perusahaan target, dan agar dapat disebut sebagai akuisisi saham. 2. akuisisi aset: melibatkan pengambilalihan aktiva dan pasiva perusahaan target, di mana perusahaan pengakuisisi tidak bertanggung jawab atas kewajiban atau kontrak yang ada, seperti utang, pegawai, atau manajemen perusahaan yang diakuisisi. Akuisisi aset sering dilakukan ketika perusahaan pengakuisisi ingin menghindari tanggung jawab terhadap kewajiban perusahaan target, terutama yang berkaitan dengan utang yang sulit dihitung atau diprediksi. Pada kasus ini, akuisisi yang dilakukan oleh Tiktok terhadap Tokopedia merupakan akuisisi vertikal dan akuisisi saham. Tiktok melakukan akuisisi kepada Tokopedia karena Tokopedia memiliki infrastruktur dan pengalaman yang luas di bidang e-commerce. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi saham, saham yang dibeli haruslah paling sedikit 51%, atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang paling tidak 51% sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 4 huruf (a) POJK No.9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, sebab jika kurang dari presentase tersebut, perusahaan target tidak bisa dikendalikan. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memutuskan untuk menjual 75,01% sahamnya ke Bytedance, dengan nilai investasi mencapai USD 1,5 Miliar atau sekitar Rp23,25 Triliun. Hal tersebut menyebabkan Tokopedia menerbitkan saham baru kepada kepada Tiktok Nusantara dan Tiktok Nusantara memiliki 75.01% dari saham Tokopedia yang telah diterbitkan sehingga memberikan kekuatan pengendalian secara efektif atas Tokopedia, termasuk hak-hak yang ada setelah pengambilalihan saham maka hak atau perjanjian yang melekat pada perusahaan akan menjadi tanggung jawab pemegang saham yang baru. tujuan utama akuisisi Tokped adalah meningkatkan nilai dan kinerja jangka panjangnya, melalui ekspansi pangsa pasar, pengurangan persaingan, dan penguatan posisi di pasar. 2. Bagaimana dampak akuisisi Tokopedia oleh Tiktok terhadap ketentuan hukum terkait persaingan usaha di Indonesia? Dampak Akuisisi oleh TikTok terhadap Persaingan Usaha di Indonesia fitur TikTok Shop kini dikelola oleh PT Tokopedia yang memiliki izin sebagai e-commerce. memberikan akses yang lebih besar ke pasar e-commerce Indonesia, dimana integrasi platform media sosial mereka dengan layanan e-commerce Tokopedia menciptakan pengalaman berbelanja yang lebih terhubung dan menyeluruh bagi para penggunanya. resiko terjadinya monopoli. Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC), yang menilai bahwa tata cara TikTok dalam mengatasi larangan penggunaan TikTok sebagai e-commerce pada dasarnya tetap melanggar salah satu tujuan utama diterbitkannya aturan Permendag No. 31 Tahun 2023, yaitu mencegah resiko terjadinya monopoli. Landasan Hukum Anti-Monopoli dalam Konteks Merger dan Akuisisi di Indonesia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat → menegaskan perlindungan bagi setiap warga negara dalam menjalankan usaha agar tetap berada dalam persaingan yang sehat dan adil, sehingga tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi atau dominasi oleh pelaku usaha tertentu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 → larangan terhadap penguasaan sumber daya ekonomi dan konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu melalui merger, konsolidasi, dan akuisisi. Resiko Terjadinya Monopoli dalam Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok Pasal 1 PP No. 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan definisi monopoli “[...] penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu Pelaku Usaha atau satu kelompok pelaku usaha.” Pasal 17(2) UU 5/1999 → KPPU selaku badan pengawas persaingan usaha akan memberikan threshold dugaan monopoli. Dalam kasus TikTokshop, masih belum jelas apakah TikTokshop merupakan sebuah praktek monopoli atau tidak karena KPPU sedang memasuki tahap proses pengawasan terhadap kemungkinan praktek monopoli oleh TikTokshop. Pembuktian oleh KPPU menggunakan pendekatan rule of reason yang dibagi menjadi 4 tahap, yaitu: 1. Definisi pasar bersangkutan; 2. Pembuktian adanya posisi monopoli oleh pelaku usaha; 3. Identifikasi praktek monopoli; 4. Identifikasi dan pembuktian dampak negatif dan pihak yang terkena dampak monopoli. Jika terbukti sebagai sebuah praktek monopoli, maka kita dapat berkaca pada kasus merger Grab-Uber di Singapura, di mana Grab dan Uber didenda 9.5 juta dollar AS setelah melakukan proses merger yang melanggar undang-undang persaingan usaha Singapura. KELOMPOK 3 ANALISIS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI BUMN : KENDALA DAN IMPLEMENTASI 1. Bagaimana Efektivitas Penerapan Prinsip GCG pada BUMN di Indonesia? Penerapan good corporate governance sangat penting dalam penyelenggaraan BUMN karena memiliki keterkaitan dengan mitigasi resiko korupsi. Dengan adanya data faktual yang menunjukan maraknya terjadi korupsi yang dilakukan oleh BUMN, maka penerapan corporate good governance menjadi penting dalam rangka mitigasi korupsi BUMN. Dengan diterapkannya good corporate governance, BUMN akan menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan semangat anti korupsi. Selain itu GCG memegang peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola kekayaan negara serta kesejahteraan masyarakat. Prinsip-prinsip terkait GCG dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif dalam mencapai apa yang menjadi terjadi target dalam visi misi BUMN secara internal, adapun secara eksternal diharapkan bagai BUMN yang sebelumnya tidak produktif dan cenderung bermasalah bisa kembali lagi meraih image positif dan kepercayaan dari masyarakat. Penyelenggaraan BUMN berbasis GCG diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 jo. Surat Keputusan Menteri BUMN 117/2002 jo. Penjelasan Pasal 1 Huruf d PP 101/2000. Peraturan ini memberikan rincian pedoman penerapan GCG, khususnya mengenai lima prinsip GCG terutama dalam Pasal 3 KEPMEN BUMN 117/2002 jo. Pasal 3 PERMEN BUMN 1/2011. Prinsip tersebut meliputi: 1) Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan; 2) Kemandirian (independency), yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 3) Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; 4) Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 5) Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Efektivitas tersebut diukut dari penerapan 5 prinsip dalam BUMN dilihat dari 3 komponen 1. Substansi Hukum Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diatur melalui beberapa peraturan, seperti: 1) Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. 2) Peraturan Menteri BUMN Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penerapan GCG pada BUMN, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan pedoman teknis pelaksanaan GCG berbasis prinsip: 1. Independensi Komposisi dewan komisaris diatur dalam Pasal 13 (Permen BUMN 2/2023) dan Pasal 15 (Permen BUMN 9/2012) yang mewajibkan anggota dewan komisaris bersifat independen, bebas dari campur tangan pihak lain, sesuai prinsip kemandirian. 2. Responsibilitas dan Transparansi Manajemen risiko dan sistem pengendalian internal diatur untuk memastikan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, evaluasi, serta pencatatan dilakukan secara sistematis (Pasal 69 Permen BUMN 2/2023). Hal ini mencerminkan prinsip responsibility dan transparency dalam pengelolaan BUMN. 3. Keadilan Hak pemangku kepentingan (seperti pelanggan, kreditur, pemerintah, dan masyarakat) dilindungi dan dihormati sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (Permen BUMN 2/2023) dan Pasal 38 (Permen BUMN 01/2011). Hal ini mencerminkan prinsip fairness. 4. Akuntabilitas Evaluasi kinerja direksi, dewan komisaris, dan organ perusahaan diwajibkan melalui pengawasan internal dan audit, sebagaimana diatur dalam berbagai pasal. Hal ini mencerminkan prinsip accountability. Secara substansi, kerangka hukum yang ada telah memadai untuk mendorong penerapan GCG. Namun, implementasinya masih terkendala oleh lemahnya struktur dan budaya hukum, yang menjadi hambatan utama efektivitas tata kelola BUMN. 2. Infrastruktur Hukum Komponen struktural dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk pada lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan norma hukum. Kementerian BUMN berperan sebagai otoritas utama dalam pengawasan BUMN, dengan kewenangan untuk menunjuk anggota dewan, memantau kinerja, dan menegakkan kepatuhan terhadap tata kelola. Struktur tata kelola BUMN mengikuti sistem dewan dua tingkat, yang terdiri dari Dewan Komisaris yang mengawasi dan memberikan arahan strategis, serta Dewan Direksi yang bertanggung jawab atas manajemen sehari-hari. Namun, meskipun ada pengawasan berlapis, seperti Dewan Komisaris dan audit internal, kasus korupsi tetap terjadi, seperti pada PT PLN dan PT Asabri, yang menunjukkan bahwa mekanisme struktural formal sering kali tidak efektif dalam mencegah korupsi. Penyelenggaraan BUMN juga belum mencerminkan prinsip GCG, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab, di mana informasi yang disediakan cenderung tertutup dan pelaporan kinerja tidak transparan, sehingga melanggar prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab. Kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG ini menunjukkan bahwa infrastruktur hukum BUMN tidak memadai untuk mencegah korupsi, dan ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum agar BUMN dapat beroperasi secara efektif dan transparan. 3. Budaya Hukum Budaya hukum, salah satu komponen utama efektivitas hukum menurut Lawrence M. Friedman, berhubungan dengan sikap dan nilai-nilai masyarakat dalam menjalankan hukum. Budaya hukum menjadi tantangan signifikan dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN di Indonesia. Salah satu masalah utama adalah minimnya pengawasan internal dan kecenderungan relasi personal dalam operasional perusahaan, yang memungkinkan korupsi menjadi sistemik dan permisif. Korupsi di BUMN, terutama dalam bentuk suap, merupakan masalah besar. Ketua KPK, Firli Baharudin, menyatakan bahwa 70% kasus korupsi di BUMN adalah kasus suap. Beberapa contoh kasus suap di BUMN: PT Garuda Indonesia: Emirsyah Satar menerima suap miliaran rupiah terkait pengadaan pesawat dan mesin. PT Angkasa Pura II: Andra Yastrialsyah menerima suap agar PT Inti terpilih dalam proyek pemasangan sistem bagasi. PT Krakatau Steel: Wisnu Kuncoro menerima suap terkait proyek pengadaan boiler dan pemasangan spare part. Praktik ini menunjukkan lemahnya penerapan prinsip GCG: Fairness: Suap menunjukkan perlakuan tidak adil. Independence: Keputusan dipengaruhi oleh pihak luar. Transparency: Laporan dipalsukan untuk menutupi suap. Meskipun aturan hukum (substansi) sudah baik, kelemahan di aspek infrastruktur dan budaya hukum membuat penerapan GCG tidak efektif. Evaluasi mendalam terhadap birokrasi BUMN diperlukan agar GCG diterapkan secara konsekuen dan korupsi dapat diminimalkan. 2. Bagaimana implementasi GCG dapat berfungsi sebagai mekanisme mitigasi dalam mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia? A. Faktor penghambat dalam Penerapan GCG Beberapa perusahaan BUMN telah menerapkan lima prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan baik, seperti: 1) Transparency atau keterbukaan informasi diterapkan oleh PT PLN (Persero) melalui penyediaan laporan keuangan terbaru, laporan tahunan, laporan keberlanjutan, dan informasi lain yang dapat diakses publik melalui situs resminya. 2) Accountability atau akuntabilitas dijalankan oleh PT Pertamina (Persero) dengan mempublikasikan struktur organisasi, laporan manajemen, serta penilaian kinerja direksi dan komisaris dalam laporan tahunan. 3) Responsibility atau pertanggungjawaban sosial dan lingkungan dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), seperti pembangunan desa energi, penanaman pohon, pemberian beasiswa, dan pengembangan UMKM yang menjangkau ratusan ribu penerima manfaat. 4) Independency atau kemandirian diterapkan oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Taspen, dan PT Jasindo dengan membentuk tim investigasi yang netral untuk menangani dugaan pelanggaran. 5) Fairness atau kesetaraan dan kewajaran diterapkan oleh PT Aneka Tambang, Tbk melalui kebijakan anti-diskriminasi, evaluasi kinerja objektif, serta pemberian gaji dan tunjangan yang adil berdasarkan kontribusi dan kebutuhan karyawan. Namun, penerapan GCG di Indonesia masih menghadapi tantangan karena dipengaruhi oleh faktor budaya dan historis masyarakat, yang saling berkaitan dan mempengaruhi implementasi tata kelola yang baik di BUMN. Adapun faktor-faktor tersebut meliputi: 1) Kendala hukum: a. Regulasi tidak tegas dan minim sanksi yang memberikan efek jera. b. Kurangnya koordinasi antara lembaga pengawas dan penegak hukum, sehingga pengawasan dan penegakan aturan sering tidak optimal. c. Implementasi GCG kerap bersifat formalitas tanpa tindakan nyata, seperti kasus korupsi di PT Jiwasraya yang tetap terjadi meskipun perusahaan menyatakan patuh terhadap GCG. 2) Kendala budaya: a. Praktik GCG dianggap sekadar kewajiban administratif, bukan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja. b. Budaya di beberapa BUMN kurang mendukung transparansi dan akuntabilitas, dengan maraknya penyelewengan dan korupsi, seperti kasus penyuapan oleh Direktur Utama PT INTI (Persero). c. Faktor budaya tradisional, seperti nepotisme dan korupsi, menjadi hambatan utama. 3) Kendala politik: a) Intervensi pemerintah dalam pengelolaan BUMN sering kali membingungkan antara kepentingan politik dan bisnis. b) Contoh intervensi terlihat dalam rekomendasi auditor kepada beberapa BUMN seperti Pelindo II, Jasa Marga, dan Garuda Indonesia, yang memengaruhi kinerja mereka. 4) Kendala pengawasan: a) Pengawasan tidak efektif, seperti SPI di PT INTI yang berada di bawah Direktur Utama, sehingga rentan konflik kepentingan. b) Monitoring dan evaluasi oleh pemegang saham hanya dilakukan setahun sekali dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga kurang maksimal. 5) Kendala lainnya: a) Struktur kepemilikan saham yang kompleks dapat menyulitkan keseimbangan kepentingan semua pihak. b) Sulitnya membentuk dewan direksi yang independen dan efektif, terutama jika ada koneksi erat dengan manajemen eksekutif. GCG penting untuk meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, mengurangi risiko, dan memastikan pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan. Namun, tantangan penerapan GCG tetap ada, terutama pada perubahan budaya organisasi dan komitmen manajemen. B. Langkah mitigasi Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di BUMN memerlukan keterlibatan tiga pilar utama: 1. Negara sebagai regulator: - Merancang regulasi yang mendukung dunia usaha dan masyarakat serta relevan dengan perkembangan bisnis. - Melibatkan BUMN dan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi agar tepat sasaran. - Menciptakan produk hukum yang mendukung pelaksanaan GCG, termasuk sanksi berat untuk kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). - Melindungi pelapor penyelewengan GCG serta menjauhkan kepentingan politik dari pengambilan keputusan di BUMN. - Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai pemegang saham secara proporsional. 2. BUMN sebagai pelaku pasar: - Menginternalisasi kesadaran pentingnya GCG untuk mencegah KKN. - Mematuhi prinsip-prinsip GCG, etika bisnis, dan peraturan yang berlaku. - Meningkatkan transparansi dan kualitas pengelolaan perusahaan. - Bersikap terbuka terhadap pengawasan auditor eksternal dan internal. - Membentuk mekanisme pelaporan untuk mendeteksi dan menangani penyimpangan. 3. Masyarakat sebagai konsumen: - Berperan aktif dalam mengawasi kinerja BUMN sebagai bentuk kontrol sosial. - Mendukung terciptanya pengelolaan BUMN yang transparan dan bebas konflik kepentingan. Kerja sama ketiga pilar ini diperlukan untuk memastikan penerapan GCG yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang transparan, berintegritas, dan kompetitif. Tantangan seperti resistensi terhadap perubahan dan kurangnya pemahaman manfaat jangka panjang GCG harus diatasi dengan komitmen kuat dari negara, manajemen BUMN, dan masyarakat. Penerapan GCG yang baik akan mendukung pengelolaan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. KELOMPOK 4 ANALISIS RISIKO KOMERSIALISASI ATAS PRAKTEK PRIVATISASI PADA SEKTOR STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) TERHADAP KEDAULATAN PEREKONOMIAN NASIONAL 1. Pengaruh Privatisasi BUMN Sektor Strategis dalam Kedaulatan Perekonomian Nasional Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor strategis di Indonesia bertujuan untuk meminimalisir peran negara dan meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha serta nilai perusahaan. Secara spesifik, privatisasi diartikan sebagai kebijakan yang memungkinkan negara untuk menjual kepemilikannya kepada pihak luar atau swasta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2005. Dalam konteks Indonesia yang merupakan negara berkembang, privatisasi muncul sebagai solusi untuk mengatasi gejolak perekonomian, terutama setelah kemerosotan harga minyak dan fluktuasi nilai tukar yang menyebabkan kerugian besar bagi BUMN. World Bank (2004) pernah mengemukakan permasalahan yang biasanya mendorong privatisasi BUMN di antaranya: a. Inefisiensi misal jumlah karyawan berlebih dengan produktivitas rendah; b. Kualitas barang dan jasa yang dinilai rendah; c. Rugi berkelanjutan dan penumpukan utang; d. Tidak bersifat responsif terhadap kebutuhan publik; dan e. Kekurangan dana investasi untuk pengembangan usaha.2 Privatisasi hadir untuk memenuhi tujuan : a. meliputi pengurangan beban fiskal, privatisasi dapat menjadi salah satu usaha sumber dana pembayaran utang pemerintah. Selain daripada itu, pelepasan perusahaan negara ke investor swasta akan secara otomatis meningkatkan perolehan pajak. b. peningkatan efisiensi, untuk memperbaiki kinerja perusahaan milik negara. c. depolitikasi pengelolaan BUMN, mencegah timbulnya celah pengelolaan BUMN yang tidak terlepas dari kepentingan politik pemerintah. d. perluasan kepemilikan saham oleh masyarakat, masyarakat dapat turut serta menikmati hasil dari kinerja BUMN, yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan secara lebih merata. Selain itu, terbebasnya perusahaan negara dari kepentingan politik dan rantai birokrasi, diharapkan perusahaan ini dapat menghasilkan produk-produk yang dapat lebih bersaing di pasar, baik dalam skala nasional maupun internasional. e. penciptaan hubungan industrial yang kondusif. Kriteria sektor BUMN yang dapat diprivatisasi berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara: a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau b. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah Sektor yang tidak dapat diprivatisasi berdasarkan Pasal 77 UU BUMN : a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN; b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi Contoh privatisasi yang dilakukan adalah PT Telkom, yang bertujuan untuk meningkatkan performa perusahaan dan menarik investasi asing. Meskipun privatisasi PT Telkom berhasil dalam meningkatkan efisiensi dan kinerja keuangan, kritik muncul terkait kenaikan tarif layanan yang memberatkan konsumen dan dominasi saham oleh investor asing, yang dapat mengurangi kendali negara atas sektor strategis. Oleh karena itu, privatisasi yang berhasil harus mampu menyeimbangkan tujuan komersial dengan pelayanan publik serta meningkatkan kedaulatan perekonomian nasional. 2. Risiko Komersialisasi Berlebihan pada BUMN Sektor Strategis yang Mengalami Proses Privatisasi BUMN dibentuk dengan tujuan sosial dan ekonomi. Tujuan sosial meliputi peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, sedangkan tujuan ekonomi bertujuan mengelola sektor strategis seperti energi, industri, dan transportasi agar tidak dikuasai pihak tertentu sesuai Pasal 33 UUD 1945. Privatisasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi beban negara, dan menarik investasi, dengan menjual sebagian atau seluruh saham BUMN kepada swasta. Privatisasi dapat mengubah fokus BUMN dari kepentingan publik menjadi orientasi keuntungan, yang berisiko memunculkan monopoli atau oligopoli. Hal ini dapat merugikan konsumen melalui kenaikan tarif dan layanan yang menurun. Selain itu, perubahan struktur manajemen akibat privatisasi dapat menimbulkan ketidakstabilan pasar dan meragukan investor, menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Contoh kasus PT Telkom menunjukkan privatisasi memunculkan eksploitasi konsumen melalui tarif tinggi dalam pasar yang monopolistik. Sementara itu, privatisasi PT Indosat mengalami mismanajemen yang mengurangi kepercayaan investor dan distribusi kepemilikan tidak merata, dengan dominasi investor asing. Ketergantungan pada investor asing membuat fokus perusahaan lebih pada keuntungan jangka pendek daripada pelayanan masyarakat. Selain itu, dari sisi prosesnya, privatisasi pada PT Telkomsel dan PT Indosat telah gagal melakukan distribusi kepemilikan. Hal ini dapat tercermin dari porsi besar yang diberikan pada investor asing yang menyebabkan kekuasaan asing dan pengabaian hak investor lokal. Ketergantungan pada kepentingan investor asing berpotensi mengakibatkan perusahaan lebih berfokus pada Berdasarkan kedua contoh kasus tersebut, dapat dibuktikan bahwa dalam melakukan privatisasi harus disertai dengan pelaksanaan public governance dan corporate governance yang baik. Privatisasi hanya akan efektif apabila dilakukan dalam lingkungan yang kompetitif, sistem hukum yang jelas, dan faktor pendukung lainnya.Pemerintah juga perlu menetapkan regulasi yang membatasi kepemilikan asing pada BUMN sektor strategis demi menjaga kepentingan nasional dan memastikan keseimbangan distribusi kepemilikan antara investor lokal dan asing. Dengan menerapkan prinsip good corporate governance dengan efektif, maka privatisasi BUMN akan bebas dari risiko komersialisasi berlebihan. KELOMPOK 5 Analisis Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Hukum Perusahaan di Indonesia: Tinjauan Implementasi, Kemanfaatan, dan Dampaknya terhadap Strategi Peningkatan Reputasi Perusahaan Dasar Hukum Pasal 1 Ayat 3 UUPT bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Tahapan CSR 1. Tahap Perencanaan (Awareness Builiding → membangun kesadaran bagi perusahaan atas pentingnya CSR, SCR Assessment → analisis mendalam atas kondisi perusahaan serta merancang program CSR yang sesuai dan bermanfaat, CSR Manual Building → visi, misi, tujuan, dan prosedur pelaksanaan CSR) 2. Tahap Implementasi (Sosialisasi, Pelaksanaan, Internalisasi) 3. Tahap Evaluasi → menilai sejauh mana efektivitas program CSR yang telah dijalankan berupa mengumpulkan data, menganalisis dampak, serta mengidentifikasi keberhasilan atau kendala dalam pelaksanaan CSR 4. Tahap Pelaporan → menyediakan informasi yang transparan dan akurat mengenai kinerja perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya (hasil tantangan dan dampak) KELOMPOK 6 KONSOLIDASI SEBAGAI TINDAKAN KORPORASI DALAM PRAKTIK DI INDONESIA Definisi Konsolidasi atau peleburan merupakan pembentukan suatu entitas baru atas meleburnya dua atau lebih entitas lama untuk memperbesar kapasitas ekonomi dan operasional