🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

TRY OUT 1 - JENJANG 4 BSMR 1.Dalam melakukan identifikasi risiko kredit, bank harus memperhatikan dan menganalisis penerapan 4 Pilar Manajemen Risiko Kredit berikut, kecuali : a. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris b. Kebijakan Manajemen Risiko serta Penetapan Limit...

TRY OUT 1 - JENJANG 4 BSMR 1.Dalam melakukan identifikasi risiko kredit, bank harus memperhatikan dan menganalisis penerapan 4 Pilar Manajemen Risiko Kredit berikut, kecuali : a. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris b. Kebijakan Manajemen Risiko serta Penetapan Limit Risiko ➔ seharusnya KECUKUPAN Kebijakan Manajemen Risiko c. Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Kredit d. Sistem Pengendalian Intern 1a. Dalam melakukan identifikasi risiko kredit, bank harus memperhatikan dan menganalisis penerapan 4 Pilar Manajemen Risiko Kredit berikut, kecuali : a. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris b. Kebijakan Manajemen Risiko serta Penetapan Limit Risiko c. Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Kredit d. Sistem Pengawasan Intern 2. Dalam perhitungan ATMR Risiko Kredit metode standar sesuai Basel 3 Reform, komponen yang dimasukkan dalam Tagihan Bersih kelompok TRA (Transaksi rekening Administratif / diluar neraca➔ diantaranya adalah Bank Garansi / kelonggaran tarik / LC) adalah : a.Kewajiban komitmen atau kontinjensi, CKPN, Tagihan bunga b.Nilai tercatat aset, tagihan bunga, FKK c.Kewajiban komitmen atau kontinjensi, CKPN, FKK d.Jawaban a dan b benar Perhitungan ATMR Risiko Kredit berdasarkan SA-B3R 3. Sesuai SEOJK No. 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dalam penilaian Risiko Inheren atas risiko kredit, indikator penilaian yang digunakan atas parameter “Faktor kualitas Penyediaan Dana dan Kecukupan Pencadangan ”, adalah sebagai berikut, kecuali : a. Kredit Bermasalah dibagi Total Kredit Tidak Bermasalah b. Aset Produktif dan TRA Bermasalah dibagi Total Aset dan TRA c. Kredit Kualitas Rendah dibagi Total Kredit d. Kredit Bermasalah dikurangi CKPN Kredit Bermasalah dibagi Total Kredit dikurangi CKPN Kredit Bermasalah Sesuai dengan SEOJK Nomor 14 /SEOJK.03/2017 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum, dalam menilai Risiko Inheren atas risiko kredit Bank dapat menggunakan Parameter atau faktor- faktor berupa : 1. Faktor Komposisi Portofolio Aset Dan Tingkat Konsentrasi 2. Faktor Kualitas Penyediaan Dana Dan Kecukupan Pencadangan 3. Faktor Strategi Penyediaan Dana Dan Sumber Timbulnya Penyediaan Dana 4. Faktor Eksternal Faktor Penilaian Risiko Inheren Pada Risiko Kredit Dapat Dilihat Dari Tabel Sebagai Berikut: b) Total Aset adalah 2. Faktor kualitas Penyediaan a. a) Aset Kualitas rendah total aset secara neto (setelah set-off antar Dana dan Kecukupan adalah seluruh aset kantor) sesuai yang Pencadangan Bank baik produktif tertera pada Laporan Aset dan TRA Kualitas Rendah Bulanan Bank Umum. maupun non produktif Total TRA adalah Total Aset dan TRA total dari irrevocable yang memiliki kualitas LC, garansi yang dalam perhatian diberikan, dan kelonggaran tarik khusus, kurang (komitmen). lancar, diragukan, dan macet sesuai c. a) Agunan Yang Diambil ketentuan yang Alih (AYDA) sesuai mengatur mengenai dengan ketentuan penilaian kualitas aset Agunan Yang Diambil Alih yang mengatur bank umum, Total Aset termasuk kredit mengenai penilaian direstrukturisasi kualitas aset bank kualitas lancar, umum. Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) kualitas b) b) Total Aset adalah lancar, properti total aset secara neto terbengkalai kualitas (setelah set-off antar lancar, dan kantor) sesuai yang penyertaan modal tertera pada Laporan sementara kualitas lancar. Bulanan Bank Umum. b) Transaksi Rekening d. a) Kredit Kualitas Administratif (TRA) kualitas rendah terdiri Rendah adalah dari irrevocable LC, seluruh kredit kepada Kredit Kualitas Rendah garansi yang pihak ketiga bukan diberikan, dan Total Kredit Bank yang memiliki kelonggaran tarik (komitmen) yang kualitas dalam memiliki kualitas perhatian khusus, dalam perhatian kurang lancar, khusus, kurang diragukan, dan lancar, diragukan, macet, termasuk dan macet sesuai ketentuan yang kredit direstrukturisasi mengatur mengenai kualitas lancar. penilaian kualitas aset b) Total Kredit adalah bank umum. kredit kepada pihak b. a) Aset Produktif ketiga bukan Bank. Bermasalah adalah aset produktif yang e. a) Kredit Bermasalah Aset Produktif dan TRA Bermasalah memiliki kualitas Total Aset dan TRA adalah kredit kepada kurang lancar, diragukan, dan macet pihak ketiga bukan Kredit Bermasalah sesuai ketentuan Bank yang tergolong yang mengatur Total Kredit kurang lancar, mengenai penilaian diragukan, dan kualitas aset bank umum. macet. b) Total Kredit adalah 3. Faktor strategi Penyediaan a. Proses penyediaan dana, tingkat Cukup Jelas kredit kepada pihak Dana dan Sumber kompetisi, dan tingkat ketiga bukan Bank. Timbulnya Penyediaan pertumbuhan aset f. a) Kredit Bermasalah Dana adalah kredit kepada b. Strategi dan produk baru Yang dimaksud dengan pihak ketiga bukan strategi dan produk baru Kredit Bermasalah dikurangi CKPN Bank yang tergolong adalah perubahan strategi Kredit Bermasalah kurang lancar, penyediaan dana Bank Total Kredit dikurangi CKPN Kredit diragukan, dan atau pemasaran produk Bermasalah macet. baru yang berpotensi b) CKPN Kredit meningkatkan eksposur Bermasalah adalah risiko kredit di Bank. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk kredit c. Signifikansi penyediaan dana Penyediaan dana yang yang tergolong kurang lancar, yang dilakukan oleh Bank secara dilakukan oleh Bank diragukan, dan tidak langsung secara tidak langsung, macet. antara lain penyediaan c) Perhitungan CKPN dana bekerjasama berpedoman pada dengan pihak ketiga atau standar akuntansi pembelian kredit dari keuangan. Bank atau lembaga d) Total Kredit adalah keuangan lain. kredit kepada pihak ketiga bukan Bank. 4. Faktor eksternal Perubahan kondisi ekonomi, Cukup jelas perubahan teknologi, ataupun g. Cukup jelas regulasi yang mempengaruhi tingkat suku bunga, nilai tukar, siklus usaha CKPN atas Kredit debitur, dan berdampak pada Total Kredit kemampuan debitur untuk membayar kembali pinjaman 4. Dalam pelaksanaan pemantauan eksposur risiko kredit, yang harus menyusun laporan mengenai perkembangan risiko kredit secara berkala dan mengakomodir faktor-faktor penyebab risiko kredit dalam laporan perkembangan risiko kredit, adalah : a.Satuan Kerja Manajemen Risiko b.Komite Manajemen Risiko c.Komite Pemantau Risiko d.Komite Kredit 4A. Dalam pelaksanaan pemantauan eksposur risiko kredit, yang harus menyusun Identifikasi awal / melakukan pemantauan awal mengenai perkembangan risiko kredit secara berkala dan mengakomodir faktor-faktor penyebab risiko kredit dalam laporan perkembangan risiko kredit, adalah : a.Unit bisnis / Risk Taking Unit / Business Owner b.Komite Manajemen Risiko c.Komite Pemantau Risiko d.Komite Kredit 4a. Dalam pelaksanaan pemantauan eksposur risiko kredit, yang harus melakukan konsolidasi identifikasi / pemantauan / profil risiko mengenai perkembangan risiko kredit secara berkala dan mengakomodir faktor-faktor penyebab risiko kredit dalam laporan perkembangan risiko kredit, adalah : a.Satuan Kerja Manajemen Risiko b.Komite Manajemen Risiko c.Komite Pemantau Risiko d.Komite Kredit 5. Pernyataan berikut, maka yang benar yang berkaitan dengan Peringkat 2 (Satisfactory) untuk Risiko Kredit : (Strong – Satisfactory – Fair – marginal – Unsatisfactory) a. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko kredit memadai. Meskipun terdapat beberapa kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal ➔ Satisfactory b. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko kredit sangat memadai. Meskipun terdapat kelemahan minor tetapi kelemahan tersebut tidak signifikan sehingga dapat diabaikan ➔ Strong c. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko kredit cukup memadai. Meskipun persyaratan minimum terpenuhi, terdapat beberapa kelemahan yang membutuhkan perhatian manajemen ➔ Fair d. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko kredit kurang memadai. Terdapat kelemahan signifikan pada berbagai aspek Manajemen Risiko untuk risiko kredit yang memerlukan tindakan korektif segera. ➔ marginal 5a. Pernyataan berikut, maka yang benar yang berkaitan dengan Peringkat 1 (stong ) untuk Risiko Kredit : (Strong – Satisfactory – Fair – marginal – Unsatisfactory) a. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko kredit memadai. Meskipun terdapat beberapa kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal ➔ Satisfactory b. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko kredit sangat memadai. Meskipun terdapat kelemahan minor tetapi kelemahan tersebut tidak signifikan sehingga dapat diabaikan ➔ Strong c. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko kredit cukup memadai. Meskipun persyaratan minimum terpenuhi, terdapat beberapa kelemahan yang membutuhkan perhatian manajemen ➔ Fair d. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko kredit kurang memadai. Terdapat kelemahan signifikan pada berbagai aspek Manajemen Risiko untuk risiko kredit yang memerlukan tindakan korektif segera. ➔ marginal Kualitas Penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko KREDIT Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko dilakukan terhadap jenis risiko KREDIT. Tingkat kualitas penerapan Manajemen risiko KREDIT dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yaitu: PERINGKAT 1 2 3 4 5 Strong Satisfactory Fair Marginal Unsatisfactory Peringkat 1 (Strong) Kualitas penerapan manajemen Risiko KREDIT sangat memadai. Meskipun terdapat kelemahan minor, tetapi kelemahan tersebut tidak signifikan sehingga dapat diabaikan. Peringkat 2 (Satisfactory) Kualitas penerapan manajemen Risiko KREDIT memadai. Meskipun terdapat beberapa kelemahan minor, tetapi kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal. Peringkat 3 (Fair) Kualitas penerapan manajemen Risiko KREDIT cukup memadai. Meskipun persyaratan minimum terpenuhi, terdapat beberapa kelemahan yang membutuhkan perhatian manajemen. Kualitas Penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko KREDIT Peringkat 4 (Marginal) Kualitas penerapan manajemen Risiko KREDIT kurang memadai. Terdapat kelemahan signifikan pada berbagai aspek manajemen Risiko KREDIT yang membutuhkan tindakan korektif segera. Peringkat 5 (Unsatisfactory) Kualitas penerapan manajemen Risiko KREDIT tidak memadai. Terdapat kelemahan signifikan pada berbagai aspek manajemen Risiko KREDIT di mana tindakan penyelesaiannya di luar kemampuan manajemen. Peringkat dari kualitas penerapan manajemen risiko akan menghasilkan seperti tabel dibawah ini: Peringkat Kualitas Penerapan Manajemen Risiko KREDIT 1 2 3 4 5 (Strong) (Satisfactory) (Fair) (Marginal) (Unsatisfactory) 6. Pelaksanaan Identifikasi Risiko Pasar, dilakukan mengacu pada penerapan manajemen risiko, yaitu, kecuali : a. Bank harus memiliki proses identifikasi Risiko yang disesuaikan dengan Risiko Pasar yang melekat pada aktivitas bisnis Bank yang meliputi Risiko suku bunga, nilai tukar, ekuitas, dan komoditas. b. Khusus untuk Risiko suku bunga pada banking book (Interest Rate Risk in Banking Book/IRRBB), proses identifikasi mencakup identifikasi terhadap sumber Risiko IRRBB seperti repricing risk, yield curve risk, basis risk maupun optionality risk yang dapat mempengaruhi pendapatan bunga Bank dan nilai ekonomis dari posisi keuangan Bank, serta modal Bank. c. Bank harus melakukan stress testing dan simulasi shock dalam perhitungan IRRBB. ➔ IRRBB / suku bunga trading book (hub bunga kredit dan DPK ➔ harus diuji saat terjadi perubahan suku bunga) d. Bank harus melakukan back testing dan simulasi dalam perhitungan IRRBB ➔ IRRBB bukanlah metode perhitungan modal internal ▪ Back testing = pengujian metode perhitungan modal internal (Catatan : Metode Internal adalah IRBA (R. Kredit ) dan IMA (R. Pasar) ▪ Stress Testing = Pengujian terhadap modal, khususnya saat terjadi kondisi yang ekstrim yang tidak diharapkan ▪ Proses Identifikasi tidak perlu dilakukan back testing. ▪ Back testing digunakan untuk melihat keakuratan metode perhitungan ➔ khususnya metode Internal yang dibuat oleh bank sendiri. ▪ Back testing dilakukan dengan membandingkan estimasi metode dengan aktualnya ▪ Proses validasi atas model pengukuran Risiko Pasar dilakukan secara berkala oleh pihak independen antara lain melalui back testing, termasuk melakukan penyempurnaan dalam hal diperlukan. 7. Setelah dikeluarkannya Basel III Reforms pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran nomor 23/SEOJK.03/2022 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum, metode atau pendekatan yang terdapat dalam pengukuran Risiko Pasar sebagai berikut: a. Pendekatan standar (standardized approach) b. Pendekatan standar yang disederhanakan (simplified standardized approach) c. Pendekatan internal measurement approach ➔ jawaban seharusnya adalah IMA = Internal MODEL Approach. d. Jawaban a dan b benar Istilah Measurement hanya digunakan untuk Risiko Operasional Perhitungan ATMR Risiko 66 ATMR = Beban Modal x 12,5 Pasar Basel II Basel III Reforms Sensitivity Based Suku Bunga Standardised Method Approach + + Standardised Nilai Tukar Default Risk Charge Approach ATMR + Risiko ATMR Residual Risk Add On Pasar Risiko Pasar Simplified Suku Bunga Standardised + Nilai Tukar SA di Basel 2 menjadi SSA di Basel 3 Approach Internal Internal Model Model Approach Approach Keterangan: IMA diperbolehkan hanya untuk keperluan proses risk management di internal bank Bank secara konsolidasi memperhitungkan risiko ekuitas dan komoditas dalam hal terdapat eksposur perusahaan anak yang terekspos risiko dimaksud Nilai Tukar, Suku Bunga, Ekuitas (saham), Komoditas, Option RISIKO PASAR Basel III Reforms Perhitungan modal Risiko Pasar → MODAL = CAR 8% X ATMR ADA 3 METODE ATMR Simplified 1 Standardised 2 Standardised 3 Internal Approach Approach Model Approach Sensitivity Based Method = IMA diperbolehkan hanya Delta, Vega, Curvature Risk untuk keperluan proses IRR : INTEREST RATE (SUKU BUNGA) risk management di Default Risk Charge EQ : EQUITY (SAHAM) internal bank FX : FOREIGN EXCHANGE (NILAI TUKAR) DRC mencakup risiko jump-to-default (JTD) COMM : COMMODITY (KOMODITAS) Bank secara konsolidasi untuk instrumen yang memiliki risiko gagal bayar (non-sekuritisasi dan sekuritisasi memperhitungkan risiko (CTP/non- CTP)). ekuitas dan komoditas dalam hal terdapat eksposur perusahaan Residual Risk Add On anak yang terekspos risiko dimaksud 7a. Setelah dikeluarkannya Basel III Reforms pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran nomor 23/SEOJK.03/2022 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum, metode atau pendekatan yang terdapat dalam pengukuran Risiko Pasar sebagai berikut: a. Pendekatan standar (standardized approach) b. Pendekatan standar yang disederhanakan (simplified standardized approach) c. Pendekatan internal MODEL approach (IMA) = Var (value at Risk) d. Jawaban a , b dan c benar Catatan : R. Pasar = Internal MODEL Approach R. Operasional = Internal Measurement Approach 7b. Setelah dikeluarkannya Basel III Reforms pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran nomor 23/SEOJK.03/2022 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum, metode atau pendekatan yang DITAMBAHKAN dalam pengukuran Risiko Pasar sebagai berikut: a. Pendekatan standar (standardized approach) b. Pendekatan standar yang disederhanakan (simplified standardized approach) c. Pendekatan internal measurement approach d. Jawaban a dan b benar 8. Sesuai SEOJK No. 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dalam penilaian Risiko Inheren atas risiko pasar, indikator penilaian yang digunakan atas parameter “Strategi Trading”, adalah, kecuali : a. Posisi pasar Bank dalam industri b. Kompleksitas produk atau instrument trading c. Posisi pasar Bank dibandingkan dengan peer group d. Karakteristik nasabah Catatan : Perbandingan dengan Peer Group hanya digunakan untuk Risiko Operasioal, saat bank mau menerapkan metode AMA (Advanced Measurement Approach) 9. Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan SEOJK Nomor 34/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum untuk pemantauan risiko Pasar Bank dipersyaratkan bahwa Bank harus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan limit secara harian dan tindak lanjut untuk mengatasi dalam hal terjadi pelampauan, yang selanjutnya dilaporkan secara ……….. kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam kebijakan internal Bank. Lengkapi ……….. dengan jawaban yang benar : a. Berkala ➔ digunakan untuk Pelaporan atau Kaji Ulang b. Harian c. Bulanan d. Insidentil 9a. Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan SEOJK Nomor 34/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum untuk pemantauan risiko Pasar Bank dipersyaratkan bahwa Bank harus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan limit Risiko dan tindak lanjut untuk mengatasi dalam hal terjadi pelampauan, yang selanjutnya dilaporkan secara ……….. kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam kebijakan internal Bank. Lengkapi ……….. dengan jawaban yang benar : a. Berkala ➔ digunakan untuk Pelaporan atau Kaji Ulang b. Harian c. Bulanan d. Insidentil Catatan : a. Pelaporan harian digunakan untuk PEMANTAUAN internal...salah satu pelaporan internal adalah hasil pemantauan atas LIMIT (Risk Limit / Risk Appetite / Risk Tolerance) b. Pelaporan berkala berkaitan dengan proses, ditujukan untuk pelaporfan kepada pihak eksternal (secara umum). Contoh : Pelaporan profil risiko kepada Direksi – Komite Pemantauan Risiko – OJK. 10. Dalam menilai kualitas penerapan Manajemen risiko pasar perlu diperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yaitu, : a. Tata kelola risiko pasar, Kerangka Manajemen risiko pasar; b. Proses Manajemen risiko pasar, kecukupan sumber daya manusia, kecukupan sistem informasi manajemen dan Kecukupan sistem pengendalian risiko pasar dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha bank c. Jawaban a dan b salah d. Jawaban a dan b benar Kualitas Penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko PASAR Penerapan Manajemen RISIKO PASAR Bank sangat bervariasi menurut skala, kompleksitas, dan tingkat Risiko yang dapat ditoleransi oleh Bank. Dengan demikian, dalam menilai kualitas penerapan Manajemen Risiko PASAR perlu diperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yaitu: 1. Tata Kelola Risiko PASAR (Risk Governance) 2. Kerangka Manajemen Risiko PASAR; 3. Proses Manajemen Risiko PASAR, Sistem Informasi, dan Sumber Daya Manusia 4. Sistem Pengendalian Risiko PASAR. Gambar. Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko PASAR 11. Kewenangan dan tanggung jawab Direksi dalam risiko likuiditas adalah sebagai berikut, kecuali : a. Memantau posisi dan Risiko Likuiditas secara berkala baik pada situasi normal maupun pada situasi pasar yang menguntungkan; b. Melakukan evaluasi terhadap posisi dan Risiko Likuiditas Bank paling sedikit 1 (satu) bulan sekali; c. Melakukan evaluasi segera terhadap posisi likuiditas dan profil Risiko Bank dalam hal terjadi perubahan yang signifikan antara lain peningkatan biaya penghimpunan dana dan/atau peningkatan liquidity gap; d. Melakukan penyesuaian kebijakan dan strategi Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap posisi dan Risiko Likuiditas; Catatan : Prinsip pemantauan Risiko (termasuk Risiko Likuiditas) adalah secara harian dalam kondisi normal maupun tidak normal (kondisi stress / kondisi tidak menguntungkan) 11a. Kewenangan dan tanggung jawab Direksi dalam risiko likuiditas adalah sebagai berikut, a. Memantau posisi Risiko Likuiditas secara berkala baik pada situasi normal maupun pada situasi pasar yang TIDAK menguntungkan; b. Melakukan evaluasi terhadap posisi dan Risiko Likuiditas Bank paling sedikit 1 (satu) bulan sekali; c. Melakukan evaluasi segera terhadap posisi likuiditas dan profil Risiko Bank dalam hal terjadi perubahan yang signifikan antara lain peningkatan biaya penghimpunan dana dan/atau peningkatan liquidity gap; d. Melakukan penyesuaian kebijakan dan strategi Manajemen Risiko untuk Risiko Likuiditas yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap posisi dan Risiko Likuiditas; e. Semua jawaban benar Catatan : Prinsip pemantauan Risiko (termasuk Risiko Likuiditas) adalah secara harian dalam kondisi normal maupun tidak normal (kondisi stress / kondisi tidak menguntungkan) 12. Pengukuran Risiko Likuiditas jangka pendek menggunakan rasio LCR (Liquidity Coverage Ratio), yaitu perbandingan Liquidity Coverage Ratio (Rasio Kecukupan Likuiditas) atau LCR adalah perbandingan antara High Quality Liquid Asset (HQLA) dengan estimasi total arus kas keluar bersih (net cash outflow) selama30 (tiga puluh) hari kedepan dalam skenario stres. Berkaitan dengan rasio LCR tersebut, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, kecuali: a. LCR ditetapkan paling rendah 450 18% (KBSD) (KK) *) Merupakan rentang berdasarkan dokumen Basel III Reforms Konversi ke Rupiah menggunakan kurs tengah BI. Dihitung berdasarkan rata-rata nilai 3 tahun (T), (T-1), (T-2) 5 18. Sesuai SEOJK No. 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dalam penilaian Risiko Inheren atas risiko operasional, indikator penilaian yang digunakan atas parameter “Karakter dan Kompleksitas Bisnis”, adalah : a. Skala usaha dan struktur organisasi Bank; Kompleksitas proses bisnis dan keragamanproduk / jasa b. Aksi korporasi (corporate action) dan pengembangan bisnis baru; Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain c. Jawaban a dan b salah d. Jawaban a dan b benar RISIKO OPERASIONAL DIUKUR DALAM KONDISI NORMAL DAN KONDISI STRES Sesuai dengan SEOJK Nomor 14 /SEOJK.03/2017 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum, dalam menilai Risiko Inheren atas Risiko Operasional Bank dapat menggunakan parameter atau faktor-faktor berupa : Risiko Inhern No Faktor Penilaian Parameter Atau Indikator Keterangan 1. Karakteristik dan a. skala usaha dan struktur Tingginya kompleksitas Kompleksitas Bisnis organisasi Bank bisnis dan tingkat 4. Fraud a. Fraud internal Penilaian fraud dilakukan b. Kompleksitas proses bisnis keragaman produk bank b. Fraud eksternal terhadap frekuensi atau dan keragamanproduk / jasa akan menimbulkan materialitas fraud yang kerumitan dan variasi telah terjadi pada periode c. Aksi korporasi (corporate proses kerja baik secara action) dan pengembangan penilaian sebelumnya, manual maupun otomasi bisnis baru termasuk potensi fraud sehingga berpotensi d. Penyerahan sebagian menimbulkan terjadinya yang dapat timbul dari pelaksanaan pekerjaan kelemahan pada aspek gangguan atau kerugian kepada pihak lain bisnis, sumber daya operasional. manusia, TI, dan kejadian 2. Sumber Daya Manusia a. Penerapan menajemen Manajemen sumber daya eksternal sumber daya manusia manusia yang tidak efektif dapat mengakibatkan 5. Kejadian Eksternal Frekuensi dan materialitas Kejadian eksternal b. Kegagalan karena faktor potensi timbulnya kejadian eksternal yang tersebut misalnya manusia (human error) gangguan atau kerugian berdampak terhadap kegiatan terorisme, kriminalitas, operasional bank. operasional Bank pandemik dan bencana 3. Teknologi Informasi dan a. Kompleksitas Teknologi Teknologi informasi yang alam, lokasi, serta kondisi Insfrastruktur Pendukung Informasi (TI) sudah tidak memadai geografis Bank. b. Perubahan sistem TI dan/atau pengelolaan yang tidak efektif dan c. Kerentanan sistem TI efisien dapat terhadap ancaman dan menyebabkan timbulnya serangan TI kerugian bagi Bank. d. Maturity sistem TI e. Kegagalan sitem TI f. Keandalan infrastruktur pendukung 19. Berikut mana pernyataan yang benar berkaitan dengan pemantauan eksposur risiko operasional : a. Dilakukan Satuan Kerja Manajemen Risiko ➔ Seharusnya dilakukan oleh masing – masing unit dan SKMR b. Hasil pemantauan disajikan dalam laporan harian yang disampaikan kepada pihak manajemen Bank dalam rangka mitigasi Risiko dan tindakan yang diperlukan ➔ seharusnya disajikan dalam laporan BERKALA c. Jawaban a dan b salah d. Jawaban a dan b benar Hasil Pemantauan Risiko Operasional Dilaporkan Sesuai Prosedur Yang Berlaku. PEMANTAUAN EKSPOSUR RISIKO OPERASIONAL dilakukan baik oleh unit kerja yang dapat menimbukan risiko Operasional maupun Satuan Kerja Manajemen Risiko. Hasil pemantauan disajikan dalam laporan berkala yang disampaikan kepada pihak manajemen Bank dalam rangka mitigasi Risiko dan tindakan yang diperlukan. Bank harus menyiapkan suatu sistem back-up dan prosedur yang efektif untuk mencegah terjadinya gangguan dalam proses pemantauan Risiko dan melakukan pengecekan serta penilaian kembali secara berkala terhadap sistem back-up tersebut. UNIT KERJA Pemantauan eksposur R.Operasional dilakukan disajikan SKMR Laporan Berkala mitigasi Risiko sistem back-up menyiapkan Manajemen Bank prosedur yang efektif pengecekan serta penilaian kembali secara berkala 20. Laporan profil Risiko disampaikan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. Laporan profil Risiko disampaikan paling lambat : a. 15 (lima belas) hari kalender setelah akhir bulan laporan b. 10 (lima belas) hari kerja setelah akhir bulan laporan c. 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir bulan laporan d. 10 (lima belas) hari kerja setelah akhir bulan laporan 21. Berikut mana yang salah berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab Direksi dalam mengelola Risiko Investasi : a. Bertanggungjawab agar seluruh aktivitas penyediaan dana dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan Risiko Investasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris. b. Memastikan bahwa penerapan Manajemen Risiko dilakukan secara efektif pada pelaksanaan aktivitas penyediaan dana c. Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko ➔ tugas Dewan Komisaris d. Jawaban a, b dan c benar Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk Risiko Investasi Kewenangan dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris untuk Risiko Investasi ❑ Dalam mengelola Risiko Investasi, Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah memiliki Kewenangan dan Tanggung Jawab sebagai berikut: 1. DIREKSI → bertanggungjawab agar seluruh aktivitas penyediaan dana dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan Risiko Investasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris. 2. DIREKSI → harus memastikan bahwa penerapan Manajemen Risiko dilakukan secara efektif pada pelaksanaan aktivitas penyediaan dana, antara lain memantau perkembangan dan permasalahan dalam aktivitas bisnis Bank terkait Risiko Investasi, termasuk penyelesaian investasi bermasalah. 3. DEWAN KOMISARIS → menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko serta mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko. 4. DEWAN PENGAWAS SYARIAH → mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; serta mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah 22. Bank pada umumnya kurang memperhatikan kejadian yang sifatnya Low Frequency/Low Impact dan High Frequency/High Impact. Berikut pernyataan yang benar berkaitan dengan hal tersebut : a. Kejadian yang sifatnya Low Frequency/Low Impact, biaya pengelolaan dan pemantauannya lebih tinggi daripada kerugian yang ditimbulkannya ➔ Cukup diabaikan saja b. Kejadian yang bersifat High Frequency/High Impact dianggap kurang relevan karena jika jenis kejadian ini timbul pada bank maka bank tersebut akan jatuh dalam waktu singkat ➔ harus dihindari c. Jawaban a dan b salah d. Jawaban a dan b benar Metode dan Alat Pengukuran Risiko Kredit Dipilih Sesuai Strategi Bisnis FREKUENSI ➔ dilambangkan F (Frequency) DAMPAK ➔ dilambangkan I (Impact / Severity) Secara sederhana kejadian risiko kredit dapat dikelompokkan kedalam Empat Jenis Kejadian, yaitu : 1. Low Frequency/Low Impact (LFLI) → DIABAIKAN 2. Low Frequency/High Impact (LFHI) → DIKELOLA (FOKUS BANK) 3. High Frequency/Low Impact (HFLI) → DIKELOLA (FOKUS BANK) 4. High Frequency/High Impact (HFHI) → DIHINDARI Pada umumnya pengelolaan risiko kredit akan terfokus pada dua jenis kejadian berikut : ✓ Low Frequency/High Impact (LFHI) → kejadian ini sulit dipahami dan paling sulit untuk diantisipasi ✓ High Frequency/Low Impact (HFLI) → berkaitan dengan bisnis bank Low Frequency/Low Impact DIABAIKAN karena biaya pengelolaan dan pemantauannya lebih tinggi daripada kerugian yang ditimbulkannya. High Frequency/High Impact DIHINDARI dianggap kurang relevan karena jika jenis kejadian ini timbul pada bank maka bank tersebut akan jatuh dalam waktu singkat 23. Sesuai SEOJK No. 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan/atau penggantinya, dalam penilaian Risiko Inheren atas risiko investasi, indikator penilaian yang digunakan atas parameter “Komposisi dan Tingkat Konsentrasi Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil”, adalah : a. Total Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil dibagi Total Aset b. Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil per Sektor Ekonomi dibagi Total Pembiayaan c. Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil per Sektor Ekonomi dibagi Total Aset d. Jawaban a dan b benar Parameter Penilaian Tingkat Risiko Investasi Risiko Inhern 2. Kualitas Pembiayaan a. 1) Pembiayaan Berbasis Bagi No Faktor Penilaian Parameter Atau Indikator Keterangan Berbasis Bagi Hasil Hasil Kualitas Rendah adalah Pembiayaan Berbasis Bagi seluruh pembiayaan kepada 1. Komposisi dan Tingkat a. 1) Total Pembiayaan Berbasis Hasil Kualitas Rendah pihak ketiga bukan Bank Konsentrasi Bagi Hasil adalah seluruh Total Pembiayaan Berbasis Total Pembiayaan dengan akad bagi hasil yang Pembiayaan Berbasis pembiayaan kepada pihak Bagi Hasil Bagi Hasil ketiga bukan Bank dengan memiliki kualitas dalam akad bagi hasil (misalnya perhatian khusus, kurang Total Aset mudharabah dan musyarakah) baik yang lancar, diragukan, dan macet menggunakan metode profit sesuai ketentuan yang and loss sharing maupun berlaku mengenai Kualitas revenue sharing. Aktiva/Aset, termasuk yang 2) Total Pembiayaan adalah direstrukturisasi kualitas pembiayaan kepada pihak ketiga bukan Bank. lancar. b. 1) Pembiayaan Berbasis Bagi 2) Total Pembiayaan adalah Hasil per Sektor Ekonomi pembiayaan kepada pihak Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil per Sektor Ekonomi adalah seluruh pembiayaan ketiga bukan Bank. kepada Bank dan pihak Total Pembiayaan ketiga bukan Bank dengan b. 1) Pembiayaan Berbasis Bagi akad bagi hasil per kategori sektor ekonomi sebagaimana Hasil Bermasalah adalah Pembiayaan Berbasis Bagi diatur dalam ketentuan yang seluruh pembiayaan kepada Hasil Bermasalah berlaku mengenai Laporan pihak ketiga bukan Bank Stabilitas Moneter dan Total Pembiayaan dengan akad bagi hasil yang Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit memiliki kualitas kurang Usaha Syariah. lancar, diragukan, dan macet 2) Total Pembiayaan adalah sesuai ketentuan yang pembiayaan kepada Bank berlaku mengenai Kualitas dan pihak ketiga bukan Bank. Aktiva/Aset. Parameter Penilaian Tingkat Risiko Investasi Risiko Inhern d. 1) Potensi Kerugian (CKPN Mudharabah dan Faktor Penilaian Parameter Atau Indikator Keterangan Potensi Kerugian (CKPN Musyarakah) adalah CKPN Mudharabah dan 2) Total Pembiayaan adalah yang dibentuk atas Musyarakah) pembiayaan kepada pihak pembiayaan kepada pihak ketiga bukan Bank. Total Pembiayaan Berbasis ketiga bukan Bank dengan Bagi Hasil akad bagi hasil, misalnya c. 1) Pembiayaan Berbasis Bagi mudharabah dan Hasil Bermasalah per Sektor Pembiayaan Berbasis Bagi musyarakah. Ekonomi adalah seluruh Hasil Bermasalah per Sektor pembiayaan kepada pihak 2) Total Pembiayaan Berbasis Ekonomi ketiga bukan Bank dengan Bagi Hasil adalah seluruh Pembiayaan Berbasis Bagi akad bagi hasil yang memiliki pembiayaan kepada pihak Hasil per Sektor Ekonomi kualitas kurang lancar, ketiga bukan Bank dengan diragukan, dan macet sesuai akad bagi hasil. ketentuan yang berlaku mengenai Kualitas Aktiva/Aset per kategori Risiko Inhern sektor ekonomi. 2) Pembiayaan Berbasis Bagi No Faktor Penilaian Parameter Atau Indikator Keterangan Hasil per Sektor Ekonomi adalah seluruh pembiayaan 3. Faktor Eksternal Perubahan kondisi ekonomi, Cukup jelas. kepada pihak ketiga bukan perubahan teknologi, ataupun Bank dengan akad bagi hasil regulasi yang mempengaruhi per kategori sektor ekonomi usaha nasabah dan sebagaimana diatur dalam berdampak pada ketentuan yang berlaku kemampuan nasabah untuk mengenai Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem menghasilkan pendapatan. Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit 24. Unit yang mengkoordinasikan dengan satuan kerja atau pegawai yang menangani fungsi operasional terkait dengan pemantauan Risiko Investasi, menyediakan informasi yang lengkap, akurat, kini, dan utuh yang dapat memfasilitasi Direksi dalam menyusun dan menetapkan limit Risiko Investasi, adalah : a. Komite Pemantau Risiko b. Satuan Kerja Manajemen Risiko c. Unit Bisnis d. Unit Manajemen Risiko 25. Pernyataan berikut, mana yang benar yang berkaitan dengan Peringkat 2 (Satisfactory) Risiko Investasi : a. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko investasi memadai. Meskipun terdapat beberapa kelemahan minor, kelemahan tersebut dapat diselesaikan pada aktivitas bisnis normal b. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko investasi sangat memadai. Meskipun terdapat kelemahan minor tetapi kelemahan tersebut tidak signifikan sehingga dapat diabaikan c. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko investasi cukup memadai. Meskipun persyaratan minimum terpenuhi, terdapat beberapa kelemahan yang membutuhkan perhatian manajemen d. Kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk risiko investasi kurang memadai. Terdapat kelemahan signifikan pada berbagai aspek Manajemen Risiko untuk risiko investasi yang memerlukan tindakan korektif segera. 26. Dalam melakukan identifikasi risiko imbal hasil, bank harus memperhatikan prinsip penerapan 4 Pilar Manajemen Risiko, yaitu : a. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah b. Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko serta Penetapan Limit Risiko c. Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko Imbal Hasil d. Jawaban a, b dan c benar 4 Pilar Manajemen Risiko untuk Risiko Investasi 27. Pernyataan yang benar berkaitan metode pengukuran risiko imbal hasil : a. Bank dapat memilih metode pengukuran Risiko Imbal Hasil dengan pendekatan kuantitatif apabila sudah memiliki model yang terbukti handal dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. b. Apabila belum memiliki model pengukuran Risiko Imbal Hasil secara kuantitatif, bank memakai pengukuran Risiko Imbal Hasil dengan pendekatan kualitatif. c. Jawaban a dan b benar d. Jawaban a dan b salah 28. Sesuai SEOJK No. 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan/atau penggantinya, dalam penilaian Risiko Inheren atas risiko imbal hasil, indikator penilaian yang digunakan atas parameter “Komposisi Dana Pihak Ketiga ”, adalah : a. Non Core Deposit dibagi (Total) Dana Pihak Ketiga b. Core Deposit dibagi Dana Pihak Ketiga c. Non Core Deposit dibagi Total Dana d. Core Deposit dibagi Total Dana 28a. Sesuai SEOJK No. 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan/atau penggantinya, dalam penilaian Risiko Inheren atas risiko imbal hasil, indikator penilaian yang digunakan atas parameter “Komposisi Dana Pihak Ketiga ”, adalah : a. Non Core Deposit dibagi Dana Pihak Ketiga b. Non Core Deposit dibagi Total Dana Pihak Ketiga c. Non Core Deposit dibagi Total Dana d. Core Deposit dibagi Total Dana 2.2 Risiko Imbal hasil Diukur dalam Kondisi Normal dan Kondisi Stres dengan Metode dan Alat Pengukuran yang telah Dipilih. ❑ Sesuai SEOJK Nomor 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan/atau penggantinya, parameter atau faktor-faktor yang digunakan dalam menilai Risiko inheren atas Risiko Imbal hasil Imbal hasil, adalah: 1. Komposisi Dana Pihak Ketiga 2. Strategi dan Kinerja Bank Dalam Menghasilkan Laba/Pendapatan 3. Perilaku Nasabah Dana Pihak Ketiga ❑ Ketiga PARAMETER PENILAIAN TINGKAT RISIKO IMBAL HASIL tersebut di atas secara inheren dapat diuraikan sebagaimana tampak pada Tabel berikut. Faktor penilaian Risiko Inheren pada Risiko Imbal Hasil a. Core Deposit ➔ saldo di rekening Giro / Tabungan / Deposito (khusunya Giro dan Tabungan) yang tidak pernah bergerak (dana stabil yang tidak pernah diambil nasabah) b. Non Core Deposit ➔ dana nasabah yang bergerak (diluar core deposit) Contoh : Bank menghimpun Giro 3 Milyard, sesuai karakteristiknya giro dapat ditarik sewaktu – waktu, sehingga seharusnya dapat dianggap pada esok hari, giro kita akan berkurang 3 milyard. Namun dalam prakteknya ada saldo giro yang tidak pernah keluar dari bank sebesar 1 milyard (core deposit) 29. Berikut mana yang tidak benar berkaitan dengan pemantauan risiko imbal Hasil : a. Pemantauan eksposur Risiko Imbal Hasil dilakukan baik oleh unit pelaksana investasi maupun Satuan Kerja Manajemen Risiko. b. Hasil pemantauan disajikan dalam laporan berkala yang disampaikan kepada pihak manajemen Bank dalam rangka mitigasi Risiko dan tindakan yang diperlukan. c. Pemantauan eksposur risiko imbal Hasil dilakukan oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko ➔ yang benar lihat point a d. Bank harus menyiapkan suatu sistem back-up dan prosedur yang efektif untuk mencegah terjadinya gangguan dalam proses pemantauan Risiko dan melakukan pengecekan serta penilaian kembali secara berkala terhadap sistem back-up tersebut 30. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Umum Konvensional (BUK) menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan harus secara : a. Lengkap, Akurat b. Kini, Utuh, Tepat waktu c. Dapat diperbandingkan, Kini d. Jawaban a dan c benar 4. MENGKOMUNIKASIKAN RISIKO IMBAL HASIL Laporan Pengelolaan Risiko Imbal Hasil Disusun Sesuai Prosedur Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Umum Konvensional (BUK) menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara : a. lengkap, b. akurat, c. kini, (terkini / update) d. utuh, dan e. dapat diperbandingkan Laporan mencakup Laporan berbasis formulir yang RISIKO terstruktur disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan IMBAL LAPORAN HASIL Laporan tidak mencakup seluruh Laporan yang disampaikan terstruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan Untuk Laporan Pengelolaan RISIKO IMBAL HASIL termasuk dalam bentuk Laporan Terstruktur.

Use Quizgecko on...
Browser
Browser