🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

TPU - PANCASILA 2024_removed.pdf

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA Gambar 1.0 Pancasila sebagai dasar NKRI Sumber: id.wikipedia.org Pada bagian pengantar ini, Anda akan diajak untuk memahami konsep, hakikat, dan perjalanan pendidikan Pancasila di Indonesia. Hal t...

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA Gambar 1.0 Pancasila sebagai dasar NKRI Sumber: id.wikipedia.org Pada bagian pengantar ini, Anda akan diajak untuk memahami konsep, hakikat, dan perjalanan pendidikan Pancasila di Indonesia. Hal tersebut penting untuk diketahui karena berlakunya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi mengalami pasang surut. Selain itu, kebijakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi tidak serta merta diimplementasikan baik di perguruan tinggi negeri maupun di perguruan tinggi swasta. Keadaan tersebut terjadi karena dasar hukum yang mengatur berlakunya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi selalu mengalami perubahan dan persepsi pengembang kurikulum di masing-masing perguruan tinggi berganti-ganti. Lahirnya ketentuan dalam pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia menunjukkan bahwa negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan demikian, mata kuliah Pancasila dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan taruna/taruna mengenai ideologi bangsa Indonesia. Hal tersebut berarti pendidikan Pancasila diharapkan dapat menjadi ruh dalam membentuk jati diri taruna/taruna guna mengembangkan jiwa profesionalitasnya sesuai dengan bidang studinya masing- masing. Selain itu, dengan mengacu kepada ketentuan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, sistem pendidikan tinggi di Indonesia harus berdasarkan Pancasila. PANCASILA - DRS 24 6 Implikasinya, sistem pendidikan tinggi (baca: perguruan tinggi) di Indonesia harus terus mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai segi kebijakannya dan menyelenggarakan mata kuliah pendidikan Pancasila secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Setelah mempelajari bab ini, diharapkan taruna/taruna dapat menguasai kompetensi sebagai berikut: Bersyukur atas karunia kemerdekaan dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia; menunjukkan sikap positif terhadap pentingnya pendidikan Pancasila; menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum pada program diploma dan sarjana; menalar dan menyusun argumentasi pentingnya pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum dalam sistem pendidikan di Indonesia. A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Pancasila Anda tentu sudah mempelajari pendidikan Pancasila. Materi pendidikan Pancasila apa saja yang sudah Anda pelajari? Anda sudah pernah mengenal pendidikan budi pekerti, Pendidikan Moral Pancasila (PMP), pendidikan Pancasila dan kewarganegaran (PPKn), dan lain-lain. Namun, apakah Anda sudah benar-benar memahami nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam mata pelajaran tersebut? Apa kesan Anda setelah memperoleh pelajaran-pelajaran yang terkait dengan nilai-nilai Pancasila tersebut? Jawaban yang Anda ajukan mungkin berbeda satu dengan yang lainnya. Hal tersebut menunjukkan masih terdapat perbedaan dalam pemahaman atas perlu atau tidaknya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sudah terwujud dalam kehidupan bermasyarakat sejak sebelum Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dalam satu sistem nilai. Sejak zaman dahulu, wilayah-wilayah di nusantara ini mempunyai beberapa nilai yang dipegang teguh oleh masyarakatnya, sebagai contoh: 1. Percaya kepada Tuhan dan toleran, 2. Gotong royong, 3. Musyawarah, 4. Solidaritas atau kesetiakawanan sosial, dan sebagainya. Coba Anda perhatikan dengan seksama, pengamalan nilai-nilai yang sesuai dengan butir-butir di atas yang berkembang di lingkungan masyarakat! Apakah nilai-nilai tersebut masih ditemukan dalam kehidupan masyarakat atau nilai-nilai itu sudah pudar? Manifestasi prinsip gotong royong dan solidaritas secara konkret dapat dibuktikan dalam bentuk pembayaran pajak yang dilakukan warga negara atau wajib pajak. Alasannya jelas bahwa gotong royong didasarkan atas semangat kebersamaan yang terwujud dalam PANCASILA - DRS 24 7 semboyan filosofi hidup bangsa Indonesia “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Konsekuensinya, pihak yang mampu harus mendukung pihak yang kurang mampu, dengan menempatkan posisi pemerintah sebagai mediator untuk menjembatani kesenjangan. Pajak menjadi solusi untuk kesenjangan tersebut. Dalam konteks kekinian, khususnya dalam bidang tata kelola pemerintahan, apakah nilai-nilai Pancasila telah sepenuhnya dilaksanakan oleh aparatur pemerintah? Ataukah Anda masih menemukan perilaku aparatur yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? Apabila jawabannya masih banyak perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, sudah barang tentu perilaku seperti itu dapat dikategorikan perilaku yang tidak mensyukuri kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Nilai-nilai Pancasila berdasarkan teori kausalitas yang diperkenalkan Notonagoro (kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien, kausa finalis), merupakan penyebab lahirnya negarakebangsaan Republik Indonesia, maka penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dapat berakibat terancamnya kelangsungan negara. Gambar 1.1 Gotong royong sebagai salah satu nilai dalam Pancasila. Berat sama dipikul ringan sama dijinjing. (Sumber: sipolanmelihatawan.blogspot.com) Munculnya permasalahan yang mendera Indonesia, memperlihatkan telah tergerusnya nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, perlu diungkap berbagai permasalahan di negeri tercinta ini yang menunjukkan pentingnya mata kuliah pendidikan Pancasila. 1. Masalah Kesadaran Perpajakan Kesadaran perpajakan menjadi permasalahan utama bangsa, karena uang dari pajak menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan. APBN 2016, sebesar 74,6 % penerimaan negara berasal dari pajak. Masalah yang muncul adalah masih banyak Wajib Pajak Perorangan maupun badan (lembaga/instansi/perusahaan/dan lain-lain) yang masih belum sadar dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Laporan yang disampaikan masih belum sesuai dengan harta dan penghasilan yang sebenarnya dimiliki, bahkan banyak kekayaannya yang disembunyikan. Masih banyak warga negara yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, tidak membayar pajak tetapi ikut menikmati fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. PANCASILA - DRS 24 8 Gambar I.1: Free rider, menikmati manfaat pembangunan tanpa berkontribusi melalui pajak. Hal ini diibaratkan seperti penumpang kereta api yang tidak membeli tiket tetapi menikmati manfaat transportasi tersebut (Sumber: http://kp2kpngabang.blogspot.co.id/2013/09/jangan-menjadi-free-rider-di-atas-roda.html) 2. Masalah Korupsi Masalah korupsi sampai sekarang masih banyak terjadi, baik di pusat maupun di daerah. Transparency Internasional (TI) merilis situasi korupsi di 188 negara untuk tahun 2015. Berdasarkan data dari TI tersebut, Indonesia masih menduduki peringkat 88 dalam urutan negara paling korup di dunia. Gambar I.2: Unjuk rasa taruna menentang korupsi Sumber: www.beritalima.com Hal tersebut menunjukkan bahwa masih ditemukan adanya perilaku pejabat publik yang kurang sesuai dengan standar nilai/moral Pancasila. Agar perilaku koruptif tersebut ke depan dapat makin direduksi, maka mata kuliah pendidikan Pancasila perlu diintensifkan di perguruan tinggi. Hal tersebut dikarenakan taruna/taruna merupakan kelompok elit intelektual generasi muda calon-calon pejabat publik di kemudian hari. PANCASILA - DRS 24 9 Sebenarnya, perilaku koruptif ini hanya dilakukan oleh segelintir pejabat publik saja. Tetapi seperti kata peribahasa, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Hal inilah tantangan yang harus direspon bersama agar prinsip good governance dapat terwujud dengan lebih baik di negara Indonesia. 3. Masalah Lingkungan Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia. Namun dewasa ini, citra tersebut perlahan mulai luntur seiring dengan banyaknya kasus pembakaran hutan, perambahan hutan menjadi lahan pertanian, dan yang paling santer dibicarakan, yaitu beralihnya hutan Indonesia menjadi perkebunan. Selain masalah hutan, masalah keseharian yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini adalah sampah, pembangunan yang tidak memperhatikan ANDAL dan AMDAL, polusi yang diakibatkan pabrik dan kendaraan yang semakin banyak. Hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan masih perlu ditingkatkan. Peningkatan kesadaran lingkungan tersebut juga merupakan perhatian pendidikan Pancasila. Gambar 1.4 Gunung Sampah di Bantar Gebang Sumber: http://www.bekasibusiness.com/2015/01/29/tpst-bantar-gebang-antisipasi-longsor-dengan-jaga- kemiringan-tumpukan-sampah/ 4. Masalah Disintegrasi Bangsa Demokratisasi mengalir dengan deras menyusul terjadinya reformasi di Indonesia. Disamping menghasilkan perbaikan-perbaikan dalam tatanan Negara Republik Indonesia, reformasi juga menghasilkan dampak negatif, antara lain terkikisnya rasa kesatuan dan persatuan bangsa. Sebagai contoh acapkali mengemuka dalam wacana publik bahwa ada segelintir elit politik di daerah yang memiliki pemahaman yang sempit tentang otonomi daerah. Mereka terkadang memahami otonomi daerah sebagai bentuk keleluasaan pemerintah daerah untuk membentuk kerajaan-kerajaan kecil. Implikasinya mereka menghendaki daerahnya diistimewakan dengan berbagai alasan. Bukan itu saja, fenomena primordialisme pun terkadang muncul dalam kehidupan masyarakat. Beberapa kali Anda menyaksikan di berbagai media massa yang memberitakan elemen masyarakat tertentu memaksakan kehendaknya dengan cara PANCASILA - DRS 24 10 kekerasan kepada elemen masyarakat lainnya. Berdasarkan laporan hasil survei Badan Pusat Statistik di 181 Kabupaten/Kota, 34 Provinsi dengan melibatkan 12.056 responden sebanyak 89,4 % menyatakan penyebab permasalahan dan konflik sosial yang terjadi tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila (Dailami, 2014:3). 5. Masalah Dekadensi Moral Dewasa ini, fenomena materialisme, pragmatisme, dan hedonisme makin menggejala dalam kehidupan bermasyarakat. Paham-paham tersebut mengikis moralitas dan akhlak masyarakat, khususnya generasi muda. Fenomena dekadensi moral tersebut terekspresikan dan tersosialisasikan lewat tayangan berbagai media massa. Perhatikan tontonan-tontonan yang disuguhkan dalam media siaran dewasa ini. Begitu banyak tontonan yang bukan hanya mengajarkan kekerasan, melainkan juga perilaku tidak bermoral seperti pengkhianatan dan perilaku pergaulan bebas. Bahkan, perilaku kekerasan juga acapkali disuguhkan dalam sinetron-sinetron yang notabene menjadi tontonan keluarga. Sungguh ironis, tayangan yang memperlihatkan perilaku kurang terpuji justru menjadi tontonan yang paling disenangi. Hasilnya sudah dapat ditebak, perilaku menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat. Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mencegah makin merosotnya moralitas masyarakat? Bagaimana caranya meningkatkan kontrol sosial dalam masyarakat yang notabene semakin permisif? Apakah cukup memadai apabila hanya dilakukan dengan cara meningkatkan pelaksanaan fungsi dan peran dari lembaga sensor film dan Komisi Penyiaran Indonesia? Bukankah upaya mencegah dekadensi moral tersebut juga merupakan tantangan bagi Anda? 6. Masalah Narkoba Dilihat dari segi letak geografis, Indonesia merupakan negara yang strategis. Namun, letak strategis tersebut tidak hanya memiliki dampak positif, tetapi juga memiliki dampak negatif. Sebagai contoh, dampak negatif dari letak geografis, dilihat dari kacamata bandar narkoba, Indonesia strategis dalam hal pemasaran obat-obatan terlarang. Tidak sedikit bandar narkoba warga negara asing yang tertangkap membawa zat terlarang ke negeri ini. Namun sayangnya, sanksi yang diberikan terkesan kurang tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, banyak generasi muda yang masa depannya suram karena kecanduan narkoba. Berdasarkan data yang dirilis Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tahun 2013, POLRI mengklaim telah menangani 32.470 kasus narkoba, baik narkoba yang berjenis narkotika, narkoba berjenis psikotropika maupun narkoba jenis bahan berbahaya lainnya. Angka ini meningkat sebanyak 5.909 kasus dari tahun sebelumnya. Pasalnya, pada tahun 2012 lalu, kasus narkoba yang ditangani oleh POLRI hanya sebanyak 26.561 kasus narkoba (http://nasional.sindonews.com/read/2013/12/27/13/821215/sepanjang-2013-kasus-narkoba- meningkat). Bukankah hal ini mengancam generasi penerus bangsa? Apakah Anda tidak merasa prihatin terhadap peningkatan jumlah korban narkoba tersebut? PANCASILA - DRS 24 11 7. Masalah Penegakan Hukum yang Berkeadilan Gambar I.4: Simbol hukum Sumber: kicauanpenaku.blogspot.com Salah satu tujuan dari gerakan reformasi adalah mereformasi sistem hukum dan sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum. Memang banyak faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum, tetapi faktor dominan dalam penegakan hukum adalah faktor manusianya. Konkretnya penegakan hukum ditentukan oleh kesadaran hukum masyarakat dan profesionalitas aparatur penegak hukum. Inilah salah satu urgensi mata kuliah pendidikan Pancasila, yaitu meningkatkan kesadaran hukum para taruna/taruna sebagai calon pemimpin bangsa. 8. Masalah Terorisme Salah satu masalah besar yang dihadapi Indonesia saat ini adalah terorisme. Asal mula dari kelompok terorisme itu sendiri tidak begitu jelas di Indonesia. Namun, faktanya terdapat beberapa kelompok teroris yang sudah ditangkap dan dipenjarakan berdasarkan hukum yang berlaku. Para teroris tersebut melakukan kekerasan kepada orang lain dengan melawan hukum dan mengatasnamakan agama. Mengapa mereka mudah terpengaruh paham ekstrim tersebut? Sejumlah tokoh berasumsi bahwa lahirnya terorisme disebabkan oleh himpitan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pemahaman keagamaan yang kurang komprehensif terkadang membuat mereka mudah dipengaruhi oleh keyakinan ekstrim tersebut. Agama yang sejatinya menuntun manusia berperilaku santun dan penuh kasih sayang, di tangan teroris, agama mengejawantah menjadi keyakinan yang bengis tanpa belas kasihan terhadap sesama. Dengan melihat permasalahan tersebut, tentu Anda mengerutkan dahi dan bertanya, apakah ada hal-hal positif yang dapat meningkatkan kebanggaan Anda sebagai bagian dari bangsa ini? Sudah barang tentu, hal-hal positif masih lebih banyak dibandingkan dengan hal-hal negatif di negara Indonesia. Agar tidak tertarik dan cenderung subjektif, hanya memperhatikan hal-hal yang kurang baik dari bangsa ini, silakan Anda cari tokoh-tokoh yang menginspirasi dalam melawan/mengatasi masalah-masalah tersebut! PANCASILA - DRS 24 12 Dengan memperhatikan masalah tersebut, maka pendidikan Pancasila sangat penting untuk diajarkan pada berbagai jenjang pendidikan, khususnya di perguruan tinggi. Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar taruna/taruna tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar taruna/taruna memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, urgensi pendidikan Pancasila, yaitu dapat memperkokoh jiwa kebangsaan taruna/taruna sehingga menjadi dorongan pokok (leitmotive) dan bintang penunjuk jalan (leitstar) (Abdulgani, 1979: 14). Urgensi pendidikan Pancasila bagi taruna/taruna sebagai calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa untuk berbagai bidang dan tingkatan, yaitu agar tidak terpengaruh oleh paham-paham asing yang negatif. Dengan demikian, urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dengan meminjam istilah Branson (1998), yaitu sebagai pembentuk civic disposition yang dapat menjadi landasan untuk pengembangan civic knowledge dan civic skills taruna/taruna. Lantas, apakah yang dimaksud dengan pendidikan Pancasila? Kedudukan mata kuliah pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib umum (MKWU) yang berdiri sendiri dan harus ditempuh oleh setiap taruna/taruna, baik pada jenjang diploma maupun jenjang sarjana. Mata kuliah pendidikan Pancasila adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar taruna/taruna secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki pengetahuan, kepribadian, dan keahlian, sesuai dengan program studinya masing-masing. Dengan demikian, taruna/taruna mampu memberikan kontribusi yang konstruktif dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Hal ini berarti mata kuliah Pancasila merupakan proses pembelajaran dengan menggunakan pendekatan student centered learning, untuk mengembangkan knowledge, attitude, dan skill taruna/taruna sebagai calon pemimpin bangsa dalam membangun jiwa profesionalitasnya sesuai dengan program studinya masing-masing, serta dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah penuntun (guiding principle) sehingga menjadi warga negara yang baik (good citizenship). Adapun visi dan misi mata kuliah pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut: Visi Pendidikan Pancasila Terwujudnya kepribadian sivitas akademika yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Misi Pendidikan Pancasila 1. Mengembangkan potensi akademik peserta didik (misi psikopedagogis). 2. Menyiapkan peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara (misi psikososial). 3. Membangun budaya ber-Pancasila sebagai salah satu determinan kehidupan (misi sosiokultural). PANCASILA - DRS 24 13 4. Mengkaji dan mengembangkan pendidikan Pancasila sebagai sistem pengetahuan terintegrasi atau disiplin ilmu sintetik (synthetic discipline), sebagai misi akademik (Sumber: Tim Dikti). Dalam pembelajaran pendidikan Pancasila, empat pilar pendidikan menurut UNESCO menjadi salah satu rujukan dalam prosesnya, yang meliputi learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together (Delors, 1996). Berdasarkan ke-empat pilar pendidikan tersebut, pilar ke-empat menjadi rujukan utama, yaitu bahwa pendidikan Pancasila dimaksudkan dalam rangka pembelajaran untuk membangun kehidupan bersama atas dasar kesadaran akan realitas keragaman yang saling membutuhkan. Anda dipersilakan untuk mencari informasi yang dapat memperkaya pemahaman Anda tentang pilar-pilar pembelajaran menurut UNESCO. Apabila pendidikan Pancasila dapat berjalan dengan baik, maka diharapkan permasalahan- permasalahan yang muncul sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya Pancasila secara konsisten, baik oleh warga negara, oknum aparatur maupun pemimpin bangsa, dikemudian hari dapat diminimalkan. B. Menanya Alasan Diperlukannya Pendidikan Pancasila Dalam pikiran Anda pasti pernah terlintas, mengapa harus ada pendidikan Pancasila di perguruan tinggi? Hal tersebut terjadi mengingat jurusan/ program studi di perguruan tinggi sangat spesifik sehingga ada pihak-pihak yang menganggap pendidikan Pancasila dianggap kurang penting karena tidak terkait langsung dengan program studi yang diambilnya. Namun, apabila Anda berpikir jenih dan jujur terhadap diri sendiri, pendidikan Pancasila sangat diperlukan untuk membentuk karakter manusia yang profesional dan bermoral. Hal tersebut dikarenakan perubahan dan infiltrasi budaya asing yang bertubi-tubi mendatangi masyarakat Indonesia bukan hanya terjadi dalam masalah pengetahuan dan teknologi, melainkan juga berbagai aliran (mainstream) dalam berbagai kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pendidikan Pancasila diselenggarakan agar masyarakat tidak tercerabut dari akar budaya yang menjadi identitas suatu bangsa dan sekaligus menjadi pembeda antara satu bangsa dan bangsa lainnya. Selain itu, dekadensi moral yang terus melanda bangsa Indonesia yang ditandai dengan mulai mengendurnya ketaatan masyarakat terhadap norma-norma sosial yang hidup dimasyarakat, menunjukkan pentingnya penanaman nilai-nilai ideologi melalui pendidikan Pancasila. Dalam kehidupan politik, para elit politik (eksekutif dan legislatif) mulai meninggalkan dan mengabaikan budaya politik yang santun, kurang menghormati fatsoen politik dan kering dari jiwa kenegarawanan. Bahkan, banyak politikus yang terjerat masalah korupsi yang sangat merugikan keuangan negara. Selain itu, penyalahgunaan narkoba yang melibatkan generasi dari berbagai lapisan menggerus nilai-nilai moral anak bangsa. Korupsi sangat merugikan keuangan negara yang dananya berasal dari pajak masyarakat. Oleh karena terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan negara tersebut, maka target pembangunan yang semestinya dapat dicapai dengan dana tersebut menjadi terbengkalai. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya Pancasila diselenggarakan di perguruan tinggi untuk menanamkan nilai-nilai moral Pancasila kepada generasi penerus cita-cita bangsa. Dengan demikian, pendidikan Pancasila diharapkan dapat memperkokoh modalitas akademik taruna/taruna dalam berperan serta membangun pemahaman masyarakat, antara lain: PANCASILA - DRS 24 14 1. Kesadaran gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri, 2. Kesadaran pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang. 3. Kesadaran pentingnya semangat kesatuan persatuan (solidaritas) nasional, 4. Kesadaran pentingnya norma-norma dalam pergaulan, 5. Kesadaran pentingnya kesahatan mental bangsa, 6. Kesadaran tentang pentingnya penegakan hukum, 7. Menanamkan pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila. Penanaman dan penguatan kesadaran nasional tentang hal-hal tersebut sangat penting karena apabila kesadaran tersebut tidak segera kembali disosialisasikan, diinternalisasikan, dan diperkuat implementasinya, maka masalah yang lebih besar akan segera melanda bangsa ini, yaitu musnahnya suatu bangsa (meminjam istilah dari Kenichi Ohmae, 1995 yaitu, the end of the nation-state). Punahnya suatu negara dapat terjadi karena empat “I”, yaitu industri, investasi, individu, dan informasi (Ohmae, 2002: xv). Agar lebih jelas, Anda dapat menggali informasi tentang ke-empat konsep tersebut untuk memperkaya wawasan Anda tentang penyebab punahnya suatu bangsa. Kepunahan suatu bangsa tidak hanya ditimbulkan oleh faktor eksternal, tetapi juga ditentukan oleh faktor internal yang ada dalam diri bangsa itu sendiri. Salah satu contoh terkenal dalam sejarah, ialah musnahnya bangsa Aztec di Meksiko yang sebelumnya dikenal sebagai bangsa yang memiliki peradaban yang maju, tetapi punah dalam waktu singkat setelah kedatangan petualang dari Portugis Agar Anda memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan punahnya suatu bangsa, maka carilah informasinya melalui berbagai sumber! Gambar I.5: The Psychology of Spiritual Intelligence Sumber: sqi.co Dalam rangka menanggulangi keadaan tersebut, pemerintah telah mengupayakan agar pendidikan Pancasila ini tetap diselenggarakan di perguruan tinggi. Meskipun pada tataran implementasinya, mengalami pasang surut pemberlakuannya, tetapi sejatinya pendidikan Pancasila harus tetap dilaksanakan dalam rangka membentengi moralitas bangsa Indonesia. Dengan demikian, tanggung jawab berada di pundak perguruan tinggi untuk mengajarkan nilai-nilai Pancasila sebagai amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini, kecerdasan tidak hanya mencakup intelektual, tetapi juga mencakup pula kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual yang menjadi dasar bagi pengembangan kecerdasan bangsa dalam bentuk kecerdasan ideologis. PANCASILA - DRS 24 15 Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa pendidikan Pancasila sangat penting diselenggarakan di perguruan tinggi. Berdasarkan SK Dirjen Dikti No 38/DIKTI/Kep/2002, Pasal 3, Ayat (2) bahwa kompetensi yang harus dicapai mata kuliah pendidikan Pancasila yang merupakan bagian dari mata kuliah pengembangan kepribadian adalah menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual dengan cara mengantarkan taruna/taruna: 1. agar memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai hati nuraninya; 2. agar memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara- cara pemecahannya; 3. agar mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni; 4. agar mampu memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia. Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional, mempunyai tujuan mempersiapkan taruna/taruna sebagai calon sarjana yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan bermartabat agar: 1. menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luhur; 3. memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai hari nurani; 4. mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni; serta 5. mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bagi bangsanya. Secara spesifik, tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah untuk: 1. memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. 2. memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada taruna/taruna sebagai warga negara Republik Indonesia, dan membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. mempersiapkan taruna/taruna agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. 4. membentuk sikap mental taruna/taruna yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air, dan kesatuan bangsa, serta penguatan PANCASILA - DRS 24 16 masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal daneksternal masyarakat bangsa Indonesia (Direktorat Pembelajaran dan Ketaruna/tarunaan, 2013: viii). Sebelumnya, penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah di perguruan tinggi ditegaskan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 914/E/T/2011, tertanggal 30 Juni 2011, ditentukan bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan Pancasila minimal 2 (dua) SKS atau dilaksanakan bersama mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS. Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi, memuat penegasan tentang pentingnya dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pasal-pasal berikut: 1. Pasal 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 2. Pasal 35 ayat (3) menegaskan ketentuan bahwa kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan Pancasila di perguruan tinggi itu wajib diselenggarakan dan sebaiknya diselenggarakan sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri dan harus dimuat dalam kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian, keberadaan mata kuliah pendidikan Pancasila merupakan kehendak negara, bukan kehendak perseorangan atau golongan, demi terwujudnya tujuan negara. C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik Pendidikan Pancasila Dilihat dari segi objek materil, pengayaan materi atau substansi mata kuliah pendidikan Pancasila dapat dikembangkan melalui beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan historis, sosiologis, dan politik. Sementara, dilihat dari segi objek formil, pengayaan materi mata kuliah pendidikan Pancasila dilakukan dengan pendekatan ilmiah, filosofis, dan ideologis. Materi perkuliahan dikembangkan dari fenomena sosial untuk dikaji dan ditemukan solusinya yang rasional dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila oleh taruna/taruna. Dengan demikian, kesadaran sosial taruna/taruna turut serta dalam memecahkan permasalahan-permasalahan sosial. Hal ini akan terus bertumbuh melalui mata kuliah pendidikan Pancasila. Pada gilirannya, taruna/taruna akan memiliki argumentasi bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila bermakna penting dalam sistem pendidikan tinggi di tanah air. PANCASILA - DRS 24 17 1. Sumber Historis Pendidikan Pancasila Presiden Soekarno pernah mengatakan, ”Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.” Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan. Hal tersebut sejalan dengan ungkapan seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero (106-43SM) yang mengungkapkan, “Historia Vitae Magistra”, yang bermakna, “Sejarah memberikan kearifan”. Pengertian lain dari istilah tersebut yang sudah menjadi pendapat umum (common-sense) adalah “Sejarah merupakan guru kehidupan”. Implikasinya, pengayaan materi perkuliahan Pancasila melalui pendekatan historis adalah amat penting dan tidak boleh dianggap remeh guna mewujudkan kejayaan bangsa di kemudian hari. Melalui pendekatan ini, taruna diharapkan dapat mengambil pelajaran atau hikmah dari berbagai peristiwa sejarah, baik sejarah nasional maupun sejarah bangsa-bangsa lain. Dengan pendekatan historis, Anda diharapkan akan memperoleh inspirasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sesuai dengan program studi masing- masing. Selain itu, Anda juga dapat berperan serta secara aktif dandari f dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dapat berusaha menghindari perilaku yang bernuansa mengulangi kembali kesalahan sejarah. Gambar I.6: Pidato Presiden Soekarno Sumber: radiosilaturahim.com Dalam peristiwa sejarah nasional, banyak hikmah yang dapat dipetik, misalnya mengapa bangsa Indonesia sebelum masa pergerakan nasional selalu mengalami kekalahan dari penjajah? Jawabannya antara lain karena perjuangan pada masa itu masih bersifat kedaerahan, kurang adanya persatuan, mudah dipecah belah, dan kalah dalam penguasaan IPTEKS termasuk dalam bidang persenjataan. Hal ini berarti bahwa apabila integrasi bangsa lemah dan penguasaan IPTEKS lemah, maka bangsa Indonesia dapat kembali terjajah atau setidak-tidaknya daya saing bangsa melemah. Implikasi dari pendekatan historis ini adalah meningkatkan motivasi kejuangan bangsa dan meningkatkan motivasi belajar Anda dalam menguasai IPTEKS sesuai dengan prodi masing-masing. PANCASILA - DRS 24 18 2. Sumber Sosiologis Pendidikan Pancasila Sosiologi dipahami sebagai ilmu tentang kehidupan antarmanusia. Di dalamnya mengkaji, antara lain latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat, disamping juga mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Soekanto (1982:19) menegaskan bahwa dalam perspektif sosiologi, suatu masyarakat pada suatu waktu dan tempat memiliki nilai-nilai yang tertentu. Melalui pendekatan sosiologis ini pula, Anda diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secaradari f dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya hasil konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara (Kaelan, 2000: 13). Bung Karno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila digali dari bumi pertiwi Indonesia. Dengan kata lain, nilai-nilai Pancasila berasal dari kehidupan sosiologis masyarakat Indonesia. Pernyataan ini tidak diragukan lagi karena dikemukakan oleh Bung Karno sebagai penggali Pancasila, meskipun beliau dengan rendah hati membantah apabila disebut sebagai pencipta Pancasila, sebagaimana dikemukakan Beliau dalam paparan sebagai berikut: “Kenapa diucapkan terima kasih kepada saya, kenapa saya diagung-agungkan, padahal toh sudah sering saya katakan, bahwa saya bukan pencipta Pancasila. Saya sekedar penggali Pancasila daripada bumi tanah air Indonesia ini, yang kemudian lima mutiara yang saya gali itu, saya persembahkan kembali kepada bangsa Indonesia. Malah pernah saya katakan, bahwa sebenarnya hasil, atau lebih tegas penggalian daripada Pancasila ini saudara-saudara, adalah pemberian Tuhan kepada saya… Sebagaimana tiap-tiap manusia, jikalau ia benar- benar memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala, diberi ilham oleh Allah Subhanahu Wata’ala (Latif, 2011: 21) Makna penting lainnya dari pernyataan Bung Karno tersebut adalah Pancasila sebagai dasar negara merupakan pemberian atau ilham dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Apabila dikaitkan dengan teori kausalitas dari Notonegoro bahwa Pancasila merupakan penyebab lahirnya (kemerdekaan) bangsa Indonesia, maka kemerdekaan berasal dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan makna Alinea III Pembukaan UUD 1945. Sebagai makhluk Tuhan, sebaiknya segala pemberian Tuhan, termasuk kemerdekaan Bangsa Indonesia ini wajib untuk disyukuri. Salah satu bentuk wujud konkret mensyukuri nikmat karunia kemerdekaan adalah dengan memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembaharuan dalam masyarakat. PANCASILA - DRS 24 19 Bentuk lain mensyukuri kemerdekaan adalah dengan memberikan kontribusi konkret bagi pembangunan negara melalui kewajiban membayar pajak, karena dengan dana pajak itulah pembangunan dapat dilangsungkan secara optimal. Sejalan dengan hal itu, Anda juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam meningkatkan fungsi- fungsi lembaga pengendalian sosial (agent of social control) yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. 3. Sumber Yuridis Pendidikan Pancasila Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan salah satu cirinya atau istilah yang bernuansa bersinonim, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law). Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum tersebut. Hal tersebut berarti pendekatan yuridis (hukum) merupakan salah satu pendekatan utama dalam pengembangan atau pengayaan materi mata kuliah pendidikan Pancasila. Urgensi pendekatan yuridis ini adalah dalam rangka menegakkan Undang-Undang (law enforcement) yang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Penegakan hukum ini hanya akan efektif, apabila didukung oleh kesadaran hukum warga negara terutama dari kalangan intelektualnya. Dengan demikian, pada gilirannya melalui pendekatan yuridis tersebut taruna/taruna dapat berperan serta dalam mewujudkan negara hukum formal dan sekaligus negara hukum material sehingga dapat diwujudkan keteraturan sosial (social order) dan sekaligus terbangun suatu kondisi bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. Kesadaran hukum tidak semata-mata mencakup hukum perdata dan pidana, tetapi juga hukum tata negara. Ketiganya membutuhkan sosialisasi yang seimbang di seluruh kalangan masyarakat, sehingga setiap warga negara mengetahui hak dan kewajibannya. Selama ini sebagian masyarakat masih lebih banyak menuntut haknya, namun melalaikan kewajibannya. Keseimbangan antara hak dan kewajiban akan melahirkan kehidupan yang harmonis sebagai bentuk tujuan negera mencapai masyarakat adil dan makmur. 4. Sumber Politik Pendidikan Pancasila Salah satu sumber pengayaan materi pendidikan Pancasila adalah berasal dari fenomena kehidupan politik bangsa Indonesia. Tujuannya agar Anda mampu mendiagnosa dan mampu memformulasikan saran-saran tentang upaya atau usaha mewujudkan kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bukankah Pancasila dalam tataran tertentu merupakan ideologi politik, yaitu mengandung nilai-nilai yang menjadi kaidah penuntun dalam mewujudkan tata tertib sosial politik yang ideal. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Budiardjo (1998:32) sebagai berikut: “Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, idée, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, suatu “Weltanschauung”, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politiknya.” PANCASILA - DRS 24 20 Melalui pendekatan politik ini, Anda diharapkan mampu menafsirkan fenomena politik dalam rangka menemukan pedoman yang bersifat moral yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan kehidupan politik yang sehat. Pada gilirannya, Anda akan mampu memberikan kontribusi konstruktif dalam menciptakan struktur politik yang stabil dan dinamis. Secara spesifik, fokus kajian melalui pendekatan politik tersebut, yaitu menemukan nilai-nilai ideal yang menjadi kaidah penuntun atau pedoman dalam mengkaji konsep-konsep pokok dalam politik yang meliputi negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), dan pembagian (distribution) sumber daya negara, baik di pusat maupun di daerah. Melalui kajian tersebut, Anda diharapkan lebih termotivasi berpartisipasi memberikan masukan konstruktif, baik kepada infrastruktur politik maupun suprastruktur politik. D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Pancasila 1. Dinamika Pendidikan Pancasila Sebagaimana diketahui, pendidikan Pancasila mengalami pasang surut dalam pengimplementasiannya. Apabila ditelusuri secara historis, upaya pembudayaan atau pewarisan nilai-nilai Pancasila tersebut telah secara konsisten dilakukan sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang. Namun, bentuk dan intensitasnya berbeda dari zaman ke zaman. Pada masa awal kemerdekaan, pembudayaan nilai-nilai tersebut dilakukan dalam bentuk pidato-pidato para tokoh bangsa dalam rapat-rapat akbar yang disiarkan melalui radio dan surat kabar. Kemudian, pada 1 Juli 1947, diterbitkan sebuah buku yang berisi Pidato Bung Karno tentang Lahirnya Pancasila. Buku tersebut disertai kata pengantar dari Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang sebagaimana diketahui sebelumnya, beliau menjadi Kaitjoo (Ketua) Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan). Perubahan yang signifikan dalam metode pembudayaan/pendidikan Pancasila adalah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada 1960, diterbitkan buku oleh Departemen P dan K, dengan judul Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civics). Buku tersebut diterbitkan dengan maksud membentuk manusia Indonesia baru yang patriotik melalui pendidikan. Selain itu, terbit pula buku yang berjudul Penetapan Tudjuh Bahan-Bahan Pokok Indoktrinasi, pada tahun 1961, dengan penerbit CV Dua-R, yang dibubuhi kata pengantar dari Presiden Republik Indonesia. Buku tersebut nampaknya lebih ditujukan untuk masyarakat umum dan aparatur negara. Tidak lama sejak lahirnya Ketetapan MPR RI, Nomor II/MPR/1978, tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) atau Ekaprasetia Pancakarsa, P-4 tersebut kemudian menjadi salah satu sumber pokok materi Pendidikan Pancasila. Selanjutnya diperkuat dengan Tap MPR RI Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN yang mencantumkan bahwa “Pendidikan Pancasila” termasuk Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. PANCASILA - DRS 24 21 Dalam rangka menyempurnakan perkuliahan pendidikan Pancasila yang digolongkan dalam mata kuliah dasar umum di perguruan tinggi, Dirjen Dikti, menerbitkan SK, Nomor 25/DIKTI/KEP/1985, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU). Sebelumnya, Dirjen Dikti telah mengeluarkan SK tertanggal 5 Desember 1983, Nomor 86/DIKTI/Kep/1983, tentang Pelaksanaan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pola Seratus Jam di Perguruan Tinggi. Kemudian, dilengkapi dengan SK Kepala BP-7 Pusat tanggal 2 Januari 1984, Nomor KEP/01/BP-7/I/1984, tentang Penataran P-4 Pola Pendukung 100 Jam bagi Taruna/taruna Baru Universitas/Institut/Akademi Negeri dan Swasta, menyusul kemudian diterbitkan SK tanggal 13 April 1984, No. KEP-24/BP-7/IV/1984, tentang Pedoman Penyusunan Materi Khusus sesuai Bidang Ilmu yang Diasuh Fakultas/Akademi dalam Rangka Penyelenggaraan Penataran P-4 Pola Pendukung 100 Jam bagi Taruna/taruna Baru Universitas/Institut/Akademi Negeri dan Swasta. Dampak dari beberapa kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan Penataran P-4 tersebut, terdapat beberapa perguruan tinggi terutama perguruan tinggi swasta yang tidak mampu menyelenggarakan penataran P-4 Pola 100 jam sehingga tetap menyelenggarakan mata kuliah pendidikan Pancasila dengan atau tanpa penataran P-4 pola 45 jam. Di lain pihak, terdapat pula beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta yang menyelenggarakan penataran P-4 pola 100 jam bersamaan dengan itu juga melaksanakan mata kuliah pendidikan Pancasila. Dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, terbit Instruksi Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, nomor 1 Tahun 1967, tentang Pedoman Penyusunan Daftar Perkuliahan, yang menjadi landasan yuridis bagi keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi. Keberadaan mata kuliah Pancasila semakin kokoh dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada pasal 39 ditentukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi harus memuat mata kuliah pendidikan Pancasila. Kemudian, terbit peraturan pelaksanaan dari ketentuan yuridis tersebut, yaitu khususnya pada pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi, jo. Pasal 1 SK Dirjen Dikti Nomor 467/DIKTI/Kep/1999, yang substansinya menentukan bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila adalah mata kuliah yang wajib ditempuh oleh seluruh taruna/taruna baik program diploma maupun program sarjana. Pada 2000, Dirjen Dikti mengeluarkan kebijakan yang memperkokoh keberadaan dan menyempurnakan penyelenggaraan mata kuliah pendidikan Pancasila, yaitu: 1) SK Dirjen Dikti, Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, 2) SK Dirjen Dikti, Nomor 265/Dikti/2000, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dan 3) SK Dirjen Dikti, Nomor 38/Dikti/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. PANCASILA - DRS 24 22 Seiring dengan terjadinya peristiwa reformasi pada 1998, lahirlah Ketetapan MPR, Nomor XVIII/ MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), sejak itu Penataran P-4 tidak lagi dilaksanakan. Ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, kembali mengurangi langkah pembudayaan Pancasila melalui pendidikan. Dalam Undang-Undang tersebut pendidikan Pancasila tidak disebut sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi sehingga beberapa universitas menggabungkannya dalam materi pendidikan kewarganegaraan. Hasil survei Direktorat Pendidikan Tinggi 2004 yang dilaksanakan di 81 perguruan tinggi negeri menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, yaitu Pancasila tidak lagi tercantum dalam kurikulum mayoritas perguruan tinggi. Kenyataan tersebut sangat mengkhawatirkan karena perguruan tinggi merupakan wahana pembinaan calon-calon pemimpin bangsa dikemudian hari. Namun, masih terdapat beberapa perguruan tinggi negeri yang tetap mempertahankan mata kuliah pendidikan Pancasila, salah satunya adalah Universitas Gajah Mada (UGM). Dalam rangka mengintensifkan kembali pembudayaan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa melalui pendidikan tinggi, pecinta negara proklamasi, baik elemen masyarakat, pendidikan tinggi, maupun instansi pemerintah, melakukan berbagai langkah, antara lain menggalakkan seminar-seminar yang membahas tentang pentingnya membudayakan Pancasila melalui pendidikan, khususnya dalam hal ini melalui pendidikan tinggi. Di beberapa kementerian, khususnya di Kementerian Pendidikan Nasional diadakan seminar-seminar dan salah satu output-nya adalah terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 914/E/T/2011, pada tanggal 30 Juni 2011, perihal penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Dikti merekomendasikan agar pendidikan Pancasila dilaksanakan di perguruan tinggi minimal 2 (dua) SKS secara terpisah, atau dilaksanakan bersama dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS. Penguatan keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi ditegaskan dalam Pasal 35 jo. Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, yang menetapkan ketentuan bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila wajib dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi, yaitu sebagai berikut: 1. Pasal 2, menyebutkan bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 2. Pasal 35 Ayat (3) menentukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Dengan demikian, pembuat undang-undang menghendaki agar mata kuliah pendidikan Pancasila berdiri sendiri sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. 2. Tantangan Pendidikan Pancasila Abdulgani menyatakan bahwa Pancasila adalah leitmotive dan leitstar, dorongan pokok dan bintang penunjuk jalan. Tanpa adanya leitmotive dan leitstar Pancasila ini, kekuasaan negara akan menyeleweng. Oleh karena itu, segala bentuk penyelewengan itu harus dicegah dengan cara mendahulukan Pancasila dasar filsafat dan dasar moral (1979:14). Agar Pancasila menjadi dorongan pokok dan bintang penunjuk jalan bagi generasi penerus pemegang estafet kepemimpinan nasional, maka nilai-nilai Pancasila harus dididikkan kepada para taruna/taruna melalui mata kuliah pendidikan Pancasila. PANCASILA - DRS 24 23

Use Quizgecko on...
Browser
Browser