SOP Kondektur 2017 (PT Kereta Api Indonesia)

Summary

This document outlines the Standard Operational Procedures (SOP) for conductors at PT Kereta Api Indonesia (Persero) in 2017. It details conductor duties, passenger service guidelines, and supporting documents. The SOP aims to standardize and improve the quality of passenger service.

Full Transcript

KERETA API PERATURAN DIREKSIPT KERETAAPIINDONESIA (PERSERO) NOMOR: PER. U/KL.I04/X/2/KA-2017 TENTANG ST...

KERETA API PERATURAN DIREKSIPT KERETAAPIINDONESIA (PERSERO) NOMOR: PER. U/KL.I04/X/2/KA-2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDURKONDEKTUR DIREKTURUTAMA, Menimbang a. bahwa telah terbit Keputusan Direksi Nomor KEP.UjLL.006jXIIj 1jKA-2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)Kondektur; b. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada penumpang maka standar operasional prosedur kondektur yang diatur dalam Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Kondektur; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia 4297); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4722); 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4756); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan PT KERETA APIINDONESIA {PERSEROI / ~ 1 Kantor Pusat - Jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Bandung 40117 Telp. (022) 4230031, 4230039, 4230054 Facs. (022) 4203342 PO BOX ~3 Bandung 40000 Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6011); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 264, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5961); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api; 8. Anggaran Dasar PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang telah diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia dan perubahan terakhirnya sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 01 tanggal 3 April 2017, dibuat di hadapan Dr. Darwin Ginting, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Bandung Barat, yang laporannya telah dicatat dalam database Sistem AdministrasiBadan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam suratnya Nomor AHU-AH.01.03-0124060tanggal 04 April 2017 dan Perubahan Susunan Pengurus terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 52 tanggal 29 Januari 2016, dibuat di hadapan SuIjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, yang laporan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam suratnya Nomor AHU-AH.01.03- 0011295 tanggal 01 Februari 2016; 9. Keputusan Direksi Nomor KEP.UjHK.215jVIIj2jKA- 2010 tentang Peraturan Dinas 16A (PD 16A) Jilid 1 Mengenai Dinas Lokomotif Diesel Elektrik dan Diesel Hidrolik; 10. Keputusan Direksi Nomor KEP.UjHK.215jVIIj1jKA- 2010 tentang Peraturan Dinas 3 (PD 3) Mengenai Semboyan; 11. Keputusan Direksi Nomor KEP.U/HK.215/IX/3/KA- 2011 tentang Peraturan Dinas 19 (PD 19) Jilid I Mengenai Urusan Perka dan Langsir. 12. Keputusan Direksi Nomor KEP.U/HK.215/VIII/1/KA- 2011 tentang Peraturan Dinas 8A (PD 8A) Penggunaan Sarana Pada Lintas Dengan Lebar Jalan Rel1.067mm; 13. Keputusan Direksi Nomor KEP.U/HK.215/XI/7/KA- 2012 tentang Peraturan Dinas 22 (PD 22) Jilid 2 Mengenai Administrasi Penjualan Jasa di Stasiun PT Kereta Api Indonesia (Persero); 14. Keputusan Direksi Nomor KEP.U/KL.104/N/1/KA- 2017 tentang Peraturan Dinas 23 (PD 23) Mengenai Gangguan Operasional Kereta Api; 15. Keputusan Direksi Nomor KEP.U/LL.003/XI/ 1/KA-2015 tentang Syarat dan Tarif Angkutan Kereta Api Penumpang; 16. Keputusan Direksi Nomor KEP.U/UM.108/III/2/KA- 2016 tentang Pakaian Dinas Pekerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direksi Nomor KEP.U/KG.110/IX/ 1/KA-2016; 17.Keputusan Direksi Nomor KEP.U/KO.101/IX/12/KA- 2016 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Anggota Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero); 18. Peraturan Direksi Nomor KEP.U/KO.101/Vj7/KA-2017 tentang Tugas dan Wewenang Anggota Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURANDIREKSI TENTANG STANDAROPERASIONAL PROSEDUR KONDEKTUR. Pasal1 Menetapkan Standar Operasional Prosedur Kondektur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direksi ini. Pasal2 Menetapkan dokumen pendukung dalam pelaksanaan tugas Kondektur sebagaimana sebagai berikut: a. pedoman assesment dan data kesehatan di Unit Kesehatan; b. Surat Keterangan Kesehatan awak Kereta Api sebelum dinas; c. lembar wawancara singkat, checklist inventaris dan surat pernyataan siap menjalankan dinas Kereta Api; d. penjagaan dokumen pendukung (240, 241B dan 241C) e. bentuk 240 tentang Tiket Suplisi; f. bentuk 241B tentang Surat Keterangan Tiket; g. bentuk 241 C tentang Surat Keterangan Gangguan; h. Berita Acara Pemeriksaan Pelayanan Tuslah; i. Laporan Pelayanan di Atas Kereta Api; j. Check Seat Passenger (CSP); k. Surat Perintah Perjalanan Dinas; dan 1. format Laporan Kondektur (LKDR); sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direksi ini. Pasal3 Pada saat Peraturan Direksi ini berlaku, Keputusan Direksi Nomor KEP.U/LL.006/XII/1/KA-2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kondektur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dalam pelaksanaannya agar tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditetapkan di: Bandung Pada tanggal : 16 Oktober 2017 a.n DIREKSIPTKERETAAPIINDONESIA (PERSERO) DIREKTUR UTAMA, J.DI SUKMORO 'NIPP.65359 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yth: 1. DewanKomisarisPTKeretaApiIndonesia (Persero); 2. DireksiPTKeretaApiIndonesia (Persero); 3. Para Executive Vice President/ Corporate Deputy Director PT Kereta Api Indonesia (Persero); 4. Para VicePresident/General Manager PTKereta ApiIndonesia (Persero). LAMPIRAN I PERATURAN DIREKSI PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) NOMOR PER.U/KL.I04/X/2/KA-2017 TANGGAL : 16 Oktober 2017 KERETA API STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KONDEKTUR PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNIT CUSTOMER CARE Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 8andung }-f BABI PENDAHULUAN A. Latar Belakang PI' Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai badan usaha di bidang jasa transportasi perkeretaapian terus berkomitmen memberikan upaya dan hasil terbaik bagi segenap pemangku kepentingan. Salah satu bentuk upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan terbaik pada setiap lini untuk kepuasan penumpang, tidak hanya mengandalkan fasilitas yang memadai tetapi juga faktor pelayanan menjadi sangat penting untuk meningkatkan citra perusahaan. Kondektur merupakan salah satu froniliner yang memberikan pelayanan terhadap penurnpang di atas kereta api. Seiring transformasi yang dilakukan PI' Kereta Api Indonesia (persero), perlu dilakukan penyesuaian dan standardisasi alur kerja kondektur serta hal-hal pendukung lainnya untuk menjamin teriaksananya prosedur pelaksanaan pelayanan penumpang yang berkualitas. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud ditetapkannya Standar Operasional Prosedur ini adalah sebagai pedoman bagi Kondektur dalam rnenjalankan tugas dan rnernberikan pelayanan kepada penumpang. 2. Tujuan ditetapkannya Standar OperasionalProsedur ini adalah: a. rnewujudkan standar acuan dan keseragarnan kinerja Kondektur dalam rnelaksanakan tugas; b. rnenciptakan kesamaan pengertian dalarn penyelenggaraan proses pelayanan (service process) bagi Kondektur;dan c. rnembuat standar dokurnen pendukung Kondektur dalarn rnenjalankan tugas. C. Ruang Lingkup Lingkuppengaturan Standar OperasionalProsedur ini rneliputi: 1. Tugas dan TanggungJawab serta Peralatan KerjaKondektur; 2. Alur Dinas Kondektur; 3. Penanganan Gangguan Pelayanan di Atas KeretaApi,yang rneliputi: a. penanganan kornplainpenurnpang di atas KeretaApi; b. penanganan penumpang dengan lebih dari satu kode booking dalarn satu perjalanan KeretaApi; c. penanganan gangguan keberangkatan perjalanan KeretaApi; d. penanganan terkait pembatalan Kereta Api di tengah perjalanan; e. penanganan terkait pengalihan rute perjalanan; f. penanganan terkait penggantian sarana; g. penanganan fasilitas di atas Kereta Api yang tidak berfungsi; h. penggunaan peralatan announcement; dan i. penanganan peralatan announcement yang tidak berfungsi. D. Pengertian 1. Perusahaan adalah PTKeretaApiIndonesia (Persero). 2. Pekerja adalah seseorang yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan yang bersifat tetap dan terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dituangkan ke dalam surat keputusan pengangkatan. 3. Pegawai adalah Pekerja atau seseorang yang memenuhi kualifikasi, kompetensi dan ditugasi oleh Perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. 4. Asisten Masinis adalah Pegawaiyang bertugas membantu masinis dalam mengoperasikankereta api dan langsiran. 5. Masinis adalah Pegawai yang bertugas mengoprasikan kereta api dan langsiran serta sebagai pemimpin selama dalam perjalanan kereta api di luar emplasemen. 6. Pengatur Perjalanan Kereta Api, selanjutnya disebut PPKAadalah Pegawai yang ditugasi untuk mengatur dan melakukan segala tindakan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban berikut segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan perjalanan kereta api dan urusan langsir dalam batas stasiunnya untuk wilayah pengaturan setempat atau beberapa stasiun untuk wilayahpengatur daerah. 7. Pengawas Peron, selanjutnya disebut PAPadalah pembantu PPKAdalam melaksanakan tugas pengaturan perjalanan Kereta Api dan langsir serta bertanggungjawab atas urusan administrasi perjalanan KeretaApi. 8. Teknisi Kereta Api, selanjutnya disebut TKA adalah Petugas yang ditugaskan oleh KdkjPuk atau KdgjPug untuk dinas kereta api guna mengoperasikan fasilitas sarana kereta api serta melakukan perbaikan ringan peralatan atau fasilitas sarana kereta api danj atau sarana -kereta api. 9. Awak Sarana Perkeretaapian adalah Pegawai yang ditugaskan dalam kereta api oleh Perusahaan selama perjalanan kereta api, yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Kondektur, Teknisi Kereta Api (TKA) , dan Petugas Lain. 10. Petugas Lain adalah Pegawai yang ditugaskan dalam kereta api yang dilengkapi dengan surat tugas, antara lain Petugas Keamanan, PramajPrami, dan Petugas On Trip Cleaning (OTC). 11. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 12. Kondektur adalah Pekerja yang diserahi tugas membantu masinis dalam tertib perjalanan kereta api dan langsiran apabila di suatu tempat tidak ada juru langsir, serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas petugas lainnya di kereta api. 13. Check Seat Passenger yang selanjutnya disingkat CSP adalah perangkat lunak yang dibuat oleh Perusahaan dalam rangka mempermudah Kondektur dalam berdinas, berisi mengenai informasi manifes penumpang serta informasilainnya. 14. Pakaian Dinas adalah pakaian kerja yang ditentukan danjatau disediakan oleh Perusahaan untuk dipergunakanj dipakai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. 15. Service Recovery adalah pelayanan tambahan yang diberikan kepada penumpang secara cuma-cuma yang berupa makanan dan minuman, danj atau moda angkutan pengganti. 16. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disebut SPM adalah ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh Perusahan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, yang harus dilengkapi dengan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajibandan janji Perusahaan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. 17. Tiket adalah dokumen angkutan yang sah dan merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan, dimana Perusahaan wajib mengangkut, dan orang yang telah memilikiTiket berhak memperolehpelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih, dapat berupa Tiketkomputer, Tiket tercetak atau bentuk lainnya yang ditetapkan Perusahaan sebagai Tiket, untuk Kereta Apiyang bersangkutan. 18. Tuslah adalah pelayanan tambahan yang diberikan perusahaan berupa fasilitas bantal dan selimut bersih yang dipinjamkan kepada penumpang selama perjalanan. 19. Daerah adalah satuan organisasi Perusahaan di Daerah Operasi, Divisi Regionaldan Sub DivisiRegional. 20. Unit Pelaksana Teknis Service on Train yang selanjutnya disingkat UPT SOT adalah unit kerja di Daerah yang dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Service on Train yang salah satu tugasnya merencanakan, mengatur, dan menyiapkan dinasan Kondektur. BAB II TUGAS DANTANGGUNGJAWAB SERTA PERALATANKERJA KONDEKTUR A. Tugas dan Tanggung Jawab Kondektur 1. membantu masinis dalam tertib perjalanan Kereta Api dan Iangsiran apabila di stasiun tidak terdapat juru Iangsir serta mengkoordinasikan tugas Petugas Lain di Kereta Api; 2. terselenggaranya pelayanan kepada seluruh penumpang selama dalam peIjalanan Kereta Api; 3. melayani kebutuhan, masukan dan keluhan penumpang; dan 4. memastikan bahwa penumpang menerima pelayanan di atas Kereta Api sesuai 7S: Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun, Semangat, Siap Melayani. B. Kelengkapan dan Peralatan Kerja Kondektur 1. suling mulut; 2. jam tangan; 3. bendera merah dan kuning; 4. lampu senter; 5. gunting tiket; 6. papan nama kontak; 7. gadget CSP; 8. bentuk-bentuk; 9. P3K;dan 10. digital announcer lengkap dengan alat pendukungnya. BAB III ALURDINASKONDEKTUR A. Stasiun AwalSampai Stasiun Akhir 1. Pra Perjalanan DOKUMEN/ NO AKTIFITAS LOKASI PERALATAN 1 Hadir di kantor UPT SOT selambat- Kantor lambatnya 45 menit sebelum jam UPTSOT berangkat Kereta Api yang akan dijalani 2 Melihat dan memastikan jadwal Kantor Jadwal Dinasan dinasan kondektur untuk hari ini UPTSOT Kondektur 3 Melihat, membaca dan memahami Kantor Peraturan / pengumuman dan/ atau instruksi UPTSOT Instruksi yang terpasang di papan pengumuman di Kantor UPTSOTmengenai: a. peraturari/ instruksi terkait perubahan danj'atau tambahan tentang operasi perjalanan Kereta Apidan pelayanan penumpang b.peraturan/instruksi yang terkait tugas Kondektur 4 Mengisidaftar hadir /presensi Kantor Buku Daftar UPTSOT Hadir Kondektur 5 Melaksanakan pemeriksaan Pos Assessment dan kesehatan dan assessment singkat Kesehatan data kesehatan, serta menerima Surat Keterangan Surat Kesehatan dan apabila hasil Keterangan pemeriksaan kesehatan atau Kesehatan assessment singkat dinyatakan tidak Sebelum Dinas laik jalan maka Kondektur diganti oleh Kondekturcadangan 6 Kondektur wajib menunjukkan Surat Kantor Suling mulut Keterangan Kesehatan dan UPT SOT Jam Tangan kelengkapan dinas kepada KUPT Bendera Merah SOT/Penyelia dan Kuning Lampu Senter Gunting TIket Papan Nama Kontak Gadget CSP P3K Digital announcer lengkap dengan alat pendukungnya 7 Kondektur wajib: Kantor Surat a. mengikuti pengarahan danj atau UPTSOT Pemyataan instruksi terbaru dari KUPT Siap Dinas SOTjPenyelia dan b. menandatangani Surat wawancara Pemyataan Siap Dinas sebagai singkat dari bukti persetujuan bahwa siap dan Penyelia dapat menjalankan dinasnya tentang tupoksi dan instruksi terbaru 8 Menerima perintah perjalanan dinas Kantor SPPD dan kelengkapan dokumen dinas dari UPTSOT Penjagaan KUPTSOTjPenyelia dokumen pendukung (240,241B dan 241C) Berita Acara Pelayanan Tuslah Checklist Pelayanan di Atas Kereta Api 9 Log Inj aktifkan CSP dengan Kantor CSP menggunakan user NIPP 10 menit UPTSOT sebelum KeretaApi berangkat 10 Menerima LKDR dari PpkajPap Stasiun LKDR sebelum keberangkatan Kereta Api 11 Menyaksikan pemeriksaan rangkaian Kereta Api LKDR dan percobaan rem statis yang dilakukan oleh Puk/ Pug dengan hasil baik (Apabilatidak ada Teknisi Kereta Api (TKA)) 12 Memeriksa kondisi, fungsi dan Kereta Api Checklist kelengkapan fasilitas pelayanan serta Pelayanan di kebersihan di atas Kereta Api Atas Kereta Api 13 Memastikan ketersediaan menu Kereta api makanan berdasarkan laporan petugas restorasi Kereta Api 14 Melaksanakan meeting crew/ apel yang Ruang diikuti oleh perwakilan dari Petugas Meeting Kereta Api sebelum keberangkatan Crew/ Kereta Api dengan memberikan Stasiun pengarahan seperti mengingatkan tupoksi masing-masing kru dan memeriksa kelengkapan surat tugas 15 Memastikan boarding position Petugas Stasiun Lain 16 5 menit menjelang keberangkatan Kereta Api Kereta Api memberikan informasi melalui announcement bahwa Kereta Api akan diberangkatkan sesuai jadwal, apabila Kereta Api masih belum bisa diberangkatkan maka informasikan juga kepada penumpang 17 Unduh manifest penumpang Kereta Stasiun CSP Api yang akan dijalani di aplikasi CSP 5 menit sebelum Kereta Api berangkat 18 Sesaat sebelum pemberangkatan Stasiun Kereta Api Kondektur memerintahkan semua petugas Kereta Api telah menutup pintu Kereta Api (hanya 1 pintu tempat Kondektur berdiri) 19 Memberangkatkan Kereta Api dengan Stasiun semboyan 41 setelah menerima semboyan 40 dari Ppka./Pap 20 Kondektur masuk ke dalam Kereta Api Kereta Api 2. Saat Perjalanan DOKUMEN/ NO AKTIFITAS LOKASI PERALATAN 1 Melakukan informasi pembukaan Kereta Api Audio melalui announcement sesaat setelah announcement Kereta Apiberangkat 2 Mengisi LKDR dan update data CSP Kereta Api LKDR dan CSP maksimal 5 menit setelah Kereta Api berangkat 3 Melaksanakan pemeriksaan tiket Kereta Api CSP penumpang dan mencocokkan jumlah tempat duduk yang terpakai dan yang masih kosong dengan menggunakan CSP paling lama 10 menit setelah Kereta Api berangkat dari stasiun keberangkatan pertama 4 Mendata penumpang sesuai tujuan Kereta Api CSP masing-masing pada kolom laporan CSP 5 Mengecek dan memastikan kondisi Kereta Api Checklist fasilitas kereta berfungsi dengan baik Pelayanan di (AC,lampu penerangan, ketersediaan Atas Kereta Api air, serta kebersihan kereta dan toilet) 6 Membuat Laporan Awal Dinas Kereta Kereta Api Apikepada Pusdalyan 7 Mengawasi seluruh Petugas Lain dan Kereta Api........ Teknisi Kereta Api (TKA)dalam hal pelayanan dan etika penampilan dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap penumpang 8 Minimal 30 (tiga puluh) menit sekali Kereta Api mobile melakukan pengecekan terkait kenyamanan penumpang (di luar waktu pelaksanaan pemeriksaan tiket) dan melakukan tugas lainnya berkaitan dengan keselamatan, pelayanan dan kebersihan 9 Menjawab dan menindaklanjuti Kereta Api SMS/telepon dari penumpang maupun Contact Center 121 10 Memberikan informasi melalui Kereta Api Audio announcement apabila Kereta Apiakan announcement tiba di stasiun antara dan akhir 11 Memberikan informasi secara Kereta Api Audio berulang kepada penumpang apabila announcement kelambatan lebih dari 30 menit disertai permohonan maaf 12 Memberikan informasi apabila Kereta Kereta Api Audio Api berhenti tidak sesuai jadwal announcement berhenti seharusnya 13 Melaporkan semua temuan yang Kereta Api CSP terjadi selama perjalanan di atas Kereta Api ke Pusdalyan 3. Purna Perjalanan NO AKTIFITAS LOKASI DOKUMENj PERALATAN 1 Memastikan boardingposition petugas Kereta Api lain di stasiun akhir 2 Memastikan seluruh penumpang Kereta Api sudah turun di stasiun tujuan akhir 3 Memimpin apel evaluasi pelayanan Stasiun sebelum mengakhiri dinas 4 Menyerahkan LKDRkepada PpkajPap Stasiun LKDR di stasiun tujuan untuk diperiksa 5 Menyerahkan LKDRyang sudah Kantor LKDR, Checklist diperiksa dan Checklist Pelayanan di UPTSOT Pelayanan di Atas Kereta Api kepada KUPT Atas Kereta Api kedudukan dan membuat Laporan Akhir Dinas B. Stasiun AwalSampai Stasiun Antara 1. Pra Perjalanan NO AKTIFITAS LOKASI DOKUMENj PERALATAN 1 Hadir di kantor UPT SOT selambat- Kantor lambatnya 45 menit sebelum jam UPTSOT berangkat Kereta Api yang akan dijalani 2 Melihat dan memastikan jadwal Kantor Jadwal Dinasan dinasan Kondektur untuk hari ini UPTSOT Kondektur 3 Melihat, membaca dan memahami Kantor Peraturanj pengumuman danjatau instruksi UPT SOT Instruksi yang terpasang di papan pengumuman di kantor UPTSOT mengenai: a. peraturanj instruksi terkait perubahan danjatau tambahan tentang operasi perjalanan Kereta Api dan pelayanan penumpang b.peraturan/Instruksi yang terkait tugas Kondektur 4 Mengisidaftar hadir I presensi Kantor Buku Daftar UPTSOT Hadir Kondektur 5 Melaksanakan pemeriksaan Pos Assessment kesehatan dan assessment singkat Kesehatan dan data serta menerima Surat Keterangan kesehatan, Kesehatan dan apabila hasil Surat pemeriksaan kesehatan atau Keterangan assessment singkat dinyatakan tidak Kesehatan laik jalan maka Kondektur diganti oleh Sebelum Dinas Kondektur cadangan 6 Kondektur wajib menunjukkan Surat Kantor Suling mulut Keterangan Kesehatan dan UPTSOT Jam Tangan kelengkapan dinas kepada KUPT SOTI Penyelia Bendera Merah dan Kuning Lampu Senter Gunting Tiket Papan Nama Kontak Gadget CSP P3K Digital announcer lengkap dengan alat pendukungnya 7 Kondektur wajib: Kantor Surat a. Mengikuti pengarahan dan I atau UPTSOT Pernyataan instruksi terbaru dari KUPf Siap Dinas dan SOT/Penyelia wawancara singkat dari b. Menandatangani Surat Pernyataan Penyelia Siap Dinas sebagai bukti tentang tupoksi persetujuan bahwa siap dan dapat dan instruksi menjalankan dinasnya terbaru 8 Menerima perintah perjalanan dinas Kantor SPPD dan dokumen kelengkapan dinas dari UPTSOT Penjagaan KUPTSOT/Penyelia dokumen pendukung (240,241B dan 241C) Berita Acara Pelayanan Tuslah Checklist Pelayanan di Atas Kereta Api 9 Log aktifkan In/ CSP dengan Kantor CSP menggunakan user NIPP 10 menit UPTSOT sebelum KAberangkat 10 Menerima LKDR dari PPKA/PAP Stasiun LKDR sebelum keberangkatan Kereta Api 11 Menyaksikan pemeriksaan rangkaian Kereta Api LKDR dan percobaan rem statis yang dilakukan oleh Puk/ Pug dengan hasil baik (Apabilatidak ada Teknisi Kereta Api (Tka)) 12 Memeriksa kondisi, fungsi dan Kereta Api Checklist kelengkapan fasilitas pelayanan serta Pelayanan di Atas kebersihan di atas Kereta Api Kereta Api 13 Memastikan ketersediaan menu Kereta api makanan berdasarkan laporan Petugas Restorasi Kereta Api 14 Melaksanakan meeting crew / apel yang Ruang diikuti oleh perwakilan dari Petugas Meeting Kereta Api sebelum keberangkatan Crew/ Kereta Api dengan memberikan Stasiun pengarahan seperti mengingatkan tupoksi masing-masing kru dan memeriksa kelengkapan surat tugas 15 Memastikan boarding position Petugas Stasiun Lain 16 5 menit menjelang keberangkatan Kereta Api Kereta Api memberikan informasi melalui announcement bahwa Kereta Api akan diberangkatkan sesuai jadwal, apabila Kereta Api masih be1urn bisa diberangkatkan maka informasikan juga kepada penumpang 17 Unduh manifest penumpang kereta Stasiun esp api yang akan dijalani di aplikasi esp 5 menit sebelum Kereta Api berangkat 18 Sesaat sebelum pemberangkatan Stasiun Kereta Api Kondektur memerintahkan semua Petugas Kereta Api telah menutup pintu kereta (hanya 1 pintu tempat Kondektur berdiri) 19 Memberangkatkan Kereta Api dengan Stasiun - semboyan 41 setelah menerima semboyan 40 dari Ppka/Pap 20 Kondektur masuk ke dalam Kereta Api Kereta Api 2. Saat Perjalanan NO AKTIFITAS LOKASI DOKUMENj PERALATAN 1 Melakukan informasi pembukaan Kereta Api Audio melalui announcement sesaat setelah announcement Kereta Apiberangkat 2 Mengisi LKDR dan update data esp Kereta Api LKDRdan csr maksimal 5 menit setelah Kereta Api berangkat 3 Melaksanakan pemeriksaan tiket Kereta Api esp penumpang dan mencocokkan jumlah seat yang terpakai dan yang masih kosong dengan menggunakan esp paling lama 10 menit setelah Kereta Api berangkat dari stasiun keberangkatan pertama 4 Mendata penurnpang sesuai tujuan Kereta Api esp masing-masing pada kolom laporan esp 5 Mengecek dan memastikan kondisi Kereta Api Checklist fasilitas kereta berfungsi dengan baik Pelayanan di Atas (Ae, lampu penerangan, ketersediaan Kereta Api air, dan kebersihan kereta dan toilet) 6 Membuat Laporan Awal Dinas Kereta Kereta Api Api kepada Pusdalyan 7 Mengawasi seluruh Petugas Lain dan Kereta Api Teknisi Kereta Api (Tka) dalam hal pelayanan dan etika penampilan dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap penumpang 8 Minimal 30 (tiga puluh) menit sekali Kereta Api mobile melakukan pengecekan terkait kenyamanan penumpang (di luar waktu pelaksanaan pemeriksaan tiket) dan melakukan tugas lainnya berkaitan dengan keselamatan, pelayanan dan kebersihan 9 Menjawab dan menindaklanjuti SMSj Kereta Api telepon dari penumpang maupun Contact Center 121 10 Memberikan informasi melalui Kereta Api Audio announcement apabila Kereta Apiakan announcement tiba di stasiun antara 11 Memberikan informasi secara Kereta Api Audio berulang kepada penumpang apabila announcement kelambatan lebih dari 30 menit disertai permohonan maaf 12 Memberikan informasi apabila Kereta Kereta Api Audio Api berhenti tidak sesuai jadwal announcement berhentiseharusnya 13 Melaporkan semua temuan yang Kereta Api CSP terjadi selama perjalanan di atas Kereta Apike Pusdalyan 3. Purna Perjalanan NO AKTIFITAS LOKAS! DOKUMENj PERALATAN 1 Memastikan boarding position Petugas Stasiun Lain di stasiun antara 2 Memastikan seluruh penumpang yang Kereta Api turun di stasiun antara 3 Menyerahkan LKDRkepada PpkajPap Stasiun LKDR di stasiun antara untuk diperiksa 4 Melakukan serah terima dengan Stasiun Checklist kondektur pengganti secara tertulis Kelengkapan dan lisan tentang hal-hal yang It berhubungan dengan peIjalanan Dinas Kondektur KeretaApi 5 Menyerahkan LKDR yang sudah Kantor LKDR diperiksa kepada KUPT kedudukan UPT SOT dan membuat Laporan Akhir Dinas 6 Beristiraha t dan menunggu jadwal dinasan berikutnya c. Stasiun Antara Sampai Stasiun Antara 1. Pra Perjalanan NO AKTIFITAS LOKASI DOKUMENI PERALATAN 1 Hadir di kantor UPT SOT Kereta Api Kantor selambat-lambatnya 45 menit sebelum UPT SOT jam berangkat Kereta Api yang akan dijalani 2 Melihat dan memastikan jadwal Kantor Jadwal Dinasan dinasan kondektur untuk hari ini UPT SOT Kondektur 3 Melihat, membaca dan memahami Kantor Peraturari/ pengumuman dan/ atau instruksi UPTSOT Instruksi yang terpasang di papan pengumuman di kantor UPTSOT mengenai: a. peraturarr/Instruksi terkait perubahan dan/ atau tambahan tentang operasi perjalanan Kereta Api dan pelayanan penumpang b. peraturan/Instruksi yang terkait tugas Kondektur 4 Mengisi daftar hadir /presensi Kantor Buku Daftar UPT SOT Hadir Kondektur 5 Melaksanakan pemeriksaan Pos Assessment kesehatan dan assessment singkat Kesehatan dan data serta menerima Surat Keterangan kesehatan, Kesehatan dan apabila hasil Surat pemeriksaan kesehatan atau Keterangan assessment singkat dinyatakan tidak Kesehatan laik jalan maka Kondektur diganti oleh Sebelum Dinas Kondekturcadangan 6 Kondektur wajib menunjukkan Surat Kantor Suling mulut Keterangan Kesehatan dan UPT SOT Jam Tangan kelengkapan dinas kepada KUPT Bendera SOTI Penyelia Merah.dan Kuning Lampu Senter Gunting Tiket Papan Nama Kontak Gadget CSP P3K Digital announcer lengkap dengan alat pendukungnya 7 Kondektur wajib: Kantor Surat a. mengikuti pengarahan dari/ atau UPTSOT Pernyataan instruksi terbaru dari KUPT Siap Dinas dan SOTIPenyelia wawancara singkat dari b. menandatangani Surat Pemyataan Penyelia Siap Dinas sebagai bukti tentang tupoksi persetujuan bahwa siap dan dapat dan instruksi menjalankan dinasnya terbaru 8 Menerima perintah perjalanan dinas Kantor SPPD dan kelengkapan dokumen dinas dari UPTSOT Penjagaan KUPTSOT/Penyelia dokumen pendukung (240, 241B dan 241C) Berita Acara Pelayanan Tuslah Checklist Pelayanan eli Atas KeretaApi 9 Log Inl aktifkan CSP dengan Kantor cSP menggunakan user NIPP 10 menit UPTSOT sebelum keberangkatan Kereta Api 10 Menerima LKDR dari Ppkaj'Pap Stasiun LKDR sebelum keberangkatan Kereta Api 11 Melakukan serah terima dengan Stasiun Lembar Checklist kondektur sebelumnya secara tertulis Kelengkapan dan lisan tentang hal-hal yang Dinas Kondektur berhubungan dengan perjalanan Kereta Api 12 Memeriksa kondisi, fungsi dan Kereta Api Checklist kelengkapan fasilitas pelayanan dan Pelayanan di Atas inventaris di atas Kereta Api Kereta Api 13 Unduh manifest penumpang Kereta Stasiun CSP Api yang akan dijalani di aplikasi CSP 5 menit sebelum Kereta Api berangkat 14 Memberangkatkan Kereta Api dengan Stasiun semboyan 41 setelah menerima semboyan 40 dari Ppka/Pap 15 Kondektur masuk ke dalam kereta Kereta Api 2. Saat Perjalanan NO AKTIFITAS LOKASI DOKUMEN/ PERALATAN 1 Melakukan informasi dan himbauan Kereta Api Audio melalui announcement sesaat setelah announcement Kereta Api berangkat 2 Mengisi LKDR dan update data CSP Kereta Api LKDRdan CSP maksimal 5 menit setelah Kereta Api berangkat 3 Melaksanakan pemeriksaan tiket Kereta Api CSP sesuai data manifest penumpang yang naik dan mencocokkan jumlah seat yang terpakai dan yang masih kosong dengan menggunakan CSPpaling lama 10 menit setelah Kereta Api berangkat 4 Mendata penumpang sesuai tujuan Kereta Api CSP masing-masing pada kolom laporan CSP 5 Mengecek dan memastikan kondisi Kereta Api Checklist fasilitas kereta berfungsi dengan baik Pelayanan di Atas (AC, lampu penerangan, ketersediaan Kereta Api air, serta kebersihan kereta dan toilet) 6 Membuat Laporan Awal Dinas Kereta Kereta Api Api kepada Pusdalyan 7 Mengawasi seluruh Petugas Lain dan Kereta Api Tka dalam hal pelayanan dan etika penampilan dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap penumpang 8 Minimal 30 (tiga puluh) menit sekali Kereta Api mobile melakukan pengecekan terkait kenyamanan penumpang (di 1uar waktu pelaksanaan pemeriksaan tiket) dan melakukan tugas lainnya berkaitan dengan keselamatan, pelayanan dan kebersihan 9 Menjawab dan menindaklanjuti SMSj Kereta Api telepon dari penumpang maupun Contact Center 121 10 Memberikan informasi melalui Kereta Api Audio announcement apabila Kereta Apiakan announcement tiba di stasiun antara 11 Memberikan informasi secara Kereta Api Audio berulang kepada penumpang apabila announcement ke1ambatan lebih dari 30 menit disertai permohonan maaf 12 Memberikan informasi apabila Kereta Kereta Api Audio Api berhenti tidak sesuai jadwal announcement berhenti seharusnya 13 Melaporkan semua temuan yang Kereta Api CSP terjadi selama perjalanan di atas Kereta Api ke Pusdalyan 3. Purna Perjalanan NO AKTIFITAS LOKASI DOKUMENj PERALATAN 1 Memastikan boarding position petugas Stasiun lain di stasiun antara 2 Memastikan seluruh penumpang yang Kereta Api turun di stasiun antara 3 Menyerahkan LKDR kepada Stasiun LKDR PPKAjPAP di stasiun antara untuk diperiksa 4 Me1akukan serah terima dengan Stasiun Checklist kondektur pengganti secara tertulis Kelengkapan dan lisan tentang hal-hal yang Dinas Kondektur berhubungan dengan perjalanan Kereta Api 5 Menyerabkan LKDR yang sudah Kantor LKDR diperiksa kepada KUPT kedudukan UPTSOT dan membuat Laporan Akhir Dinas 6 Beristirahat dan menunggu jadwal dinasan berikutnya D. Stasiun Antara Sampai Stasiun Akhir 1. Pra Perjalanan NO AKTIFITAS LOKASI DOKUMENj PERALATAN 1 Hadir di kantor UPT SOT selambat- Kantor lambatnya 45 menit sebelum jam UPTSOT berangkat Kereta Api yang akan dijalani 2 Melihat dan memastikan jadwal Kantor Jadwal Dinasan dinasan kondektur untuk hari ini UPTSOT Kondektur 3 Melihat, membaca dan memahami l Kantor Peraturari/ pengumuman dan/ atau instruksi UPTSOT Instruksi yang terpasang di papan pengumuman di kantor UPTSOTmengenai: a. peraturarr/tnstruksi terkait perubahan darr/atau tambahan tentang operasi perjalanan Kereta Apidan pelayanan penumpang b. peraturan/Instruksi yang terkait tugas Kondektur. 4 Mengisidaftar hadir /presensi Kantor Buku Daftar UPTSOT Hadir Kondektur 5 Melaksanakan pemeriksaan Pos Assessment kesehatan dan assessment singkat Kesehatan dan data serta menerima Surat Keterangan kesehatan, Kesehatan dan apabila hasil Surat pemeriksaan kesehatan atau Keterangan assessment singkat dinyatakan tidak Kesehatan laik jalan maka Kondektur diganti oleh Sebelum Dinas Kondekturcadangan 6 Kondektur wajib menunjukkan Surat Kantor Suling mulut Keterangan Kesehatan dan UPTSOT Jam Tangan kelengkapan dinas kepada KUPT SOTjPenyelia Bendera Merah dan Kuning Lampu Senter Gunting Tiket Papan Nama Kontak Gadget CSP P3K Digital announcer lengkap dengan alat pendukungnya 7 Kondektur wajib: Kantor Surat a. mengikuti pengarahan danj atau UPTSOT pernyataan instruksi terbaru dari KUPT siap dinas dan SOTjPenyelia wawancara b. menandatangani Surat Pernyataan singkat dari Siap Dinas sebagai bukti Penyelia persetujuan bahwa siap dan dapat tentang tupoksi menjalankan dinasnya dan instruksi terbaru 8 Menerima perintah perjalanan dinas Kantor ·SPPD dan kelengkapan dokumen dinas dari UPT SOT.Penjagaan KUPTSOTjPenyelia dokumen pendukung (240, 241B dan 241C) BeritaAcara Pelayanan Tuslah Checklist Pelayanandi Atas KeretaApi 9 Log Injaktifkan CSP dengan Kantor CSP menggunakan user NIPP 10 menit UPTSOT sebelum Kereta Api berangkat 10 Menerima LKDR dari PPKAjPAP Stasiun LKDR sebelum keberangkatan Kereta Api 11 Melakukan serah terima dengan Stasiun Checklist Kondektur sebelumnya secara tertulis Kelengkapan dan lisan tentang hal-hal yang Dinas Kondektur berhubungan dengan perjalanan Kereta Api 12 Memeriksa kondisi, fungsi dan Kereta Api Checklist kelengkapan fasilitas pelayanan dan Pelayanan di Atas inventaris di atas Kereta Api Kereta Api 13 Unduh manifest penumpang kereta Stasiun CSP api yang akan dijalani di aplikasi CSP 5 menit sebelum Kereta Api berangkat 14 Memberangkatkan Kereta Api dengan Stasiun semboyan 41 setelah menerima semboyan 40 dari Ppka/Pap 15 Kondektur masuk ke dalam Kereta Api Kereta Api 2. Saat Perjalanan NO AKTIFITAS LOKASI DOKUMEN/ PERALATAN 1 Melakukan informasi dan himbauan Kereta Api Audio melalui announcement sesaat setelah announcement Kereta Apiberangkat 2 Mengisi LKDR dan update data CSP Kereta Api LKDRdanCSP maksimal 5 menit setelah Kereta Api berangkat 3 Melaksanakan pemeriksaan tiket Kereta Api CSP penumpang dan mencocokkan jumlah seat yang terpakai dan yang masih kosong dengan menggunakan CSP paling lama 10 menit setelah Kereta Apiberangkat 4 Mendata penumpang sesuai tujuan Kereta Api CSP masing-masing pada kolom laporan CSP 5 Mengecek dan memastikan kondisi Kereta Api Checklist fasilitas kereta berfungsi dengan baik Pelayanan di Atas (AC,lampu penerangan, ketersediaan Kereta Api air, serta kebersihan kereta dan toilet) 6 Membuat Laporan Awal Dinas Kereta Kereta Api Apikepada Pusdalyan 7 Mengawasi seluruh Petugas Lain dan Kereta Api Tka dalam hal pelayanan dan etika penampilan dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap penumpang 8 Minimal 30 (tiga puluh) menit sekali Kereta Api mobile melakukan pengecekan terkait kenyamanan penumpang [di luar waktu pelaksanaan pemeriksaan tiket) dan melakukan tugas lainnya berkaitan dengan keselamatan, pelayanan dan kebersihan 9 Menjawab dan menindaklanjuti SMSj Kereta Api telepon dari penumpang maupun Contact Center 121 10 Memberikan informasi melalui Kereta Api Audio announcement apabila Kereta Apiakan announcement tiba di stasiun antara dan akhir 11 Memberikan informasi secara Kereta Api Audio berulang kepada penumpang apabila announcement keiambatan lebih dari 30 menit disertai permohonan maaf 12 Memberikan informasi apabila Kereta Kereta Api Audio Api berhenti tidak sesuai jadwal announcement berhentiseharusnya 13 Melaporkan semua temuan yang Kereta Api CSP terjadi selama perjalanan di atas Kereta Api ke Pusdalyan 3. Purna Perjalanan NO AKTIFITAS LOKASI DOKUMENj PERALATAN 1 Memastikan boarding position petugas Stasiun lain di stasiun akhir 2 Memastikan seluruh penumpang Kereta Api sudah turun di stasiun tujuan akhir 3 Memimpin apel evaluasi pelayanan Stasiun sebelum mengakhiri dinas 4 Menyerahkan LKDRkepada PpkajPap Stasiun LKDR di stasiun tujuan untuk diperiksa 5 Menyerahkan LKDR yang sudah Kantor LKDR,Checklist diperiksa dan Checklist Pelayanan di UPTSOT Pelayanan di Atas atas Kereta Api kepada UPT SOT Kereta Api kedudukan dan membuat Laporan Akhir Dinas BABIV PENANGANAN GANGGUAN PELAYANAN DI ATASKA A. Penanganan Komplain Penumpang di Atas Kereta Api 1. Kondektur menerima komplain dari penumpang dan temuan dari Awak Sarana mengenai gangguan pelayanan di atas Kereta Api. 2. Kondektur mengkoordinasikan ke Awak Sarana menurut kondisi gangguan pelayanan yang terjadi sesuai dengan tupoksinya masing-masing. 3. Kondektur melaporkan gangguan pelayanan tersebut ke Pusdalyan. 4. selanjutnya Kondektur mencatat gangguan pelayanan pada lembar Laporan Pelayanan di Atas Kereta Api dengan format sebagaimana tercantum dalarn Lampiran II huruf 1. 5. Kondektur melakukan konfirmasi penanganan gangguan yang telah dikoordinasikan sebelumnya kepada Awak Sarana. 6. Awak Sarana mengkonfirmasi bahwa gangguan pelayanan telah ditangani. B. Penanganan Penumpang Dengan Lebih Dari Satu Kode Booking Dalam Satu Perjalanan Kereta Api 1. Kondektur melihat manifest dan update CSP dengan format sebagaimana tercantum dalam Larnpiran II huruf J. 2. Kondektur menyampaikan pengumuman bagi penumpang yang memiliki kode booking terusan. 3. Kondektur melakukan proses pemeriksaan tiket penumpang Kereta Api. 4. Penumpang yang memiliki tiket dan kode booking terusan untuk melanjutkan perjalanan dengan Kereta Api yang sarna, diatur sebagai berikut: a. Kondektur melakukan verifikasi kode booking terusan dan data ID penumpang dengan berdasar pada data manifestf CSi', b. jika kode booking terusan dan bukti ID sesuai dengan data pada manifest/ CSP maka Kondektur berkoordinasi dengan Pusdalyan untuk membantu proses pencetakan kode booking dan melakukan boarding tiket yang telah tercetak di stasiun antara/pemberhentian Kereta Api. c. tiket yang telah tercetak diserahkan kepada Kondektur saat Kereta Api tiba di stasiun antara/pemberhentian dan disampaikan kepada penumpang yang bersangkutan. d. apabila kode booking tidak sempat tercetak maka Kondektur membuat bentuk 240 tanpa bea dengan format sebagaimana tercantum dalarn Larnpiran II huruf E, dan menyerahkan kepada penumpang sebagai pengganti tiket. e. Penumpang melanjutkan perjalanan Kereta Api sampai tujuan akhir tiket kedua. f. dalam hal kode booking terusan dan bukti ID tidak sesuai dengan data pada manifest] CSP maka kode booking terusan dianggap hangus dan penumpang diturunkan di stasiun tujuan berdasarkan tiket pertama. C. Penanganan Kelambatan Perjalanan Kereta Api: 1. KeretaApiterlambat di stasiun keberangkatan a. pada saat Kereta Api mengalami kelambatan keberangkatan maka Kondektur segera berkoordinasi dengan Kepala StasiunjPpkajPap stasiun keberangkatan. b. membantu mengawasiproses pemberian service recovery. 2. KeretaApiterlambat dalam perjalanan a. pada saat Kereta Api mengalami kelambatan lebih dari 3 jam maka Kondektur segera berkoordinasi dengan Pusdalyan terkait pemberian service recovery. b. setelah ada penetapan pemberian service recovery dari Pusdalyan, Kondektur memerintahkan pengelola restorasi untuk memberikan service recovery sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. mengawasi pemberian service recovery di atas Kereta Api dan memastikan semua penumpang mendapatkan haknya. d. menandatangani berita acara pemberian service recovery. D. Penanganan Terkait Pembatalan Perjalanan KeretaApidi Tengah Perjalanan 1. menginformasikan kepada penumpang tentang pembatalan Kereta Api termasuk pengembalian bea kepada penumpang dan cara mengambilnya jika tidak disediakan moda transportasi pengganti atau menolak menggunakan moda transportasi pengganti atau moda transportasi pengganti yang disediakan tarif yang berlaku umumnya lebih rendah. 2. jika disediakan moda transportasi pengganti maka Kondektur membantu mengarahkan penumpang menuju moda transportasi pengganti. 3. jika tidak disediakan moda pengganti bea tiket dikembalikan sebesar 100%. 4. jika penumpang menolak menggunakan moda pengganti: a. tujuan akhir penumpang > 50 km bea dikembalikan sebesar 100%. b. tujuan akhir penumpang ~ 50 km bea dikembalikan sebesar 50%. 5. jika disediakan moda pengganti dengan tarif lebih rendah maka selisih tarif pada relasi sisa dikembalikan di stasiun dimana Kereta Apidibatalkan atau stasiun lainnya yang memungkinkan. Koordinasikan dengan Pusdalyan tentang rencana pengembalian bea termasuk stasiun tempat bea tiket dikembalikan. 24 I ~ E. Penanganan Terkait Pengalihan Rute Perjalanan 1. di stasiun keberangkatan a. membantu menginformasikan kepada penumpang tentang pengalihan rute Kereta Api termasuk pengembalian bea kepada penumpang dan cara mengarnbilnya jika penumpang menolak menggunakan moda transportasi pengganti atau stasiun tujuannya menjadi tidak terlewati. b. jika disediakan moda transportasi pengganti maka Kondektur membantu mengarahkan penumpang menuju moda transportasi pengganti. 2. di tengah perjalanan a. menginformasikan kepada penumpang tentang pengalihan rute KA termasuk pengembalian bea kepada penumpang dan cara mengambilnya, jika penumpang menolak menggunakan moda transportasi pengganti atau stasiun tujuannya menjadi tidak terlewati. b. jika disediakan moda transportasi pengganti maka Kondektur membantu mengarahkan penumpang menuju moda transportasi pengganti. F. Penanganan Terkait Penggantian Sarana 1. menyampaikan informasi tentang penggantian sarana kepada penumpang. 2. membantu proses pengalihan penumpang. 3. memastikan penumpang telah mendapatkan tempat duduk pengganti. 4. memberitahukan kepada penumpang yang menolak menggunakan sarana pengganti mengenai hak pengembalian bea. 5. mengisi bentuk 241C dengan format sebagaimana tercantum dalam Larnpiran II huruf G, dan ditarnbahkan keterangan tentang penggantian sarana dan diberikan ke semua stasiun tujuan penumpang. G. Penanganan Apabila Fasilitas di Atas Kereta Tidak Berfungsi 1. pada kesempatan pertarna setelah diketahui atau dilaporkan gangguan atau sarana tidak berfungsi normal, Kondektur melakukan permohonan maaf kepada penumpang dan melaporkan kepada Pusdalyan. 2. apabila perbaikan tidak berhasil, alihkan penumpang ke tempat duduk lain yang tersedia, utarnakan pada kelas pelayanan yang sarna atau lebih tinggi, tidak ada penarnbahan bea. 3. koordinasikan dengan Pusdalyan terkait temp at duduk yang dapat dipergunakan untuk mengalihkan penumpang. 4. apabila perbaikan tidak berhasil, dan tempat duduk lain tidak tersedia maka Kondektur dapat meminta pegawai perusahaan yang kemungkinan berada dalam Kereta Api yang sarna sebagai penumpang agar tempat duduknya diberikan kepada penumpang dimaksud. 5. apabila terdapat keraguan tentang kehandalan alat ukur yang terdapat pada kereta termasuk thermometer maka Kondektur wajib segera melaporkan kepada Pusdalyan. 6. jika penumpang membatalkan peIjalanan di stasiun keberangkatan penumpang karena menolak menggunakan sarana yang tidak berfungsi normal bea tiket dikembalikan sebesar 100%. 7. Kondektur menerbitkan bentuk 241B dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf F untuk penumpang yang bersangkutan, dan jika penumpang dialihkan ke sarana dengan kelas pelayanan lebih rendah maka bea dikembalikan sebesar sesuai pengaturan tabel penggantian sarana. 8. jika perbaikan tidak berhasil atau melebihi batas toleransi waktu dan penumpang masih menggunakan sarana yang tidak berfungsi dengan benar maka bea tiket dikembalikan 50%. 9. Kondektur menerbitkan bentuk 241Buntuk penumpang yang bersangkutan atau jika bersifat massal, misalkan ACpanas atau genset mati kondektur cukup menerbitkan bentuk 241C untuk diberikan kepada stasiun tujuan penumpang. H. Penggunaan Peralatan Announcement 1. Alat yang dibutuhkan: a. Xtreamer/MP3 Player/ Handphone yang dapat memutar file mp3; dan b. KabelRCA 2. Prosedur Announcement di atas KA a. salin filemp3 ke device yang akan digunakan (Handphone, MP3Player, dan lain-lain); b. jika menggunakan handphone, diwajibkan terlebih dahulu setting menjadi ModePesawat (Airplane Mode); c. hubungkan device ke audio mixer yang ada di kereta pada channel yang kosongmenggunakan kabel RCA; d. ada 4 kategori announcement yang harus diputar: 1) Persiapan a) pada stasiun awal, diputar 10 menit sebelum, 5 menit sebelum, dan sesaat sebelum KeretaApidiberangkatkan; dan b) pada stasiun an tara , diputar sesaat sebelum Kereta Api diberangkatkan kembali. 2) Opening Diputar 5 menit setelah kereta diberangkatkan dari stasiun awal 3) Pemberhentian Diputar 5 menit sebelum kereta tiba pada stasiun antara atau stasiun akhir. 4) Informasi lainnya Bersifat kondisional, diputar pada saat idle tetapi jangan di malam hari dan jangan terlalu sering agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang I. Penanganan Peralatan announcement yang tidak berfungsi: 1. berkoordinasi dengan TKAterhadap kerusakan yang terjadi; 2. setelah mendapatkan konfirmasi dari TKA bahwa peralatan tidak bisa diperbaiki maka melaporkan kondisi tersebut kepada Pusdalyan; 3. melakukan announcement manual ke setiap rangkaian kereta dengan dibantu oleh Petugas Lain; 4. Kondektur dengan dibantu petugas lain melakukan reminding terhadap para penumpang langsung sesuai list manifest yang akan turun di stasiun antara atau tujuan akhir KA. J. Lain-lain 1. atas setiap gangguan pelayanan, Kondektur wajib menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan membuat laporan kepada Pusdalyan. 2. Senior Manager/Manager Angkutan Penumpang, JM/ Asman Customer Care, KUPTSOTwajib mengawasi pelaksanaan ketentuan ini. a.n. DIREKSIPT KERETAAPIINDONESIA(PERSERO) DIREKTURUTAMA, ED! SUKMORO f., NIPP.65359 LAMPlRAN II PERATURAN DIREKSI PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) NOMOR PER.U/KL.104/X/2/KA-2017 TANGGAL 16 Oktober 2017 DOKUMEN DAN PERALATAN PENDUKUNG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KONDEKTUR A. Pedoman assessment dan data kesehatan di unit kesehatan PEDOMAN ASSESSMENT DAN DATA KESEHATAN 01 UNIT KESEHATAN A. CONTOH ASESMEN SINGKAT KOOI 1 ---- 'J 1.1.1. J~:n Tcr.*Jt~ £le:"c!:.~,:::: -J 1.1.2 J.lm ~.!I\o)t To:o::J -J 1._1.3 13m 2~:'V'.gia:. C;::..""1 Rt::n:::tb -) 1.1.1 Jam SC!np7121117 18~l l'rcnuum ----- --~--- Prcnu Dasar 57r1\.IKl l'icuu hlln'~lw.ll Pr\!ml KllolnC:lc:r 1'1"cmu l ang-nr r 11.()","1 11 'nus lutul Prcnu J"w"wolerkl 1 '~li~tI~'" ~I.ll'\koJ'lLuu..n DULl !'S· Ktll'! s.:n ''-e l)1I1,~, \\\..11. 1-:", 1\1,\IIDIL\IIWlJln ANII s \11111 '\11 ~I '1'1 -111'1, L. Contoh Format Laporan Kondektur (LKDR) 0.83 KA23.ARGOPARAHYANGA~. 1'gl13 LAPORAN KONOHUUR (LKDR) Juli2017 No.00634/LKDRfBO/07/2017 KA PNP Relasi BO - GMR 1. MAS ZULFAI-IMI(-IOI44) 13 Juli 2017 dinas SD - JNG 2. ASMAS TUBAGUS ZAENAL AZrZ (40344) 13 Juli 2017 dinas BD - JNG 3. KDR ARDAN H1DAYAT (52988) [3 Juli 20[7 dinas BD - GMR 4. TI\A DIDlN SOBARUDIN (50753) 13 Juli 2017 dinas BD - GMR 5. PENGAWALAN SUPARDf (67370) 13 Juli 1017 dinas BD - GMR 6. LOKCC2061354 7. RANGKAIA~ (l) K301631 ,(2) K301627. (3) D01640, (4) 1(301635, (5) MP301603. (6) KI09805, (7) K100101, (8) KI09501. (9) K100216. Berat : 368 Ton 8 TASPAT: antara sta PDL-BD km 141+050 Sid 154.,.300 kecepatan 90, antara sta SUT-CA km 110+5/6 kecepatan 40. antara sta CBR-CBR km 86 6 sid 9242. kecepatan 80, antara sta CBR-P"Wl\: km 95 6 Sid 103, I keccpatan 80. antara sta PWK-CA km 107+0 sid 107-'-1 kecepatan 20, antara sta CA-SUT km II0t 7 sid 110+8 kccepatan 40. antara sta CA-SUT km 112+7 sid 114+ I keccpatan 40, antara sta MSI-SKT km 142+7 sid I-I-I~ I kecepatan 50 9 Catatan lain dalam perjalanan : Petu!!::tsSchowingrrKA PPKA/PAP Nipp. Nipp. a.n DIREKSI PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DIREKTUR UTAMA, lDI SUKMORO - :NIPP.65359

Use Quizgecko on...
Browser
Browser