Sejarah Bank Sentral Indonesia & Bank Syariah PDF
Document Details
Uploaded by GuiltlessViolin
Tags
Summary
This document discusses the history of the Bank Indonesia as the central bank of Indonesia, exploring its establishment, its functions in implementing monetary policy (including setting monetary targets and controlling inflation), managing the payment system, and overseeing banks. It further delves into the concept of Islamic banking, highlighting its key characteristics such as prohibition of interest (riba), social goals, and its distinctive profit-loss sharing mechanisms. This document contrasts Islamic banking practices with conventional banking practices.
Full Transcript
**Sejarah Bank Sentral Indonesia** Bank sentral merupakan salah satu institusi penting dalam pengambilan kebijakan moneter di setiap negara termasuk di Indonesia. Kunci sentral terkait seluruh pengambilan keputusan maupun kebijakan moneter di setiap negara adalah terletak pada institusi bank sentra...
**Sejarah Bank Sentral Indonesia** Bank sentral merupakan salah satu institusi penting dalam pengambilan kebijakan moneter di setiap negara termasuk di Indonesia. Kunci sentral terkait seluruh pengambilan keputusan maupun kebijakan moneter di setiap negara adalah terletak pada institusi bank sentral, misalkan bank sentral di Indonesia. Sejarah berdirinya bank central di Indonesia. Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N. V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda berdiri pada tanggal pada tanggal 10 Oktober 1827. Dinasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 1951. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 Bank Indonesia dikukuhkan sebagai bank sentral di Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut terdapat dua lembaga utama sebagai pelaksana kebijakan moneter, yaitu Bank Indonesia dan Dewan Moneter, meskipun otoritasnya tetap pada pemerintah. **Implementasi UU Nomor 13 Tahun 1968** Kebijakan fiskal melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) relatif lebih dapat disinkronkan dengan kebijakan moneter melalui jumlah uang beredar karena otoritas kedua kebijakan tersebut terletak pada satu pihak, yaitu pemerintah. Kebijakan moneter yang bertujuan terutama untuk menjamin sistem pembayaran yang lancar, stabil dan baik sering kali tidak berjalan searah dengan tujuan-tujuan pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Hal ini menyebabkan target kebijakan moneter sering kali tidak dapat dicapai dengan hasil yang maksimal. Campur tangan yang besar dari pemerintah mengandung risiko berupa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan yang tidak efisien. Bahkan lebih lanjut, sistem ini sangat rentan terhadap campur tangan individual pejabat dan pihak lain dalam perumusan kebijakan moneter. **Tujuan dan Tugas Bank Indonesia** Tujuan Bank Indonesia menurut UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 ayat (1) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas Bank Indonesia terkait tujuan tersebut menurut UU No. 23 tahun 1999 pasal 8 ialah : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Mengatur dan mengawasi bank **Bank Indonesia berwenang melaksanakan kebijakan moneter :** Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Melakukan pengendalian moneter. Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan. Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan. Bank Indonesia mengelola cadangan devisa Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia berwenang mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yakni sebagai berikut : 1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. 2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya. 3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran. 4. Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. 5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing. 6. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah. 7. Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Bank Indonesia berwenang melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank yakni sebagai berikut : 1. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian. 2. Memberikan dan mencabut izin usaha Bank. Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank. 3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung. 4. Menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud 5. Memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan. 6. Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antar bank. 7. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku jika suatu Bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha Bank. 8. Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang. Dalam kaitan hubungan dengan pemerintah, Bank Indonesia mempunyai tanggung jawab dan kegiatan sebagai berikut : 1. Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. 2. Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap pihak luar negeri. 3. Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia. 4. Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai APBN. 5. Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. 6. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah. Bank Sentral Islam Bagaimanakah positioning bank sentral pada suatu perekonomian dalam ekonomi Islam. Terdapat tiga pandangan terkait positioning bank sentral dalam perekonomian : 1. 1.Pandangan pertama, adalah satu-satunya bank sentral yang ada haruslah bank sentral Islam. Bank sentral yang ada harus dikonversi secara penuh menjadi bank sentral Islam, di mana seluruh instrument yang dikelarkan haruslah instrument moneter dengan prinsip syariah. 2. 2.Pandangan kedua, dengan dual economic system, di mana dalam suatu negara didirikan ada dua bank sentral, yaitu bank sentral konvensional yang menjalankan kebijakan moneter konvensional dan hadir pula bank sentral Islam yang menjalankan kebijakan moneter Islam 3. 3.Pandangan ketiga, bank sentral konvensional tetap beroperasi namun dapat mengeluarkan kebijakan moneter yang sesuai dengan syariat Islam. Hal inilah dipraktikkan di Indonesia yang menganut dual banking system, sehingga Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan moneter baik yang konvensional maupun yang syariah. **Bank Syariah** Bank Syariah ialah lembaga keuangan yang menjalankan fungsi perantara (intermediary) dalam penghimpunan dana masyarakat serta menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. **Konsep Bank Syariah** Secara fundamental terdapat beberapa karakteristik bank syariah, yaitu: 1. Penghapusan riba. 2. Pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosio-ekonomi Islam. 3. Bank syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi. 4. Bank syariah akan melakukan evaluasi yang lebih berhati-hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal, karena bank komersial syariah menerapkan profit-loss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis atau industri. 5. Bagi hasil cenderung mempererat hubungan antara bank syariah dan pengusaha. 6. Kerangka yang dibangun dalam membantu bank mengatasi likuiditasnya dengan memanfaatkan instrument pasar uang antar bank syariah dan instrument bank sentral berbasis syariah. **Fungsi dan peran bank syariah** 1. Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah. 2. Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya 3. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya. 4. Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank Islam juga wajib memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainnya. **Bank syariah mempunyai beberapa tujuan di antaranya adalah :** 1. Bermuamalat secara Islami. 2. Menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi. 3. Meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha. 4. Menanggulangi masalah kemiskinan yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. 5. Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. 6. Menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank konvensional yang masih menerapkan sistem bunga. **Sejarah Perkembangan Bank Syariah** 1. 1940-an : Pakistan dan Malaysia profit loss sharing 2. 1963 : Kairo, Mesir Islamic Rural Bank Mit Ghamr 3. 1969 : Konferensi negara-negara Islam (19 Negara) Malaysia 4. 1970-1973 : Pakistan = Proposal pendirian bank syariah (OKI) LKS berdiri dinegara teluk arab 5. 1974 : Islamic Development Bank (IDB) Jeddah, Arab Saudi 2M dinar **Sejarah Perkembangan Bank Syariah di Indonesia** 1. 1970-1990 : - 1970 Seminar (LSIK) 2. 1988 Pemerintah (Pakto) 3. 1990 MUI 4. 1992 : Lahir bank Muamalat Indonesia, saham Rp.84 M, UU No. 7 thn 92 perbankan PP No. 72 thn 92 prinsip bagi hasil 5. 1998-1999 : - UU No. 10 tahun 1998 Dual banking system 6. UU No. 23 tahun 1999 tentang BI 7. 2008 : UU No. 21 tahun 2008 perbankan syariah 1 februari 2021 (BSI) ciri-ciri bank syariah yang membedakan dengan bank konvensional 1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian. 2. Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, sehingga yang dipergunakan adalah nisbah bagi hasil. 3. Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan di muka, melainkan tingkat keuntungan yang dipergunakan adalah tingkat keuntungan aktual. 4. Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi\'ah), dengan prinsip-prinsip syariah sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti. 5. Terdapatnya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasi bank syariah yang bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya. 6. Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah. +-----------------+-----------------+-----------------+-----------------+ | | **Bank | | **Bank | | | syariah** | | Konvensioanal** | +=================+=================+=================+=================+ | 1. | Melakukan | 1. | Investasi yang | | | investasi yang | | halal dan | | | halal saja. | | haram. | +-----------------+-----------------+-----------------+-----------------+ | 2. | Berdasarkan | 2. | Memakai | | | prinsip bagi | | perangkat | | | hasil, jual | | bunga. | | | beli dan sewa. | | | +-----------------+-----------------+-----------------+-----------------+ | 3. | Profit dan | 3. | Profit | | | falah oriented. | | oriented. | +-----------------+-----------------+-----------------+-----------------+ | 4. | Hubungan dengan | 4. | Hubungan dengan | | | nasabah dalam | | nasabah dalam | | | bentuk hubungan | | bentuk hubungan | | | kemitraan. | | debitur-kreditu | | | | | r. | +-----------------+-----------------+-----------------+-----------------+ | 5. | Penghimpunan | 5. | Tidak terdapat | | | dan penyaluran | | dewan sejenis. | | | dana harus | | | | | sesuai dengan | | | | | fatwa DPS. | | | +-----------------+-----------------+-----------------+-----------------+ +-----------------------+-----------------------+-----------------------+ | **Perbedaan** | **Bank syariah** | **Bank konvensional** | +=======================+=======================+=======================+ | Falsafah | Tidak berdasarkan | Berdasarkan bunga. | | | bunga, spekulasi dan | | | | ketidakjelasan. | | +-----------------------+-----------------------+-----------------------+ | Operasional | - Dana masyarakat | - Dana masyarakat | | | berupa titipan | berupa simpanan | | | dan investasi | yang harus | | | yang baru akan | dibayar bunganya | | | mendapatkan hasil | pada saat jatuh | | | jika | tempo. | | | \'diusahakan\' | | | | terlebih dahulu. | - Penyaluran pada | | | | sektor yang | | | - Penyaluran pada | menguntungkan, | | | usaha yang halal | aspek halal tidak | | | dan | menjadi | | | menguntungkan. | pertimbangan | | | | utama. | +-----------------------+-----------------------+-----------------------+ | Aspek sosial | Dinyatakan secara | Tidak diketahui | | | eksplisit dan tegas | secara tegas. | | | yang tertuang dalam | | | | visi dan misi. | | +-----------------------+-----------------------+-----------------------+ | Organisasi | Harus memiliki Dewan | Tidak memiliki Dewan | | | Pengawas Syariah. | Pengawas Syariah. | +-----------------------+-----------------------+-----------------------+ **Kekuatan bank syariah** 1. Kesesuaian dalam prinsip syariah : Produk prinsip syariah dan ada fatwa dari DSN MUI. 2. Terbukti tahan krisis : Pengakuan pemerintah sehingga terbitlah UU No. 10 tahun 1998. 3. Sistem adil dan menentramkan : Berdasarkan nilai bagi hasil. 4. Mempunyai payung hukum perundangan-undangan : UU 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. **Kelemahan bank syariah** 1. Jaringan belum merata : Masih banyak bekerjasama dengan bank konvensional 2. Loyalitas Nasabah : - Menegakkan syariat 3. Persentase bagi hasil 4. Minimnya dana pemasaran dan promosi : Pemasaran Bersama dengan icon iB 5. Minimnya sumber 04 daya manusia : SDM dari sisi aspek fiqh **Peluang bank syariah** Perluasan market share perbankan syariah. 1. Akivitas usaha bank syariah yang lebih banyak dan beragam (usaha syariah lebih banyak dari bank konvesional). 2. Sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi (SDM dibutukan lebih banyak tidak hanya manajemen tapi figh). 3. Peluang pasar yang cukup luas (mayoritah penduduk Indonesia adalah Muslim). **Tantangan bank syariah** 1. Meningkatkan kemurnian bank syariah sesuai syariat Islam (DSN dan DPS MUI). 2. Potensi pemilikan bank syariah oleh asing (UU pasal 9). 3. Kualitas sumber daya manusia yang merata (praktisi figh) daya belum. 4. Permodalan yang belum kuat. **Pasar Modal Syariah** Pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. **Perkembangan Pasar Modal Syariah Di Indonesia** 1. 1997 : Resadana Syariah PT Danareksa Investment Manajemen 2. 2000 : PT DIM meluncurkan Jakarta Islamic index (JII) 3. 2000 : DSN fatwa no. 5 thn 2000 tentang jual beli saham 4. 2000 : No. 20 thn 2000 pedoman invertasi reksadana syariah 5. 2002 : No. 32 thn 2002 obligasi syariah 6. 2002 : NO. 33 thn 2002 obligasi syariah mudharabah 7. 2003 : No. 40 tahun 2003 pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal 8. 2004 : No. 41 tahun 2004 obligasi syariah ijarah Terdapat 10 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama. 1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah 2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah 3. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah 4. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal 5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah 6. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi 7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah 8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah 9. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN Karakteristik Pasar Modal Syarat-syarat pasar modal syariah adalah sebagai berikut : 1. Semua saham harus diperjual-belikan pada bursa efek 2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan di mana saham dapat diperjual-belikan melalui pialang. 3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjual-belikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan. 4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali. 5. Saham tidak boleh diperjual-belikan dengan harga lebih tinggi dari HST. 6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST. 7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalm bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah. 8. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST. 9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST. Syarat-syarat kaidah syariah untuk pasar perdana bagi efek syariah diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Semua akad harus berbasis pada transaksi yang riil(dengan penyerahan) atas produk dan jasa yang halal dan bermanfaat. 2. Tidak boleh menerbitkan efek hutang untuk membayar kembali hutang. 3. Dana hasil penjualan efek yang diterbitkan akan diterima oleh perusahaan. 4. Hasil investasi yang akan diterima pemodal merupakan fungsi dan manfaat yang diterima emiten dari modal yang diperoleh dari dana hasil penjualan efek dan tidak boleh semata-mata merupakan fungsi dari waktu. Kaidah syariah bagi efek syariah setelah dapat diperjual-belikandi pasar sekunder adalah sebagai berikut. 1. Semua efek harus berbasis pada transaksi riil (dengan penyerahan) atas produk atau jasa yang halal. 2. Tidak boleh membeli efek hutang dengan dana dari hutang atau menerbitkan surat hutang. 3. Tidak boleh membeli berdasarkan tren atau indeks. 4. Tidak boleh memperjual belikan hasil yang diperoleh dari suatu efek (misalnya kupon, deviden) walaupun efeknya sendiri dapat diperjual belikan. 5. Tidak boleh melakukan transaksi murabahah dengan menjadikan obyek transaksi sebagai jaminan. 6. Transaksi tidak menyesatkan, seperti penawaran palsu dan cornering. **Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia** Instrumen pasar modal syariah meliputi efek-efek syariah menurut Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Efek-efek tersebut meliputi Saham Syariah, Obligasi Syariah. Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ada tambahan instrumen keuangan syariah bertambah dalam fatwa DSN-MUI No.65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI No.66/DSN- MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah pada tanggal 06 Maret 2008. **Pasar modal syariah emiten yang menerbitkan efek syariah harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu:** 1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Transaksi yang mengandung unsur yang dilarang antara lain: Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu; Bai\' al-ma\'dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling); Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang; Menimbulkan informasi yang menyesatkan; Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut; Ihktikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan mengumpulkan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan memengaruhi pihak lain; 2. Jenis kegiatan usaha emiten yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah antara lain: - Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; - Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; - Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan - Produsen, distributor, dan\'atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat; - Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya. 3. Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan : - Ijarah, yaitu perjanjian (akad) di mana pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang, dan/atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi objek ijarah. - Kafalah, yaitu perjanjian (akad) di mana pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul \'anhu/ashil/debitor) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditor). - Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) di mana pihak yang menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut. - Wakalah, yaitu perjanjian (akad) di mana pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu. - Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Sharia Compliance Officer (SCO). - Dalam hal emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah. **SAHAM SYARIAH** Saham syariah atau shariastocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal dalam suatu perusahaan terbatas (PT). Saham syariah merupakan sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen dan capital gain. Pembagian dividen ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS. Perdagangan saham syariah dilakukan di pasar perdana dan pasar sekunder. **OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)** Sukuk adalah surat bukti pengakuan hutang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. pendapatan kepada pemegang obligasi syariah (sukuk) berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana sukuk pada saat jatuh tempo. Beberapa akad yang berhubungan dengan sukuk. **AKAD SUKUK** **Sukuk Ijarah,** yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas surat aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah al Muntahiyah Bittamlik (sale and lease back) dan Ijarah Headlease and Sublease. **Sukuk Mudharabah,** yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al- maal) dan pihak lain yang menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib). Keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal. **Sukuk musyarakah,** yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak. **Sukuk istishna\"** yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna\" di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih kesepakatan. dahulu berdasarkan. **SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN)** Instrumen pasar modal syariah selain saham dan sukuk adalah Surat Berharga Syariah Negara di singkat SBSN atau sering disebut sukuk Negara. bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title); pendapatan berupa imbalan (kupon), margin, dan bagi hasil Sukuk Negara diterbitkan antara lain bertujuan untuk: Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara. Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah. Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah. Diversifikasi basis investor. Mengembangkan alternatif instrumen investasi. Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara, dan Memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjalin oleh sistem keuangan konvensional. **REKSADANA SYARIAH** Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi**.** Dua strategi utama pengembangan pasar modal berbasis syariah, yaitu: - Penyusunan kerangka hukum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah dan mendorong pengembangannya. - Mendorong pengembangan serta penciptaan produk- produk pasar modal berbasis syariah. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Danareksa Investment Management (DIM) pada tahun 2000 telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan prinsip syariah. **Risiko Pasar Modal Syariah** 4. Risiko daya beli (purchasing power risk) :Risiko daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil. 5. Risiko bisnis (business risk) : Menurunnya kemampuan memperoleh laba dan akan merugi terkait pembagian dividen. 6. Risiko tingkat bunga (interest rate risk) : Siap berbagi laba dan rugi, jika suku bunga bank tidak menentu. 7. Risiko pasar (market risk) : Apabila pasar bergairah (bullish) umunya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish) saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan. 8. Risiko likuiditas (liquidity risk) : Risiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk dapat segera diperjual belikan dengan tanpa mengalami kerugian. **Pasar Uang Syariah** Pasar yang diperdagangkan surat berharga yang diterbitkan berkaitan dengan penempatan atau peminjaman uang dalam jangka pendek (satu tahun atau kurang dari satu tahun) untuk memobilisasi sumber dana jangka pendek dan memenage likuidasi secara efisien, dapat memberi keuntungan dan sesuai dengan syariah. **Konsep Dasar Pasar Uang Syariah** 1. Pasar uang : Kelompok pasar yang memperjualbelikan instrumen kredit jangka pendek. 2. Fungsi pasar uang : Sarana alternatif bagi lembaga keuangan atau perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan keuangan jangka pendek. 3. Pasar uang syariah : Pasar uang untuk bank syariah yang memperjual belikan surat- surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek. 4. Transaksi : Secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula. **Fatwa DSN Tentang Pasar Uang** DSN no. 37/DSN-MUI/X/2022 pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah : 1. Bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana disalurkan kepada pihak yang memerlukan. 2. Dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antar bank. 3. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka ditetapkan pasar uang antar bank berprinsip syariah. **Implementasi DSN No. 37** 1. Mudharabah : Kerjasama dua pihak, satu penyedia modal dan satu pihak bertindak mengelola. 2. Musyarakah : Kerjasama 2 pihak menyediakan modal dan keuntungan risiko ditanggung bersama. 3. Al-qardh : Akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan akan mengembalikan jika sudah jatuh tempo 4. Wadiah : Titipan uang, barang atau surat berharga 5. Ash-sharf : Jual beli valuta asing **Larangan Dalam Pasar Uang Syariah Fatwa DSN MUI No. 80 tahun 2011** 1. Manupulasi (tadlis) : - Menyembunyikan kecacatan, Menghiasi dan memperindahnya dengan sesuatu yang menyebabkan harga bertambah. 2. Taghir (mempengaruhi) : - Ghoror, Maisir **Manfaat Pasar Uang Syariah** 1. Perantara dalam perdagangan surat- surat berharga berjaga pendek. 2. Penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek. 3. Sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi. 4. Perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek pada perusahaan. **Instrumen Pasar Uang dengan Prinsip Syariah** 1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS): surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. 2. Repurchase Agreement (Repo) SBIS: transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (collaterlarized borrowing). Repo SBIS dilakukan berdasarkan prinsip qard yang diikuti dengan rahn. 3. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 4. Repurchase Agreement (Repo) SBSN: transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. 5. Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS): Instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana transaksi di Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS). **Pasar uang syariah** **Pasar uang konvensional** ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan bagi hasil Berdasarkan bunga Peserta bank syariah dan bank konvensional. Bank konvesional Peranti yang digunakan dalam pasar uang antarbank syariah adalah sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA). pasar uang antarbank konvensional adalah promes dan promisary notes. Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) sebagai peranti utama pasar uang antarbank syariah hanya dapat dialihkan 1 kali. promes dapat dipindah tangan kan berulang kali selama belum jatuh tempo. Risiko aktivitas lebih kecil. Risiko aktivitas lebih besar. **Reksadana** Reksadana adalah salah satu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat di investasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi. **Reksadana Syariah** Sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. **Definisikan reksadana syariah menurut Fatwa DSN-MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000** Reksadana syariah sebagai reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagian pemilik harta (shahib al-mal atau rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. **Pertama Kali Reksadana Syariah Diperkenalkan** 1. 1995 : National Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity, kapitalisasi modal US\$ 150 juta. 2. 1998 : PT. Danareksa Investment Management, di mana pada waktu itu PT Danareksa mengeluarkan produk berprinsip syariah berjenis reksadana campuran yang dinamakan Danareksa Syariah Berimbang. **Perbedaan Reksadana** **Syariah** 1. screaning yaitu pemilihan saham-saham yang sesuai dengan syariat islam 2. cleansing yaitu dalam investasi selalu berpedoman pada fatwa yang dikeluarkan oleh DSN artinya perusahaan melakukan kegiatan sesuai dengan syariat islam 3. akad antara pemilik modal (rab al-mal) dengan manajer investasi (amil), pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi, dan dalam penentuan dan pembagian hasil investasi 4. profit loss sharing 5. Transaksi tidak boleh spekulasi 6. Pengawasan DSN dan Papepam **Konvensional** 1. Dalam pengelolaan reksadana konvensional tidak tergantung pada prinsip-prinsip syariat 2. Perusahaan yang menginvestasikan bebas dari mana saja boleh masuk 3. Adanya perjanjian antar pemilik modal dan investasi 4. Pendapatan seusai bunga 5. Transaksi selama memberi keuntungan 6. Pengawasan hanya bapepam **Prinsip Dasar Reksadana Syariah** 1. Bukan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya melainkan tapi juga memastikan bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada dalam dominan investasi yang diinginkan klien (investor) 2. Adanya proses screening (penyaringan) 3. Adanya proses cleansing (pembersihan) 4. Proses valuation saham (penilaian saham) 5. Pengawasan yang lebih selektif 6. Adanya Jakarta Islamik Indeks (JII) 7. Investasi pada perusahaan produk halal **Operasionalisasi Reksadana Syariah** Akad-akad yang terjadi dalam melakukan transaksi di reksadana syariah adalah akad wakalah dan mudhorobah. Beberapa karekteristik sistem mudhadabah pada reksadana syariah adalah: 1. Pembagian bagi hasil oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proposisi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal. 2. Pemodal hanya menanggung risiko hanya sebesar modal yang telah diberikan. 3. Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaiannya. **Bentuk Hukum Reksadana Syariah** Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), ada dua bentuk hukum Reksadana sebagai instrumen perdagangan reksadana syariah di Indonesia, yakni : **Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksadana). Dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).** **Reksadana Perseroan (Investment Companies)** Reksadana perseroan adalah perusahaan yang kegiatannya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana-dana penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal. Reksadana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksadana. Sebagaimana hukum PT, maka reksadana yang berbentuk perseroan memiliki suatu anggran dasar, pemegang saham, pengurus atau direksi, kekayaan sendiri dan kewajiban. Ciri-ciri reksadana PT antara lain: **Karakteristik Reksadana Lainya** 1\. Reksadana Pasar Uang - -Reksadano pasar uang adalah jenis reksadana yang uongnya diinvestasikan dalam Instrumen pasar uang. seperti SBI, deposito, SBPU, dan obligasi yang jatuh tempionya kurang dari satu tahun. - -Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksadana lainnya. - -Bersifat likuid atau mudah dicairkan. - -Investasi jangka pendek. - -Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito 2.Reksadana Pndapatan Tetap - Reksadana pendapatan tetap adalah jenis reksadana yang sebagian besar alokasi investasinya (minimal 80%) ditempatkan pada instrumen yang memberikan pendapatan tetap. Instrumen yang dimaksud adalah obligasi atau surat utang yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. - Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksadana pasar uang. - Investasi jangka menengah. +-----------------------------------+-----------------------------------+ | Reksadana campuran | - Reksadana campuran adalah | | | jenis reksa dana yang | | | mengalokasikan dana investasi | | | ke dalam instrumen yang | | | beragam, seperti aset saham, | | | obligasi, dan pasar uang. | | | | | | - Mempunyai potensi keuntungan | | | yang cukup tinggi. | | | | | | - Investasi jangka menengah | | | sampai Panjang. | +===================================+===================================+ | Reksadana saham | - Reksadana Saham adalah jenis | | | reksadana yang | | | menginvestasikan | | | sekurang-kurangnya 80 persen | | | dari aktivanya dalam bentuk | | | saham | | | | | | - Mempunyai potensi keuntungan | | | paling tinggi, namun | | | mempunyai risiko yang lebih | | | tinggi dibanding reksadana | | | lainnya. | | | | | | - Investasi jangka panjang. | +-----------------------------------+-----------------------------------+ | Reksadana terproteksi | - Reksadana terproteksi adalah | | | jenis reksadana yang | | | memproteksi 100% pokok | | | investasi investor pada saat | | | jatuh tempo. | | | | | | - Perlindungan 100% pada nilai | | | pokok investasi, jika | | | dicairkan sesuai dengan | | | jangka waktu yang ditentukan. | | | | | | - Mempunyai potensi keuntungan | | | sebesar tingkat bunga | | | portofolio obligasi. | +-----------------------------------+-----------------------------------+ **Jenis-Jenis Reksadana Syariah** 1. Open end-fund atau reksadana terbuka : Reksadana terbuka adalah reksadana di mana pemegang unit menjual unitnya langsung kepada Manajer Investasi. Harga unit ditentukan oleh harga penutupan perdagangan pada hari yang bersangkutan. Saham atau unit penyertaan yang diterbitkan oleh reksadana terbuka ini dijual berdasarkan Net Asset Value (NAV) atau Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAV yang pertama kali ditentukan adlah sebesar Rp. 1.000 per sham. Kemudian selanjutnya NAV harus dihitung setiap hari dan diumumkan secara luas sehingga transaksi selanjutnya menggunakan NAV yang dihitung pada akhir hari tersebut 2. Closed end-fund, Reksadana : yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor. Artinya, pemegang saham tidak daapt menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik hendak menual sahamnya, maka harus dilakukan melalui bursa efek tempat saham reksadan tersebut dicatatkan. Harga dari saham reksadana tertutup bisa berubah ubah karena dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran, sama halnya dengan fluktuasi harga saham perusahaan publik lainnya. 3. Unit Invesment Trust : Suatu perusahaan dibidang investasi yang memberi portofolio efek (berdasarkan pada perjanjian Trust Indenture) dengan menggunakan kumpulan dana (harta kekayaan) dari pemegang saham atau unit penyertaan. Unit penyertaan reksadana pertama kali ditawarkan dengan harga yang sama dengan harga Rp. 1.000 sama dengan nilai aktiva bersih awal yaitu Rp. 1.000 per unit penyertaan dan biasanya ditentukan besarnya investasi minimum untuk pertama kali. **Tujuan Investasi Reksadana Syariah** 1. Growth fund : Reksadana ini mempunyai portofolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang tinggi. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang cukup tinggi, seperti investasi di instrumen saham. Reksadana yang menekan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana. 2. Income fund : Reksadana ini mengutamakan jenis portofolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang stabil. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang agak kurang, seperti investasi instrumen obligasi. Reksdana jenis ini mengutamakan pendapatan konstan. Reksadana jenis ini mengalokasi kan dananya pada surat utang atau sukuk. 3. Safety fund : Reksadana ini lebih mengutamakan keamanan reksadana untuk investasi dan tidak menyukai adanya volatilitas harga atau ketidakstabilan pendapatan dari instrumen investasinya. Manajer Investasi Reksadana jenis \"safety fund\" ini cenderung melakukan investasi di instrumen pasar uang, seperti deposito. **Risiko Reksadana Syariah** 1. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan : Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek seperti obligasi, saham, dan surat- surat berharga lainnya. 2. Risiko likuiditas : Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. 3. Risiko politik dan ekonomi 4. Risiko wanprestasi : Risiko ini dapat terjadi apabila ada perubahan asuransi yang mengansurasikan harta kekayaan reksadana yang tidak dapat membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal yang tidak diinginkan. 5. Risiko default : Risiko default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. 6. Risiko Pasar : Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis 7. Risiko Risiko inflasi 8. Risiko nilai tukar rupiah : Risiko ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki. 9. Risiko Spesifik : Risiko yang dimiliki setiap sekuritas. Di samping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas memiliki risikonya masing-masing. **Manfaat Reksadana Syariah** 1. Dapat mendiversifikasi portofolio secara cepat (instant diversification). 2. Keluwesan untuk menukarkan ke jenis portofolio investasi lainnya dalam satu grup reksadana (flexibility) atau diperjualbelikan pada penerbitnya pada nilai aset bersihnya setiap soat. 3. Kecepatan dalam proses jual beli. 4. Manajemen profesional yang dapat izin dari otoritas bursa. 5. Banyaknya pilihan dari beragamnya investasi usaha reksadana yang kini tumbuh pesat. 6. Manfaat perlindungan investor, melalui peraturan yang dikeluarkan BAPEPAM, diantaranya mengatur tentang transaksi pada suatu jenis saham maksimal 5% dari total modal disetor. **Keuntungan Reksadana Syariah** 1. Kemudahan berinvestasi. Banyak manajer investasi/Asset Management dengan menawarkan harga minimum pembelian Rp 100.000 Rp 250.000, kita dapat berinvestasi di Reksadana. Saat ini produk reksadana syariah sudah tersedia sebesar 49 reksadana. 2. Dikelola oleh manajemen professional dan ahli di bidangnya. 3. Tidak sembarang orang dan perusahaan boleh mengelola reksadana. 4. Untuk perorangan harus mempunyai ijin sertifikasi Wakil Manajer Investasi. 5. Untuk perusahaan harus mempunyai ijin Manajer Investasi, memenuhi syarat permodalan untuk mendirikan perusahaan manajer investasi, menjalani fit & proper test oleh OJK. 6. Rekasadana syariah sekaligus merupakan diversifikasi investasi, Untuk menghasilkan return yang optimal maka kita harus mendiversifikasikan portofolio investasi kita dengan cara membeli beberapa saham di sektor yang berbeda, membeli obligasi dan menaruhnya juga dipasar uang dengan tingkat return yang optimal. 7. Memiliki likuiditas yang tinggi, Apabila investor ingin menarik investasinya dikarenakan membutuhkan dana untuk keperluan yang lain ataupun ingin melakukan realisasi keuntungan maka bisa dicairkan atau ditarik kapan saja. 8. Biaya investasi cenderung rendah. 9. Transparansi informasi, Semua informasi mengenai kinerja investasi harian bisa dipantau di media masa. Setiap bulan nasabah akan diberikan laporan kinerja investasi seperti rekening koran dan kinerja reksadana. 10. Lebih aman dan stabil, Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa rasio hutang dan modal dengan batas 82 persen memberikan jaminan bahwa perusahaan memiliki struktur modal yang sehat dengan perbandingan hutang tidak boleh lebih besar dari modal. 11. Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS), Fungsi dari DPS adalah mengawasi dan memberikan pengarahan agar pengelolaan Reksadana sesuai dengan prinsip syariah yaitu jujur, berkeadilan dan bermanfaat bagi sesama. 12. Membantu perekonomian bangsa, Pada penerbitan SUKRI, negara bisa memanfaatkannya sehingga biaya pemerintah jadi lebih kecil, sedang pada perusahaan biasanya hasil penjualan sukuk dipakai untuk modal kerja perusahaan. **Prinsip Syariah Dalam Pengelolaan Reksadana Syariah** 1. Pemilihan portfolio investasi yang sesuai dengan syariah (QS. Annisa Ayat 29). 2. Larangan Riba Al-Baqarah ayat 275- 276,278-290 3. Larangan gharar 4. Larangan investasi pada makanan dan minuman yang tidak halal 5. Prinsip keseimbangan 6. Prinsip etika 7. Kepemilikan penuh **Asuransi Syariah** Usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru\' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat (Dewan Syariah Nasional MUI, dalam Fatwa DSN No. 21/DSN/IX/2001.) **Landasan Yuridis** 1. UU no 2 thn 1992 : Usaha perasuransian 2. PP no 73 thn 1992 : Penyelengarasan tentang perasuransian 3. PP no 63 thn 1999 Pengganti PP no 73 thn 1992 : Tentang peransurasian 4. SK dirjen lemb. Keu. 449/LK/2000 : Jenis, Penilaian, dan Pembatasan in-vestasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah 5. DSN no 21/DSN-MUI/X/2001 : Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah **10 Prinsip Asuransi Syariah** 1. Tahuid: Mengharapkan Ridho Allah 2. Keadilan : Memahami hak dan kewajiban 3. Tolong Menolong : Mendahulukan yang membutuhkan 4. Kerjasama : pembagian bagi hasil yang sesuai syariah 5. Amanah : pengelolah jujur dalam pengelolaannya 6. Saling ridho : nasabah ridho dalam pengelolaan dana 7. Menghidari riba : menginvestasikan dana sesuai syariah 8. Menghindari maisyir : menghindari investasi perjudian 9. Menghindari ghoror : menghindari ke tidak jelasan 10. Menghindari : rasuah sogok menyogok **Usaha Perasuransian Syariah** 1. **Asuransi umum syariah** - Asuransi seumur hidup asuransi : yang memberikan perlindungan jiwa sampai dengan usia tertentu. - Asuransi jangka hidup : asuransi yang tidak membentuk nilai tunai dan memiliki jangka waktu tahunan. - Asuransi Sumbangan : Jenis asuransi yang memberikan manfaat berupa pembayaran tunai dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. 2. Asuransi jiwa syariah - Asuransi laut dan udara yang terdiri dari asuransi kapal laut, asuransi pengangkutan barang dan asuransi pesawat udara. - Asuransi non laut yang terdiri dari asuransi harta benda, asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi konstruksi, asuransi rumah tinggal, asuransi gempa bumi, asuransi harta benda dan lain sebagainya. **Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia** 1. 24 Februari 1994 : Togak bersejarah berdirinya asuransi syariah PT. Syariat Takaful. 2. Tahun 1997 : Investor dari malaysia Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STMB). 3. Tahun 2000 dan 2009 : Permodalan diperkuat Nasional Manadi persero Islamic Development Bank. **Akad Asuransi Syariah** 1. **Akad tijarah :**Akad investasi, jual-beli, dan sewa- menyewa, adapun salah satu dalil yang menjelaskan akad jual-beli (al-Bai\'), landasan hukum Q.S. Al-Baqarah: 275. 2. **Akad tabarru** Akad hibah, dana kebajikan atau derma maksudnya memberikan dana kebajikan dengan niat tulus ikhlas untuk tujuan saling membantu di antara sesama peserta asuransi syariah apabila ada di antaranya yang mengalami musibah. 3. **Akad wakalah bil ujrah** Akad di mana **peserta memberikan kuasa** kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah (fee), **resiko ditanggu bersama.** 4. **Akad mudharabah musytarakah** akad Mudharabah dan akad Musyarakah. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor). Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor). Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk nonsaving, bertindak sebagai shahibul mal (investor). **Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.** **Ketentuan Premi Asuransi Syariah** 1. Pembayaran premi (kontribusi) didasarkan atas jenis akad *tijarah* dan jenis akad *tabarru.* 2. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi hasilkan kepada peserta. 3. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan **asuransi syariah dapat menggunakan rujukan,** misalnya tabel moralia untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya. 4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru dapat di-investasikan. **Ketentuan Klaim** 1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian 2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan 3. Klaim atas akad *tijarah* sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya 4. Klaim atas akad *tabarru\',* merupakan hak peserta in merupakan kewajiban dalam akad **Proses Klaim Dalam Jenis Kerugian** 1. Kerugian seluruhnya : Pada kerugian seluruhnya *(total last),* objek yang di- pertanggungkan secara teknis atau nyata rusak seluruhnya 2. Kerugian sebagian : semua kerusakan yang tidak masuk kategori kerugian seluruhnya atau di bawah 70%. 3. Kerugian pihak ketiga : Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terjadi akibat tindakan yang dilakukan oleh tertanggung. **Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional** **Syariah** 1. **Berbagi Risiko***/Risk Sharing* antarpeserta perusahaan hanya sebagai pengelola. 2. **Peserta menghibahkan** sebagian kontribusinya untuk kepentingan saling menolong dan saling melindungi dengan peserta lainnya atas musibah/risiko yang terjadi. 3. Dana *tabarru\'* dan dana investasi peserta dimiliki peserta sesuai dengan akad/perjanjian. 4. **Surplus *underwriting* dapat dibagi** kepada peserta sesuai kesepakatan dalam polis. **Konvensional** 1. **Pengalihan risiko***/risk transfer* perusahaan sebagai penanggung. 2. Pemegang polis wajib membayar premi untuk memperoleh perlindungan dari perusahaan asuransi. 3. Seluruh dana kelolaan dimiliki perusahaan sesuai dengan perjanjian, kecuali investasi dari produk untuk link. 4. **Surplus *underwriting* adalah hak Perusahaan** **Konsep Pembiayaan Syariah** Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk **penyediaan dana atau barang modal dengan prinsip syariah.** Kegiatan usaha pembiayaan dan sumber pendanaan perusahaan pembiayaan syariah harus sesuai dengan ajaran Islam *(in complinace with syariah)* yang bebas dari **unsur riba, haram, dan gharar.** Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan syariah harus diatur dalam peraturan yang jelas. **Aturan Transaksi Pembiayaan Syariah** 1. Setiap jenis transaksi pembiayaan syariah wajib tidak bertentangan dengan prinsip syariah 2. Akad-akad syariah yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak tidak dapat dibatalkan secara sepihak 3. Kedua belah pihak memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan baik berdasarkan syairuah atau per undang- undangan 4. Setiap jenis transaksi pembiayaan syariah dilaksanakan tanpa unsur paksaan di antara para pihak yang berakad 5. Setiap jenis transaksi pembiayaan syariah wajib melaksanakan asuransi atas objek pembiayaan syariah, dan perusahaan asuransi berdasarkan prinsip syariah 6. Pencatatan akuntansi untuk setiap jenis transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah **Jenis-Jenis Pembiayaan Syariah** 1. **Sewa Guna Usaha (leasing)** Sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara **sewa guna usaha dengan hak opsi** (finance lease) maupun **sewa guna usaha tanpa hak opsi** (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah. **Akad Sewa Guna Usaha (leasing)** **Ijarah** - Akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (*ujrah*), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (**mu\'ajjir**) dengan penyewa (*musta\'jir*) **tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.** - Fatwa DSN-MUI No. 09/ DSN-MUI/ IV/ 2000 tentang pembiayaan Ijarah. **Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik** - Akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu\'ajjir) dengan penyewa (musta\'jir) disertai **opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.** - Landasan syariah akad iniadalah Fatwa DSN- MUI No. 27/ DSN-MUI/III/2002 tentang *al- Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.* 2. **Anjak Piutang Syariah \"Wakalah bil Ujrah dan Qa- rdh\"** Anjak Piutang Syariah \"Wakalah bil Ujrah dan Qa- rdh adalah **pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya).** Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 67/DSN-MUI/III/2008 Tentang Anjak Piutang Syariah. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Anjak Piutang Secara Syariah adalah **pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek** dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah. 3. **Usaha Kartu Kredit (Credit Card) Syariah** Kartu kredit syariah atau yang lazim disebut *bithaqah al-l\'timan* adalah kartu kredit yang pada dasarnya berfungsi sebagaimana kartu kredit lainnya serta terikat dengan peraturan yang berlaku dan dijalankan dengan prinsip serta kebijakan yang bersifat syariah. Hal ini diatur dalam ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang kartu kredit syariah. **Akad Kartu Kredit (Credit Card) Syariah** **Kafalah :** Akad kafalah atau diartikan sebagai penjamin transaksi, artinya bank selaku penerbit kartu kredit akan bertindak sebagai pihak **penjamin di dalam berbagai macam transaksi** yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu terhadap merchant dan/atau atas kegiatan penarikan tunai yang di lakukan di mesin ATM selain milik bank penerbit kartu kredit tersebut **Qardh :** Akad qardh adalah **pemberian pinjaman** yang di- lakukan oleh pihak bank kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit, untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu kredit syariah yang dimilikinya pada mesin ATM. **Ijarah :** Akad (jarah merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut sebagai **bentuk imbal jasa atas layanan** yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah **Sharf :** Akad sharf merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan **transaksi keuangan dalam mata uang asing.** Hal ini akan digunakan, terutama jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. 4. **Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) Syariah** Pembiayaan Konsumen Syariah adalah Kegiatan **pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen** dengan pembayaran secara angsuran. Akad yang dapat diterapkan adalah akad jual-beli. **Akad Pembiayaan Konsumen Syariah** **Murabahah :** Adalah jual-beli dengan **harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah,** dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan. **Salam :** Adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara **pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu** dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak. **Istishna :** Didefinisikan akad pembiayaan untuk **pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu** yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni) dan penjual (pembuat, shani) dengan harga yang disepakatipara pihak. **Modal Ventura Syariah** Modal ventura atau venture capital secara sempit adalah modal yang **ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko,** baik dalam bentuk penyertaan modal saham syariah, Sukuk maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham (convertible loan stock). **Modal Ventura Syariah** adalah usaha pembiayaan melalui kegiatan investasi dan atau pelayanan jasa yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. **Akad yang digunakan dalam modal ventura syariah adalah** **akad Musyarakah dan Mudharabah.** **Karakteristik Modal Ventura Syariah** 1. Pemberi bantuan finansial dalam bentuk modal ventura syariah ini **tidak hanya menginvestasikan modalnya saja. Tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan** yang dibentuknya. 2. Investasi yang dilakukan **tidaklah bersifat permanen** 3. Motif dari modal ventura syariah adalah **motif bisnis mencari keuntungan** 4. Investasi dengan bentuk modal ventura syariah yang dilakukan ke perusahaan merupakan investasi **jangka menengah atau jangka Panjang** 5. Modal ventura syariah merupakan investasi **tanpa jaminan** sehingga dibutuhkan kehati-hatian 6. Investasi tersebut bukan bersifat pembiayaan dalam bentuk pinjaman, tetapi dalam bentuk **partisipasi equity** 7. Prototype dari pembiayaan dengan modal ventura syariah adalah pembiayaan yang ditujukan **kepada perusahaan kecil atau perusahaan** baru, tetapi memiliki potensi untuk berkembang. 8. Investasi modal ventura syariah biasanya dilakukan terhadap perusahaan yang **tidak punya akses untuk mendapatkan kredit perbankan.** **Pegadaian Syariah** Gadai dalam *fiqh* disebut *Ar-Rahn,* yaitu **menahan** salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. *Rahn* juga bisa diartikan yaitu **perjanjian** penyerahan barang atau harta Anda sebagai jaminan berdasarkan hukum gadai berupa emas, perhiasan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya. **Hadist Nabi Dan DSN** 1. \"Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda: Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi\" (HR Bukhari dan Muslim). 2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no. 25/DSN- MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk *rahn* diperbolehkan. 3. Fatwa No. 26 DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn Emas (Gadai). **Sejarah Pegadaian di Indonesia** 1. 1746 : Gubernur Jendral VOC van Imhoff mendirikan Bank van Leening. 2. 1 April 1901 : Pemerintah baru mendirikan lembaga gadai pertama kali di Sukabumi Jawa Barat, dengan nama Pegadaian. 3. 1960 : Perusahaan Negara 4. 1969 : Pegadaian bentuk perjan 5. PP 103/2000 : Perum Pegadaian hingga sekarang dan tumbuh pegadaian syariah **Produk Pegadaian Syariah** 1. **Rahn :** Produk pegadaian syariah yang memberikan skema pinjaman dengan persyaratan penahanan sebuah agunan yang bernilai seperti emas, perhiasan, berlian, kendaraan, atau barang elektronik. 2. **Arrum :** Pinjaman ini diberikan pada pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB kendaraan atau barang bergerak. 3. **Program Amanah :** Pinjaman ini diberikan pada nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor, di mana program amanah ini mensyaratkan uang muka dengan jumlah minimal 20%. 4. **Program Produk Mulia :** skema pinjaman berjangka, di mana produk ini merupakan produk yang digunakan untuk melayani nasabah yang berinvestasi jangka panjang. **Akad Pegadaian Syariah** 1. **Qard al-Hasan,** Akad ini digunakan nasabah untuk **tujuan konsumtif** Oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian (marhun) kepada pegadaian (murtahin). Ketentuan transaksi pada akad qard al-hasan adalah: - Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, **seperti emas, elektronik, dll.** - Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan **biaya administrasi** kepada *rahin.* 2. **Mudharabah,** Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin **memperbesar modal usahanya** atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya transaksi pada akad mudharabah ialah: - Barang gadai dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti: **emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, bangunan, dll.** - Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun. 3. **Ba\'i Muqayyadah,** Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat **produktif.** Seperti pembelian **alat kantor, modal kerja.** Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh rahin maupun murtahin 4. **Ijarah,** Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. **Rukun Gadai Syariah** 1. **Rahin :** Yang menggadaikan dalam konteks perbankan, yaitu gadai emas syariah adalah nasabah. 2. **Marhun :** (barang yang digadaikan), adalah emas dan berlian. 3. **Sighat :** (Ijab Qabul), yaitu akad kontrak yang dilakukan antara nasabah dengan pihak bank 4. **Murtahin :** (yang menerima gadai) yaitu bank 5. **Marhun Bih :** (utang), yaitu pembiayaan **Gadai Dapat Di Katakan Syah** 1. Harus berupa barang, karena utang tidak bisa digadaikan. 2. Penetapan kepemilikan penggadai atas barang yang digadaikan tidak terhalang. 3. barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah lewat masa pelunasan utang gadai. **Perbedaan Pegadaian Syariah Dan Konvensional** **Pegadaian Syariah** 1. Biaya administrasi berdasarkan barang 2. Dikenakan jasa penitipan 3. Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dilelang kepada masyarakat 4. Kelebihan uang hasil dari lelang barang dikembalikan kepada nasabah setelah dipotong sisa utang nasabah, atau diserahkan kepada lembaga ZIS **Pegadaian Konvensional** 1. Biaya administrasi berupa presentasi yang didasarkan pada golongan barang 2. Dikenakan bunga 3. Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat 4. Kelebihan uang hasil lelang tidak dikembalikan kepada nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian **Hal-hal Berkaitan dengan Gadai** 1. **Status barang gadai,** Status gadai terbentuk saat terjadinya akad atau kontrak hutang piutang bersama dengan penyerahan jaminan. 2. **Pemanfaatan barang gadai,** para ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa barang yang dijadikan barang jaminan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, tanpa menghasilkan sama sekali, karena tindakan itu termasuk menyia-nyiakan harta yang dilarang Rasulallah saw, namun pemanfaatan tidak boleh terlalu lama karena akan menyebabkan barang rusak. 3. **Penjualan barang gadai setelah jatuh tempo,** jika rahin tidak segera menyelesaikan dan sulit untuk ditemui maka hakim membolehkan barang gadai untuk dijual. 4. **Musnahnya barang gadai,** ada 2 pendapat Imam Syafi\'i, Ahmad, Abu Tsaur bahwa barang musna bukan tanggung jawab murtahin sedangkan imam abu hanafi dan jumhur fuqaha tanggungan murtahin. 5. **Berakhir akad gadai,** semua kewajiban rahin dan murtahin telah diselesaikan kedua belah pihak. **ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH** Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti yaitu al- barakatu **(keberkahan)**, al-namaa **(pertumbuhan dan perkembangan**), ath-thaharatu **(kesucian).** Menurut *Lisan al-Arab* arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa adalah **suci, tumbuh, berkah, dan terpuji:** semuanya digunakan di dalam Qur'an dan Hadits. Makna terminologi istilah yang digunakan dalam pembahasan fiqh Islam adalah "mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nishab (takaran tertentu yang menjadi batas minimal harta tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya)", dan harta tersebut merupakan milik sempurna dalam artian merupakan milik sendiri dan tidak terdapat kepemilikan orang lain di dalam nya serta telah genap usia pemilikannya selama setahun. **Sejarah Zakat Pra Rasulullah** Zakat bukan hanya dibawa oleh syari'at Nabi Muhammad SAW. Namun telah lama diturunkan dan dikenal dalam risalah-risalah agama samawiyah sejak dahulu kala sebelum risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, antara lain disampaikan dengan jalan wasiat. **Sejarah zakat Masa Khulafaur Rasyidin** 1. **Abu Bakar:** menentang orang-orang yang enggan membayar zakat sepeninggalan rasulullah, abu bakar menyuarakan perang kepada mereka. Abu Bakar pun memulai tugasnya dengan mendistribusikan dan mendayagunakan zakat bagi orang-orang yang berhak menerimanya. 2. **Umar bin Khatab :** Melanjutkan kebijakan abu bakar dan membentuknya lembaga baitul mal dan pengelolanya. 3. **Usman bin Affan:** Pada masa Usman kondisi ekonomi umat sangat makmur, bahkan diceritakan Usman sampai harus juga mengeluarkan zakat dari harta kharaz (pajak tanah) dan jizyah (pajak khusus non muslim) yang diterimanya. 4. **Ali bin Abi Thalib:** Kebijakan Ali tentang zakat mengikuti kebijakan pengelolaan zakat seperti pada khalifah- khalifah sebelumnya. **Sejarah ZIS di Indonesia** 1. Diawali dari masjid ke masjid Untuk mendukung perjuangan melawan belanda Perang Paderi di Sumatera (1821-1837), Perang Diponegoro di Jawa Tengah (1825-1830) dan Perang Aceh (1873-1903). 2. Bijblad nomor 6200 tanggal 28 Februari 1905, benlanda menyatakan seluruh priyayi dan pegawai dilarang zakat. 3. RUU zakat 1967. 4. PP no 3 & 4 tentang BAZ 1968. 5. UU no 38 tentang UUPZ, 1999. **Landasah Hukum Zakat, Infak Dan Sedekah** 1. **1999 :** UU no 38 tentang UUPZ 2. **2011 :** UU no 23 pengaganti UU no 38 3. **2014 :** PP no 14 tentang pengaturan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah **UUPZ Mengatur 6 Azaz Pengelolaan ZIS** 1. **Amanah :** Pengelola zakat harus dapat dipercaya 2. **Kemanfaatan :** Harus ada kemanfaatan untuk mustahik 3. **Terintegrasi** : Dalam pengumpulan, pendistribusi dan pemberdayaan 4. **Akuntabilitas :** Pelayanan efektif dan efisien 5. **Kepastian Hukum :** Jaminan hukum bagi mustahik dan muzaki 6. **Keadilan :** Pendistribusiannya harus adil dan merata **Zakat Fitrah Dan Mal** Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan. Zakat Mal adalah zakat harta yang telah memenuhi syarat haul. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya (80 gram/2.5%) Zakat peternakan dan perikanan, telah haul ditetapkan PMA No. 69 Tahun 2015 ------------------------------------------------------------------------------ --------------------------------------------------------------------------------- Zakat uang dan surat berharga lainnya, senilai harga mas 80 gram/2,5% Zakat pertambangan, senilai harga mas 80 gram/2,5% Zakat perniagaan, senilai harga mas 80 gram/2,5, dihitung dari aktiva lancar Zakat perindustrian, senilai harga mas 80 gram/2,5, dihitung dari aktiva lancar Zakat pertanian, 653 kg padi, 10% tadah hujan 5% irigasi Zakat pendapatan dan jasa, senilai harga mas 80 gram/2,5% **Perbedaan Pajak Dan Zakat** **URAIAN** **PAJAK** **ZAKAT** ---------------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ **Tujuan dan dasar pengenaannya** Tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara, dapat memperoleh Fasilitas sosial secara adil dan merata. Umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat, dengan tujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta. **Pengelola** Pengelola pajak adalah negara melalui Direktorat Jenderal Pajak. Masyarakat tidak diperkenankan membentuk kepengurusan atau lembaga pengelola pajak. Pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. **Penyaluran** Penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil. Pajak disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas. Zakat secara spesifik disalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ditentukan dalam surat at-Taubah ayat 60. **Harta, alat pembayaran dan nominal** UU maupun PMK telah mengatur harta yang seharusnya dikenakan pajaknya sekaligus besarannya, misal pendapatan sebesar 5jt/bulan dikenakan pajak penghasilan sebesar 5%. Salah satu syarat harta yang wajib zakat adalah telah memenuhi batas minimal nisab dan haulnya, dengan besaran zakat mayoritas adalah 2,5% sebagaimana ketentuan dalam Al-Qur\'an. **Waktu Pembayaran** Pembayaran pajak sudah ditentukan dalam PMK termasuk pelaporannya. Misal dibayarkan maksimal tanggal 10 pada bulan berikutnya. Waktu pembayaran zakat dibedakan sesuai dengan jenis zakat. **Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah** +-----------------------+-----------------------+-----------------------+ | **Zakat** | Harta yang wajib | - Zakat ada 2 yakni | | | dikeluarkan oleh | zakat fitrah dan | | | seorang muslim. | zakat mal | | | | | | | | - Penerima zakat | | | | fitrah sdh | | | | ditentukan dalam | | | | alquran | +=======================+=======================+=======================+ | **Infaq** | Harta yang | Pemanfaatan bisa | | | dikeluarkan oleh | dalam bentuk uang | | | seorang muslim dengan | atau non uang. | | | tujuan untuk | | | | kemaslahatan umat. | | +-----------------------+-----------------------+-----------------------+ | **Sedekah** | Harta atau non harta | | | | yang dikeluarkan oleh | | | | seorang muslim untuk | | | | kemaslahatan umat. | | +-----------------------+-----------------------+-----------------------+ **Pemberdayaan Zakat, Infaq Dan Sedekah** 1. **Bidang ekonomi :** Pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah pada bidang ekonomi dapat diberikan dalam bentuk bantuan yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kapasitas produktif, kewirausahaan, meningkatkan kesejahteraan mustahik, pemberdayaan komunitas mustahik berbasis kewilayahan dan potensi ekonomi lokal. 2. **Bidang Pendidikan :** Pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah pada bidang pendidikan dapat diberikan dalam bentuk bantuan peningkatan kompetensi keterampilan hidup, kepemimpinan, kewirausahaan, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. 3. **Bidang Kesehatan :**Pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah pada bidang kesehatan dapat diberikan dalam bentuk bantuan kesehatan promotif dan preventif, serta pembangunan sarana dan prasarana kesehatan. **Pengertian Wakaf** **Secara Secara Umum :** Sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah **menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya.** **Imam Syafi\'l dan Imam Ahmad :** Venus has a beautiful name and is the second wakaf adalah **melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikian *wakif,*** setelah sempurna prosedur perwakafan. *Wakif* tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti: perlakuan pemilik dengan cara memindahkan kepemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukar menukar atau tidak. Jika *wakif* wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwariskan. **UU no 41 tahun 2004 dan PP no. 42 tahun 2006 :** Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau **menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu** tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. **Unsur Wakaf** 1. **Wakif :** Orang yang mewakafkan 2. **Nazhir :** Pihak yang menerima wakaf 3. **Harta/benda :** Harus memiliki atau dikuasai penuh 4. **Ikrar wakaf :** Dituangkan dalam bentuk akta, mau dimanfaatkan untuk apa 5. **Peruntukan :** Jelas tujuan keperuntukan harta/benda wakaf 6. **Jangka waktu :** Wakaf bisa memiliki jangka waktu seperti instrumen wakaf uang **Sejarah dan Perkembangan** 1. **Wakaf Zaman Rasulullah** - Wakaf rasul sebidang tanah untuk masjid - Umar bin Khatab memperoleh tanah dari Khaibar - Umar membeli sumur di mandinah untuk di wakafkan 2. **Wakaf Masa Dinasti Islam** - Bani Abbasiyah, pengelolaan oleh baitulmaal dari pengelolaan aset wakad - Dinasti Umayah, pengembangan wakaf di bawah departemen kehakiman - Dinasti Ayyubiyah, semua tanah pertanian menjadi harta wakaf - Turki Utsmani, UU Wakaf yang lengkap 1. 1905-1935 : Surat edaran Sekretaris Gubernemen terkait wakaf 2. 1960 : UU no. 5 tentang agrarian Pasal 49 ayat 3 ditentukan per-wakafan tanah 3. 1977 : PP no 28 tentang Perwakafan tanah milik 4. 2004 : UU no 41 tentang Wakaf 5. 2006 : PP no 42 tentang pelaksanaan **Wakaf Tunai (Wakaf Uang)** Penyerahan hak milik berupa **uang tunai kepada** **seseorang,** kelompok orang atau lembaga nadzir untuk **dikelola secara produktif** dengan **tidak mengurangi atau menghilangkan aset** sehingga dapat diambil hasil atau **manfaatnya** oleh mauquf alaih sesuai dengan permintaan *wakif* yang sejalan dengan syariat Islam. **Tujuan Wakaf Tunai** 1. Menggalang tabungan sosial dan mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial serta membantu mengembangkan pasar modal sosial 2. Meningkatkan investasi sosial 3. Menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya/berkecukupan kepada fakir miskin 4. Menciptakan kesadaran di antara orang-orang kaya/berkecukupan mengenai tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya 5. Menciptakan integrasi antara keamanan sosial dan kedamaian sosial serta meningkatkan kesejahteraan **Perbedaan Wakaf dan Infaq, Sedekah** **Wakaf** **Infak, Shadaqah/Hibah** ---------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------------ Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain. Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain. Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah. Hak milik atas barang diberikan kepada penerima infak, shadaqah/hibah. Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain. Objek shadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial. Manfaat barang dinikmati oleh si penerima infak, shadaqah/hibah. Objek wakaf biasanya kekal zatnya. Objek infak, shadaqah/hibah tidak harus kekal zatnya. Pengelolaan objek wakaf diserahkan kepada administrator yang disebut nadzir/mutawalli. Pengelolaan objek infak, shadaqah/hibah diserahkan kepada si penerima. 1. Amanah UU no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf 2. Kenanggataan pertama di tunjuk oleh presiden berdasarkan kepres no 75/M tahun 2007 3. Keanggotaan di angkat selama 3 tahun **Tugas dan Kewenangan** 1. Melakukan **pembinaan terhadap nadzir dalam mengelola** dan mengembangkan harta wakaf 2. Melakukan **pengelolaan dan pengembangan harta** benda wakaf berskalanasional dan internasional 3. Memberikan **persetujuan dan/atau izin atas perubahan** peruntukkan dan status harta benda wakaf 4. Memberhentikan dan **mengganti nadzir** 5. Memberikan **persetujuan atas penukaran harta benda wakaf** 6. Memberikan **saran dan pertimbangan kepada pemerintah** dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan **LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH** **Bait al-Maal wa at-Tamwil (BWT)** BMT adalah lembaga keuangan mikro yang operasionalisasinya berbasis syariah, khususnya yang menyangkut bidang akad transaksinya berpola syariah sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). 1. **Baitul al-maal Lembaga social :** Fungsi sosial Bait al-Maal adalah memaksimalkan benefit (manfaat) atas dana zakat, infak, shadaqah maupun wakaf bagi pengembangan masyarakat yang berhak. 2. **Baitul at-tamwil Lembaga bisnis :** Uang yang terkumpul di dalamnya dikelola, dengan menggunakan prinsip bisnis dan investasi syariah sehingga tujuannya adalah memperoleh keuntungan (profit). **Pembiayaan BMT** **Pola Tabungan/simpatan BMT :** Pendidikan, nikah, qurban, melahirkan, haji/umroh, sukarela, hari tua, Aqidah dan simpanan berjangka. Akad : Mudharabah dan wakalah **Pola Pembiayaan** Pembiayaan usaha, Jual bell, Jasa. Akad : - Pembiayaan usaha: mudharabah dan musyarakah. - Jual beli: murabaha, Bai\' bitsaman \'ajil, Bai\' as Salam dan Bal\' al Istishna - Jasa: Ijarah dan ijarah muntahiya bi at-tamlik. **Prinsip-prinsip** 1. Keimanan dan ketaqwaan 2. Keterpaduan nilai-nilai spiritual 3. Kekeluargaan 4. Kebersamaan 5. Kemandirian 6. Profesionalisme 7. Istiqomah **Adapun Ciri-ciri Utama BMT** 1. **Berorientasi bisnis,** mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan 1. lingkungannya; 2. **Bukan lembaga sosial** tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak; 3. **Ditumbuhkan dari bawah** berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya. 4. **Milik bersama masyarakat kecil** dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang dari luar masyarakat itu. **Fungsi BMT** 1. **Meningkatkan kualitas SDM anggota,** pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional, salam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global. 2. **Mengorganisir dan memobilisasi d**ana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak. 3. **Mengembangkan kesempatan kerja.** 4. **Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha** dan pasar produk-produk anggota. **BMT Dapat Didirikan** 1. Sekurang-kurangnya **20 (dua puluh) orang.** 2. Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki **hubungan keluarga vertikal** dan horizontal satu kali. 3. **Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal** di sekitar daerah kerja BMT. 4. **Pendiri dapat bertambah** dalam tahun- tahun kemudian jika disepakati oleh rapat para pendiri. **Modal BMT** 1. **Simpanan Pokok (SP),** yang ditentukan besarnya sama besar untuk semua anggota. 2. **Simpanan Pokok Khusus (SPK),** yaitu simpanan pokok. Pada pendirian BMT, para pendiri dapat bersepakat agar dalam waktu 4 (empat) bulan sejak disepakati dapat terkumpul uang sejumlah : a. Minimal Rp 75 juta untuk wilayah JABOTAВЕК. b. Minimal Rp 50 juta untuk wilayah ibukota provinsi. c. Minimal Rp 30 juta untuk wilayah ibukota kabupaten/kota. d. Minimal Rp 20 juta untuk wilayah ibukota kecamatan. e. Minimal Rp 15 juta untuk daerah pedesaan. **Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)** Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/MKUKM/IX/2004. **Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)** 1. Pembiayaan 2. Investasi 3. Simpanan **Peran dan Fungsi Koperasi Syariah (Kopsyah)** 1. Sebagai Manajer Investasi : Maksudnya adalah Kopsyah dapat berperan sebagai intermediary atau sebagai penghubung bagi para pemilik dana. Kopsyah akan menyalurkan dana kepada anggota yang berhak, atau bisa juga kepada anggota yang sudah ditunjuk oleh pemilik dana. 2. Sebagai Investor : Kopsyah berperan sebagai investor (shohibul maal) manakala sumber dana yang diperoleh dari anggota. 3. Fungsi Sosial : Pemberian pelayanan sosial baik kepada anggota maupun kepada masyarakat dhuafa. Bersumber dari dana ZIS (Zakat, Infak, Shadaqah). **Landasan Hukum Koperasi Syariah (Kopsyah)** 1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. 4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah. 5. PP No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam. 6. Kopsyah berlandaskan syariah Islam yaitu al-Qur\'an dan as-Sunnah dengan prinsip saling menolong (ta\'awun) dan saling menguatkan (takaful) dan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.