Rangkuman Qurban dan Aqiqah PDF
Document Details
Uploaded by BlitheDetroit
Tags
Summary
This document provides a summary of Qurban and Aqiqah practices in Islam. It covers the definitions, guidelines, procedures, and significance of these practices. It discusses the types of animals allowed for Qurban, the minimum ages, and the method of sacrifice. The document also describes Aqiqah, a practice performed shortly after a child is born as a way to thank God for blessing the family with a new life.
Full Transcript
A. Pengertian Kurban 1. Definisi Kurban dalam Bahasa Indonesia: o Persembahan kepada Allah berupa hewan (kambing, sapi, unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha. 2. Definisi Kurban dalam Bahasa Arab (Istilah Syari): o Segala sesuatu yang dipersembahk...
A. Pengertian Kurban 1. Definisi Kurban dalam Bahasa Indonesia: o Persembahan kepada Allah berupa hewan (kambing, sapi, unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha. 2. Definisi Kurban dalam Bahasa Arab (Istilah Syari): o Segala sesuatu yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam bentuk apapun (baik hewan maupun bukan hewan). 3. Istilah Udhiyah: o Merujuk secara spesifik pada hewan ternak (kambing, sapi, unta) yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. B. Ketentuan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban 1. Ketentuan Hewan Kurban: Jenis Hewan: Hanya hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta yang diperbolehkan. o Sesuai firman Allah (QS. Al-Hajj: 67): "Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah Allah rezekikan kepada mereka." Usia Minimal Hewan: o Unta: 5 tahun. o Sapi/kerbau: 2 tahun. o Kambing/domba: 1 tahun. Jumlah Pemakai Hewan: o Seekor kambing hanya untuk satu orang./Ada perbedaan pendapat o Seekor sapi, kerbau, atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Keadaan Hewan: Harus sehat, tidak cacat, dan memenuhi syarat berikut: o Tidak buta sebelah. o Tidak sakit berat (contoh: kudis parah, luka berat). o Tidak pincang sehingga sulit berjalan. o Tidak terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang. Kepemilikan Hewan: o Harus milik pribadi atau memiliki izin dari pemiliknya. 2. Tata Cara Penyembelihan: Persiapan Penyembelihan: 1. Menggunakan alat pemotong yang tajam untuk mengurangi rasa sakit hewan. 2. Menyembelih dengan niat semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah. 3. Membaca basmalah, shalawat, dan takbir sebelum menyembelih. 4. Orang yang berkurban disunahkan untuk menyembelih sendiri, atau setidaknya menyaksikan prosesnya. 5. Menghadap kiblat, baik penyembelih maupun hewan yang akan disembelih. Teknik Penyembelihan: 1. Hewan diposisikan bertumpu pada rusuk sebelah kiri untuk mempermudah penyembelihan. 2. Menyembelih pada pangkal leher dengan memotong: Saluran napas. Kerongkongan. Urat nadi kanan dan kiri. Waktu Penyembelihan: 1. Mulai setelah salat Idul Adha ( tgl 10 dzulhijjah ) hingga terbenamnya matahari pada 13 Dzulhijjah (akhir hari Tasyriq). 3. Hal yang Harus Dihindari: Menggunakan alat tumpul karena menyebabkan rasa sakit berlebihan pada hewan. Memotong leher hewan hingga terputus. Memotong hanya kerongkongan tanpa memutus urat nadi. Menyiksa hewan sebelum disembelih, seperti memukul, mencekik, atau menyiram air secara paksa. C. Hukum Kurban 1. Sunah Muakkad: o Hukum kurban adalah sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. 2. Dalil dari Al-Qur'an: o QS. Al-Kautsar: 1-2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." 3. Dalil dari Hadis: o Sabda Rasulullah (HR. Ahmad dan Ibnu Majah): "Barang siapa yang memiliki kecukupan namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salatku." D. Hikmah Kurban 1. Mendekatkan Diri kepada Allah (Bertaqarub): o Meneladani perilaku Nabi Ibrahim as, Nabi Ismail as, dan Nabi Muhammad saw. 2. Bukti Ketakwaan: o Kurban adalah tanda kepatuhan sebagai hamba Allah yang bertakwa. 3. Ungkapan Syukur: o Wujud syukur atas nikmat Allah yang diterima, sekaligus memohon agar nikmat tersebut bertambah. 4. Solidaritas Sosial: o Membantu meringankan beban sesama dengan berbagi daging kurban kepada yang membutuhkan. 5. Mempererat Silaturahmi: o Momentum kurban menciptakan rasa kebersamaan dalam keluarga dan masyarakat. A. Pengertian Aqiqah 1. Secara Bahasa: o Kata "Aqiqah" berasal dari kata aqqa yang berarti "memotong". 2. Secara Istilah: o Ibadah berupa penyembelihan kambing sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Swt atas kelahiran anak. o Dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi. B. Dasar Hukum Aqiqah 1. Hukum: o Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). 2. Dalil Hadis Rasulullah saw.: o Dari Ummu Kurz Al-Ka'biyyah, Rasulullah saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing." (HR. Abu Dawud dan at- Tirmidzi). 3. Pentingnya Pelaksanaan: o Aqiqah tidak wajib, tetapi menjadi bentuk ketaatan dan syukur kepada Allah Swt atas kelahiran anak. C. Tatacara Pelaksanaan Aqiqah 1. Waktu Pelaksanaan: o Aqiqah disunnahkan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak, tetapi boleh dilakukan di hari lain jika tidak mampu, misalnya hari ke-14, ke-21, atau setelah itu. 2. Jenis Hewan yang Disembelih: o Kambing/domba yang memenuhi syarat sah seperti kurban (sehat, tidak cacat, cukup umur). o Anak laki-laki: 2 ekor kambing/domba. o Anak perempuan: 1 ekor kambing/domba. 3. Penyembelihan: o Membaca basmalah, shalawat, dan takbir saat menyembelih. o Orang tua disunahkan menyembelih sendiri, tetapi boleh diwakilkan, asalkan menyaksikan prosesnya. 4. Amalan Tambahan: o Mencukur rambut bayi: Rambut bayi dicukur, lalu bersedekah dengan emas atau perak seberat rambut tersebut. o Pemberian Nama: Diberikan nama yang baik sesuai tuntunan Islam. o Membaca doa perlindungan untuk bayi: "Aku mohon perlindungan-Mu dengan kalimat Allah yang sempurna dari segala godaan setan, binatang berbisa, dan pandangan mata jahat." (HR. Bukhari). 5. Pembagian Daging Aqiqah: o Daging aqiqah boleh dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. o Daging dibagikan kepada: Fakir miskin. Tetangga. Kerabat. o Sunnahnya, 1/3 bagian dimakan oleh keluarga sendiri, sedangkan sisanya disedekahkan. D. Hikmah Aqiqah 1. Ungkapan Syukur: o Mensyukuri nikmat Allah Swt atas kelahiran anak. 2. Mengumumkan Nasab Anak: o Memberitahukan kepada masyarakat bahwa anak tersebut adalah bagian dari keluarga. 3. Menghindari Sifat Kikir: o Mengajarkan orang tua untuk dermawan dan berbagi rezeki. 4. Ibadah Mendekatkan Diri kepada Allah: o Aqiqah adalah salah satu bentuk ibadah yang menandai awal kehidupan anak dalam lingkup syariat Islam. 5. Penebusan Gadaian Anak: o Berdasarkan hadis, anak tergadai oleh aqiqahnya, sehingga aqiqah menjadi penebusnya. 6. Mempererat Tali Silaturahmi: o Dengan pembagian daging aqiqah, tali persaudaraan dan ukhuwah islamiyah semakin terjalin erat. 7. Menumbuhkan Kepedulian Sosial: o Membantu fakir miskin dengan memberikan daging yang bergizi dan bermanfaat bagi kesehatan. 8. Melatih Kebiasaan Bersyukur dan Berbagi: o Aqiqah mendidik orang tua untuk terus bersyukur dan beramal kebaikan. E. Pembagian Daging Aqiqah 1. Daging yang Dibagikan: o Daging aqiqah boleh dibagikan dalam bentuk masakan atau daging mentah. 2. Proporsi Pembagian: o 1/3 bagian untuk dimakan keluarga sendiri. o 2/3 bagian untuk dibagikan kepada: Fakir miskin. Tetangga. Kerabat. 3. Ketentuan Lain: o Dilarang menjual daging aqiqah, termasuk kulitnya. o Tujuan pembagian adalah murni untuk ibadah dan berbagi. F. Dalil Pendukung 1. Al-Qur'an: o "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al- Kautsar: 2) Ayat ini mengisyaratkan pentingnya ibadah melalui penyembelihan hewan dalam bentuk syukur. 2. Hadis Rasulullah saw.: o "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud dan at- Tirmidzi).