Rangkuman HAKI (1) - PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Brian Amy Prastya
Tags
Summary
This document is a summary on Intellectual Property Rights (IPR). It covers the core concepts of IPR, including its economic value and protection. The document also delves into international conventions and regulations related to IPR.
Full Transcript
PENGANTAR HKI - 31 AGUSTUS 2016 – BRIAN AMY PRASTYA Kekayaan Intelektual itu sendiri adalah hasil kreasi manusia yang punya nilai Hak Kekayaan Intelektual à hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang ekonomis dan berguna bagi masyarakat. menghasikan suatu produk atau pro...
PENGANTAR HKI - 31 AGUSTUS 2016 – BRIAN AMY PRASTYA Kekayaan Intelektual itu sendiri adalah hasil kreasi manusia yang punya nilai Hak Kekayaan Intelektual à hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang ekonomis dan berguna bagi masyarakat. menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI dapat diartikan sebagai Hak Kekayaan Intelektual atau Hukum Kekayaan HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas Intelektual. intelektual. Commercial Activities : Kreasi manusia ini karena punya nilai ekonomis bisa dijual Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena di pasar. Semakin besar investasi dalam kreasi tersebut maka akan semakin besar kemampuan intelektual manusia. nilai ekonomis. Lalu para pencipta ini akan diberi insentif berupa perlindungan Bidang HAKI atas penggunaan nilai ekonomis agar tercipta fair competition. - Hak Cipta (copyright) à informasi dari hal yang artistik Alasan HAKI dilindungi - Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup: - Secara filosofis dasarnya adalah dari prinsip moral “jangan mengambil apa yang o Paten (patent) à informasi tetang teknikal bukan milikmu” o Desain industri (industrial design) à informasi tentang estetikal - Secara ekonomis dasarnya adalah “kreatifitas akan berkembang jika kepada o Merek (trademark) à informasi tentang hal komersil orang-orang yang kreatif diberikan imbalan ekonomi” o Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair Apa yang dilindungi HAKI? Jadi yang dilihat dari HKI itu bukan lah produknya itu competition); sendiri tetapi sebagai hasil pemikiran manusia yang menciptakan suatu produk itu o Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design ofintegrated circuit); sendiri. o Rahasia dagang (trade secret). Ruang Lingkup HAKI (1) Real Property à benda/barang nyata baik tangible maupun intangible (contoh: Di dunia ada pembagian jenis HKI menjadi 2 yaitu industrial property dan meja,kursi, listrik, pulsa) copyright/author’s right. Tetapi di Indonesia tidak terlalu terlihat perbedaannya Intellectual Property à kekayaan yang berkaitan dengan informasi2 tertentu. karena secara administrasi dinaungi oleh badan yang sama jadi Kemenkumham. Informasi tsb yg dapat digunakan untuk menghasilkan karya atau produk - Industrial Property: Paten, Merek + GI, Desain Industri, Integrated Circuit, WTO, mengatur 3 perjanjian Rahasia Dagang. - Pasar bebas untuk barang - Copyright / author’s right: literary works, musical works, pictorial/graphical - Pasar bebas untuk jasa works, cinematographical works, computer programs., visual works (bisa 3 - Pasar bebas untuk HAKI dimensional yang bukan pictorial seperti tarian, koreografi, produk siaran. Konsep dasar HAKI : Kreasi manusia. Tetapi tidak semua kreasi manusia itu Seperti tinju misalnya ada performer nya yang mana ada yang disiarkan secara relevan dengan HAKI, yang dianggap relevan adalah yang punya nilai ekonomis langsung dan tunda, untuk siaran tunda harus ada fiksasi seperti direkam, dan bisa dikomersialkan. Dan karena punya nilai ekonomi, maka dianggap begitupun musik). profitable dan tentu banyak orang ingin menggunakan. Oleh karena itu butuh Ruang Lingkup HAKI (2) perlindungan hukum agar nilai ekonomis tersebut dapat dimanfaatkan dengan - Lingkup laku HKI : bersifat teritorial atau berlaku internasional) à UU Nasional baik oleh sang pembuat kreasi. suatu negara hanya berlaku di dalam wilayah negara yang bersangkutan. - Tetapi dalam prakteknya bisa terjadi permasalahan secara Internasional. Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional di bidang hak Semisal Sony (dari Jepang) mendaftarkan merek untuk kelas barang tertentu kekayaan intelektual, yaitu sebagai berikut : (elektronik), tetapi di Indonesia ada yang menggunakan Sony untuk merek Bra - Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention dan Underwear. Meskipun menurut Niche Agreement kedua hal tersebut tak Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan bisa disandingkan karena beda klasifikasi produk, tetapi karena Sony merek Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. terkenal à penggunaan Sony sebagai merek celana dalam dibatalkan karena 24 Tahun 1979); adanya pengaturan soal merek terkenal di dalam TRIPs. - Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan - Karena adanya aspek internasional à butuh kerja sama dan koordinasi antar Presiden No. 16 Tahun 1997); negara à butuh International Conventions and Treaties. - Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997); - Karena itu meskipun sifat UU nya teritorial, tetapi untuk beberapa hal dapat - Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works menjadi lingkup internasional. Tetapi UU nya tetap hanya berlaku secara (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997) teritorial. (UU Nasional dapat ditembus dengan International Conventions) o karya tulis seperti buku dan laporan, musik, karya-karya drama seperti HAKI Indonesia dan TRIPS sandiwara dan koreografi, karya seni seperti lukisan, gambar, dan foto, TRIPs ini diberikan kriteria standar perlindungan lalu karya-karya arsitektur, dan juga karya sinematografi seperti film dan video. Juga mengatur perlindungan atas karya-karya adaptasi seperti Indonesia sebagai negara peserta menyesuaikan hukum nasionalnya dengan terjemahan karya tulis dari satu bahasa ke bahasa lain, karya adaptasi TRIPs dan aransemen musik, lalu kumpulan/koleksi seperti ensiklopedia dan jadi negara peserta tidak diwajibkan memberikan perlindungan HKI yang ekstensif antologi. tetapi ada standar minimal yang sama untuk perlindungan bagi semua negara - WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997); peserta - Rome Convention, Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku The TRIPs Agreement (Perjanjian Internasional tentang aspek-aspek perdagangan (performer), produser rekaman suara dan lembaga penyiaran dengan jumlah dalam HAKI) tidak memberikan definisi mengenai HAKI tetapi dalam pasal 1.2 peserta sebanyak 57 negara. membagi HAKI ke dalam beberapa cabang : - GATT (General Aggreement on Tariffs and Trade) yang mencakup perjanjian o Hak Cipta dan Hak Terkait internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan Perdagangan o Merek Dagang dari HAKI (TRIPs) o Indikasi Geografis o karya-karya yang tercakup dalam Konvensi Bern, program komputer, o Desain Industri kumpulan data/informasi, pertunjukan-pertunjukan (berupa o Paten pertunjukan langsung, disiarkan, atau perekaman gambar pertunjukan), o Tata Letak Sirkuit Terpadu rekaman suara, dan penyiaran. o Perlindungan Informasi Rahasia Berdasarkan hukum Indonesia dan UU di negara-negara lainnya, ciptaan dan o Kontrol Terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perjanjian invensi hanya akan dilindungi jika ciptaan dan invensi tersebut memenuhi syarat- Lisensi syarat tertentu yang telah diatur oleh UU. Contoh : Paten hanya berlaku bagi proses dan produk serta pengembangan - literary works à puisi, prasa, ovel, buku pelajaran, skrip, dll proses atau produk. Bukan pada teori atau ilmu pengetahuan dari keberadaan - musical works à lagu makhluk hidup atau unsur kimia tertentu yang sebelumnya sudah ada secara - pictorial works / visual works à patung, lukisan, koreografi alami. - cinematographical works à film - computer programs. à program menghitung, menulis, dll HAK CIPTA - 7 SEPTEMBER 2016 Dasar Hukum Hak Cipta : hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak UU 19 tahun 2002 ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang antara lain UU 28 tahun 2014 dapat terdiri dari buku, program komputer, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan TRIPS Agreement lain yang sejenis. Paris Convention hak eksklusif Hak Cipta à ciptaan-ciptaan ini menjadi hak yang semata-mata Berne Convention diperuntukkan bagi pencipta atau pihak lain yang diperbolehkan memanfaatkan WPPT hak tersebut dengan seizin pencipta. Beijing Treaty Sistem Perlindungan Hak Cipta : Sejarah - Lahir secara otomatis segera setelah karya cipta selesai dibuat - Statute of Anne (pengaturan copyright pertama) à mengatur soal siapa (memenuhi syarat originalitas dan fiksasi) yang diperbolehkan untuk meng-copy tulisan seseorang dan - Pencipta tidak perlu mendaftarkan karyanya ke Kantor HKI memperbanyaknya (tetapi tidak berbicara soal penulisnya, murni hanya - Jangka waktu perlindungan hak ekonominya tergantung pada bentuk soal publisher) (Inggris) ciptaannya (ada di UU 28/2014) - Lalu ada pemikiran yang bertentangan, di Eropa Kontinental muncul Droit - Hak Moral pencipta bersifat abadi dan melekat pada ciptannya. d’auteur (author’s right) à yang dilindungi penulisnya bukan penerbit. o divulgation (publikasi ke khalayak umum), - Untuk mengatasi pergesekan kedua pengaturan tersebut, maka dibuat o retraction (penarikan kembali), Konvensi Bern yang mengkonvergensi kedua pengaturan tersebut. o integrity (integritas pencipta), Di Indonesia sebelum merdeka, karena berlaku asas konkordansi menggunakan o patternity (nama harus dilekatkan selalu pada ciptaan). hukum Belanda, yang oleh karena itu yang berlaku author’s right bukan copyright. - Hak ekonomi Setelah merdeka pun untuk mengatasi kekosongan hukum, masih digunakan hak o communication (pengkomunikasian tentang hasil ciptaan), pengarang/penulis, tapi setelah tahun 1952 digunakan istilah Hak Pencipta o adaptation (semisal adapasi dari literary menjadi karena hak yang berkaitan bukan hanya dibidang penulisan. Tapi setelahnya cinematography), disingkat lagi istilahnya menjadi Hak Cipta. o reproduction (memperbanyak), dan Author’s Right vs Copyright o distribution (penyaluran ciptaan ke khalayak umum). Ruang Lingkup Perlindungan Hak Cipta / Jenis Hak Cipta Maksud dari Hak Cipta ini adalah author’s right, tetapi jika ditejemahkan ke - Original. Maksud original itu sendiri bukanlah baru (bukan asli dalam bahasa Inggris, Hak Cipta ini justru menjadi Copyright, yang justru adalah 2 hal artian pure atau genuine, yang sebelumnya tidak ada menjadi ada), tetapi yang bertentangan. original berasal dari kreasi si pencipta itu sendiri. Jadi meskipun Hak Cipta diterjemahkan menjadi Copyright, tapi pada dasarnya Hak Cipta di Indonesia yang dibahas dalam Hak Cipta adalah author’s right. Dilindungi oleh UU Hak Cipta (UU 28/2014) Jika membicarakan Copyright, itu hanya membicarakan sebagian dari Hak Cipta. - merupakan daftar ciptaan yang bisa ditentukan hak ciptanya Dalam TRIPs yang diatur justru Copyright, dikarenakan TRIPs adalah trade-related, - daftar ini bukan daftar tertutup (menerima hal diluar daftar) jadi yang diatur adalah soal reproduksi bukan soal penciptaannya. Pasal 40 (1) dikatakan kalau jenis-jenis karya yang mendapat perlindungan Hak Cipta di Perjanjian Internasional hukum Hak Cipta adalah : Buku, Pamflet, Perwajahan Karya Tulis yang telah - Konvensi Bern (perlindungan karya sastra dan seni) dengan peserta diterbitkan, dan karya tulis lainnya, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis sejumlah 133 negara. lainnya, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu - GATT (General Aggreement on Tariffs and Trade) yang mencakup pengetahuan, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, karya seni rupa dalam Perdagangan dari HAKI (TRIPs) segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau - Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention) kolase, karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni batik atau seni motif dengan peserta sebanyak 95 negara. lain, karya fotografi, potret, karya sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, - Rome Convention, Konvensi Internasional untuk perlindungan para bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari pelaku (performer), produser rekaman suara dan lembaga penyiaran transformasi, terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi dengan jumlah peserta sebanyak 57 negara. ekspresi budaya tradisional,kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang - Lalu ada traktat Hak Cipta WIPO (WIPO Copyright Treaty / WCT) yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya, kompilasi telah diratifikasi Indonesia dengan Keputusan Presiden no. 19 Tahun ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli, 1997 permainan video, dan program komputer. - Traktat Pertunjukan dan Rekaman Suara WIPO (WIPO Performances and PP no. 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk PhonograinsTreaty / WPPT) yang juga telah diratifikasi Indonesia dengan Cakram Optik. Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2004. - ketentuan baru seperti database menjadi salah satu Ciptaan yang Hak Cipta dalam TRIPs dilindungi, Kreasi yang dilindungi adalah - penggunaan alat apapun baik melalui kabel maupun tanpa kabel termasuk media internet, - yang sudah diekspresikan. (harus ada bentuk fisik dari kreasi itu sendiri, - untuk pemutaran produk-produk cakram optik melalui media audio, bukan sekedar gagasan saja). Jadi, dalam TRIPs mengesampingkan nilai media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi, moral. - penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, Arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa, - penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar Untuk dapat dikatakan telah terjadi pelanggaran, harus ada kesamaan antara dua bagi pemegang hak, batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak ciptaan yang ada. Namun, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta harus membuktikan Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah bahwa karyanya telah dijiplak, atau karya lain tesebut berasal dari karyanya. Agung. Hak Cipta tidak dapat dikatakan telah dilanggar jika karya-karya sejenis diproduksi Ide vs Ekspresi dalam Hak Cipta secara independen, dalam hal ini masing-masing Pencipta akan memperoleh Hak Ide tidak diindungi oleh hukum. Sedangkan ekspresi dilindungi hukum Cipta atas karya mereka. Contoh à ketika seseorang mempresentasikan karya iklan yang akan dibuatnya, Cara lain yang dianggap sebagai pelanggaran oleh seseorang terhadap suatu Hak yang memiliki hak cipta barulah presentasi karya iklan nya, karya iklan itu sendiri Cipta adalah saat seseorang : belum dilindungi hak cipta karena belum ada jadi bisa dipakai orang lain o Memberi wewenang (berupa persetujuan atau dukungan) kepada pihak Pelanggaran Hak Cipta lain untuk melanggar Hak Cipta. o Memiliki hubungan dagang/komersial dengan barang bajakan ciptaan- Pembajakan: reproduksi (copying) suatu copywrited works tanpa seizin pembuat ciptaan yang dilindungi Hak Cipta. atau pembuatnya o Mengimpor barang-barang bajakan ciptaan yang dilindungi Hak Cipta - Pembajakan itu secara teknis adalah penggandaan atas keseluruhan untuk dijual secara eceran atau didistribusikan. Ciptaan orang lain tanpa diubah untuk mendapat keuntungan ekonomi. o Memperbolehkan suatu tempat pementasan umum untuk digunakan Sedangkan plagiarisme adalah tak harus terjadi pengcopyan secara sebagai tempat melanggar pementasan atau penyangan karya yang seluruhnya, bisa saja haya mengambil sebagian tapi tidak memberikan melanggar Hak Cipta. pengakuan terhadap Pencipta aslinya dengan mencantumkan namanya Terkait penggandaan, terdapat pengecualian yaitu pada Pasal 46 UU Hak Cipta, sendiri seolah itu adalah buatan ia sendiri maka itulah yang dapat yang mengatakan bahwa penggandaan untuk kepentingan pribadi diizinkan tapi dikatakan sebagai plagiarisme hanya boleh melakukan sekali penyalinan. Piracy: illegal copying Untuk penggunaan tanpa izin (ilegal) yang digolongkan sebagai non-komersil dan Infringement: pelanggaran hak cipta (lebih luas dari piracy). Bisa berupa komersil. (dan yang non-komersil diperbolehkan oleh Hak Cipta dalam bagian seseorang membuat sesuatu karya yang mirip dengan karya orang lain tanpa Pembatasan Hak Cipta Pasal 43 UU Hak Cipta kalau di Amerika disebut sebagai sepengathuan para pihak. Misal si A adalah pemilik sebuah script karya komedi, si Fair Use) B membuat film karya komedi yang alur ceritanya mirip dengan script karya Kualifikasi Pelanggaran Hak Cipta dalam UU Hak Cipta komedi A. Script dan Film tidaklah apple to apple untuk menjadi pembanding dalam pembuktian infringement à sulit pembuktiannya UU Hak Cipta yang lama à delik Laporan pihak berwajib bisa saja secara aktif mencari pelanggaran Hak Cipta dan menindaknya) Pembajakan (Piracy) sama dengan Pelanggaran (Infringement) tetapi Pembajakan lebih spesifik kepada Pelanggaran dalam bentuk penggandaan. UU Hak Cipta yang baru àdelik aduan. Karena Hak itu bukan obligasi, suatu pilihan yang tidak wajib untuk ditegakkan. Selama Pemegang Hak Cipta tidak Pelanggaran (Infringement) lebih general daripada Pembajakan (Piracy). merasa masalah dengan infringement yang dilakukan orang lain, maka hal itu tidak masalah. Mengenai tindakan yang bisa dilakukan, bisa dilakukan secara pidana atau - Contoh 1: kalo misalkan membicarakan literary works, definisi fiksasi perdata. Kalau perdata, yang dituju berarti menuntut adanya ganti rugi, untuk tidak masuk. Karena ga nyambung kalo dikaitkan dengan definisi fiksasi pidana yang dituju adalah pemidanaan pelanggar. Bisa dilakukan dua-duanya atau yang merupakan definisi dari hak cipta musik. salah satunya saja. - Sebenarnya di UU Hak Cipta ada definisi fiksasi yang benar, tapi Khusus Pembajakan secara pidana bisa langsung diproses diperiksa. Namun untuk didapatkan secara penyimpulan, tidak tertulis secara eksplisit dair pasal 1 yang lainnya selain Pembajakan diharuskan untuk melakukan mediasi terlebih angka 1 UU Hak Cipta dahulu. Fixation (Musical Works) Satu satunya cara untuk membuktikan dalam kasus hak cipta à mendapatkan Dalam konteks Musical Works yang dimaksud dengan fiksasi itu sendiri adalah bukti mengenai ekspresi dari karya itu (bukan ide) gelombang suara yang menghasilkan bunyi yang bisa didengar tersebut. musical works à bentuk fiksasi nya berupa suara / bunyi yang bisa didengar tersebut membutuhkan suatu media penyimpanan. Namun media penyimpanan ini bukanlah yang menjadi fiksasi (Pengaturan khusus terkait karya rekaman HAK CIPTA - 14 SEPTEMBER 2016 – PROF AGUS tersebut diambil dari WIPO Phonograms and Performances Treaty.) Istilah Fixation (Literary Works) - Auteutsrecht fixed form-nya adalah dalam bentuk naskah tulisan dan naskah itu tersebut - Croit de auteur diterbitkan dalam bentuk buku atau bentuk lainnya. - Author’s right - Copyright Jika diberikan (lisensi) kepada penerbit untuk diterbitkan dalam bentuk buku maka copyright (hak untuk mengcopy atau memperbanyak) itu ada pada Syarat ciptaan dapat dilindungi penerbit, jadi bahkan penulis pun tak bisa sembarang memperbanyak buku - Terdapat Fixation tersebut. - Ciptaan yang Original à berasal dari pencipatanya Tetapi penerbit tak punya hak atas naskah asli dari buku tersebut karena secara Maksud Fixation (Prof Agus) author’s right naskah asli tetap milik penulis, jadi jika seandainya buku yang Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta à Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang berasal dari naskah tersebut ingin diadaptasi ke film, maka perizinannya bukan ke timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan penerbit tetapi langsung ke penulisnya dan untuk pembayaran royaltinya pun diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan diberikan kepada penulis. ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi lisensi yang diberikan untuk penerbit murni hanya hak untuk memperbanyak - “Bentuk Nyata” yang dimaksud ini adalah fixed form saja. - Definisi fiksasi yang ada di UU itu diadopsi dari WPPT tentang Maksud Originality à Original tidak berarti genuine/pure (asli/pure) tapi murni phonograms. Hal ini tidak tepat karena dalam UU Hak Cipta itu tidak ciptaan pencipta (berdasarkan TRIPS) hanya mengatur tentang hak cipta music aja (ada 6 hak) Dalam Musical Works à Hakcipan atas lagu (author’s right) & Hak Cipta atas sound recornding (copy right) Hak Terkait dalam Hak Cipta mau lagu itu dimainkan oleh siapapun mau diaransemen seperti #1 Musical Works apapun, lalu untuk o Performer nya juga terdapat hak karena yang diperdengarkan hak cipta dan hak terkait dalam karya musik adalah musik yang ia mainkan dalam produk rekaman, dan - Hak pelaku music o Produser juga kemudian berhak mendapat royalti jika lagu yang - Hak produser dimainkan oleh Konsumen Antara itu dicopy dari bentuk fiksasi - Hak broadcaster (lembaga penyiaran) karya rekaman yang ia produksi. Pencipta dan ciptaannya punya hubungan hak moral dan hak ekonomi. Pembayaran Royalti - Hak divulge à Pencipta memiliki hak moral untuk menumumkan atau pembayaran royalti tersebut diorganisir oleh Lembaga Manajemen tidak mengumumkan karyanya tersebut Kolektif (CMO) karena akan sulit kalau Pencipta/Produser/Performer nya - Hak divulge ini juga termasuk hal memperbanyak (reproduksi dalam hak sendiri yang harus menyambangi para konsumen antara tersebut satu ekonomi) karya dengan berbagai macam cara, seperti misalnya melalui persatu untuk menagih royalti. sinkronisasi (seperti video klip, karena dalam video klip inti utama nya Ada penetapan tarif internasional untuk pembayaran royalti bagi bukan videonya tetapi bunyi lagunya itu sendiri) beberapa konsumen antara seperti Hotel, Restoran, dll. - Kemudian hak itu dapat diserahkan / dilisensikan (dalam hal musik) lagu ciptaannya dari Pencipta kepada Produser atau Artisnya. beda tarifnya dengan semisal rumah karaoke yang paper based karena - Misalkan Pencipta memberikan izin kepada seorang penyanyi untuk memang yang dijual oleh karaoke adalah memperdengarkan lagu itu menyanyikan lagunya, memberi izin kepada pemain musik untuk sendiri, beda dengan misalnya restoran yang mana musik hanya memainkan musiknya, atau jika masih mentah pemusik diberi izin untuk pelengkap jadi tarifnya berbeda. mengaransemen lagunya. Kasus Penghindaran pembayaran Royalti o penyanyi dan pemusik tersebut dapat diberikan hak juga yang Terdapat praktek-praktek di rumah karaoke untuk mengakali pembayaran dinamakan Performer’s Right royalti tersebut, semisal dengan mereka merekam sendiri lagu yang akan o kemudian lagu tersebut harus dibuat dalam bentuk media diputar di tempat karaoke tersebut sehingga mereka hanya perlu rekaman yang baik. Itu membutuhkan kerja sama antara membayar royalti kepada Pencipta karena Hak Cipta atas lagu tersebut Performer dan Produser untuk menghasilkan suatu media / karya (karena memang lagunya yang diperdengarkan), tapi tidak kepada rekaman. (Producer’s right) Produsen (karena tidak mengcopy dari karya rekaman yang diproduksi - Barulah rekaman tersebut dibeli oleh dua jenis konsumen, yaitu oleh Produser tersebut) dan tidak perlu membayar Royalti kepada konsumen antara (TV, Radio, dll.) dan konsumen akhir (kita sebagai Performer (karena yang diperdengarkan lagunya bukan musik yang pendengar). dimainkan oleh Performer tersebut). - maka ada beberapa hak yang harus dibayarkan oleh konsumen antara #Hak Ekonomi Musical Works (Konser) tersebut, o Pencipta berhak dengan dasar Hak Cipta atas lagu yang pada dasarnya, promotor konser harus meminta izin untuk dapat diperdengarkan tersebut karena ia yang menciptakan lagunya mengkomunikasikan dan mengadaptasi lagu tersebut. Hak Communication adalah unsur terutama dalam konser karena yang paling - naskah, bisa berupa prosa, puisi, dsb. nampak dalam konser adalah adalah pengkomunikasian suatu lagu kepada - sekarang juga bisa softcopy khalayak umum. - karya tulis membutuhkan sentuhan tangan producer (karya tulis) dan Hak Adaptation juga terdapat dalam suatu konser jika ada performer yang publisher (penerbit buku yang membuat tulisan anda dikemas sedemikian memainkan lagu ciptaan orang lain dengan aransemennya sendiri. rupa dan diterbitkan dalam bentuk buku). - buku tsb hak cipta pada naskahnya ada pada penulis Hak reproduksi, tidak mungkin ada dalam konser kecuali ada penonton yang - Jurnal à jika ada jurnal yang berisi artikel dan artikelnya itu karya Anda, merekam konsernya dan rekamannya tersimpan dalam handphone orang maka hak cipta thd artikel tersebut tetap hak cipta anda; tetapi bukunya tersebut. itu biasanya hak nya tetap dipegang oleh penerbit Hak distribution juga tidak ada dalam konser karena konteks distribusi berbeda - Untuk Jurnal, Pencipta hanya punya ha katas tulisan di dalam jurnal itu. dengan tujuan penyelenggaraan suatu konser. Hak untuk memperbanyak dan menyebarkan adalah tetap hak si Yang sudah pasti harus dimintai izin adalah pencipta lagunya, tetapi untuk penerbit, makanya kalo ada sengketa yang penggugat adalah penerbit Produser lagu bisa jadi juga perlu dimintai izin, tergantung apakah konsernya live bukan penciptanya. atau menggunakan minus one. Karena kalau menggunakan minus one biasanya - Di dalam buku itu tidak selalu berisi hanya tulisan, ada juga gambar- menggunakan rekaman dari lagu tersebut yang mana produk rekamannya gambar. Pembuat tulisan dan pembuat gambar bisa berbeda-beda, jadi merupakan hak produser. bisa saja hak cipta atas naskah ada pada saya, tapi hak cipta atas gambar Jadi dalam hal suatu konser, hak dari Produser sangat terbatas. ada pada teman saja. Pencipta berhak untuk mendapat kompensasi terhadap pemanfaatan ciptannya #Literary Works (Novel) oleh produser, pelaku pertunjukan, ataupun broadcaster. Dan oleh karena itu - Yang mendapatkan royalty atas izin penerjemahan adalah penulis novel, segala hal berkaitan dengan penggunaan Ciptaan tersebut dalam bentuk apapun bukan penerbit harus minta izin pada Pencipta karena pada dasarnya Hak Cipta punya nilai - Apabila bentuk nya diubah, (missal menjadi cinematography works), yang ekonomi lebih besar daripada Hak Terkaitnya (Hak Terkait bergantung kepada harus dimintain izin adalah penulis novel Ciptaan). - Kalau dongeng, sulit ditentukan karena gatau siapa yang buat #Musical Works (Karaoke) - Contoh: bikin novel malin kundang. Hal ini diperbolehkan asalkan disebutkan asal tradisinya (contoh: jalan cerita ini terinspirasi dari tradisi meskipun meng-copy lagu-lagu Ciptaan, tetapi rumah karaoke tidak melakukan parahyangan). Karena penulis me rephrase cerita. Jadi penulis bisa dapet kegiatan mengkomunikasikan lagu karena saat seseorang datang ke karaoke yang hak cipta atas naskah itu. Yg enting harus ada acknowledgement atas perform / bernyanyi adalah pengunjung, jadi bisnis utama karaoke adalah cerita rakyat menyediakan Ciptaan untuk dapat diakses oleh publik. - Contoh 2: Penulis novel yang telah memberikan ijin kepada produser untuk memproduce novel menjadi suatu film, ini adlaah suatu bentuk HAK CIPTA - 21 SEPTEMBER 2016 pengubahan dari bentuk literature menjadi sinematography, dimana ini #Literary Works (Karya Tulis) sebnarnya adalah hak nya Andrea Hirata, kemudian menjadi haknya Mira Lesmana (produser). Mira mungkin meminta pada Nidji untuk membuat theme song, ketika theme songnya dipasang di film, itu jadi hak cipta nya Pada intinya, Paten melindungi invensi di bidang teknologi. Mira. Tapi kalo di CD terpisah dari filmnya, itu jadi hak nya Nidji. - Diberikan dalam jangka waktu terbatas, #Literary Works (Komik) - tujuannya adalah untuk mencegah pihak lain, termasuk para inventor Komik ada 3 hak yang bertumpuk: independen dari teknologi yang sama, menggunakan invensi tersebut selama jangka waktu perlindungan paten - Hak cipta atas naskah - agar inventor atau pemegang paten mendapat manfaat ekonomi yang - Hak cipta atas gambar-gambarnya layak atas invensinya. - Copyright atas buku-bukunya ada pada penerbitnya Ruang Lingkup Paten Pelanggaran Literary Works - Ada paten produk dan paten proses. Ketika anda tahu bahwa di dalam sebuah buku ternyata bertumpuk beberapa pengemban hak, maka ketika ada pelanggaran, anda harus bisa mengidentifikasi Yang diklaim sebagai paten adalah penemuannya (invensi), begitu dibuka semua hak cipta mana yang dilanggar. orang dapat mengakses, tetapi tidak bisa memproduksi ulang. Contohnya, anda membuat artikel, lalu anda mengambil tulisan-tulisan dari buku Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan tanpa menyebut sumbernya, masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Pasal 1 angka 2 UU - Pertama, anda melanggar bberapa aturan hukum; Pertama adalah Paten) tentang hak cipta dimana anda mengcopy naskah. - Kedua, anda melakukan tindakan tidak etis yaitu plagiarism. Dan ujung Objek Paten dari plagiarism yang terbukti secara sempurna adalah pidana. Jadi dalam - Paten produk adalah yang berhubungan dengan barang (seperti mobil), suatu kegiatan yang anda lakukan, bisa sja anda melanggar bbrp aturan. sedangkan untuk untuk paten proses contohnya proses pembuatan obat Ketika anda melanggar hak cipta, anda berurusan dengan pencipta. Tetapi ketika (asal muasal paten ada di obat, jadi obat ada dua jenis yaitu obat paten anda melanggar kode etik (poin kedua), anda berurusan dengan lembaga dan obat generik) ada juga reaksi kimia seperti pada oli kendaraan. pendidikannya, misalkan di skors dari universitas, dsb. o Untuk obat tidak termasuk paten produk karena dalam obat yang mahal dan penting adalah step pembuatan obatnya karena Tapi kalo anda memperbanyak bukunya tanpa izin penerbit dan menjualnya, perbedaan step sedikit saja dapat menghasilkan obat yang maka yang dilanggar adalah hak dari si penerbit. berbeda. Jadi, ada berbagai variasi dari pelanggaran atas sebuah karya cipta berupa literary - Paten Proses works. o Tidak bisa di Paten Sederhana Paten Biasa PATEN – 12 OKTOBER 2016 Klasifikasi à Invensi yang baru, Mengandung langkah inventif, dan dapat Paten: Hak eksklusif atas pemanfaatan teknologi diterapkan dalam industri. (Pasal 3 UU Paten) Diberikn oleh negara sebagai imbalan atas publikasi suatu penemuan di bidang Paten Sederhana tekologi (Pasal UU 30 2000) Klasifikasi à Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah Contoh tidak dapat diterapkan dalam industri : Bajaj Listrik, tidak applicable ada, dan dapat diterapkan dalam industri. (Pasal 3 UU Paten) karena harus dicharge 12 jam tapi hanya bisa dipakai untuk 2 jam. - Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan Pendafataran Paten produk yang merupakan product by process. - Ada tanggal penerimaan (diterimanya berkas yang memenuhi syarat - Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat pendaftaran) dan ada tanggal pendaftaran (tanggal mendaftarkan berkas) mata (tangible) dan yang tidak kasat mata (intangible). dan ada tanggal granted (terbit) à penerimaan berkas yang diluluskan - Di beberapa negara, sepert di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan dalam waktu 36 bulan sejak penerimaan, tetapi perlindungan sudah ada Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, sejak tanggal penerimaan. atau simple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat - Inventor menjelaskan di dalam patent application suatu informasi yang (device). memungkinkan invensi tersebut dilaksanakan oleh orang yang memiliki Syarat Paten (Pasal 2 ayat 1 UU Hak Paten) keahlian di bidang yang bersangkutan. (patent disclosure) - Nilai Kebaruan (Novelty) - Syarat administratif dan patentability terpenuhi à Patent Granted. - Langkah Inventif - Disclosure requirements : enablement, written description requirement, - Dapat diterapkan dalam industri best mode (not examined), claim definiteness. Kebaruan Sistem Pendaftaran Paten - soal kebaruan adalah saat tanggal penerimaan paten tidak sama dengan Sistem pendaftaran paten adalah first to file bukan first to use, tetapi mungkin teknologi yang diungkapkan sebelumnya. (Pasal 3 ayat 1 UU Hak Paten), saja saat terjadi kemiripan invensi di belahan dunia yang berbeda selama inventor - harus membuktikan keberadaan prior art (paten-paten sebelumnya yang untuk membuktikan adanya perbedaan karakteristik sah-sah saja. kira-kira berhubungan dengan invensi yang akan dipatenkan untuk Lain-lain membuktikan juga kalau invensi tesebut tidak mengada-ada) nya terlebih Terdapat perdebatan perkara pematenan di bidang obat-obatan / farmasi. dahulu biasanya minimal 5. Dengan adanya pematenan di bidang obat-obatan, negara-negara berkembang Langkah Inventif akan kesulitan karena dengan dipatenkannya obat-obatan tertentu menyebabkan adalah orang-orang yang berada di bidang yang sama (teknik) tidak terpikirkan naiknya harga obat, dan oleh karena itu menyebabkan beberapa negara sebelumnya untuk memfungsikan sesuatu seperti yang akan dipatenkan tersebut. (contohnya India) menolak untuk memberikan perlidungan paten di bidang obat- obatan. Dapat diterapkan dalam Industri Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industry (Pasal 8) RAHASIA DAGANG mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, Rahasia dagang adalah suatu bentuk hak kekayaan intelektual yang unik karena sedangkan jika Invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu rahasia dagang tidak mengandung nilai kreativitas atau pemikiran baru, tetapi dijalankan atau digunakan dalam praktek. (Penjelasan Pasal 8) yang terpenting dalam rahasia dagang dalam suatu usaha adalah hal-hal yang tidak diketahui secara umum, seperti contohnya bagaimana sistem bekerja yang efektif di suatu perusahaan, yang meskipun tidak mengandung unsur kreativitas Harus diungkapkan oleh inventor Anda tidak harus mengungkapkan tetapi keefektifan dan kerahasiaan cara perusahaan tersebut bekerja lah yang kepada Negara. Dilihat dan menyampaikan kepada negara membuatnya memiliki nilai komersial. pendeskripsiannya, pemeriksaan, mengenai isi rahasia dagang. - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dalam dicek, dan dilihat apakah layak atau Pasal 3 UU Rahasia Dagang tidak. - yang dikatakan sebagai rahasia dagang memang harus yang sifatnya Harus dipublikasikan dan diklaim. Tidak boleh dipublikasikan dan rahasia hanya diketahui oleh beberapa pihak tertentu dan memiliki nilai supaya saat nanti berakhirnya waktu diklaim (dirahasiakan) komersial. perlindungan paten, invensi tersebut Trade Secret (Rahasia Dagang) à any information that can be used in the dapat diproduksi dan disediakan operation of a business or other enterprise and that is sufficiently valuable and secara bebas untuk masyarakat luas. secret to afford an actual or potential economic advantage over others Tidak ada syarat formal untuk Tidak ada syarat format untuk mendapatkan hakatas suatu rahasia dagang mendapatkan ha katas suatu rahasia dagang (Ps 3 UU 30/2000) Tidak ada jangka waktu perlindungan dan tidak ada kewajiban pendaftaran Ada jangka waktu Tidak ada jangka waktu Rahasia à harus ada upaya dari yang merahasiakan untuk merahasiakan rahasia Paten Biasa 20 tahun perlindungan dan tidak ada tersebut. kewajiban pendaftaran Rahasia Dagang dapat perlindungan pabila informasi tersebut bsifat rahsia, Paten Sederhana 20 tahun mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga erahasiaanya melalui…. Pasal 3 Bila melakukan pengalihan hak atau “Upaya-upaya sebagaimana mestinya” adalah semua lngkah yang memuat lisensi wajib melakukan pencatatan ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan dan dilakukan untuk (hanya data administrative bukan substansi RD Selama perusahanan tidak dapatembuktikan bahwa perusahaan lain mencuri itu sendiri - bukan informasinya) (ps rahasia dari perusaahaan tersbeut. Maka tidak dapat dibilang mencuri rahasia dagang. Contoh: Cocacola tdk bisa menggugat pepsi kalo rahsa mirip 5 & 8 UU No 30/2000) Paten vs Rahasia Dagang Chain of unlawful of missapproptiation PATEN RAHASIA DAGANG - Acquisition Hak eksklusif diberikan oleh negara Any information that can be used in - Disclosure mengenai Hak ekslusif pemanfaatan the operation of a business or other - Receipt teknologi. enterprise and that issufficiently - Use valuable and secret to afford an actual or potential economic Defenses to misssapropriaton advantage over others. - Independent development - Innocent receipt - Mengandung nilai estetis (eye appeal/ornamental) - Reverse engineering - Berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi - Information already in the public domain - Dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas (source: john bagby, cyberlaw Hdbook for e-commerce, hal 163) id=ndustri atau kerajinan tangan (must be applied to an article or be intended to ve so applied) Menilai Desain Industri DESAIN INDUSTRI – 19 OKTOBER 2016 - Jika blm ada perubahan signifikan, maka ini bukan desian industry Desain industri adalah suatu hal yang berbeda dengan merek. Jika merek adalah - Dibuktikan dengan database atau diketahui oleh umum suatu tanda yang memberikan pembeda antara produk barang/jasa yang beredar - Menilai”diketahui oleh umum”, telah digunakan sebelumnya di pasaran, desain industri berhubungan dengan bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari kesemuanya yang berbentuk 3 atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan Perlindungan varietas tanaman bertujuan untuk menciptakan keseimbangan yang secara singkatnya berhubungan dengan bentuk fisik dari suatu produk. antara kepentingan para pemulia tanaman yang telah menemukan varietas Desain Industri di Indonesia tanaman baru dengan pemakai dan konsumen dari jenis varietas tanaman baru - UU 31/2000 tersebut. - Yang dilindungi adalah bentuk terluar dari produk tersebut secara Apabila perlindungan tidak diberikan, perusahaan-perusahaan akan enggan estetika/keindahannya bukan fungsionalitasnya melakukan investasi yang cukup besar untuk melakukan penelitian dan Estetik : tampilannya, kesannya, eindahannya à desain industri pengembangan varietas tanaman baru alasannya adalah karena sifat alamiah dari varietas tanaman tersebut sangat mudah untuk diproduksi. Akibatnya pihak Fungsional : kerjaannya, prosesnya à klaim paten sederhana ketiga memiliki kesempatan yang besar untuk menjual varietas tanaman tersebut Desain Industri : perlinungan terhadap desain berupa bentuk dengan harga yang rendah mengingat dia tidak perlu melakukan perlu melakukan Desain : shape, configuration, pattern, or onamental investasi untuk penelitian. Unregistered design v. Registered desain Varietas Tanaman di Indonesia dilindungi melalui UU No. 29 Tahun 2000 Tentang TRIPS section 4 : industrial designs art 25 Varietas Tanaman. Member shall provide for the protection of independently created industial - Pasal 1 Angka 3 UU PVT menjelaskan definisi Varietas Tanaman designs that are new or original. Members may provide that designs are not new “sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh or original if they do not significantly differs… bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat Apakah tekstur lembut atau kasar termasuk kedalam UU 31 2000? membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya Syarat perlindungan desain industri satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami - Baru / novelty perubahan” - Syarat-syarat untuk varietas tanaman agar mendapat perlindungan: baru, MEREK – 2 November 2016 unik, seragam, stabil, dan diberi nama. WIPO à “A trademark is a distinctive sign which identifies certain goods or - Dianggap baru jka waktu diajukan permohonan tanaman tersebut belum services as thos produced or provided by a specific person or enterprise” diperdagangkan atau jika sudah peraturannya adalah di Indonesia selama “A trademark is any sign that individualized the goods of given enterprise and satu tahun atau di luar negara selama 4 tahun (untuk tanaman distinguishes them from the goods of its competitres” musiman) atau 6 tahun (untuk tanaman tahunan) Pasal 2 (2) UU PVT. - Varietas akan dianggap unik jika tanaman tersebut dapat dibedakan dari Definisi ini mengandung 2 unsur, sebagai pembedaan fungsi merek, namun saling varietas lain yang ada (Pasal 2(3)). Dan untuk memenuhi syarat ketergantungan dan untuk keperluan praktis harus dilihat sebagai kesatuan. keseragaman, unsur-unsur pembeda dari varietas tanaman baru harus Ha katas Merek di Indonesia ditemukan pada semua (atau paling tidak kebanyakan) pohon atau Definisi Merek UU 15/2001 (“UU Merek”): tanaman yang dihasilkan dari varietas baru. - Tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, dll. - Varietas dianggap stabil apabila ciri-cirinya tetap ada setelah ditanam - Memiliki daya pembeda. secara berulang kali (Pasal 2(5)), yaitu apabila usur-unsur pembeda ini - Digunakan untuk bidang barang dan jasa. diturunkan kepada generasi tanaman berikutnya. Tanaman yang sudah memenuhi syarat-syarat perlindungan yaitu baru, unik, seragam, dan Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik stabil harus diberi nama dan pemebrian nama ini dilakukan berdasarkan Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu aturan yang berlaku dalam ilmu biologi, pertanian, atau kehutanan. dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada - Jangka waktu perlindungan varietas tanaman di Indonesia dibagi menjadi pihak lain untuk menggunakannya. 2, yaitu: 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman Unsur/Fungsi Merek à fungsi yang mengindikasikan sumber/asal produk, tidak tahunan. berarti harus harus menginformasikan konsumen orang/pihak yang memproduksi - Pendaftaran tidak dilakukan di Dirjen HAKI tetapi di Kantor Perlindungan produk atau orang yang memperjualbelikan produk itu. Varietas Tanaman Departemen Pertanian. Sesuai tujuan merek, maka sesungguhnya semua tanda dapat menjadi merek. - Dalam UU Paten yang baru membawa perubahan kalau varietas tanaman Namun demikian, hukum merek seharusnya tidak memperbolehkan semua tanda baru sekarang dapat dilindungi dengan paten. Selama pemulia tanaman dapat didaftar sebagai merek. dapat membuktikan kalau varietas tanaman baru tersebut memiliki sifat kebaharuan, dapat diterapkan dalam industri, dan mengandung langkah Pembatasan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan praktis untuk inventif maka itu bisa dilindungi dengan paten menurut UU Paten pendaftaran dan publikasi merek. Indonesia yang sesuai dengan Pasal 7 UU Paten akan diberi perlindungan Tanda Sebagai Merek Paten Proses. - Seharusnya tidak semua tanda dapat didaftar sebagai merek - Pembatasan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan praktis untuk UTS pendaftaran dan publikasi merek terdaftar - Kata-kata (nama perusahaan, nama keluarga, nama, nama geografis, Inc. yang dianggap telah melanggar hak merek Abercrombie & Fitch Co. yang atas setiap kata, atau yang dibuat menjadi kata, baik yang diciptakan maupun penggunaan kata “Safari” dalam produk mereka. Gugatan Abercrombie & Fitch tidak, dan slogan). Co. tidak dikabulkan dan kemudian mereka mengajukan banding ke U.S Court of - Huruf dan angka (satu atau lebih huruf, satu atau lebih angka, atau Appeal hingga akhirnya dalam tingkat banding tersebut muncullah putusan yang kombinasinya). isinya mengandung klasifikasi tingkat kekuatan Merek yang menentukan - Gambar termasuk simbol, bentuk dua dimensi dari benda, dan tingkatan perlindungannya juga. kombinasinya. Spektrum Distinctiveness - Warna termasuk kata, gambar, dan kombinasinya yang berwarna, - Fanciful mark kombinasi warna. o Katakta atau tanda yang digunakan khusus. Diciptakan sendiri - Tanda yang berbentuk 3 dimensi (bentk barang atau kemasannya). atau tidak ada dalam kasus manapun dan tidak dikenal oleh - Suara yang dapat berbentuk musik ataupun suara lainnya seperti suara kalangan umum, serta digunakan untuk kepentignan sebagai hewan. merk. - Bau (contoh wangi-wangian tertentu dari suatu kertas tertulis) o Jenis term yang satu ini adalah kata-kata yang memang ciptakan Perlindungan Merek semata-mata untuk kebutuhan merek dagang saja tanpa ada arti - Konstitutif à First to file (Indonesia) sejak UU merek 2001 à Hak timbul khusus dibalik kata itu sendiri. karena pendaftarannya o Jenis term ini adalah kategori dengan kekuatan pembeda terkuat - Deklaratif à First to use, UU Merek lama pakai ini (1961) à Hak timbul dan oleh karena itu memiliki proteksi yang paling kuat juga dari permakaian pertama di Indonesia karena kata-kata dalam term ini memang bukan kata-kata yang Syarat Merek memiliki arti khusus dlm tata bahasa & tdk memiliki asosiasi secara langsung dgn produk/jasa yang diperjualkan - Distinctive (menurut WIPO) - Contoh : Pertamina, Esia, Nokia, KODAK sebagai merek alat-alat - Deceptive à tidakk menyesatkan (meurut WIPO) fotografi, REEBOK sebagai merek sepatu, dan XEROX sebagai - Generic names merek alat fotokopi. - Generic sign (tengkorak artinya beracun) - Arbitrary mark Contoh merek yang distinctive: Coca-Cola dan Pepsi, yang meskipun produk o Jenis term yang satu ini sebenarnya mencakup kosakata-kosakata keduanya hampir mirip tetapi mereknya benar-benar berbeda. Pepsi yang yang terhitung populer di masyarakat, tetapi secara logis tidak lebih belakangan berdiri pun tidak ada intensi meniru merek Coca-Cola sama ada sangkut pautnya dengan produk/jasa yang diperjualkan sekali. seolah-olah pemasangan kata yang dijadikan Spectrum of Distinctiveness: fanciful mark, arbitrary mark, suggestive mark, o Sudah dikenal tetapi penggunaan katakata tsb untuk barang dan descriptive mark, generic mark. (urutan dari terkuat sampai terlemah). à atau jasa yang tidak sama dengan makana yang sudah dikenal Tingkatan kekuatan merek ini dibentuk melalui suatu putusan tingkat banding umum. dalam sengketa Abercrombie & Fitch Co. vs Hunting World Inc. pada tahun 1972, o Merek dengan produk/jasa yang diperjualkan tersebutkan dimana dalam kasus tersebut Abercrombie & Fitch Co. menggugat Hunting World merupakan suatu hal yang dilakukan secara acak atau random. o Contoh : ketika mendengar kata dalam Merek tersebut tanpa perlu pemikiran § PADI, maknanya tanaman pangan tapi digunakan untuk lebih jauh. merek group band. o Contoh § Jempol, secara harafiah itu ibu jari tangan, tapi dipakai § Merek WORLD BOOK untuk produk ensiklopedia, sebagai merek kartu telepon. § SHARP untuk produk televisi, dan § Kompas, artinya petunjuk arah mata angina, tapi § VISION CENTER untuk toko optik digunakan sebagai merek Koran. o Punya secondary meaning à makna tambahan tidak terjadi secara § Peterpan, merek dikenal internasional, Cuma ada grup otomatis, tetapi terjadi karena upaya dari pemilik merek band yang pakai itu. Jadi yang didaftar beda jenis yaitu, § Contoh secondary meaning à Indomie, mie sedap, sarimie. Peterpan sebagai merek jasa hiburan. Odol - Suggestive mark o Putusan Pengadilan Negeri Jkt Pusat No 904/1970 à Mie is the o Merek-Merek yang menggunakan kata yang dapat memberikan Indonesian term for noodles and Supermie could be verbally sugesti terhadap konsumen akan produk/jasa yang diperjualkan regarded as a special type of noodle. Supermie was registered as namun tidak mendeskripsikan secara langsung, melainkan kata- instant noodle kata ini justru memicu pemikiran dan imajinasi dari konsumen o Secondary meaning juga dapat diperoleh dengan desain kemasan saat mendengar Merek tsb utk dpt menentukan sifat dari yang khas. Mencantumkan nama alamat produsen dalam kemasan produk/jasa yang diperjualkan. dan melakukan promosi o Sudah dikenal dan penggunaan kata kata itu diharapkan dapat o Di Amerika ada 7 faktor yg dpt membuktikan suatu merek deskriptif memberikan kesan mengenai barang dan atau jasa. Kesan dalam tlh memiliki secondary meaning, yaitu: arti imajinasi yang berkaitan dengan makna dari kata yang length and manner of use of the mark or trade dress digunakan volume of sales o Contoh: amount and manner of advertising § Kijang, arti harfiah adalah hewan yang lincah berlari, tapi nature of use of the mark or trade dress in newspapers and arti sugestif nya bahwa mobil dapat melaju dengan lincah magazines di tengah padatnya lalu lintas consumer-survey evidence § ACOUSTIC RESEARCH untuk produk speaker musik, direct consumer testimony § HABITAT untuk produk perabotan rumah, the defendant’s intent in copying the trade dress § GO-JEK untuk jasa transportasi. § yurisprudensi dari putusan Pebble Beach Co. v. Tour 18 I - Descriptive mark Ltd. tanggal 10 September 1996 o Merek dengan bahasa yng umum, - Generic mark o Merek yang digunakan tersebut secara langsung mendeskripsikan o Merek yang sudah menjadi milik umum, menggunakan nama yang bahan, kualitas, fitur, tujuan, atau karakteristik dari suatu umum produk/jasa yang diperjualkan dan konsumen dapat langsung mengidentifikasikan sifat dari produk/jasa tersebut secara langsung o Merek-merek yang menggunakan kata yang tergolong kategori ini - Yang menjadi penilai well known mark adalah à pengetahuan mutlak tidak dapat dilindungi dengan hak merek, dikarenakan masyarakat (actual/potential consumer, yang ada di business circlenya, 1 kata/simbol/frasa yang digunakan dalam Merek tersebut bersifat lagi [liat Relevant sector of the public WIPO]) mendeskripsikan barang tersebut secara langsung sebagai suatu - Famous Mark à Coca Cola, karena orang semua tau kategori dan tergolong sebagai suatu hal yang sangat general - Yang perlu dicapai persyaratannya itu cukup well known mark aja, gausah hingga dapat digunakan siapa saja, bukan malah memberi kekuatan persyaratan famous juga. pembeda dengan produk/jasa sejenis yang berada di pasar. - Contoh : merk Ferrari gaboleh dipake buat rumah makan o Seperti contohnya menggunakan kata - Contoh 2: missal merk johnny walker itu bukan famous mark, karena ga § SALT untuk dijadikan merek suatu produk garam, semua orang tau johnny walker. Tapi johnny walker sudah termasuk well § BIKE untuk produk sepeda, dan lain sebagainya. known mark, karena masyarakat sudah banyak yang mengetahui. DImana o Pasal 5 UU Merek à sebagai milik umum atau dapat digunakan masyarakat ini termasuk ke sektor masyarakat terkait/ Relevant sector of siapapun the public. § Kalau suatu merek dapat dikatakan sebagai merek generik jika - Untuk dapat bisa mendapatkan perlindungan merk terkenal, tidak perlu mengandung unsur kata/simbol/frasa yang tergolong sangat jadi famous/semua orang tau/termahsyur. umumsehingga merek generik tersebut tak dapat dilindungi - Dalam UU Penjelasan Pasal 6, persyaratan merk terkenal, memperhatikan dengan Hak Merek. pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang o Genericization à Merek-Merek yang sebelumnya tergolong Merek usaha yang bersangkutan. yang dilindungi tetapi seiring berjalannya waktu justru kehilangan Merek yang Tidak dapat Di daftar perlindungannya karena mengalami “genericization” karena Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon sedemikian populernya Merek tersebut hingga kemudian justru yang beriktikad tidak baik. (Pasal 4 U Merek) disalahartikan oleh konsumen untuk mengidentifikasi produk- produk dari Produsen lain yang sejenis hingga kemudian Merek Pemohon yang beriktikad baik adalah Pemohon yang mendaftarkan Mereknya tersebut berubah secara pemakaian menjadi suatu kategori produk secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru, atau bukan lagi sebagai Merek. menjiplak ketenaran Merek pihak lain demi kepentingan usahanya yangberakibat § Contoh ESCALATOR yang tadinya adalah hak Merek milik kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan perusahaan Otis Elevator Company namun kini sudah menjadi curang,mengecoh, atau menyesatkankonsumen. kata generik karena semua orang menggunakan kata escalator Contohnya, Merek Dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak (dalam bahas Indonesia “eskalator”) untuk menyebut tangga bertahun-tahun, ditiru bermesin yang secara otomatis bergerak ke atas atau ke demikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya bawah sekalipun yang bukan diproduksi oleh Otis. dengan Merek Dagang A tersebut. Famous Mark vs Well Known Mark Dalam contoh itu sudah terjadi iktikad tidak baik dari peniru karena setidak- tidaknya patut diketahui unsur kesengajaannya dalam meniru Merek Dagang yang sudah dikenal tersebut. Atau dapat pula karena memenuhi syarat Pasal 5 UU Merek Pemohon = perseorangan, beberapa orang secara bersama, atau badan hukum - bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, - Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban bersama-sama berhak atas Merek tersebut, - umum; o semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu - tidak memiliki daya pembeda; alamat sebagai alamat mereka. - telah menjadi milik umum; atau o Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari - d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan dimohonkan pendaftarannya. persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan. Merek yang ditolak (Pasal 6) o Apabila melalui Kuasanya, surat kuasa untuk ituditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut. Ditolak oleh Dirjen HAKI apabila o Kuasa disini adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. - mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudahterdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; - Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau - mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib Merek yang sudah terkenal milik pihaklain untuk barang dan/atau jasa diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. sejenis; Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas - mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu indikasi-geografis yang sudah dikenal. paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan - merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan badan hukum yang dimiliki orang lain,kecuali atas persetujuan tertulis anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota dari yang berhak; Agreement Establishing the World Trade Organization - merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, - Harus memeuhi syarat-syarat permohonan pendaftaran merek pada lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional umumnya maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang - Dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan permohonan pendaftaran berwenang; Merek yang pertama kali yang menimbulka Hak Prioritas tersebut - merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi - Bukti nya harus Bahasa Indonesia (diterjemahin ke Bhs Indo) yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas - Batas waktu pendaftaran 3 bulan. Kalau lewat tenggang waktu, persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. pendaftaran teteap dilakukan tapi tanpa Hak Prioritas Permohonan Pendaftaran Merek (Pasal 7) Pendaftaran Merek - Permohonan diajukan tertulis & Berbahasa Indonesia Tanggal Penerimaan (filing date) diberikan ketika syarat administrative - Permohonan ditandatangani pemohon atau Kuasanya permohonan pendaftaran Merek terpenuhi (diberikan oleh Dirjen HAKI) - Permohonan dilampiri degan bukti pembayaran biaya Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia Penerimaan à harus melakukan pemeriksaan substantive disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka Pemeriksaan substantif yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin; - Batas waktu pemeriksaan 9 bulan - nomor dan tanggal pendaftaran; - Dicek apakah termasuk Merek yang tidak dapat didaftar dan/atau merek - kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan yang ditolak (Pasal 4,5,6) - jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek. - Kalau hasil pemeriksaan dapat disetujui à diumumkan di Berita Resmi Merek (Pasal 20 (1)) Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar - Kalau hasilnya tidak dapat disetujui à diberitahukan kepada Pemohon Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) beserta alasannya (Pasal 20 (2)) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat - Pemohon dapat menyamikan keberatan (Pasal 20 (3)) maksimal 30 hari diperpanjang. (Pasal 28) Apabila tidak ada keberatan, Dirjen akan menetapkan Keputusan Penolakan Perpanjangan Waktu Perlindungan Merek Terdaftar Permohonan Pendaftaran Merek (Pasal 20 (4)) dan segala biaya yang telah - Pemilik Merek terdaftar setiap kali dapat mengajukan permohonan dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali. perpanjangan untuk jangka waktu yan sama. (Pasal 35) Keberatan dan Sanggahan - Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Pihak selain pemohon dapat mengajukan keberatan apabila merek yang secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 diresmikan di Berita Resmi Merek adalah merek yang tidak dapat didaftar atau (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi ditolak. Merek terdaftar tersebut. - Perrmohonan perpanjangan disetujui apabila: (Pasal 36) Sertifikat Merek o Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau Dalam hal keberatan tidak dapat diterima, Dirjen menerbitkan dan memberikan jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 o barang atau jasa dengan Merek tersebut masih diproduksi dan hari terhitung sejak tanggal Permohonan tersebut disetujui untuk didaftar dalam diperdagangkan. Daftar Umum Merek. - Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Sertifikat Merek memuat Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. (Pasal - nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar/kuasanya 38) - tanggal pengajuan dan Tanggal Penerimaan; Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar - nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: (Pasal 40) permohonan tersebut diajukan denganmenggunakan Hak Prioritas; - pewarisan; - etiket Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam - wasiat; warna apabila Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila - hibah; Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin - perjanjian; atau - sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. - dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat Merek dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek - Ada pengecekan administratif dan substantive juga - Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan Merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut. (Pasal 54) Lisensi - Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain. (Pasal Pemilik Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan 55) perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk Indikasi Geografis sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. (Pasal 43) Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga. à Jadi harus kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. (Pasal 56 ayat 1) didaftar di Daftar Umum dan diumumkan di Berita Resmi Merek Indikasi-geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar Penggunaan Merek terdaftar di Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama permohonan yang diajukan oleh: (Yang berhak mendaftarkan) dengan penggunaan Merek tersebut di Indonesia oleh pemilik Merek. (Pasal 46) - lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang Merek Kolektif yang bersangkutan, yang terdiriatas: Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau hanya dapat diterima apabiladalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa kekayaan alam; Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif. (Pasal 50) produsen barang hasil pertanian; Hal hal yang harus dilakukan dalam pendaftaran Merek Kolektif pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; pedagang yang menjual barang tersebut; - penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif dalam permohonan - lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau - disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek - kelompok konsumen barang tersebut. Kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang bersangkutan. Permohonan pendaftaran indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal - Ketentuan permohonan pendaftaran penggunaan Merek Kolektif paling apabila tanda tersebut: sedikit memuat : - bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, o sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi atau dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai dan diperdagangkan; sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan, dan/atau o pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan kegunaannya; pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan - tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi-geografis. o sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif. Apabila sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi- - Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam geografis, suatu tanda telah dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau berhak mendaftar, pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh tanda tersebut untuk jangka waktu Direktorat Jenderal; 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi-geografis. o Ada larangan impor; o Ada larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang Indikasi Georafis itu seperti merk kolektif. Karena terlihat tidak dimiliki individu. yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan Namun Merk Kolektif itu sebernya dimiliki oleh individu anggota dari merk dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau kolektif itu sendiri. Kalo Indikasi Geografis itu milik komunitas. o larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Contoh : Gudeg. Tidak perlu disebut dari Jogja, orang udah tau itu dari mana. Kopi Pemerintah. Toraja, pasti dari Toraja. Ketika di Belanda, terdaftar merk Kopi Gayo, harusnya ini - Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai gabisa didaftar. Tapi Indonesia, mengatur Indikasi Geografis di UU Merk itu harus dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk didaftar dulu. Sehingga kita gabisa klaim merk di Belanda itu. Seharusnya kita pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar. pakai prinsip unfair-business practices, supaya kita bisa klaim. Dalam hal masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan Di WIPO, Indikasi Geografis megatur menggenai Wine and Spirits. Selain itu apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi. tergantung kebijakan negara masing-masing. Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif atas dasar: Indikasi Geografis vs Merk Kolektif - permohonan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan Indikasi Geografis, pemegang hak nya itu bukan pendaftar tapi Komunitas. tertulis semua pemakai Merek Kolektif; Merk Kolektif, pemegang haknya itu individu-individu (secara kolektif, pasti lebih - ada bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai selama dari 1 ) yang mendaftar. 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Indikasi Asal Direktorat Jenderal; Indikasi asal dilindungi sebagai suatu tanda yang memenui ketentuan Indikasi - ada bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang Geografis tetapi tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jenis jasa yang barang atau jasa dimohonkan pendaftarannya; atau Penghapusan Pendaftaran Merek - ada bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif. prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga bersangkutan. dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga (untuk Merek biasa juga ke Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat Pengadilan Niaga) dilakukan jika: (Pasal 61) Pembatalan Pendaftaran Merek Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang - membayar jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank. berkepentingan berdasarkan alasan merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak (Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6) PERLINDUNGAN ATAS KARYA TRADISIONAL Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka 23 NOVEMBER 2016 – PROF AGUS waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Seni Tradisi dapat perlindungan Haki (Prof Agus) pendaftaran Merek. (Pasal 69) WIPO à Generic Resources and Traditional Knowledge and Folklore/GRTKF Pengecualian à Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan Convention on Biological Diversity, 1992 à diratifikasi UU no. 5 1994 moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Pengakuan terhadap pengetahuan tradisional (traditional knowledge) sebenarnya telah diakomodir dalam Pasal 27.3(b) TRIPS Agreement, Pembatalan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan yaitu sepanjang yang berkenaan dengan hal-hal yang dapat dipatenkan maupun mencoret Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi tidak, baik berupa penemuan (invensi) tanaman maupun hewan, serta catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan tersebut. perlindungan varietas tanaman. Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya Bern Convention for the Protection of Literary and Artistic Works menambahkan perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan. Pasal 15.4 à menyatakan bahwa karya yang belum dipublikasikan dan yang tidak Penetapan Sementara Pengadilan dikenal penciptanya, dapat dilindungi sebagai Hak Cipta jika diduga si pencipta Berdasarkan bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim adalah warga negara pihak pada konvensi tersebut.UU Hak Cipta sudah mengatur Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang: (Pasal mengenai ekspresi budaya tradisoional tapi belum berjalan efektif 85) Traditional Knowledge - pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak - sering diterjemahkan sebagai “pengetahuan tradisional“. Merek; - Dalam sistem IPR, keberadaan TK masih menjadi perdebatan yang sampai - penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Merek sekarang masih belum menemukan titik temu, karena adanya konfilk tersebut. kepentingan antara negara-negara maju dengan negara-negara Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan berkembang. Niaga dengan persyaratan sebagaiberikut: (Pasal 86) - Sehingga TK menjadi masalah hukum baru yang berkembang baik di - melampirkan bukti kepemilikan Merek; tingkat nasional maupun internasional. - melampi