PPT PEMDA MATERI 4 PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Juliannes cadith
Tags
Related
- E-Learning Dasar-Dasar Penyusunan APBN PDF
- PP 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PDF
- PP No 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja PDF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah PDF
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah PDF
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 PDF
Summary
This document is a presentation on the concept of local autonomy in Indonesia. It discusses the relationship between the central government and local governments. Various topics such as decentralization, deconcentration, and tasks are covered. It's a presentation about local government in Indonesia, with details about the systems and structures.
Full Transcript
KONSEP OTONOMI DAERAH & Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan daerah Juliannes cadith PERTEMUAN 4 Konstruksi Hubungan Pemerintah pusat dan Daerah SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA MPR DPR PRESIDEN BPK MA MK D...
KONSEP OTONOMI DAERAH & Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan daerah Juliannes cadith PERTEMUAN 4 Konstruksi Hubungan Pemerintah pusat dan Daerah SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA MPR DPR PRESIDEN BPK MA MK DPD DAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) PEMBANTUAN PEMERINTAHA BADAN PENGELOLA GUBERNUR N DAERAH/ BUMN, & INSTANSI DAERAH PEMERINTAHA OTORITA,DLL VERTIKAL OTONOM N DESA PEMENCARAN URUSAN PEMERINTAHAN PEMERINTAH DEKONSENTRASI ADMINISTRATIF / WILAYAH KANWIL/KANDEP KEPALA WILAYAH DLL PRIVATISASI PEMERINTAH DELEGASI PUSAT SWASTA MURNI OTORITA BOT BUMN BOO NUSAKAMBANGAN BOL DLL DLL DESENTRALISASI DAERAH OTONOM PROPINSI KABUPATEN/ KOTA Pembagian Kekuasaan secara vertikal o Pasal 1 UUD 1945 menetapkan negara Indonesia adalah negara kesatuan Kesatuan yang berbentuk Republik o Pasal 18 Menyatakan Daerah di Indonesia Terbagi Kedalam daerah yang Bersifat Otonom dan Administratif Pengertian Otonomi oSecara Etimologis o Otonomi adalah otonomi Berasal dari Bhs.Yunani “Autonomie” wewenang untuk Auto=sendiri & Nomos = menyelenggarakan undang kepentingan Otonomi: Mengatur dgn sekelompok Undang2 Sendiri penduduk yg o Otonomi daerah a/ hak berdiam dlm suatu penduduk yg tinggal dlm lingkungan wilayah suatu daerah sbg kesatuan masy. hukum u/ mengatur, tertentu yg mengurus, mengendalikan mencakup & mengembangkan mengatur, urusannya sendiri sesuai mengurus, dg aspirasi masy. setempat mengendalikan & Pengertian Daerah Otonom Daerah yg jelas batas2nya & memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan Rumah Tangganya sendiri berdasarkan peraturan perundangan yg berlaku Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus DASAR HUKUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 945 , Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Tujuan Otonomi Daerah Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik. Pengembangan kehidupan demokrasi. Keadilan nasional. Pemerataan wilayah daerah. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI. Mendorong pemberdayaaan masyarakat. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3 Azas Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia : 1. Desentralisasi 2. Dekonsentrasi 3. Tugas pembantuan (Medebewind) BAGAIMANA MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN OLEH PEMERINTAH DEKONSENTRASI (PEMERINTAH WILAYAH/FIELD ADMINISTRATION) FUNCTIONAL FIELD ADMINISTRATION; KANDEP/KANWIL INTEGRATED FIELD ADMINISTRATION; KEPALA WILAYAH PEMERINTAH PUSAT POWER SHARING 1. OTONOMI TERBATAS (ULTRA VIRES) 2. OTONOMI LUAS (GENERAL COMPETENCE) DESENTRALISASI (PEMERINTAH DAERAH) 1. Dekonsentrasi : “Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.” Dekonsentrasi, bertujuan untuk memperpanjang jangkauan kekuasaan pusat ke wilayah bawahan. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran yang dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Contoh Instansi Vertikal Instansi Vertikal di Provinsi Instansi Vertikal di Kab/Kota 2. Desentralisasi : “Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia” Azas Desentralisasi Pusat Menyerahkan Urusan Pemerintahan Kepada daerah Otonom (Kesatuan Masyarakat Hukum) Bukan Kepada Pemda/DPRD Daerah Otonom ini mempunyai Otonomi daerah yaitu mempunyai kewenamgam mengatur dan mengurus 3.Tugas Pembantuan(Medebewind): “Penugasan dari Pemerintah kepada daerah* dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas- tugas tertentu” (* daerah = Provinsi, Kabupaten, Kota) Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah otonom dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi. Sebagai konsekuensi negara kesatuan memang tidak dimungkinkan semua wewenang pemerintah didesentralisasikan dan diotonomkan sekalipun kepada daerah. Urusan Konkuren Kriteria Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan Siapa kena dampak, jangkauan dampak yang timbul Eksternalitas akibat penyelenggaraan suatu mereka yang urusan pemerintahan. berwenang mengurus Penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintah ditentukan Yang berwenang mengurus Akuntabilitas berdasarkan kedekatannya dengan adalah tingkatan pemerintahan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan yang paling dekat dengan suatu urusan pemerintah. dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi) Penyelenggaraan suatu urusan Efisiensi pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna paling tinggi yang dapat diperoleh. DISTRIBUSI URUSAN PEMERINTAHAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN Kriteria Distribusi Urusan Pmerintahan Antar Tingkat Pemerintahan : 1. Externalitas (Spill-over) Siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus 2. Akuntabilitas Yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi) 3. Efisiensi Otonomi Daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost Economy Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal VI. BAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH MASING-MASING TINGKATAN PEMERINTAHAN BERDASARKAN 3 KRITERIA 1. Pusat: Berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, Monev, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. 2. Provinsi: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas Kab/Kota) 3. Kab/Kota: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (dalam satu VII. Hubungan Antar Tingkatan Pemerintahan 1. Adanya interkoneksi dan interdependensi antar tingkatan Pemerintahan dalam mengatur dan mengurus urusannya. Contoh 1: Urusan Pendidikan Dasar & SLTP Kab/Kota Urusan Pendidikan Menengah oleh Provinsi Ada hubungan Urusan PT oleh Pemerintah Pusat interelasi dan interdependensi Contoh 2: Jalan Kab/Kota oleh Ada hubungan Pemkab/Kota interelasi dan Jalan Prov oleh Pemprov interdependensi Jalan negara oleh Pem. Pusat Hubungan Dalam Bidang Keuangan Antar Tingkat Pemerintahan Hubungan dalam Bidang Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Antarpemerintahan Daerah {Psl 15 (2)} Daerah Bagi hasil pajak & non pajak antara {Psl. 15 (1)} pemerintahan daerah provinsi & Pemberian sumber2 keuangan pemerintahan daerah kab/kota utk menyelengg.urusan Pendanaan urusan pemerintahan yg menjd pemerintahan yg menjd tanggung jawab bersama kewenangan pemerintahan Pembiayaan (pendanaan) bersama atas daerah. kerja sama antardaerah pengalokasian dana Pinjaman dan/atau hibah perimbangan kepada antarpemerintahan daerah pemerintahan daerah pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah. Bidang Keuangan Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah harus mempunyai sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan otonominya. Kapasitas keuangan pemerintah daerah akan menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat (public service function), melaksanakan fungsi pembangunan (development function). Penerapan Asas Dalam Ontonomi Daerah Desentralisasi APBD Dekonsentrasi APBN Tugas Pembantuan APBN/APBD KERANGKA HUBUNGAN PUSAT-DAERAH HUBUNGAN FUNGSI PUSAT-DAERAH DEKO NSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PERBANTUAN Beban APBN Beban APBD BEBAN PEMERINTAH YANG MENUGASKAN HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT-DAERAH PAD: DANA BAG I HASIL: DANA ALO KASI UMUM PINJAMAN DAERAH: Pajak Daerah, Retribusi PBB, PPH DANA ALO KASI KHUSUS LN & DN Daerah, Hasil BUMD, BPHATB, PKB & BBN-KB Jangka pendek & panjang dll. penerim aan yg sah Bagi hasil SDA 33 D. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Hubungan Struktural Hubungan fungsional Hubungan antara Hubungan antara pemerintah pusat pemerintah pusat dan dan daerah yang daerah yang menitikberatkan menitikberatkan pada fungsi atau pelaksanaan pada struktur atau kewenangan hubungan hubungan pusat dan daerah. kelembagaan. Contoh Hubungan Hubungan Struktural Fungsional 1. Hubungan struktural eksekutif Hubungan dengan pemerintah fungsional daerah. pemerintah 2. Hubungan pusat dan struktural daerah terletak pemerintah pusat pada visi, misi, dan pemerintah tujuan, dan daerah dalam pembentukan fungsinya. perangkat daerah. Bidang Kelembagaan Kelembagaan” merupakan padanan kata “Institution” dalam bahasa Inggris, yang juga sering disamakan dengan istilah organisasi (organization).kata kelembagaan lebih memberi kesan sosial, lebih menghargai budaya lokal dan lebih humanistis, sedangkan kata organisasi menunjuk kepada suatu social form yang bersifat formal, sehingga saat ini orang lebih suka menggunakan istilah kelembagaan dalam kajian sosial daripada istilah organisasi, namun secara umum istilah kelembagaan dipergunakan dalam kedua Bidang Pengawasan Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah Daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku Dalam UU PEMDA di tegaskan pengawasan itu meliputi : – Pengawasan Urusan Pemerintah di daerah dilakukan oleh pengawasn intern pemerintah sesuai dgn peraturan perundangan – Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah P E M B I N A A N D A N P E N G A WA S A N P E M D A PEMERINTAH PASAL 8 ayat (3) Pembinaan Pengawasan BINWAS Secara Nas. koordinasikan Mendagri Mendagri K/L Binwas Umum Binwas Teknis Provinsi Gubernur sbg wakil Pem. Binwas umum & teknis (Pasal 378 ayat 1 UU 23/2014) Kab/Kota Source: dioah, 2015 - Pengawasan Umum - Penjatuhan sanksi administrasi - Sbg bentuk partisipasi dalam pemerintahan - Pengawasan Teknis - Pengawasan pelayanan publik MEN DAGRI MASYAR MENTRI AKAT K/L WAS PEMDA - Pengendalian Pemda - Pengawasan Perangkat Pengawasan Umum Kab/ GWPP KDH Daerah Kota DPRD Secara nasional dikoordinasikan Mendagri - Pelaksanaan Perda/Perkada - Peraturan perundang-undangan - Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan LKPD oleh BPK Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah Hubungan Dalam Bidang Pelayanan Umum Antar Tingkat Pemerintahan Hubungan dalam Bidang Pelayanan Umum Antara Pemerintah dan Antarpemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah {Psl. 16 (2)} {(Psl. 16 (1)} Kewenangan, tanggung Pelaksanaan bidang pelayanan jawab, dan penentuan standar umum yg menjd kewenangan pelayanan minimal daerah pengalokasian pendanaan Kerjasama antarpemerintahan pelayanan umum yg menjd daerah dalam penyelenggaraan kewenangan daerah pelayanan umum Fasilitasi pelaksanaan kerja Pengelolaan perizinan bersama sama antarpemerintahan bidang pelayanan umum daerah dlm penyelengg. Pelayanan umum Hubungan Dalam Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Lainnya Antar Tingkat Pemerintahan Hubungan dalam Bidang Pemanfaatan SDA & Sumber Daya Lainnya Antara Pemerintah dan Antarpemerintahan Daerah {Psl. Pemerintahan Daerah 17 (2)} {Psl. 17 (1)} Pelaksanaan pemanfaatan Kewenangan, tanggung SDA dan sumber daya lainnya jawab, pemeliharaan, yg menjd kewenangan daerah pengendalian dampak , budidaya, & pelestarian Kerjasama dan bagi hasil atas Bagi hasil atas pemanfaatan pemanfaatan SDA dan sumber daya lainnya SDA & sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah Penyerasian lingkungan dan Pengelolaan perizinan bersama tata ruang serta rehabilitasi dalam pemanfaatan SDA lahan dan sumber daya lainnya Kewenangan Daerah di Wilayah Laut Kewenangan Daerah di Wilayah Laut Mengelola Sumber Daya di Wilayah Mendapatkan Bagi Hasil Atas Laut {Psl 18 (1)} Pengelolaan SDA di bawah dasar dan/atau dibawah Laut Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, & pengelolaan {Psl. 18 (2)} kekayaan laut Paling jauh 12 mil laut diukur dari garis Pengaturan administratif pantai ke arah laut lepas dan/atau ke Pengaturan tata ruang arah perairan kepulauan utk provinsi Penegakan hukum thdp peraturan Pengaturan ini tdk dan 1/3 dari wilayah kewenangan prov yg dikeluarkan oleh daerah atau berlaku thdp utk kab/kota {Psl 18 (4)} yg dilimpahkan kewenangannya penangkapan ikan oleh Pemerintah Apabila wil laut 2 prov kurang dari 24 mil, oleh nelayan kecil. Ikut serta dlm pemeliharaan keamanan kewenangan utk mengelola sumber daya di wil laut dibagi sama jarak atau diukur {Psl 18 (6)} Ikut serta dlm pertahanan kedaulatan negara sesuai prinsip garis tengah dari wil Psl. {18 (3)} 2 prov, dan utk kab/kota memperoleh 1/3 dr wilkewenangan prov dimaksud {Psl 18 (5)}