PP 12-2017 Pasal 30-52 PDF

Summary

This document contains Indonesian government regulations, likely relating to local governance, outlining provisions for evaluation, awards, and specific facilitation.

Full Transcript

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Pasal 28 (1) APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan Pemerintahan Daerah. (21 Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut...

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -28- Pasal 28 (1) APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyclenggaraan Pemerintahan Daerah. (21 Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyclcnggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pemutakhiran data scbagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) secara nasional dikoordinasikan oleh Mentcri. Bagian Ketujuh Evaluasi pasal 29 (l) Mentcri, menteri teknis/kepala lembaga pemcrintah nonkementerian terkait, dan kcpala dacrah mclakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyeleng;araan Pemerintahan Daerah. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan scsuai dengan kctentuan peraturan pcrundang-undangan. BAB V PENGHARGAAN DAN FASILITASI KHUSUS Bag'an Kesatu Umum Pasal 30 Selain bentuk pembinaan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), pembinaan juga dapat bcrupa pemberian penghargaan dan fasilitasi khusus. Bagian. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -29- Bagian Kedua Penghargaan Pasal 31 (1) Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah. (2t Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibcrikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks dan peringkat kinerja penyclenggaraan Pemcrintahan Daerah. (3) Indeks dan peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap tahun oleh Menteri. (4) Pcmberian pcnghargaan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan scsuai dengan ketentuan Peraturan pcrundang-undangan. Bagian Ketiga Fasilitasi Khusus Pasal 32 (1) Jika hasil evaluasi pcnyelcnggaraan Pemerintahan Daerah mcmbuktikan daerah berkinerja rendah: a. Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pembinaan secara berkoordinasi terhadap pcnyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi; dan b. gubernur sebagai wakil Pcmerintah Pusat melakukan pembinaan tcrhadap pcnyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. (2) Jika. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -30- (2) Jika pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan daerah tidak menunjukkan perbaikan kinerja serta penyelenggaraan urusan pcmcrintahan tcrtcntu yang telah dibina tersebut tidal< bcrpotcnsi merugikan kepentingan umum secara meluas atau tidak berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan: a. Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pcmcrintah nonkemcnterian terkait; atau b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota, setelah meminta pertimbangan Menteri. (3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dilakukan untuk pcrbaikan atau pcnyempurnaan pcnyelenggaraan Pemcrintahan Daerah, berupa: a. ketcrlibatan secara langsung dalam perumusan dan pcngarahan pelaksanaan kebijakan; b. advokasi dan pengkajian urusEln pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah; c. analisis kemungkinan dampak urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kcwcnangan daerah; d. pilihan tindakan pengurangan risiko urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah; e. alokasi aparatur sipil negara yang tersedia untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah; dan f. bcntuk fasilitasi khusus lainnya sesuai dengan kctentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33. PRESIDEN REPUELI( INOONESIA -31 - Pasal 33 (1) Dalam hal daerah yang sudah dibina dan dilakukan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum sccara meluas atau berpotensi merugikan sebagian besar masyarakat di daerah yang bersangkutan, Mentcri melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pcmcrintahan tertentu yang menjadi kewcnangan daerah provinsi dan kabupaten/kota, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian tcrkait. (2t Pelaksanaan urusan pemerintahan tcrtentu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai anggaran pendapatan dan belanja dacrah yang bersangkutan. (s) Pclaksanaan urusan pemerintahan tertcntu yang diambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat tcrhadap kewenangan daerah yang diambil alih; b. pcmenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak; c. pemenuhan dengan segera tcrhadap prasarana dan sarana; d. pemulihan dengan segera pelayanan dan/atau pcnyelenggaraan urusan pada masyarakat yang terkcna dampak; dan c. bcntuk pelaksanaan lainnya sesuai dengan kctcntuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34... PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -32- Pasal 34 (1) Mentcri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih. (2t Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2\disampaikan oleh Menteri kepada Presiden. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Presiden menetapkan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Mentcri menyerahkan kembali pelaksanaan urusan pemcrintahan tertentu kepada Pemerintah Daerah. (5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Presiden menetapkan Pemerintah Dacrah dinyatakan belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sampai dengan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemcrintahan tertentu yang diambil alih. Pasal 35 (1) Ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara fasilitasi khusus dan tata cara pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten / kota diatur dalam Peraturan Menteri. (2) Penyusunan... PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA -33- (2t Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus melibatkan menteri teknis/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 36 (l) Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif. (2t Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional; b. kepala daerah tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam waktu I (satu) kali dalam I (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada: 1. Presiden melalui Menteri, untuk daerah provinsi; atau 2. Mcnteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk daerah kabupaten/kota. c. kcpala daerah tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungiawaban kcpada DPRD dalam waktu I (satu) kali dalam I (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir; d. kepala. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -34- d. kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/ daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun; kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kcrja lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu I (satu) bulan tanpa izin dari Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin dari gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wal

Use Quizgecko on...
Browser
Browser