Pasal 30 - 52
64 Questions
1 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Siapa yang bertanggung jawab untuk memantau dan memperbarui data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

  • APIP (correct)
  • Menteri
  • Presiden
  • Kepala Daerah
  • Berapa kali pemutakhiran data tindak lanjut perlu dilakukan dalam satu tahun?

  • Satu kali
  • Dua kali (correct)
  • Empat kali
  • Tiga kali
  • Siapa yang mengkoordinasikan hasil pemutakhiran data secara nasional?

  • Kepala Daerah
  • APIP
  • Presiden
  • Menteri (correct)
  • Apa yang harus dilakukan oleh Menteri terkait evaluasi pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan?

    <p>Melaksanakan evaluasi secara berkala</p> Signup and view all the answers

    Penghargaan kepada Pemerintah Daerah diberikan berdasarkan apa?

    <p>Hasil evaluasi indeks dan peringkat kinerja</p> Signup and view all the answers

    Indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun oleh siapa?

    <p>Menteri</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan jika suatu daerah menunjukkan kinerja rendah dalam evaluasi?

    <p>Dilakukan pembinaan lebih lanjut</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan fasilitasi khusus dalam konteks pembinaan?

    <p>Bimbingan teknis untuk daerah</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi?

    <p>Menteri dan menteri teknis</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan jika daerah tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah dilakukan pembinaan?

    <p>Menteri melakukan fasilitasi khusus</p> Signup and view all the answers

    Apa saja bentuk fasilitasi khusus yang dilakukan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

    <p>Advokasi dan pengkajian urusan pemerintahan</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang dapat melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota?

    <p>Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat</p> Signup and view all the answers

    Apa tujuan dari analisis kemungkinan dampak urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah?

    <p>Mengetahui efek negatif kebijakan</p> Signup and view all the answers

    Apa tindakan yang diambil untuk mengurangi risiko terkait urusan pemerintahan tertentu di daerah?

    <p>Pilihan tindakan pengurangan risiko</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang harus meminta pertimbangan kepada Menteri sebelum melakukan fasilitasi khusus di daerah kabupaten/kota?

    <p>Gubernur</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan keterlibatan langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan kebijakan?

    <p>Berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan</p> Signup and view all the answers

    Apa tindakan yang diambil jika daerah yang sudah dibina tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja?

    <p>Pengambilalihan pelaksanaan urusan oleh Menteri.</p> Signup and view all the answers

    Apa saja aspek yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang diambil alih?

    <p>Pengkajian cepat, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan pelayanan.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi kemampuan Pemerintah Daerah?

    <p>Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga lainnya.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang terjadi setelah hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri kepada Presiden?

    <p>Presiden dapat menetapkan Pemerintah Daerah kembali atau tetap mengelola urusan.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang termasuk dalam biaya pelaksanaan urusan pemerintahan yang diambil alih?

    <p>Dibayar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disepakati.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dipertimbangkan oleh Menteri dalam pengambilalihan urusan pemerintahan?

    <p>Kondisi dan kinerja daerah serta kebutuhan masyarakat.</p> Signup and view all the answers

    Salah satu tujuan pengkajian terhadap kewenangan daerah yang diambil alih adalah untuk:

    <p>Menentukan urgensi dan prioritas dalam pemulihan pelayanan.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang perlu dilakukan sebelum pengambilalihan urusan pemerintahan?

    <p>Koordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga terkait.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih jika Pemerintah Daerah dinyatakan belum mampu?

    <p>Menteri dan menteri teknis</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota ketika pelanggaran administratif terjadi?

    <p>Menjatuhkan sanksi administratif</p> Signup and view all the answers

    Dalam waktu berapa kepala daerah harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah setelah tahun anggaran berakhir?

    <p>3 bulan</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang harus dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Menteri terkait pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan?

    <p>Menteri teknis</p> Signup and view all the answers

    Apa yang merupakan salah satu contoh pelanggaran administratif oleh kepala daerah?

    <p>Tidak melaksanakan program strategis nasional</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang menerima laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari kepala daerah untuk daerah provinsi?

    <p>Menteri</p> Signup and view all the answers

    Apa yang akan terjadi jika kepala daerah tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD?

    <p>Dijatuhi sanksi administratif</p> Signup and view all the answers

    Apa langkah pertama jika Presiden menganggap Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan?

    <p>Menetapkan Pemerintah Daerah untuk diambil alih</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri, menteri teknis, dan kepala daerah terhadap Pemerintahan Daerah?

    <p>Penilaian berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang berwenang untuk mengkoordinasikan hasil pemutakhiran data tindak lanjut secara nasional?

    <p>Menteri.</p> Signup and view all the answers

    Pada tahun berapa evaluasi terhadap indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun?

    <p>Setiap tahun.</p> Signup and view all the answers

    Penghargaan kepada Pemerintah Daerah diberikan berdasarkan apa?

    <p>Hasil evaluasi terhadap indeks dan peringkat kinerja.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan jika daerah berkinerja rendah berdasarkan evaluasi?

    <p>Melakukan pembinaan untuk perbaikan kinerja.</p> Signup and view all the answers

    Fasilitasi khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk:

    <p>Mendukung daerah dengan kinerja rendah.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan APIP terkait data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan?

    <p>Memantau dan melakukan pemutakhiran data.</p> Signup and view all the answers

    Berdasarkan peraturan, berapa kali minimal pemutakhiran data tindak lanjut harus dilakukan dalam satu tahun?

    <p>Dua kali.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan menteri jika daerah tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah pembinaan?

    <p>Melakukan fasilitasi khusus setelah berkoordinasi dengan menteri teknis.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang harus meminta pertimbangan Menteri sebelum melakukan fasilitasi khusus untuk daerah kabupaten/kota?

    <p>Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.</p> Signup and view all the answers

    Apa contoh aktivitas yang termasuk dalam fasilitasi khusus untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

    <p>Advokasi dan pengkajian urusan pemerintahan tertentu.</p> Signup and view all the answers

    Analisis dampak urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah bertujuan untuk?

    <p>Meminimalkan risiko dampak terhadap masyarakat.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan jika pembinaan telah dilakukan tetapi urusan pemerintahan tetap tidak menunjukkan perbaikan?

    <p>Menteri melakukan fasilitasi khusus untuk perbaikan.</p> Signup and view all the answers

    Fasilitasi khusus dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk?

    <p>Meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan.</p> Signup and view all the answers

    Apa saja pilihan tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi risiko urusan pemerintahan tertentu?

    <p>Menyusun kebijakan pemulihan bencana.</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang berperan sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pengawasan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota?

    <p>Gubernur.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi syarat bagi Menteri untuk melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dari daerah?

    <p>Daerah menunjukkan kinerja rendah meskipun telah mendapatkan binaan</p> Signup and view all the answers

    Apa saja yang termasuk dalam pemulihan pelayanan yang diambil alih oleh Menteri?

    <p>Penyediaan prasarana dan sarana</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dilakukan Menteri dan menteri teknis dalam mengevaluasi kemampuan Pemerintah Daerah?

    <p>Melakukan evaluasi secara berkala</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi dasar Presiden dalam memutuskan apakah Pemerintah Daerah mampu melaksanakan urusan yang diambil alih?

    <p>Hasil evaluasi yang disampaikan Menteri</p> Signup and view all the answers

    Apa yang terjadi jika setelah evaluasi Presiden menyatakan Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu?

    <p>Menteri tetap melaksanakan urusan yang diambil alih</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi fokus pengkajian cepat dan tepat terhadap kewenangan daerah yang diambil alih?

    <p>Dampak terhadap masyarakat yang terkena dampak</p> Signup and view all the answers

    Bagaimana pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih dibiayai?

    <p>Dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang bertanggung jawab menyampaikan hasil evaluasi kinerja Pemerintah Daerah kepada Presiden?

    <p>Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga nonkementerian</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih jika Pemerintah Daerah dinyatakan belum mampu?

    <p>Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan oleh kepala daerah terkait laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah setelah tahun anggaran berakhir?

    <p>Menyampaikan laporan dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir</p> Signup and view all the answers

    Siapa yang harus dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Menteri terkait pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan?

    <p>Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait</p> Signup and view all the answers

    Apa yang termasuk tindakan pelanggaran administratif oleh kepala daerah?

    <p>Tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD</p> Signup and view all the answers

    Dalam waktu berapa kekuatan hukum sanksi administratif yang dijatuhkan kepada kepala daerah berlaku?

    <p>Langsung setelah dijatuhkan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang diatur dalam Pasal 35 mengenai pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan?

    <p>Tata cara fasilitasi khusus dan pengambilalihan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang harus dilakukan Menteri setelah menerima hasil evaluasi terkait kemampuan Pemerintah Daerah?

    <p>Segera melaporkan kepada Presiden</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan pelanggaran administratif pada pasal yang merujuk kepada kepala daerah?

    <p>Kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Kewajiban APIP

    • APIP diwajibkan untuk memantau dan memperbarui data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Pemutakhiran data dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
    • Menteri mengoordinasikan hasil pemutakhiran data secara nasional.

    Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan

    • Menteri, menteri teknis, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian terkait, dan kepala daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penghargaan dan Fasilitasi Khusus

    • Pembinaan dapat berupa pemberian penghargaan dan fasilitasi khusus.
    • Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Penghargaan diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Indeks dan peringkat kinerja disusun setiap tahun oleh Menteri.
    • Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

    Fasilitasi Khusus untuk Daerah Berkinerja Rendah

    • Jika hasil evaluasi menunjukkan daerah berkinerja rendah, Menteri dan menteri terkait melakukan pembinaan secara berkoordinasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di provinsi.
    • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di kabupaten/kota.
    • Jika pembinaan tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan potensi merugikan, Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
    • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, setelah meminta pertimbangan Menteri.

    Bentuk Fasilitasi Khusus

    • Fasilitasi khusus dilakukan untuk perbaikan atau penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Bentuk fasilitasi khusus meliputi:
      • Keterlibatan langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan kebijakan
      • Advokasi dan pengkajian urusan pemerintahan tertentu
      • Analisis kemungkinan dampak urusan pemerintahan tertentu
      • Pilihan tindakan pengurangan risiko urusan pemerintahan tertentu
      • Alokasi aparatur sipil negara
      • Bentuk fasilitasi khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengambilalihan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Tertentu

    • Jika daerah yang sudah dibina dan diberikan fasilitasi khusus tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan, Menteri melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota, setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
    • Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan.
    • Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih meliputi:
      • Pengkajian terhadap kewenangan daerah yang diambil alih
      • Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak
      • Pemenuhan prasarana dan sarana
      • Pemulihan pelayanan dan/atau penyelenggaraan urusan pada masyarakat yang terkena dampak
      • Bentuk pelaksanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Evaluasi Pengambilalihan Urusan Pemerintahan

    • Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
    • Evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri kepada Presiden.
    • Berdasarkan hasil evaluasi, jika Presiden menetapkan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri menyerahkan kembali pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu kepada Pemerintah Daerah.
    • Jika Presiden menetapkan Pemerintah Daerah dinyatakan belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sampai dengan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu.

    Ketentuan Lebih Lanjut

    • Tata cara fasilitasi khusus dan tata cara pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu diatur dalam Peraturan Menteri.
    • Penyusunan Peraturan Menteri harus melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

    Sanksi Administratif

    • Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.
    • Pelanggaran administratif meliputi:
      • Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional
      • Kepala daerah tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
      • Kepala daerah tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir

    Pemantauan dan Pemutakhiran Data

    • APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) wajib memantau dan memperbarui data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Pemutakhiran data dilakukan minimal dua kali dalam setahun.
    • Menteri mengoordinasikan hasil pemutakhiran data secara nasional.

    Evaluasi

    • Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan kepala daerah melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Evaluasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Penghargaan dan Fasilitasi Khusus

    • Pembinaan dapat berupa penghargaan dan fasilitasi khusus.

    Penghargaan

    • Presiden memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki peringkat kinerja tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Penghargaan diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    • Menteri menyusun indeks dan peringkat kinerja setiap tahun.
    • Pemberian penghargaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Fasilitasi Khusus

    • Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pembinaan terhadap urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi jika daerah berkinerja rendah.
    • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota jika daerah berkinerja rendah.
    • Fasilitasi khusus dilakukan jika pembinaan tidak menunjukkan perbaikan kinerja daerah dan urusan pemerintahan tertentu tidak berpotensi merugikan kepentingan umum secara luas.
    • Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi setelah berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
    • Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi khusus terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota setelah meminta pertimbangan Menteri.
    • Fasilitasi khusus berupa:
      • Keterlibatan langsung dalam perumusan dan pengarahan pelaksanaan kebijakan.
      • Advokasi dan pengkajian urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
      • Analisis kemungkinan dampak urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
      • Pilihan tindakan pengurangan risiko urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
      • Alokasi aparatur sipil negara yang tersedia untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
      • Bentuk fasilitasi khusus lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengambilalihan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Tertentu

    • Menteri melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota jika daerah yang sudah dibina dan dilakukan fasilitasi khusus tetap tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi merugikan kepentingan umum secara meluas.
    • Pengambilan alih dilakukan setelah Menteri berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
    • Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
    • Pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih meliputi:
      • Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kewenangan daerah yang diambil alih.
      • Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terkena dampak.
      • Pemenuhan dengan segera terhadap prasarana dan sarana.
      • Pemulihan dengan segera pelayanan dan/atau penyelenggaraan urusan pada masyarakat yang terkena dampak.
      • Bentuk pelaksanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Evaluasi terhadap Kemampuan Pemerintah Daerah

    • Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan evaluasi berkala terhadap kemampuan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.
    • Evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Menteri menyampaikan hasil evaluasi kepada Presiden.
    • Jika Presiden menetapkan bahwa Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri menyerahkan kembali pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu kepada Pemerintah Daerah.
    • Jika Presiden menetapkan bahwa Pemerintah Daerah dinyatakan belum mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait tetap melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih sampai dengan Pemerintah Daerah dinyatakan mampu melaksanakan urusan pemerintahan tertentu yang diambil alih.

    Tata Cara Fasilitasi Khusus dan Pengambilalihan

    • Peraturan Menteri mengatur tata cara fasilitasi khusus dan tata cara pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
    • Penyusunan Peraturan Menteri melibatkan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

    Sanksi Administratif

    • Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.
    • Pelanggaran administratif meliputi:
      • Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional.
      • Kepala daerah tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam waktu satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada:
        • Presiden melalui Menteri, untuk daerah provinsi; atau
        • Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk daerah kabupaten/kota.
      • Kepala daerah tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam waktu satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
      • Kepala daerah tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam waktu satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Related Documents

    PP 12-2017 Pasal 30-52 PDF

    Description

    Quiz ini membahas kewajiban APIP dalam memantau dan memperbarui data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, quiz ini juga mencakup evaluasi pelaksanaan serta penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berprestasi. Uji pemahaman Anda tentang aspek-aspek penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.

    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser