Pertemuan 8 Perlindungan Konsumen PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Universitas Pamulang
Tags
Summary
This document discusses consumer protection, detailing the rights of consumers and the associated laws in Indonesia. It covers the definition of consumer rights, mentions the relevant Indonesian Law No. 8 Year 1999, and touches upon the concept of consumer protection within the broader context. This document appears to be part of a course on business law.
Full Transcript
Universitas Pamulang S-1 Manajemen PERTEMUAN VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN A. TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah Pertemuan 8 Tentang Perlindungan Konsumen ini usai...
Universitas Pamulang S-1 Manajemen PERTEMUAN VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN A. TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah Pertemuan 8 Tentang Perlindungan Konsumen ini usai maka kemampuan yang diharapkan ada pada diri Mahasiswa/i yang mempelajari Hukum Bisnis, adalah : 1. Memiliki Kemampuan Menganalisis Penggunaan Konsep Dasar Pengaplikasian Hukum Bisnis dalam konteks Perlindungan Konsumen dalam praktik global Dalam Praktik Ekonomi. 2. Memiliki Kemampuan Dan Memahami Fenomena Hukum Dari Realita Perlindungan Konsumen sebagai tantangan modern sebagai bentuk dari persaingan global. B. URAIAN MATERI 1. PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Kata konsumen berasal dari kata dalam bahasa Inggris, yakni consumer, atau dalam bahasa Belanda “consument”, “konsument”, konsumen secara harfiah adalah Pengantar Hukum Bisnis 109 Universitas Pamulang S-1 Manajemen orang yang memerlukan membelanjakan atau menggunakan; pemakai atau pembutuh. Pengertian tentang konsumen secara yuridis telah diletakan dalam pelbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU No 8 Tahun 1999 Tentang UUPK pasal 1 merumuskan sebagai berikut: “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan / atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.Dalam pengertian sehari-hari sering kali dianggap bahwa yang disebut konsumen adalah pembeli (Inggris; buyer, Belanda; koper). Pengertian konsumen secara hukum tidak hanya terbatas kepada pembeli, bahkan kalua disimak secara cermat pengertian konsumen sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1 butir 2 UUPK, di situ tidak ada disebut kata pembeli, pengertian pemakai dalam definisi tersebut di atas menunjukan bahwa barang atau jasa dalam rumusan pengertian konsumen tidak harus sebagai hasil dan transaksi jual beli. Dengan demikian, hubungan konsumen dengan pelaku usaha tidak terbatas hanya Karena berdasarkan hubungan transaksi atau perjanjian jual beli. Banyak negara secara tegas menetapkan siapa yang disebut sebagai konsumen dalam perundang-undangannya, konsumen dibatasi sebagai "setiap orang yang membeli barang yang disepakati, baik menyangkut harga dan caracara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan komersial.Pengertian konsumen secara otentik telah dirumuskan di dalam Undangundang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 2 undang-undang No. 8 Tahun 1999. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, jelaslah bahwa adanya undangundang ini untuk melindungi kita sebagai konsumen karena selama ini konsumen amat lemah posisinya.Istilah konsumen berasal dan alih bahasa dari kata consumer (InggrisAmerika), atau consument/itu tergantung dalam posisi dimana ia berada. Konsumen dapat berupa: a. Pemakai barang hasil produksi; b. Penerima pesan iklan; c. Pemakai jasa (pelanggan). Pengantar Hukum Bisnis 110 Universitas Pamulang S-1 Manajemen Perkembangan kemajuan perusahaan untuk memberikan pelayanan tentunya tidak terlepas dari perlindungan atas hak-hak yang terdapat oleh para konsumen karena adanya kebebasan apapun maupun aktifitas yang akan dilakukan. Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) merumuskan sejumlah hak penting konsumen, menurut pasal 4 ada Sembilan hak dari konsumen, delapan diantaranya hak eksplisit diatur dalam UUPK dan satu hak lainnya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Hak-hak tersebut adalah: a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan atas barang dan jasa; b. Hak untuk memilih barang dan jasa; c. Hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang dan jasa; d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya; e. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (advokasi), perlindungan dan penyelesaian sengketa; f. Hak dalam pembinaan dan pendidikan konsumen; g. Hak untuk diberlakukan dengan secara benar, jujur dan tidak diskriminatif; h. Hak untuk mendapatkan kompensasi atas barang atau jasa yang merugikan; i. Hak-hak yang ditentukan dalam perundang-undangan lain. Kewajiban para konsumen diantaranya meliputi: 1) Membaca dan mengikuti petunjuk informasi atau prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa atau demi keamanan dan keselamatan; 2) Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen menjamin hak consume atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindunga Konsumen yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa perlindunga konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu: a. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepekati; Pengantar Hukum Bisnis 111 Universitas Pamulang S-1 Manajemen b. Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada konsumen. 2. HAK KONSUMEN Pieres Jhon dan Wiwik Sri Widiart mengatakan dalam bukunya Secara umum hak dapat diartikan sebagai klaim atau kepemilikan individu atau sesuatu, seseorang dikatakan memiliki hak jika dia memiliki klaim untuk melakukan tindakan dalam suatu cara tertentu atau jika orang lain berkewajiban melakukan tindakan dalam suatu cara tertentu kepadanya. Hak bisa berasal dari sebuah sistem hukum yang memungkinkan atau mengizinkan seseorang untuk bertindak dalam suatu cara tertentu terhadapnya, inilah yang disebut dengan hak hukum. Hak moral yang paling penting adalah hak yang menetapkan larangan atau kewajiban pada orang lain yang memungkinkan seseorang memilih dengan bebas apapun kepentingan ataupun aktifitas lain yang akan dilakukanya. Hak-hak moral ini (maksudny jenis-jenis hak yang tercakup dalam istilah hak moral) mengidentifikasi aktifitas atau kepentingan yang boleh dilaksanakan oleh seseorang dalam melaksanakan aktifitas tersebut dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh hak-hak tertentu, hak-hak moral semacam ini memiliki tiga karakteristik penting yang memberikan fungsi “pemungkinan” dan “perlindungan”.62 Siahaan N.H.T (2005) menyatakan Di dalam perkembangan kemajuan perusahaan untuk memberikan pelayanan tentunya tidak terlepas dari perlindungan atas hak-hak yang terdapat oleh para konsumen karena adanya kebebasan apapun maupun aktifitas yang akan dilakukan. Di dalam UUPK merumuskan sejumlah hak penting konsumen, menurut pasal 4 ada Sembilan hak dari konsumen, delapan diantara hak eksplisit diatur dalam UUPK dan satu bak lainya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainya. Hak-hak tersebut adalah: a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan atas barang dan jasa b. Hak untuk memilih barang dan jasa c. Hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang dan jasa d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya 62 Pieres Jhon dan Wiwik Sri Widiarty, 2007. Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen, Jakarta, Pelangi Cendekia. hlm 50 Pengantar Hukum Bisnis 112 Universitas Pamulang S-1 Manajemen e. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (advokasi), perlindungan dan penyelesaian sengketa f. Hak dalam pembinaan dan pendidikan konsumen g. Hak untuk diberlakukan dengan secara benar, jujur dan tidak diskriminatif h. Hak untuk mendapatkan kompensasi atas barang atau jasa yang merugikan i. Hak-hak yang ditentukan dalam perundang-undangan lain 3. DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: a. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. b. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 c. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat. d. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa e. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen f. Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen g. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen h. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota i. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen j. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pengantar Hukum Bisnis 113 Universitas Pamulang S-1 Manajemen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar. k. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. l. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan. Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). 4. TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuanperlindungan konsumen adalah sebagai berikut. a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa. c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen. d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. f. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Pengantar Hukum Bisnis 114 Universitas Pamulang S-1 Manajemen 5. HAK DAN KEWAJIBAMKONSUMEN Hak yang menyangkut perlidungan Konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen antara lain adalah : a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan kewajiban/tanggung jawab konsumen adalah: a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara baik. Pengantar Hukum Bisnis 115 Universitas Pamulang S-1 Manajemen 6. ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima azas dalam perlindungan konsumen, antara lain: a. Manfaat Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memberikan segala upaya untuk implementasi perlindungan konsumen dalam rangka memberikan manfaat terbesar bagi konsumen dan bisnis secara keseluruhan. b. Prinsip keadilan Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memungkinkan realisasi optimal dari partisipasi semua orang dan untuk memberi konsumen dan bisnis peluang untuk menggunakan hak mereka dan untuk memenuhi tanggung jawab mereka secara adil. c. Prinsip keseimbangan d. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan konsumen, bisnis dan pemerintah, baik secara material maupun spiritual. e. Keselamatan dan keamanan konsumen Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memastikan keselamatan dan keamanan konsumen dalam penggunaan dan penggunaan barang / jasa yang dikonsumsi / digunakan. f. Prinsip kepastian hukum Tujuan dari prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan dan konsumen mematuhi hukum dan bahwa implementasi perlindungan konsumen adalah adil dan bahwa negara menjamin kepastian hukum. 7. PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM a. Berdasarkan kelalaian Tanggung jawab berdasrkan kelalaian adalah suatu prinsip tanggung jawab yang bersifat subjektif, yaitu suatu tanggung jawabysng ditentuksn oleh perilaku produsen. Sifat subjektifitas muncul pada kategori bahwa seseorang yang bersikap hati-hati mencegah timbulnya kerugian pada konsumen. Berdasarkan teori tersebut, kelalaian produsen yang berakibat pada munculnya kerugian konsumen merupakan faktor penentu adanya hak konsumen untuk mengajukan Pengantar Hukum Bisnis 116 Universitas Pamulang S-1 Manajemen tuntutan kerugian kepada produsen. Di samping faktor kesalahan dan kelalaian produsen, tuntutan ganti kerugian berdasarkan kelalaian produsen diajukan dengan bukti-bukti, yaitu: 1) Pihak tergugat merupakan produsen yang benar-benar mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan yang dapat menghindari terjadinya kerugian konsumen. 2) Produsen tidak melaksanakan kewajiban untuk menjamin kualitas produknya sesuai dengan standar yang aman untuk di konsumsi atau digunakan. 3) Konsumen penderita kerugian., dalam hal ini kelalaian produsen merupakan faktor yang mengakibatkan adanya kerugian pada konsumen (hubungan sebab akibat antara kelalaian dan kerugian konsumen. Dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian juga mengalami perkembangan dengan tingkat responsibilitas yang berbeda terhadap kepentingan konsumen, yaitu: 1) Tanggung Jawab atas Kelalaian dengan Persyaratan Hubungan Kontrak Teori murni prinsip tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah suatu tanggung jawab yang didasarkan pada adanya unsur kesalahan dan hubungan kontrak. Teori ini sangat merugikan konsumen karena gugatan baru dapat diajukan jika telah memenuhi dua syarat, yaitu adanya unsur kesalahan atu kelalaian dan hubungan kontrak antara produsen dan konsumen. Teori tanggung jawab produk brdasrkan kelalaian tidak memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen, karena konsumen dihadapkan pada dua kesulitan dalam mengajukan gugatan kepada produsen, yaitu, pertama, tuntutan adanya hubungan kontrak antara konsumen sebagai penggugat dengan produsen sebagai tergugat. Kedua, argumentasi produsen bahwa kerugian konsumen diakibatkan oleh kerusakan barang yang tidak diketahui. 2) Kelalaian Dengan Beberapa Pengecualian Terhadap Persyaratan Hubungan Kontrak Perkembangan tahap kedua teori tanggung jawab berdasarkan kelalaian adalah prinsip tanggung jawab yang tetap berdasarkan kelalaian namun untuk beberapa kasus terdapat pengecualian terhadap persyaratan hubungan Pengantar Hukum Bisnis 117 Universitas Pamulang S-1 Manajemen kontrak. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa persyaratan hubungan kontrak merupakan salah satu hambatan konsumen untuk mengajukan ganti kerugian kepada produsen. Prinsip ini tidak memeihak kepada kepentingan konsumen, karena pada kenyataanya konsumen yang sering mengalami kerugian atas pemakaian suatu produk adalah konsumen yang tidak memiliki kepentingan hukum dengan produsen. 3) Kelalaian Tanpa Persyaratan Hubungan Kontrak Setelah prisip tanggung jawab atas dasar kelalaian dengan beberapa pengecualian terhadap hubungan kontrak sebagai tahap kedua dalam perkembangan substansi hukum tanggung jawab produk, maka tahap berikutnya adalah tahap ketiga yaitu sistem tanggung jawab yang tetep berdasarkan kelalaian, tetapi sudah tidak mensyaratkan adanya hubungan kontrak. b. Berdasarkan Ingkar janji (wanprestasi) Selain mengajukan gugatan terhadap kelalaian produsen, ajaran hukum juga memperkenalkan konsumen untuk mengajukan gugatan atas wanprestasi. Tanggung jawab produsen yang dikenal dengan wanprestasi adalah tanggung jawab berdasarkan kontrak. Ketika suatu produk rusak dan mengakibatkan kerugian, konsumen biasanya melihat isi kontrak atau perjanjian atau jaminan yang merupakan bagian dari kontrak, baik tertulis maupun lisan. Keuntungab bagi konsumen dalam gugatan berdasarkan teori ini adalah penerapan kewajiban yang sifatnya mutlak, yaitu suatu kewajiban yang tidak didasarkan pada upaya yang telah dilakukan penjual untuk memenuhi janjinya. Itu berati apabila produsen telah berupaya memenuhi janjinya tetapi konsumen tetap menderita kerugian, maka produsen tetap dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian. Akan tetapi, dalam prinsip tanggung jawab berdasarkan wanprestasi terdapat beberapa kelemahan yang dapat mengurangi bentuk perlindungan hukum terdapat kepentingan konsumen, yaitu: 1) Pembatasan waktu gugatan. 2) Persyaratan pemberitahuan. 3) Kemungkinan adanya bantahan. Pengantar Hukum Bisnis 118 Universitas Pamulang S-1 Manajemen. c. Berdasarkan Tanggung Jawab Mutlak Prinsip tanggung jawab ini dikenal sebagai liabilitas produk. Menurut prinsip ini, produsen harus bertanggung jawab atas kerusakan yang diderita oleh konsumen dari penggunaan produk yang beredar di pasar. Tanggung jawab mutlak untuk pertanggungjawaban yang ketat, yaitu unsur kesalahan, tidak harus ditunjukkan oleh penggugat sebagai dasar untuk kompensasi, ketentuan lex specialis untuk pelanggaran hukum umum. Pelamar (konsumen) hanya perlu membuktikan keberadaan perilaku produsen dan kerusakan yang ditimbulkan. Dengan menerapkan prinsip akuntabilitas ini, setiap konsumen yang merugi bisa mendapatkan produk yang cacat atau tidak aman tanpa harus bertanya apakah pabriknya salah. Kesalahan korporasi didasarkan pada struktur kerangka pengambilan keputusan internal. Budaya perusahaan didefinisikan sebagai sikap, kebijakan, aturan, tentu saja perilaku atau prakk yang ada dalam tubuh perusahaan secara umum atau pada bagian tubuh perusahaan di mana kegiatan yang relevan terjadi.63 Alasan mengapa UU Kewajiban Produk menerapkan prinsip tanggung jawab absolut adalah: 1) Di satu sisi, korban / produsen konsumen, di sisi lain, produsen harus menanggung kerusakan. 2) Saat menempatkan / menempatkan barang di pasar, produsen harus memastikan bahwa barang-barang tersebut aman dan layak digunakan kecuali jika terbukti. 63 Susanto, S., & Iqbal, M. (2019, April). DINAMIKA PENEGAKAN HUKUM PADA KONTEKS KETERBUKAAN INFORMASI KEUANGAN PARTAI POLITIK. In PROSEDING SEMINAR NASIONAL AKUNTANSI (Vol. 2, No. 1). Pengantar Hukum Bisnis 119 Universitas Pamulang S-1 Manajemen C. SOAL LATIHAN/ TUGAS Dari penjelasan-penjalasan yang telah disebutkan diatas maka, terdapat bebrapa hal yang harus di pecahkan oleh mahasiswa/I yakni : 1. Jelaskan menurut pendapat anda apa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen. ? 2. Sebutkan dan jelaskan menurut pendapat anda manfaat adanya perlindungan konsumen bagi masyarakat luas.? 3. Jelaskan menurut pendapat anda dasar hukum perlindungan konsumen di indonesia.? D. REFERENSI C.S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Cetakan Keempat, Jakarta, Sinar Grafika, 2008. Huala Adolf, Perjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO), Bandung, Refika Aditama, 2004 Pandji Anoraga, Perusahaan Multi Nasional Penanaman Modal Asing, Pustaka Jaya, Jakarta. Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2010. Iqbal, M. (2017, December). Perkembangan Kejahatan Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana: Penanggulangan Kejahatan Profesional Perdagangan Organ Tubuh Manusia. In PROCEEDINGS (Vol. 2, No. 1). Susanto, S., & Iqbal, M. (2019). Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 8-16. Susanto, S., & Iqbal, M. (2019, January). Efektifitas Peranan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Melalui BUMDes Sebagai Perwujudan Kearifan Lokal yang Berdaya Saing Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. In PROCEEDINGS (Vol. 1, No. 1). Pengantar Hukum Bisnis 120