PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Konsep Dasar, Produk dan Perkembangannya) PDF
Document Details
Uploaded by EasiestNitrogen
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dr. Dede Abdul Fatah, SHI., M.Si
Tags
Related
- Islamic Banking PDF
- Topic 1: Development and Overview of Legal and Regulatory Framework of Islamic Banking and Finance (Part 1) PDF
- Introduction to Islamic Banking and Finance: Principles and Practice PDF
- Islamic Banking and Finance Vehicle Financing 06 PDF
- Econ 3430 - Islamic Banking And Finance Sources Of Funds PDF
- Unit 5 - Introduction to Islamic Banking PDF
Summary
This document discusses Islamic banking concepts, products, and their development in Indonesia. It includes various aspects of Islamic banking, such as different types of accounts, transactions, and the underlying principles.
Full Transcript
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Konsep Dasar, Produk dan Perkembangannya) Dr. Dede Abdul Fatah, SHI., M.Si 1 ISLAM AQIDAH SYARIAH AKHLAK. Muamalat ‘Aam...
PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Konsep Dasar, Produk dan Perkembangannya) Dr. Dede Abdul Fatah, SHI., M.Si 1 ISLAM AQIDAH SYARIAH AKHLAK. Muamalat ‘Aam MU’AMALAH IBADAH Muamalat Khash Shalat Zakat Puasa Haji MALIYAH GHAIRU MALIYAH Buyu’ Ijarah Syirkah Ahwal al-Syakhsiyyah Jinayah Siyasah Qardh Rahn Munakahat Hudud Dusturiyah Kafalah Mawarits Qishash Ta’zir Dauliyah Hiwalah Wakalah Ariyah Waqf Muzara’ah Wasiat Muhkabarah Hibah 2 Musaqat dll PERBANKAN PADA AWAL ISLAM Menerima Simpanan Menyalurkan FUNGSI Pembiayaan PERBANKAN Mengirim Uang PADA AWAL ISLAM Satu orang hanya melakukan satu fungsi PERSAMAAN DAN PERBEDAAN JIHBIZ BANK Menerima Simpanan Menerima Simpanan Menyalurkan Dana Menyalurkan Dana Persamaan Mengirimkan uang Mengirimkan uang Dikelola Dikelola oleh oleh Perbedaan individu Institusi Sistem Manajemen Operasional Bank Syariah INVESTOR BANK SYARIAH PENERIMA PEMBIAYAAN ZAKAT PAJAK ZAKAT PAJAK MUDHAR-ABAH BAGI HASIL MUSYAR-AKAH GIRO WADIAH MURABA-HAH LABA BAIU- BITHAMAN AJIL TABUNGAN MUDHARABAH IJARAH DEPOSITO MUDHARABAH SEWA RAHN BIAYA ADM QARDH-UL HASAN KAFALAH HIWALAH FEE JUALAH WAKALAH MODAL SAHAM PENDAPATAN BAGI HASIL, LABA,SEWA, BIAYA ADMINISTRASI, FEE (21,361,565.72) GIRO + (TABUNGAN dan DEPOSITO MUDHARABAH) Giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindah bukuan. Pemageng rekening giro tidak hanya lembaga atau badan tertentu saja, rekening giro dapat dibuka oleh nasabah yang bermacam-macam, diantaranya seperti di bawah ini: 1. Perorangan atau rumah tangga. 2. Lembaga yayasan. 3. Badan usaha. 4. Badan pemerintah. 5. Perbankan. 6. Dan lembaga keuangan. Pengertian Cek Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain. Contoh Cek atas nama Contoh Cek atas Unjuk Contoh Cek atas Unjuk Contoh Cek Kosong Contoh Bilyet Giro Akad yang Digunakan dalam Rekening Giro Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 1 tahun 2000 bahwa akad yang digunakan dalam giro adalah wadiah dan Mudharabah Macam-macam Wadiah l Wadiah yad Amanah: Adalah titipan yang mana penerima titipan (Bank Syariah) tidak boleh mempergunakan titipannya l Wadiah yad Dhamanah: Adalah titipan yang mana penerima titipan (Bank Syariah) boleh mempergunakan titipannya dan bertanggung jawab atas kehilangan (kerugian/risiko) dana tersebut, sedangkan apabila mendapatkan keuntungan dalam mempergunakannya, pihak penerima titipan (Bank syariah) boleh memberikan bonus kepada penitip (nasabah) dengan tidak diperjanjikan di awal Mudharabah Pengertian Istilahi MUDHARABAH Adalah akad kerjasama antara Shahibul Mal (pemilik modal) dengan mudharib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati, jika terjadi kerugian ditanggung shahibul mal PRODUK SKEMA Macam-macam Mudharabah Mudharabah Muthlaqah: adalah kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang shahibul mal tidak mensyaratkan kepada mudharib ke sector apa dananya harus diinvestasikan Mudharabah Muqayyadah:adalah kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang shahibul mal mensyaratkan kepada mudharib ke sector apa dananya harus diinvestasikan MUDHARABAH MUQAYYADAH MUTHLAQAH Nasabah tidak membatasi kemana Sasaran pembiayaan. Ia menye- Off Balance Sheet On Balance sheet rahkan sepenuhnya kepada bank Pada Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet : 1. Bank Syari’ah bertindak sebagai arranger saja dan mendapat fee sbg arranger 2. Pencatatan transaksi di bank syari’ah secara off balance sheet 3. Bagi hasilnya hanya melibatkan nasabah investor dan debitur saja 4. Besar bagi hasil sesuai kesepakatan nasabah investor dan debitur Pada Mudharabah Muqayyadh on Balance Sheet : 1. Nasabah Investor mensyarakatkan sasaran pembiayaan dananya, seperti untuk pertanian tertentu, properti, atau pertambangan saja 2. Pencacatan di bank Syari’ah secara on balance sheet 3. Penentuan nisbah bagi hasil atas kesepakatan bank dan nasabah 1 2 3 Secara teori bank syariah menggunakan konsep two tier mudharaba (mudharabah dua tingkat), yaitu bank syariah berfungsi dan beroperasi sebagai institusi intermediasi investasi yang menggunakan akad mudharabah pada kegiatan pendanaan (passiva) maupun pembiayaan (aktiva). 2 1 Tabungan Tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainya yang dapat dipersamakan dengan itu. Akad yang Digunakan dalam Tabungan Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 02 tahun 2000 bahwa akad yang dapat digunakan dalam produk tabungan adalah wadiah dan mudharabah Deposito Simpanan Berjangka atau Deposito (time deposit = deposito berjangka) adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan Akad pada Produk Deposito Akad yang dapat dipergunakan dalam Deposito berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 03 tahun 2000 adalah mudharabah Jangka Waktu Deposito 1 bulan 3 bulan 6 bulan 12 bulan MURABAHAH MURABAHAH Akad Penyediaan Barang berdasarkan prinsip jual beli, dimana bank membelikan kebutuhan barang nasabah (investasi/modal kerja) dan bank menjual kembali kepada nasabah ditambah dengan keuntungan yang disepakati PRODUK SKEMA Skema 2 Murabahah1 Bank Membeli Mobil ke Show Room/Dealer Bank menjual mobil tsb kepada BANK Nasabah Syari’ah 3 Nasabah ingin mobil 1 Negosiasi dgn bank 4 Nasabah membayar Secara cicilan Harga Mobil : Harga Beli Bank+labanya Berdasarkan ketentuan dan skema tsb, akad l murabahah (pengikatan) dilaksanakan setelah barang secara prinsip dimiliki oleh bank Bank tidak boleh melakukan pengikatan l (menjual barang kepada nasabah), sementara barang tersebut belum dimiliki bank No JUAL-BELI MURABAHAH BUNGA/RIBA 1 Barang sbg objek, nasabah berhu Uang sbg objek, nasabah tang karena membeli barang. berhutang uang 2 Sektor moneter terkait dengan Sektor moneter dan riil terpisah, sektor riil, sehingga menyeNtuh tidak ada keharusan mengaitkan langsung sektor riil sektor moneter dan riil 3 Mendorong percepatan arus Tidak mendorong percepatan barang, mendorong produktifitas arus barang, karena tidak dan entrepreneurship, yang pada mewajibkan adanya barang, tidak gilirannya meningkatkan mendorong produktifitas yang employment pada akhirnya menciptakan unemployment 4 Pertukaran barang dengan uang Pertukaran uang dengan uang 5 Margin tidak berubah Bunga berubah sesuai tingkat bunga 6 Akad jual beli dan memenuhi Tidak ada akad jual beli, tetapi rukun jual beli uang langsung sbg komoditas 7 Bila macet, tidak ada bunga Terjadi compound interest No JUAL-BELI MURABAHAH BUNGA/RIBA 8 Jika nasabah tidak mampu Denda/bunga membayar, tidak ada denda (QS.2:283) 9 Jika nasabah dinilai mampu, tetapi Denda /bunga berbunga cendrung tidak bayar, dikenakan denda menzalimi/eksploitasi,tidak untuk mendidik. Dananya utk mendidik. Denda bunga menjadi sosial, bukan pendapatan bank pendapatan bank 10 Terjadi pemindahan kepemilikan, Tidak ada pemindahan barang sekaligus sbg jaminan kepemilikan 11 Tidak membuka jalan spekulasi Bunga membuka peluang/menjadi lahan spekulasi 12 Sah, halal dan penuh berkah Tidak sah, haram & jauh dari berkah, mendapat laknat 13 و أﺣل ﷲ اﻟﺑﯾﻊ و ﺣرم اﻟرﺑﺎ 14 Uang sebagai alat tukar Over supply of money (inflasi dan (purchasing power) devaluasi) SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE) Pengertian Etimologis : Secara etimologi, salam adalah salaf (pen- l dahulu-an) = sesuatu yang didahulukan. Dalam konteks ini, jual beli salam/salaf ; di l mana harga/uangnya didahulukan, sedangkan barangnya diserahkan kemudian. SALAM Akad salam adalah Akad pembelian suatu hasil produksi (komoditi) untuk pengiriman yang ditangguhkan dengan pembayaran segera sesuai dengan persyaratan tertentu atau “Penjualan suatu komoditi untuk pengiriman yang ditangguhkan dengan pembayaran segera/di muka” Pesan barang Bayar dimuka Barang dikirim kemudian PRODUK SKEMA Transaksi Jual beli di mana barang belum diserahkan Salam (belum ada), Sedangkan pembayaran dilakukan di muka (secara tunai). Ini disebut juga jual-beli pesanan ﺑﯿﻊ اﻟﺴﻠﻢ Konsep Dasar Ba’i Salam Bank membeli secara tunai Petani Bank Muamalat Barang diserahkan kemudian/secara tangguh Contoh : Bank Islam membeli 5 ton padi, seharga Rp 5 juta secara tunai/cash, Sedangkan padinya diserahkan 4 bulan yang akan datang Salam Paralel Rekanan ini bisa direko menkendasi Petani Bank Membeli beras secara tunai kepada petani, Sedangkan padi diserahkan 4 bulan depan 1 2 Bulog atau Bank menjual beras kepada Bulog Grosir Bank Muamalat 3 Rekanan nasabah (bulog/grosir) serahkan dana cash setelah ada berasnya Bank Islam membeli beras 10 ton, Rp 20 juta, lalu menjualnya kepada Bulog atau grosir seharga Rp 21 juta. ISTISHNA’ (PURCHASE BY ORDER/MANUFACTURE) Secara etimologi istishna’ berarti minta dibuatkan. Secara terminologi berarti , “suatu kontrak jual beli antara pembeli (mustasni’) dan penjual (shani’) di mana pembeli memesan barang (mashnu’) dengan kriteria yang jelas dan harganya dapat diserahkan secara bertahap”. Menurut ulama fiqh, istishna’ sama dengan salam dari segi obyek pesanannya yaitu sama- sama harus dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri/kriteria khusus Perbedaannya ; pembayaran salam di awal sekaligus, sedangkan pembayaran istisna’ dapat di awal, di tengah maupun di akhir. 1. A memesan 1000 pakaian seragam Pemda, kpd B (bank Islam), dengan pembayaran cicilan i.e 2 kali bayar , maka terjadilah akad istisna’ pertama Dalam akad itu A menyerahkan sebagian harga sebagai DP 2. B (Bank Islam) memesan pembuatan 1000 pakaian seragam kpd Tukang jahit, Maka terjadilah akad istishna’ kedua Dalam akad itu B juga menyerahkan DP kepada C. 3. Setelah pakiaan selesai dibuat, C menyerahkannya kpd A A B 1 2 C Bayar DP Bayar DP Pegawai Kantor Bupati Bank Islam Tukang Jahit 3 Harga jual kepada nasabah kedua (pada istishna’ paralel), adalah harga beli ditambah keuntungan, namun jumlah keuntungan yang diambil bank tidak wajib diberitahukan kepada nasabah, lainnya halnya dengan murabahah yang harus diberitahukan kepada nasabah Buatah contoh kasus istishna’ paralel pada pembuatan jalan raya, gedung kuliah untuk Universitas, gedung perkantoran, dan furniture