P05-NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD 1945 PDF
Document Details
Universitas Gunadarma
Burhan Amin
Tags
Summary
This document is study material on the constitutional values and norms of the 1945 Indonesian constitution. It provides a detailed discussion of the 1945 Indonesian constitution.
Full Transcript
“ Education Is The Most Powerfull Weapon ” Bab 4 Nilai dan Norma 5 Konstitusional UUD NRI 1945 Delivered by: Burhan Amin 1 َ علا ْمتَن َۗا اِنا َك ا َ ْن َ ْالََ ِل ْْ ُم ْال َح ِِ ْْ ُم...
“ Education Is The Most Powerfull Weapon ” Bab 4 Nilai dan Norma 5 Konstitusional UUD NRI 1945 Delivered by: Burhan Amin 1 َ علا ْمتَن َۗا اِنا َك ا َ ْن َ ْالََ ِل ْْ ُم ْال َح ِِ ْْ ُم َ سب ْٰحن ََك ََل ِع ْل َم لَنَا ٓ اِ اَل َما ُ ”Subhanaaka laa ’ilma lanaa illaa maa ’allamtanaa innaka antal ’aliimul hakiim” Q.S Al Baqarah : Ayat 32 Artinya : ”Mahasuci Engkau, tidak ada pengetahuan bagi kami selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Alhamdulillah UNIVERSITAS GUNADARMA َ ب ٱ ْش َر ْح ِلى ص ْد ِرى ِ َر َويَس ِْر ِل ٓى أ َ ْم ِرى َ ع ْقدَة ً ِمن ِل سا ِنى ُ ٱحلُ ْل ْ َو ۟ يَ ْفقَ ُه وا قَ ْو ِلى Artinya : "Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku’’. Q.S Thaha : Ayat 25-28 Alhamdulillah UNIVERSITAS GUNADARMA Daftar Referensi Utama 1. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Ditjen Belmawa Ristekdikti, Cetakan I, 2016. 2. UUD 1945 Hasil Amandemen Agustus 2002, Jakarta. 3. Universitas Gunadarma, Diktat Kuliah Pendidikan Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi 2006 4. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si, 2007 5. Hukum dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI oleh Prof. DR Ermaya Suradinata, SH.MS,MH, 2005 6. Materi Terbuka Kesadaran Pajak untuk PT, Tim Edukasi DJP, Cetakan I 2016 7. Buku-buku Pendidikan Kewarganegaraan dan Sumber Lainnya (Ref. Gunadarma) 4 Daftar Isi 1. Konsep dan Urgensi Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara 2. Alasan Mengapa Diperlukan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia 3. Menggali Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Tentang Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia 4. Membangun Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi Dalam kehidupan Berbangsa Negara Indonesia 5. Esensi dan Urgensi Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara 6. Tugas Review Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 5 Bab 4-Bagaimanan Nilai & Norma Konstitusional UUD NRI 1945 & Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan Di Bawah UUD? ❑ Dalam hidup bernegara, Anda dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Misalnya, siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh. ❑ Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan. Misalnya, bagaimana aturan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan bagaimana cara mencari keadilan jika hak dilanggar orang lain. ❑ Pada saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan bagian atau isi dari konstitusi. ❑ Pada Bab IV ini Anda akan mempelajari esensi, urgensi, dan nilai norma konstitusional UUD NRI 1945 dan konstitusionalitas peraturan perundangan di bawah UUD. ❑ Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah, Anda akan diajak untuk menelusuri konsep dan urgensi konstitusi; menanya alasan mengapa diperlukan konstitusi; menggali sumber historis, sosiologis, politik tentang konstitusi; membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi; dan mendeskripsikan esensi dan urgensi konstitusi. ❑ Setelah melakukan pembelajaran ini, Anda sebagai calon sarjana dan profesional diharapkan: memiliki komitmen secara personal dan sosial terhadap pengejawantahan nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia; mampu menganalisis nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konstitusionalitas ketentuan di bawah UUD dalam konteks kehidupan bernegarakebangsaan Indonesia; dan mampu mengkreasi pemetaan konsistensi dan koherensi antar nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konstitusionalitas ketentuan di bawah UUD dalam konteks kehidupan bernegarakebangsaan Indonesia. 6 1. Konsep dan Urgensi Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara ❑ Pernahkah Anda mendengar istilah konstitusi? Tentu saja pernah, bukan? Pada saat Anda mempelajari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah istilah tersebut kerap kali dibahas. Apa konstitusi itu sebenarnya? ❑ Berikut ini terdapat satu daftar aturan atau hukum. Beberapa di antaranya mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Coba Anda perhatikan dengan seksama, aturan-aturan mana saja yang mengatur jalannya pemerintahan itu. Tabel 1. Contoh Berbagai Aturan No. Contoh Aturan 1 Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 2 Jangan berbicara saat mulut penuh makanan. 3 Menyeberanglah pada zebra cross dengan tertib dan hati-hati. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang 4 sebagaimana mestinya 5 Selesaikanlah pekerjaan rumahmu sebelum bermain ke luar rumah. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan 6 sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan Seseorang baru diperbolehkan memiliki surat izin mengemudi apabila sekurang- 7 kurangnya telah berusia 16 tahun 7 ❑ Pada daftar aturan di atas, Anda dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. ❑ Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan. Manakah aturan-aturan yang dimaksud tersebut? ❑ Pada saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan bagian dari konstitusi. ❑ Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. ❑ Aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal- hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. 8 ❑ Selanjutnya mari kita telusuri konsep konstitusi dari segi bahasa atau asal katanya (secara etimologis). Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009). ❑ Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. ❑ Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001). ❑ Untuk memperdalam pemahaman mengenai konsep konstitusi, mari kita telusuri berbagai definisi yang dikemukakan para ahli (pengertian terminologis) pada kotak-kotak di bawah ini : 9 Kotak #1: Definisi Konstitusi Lord James Bryce: “… a constitution as a frame of political society, organized through and by law, that is to say, one which in law has stablished permanent institutions with recognized function and definite rights (CF Strong, 1960). C.F. Strong: “…. a constitution may be said to be a collection of principles according to which the power of the government, the rights of governed, and the relations between the two are adjusted (1960). Aristoteles: Constitution variously as a community of interests that the citizen of a state have in common, as the common way of lving, that a state has chosen, and as in fact the government (Djahiri, 1971. Pada bagian lain Aristoteles merumuskan: A constitution is an organization of offices in a city, by which the method of their distribution is fixed, the souvereign authority is determined, and the nature of the end to be pursued---by the association and all its members is prescribed (Barker, 1988). 10 Russell F. Moore: The oldest and most general usage is purely descriptive, the constitution of a country consist of its governmental institutions and the rules which control their operation (Simorangkir, 1984). Bolingbroke: By constitution, we mean, whenever we speak with propriety and exactness, that assemblage of laws, institution and customs, derived from certain fixed principles of reason….that compose the general system, according to which the community had agreed to be governed (Wheare,1975) Chamber’s Encyclopedia Volume IV: Constitution denotes a body of rules which regulates the government of a state or, for that matter,of anyinstitution or organization. William H.Harris: Constitution, fundamental principles of government in a nation, either implied in its laws, institutions, and customs or embodied in one document or in several (1975). 11 Kotak #2: Fungsi Konstitusi 1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009). 2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999). 3. Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara. 12 Kotak #3: Sumber Rujukan Untuk Mempelajari Fungsi Konstitusi Asshiddiqie, J. (1994). Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru-van Hoeve. Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Setjen MKRI. Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid 1, Jakarta: Setjen MKRI. Baramuli, A. (1992). Pemikiran Rousseau dalam Konstitusi Amerika Serikat, Jakarta: Yayasan Sumber Agung. Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia. Mahfud MD, M. (2000). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: PT Rineka Cipta. Mahfud MD, M. (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta. Nasution, A.B. (1995). Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959, Penerjemah Sylvia Tiwon, Cet.pertama, Jakarta: PT. Intermasa. Ranadireksa, H. (2007). Bedah Kostitusi Lewat Gambar Dinamika Konstitusi Indonesia, Bandung: Focusmedia. Riyanto, A. (2009). Teori Konstitusi, Bandung: Penerbit Yapemdo. Sabon, M.B. (1991). Fungsi Ganda Konstitusi, Suatu Jawaban Alternatif Tentang Tepatnya Undang-Undang Dasar 1945 Mulai Berlaku, Jakarta: PT Grafitri. Sukardja, A. (1995). Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat yang Majemuk, Jakarta: UI Press. 13 2. Alasan Mengapa Diperlukan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia ❑ Dari kegiatan menelusuri konsep dan urgensi kostitusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara tentu saja Anda dapat menemukan persoalan dalam bentuk pertanyan yang harus dijawab lebih lanjut. Contoh-contoh pertanyaan yang mungkin muncul dari benak Anda misalnya sebagai berikut: 1. Mestikah setiap negara memiliki konstitusi? a. Jika ya, untuk apa konstitusi itu diperlukan? b. Adakah negara yang tidak memiliki konstitusi? c. Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan negara tersebut? 2. Jika kontitusi itu sedemikian penting, bagaimana wujudnya? a. Apa materi muatannya? b. Apakah konstitusi itu selalu tertulis? c. Jika tidak, negara manakah yang memiliki konstitusi tidak tertulis? d. Apakah konstitusi demikian itu efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Gambar 1. Saya mau bertanya apa? Sumber: http://semesteberfikir.blogspot.com 14 3. Menggali Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Tentang Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia ❑ Dari kegiatan menanya, kita mempunyai sejumlah pertanyaan yang sangat penting yakni mestikah setiap negara memiliki konstitusi? Jika ya, untuk apa konstitusi diperlukan? ❑ Apakah ada negara yang tidak memiliki konstitusi? Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan negara tersebut? ❑ Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut kita perlu memulainya dari penelusuran historis dengan memahami pandangan Thomas Hobbes (1588- 1879). ❑ Dari pandangan ini, kita akan dapat memahami, mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan konstitusi. ❑ Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. ❑ Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis. ❑ Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis. 15 ❑ Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). ❑ Primus inter pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama. Negara dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan. ❑ Pandangan inilah yang mendorong munculnya raja-raja tiran. Dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil Tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang-wenang dan menindas rakyat. ❑ Salah satu contoh raja yang berkuasa secara mutlak adalah Louis XIV, raja Perancis yang dinobatkan pada 14 Mei 1643 dalam usia lima tahun. Ia baru mulai berkuasa penuh sejak wafatnya menteri utamanya, Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661. ❑ Louis XIV dijuluki sebagai Raja Matahari (Le Roi Soleil) atau Louis yang Agung (Louis le Grand, atau Le Grand Monarque). Ia memerintah Perancis selama 72 tahun, masa kekuasaan terlama monarki di Perancis dan bahkan di Eropa. ❑ Louis XIV meningkatkan kekuasaan Perancis di Eropa melalui tiga peperangan besar: Perang Perancis-Belanda, Perang Aliansi Besar, dan Perang Suksesi Spanyol antara 1701-1714. Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat. 16 ❑ Kekuasaan Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada Revolusi 10 Agustus, dan akhirnya dihukum dengan Guillotine untuk dakwaan pengkhianatan pada 21 Januari 1793, di hadapan para penonton yang menyoraki hukumannya. ❑ Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine. ❑ Dapatkah Anda menjelaskan peristiwa mana yang mengawali tonggak sejarah tersebut? Coba arahkan ingatan Anda pada sejarah perjuangan dalam Gambar 2. Dalam sejarah menegakkan hak asasi manusia (HAM). Perancis, Raja ❑ Dalam rentetan sejarah penegakkan HAM Anda akan Louis XIV bertindak absolut. menemukan beberapa peristiwa yang melahirkan Mengapa bisa? berbagai dokumen HAM. Sumber : en.wikipedia.org ❑ Apakah Anda masih ingat dengan Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of Independence dalam sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen di Perancis? 17 ❑ Kembali pada pertanyaan mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara, tentu Anda sudah mendapatkan jawabannya. ❑ Jawaban terpenting atas pertanyaan tersebut adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen di atas, berujung pada penyusunan konstitusi negara. ❑ Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hak- hak dasar warga negara. ❑ Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak rakyat. ❑ Melalui fungsi ini undang-undang dasar dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis (Riyanto, 2009). Coba Anda cermati aturan dasar yang terdapat dalam UUD NRI 1945 yang melakukan pembatasan kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, pasal-pasal mana sajakah itu? 18 Contoh dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara memuat aturan- aturan dasar sebagai berikut: 1. Pedoman bagi Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4, Ayat 1). 2. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Pasal 6 Ayat 1). 3. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 7). 4. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 7A dan 7B). 5. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C). 6. Pernyataan perang, membuat pedamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3). 7. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) 8. Mengangkat dan menerima duta negara lain (Pasal 13 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat3). 9. Pemberian grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1). 10. Pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2). 11. Pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15). 12. Pembentukan dewan pertimbangan (Pasal 16). 19 ❑ Aturan-aturan dasar dalam UUD NRI 1945 tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Tidak dapat kita bayangkan bagaimana jadinya jika kekuasaan pemerintah tidak dibatasi. ❑ Tentu saja penguasa akan memerintah dengan sewenang- wenang. Mengapa demikian? Ingat tentang hukum besi kekuasaan bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. ❑ Inilah alasan mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara Indonesia, yakni untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak memerintah dengan sewenang-wenang. ❑ Konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988). ❑ Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. ❑ Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan- hubungan kekuasaan dalam negara. 20 Kotak #4: Materi Muatan Konstitusi J. G. Steenbeek mengemukakan bahwa sebuah konstitusi sekurang-kurangnya bermuatan hal-hal sebagai berikut (Soemantri, 1987): a. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara; b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yg bersifat fundamental; dan c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yg juga bersifat fundamental. K.C. Wheare menegaskan bahwa dalam sebuah negara kesatuan yang perlu diatur dalam konstitusi pada asasnya hanya tiga masalah pokok berikut (Soemantri, 1987): a. Struktur umum negara, seperti pengaturan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial. b. Hubungan – dalam garis besar – antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu sama lain. c. Hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga Negara. A.A.H. Struycken menyatakan bahwa konstitusi dalam sebuah dokumen formal berisikan hal-ahal sebagai berikut (Soemantri, 1987): a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yg lampau b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang d. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin. 21 Kotak #4: Materi Muatan Konstitusi [Lanjutan] Phillips Hood & Jackson menegaskan bahwa materi muatan konstitusi adalah sebagai berikut (Asshiddiqie, 2002): “Suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara yg mengatur hubungan-hubungan di antara berbagai organ negara itu satu sama lain, serta hubungan organ-organ negara itu dengan warga negara.” Miriam Budiardjo (2003) mengemukakan bahwa setiap UUD memuat ketentuan- ketentuan mengenai: a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. b. Hak-hak asasi manusia. c. Prosedur mengubah UUD. d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. 22 Kotak #5: Hal-hal Yang Dimuat Dalam Konstitusi atau UUD a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif: Pada negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, dan tentang prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintahan. b. Hak-hak asasi manusia. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal 28 J. c. Prosedur mengubah UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara khusus dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar. d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. UUD Federal Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari UUD oleh karena dikuatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator seperti Hitler. Dalam UUD NRI 1945, misalnya diatur mengenai ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak akan mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 37, Ayat 5). 23 Kotak #5: Hal-hal Yang Dimuat Dalam Konstitusi atau UUD [Lanjutan] e. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. Ungkapan ini mencerminkan semangat (spirit) yang oleh penyusun UUD ingin diabadikan dalam UUD sehingga mewarnai seluruh naskah UUD itu. Misalnya, UUD Amerika Serikat menonjolkan keinginan untuk memperkokoh penggabungan 13 koloni dalam suatu Uni, menegaskan dalam Permulaan UUD: “Kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk membentuk suatu Uni yang lebih sempurna... menerima UUD ini untuk Amerika Serikat”. Begitu pula UUD India menegaskan: “Kami, rakyat India memutuskan secara khidmat untuk membentuk India sebagai suatu republik yang berdaulat dan demokratis dan untuk menjamin kepada semua warga negara: Keadilan sosial, ekonomi, dan politik; Kebebasan berpikir, mengungkapkan diri, beragama dan beribadah; Kesamaan dalam status dan kesempatan; dan untuk memperkembangkan mereka persaudaraan yang menjunjung tinggi martabat seseorang dan persatuan negara”. Dalam kaitan dengan ini Pembukaan UUD NRI 1945 menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. 24 Excited Find Out Embeded Pictures How Many Did You Get ? A PIECE OF ART LINES 25 ❑ Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang- Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar. Kerajaan Inggris misalnya, sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki suatu naskah Undang- Undang Dasar. Atas dasar kenyataan demikian, maka konstitusi lebih tepat diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan membangun kewajiban-kewajiban, kekuasaan- kekuasaan, dan fungsi-fungsi dari pelbagai institusi pemerintah, meregulasi hubungan antara mereka, dan mendefinisikan hubungan antara negara dan warga negara (individu). ❑ Berdasarkan uraian di atas, maka kita mempunyai dua macam pengertian tentang konstitusi itu, yaitu : a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara. b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. ❑ Jika kita mengartikan konstitusi secara sempit, yakni sebagai suatu dokumen atau seperangkat dokumen, maka Kerajaan Inggris tidak memiliki konstitusi yang termuat dalam satu dokumen tunggal. ❑ Inggris tidak memiliki dokumen single core konstitusional. Konstitusi Inggris adalah himpunan hukum dan prinsip-prinsip Inggris yang diwujudkan dalam bentuk tertulis, dalam undang-undang, keputusan pengadilan, dan perjanjian. ❑ Konstitusi Inggris juga memiliki sumber tidak tertulis lainnya, termasuk parlemen, konvensi konstitusional, dan hak-hak istimewa kerajaan. 26 ❑ Aturan-aturan dasar dalam UUD NRI 1945 tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Tidak dapat kita bayangkan bagaimana jadinya jika kekuasaan pemerintah tidak dibatasi. ❑ Tentu saja penguasa akan memerintah dengan sewenang- wenang. Mengapa demikian? Ingat tentang hukum besi kekuasaan bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. ❑ Inilah alasan mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara Indonesia, yakni untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak memerintah dengan sewenang-wenang. ❑ Konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara (Kusnardi dan Ibrahim, 1988). ❑ Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. ❑ Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan- hubungan kekuasaan dalam negara. 27 4. Membangun Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia ❑ Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undang- undang dasar yang diberlakukan. ❑ Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. ❑ Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut: Tabel 2. Dinamika Konstitusi Indonesia Konstitusi Masa Berlakunya 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 UUD NRI 1945 (Masa Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Kemedekaan) Proklamasi Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 UUD NRI 1945 (Masa Orde 5 Juli 1959 sampai dengan 1965 Lama) UUD NRI 1945 (Masa Orde 1966 sampai dengan 1998 Baru) 28 ❑ Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. ❑ Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. ❑ Menyikapi kondisi seperti itu, pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan. Namun kondisi ekonomi tidak kunjung membaik. Bahkan kian hari semakin bertambah parah. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik. Masyarakat mulai tidak lagi mempercayai pemerintah. ❑ Maka timbullah krisis kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa secara besar- besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut dimotori oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya. Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan keadaan. ❑ Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air. ❑ Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah: 29 a. Mengamandemen UUD NRI 1945, b. Menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, c. Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), d. Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah, e. Mewujudkan kebebasan pers, f. Mewujudkan kehidupan demokrasi. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni: a. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999. b. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000. c. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001. d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002. 30 ❑ Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi, sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa (founding father) Indonesia. Ketua panitia Penyusun UUD NRI 1945, yakni Ir. Sukarno dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945, di antaranya menyatakan sebagai berikut: “...bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap”. ❑ Proses perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR dapat digambarkan sebagai berikut: 31 Bagan 1. Proses perubahan UUD 1945 Sumber: MPR RI (2012) 32 ❑ Berdasarkan bagan di atas, cobalah Anda jelaskan kembali dengan kalimat sendiri, proses perubahan UUD NRI 1945 dimulai dari adanya tuntutan reformasi sampai hasil perubahan. ❑ Sampai saat ini perubahan yang dilakukan terhadap UUD NRI 1945 sebanyak empat kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. ❑ Perubahan yang dilakukan dimaksudkan guna menyesuaikan dengan tuntutan dan tantangan yang dihadapi saat itu. Persoalan bangsa dan tantangan yang dihadapi saat itu tentunya berbeda dengan masa awal reformasi. 33 5. Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa Negara ❑ Bagaimana hasil perubahan UUD NRI 1945 itu? Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya MPR RI berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. ❑ Perubahan UUD NRI 1945 yang pada mulanya merupakan tuntutan reformasi, dalam perjalanannya telah menjadi kebutuhan seluruh komponen bangsa. Jadi, tidak heran jika dalam proses perubahan UUD NRI 1945, seluruh komponen bangsa berpartisipasi secara aktif. ❑ Dalam empat kali masa sidang MPR, UUD NRI 1945 mengalami perubahan sebagai berikut: Kotak #6: Hasil perubahan UUD NRI 1945 a. Perubahan Pertama UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Umum MPR 1999 (tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999). b. Perubahan Kedua UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2000 (tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000). c. Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2001 (tanggal 1 sampai 9 November 2001) d. Perubahan Keempat UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2002 (tanggal 1 sampai 11 Agustus 2002). Sumber: Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945, Buku I 34 ❑ Setelah disahkannya Perubahan Keempat UUD NRI 1945 pada Sidang Tahunan MPR 2002, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. ❑ Perubahan UUD NRI 1945 yang berhasil dilakukan mencakup 21 bab, 72 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. ❑ Ada enam pasal yang tidak mengalami perubahan, yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 35. Coba Anda cermati pasal-pasal dimaksud dalam Naskah UUD NRI 1945. Apa isinya? ❑ Jika kita bandingkan, isi UUD NRI 1945 sebelum dan sesudah perubahan, dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 3. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Aturan Aturan No. Perubahan Bab Pasal Ayat Peralihan Tambahan 1. Sebelum 16 37 49 4 pasal 2 ayat 2. Sesudah 21 73 170 3 pasal 2 pasal ❑ Tabel di atas menunjukkan perubahan UUD NRI 1945 di mana sebelum diubah terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, dan 4 pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan. ❑ Setelah diubah, UUD NRI 1945 terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan. 35 ❑ Dalam negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (konstitusi). Dengan demikian konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara. Yang dimaksud dengan supremasi konstitusi adalah konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara. ❑ UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. ❑ Jenjang norma hukum di Indonesia terwujud dalam tata urutan peraturan perundang- undangan. Gambar 3. Tata Urutan Peraturan ❑ Tata urutan ini menggambarkan hierarki perundangan Perundang-Undangan di Indonesia mulai dari jenjang yang paling tinggi sampai yang rendah. ❑ Dalam sejarah politik hukum di Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan ini mengalami beberapa kali perubahan, namun tetap menempatkan UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi. 36 ❑ Program kerja pemerintah pusat dibiayai melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara. Adapun alokasi untuk Pemerintah Daerah, dijalankan melalui skema "Transfer ke Daerah" melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil. ❑ Selain itu, ada juga skema subsidi Pemerintah Pusat yang tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat. Perhatikan Gambar 4. Ihwal alur penerimaan dan penggunaan APBN terkait pajak. 37 Rangkuman Tentang Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia 1. Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. 2. Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara. 3. Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. 4. Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN. 5. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan. 38 6. Dasar pemikiran perubahan UUD NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, pasal- pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang, dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi. 7. Awal proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI, dan Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945. 8. Dari proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: (a) Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan dalam empat tahapan, yakni pada Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002; (b) Hal itu terjadi karena materi perubahan UUD NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil putusan. (c) Hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sistematis berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya. 9. UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang- undang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang- undang kepada Mahkamah Konstitusi. 39 6. Tugas Review Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 Tuliskan Dalam Bentuk Bagan Ringkasan : 1. Anda telah mempelajari konstitusi dan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Kemukakan kembali dengan kalimat Anda sendiri, apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu? Apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945? 2. Seperti apakah tata urutan perundangan Indonesia menurut ketentuan yang baru, yakni Undang-Undang No. 12 Tahun 2011? Tuliskan tata urutan tersebut? Bandingkan dengan ketentuan yang lama, yakni Undang-Undang No. 10 Tahun 2004. Apa yang dapat Anda simpulkan? 3. Misalnya jika Anda adalah mahasiswa bidang ilmu kesehatan, maka undang-undang yang perlu Anda kenali adalah bidang kesehatan. Lakukan penilaian, apakah isi undang-undang tersebut menurut Anda bertentangan dengan UUD NRI 1945? Jelaskan ! 4. Pemberitaan dari media mengenai warga negara yang mengajukan uji konstitusional suatu undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Apa putusan MK terhadap pengujian undang-undang tersebut? Apa yang terjadi jika suatu undang-undang yang isinya bertentangan dengan UUD tidak dilakukan uji konstitusionalitas? 5. Mengapa UUD NRI 1945 perlu dirubah dan apa hasil dari perubahan itu? Jelaskan ! 6. Apa sajakah tantangan dan dinamika kehidupan bernegara saat ini sehingga dapat mempengaruhi konstitusi? 7. Bagaimana simpulan perbandingan UU No. 10 Tahun 2004 dengan UU No. 12 Tahun 2011? 40 6. Tugas Bagan Review Materi P05-Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 Buatlah Review Materi P05-Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 Dalam Bentuk Bagan Flowchart Untuk Soal-Soal Pada Slide 40 41 DISCLAIMER Berangkat dari niat menyampaikan ilmu, dapatlah kiranya timbul suatu harapan agar diktat – tulisan – rangkum materi – re-organizing paper yang telah dibuat ini dapat bermanfaat bagi semua yang membutuhkannya. Siapa pun dipersilahkan untuk mengambilnya, mengutipnya, memanfaatkannya dengan semaksimal mungkin. Silahkan memperbanyak, mencetak, meng-copy-nya dengan bebas guna kelancaran transfer ilmu pengetahuan. Dan apabila dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat komersial, ada baiknya dapat mengabarkan terlebih dahulu, sekedar pemberitahuan, atas kehormatan yang diberikan tersebut. Muhammad Burhan Amin, S.Sos., MMSI. [email protected] 42 Thank You ! Time Is Sword Perisai Pancasila 43