Negara—Kelompok 1—Kewarganegaraan PDF

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Document Details

NiceObsidian1870

Uploaded by NiceObsidian1870

Universitas Gadjah Mada

Tags

political science government state theory political philosophy

Summary

This document provides a comprehensive overview of the concept of the state, its characteristics, functions, and theories of formation. It discusses different perspectives on the state, such as the concept of the state as a supreme entity with the power to govern, and the various theories related to the formation of the state.

Full Transcript

# NEGARA ## Kelompok 1 ### Anggota Kelompok - Ardhya Nareswari Candrakirana 24/543665/HK/24216 - Daffa Ababil Fatahillah 24/535254/HK/24015 - Argya Syifa Nirwasita 24/537658/HK/24030 - Nindita Putri Nirwasita 24/533614/HK/23938 - Shabirah Aulya Musriadi 24/544997/HK/24254 ## Apa itu Negara? Etimolo...

# NEGARA ## Kelompok 1 ### Anggota Kelompok - Ardhya Nareswari Candrakirana 24/543665/HK/24216 - Daffa Ababil Fatahillah 24/535254/HK/24015 - Argya Syifa Nirwasita 24/537658/HK/24030 - Nindita Putri Nirwasita 24/533614/HK/23938 - Shabirah Aulya Musriadi 24/544997/HK/24254 ## Apa itu Negara? Etimologi: berasal dari bahasa asing "staat" (belanda-jerman), atau "state" (inggris), dan "etate" (prancis) yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat termasuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. ## Pendapat Ahli | PENDAPAT AHLI | DESKRIPSI | |---|---| | ORGANISASI KEKUASAAN (Logemann dan Harold J. Laski) | Dimana kekuatan negara sebagai otoritas yang digunakan untuk menjaga keseimbangan dan mencapai kesejahteraan umum. | | ORGANISASI POLITIK (Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver) | Sebuah asosiasi politik yang berdaulat dan bertugas mengatur masyarakat melalui sistem hukum yang diberlakukan oleh pemerintah. Untuk menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap aturan | | ORGANISASI KESUSILAAN (Friedrich Hegel) | Negara wujud gabungan kebebasan individu dan universal, dengan kekuasaan tertinggi. Bertugas mewakili kehendak moral, bukan mayoritas individu. | | INTEGRITAS ANTARA PEMERINTAH DAN RAKYAT (Prof Soepomo) | Teori Perseorangan (Individu), Teori Golongan (Kelas Ekonomi), Teori Integralistik (Persatuan). | ## Negara VS Bangsa | NEGARA | BANGSA | |---|---| | Negara adalah wilayah berdaulat dengan batas yang jelas, penduduk tetap, dan pemerintahan yang berdaulat. Pada intinya, negara merupakan konsep yuridis, politik, dan hukum. | Bangsa adalah kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya. Bangsa merupakan konsep historis, kultural, spiritual, dan kerohanian yang mengikat manusia dalam sebuah komunitas. | ## Fungsi & Tujuan Negara ### Fungsi Negara 1. Menjamin ketertiban (law and order). Negara bertindak sebagai stabilitator. 2. Mengusahakan kesejahteraan rakyatnya. 3. Menjamin pertahanan negara. 4. Menegakkan keadilan melalui badan-badan peradilan. ### Tujuan Negara Indonesia (Berdasarkan UUD 1945) 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. ## Sifat Negara | SIFAT | DESKRIPSI | |---|---| | MEMAKSA | Mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu diantaranya adalah polisi dan tentara. Harapannya, semua peraturan perundangan selalu ditaati dan ketertiban negara dapat tercapai. | | MONOPOLI | Negara mempunyai sifat ini dalam menetapkan tujuan bersama. Misalnya, negara melarang aliran kepercayaan atau partai politik tertentu karena dianggap bertentangan dengan tujuan bersama. | | MENCAKUP SEMUA (all-embracing) | Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal ini dilakukan untuk menjamin tercapainya cita-cita bersama. | ## Unsur Terbentuknya Negara ### Konstitutif Unsur konstitutif merupakan unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Unsur ini termasuk wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. ### Deklaratif Unsur deklaratif merupakan unsur yang tidak harus ada di saat negara tersebut berdiri, tetapi boleh dipenuhi setelah negara tersebut berdiri. Unsur deklaratif mengarah kepada adanya pengakuan dari negara lain. ## Unsur Konstitutif | UNSUR | DESKRIPSI | |---|---| | Wilayah | Wilayah negara mencakup daratan, perairan, dan udara. Wilayah negara juga mencakup SDA yang ada di dalamnya. Wilayah negara harus jelas karena menjadi batas negara tersebut dan supaya dapat diakui oleh negara lain. | | Rakyat | Rakyat atau penduduk negara merupakan warga negara yang tinggal di wilayah negara tersebut. Penduduk negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara. | | Pemerintahan yang berdaulat | Pemerintahan bertugas mengatur, mengelola, dan menjaga kemanan serta ketertiban kehidupan masyarakat di dalam negara. Dengan demikian, pemerintah akan membuat kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut. | ## Unsur Deklaratif | UNSUR | DESKRIPSI | |---|---| | De Facto | Pengakuan atas fakta adanya suatu negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. | | De Jure | Pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional sehingga suatu negara mendapatkan hak dan kewajibannya di dunia internasional. | ## TEORI Terbentuknya Negara ### Teori Ketuhanan Teori Ketuhanan (Teokrasi) memiliki 3 pokok masalah: 1. Negara dibentuk atas kuasa Tuhan 2. Kekuasaan Raja adalah pemberian Tuhan 3. Tidak ada kedaulatan selain kedaulatan Tuhan Penganut Teori Ketuhanan: 1. Thomas Aquinas 2. Augustinus ### Teori Kekuasaan Teori Kekuasaan memiliki beberapa pandangan, yaitu 1. Orang kuatlah yang mendirikan negara 2. Negara adalah organisasi pemaksa 3. Negara adalah alat kaum kapitalis untuk menguasai alat-alat produksi Penganut Teori Kekuasaan: 1. Karl Marx 2. Machiavelli ### Teori Perjanjian Masyarakat Biasa disebut Kontrak Sosial, teori ini menganggap sebelum ada negara, seluruh masyarakat mengikat diri mereka dalam perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang disebut pactum subiectionsis. Penganut Teori Perjanjian Masyarakat: 1. Grotius 2. John Locke ## Keragaman dalam Negara Dalam sebuah negara, terdapat keberagaman dalam penduduknya. Bentuk keragaman tersebut dibagi menjadi keragaman multibangsa dan keragaman polietnis. ### Multibangsa - Banyak bangsa dalam suatu wilayah yang disatukan untuk koeksistensi. - Penyatuan dengan cara paksa (invasi, penjajahan, penaklukan) atau dengan damai (persatuan). - Menyatukan kekuatan untuk membentuk pemerintahan sendiri yang berdaulat. ### Polietnis - Banyak imigran yang masuk dalam satu wilayah. - Mereka bersatu dengan sesama dan membentuk komunitas etnis. - Ingin tinggal di wilayah tersebut dan diterima dalam masyarakat. ## 2 Macam Bentuk Negara ### Kesatuan - Pemerintah pusat memegang daulat sepenuhnya. - Pemerintah pusat membagikan otonomi dan kewenangan pada daerah di bawahnya (provinsi, kabupaten, kota, dst). - Contoh: Indonesia, Prancis ### Federal - Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan negara bagian. - Kekuasaan utama dipegang negara bagian dan diberikan pada pemerintah federal. - Contoh: Amerika Serikat ## DAFTAR PUSTAKA https://bagpem.banjarmasinkota.go.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-sifat-fungsi.html ## TERIMA KASIH Ada Pertanyaan?

Use Quizgecko on...
Browser
Browser