Materi Workshop SLIK (25-26 Sept) PDF

Summary

This document provides a guide on the SLIK (System Layanan Informasi Keuangan) OJK. It includes information regarding reporting requirements, the handling of complaints, and OJK's oversight of reporting and information requests. This workshop details the steps required for updating information in credit facilities, debit reporting, and risk managements.

Full Transcript

1 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 1 SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK) OJK Pan...

1 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 1 SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK) OJK Panduan Pengisian dan Validasi Pelaporan SLIK (POJK No.11 Tahun 2024 dan SE OJK No.3/SEOJK.03/2021) Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 3 MODUL 1 PELAPORAN DATA DEBITUR MELALUI SLIK 1. Tujuan Pelaporan Mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana sesuai prinsip kehati-hatian dalam pemberian Fasilitas Penyediaan Dana Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan contoh pemantauan Debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud. Penggunaan Informasi Debitur yang bukan nasabah Pelapor dalam rangka penyusunan daftar prospek (prospect list) calon Debitur dan cross selling tidak termasuk tujuan penggunaan Informasi Debitur dalam manajemen risiko kredit atau pembiayaan Mengidentifikasi kualitas Debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang, contoh untuk penyamaan kualitas terhadap satu Debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Lengkap Akurat terKini Utuh TEPAT WAKTU Untuk mencapai tujuan maka Laporan harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan utuh sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Debitur dan disampaikan tepat pada waktunya Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 5 2.Informasi Umum A. Perlindungan Konsumen Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Pelapor wajib menangani pengaduan debitur tentang ketidakakuratan Informasi Debitur. Dalam hal tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, OJK dapat memfasilitasi penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada OJK. Keterbukaan Informasi Kepada Debitur Pelapor wajib menyampaikan kepada Debitur bahwa informasi penyediaan dana debitur dilaporkan melalui SLIK. Dalam hal penyediaan dana berupa penerusan kredit, Pelapor mewajibkan lembaga keuangan mitra untuk menginformasikan kepada Debitur bahwa informasi penyediaan dana debitur dilaporkan melalui SLIK 6 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 6 B. Kebijakan dan Prosedur Kebijakan dan Prosedur Penyampaian Permintaan dan Penanganan Laporan Debitur penggunaan dan penyelesaian dan/atau Koreksi Informasi pengaduan Laporan Debitur Debitur Pelapor wajib menunjuk petugas pelaksana SLIK dengan memperhatikan segregation of duties dan supervisi memadai. 7 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 7 C. Pengawasan OJK 1. Absensi penyampaian laporan 2. Evaluasi kualitas laporan Offsite 3. Evaluasi hak akses 4. Pemantauan permintaan iDeb Pengawasan 1. Pemeriksaan umum (perbedaan data SLIK dan LBU/LSMK) Onsite 2. Pemeriksaan khusus (indikasi penyalanggunaan permintaan iDeb) Kegiatan lainnya Evaluasi dan Bantuan Tehnis SLIK 8 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 8 D. Jenis Pelaporan Online (POJK 64 Pasal 10 ayat 1) Pelapor harus menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring melalui SLIK Offline (POJK 64 Pasal 10 ayat 2 – 5) Pelapor yang mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan laporan secara online dapat menyampaikan laporan secara offline paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah batas akhir periode penyampaian dengan surat pemberitahuan tertulis kepada OJK disertai dokumen pendukung. Pelapor yang mengalami keadaan kahar (force majeure) sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan laporan secara online dapat menyampaikan laporan secara offline dengan memberitahukan secara tertulis kepada OJK untuk memperoleh penundaan waktu. Laporan debitur dan/atau koreksi laporan debitur secara offline dan pemberitahuan tertulis, disampaikan kepada: DPIP, bagi pelapor yang berkantor pusat di wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Provinsi Banten; atau Kantor Regional OJK 9 atau Kantor OJK setempat, bagi pelapor yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 9 3. Update POJK dan SEOJK SLIK Ketentuan SLIK POJK No.11/POJK.03/2024 tentang perubahan kedua atas POJK No.64/POJK.03/2020 tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Ketentuan Pelaksanaan SEOJK No.3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Penyempurnaan dari SEOJK No.50/SEOJK.03/2017 karena dilatarbelakangi oleh diterbitkannya POJK No.64/POJK.03/2020) SEOJK No.6/SEOJK.03/2024 tentang Tata Cara & Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan LPBBTI 1 0 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 10 4. Ringkasan Perubahan A Resiprokal antara pelaporan dan permintaan informasi Debitur B Pelapor SLIK C Pengendalian pemanfaatan Informasi debitur D Harmonisasi dengan ketentuan Pelaporan Lainnya E Ketentuan Transisi dan Lain-lain F Penyempurnaan Pedoman Penyusunan Laporan Debitur (SEOJK) – Perubahan Sandi 1 1 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 11 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 12 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 13 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 14 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 15 Verifikasi Penggunaan IDeb (Butir V.2.D SEOJK) 1.Mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana Aplikasi pengajuan kredit baik berbasis digital maupun dalam bentuk pengajuan luring. Dokumen calon debitur perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Dokumen calon debitur badan usaha: NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus, dokumen anggaran dasar sebagai dasar verifikasi keterkaitan dengan Debitur 2.Menerapkan manajemen risiko kredit/pembiayaan Daftar nominatif debitur existing. Dokumen perencanaan dari pelaksanaan audit; Formulir pengaduan debitur dan dokumen identitas debitur (KTP/Paspor untuk perseorangan dan NPWP untuk badan usaha) untuk penanganan pengaduan debitur Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 16 3.Mengidentifikasi kualitas Debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang Daftar nominatif debitur existing 4.Pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor Dokumen identitas pegawai dan/atau calon pegawai berupa KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA. Formulir aplikasi atau surat lamaran kerja calon pegawai. Daftar pegawai existing 5.Verifikasi dalam rangka kerjasama pelapor dengan pihak ketiga Dokumen identitas pihak ketiga. Dokumen pengajuan sebagai calon vendor dan dokumen identitas vendor. Surat penawaran yang disertai dengan dokumen pendukung kontrak. Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 17 Tata Laksana Pengendalian Pemanfaatan Informasi Debitur Wajib melakukan audit intern atas pelaksanaan SLIK minimum 1 kali dalam setahun, mencakup pelaporan , dan permintaan iDeb (Pasal 29A) Audit Khusus / Audit Umum melalui pemeriksaan fisik maupun melalui sistem informasi Pelapor yang tidak memiliki SKAI, dapat dilaksanakan oleh organ yang melaksanakan fungsi audit intern. Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 18 D. Harmonisasi dengan Ketentuan pelaporan lainnya Permintaan iDeb Debitur mengajukan permohonan tertulis kepada OJK atau Pelapor Debitur dapat melakukan permintaan iDeb secara daring ke OJK Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 19 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 20 Lampiran III SEOJK Permohonan dan Perubahan Akses SLIK Butir 3.2.5 SEOJK a. Permohonan user ID dan password secara tertulis yang memuat data pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang akan melakukan administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna SLIK Pelapor (Lampiran III.A) b. permohonan user ID dan password secara tertulis untuk perubahan pegawai pelaksana dan/atau pejabat yang akan melakukan administrasi dan pengelolaan hak akses pengguna SLIK Pelapor (Lampiran III.B) Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 21 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 22 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 23 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 24 E. Ketentuan transisi dan Lain – lain 1. Pelapor yang melakukan transaksi partisipasi risiko wajib tetap menyampaikan Laporan Debitur (Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b). 2. OJK dapat menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan SLIK berdasarkan pertimbangan untuk kondisi tertentu (Pasal 31 ayat 4). 3. OJK dapat menambahkan keterangan tautan mengenai informasi tertentu pada SLIK (Pasal 31 ayat 6). Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 25 5. Contoh Perhitungan Sanksi Denda - Sanksi Denda Maksimum Contoh 1: Pelapor dengan aset ≥ 500 M menyampaikan koreksi di bulan Februari 2021 atas 35 Debitur pada laporan posisi posisi data Desember 2020. Atas pelanggaran dimaksud, Pelapor dikenakan sanksi denda sebesar 35 debitur x Rp50.000,00 = Rp1.750.000,00 Contoh 2: Pelapor dengan aset ≥ 500 M menyampaikan koreksi di bulan Agustus 2021 untuk beberapa posisi bulan laporan sebagai berikut: Total koreksi = 510 debitur Total Denda = 510 * Rp50.000 = 25.500.000 Total denda yang dikenakan = 20 Juta (denda maksimum) Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 26 5. Contoh Perhitungan Sanksi Denda – Sanksi Denda BUK yang memiliki UUS Contoh 1: Bank “A” dengan aset 700 M memiliki UUS “P” dengan aset 50 M. Pada bulan Agustus 2021, terdapat koreksi laporan untuk posisi laporan Juni 2021 sebagai berikut: 1.Bank “A” melakukan koreksi atas 380 debitur; dan 2.UUS “P” melakukan koreksi atas 50 debitur. Atas pelanggaran dimaksud, Pelapor dikenakan sanksi denda sebesar (380 debitur + 50 debitur) x Rp50.000,00 = Rp21.500.000,00. Dengan demikian, Bank “A” dikenakan sanksi denda maksimum sebesar Rp20.000.000,00. Contoh 2: Bank “B” dengan aset 700 M memiliki memiliki UUS “Q” dengan aset 50 M. Pada bulan Agustus 2021, UUS “Q” melakukan koreksi terhadap 50 debitur pada posisi data bulan Juni 2021. Atas pelanggaran dimaksud, Pelapor dikenakan sanksi denda sebesar 50 debitur x Rp10.000,00 = Rp500.000,00 atas kesalahan koreksi Unit Usaha Syariah “Q”. Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 27 Kesimpulan 1. Pelaporan SLIK Bertujuan untuk Mendukung kelancaran proses fasilitas penyediaan Dana, Menerapkan managemen risiko, Mengidentifikasi kualitas debitur, untuk mencapai tujuan tersebut maka laporan harus disusun dengan prinsip LAKU dan disampaikan tepat pada waktunya 2. Bank wajib menangani dan menyelesaikan pengaduan debitur serta memegang prinsip keterbukaan kepada debitur 3. Bank wajib memiliki tiga kebijakan/prosedur, yaitu Penyampaian Laporan Debitur dan/atau Koreksi Laporan Debitur, Permintaan dan Penggunaan iDeb, Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Debitur 4. OJK dalam melakukan pengawasan dapat dengan tiga cara yaitu Offsite, Onsite maupun kegiatan lainnya 5. Pelaporan SLIK wajib dilakukan secara online dan Jika bank mengalami gangguan teknis maupun keadaan kahar dapat melaporkan secara offline dengan menyampaikan surat ke OJK 6. Permintaan iDeb maksimum adalah 100% dari jumlah debitur yang dilapor 2 bulan terakhir, jika pelapor merasa kurang maka pelapor dapat mengajukan TOP UP ke OJK dengan surat tertulis dan menyampaikan alasan TOP UP 7. Pelapor SLIK dibagi 2 yaitu pelapor Wajib dan pelapor sukarela Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 28 Kesimpulan - lanjutan 8. Pelapor wajib menatausahakan dokumen terkait penggunaan iDeb untuk verifikasi permintaan iDeb 9. Audit Internal wajib melakukan Audit Pelaporan maupun permintaan iDeb minimum 1 tahun sekali 10. Pelapor hanya melaporkan Penunjukan dan Perubahan pegawai yang melakukan fungsi Administrator SLIK 11. Adanya perubahan sanksi terkait terlambat/tidak menyampaikan laporan, Koreksi laporan Debitur, Penyalahgunaan iDeb 12. Perhitungan aset berdasarkan jumlah aset posisi tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya 13. Sanksi denda tidak dikenakan terhadap kesalahan isian lain yang terdampak pada laporan lain 14. Perhitungan aset berdasarkan jumlah aset posisi tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya 15. Dalam pengenaan sanksi denda LJK yang memiliki UUS diperhitungkan sebagai 1 entitas pelapor 16. Januari 2022 Laporan SLIK melaporkan dengan sandi refferensi yang sesuai dengan laporan integrasi (Antasena) Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 29 MODUL 2 PELAPORAN DATA DEBITUR MELALUI SLIK Laporan Debitur Laporan Debitur secara daring melalui SLIK terdiri dari 12 Informasi/segmen, yaitu: 1. D01 → Data Nasabah Perorangan 2. D02 → Data Nasabah Badan Usaha 3. F01 → Data Fasilitas Kredit/Pembiayaan a. Debitur (D) b. Fasilitas Penyediaan Dana (F) 4. F02 → Data Fasilitas Kredit Joint Account c. Agunan (A) 5. F03 → Data Fasilitas Surat Berharga d. Penjamin (P) 6. F04 → Data Fasilitas LC e. Pengurus dan pemilik (M) 7. F05 → Data Fasilitas Bank Garansi f. Keuangan Debitur (K) 8. F06 → Data Fasilitas Lainnya 9. M01 → Data Pengurus/Pemilik 10. A01 → Data Agunan 11. P01 → Data Penjamin 12. K01 → Data Laporan Keuangan 3 1 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 31 1. Header No Data Tipe Panjang M/C/O Referensi Karakter Keterangan 1 Flag Header char 1 M huruf Diisi dengan karakter "H" 2 Kode Jenis LJK char 4 M √ angka 3 Kode LJK varchar 6 M √ angka 4 Tahun num 4 M angka Tahun data. Contoh: '2020' (tanpa petik) 5 Bulan num 2 M angka Bulan data. Contoh untuk bulan januari ditulis '01' (tanpa petik) 6 Kode Segmen char 3 M √ huruf angka 7 Jumlah Data File num 10 M angka Jumlah baris data yang terdapat dalam file tersebut 8 Jumlah Data Segmen num 10 M angka Jumlah baris data yang terdapat dalam segmen tersebut Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 32 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 33 Relasi Antar Segmen - Perseorangan 34 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 34 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 35 Relasi Antar Segmen Badan Usaha 36 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 36 PERSEORANGAN informasi mengenai data pokok Debitur perseorangan. Debitur yang dilaporkan di segmen ini adalah seluruh Debitur yang masih memiliki kewajiban atau outstanding atau baki debet Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 37 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 38 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 39 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 40 Operasi Data D01 1. Ada disetiap Segmen Laporan SLIK dan Bersifat Mandatory 2. Type Data Chart D02 3. Panjang Kharakter 1 F01 4. Hanya dapat terisi Huruf F02 5. Bersifat Mandatory 6. Diisi Sesuai dengan sandi Refferensi Cabang Pelapor F03 F04 No Operasi Data Pengisian F05 1C - Create C F06 2U - Update U 3N - Not change N A01 4D - Delete D M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 41 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 42 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 43 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 44 Nama Sesuai Identitas D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 150 3. Hanya dapat terisi spasi huruf, tanda baca → -. ' F01 4. Bersifat Mandatory 5. Sesuai dengan nama tanpa gelar sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen identitas Debitur F02 F03 F04 No Nama di Identitas Pengisian F05 1 Putra Ganda Wijaya, SE., MM. Putra Ganda Wijaya F06 2 H. Mukmin (H gelar keagamaan) Mukmin A01 3 R. Agung Wiyono (R bukan gelar) R. Agung Wiyono 4 Arif M.N. Anshori (“M” dan “N” bukan gelar) Arif M.N. Anshori M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 45 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 46 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 47 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 48 Tempat Lahir D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 50 3. Hanya dapat terisi Spasi huruf angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Tempat kelahiran Debitur sesuai yang tercantum dalam dokumen identitas Debitur F02 F03 F04 No Tempat Lahir sesuai identitas Pengisian F05 1Magelang Magelang F06 2kota Demak Demak 3New York New York A01 450 kota 50 kota M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 49 Tanggal Lahir D01 1. Type Data date D02 2. Panjang Kharakter 8 dengan format yyyymmdd tanpa kharakter pemisah 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Tanggal kelahiran Debitur sesuai yang tercantum dalam dokumen identitas Debitur F02 F03 F04 No Tanggal Lahir Pengisian F05 17 Juni 1982 19820607 F06 218 Desember 1971 19711218 A01 325/04/1988 19880425 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 50 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 25 3. Hanya dapat terisi angka, Kharakter tidak disertakan F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi 15 (lima belas) digit NPWP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen NPWP F02 6. Istri yang tidak memiliki NPWP sendiri, pelaporannya dapat menggunakan NPWP suami jika tidak terdapat F03 pemisahan harta. Sebaliknya, suami yang tidak memiliki NPWP tidak diperkenankan menggunakan NPWP istri 7. Kewajiban pelaporan NPWP Debitur perseorangan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan F04 mengenai kewajiban pemilikan NPWP bagi wajib pajak F05 No NPWP Pengisian F06 A01 149.810.734.1-035.000 498107341035000 208.435.185.4-125.000 084351854125000 M01 3Debitur belum wajib memiliki NPWP dikosongkan P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 51 Alamat D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 300 3. Hanya dapat terisi Spasi Huruf angka kharakter & , ( ) - ' /. F01 4. Bersifat Mandatory 5. WNI → memperoleh Fasilitas Penyediaan Dana dari kantor cabang Pelapor yang berada di wilayah RI → diisi F02 alamat sesuai dengan yang tercantum dalam KTP F03 6. WNA → memperoleh Fasilitas Penyediaan Dana dari kantor cabang Pelapor yang berada di wilayah RI → diisi alamat domisili di Indonesia sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen izin tinggal, seperti Izin F04 Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) F05 7. WNI dan WNA → memperoleh Fasilitas Penyediaan Dana dari kantor cabang Pelapor yang berada di luar wilayah RI → diisi dengan alamat domisili Debitur di negara yang bersangkutan F06 A01 No Alamat Pengisian M01 1Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13, Kecamatan uluwatu kelurahan uluwatu Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13 P01 2Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04 Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04 3Dusun Pagar Ayu RT.03 RW.01 Dusun Pagar Ayu RT.03 RW.01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 52 Kelurahan / Kecamatan D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 50 3. Hanya dapat terisi Spasi Huruf angka kharakter - ' /. F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi dengan kelurahan / Kecamatan sesuai dengan alamat Debitur F02 F03 F04 Data Identitas Pengisian No Kelurahan Kecamatan Kelurahan Kecamatan F05 F06 1Kebon Kelapa Gambir Kebon Kelapa Gambir 2Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Kebon Kelapa Gambir A01 3Kel Kebon Kelapa Kec Gambir Kebon Kelapa Gambir M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 53 Kode Kabupaten atau Kota D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 4 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi sesuai sandi refferensi dati2, Kota Kabupaten F02 F03 F04 No Kabupaten atau Kota Pengisian F05 1 0992 - Kota Salatiga 0992 F06 2 1203 - Kab. Mojokerto 1203 A01 3 9999 - Luar Wilayah Indonesia 9999 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 54 Kode Pos D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 5 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi dengan kode pos sesuai dengan alamat Debitur F02 F03 F04 No Kelurahan Kecamatan Pengisian F05 1 Kebon Kelapa Gambir 10120 F06 2 Lemah Abang Lemah Abang 41383 A01 3 Gambir Gambir 10110 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 55 Nomor Telepon D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 15 3. Hanya dapat terisi angka tanpa Kharakter F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi Nomor Telepon Debitur lengkap dengan kode area F02 F03 F04 No Nomor Telepon Debitur Pengisian F05 1 (021) 12345678 02112345678 F06 2 (62-751) 4257712 07514257712 3 7256969 (Bogor) 02517256969 A01 4 Debitur tidak mempunyai nomor telepon 0 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 56 Nomor Telepon Seluler D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 15 3. Hanya dapat terisi angka tanpa Kharakter F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi dengan nomor telepon seluler Debitur F02 6. Untuk nomor luar negeri disertai dengan kode negara F03 F04 No Nomor Telepon Seluler Pengisian F05 1 +6181324324434 6181324324434 F06 2 08123456789 08123456789 3 066176544 02517256969 A01 4 Debitur tidak mempunyai nomor telepon kolom dikosongkan M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 57 Alamat Surat Elektronik D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 150 3. Hanya dapat terisi huruf angka kharakter @._- F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi dengan alamat surat elektronik Debitur F02 F03 F04 No Alamat Surat Elektronik Debitur Pengisian F05 1 [email protected] [email protected] F06 2 [email protected] [email protected] 3 [email protected]. [email protected] A01 4 Debitur tidak memiliki alamat surat elektronik kolom dikosongkan M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 58 Kode Negara Domisili D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 2 3. Hanya dapat terisi huruf F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi sesuai dengan refferensi Kode Negara F02 F03 F04 No Negara Domisili Debitur Pengisian F05 1 ID - Indonesia ID F06 2 MY - Malaysia MY 3 KR - Korea Selatan KR A01 4 GR - Yunani GR M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 59 Kode Pekerjaan D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 3 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi sesuai dengan refferensi Kode Pekerjaan F02 F03 No Pekerjaan Debitur Refferensi Pekerjaan Debitur Pengisian F04 F05 1Wiraswasta 013 - Wiraswasta 013 2Dokter 018 - Dokter 018 F06 3Ibu rumah tangga 034 - Ibu rumah tangga 034 A01 4Pekerja Non Formal 035 - Pekerja informal (asisten rumah tangga, asongan, dll) 035 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 60 Tempat Bekerja D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 50 3. Hanya dapat terisi spasi huruf angka & - ' ,.() F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi dengan nama perusahaan atau lembaga tempat Debitur bekerja F02 6. Debitur tidak bekerja pada perusahaan atau lembaga tertentu maka kolom ini diisi “NA” F03 F04 No Nama Tempat Bekerja Pengisian F05 1 bekerja di “PT ABCD” PT ABCD F06 2 bekerja di “Kementerian Keuangan” Kementerian Keuangan 3 bekerja di “PT Sukses Makmur Tbk” PT Sukses Makmur Tbk A01 4 Debitur tidak bekerja pada perusahaan atau lembaga tertentu NA M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 61 Kode Bidang Usaha Tempat Bekerja D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 6 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi sesuai dengan refferensi Kode Sektor Ekonomi F02 6. Mengacu pada bidang usaha dari perusahaan atau lembaga tempat Debitur bekerja F03 No Bidang Usaha Tempat Bekerja Refferensi Pekerjaan Debitur Pengisian F04 F05 1Sektor perkebunan tembakau 011500 - perkebunan tembakau 011500 2Sektor pertanian buah jeruk 012300 - pertanian buah jeruk 012300 F06 3Sektor penangkapan ikan tuna 031111 - penangkapan ikan tuna 031111 A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 62 Alamat Tempat Bekerja D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 300 3. Hanya dapat terisi spasi huruf angka Kharakter & , ( ) - ' /. F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi dengan alamat perusahaan atau lembaga tempat Debitur bekerja F02 6. Jika Debitur tidak bekerja pada perusahaan atau lembaga tertentu maka kolom ini dikosongkan F03 F04 No Alamat Tempat Bekerja Pengisian F05 1 PT ABCD Jl. Sudirman No. 2 Jakarta Pusat Jl. Sudirman No. 2 Jakarta Pusat F06 2 PT DEFG Gedung Pencakar Langit Jl. Pattimura No. 125 Gedung Pencakar Langit Jl. Pattimura No. 125 Surabaya Surabaya A01 3 PT Digdaya Jl Amurai 1 Jakarta Pusat@ Jl Amurai 1 Jakarta Pusat M01 4 Debitur tidak bekerja pada perusahaan/lembaga tertentu kolom dikosongkan P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 63 Penghasilan Kotor Per-Tahun D01 1. Type Data Numeric D02 2. Panjang Kharakter 12 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi dengan jumlah penghasilan kotor Debitur pertahun dalam satuan penuh mata uang Rupiah F02 6. Tidak dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh Fasilitas Penyediaan Dana baru atau perpanjangan F03 sejak tanggal 1 Juni 2016 F04 No Penghasilan Pengisian F05 F06 1 Penghasilan kotor per-tahun sebesar Rp250.000.000,00 250000000 2 Penghasilan kotor per-tahun sebesar Rp120.000.000,00 120000000 A01 3 Penghasilan kotor per-tahun sebesar Rp1.000.000.000,00 1000000000 M01 4 Debitur lama yang penghasilannya tidak dilaporkan kolom dikosongkan P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 64 Kode Sumber Penghasilan D01 1. Type Data Char D02 2. Panjang Kharakter 1 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi sesuai dengan Kode Refferensi Sumber Penghasilan F02 6. Tidak dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh Fasilitas Penyediaan Dana baru atau perpanjangan F03 sejak tanggal 1 Juni 2016 7. Jika Debitur memiliki lebih dari 1 (satu) sumber penghasilan maka kolom ini diisi dengan sumber penghasilan F04 yang paling dominan F05 No Sumber Penghasilan Refferensi Sumber Penghasilan Pengisian F06 1 Sumber penghasilan dari gaji 1 - Gaji 1 A01 2 Sumber penghasilan dari usaha 2 - Usaha 2 M01 3 Debitur lama yang penghasilannya tidak kolom dikosongkan P01 dilaporkan K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 65 Jumlah Tanggungan D01 1. Type Data Numeric D02 2. Panjang Kharakter 12 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi dengan jumlah orang yang menjadi tanggungan Debitur F02 6. Kriteria tanggungan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan F03 7. Tidak dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh Fasilitas Penyediaan Dana baru atau perpanjangan sejak tanggal 1 Juni 2016 F04 8. Kolom ini dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh fasilitas kartu kredit atau kartu pembiayaan F05 syariah, kredit atau pembiayaan tanpa agunan, dan kredit atau pembiayaan tanpa perjanjian F06 No Jumlah Tanggungan Pengisian A01 1 Debitur memiliki tanggungan 1 (satu) orang istri dan 3 (tiga) orang 4 M01 anak P01 2 Debitur tidak memiliki tanggungan 0 3 Debitur lama yang jumlah tanggungannya tidak dilaporkan kolom dikosongkan K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 66 Kode Hubungan dengan Pelapor D01 1. Type Data Char D02 2. Panjang Kharakter 2 3. Hanya dapat terisi huruf angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi Sesuai dengan Kode Refferensi Hubungan dengan Pelapor F02 F03 No Hubungan dengan Pelapor Refferensi Hubungan dengan Pengisian Pelapor F04 F05 1Debitur adalah Perusahaan Anak T2 - Perusahaan Anak T2 2Debitur adalah Pengurus Bank T9 - Terkait Lainnya T9 F06 3Debitur tidak memiliki keterkaitan dengan Pelapor N - Tidak terkait dengan Pelapor N A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 67 Kode Golongan Debitur D01 1. Type Data Char D02 2. Panjang Kharakter 11 3. Hanya dapat terisi huruf angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi Sesuai dengan Kode Refferensi Golongan Debitur Perseorangan F02 F03 No Nasabah Golongan Debitur Pengisian F04 F05 1Debitur adalah penduduk S14 - Perorangan (Penduduk) S14 2Debitur adalah bukan penduduk S24BL - Perorangan (Bukan Penduduk) S24BL F06 A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 68 Status Perkawinan Debitur D01 1. Type Data Char D02 2. Panjang Kharakter 1 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi Sesuai dengan Kode Refferensi Perkawinan F02 F03 No Status Perkawinan Debitur Refferensi Perkawinan Pengisian F04 1Status perkawinan Debitur “Kawin” 1 - Kawin 1 F05 2Status perkawinan Debitur “Belum Kawin” 2 - Belum Kawin 2 F06 3Status perkawinan Debitur “Cerai” 3 - Cerai 3 A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 69 Nomor Identitas Pasangan D01 1. Type Data VarChar D02 2. Panjang Kharakter 25 3. Hanya dapat terisi huruf angka F01 4. Bersifat Optional 5. Ketentuan identitas sesuai dengan ketentuan pengisian identitas Debitur F02 6. Diisi dengan nomor identitas suami atau istri Debitur sebagaimana tercantum dalam dokumen identitas suami F03 atau istri Debitur 7. Tidak dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh Fasilitas Penyediaan Dana baru atau perpanjangan F04 sejak tanggal 1 Juni 2016 dengan status “1-Kawin” F05 8. Kolom ini dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh fasilitas kartu kredit atau kartu pembiayaan syariah, kredit atau pembiayaan tanpa agunan, dan kredit atau pembiayaan tanpa perjanjian F06 A01 No Debitur Dokumen Nomor Identitas Pengisian M01 1WNI KTP - NIK 123456789123456 123456789123456 P01 7 7 2WNA Paspor - Nomor Paspor A12345678 A12345678 K01 9 9 A- 1234.56 A123456 3Debitur lama yang nomor identitas kolom dikosongkan pasangan tidak dilaporkan Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 70 Nama Pasangan D01 1. Type Data VarChar D02 2. Panjang Kharakter 150 3. Hanya dapat terisi spasi huruf -. ‘ F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi dengan nama lengkap tanpa gelar yang tercantum dalam dokumen identitas suami atau istri Debitur F02 6. Tidak dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh Fasilitas Penyediaan Dana baru atau perpanjangan F03 sejak tanggal 1 Juni 2016 dengan status “1-Kawin” 7. Kolom ini dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh fasilitas kartu kredit atau kartu pembiayaan F04 syariah, kredit atau pembiayaan tanpa agunan, dan kredit atau pembiayaan tanpa perjanjian F05 F06 No Nama Pasangan Debitur Pengisian A01 1 Pada dokumen identitas nama pasangan Debitur “Siti Aminah, SE” (“SE” → gelar pendidikan) Siti Aminah M01 2Pada dokumen identitas tertulis nama Debitur “H. Mukmin” (“H” adalah gelar keagamaan) Mukmin P01 3Debitur lama yang nama pasangannya tidak dilaporkan kolom dikosongkan K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 71 Tanggal Lahir Pasangan D01 1. Type Data Date D02 2. Panjang Kharakter 8 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi dengan tanggal lahir suami atau istri Debitur sesuai dengan tanggal kelahiran yang tercantum dalam F02 dokumen identitas suami atau istri Debitur F03 6. Format penulisan yyyymmdd secara berurutan tanpa karakter pemisah 7. Kolom ini tidak dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh Fasilitas Penyediaan Dana baru atau F04 perpanjangan sejak tanggal 1 Juni 2016 dengan status “1-Kawin”. F05 8. Kolom ini dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh fasilitas kartu kredit atau kartu pembiayaan syariah, kredit atau pembiayaan tanpa agunan, dan kredit atau pembiayaan tanpa perjanjian F06 A01 No Tanggal Lahir Pasangan Pengisian M01 17 Juni 1982 19820607 P01 218 Desember 1971 19711218 325/04/1988 19880425 K01 4Debitur lama yang tanggal lahir pasangannya tidak kolom dikosongkan dilaporkan Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 72 Perjanjian Pisah Harta D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 1 3. Hanya dapat terisi Huruf F01 4. Bersifat Optional 5. Kolom ini tidak dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh Fasilitas Penyediaan Dana baru atau F02 perpanjangan sejak tanggal 1 Juni 2016 dengan status “1-Kawin”. F03 6. Kolom ini dapat dikosongkan untuk Debitur yang memperoleh fasilitas kartu kredit atau kartu pembiayaan syariah, kredit atau pembiayaan tanpa agunan, dan kredit atau pembiayaan tanpa perjanjian F04 No Perjanjian Pisah Harta Pengisian F05 F06 1Terdapat perjanjian pisah harta antara Debitur dengan suami atau istri Y 2Tidak terdapat perjanjian pisah harta antara Debitur dengan suami atau istri T A01 3Debitur lama yang tanggal lahir pasangannya tidak dilaporkan kolom dikosongkan M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 73 Melanggar/Melampaui BMPK/BMPD/BMPP D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 1 3. Hanya dapat terisi Huruf F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi Sesuai Kode Refferensi BMPK F02 F03 No Melanggar/Melampaui BMPK/BMPD/BMPP Pengisian F04 F05 1Melanggar BMPK/BMPD/BMPP Y 2Tidak melanggar BMPK/BMPD/BMPP T F06 3Tidak relevan N A01 4Melampaui BMPK/BMPD/BMPP Y 5Tidak Melampaui BMPK/BMPD/BMPP T M01 6Tidak relevan N P01 Pelapor memilih kode “Tidak relevan” apabila tidak terdapat pengaturan mengenai BMPK/BMPD/BMPP terkait kegiatan operasional Pelapor K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 74 Nama Gadis Ibu Kandung D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 150 3. Hanya dapat terisi spasi huruf kharakter -. ‘ F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi dengan nama gadis ibu kandung Debitur F02 F03 No Nama Gadis Ibu Kandung Pengisian F04 1Nama ibu kandung Debitur adalah “Dewi Sri” Dewi Sri F05 2Nama ibu kandung Debitur adalah “Hj. Maimunah F06 Maimunah” 3Nama ibu kandung Debitur adalah “Clara A.R. Clara A.R. A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 75 BADAN USAHA informasi mengenai data pokok Debitur Badan Usaha. Debitur yang dilaporkan di segmen ini adalah seluruh Debitur yang masih memiliki kewajiban atau outstanding atau baki debet Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 76 Nomor Identitas Badan Usaha D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 25 3. Hanya dapat terisi Huruf Angka Kharakter tidak disertakan F01 4. Bersifat Mandatory F02 5. Debitur Badan Usaha yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, kolom ini diisi NPWP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen NPWP F03 6. Debitur badan usaha asing yang memperoleh Fasilitas Penyediaan Dana dari kantor cabang Pelapor yang F04 berada di luar wilayah Republik Indonesia, kolom ini diisi dengan Tax ID yang berlaku di negara kedudukan Debitur badan usaha asing tersebut F05 F06 No Dokumen Identitas Nomor Identitas A01 1 Badan publik memiliki NPWP Diisi dengan NPWP/Tax ID M01 2 Badan publik tidak memiliki NPWP a. Pemerintah Republik Indonesia 111111 P01 b. Badan publik pusat yang terdaftar dalam referensi pihak ketiga diisi dengan kode refferensi pihak ketiga K01 c. Badan publik daerah diisi dengan kode referensi kabupaten atau kota Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 77 Nama Badan Usaha D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 150 3. Hanya dapat terisi Spasi huruf angka kharakter ( ) - '. ,& @ -‘” F01 4. Bersifat Mandatory F02 5. Diisi dengan nama badan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen akta badan usaha tanpa mencantumkan bentuk Badan Usaha F03 F04 No Nama Debitur Pengisian F05 1 Nama Debitur adalah “PT Makmur” Makmur F06 2 Nama Debitur adalah “CV Makmur” Makmur 3 Nama Debitur adalah “Koperasi Makmur” Makmur A01 4 Nama Debitur adalah “PT Makmur Tbk” Makmur M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 78 Kode Bentuk Badan Usaha D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 2 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory F02 5. Diisi Sesuai sandi Refferensi Bentuk Badan Usaha F03 F04 No Bentuk Badan Usaha Refferensi Bentuk Badan Usaha Pengisian F05 1 Perseroan Terbatas 18 - Perseroan Terbatas 18 F06 2 Perusahaan Daerah 13 - Perusahaan Daerah 13 3 Yayasan 23 - Yayasan 23 A01 4 Commanditer Venotschap 02 - Commanditer Venotschap (CV) 02 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 79 Tempat Pendirian D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 50 3. Hanya dapat terisi spasi huruf Kharakter - '. , F01 4. Bersifat Mandatory F02 5. Diisi dengan tempat pendirian badan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha F03 F04 No Tempat Pendirian Pengisian F05 1 kota “Jakarta Barat” Jakarta Barat F06 2 kabupaten “Toba Samosir” Toba Samosir 3 kota “Semarang” Semarang A01 4 New York New York M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 80 Nomor Akta Pendirian / Perubahan Terakhir D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 30 3. Hanya dapat terisi Huruf angka /’-_()., F01 4. Bersifat Mandatory F02 5. Kolom Nomor Akta Pendirian diisi dengan nomor akta pendirian badan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha F03 6. Kolom Nomor Akta Perubahan Terakhir ini diisi dengan nomor akta terakhir badan usaha (akta perubahan), F04 Jika tidak ada akta perubahan badan usaha maka kolom ini diisi dengan nomor akta pendirian F05 Identitas Pengisian F06 No Nomor Akta Pendirian Nomor Akta Perubahan Nomor Akta Pendirian Nomor Akta Perubahan A01 1 1234 12345 1234 12345 M01 2 7A 7B 7A 7B 3 09 09 09 09 P01 4 12 12 12 12 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 81 Tanggal Akta Pendirian/ Perubahan Terakhir D01 1. Type Data date D02 2. Panjang Kharakter 8 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory F02 5. Tanggal Akta Pendirian diisi dengan tanggal akta pendirian badan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha Format YYYYMMDD F03 6. Tanggal Akta Perubahan Terakhir diisi dengan tanggal akta terakhir badan usaha sesuai dengan yang tercantum F04 dalam akta terakhir badan usaha Format YYYYMMDD, Jika tidak ada akta perubahan badan usaha maka kolom ini diisi dengan nomor akta pendirian F05 F06 Identitas Pengisian A01 No Tanggal Akta Pendirian Tanggal Akta Perubahan Tanggal Akta Pendirian Tanggal Akta Perubahan M01 1 7 Juni 1982 1 Januari 1999 19820607 19990101 P01 2 18 Desember 1971 31 Desember 2020 19711218 20201231 3 25 April 1988 25 April 1988 19880425 19880425 K01 4 1 Januari 1999 1 Januari 1999 19990101 19990101 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 82 Nomor Telepon D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 15 3. Hanya dapat terisi angka tanpa Kharakter F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi Nomor Telepon Debitur lengkap dengan kode area F02 F03 F04 No Nomor Telepon Debitur Pengisian F05 1 (021) 12345678 02112345678 F06 2 (62-751) 4257712 07514257712 3 7256969 (Bogor) 02517256969 A01 4 Debitur tidak mempunyai nomor telepon 0 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 83 Nomor Telepon Seluler D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 15 3. Hanya dapat terisi angka tanpa Kharakter F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi dengan nomor telepon seluler Debitur F02 6. Untuk nomor luar negeri disertai dengan kode negara F03 F04 No Nomor Telepon Seluler Pengisian F05 1 +6181324324434 6181324324434 F06 2 08123456789 08123456789 3 066176544 02517256969 A01 4 Debitur tidak mempunyai nomor telepon kolom dikosongkan M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 84 Alamat Surat Elektronik D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 150 3. Hanya dapat terisi huruf angka kharakter @._- F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi dengan alamat surat elektronik Debitur F02 F03 F04 No Alamat Surat Elektronik Debitur Pengisian F05 1 [email protected] [email protected] F06 2 Debitur tidak memiliki alamat surat elektronik kolom dikosongkan A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 85 Alamat D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 300 3. Hanya dapat terisi Spasi Huruf angka kharakter & , ( ) - ' /. F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi dengan alamat Debitur badan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen NPWP F02 F03 No Alamat Pengisian F04 1Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13, Kecamatan uluwatu kelurahan uluwatu Jl. Uluwatu Gg. Soka No.13 F05 2Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04 Jalan Mawar No. 14 RT.01 RW.04 3Dusun Pagar Ayu RT.03 RW.01 Dusun Pagar Ayu RT.03 RW.01 F06 A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 86 Kelurahan / Kecamatan D01 1. Type Data VarChart D02 2. Panjang Kharakter 50 3. Hanya dapat terisi Spasi Huruf angka kharakter - ' /. F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi dengan kelurahan / Kecamatan sesuai dengan alamat Debitur F02 F03 F04 Data Identitas Pengisian No Kelurahan Kecamatan Kelurahan Kecamatan F05 F06 1Kebon Kelapa Gambir Kebon Kelapa Gambir 2Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Kebon Kelapa Gambir A01 3Kel Kebon Kelapa Kec Gambir Kebon Kelapa Gambir M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 87 Kode Kabupaten atau Kota D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 4 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi sesuai sandi refferensi dati2, Kota Kabupaten F02 F03 F04 No Kabupaten atau Kota Pengisian F05 1 0992 - Kota Salatiga 0992 F06 2 1203 - Kab. Mojokerto 1203 A01 3 9999 - Luar Wilayah Indonesia 9999 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 88 Kode Pos D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 5 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi dengan kode pos sesuai dengan alamat Debitur F02 F03 F04 No Kelurahan Kecamatan Pengisian F05 1 Kebon Kelapa Gambir 10120 F06 2 Lemah Abang Lemah Abang 41383 A01 3 Gambir Gambir 10110 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 89 Kode Negara Domisili D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 2 3. Hanya dapat terisi huruf F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi sesuai dengan refferensi Kode Negara F02 F03 F04 No Negara Domisili Debitur Pengisian F05 1 ID - Indonesia ID F06 2 MY - Malaysia MY 3 KR - Korea Selatan KR A01 4 GR - Yunani GR M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 90 Kode Bidang Usaha D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 6 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi sesuai dengan refferensi Kode Sektor Ekonomi F02 6. Mengacu pada bidang usaha dari perusahaan atau lembaga tempat Debitur bekerja F03 No Bidang Usaha Tempat Bekerja Refferensi Pekerjaan Debitur Pengisian F04 F05 1Sektor perkebunan tembakau 011500 - perkebunan tembakau 011500 2Sektor pertanian buah jeruk 012300 - pertanian buah jeruk 012300 F06 3Sektor penangkapan ikan tuna 031111 - penangkapan ikan tuna 031111 A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 91 Kode Hubungan dengan Pelapor D01 1. Type Data Char D02 2. Panjang Kharakter 2 3. Hanya dapat terisi huruf angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi Sesuai dengan Kode Refferensi Hubungan dengan Pelapor F02 F03 No Hubungan dengan Pelapor Refferensi Hubungan dengan Pengisian Pelapor F04 F05 1Debitur adalah Perusahaan Anak T2 - Perusahaan Anak T2 2Debitur adalah Pengurus Bank T9 - Terkait Lainnya T9 F06 3Debitur tidak memiliki keterkaitan dengan Pelapor N - Tidak terkait dengan Pelapor N A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 92 Melanggar/Melampaui BMPK/BMPD/BMPP D01 1. Type Data Chart D02 2. Panjang Kharakter 1 3. Hanya dapat terisi Huruf F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi Sesuai Kode Refferensi BMPK F02 F03 No Melanggar/Melampaui BMPK/BMPD/BMPP Pengisian F04 F05 1Melanggar BMPK/BMPD/BMPP Y 2Tidak melanggar BMPK/BMPD/BMPP T F06 3Tidak relevan N A01 4Melampaui BMPK/BMPD/BMPP Y 5Tidak Melampaui BMPK/BMPD/BMPP T M01 6Tidak relevan N P01 Pelapor memilih kode “Tidak relevan” apabila tidak terdapat pengaturan mengenai BMPK/BMPD/BMPP terkait kegiatan operasional Pelapor K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 93 Go Public D01 1. Type Data Char D02 2. Panjang Kharakter 1 3. Hanya dapat terisi huruf F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi Sesuai dengan Kode Refferensi Golongan Debitur Perseorangan F02 F03 No Status Go Public Refferensi Status Go Public Pengisian F04 F05 1Perusahaan telah Go Public Y- Go Public Y 2 Bukan perusahaan telah Go Public T - Tidak Go Public T F06 A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 94 Peringkat atau Rating Debitur D01 1. Type Data VarChar D02 2. Panjang Kharakter 6 3. Hanya dapat terisi huruf angka kharakter ( ) _ - /+ F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi dengan peringkat atau rating terakhir Debitur yang diberikan oleh lembaga pemeringkat F02 F03 F04 No Rating Debitur Pengisian F05 1Rating Debitur “AAA” AAA F06 2Rating Debitur “B1” B1 A01 3Badan usaha belum atau tidak diperingkat kolom dikosongkan M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 95 Lembaga Pemeringkat D01 1. Type Data Char D02 2. Panjang Kharakter 3 3. Hanya dapat terisi huruf F01 4. Bersifat Conditional 5. Diisi Sesuai dengan Sandi Refferensi Lembaga Pemeringkat F02 F03 F04 No Lembaga Pemeringkat Pengisian F05 1Moody’s Investor Service MIS F06 2Standard And Poor's SNP A01 3Fitch Rating Internasional FIN 4Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) PEF M01 5Fitch Rating Indonesia FID P01 6Badan usaha belum atau tidak diperingkat kolom dikosongkan K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 96 Tanggal Pemeringkatan D01 1. Type Data date D02 2. Panjang Kharakter 8 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Conditional 5. Diisi dengan tanggal pemeringkat terakhir Debitur dengan format yyyymmdd F02 6. Kolom ini tidak dapat dikosongkan apabila kolom peringkat atau rating Debitur diisi F03 F04 No Tanggal Pemeringkatan Pengisian F05 1Pemeringkatan tanggal 3 Desember 2014 20141203 F06 2Pemeringkatan tanggal 3 April 2016 20160403 A01 3Badan usaha belum atau tidak diperingkat kolom dikosongkan M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 97 Nama Grup Usaha Debitur D01 1. Type Data VarChar D02 2. Panjang Kharakter 150 3. Hanya dapat terisi spasi huruf angka & - ' ,.()/ F01 4. Bersifat Optional 5. Diisi dengan grup usaha Debitur F02 6. Jika Debitur tergabung dalam lebih dari 1 (satu) grup usaha maka kolom ini diisi dengan grup usaha yang F03 paling dominan F04 No Grup usaha Debitur Pengisian F05 1PT ABX PT ABX F06 2PT ZYX PT ZYX A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 98 KREDIT/PEMBIAYAAN DAN JOINT ACCOUNT Kredit/Pembiayaan informasi kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada Debitur. Pelapor memelihara nomor rekening fasilitas kredit atau pembiayaan dalam posisi bulan laporan baik untuk kredit atau pembiayaan dengan akad kredit atau akad pembiayaan maupun tanpa akad kredit atau akad pembiayaan. Pada prinsipnya, setiap fasilitas kredit atau pembiayaan harus dilaporkan dengan 1 (satu) rekening Joint Account informasi kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) Debitur menggunakan nomor rekening yang sama. Pelapor memelihara nomor rekening fasilitas kredit atau pembiayaan dalam posisi bulan laporan baik untuk kredit atau pembiayaan dengan akad kredit atau akad pembiayaan maupun tanpa akad kredit atau akad pembiayaan. Pada prinsipnya, setiap fasilitas kredit atau pembiayaan joint account harus dilaporkan dengan 1 (satu) rekening Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 99 Nomor Rekening Fasilitas D01 1. Type Data VarChar D02 2. Panjang Kharakter 25 3. Hanya dapat terisi huruf angka Kharakter tidak disertakan F01 4. Bersifat Mandatory 5. Unik, 1 (satu) nomor rekening untuk setiap 1 (satu) fasilitas F02 6. Nomor rekening yang telah digunakan oleh satu fasilitas tidak boleh digunakan untuk fasilitas lainnya (no F03 reuse atau no recycle). F04 No Nomor Rekening Pengisian F05 F06 1Fasilitas memiliki nomor rekening = 123456789 123456789 2Fasilitas memiliki nomor rekening = REK-12345 REK12345 A01 3Fasilitas memiliki nomor rekening = ABC/12345 ABC12345 M01 4Fasilitas memiliki nomor rekening = 123456789-1 1234567891 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 100 Sequence Debitur Anggota Joint Account D01 1. Type Data Num D02 2. Panjang Kharakter 2 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi dengan sequence (nomor urut) Debitur anggota joint account F02 F03 No Sequence Debitur anggota joint account Pengisian F04 1Debitur pertama anggota joint account 1 F05 2Debitur kedua anggota joint account 2 F06 3Debitur ketiga anggota joint account 3 4Debitur keempat anggota joint account 4 A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 101 Sifat Kredit atau Pembiayaan D01 1. Type Data Char D02 2. Panjang Kharakter 1 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi sesuai dengan sandi refferensi Sifat Kredit /Pembiayaan F02 F03 No Sifat Kredit atau Pembiayaan Pengisian F04 11 - Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi 1 F05 22 - Pengambilalihan Kredit atau Pembiayaan 2 F06 33 - Kredit atau Pembiayaan Subordinasi 3 44 - Pemindahan utang nasabah 4 A01 55 - Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam 5 M01 rangka kebijakan stimulus 69 - Lainnya 9 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 102 Jenis Kredit atau Pembiayaan D01 1. Type Data Char D02 2. Panjang Kharakter 3 3. Hanya dapat terisi huruf angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi sesuai dengan sandi refferensi Jenis Kredit/Pembiayaan F02 F03 No Jenis Kredit atau Pembiayaan Pengisian F04 1Dengan Perjanjian Kredit atau Pembiayaan Kredit atau F05 pembiayaan yang disertai suatu perjanjian tertulis dan/atau Note F06 Purchase Agreement (NPA) a. Kredit atau Pembiayaan kepada pihak ketiga melalui P02 A01 lembaga lain secara channeling M01 b. Lainnya P99 2Tanpa Perjanjian Kredit atau Pembiayaan Kredit atau pembiayan P01 yang tidak disertai suatu perjanjian kredit atau pembiayaan K01 tertulis a. Giro Bersaldo Debet N01 b. Lainnya N99 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 103 Akad Kredit atau Akad Pembiayaan D01 1. Type Data Char D02 2. Panjang Kharakter 3 3. Hanya dapat terisi huruf angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi sesuai dengan sandi refferensi Jenis Kredit/Pembiayaan F02 F03 No Akad Kredit atau Akad Pembiayaan Pengisian F04 1000 - Konvensional 000 F05 2020 - Mudharabah 020 F06 3025 - Mudharabah Muqayyadah 025 4030 - Musyarakah 030 A01 5035 - Musyarakah Mutanaqisah 035 M01 6040 - Ijarah 040 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 104 Nomor Akad Awal D01 1. Type Data VarChar D02 2. Panjang Kharakter 50 3. Hanya dapat terisi spasi huruf angka ( ) _- '. / F01 4. Bersifat Conditional 5. Diisi dengan nomor akad awal (akad pertama) fasilitas kredit atau pembiayaan F02 6. kategori kredit atau pembiayaan dengan perjanjian maka kolom ini wajib terisi F03 7. kategori kredit atau pembiayaan tanpa perjanjian, fasilitas kartu kredit atau kartu pembiayaan syariah maka kolom ini dikosongkan F04 F05 No Nomor Akad Awal Pengisian F06 1Memiliki nomor akad awal “ABC-12345678” ABC-12345678 A01 2memiliki nomor akad awal “10/AB/01.2014” 10/AB/01.2014 3Tanpa perjanjian, kartu kredit, atau kartu pembiayaan syariah kolom dikosongkan M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 105 Tanggal Akad Awal D01 1. Type Data Date D02 2. Panjang Kharakter 8 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Conditional 5. Diisi dengan tanggal akad awal (akad pertama) fasilitas kredit atau pembiayaan format yyyymmdd F02 6. kategori kredit atau pembiayaan dengan perjanjian maka kolom ini wajib terisi F03 7. kategori kredit atau pembiayaan tanpa perjanjian, fasilitas kartu kredit atau kartu pembiayaan syariah maka kolom ini dikosongkan F04 F05 No Tanggal Akad Awal Pengisian F06 17 Juni 2012 20120607 A01 218 Desember 2011 20111218 Kredit atau pembiayaan tanpa perjanjian, kartu kredit, atau kolom dikosongkan M01 3 kartu pembiayaan syariah P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 106 Nomor Akad Akhir D01 1. Type Data VarChar D02 2. Panjang Kharakter 50 3. Hanya dapat terisi spasi huruf angka ( ) _- '. / F01 4. Bersifat Conditional 5. Diisi dengan nomor akad akhir (akad terbaru) fasilitas kredit atau pembiayaan F02 6. kategori kredit atau pembiayaan dengan perjanjian maka kolom ini wajib terisi F03 7. kategori kredit atau pembiayaan tanpa perjanjian, fasilitas kartu kredit atau kartu pembiayaan syariah maka kolom ini dikosongkan F04 8. Jika tidak ada perubahan atau adendum terhadap perjanjian kredit atau pembiayaan sejak perjanjian atau F05 akad pertama kali maka kolom ini diisi sama dengan kolom nomor akad awal F06 No Nomor Akad Akhir Pengisian A01 M01 1Memiliki nomor akad Akhir “ABC-12345678” ABC-12345678 2memiliki nomor akad Akhir “10/AB/01.2014” 10/AB/01.2014 P01 3Tanpa perjanjian, kartu kredit, atau kartu pembiayaan syariah kolom dikosongkan K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 107 Tanggal Akad Akhir D01 1. Type Data Date D02 2. Panjang Kharakter 8 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Conditional 5. Diisi dengan tanggal akad akhir (akad terbaru) fasilitas kredit atau pembiayaan sebagaimana tercatat dalam F02 sistem internal Pelapor format yyyymmdd F03 6. kategori kredit atau pembiayaan dengan perjanjian maka kolom ini wajib terisi 7. kategori kredit atau pembiayaan tanpa perjanjian, fasilitas kartu kredit atau kartu pembiayaan syariah maka F04 kolom ini dikosongkan F05 8. Jika tidak ada perubahan atau adendum terhadap perjanjian kredit atau pembiayaan sejak perjanjian atau akad pertama kali maka kolom ini diisi sama dengan kolom tanggal akad awal. F06 No Tanggal Akad Awal Pengisian A01 M01 17 Juni 2012 20120607 218 Desember 2011 20111218 P01 Kredit atau pembiayaan tanpa perjanjian, kartu kredit, atau kolom dikosongkan K01 3 kartu pembiayaan syariah Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 108 D01 D02 F01 F02 F03 F04 No Frekuensi Perpanjangan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan Pengisian F05 1Fasilitas kredit atau pembiayaan adalah fasilitas baru 0 F06 2Fasilitas kredit atau pembiayaan adalah fasilitas yang telah diperpanjang 1 (satu) 1 A01 kali 3Fasilitas kredit atau pembiayaan adalah fasilitas yang telah diperpanjang 2 (dua) 2 M01 kali P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 109 Tanggal Awal Kredit atau Pembiayaan D01 1. Type Data Date D02 2. Panjang Kharakter 8 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi dengan tanggal mulai berlakunya fasilitas kredit atau pembiayaan pertama kali format yyyymmdd F02 6. kategori kredit atau pembiayaan dengan perjanjian maka diisi berdasarkan tanggal mulai berlakunya kredit F03 atau pembiayaan berdasarkan akad kredit atau pembiayaan yang pertama (akad awal) F04 No Tanggal Awal Kredit atau Pembiayaan Pengisian F05 17 Juni 2012 20120607 F06 218 Desember 2011 20111218 A01 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 110 Tanggal Mulai D01 1. Type Data Date D02 2. Panjang Kharakter 8 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Untuk kredit atau pembiayaan baru (bukan perpanjangan), kolom ini diisi sama dengan tanggal awal kredit F02 atau pembiayaan format yyyymmdd F03 6. Untuk kredit atau pembiayaan dengan perpanjangan, kolom ini diisi dengan tanggal mulai berlakunya fasilitas kredit atau pembiayaan perpanjangan yang terakhir F04 F05 No Tanggal Mulai Pengisian F06 17 Juni 2012 20120607 A01 218 Desember 2011 20111218 M01 P01 K01 Hak Cipta © RMG dan Kontributor Konten – Dilarang mem-fotokopi atau memperbanyak (UU No.7 Tahun 1994 tentang HaKI) 111 Tanggal Jatuh Tempo D01 1. Type Data Date D02 2. Panjang Kharakter 8 3. Hanya dapat terisi angka F01 4. Bersifat Mandatory 5. Diisi dengan tanggal jatuh tempo atau berakhirnya jangka waktu kredit atau pembiayaan format yyyymmdd F02 6. Untuk kredit atau pembiayaan dengan perpanjangan, kolom ini diisi dengan tanggal jatuh tempo

Use Quizgecko on...
Browser
Browser