Materi Perundungan Bullying HSN 2024 PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
HSN
2024
Tags
Related
Summary
This document discusses the legal aspects of bullying in an Indonesian campus setting. It covers definitions, impacts, institutional roles, and strategies for prevention. The document also includes legal information on actions related to bullying.
Full Transcript
Membangun Kepatuhan dan Kesadaran Hukum Untuk Lingkungan Kampus yang Aman dari Bullying Pendahuluan di kampus adalah masalah serius yang dapat mempengaruhi dan mahasiswa. Dalam presentasi ini, kita akan membahas cara-cara untuk...
Membangun Kepatuhan dan Kesadaran Hukum Untuk Lingkungan Kampus yang Aman dari Bullying Pendahuluan di kampus adalah masalah serius yang dapat mempengaruhi dan mahasiswa. Dalam presentasi ini, kita akan membahas cara-cara untuk dan membangun lingkungan belajar yang dan inklusif. Definisi Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok yang memiliki lebih. Ini dapat berupa , ,atau , dan sering kali meninggalkan dampak yang mendalam pada korban. Dampak Bullying bullying sangat beragam, termasuk , , dan penurunan. Mahasiswa yang menjadi korban sering merasa terisolasi dan kehilangan , yang dapat memengaruhi kehidupan mereka secara keseluruhan. Peran Institusi Pendidikan Institusi pendidikan memiliki untuk menciptakan lingkungan yang. Ini termasuk menyediakan bagi korban, mengedukasi mahasiswa tentang terhadap perbedaan, dan menerapkan anti-bullying yang jelas. Strategi Pencegahan bullying dapat dilakukan melalui pelatihan untuk mahasiswa dan staf, serta program-program yang mengedukasi tentang dan yang baik. Kegiatan ini dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih di antara mahasiswa. Memberikan kepada korban bullying sangat penting. Ini dapat dilakukan melalui , kelompok dukungan, dan program mentor. Dengan adanya dukungan, korban dapat merasa lebih dan mampu menghadapi situasi sulit. Mahasiswa dapat berperan aktif dalam dengan menjadi bagi teman-teman mereka. Dengan membangun komunitas yang , mereka dapat menciptakan budaya yang menolak perilaku bullying dan mendukung satu sama lain. Hukum yangMengatur Bullying Di Indonesia, hukum terkait bullying masih dalam tahap pengembangan. Beberapa peraturan yang relevan yaitu: 1. Undang-Undang Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Khusus Anak). 2. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban dan menindak pelaku Perlindungan Korban Perlindungan bagi korban bullying sangat penting. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk pendampingan psikologis, pelaporan kepada pihak berwenang, dan pembentukan komunitas yang mendukung. Ini semua bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Tindakan Hukum Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa denda, rehabilitasi, atau bahkan penjara dalam kasus yang berat. Penting untuk menegakan hukum agar efek jera dan kepatuhan hukum dapat tercipta. Tindakan Hukum (Penganiayaan) Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar, dan lain-lain. Pelaku akan dijerat pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Tindakan Hukum (Pengeroyokan) Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dengan orang lain terhadap korban. Pelaku diancam maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Tindakan Hukum (Pengancaman) Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban, seperti mengancam akan membunuh, melukai, atau merugikan korban atau keluarganya. Pelaku mendapat acamana maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda. Tindakan Hukum (Pencemaran Nama Baik) Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menyebarluaskan pernyataan- pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik korban. Jika terlibat, pelaku bullying akan mendapat ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Tindakan Hukum (Fitnah) Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum tanpa bukti yang cukup. Pelaku perbuatan bullying ini mendapat ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara. Tindakan Hukum (Pelecehan Seksual) Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seperti menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan, memaksa melakukan hubungan seksual atau tindakan seksual lainnya, dan lain-lain. Pelaku akan dikenakan sanksi maksimal 9 tahun pidana penjara. Tindakan Hukum (Pelaku cyberbullying dalam bentuk penghinaan, menyerang kehormatan/nama baik seseorang) Diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024). Pelakunya berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 Tindakan Hukum (Ancaman Pencemaran) Diatur dalam Pasal 27B ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024). Pelakunya berpotensi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024 Masyarakat dan Bullying Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah bullying. Melalui pendidikan, kesadaran, dan dukungan terhadap korban, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman. Setiap individu harus berani berbicara dan mengambil tindakan untuk menghentikan perilaku bullying. Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan/ Bullying di Kampus 1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di perguruan tinggi/ kampus. 2. Menghubungi Layanan SAPA 129. (Layanan ini diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129- 129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut). 3. Melaporkan Kepada Polisi. Kesimpulan Memahami hukum dan perlindungan terkait bullying di Indonesia adalah langkah awal untuk memerangi bullying. Semua pihak, termasuk kampus, masyarakat, dan pemerintah perlu bekerja sama untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi korban. Mari kita bersama-sama patuh dan sadar hukum dan saling menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung. Terima kasih!