Fungsi Profetik Agama dalam Hukum PDF

Document Details

Universitas Muhammadiyah Pringsewu

2024

Fepika Audia Nimas, Fathiya Nazwa Savira

Tags

religious studies legal studies islamic law social studies

Summary

This document is a student paper examining the role of religion in law, specifically the function of religious principles to engender the rule of law. The paper is from Universitas Muhammadiyah Pringsewu, Indonesia, and the authors are Fepika Audia Nimas and Fathiya Nazwa Savira.

Full Transcript

**FUNGSI PROFETIK AGAMA DALAM HUKUM** Universitas Muhammadiyah Pringsewu \| Pringsewu **DOSEN PENGAMPU** **HARYONO, M.Pd.I.** **Disusun Oleh :** 1. **FEPIKA AUDIA NIMAS 2024306301022** 2. **FATHIYA NAZWA SAVIRA 2024306301041** **PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN** **FAKULTAS EKONOMI DAN B...

**FUNGSI PROFETIK AGAMA DALAM HUKUM** Universitas Muhammadiyah Pringsewu \| Pringsewu **DOSEN PENGAMPU** **HARYONO, M.Pd.I.** **Disusun Oleh :** 1. **FEPIKA AUDIA NIMAS 2024306301022** 2. **FATHIYA NAZWA SAVIRA 2024306301041** **PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN** **FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS** **UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PRINGSEWU** **TAHUN AJARAN 2024/2025** Bab I : Pendahuluan =================== Hukum dan agama merupakan dua sistem yang saling terkait dan saling mempengaruhi dalam kehidupan manusia dan agama dengan nilai-nilai dan ajarannya, memiliki pengaruh kuat terhadap perkembangan dan implementasi hukum. Fungsi profetik agama dalam hukum merujuk pada peran agama dalam memberikan inspirasi, panduan, dan kritik terhadap hukum. Pembahasan ini akan membahas pada empat aspek penting: pertama, fungsi profetik agama dalam hukum, dengan menjabarkan bagaimana agama dapat menjadi sumber inspirasi, panduan, dan kritik terhadap sistem hukum; kedua, pemahaman tentang kesadaran taat hukum, dengan mendefinisikan konsep dan faktor-faktor yang membentuk kesadaran tersebut; ketiga, peran profetik agama dalam membangun kesadaran taat hukum, dengan menganalisis bagaimana ajaran dan nilai-nilai agama dapat mendorong individu untuk mematuhi hukum; dan keempat, tujuan profetik agama dalam taat hukum yang dapat menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera. Bab II : Pembahasan ------------------- 1. **Fungsi Profetik Agama dalam Hukum** Fungsi profetik agama dalam hukum merujuk pada peran agama sebagai sumber inspirasi, panduan, dan kritik terhadap sistem hukum agama dengan nilai-nilai dan ajarannya, dapat memberikan dasar moral dan etika bagi norma-norma hukum. a. Sumber Moralitas: Agama seringkali menjadi sumber inspirasi bagi hukum, memberikan dasar moral dan etika bagi norma-norma hukum. Nilai-nilai agama seperti keadilan, kejujuran, kasih sayang, dan toleransi menjadi landasan bagi pembentukan hukum yang adil dan bermartabat. Contohnya, konsep \"hak asasi manusia\" dalam hukum internasional banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai agama seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan martabat manusia. b. Peran dalam Pembentukan Hukum: Agama dapat berperan aktif dalam proses pembentukan hukum melalui berbagai cara, yaitu: \- Advokasi dan Lobbing: Kelompok agama dapat mengadvokasi nilai-nilai agama dalam proses legislasi. \- Konsultasi: Pemerintah dapat berkonsultasi dengan tokoh agama untuk mendapatkan masukan dan perspektif agama dalam penyusunan hukum. \- Pendidikan Moral: Agama memiliki peran penting dalam pendidikan moral, membentuk karakter dan nilai-nilai yang menjadi dasar bagi kepatuhan terhadap hukum. c. Kritik dan Reformasi Hukum: Agama dapat berperan sebagai kritik terhadap hukum yang tidak adil atau tidak sesuai dengan nilai-nilai moral. Ajaran agama dapat mendorong reformasi hukum untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Contohnya, gerakan anti-diskriminasi dan gerakan untuk melindungi hak-hak kaum minoritas seringkali didasari oleh nilai-nilai agama. 2. **Kesadaran Taat Hukum** Kesadaran taat hukum adalah suatu bentuk kesadaran internal yang mendorong seseorang untuk mematuhi hukum, bukan karena takut akan sanksi, tetapi karena memahami nilai-nilai dan tujuan hukum. Kesadaran taat hukum didasari oleh pemahaman tentang: a. Tujuan dan Fungsi Hukum: Memahami mengapa hukum dibuat dan bagaimana hukum dapat mewujudkan keadilan dan ketertiban. b. Nilai-nilai Moral dan Etika: Menyadari bahwa hukum merupakan refleksi dari nilai-nilai moral dan etika yang dianut dalam masyarakat. c. Tanggung Jawab Sosial: Memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk menciptakan kehidupan yang aman dan damai. 3. **Profetik Agama dalam Taat Hukum** Profetik agama dapat memainkan peran penting dalam membangun kesadaran taat hukum dengan cara: a. Menanamkan Nilai-nilai Moral: Ajaran agama dapat menanamkan nilai-nilai moral seperti kejujuran, keadilan, dan kasih sayang yang menjadi dasar bagi kepatuhan terhadap hukum. b. Memberikan Panduan Moral: Agama memberikan panduan moral yang dapat membantu individu dalam menentukan tindakan yang benar dan bertanggung jawab, termasuk dalam konteks kepatuhan terhadap hukum. c. Mengajarkan Tanggung Jawab Sosial: Ajaran agama menekankan pentingnya tanggung jawab sosial, termasuk tanggung jawab untuk mematuhi hukum demi kebaikan bersama. 4. **Tujuan Profetik Agama dalam Taat Hukum** a. Membangun Masyarakat yang Bermoral: Ajaran agama dapat membantu membangun masyarakat yang bermoral, dengan individu-individu yang memiliki kesadaran dan komitmen untuk mematuhi hukum. b. Mendorong Penerapan Hukum yang Adil: Agama dapat mendorong penerapan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, yang melindungi hak-hak semua anggota masyarakat. c. Meningkatkan Rasa Keadilan dan Keamanan: Kepatuhan terhadap hukum yang didasari oleh kesadaran moral dapat meningkatkan rasa keadilan dan keamanan dalam masyarakat. Bab III : Kesimpulan --------------------

Use Quizgecko on...
Browser
Browser