🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

elearning_70_5facd9cd62881.pdf

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

ELERNING UJI KOMPETENSI REMEDIAL JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN BIDANG PENGAWASAN BADAN KETAHANAN PANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN 25 AGUSTUS 2020 PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN AHLI KISI-KISI REMEDIAL UJI KOMPETENSI PMHP KEAHLIAN BIDA...

ELERNING UJI KOMPETENSI REMEDIAL JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN BIDANG PENGAWASAN BADAN KETAHANAN PANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN 25 AGUSTUS 2020 PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN AHLI KISI-KISI REMEDIAL UJI KOMPETENSI PMHP KEAHLIAN BIDANG PENGAWASAN A. Undang Undang : 1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan 2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1996 tentang Perlinddungan Konsumen 4. Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Hewan 5. Undang-Undang No 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilai kesesuaian, laboratorium 6. UU No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis B. Peraturan Pemerintah : 1. PP No. 86/2019 Tentang Keamanan Pangan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999, Tentang Label dan Iklan Pangan 3. PP No. 17 Tahun 2015 Tentang Gizi Pangan C. Peraturan Menteri : 1. Permentan No. 55/Permentan/KR.040/11/2016 Tentang pemasukan dan pengeluaran PSAT 2. Permentan No. 42/Permentan/OT.140/6/2012 Tentang Pemasukan buah dan sayur segar ke dalam wilayah Indonesia 3. Kepmentan No. 411/Kpts/TP.120/6/1995 Tentang Pelaksanaan pengawasan agens hayati di pintu pemasukan 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik, 5. Permentan 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2017 tentang Beras Khusus 8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Binaan Komoditas lingkup Kementan 9. Peraturan Menteri Pertanian No. 11 tahun 2020 tentang Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan D. Standar/Acuan 1. ISO 22000 2. HACCP 3. ISO 9001 4. SNI ISO/IEC 17065 5. SNI ISO/IEC 19011 6. SNI ISO/IEC 17025 7. SNI 19-0428: 1998 Petunjuk Pengambilan Contoh Padatan 8. SNI 6729:2016 Sistem Pertanian Organik E. Juknis / Pedoman 1. GAP, HMP, GHP, GRP, GDP, GFP 2. Higiene Sanitasi 3. Rumah Pengemasan 4. Pendaftaran PSAT 5. Halte Certifikate (HC) 6. Jukni/Juklak PMHP 7. Standar Suhu Gudang untuk daging, buah dan sayur beku F. JAWAB SOAL DENGAN BENAR DAN TELITI CUKUP MENJAWAB (A, B dan C) SAJA. G. JUMLAH SOAL UNTUK KEAHLIAN 750 SOAL DAN MASING-MASING PESERTA AKAN MENDAPAT 100 SOAL SECARA ACAK. H. Teliti Terhadap Soal Yang Terdapat Kalimat “KECUALI” jangan sampai terjebak PEMBAHASAN MATERI A. Regulasi 1. Peraturan Perundangan yang terkait Pangan, Perlindungan Konsumen, Perkarantinaan, Peternakan, Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura 2. Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan, Label dan Iklan Pangan 3. Peraturan Menteri Pertanian baik terkait keamanan pangan, maupun pengananngan produksi, panan dan pasca panen, pemasaran dan kelas mutu produk 4. Standar Nasional Indonesia (SNI) komoditas baik yang wajib maupun yang sifatnya sukarela 5. Juknis/Pedoman-pedoman terkait keamanan pangan, hiegine sanitasi, rumah pengamasan, penerbitan HC, pengambilan contoh, sertifikasi, registrasi ini yang paling banyak dibahas dalam soal ini hampir mencapai 15% dari total soal B. HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) 1. Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) untuk mengurangi terjadinya produk yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan, perlu tindakan pencegahan melalui pengawasan yang ketat terhadap kemungkinan timbul bahaya pada setiap tahap proses. 2. Tujuan penerapan Sistem HACCP untuk meminimalkan risiko kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi pangan 3. Salah satu kegiatan dalam penerapan sistem manajemen HACCP yang harus dikendalikan diantaranya penanganan keamanan pangan dikenal istilah Titik kendali kritis 4. Semakin berkembangnya teknologi dan tuntutan akan keamanan pangan maka HACCP menjadi standar internasional dan persyaratan wajib pemerintah, sehingga produk memiliki nilai kompetitif di pasar global. 5. Usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) jika melakukan pendaftaran sesuai Permentan 53 tahun 2018, dan telah menerapkan HACCP/ISO 22000 dalam proses produksi, maka audit lapang tidak perlu dilakukan 6. HACCP terdiri dari 7 prinsip dan 12 langkan 7. Pelaku usaha yang menerapkan system HACCP perlu dulakukan Verifikasi untuk memastikan kebenaran system tersebut diterapkan 8. Titik kendali proses (CCP) merupakan salah satu prinsip penerapan HACCP yang ke 2 C. CPPSB (Cara Penanganan Pangan Segar yang Baik) 1. di temapt pemasukan PSAT maupun PSAH, 2. di pergudangan, 3. Rumah pengemasan, 4. pengolahan primer, 5. penganan pasca panen 6. Dengan dilengkapi adanya formulir, rekaman, dokumen dan SDM yang terlatih D. Pengawasan Rantai Pangan Penganganan Keamanan Pangan tidak hanya produk akhirnya saja tetapi harus mulai dari hulu sampai hiliir yang meliputi GAP, GHP, GMP, GFP, GRP, GDP, contoh untuk produksi harus menerapkan GAP, untukm penanganan panca penen harus menerapkan GHP, untuk pengolahan pangan asal hewan menerapkan GFP, untuk pemajangan produk harus menerapkan GRP dan untuk mendistribusikan produk harus menerapkan GDP dan seterusnya. E. Kelembagaan 1. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) 2. Lembaga sertifikasi profesi (LSP) 3. Laboratorium Pengujian 4. Lemabaga Sertifikasi Produk (LSPro) 5. Sedangkan untuk tugas dan fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), serta ruang lingkup pelayanan yang dilakukan meliputi, Sertifikasi Prima 2 dan 3, Pendaftaran PSAT PD, Registrasi Rumah Kemas, Penerbitan Hlalt Certifikate (HC) surat keterangan hiegine sanitasi (HS) dan rekomendasi ekspor. 6. Lembaga Pemerintah yang diberikan kewenangan memberikan penjaminan kemanan pangan Segar di OKKP baik pusat maupun daerah. 7. Pangan olahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) F. Istilah dan Difinisi 1. Pangan Segar 2. Keamanan Pangan 3. Mutu Pangan 4. Pangan olahan 5. Bahan tambahan pangan (BTP) G. Analisa resiko Hal ini banyak dibahas didalam pengawasan keamanan pangan maupun dalam proses pendaftaran, dan pendataan sesuai Permentan 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT, harus ditentukan pengawasannya dengan menggunakan Analisa resiko H. Standar Operasional Prosedur (SOP) 1. Penerapan SOP disetiap rantai penganganan pangan sangat penting 2. contoh penerapan SOP di Gudang penyimpan buah dan sayur beku, 3. SOP penerimaan bahan baku, SOP/Berita Acara pemusnahan produk rusak/tidak layak konsumsi 4. SOP penanganan penggilingan padi 5. SOP pengawasan di ritail maupun di pasar tradisional I. Tugas-tugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) 1. Pengawasan di ritail maupun dipelaku usaha 2. Pengabilan contoh dipelaku usaha maupun di dipasar 3. Kelengkapan pengambilan contoh 4. Pendampingan dipelaku usaha 5. Audit lapang 6. Audit internal dikelembagaan 7. Pengawasan yang beredar baik yang sudah ada nomor PD, PL, Sertifikasi Organik 8. produk kedaluwarsa Contoh pembahasan 1. Berdasarkan PP 86 tahun 2019 tetang keamanan pangan, untuk pengawasan keamanan pangan dilaksanakan oleh multi sektor antar kementerian dari pusat sampai daerah hal ini sesuai peraturan tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah 2. Klorin dan senyawanya merupakan bahan kimia berbahaya yang dilarang tetapi sering salahgunakan dalam proses penggilingan padi, huller dan penyosoh beras 3. Penerapan GMP di dalam industri pangan merupakan persyaratan dasar sebelum penerapan HACCP 4. SNI ISO 22000 menerapkan sistem manajemen keamanan pangan standar ini merupakan acuan lembaga/pelaku usaha pangan 5. SNI ISO 9001 merupakan menerapkan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan standar ini merupakan acuan bagi lembaga/pelaku usaha penerapaan system manajemen mutu J. PPC Tujuan dilakukannya sampling : 1. Inspeksi (penerimaan/penolakan mutu bahan baku, pembayaran, audit mutu produk akhir) 2. Survey ( membuktikan suatu kesimpulan/hipotesis) 3. pengujian (mengetahui mutu variabel contoh) Jenis Teknik sampling, yaitu : 1. sampling khusus/spesifik Jenis bahan yang diambil sebagai contoh pada saat sampling ada 3 jenis, yaitu : 1. Bahan padatan 2. Bahan cairan 3. Bahan gas Beberapa persyaratan untuk sampling antara lain, yaitu : 1. pencatatan yang obyektif dan terdokumentasi benar 2. adanya metode dan perencanaan sampling 3. petugas sampling yang terlatih Teknik pengambilan contoh harus diperhatikan dalam proses pengambilan contoh, berikut ini adalah tehnik pengambilan contoh, yaitu : 1. systematic sampling 2. stratified sampling 3. cluster sampling Di bawah ini merupakan tipe rencana sampling, yaitu : 1. Rencana sampling tunggal 2. Rencana sampling ganda 3. Rencana multi sampling Dibawah ini merupakan alasan penerapan sampling, yaitu : 1. alasan pengawas 2. perlindungan masyarakat 3. kebutuhan industry Beberapa kendala dalam sampling di bawah ini, diantaranya : 1. menentukan titik-titik sampling 2. petugas sampling yang kurang konsisten terhadap prosedur ataupun metodanya 3. adanya kondisi cuaca alam yang tidak terduga Yang merupakan prosedur sampling, yaitu : 1. tujuan prosedur dan lingkup batasannya 2. metoda samplingnya dan prinsip-prinsipnya 3. peralatan dan bahan yang digunakan Tabel yang digunakan untuk sampling, yaitu : 1. tabel aceptable level (AQL) 2. tabel distribusi normal 3. tabel Z Yang merupakan hasil-hasil sampling lapangan, yaitu : 1. lembar kerja pencatatan data lapangan 2. surat berita acara sampling 3. catatan perlakukan sample dan wadahnya (sebagai QC KISI-KISI SOAL UJI KOMPETENSI PMHP AHLI/TERAMPIL PENGAWASAN  Tanaman perkebunan yang panennya dengan diambil buah berbentuk polong adalah vanili  Merupakan tujuan dari pemangkasan pada beberapa tanaman perkebunan menurut GAP adalah membentuk tanaman dengan cara mengontrol atau mengarahkan pertumbuhan tanaman dan mengatur pertumbuhan cabang dan untuk menjaga kesehatan tanaman  Lahan yang sesuai untuk perkebunan cengkeh adalah lereng perbukitan, lembah dengan drainase baik  Bagian tanaman kakao yang digunakan untuk perbanyakan vegetatif disebut entres  Kegiatan menurunkan kadar air sampai mencapai kadar air kesetimbangan sehingga aman untuk disimpan pada pasca panen lada disebut pengeringan  Proses pasca panen lada yang bertujuan untuk melunakan kulit buah disebut pelunakan  Merupakan tujuan tata kelola air lahan pasang surut untuk kelapa sawit adalah mempertahankan muka air dan mencegah oksidasi pirit  Asam semut, cuka para dan tawas digunakan sebagai bahan penggumpal lateks  Biji kakao yang memiliki permukaan irisan keping biji berwarna keabu-abuan, bertekstur padat dan pejal disebut biji tidak terfermentasi/slaty  Miristisin adalahh senyawa fenilpropanoid yang membuat orang merasa nyaman bahkan mengantuk berasal dari pala  Tujuan perebusan TBS dengan menggunakan uap 120-140⁰ C tekanan max 3 Kg/Cm2 (STERILIZER) di pabrik kelapa sawit adalah menghentikan aktifitas enzim dan melepas buah dari spiklet  Tujuan dari pemupukan pada perkebunan menurut GAP adalah melengkapi penyediaan hara yang ada dalam tanah untuk memenuhi kebutuhan tanaman dan memperbaiki kondisi tanah yang kurang baik  Senyawa bioaktif utama pada komoditas pala adalah miristicin  Senyawa bioaktif utama pada komoditas kayu manis adalah sinamaldehida  Senyawa kimia yang dihasilkan pada proses fermentasi daun teh dalam pembuatan teh hitam disebut tanin dan theobromin  Senyawa kimia yang ditemukan pada kopi dan 'teh dan biasa digunakan untuk memberi rasa bugar adalah kafein  Tanaman Vanili tidak dapat menyerbuk sendiri, dikarenakan antara kepala putik dan serbuk sari terhalang oleh suatu organ yang berbentuk katup, sehingga untuk melakukan penyerbukandibantu oleh manusia  Baku mutu lateks kebun adalah kadar karet kering tidak melebihi 20% dan bersih dari benda benda lain berupa kayu, daun dan atau kontaminan  Permentan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, lebih dikenal dengan Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO  Permentan No. 67/Permentan/OT.140/5/2014, mengatur tentang persyaratan izin usaha perkebunan  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013 mengatur tentang pemberlakuan SNI gula kristal putih secara wajib  Kegiatan membersihkan areal perkebunan dari gulma disebut penyiangan  Salut biji pala berwarna merah seperti jaring dinamakan fuli  Cemaran yang mendominasi penyebab pala indonesia ditolak oleh Uni Eropa adalah aflatoksin sedangkan Cemaran yang mendominasi penyebab lada Indonesia ditolak di Uni Eropa adalah Salmonella KISI – KISI UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN BIDANG TANAMAN PANGAN (PEMBINAAN) PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN AHLI BIDANG PEMBINAAN Kegiatan utamanya: 1. Pengembangan standar mutu hasil pertanian 2. Penyusunan regulasi teknis di bidang penerapan mutu hasil pertanian 3. Penerapan sistem jaminan mutu hasil pertanian (Good Agricultural Practices) 4. Pembinaan penerapan mutu hasil pertanian (Good Agricultural Practices) 5. Pengelolaan data dan informasi penerapan mutu hasil pertanian 6. Pengumpulan data pelaku usaha Tujuan Pembinaan: Peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian Bahan/Alat Pembinaan: GAP dan penerapannya GAP (Good Agricultural Practices) adalah Tata Cara Budidaya yang Baik untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian Unsur GAP: 1. Lokasi 2. Pupuk 3. Perlindungan Tanaman 4. Pengairan 5. Panen 6. Penanganan Panen dan Pasca Panen 7. Alat dan Mesin Pertanian 8. Pengawasan, Pencatatan dan Penelusuran Balik (traceability) Komoditi Unggulan Tanaman Pangan (terkait penyediaan karbohidrat dan protein) 1. Padi 2. Jagung 3. Kedelai 4. Kacang Tanah 5. Kacang Hijau 6. Ubi Kayu 7. Ubi Jalar Komoditi Unggulan Tanaman Pangan terkait nilai tambah dan daya saing/ekspor: - Porang  Sebagian besar soal uji kompetensi terkait dengan GAP dan penerapannya pada komoditi unggulan Tanaman Pangan, dimana lebih bersifat analisis kondisi  Beberapa soal umum terkait fasilitasi/pendampingan APBN dalam peningkatan produksi dan produktivitas serta mutu di tingkat kelompok tani KEDELAI Kisi-kisi GAP dan Penerapannya untuk komoditi kedelai  Tumbuh di daerah tropis dan subtropis.  Bila cocok bagi tanaman jagung, maka cocok untuk kedelai. Bahkan daya tahan kedelai lebih baik daripada jagung.  Iklim kering lebih disukai tanaman kedelai dibandingkan iklim lembab.  curah hujan sekitar 100-400 mm/bulan (optimal) atau minimal antara 100-200 mm/bulan. Benih: Benih berkualitas baik, artinya benih mempunyai daya tumbuh yang besar dan seragam, tidak tercemar dengan varietas-varietas lainnya, bersih dari kotoran, dan tidak terinfeksi dengan hama penyakit. Benih yang ditanam juga harus merupakan varietas unggul yang berproduksi tinggi, berumur genjah/pendek dan tahan terhadap serangan hama penyakit. Beberapa varietas unggul kedelai adalah: Ainggit (137), Clark 63, Davros, Economic Garden, Galunggung, Guntur, Lakon, Limpo Batang, Merbabu, No.27, No.29, No.452, Orba, Peter, Raung, Rinjani, Shakti, Taichung, Tambora, Tidar, TK 5, Wilis. Pada tanah yang belum pernah ditanami kedelai, sebelum benih ditanam harus dicampur dengan legin, (suatu inokulum buatan dari bakteri atau kapang yang ditempatkan di media biakan, tanah, kompos untuk memulai aktifitas biologinya Rhizobium japonicum). Pada tanah yang sudah sering ditanam dengan kedelai atau kacang-kacangan lain, berarti sudah mengandung bakteri tersebut. Bakteri ini akan hidup di dalam bintil akar dan bermanfaat sebagai pengikat unsur N dari udara. Tanah dengan keasaman kurang dari 5,5 seperti tanah podsolik merah-kuning, harus dilakukan pengapuran untuk mendapatkan hasil tanam yang baik. Kapur dapat diberikan dengan cara menyebar di permukaan tanah, kemudian dicampur sedalam lapisan olah tanah sekitar 15 cm. Pengapuran dilakukan 1 bulan sebelum musim tanam, dengan dosis 2-3 ton/ha. Diharapkan pada saat musim tanam kapur sudah bereaksi dengan tanah, dan pH tanah sudah meningkat sesuai dengan yang diinginkan. Kapur halus memberikan reaksi lebih cepat daripada kapur kasar. Sebagai sumber kapur dapat digunakan batu kapur atau kapur tembok. Pemberian kapur tidak harus dilakukan setiap kali tanam, tetapi setiap 3-4 tahun sekali. Dengan pengapuran, tanah menjadi kaya akan Calsium (Ca) dan Magnesium (Mg) dan pH-nya meningkat. Selain itu peningkatan pH dapat menaikkan tingkat persediaan Molibdenum (Mo) yang berperan penting untuk produksi kedelai dan golongan tanaman kacang-kacangan, karena erat hubungannya dengan perkembangan bintil akar. Jarak tanam pada penanaman dengan membuat tugalan berkisar antara 20-40 cm. Jarak tanam yang biasa dipakai adalah 30 x 20 cm, 25 x 25 cm, atau 20 x 20 cm. Jarak tanam hendaknya teratur, agar tanaman memperoleh ruang tumbuh yang seragam dan mudah disiangi. Jarak tanam kedelai tergantung pada tingkat kesuburan tanah dan sifat tanaman yang bersangkutan. Pada tanah yang subur, jarak tanam lebih renggang, dan sebaliknya pada tanah tandus jarak tanam dapat dirapatkan. Sistem penanaman yang biasa dilakukan terdapat dua cara yaitu: 1. Sistem tanaman tunggal (monokultur) Dalam sistem ini, seluruh lahan ditanami kedelai dengan tujuan memperoleh produksi kedelai baik mutu maupun jumlahnya. Kedelai yang ditanam dengan sistem ini, membutuhkan lahan kering namun cukup mengandung air, seperti tanah sawah bekas ditanami padi rendeng dan tanah tegalan pada permulaan musim penghujan. Kelebihan lainnya ialah memudahkan pemberantasan hama dan penyakit. Kelemahan sistem ini adalah: penyebaran hama dan penyakit kedelai relatif cepat, sehingga penanaman kedelai dengan sistem ini memerlukan perhatian khusus. Jarak tanam kedelai sebagai tanaman tunggal adalah: 20 x 20 cm; 20 x 35 cm atau 20 x 40 cm. 2. Sistem tanaman tumpangsari Dengan sistem ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Umur tanaman tidak jauh berbeda; Tanaman yang satu tidak mempunyai sifat mengalahkan tanaman yang lain; Jenis hama dan penyakit sama atau salah satu tanaman tahan terhadap hama dan penyakit; Kedua tanaman merupakan tanaman palawija, misalnya kedelai dengan kacang tunggak/kacang tanah, kedelai dengan jagung, kedelai dengan ketela pohon. Pemeliharaan Tanaman a. Penjarangan dan Penyulaman Kedelai mulai tumbuh kira-kira umur 5-6 hari. Dalam kenyataannya tidak semua biji yang ditanam dapat tumbuh dengan baik, sehingga akan terlihat tidak seragam. Untuk menjaga agar produksi tetap baik, benih kedelai yang tidak tumbuh sebaiknya segera diganti dengan biji-biji yang baru yang telah dicampur Legin atau Rhizobium. Hal ini perlu dilakukan apabila jumlah benih yang tidak tumbuh mencapai lebih dari 10%. Waktu penyulaman yang terbaik adalah sore hari. b. Penyiangan Penyiangan ke-1 pada tanaman kedelai dilakukan pada umur 2-3 minggu. Penyiangan ke-2 dilakukan pada saat tanaman selesai berbunga, sekitar 6 minggu setelah tanam. Penyiangan ke-2 ini dilakukan bersamaan dengan pemupukan ke-2 (pemupukan lanjutan). Penyiangan dapat dilakukan dengan cara mengikis gulma yang tumbuh dengan tangan atau kuret. Apabila lahannya luas, dapat juga dengan menggunakan herbisida. Sebaiknya digunakan herbisida seperti Lasso untuk gulma berdaun sempit dengan dosis 4 liter/ha. c. Pembubunan Pembubunan dilakukan dengan hati-hati dan tidak terlalu dalam agar tidak merusak perakaran tanaman. Luka pada akar akan menjadi tempat penyakit yang berbahaya. d. Pemupukan Dosis pupuk yang digunakan sangat tergantung pada jenis lahan dan kondisi tanah. Pada tanah subur atau tanah bekas ditanami padi dengan dosis pupuk tinggi, pemupukan tidak diperlukan. e. Pengairan dan Penyiraman Kedelai menghendaki kondisi tanah yang lembab tetapi tidak becek. Kondisi seperti ini dibutuhkan sejak benih ditanam hingga pengisian polong. Saat menjelang panen, tanah sebaiknya dalam keadaan kering. Kekurangan air pada masa pertumbuhan akan menyebabkan tanaman kerdil, bahkan dapat menyebabkan kematian apabila kekeringan telah melalui batas toleransinya. kekeringan pada masa pembungaan dan pengisian polong dapat menyebabkan kegagalan panen. f. Penyemprotan Pestisida Penyemprotan pestisida dilakukan pada waktu yang berbeda-beda tergantung jenis hama dan pola penyerangannya. Beberapa kendala secara umum untuk pertanian kedelai (analisa manajerial dari instansi pembina): - Minat petani yang kurang untuk menanam kedelai karena tidak menguntungkan - Ketersediaan benih kedelai bersertifikat terbatas - Kompetisi komoditas - Harga jual produk Solusi Ketersediaan benih kedelai bersertifikat terbatas:  Fokus pada daerah sentra kedelai. Daerah yang ada produsen benih kedelai dan petani yang biasa menanam kedelai, pertanaman kedelai mereka dikawal oleh PBT untuk diusulkan sertifikasinya ke BPSB setempat.  Peran aktif unit kerja yang menangani perbenihan untuk memberikan data per provinsi terkait areal pengawalan sertifikasi, jadwal panen benih kedelai, jumlah benih yang disertifikasi dan tanggal kedaluwarsa. KACANG TANAH Tidak hanya untuk konsumsi, kacang memiliki pasar yang sangat bagus karena permintaan selalu meningkat dari masa ke masa baik untuk bahan pangan, pakan ternak ataupun untuk industri. Syarat Tanam  Tanah gembur  Dataran rendah yang bersuhu tinggi. Ini sangat penting untuk menjaga tanah tidak berlebihan air yang malah akan merusak tanaman.  Kacang tanah tidak bersahabat dengan musim hujan, atau sediakan drainase dengan baik supaya air tidak tergenang.  Bedengan dengan lebar 80-100cm dan tinggi sekitar 20-30cm untuk mencegah timbulnya genangan.  Kapur pertanian atau yang biasa dikenal dengan dolomit sebanyak 1-2 ton per hektar. Taburkan tipis diatas tanah dan diamkan selama 5 hari.  Pupuk kandang yang sudah matang sebanyak 10 ton untuk setiap hektarnya.  Benih unggul yang berasal dari kacang tanah tua dengan umur sekitar 100 hari. Penyimpanan benih hanya 3-6 bulan saja. Warnanya coklat kehitaman, tidak ada selaput saat cangkang dibuka Perendaman Benih Perendaman pada pupuk organik selama 3-5 jam sebelum bibit ditanam. Tujuannya mecegah hama dan penyakit dating, mempercepat perkecambahan karena pupuk cair organik biasanya mengandung antibiotik alami untuk menekan berkembangnya pathogen pada benih dan merangsang tumbuhnya hormon yang sangat berguna supaya proses perkecambahan bisa lebih cepat. Penanaman Lubang tanam 3 cm, isi 1 benih saja, jarak tanam ideal 40 cm x 20cm atau 40 x 10 cm. Benih yang tidak berkembang normal, segera cabut dan tanam ulang dengan benih baru. Pemupukan  Disarankan pupuk organik dalam bentuk cair, sangat efektif untuk percepatan tumbuhnya sulur bunga dan memaksimalkan jumlah polong yang dihasilkan  Aplikasi penyemprotan setiap satu minggu sekali, dibawah daun setiap pagi atau sore hari.  Bunga biasanya keluar pada umur 20 HST hingga umur 75 hari.  Bakal buah atau ginifor biasanya terbentuk pada hari ke 3-4.  Ginifor inilah yang akan tumbuh ke dalam tanah untuk membentuk polong kacang tanah. Pembasmian Gulma Disarankan secara mekanis.. Pemanenan Ciri siap dipanen.  Batang menjadi keras  Polong memiliki warna coklat kehitaman  Dauh sudah mulai menguning dan mulai gugur  Polong keras dan penuh saat dipegang Panen dari tanaman benih unggul saat berusia 3 bulan, namun untuk bibit biasa dipanen saat berusia 5 bulan. Kacang Hijau Kacang hijau atau Vigna radiata merupakan tanaman jenis legum atau kacang-kacangan terpenting ketiga setelah kedelai dan kacang tanah. (sumber protein dan serat, beragam nutrisi vitamin dan mineral seperti asam folat, magnesium, karbohidrat) Kacang hijau tumbuh optimal pada tanah yang memiliki pH 6-7, tekstur tanah liat berlempung serta aerasi dan drainase yang baik, temperatur 25-35 °C dan kelembaban udara sekitar 50-89 %. Persiapan lahan Gulma atau rumput liar dibersihkan, setelah itu tanah dicangkul sedalam 15-20cm agar menjadi gembur. Selanjutnya dibuat bedengan dengan ukuran lebar 100cm, tinggi 50cm dan panjang disesuaikan dengan kondisi lahan, saluran drainase di antara bedengan dengan jarak 100-200cm. Penanaman Kacang hijau yang akan ditanam pada lahan bekas sawah sebaiknya dilakukan pada musim kemarau setelah panen padi. Sedangkan untuk tanah tegalan (lahan kering) sebaiknya dilakukan pada awal musim hujan. Tanah yang siap untuk ditanami, dilubangi sedalam 3-5cm. Tiap lubang diberi jarak 40x10cm atau 40x15cm. Kemudian setiap lubang diisi dengan 2-4 biji kacang hijau. Pemupukan Pupuk dasar yang berupa 25-50kg Urea, 100kg TSP, dan 25-37,5kg KCl per hektar, diaplikasikan dalam larikan kemudian ditutup dengan tanah tipis. Pemeliharaan tanaman Selama fase perkecambahan benih (umur 5 HST), tanaman membutuhkan air yang cukup. Pengairan selanjutnya dilakukan pada saat tanaman menjelang berbunga (umur 25 HST) dan pada saat pengisian polong (umur 45-50 HST). Pada fase ini apabila terjadi kekurangan air maka biji dan polong kacang akan kempes. Satu minggu sebelum polong dipanen, pengairan dihentikan.. Pengendalian hama penyakit Hama yang biasa menyerang kacang hijau adalah lalat kacang, penggorok daun, kutu strips, Plusia chalsites (ulat) atau Meruca testualitis. Sedangkan penyakit tanaman kacang hijau biasanya adalah bercak daun atau Cercospora canescens, embun tepung dan virus kuning. Panen Panen pada umur 60-85 HST. Kacang hijau yang siap panen ditandai dengan polong yang berubah warna dari hijau menjadi warna coklat kering bahkan hitam. Kacang hijau dipanen dengan cara dipetik. Apabila panen ditunda terlalu lama, maka polongnya akan pecah dan terkelupas. Panen selanjutnya dapat dilakukan dalam jarak 3-5 hari. Pasca panen Polong yang telah dipanen dikumpulkan, kemudian dijemur di atas lantai penjemuran. Pengeringan dapat pula dilakukan dengan menggunakan mesin pengering. Selanjutnya, polong dimasukkan ke dalam karung goni dan dipukul-pukul hingga polong pecah. Pemisahan kulit polong dan biji dilakukan dengan cara ditampih menggunakan nyira. Biji kacang hijau yang sudah bersih dimasukkan ke dalam wadah. PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN TERAMPIL Bahan Pengendalian Hama Penyakit (PESTISIDA)  Pestisida adalah zat kimia yang mempunyai banyak manfaat terutama dalam bidang pertanian, seperti mengendalikan hama dan penyakit tanaman. Penggunaan pestisida juga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen  Golongan pestisida berdasarkan jenis hama yang akan diberantas, menjadi insektisida, herbisida, nematisida, fungisida, dan rodentisida. Insektisida Insektisida merupakan pestisida untuk memberantas serangga, seperti nyamuk, kecoak, kutu busuk, rayap, semut, belalang, wereng, ulat, dan sebagainya. Contoh insektisida antara lain diazinon, tiodan, basmion, basudin, propoksur, diklorovinil dimetil fosfat, timbel arsenat, dan magnesium fluorosilikat. Berdasarkan cara kerjanya, insektisida dibagi menjadi empat 4 golongan besar antara lain sebagai berikut :  Insektisida Golongan Organoklorin, bersifat stabil di lapangan, sehingga residunya sangat sulit terurai. Contoh DDT, Lindane, Endosulfan  Insektisida golongan karbamat, bersifat cepat terurai. Contoh Karbofuran  Insektisida Golongan Pyretroid, sifat stabil bila terkena sinar matahari dan relatif murah serta efektif untuk mengendalikan sebagain besar serangga hama, Contoh Cipermetrin  Insektisida Organofosfat, menyerang sistem syarat pada serangga contoh Chlorpyrifos, Chlorpyrifos-methyl, Diazinon, Herbisida Herbisida merupakan pestisida untuk mencegah dan mematikan gulma atau tumbuhan pengganggu, seperti eceng gondok, rumput teki, dan alang-alang. Alang-alang dapat dikatakan sebagai hama tanaman karena alang-alang menyerap semua zat makanan yang ada dalam tanah. Contoh herbisida antara lain gramoxone, totacol, pentakloro fenol, dan amonium sulfonat dan parakuat diklorin Fungisida Fungisida adalah pestisida untuk memberantas jamur (fungi). Contoh fungisida adalah timbel (I) oksida, carbendazim, tembaga oksiklorida, dan natrium dikromat. Rodentisida Rodentisida adalah pestisida untuk memberantas binatang pengerat, misalnya tikus. Contoh rodentisida adalah warangan (senyawa arsen) dan thalium sulfat. AKARISIDA Akarisida adalah jenis pestisida pertama yang berasal dari kata akari atau tungau, kutu, pestisida ini sering disebut mitesida yang berfungsi untuk mengendalikan tungau atau kutu pada tanaman, MULLUSKISIDA Mulluskisida adalah jenis pestisida untuk mengendalikan siput atau keong mas Bahan Pencemaran Pada Produk Hasil Tanaman Pangan (Aflatoksin dan Logam Berat) Aflatoksin  segolongan senyawa toksik (mikotoksin, toksin yang berasal dari fungi) yang dikenal mematikan dan karsinogenik bagi manusia dan hewan  Dihasilkan oleh Aspergillus flavus, yang dapat tumbuh pada media yang mempunyai kelembaban tinggi.  Terdapat empat jenis aflatoksin yang telah diidentifikasi yaitu aflatoksin B1, B2, G1 dan G2  Aflatoksin yang memiliki toksisitass tertinggi dan paling dominan adalah B1 Aspergillus parasiticus adalah penghasil aflatoksin jenis B1 dan G1 Aflatoksin G1 dan G2 menghasilkan metabolit M1 dan M1 yang dapat ditemukan pada susu yang dihasilkan ruminansia Batas maksimum kadar aflatoksin pada jagung yang dikonsumsi oleh manusia sebesar 5 ppb, sedangkan batas maksimum kadar aflatoksin pada jagung yang dikonsumsi ternak sebesar 50 ppb. Batas cemaran aflatoksin pada susu adalah sebesar 0,5 ppb, sedangkan Batas cemaran aflatoksin pada makanan adalah sebesar 20 ppb Logam Berat  Logam berat yang dapat mencemari produk tanaman pangan Merkuri (Hg), timbal (Pb), tembaga (Cu), kadmium (Cd) dan stronsium (Sr) adalah contoh logam berat yang berupa kontaminan yang berasal dari luar tanah dan sangat diperhatikan karena berhubungan erat dengan kesehatan manusia, pertanian dan ekotoksikologinya BIMBINGAN TEKNIS DALAM RANGKA REMEDIAL TEST KOMPETENSI FUNGSIONAL PMHP Oleh : Henni Kristina Tarigan, SP, ME DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HORTIKULTURA DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA Agustus 2020 LATAR BELAKANG Keterbatasan informasi dan pengetahuan tentang soal-soal kompetensi Soal-soal kompetensi memuat aspek yang terlalu spesifik (di luar bidang institusi peserta test) Hasil kompetensi sebelumnya yang menunjukkan banyak yang tidak lulus TUJUAN Meningkatkan informasi peserta test terhadap 1 soal-soal kompetensi Meningkatkan jumlah peserta test kompetensi 2 yang lulus Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan 3 peserta test dalam melaksanakan tupoksi sebagai Fungsional PMHP SASARAN Meningkatnya informasi peserta test terhadap 1 soal-soal kompetensi. Meningkatkan jumlah peserta test kompetensi 2 yang lulus. Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan 3 peserta test dalam melaksanakan tupoksi sebagai Fungsional PMHP KISI –KISI SOAL TEST KOMPETENSI PEMBINAAN (AHLI DAN TERAMPIL) Soal Pembinaan Tingkat Ahli 6 Indo GAP (Good Agricultural Practices) Penerapan Good Handling Practices (GHP) Registrasi kebun/lahan usaha Jenis varietas komoditas hortikultura Informasi umum tentang pertanian Indikasi Geografis Standar Nasional Indonesia (SNI) Pertanian Organik Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Istilah/Definisi Soal Pembinaan Tingkat Terampil 7 Informasi umum tentang pertanian (sarana produksi tanaman, perbanyakan tanaman dll) Nama latin komoditas hortikultura (buah, sayur, tanaman hias, tanaman obat) Definisi dan singkatan yang berhubungan dengan pertanian/hortikultura Istilah Kelembagaan tani Sentra produksi komoditas Varietas unggul komoditas hortikultura Jenis Hama, Penyakit dan Defisiensi Unsur Hara Komoditas Hortikultura SELAYANG PANDANG KISI-KISI MATERI TEST KOMPETENSI  INDO GAP  STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)  REGISTRASI KEBUN  ISTILAH/PERATURAN  PERATURAN Latar Belakang Persaingan Peningkatan Mutu Perdagangan Reviu Standar Produk Internasional GAP Sertifikasi GAP di 10 Dunia Thailand: Q GAP (Q Australia : Mark) Freshcare Malaysia: SALM New Zealand : (Malaysia Best) NZGAP Indonesia/IndoGAP Kenya GAP Vietnam/VietGAP Chile GAP Philippines: GAP for fruits and vegetables Global G.A.P Japan/JGAP Assured Produce Singapura/GAP-VF Scheme (UK) Logo LEAF (Linking China GAP Enviroment and India GAP Farming) Korea GAP Natures Choice Turkey GAP (Tesco: UK) BRC (UK) Field to Fork Payung Hukum Standardisasi  Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian  Undang-Undang No 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)  Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional  Peraturan Kepala BSN No. 135/2010 tentang Sistem Standardisasi Nasional  Peraturan Kepala BSN No. 1/2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 301 : Pedoman Pemberlakuan SNI secara wajib Lanjutan.....  Peraturan Kepala BSN No. 1/2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 301 : Pedoman Pemberlakuan SNI secara wajib  Dasar hukum pendukung terkait standardisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Landasan hukum : Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI) (Pasal 5) Dalam menyusun spesifikasi teknis: menggunakan produk bersertifikat SNI sepanjang tersedia dan tercukupi (Pasal 19) Lanjutan..... Pasal 14 Ayat 3 : Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN membentuk komite teknis. Pasal 14 Ayat 4 : Komite teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a.Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; b.Pelaku usaha dan/atau asosiasi terkait; c.Konsumen dan/atau asosiasi terkait; dan d.Pakar dan/atau akademisi. Pasal 15 Ayat 1 : BSN melakukan jajak pendapat atas rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang dirumuskan oleh komite teknis. Pasal 15 Ayat 2 : Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap rancangan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 15 Ayat 3 : Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi bahan pertimbangan bagi komite teknis. ASEAN STANDAR Jumlah komoditas dari ASEAN Standar : 58 komoditas, terdiri dari : 1. Komoditas buah : 22 komoditas 2. Komoditas sayur : 26 komoditas 3. Komoditas tanaman pangan/perkebunan : 10 komoditas Jumlah SNI yang relevan dengan Asean Standar : 22 komoditas Jumlah SNI yang tidak berhubungan dengan Asean Standar : 6 komoditas (cabbage, coffea beans, peanut, sweet, potato, chinnese cabbage, baby corn) Persentase Asean Standar yang berhubungan dengan SNI HORTIKULTURA YANG TERDAPAT DALAM ASEAN STANDAR SNI SNI SNI 7420-2009 (Semangka SNI 4482-2013 (Durian) SNI 7422-2009 (pisang) SNI 3164-2009 (Mangga) SNI 3160-2013 (Bawang Putih) SNI 3166-2009 (Nenas) SNI 3159-2013 (Bawang merah) SNI 4230-2009 (Pepaya) SNI 7784-2013 (Mentimun) SNI 7783-2013 (Melon) SNI 7419-2009 (Jeruk pamelo) SNI 3167 : 2019 (Salak) SNI 3210-2009 (Rambutan) SNI 2906 2015 (Kacang Mete) SNI 7418-2009 (Jambu Biji) SNI 4480 : 2016 (Cabai) SNI 6151-2009 (Duku) SNI 8024 : 2014 (Apel) SNI 2323 : 2008/Amd 1 : 2010 SNI 3165-2009 (Jeruk Keprok) (biji kakao) SNI 3211-2009 (Manggis) SNI 3945 : 2016 (Teh Hijau) SNI 1902 : 2016 (Teh Hitam) KOMODITAS BUAH YANG TERMASUK DALAM ASEAN STANDAR (22 komoditas) 1. Durian 11. Semangka 12. Pisang 2. Mangga 13. Bawang 3. Nenas 14. Nangka 4. Pepaya 15. Melon 5. Pamelo 16. Salak 6. Rambutan 17. Apel 18. Sawo 7. Jambu Biji 19. Timun 8. Duku 20. Srikaya 9. Mandarin 21. Buah Naga 10. Manggis 22. Sirsak 16 KOMODITAS SAYURAN YANG TERMASUK DALAM ASEAN STANDAR (26 komoditas) 1. Bawang putih 13. Bayam 2. Bawang merah 14. Kangkung 3. Bawang bombai 15. Kacang panjang 4. Kunyit 16. Pare 5. Cabai 17. Broccolli 6. Paprika 18. Kembang kol 7. Terong 19. Kol 8. Pumpkin 20. Oyong 9. Kubis 21. Baby corn 10. Kunyit 22. French Bean 11. Jamur 23. Fresh Jelly Mushroom 12. Sawi Putih 24. Fresh Shiitake Mushroom 13. Mustard Green (Kale) 25. Oyster mushroom VARIETAS UNGGUL18  BAWANG MERAH  MANGGA  PEPAYA  KELENGKENG  JAMBU BIJI  JERUK  DLL REGISTRASI KEBUN/LAHAN USAHA 19 PERMENTAN NO 62 TAHUN 2010 (Tata Cara Penerapan dan Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam Budidaya Buah dan Sayur yang Baik)  a. Permohonan  b. Verifikasi  c. Penilaian  d. Hasil penilaian (Wajib, Sangat Anjuran dan Anjuran)  II. Nomor Registrasi dan Surat Keterangan  III. Surveilan  IV. Pembekuan, Pencabutan dan Pemberlakuan Kembali  Nomor Registrasi  V. Penutup. Rekomendasi Impor Produk 20 Hortikultura (RIPH)  Permentan No 39 tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)  Permentan No 02 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No 39 tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura 21 ISTILAH/DEFINISI/KEPANJANGAN  Good Agricultural Practices  Good Handling Practices  Good Retail Practices  Good Distributioon Practices  Good Manifacturing Practices  PSAT....???  IG (Indikasi Geografis)  Istilah kelembagaan (poktan, gapoktan, asosiasi.... 22 PERATURAN  Undang-Undang No 13 tahun 2010 (Hortikultura)  Permentan No 39 tahun 2019 (RIPH)  Undang-Undang 22 tahun 2019 (Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan)  Peraturan Menteri Pertanian No 51 Tahun 2007 (Indikasi Geografis) KIAT SUKSES LULUS 23  1. Banyak berlatih soal....  2. Belajar dari buku dan literatur....  3. Luangkan waktu khusus....  4. Survei tempat ujian  5. Teliti....  6. Manajemen waktu...  7. Kerjakan dengan tenang....  8. Datang lebih awal... TERIMA KASIH Semoga berhasil.......... BIMBINGAN TEKNIS--FUNGSIONAL PMHP PETERNAKAN DIREKTORAT PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN 25 Agustus 2020 MANDAT KEAMANAN PANGAN  Didukung oleh FAO and WHO  Mandat untuk Right to Food (RtoF) “hak setiap orang untuk mendapat pangan yang aman dan bergizi” World Food Summit 1, 1996 FAO Penyediaan pangan yang cukup dan aman untuk perlindungan kesehatan masyarakat Perlindungan konsumen dari penipuan dan Pemerintah perdagangan pangan yang tidak adil Membangun sistem keamanan pangan nasional melalui regulasi teknis yang efektif REGULATORY UNDANG UNDANG no 18/2012 ----- PANGAN UNDANG UNDANG no 18/2009 --- peternakan dan Kesehatan Pasal 68 (1) Pemerintah dan Pemerintah Hewan Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu. o Bagian V ---- Panen, Pasca Pasal 71 (2) Setiap Orang yang Panen, Pemasaran, dan menyelenggarakan kegiatan atau proses Industri Pegolahan Hasil produksi, penyimpanan, pengangkutan, Peternakan dan/atau peredaran Pangan wajib: o Pasal 34 ayat (1) --- Peternak a.a.memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan dan Perusahaan peternakan b.b.menjamin Keamanan Pangan dan/atau melakukan tata cara keselamatan manusia. penanganan panen yang Pasal 71 (3) Ketentuan mengenai Persyaratan Sanitasi dan jaminan baik untuk mendapatkan Keamanan Pangan dan/atau keselamatan hasil produksi dengan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat jumlah dan mutu yang tinggi (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah REGULATORY PP no 86/2019 --- Kemanan Pangan Pasal 2 Keamanan Pangan diselenggarakan melalui: a. Sanitasi Pangan; b. Pengaturan tcrhadap Bahan Tambahan pangan; c. Pengaturan terhadap Pangan produk Rekayasa Genetik; d. Pengaturan terhadap Iradiasi Pangan; P e. Penetapan standar Kemasan Pangan; f. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan g. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan. Selain penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kcamanan Pangan dilakukan melalui pengawasan, penanganan keiadian luar biasa dan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan, dan peran serta masyarakat. Permentan 11 Tahun 2020 -------- Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tujuan (pasal 2): o Mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal; o Mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, dan utuh untuk pangan asal babi Bab III, pasal 6 ayat 3d o Persyaratan teknis yang telah menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis Whats “FOOD SAFETY” Adalah pangan yang tidak akan menyebabkan bahaya pada konsumen ketika makanan tersebut disajikan dan/atau dimakan sesuai tujuan penggunaan. GHP & NKV GMP GHP dan NKV danatau GMP meliputi kegiatan- kegiatan pada rantai penanganan dan pengolahan produk pertanian yang bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan bahaya keamanan pangan, menjamin keamanan dan keutuhan produk serta menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan pekerja PSAT PSAH Produk Olahan (Produk Segar (Produk Segar Hasil Pertanian GHP ; GMP dan NKV Asal Tumbuhan) Asal Hewan) dan Peternakan merupakan PD PHD MD “pre requisete” (ijin edar produk dalam negeri) (ijin edar produk nak dalam negeri) (ijin edar produk dalam negeri) dari penerapan HACCP PL (ijin edar produk PHL (ijin edar produk ML (ijin edar produk Luar negeri) nak Luar negeri) Luar Negeri) OTOVET-P OKKP-P/OKKP-D BPOM /OTOVET-D On proces s Peternakan Produk Segar GFP, GHP, Pertanian GMP, GDP, GRP, GCP Produk Segar Asal Cold Chain Hewan (PSAH) Procedure, SSOP, HACCP, Safe to Low Risk Medium Risk High Risk consumer Good Practices Post harvest Feed methods Display Medicine Add of other product Farming additive Supervision Methods Operator safety of product Livestock How to good eligibility production of Product of product certification Good Good Good Farming Good Handling Good Retailing Good Cooking Manufacturing Distribution Practices Practices Practices Practices Practices Practices Harvest Fresh product How to good methods Storage cooking Fresh product condition Knowledge Operator safety Mobile of consumer transportation KEUNTUNGAN PENERAPAN GMP EFISIENSI GO INTERNATIONAL STANDAR QUALITY TRUST DEVISIT Menjamin Diakui secara Memenuhi Menjamin Meningkatkan Mengurangi efisiensi internasional persyaratan/pe kualitas dan kepercayaan kerugian dan penerapan raturan/spesifi keamanan dalam pemborosan HACCP kasi/standar pangan keamanan produk dan produksi GMP/CPPOB Producti Finally location product Labeling on tools Raw material Staff/ building /additiv Storage e crew material sanitatio Packagin Laborat Processing n g ory Recall Docume Training Manufa product ntation cturing SPO Sanitasi : Prosedur untuk memelihara kondisi sanitasi yang biasanya berhubungan dengan seluruh fasilitas produksi/ bisnis pangan atau area, dan tidak terbatas pada step tertentu saja Program SPO Sanitasi Menjelaskan prosedur sanitasi yang digunakan pada unit produksi. Membuat jadwal prosedur sanitasi. Merupakan landasan program monitoring yang berkesinambungan. Mendorong perencanaan yang menjamin dilakukan koreksi bila diperlukan. Mengidentifikasi kecenderungan dan mencegah kembali terjadinya masalah. Menjamin setiap personil mengerti sanitasi. Memberikan sarana pelatihan yang konsisten bagi personil. Mendemonstrasikan komitmen kepada pembeli dan inspektor. Meningkatkan praktek sanitasi dan kondisi usaha. 8 Kunci Persyaratan Sanitasi 1. Keamanan air. 2. Kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan. 3. Pencegahan kontaminasi silang. 4. Menjaga fasilitas pencuci tangan, Sanitasi dan toilet. 5. Proteksi dari bahan-bahan kontaminan. 6. Pelabelan, penyimpanan dan penggunaan bahan toksin yang benar. 7. Pengawasan kondisi kesehatan personil yang dapat mengakibatkan kontaminasi. 8. Menghilangkan pest dari unit pengolahan. 7 PRINSIP HACCP Analisa Bahaya Menentukan Titik-titik Pengendalian Kritis Menentukan Batas-batas Kritis Membuat Sistem Pemantauan/Monitoring Membuat Tindakan Perbaikan Menetapkan Prosedur Verifikasi Membuat Sistem Dokumentasi dan Pencatatan 12 langkah menerapkan HACCP 1. Membentuk Tim HACCP 8. Tentukan Batas Kritis 2. Diskripsi Produk (prinsip 3) 3. Tentukan penggunaan 9. Membuat Sistem Produk Pemantauan (prinsip 4) 4. Membuat Diagram Alur 10. Tentukan Tindakan Produksi Perbaikan (prinsip 5) 5. Konfirmasi Diagram 11. Membuat Prosedur dengan kondisi Verifikasi (prinsip 6) sebenarnya 12. Membuat dokumentasi 6. Identifikasi Bahaya dan pencatatan (prinsip (prinsip 1) 7) 7. Tentukan Titik Pengendalian Kritis (prinsip 2) Pengendalian Bahaya-bahaya Penerapan praktek higienis mulai dari pertanian/peternakan sampai meja makan Good Agriculture Practices / Good Farming Practices / Good Veterinary Practices safe from farm to table Good Slaughtering Practices Good Distribution Practices Good Manufacturing Practices (GMP) Good Retailing Practices Good Catering Practicies PENGENDALIAN PROSES  Pengendalian bahaya pada pangan  sistem HACCP  Pengendalian waktu & suhu (pemasakan, pendinginan, proses, penyimpanan)  efektif menjamin keamanan & kelayakan pangan  perhatikan kondisi pangan (aw, pH, mikroba), masa simpan, kemasan & pengolahan, bagaimana produk digunakan  Tahap proses tertentu dapat mengendalikan bahaya  pendinginan, pemanasan, iradiasi, pengeringan, preservasi kimia, kemasan vakum atau modified atsmospheric packaging (MAP)  Tersedia spesifikasi mikrobiologik, kimia, fisik, dll  ditetapkan oleh manajemen (berbasis ilmiah), termasuk prosedur pemantauan, metode uji, dan batas kritis  Pengendalian pencemaran silang mikrobiologis (dari makanan, pekerja, permukaan, udara)  pemisahan, pembersihan & desinfeksi, higiene personal  Pengendalian pencemaran fisik dan kimiawi  sistem, detektor  Penerapan spesifikasi bahan baku (raw material), termasuk inspeksi & sortasi, uji laboratorium Pangan yang dikategorikan sebagai “Potentially Hazardous Foods (PHF)” memiliki kandungan protein tinggi pH > 4.6 aktivitas air (water activity) > 8.5 PHF Bakteri mati karena panas 100oC Dalam 7 jam satu 60oC sel bakteri dapat Danger Zone berkemban g biak 5oC menjadi 0 oC Sedikit atau tidak ada lebih 1 juta pertumbuhan bakteri sel bakteri Jangan menyimpan makanan pada suhu +5 oC sampai +60 oC 60oC (danger zone) lebih 5oC dari 4 jam Simpan > +60 oC atau < +5 oC atau tidak sama sekali PENANGANAN PANGAN ASAL HEWAN  Penerapan sistem rantai dingin (cold chain system)  Persyaratan alat transportasi, bangunan  Higiene personal  Suhu penyimpanan daging segar +2 oC sampai +4 oC; jeroan +2 oC sampai +3 oC; susu < +7 oC. Suhu harus secara berkala dan rutin dipantau.  Peralatan yang digunakan terjaga sanitasinya dan memenuhi persyaratan (terbuat dari bahan yang tidak mencemari bahan makanan, misalnya stainless steel) SISTEM RANTAI DINGIN (COLD CHAIN SYSTEM) Selama produksi, penyimpanan dan transportasi/distribusi, daging dan susu harus disimpan pada suhu dingin (< +5 oC) Untuk mencegah atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada bahan makanan Sani Susanty LABORATORIUM SNI ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi SNI ISO/IEC 19011:2012 dan yang terbaru ISO 19011-2018 tentang Panduan audit sistem manajemen mutu dan/atau lingkungan pedoman KAN dalam menerapkan sistem akreditasi ISO/IEC Guide 61, masa berlaku akreditasi 4 tahun yang dijadikan acuan dalam petunjuk pengambilan contoh padatan SNI-19-0428-1998, Di bawah ini termasuk dalam struktur ISO/IEC 17025 acuan normative, istilah dan definisi, persyaratan manajemen, ruang lingkup Standar SNI/ISO yang menjadi acuan teknik pengambilan contoh susu dan produk susu untuk pengujian mikrobiologi, kimia, fisik dan organoleptik ISO 707:2008, SNI 19-0428-1998 adalah SNI tentang petunjuk pengambilan contoh padatan, Tujuan bimbingan teknis pengujian adalah sebagai berikut , yaitu : 1. untuk meningkatkan kompetensi personil laboratorium 2. Jaminan mutu pengujian laboratorium 3. Memperbaiki kekurangan dalam pengujian Untuk mengelola laboratorium dengan baik, harus dipahami perangkat- perangkat utama manajemen laboratorium, yaitu : 1. Peralatan yang berfungsi dengan baik dan terkalibrasi 2. Kompetensi SDM 3. Tersedia bahan kimia dan bahan biologik yang diperlukan dalam pengujian MANAGEMEN LABORATORIUM Kaji Ulang Managemen : Penerapan prinsip perbaikan berkelanjutan (continual improvement) dari waktu ke waktu dilakukan melalui proses pengkajian secara menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan efektifitas pelaksanaan system manajemen laboratorium sesuai persyaratan atau Kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi sehingga pemenuhan kesesuaian secara efektif dan efisien dapat tercapai didasarkan sumber daya yang ada untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu, pelanggan, maupun metode dan peraturan yang berlaku, Tujuan Untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penerapan sistem manajemen mutu di laboratorium, sehingga dapat membantu mencapai kebijakan dan sasaran mutu laboratorium, Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja laboratorium dengan mengurangi ketidaksesuaian yang terjadi, Membantu mengendalikan operasional laboratorium, Memuaskan pelanggan dengan cara memenuhi kebutuhan mereka, Hal - hal yang dilakukan untuk melaksanakan Kaji Ulang Manajemen: Dijadwalkan menyesuaikan waktu pimpinan puncak, Tetapkan notulis dan format notulennya, Pemegang keputusan ada pada pimpinan puncak Dibuat susunan acara (agenda lengkap), Yang termasuk dalam dokumen level I: Panduan Mutu, Pedoman yang menguraikan garis besar kebijakan sistem mutu organisasi/laboratorium yang ditetapkan dan mengacu kepada standar nasional/internasional tertuang dalam dokumen sistem mutu prosedur mutu Pengujian sistematik dan independen untuk menentukan apakah aktivitas-aktivitas mutu dan hasilnya sesuai dengan perencanaan dan apakah perencanaan ini dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai sasaran mutu Audit Manajemen Sistem Mutu, Proses yang digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atau jasa memenuhi persyaratan yang ditetapkan merupakan definisi Sertifikasi, Yang termasuk dalam persyaratan umum: ketidakberpihakan, Tujuan : memberikan panduan bagi laboratorium dalam melakukan review sistem manajemennya , Batas maksimum cemaran logam berat pada pangan diatur dalam SNI nomor SNI 7387-2009, bagian ruang lingkup SNI ISO/IEC 17025:2017 menekankan pada aspek-aspek Kompetensi, ketidakberpihakan, Konsistensi, Sub Kontrak, satu cara untuk menentukan assigned value menurut ISO/IEC 17043 adalah Nilai konsensus dari expert laboratory, Pemisahan persyaratan untuk struktur, sumberdaya dan proses pengujian/kalibrasi pada ISO/IEC 17025 : 2017 adalah Pendekatan dan struktur berbasis proses, Analisa resiko dalam penerapan ISO/IEC 17025 : 2017 menggunakan PDCA, Masa berlaku akreditasi laboratorium oleh KAN sesuai standar ISO 17025 4 tahun, Audit metode audit dikenal sebuah siklus PDCA "Plan, Do, Check, Act" (Rencanakan, Kerjakan, Cek, Tindak lanjuti) Waktu yang dibutuhkan untuk menyerahkan hasil investigasi dan audit internal dan bukti tindakan perbaikan ke sekretariat KAN 30 hari jika lebih maka dibekukan sementara, Yang dilakukan auditor saat mengaudit: auditor mencari bukti obyektif bahwa persyaratan sistem mutu dipenuhi, dokumen sistem mutu yang digunakan dibandingkan dengan keadaan sebenarnya, ketidak sesuaian diidentifikasi berdasarkan persyaratan yang dinyatakan dalam Panduan Mutu dan dokumen terkait, bukti dikumpulkan seefisien mungkin, tanpa prasangka atau membuat auditi kecewa. Tujuan dari audit internal: Memverifikasi kesinambungan kegiatan laboratorium sesuai dengan persyaratan sistem manajemen mutu, Memeriksa kesesuaian semua kebijakan dalam Panduan Mutu dan dokumen- dokumen lain yang terkait, Sebagai bahan untuk kaji ulang manajemen, Memeriksa pemenuhan sistem mutu. Tahapan dalam membuat laporan audit internal: Membuat perencanaan pelaksanaan audit , Menginventarisasi temuan-temuan hasil audit internal, Menyampaikan hasil temuan kepada ketua auditor. Prinsip audit yang tepat: integritas, kompetensi, indepedensi, berdasarkan bukti, rahasia. Audit internal terdapat klasifikasi ketidaksesuaian internal terbagi menjadi 3 kategori. Jika ketidaksesuaian “sangat serius” dan kredibilitas program akreditasi sangat terancam, maka akreditasi untuk laboratorium tersebut atau untuk lingkup tertentu dari lingkup pengujian/kalibrasi yang terpengaruh oleh ketidaksesuaian tersebut dengan segera dibekukan, termasuk kategori satu PUPUK Pupuk yang wajib memiliki SNI yaitu :Urea, NPK, TSP dan TSP 36. SNI wajib untuk pupuk urea :SNI 2801:2010. SNI wajib untuk pupuk NPK :SNI 2803:2012. SNI wajib untuk pupuk KCl :SNI 02-2805-2005. SNI wajib untuk pupuk TSP :SNI 02-0086-2005. SNI wajib untuk pupuk SP 36 :SNI 02-3769-2005. Berdasarkan jenisnya, dikelompokan menjadi 4,yaitu: 1. pupuk anorganik Berdasarkan jumlah haranya, pupuk an organik dibedakan menjadi dua, yaitu :pupuk tunggal, pupuk majemuk. 2. bahan pembenah tanah, contohnya: dolomit, zeolite, kapur fosfatan dan kapur pertanian. 3. Pupuk organik Pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari sisa tanaman, kotoran hewan atau manusia antara lain pupuk kandang, pupuk hijau dan kompos (humus) berbentuk padat atau cair yang telah mengalami dekomposisi. Berdasarkan jumlah haranya, pupuk an organik dibedakan menjadi dua yaitu pupuk mikro, pupuk makro. 4. agens hayati Jenis pupuk yang merupakan sumber residu logam berat adalah phosfat. Pengujian komposisi pupuk untuk unsur Kalium menggunakan instrument :AAS. Pengujian Phospor pada pupuk NPK dilakukan dengan instrument :Spektrofotometri LOGAM BERAT adalah Logam dengan densitas, berat atom, atau nomor atom tinggi, yaitu : Pb (timbal), Cd (cadmium), As (arsen) dan Hg (air raksa). Sumber pencemaran logam berat Pb berasal dari : 1. kendaraan bermotor 2. limbah industri baterai 3. aktifitas manusia yang mengekstraksi dan mengeksploitasi logam 4. limbah industri Logam essensial dalam jumlah tertentu yang dibutuhkan oleh organisme. Contohnya :Fe (besi), Zn (seng), Cu( tembaga) dan Co (kobalt). Batas maksimum cemaran logam berat pada pangan diatur dalam SNI nomorSNI 7387-2009. Instrumen yang digunakan adalah AAS, didasarkan pada hukum Lambert-Beer Senyawa yang biasa digunakan untuk mengendapkan kontaminan logam berat adalah NH3. Pengambilan Contoh prosedur dengan cara tertentu mengambil suatu bagian dari substansi, bahan, atau produk untuk keperluan pengujian atau kalibrasi dari contoh yang mewakili kumpulannya. prosedur yang ditetapkan untuk mengambil sebagian dari suatu zat, matriks, bahan atau produk yang disediakan untuk pengujian contoh yang representative dari keseluruhan atau sebagaimana dipersyaratkan oleh spesifikasi yang tepat terhadap produk. Jumlah/ukuran contoh dapat dipengaruhi oleh sifat bahan dan sifat dari prosedur pengujian Jumlah keseluruhan bahan contoh disebut tanding atau lot  contoh primer komposit Contoh produk makanan yang diambil secara acak dari suatu lot disebut Unit. Wadah yang mengemas contoh/produk langsung disebut kemasan kecil Dalam pelabelan dan identifikasi contoh, keterangan-keterangan ini harus ada :nama dan tandatangan PPC, jumlah contoh , asal barang dan kondisi contoh. Peralatan yang biasa digunakan untuk mengambil contoh padatan adalah tombak dan sekop. Salah satu alasan perlu dilakukannya pengawetan terhadap contoh adalah ada pengawetan cara fisika dan kimia. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pengambilan contoh untuk pengujian mikrobiologis adalah wadah dan cara penyimpanan contoh PPC yang telah mendapatkan pengakuan kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, masa berlakunya selama 3 tahun. Kriteria Seorang Petugas Pengambil Contoh harus memenuhi kualifikasi yang tertuang dalam Pedoman BSN nomor 503-2000 Kriteria dan persyaratan calon PPC/ Petugas Pengambilan Contoh Pendidikan formal minimal SMU/SLTA atau yang sederajat Menyelesaikan dan lulus pelatihan PPC komoditi tertentu oleh lembaga pelatihan PPC yang diakui oleh Lembaga Personil PPC Sertifikasi mempunyai pengalaman minimal 1 Tahun Masa berlaku sertifikat telah habis, dapat memperpanjang sertifikat jika, : 1. Lulus ujian pelatihan petugas pengambil contoh. 2. Telah melakukan minimal 12 kali pengambilan contoh. 3. Yang bersangkutan masih bekerja dilaboratorium penguji Standar yang menjadi acuan teknik pengambilan contoh susu dan produk susu untuk pengujian mikrobiologi, kimia, fisik dan organoleptik adalah ISO 707:2008 Tujuan dilakukannya sampling : 1. Inspeksi (penerimaan/penolakan mutu bahan baku, pembayaran, audit mutu produk akhir) 2. Survey ( membuktikan suatu kesimpulan/hipotesis) 3. pengujian (mengetahui mutu variabel contoh) Jenis Teknik sampling, yaitu : sampling khusus/spesifik Jenis bahan yang diambil sebagai contoh pada saat sampling ada 3 jenis, yaitu : 1. Bahan padatan 2. Bahan cairan 3. Bahan gas Beberapa persyaratan untuk sampling antara lain, yaitu : 1. pencatatan yang obyektif dan terdokumentasi benar 2. adanya metode dan perencanaan sampling 3. petugas sampling yang terlatih Teknik pengambilan contoh harus diperhatikan dalam proses pengambilan contoh, berikut ini adalah tehnik pengambilan contoh, yaitu : 1. systematic sampling 2. stratified sampling 3. cluster sampling Di bawah ini merupakan tipe rencana sampling, yaitu : 1. Rencana sampling tunggal 2. Rencana sampling ganda 3. Rencana multi sampling Beberapa kendala dalam sampling di bawah ini, diantaranya : 1. menentukan titik-titik sampling 2. petugas sampling yang kurang konsisten terhadap prosedur ataupun metodanya 3. adanya kondisi cuaca alam yang tidak terduga Tabel yang digunakan untuk sampling, yaitu : 1. tabel aceptable level (AQL) 2. tabel distribusi normal 3. tabel Z Yang merupakan hasil-hasil sampling lapangan, yaitu : 1. lembar kerja pencatatan data lapangan 2. surat berita acara sampling 3. catatan perlakukan sample dan wadahnya (sebagai QC Mengambil contoh berdasarkan ketersediaan unsur dan kemudahan untuk mendapatkan contoh, merupakan teknik sampling non probabilitas. Mengambil contoh secara sistimatik dengan interval (jarak) tertentu dari suatu kerangka contoh yang telah diurutkan adalah metode dari sampling probabilitas sedangkan sampling ruah tidak termasuk kedalam metode ini Ada 4 tipe contoh, yaitu : 1. contoh representative 2. contoh selektif. 3. contoh komposit atau gabungan. PENGUJIAN Yang termasuk pengujian proksimat diantaranya adalah kadar protein, kadar air, kadar lemak Metode sederhana untuk penetapan nitrogen total pada asam amino, protein, dan senyawa yang mengandung nitrogen menggunakan metode kjedahl, memiliki tahapan terdiri atas dekstruksi, destilasi dan titrasi Jenis- jenis metode pengujian protein yaitu metode biuret, metode kjehdal, metode lowry. Metode pengujian yang digunakan untuk menentukan konsentrasi suatu larutan dengan menetesi (menambahi sedikit-sedikit) larutan yang akan dicari konsentrasinya (analit) dengan sebuah larutan hasil standarisasi yang sudah diketahui konsentrasi dan volumenya adalah titrasi. Fungsi indikator pada metode titrasi adalah mengetahui titik akhir titrasi. Larutan indikator adalah larutan menunjukan indikasi yang berbeda (warna yg berbeda) pada lingkungan basa, lingkungan asama, dan lingkungan garam/netral. Alat yang digunakan untuk pengujian proksimat pada susu segar adalah Lactoscan Alat berskala yang digunakan untuk mengukur kadar lemak pada susu segar adalah butyrometer. Metode yang digunakan untuk mengetahui kadar lemak suatu contoh adalah metode sokletasi Formalin Kegunaan: Desinfektan, Bahan pembentuk pupuk, Pembasmi lalat dan serangga, Bahan dalam pembuatan produk parfum, bahaya formalin: Menimbulkan sakit kepala, Radang hidung kronis, Menyebabkan Gangguan pencernaan, Menyebabkan Gangguan pernafasan GMO organisme yang material genetikanya telah dimodifikasi menggunakan metode rekayasa genetika Boraks Dilarang penggunaannya untuk pengawet makanan, Kertas yang digunakan pada uji kualitatif untuk mendeteksi keberadaan senyawa boraks: kertas tumerik, atau kurkumin Cemaran elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang dapat bersifat racun bagi makhluk hidup Aflatoksin Kapang penghasil Aspergillus flavus, jenis aflatoksin pada susu segar M1 Antibiotika Resistensi: Kemampuan bakteri atau mikroba untuk bertahan terhadap efek dari suatu antibiotika akibat pemakaian antibiotika secara tidak tepat Asam Amino Protein: Polimer yang berasal dari ikatan peptida monomer asam amino Asam Askorbat Nama lain Vitamin C Hormon Tujuan penggunaan hormon pada hewan ternak: penggemukan, terapi kasus tertentu, meningkatkan produksi, pemacu pertumbuhan, Efek samping mengkonsumsi bahan pangan yang mengandung hormon: reaksi alergik,efek karsinogenik, efek mutagenic, efek teratogenik Rhodamin merupakan pewarna sintetis yang penggunaannya dilarang pada produk pangan Sudan red merupakan pewarna makan berbahaya yang banyak ditemukan pada produk telur MIKROBIOLOGI Media selektif untuk mengisolasi pertumbuhan coliform adalah Violet Red Bile Agar. yang termasuk ke dalam jenis cemaran mikrobiologi yaitu : E.coli, salmonella,kapang dan khamir bakteri yang dapat menyebabkan keracunan makanan: Salmonella, Escherichia coli, Clostridium perfringens, Staphylooccus aureus, bakteri pathogen: Haemophillus influenza, Salmonella thyposa, Shigella dysenteriae, Vibrio comma, teknik dalam menumbuhkan mikroorganisme di dalam media agar dengan cara mencampurkan media agar yng masih cair dengan stok kultur bakteri: metode pour plate Syarat media yang baik untuk pertumbuhan mikroba, yaitu : 1. media harus mengandung air untuk menjaga kelembaban 2. mengandung sumber karbon 3. mengandung mineral Yang dimaksud maroskpis dalam pengujian jamur mikrobiologi adalah meletakkan koloni yang terlihat pada gelas objektif dan diamati dibawah mikroskopis, meghitung koloni lalu dicatat dalam buku kerja. STANDAR BAKU PEMBANDING Baku pembanding yang digunakan untuk analisis rutin yang disiapkan dari bahan baku yang mempunyai kemurnian analisis atau bahan baku dengan kemurnian tinggi dan telah dilakukan uji perbandingan terhadap baku pembanding primer disebut baku pembanding kerja. yang harus dicantumkan pada label baku pembanding yaitu : kadar, tanggal kadaluarsa, Tanggal pertama kali tutup wadahnya dibuka Suatu bahan dengan kemurnian tertentu yang digunakan sebagai pembanding untuk mendapat kadar suatu analit di dalam pengujian adalah baku pembanding Alat yang digunakan untuk mengetahui tingkat keasaman atau kebasaan suatu zat/larutan adalah pH meter. Pengujian kadar air dengan menggunakan oven dilakukan pada suhu 105°C. Perbandingan berat suatu bahan atau zat terhadap volume bahan atau zat itu sendiri disebut kekentalan Pengujian fisik susu cair/segar, diantaranya :kekentalan, berat jenis, uji matang. Zat yang jumlahnya sedikit dalam larutan disebut zat terlarut Zat yang jumlahnya lebih banyak dari zat -zat lain dalam larutan disebut pelarut Larutan yang dapat mempertahankan nilai pH larutan agar tidak terjadi perubahan pH yang berarti akibat penambahan asam atau basa atau pengenceran adalah larutan penyangga. Alat yang digunakan pada pembuatan media biologik agar media tidak terkontaminasi/steril adalah autoklaf LAPORAN HASIL UJI Pemeriksaan data uji pada Laporan Hasil Pengujian (LHP) yang berisi nama, alamat pelanggan, nama contoh/contoh, tanggal terima contoh, tanggal pengujian, hasil pengujian dan mengesahkan LHP merupakan serangkaian kegiatan Evaluasi Hasil Uji. Laporan hasil pengujian harus mencantumkan informasi berikut : 1. kode sampel 2. deskripsi sampel 3. metode uji yang dipakai Membandingkan data hasil uji dengan standar batas pengujian yang ditetapkan (sesuai ketentuan SNI/CODEX/regulasi teknis dan anjuran lainnya), hasil evaluasi dari Laporan Hasil Pengujian Sementara merupakan dasar untuk melakukan kegiatan membuat rekomendasi teknis hasil pengujian. AAS Instrumen yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan unsur logam, didasarkan pada hukum Lambert- Beer Prinsip kerja :metode analisis untuk penentuan unsur-unsur logam dan metalloid berdasarkan penyerapan cahaya dengan panjang gelombang tertentu oleh atom logam dalam keadaan bebas. Syarat gas yang dapat digunakan pada pengujian dengan instrumen AAS, yaitu : 1. Campuran gas memberikan suhu nyala yang sesuai untuk atomisasi unsur 2. Tidak berbahaya misalnya tidak mudah menimbulkan ledakan 3. Gas cukup murni dan bersih. Pemanasan contoh (organik atau biologis) dengan adanya pengoksidasi kuat seperti asam-asam mineral baik tunggal maupun campuran pada uji logam berat disebut destruksi basah, prinsip: menggunakan asam nitrat pada pengujian logam berat untuk mendestruksi zat organik pada suhu tinggi Kehilangan unsur-unsur mikro tertentu karena suhu pemanasan yang tinggi merupakan resiko pada proses sebagai berikut destruksi kering prinsip: membakar habis bagian organik dari contoh dan meninggalkan residu anorganik sebagai abu untuk dianalisa Komponen, yaitu :sistem atomisasi, monokromator dan detector Tahapan atomisasi menggunakan elektrotermal yaitu :Pengabuan, Atomisasi,. ICP Alat atau instrumen yang digunakan untuk mengukur kandungan unsur logam dalam suatu sampel dengan plasma sebagai sumber energinya GC (Gas komatografi) Instrumen yang digunakan untuk pemisahan suatu zat, dimana fase geraknya berupa gas pembawa , Detektor gas kromatografi yang digunakan untuk pengujian mutu pestisida adalah FID memiliki kepekaan tinggi terhadap senyawa hidrokarbon HPLC (High PerformanceLiquid chromatography) Instrumen yang menggunakan teknik pemisahan suatu zat berdasarkan kromatografi dan zat cair sebagai fase geraknya Pompa yang digunakan dalam instrumen HPLC harus bersifat inert terhadap fase gerak, diantaranya :Gelas, Baja Tahan Karat, Batu Nilam Untuk meningkatkan kemampuan elusi dalam instrumen HPLC, maka digunakan fase gerak terbalik. Fase gerak yang harus disiapkan adalah campuran air-asetonitril Spektrofotometer Uv/Vis Instrumen yang digunakan untuk mengukur absorbansi dengan cara melewatkan cahaya dengan panjang gelombang tertentu pada suatu objek kaca Alat instrumen laboratorium yang dikalibrasi menggunakan filter holmium oksida. contohnya :Pengujian Phospor pada pupuk NPK, Nitrit pada produk peternakan Elisa (Enzyme linked immunosorbent assay) Analisis yang menggunakan prinsip interaksi antara antigen dan antibodi yang teradsorbsi secara pasif dengan menggunakan konjugat antibodi atau antigen yang dilabel enzim Uji Identifikasi spesies pada produk pangan asal hewan , yang harus disiapkan dalam pengujian menggunakan ELISA yaitu : 1. ELISA Reader 2. Larutan Pencuci 3. KIT reagen PCR (Polymerase Chain Reaction) Suatu proses yang mengubah susunan genetik dari suatu organisme dengan menghapus atau memasukkan DNA disebut Rekayasa Genetik. metode yang digunakan untuk pangan hasil rekayasa genetik secara kualitatif adalah PCR dan Elektroforesis DNA Metode pemisahan serta analisis makromolekul (DNA, RNA, protein) dan fragmennya, berdasarkan ukuran dan muatan prinsip kerja : memperbanyak (amplification) DNA invitro secara enzimatis Tahapan dalam memperbanyak DNA adalah denaturasi DNA, penempelan(anneling) dan tahap ekstensi. Pemisahan utas ganda DNA menjadi dua utas tunggal disebut Denaturasi DNA. Contoh molekul ditempatkan ke dalam sumur pada gel ditempatkan di dalam larutan penyangga dan aliran listrik merupakan proses Elektroforesis VALIDASI METODE tindakan penilaian terhadap parameter tertentu berdasarkan pengujian laboratorium untuk membuktikan bahwa parameter tersebut memenuhi persyaratan penyediaan bukti obyektif bahwa barang tertentu memenuhi persyaratan yang ditentukan Alasan dilakukan validasi metode yaitu : jika menggunakan metode baku yang dimodifikasi atau metode yang dikembangkan sendiri, metode sesuai dengan aslinya Sebelum digunakan di laboratorium metode pengujian yang mengacu pada metode standar harus melalui proses Verifikasi. Metode internal yang dikembangkan oleh suatu laboratorium terakreditasi sebelum digunakan harus melalui proses validasi Parameter dalam validasi metode yaitu :Recovery, repeatibility, Linearitas, LOD, LOQ, sensitivitas 1. Akurasi adalah Ukuran seberapa dekat suatu hasil pengukuran dengan nilai yang benar atau diterima dari kuantitas besaran yang diukur 2. Presisi / Repeaptability adalah Nilai yang menunjukkan perbedaan mutlak antara dua hasil pengujian dengan metode yang sama (pelaksanaan, alat laboratorium dalam jangka waktu yang singkat 3. Linearitas 4. Limit deteksi / LOD adalah Konsentrasi analit yang ditentukan sesuai tahapan metode pengujian secara menyeluruh sehingga menghasilkan signal dengan probabilitas 99% bahwa signal tersebut berbeda dengan blanko LOQ adalah konsentrasi atau jumlah terendah dari analit yang masih dapat ditentukan dan memenuhi kriteria akurasi dan presisi. Jumlah contoh blanko yang digunakan dalam menetapkan batas konsentrasi pengujian adalah 6 5. Selektifitas adalah kemampuannya yang hanya mengukur zat tertentu saja secara cermat dan seksama dengan adanya komponen lain yang mungkin ada dalam matriks contoh 6. Recovery adalah Rasio hasil analisis terhadap hasil sebenarnya dalam suatu pengujian. Pengujian dengan menambahkan analit dalam suatu sampel untuk mengecek efisiensi proses pretreatment dan preparasi. Rentang ukur metode adalah pernyataan batas terendah dan tertinggi analit yang sudah ditunjukkan dapat ditetapkan dengan kecermatan, keseksamaan, dan linearitas yang dapat diterima. Suatu bahan yang mempunyai nilai benar yang dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil pengujian adalah CRM. sarana untuk menguji akurasi adalah CRM/SRM Beberapa syarat yang perlu diperhatikan pada ruangan tempat kalibrasi, yaitu : 1. kelembaban 2. tekanan udara 3. suhu KALIBRASI proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/tolak ukur. Melakukan kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dengan cara membandingkan dengan standar ukur yang tertelusur dengan standar nasional/internasional. Interval kalibrasi peralatan dilakukan setiap tergantung dari banyaknya pemakaian peralatan. Ditinjau dari pihak yang menyelenggarakan kalibrasi, maka dikenal 2 pihak yaitu :Eksternal dan internal Untuk melaksanakan kalibrasi, digunakan material acuan/standar sertifikat yang dinamakan CRM. Faktor yang menentukan kebenaran kehandalan pengujian dan/atau kalibrasi, meliputi: 1. peralatan 2. pengambilan contoh 3. manusia Pendataan alat, status kalibrasi alat, dan penetapan waktu pelaksanaan kalibrasi merupakan rangkaian kegiatan perencanaan pelaksanaan kalibrasi. Hal yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil kalibrasi, yaitu : 1. peralatan kalibrasi 2. pelaksanaan kalibrasi 3. perhitungan statistik Persyaratan kegiatan kalibrasi,diantaranya : 1. standar 2. konsisi lingkungan kerja 3. personil 4. metode Untuk memelihara kepercayaan terhadap status kalibrasi standar acuan, standar primer, standar kerja dan bahan acuan, laboratorium sebaiknya merencanakan pengecekan antara. Parameter yang harus diuji pada kalibrasi peralatan kromatografi adalah sebagai berikut :kecepatan aliran fase gerak, repeatabilitas injeksi, perhitungan N kolom Parameter dalam kalibrasi pada spektrofotometer UV/VIS adalah absorbansi dan panjang gelombang Di bawah ini merupakan data kalibrasi, yaitu : 1. data hasil pengamatan asli (raw data) 2. data hasil pengolahan/perhitungan-perhitungan 3. data nilai-nilai penting hasil kalibrasi 4. data informatif terkait dengan alat yang dikalibrasi dan lingkungan kerja Beberapa hal yang tercantum dalam laporan hasil kalibrasi, yaitu : 1. Data alat yang dikalibrasi berdasarkan jumlah 2. Data kalibrasi 3. Perhitungan secara statistik 4. Pelaksanaan kalibrasi Merupakan persyaratan kalibrasi internal,yaitu : 1. Standar acuan yang mampu telusur ke standar nasional atau internasional 2. Personil kalibrasi yang terlatih dibuktikan dengan sertifikat dari lab terakreditasi 3. Alat yang dikalibrasi berfungsi dengan baik Alasan diperlukannya kalibrasi,yaitu : 1. Perangkat baru 2. Suatu perangkat setiap waktu penggunaan tertentu (jam operasi) 3. Ketika suatu perangkat mengalami tumbukan atau getaran yang berpotensi mengubah kalibrasi Proses penerbitan laporan kalibrasi secara sederhana meliputi pengkonsepan dan pengesahan laporan. Adapun yang dapat mengesahkan laporan kalibrasi adalah sebagai berikut,yaitu : 1. Kepala laboratorium Kalibrasi 2. seseorang yang ditunjuk berdasarkan pengetahuan nya dibidang kalibrasi 3. yang berwenang dalam penggunaan alat ukur Dalam menentukan interval atau waktu kalibrasi yang perlu diperhatikan adalah hal berikut,yaitu : 1. Kinerja Alat 2. Pabrik pembuat alat terkait perawatan 3. Jangka waktu pemakaian alat Merupakan kelebihan kalibrasi internal,yaitu : 1. Pengolahan data pengamatan dapat dilakukan pada saat itu juga, sehingga apabila ternyata terdapat alat yang dikalibrasi tidak memenuhi syarat, maka dapat langsung diambil tindakan perbaikan 2. Hemat biaya karena dilakukan oleh personil sendiri 3. Pengerjaan dan penjadwalan dapat disesuaikan dengan jadwal kerja personil 4. Meringankan beban anggaran 5. Pengerjaan dan penjadwalan dapat disesuaikan dengan jadwal kerja personil 6. Pengolahan data pengamatan dapat dilakukan pada saat itu juga, sehingga apabila ternyata terdapat alat yang dikalibrasi tidak memenuhi syarat, maka dapat langsung diambil tindakan perbaikan UJI PROFISIENSI kegiatan yang dilakukan dengan cara komparasi antar laboratorium yang bertujuan untuk menentukan performa pengujian laboratorium. suatu program evaluasi kinerja laboratorium kalibrasi/pengujian terhadap kriteria yang telah ditetapkan sesuai kompetensinya. Tahapan yang dilakukan dalam uji profisiensi atau uji banding,yaitu : 1. Tahap persiapan sampel 2. uji homogenitas 3. uji stabilitas Standar tentang penyelenggaraan uji profisiensi adalahISO/IEC 17043. Jumlah peserta minimal uji profisiensi berdasarkan ISO 17043 adalah sebanyak 8. Jenis – jenis uji profisiensi, yaitu : 1. Pengujian antar laboratorium 2. pengujian contoh terbelah 3. Pengujian dengan nilai yang telah ditetapkan Tahapan kegiatanIdentifikasi Kebutuhan uji Profisiensi, yaitu : 1. Menginventarisasi jumlah peserta yang akan mengikuti uji profisiensi 2. menentukan contoh dan baku pembanding yang akan diuji 3. menentukan metode uji yang akan digunakan 4. menentukan kebutuhan bahan kimia, jumlah contoh dan baku pembanding 5. menentukan waktu pengiriman contoh kepada peserta dan pengiriman hasil uji dari peserta Contoh uji profisiensi yang dibagikan kepada seluruh peserta harus dilakukan uji uji homogenitas dan stabilitas. Jumlah minimal objek uji yang harus dilakukan uji homogenitas pada uji profisiensi 10. Untuk mengetahui ketahanan contoh produk dalam batas yang ditetapkan dan sepanjang periode penyimpanan serta saat penggunaan, sifat dan karakteristiknya sama dengan saat produk dibuat diperlukan uji Stabilitas Penentuan nilai yang berdasarkan nilai rata-rata dan nilai ketidakpastian (angka yang menunjukkan rentang nilai yang didalamnya diperkirakan nilai yang sebenarnya yang berada pada tingkat kepercayaan tertentu) pada kegiatan uji profisiensi disebut uji nilai benar (True Value). Penentuan assigned value melalui pendekatan nilai konsensus peserta berdasarkan robust average seluruh hasil peserta uji profisiensi yang dihitung dengan algoritma A pada annex C tertuang dalam SNI ISO/IEC 13528:2015. Hasil evaluasi unjuk kerja laboratorium peserta uji profisiensi melalui perhitungan Zscore, yang dicantumkan dalam laporan hasil uji profisiensi dikelompokkan menjadi 3 kategori Metoda uji tapis/ skrinning bioassay biasanya dilakukan untuk pengujian residu antibiotika Pengujian yang dilakukan untuk mengetahui jumlah kandungan suatu zat adalah kuantitatif Pengujian yang dilakukan untuk mengetahui jenis zat yang terkandung dalam suatu contoh adalah kualitatif Penggunaan bahan alami yang digunakan untuk pengujian boraks secara kualitatif atau uji cepat adalah kurkumin. Metode analisis yang dilakukan untuk tujuan penjaringan secara semikualitatif adalah analisis pendahuluan. Menimbang, melarutkan, menghomogenisasikan, memipet dan menyimpan contoh dalam cawan petri, merupakan rangkaian kegiatan preparasi contoh pengujian mikrobiologi Apabila masa penyimpanan arsip contoh telah melebihi batas waktu penyimpanan, petugas penyiapan contoh harus membuat rekomendasi pemusnahan contoh Hal-hal yang harus dicantumkan dalam berita acara pemusnahan contoh arsip, yaitu : 1. waktu dilakukannya pemusnahan contoh 2. nama petugas yang melaksanakan pemusnahan contoh 3. cara pemusnahan contoh Memberi arahan mulai dari pengemasan dan penyimpan contoh arsip, menjadi pendamping saat pemusnahan contoh dan membuat Berita Acara Pemusnahan Contoh merupakan kegiatan Pengawas Pemusnahan Contoh, Petugas pemusnahan contoh merekomendasikan pemusnahan contoh berupa media kultur menggunakan metode Destruksi basah menggunakan autoklaf. Rekomendasi pemusnahan contoh arsip berupa daging beku sesuai standar ISO/IEC 17025:2008 yaitu apabila masa penyimpanan daging pada suhu -18oC max 3 bulan Tipe-tipe contoh, diantaranya :contoh selektif, contoh acak, contoh representative LIMBAH LABORATORIUM Pengawasan Pemusnahan sampel/contoh Masa penyimpanan daging beku maksimal selama 3 bulan pada suhu -18oC Pemusnahan arsip contoh menggunakan alat Incenerator Pemusnahan sampel media kultur dengan Autoklaf Pemusnahan sediaan/preparat dilakukan perendaman dengan desinfektan Sampel yang akan dimusnahkan harus diklasifikasikan berdasarkan ukuran, jenis, sifat dan resiko bahayanya Berdasarkan sifatnya, limbah laboratorium digolongkan menjadi 4 yaitu a. Limbah Umum, b. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), c. Limbah infeksius, d. Limbah radioaktif Proses yang dapat dilakukan dalam rangka pengolahan limbah laboratorium yaitu - Proses stabilitas/ solidifikasi, - Proses insinerasi, - Proses secara kimia, - Proses secara Fisika. TERIMAKASIH….. SELAMAT UJIAN…..SEMOGA BERMANFAAT KISI-KISI SOAL UJI KOMPETENSI PMHP AHLI/TERAMPIL PENGAWASAN Undang - Undang : 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2019.Tentang Karantina  “Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, disebut Karantina  Yang berwenang dalam pengawasan di pintu pemasukan atau pengeluaran adalah Badan Karantina  Pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan di tempat pemasukan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan  Bila terhadap pemasukan PSAT dari negara yang telah mendapatkan registrasi laboratorium wajib disertai CoA yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah diregistrasi Badan Karantina Pertanian. Jika CoA diterbitkan selain laboratorium tersebut, maka terhadap PSAT dilakukan penolakan  Persyaratan Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari luar negeri adalah sertifikat Pengujian komodi yang dimasukan (Certificate of Analysis /CoA). Sertifikat itu didapat diperoleh dari laboratorium penguji negara asal bila laboratorium tersebut telah termasuk dalam daftar registrasi Badan Karantina Pemerintah Indonesia  Salah satu persyaratan karantina untuk buah segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dilengkapi sertifikat good agricultural practices  Berikut ini yang bukan tindakan oleh petugas karantina pada produk PSAT asal pemasukan, adalah pemeriksaan, pengamatan, penahanan dan penolakan  Tindakan perlakuan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dilakukan dengan tujuan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa  Dalam rangka mencegah masuk, menyebar dan keluarnya hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan, maka setiap media pembawa yang akan dilalulintaskan harus lapor kepada petugas karantina, dilengkapi sertifikat kesehatan dan melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan  Surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dari negara asal atau negara transit yang menyatakan media pembawa bebas dari OPTK dan memenuhi persyaratan karantina tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan, disebut Phytosanitary Certificate  Pangan segar termasuk media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina  Lembaga yang menerbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate) pangan segar impor, yaitu karantina Negara asal  Terhadap media pembawa/produk yang belum memenuhi persyaratan karantina dilakukan tindakan penahanan selama 14 hari dengan tujuan pemenuhan persyaratan  Buah segar dari luar negeri jika telah memenuhi persyaratan karantina di tempat pemasukan, maka diterbitkan sertifikat pelepasan  Berikut ini merupakan contoh komoditas tindakan karantina di pintu pemasukan atau pengeluaran adalah sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan dan polong- polongan.  Hal berikut yang dilakukan dalam pengawasan keamanan PSAT di pintu pemasukan adalah : 1. mengecek dokumen pendukung penerapan keamanan pangan 2. mengecek Certificate of Analysis (COA) cemaran keamanan pangan 3. melakukan pengambilan contoh produk untuk pengujian keamanan pangan 4. mengecek kondisi fisik PSAT  Berikut merupakan tempat pemasukan PSAT adalah pelabuhan penyeberangan, Bandar udara, kantor pos dan pelabuhan laut  Pemasukan PSAT untuk diedarkan harus memenuhi keamanan pangan yang tidak melampaui batas maksimum dari cemaran kimia  Dokumen Certificate of Analysis (CoA) PSAT impor diterbitkan oleh Laboratorium yang diregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian  Berikut ini hal-hal terkait kegiatan monitoring PSAT impor 1. Dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kepala Badan Karantina Pertanian ; 2. Dilaksanakan dalam bentuk pengambilan sampel PSAT dan pengujian laboratorium 1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan a. UU No 18 tahun 2012 tentang pangan “ bahwa Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan “  Tujuan dari penyelenggaran keamanan pangan sesuai dengan Undang-undang Pangan adalah menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat  Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.  Keamanan Pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.  Institusi yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawas keamanan pangan di Indonesia adalah BPOM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan  Sanitasi Pangan dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi. (2) Sanitasi Pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan.  Menurut UU Pangan Pasal 69 bahwa Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui hal tersebut : 1. pengaturan terhadap bahan tambahan pangan; 2. pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetic 3. pengaturan terhadap iradiasi Pangan; penetapan standar kemasan Pangan; 4. pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan 5. sanitasi pangan; dan jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.  Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak  Mutu adalah kumpulan parameter dan atribut yang mengindikasikan atau menunjukkan sifat-sifat yang harus dimiliki suatu bahan atau produk pangan  Mutu dan keamanan pangan merupakan karakteristik utama dalam penanganan produk hasil peternakan  Standar penyimpanan buah anggur di ruang pendingin (colstorid) yang paling tepat adalah antara 0 - 2 'C  Persyaratan Keamanan Pangan adalah standar dan ketentuan - ketentuan yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari adanya bahaya  Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk pangan  Setiap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah indonesia untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan kemanan, mutu dan gizi  Monitoring merupakan salah satu penetapan yang dilakukan dalam melakukan analisis resiko keamanan pangan 2. UU No. 8 Tahun 1996 tentang Perlindungan konsumen  Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang  Berdasarkan UU tentang perlindungan konsumen, bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan 3. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Hewan  Pada UU No.41 Tahun 2014 menyatakan bahwa "setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif", hal tersebut salah satu upaya dalam menjaga kesejahteraan hewan. 4. UU No 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilai kesesuaian, laboratorium  Menjadi payung hukum tertinggi bagi pemerintah untuk pengaturan tentang standardisasi  Sesuai dengan UU tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian, SNI dapat diberlakukan wajib apabila berkaitan dengan hal keselamatan, kesehatan dan keamanan  Peran serta masyarakat dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat berupa hal melaporkan terjadinya pemalsuan SNI dan mencari dan mendapatkan informasi untuk menerapkan SNI  Berikut ini merupakan tujuan dari standardisasi dan penilaian kesesuaian adalah meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat dan meningkatkan kepastian usaha PeraturanPemerintah : 1. PP No. 86/2019 Tentang Keamanan Pangan  Kriteria daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) Aman yang artinya adalah tidak mengandung penyakit dan residu/hormon yang dapat menyebabkan penyakit/mengganggu kesehatan manusia  Kriteria daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)Sehat yang artinya memiliki zat-zat yang berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan konsumen  memiliki zat-zat yang berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan konsumen murni tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian dari hewan lainnya  Kriteria daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) Halal yang artinya adalah dipotong dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam  Terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di masyarakat secara terpadu merupakan tanggung jawab pemerintah  Yang dimaksud dengan bahaya keamanan pangan adalah agen bersifat biologi, kimia atau fisik, atau kondisi pangan yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan yang merugikan  Bukti Pangan Segar Asal Tumbuhan aman dikonsusi adalah nomor registrasi PSAT  Setiap pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah indonesia untuk diedarkan wajib memenuhi ketentuan otoritas keamanan pangan pusat  PSAT dinyatakan aman dan layak konsumsi jika tidak melebihi batas maksimum residu/cemaran yang ditetapkan  Cold Chain Management digunakan untuk produk pangan, dengan alasan produk pangan yang berada di kategori high risk agar terjamin keamanan pangan dan mutunya  Ruang lingkup pengawasan keamanan pangan antara lain adalah Pengawasan Pre- market dan Post-market 2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999, Tentang Label dan Iklan Pangan  Bentuk label pangan yang dibolehkan sesuai regulasi label di Indonesia adalah gambar atau tulisan atau kombinasi keduanya atau bentuk lain untuk menyesatkan konsumen  Minimal konten bagian utama label sesuai PP 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan adalah nama produk, merk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, nama dan alamat produsen, kadaluwarsa. Peraturan Menteri : 1. Permentan No. 55/Permentan/KR.040/11/2016 Tentang pemasukan dan pengeluaran PSAT  Merupakan dasar pelaksanaan pengawasan keamanan PSAT  Ruang lingkup yang ada didalam Permentan 55 Tahun 2016, adalah analisa resiko dan persyaratan pemasukan 2. Permentan No. 42/Permentan/OT.140/6/2012 Tentang Pemasukan buah dan sayur segar kedalam wilayah Indonesia  Tempat pemasukan buah dan sayur segar sesuai Permentan Nomor 42 tahun 2012, adalah bandara Soekarno – Hatta dan Pelabuhan laut Tanjung Perak 3. Kepmentan No. 411/Kpts/TP.120/6/1995Tentang Pelaksanaan Pengawasan Agens Hayati di pintu pemasukan  Pemasukan Agens Hayati ke dalam wilayah Indonesia harus mendapatkan rekomendasi dari komisi agens hayati  Dokumen yang disertakan saat pemasukan agens hayati yaitu Surat izin pemasukan agens hayati dari Menteri Pertanian  Pemanfaatan agens hayati sebagai pengendalian hama dan penyakit dan pengendalian organism pengganggu tumbuhan  Berikut ini yang termasuk agens hayati bakteri dan cendawan  Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukanmerupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia, disebut Inv

Use Quizgecko on...
Browser
Browser