Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 PDF
Document Details
2020
Aris Junaidi dkk
Tags
Summary
This document is a guide for developing higher education curricula in the era of Industry 4.0, supporting the Merdeka Belajar-Kampus Merdeka program in Indonesia. It covers the conceptual framework, steps for curriculum design and implementation, including blended learning approaches. This guide is aimed at higher education institutions to help them adapt their curriculum to the needs of the 21st century.
Full Transcript
PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DI ERA INDUSTRI 4.0 UNTUK MENDUKUNG MERDEKA BELAJAR - KAMPUS MERDEKA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2020 PANDUAN PENYUSUNAN KURIKU...
PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DI ERA INDUSTRI 4.0 UNTUK MENDUKUNG MERDEKA BELAJAR - KAMPUS MERDEKA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2020 PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DI ERA INDUSTRI 4.0 UNTUK MENDUKUNG MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA Aris Junaidi dkk DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2020 PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DI ERA INDUSTRI 4.0 UNTUK MENDUKUNG MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA Penulis: Aris Junaidi dkk ISBN: 978-602-9290-26-4 Editor: Sri Suning Kusumawardani Desain Sampul dan tata letak: Muhammad Luqman Baehaqi Penerbit: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Edisi IV Catatan Penggunaan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi ini dapat direproduksi atau disimpan dalam bentuk apapun misalnya dengan cara fotokopi, pemindaian (scanning), maupun cara-cara lain dengan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hak Cipta: © 2020 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Dilindungi Undang-Undang MILIK NEGARA TIDAK DIPERJUAL BELIKAN Disclaimer: Buku ini merupakan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) di Perguruan Tinggi. Buku pedoman ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dipergunakan dalam tahap perancangan, pelaksanaan, penilaian hingga evaluasi pelaksanaan kurikulum di perguruan tinggi. Buku Panduan ini merupakan “panduan dinamis” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Masukan dari berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku pedoman ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KATALOG DALAM TERBITAN Buku panduan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi di era industri 4.0 untuk mendukung merdeka belajar-kampus merdeka/ Penyusun Aris Junaedi dkk. Edisi ke-4. Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020. xiii, 124 hlm.; 26 cm. ISBN : e-ISBN: 978-602-9290-25-7 978-602-9290-26-4 Perguruan Tinggi – Kurikulum – Buku Pegangan, Pedoman, dsb. I. Judul 378.01 Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi V VI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 mengamanatkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1, menyatakan kurikulum adalah se- perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan IPTEKS yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran. Perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Untuk meningkatkan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri serta masa depan yang semakin cepat mengalami perubahan, pada awal tahun 2020 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM)”. Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di luar program studinya, dengan harapan kelak pada gilirannya dapat menghasilkan lulusan yang siap untuk memenangkan tantangan kehidupan yang semakin kompleks di abad ke- 21 ini. Untuk itu pada kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi di jenjang pendidikan tinggi akademik agar dapat melakukan penyesuaian kurikulum dan meningkatkan mutu proses pembelajaran sesuai dengan SN-Dikti dan mendukung program MBKM. Saya menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyusun buku panduan ini yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi serta semua pihak yang telah memberikan masukan berharga, sehingga memperkaya pengetahuan serta wawasan mengenai penyusunan kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia. Akhir kata semoga buku panduan ini bermanfaat bagi perguruan tinggi dan dapat digunakan sebagai acuan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi yang dapat menghasilkan insan Indonesia yang beradab, berilmu, profesional, dan kompetitif di era industri 4.0 ini, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan kehidupan bangsa. Jakarta, Agustus 2020 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi VII KATA PENGANTAR DIREKTUR PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN Perubahan kurikulum di perguruan tinggi merupakan aktivitas rutin yang harus dilakukan sebagai tanggapan terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal needs), serta kebutuhan pengguna lulusan (stakeholder needs). Permasalahan yang sering timbul di kalangan akademisi adalah pemahaman tentang bagaimana melakukan rekonstruksi kurikulum pendidikan tinggi yang masih sangat beragam baik antar program studi sejenis maupun antar perguruan tinggi. Berdasarkan masalah tersebut Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud, menerbitkan buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam melakukan penyusunan kurikulum program studi. Kritik dan saran dari segenap pembaca sangat kami harapkan guna penyempurnaan buku panduan. Buku panduan edisi ke-4 ini disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi penerapan kurikulum di berbagai perguruan tinggi selama melaksanakan bimbingan teknis maupun sosialisasi penyusunan kurikulum yang mengacu kepada SN-Dikti serta masukan dari berbagai pihak sehingga memerlukan perbaikan di beberapa bagian buku pedoman ini. Pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tim penulis buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi serta pada semua pihak yang telah memberikan sumbang saran dan pikiran yang penuh dedikasi hingga dalam mewujudkan penyempurnaan penulisan buku panduan edisi ke-4. Semoga buku panduan ini bermanfaat bagi kita semua dalam rangka menyusun kurikulum dan melaksanakan pembelajaran di perguruan tinggi yang sesuai dengan SN-Dikti. Jakarta,Agustus 2020 Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi VIII Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tim Penyusun Aris Junaidi (Direktur Belmawa) Dewi Wulandari (Belmawa) Syamsul Arifin (ITS) Hendrawan Soetanto (UB) Sri Suning Kusumawardani (UGM) Sri Peni Wastutiningsih (UGM) Made Supartha Utama ( UNUD) Edy Cahyono (UNNES) Gatot F. Hertono (UI) Nur Masyitah Syam (Belmawa) Helsa Jumaipa WY (Belmawa) Pradipta Hendrawan Putra (Belmawa) Cicilia Wijayanti (Belmawa) Jobih (Belmawa) Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi IX DAFTAR ISI SAMBUTAN.......................................................................................................... VII KATA PENGANTAR...........................................................................................VIII TIM PENYUSUN.................................................................................................... IX DAFTAR ISI...............................................................................................................X DAFTAR GAMBAR................................................................................................ XI DAFTAR TABEL....................................................................................................XII A.PENDAHULUAN................................................................................................. 1 1. Dasar Pemikiran Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi................... 1 2. Landasan Penyusunan Kurikulum.................................................................. 3 3. Pengertian yang Digunakan dalam Panduan................................................ 8 4. Kaitan Kurikulum dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi............ 11 5. Dokumen Kurikulum Berdasarkan Akreditasi Program Studi................. 15 B. TAHAPAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI...... 19 1. Tahapan Perancangan Dokumen Kurikulum.............................................. 21 2. Tahapan Perancangan Pembelajaran............................................................ 33 C. PEMBELAJARAN BERPUSAT PADA MAHASISWA................................. 63 1. Bentuk dan Metode Pembelajaran................................................................ 65 2. Pembelajaran Bauran (Blended Learning).................................................... 67 D. STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM DALAM PROGRAM MERDEKA BELAJAR-KAMPUS MERDEKA.................................................... 73 1. Pembelajaran Daring untuk Memfasilitasi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka............................................................................................ 74 2. Pengakuan Kredit dalam Transkrip dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)............................................................................. 77 E. PENJAMINAN MUTU...................................................................................... 83 F. EVALUASI PROGRAM KURIKULUM........................................................... 87 G. PENUTUP........................................................................................................... 93 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 94 Lampiran - A: Contoh RPS Model-1 Mata Kuliah Pembelajaran Bauran (Blended Learning).................................................................................................. 98 Lampiran - B: Contoh RPS Model-2 Mata kuliah Flipped Learning............... 114 Lampiran - C: Contoh RPS Model-3 Mata kuliah Pembelajaran Bauran (Blended Learning)................................................................................................ 124 X Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Landasan Hukum, Kebijakan Nasional dan Institusional Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi........................................ 7 Gambar 2. Siklus Kurikulum Pendidikan Tinggi..................................................... 12 Gambar 3. SN-Dikti Kaitannya dengan Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum......................................................................... 13 Gambar 4. Kurikulum dengan Pendekatan OBE.................................................... 14 Gambar 5. Alur Pengembangan Kurikulum untuk Mendukung Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka........................................................ 20 Gambar 6. Tahapan Penyusunan Dokumen Kurikulum.......................................... 21 Gambar 7. Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi......... 23 Gambar 8. Tahapan Pertama-Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan........... 24 Gambar 9. Tahap ke-Dua - Pembentukan Mata Kuliah.......................................... 26 Gambar 10. Tahap ke-Tiga-Penyusunan Organisasi Mata Kuliah Struktur kurikulum................................................................................. 31 Gambar 11. Contoh Matriks Organisasi Mata Kuliah dalam Struktur Kurikulum.. 32 Gambar 12. Contoh Peta Kurikulum Prodi Sarjana dengan Implementasi Program MBKM...................................................................................... 33 Gambar 13. Tahapan Perancangan Pembelajaran..................................................... 34 Gambar 14. Tahapan Menjabarkan CPL pada Mata Kuliah Secara Selaras (Constructive Alignment)........................................................................ 36 Gambar 15. Contoh Tabel Perumusan CPMK dan Sub-CPMK (Anderson & Krathwohl, 2001)..................................................................................... 37 Gambar 16. Contoh Diagram Hasil Analisis Pembelajaran Mata Kuliah Metodologi Penelitian............................................................................. 42 Gambar 17. Prinsip dan Karakteristik Pembelajaran Berpusat pada Mahasiswa.... 48 Gambar 18. Mekanisme Penilaian.............................................................................. 57 Gambar 19. Proses Pembelajaran Berpusat pada Mahasiswa................................... 64 Gambar 20. Model Rotasi Pembelajaran Flipped Learning........................................ 69 Gambar 21. Hak Belajar Mahasiswa Program Sarjana (S) dan Sarjana Terapan (ST) Maksimum 3 Semester dalam Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka....................................................................... 74 Gambar 22. Proses Pembelajaran dalam 1 (Satu) Semester Program MBKM.......... 75 Gambar 23. Skenario Pembelajaran dalam 1 (Satu) Semester Program MBKM...... 76 Gambar 24. Model Evaluasi Dikrepansi Provus......................................................... 87 Gambar 25. Mekanisme Evaluasi Model Evaluasi Dikrepansi Provus....................... 88 Gambar 26. Contoh Mekanisme Evaluasi CPL Prodi................................................. 89 Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi XI DAFTAR TABEL Tabel 1. Contoh Butir CPL dengan Komponen-Komponennya................................ 26 Tabel 2. Tingkat Kedalaman dan Keluasan Materi Pembelajaran........................... 27 Tabel 3. Matriks Kaitan antara CPL dengan Bahan Kajian..................................... 28 Tabel 4. Matriks untuk Evaluasi Mata Kuliah pada Kurikulum.............................. 29 Tabel 5. Matriks Pembentukan Mata Kuliah Baru Berdasarkan Beberapa Butir CPL yang Dibebankan pada Mata Kuliah.......................................................... 30 Tabel 6. CPL Prodi yang Dibebankan pada MK Metodologi Penelitian untuk Program Sarjana.......................................................................................... 36 Tabel 7. CPMK yang Dirumuskan Berdasarkan CPL pada Tabel 6......................... 38 Tabel 8. Pertanyaan dan Tanggapan yang Sering Muncul terkait CPMK............... 39 Tabel 9. Sub-CPMK yang Dirumuskan Berdasarkan CPMK pada Tabel-7............. 40 Tabel 10. Pertanyaan dan Tanggapan yang Sering Muncul terkait Analisis Pembelajaran............................................................................................... 43 Tabel 11. Bentuk Pembelajaran dan Estimasi Waktu................................................. 46 Tabel 12. Prinsip Penilaian.......................................................................................... 49 Tabel 13. Teknik dan Instrumen Penilaian................................................................. 50 Tabel 14. Contoh Bentuk Rubrik Holistik untuk Rancangan Proposal...................... 52 Tabel 15. Contoh Bentuk Rubrik Analitik untuk Penilaian Presentasi Makalah....... 53 Tabel 16. Contoh Bentuk Rubrik Skala Persepsi untuk Penilaian Presentasi Lisan... 54 Tabel 17. Contoh Penilaian Portofolio........................................................................ 55 Tabel 18. Kategori Penilaian........................................................................................ 58 Tabel 19. Predikat Kelulusan...................................................................................... 59 Tabel 20. Bentuk Pembelajaran Satu sks serta Kegiatan Proses dan Estimasi Waktu Pembelajaran............................................................................................... 65 Tabel 21. Contoh Pemilihan Bentuk, Metode, dan Penugasan Pembelajaran.......... 66 Tabel 22. Batasan Definisi Pembelajaran Bauran dan Bukan Bauran...................... 68 Tabel 23. Contoh Tahapan Evaluasi Kurikulum dengan Model Ketidaksesuaian Provus........................................................................................................... 88 XII Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi PENDAHULUAN Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi XIII A. PENDAHULUAN 1. Dasar Pemikiran Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Perjalanan pendidikan di Indonesia tidak luput dari pengaruh perubahan zaman yang menyebabkan terjadinya pergeseran tujuan pendidikan nasional. Globalisasi yang melanda seluruh dunia di abad ke 21 menyebabkan tujuan pendidikan nasional tidak lagi hanya untuk mencerdaskan bangsa dan memerdekakan manusia namun bergeser mengarah kepada pendidikan sebagai komoditas karena lebih menekankan penguasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) yang bersifat pragmatis dan materialis. Hal ini tentu menjadi perhatian kita semua mengingat tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam UU No 20 Tahun 2003, Pasal 3, tidak hanya berorientasi terhadap pragmatism dan materialisme namun memiliki tujuan yang utuh untuk membentuk manusia yang memiliki iman dan taqwa (IMTAQ) serta menguasai IPTEKS. Pergeseran tujuan pendidikan nasional tersebut semakin terasa saat ini dengan terjadinya krisis karakter di bidang pendidikan, karena pragmatism dalam merespon kebutuhan pasar kerja lebih menekankan kepada hal-hal yang bersifat materialisme sehingga melupakan pengajaran dengan semangat kebangsaan, keadilan sosial, serta sifat-sifat kemanusiaan yang memiliki moral luhur sebagai warga negara. Kurikulum merupakan nyawa dari suatu program pembelajaran sehingga keberadaannya memerlukan rancangan, pelaksanaan serta evaluasi secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, kebutuhan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) serta kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat, maupun pengguna lulusan perguruan tinggi. Perkembangan IPTEKS di abad ke-21 yang berlangsung secara cepat mengikuti pola logaritma, menyebabkan Standar Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) juga mengikuti perubahan tersebut. Dalam kurun waktu enam tahun SN-Dikti telah mengalami tiga kali perubahan, yaitu dari Permenristekdikti No 49 tahun 2014 diubah menjadi Permenristekdikti No 44 tahun 2015, dan terakhir diubah menjadi Permendikbud No 3 tahun 2020 seiring dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Bagi khalayak umum seringkali perubahan tersebut dipersepsikan secara keliru sebagai suatu keharusan bahwa setiap ganti menteri pendidikan, ganti pula kurikulum pendidikannya. Akan tetapi sesungguhnya perubahan kurikulum pendidikan merupakan keniscayaan sepanjang tidak bertentangan dengan filosofi pendidikan serta peraturan yang berlaku. Berkaitan dengan masalah tersebut di atas ada baiknya kita mencoba me- nengok kembali filsafat pendidikan yang dikemukakan oleh Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hadjar Dewantoro, bahwa hakekat pendidikan, serta strategi mencapai hasil pendidikan yang sesuai dengan budaya Indonesia. Tiga prinsip Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 1 yang disebut “Trikon”, y.i. Kontinyu, Konvergen, serta Konsentris bermakna bahwa pendidikan merupakan suatu proses yang berkelanjutan sepanjang hayat, memadukan antara ilmu pengetahuan yang bersumber dari dalam dan luar negeri dengan kelembutan budi pekerti yang bersumber dari budaya nasional Indonesia. Kesemuanya itu dapat dicapai jika konsep sistem “among” yang berjiwa kekeluargaan dalam pendidikan bersendikan atas dua (2) dasar, yaitu pertama kodrat alam sebagai syarat kemajuan dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya; kedua kemerdekaan sebagai syarat dinamisasi kekuatan lahir dan batin peserta didik agar dapat memiliki pribadi yang kuat dari hasil berpikir serta bertindak merdeka tanpa tekanan dan hambatan dalam mengembangkan potensi dirinya. Prinsip yang dikemukakan ini sejalan dengan karakter yang diharapkan mengejahwantah sebagai sikap pendidik dan pemimpin yaitu: Ing ngarso sung tulodo, Ing madya mangun karso, dan Tut wuri handayani. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. KKNI merupakan pernyataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). Perguruan tinggi sebagai penghasil SDM terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Sebagai kesepakatan nasional, ditetapkan lulusan Program Sarjana/Sarjana Terapan misalnya paling rendah harus memiliki “kemampuan” yang setara dengan “capaian pembelajaran” yang dirumuskan pada jenjang 6 KKNI, Magister/Magister Terapan setara jenjang 8, dan Doktor/Doktor Terapan setara jenjang 9. Perguruan tinggi dalam menyusun atau mengembangkan kurikulum, wajib mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum di era Industri 4.0 adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru meliputi literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yang berakhlak mulia berdasarkan pemahaman keyakinan agama. Perguruan tinggi perlu melakukan reorientasi pengembangan kurikulum yang mampu menjawab tantangan tersebut. Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehingga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualifikasi yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI. Konsep yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan 2 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemahasiswaan selama ini, dalam menyusun kurikulum dimulai dengan menetapkan profil lulusan yang dijabarkan menjadi rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Rumusan kemampuan pada deskriptor KKNI dinyatakan dengan istilah capaian pembelajaran (terjemahan dari learning outcomes), dimana kompetensi tercakup di dalamnya atau merupakan bagian dari capaian pembelajaran (CP). Penggunaan istilah kompetensi yang digunakan dalam pendidikan tinggi (DIKTI) ditemukan pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang SN-DIKTI pasal 5, ayat (1), yang menyatakan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI, mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Sedangkan pada SN-Dikti rumusan CPL tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam SN-Dikti, CPL terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan keterampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran SN-Dikti, sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan harus dirumuskan oleh forum program studi sejenis yang merupakan ciri lulusan prodi tersebut. Berdasarkan CPL tersebut penyusunan kurikulum suatu program studi dapat dikembangkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa penyusunan kurikulum adalah hak perguruan tinggi, tetapi selanjutnya dinyatakan harus mengacu kepada standar nasional (Pasal 35 ayat (1)). Secara garis besar kurikulum, sebagai sebuah rancangan, terdiri atas empat unsur, yakni capaian pembelajaran, bahan kajian, proses pembelajaran untuk mencapai, dan penilaian. Perumusan CPL mengacu pada deskriptor KKNI khususnya pada bagian Pengetahuan dan Keterampilan khusus, sedangkan pada bagian Sikap dan Keterampilan Umum dapat diadopsi dari SN-Dikti. Sedangkan penyusunan kurikulum selengkapnya mengacu pada delapan (8) Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan 8 Standar Nasional Penelitian, dan delapan (8) Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 2. Landasan Penyusunan Kurikulum Pengembangan kurikulum merupakan hak dan kewajiban masing-masing perguruan tinggi, namun demikian dalam pengembangan kurikulum perguruan tinggi harus berlandaskan mulai dari UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2012, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dituangkan dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 3 Permendikbud No. 3 Tahun 2020, serta ketentuan lain yang berlaku. Kurikulum seharusnya mampu menghantarkan mahasiswa menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, serta membentuk budi pekerti luhur, sehingga dapat berkontribusi untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan, kebhinekaan, mendorong semangat kepedulian kepada sesama bangsa dan ummat manusia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan serta kejayaan bangsa Indonesia. Penyusunan kurikulum hendaknya dilandasi dengan fondasi yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, psikologis, historis, maupun secara yuridis. Landasan filosofis, memberikan pedoman secara filosofis pada tahap pe- rancangan, pelaksanaan, dan peningkatan kualitas pendidikan (Ornstein & Hunkins, 2014)1, bagaimana pengetahuan dikaji dan dipelajari agar mahasiswa memahami hakikat hidup dan memiliki kemampuan yang mampu meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu, maupun di masyarakat (Zais, 1976). Landasan sosiologis, memberikan landasan bagi pengembangan kurikulum sebagai perangkat pendidikan yang terdiri dari tujuan, materi, kegiatan belajar dan lingkungan belajar yang positif bagi perolehan pengalaman pembelajar yang relevan dengan perkembangan personal dan sosial pembelajar (Ornstein & Hunkins, 2014, p. 128). Kurikulum harus mampu mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya di tengah terpaan pengaruh globalisasi yang terus mengikis eksistensi kebudayaan lokal. Berkaitan dengan hal ini Ascher dan Heffron (2010) menyatakan bahwa kita perlu memahami pada kondisi seperti apa justru globalisasi memiliki dampak negatif terhadap praktik kebudayaan serta keyakinan seseorang sehingga melemahkan harkat dan martabat manusia? Lebih jauh disampaikan pula oleh mereka bahwa kita perlu mengenali aspek kebudayaan lokal untuk membentengi diri dari pengaruh globalisasi. Hal ini sejalan dengan pendapat Plafreyman (2007) yang menyatakan bahwa masalah kebudayaan menjadi topik hangat di kalangan civitas academica di berbagai negara dimana perguruan tinggi diharapkan mampu meramu antara kepentingan memajukan proses pembelajaran yang berorientasi kepada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan unsur keragaman budaya peserta didik yang dapat menghasilkan capaian pembelajaran dengan kemampuan memahami keragaman budaya di tengah masyarakat, sehingga menghasilkan jiwa toleransi serta saling pengertian ter- hadap hadirnya suatu keragaman. Kurikulum harus mampu melepaskan pem- belajar dari kungkungan tembok pembatas budayanya sendiri (capsulation) yang kaku, dan tidak menyadari kelemahan budayanya sendiri. 1 Ornstein, A.C. and Hunkins, F.P. (2014). Curriculum: Foundations, Principles, and Issues. Pearson Education Ltd. Edinburgh Gate, Harlow, Essex CM20 2 JE, England. Printed and bound in Vivar, Malaysia. ISBN13:978-1-978-292- 16207-2 4 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Dalam konteks kekinian peserta didik diharapkan mampu memiliki kelincahan budaya (cultural agility) yang dianggap sebagai mega kompetensi yang wajib dimiliki oleh calon profesional di abad ke-21 ini dengan penguasaan minimal tiga kompetensi yaitu, minimisasi budaya (cultural minimization, yaitu kemampuan kontrol diri dan menyesuaikan dengan standar, dalam kondisi bekerja pada tataran internasional) adaptasi budaya (cultural adaptation), serta integrasi budaya (cultural integration) (Caliguri, 2012)2. Konsep ini kiranya sejalan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantoro dalam konsep “Tri- Kon” yang dikemukakan di atas. Landasan psikologis, memberikan landasan bagi pengembangan kurikulum, sehingga kurikulum mampu mendorong secara terus-menerus keingintahuan mahasiswa dan dapat memotivasi belajar sepanjang hayat; kurikulum yang dapat memfasilitasi mahasiswa belajar sehingga mampu menyadari peran dan fungsinya dalam lingkungannya; kurikulum yang dapat menyebabkan mahasiswa berpikir kritis, dan berpikir tingkat dan melakukan penalaran tingkat tinggi (higher order thinking); kurikulum yang mampu mengoptimalkan pengembangan potensi mahasiswa menjadi manusia yang diinginkan (Zais, 1976, p. 200); kurikulum yang mampu memfasilitasi mahasiswa belajar menjadi manusia yang paripurna, yakni manusia yang bebas, bertanggung jawab, percaya diri, bermoral atau berakhlak mulia, mampu berkolaborasi, toleran, dan menjadi manusia yang terdidik penuh determinasi kontribusi untuk tercapainya cita-cita dalam pembukaan UUD 1945. Landasan historis, kurikulum yang mampu memfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan zamannya; kurikulum yang mampu mewariskan nilai budaya dan sejarah keemasan bangsa-bangsa masa lalu, dan mentransformasikan dalam era di mana dia sedang belajar; kurikulum yang mampu mempersiapkan mahasiswa agar dapat hidup lebih baik di abad 21, memiliki peran aktif di era industri 4.0, serta mampu membaca tanda-tanda perkembangannya. Landasan yuridis, adalah landasan hukum yang menjadi dasar atau rujukan pada tahapan perancangan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang akan menjamin pelaksanaan kurikulum dan tercapainya tujuan kurikulum. Berikut adalah beberapa landasan hukum yang perlu diacu dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 2 Caliguri,P (2012). Cultural Agility: Building a Pipeline of Successful Global Profesionals. San Francisco, CA: Jossey-Bass. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 5 b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi; e. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; f. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 tahun 2018, tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi; g. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan. h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020, tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 6 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS Permendikbud Pendidikan Tinggi SN-Dikti No. 7 Th 2020 UU No. 12 Th. 2012 Permendikbud KKNI Perpres No. 8 Th. 2012 No. 03 Th. 2012 Merdeka Belajar Kampus Merdeka KURIKULUM 6C for HOTS Akreditasi Prodi dan PT (Communication, Literasi baru Permendikbud PROGRAM Collaboration, Critical Data, Teknologi, No. 5 Th. 2020 Thinking, Creative STUDI Thinking, Computational Manusia Logic, Compassion) INSTITUSI/ PT PERKEMBANGAN IPTEKS Body of Knowledge Education 4.0 Kearifan lokal Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Industri 4.0 dan University value perkembanganya Gambar 1. Landasan Hukum, Kebijakan Nasional dan Institusional Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi Landasan yuridis pengembangan kurikulum Pendidikan tinggi diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memuat pengertian kurikulum pendidikan tinggi pada pasal 35 ayat 1 sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum yang dikembangkan prodi haruslah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan Menteri. Dalam Pasal 29 UU Pendidikan Tinggi dinyatakan acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI telah diatur melalui Peraturan Presiden No. Tahun 2012. Pengembangan kurikulum juga mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan, pada saat ini Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang berlaku adalah Permendikbud No. 03 Tahun 2020 menggantikan Permenristekdikti No 44 tahun 2015. Gambar 1 menunjukkan rangkaian landasan hukum, kebijakan nasional dan institusional pengembangan kurikulum Pendidikan tinggi. Standar Proses yang ada dalam SN-Dikti menjadi dasar kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Perguruan Tinggi. Mahasiswa mendapat kesempatan untuk mendapatkan pengalaman belajar di luar program studinya dan diorientasikan untuk mendapatkan keterampilan abad 21 yang diperlukan di era Industri 4.0 antara lain komunikasi, kolaborasi, berpikir kritis, berpikir kreatif, juga logika komputasi dan kepedulian. Peran penting kurikulum dalam penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi juga diatur dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 7 Studi dan Perguruan Tinggi dan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Perguruan tinggi memiliki visi, misi, tujuan dan strategi serta nilai nilai yang dikembangkan untuk mewujudkan keunggulan lulusannya. Karena itu pengembangan kurikulum juga selaras dengan kebijakan di Perguruan Tinggi masing-masing, sehingga lulusan setiap Perguruan Tinggi dapat memiliki keunggulan dan penciri yang membedakan dari lulusan Perguruan Tinggi lainnya. 3. Pengertian yang Digunakan dalam Panduan Berikut adalah pengertian yang digunakan dalam panduan ini. 1) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi (Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi). 2) Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. 3) Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan (Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Pasal 35 ayat 2). 4) Kurikulum Pendidikan Tinggi untuk program sarjana dan program diploma (Undang-undang No. 12 tahun 2012: Pasal 35 ayat 5) wajib memuat mata kuliah (Undang- undang No.12 tahun 2012: Pasal 35 ayat 3: a. Agama; b. Pancasila; c. Kewarganegaraan; dan d. Bahasa Indonesia. 5) Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 6) Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu 8 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7) Profil Lulusan adalah penciri atau peran yang dapat dilakukan oleh lulusan di bidang keahlian atau bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan studinya. 8) Program Educational Objective (PEO) merupakan pernyataan umum yang menggambarkan apa yang diharapkan akan dicapai lulusan dalam beberapa tahun setelah lulus. PEO didasarkan pada kebutuhan dan prediksi kemampuan masa depan. 9) Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja (Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). 10) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) (Permendikbud No. 3 tahun 2020: Pasal 5 (1)). 11) Bahan Kajian (subject matters) berisi pengetahuan dari disiplin ilmu tertentu atau pengetahuan yang dipelajari oleh mahasiswa dan dapat didemonstrasikan oleh mahasiswa (Anderson & Krathwohl, 2001:12-13). 12) Materi Pembelajaran adalah berupa pengetahuan (fakta, konsep, prinsip-prinsip, teori, dan definisi), keterampilan, dan proses (membaca, menulis berhitung, menari, berpikir kritis, berkomunikasi, dan lain- lain), dan nilai-nilai (Hyman, 1973:4). 13) Mata Kuliah adalah satuan pelajaran yang diajarkan (dan dipelajari oleh mahasiswa) di tingkat perguruan tinggi (sumber: KBBI) yang disusun berdasarkan CPL yang dibebankan padanya, berisi materi pembelajaran, bentuk dan metoda pembelajaran, dan penilaian, serta memiliki bobot minimal satu satuan kredit semester (sks). 14) Rencana Pembelajaran Semester (RPS) suatu mata kuliah adalah ren- cana proses pembelajaran yang disusun untuk kegiatan pembelajaran selama satu semester guna memenuhi capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah. Rencana pembelajaran semester atau istilah lain, ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi. 15) Standar Penilaian Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 9 16) Pengalaman Belajar (learning experience) adalah aktivitas belajar mahasiswa melalui interaksi dengan kondisi eksternal di lingkungan pembelajarannya (Tyler, 1949:63). Aktivitas belajar yang mentransformasi materi pembelajaran menjadi pengetahuan bermakna yang dapat di- gunakan untuk melakukan hal-hal baru (Ornstein & Hunkins, 2004:216) dan memberikan kemaslahatan. 17) Bentuk Pembelajaran adalah aktivitas pembelajaran dapat berupa kuliah; responsi dan tutorial; seminar; dan praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan; praktik kerja, penelitian, perancangan, atau pengembangan; pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau bentuk lain pengabdian kepada masyarakat (Permendikbud No. 3 tahun 2020: Pasal 14 Ayat 5). 18) Metoda Pembelajaran adalah cara-cara yang digunakan untuk me- realisasikan strategi pembelajaran dengan menggunakan seoptimal mungkin sumber-sumber daya pembelajaran termasuk media pem- belajaran (a way in achieving something, Joyce & Weil, 1980). 19) Penilaian adalah satu atau lebih proses mengidentifikasi, mengumpulkan, dan mempersiapkan data untuk mengevaluasi tercapainya capaian pembelajaran lulusan (CPL), dan tujuan kurikulum (ABET, 2016). Penilaian wajib mengandung muatan motivasi, menumbuhkan rasa percaya diri untuk berkontribusi dengan pilihan jalan hidup sebagai pembelajar sepanjang hayat. Lalu menggunakan keahlian khusus untuk bekerja dalam superteam yang dipilihnya. 20) Evaluasi Pembelajaran adalah satu atau lebih proses menginterpretasi data dan bukti-buktinya yang terakumulasi selama proses penilaian (ABET, 2016). 21) Evaluasi Program Kurikulum sebagai sebuah proses atau serangkaian proses pengumpulan data dan informasi, kemudian dianalisis dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kinerja kurikulum yang lebih optimal dan efektif (evaluasi formatif), atau digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan dan pengambilan keputusan (evaluasi sumatif) (Ornstein & Hunkins, Curriculum: Foundations, Principles, and Issues, 2004). 22) Kriteria Penilaian (assessment criteria) adalah patokan yang digunakan sebagai ukuran atau acuan ketercapaian pembelajaran dalam penilaian berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Kriteria penilaian merupakan pedoman bagi penilai agar penilaian konsisten dan tidak bias. Kriteria penilaian dapat berupa kuantitatif ataupun kualitatif (Brookhart & Nitko, 2015). 23) Indikator Penilaian adalah pernyataan spesifik dan terukur yang 10 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengidentifikasi pencapaian hasil belajar atau kinerja hasil belajar mahasiswa yang disertai bukti-bukti. 24) Literasi Data adalah pemahaman untuk membaca, menganalisis, meng- gunakan data dan informasi (big data) di dunia digital. 25) Literasi Teknologi adalah pemahaman cara kerja mesin, dan aplikasi teknologi (coding, artificial intelligence, dan engineering principle). 26) Literasi Manusia adalah pemahaman tentang humanities, komunikasi, dan desain. 27) Bentuk Kegiatan Pembelajaran MBKM adalah kegiatan pembelajaran di luar program studi yang dapat diikuti oleh mahasiswa selama maksimal tiga semester baik di dalam maupun di luar perguruan tingginya yang terdiri dari 8 (delapan) bentuk, di antaranya pertukaran mahasiswa, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, membangun desa/kuliah kerja nyata tematik (Buku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, 2020). 28) Sistem Pengelolaan Pembelajaran (Learning Management System/ LMS) merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk melakukan proses pembelajaran dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan merupakan hasil integrasi secara sistematis atas komponen-komponen pembelajaran dengan memperhatikan mutu, sumber belajar, dan berciri khas adanya interaksi pembelajaran (engagement) lintas waktu dan ruang. Tujuan penting dari LMS tersebut adalah memberikan akses dan fasilitas kepada peserta didik untuk membangun pengetahuannya secara mandiri dan terarah, serta memberikan peran penting dosen sebagai perancang, pemantik, fasilitator, dan motivator pembelajaran. 29) Pembelajaran Bauran adalah pendekatan pembelajaran yang me- madukan secara harmonis, terstruktur dan sistematis antara keunggulan pembelajaran tatap muka (face to face) dan daring (online). 30) Massive Open Online Courses (MOOCs) adalah salah satu jenis pembelajaran daring yang diikuti oleh peserta yang sangat banyak dan bersifat terbuka. Karakteristik MOOCs yang paling terlihat adalah pembelajaran yang dirancang untuk belajar secara mandiri (self-directed learning/self-paced learning). 4. Kaitan Kurikulum dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menurut UU No.12 Tahun 2012 Pasal 35 Kurikulum Program Studi Pendidikan Tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Selanjutnya Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 11 Kurikulum pendidikan tinggi didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pe- ngaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Berdasarkan pengertian tersebut perencanaan dan pengaturan kurikulum se- bagai sebuah siklus kurikulum memiliki beberapa tahapan dimulai dari analisis kebutuhan, perancangan, pengembangan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh program studi (Ornstein & Hunkins, 2014). Siklus kurikulum tersebut berjalan dalam rangka menghasilkan lulusan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan program studi yang telah ditetapkan. Siklus kurikulum tersebut dapat digambarkan dalam bentuk Gambar 2. TAHAPAN-VI: TINDAK LANJUT PERBAIKAN TAHAPAN - I TAHAPAN - II TAHAPAN - III TAHAPAN - IV TAHAPAN - V ANALISIS PERANCANGAN PENGEMBANGAN PELAKSANAAN EVALUASI 1. Menetapkan Visi, Memilih dan menata 8. Menjabarkan CPL-PRODI pada 13. Mengidentifikasi 16. Melakukan Misi, Landasan komponen-komponen tingkat Mata Kuliah (MK) menjadi kemungkinan evaluasi formatif kurikulum kurikulum: CPMK, Sub-CPMK, dan masalah yang terhadap (filosofis, sosiologis, tahapan-tahapan belajar-bersifat menghambat implementasi 4. Capaian yuridis) & Tujuan lebih spesifik, dapat diukur dan implementasi pembelajaran kurikulum Pendidikan; diamati; kurikulum; Lulusan PRODI (CPL 2. Analisis kebutuhan: PRODI); 9. Pembentukan MK, dan 14. Melakukan 17. Melakukan kebutuhan sosial, menetapkan bobot SKS nya, serta sosialisasi, 5. Bahan kajian (subject evaluasi sumatif profesional, industri, menyusun matrik kurikulum; workshop, dan matter) berdasarkan terhadap standard dan bimtek pada displin ilmu atau 10. Merancang Pembelajaran dan implementasi scientific vision; mahasiswa, dosen, body of knowledge; MenyusunRPS; kurikulum; 3. Penetapan profil pimpinan, dan lulusan; 6. Pengalaman belajar 11. Menyusun instrumen penilaian & tendik; (learning experience - evaluasi (formatif & sumatif); learning methods); 15. Melaksanakan 12. Mengembangkan bahan ajar dan kurikulum, dan 7. Penilaian perangkat pembelajaran lainnya. monitoring; (assessment); Gambar 2. Siklus Kurikulum Pendidikan Tinggi. Setiap tahapan pada siklus kurikulum tersebut dilakukan dengan mengacu pada SN- Dikti yang terdiri dari delapan (8) standar yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana Pem- belajaran, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan Pembelajaran. Jika ke-delapan standar tersebut dikaitkan dengan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum, ilustrasi ditunjukkan dalam Gambar 3. 12 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI Perencanaan (Plan) Pelaksanaan (Do) Penilaian & evaluasi (Check) 8. Standar 1. Standar 7. Standar 3. Standar 2. Standar 4. Standar 5. Standar 4. Standar Pembiayaan Kompetensi Pengelolaan Proses Isi Penilaian Pendidik dan Penilaian Lulusan Tendik LINGKUNGAN BELAJAR KURIKLUM MONITORING & DOSEN & TENDIK PROGRAM EVALUASI CAPAIAN RANCANGAN MAHASISWA PENCAPAIAN BELAJAR PEMBELAJARAN PEMBELAJARAN SUMBER PROSES & CPL-PRODI LULUSAN SEMESTER PENILAIAN PEMBELAJARAN 6. Standar Sarana dan SARANA & PRASARANA Prasarana + 8 STANDAR NASIONAL PENELITIAN + 8 STANDAR NASIONAL PENGABDIAN MASYARAKAT PERBAIKAN PERANGKAT DAN PROSES PEMBELAJARAN (ACTION) SISTEM PENJAMIN MUTU PERGURUAN TINGGI Gambar 3. SN-Dikti Kaitannya dengan Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum Gambar 3 menjelaskan kaitan antara pengembangan dan pelaksanaan kurikulum pendidikan tinggi dengan SN-Dikti melalui kajian di setiap unsur dari pelaksanaan kurikulum tersebut, serta pentingnya perbaikan berkelanjutan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dalam ranah ke-delapan standar pada SN-Dikti. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan, pelaksanaan, evaluasi kurikulum berdasarkan SN-Dikti dinyatakan bahwasanya SKL/CPL merupakan acuan atau landasan utamanya. Dengan demikian Kurikulum Pendidikan Tinggi yang telah dikembangkan berdasarkan SN-Dikti sesungguhnya telah menggunakan pendekatan Outcome Based Education (OBE). Hal ini sangat mendukung Kurikulum. Program Studi pada saat ikut serta dalam akreditasi internasional yang berlandaskan pendekatan OBE Prinsip siklus kurikulum dengan pendekatan OBE dapat digambarkan secara sederhana melalui Gambar 4. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 13 Bagaimana kurikulum OBC dikembangkan berdasar LO/CPL BERKELANJUTAN PERBAIKAN Bagaimana OBLT LO/CPL dicapai? Bagaimana OBAEI LO/CPL dijamin pencapaiannya? Gambar 4. Kurikulum dengan Pendekatan OBE Beragam model pendekatan atau paradigma OBE yang digunakan dalam pe- ngembangan dan pelaksanaan kurikulum, di antaranya yang paling sederhana terdiri dari tiga tahapan yang saling berinteraksi, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut. a. Outcome Based Curriculum (OBC), pengembangan kurikulum yang di- dasarkan pada profil dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Berlandas- kan CPL ini kemudian diturunkan bahan kajian (body of knowledge), pem- bentukan mata kuliah beserta bobot sks nya, peta kurikulum, desain pem- belajaran yang dinyatakan dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS), mengembangkan bahan ajar, serta mengembangkan instrumen pe- nilaian dan evaluasi. Pertanyaan penting adalah bagaimana dengan OBC, kurikulum dikembangkan secara selaras berdasarkan CPL? b. Outcome Based Learning and Teaching (OBLT), pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang didefinisikan sebagai interaksi dalam kegiatan belajar antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar. Salah satu prinsip penting OBLT adalah ketepatan pemilihan bentuk dan metode pembelajaran yang akan dilakukan oleh mahasiswa wajib mengacu dan sesuai dengan CPL. Bentuk pembelajaran termasuk, bentuk pembelajaran di luar prodi atau kampus pada program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka. Pertanyaan penting adalah bagaimana dengan OBLT, CPL dapat dicapai? 14 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi c. Outcome Based Assessment and Evaluation (OBAE), pendekatan penilaian dan evaluasi yang dilakukan pada pencapaian CPL dalam rangka untuk peningkatan kualitas pembelajaran yang berkelanjutan. Penilaian dilakukan pada proses pembelajaran dan pada hasil pencapaian CPL. Demikian juga evaluasi kurikulum dilakukan pada pencapaian CPL Program Studi, dan hasilnya digunakan untuk perbaikan berkelanjutan. Dapat disimpulkan paradigma atau pendekatan OBE, pertama sangat sesuai dengan SN-Dikti. Kedua, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum berfokus pada pencapaian CPL. Ketiga, dalam implementasinya untuk ke- perluan akreditasi nasional maupun internasional pelaksanaan OBE sangat diperlukan dukungan dokumen atau data-data yang sahih sebagai bukti. 5. Dokumen Kurikulum Berdasarkan Akreditasi Program Studi Dokumen kurikulum disusun minimal terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut: I. Identitas Program Studi - Menuliskan identitas Program Studi meliputi: Nama Perguruan Tinggi, Fakultas, Prodi, Akreditasi, Jenjang Pendidikan, Gelar Lulusan, Visi dan Misi. II. Evaluasi Kurikulum dan Tracer Study – Menjelaskan hasil evaluasi pe- laksanaan kurikulum yang telah dan sedang berjalan, dengan menyajikan mekanisme hasil evaluasi kurikulum. Analisis kebutuhan berdasarkan kebutuhan pemangku kepentingan dari hasil tracer study. III. Landasan Perancangan dan Pengembangan Kurikulum: landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikologis, landasan yuridis, dan lain-lain. IV. Rumusan Visi, Misi, Tujuan, Strategi, dan University Value. V. Rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang dinyatakan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) – CPL terdiri dari aspek: Sikap, dan Keterampilan Umum minimal diadopsi dari SN-Dikti, serta aspek Pengetahuan, dan Keterampilan Khusus dirumuskan mengacu pada deskriptor KKNI sesuai dengan jenjangnya. VI. Penetapan Bahan Kajian – Berdasarkan CPL dan/atau menggunakan Body of Knowledge suatu Program Studi, yang kemudian digunakan untuk pembentukan mata kuliah baru, dan evaluasi serta rekonstruksi terhadap mata kuliah lama atau sedang berjalan. VII. Pembentukan Mata Kuliah (MK) dan Penentuan Bobot sks – Menjelas- kan mekanisme pembentukan mata kuliah berdasarkan CPL (beserta turunannya di level MK) dan bahan kajian, serta penetapan bobot sks nya. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 15 VIII. Matriks dan Peta Kurikulum - Menggambarkan organisasi mata kuliah atau peta kurikulum dalam struktur yang logis dan sistematis sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi. Distribusi mata kuliah disusun dalam rangkaian semester selama masa studi lulusan Program Studi. IX. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) – RPS disusun dari hasil ran- cangan pembelajaran, dituliskan lengkap untuk semua mata kuliah pada Program Studi, disertai perangkat pembelajaran lainnya di antara- nya: rencana tugas, instrumen penilaian dalam bentuk rubrik dan/atau portofolio, bahan ajar, dan lain-lain. X. Rencana Implementasi Hak Belajar Maksimum 3 Semester di Luar Prodi – Hal ini merupakan implementasi kebijakan “Merdeka Belajar– Kampus Merdeka” yang dinyatakan dalam penetapan 1). Belajar di luar Prodi di PT yang sama, 2) Belajar di Prodi yang sama di luar PT, 3) Belajar di Prodi yang berbeda di luar PT, dan 4) Belajar di luar PT. XI. Manajemen dan Mekanisme Pelaksanaan Kurikulum – Rencana pe- laksanaan kurikulum dan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi masing-masing yang terkait dengan pe- laksanaan kurikulum. 16 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi TAHAPAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 17 B. TAHAPAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI Terbitnya Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) mendorong Program Studi di Perguruan Tinggi meninjau kembali kurikulumnya. Namun demikian, pengembangan kurikulum di Perguruan Tinggi tetap berlandaskan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres No. 8 Tahun 2012) yang mengatur kesetaraan dan jenjang program pendidikan. Standar penyelenggaran program studi diatur lebih rinci sesuai jenjangnya dalam SN-Dikti. Standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar evaluasi tertuang dalam SN- Dikti, termasuk CPL Sikap dan CPL Keterampilan Umum yang ada dalam Lampiran. Program sarjana/sarjana terapan dengan program lanjutan Program Pendidikan Profesi memiliki ketentuan-ketentuan lain yang mengikat sebagai keutuhan untuk menghasilkan keahlian/keterampilan tertentu, misal dokter, guru, apoteker, perawat, bidan dan sebagainya. Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) didukung oleh ke- beragaman bentuk pembelajaran (Pasal 14 SN-Dikti) dan adanya fasilitas bagi mahasiswa untuk menempuh studinya dalam tiga (3) semester di luar program studinya (Pasal 18 SN-Dikti). Implementasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka diperuntukkan bagi Program Sarjana dan Sarjana Terapan (KECUALI bidang Kesehatan). Program ini tetap ditujukan untuk pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan yang telah ditetapkan oleh setiap Program Studi tetapi dengan bentuk pembelajaran yang berbeda. Hak mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan belajar di luar prodinya selama 3 semester, memberi kesempatan untuk mendapatkan kompetensi tambahan di luar Capaian Pembelajaran yang ditetapkan Prodi sebagai bekal untuk masuk di dunia kerja setelah lulus sarjana/sarjana terapan. Di samping itu, pengalaman yang diperoleh akan memperkuat kesiapan lulusan dalam ber- adaptasi dengan perkembangan dunia kerja, kehidupan di masyarakat dan menumbuhkan kebiasaan belajar sepanjang hayat. Untuk memberikan panduan program studi dalam pengembangan/pe- nyesuaian kurikulum dalam mengimplementasikan MBKM dan peningkatan kualitas program studi, orientasi pengembangan kurikulum ini ditambahkan panduan implementasi program MBKM dan implementasi Outcome Based Education (OBE) yang menjadi standar penilaian Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME, Akreditasi Nasional dan Internasional). Gambar 5 merupakan alur bagaimana kurikulum program studi sarjana dan sarjana terapan yang mengimplementasikan MBKM. Menurut penjenjangan KKNI, sarjana/sarjana terapan merupakan program pendidikan pada jenjang 6. Standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 19 evaluasi jenjang 6 diatur dalam SN-Dikti. Standar Kompetensi Lulusan yang dirumuskan sebagai Capaian Pembelajaran Lulusan meliputi CPL Sikap dan Keterampilan Umum (terdapat dalam Lampiran SN-Dikti), sedang CPL Pengetahuan dan Keterampilan Khusus disepakati oleh asosiasi/forum pengelola program studi sejenis. KKNI 9 PENE- LITIAN 8 Standard Penjaminan Mutu SN-DIKTI PEN- INTERNAL NASIONAL INTERNASI PERMENDIKBUD DIDIKAN 7 N O. 0 3 TA H U N 2 0 2 0 LUAR PT 6 PkM LAMP SN-DIKTI PENGETAHUAN SIKAP 5 PROFIL LULUSAN OBE 144 SKS PRODI PRODI 14 SMT A LAIN MISI, VISI 4 UN-VAL KETERAMPILAN UMUM KETERAMPILAN KHUSUS LAMP SN-DIKTI PT-X 3 TRACER EVALUASI PERK STUDY KURIKULUM IPTEKS PRODI 2 A PRODI LAIN 1 PT-Y IR -4.0 Gambar 5. Alur Pengembangan Kurikulum untuk Mendukung Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Perumusan CPL juga didasari oleh hasil evaluasi kurikulum program studi melalui pengukuran ketercapaian CPL kurikulum yang sedang berjalan, tracer study, masukan masukan pengguna lulusan, alumni, dan ahli di bidangnya. Evaluasi kurikulum juga mengkaji perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang yang relevan, kebutuhan pasar kerja, serta visi dan nilai- nilai yang dikembangkan oleh setiap institusi. Berdasar hasil evaluasi kurikulum dirumuskan profil lulusan beserta des- kripsinya yang menjadi tujuan penyelenggaraan program studi dikenal dengan Program Educational Objective (PEO) atau istilah lain yang sejenis. Profil lulusan yang ditetapkan menjadi arah dalam perumusan CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan atau Learning Outcome/Student Outcome (LO/SO)), karena sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dirumuskan membangun pengetahuan dan keahlian yang diperlukan. Kurikulum dikembangkan lebih lanjut dengan mengidentifikasi dan me- netapkan bahan kajian dan matakuliah yang distrukturkan dalam setiap 20 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi semester di masa studi. Pengembangan dan implementasi kurikulum juga merujuk pada SPMI dan SPME. Berikut akan diuraikan tahapan penyusunan dokumen kurikulum yang di- bagi ke dalam 3 tahapan yaitu: perancangan kurikulum, perancangan pem- belajaran, dan evaluasi program pembelajaran. 1. Tahapan Perancangan Dokumen Kurikulum Tahapan ini dimulai dari analisis kebutuhan (market signal) yang menghasilkan profil lulusan, dan kajian-kajian yang dilakukan oleh program studi sesuai dengan disiplin bidang ilmunya (scientific vision) yang menghasilkan bahan kajian. Selanjutnya dari kedua hasil tersebut dirumuskan (CPL), mata kuliah beserta bobot sks nya, dan penyusunan organisasi mata kuliah dalam bentuk matriks secara sederhana tahapan kurikulum terdiri dari: a. Penetapan profil lulusan dan perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL); b. Penetapan bahan kajian dan pembentukan mata kuliah; c. Penyusunan matriks organisasi mata kuliah dan peta kurikulum. Secara skematik keseluruhan tahapan dapat dilihat pada Gambar 6. Visi, Misi, Tujuan, Strategi Evaluasi Kurikulum Analisis Kajian IPTEKS University Value/ Landasan Ketercapaian CPL Kebutuhan (Visi ilmu) Desain Kurikulum (Sinyal Pasar) Masukan Asosiasi & Stakeholders Konsorsium Bidang Ilmu Tugas Tim Pengembang Profil Lulusan Kurikulum Prodi Mengacu KKNI, SN Dikti, Peundangan Lainnya, Mengacu Keterlibatan semua Rumusan Capaian Pembelajaran pada kemampuan era Industri 4.0 dosen Lulusan (CPL, Learning Outcome, LO) Prodi dengan literasi baru kebijakan MB-KM Tugas Bidang Studi/ Laboratorium Matriks Peta Keilmuan (BoK) Mata kuliah: CPL: mengacu pada literasi baru: Bahan kajian dgn Sikap, pengetahuan, Tugas Tim Pengembang Literasi data, literasi keluasan dan keterampilan umum Kurikulum Prodi teknologi, dan literasi kedalaman materi dan keterampilan manusia dan C6 21 skills pembelajaran khusus - utuh 1 Mata Kuliah Keterlibatan semua dosen dan besarnya SKS Struktur kurikulum dan Peta kurikulum Keterlibatan semua dosen Organisasi Mata Kuliah Desain pembelajaran Perangkat Pembelajaran Ditetapan Program studi memanfaatkan teknologi (RPS, Rencana Tugas, Bahan Ajar, Rencana Evaluasi, Instrumen penilaian (Rubrik/Portofolio)) IT dalam Blended Learning Gambar 6. Tahapan Penyusunan Dokumen Kurikulum Uraian tahapan penyusunan dokumen kurikulum dijelaskan sebagai berikut: a. Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Capaian pembelajaran lulusan (CPL) dirumuskan oleh program studi ber- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 21 dasarkan hasil penelusuran lulusan, masukan pemangku kepentingan, asosiasi profesi, konsorsium keilmuan, kecenderungan perkembangan keilmuan/keahlian ke depan, dan dari hasil evaluasi kurikulum. Rumusan CPL disarankan untuk memuat kemampuan yang diperlukan dalam era industri 4.0 tentang literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia, serta kemampuan memandang tanda-tanda perkembangannya. Perkembangan teknologi dapat dipahami sebagai kolaborasi manusia dengan sistem cerdas yang berbasis pada Internet of Thinks (IoT) atau sistem fisik cyber, dengan kemampuan memanfaatkan mesin-mesin cerdas lebih efisien dengan lingkungan yang lebih bersinergi (Rada, 2017). Pada akhirnya rumusan CPL Prodi harus mengacu pada SN-Dikti dan deskriptor KKNI sesuai dengan jenjang pendidikannya. CPL juga dapat ditambahkan kemampuan-kemampuan yang mencerminkan keunikan masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan visi-misi, keunikan daerah di mana perguruan tinggi itu berada, bahkan keunikan Indonesia yang berada di daerah tropis dengan dua musim. Program studi yang melakukan penjaminan mutu internasional melalui Akreditasi Interasional juga memperhatikan standar CPL yang ditentukan oleh lembaga pengakreditasi. Rumusan CPL disesuaikan dan dipetakan kesesuaian dengan CPL yang sudah ada (tidak menghilangkan CPL sesuai SN-Dikti). Berikut adalah tahapan penyusunan capaian pembelajaran lulusan: 1) Penetapan profil lulusan Profil lulusan adalah peran yang dapat dilakukan oleh lulusan di bidang keahlian atau bidang kerja tertentu setelah menyelesaikan studinya. Profil dapat ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap kebutuhan pasar kerja yang dibutuhkan pemerintah dan dunia usaha maupun industri, serta kebutuhan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seyogyanya profil lulusan program studi disusun oleh kelompok program studi (prodi) sejenis, sehingga terjadi kesepakatan yang dapat diterima dan dijadikan rujukan secara nasional. Lulusan prodi untuk dapat menjalankan peran-peran yang dinyatakan dalam profil tersebut diperlukan kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan CPL. 2) Penetapan kemampuan yang diturunkan dari profil Pada tahap ini perlu melibatkan pemangku kepentingan yang dapat memberikan kontribusi untuk memperoleh konvergensi dan konek- tivitas antara institusi pendidikan dengan pemangku kepentingan yang akan menggunakan hasil didik, dan hal ini dapat menjamin 22 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mutu lulusan. Penetapan kemampuan lulusan harus mencakup empat unsur untuk menjadikannya sebagai capaian pembelajaran lulusan (CPL), yakni unsur sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan ke- terampilan khusus seperti yang dinyatakan dalam SN-Dikti. 3) Merumuskan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) CPL dirumuskan dengan mengacu pada jenjang kualifikasi KKNI dan SN-Dikti. CPL terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan keterampilan umum mengacu pada SN-Dikti sebagai standar minimal, yang me- mungkinkan ditambah oleh program studi untuk memberi ciri lulusan perguruan tingginya. Sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan dirumuskan dengan mengacu pada deskriptor KKNI sesuai dengan jenjang pendidikannya. Hal ini diilustrasikan melalui Gambar 7. Merupakan perilaku benar Merupakan penguasan dan berbudaya sebagai hasil konsep, teori, metode, dari internalisasi dan Pembe aian an P lajara dan/atau falsafah bidang aktualisasi nilai dan norma ilmu tertentu secara p Ca Lulus rodi n yang tercermin dalam sistematis yang diperoleh kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja SKL melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/ atau pengabdian kepada mahasiswa*), penelitian dan/ masyarakat yang terkait atau pengabdian kepada pembelajaran masyarakat yang terkait pembelajaran. Kemampuan kerja umum Kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka yang wajib dimiliki oleh menjamin kesetaraan setiap lulusan sesuai kemampuan lulusan sesuai dengan bidang keilmuan tingkat program dan jenis program studi. pendidikan tinggi. Diusulkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, kemudian dikaji dan ditetapkan oleh Menteri Sebagai rujukan program studi sejenis *) Pengalaman kerja Mahasiswa sebagaimana dimaksud adalah merupakan pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu , berbentuk pelatihan kerja, kerja praktek, praktek kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis Gambar 7. Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Tahapan pertama penyusunan CPL dapat dilihat pada skema Gambar 8. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 23 Visi, Misi, Tujuan, Strategi Evaluasi Kurikulum Analisi Kajian IPTEKS University Value/ Landasan Ketercapaian CPL Kebutuhan Desain Kurikulum (Sinyal Pasar) (Visi ilmu) Masukan Asosiasi & Stakeholders Konsorsium Bidang Ilmu Profil Lulusan Tugas Tim Pengembang Mengacu KKNI, SN Dikti, Kurikulum Prodi Peundangan Lainnya, Mengacu Rumusan Capaian Pembelajaran pada kemampuan era Industri 4.0 dengan literasi baru Keterlibatan semua Lulusan (CPL, Learning Outcome, LO) Prodi kebijakan MB-KM dosen Gambar 8. Tahapan Pertama-Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Setiap butir dari rumusan CPL lulusan paling tidak mengandung kemampuan yang harus dimiliki dan bahan kajian yang harus dipelajari oleh mahasiswa. Sehingga dalam perumusan CPL perlu dilakukan analisis kebutuhan untuk mengetahui kemampuan apa yang diperlukan oleh pemangku kepentingan, dan diperlukan kajian-kajian dari pengembangan disiplin bidang ilmu (body of knowledge) di program studi tersebut untuk menentukan bahan kajian yang akan dipelajari oleh mahasiswa. Rumusan CPL disarankan untuk memuat kemampuan yang di- perlukan dalam era industri 4.0 di antaranya kemampuan tentang: a) literasi data, kemampuan pemahaman untuk membaca, menganalisis, menggunakan data dan informasi (big data) di dunia digital; b) literasi teknologi, kemampuan memahami cara kerja mesin, aplikasi teknologi (coding, artificial intelligence, dan engineering principle); c) literasi manusia, kemampuan pemahaman tentang humanities, komunikasi dan desain; d) keterampilan abad 21 yang menumbuhkan HOTS (high order thinking skills), meliputi Communication, Collaboration, Critical thinking, Creative thinking, Computational logic, Compassion dan Civic responsibility e) pemahaman era industri 4.0 dan perkembanganya; f) pemahaman ilmu untuk diamalkan bagi kemaslahatan bersama secara lokal, nasional, dan global. g) capaian pembelajaran dan kompetensi tambahan yang dapat dicapai di luar prodi melalui program MBKM. Rumusan CPL harus merujuk pada jenjang kualifikasi KKNI, khususnya pada unsur pengetahuan dan keterampilan khusus. Sedangkan pada unsur sikap dan keterampilan umum diambil dari SN-Dikti. 24 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi CPL yang dirumuskan harus jelas, dapat diamati, dapat diukur dan dapat dicapai dalam proses pembelajaran, serta dapat di- demonstrasikan dan dinilai pencapaiannya. Perumusan CPL yang baik dapat dipandu dengan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diagnostik sebagai berikut, Apakah CPL yang telah dirumuskan sudah berdasarkan SN-Dikti, khususnya bagian sikap dan keterampilan umum? Apakah CPL yang telah dirumuskan sudah berdasarkan level KKNI, khususnya bagian keterampilan khusus dan pengetahuan? Apakah CPL yang telah dirumuskan mengandung visi, misi per- guruan tinggi, dan program studi? Apakah CPL dirumuskan berdasarkan profil lulusan? Apakah profil lulusan sudah sesuai dengan kebutuhan bidang kerja atau pemangku kepentingan? Apakah CPL dapat dicapai dan diukur dalam pembelajaran maha- siswa?, bagaimana mencapai dan mengukurnya? Apakah CPL dapat ditinjau dan dievaluasi secara berkala? Bagaimana CPL dapat diterjemahkan ke dalam ‘kemampuan nyata’ lulusan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat diukur dan dicapai dalam mata kuliah? Setiap butir CPL mengandung kemampuan (behavior/cognitive prosses) dan bahan kajian (subject matters), bahkan dapat ditambah konteksnya (context) (Tyler, 2013; Anderson & Krathwohl, 2001). Tabel 1 menunjukkan beberapa contoh CPL yang mengandung ketiga komponen tersebut di atas Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 25 Tabel 1. Contoh Butir CPL dengan Komponen-Komponennya Kemampuan Bahan Kajian Konteks No (behavior/cognitive prosses) (subject matters) (context) 1 mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan/ sesuai dengan bidang pemikiran logis, atau teknologi keahliannya. kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi 2 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap baik untuk kegiatan belajar di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan. 3 menguasai konsep teoretis sains-rekayasa yang diperlukan (engineering sciences), untuk analisis dan prinsip-prinsip rekayasa perancangan sistem (engineering principles), tenaga listrik, sistem dan perancangan rekayasa kendali, atau sistem elektronika. b. Pembentukan mata kuliah Tahap ini dibagi dalam dua kegiatan. Pertama, memilih beberapa butir CPL yang sesuai sebagai dasar pembentukan mata kuliah, diupayakan bahwa setiap mata kuliah mengandung unsur pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Secara simultan dilakukan pemilahan bahan kajian yang terdapat dalam beberapa butir CPL tersebut, yang kemudian dijabarkan dalam materi pembelajaran pada mata kuliah tersebut seperti ditunjukkan pada Gambar 9. Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL, Learning Outcome, LO) Prodi Tugas Bidang Studi/ Laboratorium Matrik Peta Keilmuan (BoK) Mata kuliah: CPL: mengacu pada literasi baru: Bahan kajian dgn Sikap, pengetahuan, Tugas Tim Pengembang Literasi data, literasi keluasan dan keterampilan umum Kurikulum Prodi teknologi, dan literasi kedalaman materi dan keterampilan manusia dan C6 21 skills pembelajaran khusus - utuh 1 Mata Kuliah Keterlibatan semua dosen dan besarnya SKS Gambar 9. Tahap ke-Dua - Pembentukan Mata Kuliah 26 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 1) Pemilihan bahan kajian dan materi pembelajaran Di setiap butir CPL prodi mengandung bahan kajian yang akan digunakan untuk membentuk mata kuliah. Bahan kajian tersebut dapat berupa satu atau lebih cabang ilmu berserta ranting ilmunya, atau sekelompok pengetahuan yang telah terintegrasi dalam suatu pengetahuan baru yang sudah disepakati oleh forum prodi sejenis sebagai ciri bidang ilmu prodi tersebut. Dari bahan kajian selanjutnya diuraikan menjadi lebih rinci menjadi materi pembelajaran. Tingkat keluasan dan kedalaman materi pembelajaran mengacu pada CPL yang tercantum dalam SN-Dikti pasal 9, ayat (2) (Standar Nasional Pendidikan Tinggi, 2015) dinyatakan pada Tabel 2. Tabel 2. Tingkat Kedalaman dan Keluasan Materi Pembelajaran No Lulusan Program Tingkat kedalaman & keluasan materi paling sedikit 1 diploma satu menguasai konsep umum, pengetahuan, dan keterampilan operasional lengkap; 2 diploma dua menguasai prinsip dasar pengetahuan dan keterampilan pada bidang keahlian tertentu; 3 diploma tiga menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum; 4 sarjana dan sarjana menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan terapan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam; 5 profesi menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu; 6 magister, magister menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan terapan, dan spesialis tertentu; 7 doktor, doktor terapan, menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan dan sub spesialis keterampilan tertentu. Bahan kajian dan materi pembelajaran dapat diperbaharui atau dikembangkan sesuai perkembangan IPTEKS dan arah pe- ngembangan ilmu program studi. Proses penetapan bahan kajian perlu melibatkan kelompok bidang keilmuan/laboratorium yang ada di program studi. Pembentukan suatu mata kuliah berdasarkan bahan kajian yang dipilih dapat dimulai dengan membuat matriks antara rumusan CPL sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan dengan bahan kajian, untuk menjamin keterkaitannya. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi 27 Selanjutnya CPL Prodi yang telah disusun, setiap butir dicek apakah telah mengandung kemampuan dan bahan kajian, beserta konteks- nya sesuai dengan jenjangnya dengan menggunakan Tabel 3. Letakkan butir-butir CPL Prodi pada bagian lajur, sedangkan bahan kajian yang dikandung oleh butir-butir CPL tersebut diletakkan pada bagian kolom tabel tersebut. Selanjutnya silahkan diperiksa apakah bahan kajian–bahan kajian tersebut telah sesuai dengan disiplin bidang ilmu yang dikembangkan di program studi?, dan apakah bahan kajian tersebut telah sesuai dengan kebutuhan belajar mahasiswa sesuai dengan jenjang program studinya? Jika jawaban atas kedua pertanyaan tersebut adalah sesuai, maka butir-butir CPL tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pembentukan mata kuliah. Tabel 3. Matriks Kaitan antara CPL dengan Bahan Kajian 2) Penetapan mata kuliah a. Penetapan mata kuliah dari hasil evaluasi kurikulum Penetapan mata kuliah untuk kurikulum yang sedang berjalan dilakukan dengan mengevaluasi tiap-tiap mata kuliah dengan acuan CPL prodi yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Evaluasi dilakukan dengan mengkaji seberapa jauh keterkaitan setiap mata kuliah (materi pembelajaran, bentuk tugas, soal ujian, dan penilaian) dengan CPL yang telah dirumuskan. Kajian ini dilakukan dengan menyusun matriks antara butir-butir CPL dengan mata kuliah yang sudah ada seperti Tabel 4. 28 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tabel 4. Matriks untuk Evaluasi Mata Kuliah pada Kurikulum MATA KULIAN (MK) No. CPL - PRODI MK1 MK2 MK3 MK4 MK5 MKn Jmlh SIKAP (S) S1... S2... REKONSTRUKSI....... MATA KULIAH PENGETAHUAN (P) (berdasarkan beberapa CPL P1... PRODI yang dibebankan pada P2... mata kuliah)....... MK KETERAMPILAN UMUM (KU) Berpo MK tensi KU1... Berpotensi Diha- KU2... pus Digabung....... KETERAMPILAN KHUSUS (KK) KK1... KK2.......... Matriks tersebut terdiri dari bagian kolom yang berisi mata kuliah yang sudah ada