Administrasi Perpajakan ADBI4330 PDF
Document Details
Uploaded by CapableMossAgate3843
2015
Mas Rasmini Suta [et.al]
Tags
Summary
This textbook provides an overview of tax administration and various types of taxes, covering topics from basic concepts to specific Indonesian tax laws. It includes several modules and exercises, helping students understand different Indonesian taxations such as PBB, BPHTB and others. The material also touches on the organization and reformation aspects of taxation.
Full Transcript
Hak Cipta dan Hak Penerbitan dilindungi Undang-undang ada pada Universitas Terbuka - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan – 15418 Banten – Indonesia Telp.: (021) 7490941 (hunting); Fax.: (021) 7490147; Laman: www.ut.ac.id D...
Hak Cipta dan Hak Penerbitan dilindungi Undang-undang ada pada Universitas Terbuka - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan – 15418 Banten – Indonesia Telp.: (021) 7490941 (hunting); Fax.: (021) 7490147; Laman: www.ut.ac.id Dilarang mengutip sebagian ataupun seluruh buku ini dalam bentuk apa pun, tanpa izin dari penerbit Edisi Kesatu Cetakan pertama, Juli 2013 Cetakan kelima, Juni 2015 Cetakan kedua, November 2013 Cetekan keenam, September 2015 Cetakan ketiga, Januari 2014 Cetakan keempat, Juni 2014 Penulis : 1. Mas Rasmini Suta, M.Si. 2. Dr. Tjip Ismail 3. Tiesnawati W., S.H. 4. Dra. Harmanti, M.Si. Penelaah Materi : 1. Tiesnawati W., S.H. 2. Drs. Enceng, M.Si. Pengembang Desain Innstruksional: Yuli Tirtariandi El Anshori, S.IP, M.AP. Desain Cover & Ilustrator : Suparmi Lay-Outer : Sapriyadi Copy Editor : RS Brontolaras 336.2 MAT Materi pokok administrasi perpajakan; 1 – 9/ ADBI4330/ 3 sks / m Mas Rasmini [et.al], -- Cet.6; Ed.1 --. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2015. 502 hal: ill., 21 cm. ISBN: 978-979-011- 782-2 1. pajak dan perpajakan I. Rasmini, Mas [et.al.] iii Daftar Isi TINJAUAN MATA KULIAH........................................................... ix MODUL 1: PENGERTIAN PAJAK, ADMINISTRASI PAJAK, 1.1 FUNGSI, DAN SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK Kegiatan Belajar 1: Pengertian Pajak dan Administrasi Pajak........................................... 1.2 Latihan …………………………………………............................... 1.30 Rangkuman ………………………………….................................... 1.31 Tes Formatif 1 ……………………………..…….............................. 1.32 Kegiatan Belajar 2: Fungsi dan Syarat Pemungutan Pajak............................................... 1.35 Latihan …………………………………………............................... 1.45 Rangkuman ………………………………….................................... 1.45 Tes Formatif 2 ……………………………..…….............................. 1.46 KUNCI JAWABAN TES FORMATIF............................................. 1.49 DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 1.52 MODUL 2: RUANG LINGKUP PERPAJAKAN 2.1 Kegiatan Belajar 1: Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak.......................................... 2.2 Latihan …………………………………………............................... 2.19 Rangkuman ………………………………….................................... 2.20 Tes Formatif 1 ……………………………..…….............................. 2.21 Kegiatan Belajar 2: Teori dan Asas-asas Pemungutan Pajak............................................ 2.23 Latihan …………………………………………............................... 2.34 Rangkuman ………………………………….................................... 2.35 Tes Formatif 2 ……………………………..…….............................. 2.36 iv KUNCI JAWABAN TES FORMATIF............................................. 2.38 DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 2.40 MODUL 3: PENGGOLONGAN, PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK 3.1 Kegiatan Belajar 1: Penggolongan Pajak........................................................................... 3.3 Latihan …………………………………………............................... 3.9 Rangkuman ………………………………….................................... 3.10 Tes Formatif 1 ……………………………..…….............................. 3.11 Kegiatan Belajar 2: Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak...................................................... 3.13 Latihan …………………………………………............................... 3.24 Rangkuman ………………………………….................................... 3.25 Tes Formatif 2 ……………………………..…….............................. 3.25 Kegiatan Belajar 3: Pergeseran dan Keterkenaan Pajak.................................................... 3.27 Latihan …………………………………………............................... 3.36 Rangkuman ………………………………….................................... 3.36 Tes Formatif 3 ……………………………..…….............................. 3.36 KUNCI JAWABAN TES FORMATIF............................................. 3.39 DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 3.40 MODUL 4: GOOD CORPORATE DALAM PERPAJAKAN 4.1 Kegiatan Belajar 1: Organisasi Perpajakan Di Indonesia.................................................. 4.3 Latihan …………………………………………............................... 4.15 Rangkuman ………………………………….................................... 4.15 Tes Formatif 1 ……………………………..…….............................. 4.16 v Kegiatan Belajar 2: Reformasi Perundang-undangan Perpajakan.................................... 4.18 Latihan …………………………………………............................... 4.25 Rangkuman ………………………………….................................... 4.25 Tes Formatif 2 ……………………………..…….............................. 4.26 Kegiatan Belajar 3: Administrasi Pemungutan Pajak....................................................... 4.28 Latihan …………………………………………............................... 4.37 Rangkuman ………………………………….................................... 4.38 Tes Formatif 3 ……………………………..…….............................. 4.38 KUNCI JAWABAN TES FORMATIF............................................. 4.40 DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 4.41 MODUL 5: PBB, BPHTB, DAN PAJAK DAERAH 5.1 Kegiatan Belajar 1: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)...................................................... 5.2 Latihan …………………………………………............................... 5.25 Rangkuman ………………………………….................................... 5.26 Tes Formatif 1 ……………………………..…….............................. 5.27 Kegiatan Belajar 2: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)................. 5.29 Latihan …………………………………………............................... 5.41 Rangkuman ………………………………….................................... 5.42 Tes Formatif 2 ……………………………..…….............................. 5.43 Kegiatan Belajar 3: Pajak Daerah...................................................................................... 5.45 Latihan …………………………………………............................... 5.62 Rangkuman ………………………………….................................... 5.63 Tes Formatif 3 ……………………………..…….............................. 5.64 vi KUNCI JAWABAN TES FORMATIF............................................. 5.66 DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 5.67 MODUL 6: PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK INTERNASIONAL 6.1 Kegiatan Belajar 1: Pajak Penghasilan (PPh)..................................................................... 6.3 Latihan …………………………………………............................... 6.20 Rangkuman ………………………………….................................... 6.20 Tes Formatif 1 ……………………………..…….............................. 6.21 Kegiatan Belajar 2: Mekanisme Pemungutan Pajak Penghasilan..................................... 6.24 Latihan …………………………………………............................... 6.53 Rangkuman ………………………………….................................... 6.54 Tes Formatif 2 ……………………………..…….............................. 6.55 Kegiatan Belajar 3: Pajak Internasional............................................................................ 6.57 Latihan …………………………………………............................... 6.65 Rangkuman ………………………………….................................... 6.65 Tes Formatif 3 ……………………………..…….............................. 6.66 KUNCI JAWABAN TES FORMATIF............................................. 6.69 DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 6.70 MODUL 7: PPN DAN PPNBM, BEA METERAI, KEPABEANAN DAN CUKAI 7.1 Kegiatan Belajar 1: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)....................................................................................... 7.2 Latihan …………………………………………............................... 7.23 Rangkuman ………………………………….................................... 7.25 Tes Formatif 1 ……………………………..…….............................. 7.25 vii Kegiatan Belajar 2: Bea Meterai....................................................................................... 7.28 Latihan …………………………………………............................... 7.38 Rangkuman ………………………………….................................... 7.39 Tes Formatif 2 ……………………………..…….............................. 7.40 Kegiatan Belajar 3: Kepabeanan dan Cukai...................................................................... 7.42 Latihan …………………………………………............................... 7.61 Rangkuman ………………………………….................................... 7.62 Tes Formatif 3 ……………………………..…….............................. 7.63 KUNCI JAWABAN TES FORMATIF............................................. 7.65 DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 7.67 MODUL 8: PENYUSUTAN, AMORTISASI, DAN REVALUASI DALAM PERPAJAKAN 8.1 Kegiatan Belajar 1: Penyusutan......................................................................................... 8.2 Latihan …………………………………………............................... 8.20 Rangkuman ………………………………….................................... 8.22 Tes Formatif 1 ……………………………..…….............................. 8.23 Kegiatan Belajar 2: Amortisasi......................................................................................... 8.25 Latihan …………………………………………............................... 8.32 Rangkuman ………………………………….................................... 8.34 Tes Formatif 2 ……………………………..…….............................. 8.34 Kegiatan Belajar 3: Revaluasi Aktiva Tetap (Penilaian Kembali Aktiva Tetap).............. 8.36 Latihan …………………………………………............................... 8.42 Rangkuman ………………………………….................................... 8.43 Tes Formatif 3 ……………………………..…….............................. 8.44 viii KUNCI JAWABAN TES FORMATIF............................................. 8.46 DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 8.47 MODUL 9: HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK, SANKSI BAGI WAJIB PAJAK DAN FISKUS YANG MELANGGAR 9.1 Kegiatan Belajar 1: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Hak dan Kewajiban Fiskus.......... 9.3 Latihan …………………………………………............................... 9.23 Rangkuman ………………………………….................................... 9.24 Tes Formatif 1 ……………………………..…….............................. 9.26 Kegiatan Belajar 2: Sanksi Hukum Bagi Wajib Pajak dan Aparatur yang Melanggar..... 9.29 Latihan …………………………………………............................... 9.41 Rangkuman ………………………………….................................... 9.42 Tes Formatif 2 ……………………………..…….............................. 9.42 KUNCI JAWABAN TES FORMATIF............................................. 9.46 DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 9.47 LAMPIRAN...................................................................................... 9.49 ix Tinjauan Mata Kuliah P ajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara memegang peranan penting dalam pembangunan. Terlebih di era reformasi ini masalah pajak menjadi sorotan utama berbagai kalangan. Pengelolaan pajak yang baik akan mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat membayar pajak. Sebaliknya, jika pengelolaan pajak tidak dilaksanakan dengan baik maka akan menurunkan kepercayaan dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Topik-topik seperti peranan pajak bagi negara dan masyarakat, jenis pajak, proses pemungutan, dasar hukum serta kebijaksanaan pemerintah di bidang perpajakan perlu diketahui dan dipahami dengan baik. Adanya pemahaman yang baik tersebut akan mendorong tumbuhnya sektor pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Mata kuliah Administrasi Perpajakan mencoba menjelaskan perpajakan sebagai sebuah disiplin ilmu. Pembahasan perpajakan pada mata kuliah ini lebih menekankan pada fungsi pajak sebagai sebuah sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan pemerintahan. Mata kuliah ini berisi 9 modul. Di tiap-tiap modul selain terdapat pembahasan berupa konsep dan teori, juga disajikan rangkuman, latihan dan tes formatif. Dengan berbagai kelengkapan yang ada pada tiap-tiap modul akan mempermudah Anda memahami mata kuliah Administrasi Perpajakan ini. Dalam Modul 1, Anda diajak memahami beberapa pengertian dasar, konsep atau terminonologi yang berkaitan dengan pajak, administrasi pajak, fungsi dan syarat pemungutan pajak. Kemudian dalam Modul 2 akan diuraikan tentang pengertian dan kedudukan hukum pajak. Diuraikan juga mengenai teori dan asas pemungutan pajak agar Anda makin memahami tentang berbagai asas yang melandasi pelaksanaan pemungutan pajak. Pada Modul 3, terkait dengan pengenaan dan tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, maka Anda akan dikenalkan kepada berbagai perbedaan tarif yang tujuannya agar tercipta keadilan dalam pemungutan pajak ini. Kemudian Anda akan diajak untuk mengidentifikasi berbagai jenis perlawanan pajak yang sering terjadi. Berikutnya dalam Modul 4 akan dibahas tentang organisasi dan struktur perpajakan di Indonesia, dan reformasi pengadministrasian perpajakan di Indonesia. x Kemudian pada Modul 5, akan dibahas tentang beberapa jenis pajak yang sudah akrab sehari-hari dengan Anda, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua jenis pajak yang dikelola oleh daerah ini dibahas berikut cara penghitungannya sehingga dapat Anda anda aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, akan dibahas juga pada modul ini tentang beragam pajak daerah termasuk pajak daerah di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Di dalam Modul 6 akan dibahas mengenai pajak penghasilan dan pajak internasional. Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak menjadi sangat penting untuk diketahui mengingat sistem self assessment yang digunakan dalam penerapan pajak ini. Dengan demikian diharapkan adanya keadilan serta kemudahan bagi wajib pajak. Berikutnya di dalam Modul 7 akan disajikan pada Anda tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, Bea Meterai, dan Bea dan Cukai yang juga sudah sering kita jumpai dalam kehidupan kita sehari-hari. Jenis-jenis pajak tidak langsung ini perlu kita ketahui sebab semuanya dibebankan pada pihak lain yaitu konsumen. Selain itu melalui Modul 8 pada mata kuliah ini akan dibahas Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi dalam bidang perpajakan. Pembahasan dimaksudkan untuk mengetahui tujuan penyusutan dan amortisasi yakni mengalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam mengh itung laba neto. Dan terakhir, melalui Modul 9, berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi Wajib pajak dan Fiskus, serta sanksi-sanksi bagi Wajib Pajak dan Fiskus yang melanggar peraturan, diharapkan nantinya Anda semakin memahami bahwa pembayaran pajak bukan hanya merupakan kewajiban warga negara, tetapi juga merupakan hak setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan negara dan pembangunan. Setelah mempelajari mata kuliah Administrasi Perpajakan, secara umum Anda diharapkan dapat memahami kerangka konseptual mengenai pajak, administrasi perpajakan, tarif serta jenis pajak daerah dan pajak pusat, pengorganisasian perpajakan di Indonesia, serta berbagai kewajiban wajib pajak dan fiskus pajak. Selamat belajar! xi Peta Kompetensi Administrasi Perpajakan/ADBI4330/3 sks Kompetensi Umum Mata Kuliah Administrasi Perpajakan Mahasiswa Mampu Memahami Secara Konseptual Tentang Pajak dan Administrasi Perpajakan Modul 9 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Sanksi bagi Wajib Pajak dan Fiskus yang Melanggar Modul 8 Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi dalam Perpajakan Modul 6 Modul 7 Modul 5 Pajak Penghasilan PPN dan PPNBM, Bea PBB, BPHTB, dan Pajak Meterai, dan Kepabeanan dan Pajak Daerah Internasional dan Cukai Modul 4 Good Corporate dalam Perpajakan Modul 3 Penggolongan, Pengenaan, dan Tarif Pajak Modul 1 Modul 2 Pengertian Pajak, Administrasi Ruang Lingkup Pajak, Fungsi dan Syarat Perpajakan Pemungutan Pajak Modul 1 Pengertian Pajak, Administrasi Pajak, Fungsi, dan Syarat Pemungutan Pajak Mas Rasmini, S.E., M.Si. Dr. Tjip Ismail PEN D A HU L UA N P ada Modul 1 ini akan dibahas mengenai pajak dan administrasi pajak. Sebelumnya akan dibahas sedikit tentang Ilmu Administrasi dengan tujuan agar Anda lebih mudah dalam memahami apa administrasi pajak. Berikutnya akan dibahas juga mengenai fungsi dan syarat pemungutan pajak. Secara lebih rinci, modul ini akan membahas berikut ini. 1. Pengertian Pajak dan Administrasi Pajak. a. Pengertian pajak. b. Administrasi pajak dalam arti luas. c. Administrasi Pajak dalam arti sempit. d. Prosedur perpajakan. 2. Fungsi dan Syarat Pemungutan Pajak. a. Fungsi Pajak. b. Syarat-syarat Pemungutan Pajak. c. Tarif Pajak. Setelah mempelajari modul ini dengan baik, secara umum (Tujuan Instruksional Umum) diharapkan Anda dapat memahami dan menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan pajak dan administrasi pajak, serta fungsi dan syarat dalam pemungutan pajak. Sedangkan tujuan instruksional khusus (TIK) yang diharapkan setelah Anda mempelajari modul satu ini adalah Anda dapat menjelaskan: 1. pengertian pajak; 2. administrasi pajak yang dilaksanakan di Indonesia yang meliputi kelembagaan, administrasi SDM, dan prosedur perpajakan; 3. fungsi dan syarat pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia beserta besaran tarif pajak yang dikenakan. 1.2 Administrasi Perpajakan Kegiatan Belajar 1 Pengertian Pajak dan Administrasi Pajak D alam Kegiatan Belajar 1 (satu) ini akan dibahas mengenai pengertian pajak dan administrasi pajak yang dilaksanakan di Indonesia dilihat dari segi kelembagaan, administrasi sumber daya manusia maupun dari prosedur perpajakan yang berlaku. A. PENGERTIAN PAJAK Motivasi utama pemajakan di negara berkembang adalah pengumpulan dana pembiayaan pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa publik. Motivasi lainnya adalah redistribusi penghasilan dan penyesuaian kekurangsempurnaan mekanisme pasar. Walaupun suatu tingkat pemajakan diperlukan untuk mencapai motivasi tersebut, pemajakan selalu mempunyai pengorbanan, baik beban langsung administratif maupun tidak langsung sehubungan dengan salah alokasi sumber daya dengan konsekuensi distribusi penghasilan kurang merata. Pola pemajakan di berbagai negara berbeda-beda seiring dengan keadaan ekonomi, budaya dan sejarah. Rasio penerimaan pajak di negara berkembang sekitar 10-15-20% dari pendapatan domestik bruto (GDP), sedangkan di negara maju lebih dari 30%. Berbeda dengan negara maju, negara berkembang mengandalkan penerimaan pajaknya pada pajak tidak langsung (barang dan jasa) dari pajak penghasilan. Pajak Penghasilan Orang Pribadi umumnya sulit dipungut dalam masyarakat yang didominasi oleh ekonomi pedesaan, yang merupakan masyarakat tunai (cash society) dengan sebagian terbesar kegiatan ekonomi adalah sektor informal (underground economy). Sementara itu, peranan penerimaan pajak dalam membiayai pembangunan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada tahun 2006 sejumlah Rp416,3 triliun, sedangkan pada tahun 2007 sejumlah Rp509,5 triliun, tahun 2008 meningkat menjadi Rp571,1 triliun. Tahun 2009 penerimaan pajak sedikit menurun, yakni Rp565,77 triliun. Tahun berikutnya, yakni 2010 penerimaan pajak kembali meningkat menjadi Rp649,042 triliun. Tahun 2011 penerimaan pajak mencapai Rp872,6 triliun atau hanya 99,3% dari target awal Rp878,7 triliun. ADBI4330/MODUL 1 1.3 Begitu pentingnya pajak untuk membiayai pembangunan dan pelayanan pemerintahan di suatu negara, Gunadi men-trasir pajak sebagai penerimaan bagi negara berarti juga sebagai pengeluaran dari sisi masyarakat, artinya penerimaan negara itu adalah beban bagi seluruh masyarakat. Beban dimaksud ditanggung masyarakat dengan mengalihkan sebagian dari penghasilan yang diperolehnya atau membayar kepada negara untuk sesuatu yang mereka dapatkan. Agar tercipta keadilan maka kewajiban masyarakat untuk membayar pajak dituangkan dalam undang-undang yang mengikat semua warga negara. Oleh karena dalam bentuk undang-undang itu pulalah sudah seharusnya masyarakat mengerti, memahami, dan sadar akan kewajiban perpajakannya dan dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Apabila kewajiban-kewajiban perpajakan tersebut tidak dijalankan dengan benar sebagaimana mestinya oleh masyarakat maka sanksi pidana yang juga diatur dalam undang-undang itu layak untuk ditetapkan. Begitu besarnya peranan penerimaan pajak untuk membiayai roda pemerintahan suatu negara maka kita sangatlah penting kita mengetahui pengertian pajak. Para ilmuwan dan pakar perpajakan mengemukakan pengertian tentang pajak adalah sebagai berikut. 1. Prof. Edwin R. A. Seligman Dalam bukunya Essays In Taxation (New York, 1925) memberi definisi yang berbunyi Tax is a compulsery contribution from the person, to the Government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred. Banyak terdengar keberatan atas kalimat without reference karena bagaimanapun juga uang-uang pajak tersebut digunakan untuk produksi barang dan jasa, jadi benefit diberikan kepada masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukkannya, apalagi secara perseorangan. 2. Philip E. Taylor Dalam bukunya The Economist of Public Finance (1948) mengganti without reference menjadi with little reference. 3. Mr. Dr. N. J. Feldmann Dalam bukunya De Overheidsmiddelen van Indonesia (Leyden, 1949) menyatakan bahwa Belastingen zijn aan de Overheid (volgens algemene, door haar vastgestelde normen) verschuldigde afdwingbare prestaties, 1.4 Administrasi Perpajakan waargeen tegenprestatie tegenover staat en uitsluitend dienen tot dekking van publieke uitgaven. Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa, (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum. Feldmann (seperti juga halnya Seligman) berpendapat bahwa terhadap pembayaran pajak, tidak ada kontraprestasi dari negara. Dalam mengemukakan kritik-kritiknya terhadap definisi dari sarjana-sarjana lain ternyata bahwa Feldmann tidak berhasil pula dengan definisinya, untuk memberikan gambaran tentang pengertian pajak. 4. Prof. Dr. M. J. H. Smeets Dalam bukunya De Ecnomische betekenis der Belastingen (1951) menyatakan bahwa Belastingen zijn aan de overheid (volgens normen) verschuldigde, afdwingbare prestaties, zonder dat hiertegenover, in het individuele geval, aanwijsbare tegen-prestaties staan; zij strekken tot dekking van publieke uitgaven. “Pajak adalah prestasi kepada Pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah”. Dalam bukunya ini Smeets mengakui, bahwa definisinya hanya menonjolkan fungsi budgeter saja; baru kemudian ia menambahkan fungsi mengatur pada definisinya. 5. Dr. Soeparman Soemohamidjojo Dalam disertasinya yang berjudul “pajak berdasarkan asas gotong royong” (Universitas Padjajaran Bandung, 1964), mendefinisikan pajak sebagai iuran wajib, berupa uang dan barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang- barang dan jasa-jasa secara kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Dengan mencantumkan istilah iuran wajib, ia mengharapkan terpenuhinya ciri, bahwa pajak dipungut dengan bantuan dari dan kerja sama dengan wajib pajak sehingga perlu pula dihindari penggunaan istilah “paksaan”. Lebih-lebih (demikian pula menurut sarjana lainnya) bilamana suatu kewajiban harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang, dalam hal kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka undang-undang menunjukkan cara pelaksanaan yang lain, hal ini tidak mengenai pajak (saja dan cara ini biasanya adalah untuk memaksa). Selanjutnya, (menurut pendapatannya) ADBI4330/MODUL 1 1.5 berkelebihanlah kiranya, kalau khusus mengenai pajak, sekali lagi ditekankan pentingnya paksaan itu, seakan-akan tidak ada kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya. Ia sudah menganggapnya cukup dengan menyatakan bahwa pajak adalah “iuran wajib” (tidak usah diberi tambahan “yang dapat dipaksakan”). Adapun mengenai kontraprestasi, Dr. Soeparman berpendirian bahwa justru untuk menyelenggarakan kotraprestasi itulah perlu di pungut pajak. 6. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Dalam bukunya “Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1944”, Rochmat Soemitro mendefinisikan pajak sebagai suatu iuran rakyat kepada kas negara (pengalihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai keperluan umum (publike uitgiven). 7. Prof. S. I. Djojoniningrat Pajak menurut S. I. Djojoniningrat adalah sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada negara di sebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum. 8. P. J. A. Adriani “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang ada gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.” Dari berbagai pengertian tersebut di atas, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai perpindahan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau secara yuridis (pajak sebagai iuran wajib) dapat diambil suatu kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut. 1.6 Administrasi Perpajakan a. Pajak dipungut oleh negara baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. b. Pemungutan pajak menghendaki adanya alih dana (sumber) dari sektor swasta (wajib pajak pembayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak, administrator pajak). c. Tidak terdapat suatu hubungan langsung antara pembayaran pajak dengan imbalan jasa artinya si pembayar pajak tidak mendapat imbalan langsung atas pembayaran pajak yang dilakukannya. Karena jasa yang diberikan negara adalah bersifat jasa umum kemasyarakatan untuk semua orang, dan bukan terhadap individu pembayar pajak. Jasa tersebut misalnya berupa pembangunan jalan, jembatan, menjaga keamanan negara, mendirikan rumah sakit, dan sebagainya. d. Pemungutan pajak diperuntukkan keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahannya, baik rutin maupun pembangunan. e. Pemungutan pajak dihubungkan dengan adanya suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang, misalnya keadaan kekayaan seseorang, terjadinya perolehan pendapatan dan perbuatan pemindahan barang. Dasar pemungutan pajak adalah undang-undang pajak (untuk setiap jenis pajak), yang bersumber kepada suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan pajak maka berdasarkan Undang-Undang Pajak itu dibuat aturan pelaksanaannya oleh pemerintah yaitu: a. Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak untuk Pajak Pusat; dan b. Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri untuk Pajak Daerah. Khusus mengenai rumusan pengertian pajak daerah, penulis dalam disertasinya tahun 2005 bahwa paradigma pengaturan pajak daerah di Indonesia harus diubah. Selama ini paradigma pajak (termasuk pajak daerah) di identikkan dengan pungutan memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tanpa imbalan/kontraprestasi adalah tidak sejalan dengan makna Otonomi Daerah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat lokal melalui Pemerintah Daerah. Apabila pembayaran Pajak Daerah harus tanpa imbalan dari Pemerintah (dalam hal ini Pemerintah Daerah) maka hal ADBI4330/MODUL 1 1.7 tersebut menjadi kontra produktif bagi tujuan hakiki Otonomi Daerah sendiri. Oleh karena itu, pembayaran pajak daerah harus terdapat imbalan/ kontraprestasi bagi sektor pajak yang bersangkutan. Berbeda dengan retribusi imbalan/kontraprestasinya hanya untuk pembayar retribusi saja. Contohnya, apabila kita membayar Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, diharapkan Pemerintah Daerah akan memberikan pelayanan terhadap kenyamanan berkaitan dengan pembayaran pajak tersebut bagi pengendara bermotor, misalnya jalanan mulus, rambu-rambu jalan dan lampu stopan lalu lintas berfungsi dengan baik, dst. Berdasarkan penelitian penulis, sebahagian besar Pemerintah Daerah sudah melaksanakan peruntukan prioritas penggunaan penerimaan pajak daerah yang dituangkan dalam peraturan daerahnya. Misalnya, Provinsi Sumatera Utara telah mencantumkan dalam peraturan daerah tentang bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor kepada daerah kabupaten/kota agar diprioritaskan untuk perbaikan jalan dan rambu-rambu lalu lintas. Demikian juga di kabupaten/kota di Bali, dalam menunjang pariwisata penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) digunakan untuk pembiayaan penerangan jalan. Oleh karena itu, khusus pajak daerah penulis mendefinisikan: ”iuran kepada pemerintah berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan, diprioritaskan untuk membiayai sektor pajak yang bersangkutan dan pembiayaan umum suatu pemerintahan daerah” Berkaitan dengan penerapan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah Ronald John Hy dan William L Waugh, JR menyatakan bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah adalah lebih rational bila dilakukan melalui pungutan retribusi dari pada mengenakan pajak. Artinya, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah lebih baik kualitasnya, apabila penerimaan retribusinya lebih tinggi dari pada pajak daerah. State are always looking for ways to acquire additional revenues without raising taxes. Fees and user charges are commonly used. Closing tax loopholes for sales and income taxes also is frequently employed. Whatever the form of revenue enchancement, it seems obvious that for now broad-based tax increases are not on the horizon. Demikian juga Mikesell menyatakan bahwa retribusi dirasakan lebih adil dan efisien diterapkan dari pada pajak di suatu state/negara bagian/pemerintah daerah. 1.8 Administrasi Perpajakan Berkenaan dengan persyaratan bahwa penerimaan pajak untuk digunakan dalam pembiayaan umum, dimaksudkan agar pembiayaan umum pemerintah harus terukur dan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang bagi APBN, dan untuk pengeluaran APBD harus terlebih dahulu ditetapkan melalui peraturan daerah. Mekanisme tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, administrasi pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam menentukan efektivitas suatu sistem pajak. Menurut Richard M Bird, di negara-negara berkembang para analis kebijakan pajak meyakini bahwa perubahan kebijakan tanpa diikuti oleh perubahan administrasi tidak akan menghasilkan apa-apa. Dengan demikian, sangatlah penting untuk memastikan agar setiap perubahan kebijakan pajak harus sesuai dengan kapasitas administrasi. Besarnya penerimaan bukanlah indikator mutlak berhasilnya suatu system administrasi pajak. Pemerintah juga wajib mempertimbangkan bagaimana penerimaan tersebut didapat bagaimana dampak pengenaan pajak terhadap keadilan, politik pemerintahan, dan tingkat kesejahteraan sosial. Selain pajak, pungutan lain untuk pemerintah pusat diperoleh dari bea dan cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan pungutan untuk pemerintah daerah selain dari pajak daerah adalah retribusi daerah. Namun demikian, potensi dalam menunjang perolehan APBN maupun APBD tetap saja didominasi dari penerimaan pajak. Begitu besarnya peranan penerimaan pajak bagi pemerintah pusat maupun daerah, hingga di lapangan sering terjadi tumpang tindih dalam pengenaan terhadap suatu obyek pajak. Hal tersebut dimungkinkan terjadi karena UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk dapat menciptakan pajak daerah selain yang ditetapkan dalam UU apabila pajak daerah tersebut spesifik dan sesuai dengan kriteria yang diatur dalam UU (open list). Sementara itu, pajak pusat sejak berlakunya otonomi daerah pada tahun 2001 untuk pajak-pajak tertentu dibagihasilkan kepada daerah, yaitu sebagai berikut. a. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25 dan 29) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, sebesar 20%. b. Pajak Karyawan (PPh Pasal 21), sebesar 20%. c. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seluruhnya untuk Daerah. ADBI4330/MODUL 1 1.9 d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), seluruhnya untuk Daerah. Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bagian daerah dari PPh tersebut dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) untuk provinsi. Sedangkan Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 33 Tahun 2004, sebagai berikut. a. Bagi hasil PBB sebesar 90% untuk daerah dengan rincian sebagai berikut. 1) 16,2% untuk daerah provinsi. 2) 64,8% untuk daerah kabupaten/kota. 3) 9% untuk biaya pemungutan. 4) 10% bagian pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten- kota didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan. b. Bagi hasil BPHTB adalah sebesar 80% dengan rincian sebagai berikut. 1) 16% untuk daerah provinsi. 2) 64% untuk daerah kabupaten dan kota. 3) 20% bagian Pemerintah dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. B. ADMINISTRASI PAJAK Dalam Kegiatan Belajar 1 (satu) ini kita akan membahas juga tentang administrasi pajak yang dilaksanakan di Indonesia dilihat dari segi kelembagaan, administrasi sumber daya manusia, maupun dari prosedur perpajakan yang berlaku. Namun, terlebih dahulu akan disinggung sedikit tentang Ilmu Administrasi agar Anda lebih mudah mempelajari administrasi pajak. C. ILMU ADMINISTRASI Pengertian dan hakikat administrasi di Indonesia dikenal melalui Belanda sebagai salah satu negara Eropa Kontinental atau Eropa Barat. Belanda seperti halnya Jerman, Prancis, dan Italia memperolehnya dari 1.10 Administrasi Perpajakan bangsa Romawi. Di zaman Romawi terdapat banyak istilah yang berhubungan dengan administrasi, antara lain: Administer = pembantu, abdi, kaki tangan, penganut. Administration = pemberian bantuan, pemeliharaan, perlakuan, pelaksanaan, pimpinan, pemerintahan, pengelolaan. Administro = membantu, mengabdi, memelihara, menguruskan, memimpin, mengemudikan, mengatur. Administrator = pengurus, pengelola, pemimpin Secara etimologis, administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan memberi bantuan dalam mengelola informasi, mengelola manusia, mengelola harta benda, ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi. Untuk dapat memahami arti administrasi dalam arti luas, seperti yang dikutip oleh Ulbert Silalahi dari beberapa para ahli adalah memuat definisi- definisi berikut ini. 1. Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu (The Liang Gie, 1980). 2. Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha kerja sama demi tercapainya tujuan yang ditentukan sebelumnya (Sondang P. Siagian, 1980). 3. Administrasi (lat. Administrare), meliputi segala proses pelaksanaan tindakan kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan (Ensiklopedia Indonesia, 1980). 4. Administration is the universal process of efficiently getting activities completed with and through other people (Stephen P. Robbins, 1983). Artinya, administrasi adalah keseluruhan proses dari aktivitas-aktivitas pencapaian tujuan secara efisien dengan dan melalui orang lain. 5. Administrasi adalah suatu daya upaya manusia yang kooperatif, yang mempunyai tingkat rasionalitas tinggi (Dwight Waldo, 1971). 6. Administration is the process common to all groups efforts, public or private, civil or military, large scale or small scale… (Leonard D. White, 1958). Artinya, administrasi adalah proses yang umumnya di semua kegiatan-kegiatan kelompok, baik publik (negara, pemerintahan) maupun privat (swasta, perusahaan), sipil atau militer, dalam ukuran besar atau kecil. ADBI4330/MODUL 1 1.11 7. Administration may be defined as the organization and direction of human and material resources to achieve ends (John M. Pfiffner, 1960). Artinya, administrasi dapat didefinisikan sebagai mengorganisasi dan menggerakkan sumber daya manusia dan materiil untuk mencapai tujuan yang diinginkan. 8. Administration is the process of planning, organizing, managing, appraising and controlling an enterprise (J.E. Walters, 1959). Artinya, administrasi adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, penaksiran, dan pengawasan suatu perusahaan. Administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain. Administrasi dalam arti sempit lebih tepat disebut tata usaha (clerical work, office work). Berikut ini dikemukakan beberapa arti administrasi dalam arti sempit atau tata usaha. 1. Tata usaha pada hakikatnya merupakan pekerjaan pengendalian (the handling) informasi (Prajudi Atmosudirjo, 1980). 2. Kegiatan administrasi meliputi pekerjaan tata usaha yang bersifat mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi untuk menjadi bahan keterangan bagi pimpinan (J. Wagon, 1962). 3. Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan- kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya (Karnandi Wargasasmita). D. ADMINISTRASI PAJAK Mengacu kepada kutipan-kutipan di atas serta perkembangan ilmu administrasi publik maka administrasi pajak juga mempunyai dua pengertian, yakni administrasi pajak dalam arti luas dan administrasi pajak dalam arti sempit. 1. Administrasi Pajak dalam Arti Luas Dengan merujuk pada berbagai pendapat sebelumnya maka Safri Nurmantu menyatakan bahwa administrasi pajak dalam arti luas dapat dilihat dari berbagai aspek berikut. 1.12 Administrasi Perpajakan a. Fungsi. b. Sistem. c. Lembaga. d. Manajemen Publik. a. Sebagai fungsi Administrasi pajak sebagai fungsi meliputi fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. 1) Fungsi perencanaan Administrasi pajak sebagai bagian dari administrasi publik merupakan dan melakukan juga fungsi perencanaan, yakni merencanakan apa yang akan dicapai fiskus, baik untuk jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Praktik fungsi perencanaan ini terlihat dari pasal-pasal dalam UUD 1945, amanat dalam GBHN, undang-undang dan rencana penerimaan pajak di dalam REPELITA, PROPENAS, dan RAPBN. Fungsi perencanaan meliputi pengajuan alternatif-alternatif dan pengambilan keputusan terhadap apa yang akan dicapai, dengan cara apa, siapa dan bagaimana. Jika diteliti misalnya dalam RAPBN tahun 2011 terdapat perencanaan penerimaan pajak yang terutang dalam angka-angka sebagai berikut. a) Pajak Penghasilan Rp414.493,0 triliun b) Pajak Pertambahan Nilai Rp 309.335,1 triliun c) Pajak Bumi dan Bangunan Rp 27.676,2 triliun d) Cukai Rp 60.711,5 triliun e) Pajak lainnya Rp 4.201,5 triliun Jumlah Rp 839.540,3 triliun 2) Fungsi pengorganisasian Administrasi pajak sebagai bagian administrasi publik melakukan juga fungsi pengorganisasian dalam bentuk pengelompokan tugas, tanggung jawab, wewenang dan para petugas (Sumber Daya Manusia) sedemikian rupa sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efisien. Pengorganisasian dalam perspektif postmodern adalah menjadikan organisasi sebagai organisasi pembelajar (learning organization) dengan sasaran untuk mendapatkan inovasi. Dalam praktik fungsi ini terwujud dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari Organisasi dan Tata Kerja Direktorat ADBI4330/MODUL 1 1.13 Jenderal Pajak yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 473/KMK.01/2004, organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak terdiri dari organisasi pada tingkat pusat dan organisasi pada tingkat wilayah. Direktorat Jenderal Pajak pada hakikatnya adalah tax bureau yang mengadministrasikan penerimaan negara yang berasal dari pajak. Kantor Pusat a. Sekretariat Direktorat Jenderal. b. Direktorat Peraturan Perpajakan I. c. Direktorat Peraturan Perpajakan II. d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. e. Direktorat Intelijen dan Penyidikan. f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. g. Direktorat Keberatan dan Banding. h. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. i. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. j. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan. k. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur. l. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi. m. Direktorat Transformasi Proses Bisnis. n. Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. o. Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Madya. p. Kantor Pelayanan Pajak Pratama. q. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. 1.14 Administrasi Perpajakan ADBI4330/MODUL 1 1.15 1.16 Administrasi Perpajakan ADBI4330/MODUL 1 1.17 1.18 Administrasi Perpajakan ADBI4330/MODUL 1 1.19 1.20 Administrasi Perpajakan ADBI4330/MODUL 1 1.21 1.22 Administrasi Perpajakan ADBI4330/MODUL 1 1.23 1.24 Administrasi Perpajakan 3) Fungsi penggerakan Administrasi pajak sebagai bagian dari administrasi publik melakukan juga fungsi penggerakan dalam bentuk kegiatan mempengaruhi pegawai untuk menjalankan tugasnya sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Fungsi penggerakan menduduki tempat yang strategis karena fungsi inilah yang sangat berhubungan erat dengan sumber daya manusia. Fungsi penggerakan ADBI4330/MODUL 1 1.25 meliputi pemberian motivasi kerja kepada pegawai sedemikian rupa supaya mereka bekerja dengan semangat yang tinggi untuk mencapai tujuan organisasi. Selain motivasi, hal-hal yang penting lain dalam fungsi penggerakan adalah kepemimpinan, komunikasi, penilaian dan pengembangan. Fungsi penggerakan dilaksanakan oleh setiap pimpinan unit organisasi, mulai dari Kepala Subseksi pada Kantor Pelayanan Pajak sebagai pimpinan pada level terbawah sampai pada Direktur Jenderal Pajak sebagai level tertinggi pada Direktorat Jenderal Pajak. Beberapa contoh realisasi pelaksanaan fungsi penggerakan pada Direktorat Jenderal Pajak adalah selain hal-hal umum yang berlaku bagi pegawai negeri sipil juga pemberian tunjangan khusus kepada pegawai, mutasi, dan rotasi pada periode tertentu dan pemberian tanda-tanda penghargaan. Pada awal REPELITA I, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (dan Departemen Keuangan pada umumnya) pernah memperoleh tunjangan sebesar 9 kali lebih besar daripada pegawai negeri lainnya. 4) Fungsi pengawasan Administrasi pajak sebagai bagian dari administrasi publik melakukan juga fungsi pengawasan, yaitu suatu proses mengamati dan mengupayakan supaya apa yang dilakukan sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya. Jika terjadi penyimpangan maka perlu tindakan koreksi atau pembetulan. Fungsi ini dilaksanakan oleh setiap unsur pimpinan pada jajaran organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Rencana penerimaan pajak pada setiap awal tahun fiskal merupakan rencana atau standar yang akan dicapai pada tahun fiskal yang bersangkutan. Misalnya, untuk tahun fiskal 2011 jumlah dana yang diharapkan akan diterima melalui penerimaan pajak adalah sebesar Rp839.540,3 triliun. Jumlah tersebut akan berasal dari Kanwil-Kanwil seluruh Indonesia dan dari saat ke saat, misalnya secara formal setiap triwulan sekali, pimpinan melaksanakan fungsi pengawasan dengan mengadakan evaluasi melalui suatu rapat kerja terhadap apa yang telah dicapai, menetapkan koreksi- koreksi dan upaya-upaya lain supaya jumlah sebesar Rp839.540,3 triliun yang telah dianggarkan tersebut dapat tercapai, bahkan terlampaui. Fungsi pengawasan selain dilaksanakan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui atasan langsung masing-masing unit (pengawasan melekat), juga secara fungsional dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal 1.26 Administrasi Perpajakan Departemen Keuangan, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). b. Sebagai sistem Sebelum menguraikan administrasi pajak sebagai suatu sistem, perlu melihat kembali pengertian sistem yang telah disajikan pada modul terdahulu. Berikut ini beberapa penekanan saja. Kamus Besar Bahasa Indonesia merumuskan sistem sebagai berikut. 1) Seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. 2) Susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas dan sebagainya. 3) Metode. Selanjutnya Encyclopaedia of Professional Management mendefinisikan system sebagai A set of interrelated components that functions together within constraints toward a common purpose. Di tempat lain, The World Book Encyclopaedia merumuskan bahwa A System is any group of people, machines, or other element that work together to do a certain job. Dengan demikian, administrasi pajak sebagai suatu sistem adalah seperangkat unsur yang saling berkaitan yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan atau menyelesaikan suatu tugas tertentu. Jika ditinjau dari kenyataan yang ada dalam praktik maka yang dimaksud dengan seperangkat unsur dalam administrasi pajak adalah berikut ini. 1) Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. 2) Orang-orang atau para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 3) Gedung, mesin. 4) Masyarakat wajib pajak. Apabila semua unsur di atas melakukan fungsi masing-masing secara bersama-sama maka akan tercapai tujuan bersama, yakni pemasukan pajak ke dalam kas negara. Administrasi pajak sebagai suatu sistem merupakan suatu subsistem dari keuangan negara. Selanjutnya, keuangan negara hanya merupakan suatu subsistem dari administrasi negara. Administrasi negara pun hanya merupakan suatu subsistem dari kehidupan kenegaraan pada umumnya. Demikianlah setiap sistem merupakan suatu subsistem dari sistem yang lebih luas yang satu sama lain saling berhubungan, saling berkaitan dalam suatu ADBI4330/MODUL 1 1.27 lingkungan yang kompleks. Bahkan setiap pajak merupakan suatu sistem sehingga dikenal misalnya sistem pajak penghasilan, sistem pajak pertambahan nilai dan sistem pajak bumi dan bangunan. c. Sebagai lembaga Administrasi pajak dapat dilihat sebagai suatu lembaga, yaitu sebagai salah satu Direktorat Jenderal pada Departemen Keuangan R.I., yang terwujud pada adanya kantor-kantor mulai dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kantor-Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang telah dibahas di atas. Sangat disadari bahwa administrasi pajak tidak dapat secara jelas dipisahkan sebagai fungsi, sistem, dan lembaga, memang tidak ada pembagian/pemisahan yang demikian. Penyajian administrasi pajak apakah sebagai fungsi, sistem, atau lembaga hanyalah sebagai alat kemudahan untuk memahami dari segi-segi tersebut. d. Manajemen publik Administrasi pajak yang terdiri dari pimpinan, staf, peralatan, pengetahuan, dan sistem yang ada, pada tataran makro pada hakikatnya adalah manajemen publik yang merupakan pertautan antara manajemen, politik dan hukum. Administrasi pajak pada tataran ini menuntut manajemen tax bureau untuk mengelola, memanfaatkan dan menciptakan pengetahuan di antara sumber daya yang ada untuk mencapai berbagai inovasi, antara lain dengan cara mengubah organisasi yang hierarkis menjadi suatu organisasi pembelajaran (learning organization). Selanjutnya, menurut R. Mansury administrasi pajak meliputi 3 aspek sebagai berikut. 1) The institution that is assigned to administer the tax system, i.e., the tax department, or in Indonesia the Directorate General of Taxation. 2) The people working within Directorate, i.e., the tax officials. 3) The administrative activities performed by the staff of the Directorate. Betapa pentingnya administrasi pajak dalam suatu sistem perpajakan, serta hubungan administrasi pajak dan Undang-undang/hukum pajak dapat dilihat pada pendapat berikut ini. 1.28 Administrasi Perpajakan The operation of any tax system and the attitude of taxpayers toward it are strongly influenced by the quality of its administration. It is often said that the defects of a bad tax may be substantially corrected by good administration, while bad administration may convert a good tax into an instrument of injustice. Good administration in this sense involves on the part of those responsible for it high qualities of intelligence, impartially and moral strength. 2. Administrasi Pajak dalam Arti Sempit Administrasi pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing). Selain kegiatan clerical works yang umumnya rutin dari hari ke hari, masih ada fungsi lain yang harus dilakukan oleh tax bureau, yakni assessment dan auditing. Assessment adalah fungsi tax bureau untuk menghitung dan kalau perlu menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak baik sebagai perkiraan jumlah pajak dalam tahun berjalan (estimated tax) maupun sebagai jumlah pajak yang harus dibayar dalam SKPKB. SKPKB diterbitkan melalui pemeriksaan fiskus. Pemeriksaan atau auditing adalah fungsi tax bureau untuk melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT dan lampiran- lampirannya. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007 (disempurnakan dengan UU No. 16 tahun 2009) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penatausahaan adalah alat bantu bagi pimpinan untuk mencapai tujuan organisasi, artinya penatausahaan yang dilakukan di kantor wajib pajak adalah alat bantu untuk wajib pajak yang bersangkutan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan melaksanakan hak perpajakannya. Penatausahaan berkas administrasi pajak (dalam arti sempit) di tax bureau adalah untuk kepentingan hak-hak dan kewajiban wajib pajak seperti untuk pemantauan pembayaran masa, penyampaian SPT, pelayanan, dan surat-surat keberatan. ADBI4330/MODUL 1 1.29 Dalam pelayanan dari pihak fiskus, antara lain penetapan prosedur, penyediaan berbagai formulir, dan penyampaian informasi yang dibutuhkan wajib pajak pada waktunya yang tepat. Hukum pajak formal memuat tentang hak-hak dan kewajiban wajib pajak dan yang termasuk dalam kewajiban wajib pajak, antara lain berikut ini. a. Mendaftarkan diri pada KPP untuk mendapatkan NPWP. b. Mengambil formulir SPT (Surat Pemberitahuan) di KPP. c. Mengisi dan menandatangani SPT. d. Menyampaikan SPT ke KPP dalam jangka waktu tertentu. e. Melunasi pajak yang terutang tepat pada waktunya. f. Mengadakan pembukuan bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. g. Memikul sanksi perpajakan apabila lalai atau sengaja melanggar kewajiban perpajakan. Yang termasuk dalam hak-hak wajib pajak, antara lain: 1. Menerima NPWP dari KPP. 2. Memperpanjang batas waktu penyampaian SPT. 3. Membetulkan SPT. 4. Menerima kelebihan bayar pajak (restitusi). 5. Memperhitungkan kelebihan bayar pajak dengan utang pajak lainnya (kompensasi). 6. Mengangsur pembayaran pajak. 7. Mengajukan keberatan dan banding. B. TIGA ‘E’ SEBAGAI TUGAS ADMINISTRASI PAJAK Richard Bird mengemukakan tugas pokok administrasi pajak sebagai berikut. “The three basic task of any tax administration are to identify potential taxpayers, to assess the appropriate tax on them, and to collect that tax. In other words, the three E’s of administering taxes are to enumerate, estimate and enforce”. 1.30 Administrasi Perpajakan Berdasarkan rumusan Richard Bird tugas pertama dari administrasi pajak adalah Enumeration, yakni mengidentifikasi Wajib Pajak dalam bentuk pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ketentuan mengenai Enumeration di Indonesia diatur dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tugas pokok kedua adalah estimation, yakni menghitung atau mengestimasi berapa jumlah pajak yang akan terutang dan harus dibayar oleh wajib pajak. Ketentuan mengenai estimation diatur dalam Pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh. Pasal 25 ini dikenal juga dengan pelunasan pajak pada tahun berjalan. Tugas ketiga dari administrasi pajak adalah enforcement, yakni melakukan upaya dan tindakan supaya utang pajak dibayar oleh wajib pajak tepat pada waktunya. Ketentuan tentang enforcement di Indonesia diatur dalam UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tindakan Enforcement ini dapat berupa Surat Teguran, Surat Paksa, Sita, Pelelangan, Pencegahan dan Penyanderaan. Sebenarnya, sebelum sampai ke Enforcement, masih ada satu fungsi lagi, yakni fungsi pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam bentuk pemeriksaan. Secara teknis, pengawasan terhadap pemenuhan kepatuhan perpajakan ini dilaksanakan oleh Kantor Pemeriksaan Pajak yang pada umumnya hasil pemeriksaan tersebut akan muncul sebagai suatu Surat Ketetapan Pajak. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dalam Pasal 29 UU KUP 2007. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Uraikan tentang 10 pengertian administrasi menurut Prof. Prayudi dan pengertian administrasi perpajakan! 2) Jelaskanlah perbedaan administrasi pajak dalam arti luas dan arti sempit! 3) Jelaskan pula tentang organisasi yang mengadministrasikan perpajakan yang merupakan unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak! ADBI4330/MODUL 1 1.31 Petunjuk Jawaban Latihan Anda diminta menjelaskan dengan ringkas latihan ini dalam sebuah kertas kerja/buku catatan. R A NG KU M AN Pengertian dan hakikat administrasi di Indonesia pada mulanya berasal dari Eropa Barat atau Eropa Kontinental melalui penjajahan Belanda (Belanda merupakan salah satu Negara Eropa Kontinental). Eropa Barat seperti hal yang sama juga di Jerman, Prancis, Italia memperolehnya dari bangsa Romawi. Di zaman Romawi terdapat banyak istilah yang berhubungan dengan administras. Secara etimologis administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan memberi bantuan dalam mengelola informasi, mengelola manusia, mengelola harta benda, ke arah suatu tujuan yang terhimpun dalam organisasi. Untuk dapat memahami arti administrasi dalam arti luas, seperti yang dikutip oleh Ulbert Silalahi dari beberapa para ahli adalah berikut ini. Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu (The Liang Gie, 1980). Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha kerja sama demi tercapainya tujuan yang ditentukan sebelumnya (Sondang P. Siagian, 1980). Administration may be defined as the organization and direction of human and material resources to achieve ends (John M. Pfiffner, 1960). Artinya, administrasi dapat didefinisikan sebagai mengorganisasikan dan menggerakkan sumber daya manusia dan materiil untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Administration is the process of planning, organizing, managing, appraising and controlling an enterprise (J.E. Walters, 1959). Artinya, administrasi adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, penaksiran, dan pengawasan suatu perusahaan. Administrasi dalam arti sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain. Administrasi 1.32 Administrasi Perpajakan dalam arti sempit lebih tepat disebut tata usaha (clerical work, office work). Administrasi pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga, dan manajemen publik. Administrasi pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Jadi, yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing). Sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan. TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Menurut Prof. Prayudi, „administrasi‟ merupakan fenomena masyarakat modern. Yang dimaksud dengan fenomena ialah.... A. pengaruh dari anggota masyarakat B. kondisi terbaru suatu masyarakat C. gejala masyarakat D. sebagai objek studi masyarakat 2) Sedangkan yang dimaksud administrasi sebagai suatu „fungsi‟ ialah.... A. hayat hidup organisasi B. menggerakkan organisasi C. penyelenggaraan bersama suatu organisasi D. suatu teknik dalam organisasi 3) Pendapat yang mengatakan bahwa administrasi itu di antaranya ialah berfungsi untuk mengontrol dan mengarahkan sebuah organisasi berasal dari.... A. Pffifner B. White C. Yoder D. Prayudi ADBI4330/MODUL 1 1.33 4) Menurut Prayudi, administrasi perpajakan dalam arti luas menyangkut masalah, kecuali.... A. fungsi B. sistem C. pembukuan sederhana D. manajemen publik 5) Sedangkan administrasi perpajakan dalam arti sempit mengandung arti.... A. merencanakan apa yang akan dicapai fiskus B. pengorganisasian tugas, tanggung jawab, wewenang C. penatausahaan pekerjaan administrasi perpajakan D. mempengaruhi pegawai untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya 6) Kantor Pelayanan Pajak mempunyai tugas dan berfungsi sebagai.... A. pemeriksaan sederhana B. melaksanakan pemeriksaan lengkap C. pemeriksaan bukti permulaan D. penyidikan di bidang perpajakan, melaksanakan pelayanan 7) Fungsi yang tidak harus dilakukan oleh birokrasi perpajakan ialah …. A. assessment pajak B. mengesahkan undang-undang perpajakan C. auditing pajak D. estimasi pajak 8) Assessment adalah fungsi tax bureau untuk, kecuali …. A. menghitung pajak terutang B. menetapkan jumlah pajak terutang C. estimated tax D. menetapkan jumlah pajak pada surat paksa 9) Fungsi pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dilaksanakan oleh Kantor Pemeriksaan Pajak yang pada umumnya hasil pemeriksaan tersebut akan muncul sebagai suatu Surat Ketetapan Pajak. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dalam.... A. Pasal 27 UU KUP 2007 B. Pasal 28 UU KUP 2007 C. Pasal 29 UU KUP 2007 D. Pasal 30 UU KUP 2007 1.34 Administrasi Perpajakan 10) Berdasarkan rumusan Richard Bird tugas-tugas dari administrasi pajak adalah enumeration, estimation, dan enforcement. Estimation, yakni menghitung atau mengestimasi berapa jumlah pajak yang akan terutang dan harus dibayar oleh wajib pajak. Ketentuan mengenai estimation diatur dalam Pasal.... A. 25 UU PPh B. 26 UU PPh C. 27 UU PPh D. 28 UU PPh Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Jumlah Jawaban yang Benar Tingkat penguasaan = 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai. ADBI4330/MODUL 1 1.35 Kegiatan Belajar 2 Fungsi dan Syarat Pemungutan Pajak S etelah memahami pengertian tentang pajak, dan jenis-jenis pungutan lainnya, selanjutnya kita akan membahas fungsi pajak dan syarat pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara kepada masyarakat. Untuk memberi gambaran tentang fungsi dan syarat pemungutan pajak Anda dapat mempelajari pada bagian berikut ini. A. FUNGSI PAJAK Fungsi pajak yang lazim kita ketahui adalah fungsi: 1. budgetair (anggaran), 2. regulerend (mengatur), 3. sarana partisipasi masyarakat terhadap pembangunan negara. Fungsi budgetair (anggaran) merupakan fungsi utama dari pungutan pajak. Menurut fungsi ini pungutan pajak dimaksudkan sebagai alat untuk mengisi kas/anggaran negara. Beberapa jumlah pajak keseluruhan yang harus di pungut oleh negara ditentukan dalam budget (anggaran) tahunan. Fungsi budgetair dari pajak berarti bahwa pungutan pajak oleh negara dilakukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan baik rutin maupun belanja pembangunan. Sesuai dengan budget pengeluaran rutin dan pembangunan negara setiap tahun maka biaya tersebut sedapatnya ditutup dengan penerimaan pajak yang dikumpulkan dari masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan penerimaan pajak dalam menunjang APBN sangat signifikan dari tahun ke tahun. Misalnya pada tahun 2007 menunjukkan angka persentase sekitar 70%, sementara itu penerimaan PNBP adalah sekitar setengahnya dari penerimaan pajak dan selebihnya penerimaan dari hibah. Untuk mendukung tercapainya sasaran penerimaan pajak, ditempuh berbagai kebijakan yang meliputi upaya: 1. intensifikasi pemungutan pajak; 2. ekstensifikasi subjek/objek pajak; 3. kerja sama dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pengumpulan data; 4. mengoptimalkan bank data secara elektronik; 5. peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. 1.36 Administrasi Perpajakan Kebijakan tersebut diaplikasikan terhadap wajib pajak dan jenis pajak terkait, tentunya melalui pemeriksaan dan selanjutnya apabila wajib pajak kurang/tidak melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maka akan diterbitkan ketetapan pajak, baik berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) maupun SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan). Fungsi mengatur dari pajak dimaksudkan bahwa pajak itu dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi tersebut dapat diwujudkan dalam suatu bentuk paket kebijaksanaan perpajakan (fiscal policy) secara khusus misalnya insentif pajak terhadap para investor, tidak mengenakan suatu pajak tertentu di daerah kawasan berikat, mengenakan tarif pajak yang tinggi terhadap penjualan minuman beralkohol, dll. Oleh karena pajak dapat dipakai sebagai alat untuk mengatur kebijaksanaan perekonomian maka kebijaksanaan tersebut diupayakan agar: 1. jangan sampai menghambat lancarnya produksi dan perdagangan; 2. tidak menghalangi usaha rakyat untuk mencapai kemakmuran; 3. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif; 4. memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan rakyat; 5. memperhitungkan potensi penerimaan; 6. tidak merugikan kepentingan umum. Fungsi mengatur dari pajak, antara lain diarahkan untuk: 1. mengatur tingkat pendapatan pada sektor swasta; 2. mengadakan redistribusi pendapatan secara adil dan merata; 3. mengatur volume pengeluaran swasta; 4. merangsang tabungan masyarakat; 5. mendorong investasi dan produksi. Selain kedua fungsi di atas, pajak berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat terhadap pembangunan negara karena pajak tidak sekedar kewajiban, tetapi lebih dari itu adalah merupakan hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam membangun negara. Oleh karena itu, tepat slogan pajak saat sekarang ini, yaitu ”lunasi pajaknya dan awasi penggunaannya”. Berkaitan dengan fungsi partisipasi tersebut maka seyogianya institusi pajak harus terbuka khususnya kepada wajib pajak mengenai kewajiban dan haknya. Kewajiban adalah keharusan membayar pajak sesuai dengan ADBI4330/MODUL 1 1.37 ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku, sedangkan hak adalah kewajiban aparat pajak untuk memberikan pelayanan administrasi dan sosialisasi kepada wajib pajak yang telah turut serta membiayai pembangunan serta hak meminta restitusi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak. B. SYARAT-SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK Pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan. Keadilan tersebut harus dituangkan, baik dalam perundang-undangan maupun diwujudkan dalam pelaksanaannya. Pemungutan pajak dapat disebut adil kalau dipungut secara umum dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, jelasnya pajak harus mengabdi kepada keadilan, dan keadilan inilah yang disebut asas pemungutan pajak menurut falsafah hukum. Keadilan dalam perpajakan meliputi 2 segi, yaitu keadilan: 1. sejajar atau horizontal, dan 2. tegak lurus atau vertikal. Keadilan sejajar (horizontal equity) maksudnya adalah kesamaan dalam besaran kewajiban membayar pajak terhadap orang yang mempunyai kemampuan ekonomis yang sama. Misalnya, Tuan A dan Tuan B yang masing-masing mempunyai penghasilan yang sama Rp10.000.000,- harus membayar jumlah pajak yang besarnya sama. Keadilan tegak lurus (vertical equity) maksudnya ialah ketidaksamaan dalam membayar besaran pajak walaupun mempunyai kemampuan ekonomis sama, tetapi kondisinya berbeda. Misalnya Tuan A berpenghasilan lebih besar dari Tuan B maka Tuan A harus membayar pajak yang lebih besar dari Tuan B, atau walaupun Tuan A dan Tuan B berpenghasilan sama besar (Rp10.000.000,-) tapi Tuan A tanpa keluarga sedang Tuan B berkeluarga maka perbedaan keadaan pribadi tersebut haruslah menyebabkan perbedaan jumlah pajak yang dibayar. R. Santosa Brotodihardjo, SH dalam bukunya ”Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, menguraikan beberapa teori untuk memberikan dasar menyatakan keadilan tersebut antara lain sebagai berikut. 1.38 Administrasi Perpajakan 1. Teori Asuransi Menurut teori asuransi pembayaran pajak yang dilakukan oleh warga negara (masyarakat) dipersamakan dengan pembayaran premi asuransi kepada negara, oleh karena negara dalam tugasnya telah melindungi orang dan segala kepentingannya, (dianggap seolah-olah sebagai asuransi). Namun, pokok pikiran tersebut secara luas kurang dapat diterima dengan alasan: a. Negara tidak dapat dipersamakan dengan perusahaan asuransi, karena apabila terjadi kerugian yang diderita masyarakat, negara tidak mengganti. b. Tidak adanya hubungan langsung yang dapat ditunjuk antara jasa-jasa yang diterima dengan jumlah pembayar pajak. 2. Teori Kepentingan Menurut teori kepentingan, pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat kepada negara merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat terhadap biaya kenegaraan dalam rangka menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat. Kepentingan tersebut termasuk perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Sesuai dengan prinsip teori tersebut, seharusnya semakin banyak kepentingan seseorang harus semakin banyak pula membayar pajak. Namun, dalam kehidupan sehari-hari hal tersebut sulit terlaksana karena misalnya orang yang miskin tentunya punya kepentingan yang banyak (antara lain perlindungan jaminan sosial dan sebagainya), tetapi mereka justru tidak membayar pajak. Oleh karena tidak adanya hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kepentingan seseorang terhadap jasa pemerintah maka teori ini pun kurang dapat diterima. 3. Teori Gaya Pikul Menurut teori gaya pikul, pembayaran pajak oleh masyarakat kepada negara agar memenuhi rasa keadilan haruslah disesuaikan dengan gaya pikul masing-masing orang yang ukurannya adalah besarnya penghasilan. Semakin besar gaya pikul seseorang berarti semakin besar pula jumlah beban pajak yang akan dipikulkan kepadanya dan sebaliknya. Gaya pikul seseorang dapat diukur, misalnya dengan indikator penghasilan, kekayaan, pengeluaran (belanja) atau tanggungan keluarga, dan sebagainya. ADBI4330/MODUL 1 1.39 4. Teori Kewajiban Pajak Mutlak atau Teori Bakti Menurut teori kewajiban pajak mutlak atau teori bakti, pembayaran pajak oleh masyarakat kepada negara dipandang sebagai suatu bentuk pembuktian rasa baktinya kepada negara. Kebaktian tersebut dilakukan sehubungan dengan terlaksananya penyelenggaraan kepentingan umum. Dalam teori ini dasar hukum pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan negara, karena hakikat negara itulah maka timbul hak negara untuk memungut pajak. 5. Teori Asas Daya beli Menurut teori asas daya beli, pembayaran pajak oleh masyarakat merupakan transfer daya beli dari sektor swasta ke sektor pemerintah, dan ditransfer kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan membawanya ke arah tertentu. Dasar keadilan dari pemungutan pajak terletak pada penyelenggaraan kepentingan masyarakat, bukannya kepentingan individu dan negara. Dalam pemungutan pajak syarat keadilan (asas falsafah hukum) harus diwujudkan baik dalam prinsip perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan sehari-hari. Keadilan tersebut umumnya dituangkan dalam hak dan kewajiban wajib pajak secara tegas sehingga betul-betul memberikan jaminan dan kepastian hukum. Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H. dalam pembuatan undang- undang pajak di samping harus memenuhi asas keadilan juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. a. Syarat yuridis Syarat yuridis menghendaki agar hukum pajak harus dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik bagi negara (pemungut pajak) maupun untuk masyarakat (pembayar pajak, wajib pajak). Di Indonesia sebagai negara hukum, dasar pemungutan pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amandemen ke-tiga Pasal 23A, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang- undang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut maka dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat disusunlah undang-undang pajak, 1.40 Administrasi Perpajakan untuk setiap jenis pajak yang dipungut. Dalam menyusun undang-undang pajak tersebut, harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut. 1) Hak-hak pemungut pajak yang telah diamanatkan oleh undang-undang harus dijamin dapat dilaksanakan dengan baik. 2) Para wajib pajak harus mendapat jaminan kepastian hukum, agar tidak diperlakukan kurang adil oleh pemungut pajak. 3) Adanya jaminan tentang kerahasiaan data wajib pajak. b. Syarat ekonomis Syarat ekonomis menghendaki agar pemungutan pajak tidak menghalangi atau menghambat atau bukan menjadi kendala terhadap keseimbangan dalam kehidupan perekonomian, bahkan sebaliknya justru pajak harus menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi, hal tersebut sesuai dengan fungsi mengatur yang melekat pada pajak. Oleh karena itu, dalam kebijaksanaan perpajakan harus diusahakan agar pemungutan pajak tidak menghambat lancarnya produksi dan perdagangan serta merugikan kepentingan umum atau menghalangi usaha masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Syarat ekonomis ini dapat dipakai untuk mendorong atau menunjang kebijaksanaan ekonomi pemerintah, misalnya untuk mendorong pemerataan penghasilan diberlakukan tarif progresif untuk pajak penghasilan dan sebagainya. c. Syarat finansial Syarat finansial menghendaki agar jumlah penerimaan pajak sedapat mungkin cukup untuk menutup belanja pemerintah (fungsi budgetair), di samping itu biaya pemungutan pajak hendaknya tidak terlalu besar, dan tetap memperhatikan unsur efisiensi. C. TARIF PAJAK Sebagaimana dimaklumi, pajak mempunyai peranan sangat penting dalam penerimaan negara yang akan digunakan untuk pembangunan dan biaya penyelenggaraan pemerintahan. Dalam era otonomi daerah saat ini peranan pajak pusat menjadi sangat penting karena mendukung penerimaan negara dan pada gilirannya nanti akan diberikan kepada daerah sekurang- kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN yang kita kenal dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). ADBI4330/MODUL 1 1.41 Yang dimaksud dengan Pendapatan Dalam Negeri Neto adalah penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah. Di samping itu, pajak-pajak daerah juga mempunyai peranan penting untuk sumber dana bagi pembangunan daerah karena pajak daerah merupakan salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah. Pada dasarnya, membayar pajak kepada negara/daerah merupakan bentuk perwujudan peran serta warga masyarakat dalam pembiayaan negara/daerah secara gotong- royong. Pungutan pajak harus mencerminkan rasa keadilan. Dalam perkembangannya, pajak tidak sekedar merupakan kewajiban warga negara kepada pemerintah dalam membangun, tetapi lebih dari itu merupakan wujud partisipasi anggota masyarakat yang bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan negara. Oleh karena itu, penetapan tarif pajak pun harus dirasakan adil bagi si pembayar pajak/wajib pajak. Pengenaan pajak yang dirasakan tidak adil berakibat menimbulkan tunggakan pajak karena wajib pajak enggan atau tidak mau membayar ketetapan pajak. Di sisi lain, besarnya tarif pajak menjadi alasan kompetitif bagi investor untuk memilih negara/daerah dalam melakukan investasi. Tarif pajak yang kita kenal dan ditetapkan selama ini dapat digolongkan sebagai berikut. 1. Tarif Tetap Tarif tetap adalah tarif pajak yang jumlah nominalnya tetap walaupun dasar pengenaan pajaknya berbeda/berubah sehingga jumlah pajak yang terutang di sini selalu tetap. Contoh: a. Tarif bea meterai untuk cek dan bilyet giro dengan jumlah berapa pun adalah Rp3.000,00. b. Nilai kuitansi Rp250.000,00 s/d Rp1.000.000,00 dikenakan bea meterai Rp3.000,00. c. Nilai kuitansi Rp1.000.000,00 ke atas dikenakan bea meterai Rp6.000,00. 2. Tarif Progresif Tarif progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar apabila dasar pengenaan pajaknya meningkat. UU Nomor 17 Tahun 200 1.42 Administrasi Perpajakan tentang Pajak Penghasilan (PPh) menganut sistem pajak progresif, yaitu sebagai berikut. a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp25 juta 5% Di atas Rp25 juta s.d Rp50 juta 10% Di atas Rp50 juta s.d Rp100 juta 15% Di atas Rp100 juta s.d Rp200 juta 25% Di atas Rp200 juta 35% b. Untuk Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp50 juta 10% Di atas Rp50 juta s.d Rp100 juta 15% Di atas Rp100 juta 30% Contoh: Tuan Handoyo mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp120 juta, maka untuk menghitung besarnya pajak adalah sebagai berikut. 5% × Rp25 juta = Rp1.250.000 10% × Rp25 juta = Rp2.500.000 15% × Rp50 juta = Rp7.500.000 25% × Rp20 juta = Rp5.000.000 Jumlah pajak terutang = Rp1.250.000 Tarif pajak progresif sering pula disebut sebagai tarif berlapis karena terdiri atas beberapa tarif yang meliputi berikut ini. a. Tarif progresif – proporsional Yaitu persentase pemungutan pajak yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang harus dikenai pajak dan dengan kenaikan marginal tetap, misalnya: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Kenaikan Pajak Rp1 s/d 200.000,00 10% 0% Rp200.000,00 s/d 400.000,00 11% 1,0% Rp400.000,00 s/d 700.000,00 12% 1,0% Rp 700.000,00 s/d 1.000.000,00 13% 1,0% Rp1.000.000,00 s/d 1.400.000,00 14% 1,0% ADBI4330/MODUL 1 1.43 b. Tarif pajak progresif-progresif Yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan marginalnya semakin meningkat, misalnya: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Kenaikan Pajak Rp1 s/d 200.000,00 10 % 0 % Rp200.000,00 s/d 400.000,00 11 % 1,0% Rp400.000,00 s/d 700.000,00 12,5% 1,5% Rp700.000,00 s/d 1.000.000,00 14,5% 2,0% Rp1.000.000,00 s/d 1.400.000,00 17 % 2,5% c. Tarif pajak progresif-degresif Yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan marginalnya semakin menurun, misalnya: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Kenaikan Pajak Rp1 s/d 200.000,00 10 % 0 Rp200.000,00 s/d 400.000,00 11 % 2,5% Rp400.000,00 s/d 700.000,00 12,5% 2,0% Rp700.000,00 s/d 1.000.000,00 14,5% 1,5% Rp1.000.000,00 s/d 1.400.000,00 17 % 1,0% d. Tarif Degresif Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar. Tarif ini menunjukkan dengan semakin kecilnya persentase tarif, maka pajak terutang tidak selalu menjadi kecil namun semakin besar tetapi kenaikannya tidak proporsional dengan jumlah yang dikenakan pajak, yaitu sebagai berikut. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp25 juta 20% Di atas Rp25 juta s.d. Rp50 juta 15% Di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta 10% Di atas Rp100 juta 5% 1.44 Administrasi Perpajakan Contoh: Tuan Bayu Indra mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp120 juta, maka untuk menghitung besarnya pajak adalah sebagai berikut: 20% × Rp25 juta = Rp 5.000.000 15% × Rp25 juta = Rp 3.750.000 10% × Rp50 juta = Rp 5.000.000 5% × Rp20 juta = Rp 1.000.000 Jumlah pajak terutang = Rp14.750.000 Pengenaan tarif degresif ini untuk tujuan pemerataan (redistribusi) pendapatan tidak kena pajak (adil) karena orang yang berpenghasilan semakin besar akan semakin kecil beban pajaknya secara relatif. Namun, tarif degresif ini diterapkan dengan suatu maksud agar kalau negara mengambil pajak semakin kecil dengan membesarkan penghasilan (objek pajak) yang berarti semakin besar kesempatan seseorang untuk menabung uangnya. Tabungan masyarakat ini pada gilirannya akan dipakai sebagai investasi yang merangsang terhadap kehidupan dan pertumbuhan ekonomi. Besarnya tarif pajak yang berlaku apakah tetap, sebanding, meningkat atau menurun merupakan keputusan politik dari pembuat undang-undang dengan memperhatikan juga fungsi budgeter pajak terhadap APBN. Untuk tujuan pemerataan pendapatan, apabila distribusi penghasilan (sebelum kena pajak) di suatu negara kurang merata maka tarif pajak progresif akan lebih membantu pemerataan penghasilan. Sedangkan apabila distribusi penghasilan (sebelum kena pajak) sudah merata, maka pengenaan tarif sebanding lebih baik diterapkan, dan bahkan di beberapa negara maju, untuk pajak penghasilan atas badan dikenakan tarif pajak sebanding, baru atau pajak penghasilan pribadi dikenakan tarif progresif. 3. Tarif Sebanding/Proporsional Tarif sebanding/proporsional adalah tarif persentase yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenakan pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenakan pajak. Contoh: UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengenakan besarnya tarif sebesar 10% terhadap penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean. ADBI4330/MODUL 1 1.45 Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Jumlah Pajak Rp1.000.000 10% Rp100.000 Rp2.000.000 10% Rp200.000 Rp3.000.000 10% Rp300.000 Rp4.000.000 10% Rp400.000 Jadi, dalam tarif sebanding ini, besarnya tarif adalah tetap (dalam persentase tetap). Sedangkan kalau dalam tarif tetap berarti jumlah pajaknya tetap. Berapa pun besarnya objek pajak, maka dalam tarif sebanding ini akan dikenakan pajak dengan persentase tetap tidak berubah karena perubahan obyeknya. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan fungsi pajak! 2) Jelaskan syarat-syarat pemungutan pajak! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Fungsi pajak terdiri dari fungsi: a) budgetair (anggaran), b) regulerend (mengatur), c) sarana partisipasi masyarakat terhadap pembangunan negara. 2) Syarat-syarat pemungutan pajak: a) yuridis, b) ekonomis, c) finansial. R A NG KU M AN Fungsi pajak pada intinya terdiri dari fungsi budgetair (anggaran), fungsi regulerend (mengatur), dan fungsi sarana partisipasi masyarakat terhadap pembangunan negara. Fungsi budgetair merupakan fungsi 1.46 Administrasi Perpajakan utama dari pungutan pajak, yaitu sebagai alat untuk mengisi kas/anggaran negara. Kemudian fungsi mengatur dari pajak dimaksudkan bahwa pajak dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Sedangkan fungsi sarana partisipasi masyarakat terhadap pembangunan negara berarti pajak tidak sekedar kewajiban, tetapi lebih dari itu merupakan hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam membangun negara. Keadilan sebagai asas pemungutan pajak menurut falsafah hukum meliputi 2 segi, yaitu keadilan sejajar dan keadilan tegak lurus. Beberapa teori yang digunakan untuk memberikan dasar menyatakan keadilan dalam pajak tersebut antara lain Teori Asuransi, Teori Kepentingan, Teori Gaya Pikul, Teori Kewajiban Pajak Mutlak atau Teori Bakti, dan Teori Asas Daya Beli. Dalam pembuatan undang-undang pajak di samping harus memenuhi asas keadilan juga harus memenuhi syarat yuridis, syarat ekonomis, syarat finansial. Tarif pajak yang kita kenal dan ditetapkan selama ini dapat digolongkan tarif tetap, tarif progresif (terdiri atas tarif progresif – proporsional, tarif pajak progresif-progresif, tarif pajak progresif- degresif), dan tarif sebanding/proporsional). TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Berikut ini merupakan fungsi pajak kecuali fungsi.... A. budgetair (anggaran) B. regulerend (mengatur) C. sarana partisipasi masyarakat terhadap pembangunan negara D. pencegahan 2) Fungsi pajak dalam bentuk paket kebijakan insentif pajak terhadap para investor adalah fungsi.... A. pencegahan B. budgetair (anggaran) C. regulerend (mengatur) D. sarana partisipasi masyarakat terhadap pembangunan negara 3) Asas pemungutan pajak menurut falsafah hukum adalah.... A. keadilan B. pemerataan ADBI4330/MODUL 1 1.47 C. ketegasan D. kesejahteraan 4) Menurut pandangan Teori Gaya Pikul maka pembayaran pajak oleh masyarakat adalah …. A. suatu bentuk pembuktian rasa baktinya kepada negara B. transfer daya beli dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan ditransfer kembali ke masyarakat C. wujud dari rasa keadilan karena disesuaikan dengan gaya pikul masing-masing orang yang ukurannya adalah besarnya penghasilan D. pembayaran premi asuransi kepada negara 5) Syarat pembuatan UU Pajak yang menghendaki hukum pajak dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik bagi negara (pemungut pajak) maupun untuk wajib pajak adalah syarat.... A. yuridis B. politis C. ekonomis D. finansial 6) Syarat finansial dalam pembuatan UU Pajak meliputi hal-hal berikut ini, kecuali.... A. jumlah penerimaan pajak cukup untuk menutup belanja pemerintah (fungsi budgetair) B. biaya pemungutan pajak tidak terlalu besar C. memperhatikan unsur efisiensi D. pemungutan pajak tidak menghambat keseimbangan dalam kehidupan perekonomian 7) Tarif pajak dimana persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar adalah tarif... A. sebanding B. degresif C. tetap D. progresif 8) Tarif tetap adalah tarif pajak yang dikenakan dengan ketentuan.... A. tetap walaupun dasar pengenaan pajaknya berbeda/berubah B. persentase yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenakan pajak 1.48 Administrasi Perpajakan C. persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar D. tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan marginalnya semakin meningkat 9) Tarif pajak yang sering disebut sebagai tarif berlapis adalah tarif.... A. tetap B. progresif C. agresif D. sebanding 10) Tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan marginalnya semakin menurun adalah tarif.… A. tetap B. progresif-degresif C. proporsional D. sebanding Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2. Jumlah Jawaban yang Benar Tingkat penguasaan = 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai. ADBI4330/MODUL 1 1.49