Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia PDF 2018

Summary

This document is a guide to the ethical conduct of internal auditors in the Indonesian government. It outlines the principles and rules for auditors in their work, emphasizing integrity, objectivity, and professionalism. It is intended as a reference for all auditors in the Indonesian government.

Full Transcript

PEDOMAN PERILAKU AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA KEPUTUSAN KETUA UMUM DPN AAIPI NOMOR KEP-063/AAIPI/DPN/2018 17 OKTOBER 2018 ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA Gedung...

PEDOMAN PERILAKU AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA KEPUTUSAN KETUA UMUM DPN AAIPI NOMOR KEP-063/AAIPI/DPN/2018 17 OKTOBER 2018 ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA Gedung BPKP Lantai 11 Jalan Pramuka No. 33Jakarta 13120 Telepon 021 85910031 E-mail: [email protected] Faksimili 021 85910209 KEPUTUSAN NOMOR KEP-063/AAIPI/DPN/2018 TENTANG PEDOMAN PERILAKU AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA KETUA UMUM ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA AAIPI Menimbang : a. bahwa untuk memastikan setiap Auditor Intern Pemerintah Indonesia memiiiki integritas, objektivitas, kompetensi, akuntabilitas, dan berlaku profesional, telah ditetapkan Kade Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia; b. bahwa agar terdapat kesamaan pengertian, bahasa, pemahaman, dan penafsiran atas penerapan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia sehingga dapat dijalankan dengan baik, perlu menetapkan Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia tentang Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia; Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890). 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135). 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037). 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern lnstansi Pemerintah. Memperhatikan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia. MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN KETUA UMUM ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA TENTANG PEDOMAN PERILAKU AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA Pertama Menetapkan Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Kedua Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia ini berlaku untuk seluruh Auditor Intern Pemerintah Indonesia baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Ketiga Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 5. Kepala Sadan Kepegawaian Negara; 6. lnspektur Jenderal Kementerian/Lembaga Negara; 7. lnspektur Provinsi/Kabupaten/Kota. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 17 Oktober 2018 Dewan Pengurus Nasional Ketua Umum LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA NOMOR: 063/AAIPI/DPN/2018 TENTANG PEDOMAN PERILAKU AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA PEDOMAN PERILAKU AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA -ii- DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ii 1. PENDAHULUAN 1 2. DEFINISI 1 3. TUJUAN PEDOMAN PERILAKU 2 4. HAKIKAT PEDOMAN PERILAKU 3 5. PRINSIP ETIKA 3 a. Integritas 3 b. Objektivitas 3 c. Kerahasiaan 3 d. Kompetensi 4 e. Akuntabel 4 f. Perilaku Profesional 4 6. ATURAN PERILAKU AUDITOR 4 7. ATURAN PERILAKU DALAM ORGANISASI 8 8. HUBUNGAN SESAMA AUDITOR 11 9. HUBUNGAN AUDITOR DENGAN AUDITAN 12 10. PELANGGARAN 14 TIM PERUMUS 15 TIM PENYUSUN 16 TIM PENDUKUNG 18 -1- PENDAHULUAN 1. Pegawai Negeri Sipil selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Selain itu ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 2. Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI) selain memiliki hak-hak sebagai ASN, juga mempunyai kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, maka diperlukan suatu pedoman perilaku untuk memastikan tugas, fungsi, dan peran Auditor berjalan dengan baik. 3. Dengan adanya pedoman perilaku tersebut diharapkan para Auditor sebagai warga negara melaksanakan etika berorganisasi secara baik, dalam hubungannya dengan sesama Auditor dan dengan auditan harus melaksanakan etika secara baik. 4. Berdasarkan pemikiran di atas, dipandang perlu untuk menyusun Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia, yang selanjutnya disebut Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia (PP-AIPI). Dengan adanya pedoman perilaku ini, diharapkan pembinaan jiwa korps Auditor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004, peraturan disiplin pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. DEFINISI 5. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Pengawasan intern adalah kegiatan yang independen dan objektif dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan -2- meningkatkan operasional sebuah organisasi (auditi). Kegiatan ini membantu organisasi (auditi) mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, kontrol (pengendalian), dan tata kelola (sektor publik). 7. Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang selanjutnya disebut Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Pengertian Auditor sebagaimana dimaksud di atas mencakup Jabatan Fungsional Auditor (JFA), Jabatan Fungsional Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD), dan Auditor Kepegawaian. 8. Pedoman Perilaku, merupakan penjabaran nilai-nilai dasar yang merupakan standar perilaku minimum yang harus dipatuhi oleh setiap pribadi anggota organisasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Auditor dalam melaksanakan tugasnya. 9. Pelanggaran Perilaku adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Auditor yang melanggar etika yang diatur dalam Pedoman Perilaku ini, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja selama penugasan pengawasan intern. 10. Kepatutan adalah sesuatu yang sudah sepantasnya dilakukan oleh Auditor. 11. Ketidakpatutan adalah sesuatu yang tidak pantas dilakukan oleh Auditor. 12. Majelis Kode Etik adalah majelis yang dibentuk oleh Komite Kode Etik AAIPI, dalam rangka memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. 13. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Auditor yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. TUJUAN PEDOMAN PERILAKU 14. Tujuan Pedoman Perilaku adalah sebagai berikut: a. Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas Auditor; b. Tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, pemahaman, dan penafsiran atas penerapan kode etik AIPI; c. Melindungi kepentingan Auditor sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. -3- HAKIKAT PEDOMAN PERILAKU 15. Hakikat pedoman perilaku adalah sebagai berikut: a. Pedoman Perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun diharapkan dapat dijadikan tuntunan bagi semua Auditor dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Auditor terhindar dari sanksi hukum. b. Pedoman perilaku selain mengatur ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga mengatur ketentuan-ketentuan yang tidak diatur secara formal dalam peraturan perundang-undangan namun merupakan perbuatan yang wajib dilaksanakan dan atau perbuatan yang dilarang dilaksanakan oleh Auditor. PRINSIP ETIKA 16. Auditor diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip etika sebagai berikut: a. I ntegritas Integritas adalah mutu, sifat, dan keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh dan melekat pada diri seseorang sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya. Dengan menegakkan integritas maka pertimbangan profesional (professional judgement) seorang Auditor akan lebih dipercaya kehandalannya. b. Objektivitas Objektivitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan. Auditor menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit. Auditor membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektivitas menentukan kewajiban bagi Auditor untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan. c. Kerahasiaan Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang -4- mengetahuinya. Auditor menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya. d. Kompetensi Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Auditor menerapkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern. e. Akuntabel Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Auditor wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. f. Perilaku Profesional Perilaku profesional adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Auditor sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi. ATURAN PERILAKU AUDITOR 17. Aturan perilaku ini merupakan landasan yang dapat mewujudkan etika Auditor yang menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku, perbuatan dalam melaksanakan tugas kedinasan. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan setiap Auditor wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam berorganisasi, serta etika sesama Auditor, dan etika antara Auditor dan auditan. 18. Untuk menerapkan prinsip Integritas, Auditor wajib: a. Melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan, dan bertanggung jawab Kejujuran adalah perpaduan dari keteguhan watak dalam menerapkan prinsip-prinsip moral (lurus hati), tabiat suka akan kebenaran (tidak -5- curang), tulus hati (ikhlas), serta etika keadilan dan kebenaran yang dilandasi pada ajaran agama dan/atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketekunan adalah sifat rajin, keras hati dan bersungguh-sungguh (dalam bekerja). Bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung segala sesuatu dalam lingkup penugasan. Untuk melaksanakan etika ini setiap Auditor wajib: 1) selalu tanggap terhadap kepentingan bangsa dan negara; 2) bersikap dan bertindak transparan; 3) melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4) menggunakan daya dan upaya yang maksimal agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menyebabkan kerugian negara; dan 5) berupaya menyelesaikan tugas sebaik-baiknya dalam waktu yang tersedia sehingga hasil kerja dapat dimanfaatkan secara optimal. b. Menaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi Menaati hukum adalah memandang dan menyelesaikan masalah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengungkapan adalah menunjukkan, membuktikan, menyingkapkan tentang sesuatu yang tadinya masih menjadi rahasia atau tidak banyak diketahui orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk melaksanakan etika ini, setiap Auditor harus: 1) menaati segala peraturan yang berlaku yaitu memandang dan menyelesaikan masalah berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan 2) berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati oleh masyarakat. c. Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis Menghormati dan berkontribusi adalah menghargai, menjunjung tinggi dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat organisasi serta meningkatkan etos dan produktivitas kerja dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Tujuan yang sah dan etis adalah tujuan organisasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku. Untuk melaksanakan etika ini setiap Auditor wajib: 1) menghormati apa yang menjadi visi, misi dan tujuan organisasi. 2) menghargai pendapat sesama Auditor, auditan dan organisasi lainnya dalam pelaksanaaan tugas. -6- 3) memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan nilai tambah organisasi. d. Tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Untuk melaksanakan etika ini, setiap Auditor: 1. Wajib menolak gratifikasi berupa pemberian uang atau yang disetarakan, hadiah atau pemberian dengan bentuk dan nilai tertentu, dimana diketahui atau patut diduga pemberian tersebut diberikan dalam kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan Auditor yang bersangkutan. 2. Apabila gratifikasi tidak bisa dihindari, Auditor wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang. 19. Untuk menerapkan prinsip objektivitas, Auditor wajib: a. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya, atau yang dapat menimbulkan prasangka, atau yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawab profesinya secara objektif. b. Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya. c. Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum. 20. Untuk menerapkan prinsip Kerahasiaan, Auditor wajib: a. Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya. b. Tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis. 21. Untuk menerapkan prinsip Kompetensi, Auditor wajib: a. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas Kompetensi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki seorang Auditor yang mampu menggunakan teori dan praktik untuk melaksanakan tugasnya. Setiap Auditor harus menggunakan keahlian dan keterampilan -7- semaksimal mungkin sehingga dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas. Disamping itu, setiap Auditor juga harus meningkatkan keahlian dan ketrampilannya sejalan dengan perkembangan teknologi berdasarkan prinsip pengembangan diri. Kompetensi Auditor yang dimiliki sebelum dan selama seorang Auditor menjadi Auditor harus mencukupi dan digunakan secara optimal dalam melaksanakan tugas. Untuk melaksanakan etika ini, setiap Auditor: 1) bersedia mempraktikkan pengetahuan dan pengalaman (baik pengalaman diri sendiri maupun pengalaman orang lain) untuk menyelesaikan tugas; 2) mampu menyusun perencanaan dan melaksanakannya dengan efektif; dan 3) bersedia menggunakan daya imajinasi dan ketrampilan konseptualnya dalam melaksanakan tugas. b. Memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan. c. Melakukan pengawasan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. d. Terus-menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman kerja. 22. Untuk menerapkan prinsip Akuntabel, Auditor wajib menyampaikan pertanggungjawaban atau jawaban dan keterangan atas kinerja dan tindakannya secara sendiri atau kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Untuk melaksanakan etika ini, setiap Auditor wajib: 1) menyelesaikan pekerjaan secara tuntas dan melaporkan setiap tugasnya tepat waktu. 2) selalu menghindarkan diri dari perilaku yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pegawai Negeri Sipil. 23. Untuk menerapkan prinsip Perilaku Profesional, Auditor wajib: a. Tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal, atau terlibat dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi; b. Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi. c. Melaksanakan tugas sesuai dengan standar audit yang berlaku. d. Tidak terlibat dalam politik praktis atau perbuatan yang tidak netral yang dapat mempengaruhi hasil penugasan. -8- ATURAN PERILAKU DALAM ORGANISASI 24. Aturan perilaku dalam organisasi, Auditor wajib: a. Menaati semua peraturan perundang-undangan. Seorang Auditor harus dapat menjadi teladan dan terus menerus mendorong a n g g o t a o r g a n i s a s i agar mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan a t u r a n p e r i l a k u ini, setiap Auditor: 1) Wajib menaati segala peraturan yang berlaku yaitu memandang dan menyelesaikan masalah berdasarkan ketentuan yang berlaku; 2) berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati oleh a n g g o t a o r g a n i s a s i. 3) wajib memberi contoh yang baik dalam menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan 4) dilarang menerima dan/atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun dari dan/atau kepada pihak-pihak yang secara langsung ataupun tidak langsung terkait penugasan tersebut; 5) dilarang menyalahgunakan wewenangnya sebagai Auditor dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri/pihak lain; dan 6) dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan perundang-undangan, ketertibaan umum, dan/atau kesusilaan. b. Mendukung visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi Setiap Auditor wajib mendukung pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi masing-masing. c. Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas. Untuk melaksanakan etika ini, setiap Auditor: 1) wajib melaksanakan perintah-perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang termasuk mengikuti kegiatan lain yang diwajibkan kantor; 2) dilarang meninggalkan penugasan kecuali dengan alasan yang jelas dan dengan izin atasan yang berwenang; 3) dilarang menunda-nunda tugasnya kecuali dengan alasan yang jelas dan dengan izin atasan yang berwenang; 4) wajib memakai tanda pengenal dalam lingkungan kerja (diperjelas kapan pemakaian tanda pengenal, pengecualian unit investigasi); dan 5) wajib mematuhi/menaati ketentuan jam kerja. d. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan semua yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan serta etika dan standar audit yang berlaku. -9- e. Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh. Untuk melaksanakan etika ini, setiap Auditor wajib: 1) menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu harus menyatakan sesuatu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak menambah maupun mengurangi fakta yang ada 2) bersedia/berkemauan menggunakan daya analisis dan evaluasinya 3) bekerja secara sungguh-sungguh dan dengan tulus hati sesuai dengan tugas yang diemban masing-masing f. Tidak menjadi bagian dari kegiatan ilegal atau mengikatkan diri (terlibat) pada tindakan-tindakan yang mendiskreditkan profesi Auditor atau organisasi Untuk menerapkan aturan perilaku Auditor: 1) dilarang terlibat dalam politik praktis berarti sikap atau perbuatan yang tidak netral, yaitu turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan partai politik maupun mendukung salah satu kandidat dalam pelaksanaan pemilihan anggota legislatif, calon presiden dan atau calon wakil presiden, serta calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah. Keterlibatan tersebut dapat berupa ucapan, tindakan, sikap yang memihak atau pemberian sumbangan dalam bentuk apapun yang merupakan bentuk dukungan baik yang berasal dari sumber pribadi maupun dinas, 2) berhak menggunakan hak politiknya dengan cara memilih salah satu partai politik atau kandidat tertentu dalam Pemilu atau Pilkada tidak dianggap sebagai terlibat dalam politik praktis. g. Berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang diketahuinya berdasarkan bukti audit. Sebagai abdi masyarakat, A u d i t o r harus b e r a n i menyatakan kebenaran yaitu sesuatu dikatakan benar jika hal tersebut memang benar dan salah jika hal tersebut memang salah. Untuk melaksanakan aturan perilaku ini, Auditor wajib bekerja sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak menambah atau mengurangi fakta yang ada, yaitu berdasarkan pada bukti-bukti yang sah, lengkap, dan akurat. h. Menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi tidak obyektif dan cacat i. Menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan -10- Sebagai aparatur negara, seorang Auditor harus mempertahankan kebenaran tanpa takut risiko apapun yang mungkin akan ditanggungnya demi kepentingan bangsa dan negara. Untuk melaksanakan etika ini setiap Auditor: 1) tidak dapat diintimidasi oleh orang lain dan tidak tunduk karena tekanan yang dilakukan oleh orang lain untuk mempengaruhi sikap dan pendapatnya; 2) berani menghadapi risiko yang berhubungan dengan pekerjaannya, tidak takut untuk mengemukakan hal-hal yang menurut pertimbangan dan keyakinannya perlu dilakukan; dan 3) bersikap mantap dan percaya diri dalam menghadapi berbagai kesulitan. j. Bijaksana dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan. Informasi yang diperoleh dari pelaksanaan tugas yang merupakan rahasia negara/jabatan hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak yang berwenang dan harus disampaikan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Untuk melaksanakan aturan perilaku ini, Auditor dilarang membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia jabatan/rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang tidak berhak berdasarkan peraturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya tidak memberi jalan atau memberi kesempatan dengan dalih apapun kepada yang tidak berhak, untuk mengetahui rahasia jabatan/rahasia negara. k. Menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, dan hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang. Yang dimaksud rahasia jabatan/rahasia negara/rahasia pihak yang diperiksa adalah informasi atau data yang diketahui oleh seorang Auditor karena atau yang ada hubungannya dengan jabatan atau tugasnya yang hanya boleh diberitahukan kepada pihak-pihak tertentu sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Rahasia tersebut antara lain dapat berbentuk: 1) dokumen tertulis baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, seperti surat, notulen rapat, laporan hasil pelaksanaan tugas, kertas kerja pelaksanaan tugas, dan dokumen lainnya; 2) informasi secara lisan dan/atau rekaman suara; atau 3) perintah atau keputusan lisan dari atasan. Auditor juga harus berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya dan tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang akan -11- bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis; l. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai standar audit Standar audit dan tata kerja diciptakan untuk melaksanakan suatu kebijakan dan perlu dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Yang dimaksud dengan standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh Auditor. m. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, efektivitas, dan kualitas pengawasan Untuk melaksanakan aturan perilakuini, Auditor: 1) mempunyai inisiatif dan kemauan keras untuk belajar tanpa diperintah atau tidak bersifat menunggu; 2) bersedia mengikuti program latihan yang diselenggarakan instansinya atau instansi lain; dan 3) selalu belajar pengetahuan dan teknologi baru yang b erhubungan langsung maupun tidak langsung dengan beban tugasnya. n. melakukan inovasi atas cara-cara dan metode-metode kerja sesuai dengan perkembangan jaman. HUBUNGAN SESAMA AUDITOR 25. Dalam hubungan dengan sesama Auditor, Auditor wajib: a. Menggalang kerja sama yang sehat dan sinergis Auditor mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam menjalankan kebijakan pemerintah. Untuk menghindari tidak tertanganinya suatu masalah atau sebaliknya terjadinya duplikasi pekerjaan, diperlukan koordinasi yang baik antar sesama Auditor. Untuk melaksanakan aturan perilaku ini, Auditor: 1) sanggup bekerja sama secara sehat dengan Auditor lain dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan; 2) mengomunikasikan permasalahan yang relevan dalam tugas sehari- hari dengan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia; 3) mengomunikasikan informasi penting mengenai permasalahan tugasnya kepada Auditor lain yang akan melaksanakan tugas yang sama; 4) bersedia membantu Auditor lainnya yang mendapat kesulitan dalam melaksanakan tugasnya; 5) wajib mementingkan kepentingan organisasi di atas pribadi, kelompok maupun golongan; 6) wajib menghormati kepentingan pribadi, golongan dan kelompok lain; -12- 7) dapat berkomunikasi secara efektif dengan pribadi, golongan dan kelompok lainnya; 8) dilarang mencela hasil pekerjaan Auditor lain; 9) memberikan apresiasi positif terhadap keberhasilan orang lain; 10) bersedia membantu sesama pegawai dalam hal peningkatan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan, dan etika Auditor; 11) bersedia menerima saran, kritik yang sehat atau tindakan korektif dari sesama Auditor; 12) mendorong sesama Auditor untuk bertanggung jawab pada tugasnya masing-masing; dan 13) mengingatkan sesama Auditor untuk selalu mengacu pada aturan perilaku ini dengan cara yang bijaksana. b. Menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan Sebagai sesama abdi negara dan abdi masyarakat seluruh Auditor merupakan satu keluarga yang mengabdikan dirinya pada tempat dan tugas yang berbeda. Auditor harus bersatu padu untuk mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Untuk melaksanakan aturan perilaku ini, Auditor: 1) dilarang melakukan intimidasi terhadap Auditor lain; 2) dilarang melakukan tindakan yang mengancam kehidupan Auditor lain; 3) memiliki rasa kebersamaan dan rasa kekeluargaan di antara sesama Auditor; 4) wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan termasuk di dalamnya adalah keterlibatan dalam politik praktis; dan 5) dilarang mengadu domba sesama rekan Auditor. c. Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku. 1) Auditor harus melakukan review berjenjang sebagai upaya untuk mengingatkan, membimbing Auditor lainnya, 2) Setiap Auditor dalam melakukan pembahasan bersama dapat melakukan sharing knowledge. HUBUNGAN AUDITOR DENGAN AUDITAN 26. Dalam hubungan dengan auditan, Auditor wajib: a. Menjaga penampilan/performance sesuai dengan tugasnya; Sikap dan perbuatan seseorang sering dicerminkan dari penampilannya sehari-hari, oleh karena itu untuk memberikan kesan dan memelihara citra -13- sebagai abdi masyarakat, Auditor perlu berpenampilan sederhana, rapi dan sopan. Untuk melaksanakan aturan perilaku ini, Auditor: 1) sederhana dalam kehidupan sehari-hari; 2) berpakaian sederhana, sopan, rapi sesuai dengan kelaziman; 3) bersikap dan bertingkah laku sopan dan santun. b. Menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas. Untuk melaksanakan aturan perilaku ini, Auditor: 1) Mampu berkomunikasi secara persuasif dengan auditan dan dilaksanakan dengan cara menarik simpati sehingga tugas dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya; 2) bersedia/berkemauan untuk meyakinkan mengenai arti penting tugas yang akan dilaksanakan dengan tetap menghargai tugas rutin auditan dan memperhatikan kelancaran dan ketepatan tugas yang diembannya; 3) bersedia/berkemauan untuk membina kerja sama yang sehat dengan auditan dalam kelancaran tugas; 4) dilarang memberikan perintah-perintah untuk kepentingan pribadi kepada auditan; 5) wajib menghormati/menghargai senioritas dalam pengertian umur, pangkat, dan jabatan auditan. 6) selalu memberikan sikap positif terhadap setiap pendapat yang muncul 7) menghargai pendapat orang lain yang lebih ahli dalam bidang tertentu setelah dinilai bahwa pendapat tersebut rasional c. Menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas Untuk melaksanakan aturan perilaku ini, Auditor: 1) dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari harus selalu rendah hati (tidak sombong), tenggang rasa, dan tidak merendahkan auditan; 2) menggunakan gaya bicara yang wajar, tidak berbelit-belit, dan menguasai pokok permasalahan; 3) menggunakan nada suara yang wajar, sopan, dan tidak membentak- bentak atau pun dibuat-buat; dan 4) menggunakan atau terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. -14- PELANGGARAN 27. Pelanggaran terhadap PP-AIPI dapat mengakibatkan Auditor diberi peringatan atau diberhentikan dari tugas pengawasan dan/atau organisasi setelah dilakukan prosedur penanganan pelanggaran yang berlaku. 28. Tindakan yang tidak sesuai dengan PP-AIPI tidak dapat diberi toleransi meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. 29. Prosedur penanganan pelanggaran dan pengenaan sanksi atas pelanggaran diatur dalam Pedoman Penanganan Pelanggaran dan Pengenaan Sanksi. -15- TIM PERUMUS PEDOMAN PERILAKU AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA KOMITE KODE ETIK AIPI Jabatan Nama Unit Kerja Instansi No. Nama Dalam Tim Pemerintah Perumus Inspektorat Jenderal 1 Heri Sudarmadji Ketua Kementerian Perhubungan Inspektorat Jenderal 2 Sofandi Arifin Wakil Ketua Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal 3 Muh. Anto Julianto Wakil Ketua Kementerian Perhubungan Badan Pengawasan 4 Bambang Suryawirya Anggota Keuangan dan Pembangunan Inspektorat Jenderal 5 Dudung Rudi Hendratna Anggota Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal 6 Renowidya Anggota Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal 7 Peter Umar Anggota Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal 8 Endang lndarwati Anggota Kementerian Perhubungan Inspektorat Jenderal 9 Maizar Radjin Anggota Kementerian Perhubungan -16- TIM PENYUSUN PEDOMAN PERILAKU AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA KOMITE KODE ETIK AIPI Jabatan Nama Unit Kerja Instansi No. Nama Dalam Tim Pemerintah Penyusun Inspektorat Jenderal 1 Wahyu Satrio Utomo Ketua Kementerian Perhubungan 2 Kementerian PAN dan RB Muhammad Yusuf Ateh Wakil Ketua Inspektorat Kabupaten 3 I Nyoman Swardana Anggota Jombang Inspektorat Jenderal Kementerian 4 Eny Puji Astuti Anggota Perhubungan Inspektorat Jenderal 5 Kementerian Kelautan Lina Herlina Anggota Perikanan Inspektorat Jenderal 6 Kementerian Kelautan Umar Sholeh Anggota Perikanan Badan Pengawasan Keuangan 7 Ratih Kusmartiwi Anggota dan Pembangunan Inspektorat Jenderal 8 Gunarso Joko Santoso Anggota Kementerian Koordinator Kesra 9 lnspektorat Provinsi Banten H. Takro Jaka Roosena Anggota Inspektorat Jenderal 10 Jimmi Lapotulo Anggota Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal 11 M. Hisyam Haikal Anggota Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal 12 Kementerian Pendidikan dan Maretono Anggota Kebudayaan Inspektorat Jenderal 13 Kementerian Pendidikan dan Raisa Anggota Kebudayaan Inspektorat Jenderal 14 Haruddin Anggota Kementerian Kesehatan -17- Inspektorat Jenderal 15 Umar Firdous Anggota Kementerian Kesehatan Inspektorat Jenderal 16 Helma Agnes Dinantia Anggota Kementerian Perhubungan Inspektorat Jenderal 17 Abadi Dwi Saputra Anggota Kementerian Perhubungan -18- TIM PENDUKUNG PEDOMAN PERILAKU AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA KOMITE KODE ETIK AIPI Nama Jabatan Unit Kerja Jabatan Dalam No. Nama Instansi Pemerintah Tim Pendukung Inspektorat Jenderal 1 Indrie Yuli Pratiwi Anggota Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal 2 Syefira Sal Sabilla Anggota Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal 3 Diyono B. Ledoh Anggota Kementerian Perhubungan Inspektorat Jenderal 4 Wijayanto Aris Anggota Kementerian Perhubungan Inspektorat Jenderal 5 Irwan Fanani Anggota Kementerian Perhubungan Inspektorat Jenderal 6 Didi Supriadi Anggota Kementerian Perhubungan Inspektorat Jenderal 7 M. Hadad Hafiani Anggota Kementerian Perhubungan Inspektorat Jenderal 8 M. Ari Setyaningsih Anggota Kementerian Perhubungan Inspektorat Jenderal 9 Teguh Pribadi Anggota Kementerian Perhubungan Inspektorat Jenderal 10 Nihayatul Muna Anggota Kementerian Perhubungan

Use Quizgecko on...
Browser
Browser