Ilmu Negara Past Paper PDF - 2018

Document Details

Uploaded by Deleted User

UI

2018

FH UI

Rafi Natapradja

Tags

state theory political science international relations government

Summary

This past paper from FH UI in 2018 provides an introduction to state theory and the elements of a nation, including people, territory, and government. The document explores different classifications of state elements and discusses concepts such as nation-building, national consciousness, and the role of states in international relations.

Full Transcript

Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Unsur – Unsur Negara I. Pendahuluan Pembahasan Unsur – Unsur Negara adalah mengenai unsur apa saja yang harus dipenuhi untuk adanya suatu negara....

Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Unsur – Unsur Negara I. Pendahuluan Pembahasan Unsur – Unsur Negara adalah mengenai unsur apa saja yang harus dipenuhi untuk adanya suatu negara. Penggolongan Unsur-Unsur Negara Secara Menurut Politik Secara Klasik Secara Yuridis Sosiologis Internasional II. Penggolongan Secara Klasik Menurut Oppenheim dan Lauterpacht terdapat Unsur Pembentuk atau Konstitutif yang pokok dan bersifat mutlak. Unsur-unsur negara terdiri atas tiga bagian utama yaitu unsur bangsa, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Unsur Konstitutif Negara berdasarkan Ketetapan Konvensi Hukum Internasional Montevideo 1933 a. Rakyat b. Wilayah c. Pemerintahan yang berdaulat dan mampu berhubungan dengan negara lain. Merupakan kemampuan untuk berhubungan dalam bidang politik, ekonomi, dan keamanan. Unsur Deklaratif Negara berdasarkan Ketetapan Konvensi Hukum Internasional Montevideo 1933 adalah Pengakuan dari Negara Lain. A. Bangsa Mengenai unsur bangsa ada beberapa istilah yang berkaitan erat dengan unsur bangsa yaitu ras, volk, dan natie. a. Ras adalah pengelompokan manusia berdasar persamaan jasmani. Contoh: Ras Melayu, Ras Negroid, Ras Arya, Ras Dravidian b. Volk adalah pengelompokan manusia berdasarkan persamaan kebudayaan seperti Bahasa, tradisi atau adat istiadat, dan kepercayaan. Contoh: Bangsa Mesir, Arab, Maya, dan Mongol. c. Natie adalah pengelompokan manusia yang berdasar pada adanya kesadaran bernegara tanpa membedakan rasa tau volk. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 1 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester 1. Pembentukan Natie Indonesia Menurut Bothlink pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia belum terbentuk natie karena proklamasi kemerdekaan dilakukan oleh sebagian orang yang mengatasnamakan bangsa Indonesia. Sanggahan pendapat Bothlink menyatakan bahwa proses pembentukan natie terjadi secara bertahap: a) Keinginan bebas dari penjajahan dan merdeka b) Perjuangan yang bersifat sproadis dan kedaerahan c) Kebangkitan organisasi pergerakan nasional Sehingga penggunaan kata atas nama mewakili seluruh rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke yang telah mempunyai kesadaran untuk membentuk negara (natie). 2. Perkembangan Kesadaran Nasional Menurut Dr. Hertz terdapat empat macam unsur perkembangan kesadaran nasional: a) Keinginan akan kesatuan. b) Keinginan untuk mencapai kemerdekaan c) Keinginan untuk mencapai keaslian bangsa d) Keinginan akan kehormatan. 3. Penggolongan Bangsa Menurut Jean Jaques Rosseau bangsa dapat dibagi dalam dua golongan: a) Citoyen merupakan golongan menentukan suara dari banyak (volonte generale). Rakyat tergolong dalam status aktif b) Suyet merupakan golongan yang tunduk pada kehendak suara terbanyak. Rakyat tergolong dalam status pasif. 4. Teori Status Warga Negara G. Jellinek menyatakan bangsa apabila dilihat secara individual merupakan warga negara, harus dilihat sebagai suatu ikatan dengan negara yang menimbulkan hak dan kewajibam. Status Negatif Negara tidak boleh mengganggu hak asasi warga Status Positif Negara menyelenggarakan kebutuhan untuk kemakmuran rakyat Status Aktif Rakyat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan (Citoyen) AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 2 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Status Pasif Rakyat bersifat pasif dan tunduk pada keputusan negara (Suyet) 5. Kewarganegaraan dalam Hubungan Internasional Negara akan menggunakan asas yang menguntungkan kepentingan politik negara. Masalah kewarganegaraan dalam hubungan internasional mencakup masalah individu yang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) dan individu dengan kewarganegaraan ganda (bipatride). B. Wilayah Wilayah merupakan unsur primer yang menentukan ada atau tidak suatu negara apabila dilihat dari teori hukum kepemilkian atas benda atau teori patrimonial. Wilayah adalah suatu batas yang menentukan berlakunya kekuasaan suatu negara. 1. Unsur Wilayah Menurut Jellinek unsur wilayah dapat dilihat dari dua segi: a. Segi Positif : Seluruh warga dalam wilayah tersebut harus tunduk pada pusat kekuasaan yang ada. b. Segi Negatif : Hanya ada satu pusat kekuasaan dalam wilayah itu. Namun terdapat pengecualian diantaranya: i. Daerah Kondominium atau negara dimana terdapat dua atau lebih pusat kekuasaan atas perjanjian bersama ii. Negara Serikat atau negara yang secara prinsipil terdapat dua kekuasaan (pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian) iii. Negara Protektorat atau negara berdasarkan persetujuan dari penguasa wilayah harus mengakui kekuasaan lain di luar wilayahnya. iv. Negara yang kelah perang akan diduduki wilayahnya oleh pemenang perang 2. Fungsi Wilayah Setiap negara memerlukan wilayah terentu sebagai tempat menetap rakyatnya maupun tempat pemerintah menyelenggarakan kegiatannya. 3. Penentuan Batas Wilayah Penentuan batas wilayah dapat dilakukan dengan penetapan melalu perjanjian internasional yang bersifat bilateral atau multilateral. Dalam praktik kenegaraan dikenal Daerah Ex Territorial atau daerah dimana hukum suatu negara tetap berlaku diluar wilayah negara tersebut. Contoh adalah Kapal yang berlayar di laut bebas merupakan wilayah kekuasaan negara yang benderanya terpasang di kapal tersebut. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 3 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester a. Menentukan batas wilayah darat i. Batas Wilayah Buatan Manusia ii. Batas Wilayah Alamiah iii. Perhitungan Garis Lintang dan Bujur b. Menentukan batas wilayah laut Menurut Trakat Multilateral UNCLOS yang ditandatangani pada 10 Desember 1982, batas laut setiap negara meliputi: i. Batas Laut Teritorial, kedaulatan atas laut territorial sejauh 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai. ii. Batas Zona Bersebelahan, 12 – 24 mil dimana negara bersangkutan dapat mengambil tindakan bagi pihak uang melanggar fiscal, bea cukai, imigrasi, keamanan dan ketertiban. iii. Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 200 mil dari pantai, merupakan wilayah dimana negara bebas menggali kekayaan alam lautan, melaksanakan kegiaan ekonomi asing, dan menangkap nelayan asing yang menangkap ikan dalam wilayah ZEE. iv. Batas Landas benua, lebih dari 200 mil. Negara yang bersangkutan bebas melakukan eksplorasi lautan tetapi berkewajiban untuk membagi dengan masyarakat internasional. c. Menentukan batas wilayah udara Mengenai wilayah udara suatu negara merupakan daerah udara di atas darat dan lautan ke atas tanpa batas. C. Pemerintahan Yang Berdaulat Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan ke luar. Berdaulat ke dalam adalah pemerintahan yang diakui oleh rakyat dan berjalan secara stabil serta berwibawa untuk waktu yang relative lama. Kedaulatan ke dalam dibatasi oleh hukum positif suatu negara. Berdaulat ke luar berarti diakui kehadirannya dan dianggap sederajat oleh negara lain dalam pergaulan internasional. Kedaulatan ke luar dibatasi oleh ketentuan- ketentuan hukum internasional. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 4 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester 1. Pendapat Sarjana Jerman Pemerintahan yang berdaulat menurut sarjana Jerman adalah Kompetenz – Kompetenz yang berarti wewenang dari pihak yang berkuasa untuk menentukan wewenang yang ada dalam negara. 2. Pendapat Gaetano Mosca Kekuasaan negara bukan merupakan pemerintahan yang berdaulat. Kewenangan hanya merupakan kekuasaan dari kelompok tertentu dari masyarakat itu sendiri yang menguasai mereka disebut dengan istilah the ruling class. III. Penggolongan Secara Yuridis Menurut Logemann unsur-unsur negara menurut penggolongan secara yuridis merupakan peninjauan unsur-unsur yuridis yang membentuk negara. Unsur meliputi: a. Subjek Hukum Merupakan unsur pemerintahan yang berdaulat. b. Wilayah Hukum Wilayah tentang orang (bangsa), ruang yang mencakup darat, laut, dan udara, dan kewenangan dari negara. c. Perikatan Hukum dan Hubungan Hukum Mengenai hubungan-hubungan hukum yang timbul antara negara dan rakyat. IV. Penggolongan Secara Sosiologis Menurut Robert Kjellen unsur negara terbagi dua menjadi unsur alam dan kebudayaan. Sedangkan unsur alam terbagi menjadi: a. Unsur Wilayah yang merupakan ruang hidup. DIkaitkan dengan unsur geografis menimbulkan geopolitik yaitu strategi suatu negara berdasar letak wilayah negara. b. Unsur bangsa yang menimbulkan Ilmu tentang Bangsa atau ethnopolitik. V. Penggolongan Menurut Politik Internasional Dalam politik internasional dikenal masalah Struggle of Power dan hierarki yang berdasar pada power atau kekuasaan dari masing-masing negara. Menurut Hans Morgenthau agar dapat dianggap sebagai negara yang secara nyata mempunyai kekuatan, maka harus dipenuhi delapan unsur elements of national power. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 5 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Sembilan unsur negara menurut penggolongan politik Internasional: a. Wilayah yang merupakan unsur strategis ditinjau sudut kepentingan peran dan ekonomi b. Sumber-sumber alam yang mempu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kepentingan ekspor c. Kapasitas Industri d. Jumlah penduduk yang memadai sesuai dengan luas wilayahnya e. Pemerintahan yang stabil untuk mendapat pengakuan dunia internasional. f. Angkatan bersenjata yang kuat baik segi moril dan materil g. Memiliki kepribadian nasional h. Merupakan bangsa yang bermoral i. Kualitas diplomasi dalam arti aktif dalam kegiatan internasional. Kedaulatan I. Pendahuluan Kedaulatan adalah kekuasaan dalam perspektif yuridis. Menurut Jean Bodin (Bapak Teori Kedaulatan), Kedaulatan merupakan wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum. A. Kewenangan dan Negara Wewenang terdapat pada penguasa mengatasi seluruh negara dan orang di dalam ruang lingkup wilayahnya. Kedaulatan penguasa berada diatas hukum atau undang- undang, hal ini dikarenakan penguasa yang mengatasnamakan negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memutuskan apa saja. Kompetenz-kompetenz atau La Competence merupakan kewenangan untuk menentukan segala wewenang yang ada. Penguasa atau raja sebagai pemilik kewenangan mencakup kewenangan membentuk hukum, memaklumkan perang, mengawasi kepantasan, dan lainnya. Kedaulatan dimaksudkan secara sederhana untuk menunjuk pada suatu kekuasaan tertinggi. Terjadi peristiwa runtuhnya legitimasi dan kekuasaan raja yang bersifat absolut dan digantikan dengan kedaulatan rakyat yang dikenal dengan istilah demokrasi. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 6 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester II. Pendekatan Absolut Teori Kedaulatan B. Teori Kedaulatan Tuhan Tuhan memegang kekuasaan tertinggi and kedaulatan negara. Dalam praktik kenegaraan, perintah negara harus merupakan implementasi dari kehendak Tuhan. Dimana tidak boleh ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan tuhan, kecuali dilegitimasi oleh kekuasaan Tuhan itu sendiri. Kekuasaan tuhan dalam perkembangannya diatasnamakan oleh wakil Tuhan (titisan tuhan) untuk berkuasa secara absolut dan mengakui sebagai Tuhan. Dalam perkembangannya, teori kedaulatan tidak sepenuhnya ditinggalkan karena keesaan dan kekuasaan tuhan senantiasa menyertai penyelenggaraan negara yang tertuang dalam klausa konstitusi (Pasal 29 UUD 1945). C. Teori Kedaulatan Raja Raja bersandar pada kemampuan untuk meyakinkan rakyat bahwa ia dan keturunannya yang berhak diangkat ke dalam kedaulatan atau kekuasaan tertinggi. Kepercayaan rakyat terhadap raja dan keturunannya didukung oleh kekuatan kepercayaan karismatik, kewibawaan, kesucian, keturunan, dan representasi dari kekuasaan tuhan. Kekuasaan mutlak raja seringkali di selewengkan, kemudian dari kesengsaraan rakyat timbul ketidakpercayaan terhadap kekuasaan yang dipegang oleh raja. D. Teori Kedaulatan Rakyat Lahir keinginan rakyat untuk berkuasa tas dirinya sendiri. Kedaulatan rakyat melalui tahapan trial and error dimana terjadi perombakan struktur monarki menjadi republik demokrasi. Menurut Jean Jaques Rosseau (Bapak Teori Kedaulatan Rakyat) menyatakan bahwa mengenai perjanjian masyarakat, natural liberty berubah menjadi civil liberty dimana rakyat memiliki haknya. Kekuasaan rakyat sebagai yang tertinggi dalam hal ini melalui perwakilan berdasarkan suara terbanyak atau Majority Vote (general will atau volonte generale). Akan tetapi ajaran Rosseau dianggap terlalu murni karena suara mayoritas tidak pasti selalu benar. E. Teori Kedaulatan Negara Teori Kedaulatan Negara merupakan konsep teori kedaulatan raja yang dibuat sedemikian rupa, berpangkal dari haluan kedaulatan rakyat sehingga dapat diterima masyarakat. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 7 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Teori Kedaulatan Negara mengenal Verkulprings Theorie yang menyatakan negara menjelma dalam tubuh raja. Negara berdaulat karena rakyat, sehingga kedaulatan yang dimiliki negara dimanifestasikan dalam diri raja. Merupakan reaksi dari teori kedaulatan rakyat. Dalam mempertahankan kedudukannya, raja mendapat dukungan dari tiga lapisan masyarakat: 1. Golongan Bangsawan atau Junkertum 2. Golongan Angkatan Perang 3. Golongan Birokrasi F. Teori Kedaulatan Hukum Menurut Krabbe, kekuasaan tertinggi tidak terletak pada Raja atau Negara, melainkan pada hukum. Negara dan penguasa harus tunduk terhadap hukum yang didalamnya ada perlindungan hak asasi manusia. Dalam kedaulatan hukum negara tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan harus meminta persetujuan rakyat apabila ingin melakukan perubahan terhadap undang-undang (hukum). Perasaan akan Hukum terjelma dalam naluri hukum (Rechtinstink) yang berkembang menjadi kesadaran hukum (Rechtsbewutszijn) dan membentuk Legislative Power. Lembaga Perwakilan Rakyat merupakan alat untuk menjelmakan kesadaran akan huku, Government of Law, and not of men. Georg Jellinek mengemukakan Selbsbindung Theorie yaitu teori kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa negara tunduk pada hukum karena sukarela menundukan diri pada hukum. III. Pendekatan Relatif Teori Kedaulatan Dasar kedaulatan dikaitkan dengan prinsip bernegara. Pengaruh globalisasi menyebabkan kekuasaan mutlak yang superlatig (mengatasi) digantikan menjadi kekuasaan yang terbatas (relative). Kedaulatan dikaitkan dengan Prinsip mempertahankan bentuk negara. Dimana dalam negara kesatuan, kedaulatan tidak terbagi dan dalam negara serikat terbagi antara kedaulatan negara serikat dan negara bagian. Kemudian dasar kewibawaan penguasa jguga dikaitkan dengan teori kedaulatan. Menurut Max Webber terdapat tiga sumber kewibawaan yaitu: a. Kewibawan Karismatis (Charismatic Gezag) b. Kewibawaan Tradisional (Traditional Gezag) c. Kewibawaan Rasional (Rational Gezag) AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 8 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Untuk menyempurnakan teori Webber, Logemann berpendapat mengenai macam kewibawaan yang mencakup: a. Kewibawaan Karismatis (Agama) b. Kewibawaan Magis (Kekuatan Magis atau Gaib) c. Kewibawaan Tradisional (Tradisi atau Sesuatu yang turun temurun) d. Demokrasi atau Kedaulatan Rakyat Mythe Abad 18 (Pengganti Kewibawaan Rasional) sebagai dasar kewibawaan seperti Ancient Regieme yaitu cerita tentang kepahlawanan raja-raja di Eropa yang dijadikan cita-cita dalam memimpin negara. e. Keanggotaan dari Kelompok Elit yang Berkuasa (Gezag Eneer Elite) Kewibawaan yang dikaitkan dengan Mythe Abad 20. Dimana ada anggapan sebuah bangsa lebih unggul daripada bangsa lain. IV. Dua Cara Pandang Tentang Kedaulatan A. Monisme Monisme merupakan paham yang menyatakan kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang tertinggi dalam negara (baik berwujud person atau Lembaga). Wewenang tertinggi yang menentukan wewenang dalam negara (Kompetenz-kompetenz). Ajaran monisme menekankan soal force atau kekuatan hukum. Pendekatan absolut berpegang pada ajaran monism. B. Pluralisme Pluralisme menurut Harold J. Laski merupakan ajaran yang menyatakan bahwa negara bukan satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan. Negara dengan fungsi kordinasi bertugas mengkoordinir organisasi yang berdaulat di bidangnya. Ajaran Pluralisme menekankan soal kehendak atau will dari rakyat. Pendekatan Relatif berpegang pada ajaran pluralisme. Teori Kedaulatan menjadi semakin relative dalam kaitannya dengan hubungan internasional akibat globalisasi dan interdependensi antara negara-negara di dunia. Kedaulatan rakyat ke dalam menjadi relative akibat konsep otonomi daerah dan federalisme. Sedangkan kedaulatan ke luar menjadi relative akibat konsep hukum internasional dan hak asasi manusia yang universal. V. Perihal Lain Teori Kedaulatan Negara a. Dasar kedaulatan negara dihubungkan dengan prinsip bernegara. Berpengaruh pada sendi pemerintahan, hubungan teori kedaulatan hukum, dan struktur organisasi negara. b. Ajaran kedaulatan menjadi dasar mempertahankan bentuk negara. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 9 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester c. Sumber kewibawaan penguasa disandarkan pada ajaran kedaulatan. Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Kedaulatan Republik Indonesia merupakan konvergensi antara kedaulatan tuhan, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum. (Prof. Jimmly Asshidiqie). Kedaulatan Tuhan Kedaulatan Rakyat Kedaulatan Hukum Sebagai Sumber norma Terjadi pemilihan nilai Lahir produk yuridis utama atau norma sosiologis atau norma hukum Kedaulatan Konstitusi I. Pendahuluan Menurut Prof. Padmo Wahjono, S.H., Konstitusi adalah seperangkat peraturan yang mengatur mengenai tatacara bernegara suatu bangsa. Konstitusi memuat atau menggambarkan keadaan organisasi suatu negara. Dalam praktik kenegaraan konstitusi (verfassung) sering diartikan sama dengan undang-undang dasar (Grundgesetz). Pada dasarnya pengertian konstitusi lebih luas dari undang-undang dasar karena meliputi peraturan tertulis dan tidak tertulis. Herman Heller membagi konstitusi dalam tiga tingkat, yaitu: a. Konstitusi sebagai pengertian Sosial Politik Pada awalnya konstitusi mencerminkan keadaan social politik suatu bangsa dan merupakan keputusan dari masyarakat itu sendiri. b. Konstitusi sebagai pengertian Hukum (Rechtfervassung) Pada tingkat kedua keputusan masyarakat yang merupakan suatu pengertian politik menjadi perumusan normative yang harus berlaku dan memiliki sanksi apabila dilanggar. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 10 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester c. Konstitusi sebagai peraturan Hukum Pada tingkat ketiga, konstitusi adalah peraturan hukum yang tertulis. Dengan demikian undang-undang dasar adalah bagian dari konstitusi yaitu peraturan hukum tertulis.. II. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis Konstitusi yang terdiri dari hukum dasar tertulis disebut undang-undang dasar dan yang terdiri dari hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi atau aturan-atura yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Penyelenggaraan yang membutuhkan konvensi membutuhkan gagasan mengenai Living Constitution atau gagasan yang hidup dalam masyarakat. Konstitusi dapat dibedakan dalam arti material dan arti formil. a. Konstitusi Dalam Arti Material Menekankan segi isi yaitu konstitusi memuat hal-hal fundamental seperti dasar negara, bentuk negara, dan cara mengubah konstitusi. b. Konstitusi Dalam Arti Formil Menekankan pada bentuknya yaitu berada pada suatu naskah tertentu sehingga menimbulkan istilah Grondwet atau Grundgezets. Konstitusi dalam arti formil juga memuat hal-hal fundamental yang dianggap penting seperti prosedur perubahan konstitusi. A. Penggolongan Konstitusi Inggris Menurut Dicey, Konstitusi di Inggris terbagi dalam dua golongan besar yaitu: 1. Hukum Konstitusi (The Law of the Constitution) merupakan hukum yang diakui dan dapat dipaksakan berlakunya oleh pengadilan. a. Historic Documents seperti Magna Charta (1215) dan Bill of Rights (1689) b. Parliamentary Statutes atau Undang-Undang yang dibuat oleh Parlemen seperti UU pembatasan kekuasaan raja dan UU yang menjamin hak sipil. c. Judicial Decision (Keputusan Pengadilan) yang menentukan arti serta memberi Batasan pada undang-undang dan trakat. 2. Konvensi (The Convention of The Constitution) merupakan hukum penting yang keberlakuannya tidak dapat dipaksakan oleh badan peradilan.: a. Kelaziman atau Habits b. Tradisi atau Tradition c. Kebiasaan atau Customs d. Praktek atau Practices. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 11 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester B. Pendapat Mengenai Bentuk Konstitusi Konstitusi yang berada dalam satu naskah mempunyai kepastian hukum dan pada umumnya negara dapat berjalan stabil karena jaminan yang lebih jelas dari ketentuan konstitusi tetapi tidak mudah mengikuti perkembangan kesadaran hukum masyarakat. Menurut Bryce, konstitusi pada satu naskah tertentu memberi jaminan agar konstitusi tdak mudah dirubah dan lebih memberikan kepastian hukum. Konstitusi yang tidak berada dalam suatu naskah tertentu mudah mengikuti perkembangan kesadaran hukum masyarakat tetapi sulit menentukan siapa yang berhak menentukan kebiasaan baru dalam masyarakat merupakan hukum baru. Menurut Bryce, ada beberapa hal yang menumbuhkan kesadaran akan perlunya konstitusi pada suatu naskah tertentu, yaitu: 1. Pada Abad Menengah, Rakyat menghendaki hasil perjanjian antara raja dan penguasa diletakan dalam satu naskah yang disebut Legez Fundamentalis. 2. Pada Abad Menengah, Perjanjian antara rakyat dengan penguasa merupakan perjanjian dua pihak dengan pihak berbeda yang bersifat timbal balik diletakkan dalam satu naskah (Lex Regia). 3. Keperluan akan naskah yang menunjukan keinginan untuk membentuk suatu organisasi negara yang baru. 4. Kebutuhan negara-negara bagian (pada negara serikat) yang baru bergabung untuk merumuskan dasar kerjasama dan tujuan organisasi negara. C. Syarat Mengubah Konstitusi 1. Harus ada badan khusus untuk merubah konstitusi 2. Mengadakan referendum umum pada seluruh rakyat 3. Meminta jumlah suara terbanyak dari negara-negara yang bergabung. 4. Melalui suatu konvensi atau kebiasaan khusus (special convention). III. Sejarah Perkembagan Arti Konstitusi 1. Pada zaman Yunani Kuno dikenal istilah Politea sebagai konstitusi yang mempunyai keuasaan dan Nomoi yang merupakan undang-undang biasa. 2. Pada zaman Romawi, pelaksanaan kedaulatan rakyat diimplementasikan melalui Eclesia (menyerupai legislative membentuk undang-undang). Terdapat perjanjian penyerahan kekuasaan dari rakyat kepada raja yang isinya diletakan dalam Lex Regia. Kekuasaan rakyat telah diserahkan secara penuh kepada raja, dan kekuasaan raja bersifat absolut. 3. Pada Abad Menengah (Golongan Monarchomachen), dirumuskan bentuk pertama dari konstitusi tertulis bernama Legez Fundamentalis dimana rakyat mengadakan AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 12 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester perjanjian penyerahan kekuasaan pada penguasa dengan disertai beberapa syarat tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh penguasa. Legez Fundamentalis memuat hak rakyat (rex) dan hak penguasa (regnum) serta kewajiban dari masing-masing pihak. 4. Pada Abad Menengah (1215 di Inggris), Raja John dipaksa mengakui hak dari kaum bangsawan yang merupakan pembatasan kekuasaan raja dalam piagam Magna Charta. Magna Charta merupakan awal gagasan konstitusionalisme dan pengakuan terhadap kemerdekaan rakyat. 5. Pada Abad Renaisans (1679) parlemen Inggris menerima naskah Habeas Corpus Act yang memuat perlindungan terhadap penangkapan sewenang-wenang dan peradilan cepat. 6. Pada Abad Renaisans (1689) Bill of Rights diterima oleh parlemen Inggris sebagai jaminan pelaksanaan Habeas Corpus Act. 7. Pada Abad Penemuan (1778) Amerika Serikat berhasil memperjuangkan perlindungan HAM dengan memproklamirkan The Bill of Rights. 8. Pada Abad Penemuan (1779) terjadi revolusi Perancis yang merupakan bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dari raja. 9. Pada Abad Modern (1900 s.d. Sekarang) undang-undang dasar sudah mencapai bentuk yang kita kenal sekarang dan dianggap sebagai jaminan paling efektif untuk melindungi hak dasar rakyat. IV. Macam, Nilai, dan Sifat Konstitusi A. Macam Konstitusi 1. Konstitusi Murni betul-betul penjelmaan dari ide atau pandangan bernegara suatu bangsa. Tidak memerlukan suatu norma sebagai dasar pembentukan, mempunyai kekuasaan yang mandiri, bersumber pada falsafah hidup yang terpancar dari pandangan bernegara suatu bangsa (Normloze Macht). 2. Konstitusi Buatan (Prefabricated Constitution) merupakan konstitusi yang kekuasaannya bersumber pada konstitusi lain. Contoh: Konstitusi Negara Boneka yang merupakan suatu (Machtloze Normlogiek) B. Sifat Konstitusi Sifat konstitusi ditinjau dari apakah konstitusi mudah atau tidak diubah dan mengikuti perkembangan zaman. 1. Konstitusi yang bersifat fleksibel atau luwes AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 13 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Menurut C.F Strong apabila suatu UUD memuat suatu prosedur perubahan yang sama dengan UU biasa disebut bersifat fleksibel. Apabila UUD memuat ketentuan pokok saja, maka akan mudah mengikuti perkembangan zaman dan bersifat fleksibel. 2. Konstitusi yang bersifat rigid atau kaku Menurut C.F. Strong apabila UUD mengatur cara perubahan khusus berbeda dengan cara perubahan UU biasa, disebut bersifat kaku. UUD mengatur hal-hal yang dianggap penting yang bersifat temporer dan memuat selain hal-hal pokok harus sering mengalami perubahan sehingga akan mengurangi kewibawaan undang-undang. Dengan demikian perubahan undang-undang tidak dapat segera terlaksana dan sulit mengikuti perkembangan zaman atau rigid. Ukuran terakhir yang menyatakan fleksibel atau kakunya undang-undang dasar adalah kekuatan nyata dalam masyarakat yang merupakan suatu pengertian politis. Terjadi atau tidak terjadinya perubahan terhadap undang-undang dasar tergantung pada kehendak penguasa. C. Nilai Konstitusi 1. Nilai Normatif Apabila berlaku secara resmi atau legal, dan berlaku secara efektif (diterima, dipatuhi, dan berlaku dengan baik) dalam masyarkat. 2. Nilai Nominal Secara hukum berlaku tetapi dalam pelaksanaan tidak seluruh ketentuan berlaku secara efektif. 3. Nilai Semantic Secara hukum berlaku tetapi dalam kenyataan hanya bertunjuan untuk memberi bentuk (formalization) atau tempat bagi pelaksanaan kekuasaan politik penguasa. V. Isi atau Segi Konstitusi A. Tinjauan Yuridis B. Tinjauan Politis C. TInjauan Ekonomis VI. Sejarah Konstitusi di Eropa A. Konstitusi Revolusioner Merupakan suatu konstitusi hasil dari gerakan revolusi. Menurut Hans Kelsen, apabila revolusi rakyat yang melahirkan bentuk dan pemerintahan baru, kemudian dalam kenyataannya pemerintah yang baru itu dapat mempertahankan kedaulatannya dengan konstitusi barunya itu secara berdaya guna dan berhasil guna, maka berdasar hukum internasional, pemerintah dengan konstitusi barunya itu merupakan pemerintah dan konstitusi yang sah. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 14 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Ivor Jennings mengemukakan pendapat yang serupa, dengan intinya meskipun revolusi adalah penjebolan terhadap hukum yang berlaku, apabila dapat bertahan maka pemerintahan dan konstitusi menjadi sah. B. Konstitusi Buatan atau Pre-Fabricated Constitution Merupakan konstitusi yang bersandar pada konstitusi dari negara lain. Misalnya konstitusi yang dibuat suatu negara kemudian diberikan kepada negara jajahannya dan dipaksakan untuk berlaku. C. Konstitusi Legitimasi atau Legitimacy Constitution Merupakan konstitusi yang digunakan hanya sebagai tanda pengenal untuk mengesahkan jati diri. Konstitusi legitimasi timbul setelah raja-raja yang dikalahkan Napoleon memutuskan untuk membekukan seluruh konstitusi dari Napoleon dan mengembalikan kedudukan raja seperti semula. Kesadaran bernegara yang telah dimiliki rakyat mengakibatkan raja menggunakan konstitusi sebagai tanda pengenal diri yang berisi silsilah dan dinasti sehingga mereka dapat berkuasa kembali. D. Konstitusi Nasional atau National Constitution Merupakan konstitusi yang mencerminkan kepentingan nasional bukan kepentingan kelompok atau golongan. E. Konstitusi Parlementer atau Parliamentarian Constitution Merupakan perkembangan dari cita-cita rakyat Perancis yang menginkan agar konstitusi mencerminkan kepentingan nasional, kemudian dilengkapi control terhadap pemerintah atau penguasa oleh parlemen. F. Konstitusi Supra Nasional atau Super National Constitution Merupakan konstitusi yang dipakai sebagai tali pengikat untuk kepentingan beberapa golongan nasional di suatu negara. Terjadi di Eropa Barat yang tidak lagi menghendaki system parlementer yang keputusannya bersifat kaku. Oleh karena itu timbul kehendak agar Eropa Barat diikat oleh konstitusi yang lebih luas untuk memecahkan persoalan yang tidak dapat dipecahkan oleh parlemen. G. Konstitusi Kebebasan atau Libertarian Constitution Konstitusi ini menjami kebebasan rakyat untuk menyalurkan kehendaknya dalam kegiatan kenegaraan. H. Konstitusi Neo-Nasional Merupakan konstitusi dari negara-negara yang memperoleh kemerdekaannya setelah Perang Dunia II. Semua hanya penamaan saja untuk membedakan konstitusi dari negara yang baru merdeka dengan konstitusi nasional yang berlaku di negara Eropa Barat. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 15 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester I. Konstitusi Penegasan atau Affirmative Constitution Merupakan Konstitusi yang terdapat pada negara-negara modern untuk menegaskan system apa yang berlaku dalam negara tersebut. Dibedakan menjadi tiga system yaitu merdeka, sosialis, kapitalis, dan fasis. VII. Perubahan Konstitusi Menurut Georg Jellinek perubahan konstitusi dapat dilaksanakan melalui dua cara: 1. Verfassung Anderung Perubahan konstitusi berdasar pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam konstitusi. Mencakup tatacara perubahan melalui suatu Lembaga yang khusus seperti Konstituante atau prosedur khusus yang merupakan kebiasaan (convention). Perubahan bersifat terbatas mengenai hal-hal yang dianggap penting. 2. Verfassung Wandlung Perubahan diluar konstitusi (inkonstitusional) tersebut dapat disebabkan oleh adanya revolusi, putch, coup d’etat, atau convention sehingga hal-hal yang dapat diubah dari konstitusi menjadi tidak terbatas. VIII. Keadaan Darurat Tata Negara Ketidakberlakuan sebagian konsitusi karena keadaan darurat yang membahayakan kelangsungan hidup negara menyebabkan berlaku hukum tata negara darurat (Nood Staatsrecht) yang memberi hak-hak darurat kepada negara yang disebut staatsnood recht. Hak Darurat Negara secara teoritis disebut Subjectif Staatsnood Recht artinya negara dalam keadaan darurat boleh melanggar konsitutsi. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 16 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Fungsi Negara I. Pendahuluan Teori fungsi negara adalah teori yang membahas apa sebenarnya tugas dari organisasi negara. Membahas hubungan negara dengan Lembaga pendukung beserta pembagian tugasnya. II. Pembagian Fungsi Negara Secara Historis Fungsi negara berkaitan dengan pembagian kerja secara horizontal. Secara historis masalah fungsi negara pertama kali di jumpai di Perancis pada abad XVI dimana fungsi negara terbagi ke dalam lima departemen yaitu: a) Diplomacie Sektor pembinaan hubungan dengan dengan negara lain b) Defencie Sektor pertahanan dari negara dari ancaman luar yang diserahkan pada panglima tertinggi angkatan perang. c) Financie Sektor keuangan bertujuan untuk membiayai perang dan administrasi kerajaan d) Yusticie Sektor penegakkan hukum dan ketentuan yang keluar dari kerajaan e) Policie Kebijakan membuat fasilitas publik dan memelihara keamanan ketertiban Keberadaan lima departemen menunjukan hakikat fungsi negara sebagai pemenuh kebutuhan penguasa. Kondisi ini menimbulkan kekuasaan yang absolut, despotic, dan diselewengkan yang dibuktikan melalui semboyan abad XVII Perancis “L’etat Cest Moi”. III. Pemisahan Kekuasaan Negara Menurut John Locke kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain. a) Eksekutif Kekuasaan melaksanakan undang-undang termasuk di dalamnya mengadili, karena fungsi mengadili termasuk dalam tugas melaksanakan undang-undang. b) Legislatif Kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. c) Federatif Meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain atau merupakan tugas hubungan luar negeri. Menurut John Locke apabila fungsi Federatif tidak berjalan dengan baik, akan muncul fungsi pertahanan atau Defencie. Bagi Locke eksekutif juga memiliki peran untuk menjalankan fungsi Judicial atau Yudikatif. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 17 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester IV. Trias Politica Konsep kenegaraan menurut Montesquieu telah menetapkan kekuasaan negara dalam tiga poros kekuasaan yang terbagi secara tegas guna mencegah praktik kesewenangan dari salah satu Lembaga. a) Legislatif Fungsi Federatif termasuk di dalam Legislatif karena tugas mengadakan hubungan dengan negara lain akan menimbulkan ketentuan atau peraturan yang harus ditaati masing-masing negara dan memerlukan ratifikasi dari parlemen. b) Eksekutif Fungsi eksekutif adalah menjalankan pemerintahan dan melaksanakan undang- undang c) Yudisial atau Yudikatif Merupakan fungsi terpisah dan terlepas dari pengaruh Lembaga lainnya yaoti keadilan. Dalam praktik kenegaraan Trias Politica sulit dilaksanakan secara murni. Contoh, dalam perkembangan badan legislative tidak mampu menjadi satu-satunya Lembaga yang membuat undang-undang, sehingga sebagian tugas membuat rancangan undang-undang diserahkan pada eksekutif V. Teori Pemisahan Kekuasaan Menurut Prof. Jennings memisahkan fungsi negara dalam dua bentuk a) Pemisahan dalam arti materil atau Separation of Power Pemisahan dalam negara secara tegas, hanya dianut di negara Amerika Serikat. b) Pemisahan dalam arti formil atau division of power Orientasi pemisahan secara vertikal. Merupakan pembagian kerja dan tanggung jawab dalam negara dan terdapat korelasi dan kordinasi antara fungsi atau organ. Dianut oleh Rusia dan Inggris. VI. Penyempurnaan Pembagian Tugas Negara (Teori Catur Praja) Van Vollenhoven berpendapat bahwa ada empat fungsi negara, yaituL a) Badan Legislatif (Regeling) Berfungsi membuat peraturan umum yaitu undang-undang dalam arti materil. Sedangkan tugas membuat undang-undang dalam arti formil bukan tugas murni legislative. b) Badan Eksekutif (Bestuur) Melaksanakan peraturan umum dalam kepentingan umum. Vrij Bestuur atau tugas melaksanakan kepentingan umum menyatakan pemerintah tidak terikat pada AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 18 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester peraturan tetapi pelaksanaan pemerintah mengikuti kehendak kepentingan umum. c) Yudikatif (Rechtspraak) Menyelesaikan perselisihan perdata antara berbagai pihak di pengadilan. d) Politie (Ketertiban) Menyelesaikan masalah pidana, menjaga keamanan dan ketertiban agar Lembaga negara dan setiap warga negara dapat menjalankan tugas keseharian dengan baik. Melaskanakan dan mengedepankan kepentingan umum dan tidak terikat terhadap peraturan formil. (Merupakan negara hukum materil). Negara hukum materil tidak bersifat rigid. Dalam asas legalitas yang berlaku dalam sebuah negara ditambahkan oleh asas discresionary power atau diskresi. Ketika kekuatan hukum belum terbentuk untuk mengatur sebuah perkara, maka diperbolehkan membuat kebijakan yang bergerak dalam koridor hukum. VII. Fungsi Negara menurut Dichotomy Theory Penjelasan Fungsi negara menurut Goodnow: a) Policy Making Kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu bagi seluruh rakyat, menentukan kebijaksanaan negara, dan tujuan-tujuan negara bagi seluruh rakyat. Dalam proses Policy Making diperlukan orang-orang yang memilik pandangan politik yang sepaham maka dari itu teori spoil system lebih dapat di terapkan. b) Policy Excecuting Kebijaksanaan yang harus dilaksanakan oleh rakyat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh policy making, menetapkan cara-cara untuk mencapai tujuan negara. Dalam proses Policy Excecuting diperlukan orang-orang yang memilik keahlian dalam bidang tertentu maka dari itu teori meryt system lebih dapat di terapkan. Dichotomy Theory merupakan reaksi atas Teori Spoil System dari Andrew Jackson yang menyatakan The Victory Belong to The Spoil bahwa pemerintahan fungsi-fungsinya harus dijalankan oleh orang-orang yang memiliki satu paham atau memenangkan pemilihan umum. Contoh konkrit adalah dalam pemilihan umum ketika terjadi rotasi kuasa, maka pemangku posisi strategis adalah mereka yang memiliki paham sama dengan penguasa. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 19 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester 1. Teori Spoil System Teori mengenai cara penggantian aparatur negara dengan orang-orang yang sepaham apabila terjadi pergantian kekuasaan dalam negara. Kelemahan teori ini adalah apabila satu golongan partai berkuasa maka akan muncul kelompok dominan yang menentukan segalanya dalam negara. Menurut Wundt penyimpangan dapat terjadi keluar dari kepentingan awal seorang penguasa, karena kekuasaan penguasa dapat beralih memperhatikan golongannya saja dan melupakan kepentingan umum. Kemudian The Spoil System juga mendapat kecaman oleh Lord Action yang menyatakan “power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutely”. 2. Teori Neo Nasionalisme Didukung oleh H. Croly dan Ostrogrosky dengan konsep Neo Nationalisme bahwa tanggung jawab aparatur memfungsikan negara langsung pada rakyat. Public Spirit lebih diperlukan daripada Spirit of The Corps. a. Aparatur negara memberikan pertanggungjawaban secara langsung kepada rakyat, bukan partai. b. Menunjuk para warga yang memiliki kesadaran akan kepentingan umum dan menghilangkan sifat menguntungkan diri sendiri untuk melaksanakan kepentingan Bersama. 3. Teori Meryt System Untuk mensiasati The Spoil System, dikenal dengan Meryt System dimana policy excecutors adalah mereka yang pernah menjabat dan paham betul dalam bidang nya. Implementasi riil adalah Zaaken Kabinet pada Kabinet Juanda. Mereka yang memangku jabatan dan memegang posisi strategis adalah mereka yang telah lolos tes kecakapan (fit and proper test) dan benar-benar memumpuni untuk menerima tanggung jawab. VIII. Negara Menurut Herman Heller Hakikat Negara dapat dilihat dari fungsinya yang merupakan organisasi kewibawaan (gezag organisatie). Tersusun atas: a) Einscheidungseinheit Fungsi untuk memutuskan hal-hal penting dalam negara dila ditinjau dari sudut kewibawaan negara. Berkaitan dengan masalah Hak Asasi, Kebebasan, Kehidupan dan kekayaan Warga. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 20 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester b) Wirkungseinheit Merupakan organisasi untuk ebkerja sama bila ditinjau dari sudut organisasinya. Kerjasama dalam organisasi negara bersifat tetap dan teratur yang terbagi dalam dua bagian: i. Pembagian Secara Horizontal Menimbulkan pembagian tugas negara dalam fungsinya untuk mencapai tujuan negara bagi kepentingan masyarakat ii. Pembagian Secara Vertikal Menimbulkan pembagian kerja secara hierarki dengan mengutamakan kordinasi dan efisiensi. Di dukung oleh Carl Smith Desizionismus Theory yang menyatakan keputusan politik tertinggi ada ditangan pemimpin aparatur negara. Kemudian Ter Haar menyatakan Beslissingleer menyatakan keputusan hukum dari kepala adat yang mengikat masyarakatnya atau menjadi ketentuan hukum setempat. Alat Perlengkapan Negara I. Pendahuluan Alat Perlengkapan Negara mutlak harus ada (Conditio Sine Qua Non) agar dapat mencapai tujuan negara. Keseluruhan alat perlengkapan negara ini befungsi melaksanakan tugas tertentu dalam negara menimbulkan jabatan sehingga negara diartikan pula sebagai organisasi jabatan (Ambten Organisatie). Mengenai cara pengisian jabatan dapat dilaksanakan melalui Pemilihan, Penunjukan, dan Warisan. Kriteria pengisian jabatan mencakup persamaan visi politik, keahlian, dan ex officio (mempunyai jabatan tertentu). Mengenai cara penggantian aparatur negara dikenal dua system, yaitu: 1. Spoil System: penggantian aparatur negara dengan orang yang memiliki visi politik yang sama 2. Merrit System: penggantian aparatur negara berdasarkan keahlian. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 21 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester John Locke dan Montsquieu mengutarakan Teori Pemisahan Negara dimana satu organ pemerintahan menjalankan satu fungsi saja. Namun pelaksanaan sulit dibandingkan perencanaan. Menurut Van Vollenhoven pembagian organisasi negara diantaranya: Regeling (Mengatur) Bestuur Rechtspraak Politie Menurut Goodnow tugas utama negara adalah policy making dan policy executing. Menurut Rowse organisasi negara akan melahirkan jabatan politik (Political framework) dan jabatan administratif (administrative framework). Menurut Georg Jellinek organisasi negara terbagi menjadi kelompok besar yaitu yang bersumber pada konstitusi dan tidak bersumber konstitusi. Teori Goverment by the committee maka dalam melaksanaan tugas negara dapat dibentuk suatu panitia antar departemen atau penggabungan dari organ yang mempunyai tugas sejenis. II. Peninjauan Alat Perlengkapan Negara secara Historis Negara pada periode ini merupakan bagian utama negara dengan didukung semboyan L’etat c’est moi. Dalam Sejarah kenegaraan pembentukan alat perlengkapan negara di abad ke 16 organisasi negara terbagi menjadi lima departemen yang berada di tangan raja: a) Defencie atau mempertahankan negara b) Policie atau pembuat kebijakan dan pengaturan masalah dalam negara baik bersifat positif (kepentingan umum atau kemakmuran rakyat) maupun negative (keamanan dan ketertiban). c) Justicie atau peradilan untuk mengadili perkara. d) Financie atau lembaga keuangan negara e) Diplomacie atau kegiatan hubungan raja dengan negara lain Dalam praktek kenegaraan tugas serta wewenang kelima departemen berada di tangan Raja. Lembaga Eksekutif tertua berada pada diri seorang raja. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 22 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester III. Alat Kelengkapan Negara menurut Fungsi Masalah fungsi negara berkaitan dengan Lembaga pendukungnya. A. Teori Pemisahan Kekuasaan oleh Montesquie Menganut teori pembentukan alat perlengkapan negara yang baku. Negara terbagi menjadi tiga fungsi utama: 1. Eksekutif yang memegang fungsi pemerintahan 2. Legislatif yang membuat peraturan perundangan 3. Yudikatif yang memegang fungsi peradilan Dalam praktik kenegaraan, melaksanakan satu fungsi sulit diterapkan secara murni. B. Teori Vollenhoven Fungsi utama negara yang merupakan penyempurnaan dari Teori Pemisahan Kekuasaan adalah 1. Regeling atau pembuatan peraturan yang merupakan wewenang legislatif 2. Bestuur atau pemerintahan yang merupakan wewenang eksekutif 3. Rechtspraak atau peradilan yang merupakan wewenang yudikatif 4. Politie atau ketertiban C. Teori Dwipraja menurut Goodnow Menurut teori dwi praja negara memilik dua fungsi utama yaitu sebagai 1. Policy Making atau Pembuat kebijakan negara atau menetapkan haluan dan tujuan negara. Jabatan pada peran ini berdasarkan pada kesamaan visi politik. 2. Policy Executing atau pelaksana dan menetapkan cara-cara untuk mencapai tujuan negara. Jabatan pada peran ini berdasarkan pada keahlian. D. Teori Rowse Merupakan penyempurnaan teori Goodnow yang menyatakan bahwa negara menimbulkan dua jabatan yaitu: 1. Political Framework atau Jabatan Politik 2. Administrative Framework atau Jabatan Administratif AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 23 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester IV. Alat Kelengkapan Negara menurut Penggolongan Lain A. Teori Georg Jellinek Alat perlengkapan negara terbagi menjadi bersumber langsung pada konstitusi (Unmittelbare Organen) yang meurpakan syarat mutlak adanya suatu negara, dan tidak bersumber langsung pada konstitusi (Mittelbare Organen). 1. Unmittebare Organen atau Bersumber Langsung Pada Konstitusi a) Personifikasi (negara bersifat tunggal dan adanya alat kelengkapan negara yang merupakan dewan) b) Kewenangan (rakyat) untuk membentuk organ negara lain seperti parlemen. Rakyat merupakan organ yang mempunyai wewenang untuk membentuk organ lain. c) Kewenangan untuk menetukan staatswill atau kehendak negara. Alat perlengkapan negara berdasarkan kemampuan untuk membentuk dibentikan menjadi primer dan sekunder. Primer berarti alat kelengkapan negara mempunyai wewenang untuk menetapkan kehendak negara, tetapi rakyat tidak mempunyai kemampuan untuk menetapkan karena yang memiliki kemampuan menetapkan adalah alat perlengkapan sekunder yaitu Raja. d) Pemisahan antara organ negara rangkap (ada di negara bagian dan negara serikat) dan tidak rangkap (dalam negara federal atau negara bagian saja). e) Kelengkapan Negara ditinjau dari keadaan darurat (revolusi atau coup d’etat) atau normal. 2. Mittebare Organen atau Tidak Bersumber Langsung Pada Konstitusi Berdasar hukum dimana alat kelengkapan negara tidak langsung memang mempunyai fungsi tertentu dan terbentuk berdasar alat kelengkapan negara yang sedang berlaku. Berdasar perjanjian untuk melaksanakan kepentingan umum. Alat perlengkapan negara yang tidak langsung memiliki wewenang semacam alat perlengkapan negara yang langsung seperti Notwendige Organ (Beberapa wewenang perundang-undangan diberikan kepada daerah otonomi serta organ bawahan) dan Fakultative Organ (Organ birokrasi yang menyelenggarakan tugas-tugas rutin saja.) B. Peninjauan Yuridis Bertitik tolak pada pengertian negara sebagai organisasi jabatan. Dalam peninjauan yuridis penilaian alat kelengkapan negara dimulai dari organ terkecil yaitu jabatan. Diantaranya: 1. Struktur, apakah hanya satu orang atau suatu dewan (jumlah kamar dari dewan perwakilan tersebut) 2. Susunan, bagaimana cara menyusun jabatan, pemilihan, dan penunjukan. 3. Perumusan tugas secara tegas atau menetapkan tujuan terlebih dahulu AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 24 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester 4. Wewenang yang dimiliki suatu jabatan dalam melaksanakan tugasnya. Tujuan dari hierariki jabatan adalah pelaksanaan tugas dan kordinasi secara efisien (dapat dicapai dengan penggabungan atau grouping). Dengan demikian menimbulkan hieararki kewibawaan dalam penggabungan dengan tujuan kordinasi dan efisiensi secara vertikal dan grouping atau regrouping dalam pembagian kerja secara horizontal. Perwakilan I. Pendahuluan Perwakilan dalam hubungan menimbulkan perwakilan politis yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum berdasarkan partai politik. Wilayah negara modern yang amat luas dan banyaknya jumlah penduduk mengubah cara pelaksanaan negara. Kekuasaan rakyat disalurkan melalui Lembaga perwakilan sebagai realisasi system demokrasi tidak langsung. Menurut Jellinek Konstruksi Perwakilan disebabkan oleh tiga hal: a. Pengaruh berkembangnya Hukum Perdata Romawi di abad menengah yang menyebabkan timbulnya system perwakilan b. Adanya sifat dualistis antara hak raja dan hak rakat. (Perwakilan mencerminkan hak rakyat) c. Tidak ada pusat kekuasaan dan terjadi perebutan kekuasaan antara tuan tanah. II. Latar Belakang Sejarah Perwakilan Menurut Hobbes perwakilan adalah memberi kewenangan pada yang mewakili secara penuh yaitu raja untuk melaksanakan kegiatan negara secara penuh. Menurut Rosseau teori demokrasi tidak langsung yang memerlukan Lembaga perwakilan merupakan syarat mutlak bagi negara yang mengunakan ide kedaulatan rakyat dan demokrasi. Menurut A.F Pollard menyatakan bahwa. Representation was not off the spring of democratic theory, but an incident of the Feodal System. Pemilik tanah menjadikan diri sebagai peguasa dan diberikan gelar Lord. Tugas Lord dalam sistem monarki feodal mendampingi raja melaksanakan tugas kerajaan. Raja membentuk badan bernama Curiaregis yang bertugas mememberi nasihat pada raja akan masalah pajak, kemudian berkembang menjadi masalah hukum, politik, anggaran dan perundangan. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 25 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Kekuasaan badan Curiaregis yang kemudian dikenal sebagai House of Lord bertambah besar dan berhasil membatasi kekuasaan raja. Selanjutnya akibat perkembangan kedudukan rakyat menengah muncul Lembaga untuk rakyat kaum menengah Magnum Consilius yang kemudian dikenal sebagai House of Commons. Gabungan antara House of Lords dan House of Common disebut Parliament. Lembaga perwakilan rakyat di Perancis atau Etats Generaux berfungsi sebagai penasihat raja. Kemudian berkembang menjadi lembaga yang menentukan angggaran belanja negara yang tersusun atas perwakilan daerah. III. Lembaga Legislatif di Indonesia Lembaga Legislatif di Indonesia terbagi menjadi tiga kamar (tri kameral) yang tersusun atas: A. Majelis Permusyawaratan Rakyat Memiliki kewenangan untuk membuat dan mengamandemen Undang-Undang Dasar B. Dewan Perwakilan Rakyat 1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan. 4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah. C. Dewan Perwakilan Daerah Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. IV. Hubungan Lembaga Perwakilan dan Kedaulatan AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 26 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Hubungan antara Lembaga perwakilan dan kedaulatan menimbulkan perwakilan politis. Ahli berpendapat bahwa perwakilan politis yang terpilih karena reputasi politiknya belum tentu menguasai kepemerintahan akan menimbulkan kondisi pemerintahan oleh orang-orang amatir atau Government by Amateurs. A. Konstruksi Lembaga Perwakilan Amerika Serikat Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison menyatakan bahwa konstruksi dari lembaga perwakilan adalah rakyat. Rakyat mewakilkan kewenangan pada tiga lembaga 1. Eksekutif yang diwakilkan kepada Presiden 2. Legislatif yang diwakilkan kepada Congress 3. Yudikatif yang diwakilkan kepada Supreme Court B. Rakyat dan Penguasa Menurut Robert Van Mohl, perwakilan merupakan institut yang memungkinkan adanya pengaruh dari sebagian atau suatu institut yang memungkinkan adanya pengaruh dari sebagian atau seluruh rakyat terhadap sekelompok orang yang wajib melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Lembaga perwakilan rakyat merupakan cara rakyat mempengaruhi penguasa. V. Hubungan Lembaga Perwakilan dan Fungsi Perwakilan dalam hubungannya dengan fungso menimbulkan perwakilan fungsional. Cara pembentukan adalah melalui pengangkatan berdasar keahlian fungsi atau jabatan seseorang pada masyarakat. A. Perwakilan Fungsional Perwakilan Fungsional sering dikaitkan dengan Idea Corporatie. Menurut Dr. A.C. Jitta, Corporatie adalah kelompok orang yang memiliki kepentingan sama dan mengorganisir diri untuk memenuhi kepentingan tersebut. Gabungan Corporatie membentuk perwakilan fungsional. Negara yang korporatif akan menimbulkan kekuasaan absolut dan bersifat facis. Contoh adalah: Italia pada 1926 masa pemerintahan Musollini dimana pemerintahan fungsional didasarkan pada golongan ekonomi. B. Perwakilan Politis Pemerintahan dengan system perwakilan politis menimbulkan suatu kondisi government by amateurs. Dimana wakil politis yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi hanya mampu mengurusi garis besar, karena teknis akan dikembalikan kepada wakil fungsional. Meskipun demikian, perwakilan politis lebih mampu dalam memberikan pertimbangan yang bersifat umum. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 27 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Menurut J.A Corry dan Schattschneider kelemahan perwakilan politis dapat diatasi oleh sistem kepartaian. Schattschneider membagi dua macam organisasi kenegaraan a. Partai politik Kegiatan untuk mendapatkan power sebanyak mungkin untuk memperoleh control of the government. b. Interest Group Golongan yang mewakili kepentingan masyarakat. VI. Hubungan Wakil Dengan Yang Diwakili A. Teori Mandat Imperatif Badan perwakilan hanya bertugas menentukan anggaran belanja negara. Penerima mandat sudah mendapat instruksi dari yang diwakili. Dengan demikian kepentingan wakil terbatas pada yang diinstruksikan sehingga sifat dari mandat mengekang. B. Teori Mandat Bebas Mandataris mempunyai kebebasan untuk menentukan apa yang akan dilakukan di lembaga perwakilan. Mandataris tidak bergantuk pada instruksi mandans karena diangap sudah mengetahui kebutuhan dari lapisan masyarakat diwakilinya atau sudah memilki kesadaran hukum dari masyarakat. Kelemahan teori mandat bebas adalah penyalahgunaan mandate. Cara mengatasi kelemahan Teori mandat bebas diantaranya: 1. Inisiatif rakyat Khususnya dalam bidang perundangan rakyat turut membahas RUU sampai menjadi undang-undang. Pokok-pokok peraturan disampaikan oleh rakyat dan selebihnya diserahkan pada wakil rakyat Di Amerika Serikat rakyat memikiki Hak Recall untuk memanggil kembali wakil rakyat yang telah menyimpang dari tujuan semula. 2. Referendum Konstitusional Pendapat rakyat langsung mengenai perubahan UUD 3. Referendum Legislatif Pendapat rakyat mengenai perubahan UU biasa Dalam teori mandat bebas yang dipelopori oleh Abbe Sieyes dan Black Stone pegangan wakil rakyat bukan instruksi, melainkan kesadaran hukum dari si wakil untuk menentukan norma hukum (tinjauan yuridis). C. Teori Mandat Representatif Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat dan sudah memiliki kesadaran bernegara. Wakil yang duduk di Lembaga perwakilan dan yang diwakili tidak memiliki hubungan langsung. Karena keseluruhan mandate telah diberikan kepada wakil rakyat untuk melaksanakan kedaulatan tersebut. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 28 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester VII. Pembentukan Lembaga Perwakilan A. Cara Pemilihan 1. Pemilihan Umum dan Pemilihan Bersyarat 2. Pemilihan Langsung dan Tidak Langsung 3. Pemilihan Sistem Distrik (Mutlak 50% + 1 dan Relatif atau Terbanyak) dan Sistem Keseimbangan atau Proporsional. 4. Pemilihan dengan Sistem Daftar (Kombinasi) B. Cara Pengangkatan 1. Apabila badan perwakilan didominasi oleh hasil Pemilihan Umum maka Demokrasi negara tersebut dianggap tinggi. 2. Apabila badan perwakilan didominasi oleh hasil Pengangkatan maka Demokrasi negara tersebut dianggap rendah. C. Penggolongan Masyarakat Pengglongan dalam masyarakat terdiri atas penggolongan Formal dan Non-Formal. Penggolongan Formal mencakup Partai Politik dan Golongan Fungsional, sedangkan Penggolongan Non-Formal mencakup Kelompok Penekan (Pressure Group). Berdasarkan kedua indicator tersebut terdapat empat golongan masyarakat: 1. Golongan Konservatif : Puas terhadap keadaan dan tidak ingin perubahan 2. Golongan Dinamis : Puas terhadap keadaan tapi ingin perubahan 3. Golongan Reaksioner : Tidak puas terhadap keadaan tapi tidak ingin perubahan 4. Golongan Radikal : Tidak puas terhadap keadaan dan ingin perubahan. Sendi-Sendi Pemerintahan I. Pendahuluan Sendi-sendi pemerintahan adalah bagaimana menyelenggarakan pemerintahan dalam suatu negara dengan cara lebih baik dan efisien. Dalam teori kenegaraan lazim disebut dengan istilah Ratio Gubernandi. Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, kekuasaan ada yang bersifat: a. Terhimpun, dalam arti terkumpul dalam bentuk ditumpuk (concentrated) yaitu kekuasaan berada di tangan seorang atau beberapa orang yang terbatas jumlahnya. b. Tersebar artinya kekuasaan pemerintah dibagi berdasar du acara pembagian yaitu vertical dan horizontal. Secara Horizontal menimbulkan Lembaga negara yang memiliki tugas berbeda dan secara vertical membentuk garis hubung pemerintah pusat dan daerah. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 29 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester II. Sendi Keahlian Pelaksanaan tugas pemerintahan berdasar sendi keahlian berarti menyerahkan tugas pemerintahan kepada orang ahli. Kondisi ini menimbulkan Lembaga pemerintahan berdasar keahlian untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasar keahlian menurut bidang masing-masing (objective staatszorg kepada ahlinya) A. Secara Horizontal 1. Government by The Official Dikenal istilah Government by the Official yaitu pelaksanaan tugas pemerintahan dengan system pegawai negeri. Sistem ini menyebabkan kekurangan tenaga ahli yang baik dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah. 2. Government by The Committee Penyelesaian masalah dalam pemerintahan dilakukan dengan membentuk kerjasama antar departemen. Misalnya kerjasama Departemen Hukum dan Ham, Departemen Keuangan, dan Lembaga Kepolisian dalam menangani kasus penyelundupan. B. Secara Vertikal Pemerintah melakukan pembagian tugas dari pusat ke daerah, sehingga menimbulkan perwakilan pusat di daerah yang kedudukannya bertingkat berdasarkan prinsip keahlian. III. Sendi Wilayah Sendi Wilayah adalah menyelenggarakan unsur oemerintahan dengan memperhatikan unsur wilayah negara. Sendi Wilayah bertujuan agar jalannya pemerintahan menjadi lancar dan menyesuaikan dengan keragaman wilayah dan penduduk. A. Dekonsentrasi Menurut Amrah Muslim S.H., Dekonsentrasi adalah penyerahan sebagian dari kekuasaan pemerintah pusat pada alat-alat pemerintah pusat di Daerah. Pelaksana di daerah mempunyai hubungan hierarki atasan dan bawahan dengan pemerintah pusat. Tanggung jawab pembiayaan, perencanaan, dan tata pelaksanaannya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Mereka yang bertugas di daerah atas dasar dekonsentrasi merupakan pegawai pemerintah pusat yang ditetapkan di daerah, sedangkan wilayahnya disebut wilayah administrasi. B. Desentralisasi Menurut Prof. Dr. Prajudi S.H., Desentralisasi adalah proses pendelegasian tanggung jawab terhadap sebagian administrasi negara kepada badan-badan otonom (buan jabatan) dan tidak mengenai kewenangan urusan tertentu. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 30 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Pendapat lain menyatakan bahwa hubungan pusat dan daerah berdasar asas desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah, untuk secara bertingkat dengan alat kelengkapannya sendiri mengurus kepentingan rumah tangga sendiri atas inisiatif dan beban biaya sendiri sejauh tidak menyimpang dari pemerintah pusat. 1. Desentralisasi Fungsional: merupakan pemberian hak atau wewenang kepada golongan tertentu yang mempunyai fungsi dalam masyarakat untuk mengatur kepentingan sendiri, baik terikat atau tidak pada suatu daerah. Contohnya golongan dalam bidang kegiatan ekonomi. 2. Desentralisasi Kebudayaan: merupakan pemberian kesempatan atau hak kepada golongan minoritas dalam masyarakat untuk mengatur sendiri kepentingan dalam bidang kebudayaan. 3. Desentralisasi Teknis: merupakan pelimpahan hak kepada suatu badan yang terdiri dari para ahli utnuk mengurus tugas teknis. 4. Desentralisasi Kolaboratif: merupakan pemberian hak kepada pihak swasta untuk turut melaksanakan tugas pemerintahan bagi kepentingan umum atau rakyat. C. Asas Tugas Pembantuan atau Medebewind Merupakan tugas pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan pusat atau pemerintah di atasnya dengan memberikan pertanggung jawaban kepada yang memberi tugas. Hak Medebewind harus berdasar pada kebijaksanaan pemerintah pusat. D. Hak Otonomi Otonomi adalah pemerintahan sendiri atau menjalankan urusan rumah tangga sendiri. Menurut Logemann, kekuasaan bertindak memerintah daerahnya sendiri yakni kekuasaan berdasar insiatif sendiri yang digunakan untuk melaksanakan kepentingan umum disebut otonomi. Hak Otonomi memperbolehkan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah berdasar garis kebijaksanaan sendiri. Dapat disimpulkan pelaksanaan tugas pemerintahan berdasarkan sendi wilayah dapat dibedakan menjadi: 1. Pemerintahan Daerah yang mempunyai hak otonomi berdasar Asas Desentralisasi 2. Pemerintah Daerah yang berutgas melaksanakan peraturan pemerintahan Pusat atau tingkat atasnya berdasar Asas Pembantuan (Medebewind) 3. Pemerintahan Daerah yang menimbulkan wilayah jabatan dan adminstrasi berdasar Asas Dekonsentrasi. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 31 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester IV. Tinjauan Historis Sekilas mengenai tinjauan historis sendi pemerintahan: 1. Pada Yunani Kuno, Demokrasi langsung dengan Eclesia 2. Pada Romawi Kuno, muncul Ratio Gubernandi tentang penyelenggaraan negara yang efisien. 3. Pada Abad XVI Perancis membagi tugas pemerintahan dalam lima departemen. (Financie, Policie, Justitie, Diplomacie, dan Defencie) Kerjasama Antar Negara I. Pendahuluan Menurut aristoteles manusia memiliki kecenderungan untuk hidup bermasyarakat (zoon politicon). Bentuk kerjasama antar negara (Staatenverbindungen) menimbulkan suatu bangunan yang dapat merupakan negara atau bukan suatu negara. II. Penggolongan Secara Klasik Georg Jellinek membagi masalah Staatenverbindungen dalam beberapa kriteria yaitu: a. Dalam arti luas mencakup segala macam kerjasama berdasar hukum internasional yang menunjukan suatu organisasi kerja terbentuk karena faktor geografis atau faktor lainnya. b. Dalam arti sempit, kerjasama antarnegara merupakan gabungan beberapa negara dalam suatu kesatuan politis yang membentuk pola-pola tertentu. III. Hasil Kerjasama Antarnegara Penggolongan berikut menganalisa apakah sebuah kerjasama internasional menghasilkan suatu organ tertentu atau tidak atau Organisierten Verbindungen. Contoh konrit adalah kerjasama dalam negara serikat antara pemerintah pusat dan negara bagian menghasilkan organ atau alat perlengkapan negara. Dalam variasi lain, kerjasama yang tidak menghasilkan organ disebut Nicht Organisierten Verbindungen. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 32 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester IV. Kerjasama Antarnegara dalam Arti Sebenarnya Kerjasama Antar Negara dalam arti sebenarnya atau Staatenverbindungen dibagi menjadi tiga macam yaitu: a. Negara Protektorat, yaitu suatu bentuk gabungan negara berdasarkan hukum atau perjanjian internasional. Dalam kondisi ini negara melepaskan sebagian wewenang pada negara lain tanpa menimbulkan organ atau alat perlengkapan sendiri. b. Staaten Staat merupakan bentuk negara yang terjadi karena suatu negara melakukan kekerasan ataas negara lain yang tunduk pada kekuasaannya, misalnya karena kalah perang. Dalam staaten stat hubungan politis penguasa dan bawahan ditiadakan, hanya ada pengakuan status atasan. Contohnya adalah negara feodal pada abad pertengahan. c. Monarchal Unitie merupakan gabungan pemerintahan di bawah seorang raja. Terbagi menjadi Incorporate Union (beberapa negara yang bergabung menjadi satu kerajaan, dan untuk beberapa urusan luar dan dalam negeri diputuskan dalam satu pemerintahan pusat) dan Real Union. V. Penggolongan Negara dalam Bentuk Perserikatan Negara atau Staatenbund A. Perserikatan Negara (Staatenbund) Perserikatan Negara merupakan gabungan beberapa negara merdeka penuh untuk mengurus beberapa hal tertentu yang menjadi kepentingan bersama. Menurut L. Oppenheim suatu konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diaku dapat menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap angota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara dari anggota itu. B. Negara Serikat atau Bundestaat Menurut K.C. Wheare Negara Serikat atau Bundesstaat adalah negara dimana kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang bidang tertentu bebas satu sama lain.1 1 Harian Netral, Pengertian Negara Federal, Ciri, dan Contoh , http://hariannetral.com/2015/06/pengertian-negara-federal-ciri-dan-contoh- negara-federal.html, diakses pada 9 November 2018 AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 33 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Negara Serikat terbentuk karena adanya suatu kepentingan bersama yang hendak dicapai. Dalam negara serikat terdapat ukuran untuk menentukan bentuk kerjasama. 1. Ukuran yang pertama adalah Ukuran Kedaulatan. a. Kedaulatan Terbagi Dua Tiga pokok penting muntuk menunjukan pembagian kedaulatan dalam negara serikat adalah Pemerintah Pusat dan Negara bagian memiliki lingkungan sendiri Dalam masing-masing lingkungan, mempunyai alat perlengkapan sendiri Kekuasaan antara kedua pemerintahan sederajat dan mengakui wewenang dalam bidang masing-masing. b. Kedaulatan ada pada Negara Bagian Menurut J.C. Calhoun, konstitusi dari negara Amerika Serikat merupakan hasil suatu perjanjian antar negara bagian. Calhoun membenarkan dua hal diantaranya: Nullification atau hak untuk tidak mengakui keputusan pemerintah pusat Secession atau hak untuk melepaskan diri dari ikatan.2 Kesimpulan pendapat Calhoun adalah kedaulatan tertinggi tetap berada pada negara bagian. c. Kedaulatan ada pada Pemerintah Pusat Menurut P. Laband dan Georg Jellinek negara serikat tidak memiliki kedaulatan karena bentuk kerjasamanya sudah sedemikian rupa merupakan Negara serikat. Kedaulatan sebagai suatu wewenang tertinggi tidak mungkin dibagi, oleh karena itu kedaulatan berada pada pemerintah pusat. d. Kedaulatan Milik Bersama Menurut Albert Hanel kedaulatan terdapat pada kerjasama organis antara pemerintah pusat dan negara bagian.3 Hal ini dibuktikan kelalui analisa 3 unsur dalam negara serikat yaitu unsur pemerintah pusat, unsur negara bagian, dan unsur negara serikat. Dalam konstitusi telah dirumuskan tugas dan wewenang dari masing-masing pemerintah dan yang memiliki hak merumuskan wewenang dari masing-masing pemerintahan adalah seluruh pemerintahan baik pusat maupun negara bagian yang tergabung dalam negar serikat.4 2 Padmo Wahjono, S.H., Kuliah-kuliah Ilmu Negara, cet.1. (Jakarta: IND-Hill-Co.m 1996), hlm.239 3 Padmo Wahjono, S.H.,Ibid., hlm.241 4 Tim Pengajar Mata Kuliah Ilmu Negara, Ilmu Negara, (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018), hlm.222 AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 34 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester 2. Penetuan Staatswill atau Kehendak Negara a. Menurut Zorn, kedaulatan tidak dapat dijadikan ukuran dalam menentukan hakikat dari suatu negara serikat. Karena negara serikat merupakan gabungan dari beberapa negara yang berdaulat, dicirikan bahwa negara bagian menentukan kehendak negara atau statswill dari negara serikat5. b. Pendapat Duguit Menurut Leon Duguit, manusia itu sadar untuk selalu hidup bermasyarakat. Sebagai anggota masyarakat, manusia akan tunduk pada norma sosial yang meliputi norma hukum. Negara menurut Leon Duguit harus merupakan suatu pemerintahan atau gouvernants yang harus memiliki kekuasaan. Dengan kekuasaan pemerintah akan menjalankan kepentingan umum. Oleh karena itu dasar pemerintahan adalah fungsi sosial bukan kedaulatan. c. Pendapat Hans Kelsen Hans Kelsen berpendapat bahwa negara merupakan penjelmaan dari tata hukum nasional. Kerjasama antar negara berarti ada dua penjelmaan antra dua tata hukum nasional yang bekerja sama. Dalam hukum internasional dikenal asas Pacta sunt servanda yang berarti perjanjian harus ditaati oleh para pihak dan Rebus Sic Stantibus yang berarti perjanjian ditaati apabila keadaan pada waktu pelaksanaan sama dengan keadaan pada waktu perjanjian di buat. Kerjasama Antar Negara akan melahirkan suatu pertingkatan dari system tata hukum nasional yang merupakan penjelmaan negara. Terdapat dua kriterium untuk menilai sistem tata hukum nasional, diantaranya Kriteria Statis yang meninjau dari wilayah berlakunya sistem tata hukum nasional. Kriteria Dinamis yang meninjau bagaimana terbentuknya norma hukum tersebut.6 Norma hukum pusat dapat memberikan wewenang pembentukan hukum yang lebih rendah tanpa membatasi apa isi dari normahukum yang lebih rendah. Dengan demikian tahapan dari bentuk kerjasama antar negara atau system hukum meliputi Tahap: 1. Negara Kesatuan dengan system desentralisasi 2. Budestaat atau Negara Serikat 3. Staatenbund atau Perserikatan Negara 4. Staatenverbindungan atau Kerjasama Antar Negara 5. Masyarakat Internasional 5 Padmo Wahjono, S.H.,Ibid., hlm.242 6 Padmo Wahjono, S.H.,Ibid., hlm.243 AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 35 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester d. Aliran pada Sarjana Hukum Internasional Menurut sarjana Hukum Internasional Mouskheli La Theerib menyatakan bahwa setiap negara tidak hidup terpisah tetapi negara-negara itu bersatu dalam suatu masyarakat dunia. Kedaulatan berada pada seluruh gabungan negara-negara yang disebut Communate International. Sehingga Hukum Internasional mengatasi Hukum Nasional. Aliran ini berpendapat seluruh masyarakat dunia berdasar pada asas desentralisasi dalam arti setiap negara memiliki wewenang tertinggi dalam wilayah masing-masing. Desentralisasi terbagi menjadi tiga bagian yaitu: Desentralisasi Administratif atau Dekonsentrasi Desentralisasi Propinsial atau Otonomi dalam urusan politik Desentralisasi Federal yang merupakan tingkat tertinggi dalam bentuk negara serikat karena negara bagian mempunyai keistimewaan membuat konstitusi sendrii dan menentukan kehendak dari negara serikat. VI. Perbedaan Perserikatan Negara (Staatenbund) dengan Negara Serikat (Bundestaat) Perserikatan Negara Negara Serikat Kedaulatan terletak pada masing-masing Kedaulatan terletak pada negara federasi negara peserta konfederasi atau itu sendiri bukan pada negara bagian. perserikatan negara. (Jellinek) (Jellinek) Peraturan dari organ pusat atau Peraturan yang dibuat oleh pemerintah perserikatan tidak langsung mengikat pusat mengikat langsung negara-negara penduduk dari wilayah anggotanya. bagian. (Krannenburg) (Krannenburg) VII. Kerjasama Antarnegara ditinjau dari segi Federalisme Menurut C.F. Strong negara federal merupakan negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. Adanya supremasi konstitusi dari negara gabungan yang mengatasi konstitusi negara-negara yang bergabung. b. Terdapat pembagian wewenang antara pemerintah negara serikat (federal state) dan negara bagian c. Terdapat lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan antara negara serikat dan negara bagian. Apabila ciri tersebut tidak lengkap maka negara tersebut bernama Quasi federal. Kemudian yang menjadi ukuran apa yang menjadi wewenang sisa (reserve of powers), yaitu wewenang yang tidak diurmuskan secara tegas oleh konstitusi. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 36 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester Berdasar dari wewenang sisa, terdapat dua pembagian kekuasan dalam negara federal diantaranya: a. Konstitusi secara tegas merumuskan kekuasaan pemerintah federal, sedangkan yang tidak dirinci secara tegas diserahkan pada negara bagian. b. Konstitusi merumuskan secara rinci tugas negara bagian, kemudian wewenang sisa diserahkan pada pemerintah federal. Dalam negara serikat, lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian adalah Makhamah Agung Federal (Sifat Federal Sempurna) atau Dewan Perwakilan Rakyat Federal (Sifat Federal Kurang Sempurna) VIII. Penjinjauan dari Segi Hukum Internasional Menurut Hugo de Groot kerjasama antar negara terbagi berdasar pada hukum yang berlaku dalam keadaan damai dan hukum yang berlaku dalam keadaan perang. A. Pembagian Kerjasama Antarnegara menurut Hukum Perdata Apabila kerjasama antar negara ditinjau berdasar pada hukum perdata terdapat pembagian sebagai berikut: 1. Personrecht yaitu subjek dalam hukum Tata Negara 2. Hukum benda yaitu unsur wilayah dalam Hukum Administrasi Negara 3. Hukum Perjanjian yaitu merupakan trakat 4. Hukum Waris yaitu mengenai suksesi pemerintahan B. Aliran Modern Kerjasama Antar Negara Aliran modern membagi kerjasama antar negara menjadi 1. Bagian Hubungan antara Negara atau Connection between States 2. Bagian mengenai orang dan hak asasi atau Law of persons 3. Bagian mengenai kelompok manusia atau law of people. C. Aliran Hukum Internasional tentang Kerjasama Antar Negara Aliran Hukum Internasional mengatur kerjasama antar negara yang bersifat umum dan khusus (mengatur isi dari trakat). D. Pembagian berdasar Hukum Tata Negara 1. Hukum antar Negara Konstitusional (dasar dari Hukum Antar Negara) 2. Hukum Antar Negara Administratif (Trakat, PBB, dan sebagainya) AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 37 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester E. Dasar Hukum Internasional Menurut Schwarzenberger dalam A Manual of International Law, Hukum Internasional Berdasar pada: 1. The Law of Power 2. The Law of Reciprocity 3. The Law of Coordination F. Masalah Kerjasama Antarnegara menurut Hukum Internasional Masalah kerjasama antar negara berdasarkan hukum internasional diantaranya mengenai 1. Sumber hukum yang terdiri trkaat, kebiasaan internasional, doktrin, dan keputusan makhamah internasional. 2. Hubungan yang mengatur kerjasama antara hukum nasional dan hukum internasional. Menyangkut masalah dualism hubungan hukum nasional dan internasional, dan kompromi antara kedua hukum tersebut. 3. Subjek dari hukum internasional. a. Negara b. Organisasi Internasional c. Tahta Suci d. Palang Merah Internasional e. Pihak Yang Bersengketa (Belligerent) f. Pribadi Kodrati 4. Unsur pengakuan dari negara lain, kemudian membahas kewajiban dan hak masing-masing negara (jurisdiction). Dalam Hukum Internasional juga membahas hak asasi yang meliputi: a. Kemerdekaan b. Kebebasan mengatur wilayah sendiri c. Persamaan d. Hak untuk mengadakan hubungan dengan negara lain e. Right of dignity atau hak atas daerah ex territorial. 5. Penyelesaian Perselisihan (Internasional Dispute) maka dapat diselesaikan dengan kekerasan seperti blockade, intervensi, embargo, resiprositas dan sebagainya. Sedangkan dengan cara damai dengan Lembaga arbitrase internasional dibawah pengawasan PBB. G. Kekurangan Hukum Internasional Menurut Phillip C. Jessup Hukum Internasional memiliki tiga kekurangan diantaranya: 1. Tidak ada badan legislatif untuk membentuk hukum internasional 2. Tidak ada badan peradilan yang secara utuh berwenang menafsirkan hukum internasional secara seragam AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 38 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester 3. Tidak ada lembaga kepolisian yang memaksakan hukum internasional IX. Hukum Internasional ditinjau dari segi Politik Peninjauan dari segi politik melihat hubungan internasional objek dari kerjasama antar negara dalam masyarakat internasional. Unsur yang membentuk suatu hubungan internasional adalah: a. Manusia sebagai anggota masyarakat yang memiliki hasrat membentuk suatu kebiasaan kelompok dalam hubungan dengan kelompok lain. b. Unsur alam terkait batas wilayah dan Sumber daya alam c. Permanent interest umumnya merupakan negara kecil yang semata-mata menjadi objek. Masalah freedom of the sea negara maritime. d. Unsur Nasional yang menimbulkan Nasionalisme e. Multinasionalisme atau kerjasama yang sempurna karena adanya berbagai macam bangsa yang dapat bergabung tanpa menekan rasa nasionalisme. Dari segi politik menunjukan masalah struggle of power merupakan unsur yang utama. Walaupun hukum internasional menganut prinsip persamaan, akan tetapi tetap ada hierarki berdasarkan keuatan dari masing-masing negara. Negara dan Hukum I. Pendahuluan Masalah yang mempengaruhi pelaksanaan negara hukum adalah: 1. Konsep Negara sebagai Pelindung Hak Asasi 2. Masalah system hukum mencapai kemakmuran dan keadilan 3. Negara sebagai penjelmaan tata hukum nasional II. Negara Sebagai Pelindung Hak Asasi A. Pembentukan Naskah Internasional Setelah Perang Dunia II, hamper seluruh negara menghendaki perumusan naskah internasional yang mengatur masalah hak asasi secara universal. 1. Magna Charta (1215) di Inggris yang berisi hak yang diberikan Raja John kepada para bangsawan sebagai tuntutan untuk membatasi kekuasaan Raja John. 2. Bill of Rights UK (1689) merupakan undang-udnang yang disetujui oleh parlemen sebagai hasil dari revolusi tidak berdarah terhadap Raja James. AWAS DIKTAT SESAT, PELAJARI REFERENSI LAIN, DAN PADA TUHAN – RAFI 39 NATAPRADJA FH UI 2018 Ilmu Negara: Panduan Ujian Akhir Semester 3. Declaration des droits l’homme et du Citoyen (1789) merupakan pernyataan hak asasi manusia hasil revolusi Prancis sebagai perlawanan dari rezim lama. 4. Bill of Rights AS (1789) Naskah undang-undang hak yang kemudian menjadi bagian dari konstitusi AS 1791. B. The Four Freedoms Empat hak yang diperjuangkan Presiden F.D. Roosevelt adalah: 1. Freedom of Speech atau Kemerdekaan Berbicara 2. Freedom of Religion ata

Use Quizgecko on...
Browser
Browser