Modul Pelatihan Dasar CPNS - Agenda 1 PDF
Document Details
Uploaded by UnlimitedCatSEye7210
Universitas Indonesia
2017
Dr. Adi Suryanto, M.Si
Tags
Related
- Ringkasan Pelatihan di PT. Alfa Artha Andhaya PDF
- Modul Organisasi Digital Pelatihan Kepemimpinan Administrator PDF 2021
- Modul Diklat Produksi Roti Manis (PDF)
- Pelatihan Internal - Sinergi Prakarsa Utama (1) PDF
- Modul Pelatihan Propagasi Gelombang Radio PDF
- Modul Pelatihan Kebijakan Keselamatan Anak (PDF)
Summary
This document is a module for basic training for civil servant candidates (CPNS). It discusses national awareness, patriotism, and adherence to laws. The document emphasizes the importance of integrating these values into daily life, with a focus on Indonesian values.
Full Transcript
KATA PENGANTAR Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Instansi Pemerintah Untuk wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu (satu) tahun masa percobaan. Tujuan dari Pelatih...
KATA PENGANTAR Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Instansi Pemerintah Untuk wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu (satu) tahun masa percobaan. Tujuan dari Pelatihan terintegrasi ini adalah untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Dengan demikian UU ASN mengedepankan penguatan nilai-nilai dan pembangunan karakter dalam mencetak PNS. Lembaga Administrasi Negara menterjemahkan amanat Undang-Undang tersebut dalam bentuk Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan yang tertuang dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III dan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan I dan II. Pelatihan ini memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat Pelatihan serta di tempat kerja, yang memungkinkan peserta mampu untuk menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang professional. Demi terjaganya kualitas keluaran Pelatihan dan kesinambungan Pelatihan di masa depan serta dalam rangka penetapan standar kualitas Pelatihan, maka Lembaga Administrasi Negara berinisiatif menyusun Modul Pelatihan Dasar Calon PNS ini. Atas nama Lembaga Administrasi Negara, kami mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim penyusun yang telah bekerja keras menyusun Modul ini. Begitu pula halnya dengan instansi dan narasumber yang telah memberikan review dan masukan, kami ucapkan terimakasih. Kami sangat menyadari bahwa Modul ini jauh dari sempurna. Dengan segala kekurangan yang ada pada Modul ini, kami mohon kesediaan pembaca untuk dapat memberikan masukan yang konstruktif guna penyempurnaan selanjutnya, semoga modul ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jakarta, Februari 2017 Kepala Lembaga Administrasi Negara ttd Dr. Adi Suryanto, M.Si BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang. Pemahaman dan pemaknaan wawasan kebangsaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi aparatur, pada hakikatnya terkait dengan pembangunan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berarti sikap dan tingkah laku PNS harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengkaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia (sesuai amanah yang ada dalam Pembukaan UUD 1945) melalui: 1. Menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa dan negara Indonesia yang terdiri dari beberapa suku bangsa yang mendiami banyak pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dengan beragam bahasa dan adat istiadat kebudayaan yang berbeda-beda. Kemajemukan itu diikat dalam konsep wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 2. Menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar dan patriotisme untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sikap dan perilaku yang patriotik dimulai dari hal-hal yang sederhana yaitu dengan saling tolong menolong, menciptakan kerukunan beragama dan toleransi dalam menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, saling menghormati dengan sesama dan menjaga keamanan lingkungan. 3. Memiliki kesadaran atas tanggungjawab sebagai warga negara Indonesia yang menghormati lambang-lambang negara dan mentaati peraturan perundang- undangan. Berbagai masalah yang berkaitan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara perlu mendapat perhatian dan tanggung jawab bersama. Sehingga amanat pada UUD 1945 untuk menjaga dan memelihara Negara Kesatuan wilayah Republik Indonesia serta kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Hal yang dapat mengganggu kesadaran berbangsa dan bernegara bagi PNS yang perlu di cermati secara seksama adalah semakin tipisnya kesadaran dan kepekaan sosial, padahal 1 banyak persoalan-persoalan masyarakat yang membutuhkan peranan PNS dalam setiap pelaksanaan tugas jabatannya untuk membantu memediasi masyarakat agar keluar dari himpitan masalah, baik itu masalah sosial, ekonomi dan politik, karena dengan terbantunya masyarakat dari semua lapisan keluar dari himpitan persoalan, maka bangsa ini tentunya menjadi bangsa yang kuat dan tidak dapat di intervensi oleh negara apapun, karena masyarakat itu sendiri yang harus disejahterakan dan jangan sampai mengalami penderitaan. Di situ PNS telah melakukan langkah konkrit dalam melakukan bela negara. Kesadaran bela negara adalah dimana kita berupaya untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat yang berdasarkan atas cinta tanah air. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri masyarakat. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Keikutsertaan kita dalam bela negara merupakan bentuk cinta terhadap tanah air kita. Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain: 1. Cinta Tanah Air. Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita. 2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional. 2 3. Pancasila. Ideologi kita warisan dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan. 4. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara. Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk mengorbankan waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya menjadi seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain. Begitupun supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa. 5. Memiliki Kemampuan Bela Negara. Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing. Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari Siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional. 3 Apabila kita mengajarkan dan melaksanakan apa yang menjadi faktor-faktor pendukung kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini, yakni dengan mengembalikan sosialisasi pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah, juga sosialisasi di masyarakat,niscaya akan terwujud.. Pada pendidikan kewarganegaraan ditanamkan prinsip etik multikulturalisme, yaitu kesadaran perbedaan satu dengan yang lain menuju sikap toleran yaitu menghargai dan mengormati perbedaan yang ada. Perbedaan yang ada pada etnis dan religi sudah harusnya menjadi bahan perekat kebangsaan apabila antar warganegara memiliki sikap toleran. B. Deskripsi Singkat. Bahan pembelajaran (Bahan Pembelajaran) kesadaran berbangsa dan bernegara di susun untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan warga negara terhadap lambang-lambang negara, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, pembinan kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. C. Manfaat Manfaat Bahan Pembelajaran kesadaran berbangsa dan bernegara digunakan untuk membantu peserta Pelatihan memahami penghormatan terhadap lambang- lambang negara, ketaatankepada peraturan perundang-undangan, pembinan kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. D. Tujuan Pembelajaran 1. Kompetensi Dasar. Kompetensi yang diharapkan setelah mempelajari materi kesadaran berbangsa dan bernegara adalah peserta Pelatihan mampu memahami penghormatan terhadap lambang-lambang negara, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, pembinan kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 2. Indikator Keberhasilan. Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta Pelatihan diharapkan mampu: a. Menumbuhkan rasa penghormatan terhadap lambang-lambang negara. 4 b. Menumbuhkan rasa ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. c. Memiliki kesadaran terhadap pembinaan kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. E. Pokok Bahasan. Pokok bahasan pada Bahan Pembelajaran kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi penghormatan terhadap lambang-lambang negara, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, pembinan kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. F. Petunjuk Belajar. Bahan Pembelajaran kesadaran berbangsa dan bernegara ini bersifat pemahaman atau pengertian yang dapat diimplementasi dalam kehidupan sehari-hari terhadap lambang-lambang negara, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, pembinan kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 5 BAB II LANDASAN KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Indikator Keberhasilan. Setelah mempelajari bab ini, peserta pelatihan diharapkan mampu menjelaskan landasan idiil dan konstitusionil penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proklamasi kemerdekaan itu telah mewujudkan NKRI dari Sabang hingga Merauke. Namun, negara yang diproklamasikan kemerdekaannya itu bukan merupakan tujuan semata-mata, melainkan sebagai sarana untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional. A. Landasan Idiil : Pancasila Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Rumusan nilai- nilai dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan ditetapkannya Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara sebagaimana diuraikan terdahulu, dengan demikian Pancasila menjadi idiologi negara. Artinya, Pancasila merupakan etika sosial, yaitu 6 seperangkat nilai yang secara terpadu harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan suatu sistem, karena keterkaitan antar sila-silanya, menjadikan Pancasila suatu kesatuan yang utuh. Pengamalan yang baik dari satu sila, sekaligus juga harus diamalkannya dengan baik sila-sila yang lain. Karena posisi Pancasila sebagai idiologi negara tersebut, maka berdasarkan Tap MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih dinyatakan berlaku berdasarkan Tap MPR No.I/MPR/2003, bersama ajaran agama khususnya yang bersifat universal, nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagaimana tercermin dalam Pancasila itu menjadi “acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa”. Etika sosial dimaksud mencakup aspek sosial budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, penegakkan hukum yang berkeadilan, keilmuan, serta lingkungan. Secara terperinci, makna masing-masing etika sosial ini dapat disimak dalam Tap MPR No.VI/MPR/2001. B. UUD 1945: Landasan konstitusionil SANKRI 1. Kedudukan UUD 1945 Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma- norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum SANKRI pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. 2. Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar (Groundnorms) Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi 7 Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma-norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea : Alinea Pertama : “Bahwa sesungguhya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Alinea ini merupakan pernyataan yang menunjukkan alasan utama bagi rakyat di wilayah Hindia Belanda bersatu sebagai bangsa Indonesia untuk menyatakan hak kemerdekaannya dari cengkeraman penjajahan Kerajaan Belanda. “Di mana ada bangsa yang dijajah, maka yang demikian itu bertentangan dengan kodrat hakekat manusia, sehingga ada kewajiban kodrati dan kewajiban moril, bagi pihak penjajah pada khususnya untuk menjadikan merdeka atau membiarkan menjadi bangsa yang bersangkutan”. Norma dasar berbangsa dan bernegara dari alinea pertama ini adalah asas persatuan, artinya negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 modal utama dan pertamanya adalah bersatunya seluruh rakyat di wilayah eks Hindia Belanda, dari Sabang hingga ke Merauke, sebagai bangsa Indonesia untuk memerdekakan diri dari penjajahan Belanda. Dengan demikian alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah bermakna sebagai pembenaran bagi upaya kapanpun sebagian bangsa Indonesia yang telah bersatu tersebut untuk memisahkan diri dengan cara berpikir bahwa negara Republik Indonesia sebagai pihak penjajah. Alinea Kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” Alinea kedua ini memuat pernyataan tentang keinginan atau cita-cita luhur bangsa Indonesia, tentang wujud negara Indonesia yang harus didirikan. Cita-cita luhur bangsa 8 Indonesia tersebut sebagai norma dasar berbangsa dan bernegara pada dasarnya merupakan apa yang dalam literatur kontemporer disebut visi, merupakan cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan atau digapai pencapaiannya. Alinea Ketiga : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Alinea ini merupakan formulasi formil pernyataan kemerdekaan oleh bangsa Indonesia dengan kekuatan sendiri, yang diyakini (norma dasar berikutnya) kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan didukung oleh seluruh rakyat serta untuk kepentingan dan kebahagiaan seluruh rakyat. Alinea Keempat : berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam alinea keempat itulah dicanangkan beberapa norma dasar bagi bangunan dan substansi kontrak sosial yang mengikat segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kerangka berdirinya suatu negara Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat dirinci dalam 4 (empat) hal : a. Kalau alinea kedua dikategorikan norma dasar berupa cita-cita luhur atau visi bangsa Indonesia maka dari rumusan kalimat alinea keempat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia … dan ikut melaksanakan ketertiban 9 dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, ini mengemukakan norma dasar bahwa dalam rangka mencapai visi negara Indonesia perlu dibentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dengan misi pelayanan (a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pemerintahan Negara misi pelayanan tersebut merupakan tugas negara atau tugas nasional, artinya bukan hanya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Preseiden atau lembaga eksekutif pemerintah saja; kata ‘Pemerintah’ dalam alinea ini harus diartikan secara luas, yaitu mencakup keseluruhan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara beserta lembaga negaranya; b. Norma dasar perlu dibuat dan ditetapkan Undang Undang Dasar (UUD), sebagaimana disimpulkan dari kalimat “… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia”; c. Norma dasar tentang Bentuk Negara yang demokratis, yang dapat dilihat pada kalimat “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”; d. Norma dasar berupa Falsafah Negara Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam kalimat “… dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa …serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pancasila yang mencakup lima Sila (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia,(4) Kerakyatan yang dipimpin Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / perwakilan, (5) Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, merupakan norma-norma dasar filsafat negara bagi rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara yang digali dari pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita- cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia. Pancasila pada dasarnya merupakan formulasi muara berbagai norma dasar berbangsa dan bernegara yang termuat pada alinea pertama, 10 kedua dan ketiga secara terpadu yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, artinya segenap norma hukum yang dibangun Indonesia dalam sistem dan hierarkhi peraturan perundang-undangan yang diberlakukan, rujukan utamanya adalah lima sila dari Pancasila. 3. Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Norma Hukum Dasar Negara Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Batang Tubuh UUD 1945 hasil Amandemen I-IV pada tahun 2002 terdiri atas 21 bab, 74 pasal, serta tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan. Dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 sebagaimana dipraktekkan di berbagai negara tidak ada lagi Penjelasan Pasal-Pasal. Pasal-pasal UUD 1945 dimaksud merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan. Rumusan pasal tersebut merupakan landasan kebijakan yang paling mendasar bagi penyelenggaraan pemerintahan negara. Adapun cakupan pasal demi pasal dalam UUD 1945 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini. Tabel 1 Cakupan Pasal demi Pasal UUD 1945 Bab Pasal demi Pasal Perihal I 1 Bentuk dan Kedaulatan (Negara) II 2, 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat III 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, Kekuasaan Pemerintahan Negara 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 IV Dihapus Dewan Pertimbangan Agung V 17 Kementerian Negara 11 Bab Pasal demi Pasal Perihal VI 18, 18A, 18B Pemerintahan Daerah VII 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B Dewan Perwakilan Rakyat VIIA 22C, 22D Dewan Perwakilan Daerah VIIB 22E Pemilihan Umum VIII 23, 23A, 23B, 23C, 23D Hal Keuangan VIIIA 23E, 23F, 23G Badan Pemeriksa Keuangan IX 24, 24A, 24B, 24C, 25 Kekuasaan Kehakiman IXA 25A Wilayah Negara X 26, 27, 28 Warga Negara dan Penduduk XA 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, HAM 28F, 28G, 28H, 28I, 28J XI 29 Agama XII 30 Pertahanan dan Keamanan XIII 31, 32 Pendidikan dan Kebudayaan XIV 33, 34 Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial XV 35, 36, 36A, 36B, 36C Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan XVI 37 Perubahan UUD C. Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Penjelasan Umum UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 12 Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat. Berdasarkan Pasal 11 UU ASN, tugas Pegawai ASN adalah sebagai berikut: 1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan 3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. D. Ringkasan Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma- norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. 13 Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma-norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea. Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. 14 E. Evaluasi 1. Jelaskan kedudukan Pancasila dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia 2. Jelaskan kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks penyelenggaraan negara Indonesia 3. Jelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 4. Jelaskan kedudukan batang tubuh dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 5. Jelaskan kedudukan dan peran ASN dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia 15 BAB II BENTUK NEGARA KESATUAN DAN MAKNA KESATUAN Indikator Keberhasilan. Setelah mempelajari bab ini, peserta Pelatihan diharapkan mampu menjelaskan pengertian bentuk negara kesatuan dan makna yang terkandung dalam negara kesatuan. A. Bentuk Negara Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ini berarti bahwa Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Sejalan dengan hal tersebut, maka Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Pembagian daerah ke dalam provinsi, kemudian kabupaten, kota dan desa tentunya tidak dimaksudkan sebagai pemisahan apalagi pemberian kadulatan sendiri. Pada dasarnya bentuk organisasi pemerintahan negara adalah unitaris, namun dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat saja diakukan pendelegasian urusan pemerintahan atau kewenangan kepada pemerintahan provinsi, kabupaten/kota maupun desa. B. Makna Kesatuan dalam Sistem Penyelenggaraan Negara Sebagai sebuah negara kesatuan (unitary state), sudah selayaknya dipahami benar makna “kesatuan” tersebut. Dengan memahami secara benar makna kesatuan, diharapkan seluruh komponen bangsa Indonesia memiliki pandangan, tekat, dan mimpi yang sama untuk terus mempertahankan dan memperkuat kesatuan bangsa dan negara. Filosofi dasar persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditemukan pertama kali dalam kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Dalam kitab itu ada tulisan berbunyi “BhinnekaTunggal Ika tan hana dharma mangrwa”, yang berarti “berbeda-beda 16 tetapi tetap satu, tak ada kebenaran yang mendua”. Frasa inilah yang kemudian diadopsi sebagai semboyan yang tertera dalam lambing negara Garuda Pancasila. Semangat kesatuan juga tercermin dari Sumpah Palapa Mahapatih Gajahmada. Sumpah ini berbunyi: Sira Gajah Mahapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa". Terjemahan dari sumpah tersebut kurang lebih adalah: Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa". Informasi tentang Kitab Sutasoma dan Sumpah Palapa ini bukanlah untuk bernostalgia ke masa silam bahwa kita pernah mencapai kejayaan. Informasi ini penting untuk menunjukkan bahwa gagasan, hasrat, dan semangat persatuan sesungguhnya telah tumbuh dan berkembang dalam akar sejarah bangsa Indonesia. Namun dalam alam modern-pun, semangat bersatu yang ditunjukkan oleh para pendahulu bangsa terasa sangat kuat. Jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaannya, misalnya, para pemuda pada tahun 1928 telah memiliki pandangan sangat visioner dengan mencita-citakan dan mendeklarasikan diri sebagai bangsa yang betbangsa dan bertanah air Indoensia, serta berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Pada saat itu, jelas belum ada bahasa persatuan. Jika pemilihan bahasa nasional didasarkan pada jumlah penduduk terbanyak yang menggunakan bahasa daerah tertentu, maka bahasa Jawa-lah yang akan terpilih. Namun kenyataannya, yang terpilih menjadi bahasa persatuan adalah bahasa Melayu. Hal ini menunjukkan tidak adanya sentimen kesukuan atau egoisme kedaerahan. Mereka telah berpikir dalam kerangka kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Dengan demikian, peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 adalah inisiatif original dan sangat jenius yang ditunjukkan oleh kalangan pemuda pada masa itu. Peristiwa inilah yang membentuk dan merupakan kesatuan psikologis atau kejiwaan bangsa Indonesia. 17 Selain kesatuan kejiwaaan berupa Sumpah Pemuda tadi, bangsa Indonesia juga terikat oleh kesatuan politik kenegaraan yang terbentuk dari pernyataan kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta atas nama rakyat Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itulah Indonesia secara resmi menjadi entitas politik yang merdeka, berdaulat, dan berkedudukan sejajar dengan negara merdeka lainnya. Makna kesatuan selanjutnya adalah kesatuan geografis, teritorial atau kewilayahan. Kesatuan kewilayahan ini ditandai oleh Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 yang menjadi tonggak lahirnya konsep Wawasan Nusantara. Dengan adanya Deklarasi Juanda tadi, maka batas laut teritorial Indonesia mengalami perluasan dibanding batas teritorial sebelumnya yang tertuang dalam Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie 1939 (Ordinasi tentang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim) peninggalan Belanda. Deklarasi Juanda ini kemudian pada tanggal 18 Februari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia. Konsep Wawasan Nusantara sendiri diakui dunia internasional pada tahun 1978, khususnya pada Konferensi Hukum Laut di Geneva. Dan puncaknya, pada 10 Desember 1982 konsep Wawasan Nusantara diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau lebih dikenal dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS Dengan penegasan batas kedaulatan secara kewilayahan ini, maka ide kesatuan Indonesia semakin jelas dan nyata. Konsep kesatuan psikologis (kejiwaan), kesatuan politis (kenegaraan) dan kesatuan geografis (kewilayahan) itulah yang membentuk “ke-Indonesia-an” yang utuh, sehingga keragaman suku bangsa, perbedaan sejarah dan karakteristik daerah, hingga keanekaragaman bahasa dan budaya, semuanya adalah fenomena ke- Indonesia-an yang membentuk identitas bersama yakni Indonesia. Sebagai sebuah identitas bersama, maka masyarakat dari suku Dani di Papua, misalnya, akan turut merasa memiliki seni budaya dari suku Batak, dan sebaliknya. Demikian pula, suku Betawi dan Jakarta memiliki kepedulian untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi dan pranata sosial di suku Dayak di Kalimantan, dan sebaliknya. Hubungan harmonis seperti ini berlaku pula unruk seluruh suku bangsa di Indonesia. Ibarat 18 tubuh manusia, jika lengan dicubit, maka seluruh badanpun akan merasa sakit dan turut berempati karenanya. Dengan demikian, Indonesia adalah melting pot atau tempat meleburnya berbagai keragaman yang kemudian bertransformasi menjadi identitas baru yang lebih besar bernama Indonesia. Indonesia adalah konstruksi masyarakat modern yang tersusun dari kekayaan sejarah, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi yang tersebar di bumi nusantara. Gerakan separatisme atau upaya-upaya kearah disintegrasi bangsa, adalah sebuah tindakan ahistoris yang bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan tersebut. Disamping kesatuan psikologis, politis, dan geografis diatas, penyelenggaraan pembangunan nasional juga harus didukung oleh kesatuan visi. Artinya, ada koherensi antara tujuan dan cita-cita nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dengan visi, misi, dan sasaran strategis yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, hingga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, maka program-program pembangunan di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, pada hakekatnya membentuk derap langkah yang serasi menuju kepada titik akhir yang sama. Bahkan keberadaan lembaga politik, pelaku usaha sektor swasta, hingga organisasi kemasyarakatan (civil society) sesungguhnya harus bermuara pada tujuan dan cita-cita nasional tadi. Ini berarti pula bahwa pencapaian tujuan dan cita-cita nasional bukanlah tanggungjawab dari seseorang atau instansi saja, melainkan setiap warga negara, setiap pegawai/pejabat pemerintah, dan siapapun yang merasa memiliki identitas ke-Indonesia-an dalam dirinya, wajib berkontribusi sekecil apapun dalam upaya mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. C. Perspektif Sejarah Negara Indonesia Konstistusi dan sistem administrasi negara Indonesia mengalami perubahan sesuai tantangan dan permasalahan pembangunan negara bangsa yang dirasakan oleh elite politik dalam suatu masa. 19 Kuntjoro Purbopranoto (1981) menyatakan bahwa sejarah administrasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1816, dimana setelah pemerintahan diambilalih oleh Belanda dari pihak Inggris, segera dibentuk suatu dinas pemerintahan tersendiri. Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi, maka dinas pemerintahan setempat mulai merasakan perlunya diterapkan sistem desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintahan. Desentralisasi mulai dilakukan pada tahun 1905, dan dibentuklah wilayah-wilayah setempat (locale ressorten) dengan dewan-dewannya (locale raden) di seluruh Jawa. Namun ternyata, tugas-tugas yang dilimpahkan kepada locale ressorten tersebut sangat sedikit, sehingga desentralisasi yang direncanakan tersebut dianggap kurang bermanfaat. Semenjak tanggal 1 Maret 1942, Pasukan Jepang mendarat di beberapa tempat di Pulau Jawa, yakni Banten serta dekat Kota Indramayu di Pantai Laut Jawa lainnya antar Tayu dan Juana dan di daerah Kragan. Masa itu merupakan awal masa pendudukan Jepang, yang diikuti dengan penyerahan diri panglima sekutu dan penawanan terhadap pembesar - pembesar Belanda. Perubahan penting dalam perkembangan tata pemerintahan selama jaman pendudukan Jepang, ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang No.27 yang berlaku secara efektif mulai tanggal 8 Agustus 1942. Menurut Undang–Undang ini maka tata pemerintahan daerah pada jaman tersebut yang berlaku di tanah Jawa dan Madura, kecuali Kooti (Swapraja), susunan pemerintah daerahnya terbagi atas Syuu (Karesidenan), Si (Kota), Ken (Kabupaten), Gun (Kawedanan), Sen (Kecamatan) dan Ku (Desa). Aturan-aturan tentang tata pemerintahan daerah terdahulu tidak berlaku lagi, kecuali aturan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta aturan yang berlaku buat Kooti. Kemudian dalam Undang-Undang No.28 tanggal 11 Agustus 1942 diberikan aturan mengenai pemerintahan Syuu dan Tokubotu-Si. Sedangkan mengenai ketentuan tentang Kooti disebutkan pada bagian penjelasan kedua Undang-Undang tersebut yang menerangkan tentang kedudukan Kooti Surakarta dan Yogyakarta yang dianggap mempunyai keadaan istimewa, akan ditetapkan aturan tata pemerintahan yang bersifat istimewa juga. Pada awal masa kemerdekaan, perubahan sistem administrasi negara di Indonesia masih dalam keadaan darurat, karena adanya transisi pemerintahan. 20 Sehingga Bangsa Indonesia berusaha sebisa mungkin untuk membentuk piranti– piranti yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraaan negara sebagai suatu negara yang berdaulat. Pada saat pertama lahirnya negara Republik Indonesia, suasana masih penuh dengan kekacauan dan ketegangan, disebabkan oleh berakhirnya Perang Dunia Kedua. Maka belum dapat segera dibentuk suatu susunan pemerintahan yang lengkap dan siap untuk mengerjakan tugas-tugas pemerintahan seperti dikehendaki oleh suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Bangsa Indonesia baru memulai sejarah sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, semenjak dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan. Sebagai suatu Badan Perwakilan seluruh rakyat Indonesia yang mewakili daerah – daerah dan beranggotakan pemimpin yang terkenal, kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ditugaskan oleh pasal I Aturan Peralihan Undang- Undang Dasar untuk mengatur dan menyelenggarakan perpindahan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia. Sebelum hal tersebut terlaksana, untuk sementara waktu dalam masa peralihan tersebut, pasal IV Aturan peralihan UUD menetapkan bahwa : “ Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang – Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”. Marbun (2001) menyatakan, pada awal masa berlakunya UUD 1945, seluruh mekanisme ketatanegaraan belum dapat dikatakan berjalan sesuai dengan amanat dalam UUD 1945. Semua masih didasarkan pada aturan peralihan yang menjadi kunci berjalannya roda pemerintahan negara. Pada saat itu lembaga – lembaga kenegaraan seperti DPR, MA, MPR, DPA maupun BPK belum dapat terbentuk, kecuali Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih untuk pertama kalinya oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal ini disebabkan oleh karena proses pengisian atau pembentukan lembaga – lembaga kenegaraan seperti tersebut diatas memakan waktu yang relatif lama, karena harus melalui mekanisme perundang – undangan. Sedangkan DPR sebagai 21 partner Presiden belum juga dapat terbentuk. Menyadari hal ini, maka pembentuk UUD 1945 memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan negara dengan dibantu Komite Nasional (Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945). Selanjutnya ditetapkanlah Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945, yang meningkatkan maka kedudukan Komite Nasional menjadi badan legislatif yang berkedudukan sejajar dengan DPR. Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tersebut, telah membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan negara. Perubahan tersebut adalah perubahan Kabinet Presidensiil menjadi Kabinet Parlementer, yang berarti Menteri-menteri tidak bertanggungjawab kepada Presiden melainkan kepada parlemen. Perubahan sistem kabinet tersebut menghendaki dibentuknya partai – partai sebagai wadah politik dalam negara. Namun kabinet parlementer tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, sampai dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat 1949. Pada saat itu, sistem pemerintahan saling berganti dari kabinet parlementer ke presidensiil kepada kabinet parlementer dan sebaliknya dari presidensiil ke parlementer. Mekanisme pemerintahan negara dapat dikatakan belum menentu atau stabil dan pasal-pasal dalam aturan tambahan juga tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan UUD 1945 masih terbatas pada penataan dan pembentukan lembaga–lembaga kenegaraan, karena pemerintah Indonesia juga harus menghadapi pergolakan politik dalam negeri. Pembentukan lembaga-lembaga kenegaraan ternyata juga belum berhasil, mengingat usaha untuk mengokohkan negara kesatuan mendapat tantangan dari pihak Belanda melalui agresi-agresi yang dilancarkannya dalam usaha menanamkan kembali imperialisme. Penyerahan kekuasaan oleh sekutu kepada pemerintah Belanda setelah Perang Dunia II dijadikan momentum untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menghancurkan pemerintah negara Republik Indonesia yang sah. Pada tanggal 3 Juli 1946 bertenpat di Yogyakarta, kekuasaan atas Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku diserahkan oleh sekutu kepada pemerintahan Hindia Belanda. Demikian juga pada tanggal 7 – 8 Desember 1946, telah dibentuk Negara Indonesia Timur di bawah kekuasaan Belanda (Muhamad Yamin, 1960). 22 Agresi Belanda terus berlanjut dengan tindakan polisional yang pertama dilakukan pada tanggal 21 Juli 1947 dan yang kedua pendudukan Yogyakarta pada tanggal 19 desember 1948. Selama perang melawan agresi Belanda tersebut, telah dilakukan beberapa kali persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak negara Republik Indonesia, antara lain persetujuan Linggarjati 25 Maret 1947 dan persetujuan Renville. Kesemuanya ini berakhir dengan terbentuknya negara-negara bagian yang bertujuan untuk memperlemah negara Indonesia, sehinga mempermudah pemerintah Belanda untuk menguasai dan menanamkan kembali kekuasannya. Dengan terbentuknya negara-negara bagian tersebut sebagai negara boneka, pada akhirnya terbentuk negara serikat pada tahun 1949. Dengan sendirinya penyelenggaraan negara berdaasrkan UUD 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi terhambat atau terputus. Pada saat itu, UUD 1945 hanya berlaku dalam negara Republik Indonesia sebagai salah satu negara bagian yang berkedudukan di Yogaykarta. Prinsip – prinsip negara hukum Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi landasan mekamisme kenegaraan Indonesia yang juga merupakan landasan pokok bagi pengembangan administrasi negara tidak berjalan. Pembentukan hukum maupun pengembangan perundang – undangan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 belum dapat diwujudkan karena tatanan hukum yang berlaku masih tetap diwarnai oleh hukum pada penjajah Belanda. Produk hukum dan perundang-undangan yang dibentuk pada masa ini belum banyak yang menyangkut kepentingan umum dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hubungan Indonesia-Belanda semakin memburuk setelah agresi kedua tanggal 18 Desember 1948. Atas jasa baik Komisi PBB untuk Indonesia, telah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag antara Pemerintah Belanda dengan pemerintah Indonesia pada tanggal 23 Agustus-2 November 1949. Hasil KMB tersebut adalah bahwa Kerajaan Belanda harus memulihkan kedaulatan atas wilayah Indonesia kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), sedangkan kekuasaan pemerintahan akan diserahkan pada tanggal 27 Desember 1949 di Jakarta. Pada saat itulah negara Indonesia berubah menjadi negara federal yangterdiri dari 16 negara bagian. 23 Dengan demikian, menurut Ismail Sunny (1977) sejak saat itu, Negara Indonesia resmi berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat dengan Konstitusi RIS (KRIS) 1949 sebagai Undang-Undang Dasar. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer, dimana pertanggungjawaban seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah ditangan menteri-menteri sedangkan presiden tidak dapat diganggu gugat. Akan tetapi, dilain pihak yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden dengan seorang atau beberapa orang menteri. Tugas eksekutif adalah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia, khususnya mengurus supaya konstitusi, undang – undang federal dan peraturan lain yang berlaku untuk RIS dijalankan. Paparan di atas menunjukkan bahwa sekalipun presiden termasuk pemerintah, namun pertanggungjawabannya ada di tangan menteri. Mengingat DPR yang ada pada waktu itu bukan DPR hasil pemilihan umum, maka terdapat ketentuan bahwa parlemen tidak dapat menjatuhkan menteri atau kabinet. Sehingga sistem pemerintahan parlementer yang dianut KRIS adalah tidak murni (quasi parlementer cabinet). Dalam KRIS 1949 juga tidak terdapat ketentuan yang tegas mengenai siapa pemegang kedaulatan dalam negara RIS. Tetapi dalam KRIS 1949 tersebut secara implisit disebutkan bahwa pemegang kedaulatan dalamnegara RIS bukan rakyat, melainkan negara. Dengan kata lain, RIS menganut paham kedaulatan negara dan pelaksanaan pemerintahan dilakukan oleh menteri-menteri sesuai dengan sistem pemerintahan parlementer. Tugas-tugas yang menyangkut kepentingan umum dilaksanakan oleh menteri dengan ketentuan harus dirundingkan terlebih dahulu dalam kabinet yang didalamnya teradapat menteri-menteri lain dari beberapa partai. Mengingat berbagai kebijaksanaan harus dirundingkan terlebih dahulu dalam sidang kabinet, maka dalam pelaksanaannya sering timbul benturan kepentingan dikarenakan perbedaan pandangan, sehingga sulit ditemukan jalan keluarnya. Kondisi ini menyebabkan pemerintahan berjalan tidak stabil. Selain itu, kesulitan di bidang ekonomi dan politik sulit dikendalikan oleh pemerintah dalam suasana sistem multi partai tersebut. Pembentukan negara-negara bagian menimbulkan pertentangan dalam negara, antara lain terjadi antara golongan federalis dan kaum republik. Struktur negara 24 federal tidak diterima oleh sebagian besar aliran-aliran politik yang sejak proklamasi kemerdekaan 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan. Pertentangan tersebut berakhir dengan diadakannya persetujuan antara Negara RIS yang menghasilkan perubahan kepada bentuk negara kesatuan berdasarkan UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950. Dari uraian yang dikemukakan diatas, maka tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai dengan amanah mukadimah KRIS tidak dapat terealisasi. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan yang berumur sekitar tiga bulan tersebut, pemerintahan diwarnai dengan pertentangan mengenai bentuk negara Indonesia. Administrasi negara tidak dapat menunjukkan peranan yang menonjol dalam upaya menegakkan negara hukum kepada terciptanya masyarakat yang sejahtera, karena pada masa itu aktivitas kenegaraan lebih banyak diwarnai oleh pertentangan politik khususnya mengenai paham bentuk negara. Dengan demikian, menurut Marbun (2001), meskipun KRIS 1949 menganut paham negara hukum dengan tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat, tetapi administrasi negara tidak memperoleh tempat untuk mengambil posisi sebagai sarana hukum yang menjembatani pemerintah sebagai adminsitratur negara yang bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan rakyat sebagai sarana dan tujuannya. Atau dapat dikatakan bahwa dalam bidang administrasi negara telah terjadi kevakuman yang disebabkan oleh adanya pergolakan dalam bidang politik sebagai usaha untuk menuju terciptanya kembali bentuk negara kesatuan sebagaimana diamanatkan oleh Proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 19 Mei Tahun 1950 telah disepakati bersama untuk mewujudkan kembali negara kesatuan dengan memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Dengan UU Federal No. 7 Tahun 1970, ditetapkanlah UUDS 1950 berdasarkan pasal 190 KRIS 1950 untuk kemudian menjadi UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 17 Agustus Tahun 1950. Dalam Undang-Undang Dasar tersebut, tanpak bahwa pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara berada ditangan rakyat. Akan tetapi pelaksanaannya dilaksanakan oleh 2 (dua) lembaga yaitu Pemerintah dan DPR. Kekuasaan di bidang eksekutif tetap merupakan wewenang penuh pihak pemerintah. Berbeda halnya dengan ketentuan dalam KRIS 1949 yang menyatakan 25 bahwa pemerintah adalah presiden dengan menteri-menteri, maka dalam UUDS 1950 tidak terdapat ketentuan semacam itu. Ketidakstabilan pemerintahan pada saat ini disebabkan pula oleh kedudukan Presiden Soekerno yang menjadi dimbol pemimpin rakyat, disamping sebagai simbol kenegaraan. Dalam kedudukannya tersebut sering terjadi konsepsi-konsepsi yuridis yang seharusnya menjadi sendi-sendi negara hukum tidak dilaksanakan sepenuhnya, karena tindakannya sering melanggar konstitusi. Dalam masa ini, kedudukan hukum berada di bawah kekuasaan dan kedudukan Presiden sebagai pemimpin besar revolusi atau rakyat. Bahkan bukan konstitusi melainkan ketokohan (figur) yang berlaku sebagai pedoman dalam pemerintahan. Sehingga menurut Muhammad Tolchah Mansoer (1977) keadaan ini bukanlah pemerintahan ruled by the law tetapi rule by the person. Di samping itu kedudukan Perdana Menteri yang tidak jelas dalam UUD 1950 juga merupakan salah satu sebab ketidakstabilan pemerintah. Dengan sistem banyak partai, menteri-menteri secara terang-terangan membela kepentingan dari golongannya sendiri, sehingga bagi Perdana Menteri sulit untuk menjamin solidaritas maupun kebulatan suara dalam putusan-putusan kabinet. Akibatnya tidak pernah tercipta adanya pemerintahan yang relatif lama dalam melaksanakan tugasnya karena kabinet silih berganti dalam waktu relatif cepat. Adanya banyak partai cenderung menimbulkan gejala perpecahan diantara Bangsa Indonesia. Karena itulah negara terus menerus dilanda krisis kabinet yang ditimbulkan oleh koalisi kabinet multipartai. Inilah yang melatar belakangi dikeluarkannya Konsep Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1957. Di bidang parlemen, ketidakstabilan politik timbul karena adanya oppositionisme terhadap segala aktivitas pemerintahan. Hal ini timbul selain dari akibat paham demokrasi liberal yang menjiwai percaturan politik pada kurun waktu itu, juga diakibatkan oleh pengaruh sikap oposisi Bangsa Indonesia terhadap pemerintah Belanda pada masa lampau. Parpol pada saat itu masih lebih banyak berkisar pada kepribadian pemimpin-pemimpin daripada ideologinya. Dalam menghadapi pemerintahan nasional seringkali parpol masih dipengaruhi oleh cara pandang lama seperti pada saat menghadapi pemerintahan penjajahan. Seperti halnya KRIS 1949, UUDS 1950 dibentuk dengan sifat sementara. Selain dari 26 namanya, sifat sementara ini dapat juga dilihat dari pembentukan Konstituante (sidang pembuat UUD) yang bersama-bersama dengan pemerintah bertugas selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUD 1950. Konstituante ini diharapkan cukup representatif untuk menetapkan Undang-Undang Dasar yang permanen mengingat keanggotaannya akan dipilih melalui pemilihan umum. Akan tetapi, sidang Konstituante menjadi medan perdebatan dan pertentangan diantara partai-partai dan pemimpin-pemimpin politik dalam memilih dasar negara. Selama 2,5 tahun sidang Konstituante tidak menghasilkan UUD sebagaimana diamanatkan oleh UUDS 1950. Mengingat kebuntuan sidang Konstituante, pemerintah mengusulkan ide”demokrasi terpimpin” dalam usahanya menuju kembali kepada UUD 1945, untuk mengganti sistem demokrasi liberal. Untuk menyelamatkan bangsa dan negara karena macetnya sidang Konstituante, maka pada tanggal 5 Juli Tahun 1959 dikeluarkanlah Dekrit Presiden yang berisi pemberlakuan kembali UUD 1945, membubarkan Konstituante dan tidak memberlakukan UUDS 1950. Dari uraian di atas, pada masa UUDS 1950, penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pada sistem parlementer tidak menghasilkan suatu rintisan kearah tercapainya tujuan negara yang sejahtera sesuai dengan amanat dari konstitusi. Mewujudkan kesejahteraan Indonesia yang menjadi tugas pemerintah dalam sistem banyak partai sebagai akibat pengaruh liberal, justru menimbulkan perpecahan diantara penyelenggara pemerintahan. Kepentingan golongan sebagai aspirasi partai lebih menonjol daripada kepentingan umum masyarakat Indonesia. Akibatnya perkembangan Tata Negara tidak jauh berbeda dengan perkembangan didalam negara liberal yang masih tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dalam arti sempit. Dalam perkembangan yang tidak stabil tersebut, negara kesatuan yang demokratis ternyata menimbulkan perpecahan diantara partai-partai politik yang ada. Negara hukum (Pancasila) seperti dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 tidak dapat berjalan seperti yang diharapkan. Bahkan sebaliknya tersisih oleh mekanisme penyelenggaraan yang bersifat liberal. Artinya, pada masa UUDS 1950, administrasi negara tidak dapat tumbuh dalam suatu wadah yang penyelenggaraan negaranya tidak mengindahkan norma-norma hukum dan asas-asas hukum yang hidup berdasarkan falsafah 27 hukum atau ideologi, yang berakar kepada faham demokrasi dan berorientasi kepada penyelenggaraan kepentingan masyarakat. Kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dicanangkan kembali melalui Dekrit Presiden Tahun 1959 dengan diwarnai oleh pertentangan politik antara parpol-parpol sebagai warisan dari sistem pemerintahan parlementer berdasarkan UUDS 1950. Dengan dalih untuk mengatasi keadaan negara, menyelamatkan kelangsungan negara, menyelamatkan kelangsunagn negara dan kepentingan revolusi,peranan presiden sangatlah besar. Kehidupan demokrasi yang belum dapat berjalan secara lancar menurut UUD 1945 berimbas terhadap hubungan antar lembaga-lembaga kenegaraan, seperti MPR, DPR yang ditentukan oleh Presiden sebagai pengendalinya. Ditambah pula munculnya lembaga inskonstitusional yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Presiden sebagai kepala eksekutif terlalu turut campur dalam bidang legislatif dengan banyaknya penerbitan peraturan perundangan yang notabene bertentangan dengan UUD 1945. Demikian pula dalam bidang Yudikatif, Presiden telah campur tangan dalam masalah peradilan, sehingga dapat dikatakan bahwa pada masa ini kekuasaan Ekskutif, Legislatif dan Yudikatif terpusat di tangan Presiden. Konsep negara hukum yang menggunakan landasan Pancasila dan UUD 1945 telah diinjak-injak oleh kepentingan politik. Hukum hanya dijadikan sebagai alat politik untuk memperkokoh kekuasaan yang ada. Hukum telah tergeser bersama-sama dengan demokrasi dan hak asasi yang justru menjadi ciri dan pilar sebuah negara hukum. Puncak kekacauan terjadi pada saat Partai Komunis Indonesia (PKI) menjalankan dominasi peranannya di bidang pemerintahan yang diakhiri dengan pengkhianatan total terhadap falsafah Pancasila dan UUD 1945 pada tanggal 30 September Tahun 1965. Kondisi ini memaksa Presiden RI saat itu yaitu Soekarno untuk mengeluarkan “Surat Perintah 11 Maret” yang ditujukan kepada Letnan Jenderal. Soeharto dengan wewenang sangat besar dalam usaha untuk menyelamatkan negara menuju kestabilan pemerintahan. Peristiwa ini menjadikan tonggak baru bagi sejarah Indonesia untuk kembali melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta tanda dimulainya jaman orde baru. Keinginan untuk pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen telah dituangkan dalam bentuk yuridis dalam Pasal 2 Tap MPRS No. XX Tahun 1966 28 dengan Pancasila sebagai landasan atau sumber dari segala sumber hukum. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, telah ditetapkan beberapa ketentuan antara lain tentang Pemilihan Umum, kebijaksanaan peningkatan kesejahteraan rakyat, pembinaan kesatuan bangsa dan sebagainya. Kewenangan-kewenangan lembaga lainnya sudah mulai disesuaikan dengan UUD 1945, walaupun undang-undang sebagai dasar pembentukannya belum dibuat bersama dengan DPR. Pada masa orde baru, keberadaan administrasi negara lebih berperan seiring dengan perkembangan dan keterlibatan pemerintah sebagai pemeran administrasi negara dalam lingkup tugas publik untuk menyelengarakan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Landasan pengembangan dan arah serta posisi administrasi negara dalam konteks negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, merupakan masalah yang dihadapi dalam negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengacu pada kronologi sejarah Negara Indonesia, maka pada hakekatnya, UUD 1945 sebagai konstitusi negara disusun pertama kali sebagai sarana bagi negara bangsa untuk dapat survive dalam melalui masa revolusi kemerdekaan. UUD 1945 menjadi dasar pembentukan sistem administrasi negara yang memecahkan masalah legitimasi, penetrasi, identitas, distribusi, dan integrasi sesuai dengan nilai nilai revolusioner waktu itu. Semangat national brotherhood yang kuat tertuang dalam UUD 1945 dengan gagasan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mewakili seluruh kelompok dalam masyarakat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Disisi lain UUD 1945 mengakomodir dan ide kepemimpinan paternalistik dimana kosentrasi kekuasaan pemerintahan berada pada tangan Presiden. Pemusatan kekuasaan di tangan Presiden diperlukan untuk menciptakan mekanisme pengambilan keputusan yang efisien berhadapan dengan masalah masalah pembangunan nation-state waktu itu. Namun demikian, tanpa pembatasan masa jabatan yang tegas tidak adanya mekanisme check and balance yang memadai membuka peluang bagi terwujudnya kekuasaan otoriter. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Presiden Sukarno pada tahun 1959 yang menjadikan UUD 1945 untuk melegitimasikan konsep Demokrasi terpimpin. Demikian juga halnya dengan Presiden Suharto yang menjadikan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen merupakan dasar untuk menjalankan demokrasi kekeluargaan. 29 Amandemen UUD 1945 yang dilakukan sejak berakhirnya pemerintahan Orde Baru menggambarkan perubahan mendasar dari harapan sebagian besar masyarakat dan sikap elite yang berkuasa mengenai cara cara mengatasi permasalahan pembangunan negara bangsa. Salah satu perubahan mendasar dari amandemen disini adalah adanya sharing of power dan penguatan balance of power baik di antara unsur unsur penyelenggara negara maupun antara negara dan masyarakat (civil society). Setiap organ negara menjalankan kekuasaannya secara fungsional dengan tidak lagi menganut paham distribution of power sesuai Trias Politica (eksekutif, legistlati dan yudikatif), Presiden tidak lagi disebut Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, prinsip check and balances system dikembangkan sebagai mekanisme kontrol. Desentralisasi pemerintahan ditegaskan, dengan pemberian otonomi kepada daerah. Namun demikian implementasi konstitusi masih menyisakan sejumlah persoalan, seperti kedudukan dan peran DPD, anggaran pendidikan 20%, susunan kementerian negara, dan yang lebih mendasar adalah belum ada peningkatan yang signifikan terhadap keadilan dan kemakmuran rakyat yang lebih baik. D. Ringkasan Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ini berarti bahwa Organisasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun dalam penyelenggaraan pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Sejalan dengan hal tersebut, maka Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Bentuk negara dan perubahan politik ketatanegaraan sangat dipengaruhi oleh dinamika konstitusi dan arah kebijakan penyelenggaraan negara. Dalam perspektif sejarah, konstistusi dan sistem administrasi negara Indonesia mengalami perubahan sesuai tantangan dan permasalahan pembangunan negara bangsa yang dirasakan oleh elite politik dalam suatu masa. Perubahan ini membawa dampak pada tatanan kehidupan penyelenggaraan negara pada masing-masing periode tersebut. 30 E. Evaluasi 1. Jelaskan bentuk negara Indonesia berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Jelaskan makna kesatuan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Jelaskan secara ringkas tatanan negara berdasarkan perubahan konstitusi dari era pasca kemerdekaan hingga era reformasi. 31 BAB IV LAMBANG-LAMBANG NEGARA Indikator Keberhasilan. Setelah mempelajari bab ini, peserta Pelatihan diharapkan mampu menjelaskan lambang-lambang negara seperti; Bendera Negara, Bahasa Negara, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan A. Umum. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur di dalam bentuk Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas: 1. Persatuan; 2. Kedaulatan; 3. Kehormatan; 4. Kebangsaan; 5. Kebhinnekatunggalikaan; 6. Ketertiban; 7. Kepastian Hukum; 8. Keseimbangan; 9. Keserasian; dan 10. Keselarasan. 32 B. Bendera Negara. Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran: 1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; 4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; 10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. 11. 3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam,dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan 33 transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di: 1. Istana Presiden dan Wakil Presiden; 2. Gedung atau Kantor Lembaga Negara; 3. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah; 4. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah Nonkementerian; 5. Gedung atau Kantor Lembaga Pemerintah Daerah; 6. Gedung atau Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 7. Gedung atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; 8. Gedung atau Halaman Satuan Pendidikan; 9. Gedung atau Kantor Swasta; 10. Rumah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden; 11. Rumah Jabatan Pimpinan Lembaga Negara; 12. Rumah Jabatan Menteri; 13. Rumah Jabatan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian; 14. Rumah Jabatan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat; 15. Gedung Atau Kantor atau Rumah Jabatan lain; 16. Pos Perbatasan dan Pulau-Pulau Terluar di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 17. Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan 18. Taman Makam Pahlawan Nasional. Bendera Negara dapat digunakan sebagai: 1. Tanda perdamaian; 2. Tanda berkabung; dan/atau 3. Penutup peti atau usungan jenazah. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, 34 anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.Setiap orang dilarang: 1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; 2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; 3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; 4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan 5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. C. Bahasa Negara. Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting seperti yang tercantum dalam: 1. Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, ”Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. 2. Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. 35 Dari Kedua hal tersebut, maka kedudukan bahasa Indonesia sebagai: 1. Bahasa kebangsaan, kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. 2. Bahasa negara (bahasa resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang- undangan. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Didalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai: 1. Lambang kebanggaan kebangsaan 2. Lambang identitas nasional 3. Alat penghubung antar warga, antar daerah, dan antar budaya 4. Alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia. Sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, Bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Atas dasar kebanggaan ini, Bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan serta rasa kebanggaan pemakainya senantiasa kita bina. Sebagai lambang identitas nasional, Bahasa Indonesia kita junjung disamping bendera merah putih dan lambang negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi ini Bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula sehingga serasi dengan lambang kebangsaan kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya hanya apabila masyarakat pemakainya membina dan 36 mengembangkannya sedemikian rupa sehingga bersih dari unsur-unsur bahasa lain. Fungsi Bahasa Indonesia yang ketiga – sebagai bahasa nasional – adalah sebagai alat penghubung antar warga, antar daerah, dan antar suku bangsa. Berkat adanya bahasa nasional kita dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa tidak perlu dikhawatirkan. Kita dapat bepergian dari pelosok yang satu ke pelosok yang lain di tanah air dengan hanya memanfaatkan Bahasa Indonesia sebagai satu-satunya alat komunikasi. Fungsi Bahasa Indonesia yang keempat dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, adalah sebagai alat yang memungkinkan terlaksananya penyatuan berbagai suku bangsa yang memiliki latar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda kedalam satu kesatuan kebangsaan yang bulat. Didalam hubungan ini Bahasa Indonesia memungkinkan berbagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Lebih dari itu, dengan bahasa nasional itu kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh diatas kepentingan daerah atau golongan. Dalam kedudukan sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia berfungsi sebagai 1. Bahasa resmi kenegaraan, 2. Bahasa pengantar di lembaga pendidikan, 3. Bahasa perhubungan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tingkat nasional, dan 4. Bahasa pengantar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang baku, terbuka, dinamis seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat sebagai dampak pembangunan nasional. 37 D. Lambang Negara. Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958 Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain: 1. Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17 2. Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8 3. Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19 4. Jumlah bulu di leher berjumlah 45 Perisai. Perisai merupakan lambang pertahanan negara Indonesia. Gambar perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian: bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna merah putih berselang seling (warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia, merah berarti berani dan putih berarti suci), dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai yang besar berwarna hitam berada tepat di tengah-tengah. Garis lurus horizontal yang membagi perisai tersebut menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi Indonesia di tengah-tengah. Emblem. Setiap gambar emblem yang terdapat pada perisai berhubungan dengan simbol dari sila Pancasila. 38 Bintang Tunggal. Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa. Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima menggambarkan agama-agama besar di Indonesia, Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan juga ideologi sekuler sosialisme. Rantai Emas. Sila ke-2: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu dengan yang lainnya yang saling membantu. Gelang yang lingkaran menggambarkan wanita, gelang yang persegi menggambarkan pria. Pohon Beringin. Sila ke-3: Persatuan Indonesia. Pohon beringin (Ficus benjamina) adalah sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang – sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar tersebut dengan bertumbuh sangat dalam ke dalam tanah. Ini menggambarkan kesatuan Indonesia. Pohon ini juga memiliki banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai akar budaya yang berbeda-beda. Kepala Banteng. Sila ke-4: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Binatang banteng (Latin: Bos javanicus) atau lembu liar adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia. Padi Kapas. Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas (yang menggambarkan sandang dan pangan) merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia memakai ideologi komunisme. Motto. Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika berasal dari kalimat bahasa Jawa Kuno karangan Mpu Tantular yang berarti “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu” yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat, kepercayaan, namun tetap adalah satu bangsa, bahasa, dan tanah air. 39 Pita bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 1. Cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam. 2. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Di tengah-tengah perisai sebagaimana terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Pada terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut: 1. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima; 2. Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai; 3. Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai; 4. Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan 5. Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai. Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas: 1. Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai; 2. Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; 40 3. Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda; 4. Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan 5. Warna alam untuk seluruh gambar lambang Lambang Negara wajib digunakan di: 1. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan; 2. Luar gedung atau kantor; 3. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara; 4. Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah; 5. Uang logam dan uang kertas; atau 6. Meterai. Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan: 1. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan 2. Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara. Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor digunakan untuk kantor: 1. Presiden dan Wakil Presiden; 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Dewan Perwakilan Rakyat; 4. Dewan Perwakilan Daerah; 5. Mahkamah Agung dan badan peradilan; 6. Badan Pemeriksa Keuangan; 7. Menteri dan pejabat setingkat menteri; 41 Setiap orang dilarang: 1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; 2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; 3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan 4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Beberapa aturan dalam penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, danPeraturan PemerintahNo. 43/1958. E. Lagu Kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Penggunaan Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: 1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden; 2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; 3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; 4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah; 5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; 6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;dan 42 7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: 1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan; 2. Dalam rangkaian program pendidikan danpengajaran; 3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakanoleh organisasi, partai politik, dan kelompokmasyarakat lain; dan/atau 4. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,teknologi dan seni internasional. Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan cara: 1. Diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. 2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikanlengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan padarefrein. 3. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik,dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Setiap orang dilarang: 1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata,dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; 2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau 3. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. F. Rangkuman. UUD 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, yaitu dalam Pasal 35, Pasal 36 , Pasal 36A , Pasal 36B dan untuk implementasinya kedalam UU diperintahkan 43 melalui Pasal 36 C. Dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (c) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara,menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2009. G. Evaluasi 1. Sebutkan dasar hukum konstitusi lambang-lambang negara ? 2. Sebutkan dan jelaskan makna penghormatan lambang-lambang negara ? 3. Mengapa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan lambang-lambang negara ? 44 BAB V MENGIDENTIFIKASI DAN MENTAATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Indikator Keberhasilan. Setelah mempelajari bab ini, peserta Pelatihan diharapkan mampu mengidentifikasi dan mentaati peraturan perundang-undangan nasional A. Umum. Penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Setelah norma-norma dasar negara dijabarkan dalam norma-norma hukum dasar dalam konstitusi sebagai kerangka dasar sistem administrasi negara beserta aspek-aspeknya --- aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusia ---, maka selanjutnya sistem administrasi negara tersebut dalam operasionalisasinya akan dituangkan dalam format berbagai bentuk dan jenjang kebijakan publik. Dalam konteks negara hukum, pada umumnya, berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik tersebut akan mengambil format dalam berbagai bentuk dan jenjang peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan pengertian UUD 1945 sebagai hukum dasar dalam Peraturan Perundang- undangan, sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 12 Tahun 2011. Peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukanatau tidak boleh dilakukan. Sedangkan Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Demikian pula dengan undang- undang atau peraturan negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib. Dengan undang-undang atau peraturan,kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib. Tujuan dikeluarkannya undang- undang ini adalah untuk mengatur danmenertibkan pelaksanaan pemerintahan daerah.Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan yangmengikat. Artinya, undang-undang dan peraturan harus dilaksanakan. 45 Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenakansanksiatau hukuman. Misalnya, peraturan lalu lintas. Jika kita melanggarperaturan lalu lintas, kita akan mendapatkan hukuman. Hukuman dapat berupa denda atau kurungan penjara.Peraturan perundang-undangan dalam suatu negara adalah suatu hal yang penting bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara B. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka definisi peraturan perundang- undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. 1. Berbentuk peraturan tertulis Pada hakekatnya, hukum dikelompokkan ke dalam hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan, dan hukum tidak tertulis berupa hukum kebiasaan (hukum adat), norma agama, atau putusan hakim (yurisprudensi). Oleh karenanya, peraturan perundang-undangan hanya merupakan sebagian dari hukum yakni dalam arti hukum tertulis. Pengertian ini mengandung makna masih diakui, perlu dihormati dan wajib ditaati ketentuan-ketentuan hukum adat (kebiasaan) yang secara empiris berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Misal, masih dikenal dan diakui keberadaan Lembaga Subak di Bali, hak ulayat, dan sebagainya. 2. Pembentukannya harus dilakukan Lembaga Negara atau pejabat yang berwenang. Pengertian ini mengandung makna suatu peraturan perundang-undangan hanya sah secara hukum apabila dibuat oleh pejabat yang berwenang membuatnya. 3. Mengikat secara umum. Isi peraturan perundang-undangan mengikat secara umum, tidak mengikat orang tertentu (untuk hal-hal tertentu) saja. Ciri umum ini dimaksudkan untuk membedakan dengan keputusan tertulis dari pejabat berwenang, yang 46 biasanya bersifat individual, konkret, dan einmalig, yang lebih dikenal sebagai “keputusan/penetapan” (beschikking). Pengertian mengikat umum dalam peraturan perundang-undangan tidak harus dimaknai sebagai mengikat semua orang, tetapi hanya untuk menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan tidak berlaku terhadap peristiwa konkret atau individu tertentu. Karena itu, tidak disebut sebagai ”sesuatu yang mengikat umum” melainkan ”sesuatu yang mengikat secara umum”. C. Kedudukan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Pancasila, merupakan sumber segala sumber hukum negara. 2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. b. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. c. Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya. D. Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Mengacu pada pengertian tersebut, maka jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut : 1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ket